Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019360/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011362.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, yang beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, yang diwakili oleh Sdr. Fulianto Djulia, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-ATM/IV/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti /199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 981/BC/KPU.1/2025 tanggal 02 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 358/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/SP- BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00179/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/ATM/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP Nomor SPTNP-019360/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 01 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda25.027.000 0 0 0 0 91.272.000 0 20.744.000 040.236.000 0 0 0 0 92.945.000 0 21.124.000 015.209.000 0 0 0 0 1.673.000 0 380.000 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran17.262.000

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-019360/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 01 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan tanda terima nomor 09872/KBT.01/2024 tanggal 12 September 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.262.000;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/SP- BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 (via e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SP-BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a. PIB189841 tanggal 15 Juli 2024

Hal 3 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

b.Jenis barangIndian Groundnut Kernels
c.Jumlah barang800 BG
d.Tarif Pos1202.42.00
e.Negara AsalIndia (IN)
f.Nilai Pabean (CIF)USD 49.200,00
g.PengirimSRK Exports
h.PenjualSRK Exports

2. Bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea Cukai berupa SPTNP nomor: 019360/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 1 Agustus 2024 (selanjutnya disebut SPTNP-019360/2024), barang tersebut oleh Pejabat Bea dan Cukai ditetapkan sebagai berikut :

PosUraian BarangPemberitahuanPenetapan
Pos TarifTarif BMPos TarifTarif BM
1Indian Groundnut Kernels1202.42.0 0BM 3.11% (AIFTA)1202.42.00BM 5% (MFN)

3. Bahwa atas penetapan SPTNP-019360/2024, Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar Rp 17.262.000,00 (tujuh belas juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 15.209.000,00

b. PPN: Rp 1.673.000,00 c.PPh Pasal 22: Rp 380.000,00

d. Denda Administrasi: Rp0,00

Yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: kode 620240800061056 dengan NTPN 26AEA36SIRVE75K0 tanggal bayar 8 Agustus 2024.

4. Bahwa berdasarkan SPTNP-019360/2024, Pemohon Banding menyerahkan Surat Keberatan ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 12 September 2024.

5. Bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan keputusan Nomor: KEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 November 2024, yang menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan bahwa SKA diterima pada tanggal 29 Juli 2024 atau

Hal 4 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

II. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019.

5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India).

6. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Agreement on Dispute Settlement Mechanism Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of South East Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah NegaraNegara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India).

Hal 5 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

7. Peraturan Presiden Nomor (PERPRES) 52 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan republik India).

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

13. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

Hal 6 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

18. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-8/BC/2015;

19. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

20. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

III. Pendapat dan Temuan Terbanding bahwa alasan Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 antara lain adalah:

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif bea masuk atas barang impor berupa Indian Groundnut Kernels dalam PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024, sehingga berdasarkan SPTNP- 019360/2024 terdapat kekurangan bayar sebesar Rp17.262.000,00. Adapun rincian penetapan Terbanding, sebagai berikut:

PosUraian BarangPemberitahuanPenetapan
Pos TarifTarif BMPos TarifTarif BM

Hal 7 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

1 Indian Groundnut 1202.42.00 BM 3.11% 1202.42.00 BM 5%

Kernels(AIFTA)(MFN)

2. Berdasarkan penelitian dokumen terkait Tarif Preferensi (SKA), diketahui:

a. Bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang berupa Indian Groundnut Kernels dalam PIB nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 dengan negara asal barang dari India, menggunakan fasilitas Preferensi Tarif AIFTA dengan Form SKA nomor : EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 08 Juli 2024;

b. Bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA diketahui atas importasi PIB nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 diketahui mendapatkan jalur hijau dan SPPB pada tanggal 15 Juli 2024;

c. Bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;

d. Bahwa berdasarkan penelitian pada sistem komputer pelayanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok didapati Pemohon menyampaikan dokumen hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA melalui Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean pada tanggal 29 Juli 2024;

e. Berdasarkan hal-hal di atas, diketahui bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 15 Juli 2024 sedangkan atas penyerahan softcopy SKA, diterima pada tanggal 29 Juli 2024 atau melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

f. Bahwa berdasarkan penelusuran pada e-COO nomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 08 Juli 2024 pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Tidak Ditemukan;

g. Bahwa Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan Notification of Rejection of

Hal 8 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Certificate of Origin kepada Export Inspection Council of India (Corporate Office) (Department of Commerce) (Ministry of Commerce & Industry, Government of India) yang pada intinya menyampaikan pemberitahuan penolakan Surat Keterangan Asal;

3. Berdasarkan hal tersebut di atas terhadap kegiatan impor berupa Indian Groundnut Kernels sesuai PIB nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 dengan negara asal barang dari India tidak dapat diberikan skema Preferensi Tarif AIFTA, sehingga atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) yaitu sebesar 5%.

IV. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002;

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Hal 9 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 06 Januari 2025 dan surat banding ini Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2024;

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-019360/2024 yaitu sebesar Rp17.262.000,00 (tujuh belas juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620240800061056 dengan NTPN 26AEA36SIRVE75K0 tanggal bayar 8 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas;

B. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Hal 10 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa Indian Groundnut Kernels yang diberitahukan dalam PIB nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024, sehingga berdasarkan SPTNP- 019360/2024 terdapat kekurangan bayar sebesar Rp 17.262.000,00, dengan alasan bahwa SKA diterima pada tanggal 29 Juli 2024 atau melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Adapun rincian penetapan Pejabat Bea dan Cukai, sebagai berikut:

PosUraian BarangPemberitahuanPenetapan
Pos TarifTarif BMPos TarifTarif BM
1Indian Groundnut Kernels1202.42.00BM 3.11% (AIFTA)1202.42.00BM 5% (MFN)

2. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Hal 11 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

3. bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN dengan India yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

4. bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN dengan India tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

5. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 untuk jenis barang berupa Indian Groundnut Kernels dengan menggunakan skema tarif preferensi AIFTA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif

Hal 12 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

preferensi 57 dan telah mencantumkan Certificate of Origin (CO) nomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 8 Juli 2024 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi AIFTA.

6. Bahwa form AI nomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 8 Juli 2024 pada PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah asli dan sah dikeluarkan oleh Export Inspection Council, Govt. of India. Bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan telah memenuhi ketentuan pada OCP dan Overleaf Notes AIFTA. Bahwa pada Form AI tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dengan demikian Form AI tersebut adalah sah dapat diterima.

7. Bahwa terhadap pengajuan PIB tersebut, Sistem Komputerisasi Kepabeanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menetapkan jalur hijau untuk penyelesaian impornya, sehingga barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 15 Juli 2024. Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dan harus diselesaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.

8. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan SKA Form AI hasil pindaian berwarna (softcopy) nomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 8 Juli 2024 pada tanggal 29 Juli 2024;

9. Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pejabat Bea dan Cukai) yang menangani penyelesaian impor, menetapkan importir terlambat menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA), yaitu menyampaikan form AI tersebut pada tanggal 29 Juli 2024 atau 14 (empat belas) hari setelah SPPB tanggal 15 Juli 2024, sehingga melebih dari jangka waktu penyampaian SKA untuk jalur hijau.

10. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat

Hal 13 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut :

“Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean”;

11. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, maka mekanisme penyerahan SKA seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme diatas dan tidak hanya bersandar pada satu mekanisme penyerahan dokumen melalui system SLIM, sehingga dapat mengurangi terjadinya kesalahan atau hambatan ketika system tidak berfungsi;

12. bahwa pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;

b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tiga

Hal 14 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impor;

c. bahwa Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean;

2. Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan;

3. Pejabat Bea dan Cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini;

13. bahwa pemeriksaan dokumen yang dilakukan Terbanding dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list dan Surat Keterangan Asal;

14. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB dan dokumen pelengkap tersebut, Terbanding akan memberikan persetujuan impor atau penolakan impor. Pada pemberian persetujuan impor, maka sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) dinyatakan Terbanding berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal

Hal 15 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan. Sesuai Pasal ini, Terbanding seharusnya dapat menunda persetujuan impor sampai importir memenuhi dokumen pelengkapnya. Penundaan ini seharusnya tidak mempengaruhi kinerja Terbanding karena sesuai Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan dalam melakukan pemeriksaan barang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB;

15. bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor dan tanggal Surat Keterangan Asal, sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian AIFTA ke Terbanding. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Surat Keterangan Asal tersebut. Surat Keterangan Asal tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan;

16. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2, serta Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai harus memperlakukan Surat Keterangan Asal lebih bijaksana, sehingga keterlambatan yang hanya 1 (satu) hari tidak menjadikan Surat Keterangan Asal tidak dapat digunakan dan importir dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

17. bahwa Pengaturan Surat Keterangan Asal dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian AIFTA dengan pokok- pokok sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Asal harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada waktu importir menyampaian Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan peraturan penyelesian impor di negara tujuan;

b. Surat Keterangan Asal mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh negara asal barang dan harus disampaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan

Hal 16 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Article 14 Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin for The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagai berikut : “The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a results of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.”

c. Terbanding dapat mengajukan retroactive check atau mengajukan permintaan keterangan ke negara penerbit Surat Keterangan Asal bilamana meragukan keaslian Surat Keterangan Asal tersebut;

18. bahwa penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan;

19. bahwa Surat Keterangan asal telah diterbitkan secara sah oleh negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Surat Keterangan Asal;

Hal 17 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

20. bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Form AI maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh;

21. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024;

V. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024;

2. bahwa penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan;

3. bahwa Surat Keterangan Asal telah diterbitkan secara sah oleh negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Surat Keterangan Asal;

4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024;

VI. Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 dengan

Hal 18 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor: 019360/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 1 Agustus 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi Nihil dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk15.209.000,000,0015.209.000,00
PPN1.673.000,000,001.673.000,00
PPh Pasal 22380.000,000,00380.000,00
Denda0,000,000,00
Jumlah17.262.000,000,0017.262.000,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00179/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa Indian Groundnut Kernels pada PIB Nomor: 189841 tanggal 15 Juli 2024, negara asal India (IN), dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 49,200.00 dan menggunakan tarif preferensi form AIFTA No. EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 08 Juli 2024;

2. Bahwa berdasarkan LPPT, Terbanding menetapkan tarif bea masuk barang menjadi sebagai berikut Berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023

Hal 19 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023). Berdasarkan Pasal 3 ayat (4), untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan pelayanan 24/7, penyerahan SKA dan/atau DAB untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, wajib diserahkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB). Berdasarkan penelitian atas PIB tersebut bahwa Surat Keterangan Asal diserahkan lebih dari 3 hari sebagaimana dimaksud dalam PMK 35/2023, maka atas item tersebut tidak berhak mendapatkan tarif preferensi dan dikenakan tarif MFN;

3. Bahwa berdasarkan penetapan dimaksud, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 019360/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 01 Agustus 2024, sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan rincian tagihan sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 15.209.000

PPN: Rp. 1.673.000

PPh Pasal 22 : Rp.380.000

Denda: Rp.0 +

Total: Rp. 17.262.000

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang

Hal 20 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

C. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pengguguran atas Preferensi Tarif AIFTA, sehingga atas importasi dalam PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 dikenakan tarif bea masuk berlaku umum (MFN);

2. Berdasarkan penelitian dokumen terkait Tarif Preferensi (SKA), kedapatan:

a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;

b. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif dan/atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Kepabeanan;

c. Bahwa Pemohon melakukan kegiatan impor barang berupa INDIAN GROUNDNUT KERNELS dalam PIB nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 dengan negara asal barang dari India, menggunakan fasilitas PreferensiTarifAIFTAdenganFormSKAnomor: EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 08 Juli 2024;

d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 menyatakan “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI”;

e. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) menyatakan “Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB,

Hal 21 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean”;

f. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) menyatakan “Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme: a. Menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. Mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui: 1. Sistem Komputer Pelayanan”;

g. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) menyatakan “Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

h. Bahwa atas pemohon atas importasi PIB nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 diketahui mendapatkan jalur hijau dan SPPB pada tanggal 15 Juli 2024;

i. Bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;

j. Bahwa berdasarkan hal tersebut, diketahui Pemohon menyampaikan dokumen hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA melalui Sistem Komputer Pelayanan pada tanggal 29 Juli 2024;

Hal 22 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

k. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadae-COOnomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 08 Juli 2024 pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Tidak Ditemukan;

l. Bahwa Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah mengirimkan Notification of Rejection of Certificate of Origin kepada Export Inspection Council of India (Corporate Office) (Department of Commerce) (Ministry of Commerce & Industry, Government of India) sesuai dengan Surat nomor S- 1626/KPU.106/2024 tanggal 15 Juli 2024, yang pada intinya menyampaikan pemberitahuan penolakan Surat Keterangan Asal;

m. Berdasarkan hal-hal diatas, diketahui bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan nomor Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 15 Juli 2024 sedangkan atas penyerahan sofcopy SKA, diterima pada tanggal 29 Juli 2024 atau melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

n. Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan Preferensi Tarif AIFTA dengan Form SKA nomor : EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 08 Juli 2024 dalam PIB nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020.

3. Berdasarkan hal tersebut di atas terhadap kegiatan impor berupa INDIAN GROUNDNUT KERNELS sesuai dalam PIB nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 dengan negara asal barang dari India tidak dapat diberikan skema Preferensi Tarif AIFTA sehingga dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022.

D. Simpulan

1. Bahwa terbukti Pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema Asean-India Free Trade Area

Hal 23 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Preferential Tariff (AIFTA) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024;

2. Bahwa Preferensi Tarif AIFTA dengan Form SKA nomor : EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 08 Juli 2024 diserahkan oleh PEMOHON dalam jangka waktu melebihi 3 (tiga) hari setelah PIB a quo mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sehingga SKA a quo tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk dapat diberikan Tarif Preferensi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, dan atas barang impor a quo dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar BM 5% (MFN);

3. Berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap importasi Pemohon tidak dapat diberikan tarif preferensi maka PEMOHON terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 15.209.000

PPN: Rp. 1.673.000

PPh Pasal 22: Rp.380.000

Denda: Rp.0 +

Total: Rp. 17.262.000

E. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

Hal 24 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 November 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 005/ATM/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Bantahan atas Pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Terhadap pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding dapat kami sampaikan bantahan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 untuk jenis barang berupa Indian Groundnut Kernels dengan menggunakan skema tarif preferensi AIFTA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 57 dan telah mencantumkan Certificate of Origin (CO) nomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 8 Juli 2024 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi AIFTA.

2. Bahwa form AI nomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 8 Juli 2024 pada PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah asli dan sah dikeluarkan oleh Export Inspection Council, Govt. of India. Bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan telah memenuhi ketentuan pada OCP dan Overleaf Notes AIFTA. Bahwa pada Form AI tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dengan demikian Form AI tersebut adalah sah dapat diterima.

3. Bahwa terhadap pengajuan PIB tersebut, Sistem Komputerisasi Kepabeanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menetapkan jalur hijau untuk penyelesaian impornya, sehingga barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu setelah mendapatkan Surat Persetujuan

Hal 25 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 15 Juli 2024. Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dan harus diselesaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.

4. Bahwa Pemohon Banding menyerahkan SKA Form AI hasil pindaian berwarna (softcopy) nomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 8 Juli 2024 pada tanggal 29 Juli 2024 secara online melalui Sistem SLIM dengan nomor tiket T0J2CI241401;

5. Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Pejabat Bea dan Cukai) yang menangani penyelesaian impor, menetapkan importir terlambat menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA), yaitu menyampaikan form AI tersebut pada tanggal 29 Juli 2024 atau 14 (empat belas) hari setelah SPPB tanggal 15 Juli 2024, sehingga melebih dari jangka waktu penyampaian SKA untuk jalur hijau.

6. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut :

“Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean”

7. Berdasarkan ketentuan diatas, maka mekanisme penyerahan SKA seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme diatas dan tidak hanya bersandar pada satu mekanisme penyerahan dokumen melalui system

Hal 26 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

SLIM, sehingga dapat mengurangi terjadinya kesalahan atau hambatan ketika system tidak berfungsi.

8. Penyampaian dokumen pelengkap pabean diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai berikut :

“Pasal 1

16. Dokumen Pelengkap Pabcan adalah semua dokumen yang digunakan scbagai pelengkap Pemberitahuan

Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

9. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

“Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan jika:

g. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;”

10. Berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan dokumen pelengkap pabean, dimana sanksi yang diberikan jika terlambat menyerahkan dokumen pelengkap pabean seharusnya adalah pemblokiran kepada pengguna jasa dan bukan tidak memberikan tarif preferensi AIFTA. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Terbanding yang seharusnya melakukan pemblokiran karena tidak menyerahkan hardcopy SKA tetapi yang terjadi adalah tarif preferensi tidak diberikan oleh Terbanding.

11. Pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan Hal 27 dari 54 halaman

Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tigapuluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impornya.

c. Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

(1) Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

(3) Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang- Undang ini.

12. Pemeriksaan dokumen yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan

Hal 28 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list dan Surat Keterangan Asal (SKA).

13. Berdasarkan pemeriksaan PIB dan dokumen pelengkap tersebut, Pejabat Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan impor atau penolakan impor. Pada pemberian persetujuan impor, maka sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) dinyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan. Sesuai Pasal ini, Pejabat Bea dan Cukai seharusnya dapat menunda persetujuan impor sampai importir memenuhi dokumen pelengkapnya. Penundaan ini seharusnya tidak mempengaruhi kinerja Pejabat Bea dan Cukai karena sesuai Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai diberi kewenangan dalam melakukan pemeriksaan barang paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal PIB.

14. Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor dan tanggal Surat Keterangan Asal, sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian AIFTA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Surat Keterangan Asal tersebut. Surat Keterangan Asal tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan.

15. Berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2, serta Pasal 85 ayat (2) UndangUndang Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai harus memperlakukan Surat Keterangan Asal lebih bijaksana, sehingga keterlambatan yang hanya 11 (sebelas) hari tidak menjadikan Surat Keterangan Asal tidak dapat digunakan dan importir dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN).

16. Pengaturan Surat Keterangan Asal dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian AIFTA dengan pokok-pokok sebagai berikut:

Hal 29 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

1. Surat Keterangan Asal harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada waktu importir menyampaian Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan peraturan penyelesian impor di negara tujuan.

2. Surat Keterangan Asal mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh negara asal barang dan harus disampaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan

Article 14 Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin for The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagai berikut :

“The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a results of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.”

Terjemahan:

“Batas waktu berikut untuk penyampaian Sertifikat Asal AIFTA

Hal 30 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

harus dipatuhi:

(a) Sertifikat Asal AIFTA berlaku selama 12 bulan sejak tanggal penerbitannya;

(b) Sertifikat Asal AIFTA harus diserahkan kepada Otoritas Pabean pihak pengimpor dalam masa berlakunya;

(c) apabila Sertifikat Asal AIFTA diserahkan kepada Otoritas Pabean terkait dari Pihak pengimpor setelah berakhirnya masa berlakunya, Sertifikat Asal AIFTA tersebut harus diterima, jika kegagalan untuk mematuhi batas waktu tersebut merupakan akibat dari force majeure atau sebab lain di luar kendali eksportir; dan

(d) dalam semua kasus, Otoritas Pabean terkait di Pihak pengimpor dapat menerima Sertifikat Asal AIFTA tersebut dengan ketentuan bahwa produk tersebut telah diimpor sebelum berakhirnya masa berlaku Sertifikat Asal AIFTA tersebut.”

3. Pejabat Bea dan Cukai dapat mengajukan retroactive check atau mengajukan permintaan keterangan ke negara penerbit Surat Keterangan Asal bilamana meragukan keaslian Surat Keterangan Asal tersebut.

17. Bahwa Article 14 Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin for The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada Skema Perjanjian ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) tersebut menyatakan masa berlaku (validitas) Form AI adalah 12 (duabelas ) bulan sejak tanggal penerbitannya, dan dalam segala kasus, Otoritas Pabean terkait di Pihak pengimpor dapat menerima Surat Keterangan Asal dimaksud, dengan syarat bahwa produk-produk dimaksud telah diimpor sebelum berakhirnya keabsahan Surat Keterangan Asal tersebut.

18. Bahwa Article 13, 14 dan 16 Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin for The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) pada Skema Perjanjian ASEAN-India Free Trade Area

Hal 31 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(AIFTA) tersebut pada pokoknya mengatur jangka waktu penyampaian Form AI pada waktu importasinya dan dasar-dasar penolakan Form AI. Negara pengimpor harus menerima dan mempertimbangkan klarifikasi dari negara asal dan meneliti kembali apakah Form AI dimaksud masih dapat diterima. Pada perjanjian ini juga terdapat mekanisme retroaktif cheek bilamana ada keraguan keaslian Form AI atau keraguan terkait kebenaran asal barang. Bahwasanya, Article 13, 14 dan 16 menekankan mekanisme yang perlu dilakukan sebelum negara pengimpor menolak Form AI tersebut.

19. Bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya lebih memperhatikan Peraturan perundangan yang ada, yaitu Pasal 16 Ayat (1), dan Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010, yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor. Berdasarkan hal tersebut, maka ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2023 yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian Form AI 3 hari sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat Pasal 85 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995, tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA dimaksud.

20. Bahwa dalam asas hukum perjanjian, tidak ada suatu perjanjian dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh pihak lain atau salah satu pihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukannya, demikian halnya dengan sengketa ini, SKA Form AI wajib tetap berlaku dan harus disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 12 (duabelas

Hal 32 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

) bulan, tetapi oleh Pejabat Bea dan Cukai SKA Form AI diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2023 menjadi berlaku 3 (tiga) hari setelah tanggal SPPB, oleh karena itu SKA Form AI wajib tetap berlaku dan harus disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu 12 (duabelas ) bulan, kalaupun diatur penyampaian SKA Form AI dalam jangka waktu +3 (tiga) hari tujuannya adalah untuk tertib administrasi sehingga apabila tidak dipatuhi dapat dibebankan sanksi administrasi bukan pembatalan penggunaan SKA dimaksud.

21. Asas Hukum Lex superiori derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi didahulukan keberlakuannya daripada peraturan yang lebih rendah yang berarti bahwa peraturan perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini juga menyatakan bahwa ketentuan hukum yang berasal dari sumber yang lebih tinggi memiliki otoritas lebih besar dibandingkan dengan yang berasal dari sumber yang lebih rendah.

22. Berdasarkan asas Lex superiori derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi, maka penetapan kewajiban menyerahkan SKA dalam waktu 3 hari tidak sesuai atau bertentangan dengan Perjanjian Internasional AIFTA dalam Article 14 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA).

23. Bahwa sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditetapkan sebagai berikut:

Hal 33 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

“1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Xxx Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi: dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

24. Bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menetapkan:

“(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan

hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

25. Bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menegaskan sebagai berikut:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan yang didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi."

26. Bahwa Operational Certification Procedures for the Rules of Origin AIFTA (OCP AIFTA) merupakan bagian dari Perjanjian Internasional AIFTA yang telah diundangkan dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, sehingga berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,

Hal 34 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, sehingga seharusnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan peraturan yang diatas dan tidak diperkenankan menambah norma hukum baru.

27. Penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan.

28. Berdasarkan asas Substance Over Form yang berarti artinya substansi suatu kejadian mengungguli formalitas atau legalitasnya, maka seharusnya pemberian tarif preferensi lebih diutamakan daripada penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) dalam 3 (tiga) hari, dimana hal ini dapat mempengaruhi juga produk Indonesia yang diekspor ke negara – negara terkait akan ditolak hanya karena terlambat menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA) yang seharusnya dapat di akomodasi dengan sistem atau prosedur penyampaian yang lebih longgar.

29. Berdasarkan Asas Substance Over Form, bahwa atas importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding benar-benar telah dilengkapi dengan form AI yang sah dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal barang. Permohon Banding telah menyampaikan dan membuktikan adanya form AI tersebut. Berdasarkan prinsip "Substance Over Form" seharusnya Pejabat Bea dan Cukai mengakui form AI tersebut sehingga importasi Pemohon Banding mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk AI-FTA;

30. Bahwa menurut Pemohon Banding karena barang impor telah dilengkapj persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang, dan telah dikeluarkan oleh

Hal 35 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

pihak yang berwenang untuk Form AI, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA.

31. Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami telah memenuhi memenuhi persyaratan untuk memperoleh Tarif Preferensi, yaitu Kriteria Asal Barang, Kriteria Pengiriman, dan Ketentuan Prosedural berdasarkan AIFTA dan seharusnya tidak dikenakan dengan tarif bea masuk MFN.

32. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024.

B. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. Bahwa penetapan Terbanding adalah tidak tepat dalam membatalkan SKA Form AI karena tidak berdasarkan pada bukti – bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan asas Lex superiori derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi.

3. Penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan.

4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024.

C. Permohonan

Hal 36 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Berdasarkan uraian dan fakta – fakta tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak :

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 November 2024 dengan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 5 November 2024 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Agri Tumbuh Makmur Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 019360/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 1 Agustus 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL.

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-019360/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 01 Agustus 2024;

Bukti P-3. Billing DJBC dengan kode billing 62024000061056 tanggal bayar 08 Agustus 2024 sebesar Rp17.262.000,00;

Bukti P-4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 dan Dokumen Pelengkap Pabean serta Dokumen Pendukung; Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Agri Tumbuh Makmur nomor 16 tanggal 12 September 2024, yang

Hal 37 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

dibuat di hadapan Viondi Yunatan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor

005/ATM/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Bukti P-7. Kesimpulan Akhir Nomor 011/ATM/KH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPT nomor 003316 tanggal 01 Agustus 2024;

Bukti T-2. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 209/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-3. Closing Statement Nomor S-259/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-019360/NOTUL/KPU- T/KPU.1/2024 tanggal 01 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Hal 38 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

bahwa Surat Banding Nomor 005/SP-BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1202.42.00 AIFTA BM 3,11%1202.42.00 MFN BM 5%Penyerahan softcopy SKA melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB, sehingga tidak dapat diberikan skema preferensi tariff AIFTA dikenakan tarif BM MFN sebesar 5%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp17.262.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 atas importasi Indian Groundnut Kernels, negara asal India yang diberitahukan dalam

Hal 39 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi ASEAN-lndia (AIFTA) dengan pertimbangan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2), dan pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional jo. Article 13 Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-India Free Trade Area, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.262.000,00 (tujuh belas juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Betweem the Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Suatu Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2010, telah diatur sebagai berikut:

Article 7 Rules of Origin menyatakan:

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices. bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA,

Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D;

bahwa berdasarkan Article 13, Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, dinyatakan:

Hal 40 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

bahwa Article 13 OCP AIFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, Original Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) AIFTA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

bahwa Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan

Hal 41 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 5 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dapat disimpulkan bahwa saat importasi adalah pada saat pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) mendapat nomor pendaftaran;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 5 (1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Pasal 5A (1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri;

bahwa Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Hal 42 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK-190/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 1 butir 16 dan 29

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 3 ayat (1) (1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4 ayat (1) dan (2) (1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan mendaftarkan pemberitahuan impor barang melalui sistem komputer pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 189841 tanggal 15 Juli 2024;

bahwa pada saat mendaftarkan PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif AIFTA kode fasilitas 57 dengan nomor Certificate of Origin SKA Nomor EIC/2024/013/0599101A/00548263 tanggal 8 Juli 2024,

Hal 43 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 185/PMK.04/2022 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor (selanjutnya disebut PMK-185/2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 2 (1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Hal 44 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Pasal 4 (1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

a. SKP; dan/atau b. Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding telah menetapkan penyerahan pemberitahuan impor barang di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dalam bentuk tulisan di atas formulir tetapi dalam bentuk data elektronik, dan menetapkan jalur pemeriksaan pabean dalam bentuk penjaluran pelayanan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 6 (1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

Hal 45 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:

a. SKP;

b. sarana komunikasi elektronik; atau c. surat.

Pasal 9 (1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:

a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:

a. Importir; atau b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK,

Hal 46 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (selanjutnya disebut PMK-170/2020) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK-35/2023), menyatakan:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa Pasal 3 PMK-35/2023 menyatakan:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

Hal 47 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam

Hal 48 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

bahwa Terbanding telah menolak penggunaan suatu SKA berdasarkan jangka waktu yang berbeda-beda antara satu importir dengan importir lainnya, yaitu dibedakan menurut kategori penjaluran pelayanan terhadap Importir yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) s.d. (5) PMK-35/2023 sementara yang menetapkan kategori penjaluran adalah Terbanding sendiri, sedangkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c PMK-170/2020 serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-35/2023 sebagaimana uraian di atas;

Hal 49 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

bahwa Terbanding telah menetapkan penolakan penggunaan tarif preferensi suatu SKA berdasarkan aktivitas (jam kerja) pelayanannya, yang berbeda antara importasi yang dilakukan pada kantor yang memberikan dan/atau yang tidak memberikan pelayananan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sementara jam pelayanan tersebut ditetapkan sepihak oleh Terbanding dan bukan jam kerja yang berlaku secara umum (bukan jam kerja pemerintah pusat dan/atau jam kerja pemerintah daerah);

bahwa pendelegasian wewenang sebagaimana halnya seperti yang diatur PMK 170/2020 dan PMK-35/2023, harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I butir 211 yang menyatakan:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014), menyatakan: Pasal 1 butir 17

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 ayat (1) (1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

Hal 50 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

h. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan telah memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean kepada Terbanding untuk menetapkan tarif terhadap barang impor, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, seharusnya Terbanding sebelum melakukan penetapan, dalam hal kolom 19 PIB atau Lembar Lampiran Dokumen PIB telah terisi dengan kode fasilitas serta telah menyebut nomor SKA - namun SKA-nya belum diterima, melakukan permintaan dokumen pelengkap pabean sebagaimana pasal 6 PMK-190/2022;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (3) PMK-190/2022 telah mengatur dengan tepat sanksi yang menyangkut “pelanggaran pelayanan/tata laksana” yaitu “tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan” yaitu sanksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang menetapkan: “Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.”

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas barang impor Indian Groundnut Kernels, negara asal India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 sesuai keputusan keberatan nomor: KEP- 02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Hal 51 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Indian Groundnut Kernels, negara asal India yang diberitahukan dengan PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024 mendapatkan tarif preferensi skema AIFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 52 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02192/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 019360/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 01 Agustus 2024 atas nama: PT Agri Tumbuh Makmur, NPWP 03.183.069.8-041.000, yang beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Indian Groundnut Kernels negara asal India, dengan tarif preferensi AIFTA sesuai dengan PIB Nomor 189841 tanggal 15 Juli 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 53 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 54 dari 54 halaman Putusan Nomor PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.