Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 57 halaman

PUT-011405.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Sango Indonesia · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011405.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011405.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sango Indonesia, NPWP 31.485.410.0-433.000, yang beralamat di Jalan Mitra Selatan IV Blok M1-2, KIM, Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363, yang diwakili oleh Takatoshi Nakayama jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 599/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Hari Prabowo/19700931990121002;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Muda;

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda;

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

6. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001;

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

7. Nama/NIP : Reza Koesti/199010032012102002;

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Pertama;

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

10. Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

11. Nama/NIP : Sultoni/199401252013101002;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-995/BC/KPU.1/2025 tanggal 2 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-394/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 598/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00189/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 168/SID/IV/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga240.627.000 0 0 0 26.468.000 0 6.015.000 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan273.110.0000

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 598/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 598/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa SPKTNP Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Oktober 2024;

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Tarif oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Bea Masuk0240.627.000
PPN026.468.000
PPh Pasal 2206.015.000
Jumlah Tagihan0273.110.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar total Rp273.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwaTerbandingmenyampaikanSuratNomor S-779/KPU.103/2024 tanggal 07 November 2024 yang menyampaikan tindak lanjut hasil Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding;

2. bahwa dalam surat a quo, Terbanding memberitahukan Tim Penelitian Ulang telah melakukan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding terhadap dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis DokKode KantorNo PIBTanggalSeri Barang
1PIB (BC 2.0)04030056653724-10-20221
2PIB (BC 2.0)04030056655224-10-20221 s.d. 9
3PIB (BC 2.0)04030056657624-10-20221 s.d. 10

3. bahwa alasan penetapan/pelanggaran merujuk pada informasi dari pihak Terbanding, Pemohon Banding dinilai tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA/COO ke Terbanding, sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

4. bahwa matriks PIB in casu adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBPos barangTarif BMKeterangan
1566537 24 Oktober 20221 pos barang0%Pos 1 IJ-EPA
2566552 24 Oktober 20229 pos barang0%Pos 1 sampai dengan 9 IJ-EPA
3566576 24 Oktober 202210 pos barang0%Pos 1, 6, 7 dan 8 IJ-EPA Pos 2, 3, 4, 5, 9 dan 10 USDFS

5. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes. (2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form);

6. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.010/2022 ini diatur: Menetapkan tarif BM USDFS sebesar 0% (nol persen) terhadap impor Bahan Baku asal Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B. BM USDFS dapat digunakan atas impor Bahan Baku yang dilakukan oleh User yang telah mendapatkan hasil verifikasi sesuai dengan SKA-USDFS dan penetapan BM USDFS berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User. Untuk dapat menggunakan BM USDFS, User mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur. Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor;

7. bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

8. bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 51/PMK.010/2022 sebagaimana berbunyi:

Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

9. bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

10.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 tersebut maka SKA

disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran. Pada sengketa ini matriks PIB dan penyerahan SKA adalah sebagai berikut:

NoNomor dan tanggal PIBBatas waktu 30 hari kalenderRespon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD)Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPDPenyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM
1566537 24 Oktober 202223 November 2022Ada respon NPD tanggal 28 Oktober 2022Tanggal 31 Oktober 2022 03:35:45Tanggal 02 November 2022 08:08:31
2566552 24 Oktober 202223 November 2022Ada respon NPD tanggal 29 Oktober 2022Tanggal 31 Oktober 2022 02:43:01Tanggal 02 November 2022 08:18:33
3566576 24 Oktober 202223 November 2022Ada respon NPD tanggal 01 November 2022Tanggal 03 November 2022 03:31:54Tanggal 26 November 2022 05:17:49

11.bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa

awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor. Sedangkan PMK Nomor 51/PMK.010/2022 diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2022;

12.bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif preferensi dalam

rangka IJ-EPA, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor SKA serta tanggal SKA pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif preferensi;

13. bahwa berkaitan dengan klaim penggunaan tarif fasilitas dalam rangka USDFS, Pemohon Banding telah mencantumkan kode fasilitas dan nomor serta tanggal Keputusan Menteri tentang fasilitas USDFS pada kolom 19 PIB a quo sehingga pada dasarnya Pemohon Banding telah mengajukan penggunaan tarif fasilitas dalam rangka USDFS;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan berdasarkan tarif preferensi dengan tarif BM 0% IJEPA dan BM 0% fasilitas USDFS;

3. bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan uraian yang Pemohon Banding sampaikan tersebut di atas, Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00189/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagai berikut:

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKA
156653724/10/202222027276317110160513-10-2022
256655224/10/202222027670022710120511-10-2022
356657624/10/202222026871522400180511-10-2022

2. bahwa berdasarkan Sistem Layanan Informasi Mandiri KPUBC Tipe A Tanjung Priok diketahui sebagai berikut;

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKATiket SLIM
156653724/10/202222027276317110160513-10- 202215PC4W221401
256655224/10/202222027670022710120511-10- 2022UA4HW8221401
356657624/10/202222026871522400180511-10- 2022X9PDYW221401

3. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli SKA;

4. bahwahasilPenelitianUlangsebagaimanadimaksud tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1890/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, tidak menyerahkan SKA asli sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, sehingga terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan Kembali dengan tarif BM MFN sebesar 5% (lima persen);

5. bahwa Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa BM dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp273.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah);

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan For an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.04/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership);

6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

14. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

C. Analisis

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB sebagai berikut:

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKATiket SLIM
156653724/10/20222202727631 7110160513-10-202215PC4W221401
256655224/10/20222202767002 2710120511-10-2022UA4HW8221401
356657624/10/20222202687152 2400180511-10-2022X9PDYW221401

2. bahwa berdasarkan penelitian pada Sistem Layanan Informasi Mandiri KPUBC Tipe A Tanjung Priok diketahui Pemohon Banding tidak menyerahkan Lembar Asli Surat Keterangan Asal;

3. bahwa sehubungan dengan permasalahan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership), dijelaskan bahwa:

Pasal 7

Ayat (1): Importasi Bahan Baku dengan skema USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor.

Ayat (2): Importasi Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/ atau Pasal 6 ayat (3); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

Pasal 8

Ayat (1): Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean tempat pemasukan barang, melakukan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor Bahan Baku dengan skema USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

Ayat (2); Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Bahan Baku memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.

Ayat (3) Dalam hal Bahan Baku tidak memenuhi ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS ditolak dan BM USDFS tidak dapat diberikan; dan

b. dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation)

c. Berdasarkan pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 73/PMK.04/2021 tentang Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, disebutkan:

Pasal 23

Tata cara penyerahan SKA Form JIEPA beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

d. Pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada diktum menimbang diperoleh informasi bahwa:

a. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesua1 dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

e. Namun, penyerahan SKA pada saat pandemi Corona Virus Disease 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Diktum Menimbang menyatakan:

a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memberlakukan tarif bea masuk atas barang impor dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA), ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA), ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP), Memorandum of Understanding between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The State of Palestine on Trade Facilitation for

Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA);

b. bahwa dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan atas impor barang dengan menggunakan Surat Keterangan Asal berbasis Affixed Signature and Stamp (ASnS) dari negara mitra dagang selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan terhadap ketentuan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal sesuai dengan skema sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

f. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1) Pasal 2;

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

2) Pasal 3 ayat 2 disebutkan bahwa Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

3) Pasal 5 ayat (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

4) Pasal 5 ayat (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

5) Pasal 6 huruf a;

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

g. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

4. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA ke kantor pabean dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA diterbitkan:

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKA asliPenyerahan SKA AsliKeterangan
SLIMSIAP NG
156653724/10/202222027276317110160513-10-202212-10-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
256655224/10/202222027670022710120511-10-202210-10-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
356657624/10/202222026871522400180511-10-202210-10-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
456657624/10/202222023571122410140511-10-202210-10-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
556657624/10/202222020271122420140511-10-202210-10-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli

5. bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK Nomor 45/PMK.04/2020, yaitu Perusahaan wajib menyerahkan SKA asli paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN dan importasi bahan baku tidak melampirkan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK nomor 51/PMK.010/2022, sehingga penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS tidak dapat

diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN sebesar sebagaimana terlampir dalam Kertas Kerja Penelitian Ulang;

6. bahwa berdasarkan BTKI 2022 terhadap tarif BM MFN sebagai berikut:

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka atas PIB sebagaimana di atas tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 dan importasi bahan baku tidak melampirkan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 51/PMK.010/2022, sehingga penggunaan tarif bea masuk dengan skema USDFS tidak dapat diberikan dan terhadap importasi tersebut ditetapkan kembali tarif BM MFN;

2. bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa penetapan kembali Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah tepat, sah, dan berdasar hukum;

E. Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan SPKTNP Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorSPKTNP- 1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex a quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 168/SID/IV/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa adapun tanggapan Terbanding dalam SUB yang perlu ditanggapi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022 dengan ikhtisar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal:566537 tanggal 24 Oktober 2022
Jalur:Hijau
Barang:1 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Wire Rods Cold…. dsb)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:IJ-EPA
SKA:220272763171101605 tanggal 13 Oktober 2022 (E-COO IJ-EPA)
Batas waktu 30 hari kalender:23 November 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):28 Oktober 2022
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tanggal 31 Oktober 2022
03:35:45
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM:Tanggal 02 November 2022
08:08:31

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022 dengan ikhtisiar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal:566552 tanggal 24 Oktober 2022
Jalur:Hijau
Barang:9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flange, Exhaust; Cover, Brkt A; Cover, BRKT B; Plate; Boss, Sensor Oxygen; MAT)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:IJ-EPA
SKA:220276700227101205 tanggal 13 Oktober 2022 (E-COO IJ-EPA)
Batas waktu 30 hari kalender:23 November 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):29 Oktober 2022
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tanggal 31 Oktober 2022 02:43:01
Penyerahan SKA /COO melalui aplikasi SLIM:Tanggal 02 November 2022
08:18:33

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 dengan ikhtisiar pemberitahuan terkait pokok sengketa sebagai berikut:

Nomor PIB/tanggal:566576 tanggal 24 Oktober 2022
Jalur:Hijau
Barang:10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Wire Rods Cold…. dsb)
HS Code:Sesuai PIB
Fasilitas:USDFS dan IJ-EPA
SKA:220268715224001805 tanggal 11 Oktober 2022 (E-COO USDFS dan IJ-EPA)
Batas waktu 30 hari kalender:23 November 2022
Respon Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD):01 November 2022
Penyerahan data/dokumen pemenuhan NPD:Tanggal 03 November 2022 03:31:54
Penyerahan SKA/COO melalui aplikasi SLIM:Tanggal 26 November 2022 05:17:49

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi: a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA; b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; c. tanda tangan eksportir; dan d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form); bahwa Terbanding merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2b) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 sebagaimana berbunyi:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa pada ketentuan Pasal 3 PMK Nomor 45/PMK.04/2020, diatur sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

c. surat elektronik (e-mail); atau

d. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 tersebut maka SKA disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran;

bahwa urutan peristiwa-peristiwa di atas berlangsung pada masa awal terjadinya pandemi covid-19, dimana semua bidang mengalami kekacauan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 diterbitkan pada tanggal 29 April 2020, yaitu ketika masa awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berdampak pada semua sektor;

bahwa PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023;

bahwa pada Ketentuan Peralihan Pasal 8 huruf b PMK-35 dinyatakan: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;

bahwa ketentuan di atas dapat dipahami sebagai pengaturan transisional (transitional provision) dalam suatu peraturan baru. Dengan kata lain, ketentuan tersebut menetapkan bahwa sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri yang baru, setiap PIB yang terdaftar (memiliki nomor pendaftaran) dan telah memenuhi persyaratan dokumen (misalnya SKA/DAB yang diunggah atau dipindai) harus diproses menurut ketentuan terbaru;

Bahwa ketentuan peralihan tersebut sesuai dengan asas lex posterior derogat legi priori menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru (lex posterior) mengesampingkan peraturan yang lebih lama (lex prior) sepanjang keduanya memiliki tingkat hierarki yang sama dan mengatur materi yang sama/beririsan;

bahwa dapat disimpulkan sepanjang importir telah menyerahkan hasil pindaian Form SKA, maka telah dianggap cukup bagi Terbanding untuk melakukan penelitian terkait dengan tarif preferensi;

bahwa PIB in casu adalah PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022, PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022 dan PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 apabila merujuk pada ketentuan tata cara penyerahan SKA PMK-45, maka penyerahan lembar asli SKA paling lambat tanggal 19 September 2023 (1 tahun), sedangkan PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 28 April 2023;

bahwa materi yang beririsan antara PMK-45 dan penggantinya yaitu PMK-35 adalah mengenai tata cara penyerahan SKA cukup dengan hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy. Sehingga penyerahan hasil pindaian berwarna SKA dapat diterima dan memenuhi ketentuan prosedural;

bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan Terbanding menurut Pemohon Banding tidak lengkap karena:

1. bahwa tidak dipertimbangkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tersebut;

2. bahwa tidak dipertimbangkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 22 Juni 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023;

3. bahwa pada saat proses penelitian ulang dan saat terbitnya SPKTNP- 1258/KPU.1/2024 tanggal 07 Agustus 2024, PMK-45 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

4. bahwa tidak dipertimbangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b PMK-35, penyerahan SKA dapat dilakukan dengan mekanisme mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA melalui Sistem Komputer Pelayanan;

bahwa pada Pasal 8 huruf b PMK-35 menyatakan pada saat PMK-35 mulai berlaku (per tanggal 28 April 2023), terhadap pemberitahuan pabean impor (in casu PIB Nomor 419635 tanggal 08 Agustus 2022, PIB Nomor 419915 tanggal 08 Agustus 2022, PIB Nomor 455420 tanggal 24 Agustus 2022 dan PIB Nomor 462030 tanggal 29 Agustus 2022) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya PMK-35 dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK-35;

bahwa lebih lanjut pada Pasal 9 huruf a PMK-35 menyatakan pada saat PMK-35 mulai berlaku (yaitu per tanggal 28 April 2023), PMK-45 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

bahwa Pemohon Banding menilai terdapat defisiensi pertimbangan Terbanding dalam proses penelitian yang dilakukan. Hal ini terlihat dari tidak dipertimbangkannya beberapa hal yang menurut Pemohon Banding adalah wajar untuk dipertimbangkan yaitu:

1. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PMK-45”) yang diberlakukan mulai tanggal 30 April 2020 mempertimbangkan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak pada proses penerbitan dan pengiriman Surat Keterangan Asal oleh negara mitra dagang Indonesia, menyebabkan adanya perubahan pada pola kerja dalam proses pengadministrasian dan pemanfaatan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration;

2. bahwa melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2023, Presiden Joko Widodo menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan demikian, penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional secara resmi telah dicabut;

3. bahwa dengan telah ditetapkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang telah berlaku pada tanggal 21 Juni 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia;

4. bahwa Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (“PMK-35”) yang diberlakukan mulai tanggal 28 April 2023.

bahwa dengan menimbang keempat hal tersebut di atas sehingga menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan validitas hasil penelitian Terbanding;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berkesimpulan:

1. bahwa terhadap barang impor pada PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022, PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022, dan PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi dan Skema User Specific Duty Free Scheme (IJEPA dan USDFS);

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 adalah tidak tepat dan batal demi hukum karena PMK-45 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

3. bahwa kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah Nihil.

Bea Masuk: Rp.0

PPN: Rp.0

PPh Ps 22: Rp.0 (+)

Total: Rp.0

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas penetapan Terbanding didalam SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dan menetapkan bahwa Bea Masuk, PDRI dan denda administrasi adalah Nihil;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas SPKTNP- 1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan denda administrasi dengan jumlah sebesar Rp273.110.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah). Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Penutup

bahwa demikianlah Surat Bantahan yang Pemohon Banding ajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Bantahan yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang seadil- adilnya;

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau dokumen lainnya yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024; Bukti P-2 Billing DJBC dengan kode billing 620241200001219 – atas

Pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3 Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN B47A243A2MTO1C63

tanggal bayar 10 Desember 2024 sebesar Rp273.110.000 atas Pembayaran SPKTNP;

Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan Para

Pemegang Saham PT Sango Indonesia Nomor 04 tanggal 10 Juni 2022, yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta Pusat beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Sango Indonesia Nomor 12 tanggal 23 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta Pusat beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 19 Desember 2024 a.n.

Takatoshi Nakayama;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor 599/SID/XII/2024 tanggal 19

Desember 2024, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-00003 a.n. Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-8 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap

pabean:

1. PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022 beserta dokumen pelengkap pabean (Billing DJBC & BPN, SPPB, Invoice, Packing List, Bill of Lading, COO Form JIEPA, NPD, dan Penerimaan NPD);

2. PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022 beserta dokumen pelengkap pabean (Billing DJBC & BPN, SPPB, Invoice & Packing List, COO Form JIEPA, NPD, Penerimaan NPD, dan Bill of Lading);

3. PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 beserta dokumen pelengkap pabean (Billing DJBC & BPN, SPPB, Packing List, COO Form JIEPA, NPD, Penerimaan NPD, Invoice, dan Bill of Lading);

Bukti P-9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29

April 2020;

Bukti P-10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.010/2022 tanggal

30 Maret 2022;

Bukti P-11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tanggal 28

Maret 2023;

Bukti P-12 Salinan Putusan Nomor 973/B/PK/Pjk/2024 tanggal 16 Mei 2024; Bukti P-13 Resi Pengiriman Surat Tugas, SPKTNP dan Tindak Lanjut; Bukti P-14 Tanggapan Tertulis nomor 01/KEY-PTSI/SPKTNP-1741/VI/2025

tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-15 Surat Nomor 02/KEY-PTSI/SPKTNP-1741/VII/2025 tanggal 18

Juli 2025 hal Simpulan Akhir (Closing Statement);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-2. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

1890/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Surat Nomor SR-149/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 26 Mei 2025

hal Tanggapan atas Surat Bantahan;

Bukti T-5. Surat Nomor SR-231/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 14 Juli 2025

hal Tanggapan atas Tanggapan Tertulis dan Simpulan Akhir (Closing Statement);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 598/SID/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan1. PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022,

Pemohon BandingPemohon Banding2. PIB Nomor

telah memenuhitidak menyerahkan566552 tanggal

ketentuanhardcopy SKA sehingga 24 Oktober 2022 perundang-tidak memenuhi Pasal 7

undangan terkaitdan Pasal 8dan

penyerahan SKAPMK Nomor

51/PMK.010/2022,3. PIB Nomor Pasal 3 ayat (1),566576 tanggal

Pembebanan

Pasal 9 ayat (1) dan (3), 24Oktober 2 Tarif Bea

Pasal 12 ayat (1) dan 2022.

Masuk

(2) dan Pasal 23

PMK Nomor

73/PMK.04/2021 dan

Pasal 5 ayat (2) PMK

Nomor 45/PMK.04/2022

Tarif BMTarif BM

Skema USDFSMFN

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp273.110.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah:

1. bahwa pengiriman SPKTNP telah melebihi batas waktu satu hari kerja sejak tanggal keputusan, sehingga menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;

2. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai ketentuan, sehingga menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif

Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tidak mendapatkan tarif preferensi JIEPA dan ditetapkan menjadi tarif BM yang berlaku umum (MFN);

bahwa pendapat Majelis terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Sengketa terkait Pengiriman SPKTNP

Menimbang bahwa Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1890/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Pasal 7

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuatKeputusandan/atauTindakansesuaidengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut sebagai “UU AP”), terdapat ketentuan umum mengenai penyampaian keputusan

Pasal 61 ayat (1)

Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut.

Pasal 62

(1) Keputusan dapat disampaikan melalui pos tercatat, kurir, atau sarana elektronis.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera disampaikan kepada yang bersangkutan atau paling lama 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan.

(3) Keputusan yang ditujukan bagi orang banyak atau bersifat massal disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan.

(4) Keputusan yang diumumkan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media lainnya mulai berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkan.

(5) Dalam hal terjadi permasalahan dalam pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan harus memberikan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK- 61/PMK.04/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai:

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan pengakuan, penjelasan tertulis Pemohon Banding dan resi kirim Pos Indonesia, SPKTNP Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dikirimkan oleh Terbanding tanggal 31 Oktober 2024; bahwa penyampaian keputusan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Pejabat pemerintahan. Pelanggaran atas kewajiban tersebut, dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan sebagaimana disebutkan dalam UU AP sebagai berikut:

Pasal 80 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 36 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 44 ayat (5), Pasal 47, Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (3), Pasal 50 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 66 ayat (6), Pasal 67 ayat (2), Pasal 75 ayat (4), Pasal 77 ayat (3), Pasal 77 ayat (7), Pasal 78 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (6) dikenai sanksi administratif ringan.

Pasal 81 ayat (1)

Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan. Pasal 82 ayat (1)

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh:

a. Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kegagalan Terbanding dalam menyampaikan keputusan a quo secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah, dengan mempertimbangkan terdapat kemungkinan faktor di luar kendali Terbanding, misalnya keterlambatan pengiriman oleh pihak ketiga. Disamping itu, merujuk UU AP sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1)

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur; dan

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan

bahwa Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu ditandatangani oleh Kepala KPU Tipe A Tanjung Priok atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai yang telah diubah terakhir dengan PMK 61/PMK.04/2018.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, yaitu terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang.

bahwa oleh karena substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan;

bahwa menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan penerbitan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dinyatakan sah serta proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur UU Kepabeanan Pasal 17 ayat (1), sehingga pemeriksaan dilanjutkan terhadap materi sengketa banding;

2. Sengketa terkait Penyerahan Lembar Asli SKA

bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, merupakan pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 13 ayat (2) mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan:

Pasal 2

(1) Menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) terhadap barang impor dari Jepang dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Untuk dapat menggunakan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (ayat 1), User mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 4

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penggunaan tarif bea masuk dalam rangka USDFS kepada User

Pasal 5

(1) Importasi barang dalam rangka USDFS dilaksanakan sesuai dengan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

b. lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di Jepang.

(2) User harus mencantumkan pada dokumen pemberitahuan pabean impor berupa:

a. kode fasilitas 60;

b. nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

c. nomor referensi dan tanggal Form JIEPA.

(3) Tata cara penelitian Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment

1. The importing Party shall require a certificate of origin for an originating good of the exporting Party from importers who claim the preferential tariff treatment for the good.

bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA):

Articles 41: Certificate of Origin

1. A certificate of origin referred to in paragraph 1 of Article 40 shall be issued by the competent governmental authority of the exporting Party on request having been made in writing by the exporter or its authorized agent. Such certificate of origin shall include minimum data specified in Annex 3.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

Ketentuan dan tata cara tentang:

1) Bentuk, isi, dan keabsahan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

2) Penyerahan dan pendaftaran Pemberitahuan Pabean;

3) Penelitian, perubahan, penambahan, dan pembatalan Pemberitahuan Pabean dan catatan pabean;

4) Pendistribusian dan penatausahaan Pemberitahuan Pabean dan buku catatan pabean;

5) Penggunaan dokumen pelengkap pabean;

diatur oleh Menteri.

bahwa berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur ketentuan dan tata cara tentang Pemberitahuan Pabean;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, merupakan pelaksanaan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberitahuan Pabean, menyatakan:

Pasal 1

4. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.

5. Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran Data Elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

Pasal 2

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk Data Elektronik.

Pasal 3

(1) Pemberitahu bertanggung jawab terhadap isi Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean";

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa atas:

1. PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif JIEPA: 56 dan pada lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220272763171101605 tanggal 13 Oktober 2022;

2. PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif JIEPA: 56 dan pada lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220276700227101205 tanggal 11 Oktober 2022;

3. PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 tercantum pada kolom 19 tercantum kode Preferensi Tarif USDFS JIEPA: 60 dan pada lembar lampiran PIB sudah menyerahkan Certificate of Origin (CO) Form JIEPA Nomor 220268715224001805 tanggal 11 Oktober 2022;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomii, Majelis berpendapat bahwa lembar asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) (Form JIEPA) wajib diserahkan di kantor pabean pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor;

bahwa Terbanding menyatakan pada saat pengajuan PIB-PIB in casu, Pemohon Banding tidak melampirkan lembar asli (original) Form SKA guna mendapatkan tarif preferensi;

bahwa Form SKA diserahkan Pemohon Banding melalui media elektronik pada aplikasi SLIM KPU Tanjung Priok sebagai berikut:

1. untuk PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022 diserahkan tanggal 2 November 2022 pada pukul 08:08:31, penyampaian respon permintaan Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 31 Oktober 2022 pukul 03:35:45,

2. untuk PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022 diserahkan tanggal 2 November 2022 pada pukul 08:18:33, penyampaian respon permintaan Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 31 Oktober 2022 pukul 02:43:01,

3. untuk PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 diserahkan tanggal 26 November 2022 pada pukul 05:17:49, penyampaian respon permintaan Terbanding dalam Nota Permintaan Dokumen (NPD) tanggal 3 November 2022 pukul 03:31:54;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), antara lain disebutkan: Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean 45andemic45 pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

e. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama 45andemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan tarif preferensi jika:

f. memenuhi ketentuan 45andemic45l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Permohonan Layanan Penerimaan NPD sebagai berikut:

1. untuk SKA Nomor 220272763171101605 tanggal 13 Oktober 2022 untuk PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA Nomor 220272763171101605 tanggal 13 Oktober 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 2 November 2022 pada pukul 08:08:31,

2. untuk SKA Nomor 220276700227101205 tanggal 11 Oktober 2022 untuk PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA Nomor 220276700227101205 tanggal 11 Oktober 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 2 November 2022 pada pukul 08:18:33,

3. untuk SKA Nomor 220268715224001805 tanggal 11 Oktober 2022 untuk PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022, tercantum lembar asli (original) Form JIEPA USDFS Nomor 220268715224001805 tanggal 11 Oktober 2022 diserahkan melalui aplikasi SLIM tanggal 26 November 2022 pada pukul 05:17:49,

dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penyerahan SKA-SKA in casu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah mengajukan PIB-PIB in casu dan melampirkan lembar asli (original) SKA-SKA in casu, memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi jo. Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang

Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019);

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan 47andemic banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang in casu, negara asal Jepang, yang diberitahukan pada PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (JIEPA), PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (JIEPA), dan PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA);

Menimbang bahwa Hakim Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, Terbanding menetapkan pembebanan bea masuk yang berlaku umum (MFN) terhadap barang impor dengan dengan rincian berikut:

NoNomor dan tanggal PIBPos barangTarif BMKeterangan
1566537 24 Oktober 20221 pos barang0%Pos 1 IJ-EPA
2566552 24 Oktober 20229 pos barang0%Pos 1 sampai dengan 9 IJ-EPA
3566576 24 Oktober 202210 pos barang0%Pos 1, 6, 7 dan 8 IJ-EPA Pos 2, 3, 4, 5, 9 dan 10 USDFS

bahwa penetapan dilakukan dengan pertimbangan Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, dengan pertimbangan

1. SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dikirimkan kepada Pemohon Banding melewati dari batas jangka waktu pengiriman sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai;

2. Pemohon banding berhak mendapat tarif preferensi dengan pertimbangan:

a. bahwa penyerahan hardcopy tidak lagi diwajibkan, selama pindaian berwarna SKA/DAB sudah diserahkan, maka pemrosesan pemberian tarif preferensi dapat langsung dilakukan, dan PMK-35 ini mengakhiri sistem hybrid digital dan fisik seperti dalam PMK-45 yang lahir saat 48andemic.

b. bahwa dengan terbitnya PMK-35 sebagai pengganti PMK-45, dalam kerangka prinsip “substance over form”, maka penyampaian pindaian berwarna SKA telah dianggap cukup bagi importir untuk mendapatkan hak tarif preferensi.

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut: Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa :

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, PIB-PIB a quo, dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan, diketahui sebagai berikut:

Pemeriksaan pengiriman SPKTNP

bahwa Terbanding menyatakan pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan peratura perundang-undangan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. ketentuan jangka waktu pengiriman SPKTNP yang diatur pada Pasal 14 ayat (2) PMK 51/2008 bertujuan untuk menjamin hak importir untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan sebagaimana telah diatur pada Pasal 95 Undang-Undang Kepabenan;

b. berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa jangka waktu pengiriman SPKTNP tidak dapat menjadi dasar untuk mempermasalahkan keabsahan SPKTNP sesuai ketentuan Undang- Undang Kepabeanan, Adapun implikasi hukum terkait dengan permasalahan jangka waktu pengiriman SPKTNP tersebut adalah penyesuaian perhitungan jangka waktu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan SPKTNP dikirimkan melebihi waktu yang ditentukan dalam peraturan tertulis, maka secara normatif harus dianggap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan prosedural, sesuai yang diatur pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeaan dan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK Penelitian Ulang) dinyatakan:

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian surat ·penetapan Kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan butir b menimbang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, dinyatakan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan pelaksaaan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai (selanjutnya disebut PMK Penetapan) telah diatur kewajiban pengiriman penetapan sebagai berikut:

Pasal 10

(3) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/ atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 14

(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui:

a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan system Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau

b. PT Pos Indonesia, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/ atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan.

(2) Surat Penetapan Kembali Tarif dari/ atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada lmportir dan kepala kantor, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan, telah diatur dengan jelas pengiriman SPKTNP dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan; bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dan bukti kirimnya, diketahui SPKTNP dikirm tanggal 31 Oktober 2024, padahal sesuai Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan seharusnya dikirim paling lama pada hari

kerja berikutnya sejak tanggal keputusan, sehingga jangka waktu pengiriman ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah diatur sebagai berikut:

Pasal 52

Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

Penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf b:

Salah satu bentuk prosedur dapat dibuat dalam bentuk standar operasional prosedur

Pasal 71

1. Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:

a. terdapat kesalahan prosedur; atau

b. terdapat kesalahan substansi

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur

2. Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. tidak mengikat sejak saat dibatalkan atau tetap sah sampai adanya pembatalan; dan

b. berakhir setelah ada pembatalan.

3. Keputusan pembatalan dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan dan/atau Atasan Pejabat dengan menetapkan dan/atau melakukan Keputusan baru dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan atau berdasarkan perintah Pengadilan.

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Persyaratan dan tatacara penetapan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai dengan jelas telah diatur pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan, yang mana dengan jelas telah menetapkan juga pengiriman kepada lmportir, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan;

bahwa berdasarkan UU Kepabeanan, PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan telah diatur tentang tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, bagi Pejabat Bea Dan Cukai atau penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan ini mengatur kewenangan dan kewajiban Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan penetapan;

bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan pejelasannya pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, salah satu prosedur dalam penetapan adalah adanya kewajiban bagi Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai untuk mematuhi jangka waktu pengiriman penetapan tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan (dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan);

bahwa berdasarkan norma-norma pada PMK Penelitian Ulang dan PMK Penetapan tersebut, maka Menteri Keuangan telah menetapkan prosedur penetapan kepabeanan oleh Direktur Jenderal Bea Dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai, yang mana di dalamnya juga diatur norma tentang jangka waktu penyampaian surat penetapan tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut, maka tatacara yang diatur dalam ketentuan berupa jangka waktu penyampaian surat penetapan merupakan bagian dari prosedur penetapan di bidang kepabeanan;

bahwa pengiriman SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tidak dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan pada Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

bahwa Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK Penelitian Ulang dan Pasal 14 ayat (2) PMK Penetapan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pengiriman SPKTNPPengiriman SPKTNP tidak sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK- 147/PMK.04/2009Pengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganPengiriman SPKTNP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukPemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKAPemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy SKA sehingga tidak memenuhi Pasal 7 dan Pasal 8 PMK Nomor 51/PMK.010/2022, Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (3), Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 23Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perundang- undangan terkait penyerahan SKA

PMK Nomor

73/PMK.04/2021

dan Pasal 5

ayat (2)

PMK Nomor

45/PMK.04/2022

Tarif BM JIEPA/Tarif BMTarif BM JIEPA/ Skema USDFSMFNSkema USDFS

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan pengiriman SPKTNP Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menetapkan tarif bea masuk atas barang impor in casu, negara asal Jepang, yang diberitahukan pada PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (JIEPA), PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (JIEPA), dan PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan Sebagian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024 atas nama PT Sango Indonesia, NPWP 31.485.410.0- 433.000, yang beralamat di Jalan Mitra Selatan IV Blok M1-2, KIM, Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41363.

2. Menetapkan bahwa pengiriman Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 1741/KPU.1/2024 tanggal 22 Oktober 2024, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Menetapkan tarif bea masuk atas PIB Nomor 566537 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (JIEPA), PIB Nomor 566552 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (JIEPA), dan PIB Nomor 566576 tanggal 24 Oktober 2022 dengan tarif bea masuk 0% (USDFS JIEPA).

4. Menyatakan tagihan atas kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.