Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-011437.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Pama Persada Nusantara · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Ryan Fakhri Ramadhan
  • Uus Sujana

P U T U S A N

Nomor PUT-011437.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011437.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PAMA PERSADA NUSANTARA, NPWP 01.338.618.0-091.000 /

0013386180091000 NITKU 0013386180091000000000, beralamat di Jalan Rawagelam I No. 9, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Chinthya Theresa, jabatan Direktur, sesuai Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Pamapersada Nusantara Nomor 64 tanggal 05 April 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ryan Fakhri Ramadhan

Jabatan: Pegawai

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/24/131/SK tanggal 05 Februari 2025,

2. Nama: Uus Sujana

Jabatan: Pegawai

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JIEP/FIN/25/005/SK tanggal 05 Februari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan / 19760702 199602 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Rosvita Wardhani / 19770621 199602 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-605/WPJ.19/2025 tanggal 25 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Nomor PEN-250/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JIEP/FIN/24/282/PN tanggal 2 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 26/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 23 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JIEP/FIN/25/031/PN tanggal 10 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.698.675.918.0311.698.675.918.031
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN248.381.247.762248.381.247.762
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.370.880.464.9751.370.880.464.975
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)3.317.937.630.7683.317.937.630.768
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)3.317.937.630.7683.317.937.630.768
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)169.867.591.693169.867.591.693
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.027.366.097218.665.677.718
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain44.042.30344.042.303
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)220.071.408.400218.709.720.021
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)220.071.408.400218.709.720.021
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)(50.203.816.707)(48.842.128.328)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya50.203.816.70750.203.816.707
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)50.203.816.70750.203.816.707
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)01.361.688.379
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)1.021.266.284
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)1.021.266.284
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)2.382.954.663
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JIEP/FIN/24/018/PN tanggal 5 Februari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Uraian
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
3.Jumlah penghitungan PPN (Kurang)/ Lebih Bayar (1) - (2)
4.Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya
5.Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 memutuskan mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.361.688.379(422.893.221)938.795.158
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan1.021.266.284(317.169.915)704.096.369
Jumah Pajak yang masih harus Dibayar2.382.954.663(740.063.136)1.642.891.527

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JIEP/FIN/24/282/PN tanggal 2 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JIEP/FIN/24/282/PN tanggal 2 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 24 November 2023 yang diterima tanggal 21 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Chinthya Theresa selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 64 tanggal 05 April 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024

tanggal 18 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023 Masa Pajak Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
Dasar Pengenaan Pajak:
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1.Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.698.675.918.0311.698.675.918.0311.698.675.918.031
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN248.381.247.762248.381.247.762248.381.247.762
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.370.880.464.9751.370.880.464.9751.370.880.464.975
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.317.937.630.7683.317.937.630.7683.317.937.630.768
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)3.317.937.630.7683.317.937.630.7683.317.937.630.768
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9 atau NIHIL)169.867.591.693169.867.591.693169.867.591.693
b.Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.027.366.097218.665.677.718220.027.366.097
b.3.STP (pokok kurang bayar)---
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5.Lain-lain44.042.30344.042.30344.042.303
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)220.071.408.400218.709.720.021220.071.408.400
c.Diperhitungkan:
c.1.SKPKB---
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)220.071.408.400218.709.720.021220.071.408.400
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(50.203.816.707)(48.842.128.328)(50.203.816.707)
Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya50.203.816.70750.203.816.70750.203.816.707
bDikompensasikan ke Masa Pajak .........(karena pembetulan)---
cJumlah (a + b)50.203.816.70750.203.816.70750.203.816.707
PPN yang kurang dibayar (2.e – 3.c)-1.361.688.379-
Sanksi Administratif:---
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP---
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP---
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-1.021.266.284-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
f. Bunga Pasal 13 (2) huruf KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-1.021.266.284-
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)-2.382.954.663-

2. bahwa adapun pokok sengketa yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Koreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.071.408.400218.709.720.0211.361.688.379

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor JIEP/FIN/24/018/PN tanggal 5 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianWajib Pajak (Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri169.867.591.693
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.071.408.400
3.Jumlah penghitungan PPN (Kurang)/Kurang Bayar (1) - (2)(50.203.816.707)
4.Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya50.203.816.707
5.Jumlah PPN yang lebih dibayar0

4. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024, dengan hasil sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.361.688.379,00(422.893.221,00)938.795.158,00
- Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,000,000,00
- Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP1.021.266.284,00(317.169.915,00)704.096.369,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.382.954.663,00(740.063.136,00)1.642.891.527,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN yang tidak disetujui Pemohon Banding sebagaimana dijabarkan berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha938.795.158938.795.158938.795.158

bahwa adapun alasan yang mendasari atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

• Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan terhadap ketentuan yang tertuang dalam UU PPN dalam Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN tersebut mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dijabarkan bahwa: “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dalam penjelasannya tidak menunjukan lebih jauh sampai mana batasan substansi atau contoh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

bahwa Pemohon Banding yang mengetahui secara langsung maksud dan peruntukan dari setiap transaksi yang dilakukan serta pentingnya substansi dalam transaksi ini yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karenanya untuk deskripsi transaksi tercantum dalam Faktur Pajak masukan yang dikoreksi Terbanding ini Pemohon Banding menganggap masuk ke dalam kategori kegiatan manajemen; bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor pertambangan batubara, setiap proyek pekerjaan jasa dan penyerahan turunan lainnya yang Pemohon Banding usahakan sudah lumrah dilakukan dan dipersiapkan berdekatan dengan lokasi proyek (lokasi tambang) milik pelanggan yang berada di area pedalaman/remote area. Kondisi tersebut mengharuskan Pemohon Banding untuk menyediakan dan melakukan perawatan atas sarana, prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan usaha agar tercapai operasional yang efektif dan efisien;

bahwa dalam melakukan kegiatan usaha, Pemohon Banding beroperasi selama 7 x 24 jam untuk memenuhi target yang diminta oleh pelanggan. Untuk mencapai tujuan operasional, Pemohon Banding megupayakan banyak hal strategis yang diantaranya adalah penyediaan Mess yang lokasinya dekat dengan area tambang beserta sarana penunjang lainnya untuk mengakomodir pemenuhan jam kerja tersebut;

bahwa untuk menjamin produktifitas yang tinggi, manajemen perusahaan harus memastikan karyawan yang berada di lokasi proyek dalam kondisi fit dan layak kerja. Operasional Pemohon Banding dalam satu (1) hari kerja terbagi menjadi 3 shift bergantian sesuai jadwal yang sudah ditentukan, agar tujuan produktifitas tercapai maka Pemohon Banding mengupayakan fasilitas housekeeping, laundry dan penunjang lainnya supaya karyawan bisa lebih fokus bertanggungjawab mempersiapkan diri untuk bekerja pada hari atau shift berikutnya;

bahwa untuk substansi transaksi lainnya bagi Pemohon Banding merupakan pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yang salah satu diantaranya adalah terkait pembelian sabun dan detergent sebagai keperluan penunjang aktivitas operasional di workshop dimana barang tersebut digunakan untuk membersihkan sisa-sisa bahan kimia berupa oli, solar dan bahan limbah B3 lainnya yang mengkontaminasi atau tercecer;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipastikan bahwa pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan sudah sepatutnya Pajak Masukan atas perolehan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan sehingga Pemohon Banding memohon dalam pengajuan Banding ini agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp938.795.158,00 untuk dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pokok sengketa yang Pemohon Banding ajukan Banding sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menggugurkan koreksi Terbanding dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023;

4. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019, menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.361.688.379(422.893.221)938.795.158
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan1.021.266.284(317.169.915)704.096.369
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.382.954.663(740.063.136)1.642.891.527

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 26/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 23 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, uraian pemandangan keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp938.795.158,00

a. Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Pasal 1 angka 23;

- Pasal 12 ayat (3);

- Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

- Pasal 1 angka 23 dan angka 24;

- Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), ayat (8) huruf b dan penjelasannya, dan ayat (9);

b. Tanggapan Terbanding

a) bahwa dasar hukum koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan masa pajak Maret 2019 adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b diatur bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih memungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

d) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pengeluaran yang dapat dikreditkan Pajak Masukannya harus memenuhi dua syarat kumulatif, yaitu:

1) pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, dalam hal ini pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; dan

2) pengeluaran tersebut ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

e) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya mengatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang

Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; bahwa selanjutnya untuk memperjelas maksud penjelasan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN mengenai “hubungan langsung dengan kegiatan usaha”, dalam buku Pajak Pertambahan Nilai Edisi Revisi 2015 karangan Untung Sukardji (Raja Grafindo Persada: Juni 2015) dijelaskan bahwa: Kriteria Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP atau JKP yang digunakan “berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”, sebenarnya berasal dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989. Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan penjabaran dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang berbunyi “Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian BKP atau perolehan JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Pedagang Besar atau sebagai Pengusaha Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 9 ayat (8) huruf a dan huruf c UU PPN 1984”;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang “berhubungan langsung dengan kegiatan usaha” adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran, dan yang sifatnya bukan untuk konsumsi pribadi. Pengeluaran selain yang disebut di atas, dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain sebagai pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa contoh pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk pribadi komisaris, direksi, atau karyawan sehingga termasuk kriteria tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, adalah:

- pengeluaran untuk wisma (guest house), mess, bungalow, hotel, dan sebagainya;

- pengeluaran untuk perumahan, dan sarana lain seperti klinik, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan sebagainya;

- pengeluaran untuk jamuan kantor (entertainment);

- pengeluaran untuk mensponsori kegiatan dengan nama dan dan dalam bentuk apapun di luar kegiatan usahanya;

bahwameskipunKeputusanMenteriKeuanganNomor 1441b/KMK.04/1989 sudah dicabut, tetapi substansi yang terkandung di dalamnya masih relevan;

f) bahwa berdasarkan pengujian arus uang/barang/dokumen pendukung yang disampaikan dalam proses keberatan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari Faktur Pajak, Kontrak/Purchase Order, Invoice, dan bukti pembayaran/rekening koran diketahui bahwa sebanyak 144 Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp938.795.158,00 merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif (seperti Jasa Housekeeping & Laundry, Keperluan penunjang aktivitas operasional work, perawatan office & Mess, Comsumable Goods, Building & maintenance, Labour Supply, Perlengkapan Mess, dan Pembasmi hama lingkungan kantor & mess) dan/atau digunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak bersifat produktif untuk menghasilkan dan menyerahkan BKP dan/atau JKP;

g) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding mengupayakan fasilitas housekeeping, laundry dan penunjang lainnya supaya karyawan bisa lebih fokus bertanggungjawab mempersiapkan diri untuk bekerja pada hari atau shift berikutnya, Terbanding berpendapat bahwa fasilitas yang diberikan kepada karyawan tidak termasuk pengeluaran langsung untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen atau tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa lebih lanjut pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 945/PJ.51/2002 mengatur dengan jelas dan tegas bahwa pajak masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

h) bahwa sebagai bahan pertimbangan terhadap sengketa/transaksi yang sama telah diajukan upaya hukum oleh Wajib Pajak lain sebagai berikut: SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00105/207/18/058/20 tanggal 22 April 2020 Masa Pajak Juli 2018, diajukan permohonan Banding oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008376.16/2021/PP/M.XIIA Tahun 2024 dengan amar putusan menolak banding Pemohon Banding, dengan simpulan putusan banding sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan untuk Masa Pajak Juli 2018 sebesar Rp7.157.720,00 yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN atas pembelian BKP obat-obatan untuk fasilitas Kesehatan, Boot Shoe untuk keselamatan kerja, Pembangunan kelas sekolah untuk fasilitas kerja, kantin dan furniture mess fasilitas tempat tinggal karyawan untuk fasilitas karyawan;

2) bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo adalah sengketa yuridis yang menyangkut boleh atau tidaknya pajak masukan atas perolehan BKP yang tidak berhubungan/berkaitan dengan kegiatan usaha karena digunakan untuk pemberian natura/kenikmatan dengan kegiatan usaha karena digunakan untuk pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

3) bahwa faktanya Pemohon Banding telah mendapatkan Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak;

4) bahwa sesuai amanat Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, yang mengatur perihal pengeluaran untuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor

83/PMK.03/2009, khusus mengatur syarat-syarat dan kondisi atas biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tapi tidak mengatur tentang pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP yang digunakan untuk pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan;

5) bahwa menurut Pengadilan Pajak, pajak masukan atas pembelian BKP yang digunakan untuk pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan tidak termasuk pengeluaran langsung untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen atau tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena biaya tersebut hanya merupakan fasilitas tambahan yang diberikan kepada karyawan;

6) bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN juncto Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002, sudah mengatur jelas dan tegas bahwa pajak masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

7) bahwa memperhatikan simpulan putusan banding di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa atas perolehan BKP/JKP terkait pemberian fasilitas yang diberikan kepada karyawan, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sekalipun Wajib Pajak mempunyai Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu dari Direktur Jenderal Pajak. Menurut Pengadilan Pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009, khusus mengatur syarat-syarat dan kondisi atas biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tapi tidak mengatur tentang pengkreditan pajak

masukan atas perolehan BKP yang digunakan untuk pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023 Masa/Tahun Pajak Maret 2019, Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023 Masa/Tahun Pajak Maret 2019;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor JIEP/FIN/24/282/PN tanggal 2 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1), (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPKB Nomor: 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023 Masa/Tahun Pajak Maret 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JIEP/FIN/25/031/PN tanggal 10 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa dari jumlah yang dipertahankan dari hasil Keberatan oleh Terbanding sejumlah Rp938.795.158,00 Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan terhadap ketentuan yang tertuang dalam UU PPN dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tersebut mengatur bahwa:

Ketentuan yang tertuang dalam UU PPN dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tersebut mengatur bahwa;

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.” bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b dijabarkan bahwa; “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut di atas, tidak menunjukan lebih jauh sampai mana batasan definisi atau contoh kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga atas biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut pada dasarnya digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan;

bahwa terkait pasal tersebut dapat dijabaran beberapa penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding melakukan pengadaan gedung atau bangunan serta sarana Mess digunakan untuk menampung karyawan yang tidak berdomisili sekitar wilayah lokasi proyek (bukan karyawan lokal). Perusahaan jasa pertambangan batubara umumnya menyediakan fasilitas singgah atau akomodasi untuk karyawan yang bekerja di lokasi;

bahwa Pemohon Banding melakukan Pengadaan bangunan dan sarana mess karena hal tersebut merupakan konsekuensi yang muncul setiap Pemohon Banding mendapatkan atau membuka proyek baru dengan Pelanggan. Kontrak perjanjian dengan Pelanggan didalamnya menyatakan beberapa pengaturan terkait pengadaan bangunan dan sarana mess sebagai fasilitas penunjang yang diperlukan selama berjalannya proyek pertambangan, dengan demikian aktivitas

tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi bagi industri jasa kontraktor pertambangan;

bahwa pengadaan sarana dan prasarana mess yang diatur dan disyaratkan dalam kontrak perjanjian oleh Pelanggan menunjukan bahwa Pelanggan membutuhkan komitmen kerja Pemohon Banding agar permintaan target produksi dapat tercapai sesuai dengan yang telah disepakati;

2. bahwa terkait Jasa Housekeeping dan Laundry Mess merupakan suatu kegiatan yang Pemohon Banding sediakan untuk perawatan sarana dan fasilitas mess serta memperlancar seluruh aktivitas operasional perusahaan di lokasi proyek; bahwa Jasa housekeeping merujuk pada layanan profesional yang menyediakan pemeliharaan kebersihan dan keteraturan ruang dalam suatu tempat atau bangunan;

bahwa Jasa Laundry merupakan layanan yang menyediakan pembersihan dan pencucian pakaian atau barang-barang lainnya menggunakan mesin cuci, pengering dan perlengkapan lainnya. Penyediaan jasa ini ditujukan agar karyawan pemohon banding selama berada di lokasi kerja hanya bertanggung jawab untuk fokus pada persiapan kualitas pekerjaannya dan tidak terintervensi dengan aktivitas lain yang tidak berhubungan dengan tanggung jawabnya sebagai karyawan di lokasi proyek;

3. bahwa sebagai bahan pertimbangan terhadap sengketa/transaksi yang sama telah diajukan upaya hukum oleh Pemohon Banding;

SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00015/207/18/091/21tanggal 23 Februari 2021 Masa September 2018, diajukan permohonan Banding oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005747.16/2022/PP/M.IB Tahun 2024 diucapkan pada tanggal 19 Agustus 2024 dengan amar putusan menerima sebagian banding dari Pemohon Banding, dengan simpulan putusan banding sebagai berikut:

a. “Pajak Masukan terkait Fasilitas Karyawan sebesar Rp166.811.976,00 bahwa Peruntukan atas Fasilitas Karyawan meliputi kesehatan, Biaya Dokter Klinik, Mencuci perlengkapan kerja workshop, Kebersihan Seragam Karyawan, Makan Karyawan, Snack Karyawan dan Bingkisan Karyawan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pajak Masukan fasilitas karyawan dapat dikreditkan hanya yang terkait dengan kegiatan usaha atas Jasa Dokter, Paramedis, Apoteker, serta Pengobatan yang terdiri dari 17 (tujuh belas) faktur pajak dengan nilai Rp104.343.127,00. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pajak masukan sebesar Rp166.811.976,00 sebesar Rp104.343.127,00 dibatalkan dan dikoreksi sebesar Rp62.468.849,00, tetap dipertahankan;”

b. “Pajak Masukan terkait Kebersihan dan Keperluan Kantor sebesar Rp754.318.735,00;

bahwa Peruntukan atas Kebersihan dan Keperluan Kantor meliputi angkutan sampah, driver ambulans, pembelian kabel, kebersihan kantor, keperluan karyawan untuk safety, keperluan operasional, keperluan safety, keperluan workshop, pembasmian hama, penelitian air minum, pengiriman dokumen kantor, seragam karyawan, solar ambulans dan sumbangan CSR;

bahwa atas pajak masukan terkait Kebersihan dan Keperluan Kantor sebesar Rp697.746.596,00 Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen Pemohon Banding. Dengan demikian dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding dalam Pendapat Akhirnya telah mengakui terdapat Faktur Pajak sebesar Rp56.572.139,00 yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Pengadilan Pajak berpendapat maka dengan demikian Pajak Masukan sebesar Rp56.572.139,00 tidak dapat dikreditkan; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pajak masukan sebesar Rp754.318.735,00 sebesar Rp697.746.596,00 dibatalkan dan dikoreksi sebesar Rp56.572.139,00 tetap dipertahankan”;

c. “Pajak Masukan atas Perbaikan dan Perawatan Kantor sebesar Rp107.726.283,00;

bahwa atas seluruh biaya pembangunan, perbaikan, perawatan diperlukan dalam rangka kegiatan operasional perusahaan sehingga berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding dalam Pendapat Akhirnya telah mengakui terdapat Faktur Pajak sebesar Rp5.253.000,00 yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha. Dengan demikian tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pajak Masukan atas Perbaikan dan Perawatan Kantor sebesar Rp102.473.283,00 diperuntukan atas perbaikan dan perawatan kantor meliputi biaya pembangunan, perbaikan, perawatan, termasuk di dalamnya pembelian AC dan pipa air. Pengadilan Pajak berpendapat kegiatan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dengan demikian dapat dikreditkan bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pajak masukan sebesar Rp107.726.283,00 sebesar Rp102.473.283,00 dibatalkan dan dikoreksi sebesar Rp5.253.000,00 tetap dipertahankan”;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipastikan bahwa pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran untuk perolehan Jasa Kena Pajak yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan sudah sepatutnya Pajak Masukan atas perolehan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan sehingga Pemohon Banding memohon dalam pengajuan Banding ini agar koreksi Pajak Masukan sebesar Rp938.795.158 untuk dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam surat banding, surat bantahan dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan Tertulis Nomor JIEP/FIN/25/084/PN tanggal 28 Mei 2025; Bukti P-3.Daftar Koreksi Faktur Pajak;

Bukti P-4.Kontrak PT Anugerah Bara (ABKL) tahun 2006;

Bukti P-5.Lampiran SK Daerah Tertentu;

Bukti P-6.Bukti Pengiriman Data Keberatan;

Bukti P-7.Kontrak PT Jembayan (BAYA) tahun 2017;

Bukti P-8.Dokumentasi Keperluan Aktivitas Penunjang Operasional Workshop; Bukti P-9.Dokumentasi Jasa Laundry;

Bukti P-10. UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;

Bukti P-11. UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Bukti P-12. Berita Acara Uji Bukti, dengan lampiran dokumen;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor JIEP/FIN/25/168/PN tanggal 20 Agustus

2025;

Bukti P-14. Kontrak PAMA-PT Adaro Indonesia (ADRO);

Bukti P-15. Kontrak PAMA-PT Jembayan Muarabara (BAYA);

Bukti P-16. Kontrak PAMA-PT Bukit Asam (MTBU);

Bukti P-17. Kontrak PAMA-PT Anugerah Bara Kltm (ABKL);

Bukti P-18. Kontrak PAMA-PT Indominco Mandri (INDO);

Bukti P-19. Kontrak PAMA-PT Kaltim Prima Coal (KPCS);

Bukti P-20. Kontrak PAMA-PT Kideco Jaya Agung (KIDE);

Bukti P-21. Kontrak PAMA-PT Arutmin Indonesia (ARIA);

Bukti P-22. Keperluan Aktivitas Penunjang Operasional Workshop;

Bukti P-23. Jasa Laundry;

Bukti P-24. Jasa Housekeeping;

Bukti P-25. Jasa Pembasmian Hama;

Menimbang bahwa Terbanding dalam surat uraian banding dan persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-36/RIKSIS/WPJ.19/2023

tanggal 22 November 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 30 April 2025;

Bukti T-6.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-7.Surat Peringatan;

Bukti T-8.Surat Permintaan Keterangan;

Bukti T-9.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-10. Kertas Kerja Penelitian Dokumen Uji Bukti Kebenaran Materi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor JIEP/FIN/24/282/PN tanggal 2 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan220.027.366.097219.088.570.939938.795.158

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp938.795.158,00 dengan alasan berdasarkan pengujian arus uang/barang/dokumen pendukung yang disampaikan dalam proses keberatan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari faktur pajak, kontrak/purchase order, invoice, dan bukti pembayaran/rekening koran diketahui bahwa sebanyak 90 (sembilan puluh) Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp938.795.158,00 merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif;

bahwa Pemohon Banding yang mengetahui secara langsung maksud dan peruntukan dari setiap transaksi yang dilakukan serta pentingnya substansi dalam transaksi ini yang sangat erat kaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karenanya untuk deskripsi transaksi tercantum dalam Faktur Pajak masukan yang dikoreksi Terbanding ini Pemohon Banding menganggap masuk ke dalam kategori kegiatan manajemen;

bahwa pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan sudah sepatutnya Pajak Masukan atas perolehan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah Pajak Masukan dalam sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dikreditkan;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

...

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

bahwa sesuai fakta persidangan dalam rangka pemeriksaan sengketa a quo, Pengadilan Pajak meminta para pihak untuk melakukan uji kebenaran material atau uji bukti yang disanggupi oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB), Pemohon Banding menyatakan dapat membuktikan secara material telah terjadi pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan disertai dengan bukti pendukung yang relevan;

bahwa, Pemohon Banding telah menyusun deskripsi substansi transaksi faktur pajak masukan yang menjadi objek koreksi Terbanding sebagai berikut:

Jumlah

Jum

lah

Faktur

Substansi Penyerahan BKP/JKP N

o

Kategori

PPN M(R

asu

ka

n

Pajak

Menurut Pemohon Banding p)

M

asukan

Laundry untuk seluruh karyawan di jobsite; JHL

asa

housekeeping untuk seluruh area mess; 178.49

0.8

2

8

,0

0

31

1

ousekeeping &

perawatan lingkungan (gardening) untuk area aundry

office dan mess.

KPAOW

eperluan

Penyediaan bahan yang digunakan untuk enunjang

mencuci alat-alat berat, mencuci peralatan 5.90

6.7

0

5

,0

0

30

2

ktivitas

workshop, membersihkan area workshop dari perasional

tumpahan oli.

orkshop

P&

erawatan Offic

e

Instalasi & maintenance power listrik area office 2.03

7.8

5

0

,0

0

2

3

Mess

& mess.

CG

onsumable

Keperluan snack untuk aktivitas meeting & 11

0.0

0

0

,0

0

1

4

oods

penunjang keperluan mess

BM

uilding &

Pekerjaan pembangunan dan perawatan mess, 744.57

5.7

7

5

,0

0

15

5

aintenance

fasilitas mess (pos portable & halte) dan office PM

erlengkapan

Penyediaan barang/peralatan keperluan di 4.35

9.0

0

0

,0

0

9

6

ess

mess (bantal, akrilik, TV) dan office (TV, dst) PLK

embasmi Ham

a

Pengadaan barang & jasa untuk pembasmi 3.31

5.0

0

0

,0

0

2

7

ingkungan

hama di area mess dan office

antor & Mess

938.79

5.1

5

8

,0

0

90

bahwa tidak ada bantahan dari Terbanding atas rekapitulasi pengelompokan penyerahan BKP/JKP dan penjelasan substansi transaksi yang diuraikan Pemohon Banding dan menjadi objek koreksi;

bahwa atas seluruh substansi transaksi tersebut, Terbanding menggunakan dalil koreksi yakni pengeluaran tersebut untuk kepentingan konsumtif dan bukan produktif dengan pegawai Pemohon Banding sebagai pengguna akhir;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak melakukan penilaian yang memadai atas tanggapan Pemohon Banding yang telah mengklasfikasikan transaksi karena tetap berfokus pada dalil koreksi yakni seluruh transaksi tersebut bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian yang memadai atas jenis pemanfaatan BKP/JKP untuk setiap klasifikasi jenis pengeluaran dengan uraian sebagai berikut:

Kesimpulan Penilaian

Substansi Penyerahan BKP/JKP

Pengadilan Pajak Atas N

o

Kategori

Menurut Pemohon Banding

Transaki Terkait Pajak

Masukan Terkait

Bersifat konsumtif untuk Laundry untuk seluruh karyawan di

JHL

asa

kepentinganpegawai jobsite; housekeeping untuk seluruh

1

ousekeeping &

Pemohon Banding.

area mess; perawatan lingkungan

aundry

(gardening) untuk area office dan mess.

KPAOW

eperluan

Penyediaan bahan yang digunakan

Bersifatproduktifuntuk enunjang

untuk mencuci alat-alat berat, mencuci

keperluan alat-alat yang 2

ktivitas

peralatan workshop, membersihkan

digunakan dalam kegiatan perasional

area workshop dari tumpahan oli.

usaha Pemohon Banding. orkshop

Bersifatproduktifuntuk P&

erawatan Offic

e

Instalasi & maintenance power listrik

keperluan fasilitas yang 3

Mess

area office & mess.

digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding. Bersifat konsumtif untuk

CG

onsumable

Keperluan snack untuk aktivitas meeting

4

kepentinganpegawai oods

& penunjang keperluan mess.

Pemohon Banding.

Bersifatproduktifuntuk Pekerjaanpembangunandan

BM

uilding &

keperluan fasilitas yang 5

perawatan mess, fasilitas mess (pos

aintenance

digunakan dalam kegiatan portable & halte) dan office.

usaha Pemohon Banding. Penyediaan barang/peralatan keperluan

Bersifat konsumtif untuk PM

erlengkapan

6

di mess (bantal, akrilik, TV) dan office

kepentinganpegawai ess

(TV, dst).

Pemohon Banding.

Bersifatproduktifuntuk PLK

embasmi Ham

a

Pengadaan barang & jasa untuk

keperluanpemeliharaan 7

ingkungan

pembasmi hama di area mess dan

fasilitas untuk kegiatan usaha antor & Mess

office.

Pemohon Banding.

bahwa menurut Pengadilan Pajak penggunaan BKP/JKP yang bersifat konsumtif dengan pegawai Pemohon Banding sebagai pengguna akhir sehingga Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan, dapat diterima;

bahwa landasan yuridis utama yang mengatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat konsumtif tidak dapat dikreditkan adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Bahwa

secara eksplisit Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

"perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha..."

bahwa dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran. Jika suatu pengeluaran bersifat konsumtif (misalnya untuk kepentingan pribadi pengurus atau karyawan yang tidak menunjang kegiatan operasional perusahaan), maka secara otomatis dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, ia harus memenuhi syarat material. Bahwa secara yuridis, penggunaan BKP/JKP yang bersifat konsumtif dianggap gagal memenuhi syarat ini karena ditujukan untuk pemakaian akhir, bukan untuk diproses lebih lanjut dalam rantai nilai bisnis;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa rekapitulasi jumlah pajak masukan yang dapat dan tidak dapat dikreditkan diuraikan sebagai berikut:

NoKategoriJumlah PPN Masukan (Rp)Kesimpulan Penilaian Pengadilan Pajak Atas Transaki Terkait Pajak Masukan TerkaitPendapat Pengadilan Pajak Atas Pengkreditan Faktur Pajak Masukan TerkaitJumlah Pajak Masukan Dapat Dikreditkan (Rp)Jumlah Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan (Rp)
1Jasa Housekeeping & Laundry178.490.828,00Bersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding.Tidak Dapat Dikreditkan-1 78.490.828,00
2Keperluan Penunjang Aktivitas Operasional Workshop5.906.705,00Bersifat produktif untuk keperluan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.Dapat Dikreditkan5.906.705,00-
3Perawatan Office & Mess2.037.850,00Bersifat produktif untuk keperluan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.Dapat Dikreditkan2.037.850,00-
4Consumable Goods110.000,00Bersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding.Tidak Dapat Dikreditkan-110.000,00
5Building & Maintenance744.575.775,00Bersifat produktif untuk keperluan fasilitas yang digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.Dapat Dikreditkan7 44.575.775,00-
6Perlengkapan Mess4.359.000,00Bersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai Pemohon Banding.Tidak Dapat Dikreditkan-4.359.000,00
7Pembasmi Hama Lingkungan Kantor & Mess3.315.000,00Bersifat produktif untuk keperluan pemeliharaan fasilitasuntukkegiatanusaha Pemohon Banding.Dapat Dikreditkan3.315.000,00-
938.795.158,00755.835.330,001 82.959.828,00

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2019 sebesar Rp938.795.158,00, jumlah koreksi sebesar Rp182.959.828,00 tetap dipertahankan dan jumlah koreksi sebesar Rp755.835.330,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sebesar Rp755.835.330,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan938.795.158182.959.828755.835.330

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00026/207/19/091/23 tanggal 24 November 2023 atas nama PT PAMA PERSADA NUSANTARA, NPWP 01.338.618.0-091.000 / 0013386180091000 NITKU 0013386180091000000000, beralamat di Jalan Rawagelam I No. 9, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.