P U T U S A N
Nomor PUT-011344.25/2024/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00335/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00028/240/19/009/23 tanggal 12 Desember 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011344.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA, NPWP: 02.022.149.5-
007.000, beralamat di Jalan Mabes Hankam Gg Sawo II, RT. 001 RW 005, Setu Cipayung, Jakarta Timur 13880, dalam hal ini diwakili oleh Heni Handayani, Jabatan Direktur (tirtadhea23@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Heni Handayani,
Jabatan: Direktur,
, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/19721219 199402 1 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur,
2 Nama/NIP: Diyah Ayu Candra/ 19800627 200212 2 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,