P U T U S A N
Nomor PUT-011430.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-23832/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011430.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Rajendra Pratama Jaya, NPWP: 71.627.843.7-626.000, beralamat di Jl. Trunojoyo No 52, Kaliwetes, Jember, (domisili elektronik: pt_rajendrapratamajaya@yahoo.com), dalam hal ini diwakili oleh Rian Mahendra jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lucky Budi Setiawan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-094/PP/IKH/2024tanggal25
Januari 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 00154/SK-RPJ/III/2025 tanggal 6 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Novi Ariyanto /
NIP. 19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,