Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-011378.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Astra Multi Finance, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011378.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Astra Multi Finance mengenai Gugatan Pajak masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 4A ayat (3); Pasal 13 ayat (1); Pasal 16 ayat (1); Pasal 16B ayat (1); Pasal 16B ayat (1a)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011378.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Astra Multi Finance
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00131/107/22/096/24
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 4 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 Mei 2026