Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-011389.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011389.12/2019/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Pajak Desember 2015, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011389.12/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, NPWP 01.375.255.5-

062.000, beralamat di Allianz Tower Lantai 7-17, Kawasan Kuningan Persada, Jalan H.R. Rasuna Said, Superblok 2, Setiabudi, Jakarta Selatan Setiabudi, Jakarta Selatan yang diwakili oleh Jan-Joris Louwerier jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bernardus Andriyanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-104/PP/IKH/2020 tanggal 5 Februari 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 097/AZLI-LGL/POA/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020;

2. Nama: William Eiffel Mawengkang

Izin Kuasa Hukum: KEP-619/PP/IKH/2019 tanggal 3 Juli 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 100/AZLI-LGL/POA/VI/2020 tanggal 23 Juni 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 19740206 199403 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP,

2. Nama/NIP: Mohamad Nurhedi / 19830729 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7959/PJ.07/2021 tanggal 20 April 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 308/PP/BR/2019 tanggal 31 Oktober 2019 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-180/PP/Ucp/2025 tanggal 17 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L136 tanggal 11 Oktober 2019,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-254/WPJ.04/2020 tanggal 28 Januari 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut:

1. 2. 3. 4. 5.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 63.735.210.471,00 PPh Pasal 23 yang terutang Rp 1.275.275.624,00 Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 ,00 b. Setoran masa Rp 2 35.706.160,00 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0 ,00 d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …… Rp 0 ,00 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0 ,00 f. Lain-lain Rp 0 ,00 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .... Rp 0 ,00 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g) Rp 2 35.706.160,00 Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h) Rp 1.039.569.464,00 Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 4 98.993.343,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 ,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 ,00 d. Kenaikan Pasal 13 A KUP Rp 0 ,00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0 ,00 f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e) Rp 498.993.343,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f) Rp 1.538.562.807,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Rp 0,00 Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L72 tanggal 8 Agustus 2018 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1 1.756.737.260,0063.735.210.471,005 1.978.473.211,00
2.PPh Pasal 23 yang terutang2 35.706.160,001.275.275.624,001 .039.569.464,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0 ,000,000 ,00
b. Setoran masa2 35.706.160,00235.706.160,000 ,00
c. STP (pokok kurang bayar)0 ,000,000 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0 ,000,000 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 ,000,000 ,00
f. Lain-lain0 ,000,000 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0 ,000,000 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)2 35.706.160,00235.706.160,000 ,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0 ,001.039.569.464,001 .039.569.464,00
5.Sanksi Administrasi:0 ,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 ,00498.993.343,004 98.993.343,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 ,000,000 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 ,000,000 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0 ,000,000 ,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 ,000,000 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0 ,00498.993.343,004 98.993.343,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0 ,001.538.562.807,001 .538.562.807,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah/ (dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
aDasar Pengenaan Pajak63.735.210.471,000 ,0063.735.210.471,00
bPajak Penghasilan (PPh) Terutang1.275.275.624,000 ,001.275.275.624,00
cKredit Pajak235.706.160,000 ,00235.706.160,00
dKompensasi Masa Pajak sebelumnya
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar1.039.569.464,000 ,001.039.569.464,00
fSanksi Administrasi498.993.343,000 ,00498.993.343,00
gJumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.538.562.807,000 ,001.538.562.807,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L136 tanggal 11 Oktober 2019 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L136 tanggal 11 Oktober 2019, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 (selanjutnya disebut sebagai Keputusan Keberatan) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa pemenuhan ketentuan formal dari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor

KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 diterima pada tanggal 17 Juli 2019;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.;

b. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Sdr.Jan-Joris Louwerier jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 2 Agustus 2019;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 telah memenuhi ketentuan formalsebagaimanadipersyaratkandalamUUKUPdan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1 1.756.737.260,0063.735.210.471,0051.978.473.211,00
2.PPh Pasal 23 yang terutang2 35.706.160,001.275.275.624,001.039.569.464,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0 ,000,000,00
b. Setoran masa2 35.706.160,00235.706.160,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0 ,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0 ,000,000,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 ,000,000,00
f. Lain-lain0 ,000,000,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0 ,000,000,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)2 35.706.160,00235.706.160,000,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0 ,001.039.569.464,001.039.569.464,00
5.Sanksi Administrasi:0,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 ,00498.993.343,00498.993.343,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 ,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 ,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0 ,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 ,000,000,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0 ,00498.993.343,00498.993.343,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0 ,001.538.562.807,001.538.562.807,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdenganSuratNomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L72 tanggal 8 Agustus 2018 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1 1.756.737.260,0063.735.210.471,005 1.978.473.211,00
2.PPh Pasal 23 yang terutang2 35.706.160,001.275.275.624,001 .039.569.464,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0 ,000,000 ,00
b. Setoran masa2 35.706.160,00235.706.160,000 ,00
c. STP (pokok kurang bayar)0 ,000,000 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0 ,000,000 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 ,000,000 ,00
f. Lain-lain0 ,000,000 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0 ,000,000 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)2 35.706.160,00235.706.160,000 ,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0 ,001.039.569.464,001 .039.569.464,00
5.Sanksi Administrasi:0 ,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0 ,00498.993.343,004 98.993.343,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 ,000,000 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0 ,000,000 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0 ,000,000 ,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0 ,000,000 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0 ,00498.993.343,004 98.993.343,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0 ,001.538.562.807,001 .538.562.807,00

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah/ (dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
aDasar Pengenaan Pajak63.735.210.471,000 ,0063.735.210.471,00
bPajak Penghasilan (PPh) Terutang1.275.275.624,000 ,001.275.275.624,00
cKredit Pajak235.706.160,000 ,00235.706.160,00
dKompensasi Masa Pajak sebelumnya
ePPh Kurang/(Lebih) Bayar1.039.569.464,000 ,001.039.569.464,00
fSanksi Administrasi498.993.343,000 ,00498.993.343,00
gJumlah pajak yang masih harus / (lebih) dibayar1.538.562.807,000 ,001.538.562.807,00

MENGENAI POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.756.737.260,0063.735.210.471,005 1.978.473.211,00
2.PPh Pasal 23 yang terutang235.706.160,001.275.275.624,001 .039.569.464,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000 ,00
b. Setoran masa235.706.160,00235.706.160,000 ,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0,000,000 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000 ,00
f. Lain-lain0,000,000 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0,000,000 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)235.706.160,00235.706.160,000 ,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0,001.039.569.464,001 .039.569.464,00
5.Sanksi Administrasi:0 ,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00498.993.343,004 98.993.343,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0,000,000 ,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,000 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0,00498.993.343,004 98.993.343,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0,001.538.562.807,001 .538.562.807,00

DASAR ALASAN PEMOHON BANDING

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding a. Proses Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan pemeriksaan Obyek PPh Pasal 23 sebatas pengujian yang dilakukan terdapat koreksi/selisih obyek PPh Pasal 23 berdasarkan pelaporan PPN penyerahan JKP dari lawan transaksi yang merupakan obyek pajak dibandingkan obyek pajak cfm Pemohon Banding;

b. Proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak dan menolak keberatan Pemohon Banding;

2. Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dengan alasan penjelasan sebagai berikut:

a. Dalil Dasar Koreksi Terbanding Tidak Berdasar bahwa Terbanding selama pemeriksaan pajak tahun 2015 melakukan koreksi atas sengketa PPh Pasal 23 melalui pendekatan rekonsiliasi antara Dasar Pengenaan Pajak (objek) dalam pelaporan SPT PPh Pasal 23 dibandingkan dengan Dasar Pengenaan Pajak dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Faktur Pajak Masukan selama periode 1 tahun pajak;

bahwa metode rekonsiliasi yang dilakukan Terbanding sebagai dasar koreksinya adalah sangat tidak berdasar dengan penjelasan bahwa cakupan objek pajak antara PPh Pasal 23 dan PPN adalah tidak sama. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa adanya objek PPN yang berasal dari pembelian barang atau material yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 (yang mana sifat dari objek PPh Pasal 23 adalah jasa). Oleh karena itu dalil Terbanding mendasarkan adanya koreksi PPh Pasal 23 kepada Pemohon Banding menggunakan perbandingan antara total Dasar Pengenaan Pajak dalam 1 (satu) tahun menurut SPT PPh Pasal 23 dengan total faktur pajak masukan dalam 1 tahun menurut SPT PPN adalah sangat tidak tepat;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat dijelaskan bahwa koreksi Terbanding tersebut pada intinya disebabkan oleh karena adanya komponen pembelian barang yang menjadi acuan koreksi Dasar Objek PPh Pasal 23 dalam perhitungan koreksi Terbanding tersebut;

b. Pemohon Banding Telah Seluruhnya Memotong dan Melaporkan Transaksi Objek PPh Pasal 23 Berdasarkan Undang-Undang PPh; bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya untuk pemotongan PPh secara tepat dan benar atas seluruh objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan:

“atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Pemohon Banding dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana simaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

bahwa selain daripada itu terkait dengan pemenuhan kelengkapan pelaporan SPT PPh Pasal 23, Pemohon Banding pun telah mengisi dan menyampaikan SPT PPh Pasal 23 berikut lampirannya yang terdiri dari Induk SPT Masa PPh Pasal 23, Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dan Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara untuk penyetoran PPh Pasal 23 serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dengan benar dan tepat untuk membuktikan bahwa seluruh rincian objek PPh Pasal 23 telah dilakukan sesuai UU PPh;

bahwa berdasarkan urutan penjelasan diatas, koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena tidak berdasar sama sekali;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

a. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

b. mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018, sehingga perhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang seharusnya dibatalkan (Rp)
Pemohon Banding (SPT)Terbanding (SKPKB)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak11.756.737.260,0063.735.210.471,005 1.978.473.211,00
2.PPh Pasal 23 yang terutang235.706.160,001.275.275.624,001 .039.569.464,00
3.Kredit Pajak :
a. PPh ditanggung pemerintah0,000,000 ,00
b. Setoran masa235.706.160,00235.706.160,000 ,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000 ,00
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak0,000,000 ,00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000 ,00
f. Lain-lain0,000,000 ,00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ....0,000,000 ,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)235.706.160,00235.706.160,000 ,00
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)0,001.039.569.464,001 .039.569.464,00
5.Sanksi Administrasi:0 ,00
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00498.993.343,004 98.993.343,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000 ,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000 ,00
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0,00498.993.343,004 98.993.343,00
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0,000,000 ,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)0,00498.993.343,004 98.993.343,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0,001.538.562.807,001 .538.562.807,00

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 254/WPJ.04/2020 tanggal 28 Januari 2020, pada intinya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L136 tanggal 11 Oktober 2019 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Oktober 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. banding diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan yang dibanding dikirim (Surat Keputusan dikirim tanggal 15 Juli 2019);

c. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 (Surat Keputusan diterima tanggal 17 Juli 2019);

e. surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019;

f. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00. sehingga tidak ada kewajiban melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Jan Joris Louwerier selaku Direktur Utama.

bahwa sepanjang tidak ditemukan data dan fakta baru sepanjang dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, berkas Permohonan banding,

Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan Iebih lanjut;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Tahun Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00215/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2018 tanggal 14 Mei 2018;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L72 tanggal 8 Agustus 2018 hal Pengajuan Keberatan yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan I tanggal 09 Agustus 2018 berdasarkan LPAD nomor PEM: 01008940\062\aug\2018 tanggal 9 Agustus 2018;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

1. Menurut Pemohon Banding bahwa alasan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam surat banding a quo;

2. Menurut Terbanding a. Menurut Terbanding dalam Pemeriksaan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I nomor LAP-00215/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2018 tanggal 14 Mei 2018 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak/objek PPh Pasal 23 sebesar Rp51.978.473.211,00 berdasarkan pemeriksaan obyek PPh Pasal 23 sebatas pengujian yang dilakukan terdapat koreksi/selisih obyek PPh Pasal 23. Nilai koreksi/selisih berdasarkan pelaporan PPN penyerahan JKP dari lawan transaksi yang merupakan objek pajak dibandingkan pajak cfm Pemohon Banding;

b. Menurut Keberatan Pemohon Banding bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi objek PPh Pasal 23 dengan alasan sebagaimana tersebut di atas;

c. Menurut Terbanding dalam Peneltian

Pokok sengketa keberatan adalah koreksi objek PPh 23 sebesar Rp51.978.473.211,00

Ketentuan Perpajakan terkait pokok sengketa keberatan:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Pasal 26A ayat (4)

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

Pasal 23 ayat (1) bahwa Terbanding dalam Peneltian telah mengundang Terbanding daiam Pemeriksaan untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor UND124/WPJ.04/BD.06/2019 tanggal 09 Mei 2019. Terbanding dalam Pemeriksaan telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-205/WPJ.04/BD.06/2019 tanggal 14 Mei 2019;

bahwa Terbanding dalam Penelitian telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan melalui surat nomor UND-129/WPJ.04/2019 tanggal 13 Mei 2019. Pemohon Banding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-213/WPJ.04/BD.06/2019 tanggal 20 Mei 2019;

bahwa hasil Penelitian Terbanding dalam Peneltian

1) berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi DPP/objek PPh Pasal 23 sebesar Rp51.978.473.211,00 karena berdasarkan pemeriksaan atas obyek PPh Pasal 23 sebatas pengujian yang dilakukan terdapat koreksi/selisih obyek PPh Pasal 23. Nilai koreksi/selisih berdasarkan

pelaporan PPN penyerahan JKP dari lawan transaksi yang merupakan objek pajak dibandingkan pajak cfm Pemohon Banding;

2) adapun Objek Pajak PPh Pasal 23 Masa Desember 2015, yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

Polio ol rr

Lod PE ANE NTR GLOBAL L . Baeorc | t9anug0 |” 3,277,003

2,71. DUCA SEVESTA RAYACPIDER-NSUR AGAST,721 41022440 PA Pat GRD “TaletGrann PANGPAL MANDY PT senang 790,000 | 201019

PT STA MITRA GR To Na Pena 2.734.003 | g.019,00¢ | 3 aaf,qng

S(FTANDIKA MISA SEAL: [ i. S42 EG EIS | 4Y665)4501 3,195,627

[ FI PT RIM RA KONELLTAN MANAJEMEN } 4,309,000 | 8,650,000 | 4,000,900

BPTDAWR a ABADI, Lot Lo Cirsogosill assasng0 | 4.999.996 i af PT FLUITSU INDONESIA” oo! . 2 ABO 750 | —“Banaaio | 5,027,556”

P MINTABTAKANTI 2 PO Po 651,675 | 82,334,090] 6181985.

72, UEBAYVARIA MERCINIO MOTOR, | |: LSHBABL! —— 874,550 7,585,365

AZETPASIM SARANA INDONESIA | | Of at39,¢o0_inscuous| 200,900”

M4) PTMERRICL INNOHNDONESI, | 1 | 397,907,624: “Gangga tau} peng agg i 15|PTACCENTA PROSMARIINDO | ~4. | __22a2o1z6 i sa2.a7aa0 | y.zeasee i ist SAS SEXURITY NBORFsiay TY” 121,500,000 | 41,300,000 | 9,803,060

ATIPEKALIBESARRAVA Utama 7 13n.786.495/ 142,343,040] 10,256,605

18 PTASAOMAKARA MANDA | 02 To 1 asna,coo! 23,440,940 | 49.820,9a0

A9 PTSANDHY PUIRAMAKYUR] Of | UT 343,198 | 1,595,550 | 41,236,352 i go) PIJETS NDONERIA [FP il B4581.088 95, S¢7,d00 11,385,712:

ZUPTVINS PROMOTION | 7]: 1,272,200” 93,062,090 | 11,570,000

22177 TOYOTA TSUSHO NSURANCE BROKER 560,724,688 | S7A,578760- 11,101,577

25 PTVSIBERSAMA SERANTAU 1 |” az,7agyag! argaeon! 45.254.692

7a PICALMIGINDONESA | 1 TOOL baramas —zsosca7o} = ag. gaz.asa

DPT MARKILUSINDONESA "To 5 s.coocga) | 22sceu0a! 17500090”

26/PT SODERG MOITVA TION SOLUTIONS IN 1230,5001 22336r00 o1,496,co0;

21PTBAKANA TCMVINVFSIMENT | | |” 356,998,125 1 389,165,060) 77,828,935 :

2ejPT SOLUTIONS GLOBAL KNOWLEDGE ING, sog3g70o” ” a2gspasol oo panza.7s0.

ag] PT HEADEN INSURANCE SROXERS MDON 283.s80,.04 309,174,750 | 25,194 BAG

SCIPTATLANUE NEOIAWA TEKNIKA "1 asssomno |“ sa250scol 97, 700.500

LSP ENMBIMEDA Gi dd paso ego tah reuceo 78,247,500 faa |PTISENTIA JAKARTA | 1 Lo... 885314001 1z6.aR1 970. 28,343,520

3sIPT UOB KAY HAN ScuanEs | J3. 18704900 1a6.675,020 | 79,216,190.

PAI TNSEGARA | OP! pT TTS,COKUCD | 145,006,000 | —— 30,0c0,oco”,

SS:PTRJANGEKSTRESIUIN [sa gysno,enn | _225.000,00¢ i aysoucuo.

38} PT KPMG ADVSORY INDONESIA tf a75.304.c00! 213.3 74.s00 | _ 38,031,520 !

AC SEWA ANTERO 1” Tj!) asaa3a, sac) ana 7sa139 | 49,815,280 :

30, °T DATAPATITARA ANDIKA: 7 | “235968234 Sangs7s00l 46,519,266 a0 PUNSDA MITRA TEKHNKENGINETENS j a34,25acou! 1g0,702,0CU | —_46,548,000

MIPTASTRANTENATCMAL TBK) | 25545307 sy2az,ain!_ag.cuegns

[a2 [PTCAKRA MAHKOTA To Oinsasass io 28aBey reat a7.302,265

[_43/PTJPMORGAN INDONESIA | | | To a78.8a9,600/ 226,229,840 | 47,340,240

51,831,238

45 a ee ee eee 57,644,850

1 3s5,025,435 | 417,559,120 62,533,685

47 PT COMO SERVED PPAS aan | — 207959420, 6.583 85

49|PT OUTA ANGGADA REALTY TBK |! "32,100,000 | 102,150,000 70,050,000

V 214,060,000 284,950,000 70,890,000

132,000,000 72,000,000 j

52/SENTRA JASA ADMNSTRASI | | |” 3437500001” 918,750,000 75,000,000

53|CV IKA UTAMI “| TT | | 801,360) 80,937,360} 80,136,000

55|PT BANGUN USAHA SUKSES SEJAHTERA) 4,487,771,237! 4,579,303,620 91,532,383

561 INDO BALAU UME ho ! 48,750,000 140,716,000 ! 91,966,000

57/PTWARNA WARNIMEDA || { 365,119,246! 466,674,520; 101,555,274

58!PT BZNET DATA CENTER | | || 51,700,000} 156,600,000! 104,900,000

59! PT AON INDONESIA | ti 2,809,047,825 | 2,917,443,080 108,395,255

60/PT UBS SECURITIES INDONESIA |”) | 1,292,975,050 | 1,408,742,500 | 115,767,450

61} SECOM INDONESIA Loi 16,781,091 | — 141,070,250 j___ 124,289,159

62 PTISS INDONESIA? | | 1487,904,525| 1,615,303,600! — 127,399,075

63!PTINDOKOM MEGA PRIMA | | 350,000 131,054,090} — 130,704,090

1. 64)PT HCL TECHNOLOGIES INDONESIA | { 7,859,012,838! 7,990,219,510 131,206,672

65: PT NBO INDONESIA i © Tf} 358,000,000) 498,000,000 Io 140,000,000

66!PT CITIGROUP SECURITIES INDONESIA 1,029,671,002 | 1,186,178,600 | 156,507,598

67 |PT TIMUR INDAH GERBANG ARTHA | 93,463,807 : 265,763,810} — 172,300,003

63 | PT SUPERSOFT SISTEMINDO i 52,010,900 227,189,210! 175,178,310

69{PT TOPOYINDO SUVITTA PERKASA | ff 647,015,3001 829,430,300 | 182,415,000

Lol 7,376,060! _268,680,800| 197,304,740

71) PT DAMAI INDAH GOLF TBK 20,000,000} 218,500,000; 198,500,000

72| PT HALIK SELINDO ALPHA |} | 1,542,685,479 | 1,744,050,240 | 201,364,761

73| PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA 858,693,750! 1,069,924,970; — 211,231,220

74!PT KARYAPUTRA SURYAGEMILANG | | 4198393951 662,034,390! 242,194,995 i 75! PERSEK. SOBWITO SUHARDIMAN eo 1,014,266,462 | 1,320,006,570 |___ 305,740,108

76;PTSAJIMEDA PRATAMA”! fT] 901,809,090 | _1,208,709,080 {306,899,990

77iPTSINARMASTELADAN | 1?! 8,745,030! 342,467,310! — 332,722,280

. 78! PT WISE PACIFIC VENTURE | Li 470,255,117 | 817,841,330 i 347,586,213

.79/PT DEUTSCHE SECURITIES INDONESIA) | 5,769,883,270 | 61341021601 364,218,890;

L_8/PTUNKNETTBK | 7 | | |? 200,000,000, 601,059,000 | 401,059,000 (g2/PTXLAXATATEK |: |) 301,328,000 | 713,119,000; 411,791,000

. 83) PT HONGKONG RAYA PRIMA! | |. 332,191,5001 764,691,890 : 432,500,390

85IPTSICMA CIPTA CARAKA j | | | 32034600001 3,707,715,990! — 504,255,900

. 86 PT TECH MAHINDRA INDONESIA 1 4,814,531,147! 5,423,377,990! — 608,846,843 (37 PT MTRA INTEGRASI INFORMATIKA ! 354,360,240 968,809,110 | 614,448,870 '

83/PTJARDINELLOYDTHOMPSON | | | 3611509298! 4,236,763,2801 — 625,253,382

89/PTBLUEDOTASSISSTANCE | | | 4 441,166,166 | 1,243,055,270 | — 201,889,104

90IPTARISMADATA SETA | ff i | 2116042679! 3,072,486,060! 956,441,381 gi/PTMARSHINDONESA | | | | 1 1713314818! 2,683,915,4a0 1... 965,600,622

92/PT MORGAN STANLEY ASIA INDONESIA | 4,904,329,636 | _5,923,419,330 } 1019,089,692

93/PTAPLIKAS SERVIS PESONA) | fs 108,389,100 | __1,184,938,750 | 1,056,549,650 ogiPTALPHAGIPTA COMPUTINDO |) 1,175,000: 1,084,046,5001 1,082,871,500 :

95] PT MULTIFILING MTRA INDONESIA TBK | _1,200,707,719 | 25334910701 1332:783,351

[96 PTMITRA INTERBUANA UTAMA | [| ! 10,490,050! _1,389,356,480 | 1,378,866,430

981PTPRADA CATURINOONESIA | | |” 644,400,000 | 2,042,285,000 1.1429,885,000 :

....99 PT ADMINSTRASI MEDIKA |__| 1 1613478,999” 9,224420,000| 1,610,941,001

: 200 PTCLSA INDONESIA |” | | | 4004537096: 5,703,478,030| 21,698,940,124 “101 PTENASTHKA GENTA PUTRA | | | 7486260! 1,957,522,260/ 1,950,036,000

103!PTDATA PROTEKSINDO; | | | | 258739874 | 2,376,633,200| 2,117,893,326

'104'PTANABATE TECHNOLOGES | | |” 199,740,000! _2,523,294,000! 2,323,554,000

MosIPTGLOBAT CAPTALLAND { | | | 13,050,258 | 2,828,213,930 | 2,815,063,672

106] PT SOFTWAREONE INDONESIA | “|| 5g1121,8001 5,053538,870/ 4,492,a17,070

107/PT REYCOM DOCUMENT SOLUSI) '! | 7,628,303,942 | 13,286,838,440 | 5,658,534,498

108!PT WIRA PAMUNGKAS PARWARA | | 6,344,470,189: 20,221,993,790! 13,877,523,601 “Total DPP FP masukan yang dijelaskan WP yang dapat dibuktikan sebagai non obi” (g,723.327.335)

3) berdasarkan penelitian pada risalah pembahasan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan dengan alasan bahwa Pemohon Banding sudah menghitung dan melaporkan seluruh objek PPh Pasal 23;

4) berdasarkan penelitian pada surat permohonan keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan dengan alasan:

a) Dasar Koreksi Yang Dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan Tidak Tepat

Metode rekonsiliasi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan ini adalah tidak tepat dimana cakupan objek pajak antara PPh Pasal 23 dan PPN adalah tidak sama. Hal ini disebabkan terdapat pula objek PPN yang berasal dari pembelian barang atau material yang bukan merupakan objek PPh 23 (yang adalah jasa);

b) Pemohon Banding Telah Seluruhnya Memotong dan Melaporkan Transaksi Obyek PPh Pasal 23 Berdasarkan Undang Undang PPh bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya untuk pemotongan PPh secara tepat dan benar atas seluruh obyek pemotongan PPh Pasal 23.

5) bahwa Pemohon Banding sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan ini dibuat, belum memberikan dokumen sebagaimana tersebut dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi nomor S-925/WPJ.04/2019 tanggal 04 April 2019 dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua nomor S-1431/WPJ.04/2019 tanggal 11 Juni 2019;

6) atas tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi, telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor BA-178/WPJ.04/BD.06/2019 tanggal 29 April 2019;

7) pemenuhan pemenuhan atas peminjaman buku, catatan, data, dan informasi selama proses keberatan adalah sebagai berikut:

No.Buku, Catatan, Data, dan Informasi yang Dipinjam serta Keterangan yang DimintaPemenuhan Buku, Catatan, Data, dan Informasi serta Keterangan
1Gambaran umum / Profil mengenai kegiatan usaha PT Swatch Group Indonesia secara tertulis;Tidak dipinjamkan
2General Ledger terkait objek yang menjadi sengketa dalam permohonan keberatan;Dipinjamkan sebagian
3Kontrak-kontrak atau perjanjian terkait objek yang menjadi sengketa dalam permohonan keberatan;Tidak dipinjamkan
4Rekening Koran yang terkait objek yang menjadi sengketa dalam permohonan keberatan;Tidak dipinjamkan
5Bukti pendukung transaksi terkait objek yang menjadi sengketa dalam permohonan keberatan (Invoice, Faktur Pajak,Nota Penjualan, Payment Voucher, bukti transfer, SSP/bukti pembayaran dan lain-lain terkait sengketa);Tidak dipinjamkan
6Bukti surat permintaan data/dokumen dari pemeriksa dan bukti penyerahan data/dokumen kepada Tim Pemeriksa pada saat pemeriksaan;Tidak dipinjamkan
7Surat Kuasa beserta persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK03/2014 (dalam hal Saudara menunjuk kuasa).Dipinjamkan

8) berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderai Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

9) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya yang menyatakan bahwa dasar koreksi pemeriksa tidak tepat dan Pemohon Banding telah seluruhnya memotong dan melaporkan transaksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan Undang-Udang PPh tidak bisa dipertimbangkan, karena faktanya Pemohon Banding tidak- dapat membuktikan alasan keberatannya dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas selisih Objek PPh Pasal 23

sebesar Rp51.978.473.211,00 tersebut sampai dengan Laporan Penelitian Keberatan dibuat;

10)berdasarkan data, fakta dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding dalam Penelitian berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23 sebesar Rp51.978.473.211,00 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

11)berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam

PenelitianmenolakkeberatanPemohonBandingdan mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak/Objek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp51.978.473.211,00 sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding, Terbanding dalam Pemeriksaan, dan Terbanding dalam Penelitian adalah sebagai berikut:

UraianJumlah menurut
Pemohon BandingTerbanding dalam PemeriksaanTerbanding dalam PenelitianKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) = (4) - (3)
Dasar Pengenaan Pajak11.756.737.260,006 3.735.210.471,0063.735.210.471,000,00

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa surat banding Pemohon Banding nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L136 tanggal 11 Oktober 2019 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Tahun Pajak Desember 2015 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.375.255.5- 062.000;

b. apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding dengan Surat Wakil Panitera Pajak Nomor B- 011389.12.2019/PAN.Wk/2020 tanggal 10 Februari 2020 untuk menyampaikan Surat Bantahan. Namun sampai dengan berkas ini disidangkan, Pengadilan Pajak belum menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 15 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan bukti tanda terima;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L72 tanggal 8 Agustus 2018 dan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:01008940\062\aug\2018 tanggal 9 Agustus 2018;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 masa pajak Desember 2015;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara tanggal 8 Agustus 2018 sebesar

Rp1.538.562.807,00;

Bukti P-5.Akta Nomor 07 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H.,LL.M. Notaris di Jakarta dan AHU-AH.01.03-0309059 tanggal 6 Agustus 2019;

Bukti P-6.Akta Nomor 15 tanggal 15 Mei 2018 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang dibuat oleh Aryanti Artisari Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan AHU-AH.01.03-0199873 tanggal 17 Mei 2018;

Bukti P-7.Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C2- 7711 HT.01.04.Th.96;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus a.n. Bernardus Andriyanto dilampiri dengan izin kuasa hukum dan pakta integritas;

Bukti P-9.Pakta integritas a.n. Jan-Joris Louwerier selaku Pengurus; Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. SPT;

Bukti P-12. Revisi Surat Kuasa Khusus a.n. Bernardus Andriyanto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus a.n. William Eiffel Mawengkang dilampiri dengan fotokopi izin kuasa hukum dan pakta integritas;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis dan dokumen pendukung;

Bukti P-15. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 29 April 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pengantar Nomor SP-93/WPJ.04/2020 tanggal 28 Januari 2020;

Bukti T-2.Surat Keberatan Nomor AZLI/Fin&Acc/VIII/2018/L72 tanggal 8 Agustus 2018 dan LPAD Nomor PEM: 01008940\062\aug\2018 tanggal 9 Agustus 2018;

Bukti T-3.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

23 Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 masa pajak Desember 2015;

Bukti T-4.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 dan tanda terima kiriman dokumen dan paket;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-4801/PJ.07/2020 tanggal 10 Juni 2020; Bukti T-6.Surat Tugas Nomor ST-6660/PJ.07/2020 tanggal 2 Juli 2020; Bukti T-7.Surat Tugas Nomor ST-8301/PJ.07/2020 tanggal 16 Juli 2020; Bukti T-8.Matriks sengketa;

Bukti T-9.LPP, KKP;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-10035/PJ.07/2020 tanggal 7 Agustus 2020;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis tanggal 27 Agustus 2020;

Bukti T-12. Surat Tugas Nomor ST-13670/PJ.07/2020 tanggal 20 Oktober 2020;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-15775/PJ.07/2020 tanggal 24 November 2020;

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-499/PJ.07/2020 tanggal 12 Januari 2021;

Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-2070/PJ.07/2021 tanggal 4 Februari 2021;

Bukti T-16. Surat Tugas Nomor ST-3473/PJ.07/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Bukti T-17. Penjelasan tertulis tanggal 25 Maret 2021;

Bukti T-18. Surat Tugas Nomor ST-6602/PJ.07/2021 tanggal 1 April 2021; Bukti T-19. Surat Tugas Nomor ST-7959/PJ.07/2021 tanggal 20 April 2021; Bukti T-20. Pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang tanggal 29 April 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Pajak Desember 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor AZLI/Fin&Acc/X/2019/L136 tanggal 11 Oktober 2019, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp,00)Menurut Terbanding (Rp,00)Sengketa (Rp,00)
1.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 2311.756.737.26063.735.210.47151.978.473.211

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp51.978.473.211,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 26A ayat (1) s.d. ayat (3), Pasal 28 ayat (11), dan penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 23 ayat (1) s.d. ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3. Pasal 1 ayat (1) s.d. ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 141/PMK.03/2015;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 23 sebesar Rp51.978.473.211,00 adalah berdasarkan pengujian berupa hasil ekualisasi atas objek PPh Pasal 23 yang dibandingkan dengan pelaporan PPN penyerahan JKP dari lawan transaksi yang merupakan objek pajak;

bahwa berikut adalah persandingan DPP PPh 23 dan PPN oleh Terbanding;

DPP PPh 23DPP PPNSelisih
1PT GARANSINDO INTER GLOBAL6 89,0001,911,0001,222,000
2PT. DUTA SEMESTA RAYA (PT DSR INSURA 39,357,72141,022,4101,664,689
3PT AUTO DAYA KEISINDO8 84,2722,737,9901,853,718
4PT GRAND PRINCIPAL MANDIRI1 60,0002,190,0002,030,000
5PT CIPTA MITRA GREEN5,714,0009,019,0003,305,000
6PT ANDIKA MITRA SEJATI472,864,823476,660,4503,795,627
7PT TRIMITRA KONSULTAN MANAJEMEN4,000,0008,000,0004,000,000
8PT DAWIRI IRMA ABADI10,909,09115,909,0904,999,999
9PT FUJITSU INDONESIA2,480,7508,108,4105,627,660
10PT ASTA KANTI76,151,67582,333,0206,181,345
11PT ESKANUSA PUTRACO2 00,0006,900,0006,700,000
12PT BAVARIA MERCINDO MOTOR1,388,1818,974,5507,586,369
13PT FASTEL SARANA INDONESIA3,100,00011,500,0008,400,000
14PT MERRILL LYNCH INDONESIA222,007,623230,409,7008,402,077
15PT ACCENTA PROSMARTINDO123,201,260132,362,8409,161,580
16PT CRSGFI SEKURITY INDONESIA131,500,000141,300,0009,800,000
17PT KALI BESAR RAYA UTAMA131,786,395142,343,04010,556,645
18PT ASADINAKARA MANDIRI2,500,00013,440,94010,940,940
19PT SANDHY PUTRAMAKMUR3 49,19811,585,55011,236,352
20PT JETS INDONESIA84,561,68895,947,40011,385,712
21PT VINS PROMOTION81,472,80093,042,80011,570,000
22PT TOYOTA TSUSHO INSURANCE BROKER560,724,688572,528,26011,803,572
23PT VISI BERSAMA SERANTAU12,719,72827,974,42015,254,692
24PT CALMIC INDONESIA6,372,91623,060,37016,687,454
25PT MARKPLUS INDONESIA5,000,00022,500,00017,500,000
26PT SODEXO MOTIVATION SOLUTIONS INDO 1,230,50022,336,50021,106,000
27PT BAHANA TCW INVESTMENT366,338,125389,168,06022,829,935
28PT SOLUTIONS GLOBAL KNOWLEDGE INDO 19,334,70042,857,45023,522,750
29PT HOWDEN INSURANCE BROKERS INDON283,980,104309,174,79025,194,686
30PT ATLANTIS INFOTAMA TEKNIKA25,550,00053,259,50027,709,500
31PT. LIVIMBI MEDIA74,517,500102,760,00028,242,500
32PT ISENTIA JAKARTA98,538,400126,881,92028,343,520
33PT UOB KAY HIAN SECURITIES157,264,900186,675,02029,410,120
34PT ITSEC ASIA115,000,000145,000,00030,000,000
35PT RUANG EKSPRESI DIRI187,500,000225,000,00037,500,000
36PT KPMG ADVISORY INDONESIA175,343,000213,374,50038,031,500
37CV SIGMA ANTERO454,938,750494,754,13039,815,380
38PT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA21,393,84764,593,85043,200,003
39PT DATAPATI TARA ANDHIKA235,968,234282,487,50046,519,266
40PT MEDIA MITRA TEKHNIK ENGINEERING134,154,000180,702,00046,548,000
41PT ASTRA INTERNATIONAL TBK10,545,70757,232,61046,686,903
42PT CAKRA MAHKOTA211,545,455258,847,72047,302,265
43PT JP MORGAN INDONESIA178.889.600226.229.84047.340.240
44PT. WAHANA NUSA INDAH PERMAI936.497.892988.329.13051.831.238
45PT VADS INDONESIA467.764.780525.409.63057.644.850
46PT AXLE ASIA355.025.435417.559.12062.533.685
47PT COZMO SERVICED APARTMENTS446.199.604509.241.12063.041.516
48PERS PERKUMPULAN EKONOMI INDONESIA370.0 00.000438.297.90068.297.900
49PT DUTA ANGGADA REALTY TBK32.100.000102.150.00070.050.000
50PT QUANTUM ASIA CORPORA214.060.000284.950.00070.890.000
51PT CITRA SARI MAKMUR60.000.000132.000.00072.000.000
52SENTRA JASA ADMINISTRASI843.750.000918.750.00075.000.000
53CV TIKA UTAMA8 01.36080.937.36080.136.000
54PT PRINTAMA ANUGERAH KREASI6.049.00091.538.09085.489.090
55PT BANGUN USAHA SUKSES SEJAHTERA4 .487.771.2374 .579.303.62091.532.383
56INDO BALAU UME48.750.000140.716.00091.966.000
57PT WARNA WARNI MEDIA365.119.246466.674.520101.555.274
58PT BIZNET DATA CENTER51.700.000156.600.000104.900.000
59PT AON INDONESIA2 .809.047.8252 .917.443.080108.395.255
60PT UBS SECURITIES INDONESIA1 .292.975.0501 .408.742.500115.767.450
61SECOM INDONESIA16.781.091141.070.250124.289.159
62PT ISS INDONESIA1 .487.904.5251 .615.303.600127.399.075
63PT INDOKOM MEGA PRIMA3 50.000131.054.090130.704.090
64PT HCL TECHNOLOGIES INDONESIA7 .859.012.8387 .990.219.510131.206.672
65PT NBO INDONESIA358.000.000498.000.000140.000.000
66PT CITIGROUP SECURITIES INDONESIA1 .029.671.0021 .186.178.600156.507.598
67PT TIMUR INDAH GERBANG ARTHA93.463.807265.763.810172.300.003
68PT SUPERSOFT SISTEMINDO52.010.900227.189.210175.178.310
69PT TOPOYINDO SUVITTA PERKASA647.015.300829.430.300182.415.000
70PT MULTIGRAFIKA GLOBAL71.376.060268.680.800197.304.740
71PT DAMAI INDAH GOLF TBK20.000.000218.500.000198.500.000
72PT HALIK SELINDO ALPHA1 .542.685.4791 .744.050.240201.364.761
73PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA858.693.7501 .069.924.970211.231.220
74PT KARYAPUTRA SURYAGEMILANG419.839.395662.034.390242.194.995
75PERSEK. SOEWITO SUHARDIMAN EDDYMU1 .0 14.266.4621 .320.006.570305.740.108
76PT SAJI MEDIA PRATAMA901.809.0901 .208.709.080306.899.990
77PT SINAR MAS TELADAN8.745.030342.467.310333.722.280
78PT WISE PACIFIC VENTURE470.255.117817.841.330347.586.213
79PT DEUTSCHE SECURITIES INDONESIA5 .769.883.2706 .134.102.160364.218.890
80PT AKSARA BUANA84.052.850449.222.800365.169.950
81PT LINK NET TBK200.000.000601.059.000401.059.000
82PT XL AXIATA TBK301.328.000713.119.000411.791.000
83PT HONGKONG RAYA PRIMA332.191.500764.691.890432.500.390
84PT VERIS244.745.337743.495.330498.749.993
85PT SIGMA CIPTA CARAKA3 .203.460.0003 .707.715.900504.255.900
86PT TECH MAHINDRA INDONESIA4 .814.531.1475 .423.377.990608.846.843
87PT MITRA INTEGRASI INFORMATIKA354.360.240968.809.110614.448.870
88PT JARDINE LLOYD THOMPSON3 .611.509.8984 .236.763.280625.253.382
89PT BLUE DOT ASSISTANCE441.166.1661 .243.055.270801.889.104
90PT ARISMADATA SETIA2 .116.044.6793 .072.486.060956.441.381
91PT MARSH INDONESIA1 .718.314.8182 .683.915.440965.600.622
92PT MORGAN STANLEY ASIA INDONESIA4 .904.329.6365 .923.419.3301 .019.089.694
93PT APLIKAS SERVIS PESONA128.389.1001 .184.938.7501 .056.549.650
94PT ALPHACIPTA COMPUTINDO1.175.0001 .084.046.5001 .082.871.500
95PT MULTIFILING MITRA INDONESIA TBK1 .200.707.7192 .533.491.0701 .332.783.351
96PT MITRA INTERBUANA UTAMA10.490.0501 .389.356.4801 .378.866.430
97PT INDO-AD856.820.1562 .284.884.8201 .428.064.664
98PT PRADA CATUR INDONESIA614.400.0002 .044.285.0001 .429.885.000
99PT ADMINISTRASI MEDIKA7 .613.478.9999 .224.420.0001 .610.941.001
100PT CLSA INDONESIA4 .004.537.9065 .703.478.0301 .698.940.124
101PT PINASTHIKA GENTA PUTRA7.486.2601 .957.522.2601 .950.036.000
102PT VALDO INTERNATIONAL2 .703.553.7944 .695.572.5801 .992.018.786
103PT DATA PROTEKSINDO258.739.8742 .376.633.2002 .117.893.326
104PT ANABATIC TECHNOLOGIES199.740.0002 .523.294.0002 .323.554.000
105PT GLOBAL CAPITAL LAND13.050.2582 .828.113.9302 .815.063.672
106PT SOFTWAREONE INDONESIA561.121.8005 .053.538.8704 .492.417.070
107PT REYCOM DOCUMENT SOLUSI7 .628.303.9421 3.286.838.4405 .658.534.498
108PT WIRA PAMUNGKAS PARIWARA6 .344.470.1892 0.221.993.7901 3.877.523.601
Total DPP FP masukan yang dijelaskan WP yang dapat dibuktikan sebagai non oby ( 8.723. 327. 335)
Rp5 1.978.473.211

bahwa selama proses pemeriksaan, kepada Pemohon Banding sudah dimintakan peminjaman dokumen, namun dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding tidak mencukupi untuk dilakukan penelitian secara menyeluruh. Dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut;

No.Jenis/Nama Buku, Catatan, dan/atau Dokumen Yang DipinjamDipinjamkanKeterangan
YaTidak
Data Perpajakan :
SPT PPh Badan dan SSP beserta lampirannyaYa--
SPT Masa PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat 2 beYa--
SPT Masa PPN/PPn BM beserta lampirannya
Surat Ketetapan Pajak (SKP) beserta SSP---
Data akuntansi :---
Laporan keuangan audited dan TP docYa--
Daftar akun (chart of account), neraca percobaan (trial balance), buku besar (ledger dY a-Sof t cop y
Buku/laporan persediaan-Tidak-
Rekening Koran Bank beserta nota debit dan nota kreditYa-Mandiri, BCA, BTPN
Bukti penjualan dan pengeluaran/biaya-Tidak-
Daftar rekonsiliasi/reklasifikasi akun dari GL ke Laporan keuangan dan dari Laporan keuan
Daftar aktiva dan daftar penyusutanYa--
Daftar pembayaran upah/gaji/bonus/honor dan tunjangan-Tidak-
Kontrak/Perjanjian-Tidak-
Penjelasan hubungan/transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa-Tidak-
File dan data komputer mengenai transaksi dan perpajakanYa--
Dokumen perusahaan :---
Akta pendirian dan perubahan terakhirYa--
Bagan kepemilikan, alur kegiatan usaha, prosedur penjualan/jasa, prosedur pembelia-Tidak-
Surat perjanjian/perikatan dengan pihak lainnya-Tidak-

bahwa koreksi adalah karena terbatasnya dokumen yang disampaikan oleh pemohon banding dalam proses pemeriksaan yaitu dokumen-dokumen yang mendukung transaksi yang mengandung kewajiban PPh pasal 23, maka terbanding melakukan pengujian dengan Teknik equalisasi antara DPP PPh pasal 23 dibandingkan dengan DPP PPN atas nama vendor yang sama; bahwa kemudian untuk menguji pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, Terbanding melakukan ekualisasi dengan data perpajakan yang ada dalam system dan pada awalnya koreksi Terbanding adalah sebesar Rp60.701.800.546,00 namun pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemohon Banding menyerahkan dokumen pembuktian sebesar Rp8.723.327.335,00 atas pembuktian ini diterima sehingga koreksi Terbanding hanya menjadi sebesar Rp51.978.433.211,00;

bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen seperti Faktur Pajak, invoice dan kontrak perjanjian ataupun dokumen lainnya yang dapat mendukung alasannya bahwa seluruh objek PPh

pasal 23 telah dilaporkan, sehingga koreksi dipertahankan;

bahwa alasan pemohon banding telah melaporkan kewajiban PPh pasal 23, atas hal ini meskipun sudah melaporkan kewajibannya, namun dalam proses pemeriksaan masih harus diuji kebenarannya. Fakta bahwa dalam proses pemeriksaan data / dokumen yang disampaikan kepada terbanding masih belum mencukupi untuk diyakini sehingga terbanding menguji dengan melakukan ekualisasi. Dan pada saat pembahasan akhir pemohon banding menyampaikan dokumen yang sebagian sudah dipertimbangkan oleh Terbanding sehingga koreksi sudah berkurang dari awalnya;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa bukti sudah disampaikan semua, dapat Terbanding jelaskan bahwa bukti yang disampaikan pada proses pemeriksaan sudah diteliti dan pada akhirnya sudah dipertimbangkan oleh Terbanding. Sedangkan atas sisa koreksi yang dibawa dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan pada tanggal 21 Juni 2019, dan dokumen yang disampaikan adalah rincian koreksi, SPT masa PPh pasal 23/26 dan beberapa sample dokumen. Terkait sampling dokumen menurut Terbanding hasil koreksi DPP PPh pasal 23 tidak dapat dilakukan dengan metode sampling karena transaksi tersebut tidak sejenis dalam arti kasus per kasusnya mungkin saja berbeda;

bahwa terkait alasan Penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 masa Desember 2015 tidak memenuhi ketentuan formal karena koreksi Terbanding mencakup transaksi di sepanjang tahun 2015 tidak hanya terjadi dalam masa bulan Desember 2015 saja, dapat Terbanding uraikan sebagai berikut;

1. bahwa berdasarkan Pasal 25 dan memori penjelasannya, Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 27 UU KUP, jelas diatur bahwa apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, yang menyangkut pembuktian yang berkaitan dengan perhitungan pajak yang terhutang yang tercantum dalam surat keputusan pajak maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan. Dan apabila atas Wajib Pajak masih belum dapat

menerima hasil keputusan keberatan terkait materi atau isinya maka Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak;

2. bahwa pada Pasal 23 ayat (2) huruf d diatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak;

3. bahwa sejalan dengan hal tersebut diatas diketahui bahwa Pemohon Banding telah memilih mengajukan keberatan dalam upaya hukum yang ditempuhnya. Dan sesuai ketentuan di atas maka hal tersebut berkaitan dengan materi dari SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding;

4. bahwa dalam surat penjelasannya Pemohon Banding mengajukan petitum meminta Majelis hakim membatalkan SKPKB karena penerbitannya secara formal tidak memenuhi ketentuan. Menurut Terbanding petitum ini tidak dapat dipertimbangkan karena jika Pemohon Banding mempermasalahkan penerbitan SKPKB maka sudah seharusnya upaya hukum yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan dan bukan mengajukan keberatan. Pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan maka secara implisit Pemohon Banding sudah menerima kebenaran formal dari penerbitan SKPKB. Dengan mengajukan petitum pembatalan SKPKB maka hal itu menjadikan surat banding menjadi tidak jelas terutama kaitan antara objek banding, posita dan petitum;

5. bahwa selain hal tersebut diatas, alasan mengenai prosedur penerbitan SKPKB ini tidak pernah dipermasalahkan oleh Pemohon Banding sejak proses pemeriksaan sampai dengan keberatan;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, diusulkan untuk tidak mempertimbangkan petitum yang diajukan Pemohon Banding yaitu membatalkan SKPKB PPh pasal 23.

bahwa selama proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian material koreksi dengan memberikan sample sebanyak 17 (tujuh belas) set yaitu atas transaksi yang dilakukannya dengan CV Sigma Antero, PT Damai indah golf Tbk, PT Karyaputra Suryagemilang, PT Blue Dot Assistance, PT Valdo International, PT Data proteksindo, PT Anabatic Technologies, PT Garansindo Inter Global, PT Autodaya Keisindo, PT Grand Principal Mandiri, PT Eskanusa Putraco, PT Accenta Prosmartindo, PT Asadinakarya Mandiri, PT Markplus Indonesia, PT Solutions Global K I, CV Tika Utama, dan PT Global Capital Land. Terkait bukti-bukti dimaksud, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut;

bahwa tanggapan Terbanding atas dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, adalah sebagai berikut;

1. Daftar koreksi yang menjadi sengketa banding dan pembuktian yang diserahkan oleh Pemohon Banding;

Ko Tapa amaVendar 20 . Wail Pola” Oblek | Borgasarkan DPP Selisih ak Oreker “Mar, GOO. er Ey

Mo . oe AMENASA PPA Masukan. -dari Pemeriksa | Saat SPHP untuk Bagding.os al

ST SANDHY PUTRAMAKMLR _ FE 14 BPS SEC RAB, - ieee]

OT ITSEC ASIA oe | am nih Eta ol, anco| senam — Srodgp

ST RUANG EKS RESI DIRI — fer eu ARE Wang erni rsnnooodoi

ST RPMS ADVISORY INDGKESIA mama“ “antena 2B 50d =| a8 08.56

: SEMIBOR' INK ——— an 3 ,- 2 . “To

CM SIGMA AN ERD cae ee fw Teej) tate en - maples!

PTSLPRAPRIMATABIA YISESARA Fae REY na

FTMEDIAMITRATERIINIKENS Nz2KING——— BOOT DAB? Sentai merata

PT ASTRA INTERNAI CNAL TEK __ mann | Tara! qo HOR EOS Pagi ae 2282." B3

INDO BALAUUME | — 48.750 500 HL ESo | 94,985.05) - 81.265.007

TTWARNA WARNI MESA ae SBORPESPS Iu song ri | tsa menata ma

Pi BIANET DATA GENTFK | Pe eo takedatnu,—— AMgngon | =) Ha 960.000

PT SS INDONESIA Cpns | Lean Terang | ANTA — lag IMDOKCIN MEGA SRIKA 0. Lang pup tan Tao 70408 | - an 702 090 “TREO INDONESIA PAN EGA Pan Un Gen 122),.00,.000 TAMAN G00 (PT TIMUR INDAH GERBANG ARTI ” a? aie A SI Gene ao — 3

PT PABALINDAR GOH Ts ese Zl se GL memattney Do 18500.000| 2

MTINTORRAST TI KN One INGO SIS . Be5 0210 Kaampeaen ALASAN 231220

OPP PPHa3her | PPP Pes Hesti Proses Sengketa Pajak

Naina Vendor ee tere Berdasarkan OPP | “Sefisin Koreksi {Nill yang Drop | Nilai Sengketa inden ee hama PPN Masukan | | .MariPemeriksa ! Saat SPHP | untuk Banding

PT SIGMA CIPTACARAKA _ Bana | See goo | S04.955.500 - | TEES OE

[PT TECH MAHINORA INDONESIA jo 181453 S208 377 090 | BOE. 846.643 °

PT MITRA IN EGEAS: INFORMATIKA 24 380 24) M0 3 ti4d4ds Are | ne Pa 4

PT BLUE NOT ASSSTAYCE 421.186. 166 EROS 270, AIT.BRG. 204

‘PT ARISIADATA SETA 0 201602479 3.07 2.288.980 OSG441. BELI 26 743.001

ST APLIKAS SERVIS PELOKA _ 126.305 KI TRL 955,750 1.056 546056 TE SA Sule

PT ALPHAGIPTA COMPUTINDO ~~ 175,098) US Dab ba 1.87 A71 500 Gee. 871 Sit

PT JI TIFILING Id TRAINUONESIIBK “BOIS 5541 TC Liszragae [ea massa | gagang Fas —

PINGOAG ; | - | PN

PT ADMINISTRASI MEDIKA: — 7R13172. 998 sae APU ONO NA

PT PINASTEIKA GEN ATUTRA ; #486 260 Laer se AL MEA UN —

PT VALU IME KENA IOYAI Bia bid fee A008 ST? Sill 1.992.018. fat TAF Pe BMY 5

PT DATA PRO ASING | — 2, (3G ET | 2 378.629 208 PAR OP areas | 3

PANABATIG ITC WO OGIES - 199 7401 can 252529400) 2.993.854 MM - | GS Un

PTROTTWAREOK= NDGNESIA | _ S621 800 | SS ESB PATO” aaaonong | 4457407 070 | —

PT REVOOM DEGUM 47 SOLUSI 1808 03.962 13,278.838.4d0 | tind ad a5 2 TAGAR ON

PI WIRA PAMUNGAAS PARIMARA — 44.470 1A9 2022” GUS 7S | TIAPT.SADRON -[ serait

PT GARANSINDG INTER SLOBAL 1 689.000 gmn “2220 1777.90] 8

PT. DITA SEMESTA RAYA ITT DSR INSURANCE BROKER! 2.257721 Ai Nee Atl 1.6 S85 | 854.655

PT ANTO MAYA KEISINDD ~~ _ R91.272 ara Tasha] Po Malay 0

PTORAND PRIRCIIAL KAK RI __ THUD) Pn Pn NN Oo agnotel 16

PI GISPA MITRA GRE . AP AO | Serre ou 3.505 O00 KASIR PN

PT ANTIKA MITRA Seu | _ | 272.0825 qrepasg Taber] ME

PL TRINA KOE TAN MANAJEMEN 4 aon | PERAN | 2000.00 _ Au.

DPP PPh 27 Per DPP PPA 3 Menurut | Proses Sengketa Pajak

Nama Yendor Wajib Pajak - Objek Pamerikaa anna fedex

Pemariksa Bordasarkan SPF Kilat yang Drop) Nilai Sangketa

- |... PPH Masukan dari Pemeriksa Saat SPHP | untuk Banding

PT DARI RMA ASAD 19.009. MDA He an 190g 919

781,875 82.333 226 NA NN Egi

PT ESKANUSA PUTRS20 2 An sea, amora | a7 ood | 11

PTBAYARIA MEXC-h20 MOTOR 7.586.268

PTFASTE! SARANA KCONTSIA 0. —— ea ———

PTNERRILL LYNSH INDSMESIA 222.007 623 See ce

125.201.200 “32.582 BaG 9.181.280 gleTsao] 12

FT GREGH SI KUR TY KOON S A 731 506,000 [ Ataoc ocu seruan | on con “aLgisa: | apsaguan [1 88 ah | “NSSG BA (A.A

ELASADINAKARA MANILA PENA AR dan 940 1 gai) $40 100.40 | 13

FL IPTS INRONP SIA Ba sei G88 HuBa aU DSB Pan TP

PT WING PROC DN a? BG a 29 BON 171570 601 ea

FL TOYOTA TSUSIIG_REbR&SCP RROATR INDONE S14 BAO, Te BBA — al e——

TPT MARKP US IS SONESIA ee pert rt | Segobdun [44

PT BAHANA TOW INVESTWE=R I Lo /sebamtan| sas icecen[ pegs 22.829. 935

FT SOLUTIONS GLOSAL KNOWLEDGE INDONESIA ARS Tan eee ——

PT HEAWOEN INSURANCE BROKERS INDONESIA 7880 25.104 086 PS. 1h GAN | —

PT ATLAN TIS NPC LAVA TEXNIKA — eni | SA PRED eer

AT. IMIMBI DIA Na 74517,5¢0 102 8.009 Ni an

PT ISENTIA JAKARTA nga 4G0 | PRC gan MONA Raed 520

PT DATAPATI TARA ANT KA PRE O80 Ada 292 281 DU) AWG 46.57 9.200

PT JP MORGAN KONI SIA Tn MPRA A5SA 0.245 Af ail 2ath

PT WAHANA HUSA INGAF PERN Al ngk dar aye UBS ISL BIS. PH BARAT 756 —

HL YADE INDONESIA inn he TAN | RPS aN RM SPAT 850 yf 644 B49

DPP PPh 23 Per DPP Pan Menurut Proses Sengketa Pajak

Nama Vendor Mp Palak,” OR | eryasarkan DPP ‘Sten [Sa Man Sengketa | "GA banana tenan ms menanam maan — PPN Masukan | dariPameriksa | Saat SPHP | untuk Bandin

SE at ena —-—— mera —— aap eee

PL COZMO SERMCED APARTMENTS _. 446, 1909, 6044 smga cap "ae T EA AAT SIE

PERS PERKUMPULAN T SGNGMI INDONESIA JERMAN . —“Kemonpong 238297993 . ae parece | waar son (EKONID) Mia .

PT BUTA ANSGADA REAL Y 13K 2 Ang .59,090 70,086.00 1

PIQUANTUMAGIACORPORA RAD: TELBALONN 6.590.000 “PT CITRA SARI MAK MIL Me 132. 009.050) 72,090,506 (SENTRA JASA ADM MIST ASI aea7anona| 8759099. 75,000.000

PT PUUNTAMA AN IGERAK KSEASI 7 Ganon | a ASSAD G5 19909) —anggnogu

PT BANGUN USANA SUKS! 8 SEJATITI RA die FTA | Age. 304.001 Adz BS EA? BBR

ZHU B2S RAN Ag 100,295 FAR Wa att tes:

PLUBS SECURITIES MBO S=SIA Oe lene rana! TANG PAP SCL aed [a a"

PTCHIGROUP SP CURFIPS INGON SIA DRAG A3 Lie ang |“ “Gnbstr sat L AS Sm | —

PT SUPERSOFT SISTEVINLS v2.04, 900) Per AO 176,178.40 eral

PB NALMAS TT ANAN RAR DAD 034848 MI 383230 | ei. FP PAN

PUNTUTACHT SFSL3 TTS NCONTS'A aa Bee te THO 38 218.880 MEN

PU JARGINE LLOVS THOYPSOK 4.736 763 700 os ‘tbansade

Po MARSH INDONESIA [a “ sanoe2 [| 966.000 622

PT MATRA INT =RSUARA JT ABA qa eeéan || ASragissno

PT PRADA GATUR INDSNES A Ka: 2 fe 7aR OND “ag3Bebuuu

PI GLSA INDONESIA _ _ 404,597,908 sveserenso | ineaeenia “ADRID 14 h 23 Per roses Sengketa Paja pre pehzsp pep pen 23 tenant Proses Sengketa Pajak

Nama Vendor Wajitt Pajak + Objek a a tee Oe eS or rs I

: KMR Berdasarkan OPP Selisih! Koreksi | Nilai yang Drop | Milai Sengketa nee

: PPN Masukan || dariPameriksa | | Saat PHP. | untuk Banding

TOTAL .: | 04614002494, 153.15. 80314D 50.701.800.546 8.723.327.430 . 1.878.473, 216

2. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut;

a. bahwa sebagaimana Terbanding uraikan di atas dalam pembahasan akhir dan LPP atas objek PPh pasal 23, diketahui pada awalnya jumlah koreksi adalah sebesar Rp60.701.800.546,00 namun pada pembahasan akhir Pemohon Banding menyerahkan pembuktian sebesar Rp8.723.327.335,00 atas pembuktian ini diterima sehingga koreksi Terbanding hanya menjadi sebesar Rp51.978.433.211,00 sebagai berkut;

Pelt a4 FP Page TA dimas ce tie Sans ab wetted et aN eta ban PE at angka edan te Pr van

Semanan kuas wpe cp SE ME EA Rem Apa MAS Ia Ra as Veep os maa Gan pra ED Maka fava rw iciakacachivSpocg vacslae 2 madina if sana ll

Toa (OP Fr oti oo wee ee ree 84s

Itali -B FS cee ce cp adds F nent be ut cin Dodo er mama feo ea, el ee en Mac wate Bang

Coe EB aw ieee ties ch an a be eet Pop dites dec PU la oe

. piara Te .

aad baer ike Lowegherse ne meta -anedtarbch a

. ' —— yj Bo

.. aa Pe Naa | PN NA Ma Ne Pop rors. ot

IT i ee) a — — b. bahwa perincian dari koreksi objek PPh pasal 23 yang sudah dibatalkan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan adalah sbb: (screen shot diambil tidak seluruhnya karena terlalu banyak row / hanya yang berkaitan dengan transaksi yang dibuktikan dalam daftar Pemohon Banding saja;

c. bahwa melihat daftar perincian dokumen dan hasil pemerksaan di atas diketahui untuk transaksi beberapa transaksi (yang di highlight) telah dibatalkan dalam proses pemeriksaan. Selain hal itu atas dokumen tersebut sejak awal memang Terbanding sudah mengakui tidak terdapat material yang menjadi pokok sengketa. Dapat dilihat bahwa DPP objek PPh 23 sama dengan DPP PPN;

d. bahwa berdasarkan hal tersebut maka atas dokumen yang objeknya sudah dibatalkan dalam proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan kembali;

e. bahwa berikut adalah perincian dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan hasil penelitian Terbanding;

NoNamaPPh 23PPNSelisih (koreksi)Hasil penelitian
No buktiDibatalkan saat pemeriksaanObyek PPh psl 23bukan objek PPh 23Keterangan
1CV Sigma AnteroRp 454.938.750Rp 494.754.130Rp 39.815.380D02012belumRp 36.315.382media iklan ruang
Rp 3.500.000Materi Printing
2PT damai Indah golfRp 20.000.000Rp 218.500.000Rp 198.500.000D06424sudahatas koreksi tersebut sejak awal memang diakui terbanding sebagai objek PPh 23 dalam arti terbanding tidak melakukan koreksi terkait materialnya (lihat perincian koreksi yang dibatalkan oleh terbanding)
3PT Karyaputra SGRp 419.839.395Rp 662.034.390Rp 242.194.995D00452sudah
D01113sudah
D01988sudah
4PT Mitra Integrasi IRp 354.360.240Rp 968.809.110Rp 614.448.870D03202sudah
5PT Valdo InternationalRp 2.703.553.794Rp 4.695.572.580Rp 1.992.018.786D00436sudah
D00435sudah
D00434sudah
D00433sudah
D00022sudah
D00694sudah
D00718sudah
D00719sudah
D00722sudah
D00722sudah
D00724sudah
D00721sudah
D00717sudah
D01112sudah
6PT Data ProteksindoRp 258.739.874Rp 2.376.633.200Rp 2.117.893.326D02521sudah
7PT Anabatic TechnRp 199.740.000Rp 2.523.294.000Rp 2.323.554.000D03696sudah
8PT Garansi Inter GRp 689.000Rp 1.911.000Rp 1.222.000D08636belumRp 1.222.000sparepart mobil
9PT Autodaya KeisindoRp 884.272Rp 2.737.990Rp 1.853.718belumRp 1.303.920sparepart
10PT Grand Principal MRp 160.000Rp 2.190.000Rp 2.030.000D03632belumRp 2.030.000kabel data
11PT Eskanusa PutracoRp 200.000Rp 6.900.000Rp 6.700.000D03088belumRp 6.700.000material
12PT Accenta ProsmRp 123.201.260Rp 132.362.840Rp 9.161.580-belumRp 9.161.580Jasa management
13PT AsadinakaryaRp 2.500.000Rp 13.440.940Rp 10.940.940D07016belumRp 2.500.000Jasa perbaikan
14PT Markplus IndoneiRp 5.000.000Rp 22.500.000Rp 17.500.000D01908belumRp 17.500.000Sponshorship
15PT Solutions GlobalRp 19.334.700Rp 42.857.450Rp 23.522.750D05556belumRp 23.522.750jasa training
16CV Tika UtamaRp 801.360Rp 80.937.360Rp 80.136.000D02856belumRp 80.136.000jasa periklanan
17PT Global Capital LandRp 13.050.258Rp 2.828.113.930Rp 2.815.063.672D03222belumRp 1.650.000.000
D03973belumRp 5.120.696tagihan listrik
D08469belumRp 10.230.284tagihan listrik
D05392belumRp 374.490.000service charge
D05391belumRp 8.858.471tagihan listrik
D06685belumRp 10.885.644tagihan listrik
JumlahRp 5 47.125.712Rp 1.696.351.015

- Darikoreksiobjekterkaitditemukannilaisebesar Rp1.650.000.000,00 adalah objek PPh pasal 4 (2) final karena merupakan sewa Gedung/tempat. Atas transaksi ini terbanding mengeluarkan dari objek PPh pasal 23 dan akan menambahkan pada objek PPh pasal 4 (2) final (transaksi dengan PT Global Capital Land);

- Terdapat transaksi dengan nilai total Rp547.125.712,00 yang merupakan pemakaian/pembelian material yang bukan merupakan objek PPh pasal 23;

- seluruh dokumen dalam bentuk Foto Copy dan asli dokumen belum pernah diperlihatkan.

f. bahwa berdasarkan penjelasan dan perhitungan Terbanding berpendapat Pemohon Banding belum dapat membuktikan kebenaran transaksinya secara keseluruhan serta dokumen yang disampaikan juga tidak dapat dipertimbangkan karena berupa foto copy dan asli tidak pernah ditunjukkan dalam proses persidangan;

g. bahwa atas koreksi lainnya yang tidak dibuktikan oleh Pemohon Banding tidak dapat dilakukan penelitian oleh Terbanding. Dan atas transaksi yang yang sudah dibuktikan tidak dapat digunakan untuk mewakili transaksi yang belum dibuktikan oleh Pemohon Banding tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan asuransi jiwa melakukan kegiatan jasa asuransi jiwa yang adalah penyerahan jasa yang dikecualikan PPN, oleh sebab itu Pemohon Banding bukanlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak melakukan pengkreditan pajak masukannya. Bahwa atas PPN yang Pemohon Banding bayarkan kepada lawan transaksi telah dibiayakan di dalam Laporan Keuangan, atau dengan kata lain Pemohon

Banding tidak mengkreditkan PPN masukannya. Adapun perhitungan dari koreksi Terbanding adalah sebagai berikut;

Nama VendorDPP PPh 23 dalam SPT PPh 23 Pemohon BandingDPP PPh 23 Menurut TerbandingSengketa Banding
PT GARANSINDO INTER GLOBAL689.0001.911.0001.222.000
PT. DUTA SEMESTA RAYA (PT DSR INSURANCE BROKER)39.357.72141.022.4101.664.689
PT AUTO DAYA KEISINDO884.2722.737.9901.853.718
PT GRAND PRINCIPAL MANDIRI160.0002.190.0002.030.000
PT CIPTA MITRA GREEN5.714.0009.019.0003.305.000
PT ANDIKA MITRA SEJATI472.864.823476.660.4503.795.627
PT TRIMITRA KONSULTAN MANAJEMEN4.000.0008.000.0004.000.000
PT DAWIRI IRMA ABADI10.909.09115.909.0904.999.999
PT FUJITSU INDONESIA2.480.7508.108.4105.627.660
PT ASTA KANTI76.151.67582.333.0206.181.345
PT ESKANUSA PUTRACO200.0006.900.0006.700.000
PT BAVARIA MERCINDO MOTOR1.388.1818.974.5507.586.369
PT FASTEL SARANA INDONESIA3.100.00011.500.0008.400.000
PT MERRILL LYNCH INDONESIA222.007.623230.409.7008.402.077
PT ACCENTA PROSMARTINDO123.201.260132.362.8409.161.580
PT CRSGFI SEKURITY INDONESIA131.500.000141.300.0009.800.000
PT KALI BESAR RAYA UTAMA131.786.395142.343.04010.556.645
PT ASADINAKARA MANDIRI2.500.00013.440.94010.940.940
PT SANDHY PUTRAMAKMUR349.19811.585.55011.236.352
PT JETS INDONESIA84.561.68895.947.40011.385.712
PT VINS PROMOTION81.472.80093.042.80011.570.000
PT TOYOTA TSUSHO INSURANCE BROKER INDONESIA560.724.688572.528.26011.803.572
PT VISI BERSAMA SERANTAU12.719.72827.974.42015.254.692
PT CALMIC INDONESIA6.372.91623.060.37016.687.454
PT MARKPLUS INDONESIA5.000.00022.500.00017.500.000
PT SODEXO MOTIVATION SOLUTIONS INDONESIA1.230.50022.336.50021.106.000
Nama VendorDPP PPh 23 dalam SPT PPh 23 Pemohon BandingDPP PPh 23 Menurut TerbandingSengketa Banding
PT BAHANA TCW INVESTMENT366.338.125389.168.06022.829.935
PT SOLUTIONS GLOBAL KNOWLEDGE INDONESIA19.334.70042.857.45023.522.750
PT HOWDEN INSURANCE BROKERS INDONESIA283.980.104309.174.79025.194.686
PT ATLANTIS INFOTAMA TEKNIKA25.550.00053.259.50027.709.500
PT. LIVIMBI MEDIA74.517.500102.760.00028.242.500
PT ISENTIA JAKARTA98.538.400126.881.92028.343.520
PT UOB KAY HIAN SECURITIES157.264.900186.675.02029.410.120
PT ITSEC ASIA115.000.000145.000.00030.000.000
PT RUANG EKSPRESI DIRI187.500.000225.000.00037.500.000
PT KPMG ADVISORY INDONESIA175.343.000213.374.50038.031.500
CV SIGMA ANTERO454.938.750494.754.13039.815.380
PT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA21.393.84764.593.85043.200.003
PT DATAPATI TARA ANDHIKA235.968.234282.487.50046.519.266
PT MEDIA MITRA TEKHNIK ENGINEERING134.154.000180.702.00046.548.000
PT ASTRA INTERNATIONAL TBK10.545.70757.232.61046.686.903
PT CAKRA MAHKOTA211.545.455258.847.72047.302.265
PT JP MORGAN INDONESIA178.889.600226.229.84047.340.240
PT. WAHANA NUSA INDAH PERMAI936.497.892988.329.13051.831.238
PT VADS INDONESIA467.764.780525.409.63057.644.850
PT AXLE ASIA355.025.435417.559.12062.533.685
PT COZMO SERVICED APARTMENTS446.199.604509.241.12063.041.516
PERS PERKUMPULAN EKONOMI INDONESIA JERMAN (EKONID)370.000.000438.297.90068.297.900
PT DUTA ANGGADA REALTY TBK32.100.000102.150.00070.050.000
PT QUANTUM ASIA CORPORA214.060.000284.950.00070.890.000
PT CITRA SARI MAKMUR60.000.000132.000.00072.000.000
SENTRA JASA ADMINISTRASI843.750.000918.750.00075.000.000
CV TIKA UTAMA801.36080.937.36080.136.000
PT PRINTAMA ANUGERAH
Nama VendorDPP PPh 23 dalam SPT PPh 23 Pemohon BandingDPP PPh 23 Menurut TerbandingSengketa Banding
KREASI6.049.00091.538.09085.489.090
PT BANGUN USAHA SUKSES SEJAHTERA4.487.771.2374.579.303.62091.532.383
INDO BALAU UME48.750.000140.716.00091.966.000
PT WARNA WARNI MEDIA365.119.246466.674.520101.555.274
PT BIZNET DATA CENTER51.700.000156.600.000104.900.000
PT AON INDONESIA2.809.047.8252.917.443.080108.395.255
PT UBS SECURITIES INDONESIA1.292.975.0501.408.742.500115.767.450
SECOM INDONESIA16.781.091141.070.250124.289.159
PT ISS INDONESIA1.487.904.5251.615.303.600127.399.075
PT INDOKOM MEGA PRIMA350.000131.054.090130.704.090
PT HCL TECHNOLOGIES INDONESIA7.859.012.8387.990.219.510131.206.672
PT NBO INDONESIA358.000.000498.000.000140.000.000
PT CITIGROUP SECURITIES INDONESIA1.029.671.0021.186.178.600156.507.598
PT TIMUR INDAH GERBANG ARTHA93.463.807265.763.810172.300.003
PT SUPERSOFT SISTEMINDO52.010.900227.189.210175.178.310
PT TOPOYINDO SUVITTA PERKASA647.015.300829.430.300182.415.000
PT MULTIGRAFIKA GLOBAL71.376.060268.680.800197.304.740
PT DAMAI INDAH GOLF TBK20.000.000218.500.000198.500.000
PT HALIK SELINDO ALPHA1.542.685.4791.744.050.240201.364.761
PT INFORMASI TEKNOLOGI INDONESIA858.693.7501.069.924.970211.231.220
PT KARYAPUTRA SURYAGEMILANG419.839.395662.034.390242.194.995
PERSEK. SOEWITO SUHARDIMAN EDDYMURTHY KARDONO1.014.266.4621.320.006.570305.740.108
PT SAJI MEDIA PRATAMA901.809.0901.208.709.080306.899.990
PT SINAR MAS TELADAN8.745.030342.467.310333.722.280
PT WISE PACIFIC VENTURE470.255.117817.841.330347.586.213
PT DEUTSCHE SECURITIES INDONESIA5.769.883.2706.134.102.160364.218.890
PT AKSARA BUANA84.052.850449.222.800365.169.950
PT LINK NET TBK200.000.000601.059.000401.059.000
Nama VendorDPP PPh 23 dalam SPT PPh 23 Pemohon BandingDPP PPh 23 Menurut TerbandingSengketa Banding
PT XL AXIATA TBK301.328.000713.119.000411.791.000
PT HONGKONG RAYA PRIMA332.191.500764.691.890432.500.390
PT VERIS244.745.337743.495.330498.749.993
PT SIGMA CIPTA CARAKA3.203.460.0003.707.715.900504.255.900
PT TECH MAHINDRA INDONESIA4.814.531.1475.423.377.990608.846.843
PT MITRA INTEGRASI INFORMATIKA354.360.240968.809.110614.448.870
PT JARDINE LLOYD THOMPSON3.611.509.8984.236.763.280625.253.382
PT BLUE DOT ASSISTANCE441.166.1661.243.055.270801.889.104
PT ARISMADATA SETIA2.116.044.6793.072.486.060956.441.381
PT MARSH INDONESIA1.718.314.8182.683.915.440965.600.622
PT MORGAN STANLEY ASIA INDONESIA4.904.329.6365.923.419.3301.019.089.694
PT APLIKAS SERVIS PESONA128.389.1001.184.938.7501.056.549.650
PT ALPHACIPTA COMPUTINDO1.175.0001.084.046.5001.082.871.500
PT MULTIFILING MITRA INDONESIA TBK1.200.707.7192.533.491.0701.332.783.351
PT MITRA INTERBUANA UTAMA10.490.0501.389.356.4801.378.866.430
PT INDO AD856.820.1562.284.884.8201.428.064.664
PT PRADA CATUR INDONESIA614.400.0002.044.285.0001.429.885.000
PT ADMINISTRASI MEDIKA7.613.478.9999.224.420.0001.610.941.001
PT CLSA INDONESIA4.004.537.9065.703.478.0301.698.940.124
PT PINASTHIKA GENTA PUTRA7.486.2601.957.522.2601.950.036.000
PT VALDO INTERNATIONAL2.703.553.7944.695.572.5801.992.018.786
PT DATA PROTEKSINDO258.739.8742.376.633.2002.117.893.326
PT ANABATIC TECHNOLOGIES199.740.0002.523.294.0002.323.554.000
PT GLOBAL CAPITAL LAND13.050.2582.828.113.9302.815.063.672
PT SOFTWAREONE INDONESIA561.121.8005.053.538.8704.492.417.070
PT REYCOM DOCUMENT SOLUSI7.628.303.94213.286.838.4405.658.534.498
PT WIRA PAMUNGKAS PARIWARA6.344.470.18920.221.993.79013.877.523.601
Total DPP94.614.002.494155.315.803.04060.701.800.546
Nama VendorDPP PPh 23 dalam SPT PPh 23 Pemohon BandingDPP PPh 23 Menurut TerbandingSengketa Banding
DPP FP masukan yang terbukti non-objek PPh 23(8.723.327.335)
Total DPP yang menjadi objek PPh 23
51.978.473.211

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dalam menetapkan koreksi objek PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 dengan cara persandingan (rekonsiliasi) antara objek DPP pada SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Desember 2015 dengan DPP pajak masukan pada SPT PPN selama periode 1 (satu) tahun pajak. Dalam hal ini, koreksi Terbanding disebabkan adanya komponen pembelian material yang termasuk dalam transaksi jasa; bahwa metode rekonsiliasi yang dilakukan Terbanding tersebut adalah sangat tidak tepat dengan alasan bahwa cakupan objek PPh Pasal 23 dengan objek PPN nyata-nyata tidak sama, yaitu objek PPh Pasal 23 hanya terkait dengan pemberian jasa sedangkan objek PPN merupakan total transaksi jasa dan pembelian barang atau material;

bahwa objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemberian jasa telah diatur secara jelas di dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c poin 2 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya “UU PPN”), Pasal 1 poin (24) diatur mengenai pajak masukan;

bahwa merujuk pada pasal tersebut di atas, sudah sangat jelas diatur bahwa cakupan pengenaan PPN berdasarkan UU PPN tidak hanya terkait jasa melainkan total keseluhannya termasuk perolehan barang yang mana jelas berbeda dengan objek PPh Pasal 23 yang pengenaannya diatur oleh Pasal 23 UU PPh, hanya jasa. Oleh karena itu, telah terbukti dan sangat jelas ditunjukkan bahwa cakupan PPN berdasarkan UU PPN tidak hanya terkait jasa melainkan total keseluhannya termasuk perolehan barang. Berikut Pemohon Banding lampirkan berupa sampel transasi dengan dokumen pendukung yaitu tagihan atau invoice, Faktur Pajak PPN, dan juga bukti

pembayaran;

bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 untuk Masa Pajak Desember 2015 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk 1 (satu) Tahun Pajak 2015 (masa Januari 2015 sampai dengan Desember 2015);

bahwa berdasarkan fakta tersebut, bahwa dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding untuk Masa Pajak Desember 2015 adalah jumlah PPh yang diperhitungkan sesungguhnya merupakan jumlah kumulatif selama Masa Januari sampai dengan Desember 2015 (kumulatif 12 bulan atau 1 (satu) tahun) untuk keseluruhannya dimasukkan menjadi sengketa objek PPh Masa Desember 2015;

bahwa Penerbitan SKP oleh Terbanding tersebut merupakan tindakan bertentangan dengan amanat UU PPh dimana UU PPh mengatur bahwa kewajiban atas PPh terutang adalah dihitung setiap masa atau bulan terjadinya, TIDAKLAH kumulatif atas transaksi selama 1 (satu) tahun pajak menjadi koreksi objek PPh di satu masa pajak, yaitu masa Desember 2015 sesuai fakta koreksi Terbanding di atas;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-183), terhadap hasil pemeriksaan atas SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), diterbitkan SKP untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa merujuk pada PMK-183 tersebut, telah diatur sangat jelas bahwa Terbanding wajib untuk menerbitkan SKP untuk setiap Masa Pajak dalam Tahun Pajak 2015 (masa Januari sampai dengan Desember 2015), bukan dengan metode sepihak yang melakukan kumulatif untuk dimasukkan di dalam satu masa Desember 2015 saja. Hal ini adalah selaras dengan amanat

UU PPh bahwa saat terutangnya PPh adalah untuk masa atau bulan tersebut, bukanlah satu tahun. Faktanya adalah transaksi-transaksi yang menjadi dalil koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi-transaksi yang terjadi sepanjang tahun 2015 (Masa Pajak Januari 2015 – Desember 2015), tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam masa atau bulan Desember 2015 saja; bahwa Berdasarkan dasar hukum dan bukti fakta sebagaimana yang telah Pemohon Banding uraikan diatas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak PPh Pasal 23 nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Desember 2015 yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak maupun materiil yang sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karena itu seharusnya batal demi hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang

sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya;

Pasal 23 ayat (1) huruf c;

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: …dst

c sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas;

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf c:

“Cukup jelas.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp51.978.473.211,00, berdasarkan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan data pelaporan PPN penyerahan JKP (pajak keluaran) oleh

lawan transaksi (yang menerbitkan faktur pajak penyerahan JKP kepada Pemohon Banding);

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan diatas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat murni pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dan pendapat para pihak terhadap bukti-bukti dimaksud;

bahwa terkait dengan hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan data pelaporan PPN penyerahan JKP (pajak keluaran) oleh lawan transaksi, yang menjadi dasar dilakukannya koreksi oleh Terbanding, majelis berpendapat bahwa hasil perhitungan ekualisasi tersebut termasuk dalam pengertian bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, berdasarkan pertimbangan berikut;

1. bahwa data pelaporan PPN penyerahan JKP (pajak keluaran) diperoleh dari pihak ketiga (lawan transaksi) sehingga dapat diandalkan sebagai data pembanding untuk melakukan pengujian terhadap obyek PPh Pasal 23 yang dilaporan Pemohon Banding;

2. bahwa selama proses pemeriksaan dan proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan seluruh bukti transaksi terkait biaya jasa yang diminta untuk dipinjam oleh Terbanding (Pemohon Banding hanya menyerahkan sampling dokumen), sehingga pengujian terhadap kebenaran obyek PPh Pasal 23 atas biaya-biaya jasa yang dibukukan Pemohon Banding tidak dapat dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa perbedaan antara DPP PPh 23 dengan data pelaporan PPN JKP dari lawan transaksi terjadi karena didalam penyerahan JKP tersebut terkandung unsur pembelian barang atau material. Dan untuk mendukung pernyataannya

tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut;

a. Detail Koreksi Ekualisasi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masukan;

b. Sample Dokumen terkait koreksi Objek Pajak PPh 23;

c. Tanda Terima Penyampaian Dokumen atas PPh Pasal 23 Selama Proses Keberatan;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian dokumen- dokumen dimaksud tidak cukup dapat mendukung alasan yang didalilkan Pemohon Banding sehingga tidak dipertimbangkan, kecuali atas dokumen bukti transaksi bukan obyek PPh Pasal 23 total senilai Rp1.696.351.015,00. Pendapat Majelis didasari pertimbangan berikut;

1. bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya sampling beberapa transaksi saja, sedangkan sesuai jenis transaksinya gabungan antara jasa dan pembelian barang/material yang sangat dimungkinkan persentase antara nilai jasa dan nilai barang berbeda-beda setiap transaksinya, sehingga dibutuhkan dokumen dari seluruh transaksi yang disengketakan untuk membuktikannya, bukan dengan sampling dokumen beberapa transaksi;

2. bahwa sesuai fakta persidangan, beberapa dokumen yang disampikan Pemohon Banding merupakan bukti transaksi atas nilai koreksi yang telah dibatalkan oleh Terbanding, sehingga tidak bernilai sebagai bukti karena tidak relevan dengan sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Majelis telah meneliti bukti-bukti sample dokumen transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dan berkesimpulan bahwa sebagian dari bukti dokumen dimaksud dengan total nilai sebesar Rp1.696.351.015,00 adalah transaksi yang bukan obyek PPh Pasal 23 sehingga terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi senilai tersebut, yang meliputi vendor atau rekanan sebagai berikut;

8fPTGaransiinterG Rp 689.000 Rp 1911006 | Rp 1.222.000 | 208636 | helum 4 i Rp 1.222.000 | sparepa tia

Sit Autodaya Keisindi Rp 884.272 Rp | 2./37.990[ Ro _1.sa.7in| belum. NI _ Rp __1.303.920 | spareparteeeaeainaa

20/PT Grand Principal M Rp 160.0001 Rp 2.290.006 | R5 2.030.000 | 003632 belum : Rp 2.030.000 , kabel datargemmupai a2ierAccenta Prosm | Rp32123.201.2001 xp 132.162.810 | ko 4.151 580 0. belum Rp 016180 | . Jasa m an AANG

Lo a3lPTAsadinakarya 4 Rd. 250010007 kp 15.420.520 | ky 10.940.920 | po 7018 J belum Rp 2.900.000. a Jasa perb gta

Lo deler Markp#fundondihRp,s. 5.000.000 | Ro” 22.500.006 lan 17,800,000 | 001968 pclum Rp 7.500.000 Sponshor smiling

SS each, ip 29.338700 Ro ALAN/ASU Rs 23672 (50 (OL belam Rp 23.522.750 | | jasa train Haa

TA es 801.300 Rp 80.937.360 Rp 80.140.000 | 002850 bihan Rp 2015000 “Tjasa periki Ka

F | tg . : ‘ "903222 | butum ~~" Rp 1.650.000.000 sewa roo Fea

KL) Po Lootag3 beta 0 i Rp 5.120.696 | tagihan Iis aa

Priel Capital 13.050.258 Rp 2.628.113.930 Rp 2.815.003.e72 BIO belum —- ——$ Rp ...10.230.284 | tagihan Iis il

Land bus 342 belum Rp 4/4,490.000 | ! service ch 4 om fee a , Rp 8.858.471 | tagihan Iis HENNA

0 . . 7 , Du bbB5 elu _ __ [Re 10.885.644 | tagihan Iis 9g i

a ae: Jumlan | Rp 547125712 | Rp 1.696.351.015/ bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Terbanding telah menerbitkan SKPKB PPh Pasal 23 nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 untuk Masa Pajak Desember 2015 berdasarkan hasil Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk 1 (satu) Tahun Pajak 2015 sehingga tidak memenuhi ketentuan formal maupun material penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa penetapan nilai obyek PPh Pasal 23 untuk satu masa pajak tertentu adalah bagian dari tata cara atau prosedur penerbitan surat ketetapan pajak yang dapat diartikan sama dengan pemenuhan ketentuan formal surat ketetapan pajak. Sedangkan mengenai isi dari surat ketetapan pajak yang berupa nilai obyek pajak, nilai pajak, dasar perhitungan, dan tata cara penentuan obyek pajak serta perhitungan pajaknya merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan material surat ketetapan pajak;

2. bahwa sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, apabila Wajib Pajak (incasu Pemohon Banding) tidak setuju terhadap pemenuhan ketentuan formal surat ketetapan pajak dapat mengajukan upaya hukum pembatalan surat ketetapan pajak kepada Direktur Jenderal Pajak (incasu Terbanding) sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atau dapat langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat ketetapan pajak tersebut sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP. Sedangkan apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan materi surat ketetapan pajak, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan banding ke Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 25 dan Pasal 27 UU KUP agar isi atau materi surat ketetapan pajak yang tidak disetujuinya dapat dikurangi atau dibatalkan, dan bukan surat ketetapan pajaknya yang dibatalkan;

3. bahwa pengaturan mengenai pemisahan proses upaya hukum antara ketentuan formal dan ketentuan materi surat ketetapan pajak yang diuraikan diatas, yang berbeda dari proses upaya hukum atas keputusan tata usaha negara pada umumnya, dimaksudkan sebagai penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sehingga keadilan dan kepastian hukum bagi kedua pihak (Wajib Pajak dan pejabat tata usaha negara yang mewakili negara) dapat tercapai;

4. bahwa berdasarkan uraian diatas maka dengan dipilihnya upaya hukum keberatan ke Terbanding dan banding ke Pengadilan Pajak maka secara hukum segala hal berkenaan dengan pemenuhan ketentuan formal surat ketetapan pajak dianggap sah dan benar sesuai asas praduga rechtmatig atau Presumptio Iustea Causa;

5. bahwa sesuai fakta persidangan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti yang dapat diyakini kebenarannya yang menunjukkan nilai obyek PPh Pasal 23 masa Desember 2015 yang sebenarnya;

6. bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa pernyataan pendapat Pemohon Banding yang diuraikan diatas tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan.

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp51.978.473.211,00, sebagiannya senilai Rp50.282.122.196,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan. Sedangkan sisanya sebesar Rp1.696.351.015,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Obyek Pajak PPh Pasal 2351.978.473.21150.282.122.1961.696.351.015

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23:

Menurut Terbanding: Rp 63.735.210.471,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 1.696.351.015,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 62.038.859.456,00 PPh Terutang:

Menurut Terbanding: Rp 1.275.275.624,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.

Rp1.696.351.015,00 x 2%: Rp33.927.020,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 1.241.348.604,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak62.038.859.456
2.PPh Pasal 23 yang terutang1.241.348.604
3.Kredit Pajak:
Setoran masa235.706.160
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar1.005.642.444
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP482.708.373
8.Jumlah PPh YMHD1.488.350.817

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00690/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00020/203/15/062/18 tanggal 15 Mei 2018 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, NPWP 01.375.255.5-062.000, beralamat di Allianz Tower Lantai 7-17, Jalan H.R. Rasuna Said, Superblok 2 Kawasan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan 12980, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 1.005.642.444,00 Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 482.708.373,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayarRp 1.488.350.817,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim dan dibantu oleh Dean Endah Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H.,M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.