Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-011396.10/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Jones Lang Lasalle Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011396.10/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011396.10/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh Sdr. Angela Wibawa, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum: KEP-608/PP/IKH/2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/XXI/FA/20 tanggal 15 Desember 2020;

2. Nama: Ira Jauwanto Halim

Izin Kuasa Hukum: KEP-560/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/VI/FA/2021 tanggal 03 Juni 2021;

3. Nama: Bambang Suprijanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-829/PP/IKH/2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/005/VI/FA/2021 tanggal 16 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-317/PJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 179/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-304/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding NomorJLLI/004/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 13/WPJ.30/2021 tanggal 08 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JLLI/007/II/FA/2021 tanggal 23 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Satu berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

eogbasiian sane Fan Rae am PAL RSS TCE LG

SK odita sa asa bla, PAN mises 2 520

Soh Tod R6. : 0 cre 4 | * 6

Dan nat ha ! ! “ 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor JLLI/014/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.614.412.616-1.614.412.616
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang312.150.171-312.150.171
c. Kredit Pajak162.963.583-162.963.583
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya22.543.116-2 2.543.116
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar126.643.472-126.643.472
f. Sanksi Administrasi60.788.867-6 0.788.867
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar187.432.339-187.432.339

sehingga dengan Surat Nomor JLLI/004/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JLLI/004/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterima pada tanggal 19 Juni 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Angela Wibawa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 7 Januari 2019.

5. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB tersebut adalah nihil, namun Pemohon Banding telah melunasi atas pajak yang masih

harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB, yaitu sebesar Rp187.432.339 pada tanggal 12 Juni 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 21 Nomor 00002/201/15/012/19 Masa Pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)Koreksi (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.614.412.6161.614.412.616-
2PPh Pasal 21 yang Terhutang312.150.171312.150.171-
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa228.183.103228.183.103-
c. STP (pokokkurang bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak149.186.58822.543.116126.643.472
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain -lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak65.219.52065.219.520-
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)312.150.171185.506.699(126.643.472)
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)-126.643.472126.643.472
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-60.788.86760.788.867
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP---
c. Bunga Pasal 12(5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-60.788.86760.788.867
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-187.432.339187.432.339

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor JLLI/014/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Wajib PajakPENELAAH KEBERATANKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.614.412.6161.614.412.616-
2PPh Pasal 21 yang Terhutang312.150.171312.150.171-
3Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa228.183.103228.183.103-
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak149.186.58822.543.116126.643.472
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain -lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak65.219.52065.219.520-
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)312.150.171185.506.699(126.643.472)
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)-126.643.472126.643.472
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-60.788.86760.788.867
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP---
c. Bunga Pasal 12(5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP---
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-60.788.86760.788.867
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-187.432.339187.432.339

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
a. Dasar Pengenaan Pajak1.614.412.616-1.614.412.616
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang312.150.171-312.150.171
c. Kredit Pajak162.963.583-162.963.583
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya22.543.116-2 2.543.116
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar126.643.472-126.643.472
f. Sanksi Administrasi60.788.867-6 0.788.867
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar187.432.339-187.432.339

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
TerbandingPemohon Banding
(Rp.)(Rp.)
Kredit Pajak PPh Pasal 21126.643.472-126.643.472

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp126.643.472,00

Menurut Terbanding:

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir, alasan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- PMK-252/PMK.03/2008

- PER-31/PJ/2012

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 13 ayat (1) UU KUP

- PER-148/PJ/2007

- SE-149/PJ/2007

- PMK-242/PMK.03/2014

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp126.643.472

Kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2015 adalah sebesar Rp149.186.588. Pemeriksa tidak dapat mentrasir sumber Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21/kompensasi yang dicarry-forward ke masa Desember 2015 ini, sehingga menurut Pemeriksa NIHIL. Oleh karena itu, dilakukan koreksi Lebih Bayar PPh Pasal 21 masa Desember 2015 yang semula sebesar Rp 65.219.520 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp 126.643.472.

Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember 2015
Dasar Pengenaan Pajak Menurut SPT/WPRp1,614,412,616
Koreksi PemeriksaRp0
Dasar pengenaan Pajak Menurut PemeriksaRp1,614,412,616
Penghasilan Kena Pajak Setelah koreksiRp1,614,412,616
Pajak terhutangRp312,150,171
Kredit Pajak menurut pemeriksaRp228,183,103
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp83,967,068
Komp. Kelebihan dari masa November 2015Rp22,543,116
Komp. Kelebihan ke masa/thn mendatangRp65,219,520
Pajak Kurang BayarRp126,643,472
Sanksi :
Bunga Ps. 13(2) UU KUPRp60,788,867
Pajak yang masih (lebih) dibayarRp187,432,339

Berdasarkan hasil penelitian keberatan, alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian, perhitungan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang melampaui bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2015.

Dasar hukum:

− Pasal 22 ayat (7) PMK Nomor 252/PMK.03/2015.

Alasan Banding Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang di kreditkan di masa Desember 2015, dikarenakan telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan benar. Adapun

kelebihan pembayaran yang dikompensasikan adalah sejumlah Rp149.186.588 dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakLebih Bayar SPT NormalLebih Bayar SPT Pembetulan terakhirTotal
Feb-152 1,791,35021,791,350
Mar-1585,376,67885,376,678
May-159,4509,450
Jun-159,0009,000
Aug-1519,201,20519,201,205
Sep-1528,35028,350
Oct-15227,439227,439
Nov-1522,357,720185,39622,543,116
Kelebihan pembayaran yang dikompensasikan ke Masa Des 2015149,186,588

Sesuai dengan PER-32/PJ/2015 pasal 22 ayat 7 juga dinyatakan bahwa: “Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang.”

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, seharusnya kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 Masa Februari - November 2015 diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang Masa Desember 2015 dan koreksi sebesar Rp126.643.472,00 dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

No.UraianJUMLAH MENURUT
Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1,614,412,616
2PPh Pasal 21 yang Terhutang312,150,171
3Kredit Pajak :
a, PPh Ditanggung Pemerintah
b. Setoran Masa228,183,103
c. STP (pokokkurang bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak149,186,588
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. Lain -lain-
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak65,219,520
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g)312,150,171
4Pajak yang tidak/kurang bayar (2 – 3.h)-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP-
c. Bunga Pasal 12(5) KUP-
d. Kenaikan Pasal 13A KUP-
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)-

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-13/WPJ.30/2021 tanggal 08 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor U-011396.10.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 08 Oktober 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. Jones Lang Lasalle Indonesia Nomor JLLI/004/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor JLLI/004/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu pada tanggal 10 September 2020;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang diterima tanggal 19 Juni 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu Angela Wibawa selaku Direktur PT. Jones Lang Lasalle Indonesia.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Maret 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Jumlah Rupiah Menurut

. Kena Pajak Pemeriksa Akhir (Disetujui

1. Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

3. Kredit Pajak:

. b. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak c. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak

14 Pajak yang tidak/ kurang dibayar TT 126.603.472 [ a. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP 60.788.867 b. Jumlah Sanksi Administrasi | 0| eosesee7

[6. Jumlah PPN yangmasihharusdibayar | of ta7ag23g9o| 0)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor JLLI/014/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 hal pengajuan Keberatan yang diterima KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu berdasarkan LPAD Nomor PEM:01004132\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

(Dikurangi) ae (Rp) (Rp) (Rp) b. Pajak Penghasilan (PPh Terutang) | 312.150.171; so || 312150171 a a Cee d._KompensasiMasaPajak sebelumnya | 22.643.116 | | 22548116 le PPhKurangBayarSS~*~*~*~rC*é BH MBAT| 0) 1250154721

Sanksi Administrasi 60.78.8670] «60. 788,.867

Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar) | 187.432.330| =O | __187.432.339

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

No Uraian Koreksi yang (Rp) Banding (Rp) Banding (Rp) anta PPs BERRY | Tucaan

Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp126.643.472,00

Menurut Pemohon Banding:

bahwa uraian banding Pemohon Banding adalah sebagaimana Surat Banding; Menurut Terbanding:

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut: Koreksi Kompensasi Kelebihan Dari Masa Pajak

Menurut surat keberatan, sengketa yang diajukan berikut:

Kompensasi Kelebihan Dari Masa Pajak menurut Wajib Pajak:Rp 149.186.588 Kompensasi Kelebihan Dari Masa Pajak menurut Pemeriksa:Rp 22.543.116 Selisih hasil pemeriksaanRp 126.643.472

1. Kompensasi Kelebihan Dari Masa Pajak menurut Pemeriksa a. Sumber Pengujian

1) SPT Masa PPh Pasal 21

2) SSP

3) Data MPN

4) Rekening Koran b. Pengujian yang dilakukan

Sesuai dengan Audit Program, pos-pos kredit pajak PPh Pasal 21 dilakukan pengujian dengan teknik pencocokan SSP dan data MPN.

c. Kesimpulan Hasil Pemeriksaan

Koreksi

No Uraian — , -

Wajib Pajak (Rp) | Pemeriksa (Rp) (Rp)

Kredit Pajak PPh Pasal 21 6.770.186.628 6.090.438.925 679.747.703

6.770.186.628 | 6.090.438.925

Penjelasan:

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp679.747.703,00

2) Unsur Kredit Pajak terdiri dari:

a) Setoran masa b) Kompensasi kelebihan dari masa pajak

c) Kompensasi kelebihan ke masa pajak

3) Koreksi sebesar Rp679.747.703,00 bersumber dari:

a) Rp 12.433.113 (lapor masa September 2015) b) Rp 518.128.002 (lapor masa November 2015) c) Rp 149.186.588 (lapor masa Desember 2015)

Rp 679.747.703

4) Kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan WP di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 sebesar Rp 12.433.113,00 dikoreksi oleh Pemeriksa menjadi NIHIL karena tidak dapat ditrasir sumber kelebihan / kompensasi yang di carry-forward ke masa September 2015 (tidak sesuai dengan nilai kelebihan penyetoran pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015), sehingga status pajak Masa Pajak September 2015 menurut Pemeriksa menjadi Kurang Bayar.

5) PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 yang telah Disetor untuk Masa Pajak November 2015 dikoreksi. Berdasarkan data ikhtisar Pembayaran SIDJP / konfirmasi NTPN diketahui bahwa setoran SSP untuk PPh Pasal 21 Masa Pajak November adalah sebesar Rp127.275,00 bukan sebesar Rp518.440.673,00 sehingga terdapat Kurang Bayar sebesar Rp518.128.002,00

6) Kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan WP di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 adalah sebesar Rp149.186.588,00. Pemeriksa tidak dapat mentrasir sumber kelebihan penyetoran PPh Pasal 21/ kompensasi yang di carry- forward ke Masa Pajak Desember 2015 ini, sehingga menurut Pemeriksa Nihil. Oleh karena itu, dilakukan koreksi Lebih Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 yang semula sebesar Rp65.219.520,00 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp83.967.068,00.

7) Setelah menerima tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir, Pemeriksa menetapkan koreksi atas kredit pajak dengan rincian sebagai berikut:

Uraian | September November Desember 2015 2015 2015

Koreksi atas kredit pajak 12.433.113 518.128.002 149.186.588 menurut SPHP

Koreksi atas kredit pajak 12.433.113 122.643.472 menurut Pembahasan

Koreksi yang dibatalkan oo} 518128.002| 22543116 d. Dasar hukum:

- Pasal 21 UU PPh

- PMK-252/PMK.03/2008

- PER-31/PJ/2012

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 113 ayat (1) UU KUPPER

- PER-148/PJ/2007

- SE-49/PJ/2007

- PMK-242/PMK.03/2014

2. Kompensasi Kelebihan Dari Masa Pajak menurut Tim Peneliti Keberatan a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai denganketentuanperaturanperundang-undangan penerpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Paja, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

Pasal 21 ayat (5)

Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 21 ayat (8)

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (selanjutnya disebut dengan PMK-252/2008)

Pasal 22 ayat (7)

Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

b. Hasil Penelitian

1) Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2015 dengan rincian sebagai berikut:

No Masa Pembetulan BPS Nilai Lapor Tanggal | Tanggal | Asal

Pajak (Rp) Lapor Bayar

IWPJ.04/KP.0403/2015 naa 2015 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 Men 2016 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 Man 2016 2016

WPJ.04/KP.0403/2015 ~ 2015 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 Maut 2016 2015

NN IR | ie | is

WPJ.04/KP.0403/2015 a 2015 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 ~~ 2016 2015

-— Normal S-01045632/PPH2114/ 18-05- 08-05- | ESPT ajaa Nama. woucanp osoazors | 7350041 | Gate | Sore

PN an ae 7 HA NNGtaN ab iba

WPJ.30/KP.0103/2017 | 2017 2017

WPJ.04/KP.0403/2015 —s 2015 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 nabati 2016 2015

WPJ.04/KP.0403/2015 Manan 2015 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 Maan 2016 2015

WPJ.04/KP.0403/2015 Dendi 2015 2015

WPJ.04/KP.0403/2015 Maan 2015 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 Mana 2016 2015

WPJ.30/KP.0103/2015 mena 2015 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 Ma 2016 2015

WPJ.30/KP.0103/2015 ao 2015 2015

WPJ.30/KP.0103/2016 meki 2016 2015

21 | 41-2015 | Normal $-01122576/PPH2114/ 1742 ESPT

Pembetulan Ke-1 | $-01031372/PPH2114/ 518.440 673

WPJ.30/KP.0103/2016 ha 2016 2015

Pembetulan Ke-2 | S-01033254/PPH2114/ 518255277 | 07-04 10-12- | ESPT

WPJ.30/KP.0103/2016 — _ 2016 | 2016

2) Berdasarkan data yang terekam pada Modul Penerimaan Negara (MPN), Wajib Pajak telah membayar PPh Pasal 21 Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2015 menggunakan kode setoran 411121- 100 dengan rincian sebagai berikut:

Pajak Bayar (Rp) Pada Masa

. Pajak

017 20%8

Mana 12015 04/2086

13 | 0172015 | 09 Feb 2016 01 / 2015 Pembetulan Ke-2

5 | 02/2015 | 10 Mar 2015 150.000 i 6 03/2015 | 09Apr2015 | 1.569.155.152

00412015

10 | 04/2015 | 10Apr2017 | 560.572 | 680EC01140BBOB5H

11 | 05/2015 | o9Jun2015 | 1.472.041 | 1009150708100803

13 | 06/2015

[14106 205

7 08/2018 | Normal

8 08/2018 0872015 [Normal

[23 | 11/2015 | 10Apr2017 | 127.275 | o9aFEO113N1BOISH | |”.

24 | 12/2015 | 11Jan2016 | 228183103 | O16B60ENOK4EL601 | 12/2015 __ Normai

3) Bahwa sesuai penelitian atas surat pengajuan keberatan, SPT Masa yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dan terekam pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, pada SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Wajib Pajak memperhitungkan kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dikompensasikan dari masa-masa pajak sebelumnya dengan rincian sebagai berikut: No Jumlah Lebih Bayar PPh Pasal 21 yang

Lebih Bayar dikompensasikan dari SPT Masa dikompensasikan (Rp) PPh Pasal 21 masa pajak sebelumnya

[6 [28.360 | September 2015 — | Pembetulanket pe | 22.357.720 | November 2015 Normal =i

Te 185,396 ee a ema keZ

4) Pasal 22 ayat (7) PMK-252/2008 telah mengatur bahwa kelebihan penyetoran tersebut pada tabel di atas dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Berdasarkan

hasil penelitian pada angka 3, perhitungan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang melampaui bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2015.

5) Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Peneliti mengambil kesimpulan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas hasil pemeriksaan dan mempertahankan koreksi positif yang ditetapkan oleh Pemeriksa atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dari masa- masa pajak sebelumnya sebesar Rp122.643.472,00.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat banding Nomor JLLI/004/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT. Jones Lang Lasalle Indonesia NPWP 02.914.311.2-012.000.

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor JLLI/007/II/FA/2021 tanggal 23 Februari 2021, yang pada pokok isinya sama dengan Surat Banding, tidak ada dalil tambahan yang disampaikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/014/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004132\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Notaris Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn. Nomor 31 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jones Lang Lasalle Indonesia;

Bukti P-5.Salinan Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) NTPN:

CD46100ETKOTB9AF tanggal 12 Juni 2019 jumlah setoran: Rp187.432.339,00;

Bukti P-6.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari 2015 Pembetulan Ke-

1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-7.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-8.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-9.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-10.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-11.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-12.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-13.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2015 Normal disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-14.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2015 Pembetulan Ke - 2 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-15.SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Normal disertai dengan Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Penerimaan Surat; Bukti P-16.Tabel Rincian Nilai Kompensasi atas Lebih Bayar PPh Pasal 21

Masa Pajak Desember 2015;

Bukti P-17.Formulir 1721 - IV Masa Pajak Februari, Maret, Mei, Juni, Agustus,

September, Oktober, November 2015

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 beserta Bukti Kirim Pos tanggal 18 Juni 2020;

Bukti T-2. Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/014/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004132\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan (LKP);

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JLLI/004/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor JLLI/004/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp126.643.472,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Terbanding (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
Kredit Pajak PPh Pasal 21126.643.472,00-126.643.472,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2015 adalah sebesar Rp149.186.588,00. Terbanding tidak dapat mentrasir sumber kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21/kompensasi yang dicarry-forward ke Masa Desember 2015 ini, sehingga menurut Pemeriksa NIHIL. Oleh karena itu, dilakukan koreksi Lebih Bayar PPh Pasal 21 masa Desember 2015 yang semula sebesar Rp65.219.520,00 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp126.643.472,00;

Perhitungan PPh Pasal 21 Masa Desember 2015
Dasar Pengenaan Pajak Menurut SPT/WPRp1,614,412,616
Koreksi PemeriksaRp0
Dasar pengenaan Pajak Menurut PemeriksaRp1,614,412,616
Penghasilan Kena Pajak Setelah koreksiRp1,614,412,616
Pajak terhutangRp312,150,171
Kredit Pajak menurut pemeriksaRp228,183,103
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp83,967,068
Komp. Kelebihan dari masa November 2015Rp22,543,116
Komp. Kelebihan ke masa/thn mendatangRp65,219,520
Pajak Kurang BayarRp126,643,472
Sanksi :
Bunga Ps. 13(2) UU KUPRp60,788,867
Pajak yang masih (lebih) dibayarRp187,432,339

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian, perhitungan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang terutang melampaui bulan berikutnya, sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember 2015; Dasar hukum:

− Pasal 22 ayat (7) PMK Nomor 252/PMK.03/2015.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terkait kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang di kreditkan di masa Desember 2015, dikarenakan telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan benar. Adapun kelebihan pembayaran yang dikompensasikan adalah sejumlah Rp149.186.588,00 dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakLebih Bayar SPT NormalLebih Bayar SPT Pembetulan terakhirTotal
Feb-152 1,791,35021,791,350
Mar-1585,376,67885,376,678
May-159,4509,450
Jun-159,0009,000
Aug-1519,201,20519,201,205
Sep-1528,35028,350
Oct-15227,439227,439
Nov-1522,357,720185,39622,543,116
Kelebihan pembayaran yang dikompensasikan ke Masa Des 2015149,186,588

bahwa sesuai dengan PER-32/PJ/2015 pasal 22 ayat 7 juga dinyatakan bahwa:

“Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang”;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, seharusnya kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 Masa Februari - November 2015 diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang Masa Desember 2015 dan koreksi sebesar Rp126.643.472,00 dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPh Pasal 21 masa Desember 2015 adalah sebesar Rp149.186.588,00. Pemeriksa tidak dapat mentrasir sumber kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21/kompensasi yang dicarry-forward ke masa Desember 2015 ini, sehingga menurut Pemeriksa NIHIL. Oleh karena itu, dilakukan koreksi Lebih Bayar PPh Pasal 21 masa Desember 2015 yang semula sebesar Rp65.219.520,00 menjadi Kurang Bayar sebesar Rp126.643.472,00;

bahwa menurut Pemohon Banding kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp149.186.588,00 dikarenakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan adalah sejumlah Rp149.186.588,00 dengan rincian sebagai berikut:

Masa PajakLebih Bayar SPT NormalLebih Bayar SPT Pembetulan terakhirTotal
Feb-152 1,791,35021,791,350
Mar-1585,376,67885,376,678
May-159,4509,450
Jun-159,0009,000
Aug-1519,201,20519,201,205
Sep-1528,35028,350
Oct-15227,439227,439
Nov-1522,357,720185,39622,543,116
Kelebihan pembayaran yang dikompensasikan ke Masa Des 2015149,186,588

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 pada Masa Pajak Februari 2015, Maret 2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 sebesar Rp149.186.588,00 yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan

Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur; Pasal 4 Ayat (1) (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. ….. sampai dengan r….; dan s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 21 (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara

Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman

Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

1. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

2. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Maret 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

3. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Mei 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

4. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Juni 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

5. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Agustus 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

6. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

7. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober 2015 Pembetulan Ke-1 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

8. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2015 Normal disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

9. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak November 2015 Pembetulan Ke - 2 disertai dengan Bukti Penerimaan Surat;

10. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Normal disertai dengan Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Penerimaan Surat;

11. Tabel Rincian Nilai Kompensasi atas Lebih Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015;

12. Formulir 1721 - IV Masa Pajak Februari, Maret, Mei, Juni, Agustus, September, Oktober, November 2015;

bahwa terbukti Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak September 2015 dengan status lebih bayar sebesar Rp149.186.588,00;

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp149.186.588,00 menjadi Nihil karena Terbanding tidak dapat mentrasir sumber kelebihan kompensasi yang dicarry-forward ke masa Desember 2015;

bahwa menurut Pemohon Banding kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember

2015 sebesar Rp149.186.588,00 berasal dari kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari s.d Nopember 2015-Pembetulan terakhir dengan perhitungan sebagai berikut:

Masa PajakLebih Bayar SPT NormalLebih Bayar SPT Pembetulan terakhirTotal
Feb-1521,791,35021,791,350
Mar-1585,376,67885,376,678
May-159,4509,450
Jun-159,0009,000
Aug-1519,201,20519,201,205
Sep-1528,35028,350
Oct-15227,439227,439
Nov-1522,357,720185,39622,543,116
Kelebihan pembayaran yang dikompensasikan ke Masa Des 2015149,186,588

bahwa Terbanding hanya mengakui kompensasi kelebihan pembayaran PPh 21 masa November 2015 sebesar Rp22.543.116,00 dan tetap mempertahankan koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp126.643.472,00. Mengenai kelebihan pembayaran pajak yang akan dikompensasikan ke masa pajak Desember 2015 telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT pembetulan terakhir untuk masing-masing masa pajak sebagai berikut;

Lebih Bayar PPh Pasal 21 yang
Jumlah Lebih Bayardikompensasikan dari SPT Masa PPh
NodikompensasikanPasal 21 masa pajak sebelumnya
(Rp)
Masa PajakStatus Pembetulan
121.791.350Februari 2015Pembetulan Ke-1
285.376.678Maret 2015Pembetulan Ke-1
39.450Mel 2015.Pembetulan Ke-1
49.000Juni 2015Pembetulan Ke-1
519.201.205Agustus2015Pembetulan Ke-1
628.350September 2015Pembetulan Ke-1
7227.439Oktober 2015Pembetulan Ke-1
822.357.720November 2015Normal
9185.396November 2015Pembetulan Ke-2
149.186.588

bahwa menurut Pengadilan Pajak terjadinya kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp149.186.588,00 Masa Pajak Desember 2015 sebagai berikut:

- bahwa kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp149.186.588,00 yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 berasal dari kompensasi kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari 2015, Maret 2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 (sebagaimana yang dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 21 - Pembetulan - untuk setiap Masa Pajak tersebut);

- bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp149.186.588,00 dapat ditrasir yaitu berasal dari kelebihan penyetoran oleh Pemohon Banding Masa Pajak Februari 2015, Maret 2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 dengan total jumlah sebesar Rp149.186.588,00;

bahwa Pasal 22 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi menyatakan: “Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang terutang, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 jo Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015, bahwa kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dapat dikompenasikan pada bulan berikutnya tanpa membatasi hanya 1 (satu) bulan berikut sepanjang masih terdapat akumulasi lebih bayar yang dapat diperhitungkan, dan belum dilakukan restitusi (pengembalian pajak);

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding masih memiliki kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 di kas negara dengan akumulasi sebesar Rp149.186.588,00, sehingga Pemohon Banding memiliki hak untuk mengkompensasikan kelebihan penyetoran dari Masa Pajak Februari 2015, Maret

2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 dengan akumulasi sebesar Rp149.186.588,00 ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa menurut Pemohon Banding pada masa pajak Februari 2015, Maret 2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 Pembetulan 1 (Lampiran 1), Pemohon Banding telah mengisi ke Masa Pajak mana kelebihan setor pada SPT masa tersebut akan dikompensasikan yaitu Masa Pajak Desember 2015 sebagaimana dalam screenshot SPT Induk PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari 2015, Maret 2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 berikut:

- SURAT PLVECAITS ANIPT VSS uy Ht LET

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan kompensasi atas setiap lebih bayar penyetoran PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari 2015, Maret 2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 dengan akumulasi sebesar Rp149.186.588,00 ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan

yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

- atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 sebesar Rp149.186.588,00 Masa Pajak Desember 2015 dapat ditrasir yaitu karena pada Masa Pajak Februari 2015, Maret 2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dengan akumulasi sebesar Rp149.186.588,00;

- atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 Masa Pajak Februari 2015, Maret 2015, Mei 2015, Juni 2015, Agustus 2015, September 2015, Oktober 2015, dan Nopember 2015 dengan akumulasi sebesar Rp149.186.588,00 dan sesuai Pasal 22 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 jo Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2015 Pemohon Banding berhak mengkompensasikan akumulasi lebih bayar sebesar Rp149.186.588,00 ke Masa Pajak berikut, sehingga dikompensasikan Pemohon Banding ke Masa Pajak Desember 2015;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp126.643.472,00 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaNilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
-Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 21126.643.4720126.643.472

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Kredit Pajak PPh Pasal 21:

- menurut Terbanding: Rp 185.506.699

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp 126.643.472

- menurut Pengadilan Pajak: Rp 312.150.171 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.614.412.6161.614.412.616
2. PPh Pasal 21 yang Terutang312.150.171312.150.171
3. Kredit Pajak185.506.699312.150.171
4. PPh Pasal 21 yang Tidak/Kurang Dibayar126.643.4720
5. Sanksi Administrasi60.788.8670
6. Jumlah PPh Pasal 21 yang Masih Harus Dibayar187.432.3390

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00308/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00002/201/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, atas nama PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.614.412.616
PPh Pasal 23 Terutang312.150.171
Kredit Pajak312.150.171
PPh Kurang (Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.