Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 259 halaman

PUT-011335.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-011335.15/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02240/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00048/406/18/054/20 tanggal 17 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011335.15/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX.K/HO/056/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 20 tanggal 14 April 2021 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Cristian Tobing,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10

Desember 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: TAX.K/HO/056/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021;

2. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 115

Oktober 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/90/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hendry Darmawan /

NIP.19870610 200812 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Imomori Andreo /

NIP.19860721 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Rini Restu Rakhmawati /

NIP 19840201 200901 2 011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama: Rully Legha Hariwibowo /

NIP.19810828 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-18401/PJ.07/2022 tanggal 28 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:

35/PP/BR/2022 tanggal 12 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 268/DDTC-LIT/X/2021

tanggal 15 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian BandingNomor: S-

2837.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 104/DDTC-LIT/XII/2021

tanggal 28 Desember 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun

surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00048/406/18/054/20 tanggal 17 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Netto (Rugi)Rp412.414.405.881 2 Pemghasilan yang seharusnya tidak terutangRp0

PPh

3 Penghasilan Kena PajakRp412.414.405.881 4 PPh yang terutangRp103.103.601.250 5 Pengembalian PPh Pasal 24 yg telahRp0

diperhitungkan tahun lalu

6 Jumlah PPh terutangRp103.103.601.250 7 Kredit Pajak

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp116.371.462.930

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah(b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp116.371.462.930

c. Dibayarsendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp0

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP(pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Fiskal Luar NegeriRp0

c.6. Lain-lainRp0

c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)Rp0

d. Diperhitungkan

d.1. SKPLBRp0

d.2SKPPKPRp0

d.3Jumlah (d.1+d.2)Rp0

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-Rp116.371.462.930 d3)

8 Pajak yang lebih dibayar (7e-6)Rp13.267.861.680

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/61/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
1Penghasilan Bruto400.949.831.407
2Harga Pokok Pembelian349.491.119.650
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto51.458.711.757
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha381.024.698.108
5Penghasilan neto dalam negeri(329.565.986.351)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha2.160.968.217.554
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. lain-lain0
e. jumah2.160.968.217.554
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiscal
a. Penyesuaian fiscal positif730.428.222.182
b. Penyesuaian fiscal negatif1.225.673.545.653
c. jumlah(495.245.323.471)
9penghasilan neto luar negeri0
10jumlah Penghasilan Neto (Rugi)155.372.000.471
11zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12kompensasi kerugian0
13Penghasilan tidak kena pajak0
14penghasilan kena pajak155.372.000.471
15Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
16Penghasilan Kena Pajak155.372.000.471
17PPh yang terutang38.843.000.000
18Pengembalian PPh Pasal 24 yg telah diperhitungkan tahun lalu
19Jumlah PPh terutang
20Kredit Pajak
a PPh ditanggung pemerintah .0
b Dipotong/dipungut pihak lain .
b.1 PPh Pasal 21 .0
b.2 PPh Pasal 22 .0
b.3 PPh Pasal 23 .116.371.462.930
b.4 PPh Pasal 24 .0
b.5 Lain-lain .0
b.6 Jumlah .116.371.462.930
c. Dibayar sendiri
c.6 Jumlah .0
d Diperhitungkan .
d.3 Jumlah0
e PPh yang seharusnya tidak terutang .
e.4 Jumlah0
f. jumlah pajak yang dapat dikreditkan116.371.462.930
21Pajak yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang77.528.462.930

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

dengan Keputusan Nomor: KEP-02240/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021 menyatakan mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto412.414.405.881(150.209.252)412.264.196.629
b. Kompensasi000
c. Penghasilan Kena Pajak412.414.405.881(150.209.252)412.264.196.629
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang103.103.601.250(37.552.250)103.066.049.000
e. Kredit Pajak116.371.462.9300116.371.462.930
f. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(13.267.861.680)(37.552.250)(13.305.413.930)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar(13.267.861.680)(37.552.250)(13.305.413.930)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 268/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Senin, tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor: 268/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

3. bahwa Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. bahwa Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. bahwa Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021. Oleh karena itu,

permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. bahwa Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitusalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. bahwa Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Tahun Pajak 2018, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah bernilai lebih bayar.

Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding

8. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/HO/056/AAL/EXT/X/2021 tanggal 05 Oktober 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00048/406/18/054/20 tanggal 17 April 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut: Dalam Rupiah (Rp)
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir
1Peredaran Usaha400.949.831.407401.018.714.013401.018.714.013
2Harga Pokok Penjualan349.491.119.650349.491.119.650349.491.119.650
3Laba Bruto (1 – 2)51.458.711.75751.527.594.36351.527.594.363
4Biaya Usaha381.024.698.108381.024.698.108381.024.698.108
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)(329.565.986.351)(329.497.103.745)(329.497.103.745)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha d. Lain-lain e. Jumlah2.160.968.217.554 (1.180.784.907.261) 980.183.310.2932.160.968.217.554 (1.180.784.907.261) 980.183.310.2932.160.968.217.554 (1.180.784.907.261) 980.183.310.293
7Penyesuaian Fiskal: a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian FIskal Negatif c. Jumlah Penyesuaian Fiskal730.428.222.182 1.225.673.545.653 (495.245.323.471)987.401.744.986 1.225.673.545.653 (238.271.800.667)730.428.222.182 1.225.673.545.653 (495.245.323.471)
8Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7)155.372.000.471412.415.405.881155.440.883.077
9Penghasilan Kena Pajak155.372.000.471412.415.405.881155.440.883.077
10PPh Terutang38.843.000.000103.103.601.25038.860.220.750
11Jumlah Kredit Pajak116.371.462.930116.371.462.930116.371.462.930
12Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (10 – 11)77.528.462.93013.267.861.68077.511.242.180

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/61/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang pada intinya

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Wajib PajakFiskus
Penyesuaian Fiskal Positif730.428.222.182987.401.744.986258.688.269.430

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto412.414.405.881(150.209.252)412.264.196.629
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak412.414.405.881(150.209.252)412.264.196.629
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang103.103.601.250(37.552.250)103.066.049.000
e. Kredit Pajak116.371.462.9300116.371.462.930
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(13.267.861.680)(37.552.250)(13.305.413.930)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar(13.267.861.680)(37.552.250)(13.305.413.930)

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif:730.428.222.182987.251.535.734256.823.313.552
a. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan024.300.00024.300.000
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura2.294.030.41610.554.718.6818.260.688.265
c. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan01.294.486.9331.294.486.933
d. Pajak Penghasilan724.994.078785.479.93360.485.855
e. Penyesuaian fiskal positif lainnya: 1. Joint Cost0 727.409.197.688241.337.380.558 5.845.974.257241.337.380.558 5.845.974.257

2. Non-deductible expense

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

• Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Joint Cost sebesar Rp241.337.380.558,00

➢Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penyesuaian fiskal positif berupa joint cost karena Pemohon Banding memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak, sehingga sesuai dengan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 Terbanding melakukan koreksi atas biaya bersama (joint cost) secara proporsional sesuai dengan besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak. KLU Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit tetapi penghasilan terbesar berasal dari penghasilan dari luar usaha yaitu pendapatan dividen dan pendapatan bunga (cash pooling dan biaya bunga bank). Selain itu, Pemohon Banding memperoleh penghasilan jasa manajemen antara Pemohon Banding (holding company) dan anak-anak perusahaan (Affco).

Pemohon Banding mempunyai beebrapa anak perusahaan (Affco) dengan kepemilikan saham mayoritas dan berpengaruh langsung terhadap kebijakan dan pengambilan keputusan operasional di Affco (sentralisasi di Holding Company). Pemohon Banding selaku Holding Company memberikan kemudahan dan fasilitas untuk segala aspek manajemen dan operasional bagi Affco untuk tercapainya tujuan perusahaan secara keseluruhan dengan cara seefisien dan seefektif mungkin dengan memberikan fasilitas dibidang operasional dan bidang administrasi.

Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan yang merupakan Lampiran dari SPT PPh badan Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) huruf b PP No. 94 Tahun 2010.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 116495.15/2014/PP/MIIIB Tahun 2019 tanggal 15 Agustus 2019 yang diucapkan tanggal 30 Juli 2019 memutuskan menerima sebagian atas perhitungan proporsional atas biaya joint cost tahun pajak 2014 PT Astra Agro Lestari, Tbk berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010.

Bahwa perhitungan joint cost yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Keterangan Jumlah Prosentase

Penghasilan tidak final js

600101 Penjualan Lokal - Pihak Ketiga 133,141,623,610 Nan

600103 Penjualan Lokal - Pihak Berelasi / AAL Group 252,620,326,277 —A

600803 Penjualan Titip Olah - Pihak Berelasi / AAL Group

935203 Pendapatan Management Fee - Pihak Berelasi / AAL Group | 346,298,720,000[

935901 Pendapatan Lain-lain - Pihak Ketiga } Bs5,351,338

935902 Pendapatan Lain-lain - Pihak Berelasi / Non AAL Group lo nooooooo| sd

Penghasilan final dan bukan objek pajak . oe a vee [si~S@Y

935301 Pendapatan Deviden oe 0.1... £206,448, 806.118

965108 Pendapatan Bunga-RK antar PT. oo 19.226.061 5881

Jumlah penghasilan final dan bukan objek pajak |. __1,225,674,868,699 69.07%

Jumlah seluruh penghasilan ee 1,774,528,771,444 i 100.00%

Jumlah Biaya Joint Cost 343,863,570,515 25

Koreksi: oe oe _. 3

Proseritase Penghasilan Final x BiayaJointCost Lon

0 69.07% x 343,863,570,515 237,508,088,583 .

Perhitungan biaya joint cost *) adalah sebagai berikut:

Keterangan Jumlah

Biaya Usaha Lainnya - [CS

Biaya Sewa 7,241,965,185

Biaya Sehubungan dengan Jasa —

Biaya Lainnya ——

Jumlah Biaya Usaha Lainnya

Biaya darituarUsaha: '”””””—————————————————————————0P

Jumlah Biaya dari Luar Usaha .

Selanjutnya berdasarkan pada SPUH, terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam Permohonan Keberatan bahwa biaya- biaya yang Pemohon Banding keluarkan merupakan biaya terkait dengan penghasilan aktif (active income), Terbanding menyatakan hal tersebut tidak relevan dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding sebagai holding yang ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen, pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan operasional di anak perusahaan, Pemohon Banding juga melakukan pengelolaan perkebunan kelapa sawit bagi anak perusahaan. Penghasilan yang berasal dari kegiatan Pemohon Banding yang ikut serta langsung tersebut merupakan kegiatan usaha yang bukan hanya bersifat passive income.

Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang murni dikeluarkan oleh entitas PT Astra Agro Lestari, Tbk dan bukan merupakan biaya joint cost antara perusahaan induk (Pemohon Banding) dengan anak perusahaan. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung atas biaya tersebut yang diberikan pada proses keberatan tidak dapat diketahui apakah biaya tersebut merupakan biaya yang terkait pendapatan yang dikenakan PPh tarif umum atau terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh secara final atau bukan objek pajak.

Selanjutnya terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa penghasilan final tersebut atau bukan objek pajak tersebut tidak terkait dengan biaya umum lainnya yang dikeluarkan Pemohon Banding bertentangan dengan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding sebagai holding yang ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen, pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan operasional

di anak perusahaan, Pemohon Banding juga melakukan pengelolaan perkebunan kelapa sawit bagi perusahaan.

➢ Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menghitung biaya umum dan administrasi Pemohon Banding secara proporsional dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010.

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini.

− Penjelasan Mengenai Latar Belakang Sengketa dan Kegiatan

Usaha serta Pembukuan yang Dilakukan oleh Pemohon Banding Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai koreksi Terbanding yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan, kiranya berkenan jika terlebih dahulu Pemohon Banding uraikan penjelasan megenai gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding dan implikasinya terhadap pembukuan serta perhitungan PPh Badan terutang. Bahwa dalam pembukuan Wajib Pajak dapat memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh Non-Final dan PPh Final dengan masing-masing biayanya melalui Pencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah, sedangkan untuk Penghasilan Dividen yang merupakan Non Objek Pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen. Kegiatan Usaha dan Pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding

PT Astra Agro Lestari, Tbk merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga bertindak sebagai perusahaan holding. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan selain sebagai perusahaan perkebunan juga

melakukan kegiatan usaha berupa perdagangan umum, perindustrian, pengangkutan, konsultan dan jasa.

Terkait dengan kegiatan usaha tersebut, pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan terdiri dari:

1) Pendapatan dari hasil perkebunan (penghasilan aktif);

2) Pendapatan bunga cash pooling (penghasilan pasif);

3) Pendapatan jasa manajemen (penghasilan aktif);

4) Pendapatan dividen (penghasilan pasif);

5) Pendapatan lain-lain.

Berdasarkan Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2018, berikut merupakan ringkasan keuangan untuk Tahun 2018 dan tahun 2017:

Tabel 1 Laporan Rugi Laba Tersendiri PT Astra Agro Lestari, Tbk

Tahun 2018 dan 2017

Rincian31 Des 201831 Des 2017
Penjualan Bersih400.949.831.406388.486.175.094
Harga Pokok Penjualan(349.491.119.651)(329.350.767.857)
Laba Kotor51.458.711.75559.135.407.237
Beban Usaha(380.938.284.190)(367.953.595.074)
Laba Usaha(329.479.572.435)(308.818.187.837)
Beban/Pendapatan lain-lain:
Beban bunga & keuangan(472.380.545.948)(373.834.982.770)
Pendapatan (Rugi) selisih kurs41.917.692.302(542.297.217)
Pendapatan bunga764.687.199.148688.713.516.199
Biaya - Kemitraan0663.000
Biaya Lain-lain(705.558.445.865)(496.927.835)
Biaya penghapusan Aset Tetap0(18.039.351)
Rugi Perubahan Nilai Wajar(2.835.466.800)0
Laba Penjualan Aset Tetap0190.909.092
Pendapatan Manajemen Fee146.298.720.000142.973.534.400
Pendapatan Dividen1.206.448.806.1181.668.633.994.318
Pendapatan lain-lain1.605.351.33852.627.876.191
Total Beban/Pendapatan lain-lain980.183.310.2922.178.246.920.027
Laba sebelum pajak penghasilan650.703.737.8561.869.428.732.190

Sumber: Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2018

Menurut Pemohon Banding, bahwa dengan Terbanding menggolongkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional, maka sebenarnya itu sama saja dengan Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksinya secara proporsional a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan dividen dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh sebagaimana definisi biaya Bersama (Join Cost) yang diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010. Akan tetapi, Terbanding tidak memiliki bukti langsung yang kuat dan berkaitan yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara dividen yang diterima Pemohon Banding dengan pengeluaran Pemohon Banding dalam pos biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo. Bahwa nyatanya berdasarkan keadaan atau kegiatan yang sebenarnya dan dari hasil identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya di dalam pembukuan Pemohon, disimpulkan bahwa tidak ada biaya yang berhubungan dengan dividen, selain biaya RUPS dan biaya bank. Dengan begitu, hanya terbatas atas sejumlah biaya RUPS dan biaya bank yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa hak dan kewajiban dari pemegang saham adalah terbatas pada hak dividen dan kewajiban penyetoran modal ke anak perusahaan. Dengan begitu, sepanjang suatu biaya dikeluarkan oleh Pemohon dalam kapasitasnya untuk menghadiri rapat pemegang saham untuk mendapatkan dividen dan keperluan rapat pemegang saham lainnya, maka biaya itu dapat dianggap dikeluarkan untuk mendapatkan dividen yang bukan objek pajak a quo.

Untuk mendapatkan dividen, Pemegang saham hanya perlu mengeluarkan sejumlah biaya atau pengeluaran untuk mengikuti dan menghadiri RUPS serta mengadministrasikan dividen hasil RUPS. Biaya atau pengeluaran untuk keperluan RUPS ini dan penerimaan dividen dicatat secara terpisah sebagai masing- masing akun biaya RUPS dan penghasilan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Biaya RUPS merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham Pemohon Banding, berupa penyelenggaraan RUPS oleh Pemohon Banding dan distribusi undangan kepada para pemegang saham Pemohon Banding untuk keperluan RUPS. Adapun biaya RUPS untuk keperluan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai biaya umum untuk keperluan menjaga dan mempertahankan hubungan dengan para pemegang saham di mana dari modal saham yang ditanamkan oleh para pemegang saham tersebut Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, biaya RUPS ini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Selain itu, biaya RUPS sekaligus berkaitan dengan penerimaan dividen dari perusahaan anak Pemohon Banding untuk keperluan berupa register administrasi dividen di mana RUPS diselenggarakan oleh perusahaan anak Pemohon Banding. Register administrasi dividen tersebut Pemohon Banding kelompokkan sebagai biaya RUPS dalam pembukuan Pemohon Banding.

Oleh karena itu, biaya RUPS ini merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan dividen yang bukan merupakan objek pajak dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenakan tarif umum. Dengan demikian,

biaya RUPS, menurut Pemohon Banding, termasuk dalam Joint Cost dan pembebanan biaya RUPS dilakukan secara proporsional.

Di samping itu, biaya lain yang menurut Pemohon Banding termasuk dalam Join Cost adalah biaya bank. Biaya bank merupakan biaya jasa administrasi bank yang berhubungan dengan layanan yang diberikan oleh bank kepada setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan rekening Pemohon Banding di bank. Dengan kata lain, biaya jasa administrasi bank ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mencatat penerimaan atau penghasilan Pemohon Banding baik yang berasal dari kegiatan usaha yang dikenai tarif umum, penghasilan dari tarif final, dan penghasilan yang bukan objek.

Biaya jasa administrasi bank yang dicatat dalam biaya umum dan administrasi ini tidak dapat dianggap hanya terkait dengan penghasilan yang dikenakan tarif final atau penghasilan bunga tabungan saja. Pemohon Banding memperoleh penghasilan bunga tabungan yang dikenakan PPh Final karena Pemohon Banding menempatkan dana simpanan dalam tabungan yang ditempatkan di bank. Sedangkan biaya jasa administrasi bank ini tidak terkait dengan aktivitas pengadministrasian penempatan dana simpanan saja, tetapi juga atas pengadministrasian dan pencatatan setiap penerimaan uang yang berasal dari setiap penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding.

Oleh karena itu, biaya administrasi bank merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum dan penghasilan yang tidak dikenai tarif umum. Dengan demikian, biaya bank, menurut Pemohon Banding, merupakan Joint Cost, dan pembebanan biaya bank dilakukan secara proporsional. Sedangkan, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksi oleh Terbanding a

quo adalah tidak berhubungan dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham, atau tidak berhubungan dengan dividen a quo.

Sebagai bahan pertimbangan tentang ada tidaknya hubungan antara biaya dengan penghasilan dividen a quo ditunjukkan dengan identifikasi atas nature dari Rincian Biaya Lain-Lain dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2 Rincian Biaya Lain-lain/Biaya Luar Usaha

NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai Akun menurut KomersialKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
1Beban Bunga & Keuangan472.380.545.948-472.380.545.948
910102Biaya Bunga - Cash Pooling133.502.257.254
910105Biaya Provisi & Komitmen10.856.999.490
910112Biaya Bunga - Bank - KMK328.021.289.203
2Biaya Lainnya705.558.445.865-705.558.445.865
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga705.048.363.655
940903Biaya Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group510.082.210
3Laba/Rugi perubahan Nilai Wajar2.835.466.8002.835.466.800
Total Biaya Lain-Lain1.180.774.458.6131.180.774.458.613

Sumber: Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2018

Tabel 3 Penjelasan Mengenai Biaya Lain-lain/Biaya Luar Usaha

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya Bunga dan Keuangan: Biaya Bunga – Cash Pooling Biaya Provisi & Komitmen Biaya Bunga - Bank – KMKBiaya bunga Kredit Modal Kerja (KMK) merupakan biaya yang timbul dari adanya pinjaman KMK, yang mana pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga selanjutnya dialokasikan pada sistem cash pooling, sehingga atas biaya bunga KMK sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan cash pooling yang dikenakan tarif umum.
Biaya penghapusan aset tetapBiaya terkait nilai sisa atas asset tetap yang dihapuskan.
Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya-biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman, kemitraan, dan lain-lain, sehingga berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum.

Bahwa ditinjau dari nature-nya, tidak ada petunjuk yang membuktikan maupun tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara biaya lain-lain dengan penghasilan dividen. Bahwa biaya bunga dan keuangan, biaya penghapuan aset tetap dan biaya lain-lain dikeluarkan tidak untuk mendapatkan dan memperoleh dividen. Selain itu, tidak ada klausul dalam Akta perusahaan dari anak perusahaan yang mewajibkan pemohon selaku pemegang saham dan penerima dividen untuk mengeluarkan sejumlah biaya-biaya yang dikoreksi a quo agar Pemohon mendapatkan dividen dari anak perusahaan.

Sebagai juga bahan pertimbangan tentang ada tidaknya hubungan antara biaya dengan penghasilan dividen a quo ditunjukkan dengan identifikasi atas nature dari Rincian beberapa Biaya Umum dan Administrasi dalam tabel di bawah ini:

Tabel 4 Penjelasan Mengenai Sampling Biaya Umum dan

Administraasi

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya Gaji dan TunjanganBiaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding di kantor pusat dan karyawan staf di lokasi kebun (site).
Overhead – Head Office (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di kantor pusat seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya.
Riset dan PengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya.
Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan kantor pusat ke lokasi kebun (site).
Biaya Training/ PendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja bagi karyawan.
Biaya ProfesionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit.

Pada hakikatnya, nature dari pengeluaran atau biaya yang dikoreksi Terbanding a quo adalah hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo sesungguhnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka keperluan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari penjualan bersih, penghasilan dari jasa dan aktivitas cash pooling dan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh.

Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding a quo tidak dalam rangka untuk mendapatkan imbalan dari kepemilikan saham (tidak untuk kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan). Dengan demikian, seluruh biaya, selain biaya RUPS dan biaya bank, dapat dibebankan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, sebab biaya-biaya itu tidak ada sangkut pautnya langsung dengan dividen yang merupakan imbalan dari kepemilikan saham.

Dalam pembukuan Pemohon Banding, terdapat buku besar akun penghasilan dividen dalam kelompok akun penghasilan lain-lain untuk mencatat secara tersendiri dan terpisah penerimaan penghasilan dividen dari anak perusahaan. Sedangkan, buku besar akun biaya RUPS di dalam pembukuan Pemohon untuk mencatat secara tersendiri dan terpisah biaya atau pengeluaran terkait pengadministrasian dividen dari hasil RUPS dan keperluan RUPS. Biaya RUPS juga sekaligus mencatat biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dalam hal Pemohon mencatat pengeluaran atau biaya untuk melakukan RUPS dengan para pemegang saham dari Pemohon sendiri.

Bahwa mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP- 94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan

penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Untuk itu, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendapat dan simpulan Terbanding a quo bahwa akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya-biaya a quo dibebankan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah, sehingga seharusnya perhitungan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan penentuan biaya yang dapat digolongkan sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional didasarkan pada data dan informasi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding.

Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon telah memisahkan keterangan atau informasi mengenai besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak (Lampiran 1771-I dan 1771-IV) serta besarnya biaya-biaya (Lampiran 1771-II). Dengan demikian, tidak benar pendapat Terbanding bahwa “di dalam SPT tidak dilakukan pemisahan biaya”, karena nyatanya di dalam SPT, khususnya di dalam Lampiran 1771-II, Pemohon telah mengisi dengan benar dan secara terpisah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo

adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh; tetapi tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dividen; sehingga seharusnya memang tidak ada biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang pembebanannya dilakukan secara proporsional, selain biaya RUPS.

Berdasarkan hal itu, perhitungan besarnya pajak yang terutang dengan pembebanan biaya secara proporsional sebagaimana koreksi Terbanding a quo adalah tidak tepat karena tidak adanya hubungan langsung antara biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding dengan penghasilan dividen yang diterima Pemohon.

Bahwa selanjutnya, dari uraian tentang peraturan perundangan yang mengatur metode pembebanan biaya, disimpulkan adanya 3 (tiga) tahapan dalam pembebanan biaya dalam UU PPh, yaitu:

a. Tahap pertama identifikasi dan pemisahan Biaya-biaya.

b. Tahap kedua koreksi fiskal, penentuan ada tidaknya yang Biaya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

c. Tahap ketiga, Penentuan ada tidaknya Biaya Bersama (Ada tidaknya biaya yang berhubungan dengan suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan lainnya) dengan metode pembebanan biaya seara proporsional.

Seharusnya tidak ada sengketa pada tahap pertama atas pemisahan biaya-biaya karena dalam perkara a quo, kedua belah pihak yang bersengketa (Pemohon dan Terbanding) telah sepakat dengan besaran nilai dari masing-masing pos akun dan setuju dengan pengelompokan atau pemisahan pos-pos akun penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon. Buktinya, Terbanding sendiri dapat menentukan dan menetapkan pajak dari pemisahan biaya-biaya yang Pemohon lakukan dalam pembukuan Pemohon. Hanya saja Terbanding tetap bertahan bahwa biaya-

biaya yang dikoreksinya a quo berhubungan dengan dividen yang Pemohon terima dari anak perusahaan.

Sementara pada tahap kedua, koreksi fiskal, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian penjelasan mengenai nilai sengketa di atas, telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan basis Join Cost, dan karena itu, tidak ada persengketaan terkait koreksi fiskal dalam banding ini.

Pada tahap ketiga, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar adanya biaya bersama tetapi Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding a quo dengan penghasilan dividen yang Pemohon peroleh atau dapatkan dari anak perusahaan. Sebaliknya, Pemohon menunjukkan adanya pengeluaran yang terkait dengan dividen dari seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding a quo, yaitu terbatas hanya atas biaya RUPS, sehingga hanya biaya RUPS yang dapat dibebankan secara proporsional.

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah mengenai kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, mengingat pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Oleh karenanya, identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo, dan untuk itu, upaya pemisahan pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan ada tidaknya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Dalam perkara a quo, Terbanding tidak melakukan upaya pemisahan terlebih dahulu sebelum menetapkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain sebagai biaya

Bersama yang dibebankan secara proporsional. Dengan demikian, dalam rangka menentukan kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang yang dihitung dari pembukuan Pemohon, maka alasan koreksi Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menetapkan adanya dan besarnya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Terbanding tidak mendapatkan bukti PENJUALANsebagai dasar mengklasifikasi biaya

HPPumum dan administrasi serta biaya lain- LABA BRUTOlain a quo sebagai biaya yang

-/-BIAYA UMUM DANberhubungan langsung dengan dividen, ADMINISTRASI SERTAsehingga tidak tepat jika biaya-biaya itu

BIAYA LAIN-LAINdiperlakukan sebagai biaya Bersama

yang pembebanannya dilakukan secara

proporsional.

Berikut uraian alasan ketidaksetujuan Pemohon atas koreksi a quo.

− Identifikasi atas Jenis Penghasilan dan Biaya Berdasarkan

Kegiatan yang Sebenarnya dari Pemohon Banding dalam Rangka Menemukan Kebenaran Materiil Dalam Perkara A Quo Sesuai Dengan Asas Pembuktian dang Dianut Dalam Hukum Perpajakan Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya bahwa proses pembuktian dalam sengketa pajak bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan. Oleh karena Pengadilan Pajak berada dalam wilayah tata usaha negara, secara dominus in litis Hakim Pajak sebagai pemutus sengketa

berperan aktif dengan mengedepankan Judicial Activism dalam menemukan hukum yang didasarkan pada kebenaran materiil sesuai substansinya untuk memberikan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan bukti yang sah dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan PajakNomor 14 Tahun 2002 mengatur sebagai berikut:

“Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah menyangkut kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang. Pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, dan oleh karenanya, pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo.

Dalam rangka menentukan kebenaran materiil dalam perkara a quo, maka pembuatan pembukuan secara terpisah, yang sesungguhnya juga tidak memiliki panduan formal yang jelas dan seragam, tidak seharusnya menjadi alasan pembenar untuk menyatakan adanya biaya Bersama. Bahwa secara substantial, agar dari pembukuan dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, maka jika dapat dipisahkan pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dan/atau yang bukan objek pajak, besarnya pajak yang terutang dihitung dari pencatatan dalam pembukuan Pemohon tersebut.

Dari pembukuan Pemohon Banding, terdeskripsikan pencatatan terpisah antara penghasilan dan biayanya di mana Pemohon Banding memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang

dikenakan PPh non-final dan PPh final dengan masing-masing biayanya. Biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan PPh Final telah dikoreksi dan koreksi dilakukan berdasarkan identifikasi atas pencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah atas biaya overhead dan sebagainya. Sedangkan untuk penghasilan dividen yang merupakan non objek pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen a quo selain biaya RUPS.

Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, Pemohon Banding memisahkan biaya dan penghasilan dan menghitung PPh Badan terutang sesuai peraturan perundang-undangan. Penghasilan, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dikelompokkan menjadi 4 kelompok penghasilan, yaitu:

1. Penghasilan dari pekerjaan;

2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan;

3. Penghasilan pasif dari modal atau aset; dan

4. Penghasilan lain-lain seperti hadiah.

Bahwa terkait dengan kegiatan usaha dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, pengelompokan penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh atas penghasilan yang Pemohon peroleh secara subtansial dapat didentifikasi dari kegiatan atau sumber penghasilan yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Terkait itu, jenis-jenis penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diperoleh oleh Pemohon Banding dapat dikelompokkan dari mengalirnya (sumber) aliran tambahan kemampuan ekonomis dan dihubungkan dengan perlakuan pajaknya menjadi sebagai berikut.

Tabel 5 Deskripsi dan Perlakuan Pajak atas Jenis Penghasilan yang Diterima

oleh Pemohon Banding

NoJenis Penghasilan Pemohon BandingDeskripsi PenghasilanPerlakuan Pajak
Pasal 4 (1)Pasal 4 (2)Pasal 4 (3)
Tarif UmumTarif FinalNon Objek
1Penjualan BersihPenghasilan yang berasal dari hasil kegiatan√
NoJenis Penghasilan Pemohon BandingDeskripsi PenghasilanPerlakuan Pajak
Pasal 4 (1)Pasal 4 (2)Pasal 4 (3)
Tarif UmumTarif FinalNon Objek
usaha perkebunan Pemohon Banding yang terdiri dari: a. penjualan lokal – pihak ketiga; b. penjualan lokal – pihak afiliasi.
2Pendapatan jasa manajemenPenghasilan atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh anak perusahaan sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan masing-masing Anak Perusahaan.√
3Pendapatan bunga dari aktivitas cash poolingPenghasilan bunga atas kegiatan pengelolaan cash pooling yang dijalankan dalam grup usaha Pemohon Banding sesuai dengan Perjanjian Cash Pooling.√
4Pendapatan bunga marketable securitiesPenghasilan bunga atas penjualan surat berharga jangka pendek.√
5Pendapatan bunga depositoPenghasilan bunga yang didapat oleh Pemohon Banding dari penempatan dana di bank melalui deposito.√
6Pendapatan bunga bankPenghasilan bunga berasal dari aktivitas perbankan√
7Pendapatan bunga RK antar PTPenghasilan bunga dari pinjaman kepada pihak berelasi yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi√
8Laba selisih kursPendapatan selisih kurs timbul atas pinjaman modal kerja dalam mata uang asing yang pada akhir tanggal neraca pinjaman dalam mata uang asing, sehingga merupakan penghasilan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan cash pooling.√
9Laba/rugi penjualan persediaan barang penunjangPenghasilan yang berasal dari persediaan barang penunjang.√
10Pendapatan dividenPenghasilan yang diperoleh dari penyertaan modal kepada anak perusahaan.√
11Pendapatan lain-lainPenghasilan selain dari penghasilan- penghasilan di atas, yang berasal dari pihak ketiga maupun pihka berelasi√

Dalam kasus a quo, penghasilan Pemohon Banding berupa penghasilan dividen merupakan kelompok penghasilan yang terpisah dengan penghasilan dari usaha seperti jasa manajemen. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak perlu mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh penghasilan dividen tersebut. Ini berbeda dengan penghasilan jasa manajemen, di mana Pemohon Banding perlu mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh penghasilan jasa.

Penghasilan dividen dan penghasilan dari usaha perdagangan dan jasa adalah dua jenis penghasilan yang berbeda kelompok dan terpisah dalam pengaturan pemajakannya di dalam UU PPh. Perbedaan kelompok jenis penghasilan dan pengaturan pemajakan diantara kedua jenis penghasilan ini tidak ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh, tetapi berdasarkan sumber penghasilan atau aliran mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis.

Sumber dari kedua penghasilan ini berasal ini sumber yang berbeda, di mana penghasilan dividen berasal dari distribusi laba atas kepemilikan saham. Lain halnya dengan penghasilan jasa yang berasal dari penggunaan tenaga manusia, teknologi, dan lain sebagainya.

Menurut Pemohon Banding, penghasilan dividen merupakan penghasilan pasif di mana penerima penghasilan tidak perlu bergerak, tidak berkerja atau tidak bertindak aktif untuk bisa menerima buah (penghasilan pasif berupa dividen, bunga, royati, sewa, dan penghasilan dari penggunaan modal atai penggunaan asset lainnya) dari pohon (modal atau asset) yang dimilikinya. Sedangkan, penghasilan berupa imbalan jasa, seperti imbalan jasa manajemen, menurut Pemohon Banding, merupakan penghasilan aktif dari usaha atau upaya untuk berkerja atau bertindak aktif untuk mendapatkan penghasilan.

Penghasilan dari bunga cash pooling memang merupakan penghasilan pasif, tetapi untuk memperoleh penghasilan bunga ini, Pemohon harus mengeluarkan biaya bunga keuangan. Biaya bunga keuangan dalam akun di kelompok akun biaya lain-lain dalam pembukuan Pemohon adalah salah satu komponen terbesar dari akun biaya lain-lain.

Demikian juga, Pemohon Banding dapat memisahkan pencatatan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan aktif dan pasif tersebut, termasuk biaya yang berhuungan dengan dividen.

Bahwa dari telaah dan identifikasi dari kegiatan yang sebenarnya dari Pemohon Banding, diketahui jenis biaya-biaya dari transaksi yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:

Tabel 6 Deskripsi Biaya dan Hubungannya dengan Penghasilan

NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan Objek Pajak
1Harga pokok penjualanBiaya langsung yang sehubungan untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perkebunan.√
2Beban penjualanBiaya sehubungan dengan penjualan berupa beban pengiriman dan ongkos angkut.√
3Biaya gaji dan tunjanganBiaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding di kantor pusat dan karyawan staf di lokasi kebun (site).√
4Biaya overhead HOBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di kantor pusat seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya.√
5Biaya riset pengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya.√
6Biaya ekspansiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha ke perkebunan baru bahkan lini bisnis baru.√
7Biaya ekspedisiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengirim dokumen ke lokasi kebun (site).√
8Biaya safety, health & environmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait keselamatan kerja baik di kantor pusat maupun di kebun (site).√
9Biaya community developmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengembangan lingkungan social terkait teritorial, sosial dan keamanan wilayah bisnis.√
10Biaya perjalanan dinas HOBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan kantor pusat ke lokasi kebun (site).√
11Biaya penyusutan asset tetapBiaya terkait penurunan nilai atas asset yang sudah terpakai.√
12Biaya amortisasi beban yang ditangguhkanBiaya terkait pengakuan biaya atas beban yang ditangguhkan yang sudah terealisasi.√
13Biaya legalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam hal pengurusan perijinan dokumen dan legal, yang terdiri dari:√√
NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan Objek Pajak
a. biaya survey perijinan; b. biaya pengurusan dokumen/legal; dan c. biaya RUPS.
14Biaya recruitmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penerimaan karyawan baru.√
15Biaya training/ pendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja bagi karyawan.√
16Biaya mutasiBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pemindahan karyawan.√
17Biaya professionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit.√
18Biaya pajakBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kewajiban pajak.√
19Biaya entertainmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pelayanan dan jamuan tamu eksternal.√
20Biaya donasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sumbangan sosial.√
21Biaya bankBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait administrasi bank.√√
22Biaya bunga & keuanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait bunga atas pinjaman, yang terdiri dari: a. biaya bunga atas kegiatan usaha cash pooling; b. biaya bunga provisi dan komitmen; dan c. biaya bunga bank atas kredit modal kerja.√
23Laba/rugi selisih kursKeuntungan atau kerugian atas selisih kurs mata uang.√
24Biaya penghapusan aset tetapBiaya terkait nilai sisa atas asset yang dihapuskan.√
25Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya- biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman dan lain-lain.√

Berdasarkan hasil telaah dan identifikasi dari keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding, dapat diketahui dan dipastikan dengan benar bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen, yaitu, biaya RUPS dapat dipisahkan

pencatatannya secara rutin dan teratur di dalam pembukuan Pemohon, sehingga dari Pembukuan Pemohon Banding dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Bahwa biaya bersama timbul jika terdapat suatu biaya yang berhubungan langsung sekaligus dengan dua penghasilan yang berbeda perlakuan pajaknya. Bahwa jelas hanya biaya RUPS yang berhubungan dengan penghasilan dividen, sehingga pembebanan secara proporsional atas semua biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain oleh Terbanding adalah sewenang-wenang, tidak tepat, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

➢ Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti

yang Kuat dan Berkaitan

− Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran

A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Penghasilan yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding Peroleh, Akan Tetapi Tidak Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Imbalan berupa Dividen dari Kepemilikan Saham Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang nyata terjadi bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, dan tidak ada satupun dari biaya a quo, selain biaya legal, yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dividen. Dari fakta-fakta itu, bisa disimpulkan bahwa biaya-biaya a quo adalah dikeluarkan untuk kepentingan Pemohon Banding memperoleh pendapatan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh PPh, dan tidak untuk kepentingan entitas anak perusahaan. Seluruh biaya, selain biaya RUPS/legal, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan tidak ada diantara biaya- biaya itu yang digolongkan sebagai biaya Bersama, sehingga

tidak ada biaya yang dibebankan secara proporsional, selain biaya RUPS.

Bahwa pada hakikatnya, pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding a quo adalah untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, yaitu dalam rangka memperoleh penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh.Pendapatan yang Pemohon banding peroleh yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh itu berasal dari penjualan bersih hasil usaha industri sawit, penyediaan jasa manajemen dan pembiayaan melalui cash pooling kepada anak-anak perusahaan. Bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo dikeluarkan dalam rangka memperoleh imbalan yang dibayarkan oleh pembeli hasil usaha industry sawit Pemohon, penerima manfaat dari jasa management, dan penerima manfaat dari aktivitas cash pooling. Bahwa biaya-biaya a quo tidak berhubungan dengan kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan, tetapi pengeluaran ata biaya-biaya a quo dikeluarkan dalam rangka membiayai kegiatan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh, dan oleh karena itu, biaya-biaya a quo dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Bahwa biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya legal, dikeluarkan dalam rangka menyediakan fasilitas atau kemudahan dan pembiayaan kepada anak perusahaan dengan imbalan berupa penghasilan jasa dan bunga cash pooling. Bahwa dividen yang Pemohon Banding peroleh tidak berasal dari penyediaan fasilitas atau kemudahan manajemen operasional dan adminstrasi serta pembiayaan kepada anak perusahaan. Demikian juga, tidak ada satu pun kewajiban yang mensyaratkan agar sebelum Pemohon Banding mendapatkan dividen dari anak perusahaan, maka Pemohon Banding harus menyediakan fasilitas atau kemudahan untuk digunakan oleh anak perusahaan.

Bahwa biaya-biaya jasa manajemen dan bunga cash pooling di anak perusahaan yang dibayarkan kepada Pemohon, adalah dapat dikurangkan oleh anak perusahaan berdasarkan putusan- putusan Lembaga yudisial sehingga koreksi Terbanding mengakibatkan perlakuan yang asimetris dan inkonsisten dan ketidakpastian antara biaya/penghasilan terkait jasa dan cash pooling diantara anak perusahaan dan Pemohon Banding. Bahwa memang Pemohon mengeluarkan sejumlah biaya-biaya a quo untuk melakukan tugas Pemohon Banding dalam menyediakan fasilitas atau kemudahan dalam aspek manajemen dan administrasi serta pembiayaan kepada anak perusahaan sesuai perjanjian diantara anak perusahaan dengan Pemohon Banding. Namun untuk pengeluaran-pengeluaran atau biaya-biaya itu, Pemohon mendapatkan imbalan berupa penghasilan jasa dan cash pooling. Bahwa imbalan berupa penghasilan jasa dan cash pooling termasuk objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh.

Dengan itu terbukti bahwa pengeluaran yang Pemohon Banding keluarkan adalah bukan untuk kepentingan entitas anak perusahaan melainkan untuk kepentingan kegiatan perusahaan Pemohon Banding sendiri dalam mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Hal itu juga dibuktikan dari bukti pemotongan atas pembayaran penghasilan jasa dan bunga dari anak-anak perusahaan kepada Pemohon Banding. Penghasilan jasa dan bunga yang dibayarkan anak-anakperusahaantersebut,diperlakukansebagai penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh di Pemohon Banding.

Bahwa oleh karena biaya a quo berhubungan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding berasal dari transaksi afiliasi dengan anak perusahaan, maka biaya a quo dapat saja dianggap sebagai biaya yang berhubungan

dengan anak perusahaan. Namun hal itu seharusnya tidak sampai mengesampingkan fakta bahwa titik sentral yang menghubungkan biaya a quo dengan kepentingan anak perusahaan adalah adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh yang diperoleh Pemohon Banding dari penyediaan jasa dan pembiayaan kepada anak-anak perusahaan.

Bahwa biaya a quo akan tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding sepanjang Pemohon Banding memperoleh imbalan dari penyediaan jasa dan pembiayaan kepada anak-anak perusahaan, terlepas dari fakta Pemohon Banding mendapatkan dividen atau tidak dari anak-anak perusahaan. Bahwa biaya a quo akan tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding terlepas dari fakta apakah anak-anak perusahaan yang membayar dividen adalah juga pembayar jasa management dan cash pooling, atau sebaliknya apakah anak-anak perusahaan yang membayar jasa management dan cash pooling adalah juga pembayar dividen.

Jika pun menurut Terbanding, biaya-biaya a quo dikeluarkan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, maka hal itu pun sebenarnya adalah wajar dan logis, mengingat anak perusahaan harus membayar sejumlah penghasilan kepada Pemohon Banding sebagai imbalan untuk mendapatkan manfaat dari penyediaan jasa dan pembiayaan cash pooling oleh Pemohon Banding a quo sesuai dengan perjanjian diantara masing-masing anak perusahaan dengan Pemohon Banding.

Dengan kata lain, biaya-biaya a quo adalah berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, tetapi tidak berhubungan dengan dividen. Dan oleh karena penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding peroleh ini berasal dari transaksi afiliasi dengan anak perusahaan, maka penghasilan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan anak perusahaan.

Namun meskipun biaya-biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon untuk memperoleh penghasilan yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada Pemohon, tetapi tidak lantas hal itu jadinya membenarkan pengeluaran a quo adalah untuk kepentingan entitas anak perusahaan. Hal itu disebabkan nyatanya entitas anak perusahaan tidak dapat membebankan biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa entitas anak membebankan biaya-biaya yang dikoreksi a quo. Sesungguhnya, biaya a quo berhubungan dengan penghasilan Pemohon Banding dan tidak berhubungan dengan penghasilan anak perusahaan, sehingga tidak berhubungan dengan kepentingan entitas anak perusahaan.

Koreksi a quo mengakibatkan biaya-biaya a quo yang berhubungan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding dan juga dalam menghitung penghasilan kena pajak anak-anak perusahaan. Bahwa biaya a quo juga terbukti tidak dikurangkan di anak perusahaan. Anak perusahaan terbukti hanya membiayakan sejumlah biaya jasa dan bunga cash pooling yang dibayarkannya kepada Pemohon Banding dan diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak di anak perusahaan. Dan jumlah penghasilan serta biaya dalam transaksi afiliasi itu sudah sesuai dengan alokasi yang tepat diantara penghasilan dan biaya dari transaksi afiliasi.

Maka jika pun menurut Terbanding, biaya-biaya a quo dikeluarkan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, maka hal itu adalah konsekuensi logis dari sejumlah imbalan yang dibayarkan oleh anak-anak perusahaan kepada Pemohon Banding sebagai penggantian atas penyediaan jasa dan bunga dari cash pooling yang disediakan oleh Pemohon Banding.

Anak perusahaan harus membayar sejumlah penghasilan kepada Pemohon Banding sebagai imbalan untuk manfaat yang diperoleh anak perusahaan dari pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding a quo sesuai dengan perjanjian antara anak perusahaan dengan Pemohon Banding. Hal ini adalah wajar dan lazim dalam dunia bisnis.

− Identifikasi dan Pembuktian Atas Hubungan antara Biaya-Biaya a

quo dengan Penghasilan yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

✓ Telaah atas Biaya Harga Pokok Penjualan

Rincian harga pokok penjualan yang dibebankan oleh Pemohon Banding dapat dilihat pada Laporan Rugi Laba Tersendiri sebagai berikut:

Hara Pakak Penjualan

Moyet bb Anta Ata fugit ete

Pe eA ale TA adit TLP

Laer AR ee

kava cr besa Pp ata aa

Lane Punya ar BPA SEP IA,

Panah atas tn

Pop ta Barat Faia. TES ce DBE eds i?

Pe yea ep Say qa UT saa

ee Kai Pe Aa ba

kesan ME wane

Perasaan Pers vert

Dee anal él nor

eraea aa kbula: aga

Pu ina MEA Lara

Kegan Ge eee 3

Vote Jasa Peri lali me

bo dvd PEN AAN APA ks [is bat i te

Boye Pe crys Peras Poet Vente Pe

Praca; ea dens Pare rara: | erie ihe ppregeh ye

wap Loredana ove, Vet tote eh La

Shae Papp She Vy a a

hater ey AK Sn LP Sa

b dea betecoola IA ar babe EU

Faye Pere sbi dah bans yun an

Iter Penta Sal dyed wi BPR Bana

basa aula ale = Resin oo

Th su bd Berang date Phare et ll oes

Hesse Aber ae Pais Ad

Berdasarkan rincian pada laporan rugi laba, komponen harga pokok penjualan yang dilaporkan meliputi biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha perkebunan sebagai kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Rincian dan deskripsi mengenai komponen harga pokok penjualan adalah sebagai berikut:

Tabel 7 Penjelasan Mengenai Biaya Harga Pokok Penjualan

NoJenis Biaya HPPDeskripsi
1PerawatanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk merawat tanaman sawit meliputi tenaga kerja bagian perawatan, pemakaian material rawat seperti pupuk, herbisida, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
2PanenBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memanen buah sawit meliputi tenaga kerja bagian panen, pemakaian material panen, transport panen, dan tunjangan- tunjangan lainnya.
3Biaya umum tanamanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding diluar biaya perawatan, panen dan tekhnik. Seperti gaji dan tunjangan karyawan yang tidak berhubungan langsung dengan operasional.
4Biaya pengolahanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam melakukan proses olah di pabrik dari TBS hingga menjadi CPO/kernel meliputi biaya tenaga kerja bagian pengolahan, material olah dan tunjangan lain-lain.
5Pemakaian bahan baku TBSBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli TBS dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
6Pemakaian bahan baku CPOBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli CPO dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
7Pemakaian bahan baku KernelBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli Kernel dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
8Biaya perawatan & pemeliharaan teknikBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk melakukan repair dan maintenance material tekhnik mulai dari tenaga kerja bagian perawatan dan pemeliharaan teknik, pemakaian material perawatan dan pemeliharaan teknik dan tunjangan-tunjangan lainnya.
9Biaya perawatan & pemeliharaan pabrikBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk melakukan repair dan maintenance mesin-mesin pabrik mulai dari tenaga kerja bagian perawatan dan pemeliharaan pabrik, pemakaian material perawatan dan pemeliharaan pabrik dan tunjangan- tunjangan lainnya.
10Gaji & tunjangan HO/Site/PWKBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membayar gaji dan tunjangan karyawan HO/Site/PWK
11Overhead siteBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di Site seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya
12Biaya penyusutanBiaya atas penyusutan aset tanaman sawit
NoJenis Biaya HPPDeskripsi
tanaman
13Biaya penyusutan pabrikBiaya atas penyusutan aset pabrik meliputi bangunan dan mesin pabrik
14Biaya penyusutan lainnyaBiaya atas penyusutan aset lain-lain seperti kendaraan.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut, biaya-biaya dalam harga pokok penjualan merupakan biaya langsung sehubungan dengan penghasilan dari kegiatan perkebunan Pemohon Banding yang dikenakan PPh dengan tarif umum dan tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum dan non-objek.

✓ Telaah atas Biaya Umum dan Administrasi

Pada hakikatnya, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi yang dikoreksi Terbanding a quo adalah hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo sesungguhnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka keperluan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari penjualan bersih, penghasilan dari jasa dan aktivitas cash pooling dan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding a quo tidak dalam rangka untuk mendapatkan imbalan dari kepemilikan saham (tidak untuk kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan). Dengan demikian, seluruh biaya, selain biaya RUPS, dapat dibebankan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, sebab biaya-biaya itu tidak ada sangkut pautnya secara langsung dengan dividen yang merupakan imbalan dari kepemilikan saham.

Bahwa Pemohon Banding telah dapat memisahkan biaya-biaya umum dan administrasi dengan penghasilan yang dikenakan tarif

umum, tarif final maupun non-objek pajak melalui buku besar (general ledger). Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan self correction dalam SPT PPh Badan.

Tabel 8 Rincian Biaya Umum dan Administrasi

NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
1Gaji & Tunjangan HOGaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan AAL di Holding Company dan karyawan staf di lokasi (site/kebun)235.329.772.859Pasal 4 (1)
2Overhead HOGaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan AAL di Holding Company dan karyawan staf di lokasi (site/kebun)31.137.187.549Pasal 4 (1)
3Biaya Riset & PengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya2.934.061.594Pasal 4 (1)
4Biaya EkspansiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha ke perkebunan baru bahkan lini bisnis baru0Pasal 4 (1)
5Biaya Ekspedisibiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengirim dokumen ke lokasi (kebun)41.747.836Pasal 4 (1)
6Biaya Safety, Health & Environmentbiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait SHE baik di HO maupun di site1.415.095.469Pasal 4 (1)
7Biaya Environmentbiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait conservation management945.193.035Pasal 4 (1)
8Biaya Community DevelopmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait teritorial, sosial dan keamanan wilayah bisnis14.132.882.716Pasal 4 (1)
9Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan4.735.273.529Pasal 4 (1)
NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
HO
10Biaya Penyusutan Aset TetapBiaya terkait penurunan nilai atas asset yang sudah terpakai10.271.661.062Pasal 4 (1)
11Biaya Amortisasi Beban Ditangguhkan - LainnyaBiaya terkait pengakuan biaya atas beban yang ditangguhkan yang sudah terealisasi1.573.205.400Pasal 4 (1)
12Biaya LegalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam hal pengurusan perijinan dokumen dan legal1.794.198.599Pasal 4 (1) dan Pasal 4 (3)
13Biaya RekrutBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penerimaan karyawan baru49.503.000Pasal 4 (1)
14Biaya Training & PendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja24.863.702.953Pasal 4 (1)
15Biaya MutasiBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pemindahan karyawan169.013.699Pasal 4 (1)
16Biaya ProfessionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit23.408.364.238Pasal 4 (1)
17Biaya PajakBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran pajak3.066.321.548Pasal 4 (1)
18Biaya EntertainmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pelayanan dan jamuan tamu eksternal906.847.626Pasal 4 (1)
19Biaya Bank - AdministrasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait administrasi bank60.013.154Pasal 4 (1) dan Pasal 4 (2) dan Pasal 4 (3)
Total Biaya Umum dan Administrasi356.834.045.870

✓ Telaah atas Biaya Lain-Lain

Dalam biaya lain-lain, terdiri dari biaya penghapusan aset dan biaya lain-lain. Berikut merupakan rincian atas masing-masing biaya tersebut.

Tabel 9 Rincian Biaya Lain-lain

NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai Akun menurut KomersialKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
2Biaya Lainnya705.558.445.865-705.558.445.865
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga705.048.363.655
940903Biaya Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group510.082.210
Total Biaya Lain-Lain705.558.445.865705.558.445.865

Tabel 10 Penjelasan Mengenai Biaya Lain-lain

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya- biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman dan lain-lain.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut di atas, biaya lain-lain merupakan biaya yang hanya berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai joint cost. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah dapat memilah dan memisahkan biaya- biaya mana yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dan mengidentifikasi biaya-biaya mana yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, sudah sepatutnya koreksi penerapan joint cost yang dilakukan Terbanding agar dapat dibatalkan;

➢ Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Berlandaskan Peraturan

Perundang-Undangan Perpajakan;

− Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Yang

Mengatur Tentang Besarnya Biaya Yang Diperbolehkan Sebagai Pengurang Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak, Biaya- Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Seharusnya Tidak

Tergolong Sebagai Biaya Bersama Yang Pembebanannya Dilakukan Secara Proporsional Karena Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Dividen Yang Bukan Objek Pajak

Bahwa dari bukti-bukti terkait pembukuan yang terpisah a quo, dapat diidentifikasi dengan mudah dan terpisah, pencatatan masing-masing transaksi, penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dengan yang bukan merupakan objek pajak.

Bahwa dari bukti-bukti tersebut, bisa disimpulkan hal-hal utama dalam perkara a quo sebagai berikut:

Pertama, biaya-biaya yang dikoreksi a quo adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

Kedua, biaya-biaya yang dikoreksi a quo adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh; dan

Ketiga, dan ini yang membedakan antara Pemohon dengan Terbanding, yaitu bahwa menurut Pemohon selain biaya RUPS dalam kelompok biaya legal dan biaya bank dalam bagian biaya umum dan administrasi yang berhubungan dengan dividen, maka seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, mengingat tidak ada biaya dalam biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya RUPS dan biaya bank, yang tergolong sebagai biaya Bersama. Secara spesifik, frasa “…dan sekaligus…” dalam definisi biaya Bersama dalam Penjelasan Pasal 27 PP-94/2010 adalah tidak terpenuhi. Sedangkan menurut Terbanding, oleh karena tidak dapat dipisahkan dan pembukuan secara terpisah tidak dilakukan, maka

oleh Terbanding digolongkan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa dari uraian tentang peraturan perundangan yang mengatur metode pembebanan biaya, disimpulkan adanya 3 (tiga) tahapan dalam pembebanan biaya dalam UU PPh, yaitu:

a. Tahap pertama identifikasi dan pemisahan Biaya-biaya.

b. Tahap kedua koreksi fiskal, penentuan ada tidaknya yang Biaya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

c. Tahap ketiga, Penentuan ada tidaknya Biaya Bersama (Ada tidaknya biaya yang berhubungan dengan suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan lainnya) dengan metode pembebanan biaya seara proporsional.

Seharusnya tidak ada sengketa pada tahap pertama atas pemisahan biaya-biaya karena dalam perkara a quo, kedua belah pihak yang bersengketa (Pemohon dan Terbanding) telah sepakat dengan besaran nilai dari masing-masing pos akun dan setuju dengan pengelompokan atau pemisahan pos-pos akun penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon. Buktinya, Terbanding sendiri dapat menentukan dan menetapkan pajak dari pemisahan biaya-biaya yang Pemohon lakukan dalam pembukuan Pemohon. Hanya saja Terbanding tetap bertahan bahwa biaya- biaya yang dikoreksinya a quo berhubungan dengan dividen yang Pemohon terima dari anak perusahaan.

Sementara pada tahap kedua, koreksi fiskal, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian penjelasan mengenai nilai sengketa di atas, telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan basis Join Cost, dan karena itu, tidak ada persengketaan terkait koreksi fiskal dalam banding ini.

Pada tahap ketiga, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar adanya biaya bersama tetapi Terbanding tidak membuktikan

adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding a quo dengan penghasilan dividen yang Pemohon peroleh atau dapatkan dari anak perusahaan. Sebaliknya, Pemohon menunjukkan adanya pengeluaran yang terkait dengan dividen dari seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding a quo, yaitu terbatas hanya atas biaya RUPS, sehingga hanya biaya RUPS yang dapat dibebankan secara proporsional.;

− Kekeliruan Terbanding Dalam Menerapkan Hukum terkait

Pembukuan Secara Terpisah Dan Pembuktian Kebenaran Materiil atas Besarnya Biaya Atau Pengeluaran Yang Dapat Dibebankan Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya bahwa proses pembuktian dalam sengketa pajak bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan, dan oleh karena Pengadilan Pajak berada dalam wilayah tata usaha negara, secara dominus in litis Hakim Pajak sebagai pemutus sengketa berperan aktif dengan mengedepankan Judicial Activism dalam menemukan hukum yang didasarkan pada kebenaran materiil sesuai substansinya untuk memberikan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan bukti yang sah dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan serta keyakinan Hakim. Bahwa hal-hal itu diperoleh dari hasil menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, dan itu menjadi dasar bagi pengetahuan dan keyakinannya di dalam proses pembuktian dan sekaligus pengambilan putusan dalam sengketa pajak.

Bahwa kebenaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak adalah mengacu pada besarnya pajak yang terutang sebagaimana yamg dimaksud dalam Penjelasan Pasal 28A UU PPh. Dengan demikian, pembuktian dalam pemeriksaan banding a quo dilakukan untuk menentukan kebenaran materiil, yaitu pembuktian mengenai besarnya pajak yang terutang.

Menurut Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan diselenggarakan sebagai alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan diselenggarakan secara taat asas dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, pembukuan Pemohon menjadi sumber data dan informasi pertama dan utama dalam menentukan berapa besarnya biaya yang dapat dibebankan dan sekaligus menghitung besarnya pajak yang terutang, sehingga pembukuan merupakan alat bukti utama dan pertama untuk menentukan kebenaran materiil dalam menghitung besarnya pajak yang terutang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam perkara a quo.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, bahwa bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan yang dikenakan tarif umum, dikenakan PPh Final, dan bukan objek pajak, maka pencatatan atas transaksi, biaya dan penghasilan dilakukan secara terpisah. Adapun maksud dari dari pencatatan yang terpisah itu adalah agar dapat diketahui berapa besar penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum dan berapa besar yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dan berapa besar yang berhubungan dengan dividen. Itu sesuai dengan tujuan diadakannnya pembukuan, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 28 UU KUP yaitu agar dari pembukuan tersebut dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Dalam rangka menentukan kebenaran materiil mengenai besarnya pajak yang terutang yang dihitung dari pembukuan

Pemohon, maka alasan Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menyatakan adanya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah menyangkut kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang berdasarkan pembukuan Pemohon Banding mengingat pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Oleh karenanya, identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo, sehingga upaya pemisahan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan ada tidaknya biaya yang dibebankan secara proporsional.

Bahwa dari pembukuan Pemohon, Pemohon dapat menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan. Diketahui besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon tersebut, dikarenakan Pemohon membukukan atau mencatat secara teratur dan terpisah transaksi, penghasilan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan, termasuk mencatat secara terpisah transaksi penerimaan penghasilan dividen atau biaya pengeluaran yang berhubungan dengan dividen.

Bahwa di dalam pembukuan, diketahui Pemohon telah mencatat secara terpisah penghasilan dividen dan biaya RUPS sebagai biaya yang berhubungan dengan dividen atau kepentingan saham-saham. Dengan kata lain, selain biaya RUPS, maka tidak ada biaya yang berhubungan dengan dividen a quo.

Bahwa tidak tepat pendapat dan simpulan Terbanding bahwa jika tidak ada pemisahan pembukuan maka ketentuan Pasal 27 ayat

(2) tentang biaya bersama harus diberlakukan. Jika tidak ada pemisahan pembukuan secara formal, maka terlebih dahulu dilakukan upaya untuk memisahkan pencatatan transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan, agar besarnya pajak yang terutang dapat dihitung dari pembukuan. Karenanya, tidak tepat jika ketentuan biaya Bersama dapat diberlakukan jika tidak ada pemisahan pembukuan secara formal.

Bahwa tidak ada rumusan legalistic ataupun norma hukum yang mengatur tentang akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya dibebankan secara proporsional. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, biaya dibebankan secara proporsional adalah jika tidak dapat dipisahkan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan dividen yang bukan objek pajak;

Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa:

“(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan

secara terpisah dalam hal:

a. Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU PPh

(2) Biaya Bersama bagi wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka

penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dilakukan secara proporsional

Bahwa Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

“Ayat (1)

Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang- Undang pajak penghasilan.

Contoh huruf c:

PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai asset berupa Gudang atau mesin pengolahan di Papua dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan… Salah satu bentuk fasilitas PPh yang dimaksud adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas asset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan di Papua dan yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan di Jakarta”

“Ayat (2)

“Biaya Bersama adalah pengeluaran atau biaya yang

berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya Bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak adalah biaya Bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiscal sesuai dengan Undang-Undang…

Apabila biaya-biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian adalah…”

Mengacu pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) PP-94/2010, substansi dari pembukuan secara terpisah adalah adanya pemisahan pencatatan secara teratur untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh Final dengan tarif umum, maupun antara penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.

Bahwa mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP- 94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas

transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Bahwa bunyi ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP-94/2010 tidak mengatur lebih lanjut bagaimana bentuk pembukuan secara terpisah yang dimaksud. Di dalam Penjelasan Pasal 27 PP- 94/2010 menekankan pada adanya proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif Pasal 17 PPh, dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh Final, maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak.

Bahwa nyatanya, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam bagian Pembuktian dalam surat penjelasan/kesimpulan akhir persidangan banding ini, Pemohon telah mengidentifikasi dan memisahkan pencatatan untuk transaksi, penghasilan, dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, yang dikenai PPh Final, dan bukan objek pajak. Dari identifikasi dan pemisahan pencatatan itu:

a. Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh adalah seluruh harga pokok penjualan, mayoritas biaya umum dan administrasi, serta mayoritas biaya lain-lain;

b. Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai PPh Final adalah biaya administrasi bank;

c. Biaya yang terkait dengan penghasilan dividen yang bukan objek pajak adalah biaya RUPS.

Bahwa pembukuan Pemohon dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dicantumkan dalam Laporan Penelitian Keberatan dari Terbanding; Bahwa dari pembukuan Pemohon, Terbanding bisa menyatakan adanya biaya yang tidak dapat dipisah. Dengan demikian, isu pembukuan

secara terpisah bukan seharusnya menjadi alasan utama Terbanding mendasarkan koreksinya.

Pemohon mengidentifikasi bahwa hanya biaya RUPS saja yang merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dan menagih serta memperoleh dividen, karena biaya-biayaitudikeluarkanuntukkeperluan-keperluan sehubungan dengan saham-saham dan imbalan dari saham. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, diketahhui bahwa di dalam pembukuan Pemohon Banding, Pemohon rutin mencatat secara terpisah dengan akun tersendiri dan dalam buku besar tersendiri dan terpisah dengan buku besar untuk akun-akun lainnya, dan dengan nomor akun yang berbeda untuk setiap akun biaya RUPS dan akun penghasilan dividen.

Dari pencatatan yang rutin atas transaksi-transaksi yang berhubungan akun-akun penghasilan dividen dan biaya-biaya terkait penghasilan dividen, Pemohon Banding dapat memisahkan transaksi, biaya dan penghasilan terkait penghasilan yang bukan objek pajak. Dari pencatatan yang terpisah itu, dapat diketahui dengan pasti dasar pengenaan pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh dan dasar pengenaan pajak yang dikenakan PPh Final. Dengan pencatatan yang terpisah itu, besarnya pajak terutang dapat dihitung.

Dapat disimpulkan bahwa dari pembukuan Pemohon dapat diidentifikasi transaksi penghasilan dan biaya yang pencatatannya dilakukan secara rutin dan terpisah di dalam pembukuan Pemohon. Dengan demikian, alasan Terbanding melakukan koreksi, yaitu karena hanya sekadar masalah tidak melakukan formal pembukuan secara terpisah adalah alasan yang sewenang- wenang, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perUndang-undangan.

Berikut dalil-dalil ketidaksetujuan Pemohon atas pendapat dan simpulan Terbanding:

Pertama, mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP-94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya- biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan- penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon. Kedua, alasan tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah juga bukan alasan yang tepat untuk menyatakan adanya “biaya yang tidak dapat dipisahkan sehingga pembebanan dilakukan secara proporsional”, karena sebelumnya musti ada upaya untuk melakukan pemisahan sebelum menentukan ada tidaknya biaya yang dapat dipisahkan dan biaya yang tidak dapat dipisahkan. Ketiga, tidak tepat jika biaya-biaya yang dikoreksi secara proporsional ini dinyatakan tidak dapat dipisahkan, karena nyata- nyata biaya yang dikoreksi secara proporsional oleh Terbanding ini adalah biaya-biaya yang dapat dipisahkan, di mana, selain biaya RUPS, biaya-biaya ini tidak berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak, dan hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, sehingga jelas dan nyata bahwa pemisahan untuk biaya yang berhubungan dengan dividen dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Keempat, alasan penyelenggaraan pembukuan seharusnya tidak menjadi alasan pembenar untuk mengalokasikan seluruh biaya sebagai biaya bersama (join cost) dengan pembebanan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembebanan secara proporsional dilakukan hanya “jika tidak dapat dipisahkan”, dan untuk itu perlu terlebih dahulu dilakukan “upaya pemisahan” dengan cara mengidentifikasi transaksi, penghasilan dan biaya-biaya apa saja yang berhubungan langsung dengan masing-masing jenis penghasilan: penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh, yang dikenai PPh Final, atau yang bukan objek pajak. Lalu kemudian, memisahkan biaya-biaya tersebut berdasarkan hasil identifikasi atas hubungannya dengan setiap jenis perlakuan pajak penghasilannya.

Kelima, contoh perhitungan Biaya Bersama dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 menyatakan bahwa “biaya-biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan”, sehingga itu menunjukkan bahwa biaya Bersama ditentukan besarannya setelah dilakukan pemisahan, dan biaya-biaya yang tidak dapat dipisahkan dari hasil pemisahan itulah yang menjadi biaya Bersama, dan untuk itu diperlukan suatu upaya nyata untuk dan konkret untuk terlebih dahulu memisahkan transaksi, penghasilan dan biaya, yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan.

Pemohon telah melakukan identifikasi dan memisahkan pencatatan secara teratur atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan. Di dalam kelompok akun biaya legal dengan buku besar tersendiri dan terpisah pencatatannya dalam pembukuan Pemohon, Pemohon mencatat secara terpisah transaksi pengeluaran biaya RUPS sebagai transaksi atau biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak,

Pemohon juga mencatat secara terpisah dan tersendiri transaksi penerimaan penghasilan dividen yang bukan objek pajak a quo di dalam kelompok akun pendapatan lain-lain dengan buku besar tersendiri dan terpisah pencatatannya dalam pembukuan Pemohon.

Berdasarkan hal itu, Pemohon dapat membuktikan kebenaran materiil mengenai pemisahan pencatatan masing-masing biaya dan penghasilan serta dapat menghitung besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon. Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pembukuan sebagai alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, maka secara materiil besarnya pajak yang terutang dapat diketahui jika dari pembukuan tersebut dapat dipisahkan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan masing-masing penghasilan.

Pemohon banding dapat mencatat secara terpisah antara transaksi penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak dengan transaksi penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Dengan demikian, permasalahan formal penyelenggaraan pembukuan secara terpisah ini seharusnya tidak lagi menjadi kendala dan tidak relevan lagi.

Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembebanan biaya yang Pemohon lakukan a quo telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang- undangan. Sesuai aturan pembukuan dalam Pasal 28 UU KUP dan Penjelasannya, Pemohon telah menyelenggarakan pencatatan secara teratur atas transaksi, penghasilan dan biaya yang ditutup dengan pembuatan laporan keuangan fiscal dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang.

Di lain pihak, Terbanding tidak mendapatkan bukti sebagai dasar mengklasifikasi biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain

a quo sebagai biaya yang tidak dapat dipisahkan atau biaya yang berhubungan dengan dividen, sehingga tidak tepat jika biaya itu diperlakukan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa Terbanding tidak memiliki bukti sebagai dasar klasifikasi biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan dividen. Bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan identifikasi ini dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon Banding.

Bahwa dalam rangka menguji kebenaran perhitungan besarnya pajak yang terutang, Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya mengatur tentang pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dengan menelusuri pembukuan dan dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Penelusuran dilakukan untuk memisahkan transaksi penghasilan dan biaya dalam rangka menentukan kebenaran materiil mengenai besarnya pajak yang terutang bagi Pemohon yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber penghasilan.

Bahwa tahap identifikasi transaksi, penghasilan dan biaya-biaya dalam pembukuan Pemohon adalah penting dalam rangka perhitungan penghasilan kena pajak, terutama dalam menentukan ada tidaknya biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional. Hal itu bertujuan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang, yang dihitung dari jumlah penghasilan yang dikenakan tarif umum dikurangi dengan biaya- biaya yang, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Penjelasannya, berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak atau yang dikenakan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Untuk itu

seharusnya alasan koreksi bukan karena semata-mata Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah.

Bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyatakan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan serta telah memenuhi ketentuan tentang Pembukuan dalam Pasal 28 UU KUP. Itu berarti bahwa dari pembukuan Pemohon Banding dapat dihitung besarnya pajak yang terutang mengingat tujuan pembukuan adalah agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Bahwa besarnya pajak yang terutang diketahui dari hasil identifikasi atas besarnya transaksi, penghasilan dan biaya-biaya terkait penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak. Namun demikian, Terbanding tidak melakukan identifikasi secara tepat atas transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding.

Sebelum menyatakan adanya biaya tidak dapat dipisahkan, maka lazimnya didahului dengan adanya upaya pemisahan atau upaya untuk memisahkan, dan dengan hasil tidak dapat dipisahkan. Dalam perkara a quo, Terbanding menyatakan adanya biaya tidak dapat dipisahkan, tanpa didahului dengan adanya upaya pemisahan atau upaya untuk memisahkan, sehingga hasil perhitungan biaya yang dibebankan menurut Terbanding adalah patut diragukan kesesuaiannya dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan kebenarannya materiilnya;

Dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon telah memisahkan keterangan atau informasi mengenai besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak (Lampiran 1771-I dan 1771-IV) serta besarnya biaya-biaya (Lampiran 1771-II). Dengan demikian, tidak benar pendapat Terbanding bahwa “di dalam SPT

tidak dilakukan pemisahan biaya”, karena nyatanya di dalam SPT, khususnya di dalam Lampiran 1771-II, Pemohon telah mengisi dengan benar dan secara terpisah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan

Jika Terbanding menyatakan Pemohon tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah, lantas dari mana Terbanding bisa menentukan besarnya HPP sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, dan dari mana Terbanding bisa menentukan atau memisahkan besarnya biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan memisahkan besarnya biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah karena dari pencatatan yang terpisah yang Pemohon lakukan atas akun-akun yang berhubungan dengan biaya RUPS dan penghasilan dividen sebagai transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak a quo dapat diketahui berapa besar penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum dan berapa besar yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dan berapa besar yang berhubungan dengan dividen.

Untuk itu, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendapat dan simpulan Terbanding a quo bahwa akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya-biaya a quo dibebankan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah, sehingga seharusnya perhitungan biaya yang dapat dikurangkan

dalam menghitung penghasilan kena pajak dan penentuan biaya yang dapat digolongkan sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional didasarkan pada data dan informasi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding.

− Tidak Ada Satupun Rumusan Legalistik Ataupun Norma Peraturan

Atas Ketentuan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Klasifikasi Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Sebagai Biaya Yang Berhubungan Dengan Dividen

Bahwa tidak ada satupun rumusan legalistik ataupun norma peraturan yang tersedia dalam UU PPh yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mereklasifikasi biaya yang tidak berhubungan dengan dividen menjadi biaya yang berhubungan dengan dividen. Koreksi Terbanding a quo adalah tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebab Terbanding tidak diberikan wewenang oleh UU PPh untuk mereklasifikasi transaksi yang tidak berhubungan dengan suatu penghasilan atau biaya menjadi transaksi yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.

Bahwa kewenangan Terbanding yang diberikan oleh UU PPh untuk melakukan reklasifikasi suatu transaksi hanya diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3b) serta ayat (3c) UU PPh dan Penjelasannya. Dalam Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya, Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi utang sebagai modal.

Dalam Pasal 18 ayat (3b), Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi pihak yang membeli saham suatu perusahaan melalui special purpose company) sebagai pihak yang membeli saham perusahaan tersebut. Sementara dalam Pasal 18 ayat (3c) Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi penjualan saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit

company) yang didirikan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven) sebagai penjualan saham perusahaan dalam negeri.

Bahwa rumusan legalistic ataupun norma peraturan yang tampak seperti ketentuan untuk kepentingan entitas anak perusahaan adalah ketentuan penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi. Namun dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 13 dan pasal 27 PP-94/2010, bukan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh tentang transaksi afiliasi, sehingga alasan-alasan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, adalah alasan yang tidak berhubungan dengan dasar hukum koreksi Terbanding.

Bahwa meskipun demikian, mengacu pada peraturan perundang- undangan, dividen tidak termasuk dalam ruang lingkup transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh sebab dividen berasal dari akun-akun modal (laba ditahan), sehingga di luar ruang lingkup kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya-biaya dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh.

− Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya didasarkan

pada hasil perbandingan jumlah antara biaya-biaya a quo dengan peredaran usaha, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena penentuan biaya-biaya yang dapat dibebankan dalam perkara a quo didasarkan pada hubungan antara biaya dengan penghasilan, bukan pada perbandingan antara jumlah biaya dengan penghasilan

Bahwa pendapatan dividen Pemohon Banding terkait dengan investasi pada anak perusahaan. Dengan demikian, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang

dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan penyesuaian biaya Bersama tidak terkait dengan pendapatan dividen.

Bahwa pendapatan dividen sebagai pendapatan dari investasi harus dibedakan dengan penghasilan dari kegiatan yang menghasilkan laba usaha yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh. Kegiatan investasi saham berhubungan dengan kegiatan sebagai pemegang saham, yang dalam perkara a quo ditunjukkan dengan kegiatan RUPS. Sementara untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dibutuhkan banyak kegiatan dan pengeluaran yang besar yang terefeksi dalam pengeluaran biaya umum dan administrasi serta biaya lain- lain a quo.

Mengacu pada Pasal 6 UU PPh bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Pasal 9 UU PPh yang sejalan dengan Pasal 13 PP-94/2010 menyatakan bahwa biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 dan penjelasannya mengatur bahwa biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional adalah suatu biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti dividen a quo.

Peraturan perundang-undangan di atas tidak mengatur tentang penentuan dapat atau tidak dapatnya suatu biaya menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan perbandingan antara jumlah penghasilan dan biaya. Dari aturan perundang-undangan mengenai biaya-biaya yang

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak di atas menekankan bahwa dapat atau tidak dapatnya suatu biaya menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah berdasarkan ada atau tidak adanya hubungan antara biaya tersebut dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa jumlah biaya dan jumlah penghasilan bukan merupakan acuan dalam menentukan biaya mana yang termasuk dalam biaya Bersama. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, bahwa yang menjadi acuan suatu biaya termasuk dalam biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional adalah bahwa biaya itu berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti dividen a quo.

Bahwa sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh bahwa biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Karena itu, biaya yang berhubungan langsung dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak, dan tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan pembebanannya dilakukan tanpa melalui cara proporsional. Hubungan antara suatu penghasilan dan biaya tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah peredaran usaha yang diterima dan jumlah biaya yang dikeluarkan, tetapi

berdasarkan sumber penghasilan atau aliran mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis dari masing-masing penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk menggali sumber tersebut. Dividen merupakan pembagian laba atau keuntungan yang merupakan produk akhir dari suatu siklus kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya. Sedangkan penghasilan jasa manajemen timbul dalam siklus kegiatan usaha, sehingga berbeda sumbernya dengan dividen.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbandingberwenangmenentukankembalibesarnya penghasilan dan biaya terkait transaksi afiliasi. Bahwa memang benar terdapat transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan anak-anak perusahaan, yaitu antara lain:

a. Transaksi penjualan hasil perkebunan kelapa sawit;

b. Transaksi jasa manajemen;

c. Transaksi cash pooling

Bahwa pada hakikatnya, transaksi dividen tidak termasuk dalam kelompok transaksi afiliasi yang besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi tersebut dapat ditentukan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena dividen berasal dari modal laba ditahan, yang posisi keuangannya berada di laporan neraca (balance sheet), tetapi tidak termasuk dalam akun-akun penghasilan atau biaya dalam laporan laba rugi yang dikenakan pajak (income tax statement). Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dividen dan mereklasifikasi biaya operasional dan administrasi menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan dividen berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena dividen beserta biaya-biaya terkait dengan berada di luar ruang lingkup

transaksi afiliasi yang harus menerapkan prinsip kewajaran tersebut.

Bahwa biaya yang dikeluarkan dan penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi terkait penghasilan dari penjualan bersih, aktivitas cash pooling dan aktivitas pemberian jasa manajemen merupakan biaya dan penghasilan dalam transaksi afiliasi yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu jumlah biaya atau penghasilan yangn merupakan penghasilan kena pajak yang dapat ditentukan kembali besarnya oleh Terbanding. Akan tetapi, dasar hukum itu sama sekali tidak menjadi acuan bagi Terbanding dalam koreksi a quo, meskipun koreksi Terbanding didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan dan biaya, yang menurut kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat ditentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi.

Selain Terbanding tidak menggunakan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum tersebut sebagai dasar koreksinya a quo, Terbanding juga tidak boleh menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya terkait transaksi afiliasi tanpa didasarkan pada kewenangannya yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar menetapkan hubungan antara penghasilan dan biaya dalam transaksi dengan entitas anak perusahaan a quo. Permasalahan jumlah pendapatan jasa manajemen yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya operasional dan administrasi bukan merupakan dasar untuk mereklasifikasi biaya operasional dan administrasi menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan dividen.

Permasalahan perbandingan jumlah antara biaya dan penghasilan ini pada hakikatnya adalah permasalahan penentuan kembali besarnya biaya dan penghasilan dalam transaksi afiliasi, yang mana transaksi afiliasi dalam perkara a quo adalah transaksi jasa

manajemen dan cash pooling, tidak termasuk penghasilan dividen, karena dividen bersumber dari akun laba ditahan dalam akun modal, bukan dari laba dan rug sebagaimana telah diuraikan di atasi.

Artinya, besarnya kewajaran dalam transaksi afiliasi seperti jasa manajemen dan cash pooling dapat dipertanyakan, akan tetapi hal itu tidak seharusnya mengakibatkan biaya umum dan administrasi a quo direklasifikasi sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan dividen, sehingga yang seharusnya dapat dibebankan seluruhnya menjadi dibebankan secara proporsional sebagaimana koreksi a quo.

Tidak ada aturan dalam peraturan perundang-undangan yang membatasi pembebanan biaya karena alasan semata-mata jumlah yang tidak seimbang antara, misalnya, jumlah biaya lain- lain dengan jumlah peredaran usaha. Karena sepanjang nyatanya biaya lain-lain tersebut berhubungan langsung dengan, misalnya, penghasilan dari bunga cash pooling yang juga dikenakan tarif umum, maka biaya lain-lain itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pertimbangan koreksi Terbanding a quo adalah keliru karena telah mereklasfikasi biaya yang sesungguhnya tidak berhubungan dengan penghasilan dividen menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan dividen dan masuk menjadi dasar perhitungan proporsional a quo, tanpa memeriksa dan menilai secara tepat dan memadai substansi dari masing-masing penghasilan dan biaya serta basis alokasinya.

Jika menurut Terbanding bahwa jumlah biaya lebih besar daripada penghasilan, maka seharusnya jumlah penghasilan aktif yang dikenakan tarif umum pasal 17 UU PPh yang seharusnya dipermasalahkan atau dipertanyakan oleh Terbanding, bukan

malah mereklasifikasi biaya yang tidak berhubungan dengan dividen menjadi biaya yang berhubungan dengan dividen.

− Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan

Analogi pada Segmentasi Laporan Keuangan dalam transaksi afiliasi, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena segmentasi laporan keuangan dalam transaksi afiliasi adalah berdasarkan basis penjualan, sehingga tidak termasuk dividen, dan dengan demikian, berbeda dengan dasar koreksi a quo yang memasukkan dividen sebagai basis proporsional, dan selain itu mengacu pada pendapat ahli hukum pajak bahwa analogi tidak dapat digunakan dalam menafsirkan hukum perpajakan

Jika Terbanding berpendapat tentang pembukuan terpisah dari sudut praktik umum transaksi afiliasi dengan menggunakan analogi segmentasi dalam antara pengeluaran yang terkait dengan transaksi afiliasi dan pengeluaran yang terkait dengan transaksi independent secara proporsional, maka Pemohon Banding menolak dengan tegas pendapat Terbanding itu karena penggunaan analogi dalam hukum pajak adalah tidak tepat. Mengacu pada pendapat ahli pajak yang dirangkum oleh Prof. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” pada halaman 171 bahwa analogi tidak dapat dipergunakan dalam menafsirkan hukum pajak karena dalam hal analogi ini suatu pajak tidak lagi dikenakan bukan dengan kekuatan Undang-undang melainkan menurut pendapat yang subjektif dari para pegawai pajak;

Selain itu, analogi Terbanding mengenai segmentasi laporan keuangan berdasarkan basis penjualan adalah tidak tepat dalam perkara a quo karena basis penjualan yang dimaksud oleh Terbanding adalah tidak termasuk atau tidak memperhitungakan dividen di dalamnya. Sebagaimana telah Pemohon Banding

nyatakan sebelumnya bahwa pendapatan dividen tidak termasuk dalam transaksi afiliasi, sehingga tidak tepat untuk dianalogikan sebagaimana pendapat Terbanding;

Di samping itu, analogi dan referensi Terbanding pada praktik segmentasi dalam transaksi afiliasi adalah tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo, mengingat Terbanding tidak mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi.

− Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan

Analogi pada Pembukuan Terpisah berdasarkan PSAK, maka alasan Terbanding itupun Tidak Tepat karena Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan tentang pengecualian untuk mengikuti PSAK jika peraturan perpajakan mengatur lain tentang pembukuan dan Pasal 27 PP-94 sebagai pelaksana dari Pembukuan dalam Menghitung Pajak yang Terutang

Jika acuan Terbanding melakukan koreksi terkait pembukuan terpisah adalah dari sudut pandang PSAK, Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa acuan Terbanding tersebut tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo karena mengacu pada Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP bahwa acuan kepada PSAK hanya dapat diterapkan jika peraturan perpajakan tidak mengatur lain atau tidak menentukan lain.

Oleh karena melalui Pasal 27 (Bab VII Pembukuan) PP-94/2010, ketentuan perpajakan telah mengatur secara lain dan tegas untuk menghitung pajak yang terutang melalui pembukuan secara terpisah sebagaimana yang telah Pemohon Banding lakukan. Berdasarkan hal itu, acuan kepada PSAK tersebut tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara a quo.

Selain itu, jika konteks dari analogi dari koreksi Terbanding terkait PSAK adalah dari paragraf 52 dalam PSAK 46, maka analogi Terbanding itu adalah tidak relevan dengan pembukuan terpisah karena konteks dari paragraf 52 dalam PSAK 46 yang menjadi acuan Terbanding adalah terkait beban pajak atas penghasilan yang dikenakan PPh Final mengingat adanya perbedaan permanen antara laporan laba rugi menurut perpajakan dengan laporan laba rugi menurut akuntansi terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final dan beban yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final itu.

− PutusanPengadilanPajakPutusanNomorPut-

117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 atas Perkara yang Serupa dengan Perkara a quo Memperkuat Pendapat Pemohon Banding dan Memastikan Ketidakbenaran Pendapat dan Simpulan Terbanding

Bahwa jika dibandingkan keseragamannya dengan kasus serupa dalam Putusan Nomor Put-117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 dalam perkara mengenai PPh Badan Wajib Pajak di industri perkebunan kelapa sawit yang merupakan perseroan terbuka, yang memperoleh penghasilan bunga, usaha, dan dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak, serta dianggap tidak melakukan pembukuan terpisah dan dilakukan koreksi penyesuaian proporsional biaya Bersama berdasarkan Pasal 27 PP-94/2010 oleh Terbanding, sehingga sebanding keseragamannya dengan perkara a quo.

Putusan Pengadilan Pajak Put-117447.15/2014/PP/M.XVB memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

a. dividen merupakan penghasilan dari modal yang dibedakan dengan penghasilan dari kegiatan usaha, dan

b. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP-94/2010.

Putusan dalam perkara serupa di atas memperkuat pendapat Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon sebelumnya di atas, bahwa dividen berbeda sumbernya dengan penghasilan dari kegiatan usaha.

Putusan dalam perkara serupa di atas memastikan ketidakbenaran pendapat Terbanding dalam perkara a quo tentang pembuktian atas alasan pembukuan yang terpisah sebagai dasar pembebanan biaya secara proporsional, karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran- pengeluaran a quo dengan dividen, sehingga koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan tentang biaya Bersama.

Pemohon Banding juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan setiap Putusan Pengadilan Pajak yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai acuan pendapatnya dalam perkara a quo. Dalam kesimpulan akhir ini, Pemohon tidak hanya menolak pendapat dan simpulan Terbanding dalam LPK, SUB, Risalah Pembahasan, tetapi juga sekaligus menolak pendapat- pendapat lain termasuk pendapat atau pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai acuan pendapatnya dalam perkara a quo.

Bahwa jika Terbanding mempergunakan putusan lainnya dengan hasil putusan yang berbeda dengan Putusan dalam perkara serupa di atas atau dengan yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo, maka akan timbul ketidakjelasan, ketidakseragaman dan ketidakpastian dalam penerapan hukum dalam melaksanakan

hak dan menjalankan kewajiban perpajakan atas perkara-perkara yang pokoknya sama.

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp5.845.974.257,00

• Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif seebsar Rp5.845.974.257,00 berdasarkan hasil pengujian terhadap pembukuan Pemohon Banding di mana terdapat koreksi fiskal positif atas biaya-biaya yang belum dilakukan self correction oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlahDasar Hukum
1645101Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon621.938Pasal 6 ayat (1) UU PPh KEP- 220/PJ/2002
2645107Overhead Site – Asuransi97.430.848
3810107Overhead HO – Asuransi17.922.212
4810110Overhead HO – Sewa Kendaraan1.159.124.330
5655309Biaya Penyusutan Lainnya – Kendaraan & Alat113.044.572Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh
6825313Biaya Conservation Management944.155.035
7855101Biaya Training & Development292.880.000
8810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor90.302.200
9815101Biaya Riset & Pengembangan600.000
10825111Biaya Safety – Perbaikan Unsafe Condition2.000.000
11855101Biaya Training & Development8.100.000
12855102Biaya Innovation & Management Events2.819.716.938
13840102Biaya Penyusutan Aset Tetap – Bangunan293.868.080
14840113Biaya Penyusutan Aset Tetap – Perlengkapan6.208.104
Jumlah koreksi fiskal positif lainnya cfm fiskus5.845.974.257

• Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp5.845.974.257,00 karena atas pos biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan

dengan kegiatan usaha sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan mengenai nature transaksi atas pos-pos biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagai berikut:

a) Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi) Rp621.937,00

Bahwa atas koreksi sebesar Rp621.937,00 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

b) Overhead Site – Asuransi Rp97.430.848,00

Bahwa atas koreksi sebesar Rp97.430.848,00 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran asuransi mesin, industrial yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

c) Overhead HO – Asuransi Rp17.922.212,00

Bahwa atas koreksi sebesar Rp17.922.212,00 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran asuransi mesin, industrial yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

d) Overhead HO - Sewa Kendaraan Rp1.159.124.330,00

Bahwa atas koreksi sebesar Rp1.159.124.330,00 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya sewa

kendaraan terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

e) Biaya Penyusutan Lainnya - Kendaraan & Alat Berat Rp. 113.044.572,-

Bahwa perhitungan penyusutan yang Pemohon Banding lakukan telah dilakukan secara taat azas dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

f) Biaya Conservation Management Rp. 944.155.035,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keperluan konservasi lahan gambut, pelatihan implementasi konservasi, transport dan akomodasi site visit sehubungan dengan konservasi.

Bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, sehingga merupakan biaya yang dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

g) Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan Rp. 90.302.200,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya rehab kantor yang masih sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

h) Biaya Riset & Pengembangan Rp. 600.000,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk riset dan pengembangan bisnis agar terus bersaing dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

i) Biaya Safety - Perbaikan Unsafe Condition Rp. 2.000.000,- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk alat pelindung karyawan dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

j) Biaya Training & Development Rp. 8.100.000,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melatih karywan dan mengembangkan skil baru dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

k) Biaya Innovation & Management Events Rp. 2.819.716.938,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kick off, meeting, konsultasi dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

l) Biaya Penyusutan Aset Tetap - Bangunan Non Pabrik & Non Dermaga Rp. 293.868.080,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas denganalasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun, yang pembebanannya melaui penyusutan. Biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

m) Biaya Penyusutan Aset Tetap - Perlengkapan Kantor Rp. 6.208.104,-

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas denganalasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun, yang pembebanannya melaui penyusutan. Biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp24.300.000,00

• Menurut Terbanding

Berdasarkan pada hasil pengujian terdapat koreksi pencadangan biaya yang tidak dapat dibiayakan atas akun biaya 815101 – Biaya Riset dan Pengembangan sebesar Rp24.300.000,00.

Dasar Hukum:

− Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan lainnya. Bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang berhubungan lagsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha.

Bahwa akun biaya Riset & Pengembangan bukan merupakan pembentukan/pemupukan dana cadangan. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut mohon dapat dibatalkan.

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan sebesar Rp8.260.686.265,00

• Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat pemberian natura/kenikmatan kepada karyawan yang tidak dapat dibiayakan yang terdiri dari akun biaya sebagai berikut:

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlah

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlah
1605406Biaya Umum Tanaman – Rekrut & Pemulangan377.198.900
2605450Biaya Umum375.822.690
3630102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Kontrak/Borongan29.735.000
4631103Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material969.526.699
5645101Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)68.203.131
6645102Overhead Site – Listrik & Air14.423.958
7645103Overhead Site – Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess471.627.835
8645106Overhead Site – RM Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess25.543.448
9645108Overhead Site – Dapur/Mess344.566.005
10645110Overhead Site – Sewa Kendaraan16.190.000
11645113Overhead Site – Sewa Gedung/Rumah52.222.222
12645114Overhead Site – Perjalanan Dinas di Site1.002.300
13645115Overhead Site – Perjalanan Dinas ke HO22.449.428
14650101Overhead PWK – Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)1.500.241
15650102Overhead PWK – Listrik & Air7.741.553
16650106Overhead PWK – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan3.627.352
17650108Overhead PWK – Dapur/Mess5.832.902
18650110Overhead PWK – Sewa Kendaraan650.000
19810102Overhead HO – Listrik & Air83.443.175
20810103Overhead HO – Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess205.168.726
21810104Overhead HO – Cetakan/Media Cetak19.049.350
22810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan4.766.636
23810108Overhead HO – Dapur/Mess2.679.451.363
24810113Overhead HO – Sewa Gedung/Rumah Pihak Ketiga105.555.555
25815101Biaya Riset & Pengembangan335.723.602
26825111Biaya Safety – Perbaikan Unsafe Condition2.350.000
27845101Biaya Legal – Survey & Perijinan307.290.000
28850103Biaya Rekrut – Medical Test8.755.000
29855101Biaya Training & Development929.068.432
30855102Biaya Innovation & Management Events430.138.082
31655309Biaya Penyusutan Lainnya – Kendaraan & Alat Berat297.011.520
32840102Biaya Penyusutan Aset Tetap – Bangunan Non Pabrik & Non Dermaga2.211.014.506
10.406.649.611
Koreksi Biaya Penyusutan Terkait Dengan Non SKDT (Natura)(2.014.872.276)
Jumlah8.391.777.335
Koreksi yang tidak dipertahankan Peneliti131.091.070
NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlah
Koreksi yang dipertahankan Peneliti8.260.686.265

Dasar Hukum:

− Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp8.260.686.265,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

a. Biaya Umum Tanaman - Rekrut & Pemulangan Rp377.198.900,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya rekrut dan pemulangan karyawan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

b. Biaya Umum Rp375.822.690,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

c. Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Kontrak / Borongan Rp29.735.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya rehab dll yang masih sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

d. Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material Rp969.526.699,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya atas material tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk perbaikan gedung yang masih sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

e. Overhead Site - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi) Rp68.203.131,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

f. Overhead Site - Listrik & Air Rp14.423.958,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

g. Overhead Site - Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess Rp471.627.834,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembelian tinta printer, notebook, dan keperluan kantor lainnya serta kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

h. Overhead Site - RM Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess Rp25.543.448,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk perbaikan tinta printer, notebook, dan keperluan kantor lainnya serta kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

i. Overhead Site - Dapur / Mess Rp344.566.005,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembelian keperluan operasional site yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008. Hal ini mengingat kondisi perkebunan Pemohon Banding yang jauh dari lokasi perkotaan.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

j. Overhead Site - Sewa Kendaraan Rp16.190.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya sewa kendaraan terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

k. Overhead Site - Sewa Gedung / Rumah Rp52.222.222,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya sewa gedung terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

l. Overhead Site - Perjalanan Dinas di Site Rp1.002.300,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya dinas terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

m. Overhead Site - Perjalanan Dinas ke HO Rp22.449.428,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya dinas terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

n. Overhead PWK - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi) Rp1.500.241,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

o. Overhead PWK - Listrik & Air Rp7.741.553,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

p. Overhead PWK - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan Rp3.627.352,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh

Pemohon Banding untuk biaya rehab kantor yang masih sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

q. Overhead PWK - Dapur / Mess Rp5.832.902,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembelian keperluan operasional yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008. Hal ini mengingat kondisi perkebunan Pemohon Banding yang jauh dari lokasi perkotaan.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

r. Overhead PWK - Sewa Kendaraan Rp650.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya sewa kendaraan terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

s. Overhead HO - Listrik & Air Rp83.443.175,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

t. Overhead HO - Alat / Perlengkapan Kantor / Rumah / Mess Rp205.168.726,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pembelian tinta printer, notebook, dan keperluan kantor lainnya serta kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

u. Overhead HO - Cetakan / Media Cetak Rp19.049.350,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk fotocopy, beli buku cek dan pengeluaran lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

v. Overhead HO - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor / Bangunan Rp4.766.636,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya pemeliharaan dan perbaikan kantor yang masih sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

w. Overhead HO - Dapur / Mess Rp2.679.451.362,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya makan siang yang diberikan ke seluruh karyawan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

x. Overhead HO - Sewa Gedung / Rumah Pihak Ketiga Rp105.555.555,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya sewa gedung terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

y. Biaya Riset & Pengembangan Rp335.723.602,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk riset dan pengembangan bisnis agar terus bersaing dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

z. Biaya Safety - Perbaikan Unsafe Condition Rp2.350.000,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh

Pemohon Banding untuk alat pelindung karyawan dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

aa. Biaya Legal - Survey & Perijinan Rp307.290.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya administrasi perijinan dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

bb. Biaya Rekrut - Medical Test Rp8.755.000,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk biaya tes kesehatan dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

cc. Biaya Training & Development Rp929.068.432,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melatih karyawan dan mengembangkan skil baru dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung

dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

dd. Biaya Innovation & Management Events Rp430.138.082,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kick off, meeting, konsultasi dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

ee. Biaya Penyusutan Lainnya - Kendaraan & Alat Berat

Rp297.011.520,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas denganalasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun, yang pembebanannya melaui penyusutan. Biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

ff. Biaya Penyusutan Aset Tetap - Bangunan Non Pabrik & Non

Dermaga Rp2.211.014.506,00

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas denganalasan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun, yang pembebanannya melaui penyusutan. Biaya tersebut masih berhubungan secara langsung

dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

gg. KoreksiBiayaPenyusutanTerkaitDenganNatura

(Rp2.014.872.276,00)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya yang telah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding tersebut merupakan biaya penyusutan terkait non SKDT (natura) yaitu terkait penyusutan bangunan u perumahan karyawan.

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Harta yang Dihibahkan, Bantuan atau Sumbangan sebesar Rp1.294.486.618,00

• Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding disimpulkan bahwa terdapat bantuan/sumbangan yang tidak dapat dibiayakan dengan rincian sebagai berikut:

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlah
1645110Overhead Site – Sewa Kendaraan2.330.000
2815101Biaya Riset & Pengembangan3.000.000
3855101Biaya Training & Development1.279.038.544
4855102Biaya Innovation & Management10.118.074
Jumlah koreksi fiskal positif atas bantuan/sumbangan1.294.486.618

Dasar Hukum:

− Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran untuk sumbangan kepada pihak ketiga, akan tetapi biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk keperluan Traning & Development berupa training, pelatihan, mutasi, penempatan karyawan baru, magang dll dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Bahwa biaya-biaya teresebut dikeluarkan untuk keperluan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bahwa biaya-biaya tersebut bukan merupakan harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf g UU PPh. Hal itu dikarenakan biaya-biaya tersebut berhubungan dan memberikan manfaat bagi perusahaan dalam pengembangan sumber daya manuasia (SDM) di internal perusahaan. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut mohon dapat dibatalkan.

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Pajak Penghasilan sebesar Rp60.485.855,00

• Menurut Terbanding

Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding disimpulkan bahwa terdapat bantuan/sumbangan yang tidak dapat dibiayakan dengan rincian sebagai berikut:

NoNo.Nama Akun BiayaJumlah
Akun
1815101Biaya Riset & Pengembangan46.269.755
2825313Biaya Conservation & Management1.038.000
NoNo.Nama Akun BiayaJumlah
Akun
3855102Biaya Innovation & Management13.178.100
Jumlah koreksi fiskal positif atas Pajak Penghasilan60.485.855

Dasar Hukum:

− Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh

− Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding bukan untuk pembayaran PPh Pemohon Banding. Dengan demikian biaya-biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 36 tahun 2008.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Sehubungan dengan koreksi Joint Cost, bahwa biaya-biaya yang diproporsionalkan oleh Terbanding adalah biaya terkait dengan penghasilan yang merupakan objek pajak dan tidak berkaitan dengan penghasilan final maupun penghasilan non-objek pajak;

3. Sehubungan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, bahwa biaya yang Pemohon Banding perhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6

ayat (1) UU PPh. Selain itu, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2018 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
1Peredaran Usaha401.018.714.013
2Harga Pokok Penjualan349.491.119.650
3Laba Bruto (1 – 2)51.527.594.363
4Biaya Usaha381.024.698.108
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)(329.497.103.745)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha d. Lain-lain e. Jumlah2.160.968.217.554 (1.180.784.907.261) 980.183.310.293
7 d. e. f.Penyesuaian Fiskal: Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian FIskal Negatif Jumlah Penyesuaian Fiskal730.428.222.182 1.225.673.545.653 (495.245.323.471)
8Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7)155.440.883.077
9Penghasilan Kena Pajak155.440.883.077
10PPh Terutang38.860.220.750
11Jumlah Kredit Pajak116.371.462.930
12Jumlah Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar (10 – 11)(77.511.242.180)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor: S-2837.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 23 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 268/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021 yang diterima tanggal 16 Juli 2021;V
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021;V
hBukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
iSurat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;V
jPenandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
kSurat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/406/18/054/20 tanggal 07 April 2020 Masa Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-00142 /WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/HO/61/AAU/EXT/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang diterima oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa tanggal 23 Juli 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM- 05004952/WPJ.07/KP.0803/2020 tanggal 23 Juli 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/406/18/054/20 tanggal 07 April 2020 Masa Pajak 2018;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut :

Pokok Sengketa

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp241.337.380.558

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 1 angka 28

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on- line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Pasal 4 ayat (1) huruf d :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Iuar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.

Pasal 4 ayat (2) huruf c :

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final antara lain penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas Iainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Pasal 27 ayat (1) huruf b :

Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal :

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 27 ayat (2) :

Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Data dan Fakta

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00142 /WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020, Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan perincian sebagai berikut:

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

akun 855191 Biaya Triwurg gan Development sebesar Rp3 544 038 600

Dikenakan alas koreksi Kekal posrif tersebut baricadan Cangan koreksi pasal 13 PP Nomor 94 tahun 2010 (perfutungan print Cosi)

maka Pamerksa menghitung ulang atas koreksi point cost tarsebut tebaga berikut

“www Jumlah rosantasa

Ketarongan

na mm mo RPo oo IX

[Panghaslian tidak final __ —

("600101 Pennie oka Phak eigen esi

160010) Penjualan Lokal - P hak Deretasi/ AAL Group 21020320271

P20803 Penjualan Tiup Olah - Penak Baratari / AAL Group 15 187.881 930 :

.236201 Pendapatan Managamant Fea: Pihak Berelam/ AAL Croup | 186,798,720,000f

835101 Pendapatan Lain lara - Pak Kanya 885,331,398}

123590? Pendapatan | an-lan - Pihak Berelati/ Non AAL Group | Fa0,000,000

—..—idumieh penghasilen Udakfinal __ 348,459,002,045 [30.93%

ee em es a ee !

[936301 Pendapatan Dewgan 1,206,448, 606,118

904108 Pendapatan Bunga - RK amtarPY — 0126062381) oo,

[tani penghanian inai dan lan gojek pelak... BAN 1.275,674,066.099 | 69.07%,

Jumlah seluruh penghasilan” 28, ama | 100001.

'Koraksi: 0 ee eee am pee os re te

. Prosentase Penghatilantinal yo Saya low Cont ———

69.07% a son 19, 407,609,115 | 1

Perhitungan biaya joint cost adalah sebagai berikut:

mma am maa... Ha

Keterangan Jumiah

Biaya Usaha Lainnya | Ke — | ~ ” 00 Na ee.

Gaji. Upah. Bonus. Gratifikasi. Honorarium, THR, Osb _. 238,512 493.529

Baya Transportasi . 19,965,619,996

Biaya Penyusutan dan Amortisasi 11,844 866,462

Biaya Sewa 7,241,965.185

jBiaya Sehubungan dengan Jasa . _ | 23971430, 0400

Biaya Lainnya ' PN 19.488,322,197

LL Jumiah Blaye Usaha Lainnya . _ 381,024,698, 108

aa mma aa am .

[Diaye dar Luar Usoha: . . 5 oe

! 940901 Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga ag _ 705,048,363, 655

920601 Laba/Rug Rovaluasi Aset Tetap - Bangunan 2,835,468,800

707,8839,830,455

Pi... Jumlah Blays dari Luar Usaha 0 _. 707,883,830, 45

Total Biaya Usaha L.einnya dan Biaya dori Luar Usaha . “is

je Otek) MIKAL POMUI Dlaya Usaha Lainnya dan Olaya dari Luar Usaha” | (42.888, 54.698)

IKorekal Finkat Nogatt thaya Usaha ainnya dan Btaya dari Luar Usaha 1.084 626.750

p— — Jumiah Biaya Juint Com an 349,407.609.115

Sehingga atas koreksi yang dibatatkan adalah sebaga: berikut:

- Pembatalan koreksi fiskal positif lainnya elas akun 855101 sebesar 5,544,039, 800

- Koreksi fiskal positif lamnya atas joint cost setelah pembahasan 241.397.380.558

Korekai fiskal positif (ainnya atas joint cost cfm SPHP 217.609 080,589

Penambahan kcreks fiskal positif lainnya atas joint cost: 3.829.291.0975)

Total koreksi fiskal positif yang dibatalkan 1.714.746.625

Tangga pam Wal.b Pojok dalam Pembahapan Akhir

Wajib Pak LAO MCs we Ato pw dapat pemakga dam Pemoahatan Akh Hasit Pem. pavaagn

olmpulan Sebefum Pombatingan Akh

MERURUT iki

jf VR ALAN oe WAN PAJAK PEMERIKSA KOREKSI

—— emas ea Ret 1

DO Dug A beban kapan hj 0 hh

Unkyk Mapan ngan pemegang Sah N

Sohail, BLM AP IA

t (Pembentikan gy pemupukar fi 74206600 240000

Tara Galangan

3 | Par ggantan aba mbar Da Oh 11995807 784 RELA

Isekorana atau jota dalam bartux

Dag dan heh matan

4 Lurah yang memb kewBjarOn u 1) if

1 Lang dibgyarkin hopada pamag ang

idhar fhe yang mengarya

Iabungan tabrema Eorubyrgan

Tangan pakar an

S tHara yang Slubaskaa bantuan C 1.294 486.618 12d 4S AA

j pata La) Bet

ft (pajak Pungt entar 728.994 O78 1.479.033 ¢ GI AAS ES

17 iG) yang dibayorkan kepada i a] i

1 Tangata POMpARUILAN Ketat yang

Todo ya Sidak daha: TAS Lahan '

B (Sanga Admunigiray a 4 | n

DS panyudulen heres Ol jga ui 1 g

Kenyusulan “skal

10 [Selgin amocigag: Komedo alna a nj c

ATi kai pkal

11 tay ung IM 99uhkar 7 a : Hi)

kerasa

pang Alan La Ka LAN, CPA AL AID TAS AL Jan oT

mala Aa aa dan Manan eee hri

Pe NN

b. Dalam surat keberatan, Wajib Pajak menyatakan bahwa:

Bahwa Wajib Pajak Tidak Setuju dengan koreksi terkait dengan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 258.688.269.430,- dengan alasan sebagai berikut :

LA Pembentukan atau pemupukan dana cadangan ; | | 24.300.000

B | Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan 891.777.335

(kenikmatan 00 on —

LC | Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan 0. {| 1.294.486.618

D | Pajak Penghasilan ana dmn 0013833

Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya 1409.1391.0338

' F | Biaya Joint Cost Berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 237.508.088.583

" [Jumlah 0 | 258.688.269.430

1) Koreksi Pos Pembentukan atau Pemupukan dana Cadangan sebesar Rp 24.300.000, Wajib Pajak tidak setuju dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk keperluan pengembangan SDM berupa bea siswa pendidikan pegawai dalam rangka ikatan dinas, setelah lulus pegawai tersebut diharapkan bisa lebih berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh.

2) Koreksi Pos Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan sebesar Rp 8.391.777.335,- yang bukan natura dan dapat dibiayakan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang terdiri dari:

(Pesona Deptan Te

Ca! 605406 | Biaya Umum Tanaman - Rekrut & Pemulangan” 317158900

bee a ati Ba. ——

Ia | 630102 | Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik - Kontrak / Borongan 299.735.0000

am Biaya RM Bangunan & Fasilitas -Materal oo” M9 SRO

ie br [nls ene ile, Telepon! Pasti (Komunikasi) — | 131

f | 645102 | Overhead Site - Listrik & Air 14.423.958

Ie 645108 | Overhead Site - Dapur / Mess _ oe 0. 44.966.005

} | 645110 | Overhead Site - Scwa Kendaraan 16.190.009

k 1 645113 | Overhead Site - Sewa Gedung / Rumah. — §2.222.222

TE G45 | Overhead Site - Perjalanan Dinas di Site an {1.002.300

m | 645115 | Overhead Site-Perjalanan DinaskeHO j manga

n | 650101 | Overhead PWK - Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi) | 1,506,241

a SG [ees 3 417589

“650106 | Overhead PWK - Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/ Bangunan” ! 3.627.352

tg! 650108 | Overhead PWK - Danur / Mess | 5312902

s | 810102 | Overhead HO- Listrik Ar JT ai

ec ‘Overhead HO - Alat/Perlengkapan Kantor /Rumah/ Mess” 203.168.726

Nahh oe oe ———————— Ha ee ee See - ———

u | 80104 | Overhead IO- Cetakan Media Cetak” TT 0025 350

“vy [810106 | Overhead HO - Perbaikan Pemeliharaan Kantor/Bangunan (| “1 766.636

“x | 810713 ' Overhead HO - Sewa Gedung /Rumah Pihak Ketiga” 10R5T3 333

y ' 815101 | Biaya Riset Pengembangan” ~ -335-723.002

z | 88811) | Biaya Safety - Perbaikan Unsate Condition 7 350.000

‘an! 845101 | Riaya Legal - Survey & Perijinan” TP 302.290.000

bh! 8SulU3” Binya Rekrut- Medical Teo 1 3550

“co 855101 “Biaya Training & Development ”——— ~~ a 629.055.432

jae 835102 Biaya Insuvation @ } Management vents ME

ce, 655309 | Biaya Penyusutan Lainnya - Kendaraan & Alat Berat "297.011.520

“ft | 810103 | Biaya Penyusutan Aves Tetap: Daagunan Non Pabrik © Nov SAN O14 SK

Ld mo 4 Permaga 000

pf EEE 0.406.649.0611

— T koreksi Biaya Penyusutan Terkatt Dengan Non SKDT (Natura) (2.014.879 276)

TT Tanta oo 7 — 8391777335

3) Koreksi Pos Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp 1.294.486.618,- yang menurut Wajib Pajak seharusnya tidak dikoreksi untuk kelompok hibah, bantuan atau sumbangan, terdiri dari: Account : TT Peseription ”—— Ne | — Detail

b | 815101 | Rinya Riset & Pengembangan” 3.000.000

-¢ |8SSIOL | Biaya Training & Development = “1.279.038 $44

4) Koreksi Pos Pajak Penghasilan sebesar Rp 60.485.885,

Bahwa wajib pajak tidak setuju dengan kareksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan pembayaran berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. Dengan demikian biaya-biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UT.J PPh 36 tahun 2008.

5) Koreksi Pos Penyesuain Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp 11.409.131.038,

— Taceount | | 1 Deseription mn tO “TT

SA wu NN Payti (Komunikas) — 21.074

? [645107 | OverheadSitesAsuransi dg a0 88

=p $10107 | Overhead HO - Asuransi 0 — 7 0922112

{4 810110 | Overhead HO - Sewa Kendaraan oe 189 194.330

LC 655309 | Irinya Penyusutan Lainnya - Kendaraan & Alat Berat | 130457

Jf | 825413 | Biaya Conservation Management _. Lo... 944,155.035

ls ISTO] | Biaya Riset Pengembangan tn

ya LRASUO6 | Hing Lega - Biaya RUPS /Lamnya | gama

(sasa Biaya training & Development 0 31001000

" | 858102 | Binya Innovation & Management Bvents 2.819.716. 938

© Biaya Penyusutan Aset Tetap - Bengunan Non Pabrik & Non ‘

=e a fe 293 sie

Fy $4014 | Biaya Penyusutan Aset Tetap - Perlengkupen Kantor 6.268.164

ri - ma Log

dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya operasional yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 UU PPh, dan atas Biaya penyusutan Wajib Pajak telah melakukan kalkulasi koreksi pada penyesuain fiskal dalam SPT Tahunan.

Catatan: akun 855101 merupakan akun yang dibatalkan dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp 5.544.038.600,

6) Koreksi Pos Penyesuaian Fiskal Lainnya dari Biaya Joint Cost Berdasarkan Pasal 13 PP No. 94 Tahun 2010 sebesar Rp 237.508.088.583,

Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang menghitung biaya. —biaya Wajib Pajak secara proporsional dengan menggunakan dasar hukum Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nectar 94 Tahun 2010, Pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010. Alasan dan argumentasi Wajib Pajak terkait koreksi Joint Cost dapat dirangkum sebagai berikut:

− Kegiatan usaha Wajib Pajak Selain sebagai Perusahaan Perkebunan

juga sebagai Centralized Services Company Terhadap Operasional Anak-Anak Perusahaan Melalui Perjanjian Jasa Manajemen

− Bahwa Pemberian Jasa Intra Grup Mcrupakan Praktik Bisnis yang

Thum Dilakukan dalam Ilmu Transfer Pricing

− Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak.Nomor

S474.1.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Telah Sesuai dengan Prinsip Pengharapan yang Sah (Principle ofiegitimate Expectation)

− Jasa Manajemen yang dilakukaa antara Wajib Pajak dengan Anak

Perusahaan Dapat Dibuktikan Eksistensinya dan Terbukti Memberikan Manfaat bagi Anak Perusahaan, yang pada akhirnya Meningkatkan Penghasilan Kena Pajak bagi Anak Perusahaan.

− Biaya-Biaya yang Diproporsionalkan Old Pemeriksa adalah Biaya

Terkait dengan. Penghasilan yang Merupakan Objek l'ajak dan Tidak Berkaitan dengan Penghasilan. yang dikenakan tarif Pajak Final maupun Penghasilan Non-Objek Pajak.

− Dividen. merupakan pendapatan pasif yang merupakan konsekuensi

logis dari dana investasi atau Penanaman Modal Wajib Pajak

Penjelasan atas alasan di atas:

Kegialan Usaha Wajib Falai( Sclain sebagai Perusahaan Perkebunim juga sebagai Centralized Services Company Tcrhadap Operasional A.nak-Anak Perusahaan Melalui Perlaniian Jasa Manajemen

Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang juga disebutkan dalam Laporan Auditor Independent PriceWaterhouseCoopers (PWC), ruang Iingkup kegiatan usaha PT. Astra Agro Lestari Tbk adalah perkebunan, perdagangan umum, perindustrian, konsultan dan jasa yang merupakan penghasilan aktif (active income) perusahaan. Bahwa biaya-biaya dalam

laporan laba rugi Wajib Pajak merupakan biaya yang terkait dengan penghasilan aktif (active income) yang terjadi sebagai konsekuensi logis dari keg iatan usaha Wajib Pajak (matching cost against revenue principal). Penghasilan Akff (Active Income) adalah penghasilan yang didapat dari kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Astra Agro Lestari, Tbk yang meliputi : Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit sendiri dengan luas lahan 4.194 HA sett 1 pabrik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menghasilkan CPO, Kernel dan Jasa Titip Olah yang berkedudukan. di Kalimantan Selatan, Scdangkan Pasive Income adalah penghasilan sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) mengenai bunga, dividen, dan sewa yang dikategorikan sebagai penghasilan pasif (modal) sebagai betikut:

Penghasilan dan modal, yaitu berupa harta gerak ataupun harta tak bergerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha."

bahwa Wajib Pajak m mpunyai beberapa anak perusahaan dengan kepemilikan saham mayoritas dan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen, pengambilan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan operasional di Anak Perusahaan (Centralized Services Company). Sebagai Centralized Services Company, selain melakukan pengelolaan perkebunan kelapa sawit sendiri, Wajib Pajak juga melakukan pengelolaan perkebunan kelapa sawit bagi Anak Perusahaan.

Bahwa praktik bisnis yang terjadi antara Wajib Pajak dengan Affeo adalah dengan memberikan kemudahan dan fasilitas untuk segala aspek manajemen dan operasional bagi. Affco untuk tercapainya tujuan perusahaan secara keseluruhan dengan cara seefisien dan seefektif mungkin. Sedangkan bagi Affco sebatas menjalankan kebijaksanaan yang telah ditentukan oleh Wajib Pajak sebagai Holding Company, di tataran operasional kebun di I apangan.

Beberapa contoh fasilitas kemudahan yang diberikan Wajib Pajak sebagai Holding Company kepada Affco sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Jasa Manajeman adalah:

a) Bidang Operasional

Perkebunan: Pengembangan Bibit Unggul Kelapa Sawit, Pengembangan Manajemen Tanam, Rawat dan Panen;

Pabrik (Mill Operation) : menetapkan standar mutu untuk kualtias TBS yang akan diproses agar CPO yang dihasilkan bisa optimal dari segi kualitas maupun kuantitas, menetapkan standar Quality Control pada proses pengolahan pabrik di Affco sehingga bisa dihasilkan CPO dengan FFA (kadar kotoran) sesuai standar atau diatas standar (Super CPO & Gold CPO), mengembangkan system pembuangan limbah pabrik yang ramah lingkungan.

Engineering & IT development: melakukan pengembangan berkesinambungan di bidang teknologi pengolahan, infrastruktur, teknologi informasi.

Personalia (Human Resource Development): melakukan pelatihan secara berkesinambungan kepada karyawan Affco.

Pemasaran atau Marketing: pengembangan pemasaran produk Affco dengan cara ekspansi kepada konsumen yang masih potensial, di dalam maupun di luar negeri, mengembangkan jalur pemasaran, dan administrasi penjualan semua dilakukan oleh Holding di Jakarta.

Keuangan : Wajib Pajak telah memiliki relasi bank yang luas dan berdampak pada kemudahan Affco dalam memperoleh dana untuk keperluan investasinya. Administrasi pembayaran dalam jumlah besar tetap dilakukan Wajib PAjak (Holding), di kebun hanya sistem Kas Kebun.

b) Bidang Administratif

Perkebunan (Plantation):

Wajib Pajak (Holding) tents berupaya untuk melakukan pengembangan database dan pelaporan tannin, baik pemakaian pupuk, serangan hama, peggunaan pestisida, maupun rotasi panen serta pemerataan tanaman berdasarkan afdeling/blok & amur tanaman dan sebagainya.

Pembukuan dan Perpajakan: Pelaporan dan pencatatan transaksi bisnis yang terjadi di Affco terpusat di Wajib Pajak (Holding) di Jakarta, termasuk di bidang perpajakan.

Berdasarkan pada Perjanjian Jasa Manajemen antara Wajib Pajak dengan Affco sebagaimana diuraikan di atas, secara faktual Wajib Pajak sebagai Holding Company memberikan kemudahan dan fasilitas tersebut kepada Anak Perusahaan Wajib Pajak. Dalam pemenuhan jasa manajemen tersebut Wajib Pajak menanggung biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan jasa manajemen yang dilakukannya kepada Affco. Di sisi lain, atas pemberian kemudahan dan fasilitas tersebut, Wajib Pajak mendapat imbalan berupa pendapatan management fee, pendapatan bunga (cash pooling), dan pendapatan lain-lain.

Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan KLU Wajib Pajak yaitu 01262 — Perkebunan Kelapa Sawit namun penghasilan terbesar Wajib Pajak justru berasal dan penghasilan dari luar usaha berupa pendapatan dividen dan pendapatan bunga (cash pooling dan bunga bank)

Sesuai dengan Surat penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-474/PJ.43/2003 tanggal 15 Desember 2003 mengenai Permohonan Penegasan Atas Transaksi Management Fee PT Astra Agro Lestari, Tbk dan Anak-anak Perusahaannya (Affco), alokasi jasa manajemen yang dibebankan oleh Wajib Pajak (Holding Company) kepada afiliasi dapat diterima sepanjang diakui dan dibukukan sebagai penghasilan oleh Holding dan diakui dan dibukukan sebagai biaya oleh afiliasi dan sepanjang biaya tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha Afiliasi. Kemudian besaran jumlah jasa manajemen merupakan nilai wajar yang dapat dipergunakan dalam menentukan nilai jasa manajemen antara Wajib Pajak (Holding Company) dengan Affco. Besaran management fee yang ditetapkan melalui Surat Penegasan S-474/PJ.43/2003 adalah dalam range Rp500.000,- s.d. Rp1.000.000,- per hektar per tahun.

Adapun pembayaran alas imbalan jasa berupa management fee tersebut dibayarkan setiap bulan.

Pemberian Jasa Infra Grup Merupakan Praktik Bisnis yang Umum Dilakukan dalam Ilmu Transfer Pricing

Transaksi jasa di antara pihak afiliasi merupakan suatu rangkaian kegiatan pemberian manfaat dari penyedia jasa kepada penerima jasa. Transaksi pemberian/ pemanfaatan jasa antar pihak afiliasi umumnya dilakukan oleh grup perusahaan dengan alasan kepraktisan dan efisiensi.

Atas alasan efisiensi dan kepraktisan ini jugs, grup perusahaan multinasional akan berupaya untuk mencegah tidak terjadinya duptikasi suatu fungsi tertentu pada setiap anggota perusahaan dan berupaya agar penyediaan suatu fungsi tertentu dalam grup tersebut tidak dikerjakan oleh pihak ketiga. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, strategi yang umum digunakan oleh grup perusahaan multinasional adalah mendirikan suatu entitas yang menyediakan suatu fungsi tertentu kepada perusahaan lainnya dalam grup secara tersentralisasi (Peter Male, "Intra Griup Services", dalam Transfer Pricing Manual, ed Gareth Green (London: BNA International, 2008), 172) Sentralisasi jasa tersebut memfasilitasi grup perusahaan untuk meningkatkan kualitas jasa

dengan melakukanspesialisasi dan berfokus pada peningkatan keahlian dalam pemberian jasa (Anuscha Bakker, Transfer Pricing and Business Restructuring: Streamlining All the Way (The Nethherland: LBFD, 2009), 5). Perencanaan dan pelaksanaan hal seperti ini wnumnya dikenal dengan istilah 'tax-effiecient supply chain management.

Dalam praktiknya pelaksanaan jasa intra goup memiliki beberapa isu, salah satunya adalah mengenai penentuan kewajaran atas jasa intra grup (existence) maupun penentuan harga

atas transaksi jasa intra group.

1) Penentuan Kewajaran Transaksi Jasa intra Group

analisis penentuan kewajaran transaksi intra-group services bertujuan untuk menilai ada tidaknya nilai ekonomis yang dapat meningkatkan posisi atau kapasitas komersial penerima jasa. Untuk membuktikan bahwa pihak penerima jasa menerima manfaat ekonomis dari pemberian jasa manajemen yang dilakukan oleh Wajib Pajak, berikut dokumen atau informasi yang dapat membu.ktikan hal tersebut.

a. Perjanjian Jasa Manajemen

Terdapat Perjanjian Jasa Manajemen antara Wajib Pajak dengan anak perusahaan yang menggambarkan kebijakan transaksi dan layanan jasa apa saja yang harus disediakan, dan bagaimana penentuan imbalan jasanya. pengelolaan secara langsung terhadap Anak Perusabaan dilakukan karena PT. Astra Agro Lestari, Tbk adalah pemegang saham mayoritas. Adapun komposisi kepemelikan saham pada Anak Perusahaan dapat dilihat sbb:

Pada surat keberatan Wajib Pajak halaman 26-27 yang menunjukkan bahwa terdapat 46 entitas Anak Perusahaan Wajib Pajak.

Uraian struktur organisasi pemberi jasa Wajib Pajak memiliki total 46 Anak Perusahaan dengan kepemilikan saham yang mencapai 99% dan lahan yang dikelola mencapai 297.579 HA dan 26 Pabrik Kelapa Sawit (PKS), maka PT Astra Agro Lestari, Tbk menempatkan din bukan lagi sebagai Investor atau Pemegang saham tetapi adalah perusahaan yang secara langsung terlibat dengan semua aktifitas Anak Perusahaan, demi tercapainya keuntungan yang maximal (profit oriented) dengan suatu sistem pengelolalaan yang efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibentuklah suatu Struktur Organisasi yang mencerminkan tugas dan tanggung jawab PT. Astra Agro Lestari, TBK atas pengeloiaan Anak Perusahaan. Struktur Organisasi tersebut adalah sbb:

sebagaimana dinyatakan Wajib Pajak pada halaman 27 surat keberatan.

2) Penentuan Harga atas Transaksi Jasa Infra Group

Isu selanjutnya adalah mengenai penentuan harga atas transaksi jasa intra group.Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa transaksi intra group service dilakukan untuk tujuan kepraktisan dan efisiensi, usaha utama Wajib Pajak adalah sebagai perusahaan perkebunan, sedangkan kegiatan jasa manajemen dalam mengelola usaha anak perusahaan sematamata untuk efisiensi karena adanya kelebihan kapasitas yang tidak terpakai dari fungsi-fungsi di perusahaan Wajib Pajak sebagai pemberi jasa.

Bcrdasarkan hal tersebut, penentuan harga atau alokasi biaya atas transaksi intra group services perlu ditinjau dari perlu atau tidaknya suatu mark-up, dengan mempertimbangkan jenis jasa apa yang dilakukan oleh pemberi jasa (Jamal Hejaz Transfer Pricing: The Basics From a Canadian Perspective (Ontario: LexisNexis, 2009), 112.), sebagai berikut:

1) Untuk jasa administratif, bahwa biaya yang dialokasikan kepada penerima jasa adalah at-cost (tanpa mark-up):

2) Untuk jasa stewardship, tidak boleh dibenakan kepada anak perusahaan karena terkait dengan pemberian manfaat kepada perusahaan induk atau grup secara keseluruhan.

3) Untuk value added service, yang diasumsikan penerima jasa menerima manfaat ekonomis atas pemberian jasa, maka biaya hams dialokasikan dengan menambahkan suatu mark-up.

Pemeriksa mengorcksi pembebanan biaya dan sisi Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemberi jasa karena jika dibandingkan dengan penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh Wajib Pajak, jumlah biaya yang dikeluarkan adalah lebih besar dari imbalan jasanya. Penentuan harga atas jasa intra grup selain dari ada atau tidaknya mark-up, yaitu bagaiinana menentukan basis alokasi biaya

penyediaan jasa tersebut, apakah berdasarkan metode alokasi langsung ataupun metode alokasi tidak langsung.

Wajib Pajak mengalami kesulitan untuk menetapkan harga atas transaksi jasa manajemen yang dilakukan kepada anak-anak perusahaan sesuai dengan kriteria sebagaimana penjelasan di atas, karena sesuai dengan Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-474.1.43/2003 tanggai 15 Desember 2003 mengenai Permohonan Penegasan Atas Transaksi Management Fee PT Astra Agro Lestari, Tbk dan Anak-anak Perusahaannya, ditetapkan bahwa besaran management fee adalah dalam range Rp500.000,- s.d. Rp1,000.000,- per hektar per tahun.

Surat Penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 474/P143/2003 tanggal 15 Desember 2003 Telah Berkekuatan 'Mum Tetap dan Telah Sesuai dengan Prinsip Pengharapan vane Sah (Principle of LeRitintate Expectation)

Berdasarkan surat penegasan tersebut telah memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Wajib Pajak menagihkan imbalan jasa manajemen dari anak-anak perusahaan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp500.000,- s.d. Rp1.000.000,- perhektar per tahun. Hal inilah yang menyebabkan adanya ketidaksebandingan antara penghasilan jasa manajemen dengan biaya administrasi yang ditanggung oleh Wajib Pajak.

Setiap tindakan otoritas pajak akan selalu menimbulkan harapan yang sah dari Wajib Pajak terkait dampak dan tindakan otoritas pajak tersebut terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak, sehingga jika harapan yang sah sudah terlanjur diberikan oleh otoritas pajak maka tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan bagi otoritas pajak (principle of legitimate expectationlprinsip pengharapan yang sah).

Atas hal tersebut, pada prinsipnya hal-hal yang ditetapkan Pemeriksa secara nyata-nyata bertentangan dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Bail( (AUPB), yang dimaksud dengan AUPB adalah asas-asas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan:

"AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang balk"

Jasa Manajemen yang dilakukan antara Wajib Pajak deugan Anak Perusahaan Dapat Dihuktikan Eksistensinya dan Terbukti Memberikan Manfaat bad Anak Perusahaan, yang pada akhirnya Meningkatkan Penghasilan Kena Pajak bad Anak Perusahaan

Eksistensi jasa manajemen yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Anak Perusahaan telah terkonfirmasi melalui Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung bahwa eksistensi atau keberadaan jasa manajemen dari sisi Anak Perusahaan telah diakui.

Melalui Putusan Mahkamah Agung No. 390/13/PK/PJK/2011 tanggal 2 Agustus 2012 dengan Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dengan PT Pasangkayu sebagai Termohon Peninjauan Kembali, (yang telah diumumkan pula dalam website Mahkamah Agung) yang menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 2161 8/PP/M NI/15/2010 tanggal 20 Januari 2010 yang mengabulkan seluruh permohonan

Bahwa terkait hal tersebut, Pemeriksa seharusnya mengakui eksistensi biaya joint cost yang dibebankan oleh Wajib Pajak, dan dalam Putusan sebelumnya yaitu melalui Put21618/PP/M.V1/15/2010, atas biaya manajemen diakui dapat dibebankan dalam menghitung pajak terutang sepanjang atas jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai penghasilan oleh PT. Astft Agro Lestaxi Tbk (Holding Company) dan jasa manajemen tersebut diakui dan dibukukan sebagai biaya oleh Wajib Pajak (Affiliasi). Untuk itu, koreksi tersebut keterkaitan erat dengan Put.21618/PWM.V1/15/2010 sebagaitnana dimaksud yang telah berkekuatan bukum tetap (innerlijke samenhangen).

Bahwa Biaya-Biaya yang Diproporsionalkan Oleh Pemeriksa adalah Biaya Terkait dengan Penghasilan yang Merupakan Mick Pajak dan Tidak Rerkaitan dengan Penghasilan yang dikenakan tarif Pajak Final maupun Pengbasilan Non-Objek Pajak

a) Biaya Usaha Lainnya, terdiri dari:

Keterangan | Jumlah

e— om ee Rp

biaya Usaha Lainnya

Gali, Upah, Bonus, Gratifikasi, Honorartum, THR, Dsb 238,512,493,528

Biaya Transportasi Nana 19,965,619,896

B:aya Penyusutan dan Amortisasi _ 11,844,866,462

Blaya Sewa — 7,241,909, 185

Rlaya Sehubungandenganjasa = =~~=~S~S~S~S~S 23,971,430,840

940901 Biaya Lain-aln - Pihak Ketiga Hn 0001. 05,048,365.655

920601 Laba/Rugl Revaluasi Aset Tetap »-Bangunan 2,835, 466,800

Jumlah Raya dari Luar Usaha __ _ oo ____707,883,830,455

Kn . Totul Blaya Usaha lainnya dan Blaya dari luar Usaha .

Koreksi Fiskal Positif Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha — (748,129,584,298)

Koreksi hiskal Negatif Blaya Usaha Lainnya dan Blaya dari Luar Usaha” | 3,084,626, 250

Judah Biays bolt Gast 343,863,570,515

terhadap biaya-biaya tersebut, Wajib Pajak dapat menjelaskan sebagai berikut:

− Biaya Gaji, Upah, Bonus, Honorarium, THR dll

Akun ini untuk mencatat pengeluaran terkait gaji karyawan Wajib Pajak baik yang berada di site untuk golongan staf dan di HO.

− Biaya Transportasi

Akun ini untuk mencatat biaya pengiriman komoditi CPO dan Kernel dari Gudang Pabrik ke Gudang Dermaga.

− Biaya Penyusutan dan Amortisasi

Akun ini untuk mencatat biaya penyusutan asset Wajib Pajak yang digunakan untuk kegiatan operasional.

− Biaya Sewa

Merupakan biaya yang digunakan untuk pengeluaran terkaitsewa kendaraan, sewa alat dll untuk keperluan operasional.

− Biaya Profesional

Akun untuk mencatat biaya pengeluaran yang terkait dengan jasa pemanfaatan jasa professional seperti audit, konsultan dan lainnya.

− Biaya Lainnya

− Merupakan biaya yang terkait dengan overhead site, riset &

pengembangan, ekspedisi, biaya she, biaya rekrut dll.

−

b) Biaya Luar Usaha Lainnya, terdiri dari:

Biaya dari Luar Usaha: 1 | —

94000) Bayalaindan-PhakKotiga SS 0. 5019361653

910601 Laba/RupI Revaluast Aset Totap- Bangunan PN 2,835,466,800

ulah aya daflusr USN 20, 8, AD 485

− Biaya Lain-lain Pihak Ketiga

Merupakan jurnal biaya terkait piutang tak tertagih dikarenakan kegagalan investasi yang dilakukan Wajib Pajak.

− Laba/Rugi Revaluasi Aset Tetap-Bangunan

Merupakan jurnal terkait penilaian kembali terhadap kewajaran nilai suatu asset.

Biaya-biaya tersebut di atas yang dicatat oleh Wajib Pajak tidak semata- mata merupakan biaya yang dikeluarkan terkait dengan anak perusahaan melainkan ada terdapat juga biaya yang dikeluarkan °rah Wajib Pajak untuk proses operasional perkebunan yang berlokasi di Kalimantan Selatan. Dalam melakukan pembukuan, Wajib Pajak telah memisahkan pembebanan biaya antara Holding (HO) dengan operasional perkebunan dan pabrik milik Wajib Pajak.

Biaya-biaya tersebut akan tetap terjadi terlepas dari ada atau tidaknya pasif income seperti sewa, deviden dan pendapatan (PPh final) lainnya yang diterima Wajib Pajak selaku perusahaan induk walaupun memiliki site atau kebun sendiri untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya. Dalam PP 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Pasal 13 dan Pasal 27 dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, termasuk:

a. Biaya untuk mendapatakan, menagih dan memelihara penghasilan yang:

1) Bukan merupakan objek pajak

2) Pengenaan pajaknya bersifat final dan/atau

3) Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU PPh dan

Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemberi Penghasilan

Pasal 27

1) Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam ha!:

a. Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final

b. Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

b. Mendapatkandan tidak mendapatkan fasilitasperpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A UU PPh

2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasi/an Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional

Berdasarkan Peraturan Pemerintah diatas dapat disimpulkan bahwa biaya bersama yang berkaitan dengan penghasilan yang merupakan penghasilan final dan bukan objek pajak yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Bahwa dapat dilihat dari transaksi faktual, pada tahun 2018 Wajib Pajak hanya mengeluarkan biaya administrasi dividen (registra) unutk mendapatkan penghasilan dividen. Apabila Pemeriksa melakukan koreksi dengan cara proporsional atas biaya-biaya yang sama sekali tidak terkait dengan penghasilan final dan penghasilan bukan objek pajak maka hal tersebut tidak memberikan asas keadilan bagi Wajib Pajak. Terkait dengan pengertian biaya bersama Joint cost), Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penegasan mengenai biaya bersama Joint cost) melalui Surat Edaran Pajak Nomor S-338/PJ.31/2004 Tanggal 24 Mei

2004 Tentang Penegasan Mengenai Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak Pasal 4, yaitu sebagai berikut: Pasal 4

"...Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:

a. Joint cost adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya;

b. Alokasi pembebanan pengeluaran atau biaya yang merupakan joint cost kepada masing-masing penghasilan, apabila tidak dapat dipisahkan secara jelas sesuai pengeluaran atau biaya yang sebenarnya terjadi untuk masing-masing penghasilan tersebut, dapat dilakukan secara proporsional berdasarkan perbandingan jumlah penghasilan bruto, jam kerja atau jam pakai, atau cara perbandingan lainnya yang relevan dan lazim. Beban dari penghasilan yang dikenakan PPh final tidak dapat diperhitungkan;

c. Apabila besarnya suatu pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan tidak terpengaruh oleh ada-tidaknya kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya, atau dengan perkataan lain jumlahnya tetap sama, maka dalam hal demikian pengeluaran atau biaya tersebut bukan merupakan joint cost, sehingga pembebanannya tidak dialokasikan seperti tersebut pada huruf b melainkan merupakan beban sepenuhnya dari penghasilan yang terkait saja.

Dalam Surat Penegasan dari Direktur Jenderal Pajak tersebut, disebutkan bahwa apabila besarnya suatu pengeluaran atau biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan tidak terpengaruh oleh ada-tidaknya kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya, atau dengan perkataan lain

jumlahnya tetap sama, maka dalam hal demikian pengeluaran atau biaya tersebut bukan merupakan joint cost.

Atas koreksi biaya tersebut diatas merupakan biaya yang murni dikeluarkan oleh entitas PT. Astra Agro Lestari, Tbk dan bukan merupakan biaya joint cost antara Perusahaan induk (Wajib Pajak) dengan anak perusahaannya. Dalam pembukuannya, Wajib Pajak sebagai perusahaan induk telah memisahkan antara biaya terkait perusahaan induk dan biaya terkait perusahaan anak, dimana biaya terkait perusahaan anak telah dicatat di perusahaan anak dan tidak dibebankan di pembukuan Wajib Pajak.

Dalam hal ini, atas biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa yaitu Biaya Umum dan Administrasi, serta Biaya Lainnya sama sekali tidak ada kaitannya (tidak terpengaruh) oleh ada tidaknya kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bersifat final dan bukan objek pajak. Bahwa biaya-biaya tersebut akan tetap terjadi terlepas dari ada atau tidaknya penghasilan yang bersifat final dan bukan objek pajak.

Dalam proses Pemeriksaan, Pemeriksa tidak dapat membuktikan bahwa Biaya Umum dan Administrasi, serta Biaya Lainnya yang dialokasikan secara proporsional (koreksi Joint Cost) memiliki kaitan dengan penghasilan yang bersifat final dan bukan objek pajak. Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan penegasan dalam Surat Dirjen Pajak Nomor: S-338/PJ.31/2004 Tanggal 24 Mei 2004, maka koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa tersebut tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dividen merupakan pendapatan pasif yang merupakan konsekuensi 1001S dari dana Investasi atau Penanaman Modal Wajib Paiak

Pemeriksa menggunakan penghasilan final untuk melihat persentase yang dijadikan dasar pengali dalam melakukan perhitungan joint cost. Penghasilan final dan non obyek terdiri dari:

'NoAkun | Deskripsi Jumlah

935301 — | Pendapatan Dividen BD 1,206,448,806,118, -

003108 —— “Pendapatan Bunga — RK antar pr ~"1922.6,062,58

1) Pendapatan Dividen

B. Dalam OECD Model Tax Convention on Income and Capital

Article 10 Paragraf 1 menyatakan bahwa,

"by "dividends" is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares, 1. limited partnership with share capital, 2. limited liability companies, 3. or other joint stock companies

C. Menurut Robert T Kiyosaki seorang ahlijinance & investment dari

Amerika Serikat, menyebutkan definisi dari pasive income (terjemahannya) sebagal berikut:

"Penghasilan yang didapat dari aset yang dimilikinya tanpa harus bekerja secara aktif didalamnya"

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa dividen merupakan penghasilan pasif yang berasal dari distribusi laba suatu perusahaan ke pemegang saham yang terbatas atas saham, modal kemitraan, atau bentuk penyetoran modal yang lain. Sedangkan bunga dan sewa merupakan penghasilan yang didapat perusahaan karena adanya pemanfaatan aset yang dimiliki perusahaan. Sesuai dengan sifatnya yang merupakan penghasilan pasif maka Wajib Pajak tidak perin mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh pengbasilan tersebut.

Apabila dilibat dari definisi deviden sebagai pasive income maka akan diperoleh kesimpulan bahwa penghasilan dividen akan diperoleh tanpa harus bekerja secara aktif didalamnya. Dengan koreksi alokasi joint cost yang dilakukan oleh Pemeriksa tentunya tidak relevan dengan konsep dividen itu sendiri. Secara logika Waiib Pajak tidak akan mengeluarkan biaya yang besar untuk mendapatkan penghasilan yang Waiib Pajak sendiri tidak harus

bekerja secara aktif untuk mendapatkannya. Bahwa biaya yang dialokasikan secara joint cost tersebut tidak ada hubungannya dengan penghasilan deviden karena biaya tersebut merupakan biaya operasional perusahaan dan akan tetap terjadi terlepas dari ada ataupun tidaknya pendapatan pasif berupa dividen.

Dividen yang dialokasikan secara proporsional ke biaya yang tidak terkait dengan penghasilan dividen akan menimbulkan efek pajak berganda (double taxation).

Dalam Pasal 4 ayat 3 huruf f dijelaskan sebagai berikut:

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagal Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh Zima persen) dari jumlah modal yang disetor. "

Dalam memori penjelasannya dijelaskan sebagai berikut:

"Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai

Wajib Pajak dalam negeri, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan "badan

usaha milik negara" dan "badan usaha milik daerah" pada ayat ini, antara lain, adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, dan bank pembangunan daerah.

Perlu ditegaskan bahwa dalam ha! penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak. "

Bahwa dividen yang diterima oleh PT. Astra Agro Lestari, Tbk dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak penghasilan badan di anak perusahaan dengan kepemilikan saham diatas 25%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas dividen tersebut telah dikenakan pajak di anak perusahaan. Apabila Pemeriksa melakukan koreksi dengan cara alokasi proporsional penghasilan dividen terhadap biaya-biaya yang sama sekali tidak terkait dengan penghasilan dividen yang merupakan penghasilan pasif tersebut maka akan terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation) atas penghasilan dividen.

Dengan kata lain bahwa penghasilan dividen yang telah dipotong pajak penghasilan di anak perusahaan yang kemudian penghasilan dividen tersebut dialokasi secara proporsional kepada biaya-biaya yang tidak berhubungan dengan penghasilan dividen di perusahaan induk, maka akan terjadi pengenaan pajak berganda (double taxation). Hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan azas pemungutan pajak dan Wajib Pajak sangat dirugikan atas hal tersebut.

2) Pendapatan Bunga — RK antar PT

Bahwa penghasilan bunga yang tercatat diakun tersebut merupakan penghasilan

pendapatan bunga yang berasal dari pinjaman kepada PT Kreasijaya Adhikarya dirnana penghasilan tersebut mcrupakan penghasilan yang dikenakan objek PPh Pasal 23 dan menjadi kredit pajak di SPT PPh Badan Wajib Pajak. Sehingga tidak tepat apabila pengbasilwi tersebut termasuk dalam kategori penghasilan final dan/atau non objek pajak.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Wajib Pajak berharap agar koreksi Penyesuaian Fiskal sebesar Rp 258.688.269.430,- dapat dibatalkan.

c. Dalam proses keberatan telah dilakukan permintaan peminjaman buku, data, catatan dan informasi dan Wajib Pajak telah memenuhi sebagian data/dokumen yang diminta. Terhadap sebagian data yang tidak dipenuhi tersebut telah dituangkan dalam Berita. Acara nomor BA- 3710 /WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 15 Juni 2021.

d. Bahwa terdapat perbedaan jumlah koreksi yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak dengan jumlah koreksi Pemerika dalam SKPKB, menurut Wajib Pajak sebesar Rp 258.688.269.430,- sedangkan dalam SKPKB adalah sebesar Rp 256.973.522,804,-Selisih sebesar Rp 1.714.746.626,- telah dijelaskan dalam Risalah Pembahasan sebagai berikut:

Sehingga atas korokal yang dibatalkan adalah sebagai berikut:

* Pembalatan koreksi fiskal positif Inctnya elas akun A5S1O1 aebasar 6.544.038, 600

Kovels fiscal positif Tainnya aan joinl cast setir pembahasan 241 337,080,558

Koreksi fiskal positif lamnya atas jont cost chm SPHP 237,508 088 583

Panambahan kovaksi £ akat Poslif lamnya atas joint cost’ (3,829,291 875)

Tolal koreksi Fshal posilif yang dibatalkan LAM, 145 bah

e. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP bahwa Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dan ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Maka Terbanding melakukan penelitian terbatas pada koreksi Pemeriksa dalam SKPKB, yaitu sebesar Rp 256.973.522.804,

f. Bahwa Wajib Pajak menyampaikan rincian koreksi fiskal yang diajukan keberatan dan dokumen pendukung terkait berupa bukti pengeluaran kas, invoice, form permohonan uang muka, screenshoot detil pembayaran gofood, kwitansi, struk pembayaran restoran, pemesanan tiket, dll, untuk sebagian akun-akun yang dikoreksi.

Bahwa Wajib Pajak menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi JointCostberupaPutusanPengadilanNomorPUT- 008389.15/2018/PP/M.IA Tahun 2020 untuk PPh Badan Tahun 2015 dan PUT-003959.15/2019/PP/M.IA Tahun 2021 untuk PPh Badan Tahun 2016.

h. Bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemeriksa antara lain dijelaskan bahwa terkait koreksi penyesuaian fiskal positif dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Joint Cost berdasarkan Pasal 13, Pasal 27 ayat (1), dan ayat (2) PP 94 Tahun 2010.

i. Bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak, antara lain dijelaskan bahwa terkait Joint Cost agar dapat dibatalkan sebagaimana putusan banding atas koreksi yang sama untuk tahun pajak 2015 dan 2016;

j. Terkait koreksi Pasal 13 PP Nomor 94 Tahun 2010 (Joint Cost), perhitungan pemeriksa adalah:

Ketarangan

bon oo... | Rp ~

eee tIdak final | Ll

S00101 Penjualan Lokal - Pihak Ketiga

600103 Penjua'an Lokal - Pihak Derelasi / AAL Group . 252,620,326,277 !

600803 Panyualan Tiup Olah - Pihak Berelasi 7 AAL Group 15,187,881,520

935203 Pendapatan Management Fee - Pihak Beralasi / AAL Group

935901 Pendapatan Lain-“ain - Pihak Ketiga -

93590? Pendapatan L ain Jain . Pihak Barelasi/ Non AAL Grou 720,000,000 0

Jumlah penghasilan (dak final TT santana | 30558)

penghasilan final dan bukan objek pajak . | !

235301 Pendapatan Vowgon 1.206 41,806, 118

: 90108 Pendapatan Durga - RK antar PT.

L....Jumlah panghasilan final dan bukan objekpajok 14225, 674,868,699 | __ 69.07%

“TT Jumlah seluruh pengh asilan . _ 1,774,528, 771,444 Taos

lumbahglayalolnttot oo Tapos

[in Punghasitan Final Mo Biaya Joint Cost

Dan 0 07k Ko M907609115 | 241,337,380,558

Perhitungan blaya joint cost adalah Sebagai berikut

mm an mn mam

Keterangan Jumtah

Biny: a Usaha Uninnya oo

“Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi, Henotarum, THR, Ssh i 238,917,459 694

Tansee ee pee KE ee cell

Biaya Trans portant 19 965 619.696

en PS manga a mm hm ES

tiays Penyusiilan dan Armortigasi 11.044 866,462

‘Biaya Sewa aa maa an " -

Biaya Sewa Ta __. aa . am a am 1,241 965,185

Jumtah Tinya Usaha Lainnya 341,074,598, 109

TBtaya dari Luar Vane:

ene eo Fane —-—_..

#40901 Biaya Lamasin - Pek Ketiga _. eae LPS OF, 963,655

220601 Laba/Rugi Rovatussi Aset Tolap - Banquo 2,835,466 800

Jurnlah Blays dari Luar Usaha 707,283, 330,455

ote ys lad Li Tm m3113, 830,455

an rr aman —

a foal Blaya Ilsahg Lainnya dan Binya dari Luar Usaha” Banana

Kujeksi Fiskal Pasitt Oraya Usaha Lainnya dan Baya dar Luar Usaha | (142.595.545,690)

“EU eka apa Bra sana Latinya da Ba cantua’ eg me 3.084 626, 250

Jumlah Maya Joint Coat — TN 349,407,609,115

k. Berdasarkan penelitian SPT Tahunan PPh Badan, diketahui:

Penghasilan neto Wajib Pajak sebesar Rp155.372.000.471

cnynasudll neto VVajib Pajak sebesar Rp155.372.000.471.-

An ee - —-— — ee — ee —— —— 5 — —. ee — —— --- — ad

~~ a ! Lan

Jr RA bt Mane dete | . B3 an ‘

ay co eto Tees TAN ‘

ro] OT, ete

Pa Gy ee Aan la BRO

> T 47 7 R7

Penghasilan Final sebesar Rp 7.178 170 857.-

neo HER RE AAN Lo TASAR PUNGUNAAN Kia AT | PPS TEAUT ANG

; PUP Art: MN La PAE

a 2 (3 Pa» LAN St

Fo — — £ — Km ana Ho ,

' ey a btr, Abang cay ' 1 '

Sie aa Pa an a Ti Band Aue tate yags

fee ae - na = — HA Dam La — woe pene | — — -. - '

Pye Dt WRT BT Ap an + 5

TLRS Pte a be a fin 1 I al

i Ce MABA NA . — 7 — ot PAS .

LANSIA Aa ben : ' | ,

Ko PENA AN, KAA AM ~ Bee “4 7 Ta . —

BO ee AN Ry ab gaa , . " | "

. aa aman mma NN Ga DN DN UNI -4

‘ PE AM SAGA PENA La 2 ha

Mob Po :

aa — — Han : nr ni’ - - .

9 Megan na MATAN ASN ATA r a

wee - : De we Hm 4

PN AA PERMA PA . Lt : aa

- - foc tee Lan ee ee ee pee le Ln

, Hm en Kan en —.

HL In am mh

! 8 “SAU ST TT Ls ww ' L

Na " Anta ar : vane qt 7 as - “hh TO ~~ 1

Po TEMPAT TT eel TT ny OM | Nan na

. foo. -— . -- — a — xD m5» ee - :

' rta BAM PA be TNA TITAS Fa An -

fe man — 55 2. t- ae mm — Se ee

Ha Ra ee na, . m :

. San - Pm —— LL H5 25» —— 5D —

“1 | bi 1 .

- ' - ae oe en Ba NN en mn 2.

So aah + 2 TG re

Penghasilan yang bukan obyek pajak sebesar Rp 1.340.498.873.464,

1 OnE UNO DS” REC Ket. ena

BT aa REN yack aN ie

vod Py ha sy ur Dee

Pm -- - ae . — -—— - 4 - a —-- -- Pan

a ee - eee

Hoy Ma 3:

— Lee ee ee ee - . - oe 5

Fee eh ANTAR PON TE ARRON Lee, Lapor

be ma NE ra ba a otgut Polri ALAN :

. Cee . ae —- -- , am nm — ay

pd | Wat DAS aan TENTU SANG DP RIMA SANA CESS Ot .

ae — . - os ee

4 bbe ML nba PS Ph SANA luka

" BAN ie TE laa MAY MALE BATAN AAL. IN TA \

QM kee Ae eae TEAL Pa YAA Mio h \

, Ben an MAN GR Ta BRA As ,

AT AE NI AG MTB ANN YANG D TARAMFA NONA .

PA PIL ATA Dah ERA TE TAMA BATA Yus SUK

pen an LX a ee 5

! ee ee a ee ee eee eee ———— ——

! | | ; 7 3 Pa Ari

: : 2 yl age sil

' ALARA makan 3 | wae

I. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat:

1) Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif dalam pemeriksaan telah disampaikan kepada Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan dan telah dituangkan dalam Risalah Pembahasan sebesar Rp 256.973.522.804,

2) Bahwa hasil penelitian terhadap kertas kerja pemeriksa, surat keberatan,rincian koreksi dari Pemohon Banding, dan dokumen pendukung yang diberikan dalam proses keberatan sebagai berikut:

: rity WEAURUT Kata PEN

He ts, 2 PERKIRAAN | Men oo , Dlbatalkan | Xareks Penelid (ra

" | vn SPT IVE Rp) | Renoritsaifp) “1 PenedksiRp) ms

Snail pang Wencamaa Wenpgna ark kesat gay | . | | I

prs Lara Sega Fas ana

7 Pete Ah a a AM pecinga as ange | H ae al a "ed 3 ot LTS

: | Wrenn bl, Cad IE A Adaa | asad ssl a “5 AB BAN or sl Eg aca

, entar nile san ae peice

. Aan pane) Mat as ena AN Gbayidka" heya

do penangan sah mek ing orgs yal Wb Auth | Fl q In I 1

ee" sh bare luan Sesi

bho sary) aa, be MAN eu OMA | 1 124 fa. 8 LM di | 1 Dead ad

é fates auth | ATM °| Ty li MAN FLAS EES | Baa BB

OA ag akar cecal angela ges TF har | 8 4

' [se Pak pie mai dan Sahat | ,

DA (Seu Atase | 3 | (

3 | MS ply la somgr: Zc atas Pe" yumulen Mea 1 K 1

4 bs gh aerial omonia alis amis te ea! | a Hl

(0 Pisan pang dhan gpuikan san ata tea | 1 1

(OP Pena ea (eng ia xx Wage saucy ME gaat ai ATE tie sae GRE WS BID.

drlah Nan ~~ Den santa Mean

TAP ia PS AC Oe TEIMNNGEN wae id ARP ag

TI Penambang per pesiina' [Sas] anna cs, IX,

DASI Crerat S'0-Telger avin, Te pom? | ail 93 ang | 2m

GRANIT Genoa be Lan : ns CT AN AI Lj bagan Lah

jg De toad et Aura aM | san Le TAN

BELA Wee ea AC benar | LA LAN Il EA

1 Suet Fav] Penparglar Gta endear Be alal 1 JAHE Un 1 WEE KA)

ESSE Fiacadirwenat on Abnsaere” | | al HM pen gt | 2 35098

= Fee Tamrp3 Cee yanars ‘| Ae MAN sai 1 TA ENI

TGS Cemas ID Persie: Derruhanan Aa | KAA Sav Xe 1 SAY

DH Serena | ame pd Mn

bi Yaya bes berger sarge | EN EN 1 IN

Kihlil Kaya Safety ea thaikas Ungta Candu an | | PLAN PN RI | at

TE Higa ga Jer ML sag . mur 8m | aR

le 3 Training & Uae agent : ee LIA RE J TN,

MAIL2 bana ancuscign & Marage ment sets | Pa es Pajak (AL | PE Me Mg

ET i nd eg - eh Sire us Sau

Na Mera Os psyco" Ateh Teg - Pep ange dar | : BAR Hota 1 bas

Pepa SPPRoreSe SEE a RRC Ip SE PUS

3) Terbanding berpendapat bahwa terdapat sebagian koreksi yang dapat dibatalkan (dalam tabel pada angka 2) berdasarkan penelitian alasan keberatan Wajib Pajak, rincian koreksi dan dokumen pendukung yang

diberikan oleh Wajib Pajak merupakan biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh.

4) Pasal 13 ayat (1) huruf a PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1. bukan merupakan objek pajak;

2. pengenaan pajaknya bersifat final

5) Sesuai dengan penjelasan Pasal 27 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak, serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

6) Berdasarkan penelitian atas Laporan Keuangan yang merupakan Lampiran dari SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2010.

7) Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Dalam penjelasannya:

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.

8) Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa penghitungan alokasi biaya secara proporsional yang dilakukan dalam pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya juncto Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010.

9) Terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya-biaya dalam laporan laba rugi Wajib Pajak merupakan biaya yang terkait dengan penghasilan aktif (active income) yang terjadi sebagai konsekuensi logis dari kegiatan usaha Wajib Pajak yang didapat dari pengelolaan kelapa sawit sendiri.. Menurut Tim Peneliti, pernyataan tersebut tidak relevan dengan penjelasan Wajib Pajak bahwa Wajib Pajak sebagai holding yang ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen, pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan opersional di anak perusahaan, Wajib Pajak juga melakukan pengelolaan perkebunan kelapa sawit bagi anak perusahaan. Penghasilan yang berasal dari kegiatan Pemohon Banding yang ikut serta langsung tersebut merupakan kegiatan usaha yang bukan hanya bersifat passive income.

10) Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut biaya yang murni dikeluarkan oleh entitas PT. Astra Agro Lestari, Tbk dan bukan merupakan biaya joint cost antara Perusahaan induk (Wajib Pajak) dengan anak perusahaannya. Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung atas biaya biaya tersebut yang diberikan pada proses keberatan tidak dapat diketahui apakah biaya tersebut merupakan biaya yang terkait pendapatan yang dikenakan PPh tarif umum atau terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh secara final atau bukan objek pajak.

11) Bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penghasilan final tersebut atau bukan objek pajak tersebut tidak terkait dengan biaya umum Iainnya yang dikeluarkan Wajib pajak bertentangan dengan penjelasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa bahwa Wajib Pajak sebagai holding yang ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen, pengambilan kebijakan dan pengambilan keputusan opersional di anak perusahaan, Wajib Pajak juga melakukan pengelolaan perkebunan kelapa sawit bagi perusahaan.

12) Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa:

− Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa sebagian penyesuaian fiskal

positif merupakan biaya yang dapat dikurangkan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh sebesar Rp150.209.252,-, dan

− atas koreksi Pemeriksa sebesar Rp256.823.313.552,- telah

didasarkan pada ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan.

Tanggapan atas materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta -fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat me akinkan kebenaran permohonan banding Pemohon banding;

Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 268/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02240/KEB/WPJ.07/2021 tanggal KEP-02240/KEB/WPJ.07/2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00048/406/18/054/20 tanggal 07 April 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor: 104/DDTC-LIT/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF BERUPA JOINT COST SEBESAR Rp241.337.380.558,00

bahwa Pemohon Banding SANGAT TIDAK SETUJU dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding dalam SUB. Adapun argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Tidak Memenuhi Ketentuan tentang SUB berdasarkan Pasal 1 UU Pengadilan Pajak, karena SUB Terbanding a quo Tidak Memuat Jawaban atas Surat Banding Pemohon Banding

Pasal 1 angka 8 UU Pengadilan Pajak (UU PP) mengatur sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan

Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.”

Bahwa Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Terbanding a quo adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PP. Hal itu dibuktikan dari dalam SUB Terbanding dalam penjelasan Data dan Fakta halaman 45 poin b, halaman 58 s.d. 63 poin c s.d. l merupakan pendapat sebagaimana dituangkan dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan.

Hal di atas menunjukkan bahwa SUB Terbanding a quo berisi uraian mengenai hasil penelitian data dan fakta dalam alasan keberatan bukan berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa dengan demikian, SUB yang disampaikan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PP karena dalam Surat yang disampaikan adalah tidak berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding yang diajukan kepada Pengadilan Pajak. Berikut Pemohon Banding sandingkan alasan dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat permohonan banding dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya.

NoMenurut Pemohon BandingTanggapan Terbanding
I. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Joint Cost sebesar Rp241.337.380.558,00
1.1Dalam perkara a quo, Terbanding tidak melakukan upaya pemisahan terlebih dahulu sebelum menetapkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional. Dengan demikian, dalam rangka menentukan kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang yang dihitung dari pembukuan Pemohon, maka alasan koreksi Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menetapkan adanya dan besarnya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.Terbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
NoMenurut Pemohon BandingTanggapan Terbanding
1.2Berdasarkan hasil telaah dan identifikasi dari keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding, dapat diketahui dan dipastikan dengan benar bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen, yaitu, biaya RUPS dapat dipisahkan pencatatannya secara rutin dan teratur di dalam pembukuan Pemohon Banding, sehingga dari Pembukuan Pemohon Banding dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.Terbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
1.3Pendapat dan simpulan Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan karena: 1) Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Penghasilan yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding Peroleh, Akan Tetapi Tidak Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran- Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Imbalan berupa Dividen dari Kepemilikan Saham 2) Berdasarkan identifikasi dan pembuktian atas hubungan antara biaya-biaya a quo dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh diketahui bahwa Pemohon Banding telah dapat memilah dan memisahkan biaya-biaya mana yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dan mengidentifikasi biaya-biaya mana yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.Terbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
1.4Pendapat dan simpulan Terbanding tidak berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan, karena: 1) Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan Yang Mengatur Tentang Besarnya Biaya YangTerbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
NoMenurut Pemohon BandingTanggapan Terbanding
Diperbolehkan Sebagai Pengurang Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak, Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Seharusnya Tidak Tergolong Sebagai Biaya Bersama Yang Pembebanannya Dilakukan Secara Proporsional Karena Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Dividen Yang Bukan Objek Pajak 2) Kekeliruan Terbanding Dalam Menerapkan Hukum terkait Pembukuan Secara Terpisah Dan Pembuktian Kebenaran Materiil atas Besarnya Biaya Atau Pengeluaran Yang Dapat Dibebankan 3) Tidak Ada Satupun Rumusan Legalistik Ataupun Norma Peraturan Atas Ketentuan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Klasifikasi Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Sebagai Biaya Yang Berhubungan Dengan Dividen 4) Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya didasarkan pada hasil perbandingan jumlah antara biaya-biaya a quo dengan peredaran usaha, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena penentuan biaya-biaya yang dapat dibebankan dalam perkara a quo didasarkan pada hubungan antara biaya dengan penghasilan, bukan pada perbandingan antara jumlah biaya dengan penghasilan 5) Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan Analogi pada Segmentasi Laporan Keuangan dalam transaksi afiliasi, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena segmentasi laporan keuangan dalam transaksi afiliasi adalah berdasarkan basis penjualan, sehingga tidak termasuk dividen, dan dengan demikian, berbeda dengan dasar
NoMenurut Pemohon BandingTanggapan Terbanding
koreksi a quo yang memasukkan dividen sebagai basis proporsional, dan selain itu mengacu pada pendapat ahli hukum pajak bahwa analogi tidak dapat digunakan dalam menafsirkan hukum perpajakan 6) Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan Analogi pada Pembukuan Terpisah berdasarkan PSAK, maka alasan Terbanding itupun Tidak Tepat karena Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan tentang pengecualian untuk mengikuti PSAK jika peraturan perpajakan mengatur lain tentang pembukuan dan Pasal 27 PP-94 sebagai pelaksana dari Pembukuan dalam Menghitung Pajak yang Terutang 7) Putusan Pengadilan Pajak Putusan Nomor Put-117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 atas Perkara yang Serupa dengan Perkara a quo Memperkuat Pendapat Pemohon Banding dan Memastikan Ketidakbenaran Pendapat dan Simpulan Terbanding.
II. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya
2.1Pos biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.Terbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
III. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
3.1Bahwa akun biaya Riset & Pengembangan bukan merupakan pembentukan/pemupukan dana cadangan. Biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan lainnya yang berhubungan lagsung danTerbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
NoMenurut Pemohon BandingTanggapan Terbanding
tidak langsung dengan kegiatan usaha.
IV. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan
4.1Pos biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.Terbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
V. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Harta yang Dihibahkan, Bantuan atau Sumbangan
5.1Biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah pengeluaran untuk keperluan Traning & Development berupa training, pelatihan, mutasi, penempatan karyawan baru, magang dll dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM). Bahwa biaya-biaya tersebut berhubungan dan memberikan manfaat bagi perusahaan dalam pengembangan sumber daya manuasia (SDM) di internal perusahaan, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, biaya-biaya tersebut bukan merupakan harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh.Terbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
VI. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Pajak Penghasilan
6.1Bahwa biaya-biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding bukan untuk pembayaran PPh Pemohon Banding, namun merupakan PPh pemotongan yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, biaya-biayaTerbanding tidak menyampaikan tanggapan terkait dengan alasan Pemohon Banding tersebut.
NoMenurut Pemohon BandingTanggapan Terbanding
tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 36 tahun 2008.

Dari keseluruhan alasan dan argumentasi atas keenam pokok koreksi yang Pemohon Banding sampaikan, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Dalam Surat Uraian Banding-nya, Terbanding hanya menyampaikan hasil penelitian keberatan terkait dengan pokok sengketa joint cost, tanpa membantah poin-poin argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Banding. Selanjutnya, tanggapan atas materi surat banding yang disampaikan oleh Terbanding dalam SUB halaman 63 yang menyatakan sebagai berikut:

“Materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi

pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya. Karena itu, diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.”

Bahwa tanggapan Terbanding di atas tidak berdasar dan tidak jelas. Ketentuan SE-05/PJ.45/1994 poin 4.6 huruf c justru memberikan petunjuk dan panduan bagi Terbanding sebagai berikut:

“Tiap-tiap alasan permohonan banding, bukti-bukti dan data yang

diajukan Wajib Pajak, serta tiap-tiap koreksi yang disanggah oleh Wajib Pajak agar ditanggapi. Tanggapan atas setiap pos koreksi fiskal yang disanggah Wajib Pajak hendaklah berupa uraian yang jelas. Perlu disadari bahwa apabila sanggahan Wajib Pajak terhadap koreksi fiskal tidak ditanggapi, kemungkinan MPP akan menerima permohonan banding Wajib Pajak.”

Berdasarkan ketentuan poin 4.6 huruf c SE-05/PJ.45/1994 justru memberikan petunjuk dan panduan bagi Terbanding untuk memberikan

tanggapan atas setiap alasan permohonan banding melalui uraian yang jelas. Lebih lanjut, dalam Lampiran SE-05/PJ.45/1994 materi ke-IV diatur sebagai berikut:

“Tanggapan atas permohonan banding

Dalam Bab ini antara lain diuraikan mengenai tanggapan Direktur Jenderal Pajak terhadap alasan-alasan, data, atau bukti-bukti baik yang lama maupun yang baru yang dikemukakan wajib pajak dalam permohonan banding yang diuraikan satu persatu sesuai yang dikemukakan pemohon dalam permohonan bandingnya dalam hal ketentuan formal tidak dipenuhi, maka tanggapan atas alasan- alasan permohonan banding tetap harus dibuat.”

Berdasarkan pada uraian di atas dan sesuai dengan ketentuan SE- 05/PJ.45/1994, terbukti bahwa justru Terbanding yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dengan tidak memberikan tanggapan yang jelas mengenai setiap alasan permohonan banding, tidak membantah serta tidak dapat membuktikan mengenai kebenaran koreksi yang dilakukan. Dengan demikian, sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PP, maka SUB yang disampaikan oleh Terbanding adalah tidak memenuhi dan tidak sesuai.

• Penjelasan Mengenai Latar Belakang Sengketa dan Kegiatan Usaha serta Pembukuan yang Dilakukan oleh Pemohon Banding

Bahwa sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai koreksi Terbanding yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan, kiranya berkenan jika terlebih dahulu Pemohon Banding uraikan penjelasan megenai gambaran kegiatan usaha Pemohon Banding dan implikasinya terhadap pembukuan serta perhitungan PPh Badan terutang. Bahwa dalam pembukuan Wajib Pajak dapat memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh Non-Final dan PPh Final dengan masing-masingbiayanyamelaluiPencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah, sedangkan untuk Penghasilan Dividen yang merupakan Non Objek Pajak dicatat atau dibukukan secara

terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen.

Kegiatan Usaha dan Pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding PT Astra Agro Lestari, Tbk merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang juga bertindak sebagai perusahaan holding. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan selain sebagai perusahaan perkebunan juga melakukan kegiatan usaha berupa perdagangan umum, perindustrian, pengangkutan, konsultan dan jasa. Terkait dengan kegiatan usaha tersebut, pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan terdiri dari:

1) Pendapatan dari hasil perkebunan (penghasilan aktif);

2) Pendapatan bunga cash pooling (penghasilan pasif);

3) Pendapatan jasa manajemen (penghasilan aktif);

4) Pendapatan dividen (penghasilan pasif);

5) Pendapatan lain-lain.

Berdasarkan Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2018, berikut merupakan ringkasan keuangan untuk Tahun 2018 dan tahun 2017:

Tabel 1 Laporan Rugi Laba Tersendiri PT Astra Agro Lestari,

Tbk

Tahun 2018 dan 2017

Rincian31 Des 201831 Des 2017
Penjualan Bersih400.949.831.406388.486.175.094
Harga Pokok Penjualan(349.491.119.651)(329.350.767.857)
Laba Kotor51.458.711.75559.135.407.237
Beban Usaha(380.938.284.190)(367.953.595.074)
Laba Usaha(329.479.572.435)(308.818.187.837)
Beban/Pendapatan lain-lain:
Rincian31 Des 201831 Des 2017
Beban bunga & keuangan(472.380.545.948)(373.834.982.770)
Pendapatan (Rugi) selisih kurs41.917.692.302(542.297.217)
Pendapatan bunga764.687.199.148688.713.516.199
Biaya - Kemitraan0663.000
Biaya Lain-lain(705.558.445.865)(496.927.835)
Biaya penghapusan Aset Tetap0(18.039.351)
Rugi Perubahan Nilai Wajar(2.835.466.800)0
Laba Penjualan Aset Tetap0190.909.092
Pendapatan Manajemen Fee146.298.720.000142.973.534.400
Pendapatan Dividen1.206.448.806.1181.668.633.994.318
Pendapatan lain-lain1.605.351.33852.627.876.191
Total Beban/Pendapatan lain-lain980.183.310.2922.178.246.920.027
Laba sebelum pajak penghasilan650.703.737.8561.869.428.732.190

Menurut Pemohon Banding, bahwa dengan Terbanding menggolongkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional, maka sebenarnya itu sama saja dengan Terbanding berpendapat dan berkesimpulan bahwa seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksinya secara proporsional a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan dividen dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh sebagaimana definisi biaya Bersama (Join Cost) yang diatur dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010.

Akan tetapi, Terbanding tidak memiliki bukti langsung yang kuat dan berkaitan yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara dividen yang diterima Pemohon Banding dengan pengeluaran Pemohon Banding dalam pos biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo. Bahwa nyatanya

berdasarkan keadaan atau kegiatan yang sebenarnya dan dari hasil identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya di dalam pembukuan Pemohon, disimpulkan bahwa tidak ada biaya yang berhubungan dengan dividen, selain biaya RUPS dan biaya bank. Dengan begitu, hanya terbatas atas sejumlah biaya RUPS dan biaya bank yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa hak dan kewajiban dari pemegang saham adalah terbatas pada hak dividen dan kewajiban penyetoran modal ke anak perusahaan. Dengan begitu, sepanjang suatu biaya dikeluarkan oleh Pemohon dalam kapasitasnya untuk menghadiri rapat pemegang saham untuk mendapatkan dividen dan keperluan rapat pemegang saham lainnya, maka biaya itu dapat dianggap dikeluarkan untuk mendapatkan dividen yang bukan objek pajak a quo.

Untuk mendapatkan dividen, Pemegang saham hanya perlu mengeluarkan sejumlah biaya atau pengeluaran untuk mengikuti dan menghadiri RUPS serta mengadministrasikan dividen hasil RUPS. Biaya atau pengeluaran untuk keperluan RUPS ini dan penerimaan dividen dicatat secara terpisah sebagai masing-masing akun biaya RUPS dan penghasilan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Biaya RUPS merupakan biaya yang berkaitan dengan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham Pemohon Banding, berupa penyelenggaraan RUPS oleh Pemohon Banding dan distribusi undangan kepada para pemegang saham Pemohon Banding untuk keperluan RUPS. Adapun biaya RUPS untuk keperluan pembayaran dividen oleh Pemohon Banding kepada para pemegang saham Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai biaya umum untuk keperluan menjaga dan mempertahankan hubungan dengan para pemegang saham di

mana dari modal saham yang ditanamkan oleh para pemegang saham tersebut Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, biaya RUPS ini berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Selain itu, biaya RUPS sekaligus berkaitan dengan penerimaan dividen dari perusahaan anak Pemohon Banding untuk keperluan berupa register administrasi dividen di mana RUPS diselenggarakan oleh perusahaan anak Pemohon Banding. Register administrasi dividen tersebut Pemohon Banding kelompokkan sebagai biaya RUPS dalam pembukuan Pemohon Banding.

Oleh karena itu, biaya RUPS ini merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan dividen yang bukan merupakan objek pajak dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenakan tarif umum. Dengan demikian, biaya RUPS, menurut Pemohon Banding, termasuk dalam Joint Cost dan pembebanan biaya RUPS dilakukan secara proporsional. Di samping itu, biaya lain yang menurut Pemohon Banding termasuk dalam Join Cost adalah biaya bank. Biaya bank merupakan biaya jasa administrasi bank yang berhubungan dengan layanan yang diberikan oleh bank kepada setiap kegiatan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan rekening Pemohon Banding di bank. Dengan kata lain, biaya jasa administrasi bank ini dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mencatat penerimaan atau penghasilan Pemohon Banding baik yang berasal dari kegiatan usaha yang dikenai tarif umum, penghasilan dari tarif final, dan penghasilan yang bukan objek. Biaya jasa administrasi bank yang dicatat dalam biaya umum dan administrasi ini tidak dapat dianggap hanya terkait dengan penghasilan yang dikenakan tarif final atau penghasilan bunga

tabungan saja. Pemohon Banding memperoleh penghasilan bunga tabungan yang dikenakan PPh Final karena Pemohon Banding menempatkan dana simpanan dalam tabungan yang ditempatkan di bank. Sedangkan biaya jasa administrasi bank ini tidak terkait dengan aktivitas pengadministrasian penempatan dana simpanan saja, tetapi juga atas pengadministrasian dan pencatatan setiap penerimaan uang yang berasal dari setiap penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding.

Oleh karena itu, biaya administrasi bank merupakan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum dan penghasilan yang tidak dikenai tarif umum. Dengan demikian, biaya bank, menurut Pemohon Banding, merupakan Joint Cost, dan pembebanan biaya bank dilakukan secara proporsional.

Sedangkan, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dikoreksi oleh Terbanding a quo adalah tidak berhubungan dengan hak dan kewajiban Pemohon Banding sebagai Pemegang Saham, atau tidak berhubungan dengan dividen a quo.

Sebagai bahan pertimbangan tentang ada tidaknya hubungan antara biaya dengan penghasilan dividen a quo ditunjukkan dengan identifikasi atas nature dari Rincian Biaya Lain-Lain dalam tabel di bawah ini:

Tabel 2 Rincian Biaya Lain-lain/Biaya Luar Usaha

NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai Akun menurut KomersialKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
1Beban Bunga & Keuangan472.380.545.948-472.380.545.948
910102Biaya Bunga - Cash Pooling133.502.257.254
910105Biaya Provisi & Komitmen10.856.999.490
910112Biaya Bunga - Bank - KMK328.021.289.203
2Biaya Lainnya705.558.445.865-705.558.445.865
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga705.048.363.65 5
940903Biaya Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group510.082.210
3Laba/Rugi perubahan Nilai Wajar2.835.466.8002.835.466.800
Total Biaya Lain-Lain1.180.774.458.6131.180.774.458.613

Sumber: Laporan Keuangan Tersendiri Tahun 2018

Tabel 3 Penjelasan Mengenai Biaya Lain-Lain/Biaya Luar

Usaha

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya Bunga dan Keuangan: Biaya Bunga – Cash Pooling Biaya Provisi & Komitmen Biaya Bunga - Bank – KMKBiaya bunga Kredit Modal Kerja (KMK) merupakan biaya yang timbul dari adanya pinjaman KMK, yang mana pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga selanjutnya dialokasikan pada sistem cash pooling, sehingga atas biaya bunga KMK sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan cash pooling yang dikenakan tarif umum.
Biaya penghapusan aset tetapBiaya terkait nilai sisa atas asset tetap yang dihapuskan.
Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya-biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman, kemitraan, dan lain-lain, sehingga berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum.

Bahwa ditinjau dari nature-nya, tidak ada petunjuk yang membuktikan maupun tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara biaya lain-lain dengan penghasilan dividen. Bahwa biaya bunga dan keuangan, biaya penghapuan aset tetap dan biaya lain-lain dikeluarkan tidak untuk mendapatkan dan memperoleh dividen. Selain itu, tidak ada klausul dalam Akta

perusahaan dari anak perusahaan yang mewajibkan pemohon selaku pemegang saham dan penerima dividen untuk mengeluarkan sejumlah biaya-biaya yang dikoreksi a quo agar Pemohon mendapatkan dividen dari anak perusahaan.

Sebagai juga bahan pertimbangan tentang ada tidaknya hubungan antara biaya dengan penghasilan dividen a quo ditunjukkan dengan identifikasi atas nature dari Rincian beberapa Biaya Umum dan Administrasi dalam tabel di bawah ini:

Tabel 4 Penjelasan Mengenai Sampling Biaya Umum dan

Administraasi

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya Gaji dan TunjanganBiaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding di kantor pusat dan karyawan staf di lokasi kebun (site).
Overhead – Head Office (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di kantor pusat seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya.
Riset dan PengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya.
Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan kantor pusat ke lokasi kebun (site).
Biaya Training/ PendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja bagi karyawan.
Biaya ProfesionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit.

Pada hakikatnya, nature dari pengeluaran atau biaya yang dikoreksi Terbanding a quo adalah hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo sesungguhnya dikeluarkan oleh

Pemohon Banding dalam rangka keperluan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari penjualan bersih, penghasilan dari jasa dan aktivitas cash pooling dan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh.

Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding a quo tidak dalam rangka untuk mendapatkan imbalan dari kepemilikan saham (tidak untuk kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan). Dengan demikian, seluruh biaya, selain biaya RUPS dan biaya bank, dapat dibebankan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, sebab biaya-biaya itu tidak ada sangkut pautnya langsung dengan dividen yang merupakan imbalan dari kepemilikan saham.

Dalam pembukuan Pemohon Banding, terdapat buku besar akun penghasilan dividen dalam kelompok akun penghasilan lain-lain untuk mencatat secara tersendiri dan terpisah penerimaan penghasilan dividen dari anak perusahaan. Sedangkan, buku besar akun biaya RUPS di dalam pembukuan Pemohon untuk mencatat secara tersendiri dan terpisah biaya atau pengeluaran terkait pengadministrasian dividen dari hasil RUPS dan keperluan RUPS. Biaya RUPS juga sekaligus mencatat biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dalam hal Pemohon mencatat pengeluaran atau biaya untuk melakukan RUPS dengan para pemegang saham dari Pemohon sendiri. Bahwa mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP- 94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang

dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Untuk itu, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendapat dan simpulan Terbanding a quo bahwa akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya-biaya a quo dibebankan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah, sehingga seharusnya perhitungan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan penentuan biaya yang dapat digolongkan sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional didasarkan pada data dan informasi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding.

Bahwa dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon telah memisahkan keterangan atau informasi mengenai besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak (Lampiran 1771-I dan 1771-IV) serta besarnya biaya-biaya (Lampiran 1771-II). Dengan demikian, tidak benar pendapat Terbanding bahwa “di dalam SPT tidak dilakukan pemisahan biaya”, karena nyatanya di dalam SPT, khususnya di dalam Lampiran 1771-II, Pemohon telah mengisi dengan benar dan secara terpisah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo adalah biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh; tetapi tidak berhubungan langsung dengan penghasilan dividen; sehingga seharusnya memang tidak ada biaya umum dan administrasi serta

biaya lain-lain yang pembebanannya dilakukan secara proporsional, selain biaya RUPS.

Berdasarkan hal itu, perhitungan besarnya pajak yang terutang dengan pembebanan biaya secara proporsional sebagaimana koreksi Terbanding a quo adalah tidak tepat karena tidak adanya hubungan langsung antara biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding dengan penghasilan dividen yang diterima Pemohon.

Bahwa selanjutnya, dari uraian tentang peraturan perundangan yang mengatur metode pembebanan biaya, disimpulkan adanya 3 (tiga) tahapan dalam pembebanan biaya dalam UU PPh, yaitu:

d. Tahap pertama identifikasi dan pemisahan Biaya-biaya.

e. Tahap kedua koreksi fiskal, penentuan ada tidaknya yang Biaya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

f. Tahap ketiga, Penentuan ada tidaknya Biaya Bersama (Ada tidaknya biaya yang berhubungan dengan suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan lainnya) dengan metode pembebanan biaya seara proporsional.

Seharusnya tidak ada sengketa pada tahap pertama atas pemisahan biaya-biaya karena dalam perkara a quo, kedua belah pihak yang bersengketa (Pemohon dan Terbanding) telah sepakat dengan besaran nilai dari masing-masing pos akun dan setuju dengan pengelompokan atau pemisahan pos-pos akun penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon. Buktinya, Terbanding sendiri dapat menentukan dan menetapkan pajak dari pemisahan biaya-biaya yang Pemohon lakukan dalam pembukuan Pemohon. Hanya saja Terbanding tetap bertahan bahwa biaya-biaya yang dikoreksinya a quo berhubungan dengan dividen yang Pemohon terima dari anak perusahaan.

Sementara pada tahap kedua, koreksi fiskal, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian penjelasan mengenai nilai sengketa di atas, telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan basis Join Cost, dan karena itu, tidak ada persengketaan terkait koreksi fiskal dalam banding ini.

Pada tahap ketiga, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar adanya biaya bersama tetapi Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding a quo dengan penghasilan dividen yang Pemohon peroleh atau dapatkan dari anak perusahaan. Sebaliknya, Pemohon menunjukkan adanya pengeluaran yang terkait dengan dividen dari seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding a quo, yaitu terbatas hanya atas biaya RUPS, sehingga hanya biaya RUPS yang dapat dibebankan secara proporsional.

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah mengenai kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang berdasarkan pembukuan Pemohon Banding, mengingat pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Oleh karenanya, identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo, dan untuk itu, upaya pemisahan pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan ada tidaknya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Dalam perkara a quo, Terbanding tidak melakukan upaya pemisahan terlebih dahulu sebelum menetapkan seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional. Dengan demikian, dalam rangka menentukan kebenaran materiil tentang besarnya pajak

yang terutang yang dihitung dari pembukuan Pemohon, maka alasan koreksi Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menetapkan adanya dan besarnya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

• Identifikasi atas Jenis Penghasilan dan Biaya Berdasarkan Kegiatan yang Sebenarnya dari Pemohon Banding dalam Rangka Menemukan Kebenaran Materiil Dalam Perkara A Quo Sesuai Dengan Asas

Pembuktian dang Dianut Dalam Hukum Perpajakan

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya bahwa proses pembuktian dalam sengketa pajak bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan. Oleh karena Pengadilan Pajak berada dalam wilayah tata usaha negara, secara dominus in litis Hakim Pajak sebagai pemutus sengketa berperan aktif dengan mengedepankan Judicial Activism dalam menemukan hukum yang didasarkan pada kebenaran materiil sesuai substansinya untuk memberikan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan bukti yang sah dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan PajakNomor 14 Tahun 2002 mengatur sebagai berikut:

“Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban. Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah menyangkut kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang. Pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, dan oleh karenanya, pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo.

Dalam rangka menentukan kebenaran materiil dalam perkara a quo, maka pembuatan pembukuan secara terpisah, yang

sesungguhnya juga tidak memiliki panduan formal yang jelas dan seragam, tidak seharusnya menjadi alasan pembenar untuk menyatakan adanya biaya Bersama. Bahwa secara substantial, agar dari pembukuan dapat dihitung besarnya pajak yang terutang, maka jika dapat dipisahkan pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dan/atau yang bukan objek pajak, besarnya pajak yang terutang dihitung dari pencatatan dalam pembukuan Pemohon tersebut.

Dari pembukuan Pemohon Banding, terdeskripsikan pencatatan terpisah antara penghasilan dan biayanya di mana Pemohon Banding memisahkan biaya-biaya yang terkait penghasilan yang dikenakan PPh non-final dan PPh final dengan masing-masing biayanya. Biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan PPh Final telah dikoreksi dan koreksi dilakukan berdasarkan identifikasi atas pencatatan/pembukuan tersendiri/terpisah atas biaya overhead dan sebagainya. Sedangkan untuk penghasilan dividen yang merupakan non objek pajak dicatat atau dibukukan secara terpisah/tersendiri dengan tidak ada biaya pengurang yang terkait dengan penghasilan dividen a quo selain biaya RUPS.

Sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, Pemohon Banding memisahkan biaya dan penghasilan dan menghitung PPh Badanterutangsesuaiperaturanperundang-undangan. Penghasilan, menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, dikelompokkan menjadi 4 kelompok penghasilan, yaitu:

1. Penghasilan dari pekerjaan;

2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan;

3. Penghasilan pasif dari modal atau aset; dan

4. Penghasilan lain-lain seperti hadiah.

Bahwa terkait dengan kegiatan usaha dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, pengelompokan penghasilan berdasarkan

Pasal 4 ayat (1) UU PPh atas penghasilan yang Pemohon peroleh secara subtansial dapat didentifikasi dari kegiatan atau sumber penghasilan yang sebenarnya dari Pemohon Banding. Terkait itu, jenis-jenis penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diperoleh oleh Pemohon Banding dapat dikelompokkan dari mengalirnya (sumber) aliran tambahan kemampuan ekonomis dan dihubungkan dengan perlakuan pajaknya menjadi sebagai berikut. Tabel 5 Deskripsi dan Perlakuan Pajak atas Jenis Penghasilan

yang Diterima oleh Pemohon Banding

NoJenis Penghasilan Pemohon BandingDeskripsi PenghasilanPerlakuan Pajak
Pasal 4 (1) Tarif UmumPasal 4 (2) Tarif FinalPasal 4 (3) Non Objek
1Penjualan BersihPenghasilan yang berasal dari hasil kegiatan usaha perkebunan Pemohon Banding yang terdiri dari: c. penjualan lokal – pihak ketiga; d. penjualan lokal – pihak afiliasi.√
2Pendapatan jasa manajemenPenghasilan atas imbalan jasa yang dibayarkan oleh anak perusahaan sesuai dengan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan masing-masing Anak Perusahaan.√
3Pendapatan bunga dari aktivitas cash poolingPenghasilan bunga atas kegiatan pengelolaan cash pooling yang dijalankan dalam grup usaha Pemohon Banding sesuai dengan Perjanjian Cash Pooling.√
4Pendapatan bunga marketable securitiesPenghasilan bunga atas penjualan surat berharga jangka pendek.√
5Pendapatan bunga depositoPenghasilan bunga yang didapat oleh Pemohon Banding dari penempatan dana di bank melalui deposito.√
6Pendapatan bunga bankPenghasilan bunga berasal dari aktivitas perbankan√
7Pendapatan bunga RK antar PTPenghasilan bunga dari pinjaman kepada pihak berelasi yang telah dipotong PPh Pasal 23 oleh lawan transaksi√
NoJenis Penghasilan Pemohon BandingDeskripsi PenghasilanPerlakuan Pajak
Pasal 4 (1) Tarif UmumPasal 4 (2) Tarif FinalPasal 4 (3) Non Objek
8Laba selisih kursPendapatan selisih kurs timbul atas pinjaman modal kerja dalam mata uang asing yang pada akhir tanggal neraca pinjaman dalam mata uang asing, sehingga merupakan penghasilan sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan cash pooling.√
9Laba/rugi penjualan persediaan barang penunjangPenghasilan yang berasal dari persediaan barang penunjang.√
10Pendapatan dividenPenghasilan yang diperoleh dari penyertaan modal kepada anak perusahaan.√
11Pendapatan lain- lainPenghasilan selain dari penghasilan- penghasilan di atas, yang berasal dari pihak ketiga maupun pihka berelasi√

Dalam kasus a quo, penghasilan Pemohon Banding berupa penghasilan dividen merupakan kelompok penghasilan yang terpisah dengan penghasilan dari usaha seperti jasa manajemen. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak perlu mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh penghasilan dividen tersebut. Ini berbeda dengan penghasilan jasa manajemen, di mana Pemohon Banding perlu mengeluarkan upaya atau biaya yang besar untuk memperoleh penghasilan jasa.

Penghasilan dividen dan penghasilan dari usaha perdagangan dan jasa adalah dua jenis penghasilan yang berbeda kelompok dan terpisah dalam pengaturan pemajakannya di dalam UU PPh. Perbedaan kelompok jenis penghasilan dan pengaturan pemajakan diantara kedua jenis penghasilan ini tidak ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh, tetapi berdasarkan sumber

penghasilan atau aliran mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis.

Sumber dari kedua penghasilan ini berasal ini sumber yang berbeda, di mana penghasilan dividen berasal dari distribusi laba atas kepemilikan saham. Lain halnya dengan penghasilan jasa yang berasal dari penggunaan tenaga manusia, teknologi, dan lain sebagainya.

Menurut Pemohon Banding, penghasilan dividen merupakan penghasilan pasif di mana penerima penghasilan tidak perlu bergerak, tidak berkerja atau tidak bertindak aktif untuk bisa menerima buah (penghasilan pasif berupa dividen, bunga, royati, sewa, dan penghasilan dari penggunaan modal atai penggunaan asset lainnya) dari pohon (modal atau asset) yang dimilikinya. Sedangkan, penghasilan berupa imbalan jasa, seperti imbalan jasa manajemen, menurut Pemohon Banding, merupakan penghasilan aktif dari usaha atau upaya untuk berkerja atau bertindak aktif untuk mendapatkan penghasilan.

Penghasilan dari bunga cash pooling memang merupakan penghasilan pasif, tetapi untuk memperoleh penghasilan bunga ini, Pemohon harus mengeluarkan biaya bunga keuangan. Biaya bunga keuangan dalam akun di kelompok akun biaya lain-lain dalam pembukuan Pemohon adalah salah satu komponen terbesar dari akun biaya lain-lain.

Demikian juga, Pemohon Banding dapat memisahkan pencatatan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan aktif dan pasif tersebut, termasuk biaya yang berhuungan dengan dividen. Bahwa dari telaah dan identifikasi dari kegiatan yang sebenarnya dari Pemohon Banding, diketahui jenis biaya-biaya dari transaksi yang sebenarnya terjadi adalah sebagai berikut:

Tabel 6 Deskripsi Biaya dan Hubungannya dengan

Penghasilan

NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan Objek Pajak
1Harga pokok penjualanBiaya langsung yang sehubungan untuk mendapatkan penghasilan dari hasil perkebunan.√
2Beban penjualanBiaya sehubungan dengan penjualan berupa beban pengiriman dan ongkos angkut.√
3Biaya gaji dan tunjanganBiaya gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan Pemohon Banding di kantor pusat dan karyawan staf di lokasi kebun (site).√
4Biaya overhead HOBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di kantor pusat seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya.√
5Biaya riset pengembanga nBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya.√
6Biaya ekspansiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha ke perkebunan baru bahkan lini bisnis baru.√
7Biaya ekspedisiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengirim dokumen ke lokasi kebun (site).√
8Biaya safety, health & environmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait keselamatan kerja baik di kantor pusat maupun di kebun (site).√
9Biaya community developmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pengembangan lingkungan social terkait teritorial, sosial dan keamanan wilayah bisnis.√
10Biaya perjalanan dinas HOBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan kantor pusat ke lokasi kebun (site).√
11Biaya penyusutan asset tetapBiaya terkait penurunan nilai atas asset yang sudah terpakai.√
12Biaya amortisasi beban yang ditangguhkanBiaya terkait pengakuan biaya atas beban yang ditangguhkan yang sudah terealisasi.√
NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan Objek Pajak
13Biaya legalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam hal pengurusan perijinan dokumen dan legal, yang terdiri dari: d. biaya survey perijinan; e. biaya pengurusan dokumen/legal; dan f. biaya RUPS.√√
14Biaya recruitmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penerimaan karyawan baru.√
15Biaya training/ pendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja bagi karyawan.√
16Biaya mutasiBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pemindahan karyawan.√
17Biaya professionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit.√
18Biaya pajakBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait kewajiban pajak.√
19Biaya entertainmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pelayanan dan jamuan tamu eksternal.√
20Biaya donasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait sumbangan sosial.√
21Biaya bankBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait administrasi bank.√√
22Biaya bunga & keuanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait bunga atas pinjaman, yang terdiri dari: d. biaya bunga atas kegiatan usaha cash pooling; e. biaya bunga provisi dan komitmen; dan f. biaya bunga bank atas kredit modal kerja.√
23Laba/rugi selisih kursKeuntungan atau kerugian atas selisih kurs mata uang.√
24Biaya penghapusanBiaya terkait nilai sisa atas asset yang dihapuskan.√
NoJenis BiayaDeskripsi BiayaSehubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
Tarif UmumTarif FinalBukan Objek Pajak
aset tetap
25Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya- biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman dan lain-lain.√

Berdasarkan hasil telaah dan identifikasi dari keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dari Pemohon Banding, dapat diketahui dan dipastikan dengan benar bahwa biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen, yaitu, biaya RUPS dapat dipisahkan pencatatannya secara rutin dan teratur di dalam pembukuan Pemohon, sehingga dari Pembukuan Pemohon Banding dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Bahwa biaya bersama timbul jika terdapat suatu biaya yang berhubungan langsung sekaligus dengan dua penghasilan yang berbeda perlakuan pajaknya. Bahwa jelas hanya biaya RUPS yang berhubungan dengan penghasilan dividen, sehingga pembebanan secara proporsional atas semua biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain oleh Terbanding adalah sewenang-wenang, tidak tepat, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

• Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Didasarkan Pada Bukti yang Kuat dan Berkaitan

− Terdapat Hubungan Langsung Antara Pengeluaran-Pengeluaran A

Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Penghasilan yang Dikenai Tarif Umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding Peroleh, Akan Tetapi Tidak Terdapat Hubungan Langsung Antara

Pengeluaran-Pengeluaran A Quo Dengan Kegiatan untuk Mendapatkan Imbalan berupa Dividen dari Kepemilikan Saham

Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang nyata terjadi bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh, dan tidak ada satupun dari biaya a quo, selain biaya legal, yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dividen. Dari fakta-fakta itu, bisa disimpulkan bahwa biaya-biaya a quo adalah dikeluarkan untuk kepentingan Pemohon Banding memperoleh pendapatan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh PPh, dan tidak untuk kepentingan entitas anak perusahaan. Seluruh biaya, selain biaya RUPS/legal, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan tidak ada diantara biaya- biaya itu yang digolongkan sebagai biaya Bersama, sehingga tidak ada biaya yang dibebankan secara proporsional, selain biaya RUPS.

Bahwa pada hakikatnya, pengeluaran-pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding a quo adalah untuk kepentingan Pemohon Banding sendiri, yaitu dalam rangka memperoleh penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh. Pendapatan yang Pemohon banding peroleh yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh itu berasal dari penjualan bersih hasil usaha industri sawit, penyediaan jasa manajemen dan pembiayaan melalui cash pooling kepada anak-anak perusahaan. Bahwa pengeluaran-pengeluaran a quo dikeluarkan dalam rangka memperoleh imbalan yang dibayarkan oleh pembeli hasil usaha industry sawit Pemohon, penerima manfaat dari jasa management, dan penerima manfaat dari aktivitas cash pooling.

Bahwa biaya-biaya a quo tidak berhubungan dengan kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan, tetapi pengeluaran ata

biaya-biaya a quo dikeluarkan dalam rangka membiayai kegiatan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh, dan oleh karena itu, biaya-biaya a quo dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Bahwa biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya legal, dikeluarkan dalam rangka menyediakan fasilitas atau kemudahan dan pembiayaan kepada anak perusahaan dengan imbalan berupa penghasilan jasa dan bunga cash pooling. Bahwa dividen yang Pemohon Banding peroleh tidak berasal dari penyediaan fasilitas atau kemudahan manajemen operasional dan adminstrasi serta pembiayaan kepada anak perusahaan. Demikian juga, tidak ada satu pun kewajiban yang mensyaratkan agar sebelum Pemohon Banding mendapatkan dividen dari anak perusahaan, maka Pemohon Banding harus menyediakan fasilitas atau kemudahan untuk digunakan oleh anak perusahaan.

Bahwa biaya-biaya jasa manajemen dan bunga cash pooling di anak perusahaan yang dibayarkan kepada Pemohon, adalah dapat dikurangkan oleh anak perusahaan berdasarkan putusan-putusan Lembaga yudisial sehingga koreksi Terbanding mengakibatkan perlakuan yang asimetris dan inkonsisten dan ketidakpastian antara biaya/penghasilan terkait jasa dan cash pooling diantara anak perusahaan dan Pemohon Banding.

Bahwa memang Pemohon mengeluarkan sejumlah biaya-biaya a quo untuk melakukan tugas Pemohon Banding dalam menyediakan fasilitas atau kemudahan dalam aspek manajemen dan administrasi serta pembiayaan kepada anak perusahaan sesuai perjanjian diantara anak perusahaan dengan Pemohon Banding. Namun untuk pengeluaran-pengeluaran atau biaya-biaya itu, Pemohon mendapatkan imbalan berupa penghasilan jasa dan cash pooling.

Bahwa imbalan berupa penghasilan jasa dan cash pooling termasuk objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Dengan itu terbukti bahwa pengeluaran yang Pemohon Banding keluarkan adalah bukan untuk kepentingan entitas anak perusahaan melainkan untuk kepentingan kegiatan perusahaan Pemohon Banding sendiri dalam mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Hal itu juga dibuktikan dari bukti pemotongan atas pembayaran penghasilan jasa dan bunga dari anak-anak perusahaan kepada Pemohon Banding. Penghasilan jasa dan bunga yang dibayarkan anak-anak perusahaan tersebut, diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh di Pemohon Banding. Bahwa oleh karena biaya a quo berhubungan penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding berasal dari transaksi afiliasi dengan anak perusahaan, maka biaya a quo dapat saja dianggap sebagai biaya yang berhubungan dengan anak perusahaan. Namun hal itu seharusnya tidak sampai mengesampingkan fakta bahwa titik sentral yang menghubungkan biaya a quo dengan kepentingan anak perusahaan adalah adanya penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh yang diperoleh Pemohon Banding dari penyediaan jasa dan pembiayaan kepada anak-anak perusahaan.

Bahwa biaya a quo akan tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding sepanjang Pemohon Banding memperoleh imbalan dari penyediaan jasa dan pembiayaan kepada anak-anak perusahaan, terlepas dari fakta Pemohon Banding mendapatkan dividen atau tidak dari anak-anak perusahaan. Bahwa biaya a quo akan tetap dikeluarkan oleh Pemohon Banding terlepas dari fakta apakah anak-anak perusahaan yang membayar dividen adalah juga pembayar jasa management dan cash pooling, atau sebaliknya

apakah anak-anak perusahaan yang membayar jasa management dan cash pooling adalah juga pembayar dividen.

Jika pun menurut Terbanding, biaya-biaya a quo dikeluarkan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, maka hal itu pun sebenarnya adalah wajar dan logis, mengingat anak perusahaan harus membayar sejumlah penghasilan kepada Pemohon Banding sebagai imbalan untuk mendapatkan manfaat dari penyediaan jasa dan pembiayaan cash pooling oleh Pemohon Banding a quo sesuai dengan perjanjian diantara masing-masing anak perusahaan dengan Pemohon Banding.

Dengan kata lain, biaya-biaya a quo adalah berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, tetapi tidak berhubungan dengan dividen. Dan oleh karena penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh yang Pemohon Banding peroleh ini berasal dari transaksi afiliasi dengan anak perusahaan, maka penghasilan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan anak perusahaan.

Namun meskipun biaya-biaya ini dikeluarkan oleh Pemohon untuk memperoleh penghasilan yang dibayarkan oleh anak perusahaan kepada Pemohon, tetapi tidak lantas hal itu jadinya membenarkan pengeluaran a quo adalah untuk kepentingan entitas anak perusahaan. Hal itu disebabkan nyatanya entitas anak perusahaan tidak dapat membebankan biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa entitas anak membebankan biaya-biaya yang dikoreksi a quo. Sesungguhnya, biaya a quo berhubungan dengan penghasilan Pemohon Banding dan tidak berhubungan dengan penghasilan anak perusahaan, sehingga tidak berhubungan dengan kepentingan entitas anak perusahaan.

Koreksi a quo mengakibatkan biaya-biaya a quo yang berhubungan dengan penghasilan yang merupakan objek pajak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto baik dalam menghitung penghasilan kena pajak Pemohon Banding dan juga dalam menghitung penghasilan kena pajak anak-anak perusahaan. Bahwa biaya a quo juga terbukti tidak dikurangkan di anak perusahaan. Anak perusahaan terbukti hanya membiayakan sejumlah biaya jasa dan bunga cash pooling yang dibayarkannya kepada Pemohon Banding dan diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak di anak perusahaan. Dan jumlah penghasilan serta biaya dalam transaksi afiliasi itu sudah sesuai dengan alokasi yang tepat diantara penghasilan dan biaya dari transaksi afiliasi.

Maka jika pun menurut Terbanding, biaya-biaya a quo dikeluarkan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, maka hal itu adalah konsekuensi logis dari sejumlah imbalan yang dibayarkan oleh anak-anak perusahaan kepada Pemohon Banding sebagai penggantian atas penyediaan jasa dan bunga dari cash pooling yang disediakan oleh Pemohon Banding.

Anak perusahaan harus membayar sejumlah penghasilan kepada Pemohon Banding sebagai imbalan untuk manfaat yang diperoleh anak perusahaan dari pengeluaran-pengeluaran Pemohon Banding a quo sesuai dengan perjanjian antara anak perusahaan dengan Pemohon Banding. Hal ini adalah wajar dan lazim dalam dunia bisnis.

− Identifikasi dan Pembuktian Atas Hubungan antara Biaya-Biaya a

quo dengan Penghasilan yang Dikenakan Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

➢ Telaah atas Biaya Harga Pokok Penjualan

Rincian harga pokok penjualan yang dibebankan oleh Pemohon Banding dapat dilihat pada Laporan Rugi Laba Tersendiri sebagai berikut:

Harga Pakak Penjualan

Suet Mala Aa TE Bd, Iii ete oe

Penahan TAN ad TA

bearer Pe id eid

boga Lan Pasangan Bb er

Covet Pascal a He HPA 4

aes Lies MP Pen DAD ron

Pup aie Bara Sa. TBA BQ ETL SSR POR ET

Ve angan res MAYAT UT SANA

eae ot Kai et a Pa ha

Laer La 9 EM Won

Fae gieap gyn Peta von

Det dea Pb or

lor ara ad RDP ron

Pus dake DPT papers

Kart nail i ec AAN

bigs Fis Pood bile pa

Biasa Peran tan a Fan okt Lb FS bt MR ey

Pia Penata Pe itt a WAS rar

lava beeen Paredes [ere ir LA NN Ha

ia Inang BA vas Teed kete oo

Mia Papa Sole fee ee

rd ee AE ae Del ikal '

L dea beret Tatan babe Cle Gell

Fava Pec las dab. Wane aon anise

Peter Pala at pal mT ee

kasa ben a bat Sala tf Pea en wo.

Tht et he Pisa gg dene Page at al it

Hesse Shor ee ddim TA

Berdasarkan rincian pada laporan rugi laba, komponen harga pokok penjualan yang dilaporkan meliputi biaya-biaya sehubungan dengan kegiatan usaha perkebunan sebagai kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Rincian dan deskripsi mengenai komponen harga pokok penjualan adalah sebagai berikut:

Tabel 7 Penjelasan Mengenai Biaya Harga Pokok Penjualan

NoJenis Biaya HPPDeskripsi
1PerawatanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk merawat tanaman sawit meliputi tenaga kerja bagian perawatan, pemakaian material rawat seperti pupuk, herbisida, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
NoJenis Biaya HPPDeskripsi
2PanenBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk memanen buah sawit meliputi tenaga kerja bagian panen, pemakaian material panen, transport panen, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
3Biaya umum tanamanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding diluar biaya perawatan, panen dan tekhnik. Seperti gaji dan tunjangan karyawan yang tidak berhubungan langsung dengan operasional.
4Biaya pengolahanBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam melakukan proses olah di pabrik dari TBS hingga menjadi CPO/kernel meliputi biaya tenaga kerja bagian pengolahan, material olah dan tunjangan lain-lain.
5Pemakaian bahan baku TBSBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli TBS dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
6Pemakaian bahan baku CPOBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli CPO dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
7Pemakaian bahan baku KernelBiaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membeli Kernel dari pihak luar baik afiliasi maupun pihak ketiga.
8Biaya perawatan & pemeliharaan teknikBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk melakukan repair dan maintenance material tekhnik mulai dari tenaga kerja bagian perawatan dan pemeliharaan teknik, pemakaian material perawatan dan pemeliharaan teknik dan tunjangan-tunjangan lainnya.
9Biaya perawatan & pemeliharaan pabrikBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk melakukan repair dan maintenance mesin-mesin pabrik mulai dari tenaga kerja bagian perawatan dan pemeliharaan pabrik, pemakaian material perawatan dan pemeliharaan pabrik dan tunjangan-tunjangan lainnya.
10Gaji & tunjangan HO/Site/PWKBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk membayar gaji dan tunjangan karyawan HO/Site/PWK
11Overhead siteBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk operasional di Site seperti biaya listrik, telepon, makan bersama, ATK, ekspedisi, perjalanan dinas dan sebagainya
12Biaya penyusutan tanamanBiaya atas penyusutan aset tanaman sawit
13Biaya penyusutan pabrikBiaya atas penyusutan aset pabrik meliputi bangunan dan mesin pabrik
14Biaya penyusutan lainnyaBiaya atas penyusutan aset lain-lain seperti kendaraan.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut, biaya-biaya dalam harga pokok penjualan merupakan biaya langsung sehubungan dengan penghasilan dari kegiatan perkebunan Pemohon Banding yang dikenakan PPh dengan tarif umum dan tidak memiliki hubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum dan non-objek.

➢ Telaah atas Biaya Umum dan Administrasi

Pada hakikatnya, nature dari pengeluaran atau biaya umum dan administrasi yang dikoreksi Terbanding a quo adalah hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum, sehingga seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding a quo sesungguhnya dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka keperluan Pemohon Banding mendapatkan penghasilan dari penjualan bersih, penghasilan dari jasa dan aktivitas cash pooling dan penghasilan lainnya yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding a quo tidak dalam rangka untuk mendapatkan imbalan dari kepemilikan saham (tidak untuk kepentingan pengendalian entitas anak perusahaan). Dengan demikian, seluruh biaya, selain biaya RUPS, dapat dibebankan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, sebab biaya-biaya itu tidak ada sangkut pautnya secara langsung dengan dividen yang merupakan imbalan dari kepemilikan saham.

Bahwa Pemohon Banding telah dapat memisahkan biaya-biaya umum dan administrasi dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum, tarif final maupun non-objek pajak melalui buku besar (general ledger). Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan self correction dalam SPT PPh Badan.

Tabel 8 Rincian Biaya Umum dan Administrasi

NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
1Gaji & Tunjangan HOGaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan AAL di Holding Company dan karyawan staf di lokasi (site/kebun)235.329.772.859Pasal 4 (1)
2Overhead HOGaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada karyawan AAL di Holding Company dan karyawan staf di lokasi (site/kebun)31.137.187.549Pasal 4 (1)
3Biaya Riset & PengembanganBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit dan lainnya2.934.061.594Pasal 4 (1)
4Biaya EkspansiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk melakukan ekspansi usaha ke perkebunan baru bahkan lini bisnis baru0Pasal 4 (1)
5Biaya Ekspedisibiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk mengirim dokumen ke lokasi (kebun)41.747.836Pasal 4 (1)
6Biaya Safety, Health & Environmentbiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait SHE baik di HO maupun di site1.415.095.469Pasal 4 (1)
7Biaya Environmentbiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait conservation management945.193.035Pasal 4 (1)
8Biaya Community DevelopmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait teritorial, sosial dan keamanan wilayah bisnis14.132.882.716Pasal 4 (1)
9Biaya Perjalanan Dinas (HO)Biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait perjalanan dinas karyawan HO4.735.273.529Pasal 4 (1)
10Biaya Penyusutan Aset TetapBiaya terkait penurunan nilai atas asset yang sudah terpakai10.271.661.062Pasal 4 (1)
11Biaya Amortisasi Beban Ditangguhkan - LainnyaBiaya terkait pengakuan biaya atas beban yang ditangguhkan yang sudah terealisasi1.573.205.400Pasal 4 (1)
12Biaya LegalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam hal pengurusan perijinan dokumen dan1.794.198.599Pasal 4 (1) dan Pasal 4 (3)
NoNama AkunDeskripsi Akun/Nature TransaksiNilai Akun KomersialSehubungan dengan Penghasilan
legal
13Biaya RekrutBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait penerimaan karyawan baru49.503.000Pasal 4 (1)
14Biaya Training & PendidikanBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pengadaan training atau pelatihan kerja24.863.702.953Pasal 4 (1)
15Biaya MutasiBiaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait pemindahan karyawan169.013.699Pasal 4 (1)
16Biaya ProfessionalBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait manajemen, hubungan kerja dan audit23.408.364.238Pasal 4 (1)
17Biaya PajakBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran pajak3.066.321.548Pasal 4 (1)
18Biaya EntertainmentBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pelayanan dan jamuan tamu eksternal906.847.626Pasal 4 (1)
19Biaya Bank - AdministrasiBiaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait administrasi bank60.013.154Pasal 4 (1) dan Pasal 4 (2) dan Pasal 4 (3)
Total Biaya Umum dan Administrasi356.834.045.870

➢ Telaah atas Biaya Lain-Lain

Dalam biaya lain-lain, terdiri dari biaya penghapusan aset dan biaya lain-lain. Berikut merupakan rincian atas masing-masing biaya tersebut.

Tabel 9 Rincian Biaya Lain-lain

NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai Akun menurut KomersialKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
2Biaya Lainnya705.558.445.865-705.558.445.865
NoNo. AkunNama AkunNilai Akuncfm SPT
Nilai Akun menurut KomersialKoreksi FiskalNilai Akun menurut Fiskal
940901Biaya Lain-lain - Pihak Ketiga705.048.363.655
940903Biaya Lain-lain - Pihak Berelasi / AAL Group510.082.210
Total Biaya Lain-Lain705.558.445.865705.558.445.865

Tabel 10 Penjelasan Mengenai Biaya Lain-lain

Jenis BiayaJustifikasi
Biaya lain-lainBiaya selain yang termasuk dalam biaya-biaya di atas, seperti penyisihan proyek pengembangan lahan dan tanaman dan lain-lain.

Berdasarkan pada penjelasan tersebut di atas, biaya lain-lain merupakan biaya yang hanya berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenakan tarif umum, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai joint cost. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding telah dapat memilah dan memisahkan biaya- biaya mana yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dan mengidentifikasi biaya-biaya mana yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian, sudah sepatutnya koreksi penerapan joint cost yang dilakukan Terbanding agar dapat dibatalkan.

− Pendapat dan Simpulan Terbanding Tidak Berlandaskan Peraturan

Perundang-Undangan Perpajakan

➢ Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Yang

Mengatur Tentang Besarnya Biaya Yang Diperbolehkan Sebagai

Pengurang Dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak, Biaya- Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Seharusnya Tidak Tergolong Sebagai Biaya Bersama Yang Pembebanannya Dilakukan Secara Proporsional Karena Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Tersebut Tidak Berhubungan Dengan Dividen Yang Bukan Objek Pajak;

Bahwa dari bukti-bukti terkait pembukuan yang terpisah a quo, dapat diidentifikasi dengan mudah dan terpisah, pencatatan masing-masing transaksi, penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dengan yang bukan merupakan objek pajak.

Bahwa dari bukti-bukti tersebut, bisa disimpulkan hal-hal utama dalam perkara a quo sebagai berikut:

Pertama, biaya-biaya yang dikoreksi a quo adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan;

Kedua, biaya-biaya yang dikoreksi a quo adalah biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh; dan

Ketiga, dan ini yang membedakan antara Pemohon dengan Terbanding, yaitu bahwa menurut Pemohon selain biaya RUPS dalam kelompok biaya legal dan biaya bank dalam bagian biaya umum dan administrasi yang berhubungan dengan dividen, maka seluruh biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tanpa melalui pembebanan secara proporsional, mengingat tidak ada biaya dalam biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain, selain biaya RUPS dan biaya bank, yang tergolong sebagai biaya Bersama. Secara spesifik,

frasa “…dan sekaligus…” dalam definisi biaya Bersama dalam Penjelasan Pasal 27 PP-94/2010 adalah tidak terpenuhi.

Sedangkan menurut Terbanding, oleh karena tidak dapat dipisahkan dan pembukuan secara terpisah tidak dilakukan, maka oleh Terbanding digolongkan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa dari uraian tentang peraturan perundangan yang mengatur metode pembebanan biaya, disimpulkan adanya 3 (tiga) tahapan dalam pembebanan biaya dalam UU PPh, yaitu:

a. Tahap pertama identifikasi dan pemisahan Biaya-biaya.

b. Tahap kedua koreksi fiskal, penentuan ada tidaknya yang Biaya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum.

c. Tahap ketiga, Penentuan ada tidaknya Biaya Bersama (Ada tidaknya biaya yang berhubungan dengan suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan lainnya) dengan metode pembebanan biaya seara proporsional.

Seharusnya tidak ada sengketa pada tahap pertama atas pemisahan biaya-biaya karena dalam perkara a quo, kedua belah pihak yang bersengketa (Pemohon dan Terbanding) telah sepakat dengan besaran nilai dari masing-masing pos akun dan setuju dengan pengelompokan atau pemisahan pos-pos akun penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon. Buktinya, Terbanding sendiri dapat menentukan dan menetapkan pajak dari pemisahan biaya-biaya yang Pemohon lakukan dalam pembukuan Pemohon. Hanya saja Terbanding tetap bertahan bahwa biaya-biaya yang dikoreksinya a quo berhubungan dengan dividen yang Pemohon terima dari anak perusahaan.

Sementara pada tahap kedua, koreksi fiskal, sebagaimana telah dijelaskan pada bagian penjelasan mengenai nilai sengketa di atas,

telah diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan basis Join Cost, dan karena itu, tidak ada persengketaan terkait koreksi fiskal dalam banding ini.

Pada tahap ketiga, Terbanding melakukan koreksi dengan dasar adanya biaya bersama tetapi Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran-pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding a quo dengan penghasilan dividen yang Pemohon peroleh atau dapatkan dari anak perusahaan. Sebaliknya, Pemohon menunjukkan adanya pengeluaran yang terkait dengan dividen dari seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding a quo, yaitu terbatas hanya atas biaya RUPS, sehingga hanya biaya RUPS yang dapat dibebankan secara proporsional.

➢ Kekeliruan Terbanding Dalam Menerapkan Hukum terkait

Pembukuan Secara Terpisah Dan Pembuktian Kebenaran Materiil atas Besarnya Biaya Atau Pengeluaran Yang Dapat Dibebankan

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya bahwa proses pembuktian dalam sengketa pajak bertujuan untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam UU perpajakan, dan oleh karena Pengadilan Pajak berada dalam wilayah tata usaha negara, secara dominus in litis Hakim Pajak sebagai pemutus sengketa berperan aktif dengan mengedepankan Judicial Activism dalam menemukan hukum yang didasarkan pada kebenaran materiil sesuai substansinya untuk memberikan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan bukti yang sah dari fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan serta keyakinan Hakim. Bahwa

hal-hal itu diperoleh dari hasil menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, dan itu menjadi dasar bagi pengetahuan dan keyakinannya di dalam proses pembuktian dan sekaligus pengambilan putusan dalam sengketa pajak.

Bahwa kebenaran materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak adalah mengacu pada besarnya pajak yang terutang sebagaimana yamg dimaksud dalam Penjelasan Pasal 28A UU PPh. Dengan demikian, pembuktian dalam pemeriksaan banding a quo dilakukan untuk menentukan kebenaran materiil, yaitu pembuktian mengenai besarnya pajak yang terutang.

Menurut Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, pembukuan diselenggarakan sebagai alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Pembukuan diselenggarakan secara taat asas dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian, pembukuan Pemohon menjadi sumber data dan informasi pertama dan utama dalam menentukan berapa besarnya biaya yang dapat dibebankan dan sekaligus menghitung besarnya pajak yang terutang, sehingga pembukuan merupakan alat bukti utama dan pertama untuk menentukan kebenaran materiil dalam menghitung besarnya pajak yang terutang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam perkara a quo.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, bahwa bagi penerima penghasilan yang memperoleh penghasilan yang dikenakan tarif umum, dikenakan PPh Final, dan bukan objek pajak, maka pencatatan atas transaksi, biaya dan penghasilan dilakukan secara terpisah. Adapun maksud dari dari pencatatan yang terpisah itu adalah agar dapat diketahui berapa besar penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum dan berapa besar yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dan berapa besar yang berhubungan dengan dividen. Itu sesuai dengan

tujuan diadakannnya pembukuan, berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 28 UU KUP yaitu agar dari pembukuan tersebut dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.

Dalam rangka menentukan kebenaran materiil mengenai besarnya pajak yang terutang yang dihitung dari pembukuan Pemohon, maka alasan Terbanding mengenai formal pembukuan secara terpisah tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk menyatakan adanya biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional.

Bahwa koreksi a quo adalah koreksi atas besarnya pajak yang terutang, sehingga pembuktian dalam pemeriksaan perkara ini adalah menyangkut kebenaran materiil tentang besarnya pajak yang terutang berdasarkan pembukuan Pemohon Banding mengingat pembukuan merupakan alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Oleh karenanya, identifikasi atas pencatatan transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan merupakan alat bukti pertama dan utama dalam penyelesaian perkara a quo, sehingga upaya pemisahan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum menentukan ada tidaknya biaya yang dibebankan secara proporsional.

Bahwa dari pembukuan Pemohon, Pemohon dapat menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang dan melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan. Diketahui besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon tersebut, dikarenakan Pemohon membukukan atau mencatat secara teratur dan terpisah transaksi, penghasilan, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan, termasuk mencatat secara terpisah transaksi penerimaan penghasilan dividen atau biaya pengeluaran yang berhubungan dengan dividen.

Bahwa di dalam pembukuan, diketahui Pemohon telah mencatat secara terpisah penghasilan dividen dan biaya RUPS sebagai biaya yang berhubungan dengan dividen atau kepentingan saham-

saham. Dengan kata lain, selain biaya RUPS, maka tidak ada biaya yang berhubungan dengan dividen a quo.

Bahwa tidak tepat pendapat dan simpulan Terbanding bahwa jika tidak ada pemisahan pembukuan maka ketentuan Pasal 27 ayat (2) tentang biaya bersama harus diberlakukan. Jika tidak ada pemisahan pembukuan secara formal, maka terlebih dahulu dilakukan upaya untuk memisahkan pencatatan transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan, agar besarnya pajak yang terutang dapat dihitung dari pembukuan. Karenanya, tidak tepat jika ketentuan biaya Bersama dapat diberlakukan jika tidak ada pemisahan pembukuan secara formal.

Bahwa tidak ada rumusan legalistic ataupun norma hukum yang mengatur tentang akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya dibebankan secara proporsional. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, biaya dibebankan secara proporsional adalah jika tidak dapat dipisahkan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dan sekaligus berhubungan dengan penghasilan dividen yang bukan objek pajak;

Bahwa Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur bahwa:

“(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

d. Memiliki usaha yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

e. Menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

f. Mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU PPh

(2) Biaya Bersama bagi wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya penghasilan kena pajak, pembebanannya dilakukan secara proporsional

Bahwa Penjelasan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

“Ayat (1)

Pembukuan secara terpisah merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya- biaya antara kegiatan usaha yang dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan kegiatan usaha yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak serta penghasilan dan biaya-biaya dari usaha yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan dan yang mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang pajak penghasilan.

Contoh huruf c:

PT A bergerak di bidang industri pengalengan ikan yang berkedudukan di Jakarta mempunyai asset berupa Gudang atau mesin pengolahan di Papua dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan… Salah satu bentuk fasilitas PPh yang dimaksud adalah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Dalam hal ini, pencatatan secara terpisah harus dilakukan untuk biaya penyusutan atas

asset dalam rangka usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan di Papua dan yang tidak mendapatkan fasilitas perpajakan di Jakarta”

“Ayat (2)

“Biaya Bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubunganlangsungdengankegiatanuntuk mendapatkan, menagih dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya Bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak adalah biaya Bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiscal sesuai dengan Undang- Undang…

Apabila biaya-biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan setelah dilakukan penyesuaian adalah…”

Mengacu pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) PP-94/2010, substansi dari pembukuan secara terpisah adalah adanya pemisahan pencatatan secara teratur untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh Final dengan tarif umum, maupun antara penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.

Bahwa mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP- 94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang

dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Bahwa bunyi ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP-94/2010 tidak mengatur lebih lanjut bagaimana bentuk pembukuan secara terpisah yang dimaksud. Di dalam Penjelasan Pasal 27 PP-94/2010 menekankan pada adanya proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan melakukan pemisahan pencatatan untuk setiap transaksi, penghasilan dan biaya-biaya antara kegiatan usaha yang dikenai PPh dengan tarif Pasal 17 PPh, dengan kegiatan usaha yang dikenai PPh Final, maupun atas penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak.

Bahwa nyatanya, sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam bagian Pembuktian dalam surat penjelasan/kesimpulan akhir persidangan banding ini, Pemohon telah mengidentifikasi dan memisahkan pencatatan untuk transaksi, penghasilan, dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, yang dikenai PPh Final, dan bukan objek pajak. Dari identifikasi dan pemisahan pencatatan itu:

d. Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh adalah seluruh harga pokok penjualan, mayoritas biaya umum dan administrasi, serta mayoritas biaya lain-lain;

e. Biaya yang terkait dengan penghasilan yang dikenai PPh Final adalah biaya administrasi bank;

f. Biaya yang terkait dengan penghasilan dividen yang bukan objek pajak adalah biaya RUPS.

Bahwa pembukuan Pemohon dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dicantumkan dalam

Laporan Penelitian Keberatan dari Terbanding; Bahwa dari pembukuan Pemohon, Terbanding bisa menyatakan adanya biaya yang tidak dapat dipisah. Dengan demikian, isu pembukuan secara terpisah bukan seharusnya menjadi alasan utama Terbanding mendasarkan koreksinya.

Pemohon mengidentifikasi bahwa hanya biaya RUPS saja yang merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan dan menagih serta memperoleh dividen, karena biaya-biaya itu dikeluarkan untuk keperluan-keperluan sehubungan dengan saham-saham dan imbalan dari saham. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, diketahhui bahwa di dalam pembukuan Pemohon Banding, Pemohon rutin mencatat secara terpisah dengan akun tersendiri dan dalam buku besar tersendiri dan terpisah dengan buku besar untuk akun-akun lainnya, dan dengan nomor akun yang berbeda untuk setiap akun biaya RUPS dan akun penghasilan dividen.

Dari pencatatan yang rutin atas transaksi-transaksi yang berhubungan akun-akun penghasilan dividen dan biaya-biaya terkait penghasilan dividen, Pemohon Banding dapat memisahkan transaksi, biaya dan penghasilan terkait penghasilan yang bukan objek pajak. Dari pencatatan yang terpisah itu, dapat diketahui dengan pasti dasar pengenaan pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh dan dasar pengenaan pajak yang dikenakan PPh Final. Dengan pencatatan yang terpisah itu, besarnya pajak terutang dapat dihitung.

Dapat disimpulkan bahwa dari pembukuan Pemohon dapat diidentifikasi transaksi penghasilan dan biaya yang pencatatannya dilakukan secara rutin dan terpisah di dalam pembukuan Pemohon. Dengan demikian, alasan Terbanding melakukan koreksi, yaitu karena hanya sekadar masalah tidak melakukan formal pembukuan

secara terpisah adalah alasan yang sewenang-wenang, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perUndang-undangan.

Berikut dalil-dalil ketidaksetujuan Pemohon atas pendapat dan simpulan Terbanding:

Pertama, mempertimbangkan substansinya, frasa “secara terpisah” dalam klausul “pembukuan secara terpisah” dalam Pasal 27 PP- 94/2010 diartikan dalam perkara a quo sebagai biaya RUPS dan penghasilan dividen yang adalah biaya dan penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak wajib dicatat secara terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang lain di dalam pembukuan, termasuk terpisah dari biaya-biaya dan penghasilan-penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Pemohon Banding telah memenuhi klausul ini dengan memisahkan pencatatan atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan dividen dalam pembukuan Pemohon.

Kedua, alasan tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah juga bukan alasan yang tepat untuk menyatakan adanya “biaya yang tidak dapat dipisahkan sehingga pembebanan dilakukan secara proporsional”, karena sebelumnya musti ada upaya untuk melakukan pemisahan sebelum menentukan ada tidaknya biaya yang dapat dipisahkan dan biaya yang tidak dapat dipisahkan. Ketiga, tidak tepat jika biaya-biaya yang dikoreksi secara proporsional ini dinyatakan tidak dapat dipisahkan, karena nyata- nyata biaya yang dikoreksi secara proporsional oleh Terbanding ini adalah biaya-biaya yang dapat dipisahkan, di mana, selain biaya RUPS, biaya-biaya ini tidak berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak, dan hanya berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, sehingga jelas dan nyata bahwa pemisahan untuk biaya yang berhubungan dengan dividen dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenai tarif

umum Pasal 17 PPh sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Keempat, alasan penyelenggaraan pembukuan seharusnya tidak menjadi alasan pembenar untuk mengalokasikan seluruh biaya sebagai biaya bersama (join cost) dengan pembebanan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembebanan secara proporsional dilakukan hanya “jika tidak dapat dipisahkan”, dan untuk itu perlu terlebih dahulu dilakukan “upaya pemisahan” dengan cara mengidentifikasi transaksi, penghasilan dan biaya-biaya apa saja yang berhubungan langsung dengan masing-masing jenis penghasilan: penghasilan yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh, yang dikenai PPh Final, atau yang bukan objek pajak. Lalu kemudian, memisahkan biaya-biaya tersebut berdasarkan hasil identifikasi atas hubungannya dengan setiap jenis perlakuan pajak penghasilannya.

Kelima, contoh perhitungan Biaya Bersama dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 menyatakan bahwa “biaya-biaya Bersama yang tidak dapat dipisahkan”, sehingga itu menunjukkan bahwa biaya Bersama ditentukan besarannya setelah dilakukan pemisahan, dan biaya-biaya yang tidak dapat dipisahkan dari hasil pemisahan itulah yang menjadi biaya Bersama, dan untuk itu diperlukan suatu upaya nyata untuk dan konkret untuk terlebih dahulu memisahkan transaksi, penghasilan dan biaya, yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan.

Pemohon telah melakukan identifikasi dan memisahkan pencatatan secara teratur atas transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan masing-masing jenis penghasilan.

Di dalam kelompok akun biaya legal dengan buku besar tersendiri dan terpisah pencatatannya dalam pembukuan Pemohon, Pemohon mencatat secara terpisah transaksi pengeluaran biaya

RUPS sebagai transaksi atau biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak,

Pemohon juga mencatat secara terpisah dan tersendiri transaksi penerimaan penghasilan dividen yang bukan objek pajak a quo di dalam kelompok akun pendapatan lain-lain dengan buku besar tersendiri dan terpisah pencatatannya dalam pembukuan Pemohon. Berdasarkan hal itu, Pemohon dapat membuktikan kebenaran materiil mengenai pemisahan pencatatan masing-masing biaya dan penghasilan serta dapat menghitung besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon. Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pembukuan sebagai alat untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, maka secara materiil besarnya pajak yang terutang dapat diketahui jika dari pembukuan tersebut dapat dipisahkan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan masing-masing penghasilan.

Pemohon banding dapat mencatat secara terpisah antara transaksi penghasilan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan dividen yang bukan objek pajak dengan transaksi penghasilan dan biaya- biaya yang berhubungan dengan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh. Dengan demikian, permasalahan formal penyelenggaraan pembukuan secara terpisah ini seharusnya tidak lagi menjadi kendala dan tidak relevan lagi.

Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembebanan biaya yang Pemohon lakukan a quo telah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang- undangan. Sesuai aturan pembukuan dalam Pasal 28 UU KUP dan Penjelasannya, Pemohon telah menyelenggarakan pencatatan secara teratur atas transaksi, penghasilan dan biaya yang ditutup dengan pembuatan laporan keuangan fiscal dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang.

Di lain pihak, Terbanding tidak mendapatkan bukti sebagai dasar mengklasifikasi biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai biaya yang tidak dapat dipisahkan atau biaya yang berhubungan dengan dividen, sehingga tidak tepat jika biaya itu diperlakukan sebagai biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional.

Bahwa Terbanding tidak memiliki bukti sebagai dasar klasifikasi biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo sebagai merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan dividen. Bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan identifikasi ini dalam rangka menghitung besarnya pajak yang terutang dari pembukuan Pemohon Banding.

Bahwa dalam rangka menguji kebenaran perhitungan besarnya pajak yang terutang, Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya mengatur tentang pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan dengan menelusuri pembukuan dan dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Penelusuran dilakukan untuk memisahkan transaksi penghasilan dan biaya dalam rangka menentukan kebenaran materiil mengenai besarnya pajak yang terutang bagi Pemohon yang memperoleh penghasilan dari berbagai sumber penghasilan.

Bahwa tahap identifikasi transaksi, penghasilan dan biaya-biaya dalam pembukuan Pemohon adalah penting dalam rangka perhitungan penghasilan kena pajak, terutama dalam menentukan ada tidaknya biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional. Hal itu bertujuan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan yang terutang, yang dihitung dari jumlah penghasilan yang dikenakan tarif umum dikurangi dengan biaya- biaya yang, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dan Penjelasannya, berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak atau yang dikenakan

yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh. Untuk itu seharusnya alasan koreksi bukan karena semata-mata Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah.

Bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding menyatakan pembukuan yang Pemohon Banding selenggarakan sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan serta telah memenuhi ketentuan tentang Pembukuan dalam Pasal 28 UU KUP. Itu berarti bahwa dari pembukuan Pemohon Banding dapat dihitung besarnya pajak yang terutang mengingat tujuan pembukuan adalah agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Bahwa besarnya pajak yang terutang diketahui dari hasil identifikasi atas besarnya transaksi, penghasilan dan biaya-biaya terkait penerimaan penghasilan bruto yang merupakan objek pajak dan yang bukan merupakan objek pajak. Namun demikian, Terbanding tidak melakukan identifikasi secara tepat atas transaksi, penghasilan dan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding. Sebelum menyatakan adanya biaya tidak dapat dipisahkan, maka lazimnya didahului dengan adanya upaya pemisahan atau upaya untuk memisahkan, dan dengan hasil tidak dapat dipisahkan. Dalam perkara a quo, Terbanding menyatakan adanya biaya tidak dapat dipisahkan, tanpa didahului dengan adanya upaya pemisahan atau upaya untuk memisahkan, sehingga hasil perhitungan biaya yang dibebankan menurut Terbanding adalah patut diragukan kesesuaiannya dengan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan kebenarannya materiilnya;

Dalam SPT Tahunan PPh Badan, Pemohon telah memisahkan keterangan atau informasi mengenai besarnya penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan objek pajak (Lampiran 1771-I dan 1771-IV) serta besarnya biaya-biaya (Lampiran 1771-II). Dengan demikian, tidak benar pendapat Terbanding bahwa “di dalam SPT

tidak dilakukan pemisahan biaya”, karena nyatanya di dalam SPT, khususnya di dalam Lampiran 1771-II, Pemohon telah mengisi dengan benar dan secara terpisah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan penghasilan

Jika Terbanding menyatakan Pemohon tidak menyelenggarakan pembukuan terpisah, lantas dari mana Terbanding bisa menentukan besarnya HPP sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh, dan dari mana Terbanding bisa menentukan atau memisahkan besarnya biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan memisahkan besarnya biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto?

Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah karena dari pencatatan yang terpisah yang Pemohon lakukan atas akun-akun yang berhubungan dengan biaya RUPS dan penghasilan dividen sebagai transaksi penghasilan dan biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak a quo dapat diketahui berapa besar penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif umum dan berapa besar yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, dan berapa besar yang berhubungan dengan dividen.

Untuk itu, tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendapat dan simpulan Terbanding a quo bahwa akibat dari tidak dilakukannya pembukuan secara terpisah adalah biaya-biaya a quo dibebankan secara proporsional. Hal itu disebabkan pembukuan Pemohon telah memenuhi substansi dan materi atau maksud dan tujuan dari pembukuan secara terpisah, sehingga seharusnya perhitungan biaya yang dapat dikurangkan

dalam menghitung penghasilan kena pajak dan penentuan biaya yang dapat digolongkan sebagai biaya Bersama yang dibebankan secara proporsional didasarkan pada data dan informasi keuangan dalam pembukuan Pemohon Banding.

➢ Tidak Ada Satupun Rumusan Legalistik Ataupun Norma Peraturan

Atas Ketentuan Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Klasifikasi Biaya-Biaya Yang Dikoreksi Terbanding A Quo Sebagai Biaya Yang Berhubungan Dengan Dividen

Bahwa tidak ada satupun rumusan legalistik ataupun norma peraturan yang tersedia dalam UU PPh yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mereklasifikasi biaya yang tidak berhubungan dengan dividen menjadi biaya yang berhubungan dengan dividen. Koreksi Terbanding a quo adalah tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebab Terbanding tidak diberikan wewenang oleh UU PPh untuk mereklasifikasi transaksi yang tidak berhubungan dengan suatu penghasilan atau biaya menjadi transaksi yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.

Bahwa kewenangan Terbanding yang diberikan oleh UU PPh untuk melakukan reklasifikasi suatu transaksi hanya diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3b) serta ayat (3c) UU PPh dan Penjelasannya. Dalam Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya, Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi utang sebagai modal.

Dalam Pasal 18 ayat (3b), Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi pihak yang membeli saham suatu perusahaan melalui special purpose company) sebagai pihak yang membeli saham perusahaan tersebut. Sementara dalam Pasal 18 ayat (3c) Terbanding diberikan wewenang untuk mereklasifikasi penjualan

saham perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yang didirikan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven) sebagai penjualan saham perusahaan dalam negeri.

Bahwa rumusan legalistic ataupun norma peraturan yang tampak seperti ketentuan untuk kepentingan entitas anak perusahaan adalah ketentuan penerapan prinsip kewajaran dalam transaksi afiliasi. Namun dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 13 dan pasal 27 PP-94/2010, bukan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh tentang transaksi afiliasi, sehingga alasan-alasan untuk kepentingan entitas anak perusahaan, adalah alasan yang tidak berhubungan dengan dasar hukum koreksi Terbanding.

Bahwa meskipun demikian, mengacu pada peraturan perundang- undangan, dividen tidak termasuk dalam ruang lingkup transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh sebab dividen berasal dari akun-akun modal (laba ditahan), sehingga di luar ruang lingkup kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya-biaya dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh.

➢ Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya didasarkan

pada hasil perbandingan jumlah antara biaya-biaya a quo dengan peredaran usaha, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena penentuan biaya-biaya yang dapat dibebankan dalam perkara a quo didasarkan pada hubungan antara biaya dengan penghasilan, bukan pada perbandingan antara jumlah biaya dengan penghasilan

Bahwa pendapatan dividen Pemohon Banding terkait dengan investasi pada anak perusahaan. Dengan demikian, biaya untuk

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dijadikan dasar oleh Terbanding untuk melakukan penyesuaian biaya Bersama tidak terkait dengan pendapatan dividen.

Bahwa pendapatan dividen sebagai pendapatan dari investasi harus dibedakan dengan penghasilan dari kegiatan yang menghasilkan laba usaha yang dikenakan tarif umum Pasal 17 PPh. Kegiatan investasi saham berhubungan dengan kegiatan sebagai pemegang saham, yang dalam perkara a quo ditunjukkan dengan kegiatan RUPS. Sementara untuk mendapatkan penghasilan yang dikenai tarif umum Pasal 17 PPh dibutuhkan banyak kegiatan dan pengeluaran yang besar yang terefeksi dalam pengeluaran biaya umum dan administrasi serta biaya lain-lain a quo.

Mengacu pada Pasal 6 UU PPh bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Pasal 9 UU PPh yang sejalan dengan Pasal 13 PP-94/2010 menyatakan bahwa biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 27 ayat (2) PP-94/2010 dan penjelasannya mengatur bahwa biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional adalah suatu biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti dividen a quo.

Peraturan perundang-undangan di atas tidak mengatur tentang penentuan dapat atau tidak dapatnya suatu biaya menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan perbandingan antara jumlah penghasilan dan biaya. Dari aturan

perundang-undangan mengenai biaya-biayayang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak di atas menekankan bahwa dapat atau tidak dapatnya suatu biaya menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah berdasarkan ada atau tidak adanya hubungan antara biaya tersebut dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenakan tarif umum Pasal 17 UU PPh.

Perlu Pemohon Banding garisbawahi bahwa jumlah biaya dan jumlah penghasilan bukan merupakan acuan dalam menentukan biaya mana yang termasuk dalam biaya Bersama. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, bahwa yang menjadi acuan suatu biaya termasuk dalam biaya Bersama yang pembebanannya dilakukan secara proporsional adalah bahwa biaya itu berhubungan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti dividen a quo.

Bahwa sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 6 UU PPh bahwa biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Karena itu, biaya yang berhubungan langsung dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak, dan tidak berhubungan dengan upaya untuk mendapatkan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan pajak yang dikenai tarif umum Pasal 17 UU PPh dan pembebanannya dilakukan tanpa melalui cara proporsional.

Hubungan antara suatu penghasilan dan biaya tidak dapat ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah peredaran usaha yang

diterima dan jumlah biaya yang dikeluarkan, tetapi berdasarkan sumber penghasilan atau aliran mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis dari masing-masing penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk menggali sumber tersebut. Dividen merupakan pembagian laba atau keuntungan yang merupakan produk akhir dari suatu siklus kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Penjelasannya. Sedangkan penghasilan jasa manajemen timbul dalam siklus kegiatan usaha, sehingga berbeda sumbernya dengan dividen.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya terkait transaksi afiliasi. Bahwa memang benar terdapat transaksi afiliasi antara Pemohon Banding dengan anak-anak perusahaan, yaitu antara lain:

d. Transaksi penjualan hasil perkebunan kelapa sawit;

e. Transaksi jasa manajemen;

f. Transaksi cash pooling

Bahwa pada hakikatnya, transaksi dividen tidak termasuk dalam kelompok transaksi afiliasi yang besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi tersebut dapat ditentukan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena dividen berasal dari modal laba ditahan, yang posisi keuangannya berada di laporan neraca (balance sheet), tetapi tidak termasuk dalam akun-akun penghasilan atau biaya dalam laporan laba rugi yang dikenakan pajak (income tax statement). Dengan demikian, Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dividen dan mereklasifikasi biaya operasional dan administrasi menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan dividen berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh karena dividen beserta biaya-biaya terkait dengan berada di luar ruang lingkup

transaksi afiliasi yang harus menerapkan prinsip kewajaran tersebut.

Bahwa biaya yang dikeluarkan dan penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi terkait penghasilan dari penjualan bersih, aktivitas cash pooling dan aktivitas pemberian jasa manajemen merupakan biaya dan penghasilan dalam transaksi afiliasi yang termasuk dalam ruang lingkup Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu jumlah biaya atau penghasilan yangn merupakan penghasilan kena pajak yang dapat ditentukan kembali besarnya oleh Terbanding. Akan tetapi, dasar hukum itu sama sekali tidak menjadi acuan bagi Terbanding dalam koreksi a quo, meskipun koreksi Terbanding didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan dan biaya, yang menurut kewenangan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat ditentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi.

SelainTerbandingtidakmenggunakankewenangannya berdasarkan ketentuan hukum tersebut sebagai dasar koreksinya a quo, Terbanding juga tidak boleh menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya terkait transaksi afiliasi tanpa didasarkan pada kewenangannya yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh sebagai dasar menetapkan hubungan antara penghasilan dan biaya dalam transaksi dengan entitas anak perusahaan a quo. Permasalahan jumlah pendapatan jasa manajemen yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya operasional dan administrasi bukan merupakan dasar untuk mereklasifikasi biaya operasional dan administrasi menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan dividen.

Permasalahan perbandingan jumlah antara biaya dan penghasilan ini pada hakikatnya adalah permasalahan penentuan kembali besarnya biaya dan penghasilan dalam transaksi afiliasi, yang mana transaksi afiliasi dalam perkara a quo adalah transaksi jasa

manajemen dan cash pooling, tidak termasuk penghasilan dividen, karena dividen bersumber dari akun laba ditahan dalam akun modal, bukan dari laba dan rug sebagaimana telah diuraikan di atasi.

Artinya, besarnya kewajaran dalam transaksi afiliasi seperti jasa manajemen dan cash pooling dapat dipertanyakan, akan tetapi hal itu tidak seharusnya mengakibatkan biaya umum dan administrasi a quo direklasifikasi sebagai biaya yang berhubungan langsung dengan dividen, sehingga yang seharusnya dapat dibebankan seluruhnya menjadi dibebankan secara proporsional sebagaimana koreksi a quo.

Tidak ada aturan dalam peraturan perundang-undangan yang membatasi pembebanan biaya karena alasan semata-mata jumlah yang tidak seimbang antara, misalnya, jumlah biaya lain-lain dengan jumlah peredaran usaha. Karena sepanjang nyatanya biaya lain-lain tersebut berhubungan langsung dengan, misalnya, penghasilan dari bunga cash pooling yang juga dikenakan tarif umum, maka biaya lain-lain itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pertimbangan koreksi Terbanding a quo adalah keliru karena telah mereklasfikasi biaya yang sesungguhnya tidak berhubungan dengan penghasilan dividen menjadi biaya yang berhubungan langsung dengan penghasilan dividen dan masuk menjadi dasar perhitungan proporsional a quo, tanpa memeriksa dan menilai secara tepat dan memadai substansi dari masing-masing penghasilan dan biaya serta basis alokasinya.

Jika menurut Terbanding bahwa jumlah biaya lebih besar daripada penghasilan, maka seharusnya jumlah penghasilan aktif yang dikenakan tarif umum pasal 17 UU PPh yang seharusnya dipermasalahkan atau dipertanyakan oleh Terbanding, bukan

malah mereklasifikasi biaya yang tidak berhubungan dengan dividen menjadi biaya yang berhubungan dengan dividen.

➢ Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan

Analogi pada Segmentasi Laporan Keuangan dalam transaksi afiliasi, maka alasan Terbanding itupun tidak tepat karena segmentasi laporan keuangan dalam transaksi afiliasi adalah berdasarkan basis penjualan, sehingga tidak termasuk dividen, dan dengan demikian, berbeda dengan dasar koreksi a quo yang memasukkan dividen sebagai basis proporsional, dan selain itu mengacu pada pendapat ahli hukum pajak bahwa analogi tidak dapat digunakan dalam menafsirkan hukum perpajakan

Jika Terbanding berpendapat tentang pembukuan terpisah dari sudut praktik umum transaksi afiliasi dengan menggunakan analogi segmentasi dalam antara pengeluaran yang terkait dengan transaksi afiliasi dan pengeluaran yang terkait dengan transaksi independent secara proporsional, maka Pemohon Banding menolak dengan tegas pendapat Terbanding itu karena penggunaan analogi dalam hukum pajak adalah tidak tepat. Mengacu pada pendapat ahli pajak yang dirangkum oleh Prof. Santoso Brotodihardjo dalam bukunya “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” pada halaman 171 bahwa analogi tidak dapat dipergunakan dalam menafsirkan hukum pajak karena dalam hal analogi ini suatu pajak tidak lagi dikenakan bukan dengan kekuatan Undang-undang melainkan menurut pendapat yang subjektif dari para pegawai pajak;

Selain itu, analogi Terbanding mengenai segmentasi laporan keuangan berdasarkan basis penjualan adalah tidak tepat dalam perkara a quo karena basis penjualan yang dimaksud oleh Terbanding adalah tidak termasuk atau tidak memperhitungakan dividen di dalamnya. Sebagaimana telah Pemohon Banding nyatakan sebelumnya bahwa pendapatan dividen tidak termasuk

dalam transaksi afiliasi, sehingga tidak tepat untuk dianalogikan sebagaimana pendapat Terbanding;

Di samping itu, analogi dan referensi Terbanding pada praktik segmentasi dalam transaksi afiliasi adalah tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo, mengingat Terbanding tidak mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh terkait kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan biaya dalam transaksi afiliasi.

➢ Jikapun Terbanding menyatakan alasan koreksinya berdasarkan

Analogi pada Pembukuan Terpisah berdasarkan PSAK, maka alasan Terbanding itupun Tidak Tepat karena Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan tentang pengecualian untuk mengikuti PSAK jika peraturan perpajakan mengatur lain tentang pembukuan dan Pasal 27 PP-94 sebagai pelaksana dari Pembukuan dalam Menghitung Pajak yang Terutang

Jika acuan Terbanding melakukan koreksi terkait pembukuan terpisah adalah dari sudut pandang PSAK, Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa acuan Terbanding tersebut tidak tepat diterapkan dalam perkara a quo karena mengacu pada Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP bahwa acuan kepada PSAK hanya dapat diterapkan jika peraturan perpajakan tidak mengatur lain atau tidak menentukan lain.

Oleh karena melalui Pasal 27 (Bab VII Pembukuan) PP-94/2010, ketentuan perpajakan telah mengatur secara lain dan tegas untuk menghitung pajak yang terutang melalui pembukuan secara terpisah sebagaimana yang telah Pemohon Banding lakukan. Berdasarkan hal itu, acuan kepada PSAK tersebut tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara a quo.

Selain itu, jika konteks dari analogi dari koreksi Terbanding terkait PSAK adalah dari paragraf 52 dalam PSAK 46, maka analogi Terbanding itu adalah tidak relevan dengan pembukuan terpisah

karena konteks dari paragraf 52 dalam PSAK 46 yang menjadi acuan Terbanding adalah terkait beban pajak atas penghasilan yang dikenakan PPh Final mengingat adanya perbedaan permanen antara laporan laba rugi menurut perpajakan dengan laporan laba rugi menurut akuntansi terkait penghasilan yang dikenakan PPh Final dan beban yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final itu.

➢ PutusanPengadilanPajakPutusanNomorPut-

117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 atas Perkara yang Serupa dengan Perkara a quo Memperkuat Pendapat Pemohon Banding dan Memastikan Ketidakbenaran Pendapat dan Simpulan Terbanding

Bahwa jika dibandingkan keseragamannya dengan kasus serupa dalam Putusan Nomor Put-117447.15/2014/PP/M.XVB tahun 2019 dalam perkara mengenai PPh Badan Wajib Pajak di industri perkebunan kelapa sawit yang merupakan perseroan terbuka, yang memperoleh penghasilan bunga, usaha, dan dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak, serta dianggap tidak melakukan pembukuan terpisah dan dilakukan koreksi penyesuaian proporsional biaya Bersama berdasarkan Pasal 27 PP-94/2010 oleh Terbanding, sehingga sebanding keseragamannya dengan perkara a quo.

PutusanPengadilanPajakPut-117447.15/2014/PP/M.XVB memutus untuk membatalkan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa:

a. dividen merupakan penghasilan dari modal yang dibedakan dengan penghasilan dari kegiatan usaha, dan

b. Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan dan

sekaligus berhubungan langsung dengan penghasilan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27 PP-94/2010.

Putusan dalam perkara serupa di atas memperkuat pendapat Pemohon dalam perkara a quo sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon sebelumnya di atas, bahwa dividen berbeda sumbernya dengan penghasilan dari kegiatan usaha.

Putusan dalam perkara serupa di atas memastikan ketidakbenaran pendapat Terbanding dalam perkara a quo tentang pembuktian atas alasan pembukuan yang terpisah sebagai dasar pembebanan biaya secara proporsional, karena Terbanding tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran- pengeluaran a quo dengan dividen, sehingga koreksi a quo tidak memenuhi ketentuan tentang biaya Bersama.

Pemohon Banding juga meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan setiap Putusan Pengadilan Pajak yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai acuan pendapatnya dalam perkara a quo. Dalam kesimpulan akhir ini, Pemohon tidak hanya menolak pendapat dan simpulan Terbanding dalam LPK, SUB, Risalah Pembahasan, tetapi juga sekaligus menolak pendapat- pendapat lain termasuk pendapat atau pertimbangan dalam Putusan Pengadilan Pajak yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai acuan pendapatnya dalam perkara a quo.

Bahwa jika Terbanding mempergunakan putusan lainnya dengan hasil putusan yang berbeda dengan Putusan dalam perkara serupa di atas atau dengan yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara a quo, maka akan timbul ketidakjelasan, ketidakseragaman dan ketidakpastian dalam penerapan hukum dalam melaksanakan hak dan menjalankan kewajiban perpajakan atas perkara-perkara yang pokoknya sama.

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF LAINNYA SEBESAR Rp5.845.974.257,00

Kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp5.845.974.257,00 karena atas pos biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

Berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan mengenai nature transaksi atas pos-pos biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding sebagai berikut:

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Transaksi
1645101Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon621.938Biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
2645107Overhead Site – Asuransi97.430.848Biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran asuransi mesin, industrial yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
3810107Overhead HO – Asuransi17.922.212Biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran asuransi mesin, industrial yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
4810110Overhead HO – Sewa Kendaraan1.159.124.330Biaya yang dikeluarkan untuk biaya sewa kendaraan terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
5655309Biaya Penyusutan Lainnya – Kendaraan & Alat113.044.572Perhitungan penyusutan telah dilakukan secara taat azas dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
6825313Biaya Conservation Management944.155.035Biaya untuk keperluan konservasi lahan gambut, pelatihan implementasi konservasi, transport dan akomodasi site visit sehubungan dengan konservasi yang merupakan biaya operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
7855101Biaya Training & Development292.880.000Biaya untuk melatih karyawan dan mengembangkan skill baru dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
8810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor90.302.200Biaya yang dikeluarkan untuk biaya rehab kantor yang masih sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh 36 tahun 2008.
9815101Biaya Riset & Pengembangan600.000Biaya untuk riset dan pengembangan bisnis agar terus bersaing dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
10825111Biaya Safety – Perbaikan Unsafe2.000.000Biaya yang dikeluarkan untuk alat pelindung karyawan dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan
NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Transaksi
Conditionsecara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
11855101Biaya Training & Development8.100.000Biaya untuk melatih karywan dan mengembangkan skill baru dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
12855102Biaya Innovation & Management Events2.819.716.938Biaya untuk kick off, meeting, konsultasi dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
13840102Biaya Penyusutan Aset Tetap – Bangunan293.868.080Biaya untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun, yang pembebanannya melaui penyusutan. Biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
14840113Biaya Penyusutan Aset Tetap – Perlengkapan Kantor6.208.104Biaya untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun, yang pembebanannya melalui penyusutan. Biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
Jumlah koreksi fiskal positif lainnya cfm fiskus5.845.974.257

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF BERUPA PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN SEBESAR Rp24.300.000,00

Kembali Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka riset dan pengembangan terkait mesin perkebunan, bibit, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan lainnya. Bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya-biaya yang berhubungan lagsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha. Bahwa akun biaya Riset & Pengembangan bukan merupakan pembentukan/pemupukan dana cadangan. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut mohon dapat dibatalkan.

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF BERUPA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN PEKERJAAN ATAU

JASA DALAM BENTUK NATURA ATAU KENIKMATAN SEBESAR Rp8.260.686.265,00

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif berupa penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan sebesar Rp8.260.686.265,00 dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Transaksi
1605406Biaya Umum Tanaman – Rekrut & Pemulangan377.198.900Biaya terkait dengan rekrutmen dan pemulangan karyawan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
2605450Biaya Umum375.822.690Biaya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
3630102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Kontrak/Borongan29.735.000Biaya yang dikeluarkan untuk rehab dll yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
4631103Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material969.526.699Biaya terkait dengan perbaikan gedung yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
5645101Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)68.203.131Biaya terkait dengan pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
6645102Overhead Site – Listrik & Air14.423.958Biaya terkait dengan pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
7645103Overhead Site – Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess471.627.835Biaya terkait dengan pembelian tinta printer, notebook, dan keperluan kantor lainnya serta kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
8645106Overhead Site – RM Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess25.543.448Biaya terkait dengan perbaikan tinta printer, notebook, dan keperluan kantor lainnya serta kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
9645108Overhead Site – Dapur/Mess344.566.005Biaya terkait dengan pembelian keperluan operasional site yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Hal ini mengingat kondisi perkebunan Pemohon Banding yang jauh dari lokasi perkotaan.
10645110Overhead Site – Sewa Kendaraan16.190.000Biaya yang dikeluarkan untuk sewa kendaraan terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
11645113Overhead Site – Sewa Gedung/Rumah52.222.222Biaya yang dikeluarkan untuk sewa gedung terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
12645114Overhead Site – Perjalanan Dinas di Site1.002.300Biaya yang dikeluarkan untuk dinas terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
13645115Overhead Site –22.449.428Biaya yang dikeluarkan untuk dinas terkait operasional
NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Transaksi
Perjalanan Dinas ke HOperusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
14650101Overhead PWK – Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)1.500.241Biaya terkait dengan pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
15650102Overhead PWK – Listrik & Air7.741.553Biaya terkait dengan pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
16650106Overhead PWK – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan3.627.352Biaya terkait dengan rehab kantor yang masih sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
17650108Overhead PWK – Dapur/Mess5.832.902Biaya terkait dengan pembelian keperluan operasional yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Hal ini mengingat kondisi perkebunan Pemohon Banding yang jauh dari lokasi perkotaan.
18650110Overhead PWK – Sewa Kendaraan650.000Biaya yang dikeluarkan untuk sewa kendaraan terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
19810102Overhead HO – Listrik & Air83.443.175Biaya terkait dengan pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
20810103Overhead HO – Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess205.168.726Biaya terkait dengan pembelian tinta printer, notebook, dan keperluan kantor lainnya serta kegiatan operasional lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
21810104Overhead HO – Cetakan/Media Cetak19.049.350Biaya terkait dengan fotocopy, beli buku cek dan pengeluaran lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
22810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan4.766.636Biaya terkait dengan pemeliharaan dan perbaikan kantor yang masih sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
23810108Overhead HO – Dapur/Mess2.679.451.363Biaya terkait dengan makan siang yang diberikan ke seluruh karyawan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
24810113Overhead HO – Sewa Gedung/Rumah Pihak Ketiga105.555.555Biaya yang dikeluarkan untuk sewa gedung terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
25815101Biaya Riset & Pengembangan335.723.602Biaya terkait dengan riset dan pengembangan bisnis agar terus bersaing dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
26825111Biaya Safety – Perbaikan Unsafe Condition2.350.000Biaya yang dikeluarkan untuk alat pelindung karyawan dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
27845101Biaya Legal – Survey &307.290.000Biaya terkait dengan administrasi perijinan dan masih
NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Transaksi
Perijinanterkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
28850103Biaya Rekrut – Medical Test8.755.000Biaya terkait dengan tes kesehatan dan masih terkait operasional perusahaan yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
29855101Biaya Training & Development929.068.432Biaya yang dikeluarkan untuk melatih karyawan dan mengembangkan skill baru dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
30855102Biaya Innovation & Management Events430.138.082Biaya terkait dengan keperluan kick off, meeting, konsultasi dan biaya lainnya yang berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
31655309Biaya Penyusutan Lainnya – Kendaraan & Alat Berat297.011.520Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun, yang pembebanannya melaui penyusutan. Biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
32840102Biaya Penyusutan Aset Tetap – Bangunan Non Pabrik & Non Dermaga2.211.014.506Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 1 tahun, yang pembebanannya melaui penyusutan. Biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.
Total10.406.649.611
Koreksi Biaya Penyusutan Terkait Dengan Non SKDT (Natura)(2.014.872.276)
Jumlah8.391.777.335
Koreksi yang tidak dipertahankan131.091.070
Koreksi yang dipertahankan Peneliti8.260.686.265

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut dapat dibatalkan.

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF BERUPA HARTA YANG DIHIBAHKAN ATAU SUMBANGAN SEBESAR Rp1.294.486.618,00

bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pengeluaran untuk sumbangan kepada pihak ketiga, akan tetapi biaya-biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk keperluan Traning & Development berupa training, pelatihan, mutasi, penempatan karyawan baru, magang dll dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Bahwa biaya-biaya teresebut dikeluarkan untuk keperluan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bahwa biaya-biaya tersebut bukan merupakan harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh. Hal itu dikarenakan biaya-biaya tersebut berhubungan dan memberikan manfaat bagi perusahaan dalam pengembangan sumber daya manuasia (SDM) di internal perusahaan.

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, Pemohon Banding berharap atas koreksi tersebut mohon dapat dibatalkan.

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI PENYESUAIAN FISKAL POSITIF BERUPA PAJAK PENGHASILAN SEBESAR Rp60.485.855,00 bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dengan alasan bahwa biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding bukan untuk pembayaran PPh Pemohon Banding. Dengan demikian biaya-biaya tersebut masih berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh 36 tahun 2008.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

02240/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 16 Juli 2021;

Bukti P-2 FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/61/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00048/406/18/054/20 tanggal 17 April 2020;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 20 tanggal 14

April 2021;

Bukti P-5 AsliSuratKuasaKhususNomor

TAX.K/HO/056/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 beserta Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-6 Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH);

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/90/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022; Bukti P-8 Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani; Bukti P-9 Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani

nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-10 Pakta Integritas dan fotokopi KTP atas nama Mario Casimirus

Surung Gultom;

Bukti P-11 Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 13 tanggal 10

Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-12 Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 20 tanggal 14

April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-13 Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021; Bukti P-14 Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing; Bukti P-15 Pakta Integritas dan fotokopi KTP atas nama Mario Casimirus

Surung Gultom;

Bukti P-16 Company Profile;

Bukti P-17 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan

Tanggapan SPHP;

Bukti P-18 Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan

Tanggapan SPUH;

Bukti P-19 Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-20 Fotokopi SPT;

Bukti P-21 Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis nomor 074/DDTC-LIT/IX/2022 tanggal 12

September 2022;

Bukti P-23 Fotokopi Laporan Keuangan Tersendiri Pemohon Banding

Tahun 2018;

Bukti P-24 Fotokopi Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding

dengan Anak Perusahaan Tahun 2018;

Bukti P-25 Fotokopi Surat Penegasan dari Direktur Jendral Pajak melalui

Surat Nomor S-474/PJ.43/2003 tertanggal 15 Desember 2003; Bukti P-26 Fotokopi Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak

perusahaan (fungsi operasional) berupa salinan Akta Perubahan Perusahaan PT Agro Menara Rahmat, PT Letawa, dan PT Sukses Tani Nusa Subur;

Bukti P-27 Fotokopi Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak

perusahaan (fungsi penjualan/marketing) berupa salinan dokumen atas Tender Penjualan CPO dan Kernel;

Bukti P-28 Fotokopi Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak

perusahaan (fungsi pembukuan dan pajak) berupa salinan SPT PPN Masa Pajak Januari 2018 PT Tribuana Mas;

Bukti P-29 Fotokopi Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak

perusahaan (fungsi pembukuan dan pajak) berupa salinan SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 23 PT Gunung Sejahtera Puti Pesona;

Bukti P-30 Fotokopi Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak

perusahaan (fungsi pembukuan dan pajak) berupa salinan SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) PT Lestari Tani Teladan;

Bukti P-31 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2022; Bukti P-32 Penjelasan tertulis nomor 030/DDTC-LIT/XI/2022 tanggal 7

November 2022;

Bukti P-33 Salinan Rekapitulasi dan Dokumen Transaksi Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif lainnya berupa:

a. Dokumen pembuktian atas Akun 645107 Overhead Site – Asuransi sebanyak 7 dokumen;

b. Dokumen pembuktian atas Akun 810107 Overhead HO – Asuransi sebanyak 1 dokumen;

c. Dokumen pembuktian atas Akun 810110 Overhead HO – Sewa Kendaraan sebanyak 214 dokumen;

d. Dokumen pembuktian atas Akun 825313 Biaya Conservation Management sebanyak 118 dokumen;

e. Dokumen pembuktian atas Akun 810106 Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor sebanyak 22 dokumen;

f. Dokumen pembuktian atas Akun 815101 Biaya Riset & Pengembangan sebanyak 1 dokumen;

g. Dokumen pembuktian atas Akun 855101 Biaya Training & Development sebanyak 16 dokumen;

h. Dokumen pembuktian atas Akun 855102 Biaya Innovation & Management Events sebanyak 181 dokumen.

Bukti P-34 Salinan Rekapitulasi dan Dokumen Transaksi Koreksi Fiskal

Positif Berupa Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan atas Akun 815101 Biaya Riset & Pengembangan sebanyak 2 dokumen.

Bukti P-35 Salinan Rekapitulasi dan Dokumen Transaksi Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Penggantian atau Imbalan Pekerjaan atau Jasa Dalam Bentuk Natura atau Kenikmatan berupa:

a. Dokumen pembuktian atas Akun 645101 Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi) sebanyak 12 dokumen;

b. Dokumen pembuktian atas Akun 810104 Overhead HO – Cetakan/Media Cetak sebanyak 12 dokumen;

c. Dokumen pembuktian atas Akun 810106 Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan sebanyak 1 dokumen;

d. Dokumen pembuktian atas Akun 810108 Overhead HO – Dapur/Mess sebanyak 384 dokumen;

e. Dokumen pembuktian atas Akun 810113 Overhead HO – Sewa Gedung/Rumah Pihak Ketiga sebanyak 2 dokumen;

f. Dokumen pembuktian atas Akun 815101 Biaya Riset & Pengembangan sebanyak 35 dokumen;

g. Dokumen pembuktian atas Akun 845101 Biaya Legal – Survey & Perijinan sebanyak 2 dokumen;

h. Dokumen pembuktian atas Akun 855101 Biaya Training & Development sebanyak 88 dokumen;

i. Dokumen pembuktian atas Akun 855102 Biaya Innovation & Management Events sebanyak 35 dokumen;

Bukti P-36 Salinan Rekapitulasi dan Dokumen Transaksi Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Harta Yang Dihibahkan atau Sumbangan berupa:

a. Dokumen pembuktian atas Akun 855101 Biaya Training & Development sebanyak 28 dokumen;

b. Dokumen pembuktian atas Akun 855102 Biaya Innovation & Management Events sebanyak 3 dokumen.

Bukti P-37 Salinan Rekapitulasi dan Dokumen Transaksi Koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif Berupa Pajak Penghasilan berupa:Kesimpulan Akhir (closing statement);

a. Dokumen pembuktian atas Akun 815101 Biaya Riset & Pengembangan sebanyak 8 dokumen;

b. Dokumen pembuktian atas Akun 825313 Biaya Conservation Management Events sebanyak 5 dokumen;

c. Dokumen pembuktian atas Akun 855102 Biaya Innovation & Management sebanyak 5 dokumen;

Bukti P-38 Kesimpulan Akhir (closing statement);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Pendapat Akhir (Closing Statement) Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02240/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00048/406/18/054/20 tanggal 17 April 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 268/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif730.428.222.182987.251.535.734256.823.313.552

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif
1Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan024.300.00024.300.000
2Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura08.260.686.2658.260.686.265
3Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan01.294.486.6181.294.486.618
4Pajak Penghasilan724.994.078785.479.93360.485.855
5Joint cost0241.337.380.558241.337.380.558
6Non deductible expense727.409.197.688733.255.171.9455.845.974.257
Total256.823.313.553

1. Koreksi Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp24.300.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, pada Penyesuaian Fiskal Positif seharusnya dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan sebesar Rp 24.300.000,00, karena merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

bahwa dalam pemeriksaan, terdapat biaya sebesar Rp24.300.000,00 yang dibukukan Pemohon Banding sebagai pengeluaran untuk program beasiswa pegawai dalam rangka ikatan dinas, yang oleh Pemohon Banding diklaim sebagai pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa selanjutnya, Terbanding menemukan pengeluaran tersebut tidak memenuhi kriteria biaya beasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf g UU PPh, karena dicatat sebagai cadangan biaya pelatihan atau pengembangan SDM yang belum direalisasikan pada tahun pajak 2018;

bahwa dengan demikian, pengeluaran tersebut bersifat alokasi dana, bukan biaya aktual yang secara langsung digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan;

bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa biaya dimaksud harus dikoreksi positif secara fiskal sebagai pembentukan dana cadangan yang tidak diperkenankan, dan menambahkan nilai tersebut ke dalam Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp24.300.000,00;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding

tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, pengeluaran tersebut bukan merupakan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, melainkan biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kegiatan pengembangan sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam bentuk program beasiswa pendidikan bagi pegawai yang mengikuti pendidikan lanjutan dalam rangka ikatan dinas; bahwa program beasiswa pegawai dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian pegawai, yang secara langsung mendukung kegiatan operasional dan produktivitas perusahaan;

bahwa dengan demikian, biaya tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan huruf g UU PPh;

bahwa biaya beasiswa, pelatihan, dan pengembangan karyawan telah secara tegas disebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang benar-benar dikeluarkan dan didukung bukti yang sah;

bahwa dalam persidangan tanggal 7 November 2022 telah menyerahkan dokumen bukti pengeluaran kas dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa biaya tersebut benar-benar telah dikeluarkan pada Tahun Pajak 2018 dan bukan sekadar pencadangan dana;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru mengategorikan pengeluaran dimaksud sebagai pembentukan dana cadangan, karena tidak ada indikasi bahwa dana tersebut dialokasikan untuk menutup risiko atau kewajiban di masa mendatang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh;

Peraturan Perundang-undangan

1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

….

Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

Pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya pengeluaran- pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham, pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pasal 9 ayat (1):

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan

pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

2. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

3. Dokumen pembuktian atas Akun 815101 Biaya Riset & Pengembangan;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

- Surat nomor 0095/KB/SMART/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020

- Biaya Riset & Pengembangan

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, apabila Terbanding mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Terbanding dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang yang lebih besar daripada yang telah dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding;

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas biaya sebesar Rp24.300.000,00 yang dikategorikan sebagai pembentukan atau pemupukan dana cadangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan bahwa pengeluaran tersebut dikeluarkan secara nyata (realized expense) pada Tahun Pajak 2018 berupa bukti pengeluaran kas (BPK), kwitansi penerimaan beasiswa, dan Deklarasi Biaya Allowance untuk ikatan dinas pegawai;

bahwa pengeluaran sebesar Rp24.300.000,00 tersebut terdiri dari 2 kwitansi, yaitu kwitansi untuk Sdr. Sholihul Amar tanggal 1 Agustus 2018 sebesar Rp.12.150.000,00 dan kwitansi untuk Sdr. Barjowo Addianto tanggal 8 Januari 2018 sebesar Rp.12.150.000,00;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut bukan bersifat pencadangan, melainkan biaya aktual (realized

expense) yang secara langsung digunakan untuk kepentingan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, biaya beasiswa, magang, dan pelatihan yang dilakukan di Indonesia termasuk biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yang melarang pembentukan atau pemupukan dana cadangan hanya berlaku terhadap cadangan yang bersifat estimatif, yaitu alokasi dana yang belum direalisasikan, sedangkan dalam perkara a quo biaya beasiswa pegawai telah dikeluarkan secara nyata dan dapat dibuktikan dengan dokumen pembayaran yang sah;

bahwa Terbanding tidak menyerahkan bukti bahwa pembukuan Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pencadangan atas biaya yang dikoreksi;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki bukti untuk melakukan koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yaitu hanya apabila Terbanding mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding sebesar Rp24.300.000,00, seluruhnya harus dibatalkan;

2. Koreksi Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp8.260.686.265,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat biaya yang merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebesar Rp8.260.688.265,00 yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya tersebut terdiri dari berbagai pengeluaran perusahaan yang diberikan kepada karyawan dalam bentuk fasilitas atau kenikmatan non-uang, seperti akomodasi, konsumsi, fasilitas perumahan, kendaraan dinas, serta tunjangan lainnya yang diberikan tidak dalam bentuk uang tunai;

bahwa menurut Terbanding, pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan kepada pegawai tidak dapat dibebankan sebagai biaya, karena sifatnya merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang atau jasa, berdasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti pengecualian pembebanan biaya natura sebagaimana dimaksud dalam pengecualian Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, maupun bukti bahwa pengeluaran tersebut diberikan di daerah tertentu atau semata-mata untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan;

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding, biaya sebesar Rp8.260.688.265,00 tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, melainkan merupakan pengeluaran yang bersifat pribadi dan memberikan manfaat langsung kepada pegawai;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding

tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut seluruhnya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan dan bukan merupakan pemberian kenikmatan pribadi kepada pegawai;

bahwa pengeluaran dimaksud terkait dengan kewajiban operasional dan pemenuhan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3) di lokasi perkebunan, antara lain penyediaan fasilitas perumahan, transportasi, dan konsumsi bagi karyawan yang bekerja di perkebunan terpencil, yang keberadaannya mutlak diperlukan agar kegiatan usaha dapat berjalan;

bahwa rincian biaya yang dikoreksi oleh Terbanding terdiri dari berbagai pengeluaran operasional yang langsung menunjang pelaksanaan kegiatan usaha di perkebunan yang berlokasi di daerah terpencil, antara lain:

• Biaya rekrutmen dan pemulangan karyawan yang diperlukan untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja operasional di wilayah kerja perkebunan;

• Biaya perbaikan gedung, rehabilitasi fasilitas kerja, serta perawatan kantor dan site perkebunan yang mendukung kegiatan operasional;

• Biaya tagihan utilitas (telepon, listrik, air, internet) yang digunakan untuk menunjang komunikasi dan kegiatan operasional;

• Biaya pembelian perlengkapan kerja, tinta printer, notebook, serta keperluan kantor lainnya yang secara langsung digunakan untuk mendukung administrasi dan pelaporan;

• Biaya pembelian dan perbaikan keperluan site operasional mengingat lokasi perkebunan yang jauh dari kota;

• Biaya sewa kendaraan dan gedung operasional, serta biaya perjalanan dinas karyawan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

• Biaya riset dan pengembangan bisnis, pelatihan, dan pengembangan keahlian karyawan, termasuk biaya tes kesehatan, alat pelindung kerja, dan kegiatan kick-off meeting;

• Biaya makan siang untuk seluruh karyawan di lokasi perkebunan, yang diberikan bukan sebagai kenikmatan pribadi tetapi sebagai kewajiban perusahaan dalam penyediaan konsumsi di daerah terpencil;

• Biaya pembelian harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun, seperti perlengkapan kantor dan aset pendukung kegiatan operasional, yang telah dibebankan melalui penyusutan.

bahwa fasilitas tersebut tidak bersifat pribadi atau konsumtif, melainkan sarana penunjang yang secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, biaya tersebut memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh memang melarang pengurangan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan, namun terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, yaitu untuk:

1. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, dan

2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang pengaturannya ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

bahwa perkebunan kelapa sawit milik perusahaan berlokasi di daerah terpencil (remote area) yang secara ekonomi dan sosial tidak memiliki fasilitas umum memadai, sehingga penyediaan tempat tinggal, konsumsi, dan transportasi bagi pegawai merupakan bagian dari kewajiban perusahaan agar kegiatan usaha tetap beroperasi;

bahwa dalam persidangan tanggal 7 November 2022, Pemohon Banding juga menyerahkan bukti pengeluaran kas dan dokumen pendukung lainnya

untuk menunjukkan bahwa biaya tersebut bukan pemberian manfaat pribadi, melainkan pengeluaran perusahaan yang terkait operasional usaha;

Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas biaya natura sebesar Rp8.260.688.265,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pasal 9

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

- SPT Tahunan PPh Badan

- Salinan Laporan Keuangan Tersendiri Pemohon Banding Tahun 2018;

- Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon (Pasti) Komunikasi

- Overhead HO Cetakan Media Cetak

- Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan

- Overhead HO – Dapur/Mess

- Overhead HO – Sewa Gedung/Rumah Pihak Ketiga

- Biaya Riset & Pengembangan

- Biaya Legal Survey & Perijinan

- Biaya Training & Development

- Biaya Innovation & Management Events

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Menteri Keuangan telah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, bahwa biaya-biaya yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan hanya kepada Wajib Pajak yang telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, yaitu daerah yang keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa jumlah yang dikoreksi dan kini menjadi sengketa, seluruhnya adalah pemberian natura dan kenikmatan;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penetapan sebagai Wajib Pajak yang berada pada daerah tertentu (SKDT) untuk tahun pajak 2018;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, terhadap pemberian natura dan kenikmatan dalam sengketa in casu, tidak dapat dikurangkan dalam penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa dalam persidangan tanggal 7 November 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pengeluaran kas dan dokumen pendukung lainnya dan Pengadilan Pajak telah meneliti seluruh dokumen bukti dimaksud untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa hasil penelitian Pengadilan Pajak sebagai berikut :

NoNo. AkunNama Akun BiayaBukti
1605406Biaya Umum Tanaman – Rekrut & Pemulangan0
2605450Biaya Umum0
3630102Biaya Perawatan & Pemeliharaan Teknik – Kontrak/Borongan0
4631103Biaya RM Bangunan & Fasilitas – Material0
5645101Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)38.880.000
6645102Overhead Site – Listrik & Air0
7645103Overhead Site – Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess0
8645106Overhead Site – RM Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess0
9645108Overhead Site – Dapur/Mess0
10645110Overhead Site – Sewa Kendaraan0
11645113Overhead Site – Sewa Gedung/Rumah0
12645114Overhead Site – Perjalanan Dinas di Site0
13645115Overhead Site – Perjalanan Dinas ke HO0
14650101Overhead PWK – Telepon, Faximile, Telepon Pasti (Komunikasi)0
15650102Overhead PWK – Listrik & Air0
16650106Overhead PWK – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan0
17650108Overhead PWK – Dapur/Mess0
NoNo. AkunNama Akun BiayaBukti
18650110Overhead PWK – Sewa Kendaraan0
19810102Overhead HO – Listrik & Air0
20810103Overhead HO – Alat/Perlengkapan Kantor/Rumah/Mess0
21810104Overhead HO – Cetakan/Media Cetak19.049.350
22810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor/Bangunan4.766.636
23810108Overhead HO – Dapur/Mess192.648.463
24810113Overhead HO – Sewa Gedung/Rumah Pihak Ketiga0
25815101Biaya Riset & Pengembangan264.344.038
26825111Biaya Safety – Perbaikan Unsafe Condition0
27845101Biaya Legal – Survey & Perijinan307.290.000
28850103Biaya Rekrut – Medical Test0
29855101Biaya Training & Development78.172.944
30855102Biaya Innovation & Management Events0
31655309Biaya Penyusutan Lainnya – Kendaraan & Alat Berat0
32840102Biaya Penyusutan Aset Tetap – Bangunan Non Pabrik & Non Dermaga0
Total905.151.431

bahwa tidak seluruh dokumen dapat diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga atas dokumen yang tidak diserahkan, koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa terhadap bukti yang telah diserahkan dan ternyata merupakan pengeluaran sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa dapat disimpulkan, koreksi Terbanding atas Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura sebesar Rp 8.260.686.265,00, sebesar Rp7.355.534.834,00tetapdipertahankansedangkansebesar Rp905.151.431,00 harus dibatalkan;

3. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp1.294.486.618,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat biaya yang merupakan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp1.294.486.618,00 yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas bukti pembukuan, pengeluaran dimaksud terdiri atas beberapa transaksi yang dicatat Pemohon Banding sebagai biaya pelatihan, pengembangan, dan kegiatan sosial perusahaan (CSR), yang antara lain meliputi:

• pengeluaran untuk kegiatan pelatihan dan pengembangan masyarakat sekitar perkebunan;

• bantuan sarana dan fasilitas bagi pihak eksternal;

• biaya yang terkait dengan kegiatan non-operasional yang tidak menghasilkan penghasilan bagi perusahaan;

bahwa menurut Terbanding, meskipun Pemohon Banding mencatat pengeluaran tersebut sebagai training & development, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar realisasinya diberikan kepada pihak di luar perusahaan, seperti lembaga pelatihan eksternal, institusi pendidikan, atau masyarakat di sekitar lokasi usaha;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan keterkaitan langsung antara pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding

tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut seluruhnya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan dan bukan merupakan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan;

bahwa pengeluaran dimaksud terkait dengan kegiatan internal perusahaan, seperti:

• pelatihan dan pengembangan pegawai (training & development);

• kegiatan mutasi dan penempatan karyawan baru;

• kegiatan magang dan orientasi tenaga kerja baru; serta

• biaya yang timbul dalam rangka program peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja pegawai;

bahwa dengan demikian, pengeluaran tersebut bukan bersifat donasi atau bantuan kepada pihak luar, melainkan bagian dari investasi perusahaan dalam pengembangan SDM, yang secara langsung menunjang kegiatan operasional dan produktivitas usaha;

bahwa biaya pelatihan dan pengembangan SDM diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dalam persidangan tanggal 7 November 2022, telah diserahkan bukti pengeluaran kas dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa biaya tersebut direalisasikan untuk kepentingan pengembangan kompetensi karyawan perusahaan, bukan untuk kepentingan pihak eksternal;

bahwa pengeluaran dalam rangka kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dilakukan di sekitar wilayah perkebunan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai hibah atau sumbangan, karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban moral dan sosial yang melekat

pada operasional perusahaan perkebunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan;

Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan sebesar Rp 1.294.486.618,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

4. biaya perjalanan;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

….

Pasal 9

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-36-tahun-2008

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

2. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

3. Biaya Training & Development

4. Biaya Innovation & Management Events ;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sebagaimana menjadi dasar Terbanding untuk melakukan koreksi adalah berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf g UU PPh, yaitu pemberian bantuan kepada pihak eksternal sehingga merupakan sumbangan;

bahwa selain alasan tersebut, Terbanding juga menambahkan alasan koreksi dalam pertimbangan di proses keberatan, yaitu berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pengantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Menteri Keuangan telah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, bahwa biaya-biaya yang yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dapat dikurangkan hanya kepada Wajib Pajak yang

telah mendapatkan penetapan daerah tertentu, yaitu daerah yang keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa jumlah yang dikoreksi dan kini menjadi sengketa, seluruhnya adalah pemberian natura dan kenikmatan;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki penetapan sebagai Wajib Pajak yang berada pada daerah tertentu (SKDT) untuk tahun pajak 2018;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat, terhadap pemberian natura dan kenikmatan di kawasan perkebunan dalam sengketa in casu, tidak dapat dikurangkan dalam penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa dalam persidangan tanggal 7 November 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pengeluaran kas dan dokumen pendukung lainnya dan Pengadilan Pajak telah meneliti seluruh dokumen bukti dimaksud untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa hasil penelitian Pengadilan Pajak sebagai berikut :

NoNo. AkunNama Akun BiayaBukti
1645110Overhead Site - Sewa Kendaraan0
2815101Biaya Riset & Pengembangan0
3855101Biaya Training & Development1.279.038.544
4855102Biaya Innovation & Management Events0
Total1.279.038.544

bahwa tidak seluruh dokumen dapat diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga atas dokumen yang tidak diserahkan, koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa terhadap bukti yang telah diserahkan dan ternyata merupakan pengeluaran sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi di akun 855101 - Biaya Training & Development yang merupakan biaya perjalanan bagi karyawan, adalah biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha dan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga sebagian koreksi dibatalkan;

bahwa terhadap transaksi di akun 855102 - Biaya Innovation & Management Events seluruhnya merupakan bukti pengeluaran kas terkait pembayaran akomodasi pihak yang disebut sebagai tamu namun tidak terdapat penjelasan dan rincian tamu dalam rangka kegiatan apa, sehingga tidak diyakini merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha dan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa dapat disimpulkan, dari koreksi Terbanding atas Harta yang dihibahkan, bantuanatau sumbangandengantotal sebesar Rp1.294.486.618,00, koreksi sebesar Rp15.448.074,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp1.279.038.544,00 harus dibatalkan;

4. Koreksi Pajak Penghasilan sebesar Rp 60.485.855,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat biaya yang dibukukan Pemohon Banding sebesar Rp60.485.855,00, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, biaya tersebut merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 23 - Jasa atas jasa konsultasi, desain, dan penelitian, yang dibayar oleh Pemohon Banding dan tidak dapat

dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 7 November 2022, seluruh pengeluaran yang dibukukan di akun terkait (antara lain Biaya Riset & Pengembangan, Biaya Conservation Management, dan Biaya Innovation & Management Events) ternyata merupakan pembayaran pajak yang ditanggung perusahaan sendiri dalam rangka pemotongan dan/atau penyetoran PPh kepada pihak ketiga;

bahwa biaya pajak yang dibayar atas nama pihak lain atau pajak yang menjadi kewajiban Pemohon Banding sendiri tidak termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, karena secara eksplisit dikecualikan oleh Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh;

bahwa dengan demikian, pembayaran PPh oleh Pemohon Banding, baik yang bersifat final maupun non-final tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal, karena merupakan pajak yang menjadi beban Wajib Pajak dan bukan merupakan pengeluaran untuk memperoleh penghasilan kena pajak;

bahwa oleh karena itu, koreksi positif atas biaya sebesar Rp60.485.855,00, karena pengeluaran tersebut termasuk Pajak Penghasilan yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding

tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut bukan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pemohon Banding sendiri, melainkan

biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan;

bahwa nilai tersebut berasal dari beberapa akun biaya, antara lain:

1. Biaya Riset dan Pengembangan (Research & Development) sebesar Rp46.269.755,00, yang merupakan pengeluaran untuk penelitian dan riset perusahaan, termasuk akomodasi dan transportasi pegawai dalam kegiatan tersebut;

2. Biaya Conservation Management sebesar Rp1.038.000,00, yang digunakan untuk kegiatan konservasi, rapat, dan pertemuan manajemen, termasuk biaya perjalanan dinas pegawai; dan

3. Biaya Innovation & Management Events sebesar Rp13.178.100,00, yang merupakan biaya operasional rapat kerja (raker), workshop, serta kegiatan inovasi dan pengembangan manajemen perusahaan;

bahwa seluruh biaya tersebut berhubungan langsung dengan pelaksanaan kegiatan usaha utama perusahaan, khususnya dalam pengelolaan perkebunan, pengembangan sistem manajemen, serta peningkatan efisiensi operasional;

bahwa dengan demikian, biaya tersebut memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa pengeluaran dimaksud tidak dapat digolongkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf h UU PPh, karena tidak terdapat bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk melunasi PPh terutang;

bahwa biaya tersebut bukan merupakan pajak final maupun nonfinal yang menjadi kewajiban perusahaan, tetapi merupakan biaya operasional yang

timbul dalam rangka pelaksanaan proyek riset dan kegiatan manajerial internal;

bahwa dalam persidangan tanggal 7 November 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pengeluaran kas dan bukti pendukung lainnya, yang menunjukkan bahwa biaya-biaya tersebut direalisasikan untuk kegiatan operasional perusahaan, bukan untuk pembayaran kewajiban pajak;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru mengategorikan pengeluaran tersebut sebagai pembayaran Pajak Penghasilan;

bahwa oleh karenanya, biaya sebesar Rp60.485.855,00 tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta koreksi fiskal positif Terbanding dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 9

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

2. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

3. Biaya Riset & Pengembangan

4. Biaya Conservation Management

5. Biaya Innovation & Management Events;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas biaya sebesar Rp60.485.855,00 yang dikategorikan sebagai Pajak Penghasilan (PPh), Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, antara lain biaya riset, konservasi, serta kegiatan inovasi dan manajemen;

bahwa setelah Pengadilan Pajak memeriksa seluruh bukti pembukuan dan dokumen pengeluaran yang diajukan dalam persidangan, ternyata pengeluaran dimaksud terbukti seluruhnya merupakan pembayaran Pajak Penghasilan, baik PPh Pasal 21, Pasal 23, maupun Pasal 26, yang ditanggung dan dibayarkan oleh Pemohon Banding sendiri sebagai bagian dari kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak;

bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, dinyatakan secara tegas bahwa PPh final maupun non-final, tidak dapat dibebankan sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal;

bahwa oleh karena pengeluaran sebesar Rp60.485.855,00 tersebut seluruhnya merupakan pembayaran Pajak Penghasilan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding telah benar melakukan koreksi fiskal positif atas biaya dimaksud;

bahwa dapat disimpulkan, dari koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan sebesar Rp60.485.855,00 tetap dipertahankan;

5. Biaya Bersama (Joint Cost) sebesar Rp 241. 337.380.558,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, terdapat Biaya Bersama (Joint Costs) sebesar Rp241.337.380.558,00 yang seharusnya dikoreksi dikarenakan Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final, menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak;

bahwa dalam SPT PPh Badan tahun 2018, tidak dilakukan pemisahan biaya. sehingga atas biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, dihitung kembali oleh Terbanding dengan pembebanan/ alokasian secara proporsional;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding

tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam melakukan pencatatan penghasilan dan biaya, Pemohon Banding telah melakukan pencatatan secara terpisah dalam arti telah disusun Kode Akun untuk masing-masing jenis penghasilan serta biaya yang terkait, sehingga dapat diidentifikasi dengan mudah hubungan antara biaya dengan masing-masing penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya-biaya yang dianggap sebagai Biaya Bersama (Joint Account) oleh Terbanding adalah biaya-biaya yang dapat diidentifikasi kaitan langsungnya dengan penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif normal, tarif final dan bukan Objek Pajak, sehingga tidak seluruhnya merupakan Biaya Bersama (Joint Costs) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa dalam permohonan bandingnya, menurut Pemohon Banding tidak terdapat Biaya Bersama sehingga Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui terdapat Biaya Bersama (Joint Cost) yakni Biaya Legal – RUPS dan Biaya Bank sebesar Rp264.986.620,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi atas Biaya Bersama (Joint Cost) yakni Biaya Legal – RUPS dan Biaya Bank sebesar Rp264.986.620,00 namun tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, oleh karena itu seharusnya dibatalkan;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk…

Penjelasan Pasal 4 ayat (1):

… Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.;

Pasal 4

2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya:

Pasal 17

7) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).

Penjelasan Pasal 17 Ayat (7)

Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.

Pasal 35

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 27

2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Penjelasan Pasal 27 ayat (2):

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Pelaksanaannya

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

2. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

3. Salinan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan Anak Perusahaan Tahun 2018;

4. Salinan Surat Penegasan dari Direktur Jendral Pajak melalui Surat Nomor S-474/PJ.43/2003 tertanggal 15 Desember 2003;

5. Salinan Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak perusahaan (fungsi operasional) berupa salinan Akta Perubahan Perusahaan PT Agro Menara Rahmat, PT Letawa, dan PT Sukses Tani Nusa Subur;

6. Salinan Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak perusahaan (fungsi penjualan/marketing) berupa salinan dokumen atas Tender Penjualan CPO dan Kernel;

7. Salinan Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak perusahaan (fungsi pembukuan dan pajak) berupa salinan SPT PPN Masa Pajak Januari 2018 PT Tribuana Mas;

8. Salinan Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak perusahaan (fungsi pembukuan dan pajak) berupa salinan SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 23 PT Gunung Sejahtera Puti Pesona.

9. Salinan Dokumen pembuktian jasa manajemen kepada anak perusahaan (fungsi pembukuan dan pajak) berupa salinan SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) PT Lestari Tani Teladan.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) pada tahun 2018 diuraikan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan sebesar Rp1.774.528.771.444,00 dengan rincian per jenis penghasilan sebagai berikut:

NoNama AkunJumlah (Rp)
APenghasilan Dengan Tarif Pajak Normal
1Penjualan Lokal - Pihak Ketiga133.141.623.610
2Penjualan Lokal - Pihak Afiliasi252.620.326.277
3Penjualan Titip Olah15.187.881.520
4Pendapatan Management Fee - Pihak Berelasi146.298.720.000
5Pendapatan Lain-lain - Pihak Ketiga885.351.338
6Pendapatan Lain-lain - Pihak Berelasi Non AAL Grup720.000.000
Jumlah (30,93%)548.853.902.745
BPenghasilan Dengan Tarif Pajak Final & Bukan Obyek Pajak
1Pendapatan Deviden1.206.448.806.118
2Pendapatan Bunga - RK antar PT19.226.062.581
Jumlah (69.07%)1.225.674.868.699
Total Penghasilan (100%)1.774.528.771.444

bahwa menurut Terbanding untuk memperoleh penghasilan sebesar Rp1.774.528.771.444,00 terdapat Biaya Bersama (Joint Cost) setelah penyesuaian fiskal sebesar Rp349.407.609.115, dengan rincian dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai berikut:

NoUraianJumlah

(Rp)

1Biaya Usaha Lainnya381.024.698.108
2Biaya dari Luar Usaha707.883.830.455
3Jumlah (1+2)1.088.908.528.563
4Koreksi fiskal Positif(742.585.545.698)
5Koreksi fiskal Negatif3.084.626.250
6Biaya Bersama Setelah Koreksi Fiskal (3+4+5)349.407.609.115

bahwa selanjutnya, Terbanding dalam melakukan perhitungan koreksi menggunakan metode pengalokasian berdasarkan persentase penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif final dan/atau bukan objek pajak terhadap total biaya yang dikategorikan sebagai Biaya Bersama (Joint Cost);

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding menetapkan bahwa 69,07% dari total Biaya Joint Cost sebesar Rp349.407.609.115,00, yaitu sebesar Rp241.335.835.616,00 (perhitungan matematis 69,07% x Rp349.407.609.115,00 = Rp241.335.835.616,00), tidak dapat dikurangkan secara fiskal dan karenanya dikoreksi oleh Terbanding sebagai penyesuaian fiskal positif;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat mengidentifikasi kaitan antara unsur-unsur biaya yang dicatat dalam Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lain-lain tersebut dengan masing- masing penghasilan;

bahwa berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding disimpulkan bahwa dari biaya yang dihitung Terbanding sebagian besar berkaitan dengan penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif normal;

bahwa menurut Pemohon Banding, hanya biaya legal yang di dalamnya termasuk biaya RUPS karena penghasilan dari dividen tidak termasuk objek pajak dan biaya bank karena penghasilan dari bank dikenai PPh Final, yang

seharusnya dihitung sebagai Biaya Bersama (Joint Cost), dengan rincian sebagai berikut:

- Biaya Bank sebesar Rp60.013.155,00 yang berkaitan secara langsung dengan Penghasilan Bunga Bank,

- Biaya Legal – Biaya RUPS/Lainnya sebesar Rp323.636.215,00 yang berkaitan langsung dengan Penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif umum dan penghasilan Deviden yang Bukan Obyek Pajak;

bahwa meskipun ada biaya dengan jumlah tersebut, dalam kesimpulan akhir Pemohon Banding mengakui koreksi joint cost sebesar Rp 264.986.620,00 yang dihitung dengan cara proporsional dari total biaya Bank dan RUPS;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 tahun 2010, diperlukan langkah- langkah sebagai berikut:

- Mengidentifikasi dan memahami karakteristik setiap penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dalam tahun 2018;

- Mengidentifikasi biaya-biaya yang merupakan Biaya Bersama (Joint Costs) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 tahun 2010;

- Mengalokasikan Biaya Bersama kepada masing-masing penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding pada tahun 2018 secara proporsional;

bahwa yang menjadi sengketa adalah penetapan besarnya Biaya Bersama (Joint Cost) yang harus dibebankan kepada penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif umum dan yang harus dibebankan terhadap penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif final dan bukan Obyek Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap unsur-unsur biaya yang terdapat dalam Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lainnya, simpulan Terbanding yang menyatakan bahwa seluruh unsur Biaya Administrasi dan Umum serta Biaya Lain-lain merupakan Biaya

Bersama (Joint Costs) tidak didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa pendapatan Pemohon Banding yang berasal dari bunga bank, bunga marketable securities, pendapatan sewa, serta dividen merupakan pendapatan pasif (passive income), yang pada hakikatnya tidak memerlukan kegiatan atau pengeluaran biaya secara intensif dan berkesinambungan untuk memperoleh penghasilan tersebut;

bahwa oleh karena itu, unsur-unsur biaya sebagaimana dikelompokkan dalam Biaya Umum dan Administrasi serta Biaya Lain-lain seluruhnya tidak memenuhi kriteria sebagai Biaya Bersama (Joint Costs), karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh pendapatan yang dikenakan pajak dengan tarif umum sekaligus dengan pendapatan yang dikenakan pajak dengan tarif final dan/atau pendapatan yang bukan objek pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Biaya Bersama menurut Terbanding sebesar Rp349.407.609.115,00 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Biaya Legal–RUPS sebesar Rp323.636.215,00 merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan pendapatan dividen, namun tidak sekaligus berhubungan dengan pendapatan lainnya yang dikenakan pajak dengan tarif umum maupun yang dikenakan pajak dengan tarif final;

bahwa dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat dibiayakan seluruhnya karena dividen yang diperoleh Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga mengakui terdapat Biaya Bank sebesar Rp60.013.155,00 yang berkaitan secara langsung dengan penghasilan bunga bank yang dikenakan pajak dengan tarif final, namun belum dilakukan penyesuaian fiskal dan masih dibebankan sebagai biaya dalam SPT PPh Badan Tahun 2018;

bahwa karena pendapatan bunga bank dikenakan pajak dengan tarif final, maka Biaya Bank sebesar Rp60.013.155,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam Biaya Administrasi dan Umum serta Biaya Lain- lain tidak terdapat Biaya Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010, melainkan terdapat biaya langsung yang berhubungan dengan pendapatan dividen dan pendapatan bunga bank. Biaya Legal–RUPS sebesar Rp323.636.215,00 dan Biaya Bank sebesar Rp60.013.155,00, atau seluruhnya sejumlah Rp383.649.370,00, bukan merupakan Biaya Bersama, namun tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Tahun Pajak 2018 karena berkaitan langsung dengan pendapatan dividen yang bukan merupakan objek pajak serta pendapatan bunga bank yang dikenakan pajak dengan tarif final;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif yang berasal dari koreksi atas Joint Cost (Biaya Bersama) sebesar Rp241.337.380.558,00, sebesar Rp383.649.370,00dapatdipertahankan,sedangkansebesar Rp240.953.731.188,00 harus dibatalkan.

5. Koreksi Non deductible expense sebesar Rp 5.845.974.257,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo

dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, biaya yang dikoreksi secara substansi tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlahDasar Hukum
1645101Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon621.938Pasal 6 ayat (1) UU PPh KEP- 220/PJ/2002
2645107Overhead Site – Asuransi97.430.848
3810107Overhead HO – Asuransi17.922.212
4810110Overhead HO – Sewa Kendaraan1.159.124.330
5655309Biaya Penyusutan Lainnya – Kendaraan & Alat113.044.572Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh
6825313Biaya Conservation Management944.155.035
7855101Biaya Training & Development292.880.000
8810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor90.302.200
9815101Biaya Riset & Pengembangan600.000
10825111Biaya Safety – Perbaikan Unsafe Condition2.000.000
11855101Biaya Training & Development8.100.000
12855102Biaya Innovation & Management Events2.819.716.938
13840102Biaya Penyusutan Aset Tetap – Bangunan293.868.080
14840113Biaya Penyusutan Aset Tetap – Perlengkapan Kantor6.208.104
Jumlah koreksi fiskal positif lainnya cfm fiskus5.845.974.257

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding, pengeluaran- pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, baik dari sisi tujuan maupun manfaat ekonominya, sehingga tidak dapat dianggap sebagai biaya untuk memperoleh penghasilan kena pajak;

bahwa dengan demikian, menurut Terbanding, seluruh biaya sebesar Rp5.845.974.257,00 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding

tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut seluruhnya berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan dan bukan merupakan pemberian kenikmatan pribadi kepada pegawai;

bahwa rincian koreksi Terbanding tidak sesuai dengan jenis (nature) transaksi yang terdapat dalam akun tersebut sebagai berikut :

No.No. AkunNama Akun BiayaNature Transaksi / KeteranganJumlah (Rp)
1645101Overhead Site – Telepon, Faximile, TeleponBiaya untuk pembayaran tagihan telepon, listrik, air, jaringan internet, dan kegiatan operasional lainnya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.621.938
2645107Overhead Site – AsuransiPembayaran asuransi mesin dan industrial yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.97.430.848
3810107Overhead HO – AsuransiPembayaran asuransi mesin dan industrial yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.17.922.212
4810110Overhead HO – Sewa KendaraanBiaya sewa kendaraan untuk operasional perusahaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.1.159.124.330
5655309Biaya Penyusutan Lainnya – Kendaraan & AlatPenyusutan dilakukan secara taat asas dan sesuai ketentuan perpajakan.113.044.572
6825313Biaya Conservation ManagementBiaya konservasi lahan gambut, pelatihan implementasi konservasi, transport dan akomodasi site visit; merupakan biaya operasional perusahaan.944.155.035
No.No. AkunNama Akun BiayaNature Transaksi / KeteranganJumlah (Rp)
7855101Biaya Training & DevelopmentBiaya pelatihan dan pengembangan keahlian karyawan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.292.880.000
8810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan KantorBiaya rehabilitasi kantor yang masih sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU PPh.90.302.200
9815101Biaya Riset & PengembanganBiaya riset dan pengembangan bisnis untuk mendukung daya saing perusahaan.600.000
10825111Biaya Safety – Perbaikan Unsafe ConditionPengadaan alat pelindung karyawan dan kegiatan keselamatan kerja yang berhubungan dengan kegiatan usaha.2.000.000
11855101Biaya Training & DevelopmentBiaya tambahan untuk pelatihan karyawan dan pengembangan kemampuan kerja.8.100.000
12855102Biaya Innovation & Management EventsBiaya untuk kegiatan kick-off, meeting, konsultasi, dan kegiatan manajemen lainnya.2.819.716.938
13840102Biaya Penyusutan Aset Tetap – BangunanBiaya atas harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang dibebankan melalui penyusutan.293.868.080
14840113Biaya Penyusutan Aset Tetap – Perlengkapan KantorBiaya atas harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang dibebankan melalui penyusutan.6.208.104
Jumlah Koreksi Fiskal Positif (cfm Fiskus)5.845.974.257

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan nature transaksi dapat dibuktikan seluruhnya berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran ....

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan..

Pasal 9

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian- bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas;

2. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan (selanjutnya disebut dengan Kep 220 Tahun 2002), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri

Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2) Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 2

(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 3

(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT Tahunan Tahun Pajak 2018;

2. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2018;

3. Overhead Site – Asuransi

4. Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor

5. Overhead HO – Asuransi

6. Overhead HO – Sewa Kendaraan

7. Biaya Riset & Pengembangan

8. Biaya Conservation Management

9. Biaya Training & Development

10. Biaya Innovation & Management Events;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas

sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, biaya yang dikoreksi secara substansi tidak memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh serta Kep 220 Tahun 2002, karena menurut Terbanding, biaya tersebut

tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan kena pajak dan tidak didukung bukti yang memadai untuk menunjukkan bahwa pengeluaran dimaksud benar-benar dikeluarkan dalam rangka 3M sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dalam persidangan tanggal 7 November 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pengeluaran kas dan dokumen pendukung lainnya dan Pengadilan Pajak telah meneliti seluruh dokumen bukti dimaksud untuk mengetahui apakah telah sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

bahwa hasil penelitian Pengadilan Pajak sebagai berikut :

NoNo. AkunNama Akun BiayaBukti
1645101Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon0
2645107Overhead Site – Asuransi97.430.848
3810107Overhead HO – Asuransi17.922.212
4810110Overhead HO – Sewa Kendaraan0
5655309Biaya Penyusutan Lainnya – Kendaraan & Alat0
6825313Biaya Conservation Management260.208.199
7855101Biaya Training & Development0
8810106Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor90.302.200
9815101Biaya Riset & Pengembangan600.000
10825111Biaya Safety – Perbaikan Unsafe Condition0
11855101Biaya Training & Development8.100.000
12855102Biaya Innovation & Management Events656.657.135
13840102Biaya Penyusutan Aset Tetap – Bangunan0
14840113Biaya Penyusutan Aset Tetap – Perlengkapan Kantor0
Total1.131.220.594

bahwa tidak seluruh dokumen dapat diserahkan oleh Pemohon Banding sehingga atas dokumen yang tidak diserahkan, koreksi Terbanding tetap dipertahankan yaitu untuk akun:

Overhead Site – Telepon, Faximile, Telepon sebesar Rp621.938;

Biaya Safety – Perbaikan Unsafe Condition sebesar Rp2.000.000;

Biaya Penyusutan Aset Tetap – Bangunan sebesar Rp293.868.080; dan Biaya Penyusutan Aset Tetap – Perlengkapan Kantor sebesar Rp6.208.104;

bahwa terhadap biaya asuransi yaitu Overhead Site – Asuransi sebesar Rp97.430.848 dan Overhead HO – Asuransi sebesar Rp17.922.212, yang merupakan pembayaran asuransi mesin dan industrial yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak dapat dibuktikan oleh Terbanding merupakan asuransi kendaraan terkait jabatan karyawan sebagaimana yang dimaksud dalam Kep 220 Tahun 2002;

bahwa terhadap biaya Overhead HO – Sewa Kendaraan sebesar Rp1.159.124.330,00, Terbanding dapat membuktikan sewa kendaraan terkait jabatan karyawan sebagaimana yang dimaksud dalam Kep 220 Tahun 2002;

bahwa terhadap akun-akun yang dapat didukung dengan bukti pendukung, koreksi Terbanding tidak dipertahankan, antara lain untuk:

Biaya Conservation Management sebesar Rp260.208.199, Biaya Training & Development sebesar Rp8.100.000, Overhead HO – Perbaikan & Pemeliharaan Kantor sebesar Rp90.302.200, Biaya Riset & Pengembangan sebesar Rp600.000, Biaya Safety – Perbaikan Unsafe Condition sebesar Rp0, dan Biaya Innovation & Management Events sebesar Rp656.657.135; bahwa terhadap bukti yang telah diserahkan seluruhnya terbukti merupakan pengeluaran sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, koreksi Terbanding dibatalkan;

bahwa dapat disimpulkan, koreksi Terbanding sebesar Rp 5.845.974.257,00, sebesar Rp 4.714.753.663,00 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar Rp1.131.220.594,00 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif:
1Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan24.300.000024.300.000
2Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura8.260.686.2657.355.534.834905.151.431
3Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan1.294.486.61815.448.0741.279.038.544
4Pajak Penghasilan60.485.85560.485.8550
5Joint cost241.337.380.558383.649.370240.953.731.188
6Non deductible expense5.845.974.2574.714.753.6631.131.220.594
Total256.823.313.55312.529.871.796244.293.441.757

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Terbanding:Rp 987.251.535.734,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp 244.293.441.757,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp 742.958.093.977,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding
1Peredaran Usaha401.018.714.013
2Harga Pokok Penjualan349.491.119.650
3Laba Bruto (1 – 2)51.527.594.363
4Biaya Usaha381.024.698.108
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3 – 4)(329.497.103.745)
6Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya: a. Penghasilan dari Luar Usaha d. Lain-lain e. Jumlah2.160.968.217.554 (1.180.784.907.261) 980.183.310.293
7 g. h. i.Penyesuaian Fiskal: Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian FIskal Negatif Jumlah Penyesuaian Fiskal742.958.093.977 1.225.673.545.653 (482.714.451.676)
8Jumlah Penghasilan neto (5 + 6 + 7)167.970.754.872
9Penghasilan Kena Pajak167.970. 754.872
10PPh Terutang41.992.688.500
11Jumlah Kredit Pajak116.371.462.930
12Jumlah Pajak Kurang/ (Lebih) Bayar (10 – 11)(74.378.774.430)

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02240/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 16 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00048/406/18/054/20 tanggal 17 April 2020, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 167.970.754.872,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp 167.970.754.872,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 41.992.688.500,00

Kredit PajakRp 116.371.462.930,00

PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 74.378.774.430,00)

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(Rp 74.378.774.430,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15

Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.