Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-011374.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Buana Perkasa Dewata Permai, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011374.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00037/207/22/905/24 tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00014/NKEB/KPP.1705/2024 tanggal 05 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011374.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUANA PERKASA DEWATA PERMAI, NPWP 01.777.475.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road Nomor 88 Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dipo Gunawan, jabatan: Direktur Utama, domisii elektronik buanaperkasadp@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Joyo Prayitno Cokrodiharjo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-1594/PP/IKH/2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/BPDP/IV/2025 tanggal 29 April 2025;

2. Nama: Yulius Liutama,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH : KEP-599/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 35/BPDP/IV/2025 tanggal 29 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hernawan/19831019200911007;

2. Nama/NIP: Asih Fatmarini/197706262002122001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-1225/WPJ.11/2025 tanggal 30 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

TelahmembacaPenetapanKetuaPengadilanPajakNomor PEN-322/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-079/PP/Ucp/2026 tanggal 9 April 2026;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor

028/BPDP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

SUB-4/WPJ.110/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

05/BPDP/IV/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00037/207/22/905/24 tanggal 18 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PEL AYANAN PAJAK PRATAMA BADUNG SELATAN

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA

I asa Pap ~ Aor See 2 . Tangga Jatus Tempa. OT Me 2524 .

Te att ANA Eh San atas pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Mica Barang das Laga dar Wan Saar Para a wars

Naw hap aa RAS BUANA PERKASA DEWATA PERMAI

Sea Pas a aos odo

22 fe ve ssa te setol datas jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut

bean LIRATAN PENGUSATA " =§- +

ae oe 0 _ KENA SAJAK 0

~~ Sasar verge caan Sajan

3 was Tec ye anac Barang dan jasa yang terutang PPN '

ac Serkeraran yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2.716 65% 144 Fort bles

3 2 Ferveratanyang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN c 7

a4 Te -ve-atan yang PPN-nya tidak dipungut =

} 3 5 Fe-seraran yang dibebaskan dari pengenaan PPN z =

ef iman at*a2+adr+ad+a5) 3B7‘E 6E5 145 pote Dll hs

S itas Secye-atan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN ba 1

3 at Seruh Penyerahan (a 6 + b) 3718 5653 148 STPI Se

2 Atas —pc" BKP Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean !

= sa a— Daeran Pabean/Pemantaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam

Iaera" Pabean Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan |)

“em batgn Sendin’ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang :

te. —e akukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu

reas”: Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak

52-55. Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula :

—ertarawan fasilitas

B1 Tar BKP z :

2a. rev anfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam a | -

Dacra- Fahean 2

{ 22 Pe~antaatan JKP dan Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean £ :

! 24 Ter 3utan Pajak olen Pemungut PPN : :

24 “egiatan Membangun Sendiri 2 .

ao Peccayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan -

ker,eraran setelah jangka waktu tertentu berakhir “

2° Teroiehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau Udak .

deengut Ka

2 Tanggung jawab segara renieng :

55 beraLayaran KPPN yang semula mendapatkan fasilitas I

rt curtvatid t atau d 2 atau d 3 atau d 4 atau d 5 atau d 6 atau d ¥ ataud 8

atau 9 .

Sooke pagan PPh Kurang Bayar

8 DL uajar Tesudtan yang Parus dipungutdbayar sendin (tant x La 2 atau tu lor dn IP SA wT Le

fares

no RRS yang disetor muka dakaru Masa Pajak yang sama vl

Poe aja Manukan yang dapat dipectituagkan BE OR woes lt

, hos Tit nok karang Layan -

: MA Ilbayar dengan MPN Sandar OS Tub vere ve CRS bee

feof faite caer . 7

G6 Jumlah tuo PA DA eta hp Biss aos css

© Diperntungrkari

ct SKPPKP .

F.4.2.23

“ : sg came Nosuran Na . : :

je. Oe Le

' sm. a Pi

Bo ave -

Li La

DEL APAN OTA MA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT RIBU DUA RATUS TUJUH Biji ike GP ME AM be OF aoe

: T SA KAT S Ti LN PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS TIGA BELAS RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding

mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 04/BPDP/V/PJ/2024 tanggal 14 Mei 2024, dengan jumlah pajak yang terutang menurut menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp375.813,00;

Menimbang bahwa dalam proses keberatan, Terbanding membetulkan

Surat Ketetapan Pajak a quo dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00014/NKEB/KPP.1705/2024 tanggal 05 September 2024;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/(Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Dibayar5.981.54205.981.542
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan3.102.11003.102.110
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar9.083.65209.083.652

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (melalui E-taxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

028/BPDP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Keberatan a quo tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa rincian dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2022 tersebut adalah sebagai berikut:

NoUraianPengusaha Kena PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak a . Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar0 3.718.653.148 0 0 0 3.718.653.148 0 3.718.653.1480 3.773.030.998 0 0 0 3.773.030.998 0 3.773.030.9980 3.721.030.998 0 0 0 3.721.030.998 0 3.721.030.998
2 3 4 5 6Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas. d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut. d.7. Tanggung jawab secara renteng d.8. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.9. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a . Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10) b . Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah c . Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …....... (karena pembetulan) c. Jumlah (a + b) PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Sanksi administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN g. Jumlah (a+b+c+d+e+f) Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 409.051.867 0 384.033.057 0 29.154.956 0 413.188.013 0 413.188.013 -4.136.146 4.136.146 4.136.146 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 415.033.409 0 384.033.057 0 29.154.956 0 413.188.013 0 413.188.013 1.845.396. 4.136.146 4.136.146 5.981.542 2.612.737 2.612.737 8.594.2790 0 0 0 0 0 0 0 0 0 409.313.430 0 384.033.057 0 29.154.956 0 413.188.013 0 413.188.013 -3.874.583 4.136.146 4.136.146 261.563 114.250 114.250 375.813
08.594.279375.813

Menurut Terbanding:

Objek PPN sebesar Rp52.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penghasilan lain-lain berupa cashback sebesar Rp52.000.000,00. Berdasarkan SE–24/PJ/2018, disebutkan bahwa imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli bukan merupakan potongan harga sehingga Pemohon Banding seharusnya tidak mencantumkan klaim penggantian sebagai potongan harga dalam faktur penjualan maupun faktur pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP PPN;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena klaim penggantian berupa uang tunai yang diterima dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia selaku penyelenggara Program Penjualan tersebut bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, sehingga Pemohon Banding tidak memungut PPN atas klaim tersebut. Hal ini dibuktikan melalui dasar hukum sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 4A ayat (2) huruf d disebutkan bahwa:

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga”;

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli poin 5 huruf e angka 2, disebutkan bahwa:

“Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN”;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding selaku pihak yang menerima klaim penggantian berupa uang atas Program Penjualan dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia bukan merupakan objek PPN sehingga Pemohon Banding tidak memungut PPN atas transaksi tersebut; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya tetap memungut PPN atas klaim penggantian tersebut karena adanya indikasi penghasilan lain-lain yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa hal tersebut tidak tepat karena di dalam Surat Nomor IAMI/FA/F&A/002/2024 tanggal 17 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia selaku principal, telah ditegaskan bahwa nature dari transaksi program penjualan tersebut sejatinya merupakan transaksi yang sifatnya berupa klaim penggantian, dimana atas

klaim ini bukan merupakan objek pajak PPh dan PPN bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 UU PPh:

“yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

bahwa klaim penggantian bukan merupakan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak memungut PPN atas klaim penggantian tersebut. Nilai klaim penggantian yang diberikan oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia kepada Pemohon Banding adalah sama dengan cashback yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada customer akhir sehingga tidak terdapat mark up atau pengambilan keuntungan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Pemohon Banding yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-4/WPJ.110/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 Desember 2024 diketahui hal-hal bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa SKPKB PPN Dalam Negeri a quo Masa Pajak April 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Badung Selatan Nomor LAP-60/RIKSIS/KPP.1705/2024 tanggal 4 April 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan a quo, yang diterima KPP Pratama Badung SelatanberdasarkanLPADNomor FORM-05004499/BPS/KPP.170503/2024 tanggal 27 Mei 2024;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

1. Objek PPN sebesar Rp52.000.000,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang ada pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data dan informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk selanjutnya disebut UU PPN, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1 angka 21

Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut;

Pasal 1 Angka 23

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 Angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

3. SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang Diterima oleh Pembeli Sehubungan dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, antara lain mengatur:

Bagian E Materi Angka 1

Pengertian Penjual dan Pembeli

a. Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor, dan agen;

b. Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen, dan retailer;

Huruf E. Materi – Angka 2 huruf c

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan

dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu;

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu;

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli;

Huruf E. Materi – Angka 5 huruf a

Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya flfluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual;

Huruf E. Materi – Angka 5 huruf e angka 2b – Perlakukan PPN Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN;

Huruf E. Materi – Angka 6

Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu. Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

Contoh kasus perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini;

b. Tanggapan terbanding

1) bahwa Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-242/RIKSIS/KPP.1705/2023 tanggal 22 September 2023;

2) bahwa sesuai dengan S-00083/RIKSIS/KPP.1705/2023 tanggal 05 Maret 2023 telah disampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan;

3) bahwa telah disusun risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dihadiri oleh Dhany Gunawan selaku Direktur pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 yang pada intinya menyatakan Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi atas cashback yang tidak seharusnya diperhitungkan sebagai diskon/potongan harga pada DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.336.000.000,00. Hal ini merupakan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui surat nomor 12/BPDP/V/PJ/2024;

4) bahwa yang menjadi sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang harus dipungut sendiri, yang didasarkan pada ekualisasi dengan peredaran usaha di PPh Badan. Terkait dengan sengketa PPh Badan, Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan koreksi atas Penghasilan Bruto (atas cashback) sebesar Rp1.336.000.000,00. Sehubungan dengan koreksi di PPh Badan tersebut kemudian Terbanding melakukan ekualisasi dengan PPN sehingga dilakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri yang dialokasikan ke Masa Pajak Januari s.d Desember 2022;

5) bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding, dapat digambarkan proses penagihan cashback oleh Pemohon Banding kepada PT. IAMI adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan gambar diatas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berada pada langkah pada nomor 7 yaitu “PT BPDP terbitkan faktur pajak dan invoice ke customer”, sedangkan alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan yang terjadi pada Langkah poin 9 yaitu “mengajukan penggantian cash back IAMI yang telah lebih dahulu diberikan ke customer dengan syarat harus melampirkan FAKPOL”. Sehingga alasan yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat;

6) bahwaberdasarkansuratpermohonanbanding nomor02/BPDP/V/PJ/2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena koreksi Terbanding terkait dengan klaim penggantian berupa uang tunai yang diterima dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) selaku penyelenggara Program penjualan tersebut bukan merupakan objek PPN; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 4A ayat

(2) huruf d UU PPN dan Poin 5 huruf e angka 2 SE-24/PJ/2018, Pemohon Banding selaku pihak yang menerima klaim penggantian berupa uang atas Program Penjualan dari PT IAMI bukan merupakan objek PPN;

bahwa koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan merupakan koreksi terhadap pemberian cashback. Pemohon Banding memperhitungkan cashback sebagai pengurang harga pada faktur penjualan dan faktur pajak. Berikut hasil pengujian yang dilakukan atas pelaksanaan skema cashback terhadap salah satu transaksi pembelian a.n. I Wayan Sukmayasa pada saat proses pemeriksaan: Nomor Bukti Pesenan Dokumen: 004;

Tanggal: 14/01/2022;

Nama Pemesan: I Wayan Sukmayasa; Harga Price list: Rp233.200.000,00; Estimasi BBN: Rp20.966.700,00; Haga sebelum diskon dan termasuk PPN : Rp212.233.000,00; Diskon dan cashback dari dealer: Rp33.000.000,00;

bahwa berikut perlakuan cashback sebagai pengurang penjualan oleh Pemohon Banding:

Perhitungan DPP BPN oleh Pemohea Banding

Fase elie BR cra cashback 7: a ree poet Pose

PN aU cre PEM Lee oe oe Leones fees Loves 223

Cashback i: ot taon Ye aa Led A7

Hn pe aan, bed Dap : aa na 1, res

DOM a rt ppt Cet Sere pee Let at

bahwa contoh faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding: Foeskt Buana

Tx - Ba poe a Fs ae Fete as bet Pe ee

“a + wet tty wt RL A - MN ' Rose ae tote i pil AL

Bost TAN TAR LAN BKO ELAN AB TA BAL. WELT BAN KET. TA PAE BAD LS

NAN III TI SE MK

vars Beans were Bey naa

SD Se

eo a Pe agar cae

Torang Ports sacs

ell) Bee Nee ge aa EA La ies Sa et ata BATA Fab Pn Ahn bh Dar gree yan beet eee IA kan bas

Rite ap ajaa

“St RA

4 Uda

TP RATA

BAE: Han binaan

bahwa berdasarkan penghitungan tersebut, dapat disimpulkan bahwa cashback yang diberikan kepada konsumen dijadikan sebagai pengurang dalam menentukan harga jual. Berikut hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan:

Dambaran transaksi menurut pemeriksa

Harga Pree list termasuk BAN Rp Pas pa0 ODD

BEN Chutes Rp 20.566.700 or SPN Menurut Wr

Harga Sepetum Dishcn GPF Kp 212.244.800 | = Rp 102.019.364 Kp TO. Bo OIG

Dicken Include PPN _Re 33.000.000 + _Rp 30.000.000 Rp 3.000.000.

Harga Irctude PPN Re W789. 283 IG Ry 167,929, 36a Rp 16.793.236

DPF crm. wr Rp 162 999.364)

Dekan FN RP 3 O00 OOO ‘

Menari PN Kernet ema Ra tp 1 400 co0 Kn

OMA AA PAN gered Maha pm mat Ke 7G, 000 \

Diskon Tanpa Komponen OF Re 30.000.000 ¥ per CON Monunut Pamonksa

Cashback dalam Diskon Rp 14.000 COD Rp 192.939 364, Rp 49.293 936

Oon Murai tanpa Canhtnac - tap AS.OCG.OOO 5 tep 16 OCO O00” Rp 1.00 000

Rp 1r6.9a9. 768 Kp 17.693.936

DPP PPN monuna LT WWE Rp 162.949 364

DPP PEN memusut Perrier: Rp 176.639 364

Bola yang monjad Korosi Ke 14.000.000

bahwa berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap perlakuan cashback sebagai pengurang harga jual. Terbanding tidak melakukan koreksi dengan menetapkan penerimaan klaim penggantian berupa uang tunai yang diterima dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia selaku penyelenggara Program penjualan sebagai objek PPN. Sehingga dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak tepat;

7) bahwa berdasarkan pengujian terhadap salah satu faktur pajak yang diterbitkan kepada I Wayan Sukmayasa, Wajib Pajak tidak menampilkan nilai cashback dan diskon sebagai pengurang harga jual pada faktur pajak. Wajib Pajak sebagai penjual berdasarkan data dan fakta terbukti telah secara nyata memasukan kompensasi atau penggantian atas cashback tersebut sebagai potongan penjualan pada faktur penjualan maupun faktur pajak. Walaupun pada faktur pajak tidak terlihat nilai cashback tersebut, namun apabila dilakukan pengujian pada dokumen pricelist, SK Sales Program, faktur penjualan dan faktur pajak telah terbukti bahwa nilai harga jual tersebut telah dikurangi dengan diskon dealer dan cashback;

8) bahwa berdasarkan penelitian pembukuan Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding, pada kasus penjualan yang menjadi contoh yaitu penjualan kendaraan Traga kepada I Wayan Sukmayasa, S.Kom, dimana penjualan terjadi di bulan Januari 2022, akan tetapi penggantian dari PT. IAMI diperoleh pada bulan Mei 2024. Berikut adalah tangkapan layar terkait dengan penerimaan uang penggantian dari PT. IAMI selama pada bulan Mei 2022; meteran -

Tang es Pc aes a

ne a 225. 64 3 . 0 -

an Regu ero aa

Pen ae ee

bahwa Pemohon Banding telah mencatat uang penggantian tersebut sebagai pendapatan lain-lain. Dari pencatatan tersebut juga diketahui bahwa penggantian yang diterima oleh Wajib Pajak terdiri dari beberapa klaim penggantian cashback. Pada contoh di atas pencatatan pendapatan lain-lain tersebut terdiri dari penggantian klaim cashback Reguler Elf Januari 2022 Rp23.000.000,00, Aplikasi Elf Januari 2022 Rp7.000.000,00, Cashback regular Traga Januari 2022 Rp44.000.000,00, dan Cashback leasing MoU Traga Januari 2022 Rp6.000.000,00. Namun demikian, terdapat perbedaan waktu antara tanggal pengajuan dengan tanggal penerimaan uang penggantian cashback dari PT IAMI;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan hasil permintaan keterangan dengan pihak wajib pajak, Terbanding berpendapat bahwa cashback yang diberikan kepada konsumen merupakan program dari PT IAMI dan diajukan klaim penggantian kepada PT IAMI. Sehingga cashback tersebut telah diterima kembali atau akan diterima kembali dalam bentuk penggantian atau kompensasi berupa uang sesuai dengan nilai cashback yang diberikan kepada konsumen;

bahwa berdasarkan dokumen dalam format excel dengan judul “Perincian Cash Back IAMI 2022” yang disampaikan pada saat pengajuan keberatan, Wajib Pajak telah mengajukan penggantian atas program cashback yang diperintahkan oleh PT IAMI. Kemudian terdapat pula bukti penerimaan uang yang diterima pada tahun 2022 terkait dengan penggantian program cashback dari PT IAMI pada rekening koran dengan data sebagai berikut:

po nan te eee an 1. mena sa

- tag P3 : . . . .

eee tN ae. - .

. oe toes : . Le M1 me ne al

. Pn car smo.

oar CN 1

. a ek cma

bahwa berdasarkan penelitian pembukuan yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengakuan pendapatan untuk setiap transaksi, akan tetapi pengakuan transaksi dilakukan setiap bulan/ pada akhir bulan. Berikut adalah tangkapan layar terkait dengan pembukuan pengakuan pendapatan/ peredaran usaha selama tahun 2022;

bahwa berdasarkan SE-24/PJ/2018, disebutkan bahwa “program penjualan tertentu atas perintah penjual” termasuk dalam penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli. Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN. Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP;

bahwa dalam rangka memberikan contoh nyata penerapan ketentuan SE-24/PJ/2028, Terbanding memberikan contoh pembuatan faktur penjualan yang mengandung imbalan yang diterima pada program penjualan tertentu atas perintah penjual; 1 - Se ne 1

Goma. ne

Da 3.-00 2 X0

yet rar ah

Ha am an Price)

bahwa pada contoh faktur penjualan diatas, terlihat bahwa harga jual yang menjadi DPP yang dipungut PPN oleh penjual terkait dengan program penjualan tertentu atas perintah penjual adalah berupa harga jual penuh tanpa dikurangi dengan imbalan atas program penjualan tertentu atas perintah penjual;

9) bahwa Pasal 1 angka 17 UU PPN mengatur sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Bahwa Pasal 1 angka 18 UU PPN mengatur sebagai berikut: “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

bahwa pada SE-24/PJ/2018 Huruf E bagian Materi – Angka 2 huruf c berbunyi:

Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli merupakan keadaan atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan transaksi jual beli berdasarkan perikatan tertulis dan/atau tidak tertulis. Kondisi tertentu dimaksud antara lain:

a. Pencapaian syarat tertentu;

b. Penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu;

c. Penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli;

bahwa selanjutnya dalam SE-24/PJ/2018, Huruf E bagian Materi – Angka 5 huruf a berbunyi:

Dalam perikatan transaksi jual beli. Penjual dapat memberikan imbalan berupa kompensasi sehubungan dengan transaksi jual beli dalam bentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung risiko atas terjadinya flfluktuasi harga, keterlambatan

pengiriman barang, atau program penjualan tertentu atas perintah Penjual;

bahwa kemudian SE-24/PJ/2018, Huruf E angka 6 berbunyi: “Penjelasan Lainnya sehubungan dengan Imbalan yang Diterima oleh Pembeli sehubungan dengan Kondisi Tertentu Imbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga dalam faktur penjualan (commercial invoice) maupun Faktur Pajak yang mengurangi harga jual atau penggantian dalam menghitung DPP”;

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen, buku, dan catatan, telah terbukti bahwa pemberian cashback oleh Pemohon Banding merupakan salah satu kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli atau peristiwa yang dapat mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari penjual kepada pembeli. Kondisi tertentu yang sesuai dengan pemberian cashback dan penerimaan penggantian cashback adalah “penerimaan kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli” berupa “program penjualan tertentu atas perintah penjual”;

bahwa berdasarkan bukti berupa faktur penjualan (commercial invoice) dan faktur pajak yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan, terbukti bahwa klaim cashback yang akan diganti oleh PT IAMI diberlakukan sebagai potongan harga pada faktur penjualan (commercial invoice) dan faktur pajak. Pemohon Banding menampilkan harga jual setelah dikurangi diskon dealer dan cashback;

bahwa berdasarkan penelitian pada pembukuan Pemohon Banding, potongan harga berupa cashback tersebut pada prinsipnya telah diterima kembali dalam bentuk penggantian cashback dari PT IAMI. Penerimaan penggantian cashback dicatat

pada akun “Bank Permata AC 8026” sisi debet dan akun “Pendapatan Lain-Lain (Astra/IAMI)” sisi kredit. Sehingga nilai cashback tersebut adalah bagian dari harga jual Barang Kena Pajak yang termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak sehingga yang menjadi dasar penghitungan pajak adalah sebelum adanya potongan cashback tersebut. Berikut adalah pencatatan penerimaan penggantian cashback oleh Pemohon Banding (Pemohon Banding mencatat secara keseluruhan atas seluruh penggantian yang diajukan di Bulan Januari);

DE fare rang LIL Terma da: AMI Dash aga Et ae ll te FA

BELT Cyan ean Ea Ps

pre as eadliiiiteecg pe. Para Clip ill:

bahwa Pemohon Banding sebagai penjual berdasarkan data dan fakta terbukti telah secara nyata memasukan kompensasi atau penggantian atas cashback tersebut sebagai potongan penjualan pada faktur penjualan maupun faktur pajak. Walaupun pada faktur pajak tidak terlihat nilai cashback tersebut, namun apabila dilakukan pengujian per faktur penjualan dan faktur pajak telah terbukti bahwa nilai harga jual tersebut telah dikurangi dengan diskon dealer dan cashback;

bahwa terdapat dua jenis potongan harga, yaitu diskon dealer dan cashback. Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap diskon dealer, karena diskon tersebut tidak diberikan penggantian dari pihak lain. Sedangkan untuk cashback akan memperoleh penggantian dari PT IAMI selaku yang memerintahkan program penjualan. Hal ini didukung oleh bukti berupa dokumen serta pembukuan Pemohon Banding bahwa cashback yang diberikan kepada konsumen sebagai potongan harga memperoleh penggantian dari PT IAMI. Cashback sebagai potongan harga yang diberikan kepada konsumen telah diterima kembali (dalam bentuk

klaim cashback) oleh Pemohon Banding, sehingga cashback yang diberlakukan sebagai potongan harga tersebut merupakan bagian dari harga jual Barang Kena Pajak yang termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak. Sehingga Terbanding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk transaksi penjualan adalah harga jual dikurangi dengan diskon dealer semata dan tidak memperhitungkan cashback sebagai potongan penjualan;

10) bahwa dalam surat permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi terbanding tidak sesuai dengan SE-24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli poin 5 huruf e angka 2, yaitu “Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.” Sesuai dengan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding selaku pihak yang menerima klaim penggantian berupa uang atas Program Penjualan dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia bukan merupakan objek PPN sehingga Pemohon Banding tidak memungut PPN atas transaksi tersebut;

bahwa atas penggantian dari PT IAMI sebagai imbalan program penjualan tertentu atas perintah penjual, bukanlah koreksi Terbanding. Penggantian tersebut sesuai dengan ketentuan SE-24/PJ/2018 telah tidak dikenai PPN. Ketika Pemohon Banding menerima penggantian tersebut, telah sesuai dengan ketentuan SE-24/PJ/2018 yaitu tidak dipungut PPN atas transaksi tersebut;

11) bahwa dalam surat permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi terbanding tidak tepat karena di dalam Surat Nomor IAMI/FA/F&A/002/2024 tanggal 17 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia selaku principal, telah ditegaskan bahwa nature dari transaksi program penjualan tersebut sejatinya

merupakan transaksi yang sifatnya berupa klaim penggantian, dimana atas klaim ini bukan merupakan objek pajak PPh dan PPN bagi Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 UU PPh: “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.” Klaim penggantian bukan merupakan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tidak memungut PPN atas klaim penggantian tersebut. Nilai klaim penggantian yang diberikan oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia kepada Pemohon Banding adalah sama dengan cashback yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada customer akhir sehingga tidak terdapat mark up atau pengambilan keuntungan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengajukan upaya hukum terhadap dasar pengenaai pajak pertambahan nilai, Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum atas ketetapan yang terkait dengan Pajak Penghasilan. Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 27 April 2023 dengan status Lebih Bayar senilai Rp51.443.102,00 yang dalam SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Induk Bagian D, Pemohon Banding mengajukan “Restitusi”. Kemudian atas kelebihan pembayaran yang dimintakan restitusi oleh Pemohon Banding, telah diterbitkan SKPLB PPh senilai Rp51.443.102,00, hal ini memberikan bukti bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Penggantian berupa imbalan program penjualan tertentu atas perintah penjual. Berikut adalah tangkapan layar sistem internal DJP;

bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah tepat dan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32*) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan

pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak SKPKB PPN Dalam Negeri a quo Masa Pajak April 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

05/BPDP/IV/2025 tanggal 24 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena klaim penggantian berupa uang tunai yang diterima dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia selaku penyelenggara Program Penjualan tersebut bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, sehingga Pemohon Banding tidak memungut PPN atas klaim tersebut. Hal ini dibuktikan melalui dasar hukum sebagai berikut:

1. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 4A ayat

(2) huruf d disebutkan bahwa:

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga”;

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 24/PJ/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan Yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu Dalam Transaksi Jual Beli poin 5 huruf e angka 2, disebutkan bahwa:

“Kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN”;

bahwa sesuai dengan dasar hukum dan penjelasan di atas, maka Pemohon Banding selaku pihak yang menerima klaim penggantian berupa uang atas Program Penjualan dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia bukan merupakan objek PPN sehingga Pemohon Banding tidak memungut PPN atas transaksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00037/207/22/905/24 tanggal 18 April 2024;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H. Nomor 41

tanggal 7 Agustus 2015;

Bukti P-4 Fotokopi Bukti Bayar SKPKB PPN Masa Pajak terkait;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 04/BPDP/V/PJ/2024 tanggal 14 Mei

2024;

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus a.n. Joyo Prayitno Cokrodiharjo beserta kartu dan

izin kuasa hukum;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus a.n. Yulius Liutama beserta kartu dan izin kuasa

hukum;

Bukti P-8 Fotokopi bermaterai atas Akta Notaris Nomor 34 tanggal 17 Desember

2024 tentang Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Circular Resolution;

Bukti P-9 Fotokopi Akta Notaris Agnes Ninik Mutiara Widjaja, S.H., Nomor 41

tanggal 7 Agustus 2015;

Bukti P-10 Fotokopi Bermaterai atas Akta Pendirian;

Bukti P-11 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Dipo Gunawan, Joyo Prayitno

Cokrodiharjo, dan Yulius Liutama;

Bukti P-12 Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-13 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-14 Matriks Sengketa dan Penjelasan tertulis;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis sidang tanggal 25 Juni 2025;

Bukti P-16 Penjelasan tertulis sidang tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-17 Rangkuman Matriks Sengketa;

Bukti P-18 Salinan Faktur Pajak dan Bukti Pemesanan atas nama PT Horiko Abadi,

PT Bali Art Supplies, PT Udayana Satya Laksana, PT Top Indonesia

Holidays, dan I Gusti Ngurah Nyoman Ananda;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis sidang tanggal 3 September 2025;

Bukti P-20 Salinan Dokumen Berupa Sales Program CV Program Leasing MOU

Traga dari beberapa periode;

Bukti P-21 Surat penegasan terkait perlakukan perpajakan atas pemberian

cashback;

Bukti P-22 Bukti pesanan konsumen dari beberapa konsumen;

Bukti P-23 Rincian perhitungan sampling bukti pendukung;

Bukti P-24 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis sidang tanggal 3 September 2025;

Bukti T-4 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00037/207/22/905/24 tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00014/NKEB/KPP.1705/2024 tanggal 05 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 028/BPDP/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri3.721.030.998,003.773.030.998,0052.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan:

1) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 17 dan angka 18 Undang-Undang PPN, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, di mana Harga Jual merupakan nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak

termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan potongan harga yang secara resmi dicantumkan dalam Faktur Pajak;

2) bahwa Terbanding tidak memperhitungkan cashback sebagai potongan harga (diskon) karena cashback tersebut merupakan imbalan sehubungan dengan kondisi tertentu, yakni program penjualan atas perintah principal atau PT IAMI, yang didasarkan pada ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/20185,6. Berdasarkan SE-24/PJ/2018, kompensasi atau imbalan yang diterima karena program penjualan tertentu tersebut bukan merupakan potongan harga, sehingga tidak boleh dicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak untuk menghitung DPP PPN;

3) bahwa nilai cashback yang diakui sebagai potongan harga kepada konsumen pada kenyataannya diajukan klaim penggantiannya (di-reimburse) oleh Pemohon Banding kepada PT IAMI dan telah diterima kembali pembayarannya oleh Pemohon Banding. Karena proses klaim penggantian ini dilakukan setelah proses jual beli dengan konsumen selesai, hal ini membuktikan bahwa uang cashback tersebut secara substansi adalah bagian dari harga jual Barang Kena Pajak yang seharusnya dimasukkan ke dalam penghitungan DPP PPN;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan pembukuan, terbukti Pemohon Banding langsung mengurangkan cashback dari harga jual tanpa mencantumkan rincian historis pemotongan cashback secara eksplisit pada Faktur Pajak. Di samping itu, ketika Pemohon Banding menerima uang penggantian cashback dari PT IAMI, Pemohon Banding mencatatnya di pembukuan ke dalam akun "Pendapatan Lain-Lain", yang membuktikan bahwa nilai tersebut pada prinsipnya telah diterima kembali oleh Pemohon Banding;

5) bahwa Terbanding secara tegas membedakan perlakuan antara diskon dealer dan cashback, di mana Terbanding tidak mengoreksi diskon dealer karena diskon tersebut murni potongan harga tanpa ada penggantian dari pihak lain. Sebaliknya, cashback dikoreksi untuk ditambahkan kembali ke DPP PPN karena cashback mendapat penggantian penuh dari PT IAMI, sehingga Dasar Pengenaan Pajak yang benar seharusnya hanya memperhitungkan diskon dealer sebagai pengurang penjualan tanpa ikut mengurangkan cashback;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan:

1) bahwa klaim penggantian berupa uang tunai yang diterima dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia selaku penyelenggara program penjualan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa uang merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN;

2) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 poin 5 huruf e angka 2, ditegaskan bahwa kompensasi yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN, sehingga Pemohon Banding selaku pihak penerima klaim tidak memungut PPN atas transaksi tersebut;

3) bahwa nature atau substansi dari transaksi program penjualan tersebut murni berupa klaim penggantian (reimbursement), yang mana hal ini telah ditegaskan dan didukung oleh Surat Nomor IAMI/FA/F&A/002/2024 tanggal 17 April 2024 yang diterbitkan secara resmi oleh PT Isuzu Astra Motor Indonesia selaku principal;

4) bahwa klaim penggantian tersebut bukan merupakan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis Pemohon Banding untuk dipakai konsumsi atau menambah kekayaan sebagaimana definisi penghasilan yang diatur di dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

5) bahwa nilai klaim penggantian uang yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia bernilai sama persis dengan besaran cashback yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan atau konsumen akhir, sehingga secara riil tidak terdapat mark up maupun keuntungan secara finansial yang diperoleh oleh Pemohon Banding dari proses klaim tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

harus dibahas dalam sengketa banding ini adalah apakah transaksi cashback sebagaimana terjadi dalam sengketa a quo merupakan bagian dari harga jual

sebagaimana dalil Terbanding, ataukah cashback tersebut merupakan pemberian uang sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-Undang PPN) antara lain diatur:

Pasal 1 angka 17 dan 18

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;

Pasal 1A

Ayat (1):

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. …”;

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dilakukan pembuktian dalam persidangan;

bahwa dalam pembuktian yang dilakukan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1. Berdasarkan alat bukti Bukti Pesanan Konsumen (SPK), Faktur Kendaraan, Kwitansi, Faktur Penjualan (Commercial Invoice), dan Faktur Pajak atas nama

konsumen I Wayan Sukmayasa, diketahui fakta bahwa terdapat selisih antara harga price list kendaraan dari PT IAMI (Rp233.200.000,00) dengan total harga yang ditagihkan kepada konsumen (Rp200.200.000,00). Selisih tersebut terjadi karena adanya pemberian diskon dealer dan cashback sebesar Rp33.000.000,00. Pemohon Banding terbukti langsung mengurangkan cashback dari Harga Jual (Dasar Pengenaan Pajak) tanpa mencantumkan rincian potongan harga tersebut secara spesifik di dalam Faktur Pajak;

2. Berdasarkan alat bukti Dokumen SK - Sales Program CV dari PT Isuzu Astra Motor Indonesia (seperti Cashback Regular Traga dan Program Leasing MoU), diketahui fakta bahwa program cashback yang diberikan kepada konsumen merupakan program penjualan yang didasari atas perintah atau kebijakan dari PT IAMI selaku principal, bukan murni inisiatif potongan harga dari Pemohon Banding sendiri;

3. Berdasarkan alat bukti Dokumen penjelasan skema alur penjualan Pemohon Banding dan "Perincian Cash Back IAMI 2022", diketahui fakta bahwa pengajuan klaim penggantian (reimbursement) cashback oleh Pemohon Banding kepada PT IAMI baru dilaksanakan setelah seluruh proses transaksi jual beli kendaraan dengan konsumen selesai, yakni dibuktikan dengan syarat klaim yang mengharuskan dilampirkannya salinan Faktur Polisi (Fakpol);

4. Berdasarkan alat bukti Dokumen Pembukuan berupa Buku Besar (General Ledger) dan Rekening Koran Pemohon Banding, diketahui fakta bahwa uang cashback yang telah diberikan sebagai pengurang harga kepada konsumen tersebut pada prinsipnya diminta dan diterima kembali pengggantiannya oleh Pemohon Banding dari PT IAMI1011. Atas penerimaan uang klaim tersebut, Pemohon Banding mencatatnya di dalam pembukuan pada akun “Bank Permata AC 8026” di sisi debet dan akun “Pendapatan Lain-Lain (Astra/IAMI)” di sisi kredit. Diketahui pula terdapat perbedaan waktu antara proses penjualan (misal Januari 2022) dengan pengajuan klaim dan penerimaan uang penggantian dari PT IAMI (misal Mei 2022).

5. Berdasarkan alat bukti Surat Penegasan PT Isuzu Astra Motor Indonesia Nomor IAMI/FA/F&A/002/2024 tanggal 17 April 2024, diketahui fakta bahwa PT IAMI selaku pihak penyelenggara program secara resmi menegaskan bahwa nature

atau substansi transaksi dari program penjualan tersebut murni bersifat klaim penggantian (reimbursement) bagi Pemohon Banding.

6. Berdasarkan alat bukti Kelengkapan Dokumen Penjualan dan Alur Pencatatan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui fakta bahwa besaran nilai uang klaim penggantian yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT IAMI bernilai sama persis dengan besaran cashback yang telah diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan (customer akhir);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan terhadap pembuktian yang telah dilakukan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa sengketa ini adalah berkaitan dengan pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan dari Pemohon Banding kepada konsumen;

2) Pengakuan harga jual oleh Pemohon Banding adalah sama dengan yang dibayar oleh pembeli. Berkaitan dengan fakta nilai penjualan yang lebih rendah daripada pricelist harga adalah disebabkan oleh diskon dealer dan cashback;

3) bahwa Terbanding tidak dapat menyatakan bahwa harga penyerahan yang seharusnya adalah harga pricelist, karena berdasarkan alat bukti yang diserahkan Pemohon Banding (bukti pesanan konsumen, rekening giro penerimaan pembayaran kendaraan, dokumen leasing untuk pembelian dengan skema leasing, Faktur Pajak, bukti serah terima barang) menunjukkan nilai penyerahan yang sama sebagaimana dalam Faktur Pajak dan nilai penjualan oleh Pemohon Banding. Koreksi Terbanding yang menyatakan cashback sebagai bagian dari harga jual tidak didukung dengan bukti yang kompeten yang cukup;

4) Adanya selisih antara yang dibayar oleh konsumen dengan price list, adalah berkaitan dengan program cashback (sebagai transaksi yang disengketakan) diberikan PT IAMI kepada konsumen melalui Pemohon Banding (menggunakan mekanisme reimbursement). Mekanisme klaim cashback oleh telah ditentukan antara Pemohon Banding dengan PT IAMI, sehingga merupakan hubungan hukum antara Pemohon Banding dengan PT IAMI;

5) Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah tidak tepat;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp52.000.000,00, tidak dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri52.000.000,000,0052.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp3.773.030.998,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 52.000.000,00 Menurut Pengadilan PajakRp3.721.030.998,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00172/KEB/PJ/WPJ.17/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2022 Nomor 00037/207/22/905/24 tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00014/NKEB/KPP.1705/2024 tanggal 05 September 2024, atas nama PT BUANA PERKASA DEWATA PERMAI, NPWP 01.777.475.3-904.000, beralamat di Jalan Sunset Road Nomor 88 Kuta, Kabupaten Badung, Bali (domisili elektronik buanaperkasadp@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp3.721.030.998,00 Jumlah seluruh penyerahanRp3.721.030.998,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 409,313,410,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 413.188.013,00 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar(Rp3.874.603,00) Kelebihan Pajak yang sudah:

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp4.136.146,00 PPN yang kurang dibayarRp261.543,00 Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUP Rp3.102.110,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp3.363.653,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing- masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh

Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.