Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman
PUT-011438.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Pama Persada Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011438.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Pama Persada Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2019
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 17 ayat (2) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 9 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011438.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Pama Persada Nusantara
- Nama Wakil
- Chinthya Theresa
- Kuasa Hukum
- Ryan Fakhri Ramadhan
- Uus Sujana
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 Nomor 00028/207/19/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)
- Panitera
- Zul Ashari, S.E., M.M.
- Tanggal Putusan
- 20 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 25 Februari 2026