Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman
PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
PT Agri Tumbuh Makmur, Tarif, Tahun pajak 2024
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025 yang diucapkan 8 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Agri Tumbuh Makmur mengenai Tarif tahun pajak 2024.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- TarifTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 2 ayat (1); Pasal 3; Pasal 5 ayat (2); Pasal 10B ayat (5); Pasal 85 ayat (2); Pasal 95
- UU 12/2011Pasal 7
- PMK 219/PMK.04/2019Pasal 17
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 69
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011362.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Agri Tumbuh Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-019360/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 8 Desember 2025