Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 49 halaman

PUT-011424.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

PT Rajendra Pratama Jaya · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011424.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011424.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Rajendra Pratama Jaya, NPWP: 71.627.843.7-626.000, beralamat di Jl. Trunojoyo No 52, Kaliwetes, Jember, (domisili elektronik: pt_rajendrapratamajaya@yahoo.com) dalam hal ini diwakili oleh Rian Mahendra jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lucky Budi Setiawan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-094/PP/IKH/2024tanggal25

Januari 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 00148/SK-RPJ/III/2025 tanggal 6 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Novi Ariyanto /

NIP. 19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama: Lilik Andayani /

NIP. 19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-472/WPJ.12/2024 tanggal 4 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 223/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 709/RPJ-XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 20/STG/WPJ.12/2025 tanggal 17 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dengan Surat Nomor 229/RPJ-VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 telah ditolak, sehingga dengan Surat Nomor 709/RPJ-XII/2024 tanggal 17

Desember 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2024 melalui laman e-tax court;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 709/RPJ-XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Kententuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat

(2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan DJP Nomor KEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 Tanggal 19 November 2024 tentang Penolakan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga pulu) hari sejak diterima Surat Keputusan Nomor KEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterima Penggugat pada tanggal 21 November 2024,

c. Terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Rian Mahendra selaku Direktur PT. Rajendra Pratama Jaya yang dibuktikan dengan Akta Nomor 26 Tanggal 28 Februari 2023

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Keputusan DJP Nomor KEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 21 November 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat pada hari Selasa tanggal 19 November 2024,

2. Surat Keputusan DJP Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah keputusan yang berkaitan dengan penolakan permohonan Penggugat yang mengajukan Surat Permohonan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) sesuai Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Tergugat melalui Surat Nomor 229/RPJ- VI/2024 tertanggal 3 Juni 2024 pada tanggal 19 Juni 2024; yang pada intinya Penggugat melakukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas SKPKB No. 00004/203/21/626/24.

3. Atas penolakan permohonan Penggugat tersebut, Penggugat telah meminta Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kanwil DJP Jawa Timur III dengan surat tanpa nomor tanggal 04 Desember 2024 dan telah diserahkan tanggal 05 Desember 2024 dengan tanda terima tanpa nomor oleh pelayanan Kanwil DJP Jawa Timur III atas nama Vanny Septyana (tanda terima terlampir), dimana Penggugat menanyakan

dasar pertimbangan penolakan permohonan PSA atau penerbitan Keputusan DJP Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024.

4. Bahwa penolakan pengurangan sanksi administrasi Tergugat menyatakan alasan bukan karena kekhilafan Penggugat dan Penggugat memiliki kemampuan likuiditas sehingga atas pengurangan sanksi administrasi tersebut tidak dapat diberikan, yang mana alasan kemampuan likuiditas tersebut tidak konsisten dengan alasan keputusan pengurangan sanksi administrasi yang sebelumnya.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Pada tanggal 19 Juni 2024, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) atas SKPKB No. 00004/203/21/626/24 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jember pada tanggal 16 Mei 2024 dan diterima oleh Penggugat tanggal 17 Mei 2024; dengan jatuh tempo SKPKB tanggal 15 Juni 2024;

2. Bahwa Penggugat pengajuan permohonan PSA didasari Pasal 36 ayat

(1) huruf (a) Undang- Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 “ bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) karena Jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Penggugat atau bukan karena kesalahannya.

3. Bahwa atas sanksi administrasi yang kami ajukan Pengurangan Sanksi Administrasi tersebut berkaitan dengan Gugatan nomor sengketa 006633.99/2024/PP di Majelis Hakim 1A Pengadilan Pajak yang pada

tanggal 11 Desember 2024 telah memasuki persidangan untuk kesimpulan; dimana pokok perkara atas sengketa tersebut adalah pemotongan kelebihan pembayaran pajak kepada sanksi administrasi oleh kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember secara sepihak; dimana pemotongan tersebut dilakukan setelah Penggugat mengajukan pengurangan sanksi administrasi.

4. Bahwa dalam proses gugatan pada poin nomor 3 (tiga) Tergugat pada tanggal 21 November 2024 mengirimkan hasil pengurangan sanksi administrasi tersebut kepada kami dengan hasil pemohonan PSA yang tertuangdalamKeputusanDJPNomorKEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 ditolak seluruhnya dan Tergugat tetap mempertahankan nilai sanksi administrasi sesuai dengan STP, akan tetapi atas dasar penolakan tersebut tidak djielaskan dan hanya mempertimbangkanlaporanpenelitianNomorLAP- 25989/WPJ.12/2024 tanggal 15 November 2024; sehingga gugatan ini adalah sebab akibat dari gugatan poin nomor 3 (tiga) yang merupakan sengketa saling berkaitan.

5. Bahwa atas dasar laporan penelitian Nomor LAP-25989/WPJ.12/2024 yang menjadi pertimbangan Tergugat dalam Keputusan DJP Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tidak pernah diinformasikan kepada Penggugat dan tidak dijelaskan secara rinci didalam Surat Keputusan tersebut;

6. Penggugat telah meminta Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kanwil DJP Jawa Timur III dengan surat tanpa nomor tanggal 04 Desember 2024 dan telah diserahkan tanggal 05 Desember 2024 dengan tanda terima tanpa nomor oleh pelayanan Kanwil DJP Jawa Timur III atas nama Vanny Septyana (tanda terima terlampir), dimana Penggugat menanyakan dasar pertimbangan penolakan permohonan PSA atau

penerbitanKeputusanDJPNomorKEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024.

7. Bahwa Tergugat menyatakan dalam Surat Jawaban No. S- 1034/WPJ.12/2024 tanggal 10 Desember 2024 bahwa alasan ditolaknya Pengurangan Sanksi Administrasi dikarenakan Penggugat tidak terbukti memiliki unsur kekhilafan dan memiliki kemampuan likuiditas sehingga permohonan Penggugat tidak dapat diberikan.

8. Bahwa atas pernyataan tersebut Tergugat tidak konsisten dan kontradiktif dalam memberikan keputusan kepada Wajib Pajak (Penggugat) dimana Tergugat memberikan keputusan yang berbeda pada permohonan pengurangan sanksi administrasi yang telah diajukanolehPenggugatsebelumnyamelaluiNPWP: 71.627.843.7.624.001 dimana NPWP tersebut merupakan cabang (entitas likuiditas perusahaan yang sama) dari Penggugat dan atas sanksi administrasi tersebut merupakan sanksi atas STP dan SKP Pemeriksaan tahun pajak 2021(sanksi administrasi atas pemeriksaan yang sama); namun atas sanksi administrasi cabang tersebut diberikan oleh Tergugat. Sehingga atas alasan tidak diberikannya pengurangan sanksi administrasi dengan dasar kemampuan likuiditas merupakan tindakan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan berakibat kepada Penggugat untuk dapat menggunakan hak atas pengurangan sanksi administrasi.

9. Bahwa Penggugat dengan ini meyimpulkan Tergugat telah menghilangkan hak dengan menolak permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, tanpa pertimbangan yang jelas kepada Wajib Pajak yang beritikad baik; sehingga keputuasan yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :

1.Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan

Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak,

2.Bahwa Tergugat melalui Surat Keputusan DJP Nomor KEP-

23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak Penggugat selaku Wajib Pajak yang beritikad baik,

3.Bahwa Penggugat mengalami kerugian baik material dan inmateriil atas

tindakan yang dilakukan oleh Tergugat.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 20/STG/WPJ.12/2025 tanggal 17 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 709/RPJ-XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 20 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut :

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat√ keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu)

√

Surat Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang

√

digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan

gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Stefanus

Haryono bertindak selaku:

• Penggugat;

√

• Ahli Warisnya;

√

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

√

• Pengurus yang tidak berkedudukan di

√ Indonesia;

√

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dengan penjelasan sebagai berikut:

➢ Gugatan disampaikan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh)

hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat.

− Bahwa sesuai Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak, yang

dimaksud dengan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

− Bahwa surat keputusan yang diajukan gugatan, berdasarkan

tanggal stempel pos pengiriman, diterima tanggal 19 November 2024. Dengan demikian 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat adalah tanggal 18 Desember 2024 sedangkan gugatan disampaikan/diterima Pengadilan Pajak melalui e-taxcourt pada tanggal 20 Desember 2024.

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 diterbitkan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat nomor 229/RPJ-VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 yang diterima di KPP Pratama Jember pada tanggal 20 Juni 2024. Dalam Keputusan nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024, Penggugat menolak permohonan Tergugat dan mempertahankan jumlah sanksi administrasi dalam SKPKB Nomor 00004/203/21/626/24.

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal

19 November 2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: 709/RPJ-XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut :

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain :

Pasal 40 ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain :

Pasal 36 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat :

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 36 ayat (1e)

Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).

Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata

Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf a

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

Pasal 4

Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:

a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP

b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau

c. sanksi administrasi yang tercantum dalam dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b

Data dan Fakta:

1. Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan Tergugat Nomor KEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024;

2. Keputusan tersebut adalah keputusan tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak dan merupakan permohonan pertama;

3. Penggugat menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan alasan kekhilafan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan dalam kesulitan mengatur cashflow keuangan.

4. sesuai amanat Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, Tergugat melakukan penelitian dan pengujian alasan yang disampaikan Penggugat dalam surat permohonannya dan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 dengan amar putusan ‘Menolak’.

5. Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 36 (1a) UU KUP. Penggugat hanya meminta penjelasan secara tertulis alasan penolakan Tergugat dan telah dijawab secara tertulis oleh Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1e) UU KUP.

6. Penggugat menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak karena tidak setuju dengan keputusan Tergugat dengan alasan sebagaimana tersebut pada angka romawi III huruf B.3;

Tanggapan Tergugat:

bahwa Penggugat menyampaikan empat tuntutan (Petitum) sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

Tanggapan Tergugat:

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu Gugatan disampaikan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat.

− Bahwa sesuai Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak, yang dimaksud

dengan tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

− Bahwa surat keputusan yang diajukan gugatan, berdasarkan tanggal

stempel pos pengiriman, diterima tanggal 19 November 2024. Dengan demikian 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat adalah tanggal 18 Desember 2024 sedangkan gugatan disampaikan/diterima Pengadilan Pajak melalui e-taxcourt pada tanggal 20 Desember 2024.

2. Mengembalikan hak yang telah dihilangkan oleh Tergugat dengan membatalkanSuratKeputusanDJPNomorKEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024.

Tanggapan Tergugat:

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan upaya hukum dengan alasan dasar (posita) yang jelas, yaitu kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, dan tuntutan (petitum) : mengurangkan atau menghapuskansanksiadministrasi.DirjenPajakakan memenuhi petitum Wajib Pajak apabila berdasarkan penelitian alasan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini Tergugat telah melaksanakan amanat Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP dengan menerbitkan surat keputusan berdasarkan hasil penelitian alasan yang disampaikan Penggugat (posita) berupa kekhilafan dan kesulitan likuiditas dan dituangkan dalam laporan nomor LAP-25981/WPJ.12/2024. Simpulan Penggugat bahwa Tergugat telah menghilangkan hak Penggugat sama sekali tidak berdasar karena tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan a quo.

3. Memberikan Keputusan atas 28 permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan Keputusan pengurangan sanksi administrasi yang sebelumnya.

Tanggapan Tergugat:

Sesuai amanat Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner. Setiap keputusan telah melalui proses penelitian untuk menguji alasan permohonan dengan menggunakan dokumen, data, dan/atau informasi yang ada., Amar putusan atas berkas yang berbeda belum tentu sama, tergantung hasil penelitian atas alasan permohonan, dokumen, data, dan/atau informasi berkas tersebut. Dengan demikian, tuntutan Penggugat untuk memberikan keputusan yang sama dengan berkas sebelumnya tidak dapat dipertimbangkan.

4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapatkan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai dengan Undang-Undang KUP Pasal 36 ayat 1 huruf (a).

Tanggapan Tergugat:

− Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP memberikan

kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk “meneliti”, baik karena jabatannya ataupun karena dimohonkan oleh Wajib Pajak, apakah sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau penghapusan.

− Kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan

sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang adalah milik Direktur Jenderal Pajak. Demikian pula, berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut diketahui bahwa Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan ranah kebaikan hati (asas clemency) dari Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan berlandaskan unsur keadilan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor709/RPJ-XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat;

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Gugatan melaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomorBG- 011424.99.2024/PAN/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing - masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Akta Notaris Riza Nurwulandari, S.H., M.Kn. Nomor 26 tanggal 28

Februari 2023;

Bukti P-2 Surat Keterangan KAP;

Bukti P-3 Keputusan Tergugat Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024

tanggal 19 November 2024;

Bukti P-4 Kronologi Gugatan;

Bukti P-5 Pakta Integritas a.n. Rian Mahendra;

Bukti P-6 Resi Penerimaan Dokumen;

Bukti P-7 SuratKetetapanPajakKurangBayarNomor

00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024;

Bukti P-8 Surat Kuasa Nomor 00148/SK-RPJ/III/2025 tanggal 6 Maret 2025,

Izin Kuasa Hukum, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas a.n. Lucky Budi Setiawan;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis Nomor 263/RPJ/V/2025 tanggal 19 Mei 2025; Bukti P-10 Keputusan Tergugat Nomor KEP-19887/NKEB/PJ/WPJ.12/2024

tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-11 Keputusan Tergugat Nomor KEP-19888/NKEB/PJ/WPJ.12/2024

tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-12 Keputusan Tergugat Nomor KEP-19889/NKEB/PJ/WPJ.12/2024

tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-13 Keputusan Tergugat Nomor KEP-19890/NKEB/PJ/WPJ.12/2024

tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-14 Keputusan Tergugat Nomor KEP-19891/NKEB/PJ/WPJ.12/2024

tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-15 Keputusan Tergugat Nomor KEP-19892/NKEB/PJ/WPJ.12/2024

tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-16 Surat Kesimpulan Akhir nomor 350/RPJ/VI/2025 tanggal 6 Juni

2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologi Sengketa;

Bukti T-2. Resume Pokok Sengketa;

Bukti T-3. SuratKeputusanTergugatNomorKEP-

23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024; Bukti T-4. Resi Pengiriman SK;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Nomor LAP-25981/WPJ.12/2024 tanggal 15

November 2024;

Bukti T-6. Jawaban Atas Permintaan Klarifikasi dan/atau Jawaban atas

Surat Keputusan Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor S-1034/WPJ.12/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Bukti T-7. Laporan Keuangan Tahun 2023;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Nomor S-790/WPJ.12/2025 tanggal 14 Maret

2025;

Bukti T-9. Permintaan Klarifikasi dan/atau Jawaban atas Surat Keputusan

Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi tanpa nomor tanggal 4 Desember 2024;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Nomor S-1140/WPJ.12/2025 tanggal 23 April

2025;

Bukti T-11. Pendapat Akhir nomor S-1486/PJ/WPJ.12/2025 tanggal 27 Mei

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 709/RPJ-XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

NoTanggal PeristiwaKejadian/Peristiwa
116 Mei 2024Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember menerbitkan SKPKB Nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024
227 Mei 2024Penggugat menerima SKPKB Nomor 00004/203/21/626/24 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember tertanggal 16 Mei 2024 dan Jatuh Tempo 15 Juni 2024
329 Mei 2024Penggugat melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SPT Masa PPN masa Juni 2023 sebesar Rp. 720.792.431,00
403 Juni 2024Penggugat mengajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi admnistrasi atas SKPKB Nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024 dengan surat Penggugat Nomor 229/RPJ-VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang diterima di KPP Pratama Jember tanggal 20 Juni 2024.
519 Juni 2024Penggugat mengajukan Permohonan 28 Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pelayanan Pajak Jember, Namun hanya
diberikan 1 lembar Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor : FORM-05006648/BPS/KPP.120703/2024 dikarenakan Kantor Pelayanan Pajak Jember tidak dapat menginput dokumen tersebut dalam hari yang sama
620 Juni 2024Penggugat menerima Surat Keputusan (SKPPKP) Nomor 00168/SKPPKP/KPP.1207/2024 tentang Permohonan Pendahuluan SPT Masa PPN Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Masa Juni 2024 yang sudah di setujui oleh Tergugat, dan tidak ada informasi mengenai pemotongan kelebihan pembayaran pajak kepada hutang pajak
721 Juni 2024Penggugat mengajukan permberitahuan nomor rekening sebagai kelanjutan atas SKPPKP nomor 00168/SKPPKP/KPP.1207/ 2024, dengan tanggal Bukti Penerimaan Surat Nomor Form- 05006733/BPS/KPP.120703/2024
829 Juni 2024Penggugat mendapatkan Surat Keputusan Nomor KEP 00093/PPN/KPP.1207 /2024 tertanggal 24 Juni 2024 ; dimana sudah terjadi pemotongan seluruhnya atas kelebihan pembayaran pajak SPT Masa PPN masa Juni 2024;
924 Juli 2024Penggugat melakukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan Nomor Sengketa 006333.99/2024/PP. dimana sengketa tersebut berkaitan dengan sengketa ini
1025 September 2024 s/d 10 Desember 2024Persidangan atas menghilagkan hak secara sepihak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yang menyebabkan permohonan PSA Penggugat ditolak dikarekan hutang pajak yang diajukan PSA dilunasi melalui pemotongan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berlansung
1119 November 2024Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 berdasarkan Laporan Penelitian Nomor LAP- 25989/WPJ.12/2024 tanggal 15 November 2024 dengan hasil keputusan menolak seluruhnya Permohonan Penggugat.
1221 November 2024Penggugat menerima hasil Permohonan Pengurangan Sanksi Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tertanggal 19 November 2024 dengan hasil Pemohonan PSA Penggugat ditolak seluruhnya dimana alasan penolakan dalam Keputusan tersebut tidak disampaikan
135 Desember 2024Penggugat meminta klarifikasi Tergugat atas Surat Nomor KEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 yang menolak Permohonan PSA Penggugat melalui Surat tanpa Nomor tertanggal 04 Desember 2024 yang diterima oleh Vanny Septyana dengan stempel Kanwil DJP Jawa Timur III
1410 Desember 2024Tergugat memberikan Jawaban atas Permintaan Klarifikasi dan/atau Jawaban atas Surat Penggugat dengan Surat Nomor S- 1034/WPJ.12/2024 tanggal 10 Desember 2024
1512 Desember 2024Tergugat memberikan Jawaban atas permintaan klarifikasi yang diminta oleh Penggugat dimana dijelaskan alasan ditolaknya Pemohonan Sanksi Administrasi yang diajukan Penggugat dikarenakan Tergugat menganggap/ berasumsi Penggugat mampu untuk membayar sanksi administrasi tersebut
1617 Desember 2024Penggugat membuat Permohonan Gugatan atas Surat Keputusan Nomor KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 dengan Surat Nomor 709/RPJ-XII/2024 tertanggal 17 Desember 2024
1720 Desember 2024Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui surat Nomor 709/RPJ-XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2024 (melalui e-tax court).

1) Jangka Waktu

Menimbang bahwa menurut Tergugat, gugatan yang dikirimkan telah melewati jangka waktu yang diatur Undang-Undang sebagai berikut :

bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa menurut Tergugat, tanggal diterimanya keputusan adalah tanggal stempel pos pengiriman, yaitu sesuai kronologi di atas adalah tanggal pengiriman;

bahwa tanggal pengiriman yang sama juga tertera dalam bukti Hasil tracking pos yang diserahkan sebagai bukti dalam persidangan;

bahwa pada tanggal dalam kronologi tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui E Tax Court;

bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

bahwa tanggal diterima adalah tanggal dikirim sebagaimana terdapat pada Bukti Pengiriman;

bahwa dengan demikian menurut Tergugat, surat gugatan yang dikirimkan tersebut telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dihitung sejak tanggal dikirim Keputusan yang digugat sehingga tidak memenuhi ketentuan formal yang diatur Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa menurut Penggugat, gugatan yang dikirimkan belum melewati jangka waktu yang diatur Undang-Undang sebagai berikut :

bahwa menurut Penggugat, surat yang dikirim oleh Tergugat baru diterima sesuai kronologi di atas, dan juga sesuai dengan bukti tracking pos yang diserahkan sebagai bukti dalam persidangan;

bahwa karena sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan dihitung sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat, sehingga sesuai kronologi di atas, gugatan

tersebut belum melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

bahwa karena telah memenuhi ketentuan formal yang diatur Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, seharusnya gugatan Penggugat dapat diterima;

Peraturan Perundang-undangan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

Pasal 40:

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

Menimbang bahwa dalam persidangan, Tergugat telah menyerahkan bukti sebagai berikut :

1. Bukti Pengiriman

2. Hasil Tracking terhadap Bukti Pengiriman

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi sengketa adalah adanya perbedaan tafsir dalam memaknai maksud dari Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak yaitu tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman;

bahwa menurut Tergugat, tanggal yang digunakan dalam titik tolak pengajuan gugatan adalah tanggal pengiriman sedangkan menurut Penggugat, tanggal yang digunakan yaitu tanggal diterima Keputusan;

bahwa UU Pengadilan Pajak disahkan tanggal 12 April 2002 sehingga saat itu belum tersedia sistem informasi pemantau penerimaan surat (Tracking Pos), sehingga satu-satunya yang pasti saat itu adalah stempel pos pengiriman;

bahwa salah satu asas yang digunakan untuk membentuk peraturan adalah asas kepastian (Lex Certa), sementara itu berdasarkan teknologi yang tersedia pada tahun 2002 adalah stempel pos pengiriman;

bahwa oleh karenanya, pembentuk UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman;

bahwa dengan berkembangnya teknologi, tersedianya sistem informasi pemantau penerimaan surat (Tracking Pos) sehingga menjadi tersedia pula informasi mengenai tanggal diterima surat oleh penerima;

bahwa sebagaimana dituliskan oleh Vita Priyambada tanggal 12 Jan 2023 pada tautan berita https://www.kompas.id/artikel/prangko-dan-cap-pos, saat ini dalam pengiriman surat tercatat atau kilat khusus justru tidak lagi menggunakan stempel pos yang menunjukkan tanggal pengiriman;

bahwa pengiriman surat saat ini menggunakan sticker bukti pengiriman yang menunjukkan nomor resi pengiriman dan tanggal diterimanya surat tersebut di kantor pos pengirim;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sticker bukti pengiriman tersebut bukanlah tanggal stempel pos pengiriman;

bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya menggunakan tanggal-tanggal yang tersedia pada sistem informasi pemantau penerimaan surat (Tracking Pos);

bahwa dengan adanya sistem informasi pemantau penerimaan surat (Tracking Pos) maka dapat diketahui dengan pasti tanggal diterimanya surat;

bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menentukan bahwa yang menjadi penentu adalah tanggal diterima keputusan yang digugat, sedangkan tanggal penerimaan keputusan tersebut dapat dipastikan melalui data yang tercantum dalam sistem informasi pemantau penerimaan surat (Tracking Pos), maka Pengadilan Pajak mendasarkan perhitungan jangka waktu pengajuan gugatan pada tanggal penerimaan surat yang tercatat dalam sistem tersebut;

bahwa dalam sidang pemeriksaan, telah ditanyakan mengenai pendapat Tergugat apabila jangka waktu dihitung dari tanggal diterimanya surat sesuai kronologi, apakah tetap melewati jangka waktu 30 hari;

bahwa Tergugat menyatakan bahwa apabila dihitung dari tanggal diterimanya surat sesuai kronologi di atas, menjadi tidak melewati jangka waktu 30 hari;

bahwa karena Penggugat dapat membuktikan melalui bukti yang diserahkan Tergugat yaitu Tracking Pos tentang tanggal diterima Keputusan yang digugat tidak melewati jangka waktu 30 hari, sehingga menurut Pengadilan Pajak pengajuan gugatan dapat memenuhi ketentuan formal yang diatur Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karenanya selanjutnya Pengadilan Pajak memeriksa Pokok Sengketa;

2) Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam Gugatan ini adalah sesuai permohonan Penggugat sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengembalikan hak yang telah dihilangkan oleh Tergugat dengan membatalkanSuratKeputusanTergugatNomorKEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024;

c. Memberikan Keputusan atas 28 permohonan pengurangan sanksi administrasi sesuai dengan Keputusan pengurangan sanksi administrasi yang sebelumnya;

d. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapatkan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administrasi sesuai dengan Undang-Undang KUP Pasal 36 ayat 1 huruf (a);

Menimbang bahwa menurut Tergugat, Gugatan adalah karena penerbitan Surat Keputusan Tergugat yaitu Surat Keputusan Nomor KEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024, tentang

Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, yang isinya antara lain :

1. Menolak Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak dalam suratnya nomor 229/RPJ-VI/2024 tanggal 03 Juni 2024,

2. Mempertahankan jumlah sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024 Masa Pajak Maret 2021;

bahwa surat Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikirimkan Penggugat tersebut disebabkan karena Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024;

bahwa terkait alasan dalam surat gugatan yang intinya Penggugat telah menerima penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024 atas masa pajak Maret 2021 dari KPP Pratama Jember dan berkewajiban melunasi sanksi administrasi yang timbul;

bahwa setelah menerima surat ketetapan dimaksud, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi kepada Tergugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa permohonan tersebut diajukan pada tanggal 19 Juni 2024, setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024 diterima Penggugat pada tanggal 27 Mei 2024, dengan jatuh tempo pelunasan pada 15 Juni 2024;

bahwa Tergugat kemudian melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut untuk memastikan terpenuhinya syarat objektif serta ketentuan formal sesuai Pasal 36 UU KUP;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, Tergugat menemukan bahwa sanksi administrasi bukan timbul karena kekhilafan Penggugat sebagai Wajib Pajak, melainkan akibat ketidakpatuhan Penggugat dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang telah menjadi tanggung jawabnya;

bahwa selain itu, dari data keuangan dan perilaku kepatuhan Penggugat, Tergugat menilai bahwa Penggugat memiliki kemampuan likuiditas untuk melunasi sanksi administrasi tersebut, sehingga tidak terdapat alasan khusus untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan yang pada pokoknya menolak permohonan Penggugat atas penghapusan sanksi administrasi, karena tidak terpenuhi alasan substantif yang dipersyaratkan, yaitu ketentuan bahwa pengurangan hanya diberikan apabila sanksi muncul akibat kekhilafan atau bukan kesalahan Wajib Pajak;

bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kanwil DJP Jawa Timur III karena tidak sependapat dengan penolakan tersebut, namun klarifikasi tidak mengubah substansi keputusan;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan dalil bahwa penolakan Tergugat tidak tepat;

bahwa namun demikian, Tergugat menegaskan bahwa keputusan telah diterbitkan sesuai prosedur, dengan dasar hukum yang benar, serta mempertimbangkan fakta material berupa sumber timbulnya sanksi (yaitu bukan karena kekhilafan Penggugat sebagai WP) dan kondisi likuiditas Penggugat;

bahwa dengan demikian, menurut Tergugat, keputusan penolakan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi adalah tepat dan sah menurut hukum;

Menimbang bahwa menurut Penggugat, Gugatan dilakukan dengan latar berlakang sebagai berikut :

bahwa Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024 atas masa pajak Maret 2021 yang hanya berisi sanksi administrasi, karena pokok pajak telah dibayar;

bahwa setelah menerima surat ketetapan tersebut, Penggugat segera mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP, karena sanksi timbul akibat kekhilafan administratif dan bukan niat untuk menghindari kewajiban pajak;

bahwa pada saat bersamaan, Penggugat juga sedang menjalani proses restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya;

bahwa proses tersebut kemudian menghasilkan keputusan pengembalian kelebihan bayar yang langsung digunakan oleh Tergugat untuk memotong seluruh sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/21/626/24 tanggal 16 Mei 2024 yang menjadi objek permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi;

bahwa pemotongan tersebut terjadi pada 24–29 Juni 2024, sebelum Tergugat menerbitkan keputusan penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi pada 19 November 2024;

bahwa dengan demikian, saat Tergugat menolak permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, sanksi tersebut secara faktual sudah tidak terutang

karena telah dilunasi melalui pemotongan kompensasi restitusi oleh Tergugat sendiri;

bahwa meskipun demikian, Tergugat tetap menerbitkan surat keputusan yang menyatakan penolakan dengan alasan Penggugat dianggap mampu secara likuiditas dan sanksi tidak timbul karena khilaf;

bahwa Penggugat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum administrasi yang mewajibkan kecermatan dan larangan penyalahgunaan kewenangan;

bahwa permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi diajukan dalam waktu dan tata cara yang benar, serta objek sanksi telah terhapus pada saat Tergugat mengambil keputusan;

bahwa oleh karena itu, menurut Penggugat, keputusan penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi tidak lagi memiliki dasar objek dan karenanya tidak sah;

bahwa setelah menerima penolakan tersebut pada 21 November 2024, Penggugat mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kanwil DJP Jawa Timur III (saat ini sebagai Tergugat);

bahwa klarifikasi tersebut menegaskan bahwa alasan penolakan adalah asumsi likuiditas, bukan penilaian terhadap substansi khilaf;

bahwa karena dasar penolakan dinilai keliru dan bertentangan dengan kondisi faktual, Penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak pada 20 Desember 2024, masih dalam batas waktu 30 hari sejak diterimanya keputusan, sesuai Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan kronologi tersebut, Penggugat menegaskan bahwa permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi telah dilunasi sebelum keputusan penolakan diterbitkan, dan Tergugat gagal menerapkan asas kecermatan serta keadilan dalam mengambil keputusan;

bahwa dengan demikian, permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Penggugat seharusnya dikabulkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan

Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib

Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36

Ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Pasal 48

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-Undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 48

Untuk menampung hal-hal yang belum cukup diatur mengenai tata cara atau kelengkapan yang materinya sudah dicantumkan dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian lebih mudah mengadakan penyesuaian pelaksanaan Undang-undang ini dan tata cara yang diperlukan.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50 Tahun 2022) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau

d. membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.

(4) Wajib Pajak dapat mengajukan pernohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak jika:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak; atau

b. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).

(6) Pada saat penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, atau dokumen

yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut.

(7) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

(8) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.

(9) Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pasal 39

(1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana diatur pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sehingga besarnya sanksi administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

(3) Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan, Prosedur Persetujuan Bersama, banding, peninjauan kembali, atau pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

bahwa berdasarkan Peraturan Menter! Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (selanjutnya disebut PMK 244 Tahun 2015) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam:

a. Surat Tagihan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atas jumlah yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, dalam hal:

1) tidak diajukan keberatan;

2) diajukan keberatan tetapi Surat Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah jumlah pajak terutang dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut tidak diajukan banding; atau

3) diajukan keberatan dan atas Surat Keputusan Keberatan tersebut diajukan banding tetapi Putusan Banding menolak, mengabulkan sebagian, atau menambah jumlah pajak terutang;

e. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau Surat Tagihan Pajak PBB;

f. Surat Keputusan Keberatan untuk PBB yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah tetapi tidak diajukan banding;

g. Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau

h. Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

(2) Jika setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak, atas permohonan Wajib Pajak, sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diperhitungkan dengan:

a. pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak yang menerima kelebihan pembayaran pajak; dan/atau

b. Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang atas nama Wajib Pajak lain.

(3) Pelunasan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui perhitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diakui pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP).

Pasal 7

(1) Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang.

(2) Dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.

(3) Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak).

(4) Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Resi Penerimaan Dokumen;

2. Laporan Keuangan Tahun 2023;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. LaporanPenelitianNomor LAP-25989/WPJ.12/2024 tanggal 15 November 2024;

2. Resi Pengiriman Surat Keputusan;

3. Jawaban Atas Permintaan Klarifikasi dan/atau Jawaban atas Surat Keputusan Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor S-1034/WPJ.12/2024 tanggal 10 Desember 2024;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, yang menjadi sengketa adalah penerbitan keputusanTergugatyaituSuratKeputusanNomorKEP- 23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak sehingga menjadi dasar hukum Penggugat melakukan gugatan adalah Pasal 23 ayat

(2) huruf c UU KUP;

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa ketentuan Pasal 36 UU KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administrasi dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

bahwa kewenangan tersebut adalah kewenangan atribusi administratif yang bersifat diskresioner, sepanjang dijalankan sesuai asas umum pemerintahan yang baik;

bahwa dari penelitian terhadap permohonan Penggugat, Tergugat telah memberikan alasan bahwa sanksi administrasi dikenakan akibat kelalaian dan ketidakpatuhan Penggugat dalam memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan, sehingga bukan merupakan kekhilafan atau hal yang berada di luar kendali Penggugat, dimana dalil tersebut telah disampaikan secara tertulis dalam tanggapan dan penjelasan Tergugat selama proses pemeriksaan sengketa;

bahwa Tergugat juga menambahkan alasan menolak Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi karena berdasarkan bukti berupa laporan keuangan yang Penggugat sampaikan ke Tergugat, Penggugat dinilai mampu secara likuiditas oleh karenanya alasan Tergugat untuk menolak permohonan Penggugat telah terbukti sesuai dengan dasar hukum yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa menurut Tergugat, penilaian likuiditas didasarkan pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2023 yang tercantum dalam SPT Tahunan terakhir pada saat permohonan diajukan, dan hingga saat sidang dicukupkan tanggal 11 Juni 2025, Penggugat belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024;

bahwa dalam sidang ketiga tanggal 21 Mei 2025, Penggugat selanjutnya tidak membantah mengenai pendapat Tergugat mengenai tiadanya kekhilafan Penggugat ini;

bahwa dalam persidangan yang sama, secara implisit Penggugat juga tidak membantah mengenai tidak adanya kondisi kesulitan keuangan;

bahwa dengan tidak adanya bantahan lebih lanjut atas pertimbangan Tergugat dalam menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Pengadilan Pajak menilai bahwa Penggugat pada dasarnya telah mengakui kebenaran alasan Tergugat dalam mempertimbangkan penolakan permohonan dimaksud;

bahwa yang menjadi alasan Penggugat mengajukan gugatan selanjutnya adalah karena pelunasan sanksi dipaksakan oleh Tergugat melalui pemotongan atau kompensasi antara piutang pajak dengan hutang pajak yang sedang diajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi;

bahwa menurut Tergugat, kompensasi yang dilakukan oleh Tergugat bukan dasar diterima atau tidaknya Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi;

bahwa kompensasi oleh Tergugat bersifat administratif untuk pemenuhan utang pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dasar diterima atau tidaknya Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi adalah sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, yaitu karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

bahwa dalam pengertian bukan karena kesalahan Wajib Pajak adalah karena dalam praktik dapat terjadi ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan;

bahwa dalam permohonan Penggugat, tidak dibuktikan adanya ketidaktelitian Petugas Pajak;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, pendapat Penggugat tidak terbukti sehingga kesimpulan Tergugat untuk menolak permohonan telah memiliki alasan hukum yang kuat;

bahwa dalam kesimpulan akhirnya yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan tanggal 11 Juni 2025, Penggugat berpendapat Tergugat tidak cermat karena tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, data, dan keadaan hukum yang relevan sebelum menerbitkan keputusan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014;

bahwa dalam pandangan Penggugat, keputusan penolakan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan setelah kelebihan pembayaran pajak telah digunakan untuk melunasi sanksi administrasi, sehingga pada saat keputusan diterbitkan objek permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi telah tidak lagi eksis;

bahwa oleh karena itu, Penggugat menilai Tergugat gagal menerapkan asas kecermatan karena tidak mempertimbangkan perubahan keadaan hukum yang terjadi sebelum keputusan diterbitkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, keputusan penolakan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi telah didasarkan pada proses penelitian yang sah dan dituangkan dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa Laporan tersebut telah memuat dasar hukum, ketentuan perpajakan yang berlaku, fakta, rincian tunggakan pajak, serta analisis likuiditas Penggugat;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, tidak terdapat bukti bahwa Tergugat mengabaikan asas kecermatan;

bahwa selanjutnya, dalam kesimpulan akhir yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan tanggal 11 Juni 2025, Penggugat juga berpendapat bahwa tindakan Tergugat berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf e UU Nomor 30 Tahun 2014, karena kewenangan digunakan dengan cara yang bertentangan dengan tujuan hukum;

bahwa Penggugat menegaskan bahwa pemotongan kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dahulu untuk melunasi sanksi, kemudian Tergugat tetap menerbitkan keputusan penolakan permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas sanksi yang secara nyata telah dilunasi, telah menghilangkan kesempatan Penggugat untuk memperoleh pengurangan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP;

bahwa dalam pandangan Penggugat, kondisi tersebut menimbulkan kesan detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan formal secara sah namun menghasilkan akibat yang tidak sah dan merugikan hak Penggugat sebagai Wajib Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta pelunasan atau pemotongan yang digunakan oleh Tergugat untuk melunasi utang pajak tersebut tidak serta- merta membuat permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi harus dikabulkan;

bahwa tidak ada peraturan atau pertimbangan Tergugat dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Karena Permohonan Wajib Pajak, yang membahas atau mempertimbangkan fakta sanksi yang secara nyata telah dilunasi, telah menghilangkan kesempatan Penggugat untuk memperoleh pengurangan sanksi;

bahwa berdasarkan Laporan tersebut, yang menjadi pertimbangan penolakan permohonan adalah dasar hukum, ketentuan perpajakan yang berlaku, fakta terkait surat permohonan Penggugat sendiri yaitu kekhilafan Penggugat dan adanya kondisi kesulitan keuangan;

bahwa Tergugat dapat membuktikan tindakannya untuk melakukan pemotongan adalah berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 11 ayat (4) UU KUP jo. PMK 244 Tahun 2015;

bahwa Penggugat juga tidak menunjukkan adanya peraturan perpajakan yang dilanggar dengan adanya tindakan pemotongan kelebihan pembayaran pajak merupakan kewenangan Tergugat sehingga mencerminkan tindakan sewenang-wenang;

bahwa terkait dalil Penggugat yaitu terdapat permohonan dari Penggugat melalui NPWP cabang yang mendapat persetujuan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dalil tersebut tidak serta-merta menunjukkan perlakuan tidak adil, karena masing-masing permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi bersifat individual, berdiri sendiri, dan dinilai berdasarkan fakta dan kondisi khusus masing- masing wajib pajak/cabang dan periode pajak yang berbeda;

bahwa adanya perlakuan yang berbeda tidak memadai untuk membuktikan adanya penyimpangan kewenangan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan tersebut di atas, keputusan Tergugat untuk menolak permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, tetap dipertahankan;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-23826/NKEB/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Rajendra Pratama Jaya, NPWP: 71.627.843.7-626.000, beralamat di Jl. Trunojoyo No 52, Kaliwetes, Jember, (domisili elektronik: pt_rajendrapratamajaya@yahoo.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M. Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.