Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-011338.10/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Avrist Assurance, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011338.10/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-481/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00072/201/19/073/21 tanggal 16 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011338.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AVRIST ASSURANCE, NPWP 01.301.386.7-073.000, beralamat di Gedung World Trade Center II LT 7 & 8 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29- 31, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12920 d.h. Gedung Bank Panin Pusat Lt. 7-8, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Ian Ferdinan Natapradja jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bernardus Andriyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-064/PP/IKH/2022

2. Nama: Herwin Sulestio

Izin Kuasa Hukum: KEP-1470/PP/IKH/2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/AVR/ACC/2023 tanggal 27 Maret 2023 dan 027/AVR/ACC/2023 tanggal 27 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: RizaNurAkbar/ NIP.197906052000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: TaufiqMohammadAbduh/ NIP.198410232006021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1609/WPJ.06/2023 tanggal 12 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 257/PP/BR/2023 tanggal 23 Februari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/10/AVR/TAX/2022 tanggal 6 Oktober 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00072/201/19/073/21 tanggal 16 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakRp504.517.616.024
PPh Pasal 21 terutangRp3 8.870.683.356
Kredit Pajak:
b. Setoran masaRp32.562.883.739
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp32.562.883.739
Pajak yang tidak/kurang dibayarRp6.307.799.617
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp2.066.435.155
f. Jumlah sanksi administarsiRp2.066.435.155
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp8.374.234.772
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp5.617.161

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0055/AVR/ACC/2021 tanggal 13

September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

ghf

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-481/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 12 Juli 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

D

itamba

h

/

S

em

ula

M

e

njadi Uraian

(D

ikuran

g

i)

(Rp

.)

(R

p.) (Rp.)

a

. Dasar Pengenaan Paja

k

50

4

.51

7.6

1

6

.0

2

4

0

50

4

.5

17.61

6 .0

2 4

b

. Pajak Penghasilan (PPh

) Te

ru

tang

3

8

.87

0.6

8

3

.3

5

6

0

3

8

.8

70.68

3 .3

5 6

c

. Kredit Pajak

3

2

.56

2.8

8

3

.7

3

9

0

3

2

.5

62.88

3 .7

3 9

d

. Kompensasi Masa Paja

k Se

b

elumnya

0

0

0 e

. PPh Kurang/(Lebih) Ba

yar

6

.30

7.7

9

9

.6

1

7

0

6

.3

07.79

9 .6

1 7

f

. Sanksi Administrasi

2

.06

6.4

3

5

.1

5

5

0

2

.0

66.43

5 .1

5 5

g

. Jumlah Pajak yang Mas

ih

8

.37

4.2

3

4

.7

7

2

0

8

.3

74.23

4 .7

7 2

H

arus/(Lebih) Dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/10/AVR/TAX/2022 tanggal 6 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/10/AVR/TAX/2022 tanggal 6 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoPos-pos yang DisengketakanMenurutKoreksi Fiskal (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
-Dasar Pengenaan Pajak378.446.244.960504.517.616.024126.071.371.064

Bahwa angka dalam tabel di atas telah memperhitungkan koreksi Terbanding yang disetujui Pemohon Banding dan tidak diajukan sebagai sengketa dalam keberatan dan Banding sebesar Rp84.621.276,00;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang menjadi objek sengketa tersebut adalah:

Sengketa Atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp126.071.371.064,00;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap dalil koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2019 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagaimana berikut:

bahwa pada intinya dalil koreksi Terbanding adalah berasal dari ekualisasi Objek PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2019 yang dilaporkan dalam SPT dengan akun-akun pada laporan keuangan. Berdasarkan pendekatan rekonsiliasi tersebut itulah maka Terbanding berasumsi terdapat adanya tambahan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dengan melihat akun-akun pada laporan keuangan secara umum tanpa didasari pemahaman atas transaksi dan mekanisme pencatatan terkait dengan objek PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Adapun runutan penjelasan sebagai berikut:

I. Dalil Koreksi Terbanding Mengenai Tambahan Objek PPh Pasal 21 Masa Adalah

Semata-mata Asumsi Tidak Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan;

bahwa perlu Pemohon Banding pertegas kembali bahwa asal muasal Terbanding mendalilkan adanya tambahan objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan adalah semata-mata asumsi sepihak Terbanding dengan pendekatan rekonsiliasi akun-akun secara umum, yang pada intinya koreksi Terbanding atas adanya objek PPh Pasal 21 tersebut dikenakan pada akun #431600 – Prize and Rewards. Perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa atas akun tersebut nyata- nyata telah disetorkan dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 masa Januari s.d. Desember 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa ”Pajak Penghasilan menyebutkan

pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,

c. tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

d. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun

e. dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

f. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai

g. imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

h. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan”;

bahwa lebih lanjut dalam Pasal 21 ayat (9) menyebutkan:

“ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

bahwa berdasarkan amanat Pasal 21 UU PPh tersebut, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 252/PMK.03/2008 (“PMK 252”) sebagai tindak lanjut atas pemotongan PPh sehubungan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Dalam Pasal 3 – PMK 252 mengatur secara jelas mengenai kriteria orang pribadi yang dipotong PPh 21 sebagai berikut:

a. pegawai;

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,

peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3. olahragawan

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

7. agen iklan;

8. pengawas atau pengelola proyek;

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

10. petugas penjaja barang dagangan;

11. petugas dinas luar asuransi;

12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai

penyelenggara kegiatan tertentu;

4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;

5. peserta kegiatan lainnya;

bahwa berdasarkan amanat UU PPh dan PMK 252 inilah maka terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 31/PJ/2012 (“PER 31”) jo PER 32/PJ/2015 (“PER 32”) jo PER 16/PJ/2016 (“PER 16”) tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi;

bahwa dalam pasal 5 ayat (1) PER 16 tentang penghasilan yang dipotong PPh 21 diatur:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan upah borongan atau upah yang diterima secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

bahwa oleh karena itu, perlu Pemohon Banding perjelas dan luruskan bahwa transaksi yang dicatat pada akun #431600 – Prize and Rewards adalah pembayaran kepada individu orang pribadi (agen asuransi atau Petugas Dinas Luar Asuransi) selama tahun 2019 yang mana nyata-nyata telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan amanat UU PPh;

bahwa berdasarkan ketentuan UU PPh dan fakta transaksi telah terjelaskan bahwa tidak terdapat kekurangan obyek PPh Pasal 21 maupun penyetoran atas PPh Pasal 21 terhadap pembayaran kepada orang pribadi maupun individu oleh Pemohon Banding. Dengan demikian dalil koreksi Terbanding adalah semata- mata hanya didasarkan pada asumsi sepihak bahwa terdapat kekurangan objek PPh Pasal 21, tanpa diteliti mendalam kepada tiap-tiap subjek dan objek Pemohon Banding yang menerima penghasilan tersebut dengan prinsip kehati- hatian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

II. Transaksi Atas Akun #431600 – Prize and Rewards Telah Dilakukan

Pemotongan PPh Pasal 21 Secara Benar Berdasarkan Amanat Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, untuk memberikan penjelasan atas sengketa bahwa pada akun #431600 – Prize and Awards tersebut dengan total sebesar Rp136.291.859.818; pada intinya adalah terdiri dari dua jenis komponen transaksi, yaitu:

KeteranganJumlah (Rp)Ref
Telah Dipotong PPh Pasal 21 atau Objek PPh Pasal 21129.347.287.838A
Bukan Objek PPh Pasal 216.944.571.980B
136.291.859.818

A. Objek PPh Pasal 21

Bahwa pada intinya transaksi yang dicatatkan di dalam akun #431600 – Prize and Awards sebesar Rp129.347.287.838 adalah pembayaran komisi atau sejenisnya kepada agen asuransi (Petugas Dinas Luar Asuransi) dalam upaya agen asuransi tersebut memperoleh target penjualan premi

asuransi jiwa sehubungan perolehan dari masayarakat atau pemegang polis baru dan juga mempertahankan penjualan preminya;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Pemohon Banding adalah bergerak di dalam bidang usaha asuransi jiwa yang mana agen asuransi adalah elemen penting dalam melakukan distribusi penjualan produk asuransi jiwa kepada masyarakat atau calon pemegang polis baru untuk meningkatkan penjualan premi. Oleh karenanya, dalam suatu pencapaian target penjualan yang berhasil didapatkan bagi agen asuransi tersebut maka akan diberikan imbalan berupa komisi atau sejenisnya yang dicatat pada akun #431600 – Prize and Awards yang mana telah telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

B. Bukan Objek PPh Pasal 21

Bahwa di dalam akun #431600 – Prize and Awards sebesar Rp6.944.571.980 adalah terdapat beberapa transaksi yang adalah bukan objek PPh Pasal 21 seperti: pembelian barang dan material, pembayaran iuran kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan lain-lain sehubungan dengan kegiatan agen. Bahwa atas rincian transaksi tersebut adalah jelas bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan dasar hukum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan urutan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding yang mendalilkan adanya tambahan obyek PPh 21 yang belum dipotong PPh Pasal 21 nya pada akun #431600 – Prize & Awards adalah sangat keliru dan sangat tidak berdasar dikarenakan Pemohon Banding telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tersebut sudah seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011338.10.2022/PAN/2022 tanggal 17 Oktober 2022 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-27 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-481/KEB/PJ/WPJ.06/2022

tanggal 12 Juli 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00072/201/19/073/21 tanggal 16 Juni 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan nomor 0055/AVR/ACC/2021 tanggal 13 September

2021;

Bukti P-4. Surat Setoran Pajak tanggal 09 September 2021 sebesar

Rp8.368.617.611;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Avrist Assurance Nomor 62

Tanggal 26 Juli 2022, Notaris Cokro Vera S.H., M.Kn., di Kabupaten Lebak.

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Diluar

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Avrist Assurance Nomor 3 tanggal 12 Agustus 2021, Notaris Hastuti Nainggolan, S.H., M.Kn., di Jakarta Timur.

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para PT Asuransi AIA Indonesia Nomor

31 tanggal 17 September 2009, Notaris Merryana Suryana, SH, di Jakarta;

Bukti P-8. Akta Perseroan Terbatas PT Asuransi Jiwa Ikrar Abadi Nomor 85

tanggal 15 Mei 1974, Notaris Abdul Latief, di Jakarta;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/AVR/ACC/2023 tanggal 27 Maret

2023;

Bukti P-10. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-064/PP/IKH/2022

tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-11. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Bernardus

Andriyanto;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor: 027/AVR/ACC/2023 tanggal 27 Maret

2023;

Bukti P-14. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-1470/PP/IKH/2022

tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Herwin Sulestio; Bukti P-16. Pakta Integritas atas nama Herwin Sulestio;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Avrist Assurance Nomor 62

Tanggal 26 Juli 2022, Notaris Cokro Vera S.H., M.Kn di Kabupaten Lebak;

Bukti P-18. SPT PPh Pasal 21;

Bukti P-19. Matrik sengketa;

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor: 00061/AVR/ACC/2023 tanggal 30

November 2023;

Bukti P-21. Bukti Dokumen Pendukung Akun #431600 – Prize and Awards atas

Petugas Dinas Luar Asuransi atas nama Arin Marwanti dengan kode 000399342;

Bukti P-22. Bukti Dokumen Pendukung Akun #431600 – Prize and Awards atas

Petugas Dinas Luar Asuransi atas nama Mayasari dengan kode 000450790;

Bukti P-23. Rincian nomor dan nama agen asuransi PT Avrist Assurance

sepanjang tahun pajak 2019;

Bukti P-24. Pendapat Akhir Nomor: 00074/AVR/ACC/2023 tanggal 14 Desember

2023;

Bukti P-25. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-26. Rekonsiliasi PPh Pasal 21 Menurut Pemohon Banding;

Bukti P-27. Risalah Pemabahasan Pemeriksaan Pajak Tahun 2019;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00256/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS/2021 tanggal 14 Juni 2021;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP.KBP-2632/WPJ.06/2022

tanggal 08 Juli 2022;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir Nomor: S-1042/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 8 Desember

2023;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 481/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00072/201/19/073/21 tanggal 16 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/10/AVR/TAX/2022 tanggal 06 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak378.446.244.960504.517.616.024126.071.371.064

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp126.071.371.064,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp126.071.371.064,00 berdasarkan pengujian dengan teknik ekualisasi atas Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Januari s.d. Desember 2019 dengan pos-pos biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2019;

bahwa di dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan reklasifikasi beban prize & awards sebesar Rp126.071.371.064,00 dalam Akun #431600-Prize and Awards yang semula merupakan koreksi di penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan menjadi koreksi atas Objek PPh 21 karena menurut Terbanding (Pemeriksa), biaya hadiah/imbalan untuk agen asuransi dalam akun tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 yang belum disetorkan dan dilaporkan pajaknya oleh Pemohon Banding;

bahwa perhitungan koreksi Terbanding dalam pembahasan akhir adalah sebagai berikut:

Objek PPh 21 menurut Terbanding (35 akun): Rp 524.496.037.554

Objek PPh 21 Dilaporkan di KPP lain/cabang: Rp (19.978.421.530)

Objek PPh 21 menurut Terbanding (pusat): Rp 504.517.616.024

Objek PPh 21 Dilaporkan di SPT PB (pusat): Rp(378.361.623.684)

Koreksi Objek dalam Pembahasan Akhir: Rp 126.155.992.340

Koreksi yang disetujui oleh PB: Rp84.621.276

Koreksi yang menjadi objek sengketa: Rp 126.071.371.064

bahwa penjelasan Terbanding terkait akun #431600 - Prize and Awards yang menjadi objek sengketa adalah sebagai berikut:

a. Nilai saldo akhir akun #431600 - Prize and Awards adalah sebesar Rp136.291.859.818,00;

b. Dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019, Pemohon Banding melaporkan penyesuaian fiskal positif berupa Biaya yang ditangguhkan pengakuannya sebesar Rp14.404.056.739,00 yang di dalamnya terdapat penyesuaian fiskal positif atas akun #431600 - Prize and Awards sebesar Rp10.220.488.754,00;

c. akun #431600 - Prize and Awards yang tidak dilakukan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp126.071.371.064,00;

d. Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif atas akun #431600 - Prize and Awards sebesar Rp126.071.371.064,00 karena menurut Pemeriksa akun tersebut merupakan cadangan komisi yang akan dibayarkan kepada agen asuransi pada tahun 2020,

e. Pemohon Banding memberikan tanggapan dalam SPHP, yang menyatakan bahwa akun #431600 - Prize and Awards merupakan akun yang mencatat biaya hadiah/imbalan untuk agen asuransi pada tahun 2019,

f. Berdasarkan tanggapan SPHP tersebut, koreksi penyesuaian fiskal positf atas akun #431600 - Prize and Awards sebesar Rp126.071.371.064,00 pada PPh Badan a quo dibatalkan oleh Terbanding (Pemeriksa), dan selanjutnya ditambahkan dalam pengujian ekualisasi pada pemeriksaan PPh Pasal 21 sebagai koreksi Objek PPh Pasal 21 (reklasifikasi);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan dalil koreksi Terbanding semata-mata asumsi dan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa menurut Pemohon Banding, asal muasal Terbanding mendalilkan adanya tambahan Objek PPh Pasal 21 yang belum dilaporkan adalah semata-mata asumsi sepihak Terbanding dengan pendekatan rekonsiliasi akun-akun secara umum, yang pada intinya koreksi Terbanding atas adanya objek PPh Pasal 21 tersebut dikenakan pada akun #431600 – Prize and Rewards;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 21 atas akun tersebut nyata-nyata telah disetorkan dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi yang dicatat pada akun #431600 – Prize and Rewards adalah pembayaran kepada individu/orang pribadi (agen asuransi atau Petugas Dinas Luar Asuransi) selama tahun 2019 yang nyata-nyata telah dipotong PPh Pasal 21 berdasarkan amanat UU PPh;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang lebih bersifat pembuktian;

Menimbang berdasarkan pertimbangan a quo, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para Pihak untuk melakukan Uji Bukti;

bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan para pihak telah menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa Pemohon Banding mengajukan bukti dan dokumen sebagai berikut:

1. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama ARIN MARWANTI dengan kode 000399342 periode Juli 2019.

2. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama MAYASARI dengan kode 000450790 periode Juli & Agustus 2019.

3. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama KARNADI URIAHU dengan kode 000451011 periode Juli 2019.

4. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama FERNALDI LAUWINATA dengan kode 000451015 periode Juli 2019.

5. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama MARGARETHA LILIANA dengan kode 000451236 periode Agustus & Oktober 2019.

6. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama MAECHEL dengan kode 000451364 periode September 2019.

7. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama REVI HENDRA SAPUTRA dengan kode 000451421 periode Oktober 2019.

8. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama FELICIA dengan kode 000451800 periode Oktober 2019.

masing masing berupa:

- Pencatatan dalam GL

- Comission Statement

- Bukti Potong atas Hadiah

- SPT PPh Pasal 21 Beserta BPE dan BPN

- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21

- Bukti Pembayaran Hadiah Kepada Agen

9. Softcopy General Ledger akun Prize and Awards (kode akun 431600)

10. Ringkasan akun Prize and Awards (kode akun 431600) =

Objek PPh 21: Rp129.347.287.838

Non Objek PPh 21: Rp 6.994.571.980

Total akun Prize & Awards: Rp136.291.859.818

11. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama TJIOE BOEN HWIE dengan kode 000015794 periode April 2019.

12. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama TJIOE BOEN HWIE dengan kode 000015794 periode Mei 2019.

13. Sample dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama CHERRYL LIMINDAH dengan kode 000039738 periode Mei 2019.

14. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama YULINDA LIOTONG dengan kode 000049663 periode April 2019.

15. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama LOEI MEI SIONG dengan kode 000064868 periode April 2019.

16. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama JANUERIKA dengan kode 000077910 periode Januari 2019.

17. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama INAWATI SUHENDRO dengan kode 000121484 periode Mei 2019.

18. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama ANTON dengan kode 000450125 periode Mei 2019.

19. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama SHELLY dengan kode 000450158 periode Februari 2019.

20. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama SHELLY dengan kode 000450158 periode April 2019.

21. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama SHELLY dengan kode 000450158 periode Juni 2019.

22. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama LILYANI DJIOE dengan kode 000450174 periode Juni 2019.

23. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama TAN TJONG KING dengan kode 000018720 periode Februari 2019.

24. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama TAN TJONG KING dengan kode 000018720 periode Maret 2019.

masing masing berupa:

- Pencatatan dalam GL

- Comission Statement

- Bukti Potong atas Hadiah

- SPT PPh Pasal 21 Beserta BPE dan BPN

- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21

- Bukti Pembayaran Hadiah Kepada Agen

- Internal Memo

- Agency program flyer

25. Daftar Nomor Kode dan Nama Agen Asuransi sepanjang tahun 2019

26. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama ESTHER LUSIANTI dengan kode 000012593 periode April 2019

27. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama ADITAYULIANA dengan kode 000399371 periode September 2019

28. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama NINIK RUSTIANI dengan kode 0000447426 periode Februari 2019

29. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama RITA KURNIA dengan kode 000448447 periode Oktober 2019

30. Sampel dokumen pendukung akun #431600-Prize and Awards atas nama ALFI SYAHRIANTI dengan kode 000450984 periode Juli 2019

masing masing berupa:

- Pencatatan dalam GL

- Comission Statement

- Bukti Potong atas Hadiah

- SPT PPh Pasal 21 Beserta BPE dan BPN

- Daftar Bukti Potong PPh Pasal 21

- Bukti Pembayaran Hadiah Kepada Agen

- Agency program flyer

31. Daftar nomor dan nama agen asuransi

bahwa Terbanding memberikan pendapat atas bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding dalam proses uji bukti kebenaran materiil, yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019;

2 Bahwa total DPP PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding adalah

sebagai berikut:

Objek PPh 21 Dilaporkan di cabang: Rp 19.978.421.530

Objek PPh 21 Dilaporkan di Pusat: Rp378.361.623.684

Total: Rp398.340.045.214

3. Bahwa dalam tanggapan SPHP surat nomor 0032/AVR/ACC/2021 tanggal 3 Juni 2021, total DPP PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding terdiri atas 34 akun dengan total nilai Rp398.424.666.490,00 dimana Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp84.621.276,00 dan tidak mempermasalahkan nilai koreksi yang sudah disetujui tersebut dalam pengajuan Keberatan dan Banding;

4. Bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi akun #431600-Prize and Awards yang semula merupakan koreksi di penyesuaian fiskal positif pada PPh Badan menjadi koreksi atas Objek PPh 21 sebesar Rp126.071.371.064,00;

5. Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat bandingnya, akun #431600-Prize and Awards merupakan Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp129.347.287.838,00;

6. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan. Hal tersebut ditunjukkan dari sampel atas 23 Agen Asuransi yang disampaikan dalam uji bukti;

7. Dengan demikian, Perhitungan Objek PPh Pasal 21 atau DPP PPh Pasal 21 tahun 2019 dan koreksinya menurut Terbanding adalah sebagai berikut: Objek PPh 21 34 akun (tanggapan SPHP): Rp398.424.666.490 Objek PPh 21 akun #431600-Prize and Awards : Rp126.071.371.064 Total Objek PPh 21 Tahun 2019: Rp524.496.037.554 Dilaporkan di KPP Lain (cabang): Rp( 19.978.421.530) Objek PPh 21 pusat: Rp504.517.616.024 Telah Dilaporkan di KPP Pusat: Rp378.361.623.684 Koreksi Objek PPh 21: Rp126.155.992.340 Disetujui Pemohon Banding: Rp84.621.276 Tidak disetujui Pemohon Banding: Rp126.071.371.064

bahwa Pemohon Banding memberikan pendapat atas bukti-bukti yang diajukan dalam proses uji bukti kebenaran materiil untuk keseluruhan masa pajak, yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Dalil Terbanding semata-mata didasarkan pada asumsi sepihak melalui pendekatan rekonsiliasi akun secara umum. Pemohon menyatakan bahwa koreksi tersebut tidak dilakukan melalui penelitian mendalam terhadap tiap-tiap subjek dan objek penerima penghasilan berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam peraturan perpajakan;

2. Pemohon Banding telah mematuhi seluruh kewajiban perpajakan dengan memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 atas seluruh pembayaran kepada agen asuransi (orang pribadi) selama tahun 2019 yang dicatat dalam akun tersebut;

3. Pemohon Banding memberikan rincian bahwa saldo akun Prize and Awards (Akun #431600) sebesar Rp136.291.859.818,00 sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Telah dipotong PPh Pasal 21 atau Objek PPh Pasal 21126.071.371.064
Bukan Objek PPh Pasal 2110.220.488.754
Total136.291.859.818

4. Pada intinya transaksi yang dicatatkan di dalam akun #431600 – Prize and Awards sebesar Rp126.071.371.064,00 adalah pembayaran komisi atau sejenisnya kepada agen asuransi (Petugas Dinas Luar Asuransi), yaitu imbalan dalam hal agen asuransi tersebut memenuhi target penjualan premi asuransi jiwa sehubungan perolehan dari masyarakat atau pemegang polis baru dan juga mempertahankan penjualan preminya;

5. Pemohon Banding bergerak di dalam bidang usaha asuransi jiwa dimana agen asuransi adalah elemen penting dalam melakukan distribusi/penjualan produk asuransi jiwa kepada masyarakat atau calon pemegang polis baru untuk meningkatkan pendapatan premi. Oleh karenanya, atas suatu pencapaian target penjualan yang berhasil didapatkan oleh agen asuransi tersebut maka akan diberikan imbalan berupa komisi atau sejenisnya yang dicatat pada akun #431600 – Prize and Awards dimana telah telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. Untuk mendukung argumentasinya, Pemohon Banding menyerahkan 27 sampel dokumen pendukung yang meliputi:

- General Ledger (GL) yang mencatat deskripsi kontes seperti "Mega Money Maker" atau "More Premium",

- Commission Statement yang merinci taxable income dan pajak yang dipotong (tax withheld),

- Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-VI) dan bukti pembayaran hadiah kepada agen,

- SPT Masa PPh Pasal 21 beserta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pelaporan ke kas negara;

7. Bahwa di dalam akun #431600 – Prize and Awards, sebesar Rp10.220.488.754,00 adalah transaksi yang bukan merupakan objek PPh Pasal

21 seperti: pembelian barang dan material, pembayaran iuran kepada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dan lain-lain sehubungan dengan kegiatan agen;

8. Berdasarkan perintah Majelis Hakim, Pemohon Banding telah melakukan rekonsiliasi yang menunjukkan bahwa seluruh objek yang tercatat dalam pembukuan telah dilakukan penyetoran dan pelaporannya pajaknya;

Menimbang bahwa para Pihak dalam persidangan terakhir telah menyampaikan penjelasan akhir sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan Surat Nomor: S-1042/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 8 Desember 2023, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikannya di dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 00074/AVR/ACC/2023 tanggal 14 Desember 2023, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal yang sama dengan yang disampaikannya di dalam Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa para Pihak adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1)

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium,

c. tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

d. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun

e. dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

f. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai

g. imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

h. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

Pasal 21 ayat (8):

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan atas Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi yang mengatur antara lain:

Pasal 3

Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

a. pegawai;

b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;

c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :

1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;

3. olahragawan

4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;

5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;

7. agen iklan;

8. pengawas atau pengelola proyek;

9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;

10. petugas penjaja barang dagangan;

11. petugas dinas luar asuransi;

12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;

d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:

1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;

5. peserta kegiatan lainnya;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 31/PJ/2012 (“PER 31”) jo PER 32/PJ/2015 (“PER 32”) jo PER 16/PJ/2016 (“PER 16”) tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi yang mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1)

Penghasilan yang diptong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:

a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur;

b. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;

c. penghasilan berupa uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pegawai berhenti bekerja;

d. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan upah borongan atau upah yang diterima secara bulanan;

e. imbalan kepada Bukan Pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;

f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;

g. penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;

h. penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau

i. penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

Menimbang berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, penjelasan dan hasil uji bukti dalam persidangan, serta ketentuan-ketentuan a quo, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp126.071.371.064,00 dalam Akun 431600 – Prize and Awards, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa Banding tersebut adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp126.071.371.064,00 a quo, yang menurut Terbanding berasal dari Objek PPh Pasal 21 dalam Akun 431600 –

Prize and Awards, telah benar sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana pendapat Terbanding ataukah tidak benar karena atas DPP PPh Pasal 21 tersebut telah disetorkan dan dilaporkan pajaknya sebagaimana pendapat Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, termasuk di dalamnya hasil Uji Bukti dan pendapat akhir para Pihak, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Akun 431600 – Prize and Awards yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini, merupakan akun untuk mencatat pembayaran komisi atau sejenisnya kepada agen asuransi (Petugas Dinas Luar Asuransi) atas imbalan agen asuransi dalam hal memenuhi target penjualan premi asuransi jiwa sehubungan perolehan dari masyarakat atau pemegang polis baru dan juga mempertahankan penjualan preminya;

b. bahwa para Pihak sependapat bahwa objek sengketa dalam Banding ini, yaitu beban komisi/imbalan kepada agen asuransi sebesar Rp126.071.371.064,00 dalam Akun 431600 – Prize and Awards merupakan Objek PPh Pasal 21;

c. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah atas Objek PPh Paasal 21 sebesar Rp126.071.371.064,00 tersebut telah dilakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya sebagaimana pendapat Pemohon Banding ataukah belum disetorkan dan dilaporkan pajaknya sebagaimana pendapat Terbanding;

d. bahwa tidak terdapat sengketa di antara para Pihak atas besaran koreksi Terbanding yang menjadi objek sengketa dalam Banding ini sebesar Rp126.071.371.064,00 a quo;

e. bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, meskipun Terbanding mengakui telah terdapat penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 atas komisi/imbalan kepada agen asuransi yang menjadi sengketa a quo, namun tetap mempertahankan koreksinya karena menganggap bahwa atas Objek PPh Pasal 21 dalam akun tersebut belum menjadi bagian dari tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dalam proses pemeriksaan;

f. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, saldo Akun 431600 – Prize and Awards adalah sebesar Rp136.291.859.818,00 yang

menurut Pemohon Banding terdiri dari Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp126.071.371.064,00 berupa imbalan kepada agen asuransi dan Non-Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp10.220.488.754,00 berupa iuran kepada AAJI, pembelian barang dan material dan lain-lain sehubungan kegiatan agen asuransi tersebut ;

g. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding jmenyampaikan tabel rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21 yang disusun berdasarkan akun-akun terkait yang di antaranya menunjukkan bahwa atas Objek PPh Pasal 21 dalam Akun 431600 – Prize and Awards sebesar Rp126.071.371.064,00 telah menjadi bagian dari total Objek PPh Pasal 21 untuk tahun 2019 sebesar Rp398,340,045,214,00 yang terdiri dari Objek PPh Pasal 21 menurut SPT Pemohon Banding Kantor Pusat sebesar Rp378.361.623.684,00 dan Objek PPh Pasal 21 menurut SPT Pemohon Banding yang dilaporkan di KPP Lain sebesar Rp19.978.421.530,00 sebagaimana dalam tabel berikut:

KeteranganRp
Objek PPh Pasal 21 menurut SPT Kantor PusatRp 378.361.623.684,00
Objek PPh Pasal 21 dilaporkan di KPP LainRp 19.978.421.530,00
Total Objek PPh Pasal 21Rp 398.340.045.213,75

bahwa jumlah Objek PPh Pasal 21 dalam tabel rekonsiliasi tersebut telah memperhitungkan koreksi yang disetujui Pemohon Banding saat pemeriiksaan dan tidak menjadi objek sengketa dalam keberatan dan Banding sebesar Rp84.621.276,00;

h. Bahwa sejalan dengan bukti berupa tabel rekonsiliasi tersebut, Pemohon Banding menyampaikan ringkasan isi Akun 431600 – Prize and Awards sebagaimana tabel berikut:

DeskripsiJumlah
Non Obyek PPh 2110,220,488,754
Pembelian Material6,758,361,974
Jamuan Makan Klien8,969,495
Biaya Parkir2,250,000
Refund AAJI174,795,500
Business Trip3,276,111,785
Obyek PPh 21126,071,371,064

Total136,291,859,818

i. Bahwa hasil uji silang atas ringkasan isi Akun 431600 – Prize and Awards tersebut dengan data mapping pada GL Prize & Awards menunjukkan adanya kesesuaian angka jumlah Objek PPh Pasal 21 sebesar total Rp126.071.371.064,00;

j. Bahwa tabel rekonsiliasi dan GL Prize & Awards di atas dilengkapi oleh Pemohon Banding dengan bukti-bukti relevan di antaranya berupa daftar kode dan nama agen asuransi, daftar Bukti Potong PPh Pasal 21, SPT PPh Pasal 21 beserta BPE dan BPN terkait, dan sampel dokumen commission statement atas 23 agen asuransi, bukti pembayaran hadiah/komisi kepada agen tersebut serta Bukti Potong PPh Pasal 21 yang mencukupi untuk membuktikan bahwa atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp126.071.371.064,00 dalam Akun 431600 – Prize and Awards tersebut telah dilakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya;

k. Bahwa atas tabel rekonsiliasi tersebut yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat tanggapan dan dalil yang spesifik dari Terbanding atas kelompok Non-Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp171.052.256.365,00;

l. Bahwa Terbanding pada pokoknya hanya mempertahankan koreksi DPP Pasal 21 yang menjadi objek sengketa a quo berdasarkan dalil Objek PPh Pasal 21 dalam Akun 431600 – Prize and Awards secara keseluruhan belum disetorkan dan dan dilaporkan pajaknya karena tidak menjadi bagian dari tanggapan Pemohon Banding atas SPHP pada proses pemeriksaan;

m. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, pendapat Terbanding tersebut bertentangan dengan bukti-bukti dalam persidangan yang menunjukkan bahwa atas Objek PPh Pasal 21 dalam Akun 431600 – Prize and Awards sebesar Rp126.071.371.064,00 telah disetorkan dan dilaporkan pajaknya;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya dan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat Objek PPh Pasal 21 dalam Akun 431600 – Prize and Awards sebesar Rp126.071.371.064,00 yang belum disetorkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak memiliki dasar untuk dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, karenanya

koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp126.071.371.064,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak126.071.371.0640126.071.371.064

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 21 adalah sebagaimana berikut:

Menurut Terbanding: Rp504.517.616.024,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp126.071.371.064,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp378.446.244.960,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Pasal 21 terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak378.446.244.960
2PPh terutang32.567.114.803
3Kredit Pajak:32.562.883.739
4Pajak yang kurang (lebih) dibayar4.231.064
5Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP1.386.097
6Jumlah PPh YMH Dibayar5.617.161

Bahwa atas jumlah PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar berdasarkan ketetapan pajak terkait, yaitu SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor: 00072/201/19/073/21 tanggal 16 Juni 2021 sebesar Rp8.368.617.611,00 telah disetorkan oleh Pemohon Banding berdasarkan BPN dengan NTPN 3B8A11SD7HLSVTNU tanggal 8 September 2021, dan karenanya pelaksanaan atas putusan Banding ini perlu memperhitungkan setoran tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-481/KEB/PJ/WPJ.06/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00072/201/19/073/21 tanggal 16 Juni 2021 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 atas nama PT AVRIST ASSURANCE, NPWP 01.301.386.7- 073.000, beralamat di Gedung World Trade Center II LT 7 & 8 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta – 12920 d.h. Gedung Bank Panin Pusat Lt. 7-8, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp5.617.161,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.