P U T U S A N
Nomor PUT-011405.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011405.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Sango Indonesia, NPWP 31.485.410.0-433.000, yang beralamat di Jalan Mitra Selatan IV Blok M1-2, KIM, Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363, yang diwakili oleh Takatoshi Nakayama jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Imam Basuki Rahmanto,
Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 599/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;
Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda;
3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;
4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama;