Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-011380.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Astra Multi Finance, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor: PUT-011380.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011380.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASTRA MULTI FINANCE, NPWP 001.558.478.2-062.000, beralamat di Jl. TB Simatupang Kav.15 RT.004 RW.001, Lebak Bulus, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440, dalam hal ini diwakili oleh Cicilia Tri Hapsariningtyas, jabatan: Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahmad Munir,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1092/PP/IKH/2024 tanggal 07 Oktober

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-046/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025,

2. Nama: Fathur Rahman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-198/PP/IKH/2024 tanggal 05 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-047/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Mohammad Zapar Sidiq / 198406262006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Monlin Untari S./ 197709032002122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Tri Surati/ 197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP : Raskono/197302021994021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1725/WPJ.30/2026 tanggal 28 April 2026,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

213/PP/BR/2026 tanggal 02 Maret 2026 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-046/PP/Prb/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-

037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor: S-00067/STG-

CT/WPJ.30/2025 tanggal 31 Desember 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-

020/I/2026 tanggal 20 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor: 00138/107/22/096/24

tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Pajak harus dibayar / ditagih kembali00
2Telah dibayar00
3Kurang dibayar (1-2)00
4Sanksi Administratif: a. Denda Pasal 7 KUP Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP Atas pembetulan SPT PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3) KUP Atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.3 Jumlah denda (e.1+e.2) f. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e.3)0 0 0 0 329.847.745 0 329.847.745 329.847.745
5Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0329.847.745

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat

mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan surat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-009/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, dan

dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00463/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 11 Juni 2025 telah ditolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar329.847.7450329.847.745

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-

00463/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 11 Juni 2025, Penggugat mengajukan Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN yang Tidak Benar dengan surat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-031/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025, dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 telah ditolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar329.847.7450329.847.745

sehingga dengan surat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e- Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor:

L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Gugatan

1. Surat gugatan diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

2. Surat gugatan diajukan dalam jangka waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat diterima, sehingga telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor: 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak).

3. Dalam rangka memenuhi ketentuan formal lainnya, berikut ini Penggugat melampirkan beberapa fotocopy dokumen sebagai berikut:

a. Surat Keputusan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP- 02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak (sebagai bukti gugatan ke-1 (Bukti BG – 1));

b. Surat Permohonan Kedua Pembatalan STP PPN Yang Tidak Benar Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-031/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (sebagai bukti gugatan ke-2 (Bukti BG – 2));

c. Surat Keputusan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP- 00463/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak (sebagai bukti gugatan ke-3 (Bukti BG – 3));

d. Surat Permohonan Pertama Pembatalan STP PPN Yang Tidak Benar Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-009/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 (sebagai bukti gugatan ke-4 (Bukti BG – 4));

e. STP PPN Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 (sebagai bukti gugatan ke-5 (Bukti BG – 5)).

II. Pemenuhan Ketentuan Material Gugatan

1. Ketentuan Perpajakan yang Berlaku

1) Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP menyatakan:

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

2) Pasal 14 ayat (4) UU KUP menyatakan:

“Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”

3) Pasal 36 ayat (1) huruf c, dan ayat (2) UU KUP menyatakan:

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 14 yang tidak benar;

(2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4) Pasal 16B ayat (1) dan ayat (1a) UU PPN Tahun 2021 (UU HPP Cluster PPN).

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah

(1a) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau

dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan:

a. mendorong ekspor dan hilirisasi industri yang merupakan prioritas nasional;

b. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;

c. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional;

d. meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;

e. mendorong pembangunan tempat ibadah;

f. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan/atau dana pinjaman luar negeri;

g. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;

h. membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang ditetapkan sebagai bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional;

i. menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi; dan/atau

j. mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

1) barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

2) jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional;

3) jasa pelayanan sosial;

4) jasa keuangan;

5) jasa asuransi;

6) jasa pendidikan;

7) jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; dan

8) jasa tenaga kerja.

5) UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

a) Pasal 1 angka 17 menyatakan:

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

b) Pasal 10 ayat (1) menyatakan:

AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

c) Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan:

Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan

d) Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf h menyatakan:

Yang dimaksud dengan “asas pelayanan yang baik” adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

2. Kronologis Sengketa

1) Bahwa Penggugat telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 sebesar Rp329.847.745,00 (Bukti BG – 5) dengan alasan dan perhitungan sebagai berikut:

a. Penggugat tidak melaporkan pendapatan bunga pembiayaannya dalam SPT Masa PPN sehingga oleh Tergugat dianggap Penggugat tidak membuat faktur pajak atas pendapatan bunga pembiayaan.

b. Jumlah pendapatan jasa dan bunga pembiayaan konsumen Masa Pajak Desember 2022 adalah sebesar Rp32.984.774.523,00.

c. Oleh Tergugat pendapatan bunga pembiayaan ini dianggap sebagai penyerahan yang PPNnya dibebaskan, sehingga seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2022 dengan nilai PPN Nihil;

d. Sebagai konsekuensinya, Tergugat mengenakan STP PPN dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (1) huruf d dan ayat (4) UU KUP dengan perhitungan sebagai:

1% x Rp32.984.774.523,00 = Rp329.847.745,00

2) Bahwa atas STP sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah diajukan Permohonan Pembatalan STP oleh Penggugat dan telah diterbitkan Keputusan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP- 00463/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang menolak permohonan Penggugat (Bukti BG – 3);

3) Bahwa atas penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2), Penggugat mengajukan kembali Permohonan Kedua Pembatalan STP, dan telah diterbitkan Keputusan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 yang menolak permohonan Penggugat (Bukti BG – 1);

4) Bahwa atas penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3), Penggugat kemudian mengajukan permohonan Gugatan ke Pengadilan Pajak.

3. Alasan Pengajuan Gugatan

A. Kegiatan Usaha Penggugat dan Perubahan Ketentuan dalam UU PPN

Terhadap Kegiatan Usaha Jasa Keuangan

1. Kegiatan Usaha Penggugat

1) Bahwa Penggugat merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen sesuai dengan ijin dari Menteri Keuangan RI melalui Surat Keputusan No. 989/KMK.013/1991 tanggal 24 September 1991, yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 65/KMK.017/1996 tanggal 9 Februari 1996.

2) Bahwa sebelum berlakunya UU Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kegiatan jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak terutang PPN. Namun demikian sejak 1 April 2022 berdasarkan ketentuan PPN dalam UU HPP, Kegiatan Jasa Keuangan dijadikan sebagai objek PPN namun dibebaskan dari pemungutan PPN.

3) Bahwa pendapatan utama Penggugat adalah pendapatan bunga pembiayaan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 4) UU PPN Tahun 2021 merupakan bagian dari kegiatan usaha jasa keuangan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN.

4) Bahwa sebagai akibat dari perubahan ketentuan PPN terhadap kegiatan usaha jasa keuangan, maka Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan oleh KPP Madya Jakarta Selatan II dikabulkan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Keputusan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S-26PKP/WPJ.40/KP.11/2022 tanggal 18 Mei 2022.

5) Bahwa proses pencatatan dan pengakuan pendapatan perusahaan pembiayaan sangat berbeda dengan perusahaan lain pada umumnya, seperti dengan perusahaan dagang, perusahaan pabrikan atau perusahaan jasa lainnya.

a) Perusahaan Dagang mengakui pendapatan dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak atas penjualan kepada Customernya,

sedangkan Perusahaan pembiayaan pengakuan pendapatannya secara akrual basis dan tidak ada penerbitan invoice;

b) Perusahaan Pabrikan juga mengakui pendapatan dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak atas penjualan kepada Customernya; sedangkan Perusahaan pembiayaan pengakuan pendapatannya secara akrual basis dan tidak ada penerbitan invoice;

c) Perusahaan Jasa Lainnya selain Jasa Keuangan mengakui pendapatan dengan menerbitkan invoice dan faktur pajak, sedangkan Perusahaan pembiayaan pengakuan pendapatannya secara akrual basis dan tidak ada penerbitan invoice

6) Bahwa pengakuan pendapatan bagi perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan dengan menggunakan sistem akrual basis berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang dibuat pada awal pemberian fasilitas pembiayaan. Pendapatan bunga diakui secara sistem akrual basis secara computerized pada setiap tanggal jatuh tempo, tanpa ada penerbitan invoice ataupun tagihan kepada Customer.

7) Bahwa dalam perjanjian pembiayaan sudah dicantumkan beberapa informasi antara lain mengenai:

a) Harga kendaraan

b) Uang muka

c) Nilai Fasilitas Pembiayaan

d) Tingkat suku bunga

e) Jangka waktu pembiayaan

f) Jumlah pembayaran angsuran setiap bulan yang terdiri atas pokok dan bunga

g) Jumlah denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

8) Berdasarkan perjanjian pembiayaan ini setiap bulan Customer melakukan pembayaran angsuran yang terdiri atas pokok dan bunga pinjaman tanpa adanya invoice dari Penggugat sebagai perusahaan pembiayaan konsumen.

2. Perubahan Ketentuan dalam UU PPN Terhadap Industri Keuangan

1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM (selanjutnya disebut UU PPN Tahun 2009), kegiatan usaha jasa keuangan yang meliputi:

1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi;

b. anjak piutang;

c. usaha kartu kredit; dan/atau

d. pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. jasa penjaminan.

merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

2) Bahwa pada tahun 2021 Pemerintah bersama DPR RI melakukan amandemen UU PPN Tahun 2009 dengan mengesahkan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Cluster Perubahaan UU PPN dan selanjutnya disebut UU PPN Tahun 2021), dimana kegiatan usaha jasa keuangan sebagaimana diuraikan pada huruf a di atas tidak dimasukkan lagi sebagai jenis jasa yang tidak dikenai PPN, melainkan dimasukkan dalam ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 4), yaitu termasuk dalam jenis jasa yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN. Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2022.

3) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU PPN menyatakan:

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah”

4) Bahwa Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari amanah Pasal 16B ayat (1) UU PPN, baru diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean.

5) Bahwa PP Nomor: 49 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PP Nomor: 146 Tahun 2000. Dalam PP Nomor: 49 Tahun 2022 hanya menambah jenis jasa kena pajak yang dibebaskan dari pemungutan PPN yaitu beberapa jenis jasa yang terdapat dalam UU PPN Tahun 2009 yang semula dikecualikan dari objek PPN dijadikan sebagai jenis jasa yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN, yaitu

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan prangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa pendidikan;

g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;

i. jasa tenaga kerja;

j. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

k. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;

l. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan

m. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

6) Bahwa dalam PP Nomor: 49 Tahun 2022 ini tidak mengatur lebih lanjut mengenai bagaimana mekanisme pelaporan dan penerbitan faktur pajak atas penyerahan jenis jasa yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN, khususnya untuk kegiatan usaha jasa yang semula tidak terutang PPN menjadi terutang PPN tetapi dibebaskan.

7) Bahwa secara teknis pelaporan dan penerbitan faktur pajak untuk penyerahan jasa keuangan yang PPNnya dibebaskan tidak dapat diaplikasikan karena proses bisnis perusahaan di bidang jasa keuangan berbeda dengan proses bisnis jasa pada umumnya, dimana dalam proses bisnis jasa keuangan pendapatan diakui secara akrual basis dengan sistem computerized tanpa adanya tagihan berupa invoice maupun Faktur Pajak.

Demikian juga dengan tata cara pelaporannya pendapatan jasa keuangan di dalam SPT Masa PPN, tidak dapat dilakukan dalam sistem aplikasi DJP.

8) Bahwa jika dilihat dari format SPT Masa PPN pada saat tahun 2022 sebelum adanya surat penegasan Nomor:: S-64/PJ.02/2025, pelaporan PPN atas penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN, dilakukan dengan mekanisme penerbitan faktur pajak dengan kode faktur pajak 03 atau 04 dan tidak dapat dilaporkan secara gunggungan sebagaimana dalam format SPT Masa PPN yang akan ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak. Sementara dalam surat penegasan S-64/PJ/02/2025, Penggugat sudah melaporkan atas penyerahan yang PPNnya tidak dipungut ini secara gunggungan.

9) Bahwa oleh karena belum adanya kejelasan mengenai mekanisme pembuatan faktur pajak dan pelaporan PPN untuk kegiatan usaha jasa keuangan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN, maka Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai induk organisasi Perusahaan pembiayaan, mengajukan surat kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat Nomor:: 109/APPI/SWI-SSE/III/22 tanggal 10 Maret 2022 tentang Permintaan Kejelasan Teknis Terkait Aspek Administrasi Faktur Pajak atas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat APPI Nomor: 072/APPI/SWI- SSE/II/22 tanggal 11 Februari 2022.

10) Bahwa atas surat permintaan penjelasan dari APPI sebagaimana tersebut di atas pada angka 9), Direktur Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan dan penjelasan. Oleh karena itu APPI kembali mengirim surat kepada Direktur Jenderal Pajak melalui surat Nomor:: 619/APPI/SWI-SSE/XII/24 tanggal 15 Desember 2024 tentang Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan atas Jasa Keuangan. Surat ini merupakan permintaan penegasan untuk yang ketiga kalinya mengingat tidak adanya kejelasan mengenai tata cara penerbitan faktur pajak untuk industri jasa keuangan.

11) Bahwa atas surat permintaan penegasan sebagaimana diuraikan pada angka 10), Direktur Jenderal Pajak telah menjawab melalui surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:: S-64/PJ.02/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal

Penegasan terkait Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan atas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), dimana dalam surat tersebut menjelaskan beberapa hal yang secara substansi sebenarnya belum menjawab permintaan dari APPI sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor: 109/APPI/SWI-SSE/III/22 maupun surat Nomor: 619/APPI/SWI- SSE/XII/24 sebagaimana diuraikan pada angka 9) dan 10).

B. Alasan Pengajuan Permohonan Gugatan

1. Bahwa Ketentuan Pasal 16B ayat (1a) UU PPN Tahun 2021 yang mengatur tentang Jasa Keuangan Yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pemungutan PPN Belum Dapat Dilaksanakan.

1) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU PPN Tahun 2021, menyatakan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya .......diatur dengan Peraturan Pemerintah;

2) Bahwa Peraturan Pemerintah yang menindaklanjuti dari pendelegasian (pelimpahan) kewenangan dalam Pasal 16B ayat (1) ini baru diterbitkan oleh Pemerintah pada tanggal 12 Desember 2022 melalui Peraturan pemerintah Nomor: 49 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP Nomor: 146 Tahun 2000.

3) Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka untuk periode berlakunya UU PPN Tahun 2021 sampai dengan diterbitkannya PP Nomor: 49 Tahun 2022, ketentuan baru PPN yang berlaku untuk kegiatan usaha jasa keuangan sudah seharusnya belum dapat dilaksanakan, karena ketentuan teknis yang mengaturnya sebagaimana yang di delegasikan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU PPN Tahun 2021 belum diterbitkan.

2. Alasan Tergugat (Pemeriksa Kanwil Madya Jakarta Selatan Dua) yang menyatakan bahwa Penggugat (Wajib Pajak) tidak Membuat Faktur Pajak atas Penyerahan Jasa Keuangan Adalah Tidak Benar, Karena Faktanya

Penggugat telah Membuat Faktur Pajak, meskipun Hanya Secara Sederhana.

1) Bahwa pendapat Tergugat (Pemeriksa Kanwil Madya Jakarta Selatan Dua) yang menyatakan bahwa Penggugat tidak membuat faktur pajak atas penyerahan jasa keuangan berupa pendapatan bunga adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

2) Bahwa meskipun ketentuan teknis yang mengatur mengenai tata cara penerbitan faktur pajak bagi Penggugat yang bergerak di bidang kegiatan usaha jasa keuangan belum ada meskipun sudah beberapa kali dimintakan penegasan dan penjelasan melalui APPI, Penggugat atas inisiatif sendiri tetap menerbitkan Faktur Pajak sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 03/PJ/2022, pada saat penerimaan pembayaran angsuran dari Customer.

3) Bahwa setiap Konsumen atau Nasabah melakukan pembayaran, maka secara sistem Penggugat akan menerbitkan Receipt voucher (RV) sebagai tanda terima penerimaan pembayaran angsuran dan sekaligus berfungsi sebagai faktur pajak.

Berikut ini contoh Receipt voucher (RV) sebagaimana yang telah pernah diberikan kepada Tergugat (Pemeriksa Kanwil Madya Jakarta Selatan Dua) dan disebutkan dalam surat tanggapan SPHP:

GAP TPE AY ea Prk 6 ot St

PIALA SULT? nan ee:

PN RE Tada PE ver baparey Ka tie

Cidade Pea GS

PETA ai

VETAION ULANG TE Pa &

IS eth lens Dries Lara

NO, TRANSANGE 5 SABI Tew aS7 P

ROTTS ora. 2 LOR Tena, a:

Peer iny NIA 2 ASTER SAY 21

BO. KONTRAK 2 TarpayIsIrar Ss

JATUY Thera 2 Da-nrr-ng

AMSSUREM NE 21 5 i

TCP 212 2

SNOGS. TERBAYAR 2 815.159 £

COLL FOE TERESYSR 3 0 Ss

SIK DENIA 20 a7

SISA COLL FEE : 9 2 i

TGT. 3 SIS.659 Ss

FINA GLAM : 3.563 Ss

PPN PK : a

TOTAL BAYAS 2 S45.rca g {

HOM PENERINA 2 MUTINYAR/G167959 SD

PICETSH CLERK : &

KIHATATI UIULE/Z2625/11 SER TIA tes

Tala TELITA INI SEKAGAT LUNTI af

FRCEOTARAM YONG SO z j

Femenuban FPR ant sesuya dengan my

UU No.7 Tahun TOL tentang G&S

Marsaniausi Ferstiucin Perpajakan

Data sample Receipt voucher ini sudah disampaikan kepada Tergugat (Tim Pemeriksa) melalui email tanggal 13 September 2024.

4) Bahwa dalam Receipt voucher (RV) sebagaimana tersebut di atas, telah terdapat beberapa informasi sebagai berikut:

a. Identitas Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak yang terdiri atas, nama, NPWP dan Alamat;

b. Nama dan Identitas Customer;

c. Nomor: dan Tanggal Dokumen;

d. Nilai Transaksi atau Jumlah Penerimaan Uang; dan

e. Nilai Pajak Keluaran yang dipungut sebesar Rp0 (karena dibebaskan)

5) Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka pengenaan STP PPN oleh Tergugat dengan menggunakan dasar hukum Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP, dimana Wajib Pajak (Penggugat) dianggap tidak membuat Faktur Pajak adalah tidak benar dan tidak tepat, karena faktanya Penggugat dalam transaksi penerimaan pembayaran pendapatan bunga ini telah menerbitkan Receipt voucher yang kedudukannya sama seperti Faktur Pajak sederhana sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-03/PJ/2022.

6) Bahwa dengan demikian, atas penyerahan jasa keuangan yang PPNnya dibebaskan yang belum dilapokan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April-Desember 2022 sudah seharusnya tidak dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

3. Pengenaan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam STP PPN bertentangan dengan Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 30 Tahun 2024 (UU AUPB)

1) Bahwa terjadinya amandemen UU PPN Tahun 2021 telah merubah ketentuan PPN yang berkaitan dengan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan dari semula tidak dikenakan PPN menjadi dikenakan PPN namun dibebaskan. Meskipun secara nominal perubahan ketentuan PPN ini tidak memberikan dampak terhadap penerimaan PPN, namun secara administrasi memberikan dampak yang luar biasa bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan.

2) Bahwa pembebasan PPN atas kegiatan jasa keuangan ini bersifat umum dan berlaku untuk semua transaksi jasa keuangan tanpa ada pengecualian atau syarat adminstrasi lainnya seperti yang berlaku dalam penyerahan PPN ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam.

3) Bahwa perubahan ketentuan PPN bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan ini menyebabkan adanya kewajiban membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan jasa keuangan, dimana dalam transaksi sebelumnya tidak pernah ada pembuatan invoice atau Faktur Pajak atas penagihan jasa keuangan kepada konsumen.

Pemerintah (dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak) sebagai pejabat negara yang oleh UU diberikan kewenangan oleh UU untuk mengatur teknis pembuatan faktur pajak bagi perusahaan di bidang jasa keuangan. Namun faktanya sampai dengan terjadinya penerbitan STP PPN ini Direktur Jenderal Pajak belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor: 30 Tahun 2014

tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB).

4) Bahwa berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B ayat (1a) UU PPN Tahun 2021, Penggugat melalui APPI sebagai induk organisasi perusahaan pembiayaan, telah mengajukan beberapa surat kepada Direktur Jenderal Pajak tentang permohonan penegasan dan arahan terkait dengan tata cara pelaksanaan administrasi PPN atas penyerahan jasa keuangan, yaitu melalui beberapa surat sebagai berikut:

a. Surat APPI Nomor: 072/APPI/SWI-SSE/II/22 tanggal 11 Februari 2022 tentang Permintaan Kemudahan dalam Administrasi Faktur Pajak atas Jasa Keuangan.

Surat permohonan dari APPI ini tidak direspon oleh Direktur Jenderal Pajak.

b. Surat APPI Nomor: 109/APPI/SWI-SSE/III/22 tanggal 10 Maret 2022 tentang Permintaan Kejelasan Teknis Terkait Aspek Administrasi Faktur Pajak atas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat APPI Nomor: 072/APPI/SWI-SSE/II/22 tanggal 11 Februari 2022.

Surat permohonan dari APPI ini juga tidak direspon oleh Direktur Jenderal Pajak.

c. Surat APPI Nomor: 619/APPI/SWI-SSE/XII/24 tanggal 15 Desember 2024 tentang Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan atas Jasa Keuangan. Surat ini merupakan permintaan penegasan untuk yang ketiga kalinya mengingat tidak adanya kejelasan mengenai tata cara penerbitan faktur pajak untuk industri jasa keuangan.

Surat Pemohonan penegasan dari APPI ini baru dibalas oleh Direktur Jenderal Pajak melalui surat Nomor:: S-64/PJ.02/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Penegasan terkait Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan

atas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

5) Bahwa keterlambatan jawaban Direktur Jenderal Pajak atas beberapa surat permohonan penegasan dan arahan dari APPI ini sungguh sangat bertentangan dengan AUPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik.

6) Bahwa sebagai akibat dari tidak dijalankannya AUPB oleh Direktur Jenderal Pajak, maka dalam pelaksanaan ketentuan penerbitan faktur pajak bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan menjadi tidak jelas dan pelaksanaannya sangat tergantung pada masing-masing Wajib Pajak.

7) Bahwa sebagai akibat selanjutnya adalah terjadinya perbedaan perlakukan terhadap Wajib Pajak dengan bidang usaha jasa keuangan, yang dilakukan pemeriksaan pajak oleh Tergugat, beberapa Wajib Pajak dikenakan sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP, karena Wajib Pajak dianggap tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tetapi dianggap tidak lengkap dan/atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.

8) Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai akibat Penggugat (Wajib Pajak) dianggap tidak membuat faktur pajak adalah tidak tepat dan tidak benar karena bertentangan dengan AUPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintah.

4. Kesimpulan

Berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat berkesimpulan bahwa:

1) Bahwa UU PPN Tahun 2021 telah melakukan perubahan ketentuan mengenai PPN atas kegiatan usaha jasa keuangan yang semua bukan merupakan objek PPN menjadi objek PPN tapi pemungutannya dibebaskan.

2) Bahwa perubahan ketentuan ini tidak membawa dampak terhadap penerimaan pajak bagi negara, namun membawa konsekuensi yang sangat

memberatkan dari sisi administrasi bagi Penggugat yang mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, karena timbulnya kewajiban bagi PKP membuat faktur pajak dalam setiap transaksi penyerahan jasa.

3) Bahwa karena perubahan ketentuan ini adalah hal yang baru, maka demi pelayanan publik yang baik, sudah seharusnya Tergugat melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak tentang mekanisme penerbitan faktur pajak yang benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun faktanya Tergugat tidak melakukan hal ini.

4) Bahwa Penggugat telah berusaha meminta penjelasan dan penegasan melalui APPI kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penerbitan faktur pajak supaya bisa tetap patuh dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bisa terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.

5) Bahwa usaha APPI sebagai induk asosiasi Penggugat untuk meminta penegasan dan penjelasan ini ternyata tidak direspon oleh Direktur Jenderal Pajak.

6) Bahwa setelah terjadinya kasus pengenaan sanksi administrasi STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dialami oleh beberapa anggota APPI dan adanya permintaan penegasan kembali oleh APPI, Direktur Jenderal Pajak baru memberikan jawaban dan penegasan melalui surat Nomor:: S- 64/PJ.02/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Penegasan terkait Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan atas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

7) Bahwa surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-64/PJ.02/2025 poin 3 huruf (f) menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan PKP sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, dan/atau mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP dan PMK-118/2024”.

8) Bahwa berdasarkan surat penegasan tersebut di atas, maka sudah seharusnya dan sepatutnya pengenaan STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebelum keluarnya surat penegasan sebagaimana dijelaskan pada angka 7) dibatalkan demi pelaksanaan asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sesuai dengan AUPB serta melanggar asas legality principle dimana belum ada peraturan yang jelas dan spesifik yang mengatur tentang teknis administrasi penerbitan dan pelaporan Faktur Pajak pada perusahaan jasa keuangan khususnya di perusahaan pembiayaan dan perbankan.

9) Bahwa khusus untuk Masa Pajak Desember 2022, seharusnya Penggugat belum mempunyai kewajiban PPN, karena baru dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 18 Mei 2022.

5. Permohonan Gugatan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1) Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02426/NKEB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak.

2) Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan STP PPN Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 dari semula Rp329.847.745,00 menjadi NIHIL.

atau ex aequo et bono.

Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan gugatan ini mempunyai pendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor: S-

00067/STG-CT/WPJ.30/2025 tanggal 31 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk- 037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Desember 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

Surat Gugatan dari Penggugat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat

Surat Gugatan Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 11 Desember 2025.

c. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan

Surat Gugatan Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 diajukan terhadap Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c.

d. Gugatan diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya objek gugatan

Alasan gugatan diuraikan pada butir Romawi III di bawah. Dalam surat gugatannya Penggugat memberikan alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan pernyataan tanggal terima objek gugatan.

e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP- 02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c.

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat

Surat Gugatan ditandatangani oleh penggugat yaitu Cicilia Tri Hapsariningtyas.

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan

Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Objek gugatan atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c.

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa Terhadap objek gugatan atas Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU PPN Tahun 2021, menyatakan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya .......diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Bahwa Peraturan Pemerintah yang menindaklanjuti dari pendelegasian (pelimpahan) kewenangan dalam Pasal 16B ayat (1) ini baru diterbitkan oleh Pemerintah pada tanggal 12 Desember 2022 melalui Peraturan pemerintah Nomor: 49 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP Nomor: 146 Tahun 2000.

3. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka untuk periode berlakunya UU PPN Tahun 2021 sampai dengan diterbitkannya PP Nomor: 49 Tahun 2022, ketentuan baru PPN yang berlaku untuk kegiatan usaha jasa keuangan sudah seharusnya belum dapat dilaksanakan, karena ketentuan teknis yang mengaturnya sebagaimana yang di delegasikan oleh ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU PPN Tahun 2021 belum diterbitkan.

4. Bahwa pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak membuat faktur pajak atas penyerahan jasa keuangan berupa pendapatan bunga adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

5. Bahwa meskipun ketentuan teknis yang mengatur mengenai tata cara penerbitan faktur pajak bagi Penggugat yang bergerak di bidang kegiatan usaha jasa keuangan belum ada meskipun sudah beberapa kali dimintakan penegasan dan penjelasan melalui APPI, Penggugat atas inisiatif sendiri tetap menerbitkan Faktur Pajak sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat

(1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 03/PJ/2022, pada saat penerimaan pembayaran angsuran dari customer.

6. Bahwa setiap Konsumen atau Nasabah melakukan pembayaran, maka secara sistem Penggugat akan menerbitkan Receipt voucher (RV) sebagai tanda terima penerimaan pembayaran angsuran dan sekaligus berfungsi sebagai faktur pajak. Berikut ini contoh Receipt voucher (RV):

BRP PP at at

PP tPA HA TP PF bree 2 ¢

Oei Ta eS

Plog ere wee OF LE Xoo an TE. teu ra abeege tp Kara ra

Cabaret at Geb LA <=

VE BRS a 4

We Pel EN ULAR LE = 1 2 1

Ss st Derr Dr Ir

MIL Tet 2 BARA SS

so Tuna ST 2 GSBOre ceca 7 2

rere na. 2 fOr tS a3 4

PANEN “pea 2 KE TEAOAY 2 1

ANA Po TIDAK 2

BOL HOM TRAIL 2 LaAFTIi Bs i422 =

JATUA TEeFO 3 O8-G2T-22

BNGSUREN NE > 1 1

TOF 212

SNCS. TERBAYAR 1 S5. 059 #2

SINE THR EA et z2 0 =

COLL FEE TOREATAR +: O =

SISA NE zo a4

SISA COLL FEE 3: v 2 i

TOTAL 3 845.659 kau

BIAYA ALHIN 1 3.565 =

Pan ora z: Oo

TOTAL BAYAS 2 sss.cca s 1

MAMA F EMER IME 2 RARINTAH, G16YIEA DB

PITETAR CLE : =

KIURYATI GUL 7220629711 SET TON (AA

TR TESINA INI SEKAGAI LUKTI af

FROEOAVARAM VANG SA 2 i

Keseruan PP GI soser se Bog ar. mam

UU 210.7 Tahun POS tent sod =

Sd ee oe ee ee crore oie ree

7. Bahwa dalam Receipt voucher (RV) sebagaimana tersebut di atas, telah terdapat beberapa informasi sebagai berikut:

a. Identitas Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak yang terdiri atas, nama, NPWP dan Alamat;

b. Nama dan Identitas Customer;

c. Nomor: dan Tanggal Dokumen;

d. Nilai Transaksi atau Jumlah Penerimaan Uang; dan

e. Nilai Pajak Keluaran yang dipungut sebesar Rp 0 (karena dibebaskan).

8. Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka pengenaan STP PPN oleh Tergugat dengan menggunakan dasar hukum Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP, dimana Wajib Pajak (Penggugat) dianggap tidak membuat Faktur Pajak adalah tidak benar dan tidak tepat, karena faktanya Penggugat dalam transaksi penerimaan pembayaran pendapatan bunga ini telah menerbitkan Receipt voucher yang kedudukannya sama seperti Faktur Pajak sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-03/PJ/2022.

9. Bahwa dengan demikian, atas penyerahan jasa keuangan yang PPN-nya dibebaskan yang belum dilapokan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2022 sudah seharusnya tidak dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Dasar hukum:

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), mengatur:

1) Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.

2) Pasal 14 ayat (3)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPN), mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

2) Pasal 13 ayat (1) huruf b

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

3) Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) Nama, alamat, dan Nomor: Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b) Nama, alamat, dan Nomor: Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga.

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.

e) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.

f) Kode, Nomor: seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan

g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

4) Pasal 16B ayat (1) huruf b

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c. Pasal 10 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean, mengatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi Jasa Keuangan.

2. Tanggapan Tergugat:

a. Sesuai ketentuan Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa Undang-Undang Klaster UU PPN berlaku sejak 1 April 2022. Kemudian di Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor: 146 Tahun 2000 disebutkan bahwa Jasa Keuangan yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN menjadi salah satu jenis Jasa Kena Pajak tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN.

b. Sesuai Pasal 34 Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh karena itu, pemberlakuan ketentuan a quo berlaku surut sejak 1 April 2022.

c. Wajib Pajak diketahui menjalankan usaha jasa pembiayaan konvensional atau dengan kata lain menjalankan usaha di bidang Jasa keuangan sehingga termasuk jenis Jasa Kena Pajak tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

d. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Jasa Kena Pajak.

e. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (4) UU KUP disebutkan bahwa pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

f. Receipt voucher yang diterbitkan Wajib Pajak sebagai tanda terima pembayaran angsuran tidak mencantumkan:

1) Alamat, dan Nomor: Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

2) Kode, Nomor: seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

3) Jenis barang atau jasa.

4) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

g. Receipt voucher Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai faktur pajak.

h. Penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2022 sudah tepat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

V. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. V di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c atas nama ASTRA MULTI FINANCE NPWP: 0015584782062000.

bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat tidak melampirkan dokumen apapun melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor:

L.AMF/Eks/Pjk-020/I/2026 tanggal 20 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembahasan Mengenai Pemenuhan Ketentuan Formal

Pendapat Tergugat:

Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 32 UU KUP maupun Pasal 40 ayat (1), ayat

(3) dan ayat (6), Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Tanggapan Penggugat:

Penggugat setuju dengan pendapat Tergugat, sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembahasan materi.

2. Pembahasan Mengenai Materi Sengketa Gugatan

1) Pokok Sengketa a quo

Bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo dalam perkara Gugatan ini adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02426/NKEB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 dengan nominal sebesar Rp329.847.745.

2) Tanggapan Tergugat atas Surat Gugatan

a. Sesuai ketentuan Pasal 17 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan bahwa Undang-Undang Klaster UU PPN berlaku sejak 1 April 2022. Kemudian di Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor: 146 Tahun 2000 disebutkan bahwa Jasa Keuangan yang sebelumnya dikecualikan dari pengenaan PPN menjadi salah satu jenis Jasa Kena Pajak tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN.

b. Sesuai Pasal 34 Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor: 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dilakukan sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh karena itu, pemberlakuan ketentuan a quo berlaku surut sejak 1 April 2022.

c. Wajib Pajak diketahui menjalankan usaha jasa pembiayaan konvensional atau dengan kata lain menjalankan usaha di bidang Jasa keuangan sehingga termasuk jenis Jasa Kena Pajak tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

d. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Jasa Kena Pajak.

e. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (4) UU KUP disebutkan bahwa pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak, tetapi tidak tepat waktu maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

f. Receipt voucher yang diterbitkan Wajib Pajak sebagai tanda terima pembayaran angsuran tidak mencantumkan:

1) Alamat, dan Nomor: Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

2) Kode, Nomor: seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

3) Jenis barang atau jasa.

4) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

g. Receipt voucher Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai faktur pajak.

h. Penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2022 sudah tepat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

i. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3) Bantahan Penggugat atas Tanggapan Tergugat

Penggugat tidak setuju dengan pendapat Tergugat, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Data dan Fakta:

1) Bahwa UU PPN Tahun 2021 (UU HPP cluster PPN) telah melakukan perubahan ketentuan mengenai PPN atas kegiatan usaha jasa keuangan dari semula penyerahan yang bukan merupakan objek PPN menjadi penyerahan yang terutang PPN tetapi pemungutannya dibebaskan.

2) Bahwa perubahan ketentuan ini tidak membawa dampak terhadap penerimaan pajak bagi negara, namun membawa konsekuensi yang

sangat memberatkan dari sisi administrasi bagi Penggugat yang mempunyai kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, karena timbulnya kewajiban bagi PKP membuat Faktur Pajak dalam setiap transaksi penyerahan jasa.

3) Bahwa perubahan ketentuan ini merupakan yang baru, sehingga demi pelayanan publik yang baik, sudah seharusnya Tergugat melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak tentang mekanisme penerbitan Faktur Pajak yang benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun faktanya Tergugat tidak melakukan kegiatan sosialisasi mengenai aturan baru ini.

4) Bahwa Penggugat telah berusaha meminta penjelasan dan penegasan melalui Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak supaya bisa tetap patuh dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bisa terhindar dari pengenaan sanksi administrasi.

5) Bahwa usaha APPI sebagai induk asosiasi Penggugat untuk meminta penegasan dan penjelasan ini melalui beberapa surat, ternyata tidak direspon oleh Direktur Jenderal Pajak.

6) Bahwa setelah terjadinya kasus pengenaan sanksi administrasi STP PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dialami oleh beberapa anggota APPI dan adanya permintaan penegasan kembali oleh APPI, Direktur Jenderal Pajak baru memberikan jawaban dan penegasan melalui surat Nomor:: S-64/PJ.02/2025 tanggal 5 Mei 2025 perihal Penegasan terkait Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan atas Jasa Keuangan yang ditujukan kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

7) Bahwa surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S- 64/PJ.02/2025 poin 3 huruf (f) menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan PKP sebagaimana dimaksud pada huruf e dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif, mengurangkan atau membatalkan

Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, dan/atau mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP dan PMK-118/2024”.

8) Bahwa pendapatan utama Penggugat adalah pendapatan bunga pembiayaan, dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 4) UU PPN Tahun 2021 merupakan bagian dari kegiatan usaha jasa keuangan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN.

9) Bahwa sebelum adanya perubahan UU PPN tahun 2021, status Penggugat adalah Non PKP.

Namun demikian sebagai akibat dari perubahan ketentuan UU PPN terhadap kegiatan usaha jasa keuangan, demi kepatuhan terhadap ketentuan UU PPN maka Penggugat mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II dikabulkan dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Surat Keputusan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S- 26PKP/WPJ.40/KP.11/2022 tanggal 18 Mei 2022.

10) Bahwa proses pencatatan dan pengakuan pendapatan perusahaan pembiayaan sangat berbeda dengan perusahaan lain pada umumnya, seperti dengan perusahaan dagang, perusahaan pabrikan atau perusahaan jasa lainnya.

a) Perusahaan Dagang mengakui pendapatan dengan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak atas penjualan kepada Customernya, sedangkan Perusahaan pembiayaan pengakuan pendapatannya secara akrual basis dan tidak ada penerbitan invoice;

b) Perusahaan Pabrikan juga mengakui pendapatan dengan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak atas penjualan kepada Customernya; sedangkan Perusahaan pembiayaan pengakuan pendapatannya secara akrual basis dan tidak ada penerbitan invoice;

c) Perusahaan Jasa Lainnya selain Jasa Keuangan mengakui pendapatan dengan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak,

sedangkan Perusahaan pembiayaan pengakuan pendapatannya secara akrual basis dan tidak ada penerbitan invoice

11) Bahwa pengakuan pendapatan bagi perusahaan pembiayaan konsumen dilakukan dengan menggunakan sistem akrual basis berdasarkan perhitungan yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan yang dibuat pada awal pemberian fasilitas pembiayaan. Pendapatan bunga diakui secara sistem akrual basis secara computerized pada setiap tanggal jatuh tempo, tanpa ada penerbitan invoice ataupun tagihan kepada Customer.

12) Bahwa dalam perjanjian pembiayaan sudah dicantumkan beberapa informasi antara lain mengenai:

a) Harga kendaraan

b) Uang muka

c) Nilai Fasilitas Pembiayaan

d) Tingkat suku bunga

e) Jangka waktu pembiayaan

f) Jumlah pembayaran angsuran setiap bulan yang terdiri atas pokok dan bunga

g) Jumlah denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

13) Berdasarkan perjanjian pembiayaan ini setiap bulan Customer melakukan pembayaran angsuran yang terdiri atas pokok dan bunga pinjaman tanpa adanya invoice dari Penggugat sebagai perusahaan pembiayaan konsumen.

14) Bahwa meskipun ketentuan teknis yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak bagi Penggugat yang bergerak di bidang kegiatan usaha jasa keuangan belum ada meskipun sudah beberapa kali dimintakan penegasan dan penjelasan melalui APPI, Penggugat atas inisiatif sendiri tetap menerbitkan Faktur Pajak sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-03/PJ/2022, pada saat penerimaan pembayaran angsuran dari Customer.

15) Bahwa setiap Konsumen atau Nasabah melakukan pembayaran, maka secara sistem Penggugat akan menerbitkan Receipt Voucher (RV) sebagai tanda terima penerimaan pembayaran angsuran dan sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak.

Contoh Receipt Voucher (RV) sebagaimana yang telah pernah diberikan kepada Tergugat (Pemeriksa Kanwil DJP Jakarta Selatan Dua) dan disebutkan dalam surat tanggapan SPHP, yaitu sebagai berikut: GAP TPE AY ea Prk 6 ot St

PIALA SULT? nan 21

OPER LAE nana 2

POI FE Toon Ph saartupeney Howe NT

Cairan IKAT JS

PE UAE »

METAL UNS HE Pa | 4 j

IS ger Ian pang

NO. TPANSANGI 5 S3IT Tew 3S? :

Keep Na. 1 Lor Tenar ss

PRVSENT Via 2 METRE ROA 2]

RAMA 2 TULANG 2

JATUA TEETO 2 O8-00T-22 1

ANGSUREN KE 24 S3

TOR 0. 212 g

SNCS. TERBAYAR 2 $15.159 Zz

COLL FOE TERS YAR 3 D S

Clie MEMin 2:0 ai

SISA COLL FEE 20 zi

TOTAL 2 S45.005 i

BINYA ALAIN 2 3.563 GS

PEN PK : Q

TaTeL BAYES : Sasa a

PAM, PEMERITNA ? HUSIAYAR/0167958 QD

EICETSR OLE : ta

KILATATI UTUTR/22625/11 SEP OM SE

TANGA TESINA INI SEKAGAT LUKTI af

FECPSTARAN VWOAG SAU 2 j

Femenuban PPM ant sesudi dengan my

UU Mow? Tahun SOTL tentang G&S

Marsanianusi Feratucin (rep ayon at

16) Bahwa khusus untuk Masa Pajak Desember 2022, seharusnya Penggugat belum mempunyai kewajiban PPN, karena baru dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 18 Mei 2022.

B. Tanggapan atas Bantahan Tergugat:

17) Bahwa dasar hukum Tergugat yang menggunakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP sebagaimana diuraikan pada romawi IV huruf a angka 1):

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak

membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.

Penggugat membantah bahwa pernyataan ini adalah tidak benar, karena faktanya Penggugat telah membuat Faktur Pajak dalam bentuk Receipt Voucher.

18) Bahwa Tergugat menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 34 PP Nomor: 49 Tahun 2022, peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Penggugat membantah pernyataan ini karena ketentuan Pasal 34 ini mengatur tentang substansi penyerahan yang PPNnya tidak dipungut atau dibebaskan, bukan mengatur mengenai mekanisme pembebasannya, karena faktanya mekanisme mengenai penyerahan yang PPNnya dibebaskan untuk kegiatan jasa keuangan belum diatur.

19) Bahwa Tergugat menyatakan Receipt Voucher yang diterbitkan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagai Faktur Pajak sebagaimana diuraikan pada Romawi IV angka 2 huruf f.

Penggugat membantah bantahan Tergugat ini karena:

a) Jasa keuangan yang diberikan oleh Penggugat adalah pembiayaan konsumen kepada konsumen perorangan yang merupakan konsumen akhir, sehingga Penggugat memenuhi kriteria sebagai Pedagang Eceran.

b) Bahwa dalam Receipt Voucher (RV) yang diterbitkan oleh Penggugat telah memenuhi semua informasi dan keterangan yang diwajibkan dalam dokumen Faktur Pajak khusus untuk pedagang eceran.

c) Pendapat Penggugat sebagaimana disebutkan pada huruf a) dan b) telah dikuatkan dengan adanya Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-64/PJ.02/2025 tanggal 5 Mei 2025.

d) Dengan demikian bantahan Tergugat yang menyatakan bahwa Receipt Voucher yang diterbitkan oleh Penggugat tidak memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak adalah tidak benar.

C. Tergugat Tidak Membantah Alasan Penggugat tentang Azas-Azas Umum

Pemerintahan yang Baik (AUPB)

20) Bahwa Penggugat dalam gugatannya juga menyampaikan alasan dengan menggunakan ketentuan mengenai Azas-Azas Pemerintahaan

yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa terhadap alasan tersebut tidak terdapat bantahan dari Tergugat, dan berdasarkan kronologis surat menyurat yang diajukan oleh APPI mengenai permintaan penjelasan atas penerbitan Faktur Pajak untuk kegiatan usaha pembiayaan, maka Penggugat berpendapat bahwa penerbitan sanksi administrasi PPN Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.

3. Kesimpulan dan Permohonan Penggugat

Bahwa berdasarkan bantahan atas tanggapan Tergugat sebagaimana telah diuraikan di atas, maka sudah seharusnya dan sepatutnya pengenaan STP PPN berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU dibatalkan karena:

a) Dasar hukum penerbitan STP PPN berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah tidak benar, karena tidak terdapat ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) UU KUP yang dilanggar oleh Penggugat.

b) Tergugat tidak melaksanakan Azas-Azas Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam menjalankan amanat perubahan UU PPN Tahun 2021, sehingga bertentangan dengan asas legalitas (legality principle) dimana belum ada peraturan yang jelas dan spesifik yang mengatur tentang teknis administrasi penerbitan dan pelaporan Faktur Pajak pada perusahaan jasa keuangan khususnya di perusahaan pembiayaan dan perbankan.

Bahwa oleh karena alasan-alasan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

a) Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02426/NKEB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak.

b) Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan STP PPN Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 dari semula Rp329.847.745,00 menjadi NIHIL.

Demikian surat bantahan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil Putusan yang seadil-adilnya bahwa Penggugat dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak

Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025

Bukti P-2 Surat Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN yang

Tidak Benar Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-031/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025

Bukti P-3 Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak

Nomor: KEP-00463/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 11 Juni 2025

Bukti P-4 Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-009/I/2025 tanggal 23 Januari 2025

Bukti P-5 Surat Tagihan Pajak Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober

2024 Masa Pajak Desember 2022

Bukti P-6 Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas

STP PPN Desember 2022

Bukti P-7 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Astra Multi Finance Nomor: 44 Tanggal 27 September 2024 oleh Notaris Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-8 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Astra Multi Finance Nomor: 32 Tanggal 19 Mei 2025 oleh Notaris Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-9 Pakta integritas Direktur Cicilia Tri Hapsariningtyas

Bukti P-10 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Astra Multi Finance Nomor: 44 Tanggal 27 September 2024 oleh Notaris Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-11 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Astra Multi Finance Nomor: 32 Tanggal 19 Mei 2025 oleh Notaris Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat dan Pengesahan Kemenkumham

Bukti P-12 Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak

Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025

Bukti P-13 Surat Permohonan Kedua Pembatalan Surat Tagihan Pajak PPN yang

Tidak Benar Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-031/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025

Bukti P-14 Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas

STP PPN Desember 2022

Bukti P-15 Pakta integritas Direktur

Bukti P-16 Pakta integritas Kuasa Hukum Ahmad Munir

Bukti P-17 Pakta integritas Kuasa Hukum Fathur Rahman

Bukti P-18 Surat Kuasa Khusus Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-046/XII/2025 tanggal 09

Desember 2025 yang diberikan kepada Ahmad Munir, selaku Kuasa Hukum

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-047/XII/2025 tanggal 09

Desember 2025 yang diberikan kepada Fathur Rahman, selaku Kuasa Hukum

Bukti P-20 Izin Kuasa Hukum a.n. Ahmad Munir

Bukti P-21 Izin Kuasa Hukum a.n. Fathur Rahman

Bukti P-22 Mapping sengketa dan Kronologi sengketa

Bukti P-23 Penghitungan pajak

Bukti P-24 SPT Masa PPN sebelum coretax

Bukti P-25 SPT Masa PPN coretax

Bukti P-26 Surat permintaan kejelasan ketentuan teknis faktur pajak atas jasa

keuangan

Bukti P-27 Formulir dan Surat Pengukuhan PKP

Bukti P-28 Sampling received voucher

Bukti P-29 Surat usulan penegasan pelaksanaan PPn atas jasa keuangan Bukti P-30 Jawaban DJP atas surat usulan penegasan pelaksanaan PPn atas jasa

keuangan

Bukti P-31 Penjelasan Tertulis Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-027/IV/2026 tanggal 7 April

2026

Bukti P-32 Kesimpulan Akhir Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-028/V/2026 tanggal 4 Mei

2026

Bukti P-33 Surat Nomor: 109/APPI/SWI-SSE/III/22 tanggal 10 Maret 2022 tentang

Permintaan Kejelasan Ketentuan Teknis terkait Aspek Administrasi Faktur Pajak atas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Bukti P-34 Surat Nomor: 619/APPI/SWI-SSE/XII/24 tanggal 15 Desember 2024

tentang Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan atas Jasa Keuangan

Bukti P-35 Surat Nomor: S-64/PJ.02/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penegasan

terkait Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan atas Jasa Keuangan

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

Bukti T-2 Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak

Benar

Bukti T-3 Kronologis gugatan tanggal 04 Maret 2026

Bukti T-4 Kesimpulan Akhir Nomor: S-324/WPJ.30/2026 tanggal 22 April 2026 Bukti T-5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesua Nomor:

18/PMK.03/2021 tentang Peraturan Undang-undang Nomor 11 Tahun

2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Bukti T-6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-03/PJ/2022 tentang

Faktur Pajak

Bukti T-7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 49 Tahun 2022

tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Ntlai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor: KEP-02426/NKEB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor: L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat,

dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingg a memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, disimpulkan

ketentuan-ketentuan formal telah dipenuhi, sehingga materi pokok sengketa dapat diperiksa lebih lanjut;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dari gugatan ini adalah

Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat yang mengajukan Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan pasal 36 ayat (1) c UU KUP atas diterbitkannya STP PPN Pasal 14 ayat (4) Masa Pajak Desember 2022 Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Kronologi Gugatan

TanggalKegiatanKeterangan
25 Oktober 2024Tergugat menerbitkan STP PPN Nomor 00138/107/22/096/24 Masa Pajak Desember 2022 Untuk Menagih sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP karena PKP Tidak menerbitkan Faktur Pajak.STP diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 36/RIKSIS/WPJ.30/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
23 Januari 2025Penggugat mengajukan Permohonan pertama Pembatalan STP Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayatPermohonan masih memenuhi batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal STP terbit.
TanggalKegiatanKeterangan
1c, dengan suratnya nomor L.AMF/Eks/Pjk-009/I/2025 tertanggal 23 Januari 2025. Karena diajukan setelah 1 Januari 2025, maka atas permohonan tersebut, di proses sesuai dengan PMK No.118 Tahun 2024.
11 Juni 2025Tergugat Menerbitkan KEP- 00463/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 11 Juni 2025 yang keputusannya menolak Permohonan Pembatalan STP Yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat.Keputusan atas Permohonan pertama.
15 Agustus 2025Penggugat mengajukan Permohonan KEDUA Pembatalan STP Yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat 1c dengan suratnya nomor L.AMF/Eks/Pjk-031/VIII/2025..Surat Permohonan Kedua diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan yang pertama terbit.
14 November 2025Tergugat menerbitkan KEP- 02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar. Isinya tetap menolak permohonan pembatalanKeputusan atas Permohonan ke-2 diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima. (masih memenuhi ketentuan Pasal 41 PMK-118)
09 Desember 2025Penggugat mengajukan gugatan terhadap KEP-02426/NKEB- CT/WPJ.30/2025 ke PengadilanGugatan diajukan masih dalam 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan yang digugat terbit,
TanggalKegiatanKeterangan
Pajak melalui suratnya L.AMF/Eks/Pjk-037/XII/2025/sehingga masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

bahwa surat tagihan pajak yang diterbitkan Tergugat adalah sebagai berikut: Masa Pajak NOSTP Tgl STP Pasal 14 (4) Pasal 14 (4)

Rp Rp.

6 Iseptember2022 looiasno7ieaoc6ies o |2sowober2nos | 33.680687.972| _336.008.580

8 November 2022 loors7no7iazioge24 [250xtober2024 | 31.711.088083] _317.110.684

9 Ipesember2022 loorzeo7z200624 _|25 Oktober 2024 | _ 32,984,774.523| _329.847,745

bahwa Penggugat merupakan Pengusaha yang melakukan kegiatan Usaha dalam Bidang Jasa Keuangan, bahwa berdasarkan Pasal 16 B ayat (1a) huruf j, Jasa Keuangan termasuk jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN; bahwa mulai tanggal 1 April 2022 berlaku ketentuan UU PPN berdasarkan UU HPP, dimana salah satu yang berubah adalah penyerahan jasa keuangan yang semula tidak terutang berubah menjadi penyerahan yang terutang PPN Yang dibebaskan;

bahwa menurut Tergugat bahwa PPN dibebaskan sebenarnya merupakan objek PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, namun karena sebab tertentu pemerintah memilih untuk memberikan pembebasan pengenaan PPN, bahwa fasilitas ini diberikan terbatas untuk tujuan tertentu, dalam huruf j Pasal 16B ayat (1a), kegiatan jasa keuangan diberikan fasilitas PPN dibebaskan karena bersifat strategis dalam rangka mendukung kebutuhan nasional;

bahwa menurut Tergugat bahwa Penggugat adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1)

huruf b UU PPN, wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan jasanya;

bahwa STP PPN Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 merupakan STP Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan Tergugat untuk menagih sanksi administrasi berupa Denda karena Penggugat selaku Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP:

- Tidak / terlambat menerbitkan Faktur Pajak (Pasal 14 ayat (1d); atau

- Tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan (6) UU PPN, selain identitas pembeli BKP atau Penerima JKP serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g UU PPN dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

bahwa menurut Tergugat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjuakan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 80:

a. ayat (1), bahwa PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b serta nama dan tanda tangan penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf g;

b. ayat (2), bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli Pasal 79 ayat (2) harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

(1) nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;

(2) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan

(4) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

c. ayat (3), bahwa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis;

bahwa mulai tanggal 1 April 2022 berlaku ketentuan UU PPN berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, di mana salah satu yang berubah adalah penyerahan jasa keuangan yang semula tidak terutang berubah menjadi penyerahan yang terutang PPN namun dibebaskan; bahwa Penggugat tidak setuju atas Penerbitan Sanksi Administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP berupa STP PPN atas Penerbitan Faktur Pajak oleh Tergugat;

bahwa menurut Penggugat sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 16B UU PPN Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022, namun demikian, ketentuan dalam PP ini masih bersifat global dan belum ada petunjuk teknisnya atas penyerahan yang dibebaskan untuk industri yang semula tidak terutang menjadi PPN tetapi dibebaskan;

bahwa menurut Penggugat Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tahun 2024 akhir, belum membuat ketentuan dan petunjuk teknis, sehingga ketentuan mengenai tata cara penerbitan faktur pajak atas penyerahan yang dibebaskan untuk industri yang semula tidak terutang menjadi terutang PPN tetapi dibebaskan;

bahwa Penggugat melalui APPI sudah beberapa kali berkonsultasi kepada Tergugat (DJP) melalui beberapa surat, namun diabaikan dan tidak dijawab, yaitu melalui:

a. Surat APPI Nomor: 436/APPI/SWI-SSR/XII/21 tanggal 29 Nopember 2021 perihal Tanggapan Lanjutan atas Rapat Konsinyasi Penyusunan Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai Sebagai Pelaksanaan UU HPP N0. 7 Tahun 2021 (UU HPP), dan

b. Surat APPI Nomor: 109/APPI/SWI-SSE/III/22 tanggal 10 Maret 2022 perihal Permintaan Penjelasan Ketentuan Teknis Terkait Aspek

Administrasi Faktur Pajak atas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam UU HPP

c. Surat APPI mengajukan surat permohonan penegasan kembali yang ketiga melalui surat Nomor: 619/APPI/SWI-SSE/XII/24 tanggal 15 Desember 2024 perihal Usulan Penegasan Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban PPN Dibebaskan atas Jasa Keuangan.

Menimbang bahwa sesuai Pasal 16B UU PPN (UU HPP) bahwa :

Ayat (1) “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya……. diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Menimbang sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 16B UU

PPN Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah melalui PP Nomor 49 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022.

Menimbang bahwa Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal

Pajak sampai dengan tahun 2024 akhir, belum membuat ketentuan dan petunjuk teknis, sehingga ketetuan mengenai tata cara penerbitan faktur pajak atas penyerahan yang dibebaskan untuk industri yang semula tidak terutang menjadi terutang PPN tetapi dibebaskan.

Menimbang bahwa, Penggugat dengan inisiatif sendiri telah

melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sejak Mei 2022 dan kemudian membuat Receipt Voucher sebagai pengganti Faktur Pajak sederhana ketika menerima pembayaran angsuran pembiayaan dari Customer sebagai berikut:

BUTT TE PATRA TUANG Si

PU Stee HALTI KIE ej

MAA TAMA ned 5

Hoes PEP Jalan TIL Sirntlupang Ka, 2

Ki langak JAMAK =

KETAPANG at

CCMA CLAN FE 81 - id 1

Sv see 2022 oa: 1 eat

HO. DOS 1 Tangga neta TS ESS

HD. TERRSANSI 3 SARLSRDFLSSF

REF? Wi. 2 Eoncs2aF at

PAYSENT Vie 1 AS TRAPAT Fa

HAMA > SUDAN eG

nO. KONTRAK 1 EARZOLIs3s22 GS

DATE Tero + O4-0CT-22

ANGSUSAN KE za gs i

Tor = 12 ei

AMES. TERBAYAR 2 849.050 2

PERDA TERDATAR 2 0 =

COLL FEE TEAPATAR = Oo eG

SISA Henna 2 si

SISA CELL FEE 20 E i

TOoTeL 3 845.000 -

BIAYA ALI | # 3.563 =

FRM PR 749 .

TOTAL LAYAR 3 S45.500 si

HAMA PENSETEK r RURIAFAM/01677649 Bf

DISET OLEH 3 x

REWATARZ GLUT 22625/11 Sir 2024 Ge

TAZDA TERTHA TNE SEKAGAT FURTI af

FRHEAYARAN YANG EA 8

Fereruhan PPM ant sessed dengan &

UU He,F Talun SOZ1 tenang Ee

Heran asi Fersbtureny Perpajakan

Menimbang bahwa sesuai Pasal 80 ayat (3) Peraturan Menteri

Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjuakan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Penggugat telah membuat Receipt Voucher sebagai pengganti Faktur Pajak sederhana ketika menerima pembayaran angsuran pembiayaan dari Customer, bahwa Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis;

Menimbang bahwa Formulir SPT PPN yang berlaku sebelum masa

pajak Januari 2025 (atau masa pajak Desember 2024 ke bawah) yang menggunakan sistem e-Faktur yaitu Formulir 1111, tidak mengakomodir tempat pelaporan penyerahan yang PPNnya dibebaskan dengan faktur pajak sederhana (pelaporan yang digunggung).

Menimbang bahwa mulai Masa Pajak Januari 2025 terjadi perubahan

formulir SPT Masa PPN dimana SPT Masa PPN mulai mengakomodir pelaporan atas penyerahan yang PPNnya dibebaskan dengan menggunakan

faktur pajak yang dilaporkan secara digunggung sebagai terlihat di formulir berikut ini.

“A KENENTERIAN KELANGAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA

Jo S55 2 pe \DONES A PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) Hen 4

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK — BASI PENG SAHA KENA PAJAX alaman

Masa Pajak Tahun Buku Normal:Pembetulan

NAMA PKP PENA MPS ANTE NPWP DE ides

ALAMAT 2 TB EME S25 ef, 8 RTA STII FACIL Site LP DAN AA KLU FESUSS—22N FIMBuS LAN

STM AMAN TESTE TAI AA STA ena AAA MIN ENSIT SAL

TELEPON ii HP AR

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA HARGA JUALY — DPP NILAI LAIN DPP PPN PPnBM

PENGGANTIAN, NILAI iRupiahi iRupiahi (Rup ahi

EKSPORDPP

iRupiah)

pepe DFE, na engan Tera dari eet Pan de

serai tig issue tergar Pasal tii 00 PPN nga Tau Tan

Kcse (7

2 Fanyerenes var TON atau PSN SEM tan nusantara

Bergan Tae Paru pauk urang

Menimbang Direktur Jenderal Pajak menjawab surat APPI melalui

Surat Penegasan Nomor: Nomor: S-64/PJ.02/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang antara lain menyebutkan:

a. Wajib Pajak dapat membuat faktur pajak sebagaimana yang dibuat oleh Pedagang Eceran, yaitu faktur tanpa mencantumkan keterangan secara lengkap,

b. Wajib Pajak yang diterbitkan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP.

Menimbang bahwa terdapat Prinsip Hukum yang berlaku “Nullum

Crime Nulla Poena Sine Lege” artinya Tiada suatu perbuatan dapat dipidana

dan tidak ada hukuman yang dapat dijatuhkan tanpa adanya aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu.

Menimbang bahwa terdapat Asas Hukum yaitu “Asas Legalitas”,

bahwa hukum harus:

1. Harus ada aturan tertulis

2. Tidak berlaku surut

3. Tidak boleh analogi

4. Rumusan harus jelas

Menimbang bahwa perubahan ketentuan PPN atas jasa keuangan

yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN Tahun 2021 (UU HPP klaster PPN), menyebutkan bahwa peraturan lebih lanjut dari Penyerahan yang PPNnya dibebaskan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, namun demikian Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B UU PPN ini baru diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022 melalui PP Nomor 49 Tahun 2022, dan sampai sekarang belum diterbitkan petunjuk teknis dan pelaksanaannya secara detail, oleh karenanya ketentuan a quo tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum dan asas pelayanan yang baik.

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa tidak ada sama sekali niat dari Penggugat untuk melanggar ketentuan penerbitan faktur pajak dan pelaporannya atas transaksi penyerahan jasa keuangan sebagaimana diatur dalam UU PPN tahun 2021 (UU HPP klaster PPN);

bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa penerbitan atas surat Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 yang isinya menolak permohonan Penggugat yang mengajukan Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan pasal 36 ayat (1) c UU KUP atas diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPN Pasal 14 ayat (4) Masa Pajak Desember 2022 Nomor:

00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa:

1. STP PPN Pasal 14 ayat (4) Masa Pajak Desember 2022 tidak benar dan tidak sesuai ketentuan.

2. Membatalkan Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025.

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Nomor: KEP-02426/NKEB- CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan KEP- 02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 a quo dan mengabulkan gugatan Penggugat.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-02426/NKEB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 14 November 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00138/107/22/096/24 tanggal 25 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2022, atas nama PT ASTRA MULTI FINANCE, NPWP: 001.558.478.2-062.000, beralamat di Jl. TB Simatupang Kav.15 RT.004 RW.001, Lebak Bulus, Cilandak, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.