Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-011342.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur, Tarif, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011342.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 08 November 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608927/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 05 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011342.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Agri Tumbuh Makmur, NPWP 03.183.069.8-041.000, yang beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, yang diwakili oleh Fulianto Djulia jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK-ATM/IV/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1008/BC/KPU.1/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 394/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/SP- BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00185/KPU.01/SUB/2025 tanggal 12 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608927/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 05 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda31.501.000 0 0 0 0 114.881.499 0 26.109.425 050.644.000 0 0 0 0 116.987.270 0 26.588.000 019.143.000 0 0 0 0 2.105.771 0 478.575 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran21.727.346

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608927/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 05 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat yang telah diterima berdasarkan Tanda Terima Nomor 09876/KBT.01/2024 tanggal 12 September 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP- 02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 08 November 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.727.346,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SP- BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/SP-BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 08 November 2024, yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 11 November 2024; I. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk di dalamnya Agreement on Implementation of Article VIl of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

6. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengesahan Agreement on Dispute Settlement Mechanism Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Governments of the Member Countries of the Association of South East Asian Nations and the Republic of India (Persetujuan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai

Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah NegaraNegara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

7. Peraturan Presiden Nomor (PERPRES) 52 Tahun 2015 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and the Republic of India (Protokol Perubahan Kerangka Kerja Persetujuan Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan republik India);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem;

13. Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean- India Free Trade Area);

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/PMK.04/2009 tentang Pelayanan Kepabeanan 24 (Dua Puluh Empat) Jam Sehari dan 7 (Tujuh) Hari Seminggu Pada Kantor Pabean di Pelabuhan Tertentu;

18. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER8/BC/2015;

19. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

20. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

II. Pendapat dan Temuan Terbanding bahwa alasan Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 8 November 2024 antara lain adalah:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif bea masuk atas barang impor berupa Indian Groundnut Kernels dalam PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024, sehingga berdasarkan SPTNP-608927/2024 terdapat kekurangan bayar sebesar Rp21.727.346,00. Adapun rincian penetapan Terbanding, sebagai berikut :

PosJenis BarangHSTarif Bea Masuk
PIBPenetapan
1Indian Groundnut Kernels1202.42.00BM 3.11% (AIFTA)BM 5% (MFN)

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan importasi dengan dokumen PIB nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 menggunakan tarif preferensi ASEAN- India Free Trade Area (AIFTA) kode fasilitas 57;

bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dalam dokumen PIB a quo termasuk dalam jalur Hijau (H), dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 25 Juli 2024;

bahwa telah dilakukan penelusuran terhadap riwayat penyampaian SKA melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) diketahui bahwa Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 29 Juli 2024 dengan kode tiket A58ZGO241401;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon menyerahkan softcopy Certificate of Origin (CoO) berupa Form AI nomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 9 Juli 2024 (sebagaimana nomor CoO yang diberitahukan pada PIB a quo) melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan kode layanan A58ZGO241401 dan diterima pada tanggal 29 Juli 2024;

bahwaberdasarkanpenelusurandokumene-CoOnomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 9 Juli 2024 pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Tidak Ditemukan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa terhadap dokumen PIB telah mendapatkan nomor SPPB pada tanggal 25 Juli 2024 sedangkan softcopy SKA Form AI diterima pada tanggal 29 Juli 2024, melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB. bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan atas barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB 819963 tanggal 24 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023 sehingga atas SKA Form AI a quo ditolak dan tidak dapat menggunakan tarif preferensial dalam kerangka skema perjanjian Asean-India Free Trade Area Preferential Tariff (AIFTA). Berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor,

terhadap Pos Tarif 1202.42.00 dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5% (lima persen);

III. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 6 Januari 2025 dan surat banding ini Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2024;

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-608927/2024 yaitu sebesar Rp21.727.346,00 (Dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620240800025657 dengan NTPN 9BD142AF31D1P31P tanggal bayar 8 Agustus 2024;

B. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah Terbanding menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa Indian Groundnut Kernels yang diberitahukan dalam PIB nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024, sehingga berdasarkan SPTNP-608927/2024 terdapat kekurangan bayar sebesar Rp21.727.346,00, dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB 819963 tanggal 24 Juli 2024 tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023 sehingga atas SKA Form AI a quo ditolak dan tidak dapat menggunakan tarif preferensial dalam kerangka skema perjanjian Asean-India Free Trade Area Preferential Tariff (AIFTA). Berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, terhadap Pos Tarif 1202.42.00 dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5% (lima persen). Adapun rincian penetapan Terbanding, sebagai berikut :

PosJenis BarangHSTarif Bea Masuk
PIBPenetapan
1Indian Groundnut Kernels1202.42.00BM 3.11% (AIFTA)BM 5% (MFN)

2. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

3. bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN dengan India yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

4. bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN dengan India tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India (Asean-India Free Trade Area);

5. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 untuk jenis barang berupa Indian Groundnut Kernels dengan menggunakan skema tarif preferensi AIFTA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 57 dan telah mencantumkan Certificate of Origin (COO) Nomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 9 Juli 2024 serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi AIFTA;

6. bahwa Form AI pada PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah asli dan sah dikeluarkan oleh Export Inspection Council, Govt. of India. Bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan telah memenuhi ketentuan pada OCP dan Overleaf Notes AIFTA. Bahwa pada Form AI tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dengan demikian Form AI tersebut adalah sah dapat diterima;

7. bahwa terhadap pengajuan PIB tersebut, Sistem Komputerisasi Kepabeanan KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, menetapkan jalur hijau untuk penyelesaian impornya, sehingga barang dapat dikeluarkan terlebih dahulu setelah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 25 Juli 2024. Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah barang impor dikeluarkan dan harus diselesaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB;

8. bahwa Pemohon Banding menyerahkan SKA Form AI hasil pindaian berwarna (softcopy) nomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 9 Juli 2024 pada tanggal 29 Juli 2024 secara online melalui Sistem SLIM dengan nomor tiket A58ZGO241401;

9. bahwa Terbanding yang menangani penyelesaian impor, menetapkan importir terlambat menyampaikan Surat Keterangan Asal (SKA), yaitu menyampaikan form AI tersebut pada tanggal 29 Juli 2024 atau 4 (empat) hari setelah SPPB tanggal 25 Juli 2024, sehingga melebih dari jangka waktu penyampaian SKA untuk jalur hijau;

10. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut:

“Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. Surat elektronik (e-mail); atau

3. Media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean”;

11. bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka mekanisme penyerahan SKA seharusnya dapat dilakukan dengan mekanisme di atas dan tidak hanya bersandar pada satu mekanisme penyerahan dokumen melalui sistem SLIM, sehingga dapat mengurangi terjadinya kesalahan atau hambatan ketika sistem tidak berfungsi;

12. bahwa pada pemeriksaan kepabeanan atau pemeriksaan barang impor, Undang-Undang Kepabeanan telah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

a. Pasal 3 mengatur terhadap setiap impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang b. Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) mengatur Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif dan atau nilai pabean terhadap barang impor sebelum penyerahan PIB atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan. Kewenangan ini dibatasi hanya sampai 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Impor barang. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kepastian bagi importir terkait jangka waktu penyelesaian impornya;

c. Pasal 85 mengatur kewenangan Pejabat bea dan cukai dalam memberikan persetujuan impor, penundaan persetujuan impor atau menolak persetujuan impor, dengan pengaturan sebagai berikut:

1. Pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan impor atau ekspor setelah pemberitahuan pabean yang telah memenuhi persyaratan diterima dan hasil pemeriksaan barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan pabean.

2. Pejabat bea dan cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan.

3. Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan Undang-Undang ini.

13. bahwa pemeriksaan dokumen yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap semua dokumen yang terkait dengan barang impor tersebut. Dokumen tersebut adalah Pemberitahuan Impor Barang yang merupakan dokumen deklarasi dari importir yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ingin mengimpor barang sesuai yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang tersebut. Selain Pemberitahuan Impor Barang, importir juga harus menyerahkan dokumen pendukung barang tersebut, seperti invoice, packing list dan Surat Keterangan Asal;

14. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB dan dokumen pelengkap tersebut, Terbanding akan memberikan persetujuan impor atau penolakan impor. Pada pemberian persetujuan impor, maka sesuai dengan Pasal 85 ayat (2) dinyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang menunda pemberian persetujuan impor atau ekspor dalam hal pemberitahuan pabean tidak memenuhi persyaratan. Sesuai Pasal ini, Terbanding seharusnya dapat menunda persetujuan impor sampai importir memenuhi dokumen pelengkapnya. Penundaan ini seharusnya tidak mempengaruhi kinerja Terbanding karena sesuai Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Terbanding diberi kewenangan dalam melakukan pemeriksaan barang paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal PIB;

15. bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data- data terkait Nomor dan tanggal Surat Keterangan Asal, sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian AIFTA ke Terbanding. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Surat Keterangan Asal tersebut. Surat Keterangan Asal tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan;

16. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat 1 dan 2, serta Pasal 85 ayat (2) UndangUndang Kepabeanan, Terbanding harus memperlakukan Surat Keterangan Asal lebih bijaksana, sehingga keterlambatan yang hanya 1 (satu) hari tidak menjadikan Surat Keterangan Asal tidak dapat digunakan dan importir dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MFN);

17. bahwa pengaturan Surat Keterangan Asal dan tata cara penyerahannya tercantum pada Perjanjian AIFTA dengan pokok-pokok sebagai berikut:

a. Surat Keterangan Asal harus disampaikan ke kantor Bea dan Cukai negara tujuan pada waktu importir menyampaian Pemberitahuan Impor Barang dalam rangka mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan peraturan penyelesian impor di negara tujuan;

b. bahwa Surat Keterangan Asal mempunyai masa berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya oleh negara asal barang

dan harus disampaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerbitannya, sesuai dengan Article 14 Appendix D Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin for The ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) sebagai berikut:

“The following time limit for the presentation of the AIFTA Certificate of Origin shall be observed:

- the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

- the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing party within its validity period;

- where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a results of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

- in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.”

c. bahwa Terbanding dapat mengajukan retroactive check atau mengajukan permintaan keterangan ke negara penerbit Surat Keterangan Asal bilamana meragukan keaslian Surat Keterangan Asal tersebut;

18. bahwa penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan;

19. bahwa Surat Keterangan asal telah diterbitkan secara sah oleh negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak berhak menolak Surat Keterangan Asal;

20. bahwa pada ketentuan tersebut mengatur bahwa sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukan Form AI maka Pemohon Banding berhak atas setiap fasilitas yang berhak Pemohon Banding peroleh;

21. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024;

IV. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 8 November 2024;

2. bahwa penetapan jangka waktu penyerahan Surat Keterangan Asal selama 3 (tiga) hari adalah tidak sesuai dengan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan;

3. bahwa Surat Keterangan asal telah diterbitkan secara sah oleh negara asal barang dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan, sehingga Terbanding tidak berhak menolak Surat Keterangan Asal;

4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024;

V. Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 8 November 2024 dengan membatalkan Surat Keputusan Terbanding a quo, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi Nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk19.143.000,000,0019.143.000,00
PPN2.105.771,000,002.105.771,00
PPh Pasal 22478.575,000,00478.575,00
Denda0,000,000,00
Jumlah21.727.346,000,0021.727.346,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.;

bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00185/KPU.01/SUB/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan kegiatan importasi dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 dengan data sebagai berikut:

a. Jenis barang: Indian Groundnut Kernels

b. Negara Asal: India (IN)

d. Jumlah Barang: 1200 BG

e. Supplier: Kirit Traders.

bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp21.727.346,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

bahwa berdasarkan SPTNP nomor 608927/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 5 Agustus 2024, terhadap barang impor dalam dokumen PIB tersebut ditetapkan Tarifnya oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan The Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Republic Of India;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023;

Analisis bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan tarif oleh Terbanding atas barang impor pada Pos 1 dalam dokumen PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 sehingga mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa bea masuk serta sanksi administrasi berupa denda, di mana total tagihan yang wajib dilunasi oleh Pemohon adalah sebesar Rp21.727.346,00 (dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 601789/KPU.1/2024 diketahui alasan penetapan Terbanding pada intinya menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui atas dokumen PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 telah mendapatkan respon SPPB tanggal 25 Juli 2024, Pemohon Banding menyerahkan hardcopy CoO Nomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 09 Juli 2024 pada tanggal 29 Juli 2024 sehingga lebih dari 3 (tiga) hari yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 sehingga terhadap penggunaan fasilitas AIFTA terhadap party barang tersebut tidak bisa digunakan/ditolak, serta dikenakan tarif MFN sebesar BM 5%;

bahwa dalam rangka penyelesaian keberatan, telah dilakukan penelusuran terhadap dokumen lain yang disampaikan Pemohon dalam rangka pengajuan dokumen impor dan yang disampaikan Pemohon melalui loket penerimaan

dokumen (Pendok) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, di antaranya diperoleh Lembar Salinan PIB, Sales Contract, Invoice, Bill of Lading, Bukti Bayar, Buku Hutang, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Buku Persediaan, SPT Masa PPN dan Bukti Penerimaan Negarar; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen dan data-data sebagaimana yang telah disampaikan di atas, didapati hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon melakukan kegiatan importasi barang yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 dengan menggunakan tarif preferensi ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) kode fasilitas57,denganmenggunakanFormAINomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 09 Juli 2024 sebagai berikut:

2. bahwa terhadap importasi yang diberitahukan dalam dokumen PIB nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 termasuk dalam jalur Hijau (HH), dan telah diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 25 Juli 2024 pukul 10:43 sebagaimana riwayat status berikut:

bahwa selanjutnya telah dilakukan penelusuran terhadap riwayat penyampaian SKA melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan (SIAP) diketahui bahwa Pemohon menyerahkan softcopy SKA pada tanggal 29 Juli 2024 Pukul 13:43 dengan kode tiket A58ZGO241401 sebagai berikut:

3. bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon menyerahkan softcopy Certificate of Origin (CoO) berupa Form AI Nomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 9 Juli 2024 (sebagaimana nomor CoO yang diberitahukan pada PIB a quo) melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) KPUBC Tipe A Tanjung Priok dengan kode layanan A58ZGO241401 dan diterima pada tanggal 29 Juli 2024 Pukul 13:43 sebagaimana tampilan berikut:

4. bahwaberdasarkanpenelusurandokumene-CoOnomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 9 Juli 2024 pada laman INSW (https://insw.go.id/e-COO/detail) kedapatan bahwa Data Tidak Ditemukan sebagaimana tampilan berikut:

Penelusuran Dokumen e-COO

Lia Ki catu

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa terhadap dokumen PIB telah mendapatkan nomor SPPB pada tanggal 25 Juli 2024 pukul 10:43 sedangkan softcopy SKA Form AI diterima pada tanggal 29 Juli 2024 Pukul 13:43, melebihi 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan SPPB;

bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Article 13 Operational Certification Procedures for the Rules of Origin for the ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) diatur ketentuan mengenai kewajiban importir untuk menyerahkan Certificate of Origin kepada otoritas kepabeanan pada saat impor sebagaimana dinyatakan berikut:

PRESENTATION

Article 13

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri sebagai berikut:

"Pasal 13

L UATE MEST DAN GGT CED GMEANG, G4 AK Sarana Denyangkat Ce vias ANIS Baw canary c. bahwa terkait dengan Tata Cara Penyerahan SKA telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional yang mulai berlaku efektif pada tanggal 28 April 2023, di mana disebutkan:

Pasal 2 (1; Ketentuan Prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan'atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan'atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan! atau stempel resmi dari Instansi

Penerbit SKA:

c. tanda tangan 2ksporti/produsen: dan d. OQverleat Notes i2: Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat Ti, dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan p Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional:

Pasal 3 (1: Importir, Penyelenggara'Fengusaha TPB. Penyelenggara/Pengusaha PLB,

Pengusaha di Kawasan Bebas atau Badan Usaha'Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan'atau DAB ke Kanter Fabean.

iZ: Penyerahan SKA dan'atau CAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB: dan'atau b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan'atau CAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan

2. surat elektronik fea: atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kanter Fakean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pahean. atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

id: Penyerahan SKA danfatau GAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau Penyelenggara! Pengusaha TPB. Penyelenggara'Pengusaha PLB. Pengusaha di Kawasan Bebas. atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empati jam sehari dan

7 itujuh! hari seminggu SKA dan‘atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga; hari: atau b. untuk Kantor Pahean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empati jam sehari dan

T #tujuh: hari seminggu. SKA dan! atau DAB wajik diserahkan ke Kantor Pakean paling lambat 3 :tigal hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor. PPFTE-MA pemasukan harang ke Kawasan Bekas dari luar Daerah Pabean atau PPKEK pemasukan harang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang

'SFPBI.

Pasal 4

1; SKA dan/atay DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 ayat f2). merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA:

b. hasil unduhan SKA. dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi

Penerbit SKA: dan/atau c. lembar asli DAB atau hasil pindaian beryarna lembar asli DAB.

Pasal 6 (1; SKA dan! atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat [1], dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal

4: dan b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi

1. kriteria asal barang (omg orienta’

2. kriteria pengiriman {codsigament estensi: dan

3. ketentuan prosedural (srovedural oroveiods: selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a.

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 3 (1: Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (ongin ortenai:

k. kriteria pengiriman (consgameat crtemat: dan c. ketentuan prosedural [procedure grows).

Pasal 10 i1: Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ?, impertir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form Al:

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang

Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia

Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form Al pada Pemberitahuan

Impor Barang (PIB) secara kenar.

Pasal 13 (1: Penelitian terhadap SKA Form Al untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal karang dong sntesal sebagaimana dimaksud dalam Pasal b. pemenuhan kriteria pengiriman isonsesemsnt onteral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 5:

c. pemenuhan ketentuan prosedural (orccecural orowsions: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11:

21 Dalam hal hasil penelitian sekagaimana dimaksud pada ayat (li huruf a, huruf k. dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). SKA

Form Al ditelak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation MEN),

bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi tersebut di atas serta dengan ketentuan yang berlaku terhadapnya dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa terkait penelitian pemenuhan jangka waktu penyerahan SKA non elektronik, kedapatan SKA Form AI a quo diserahkan ke KPUBC Tipe A Tanjung Priok lebih dari 3 (tiga) hari setelah dokumen PIB nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 mendapatkan SPPB;

b. bahwa atas importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK Nomor 35 Tahun 2023 sehingga atas SKA Form AI a quo ditolak dan tidak dapat dijadikan dasar oleh Pemohon untuk menggunakan tarif preferensial dalam kerangka skema perjanjian Asean-India Free Trade Area (AIFTA).

c. bahwa berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, terhadap Pos Tarif 1202.42.00 dikenakan tarif Bea Masuk MFN sebesar 5% (lima persen);

Simpulan bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga terhadapnya maka tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); dan, bahwa dalam menetapkan Tarif atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 08 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-02222/BC/ KPU.01/KBT/2024 tanggal 08 November 2024.

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011342.45.2024/PAN/2025 tanggal 18 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 08 November 2024;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

608927/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 05 Agustus 2024; Bukti P-3 Billing DJBC dengan kode billing 620240800025657 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) dan NTPN 9BD142AF31D1P31P tanggal bayar 08 Agustus 2024 sebesar Rp21.727.346,00;

Bukti P-4 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-5 Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

PT Agri Tumbuh Makmur nomor 16 tanggal 12 September 2024, yang dibuat di hadapan Viondi Yunatan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pakta Integritas Direksi;

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus nomor

007/SK-ATM/IV/2025 tanggal 28 April 2025, dan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-8 Surat Nomor 007/ATM/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025 tentang

Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-9 Dokumen Impor: Invoice nomor KT-176/24-25 tanggal 01 Juli 2024, Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau, SPPB nomor Nomor 821918/KPU.1/2024 tanggal 25 Juli 2024, Form AI nomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 09 Juli 2024, Histori Penerimaan COO Hijau, Bill of Lading nomor 189EX04882 tanggal 08 Juli 2024, PIB 819963 Tanggal 24 Juli 2024;

Bukti P-10 Surat Nomor 013/ATM/KH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang

Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT);

Bukti T-2. Surat Nomor SR-211/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-3. Closing Statement Nomor S-265/KPU.1/MXIX/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 08 November 2024 terhadap Surat PenetapanTarifdan/atauNilaiPabean(SPTNP)Nomor 608927/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 05 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/SP-BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukBM 3,11% (AIFTA)BM 5% (MFN)PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024. Jenis barang impor berupa Indian Groundnut Kernels. Negara asal India.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.727.346,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02222/BC/KPU.01/ KBT/2024 tanggal 08 November 2024 atas importasi Indian Groundnut Kernels, negara asal India yang diberitahukan dalam PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Asean-lndia (AIFTA) dengan pertimbangan penyerahan asli Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2), dan pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional jo. Article 13 Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The ASEAN-India Free Trade Area, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp21.727.346,00;

bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Betweem the Association of Southeast Asian Nations and The Repiublic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Suatu Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2010, telah diatur sebagai berikut:

Article 7 Rules of Origin menyatakan:

The Rules of Origin and Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 2 and its Appendices.

bahwa Annex 2 Rules of Origin AIFTA, Rules 13 Certificate of Origin menyatakan:

A claim that a product shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures as set out in Appendix D;

bahwa berdasarkan Article 13, Appendix D, Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For AIFTA, dinyatakan:

Except for the AIFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned;

bahwa Article 13 OCP AIFTA menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, Original Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) AIFTA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

bahwa Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 5 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dapat disimpulkan bahwa saat importasi adalah pada saat pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) mendapat nomor pendaftaran;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Pasal 5A

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri;

bahwa Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK- 190/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan; bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 1 butir 16 dan 29

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem 33omputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 3 ayat (1)

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan mendaftarkan pemberitahuan impor barang melalui sistem komputer pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 819963 tanggal 24 Juli 2024;

bahwa pada saat mendaftarkan PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif AIFTA kode fasilitas 57 dengan nomor Certificate of Origin SKA Nomor EIC/2024/013/0602412A/00551637 tanggal 9 Juli 2024, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor (selanjutnya disebut PMK- 185/2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 2

(1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pasal 4

(1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

a. SKP; dan/atau

b. Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding telah menetapkan penyerahan pemberitahuan impor barang di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dalam bentuk tulisan di atas formulir tetapi dalam bentuk data elektronik, dan menetapkan jalur pemeriksaan pabean dalam bentuk penjaluran pelayanan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 6

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Importir atau PPJK melalui:

a. SKP;

b. sarana komunikasi elektronik; atau

c. surat.

Pasal 9

(1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:

a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau

b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:

a. Importir; atau

b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (selanjutnya disebut PMK-170/2020) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK-35/2023), menyatakan:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa Pasal 3 PMK-35/2023 menyatakan:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) PenyerahanSKAdan/atauDABuntukImportir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)

bahwa Terbanding telah menolak penggunaan suatu SKA berdasarkan jangka waktu yang berbeda-beda antara satu importir dengan importir lainnya, yaitu dibedakan menurut kategori penjaluran pelayanan terhadap Importir yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) s.d. (5) PMK-35/2023 sementara yang menetapkan kategori penjaluran adalah Terbanding sendiri, sedangkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c PMK-170/2020 serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-35/2023 sebagaimana uraian di atas;

bahwa Terbanding telah menetapkan penolakan penggunaan tarif preferensi suatu SKA berdasarkan aktivitas (jam kerja) pelayanannya, yang berbeda antara importasi yang dilakukan pada kantor yang memberikan dan/atau yang tidak memberikan pelayananan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sementara jam pelayanan tersebut ditetapkan sepihak oleh Terbanding dan bukan jam kerja yang berlaku secara umum (bukan jam kerja pemerintah pusat dan/atau jam kerja pemerintah daerah);

bahwa pendelegasian wewenang sebagaimana halnya seperti yang diatur PMK 170/2020 dan PMK-35/2023, harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I butir 211 yang menyatakan:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014), menyatakan: Pasal 1 butir 17

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 ayat (1)

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan telah memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean kepada Terbanding untuk menetapkan tarif terhadap barang impor, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, seharusnya Terbanding sebelum melakukan penetapan, dalam hal kolom 19 PIB atau Lembar Lampiran Dokumen PIB telah terisi dengan kode fasilitas serta telah menyebut nomor SKA, namun SKA-nya belum diterima, melakukan permintaan dokumen pelengkap pabean sebagaimana Pasal 6 PMK-190/2022;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (3) PMK-190/2022 telah mengatur dengan tepat sanksi yang menyangkut “pelanggaran pelayanan/tata laksana” yaitu “tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan” yaitu sanksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang menetapkan : “Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.” bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas barang impor Indian Groundnut Kernels, negara asal India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP-02222/BC/KPU.01/ KBT/2024 tanggal 08 November 2024 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Indian Groundnut Kernels, negara asal India yang diberitahukan dengan PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024 mendapatkan tarif preferensi skema AIFTA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukBM 3,11% (AIFTA)BM 5% (MFN)BM 3,11% (AIFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor berupa Indian Groundnut Kernels, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024, dengan tarif bea masuk sebesar 3,11 (AIFTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02222/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 08 November 2024 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 608927/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 05 Agustus 2024, atas nama PT Agri Tumbuh Makmur, NPWP 03.183.069.8-041.000, yang beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor berupa Indian Groundnut Kernels, negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 819963 tanggal 24 Juli 2024, dengan tarif bea masuk sebesar 3,11 (AIFTA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.