Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman
PUT-011433.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Ciptatrans Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011433.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 September 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ciptatrans Abadi mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Juli 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 32
- PMK 141/PMK.03/2015Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011433.12/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Ciptatrans Abadi
- Nama Wakil
- Andy Tandiono Siauw
- Kuasa Hukum
- Kevin Amoldi Jacub
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00001/203/18/334/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Nany Wartiningsih, S.H., M.Si, Eny S. Dipawinangun, S.H., M.H., Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.
- Panitera
- Aditya Kusuma Rachman, S.E.
- Tanggal Putusan
- 19 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- 30 September 2026