Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 150 halaman

PUT-011334.13/2021/PP/M.IA Tahun 2026

PT Astra Agro Lestari, Tbk, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-011334.13/2021/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02293/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00014/204/18/054/20 tanggal 23 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 011334.13/2021/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor TAX.K/HO/058/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Mario Casimirus Surung Gultom Jabatan Direktur (berdasarkan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H. Nomor 20 tanggal 14 April 2021 Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Cristian Tobing,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10

Desember 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor: TAX.K/HO/059/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021;

2. Nama: Niken Ayu Permandarani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 115

Oktober 2021

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor:FIN- TAX/HO/95/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hendry Darmawan /

NIP.19870610 200812 1 005, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Imomori Andreo /

NIP.19860721 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Rini Restu Rakhmawati /

NIP 19840201 200901 2 011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama: Rully Legha Hariwibowo /

NIP.19810828 200901 1 008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-18401/PJ.07/2022 tanggal 28 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: 144/PP/BR/2022 tanggal 2 Februari 2022;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 271/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021;

Telah membaca Surat Uraian BandingNomor: S- 2894.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 3 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 071/DDTC-LIT/I/2022 tanggal 14 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ DasarRp 172.619.371.012

Pengenaan Pajak

2 PPh Pasal 26 yang terutangRp34.523.874.202 3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp204.566.775

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari masa Rp0

pajak …

e. Lain-lainRp0

f. Kompensasi kelebihan ke masaRp0

pajak …

g. Jumlah pajak yang dapatRp204.566.775 dikreditkan

4 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp34.319.307.427 5 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 10.982.178.377

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp10.982.178.377 6 Jumlah PPh yang masih harusRp45.301.485.804

dibayar

7 Jumlah Kurang Bayar yang disetujuiRp0

berdasarkan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: FIN- TAX/HO/75/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp1.022.833.875 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp204.566.775 3 Kredit Pajak

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran MasaRp204.566.775

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak …Rp0

e. Lain-lainRp0

f. Kompensasi kelebihan ke masa pajak …Rp0

g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp204.566.775 4 Pajak yang tidak/ kurang dibayarRp0 5 Sanksi Administrasi

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Jumlah Sanksi AdministrasiRp0 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, dengan Keputusan Nomor: KEP-02293/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak172.619.371.012(170.854.968.769)1.764.402.243
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang34.523.874.202(23.464.476.551)11.059.397.651
c. Kredit Pajak204.566.7750204.566.775
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya00
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar34.319.307.427(23.464.476.551)10.854.830.876
f. Sanksi Administrasi10.982.178.377(7.508.632.497)3.473.545.880
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar45.301.485.804(30.973.109.048)14.328.376.756

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 271/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 271/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

Permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang- undang Pengadilan Pajak;

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitusalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Desember 2018, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak. Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor TAX.K/HO/059/AAL/EXT/X/2021 tanggal 05 Oktober 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Nomor 00014/204/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1Dasar Pengenaan Pajak1.022.833.875172.619.371.0121.022.833.875
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang204.566.77534.523.874.202204.566.775
3Kredit Pajak204.566.775204.566.775204.566.775
4PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-34.319.307.427-
5Sanksi Administrasi-10.982.178.377-
6Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-45.301.485.804-

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jendral Pajak dengan surat Nomor FIN- TAX/HO/75/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak1.022.833.875172.619.371.012171.596.537.137
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang204.566.77534.523.874.20234.319.307.427

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak172.619.371.012(170.854.968.769)1.764.402.243
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang34.523.874.202(23.464.476.551)11.059.397.651
c. Kredit Pajak204.566.7750204.566.775
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar34.319.307.427(23.464.476.551)10.854.830.876
f. Sanksi Administrasi10.982.178.377(7.508.632.497)3.473.545.880
g. Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar45.301.485.804(30.973.109.048)14.328.376.756

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak1.022.833.8751.764.402.243741.568.368
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang204.566.77511.059.397.65110.854.830.876

Sengketa Mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 sebesar Rp741.568.368,00

Menurut Terbanding

Berdasarkan pada Laporan Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding masih mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp741.568.368,00 yang terdiri dari pos-pos biaya sebagai beirkut:

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlah
1815101Biaya Riset & Pengembangan215.909.282
2845101Biaya Legal - Survey525.659.086
Total741.568.368

a. Biaya Riset & Pengembangan

Bahwa alasan Pemohon Banding dalam keberatan atas akun ini adalah karena terdapat biaya tiket, akomodasi dan biaya lainnya dalam rangka riset dan pengembangan yang dijurnalkan namun bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26, isamping itu subjek tersebut bukan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPh Pasal 26.

Bahwa pada saat proses Keberatan, Pemohon Banding menyampaikan rincian ekualisasi yang dilengkapi dengan bukti pembayaran atas transaksi biaya akomodasi kunjungan riset yang menurut Pemohon Banding adalah non-objek PPh Pasal 26.

Namun Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding keliru dalam melakukan penjumlahan non objek pajak, dimana jumlah yang tertera adalah sebesar Rp93.742.382,00 seharusnya adalah senilai Rp85.000.000,00. Berikut merupakan rincian ekualisasi yang diberikan oleh Pemohon Banding:

here: ee ae an Sy Mg paren agen ea Ba ON aU oka, Vicia

ron mona decay atone aia iar Aa ee

2018 1 815101 Biaya Riset & Pengembangan — 80430,000 80,430,000 Consultan Professional Fee

2018 1 815101 Biaya Riset & Pengembangan _—=_ 254.695 284,098 = lleage { Dengkil - Airport/k

....2018 2 815101 Biaya Riset & Pengembangan 15,000,000_ ; 15,000,000 : Kunjungan Advisor On Call

2018 3 315101 Biaya Riset & Pengembangan _ 12,500,000 12,500,000 Transport Kunjungan Adviso

2018 4 815101 Biaya Riset & Pengembangan 20,000,000 20,000,000 “Biaya Kunjungan Advisor Ar

2013 6 815101 Biaya Riset & Pengembangan —— 5.000.000. 5,000,000 Biaya Kunjungan Advisor Ke

AR, 8 815101 Biaya Riset & Pengembangan 1,500,000 7,500,000 Kunjungan Advisor Ke Kum:

. 2018 9 815101 Biaya Riset & Pengembangan — 89.845.613 89.645.613 Kunjungan Konsultan Dari h

2018 9 815101 Biaya Riset & Pengembangan 12,500,000 12,500,000 Kunjungan Advisor On Call ,

20183 815101 Biaya Riset & Pengembangan 28,103,320 25,108,320 _ Fee Supenision & Akomodi

2018 — 10 815101 Biaya Riset & Pengembangan _12,500,000 12,500,000 :Biaya Kunjungan Advisor Oi

2.218 10 815101 Biaya Riset & Pengembangan” 201270.554 — 20,270,654 Fee Consultar: ( Pengurusat

300,909,282 216,909,282. 85,000,000!

Bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa perhitungan, bukti pengeluaran kas dan bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas objek tersebut, tetapi setelah dilakukan penelitian data dan perhitungan dari Pemohon Banding tersebut tidak mencerminkan objek pajak yang dimaksud.

Berdasarkan data keterangan di atas Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas akun 815101 Biaya Riset & Pengembangan, sehingga tas koreksi tetap dipertahankan.

b. Biaya Legal – Survey

Sehubungan dengan koreksi Biaya Legal – Survey sebesar Rp525.659.086 Pemohon Banding menggunakan ketentuan dalam PER- 25/PJ/2018. Namun menurut Terbanding dasar hukum tersebut keliru karena baru mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019, sementara masa pajak yang dilakukan penelitian adalah Masa Pajak Desember 2018.

Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-10/PJ/2017 disebutkan bahwa “Pemotong dan/atau pemungut pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

Bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan pemotongan atas transaksi tersebut dalam SPT Masa dan tidak menyampaikan SKD sehingga manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN sesuai dengan Pasal 4 PER-

10/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2018.

Adapun koreksi Objek PPh Pasal 26 di atas adalah terkait dengan:

NoNo. AkunNama Akun BiayaPenjelasan
1815101Biaya Riset & PengembanganTelah dipotong PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 26.
2845101Biaya Legal - SurveyTelah memiliki SKD.

Selain itu, koreksi ini tidak memenuhi ketentuan mengenai saat terutang PPh Pasal 26.

Alasan dan argumentasi yang dapat dirangkum sebagai berikut:

− Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh

26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 26

− Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam

Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh terkait Saat Terutang atau Saat Pemotongan PPh Pasal 26, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

− Koreksi Terbanding terkait Biaya Legal & Survey sebagai Objek PPh

Pasal 26 Dengan Tarif 20% Adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar karena WPLN Penerima Penghasilan Berdomisili di Negara Mitra P3B, Sehingga Berdasarakan P3B yang Berlaku, Penghasilan Jasa Konsultan A Quo Adalah Tidak Dikenakan Pajak di Indonesia

− Terbanding Salah dalam Menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo. Bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 yang Menjadi Sengketa Banding adalah sebesar Rp741.568.368,00 sedangkan Nilai Sengketa atas PPh Pasal 26 Terutang berdasarkan

pada Nilai yang Tercantum dalam SK Keberatan adalah sebesar Rp10.854.830.876. Dengan Demikian, Terbanding Telah Menetapkan PPh Pasal 26 Terutang Lebih dari 20%

Berikut Pemohon Banding jelaskan masing-masing alasan dan argumentasi sebagaimana di bawah ini.

− Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam

Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh terkait Saat Terutang atau Saat Pemotongan PPh Pasal 26, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Bahwa Terbanding telah nyata-nyata lalai dan keliru dalam mengambil simpulan pemeriksaan terkait koreksi PPh 26, karena koreksi Terbanding ini tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding a quo tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan,.

Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan …” Bahwa persyaratan-persyaratan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang harus diuji pemenuhannya adalah saat “pembayaran penghasilan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”. Bahwa Terbanding telah keliru dalam menetapkan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26. Hal itu dikarenakan saat terutangnya PPh 26 adalah pada setiap masa pajak, dan itu berarti Terbanding harus memiliki bukti bahwa atas nilai koreksi merupakan biaya yang disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran pada Masa Pajak Desember 2018.

Bahwa ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan kesalahan ketetapan Terbanding atas saat terutangnya PPh 26 ini adalah Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP, Pasal 26 UU PPh (saat dibayarkan, disediakan dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran), dan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 (dilakukan pada akhir bulan) terkait saat terutang untuk PPh yang dipotong, yaitu pada masa pajak.

Mengacu pada ketentuan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU KUP sebagai berikut:

“Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

a. Pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;

b. Pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha…

c. Pada akhir tahun pajak untuk Pajak Penghasilan.”

Menurut ketentuan Pasal 26 UU PPh sebagai berikut:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya …”

Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 sebagai berikut:

“Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, PPh Pasal 26 terutang dihitung untuk setiap masa pajaknya, sesuai dengan keadaan

yang sebenarnya mengenai DPP PPh PPh 26 dan PPh 26 yang harus dipotong dengan didasarkan pada fakta tentang adanya objek pemotongan PPh PPh 26 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya pada satu masa pajak.

Oleh karena itu, Terbanding harus membuktikan tentang adanya peristiwa pembayaran, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayaran yang menjadi dasar penetapan tentang adanya objek pemotongan PPh 26 untuk Masa Pajak Desember yang belum dipotong atau kurang dibayar oleh pemotong pajak.

Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam PPh 26 UU PPh mengenai adanya “penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”, sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan penentuan saat terutangnya penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh 26, dan untuk itu, koreksi Terbanding ini seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

− Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh

26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 26 Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang merupakan objek PPh 26. Berdasarkan identifikasi tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Pemohon Banding telah melaporkan seluruh objek PPh 26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk tahun pajak 2018. Berikut merupakan rincian penjelasan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun biaya riset dan pengembangan:

NoNo. AkunNama Akun BiayaJumlahNature Biaya/TransaksiBukti Pemotongan PPh Pasal 26
1Biaya Riset &

Pengembangan

Consultant professional fee80.430.000Biaya konsultan yang sudah dilakukan pemotongan PPh 26000003/HO/26/01/2018
Mileage254.695Biaya travel perjalanan ke airportNon-Objek PPh 26
Kunjungan konsultan89.845.613Biaya konsultan yang sudah dilakukan pemotongan PPh 26000051/HO/26/09/2018
Fee supervisi & Akomodasi25.108.320Biaya konsultasi yang sudah dilakukan pemotongan PPh 26000038/HO/26/06/2018
Fee Konsultan20.270.654Biaya konsultasi yang sudah dilakukan pemotongan PPh 26000055/HO/26/09/2018
Total215.909.282

Berdasarkan Tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Biaya sebesar Rp215.654.587,00 telah dipotong PPh Pasal 26 dengan bukti pemotongan sebagaimana di atas.

b. Atas biaya sebesar Rp254.695,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena merupakan pembayaran biaya transportasi dan akomodasi yang terjadi di dalam negeri.

Bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya riset dan pengembangan yang dilakukan Terbanding sebagian besarnya merupakan Objek yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding sebagaimana dapat dibuktikan melalui Nomor Bukti Potong PPh Pasal 26. Dengan

demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan.

− Koreksi Terbanding terkait Biaya Legal & Survey sebagai Objek PPh

Pasal 26 Dengan Tarif 20% Adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar karena WPLN Penerima Penghasilan Berdomisili di Negara Mitra P3B, Sehingga Berdasarakan P3B yang Berlaku, Penghasilan Jasa Konsultan A Quo Adalah Tidak Dikenakan Pajak di Indonesia

− P3B Merupakan Perangkat Hukum yang Berlaku Khusus terhadap

Ketentuan Domestik, Sehingga Sudah Seharusnya Ketentuan Domestik, Dalam Hal Ini PER-10/2017, Tidak Menghalangi Penerapan P3B dan Tidak Boleh Bertentangan dengan Kewajiban Negara yang Tercantum dalam P3B

Bahwa P3B merupakan perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU 24/2000) tentang Perjanjian Internasional yang menyebutkan bahwa:

“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.” Lebih lanjut, bahwa sebagai bagian dari perjanjian internasional, menurut Pasal 4 ayat (1) UU 24/2000 mengatur bahwa para pihak dalam P3B berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik. Dalam kedudukannya terhadap hukum domestik, P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (lex specialis derogat legi generali). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (dengan kata lain P3B meng ”override” ketentuan domestik).

Penjelasan Pasal 32A UU PPh yang menjelaskan kedudukan hukum P3B terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan domestik berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Bahwa menurut ahli perpajakan internasional, Klaus Vogel dalam tulisannya yang berjudul “The Domestic Law Perspective” dalam Buku “Tax Treaties and Domestic Law”, P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik berarti P3B meng-override ketentuan domestik. Dengan demikian, berkaitan dengan hal tersebut bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam P3B dengan itikad baik dan memperhatikan kekhususan P3B terhadap hukum domestik, maka ketentuan domestik seharusnya tidak menghalangi penerapan P3B dan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban yang tercantum dalam P3B. Dengan diberlakukannya P3B berdasarkan lex specialis berdasarkan Undang-undang dalam hal ini UU PPh, maka P3B kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang serta memiliki kekuatan hukum sesuai kedudukan nya yang setara dengan Undang-undang. Adapun maksud dari pemberlakuan secara khusus adalah P3B berlaku secara khusus terhadap UU PPh yang mengatur hal-hal yang umum.

Bahwa dengan demikian, kekuatan hukum P3B yang dipersamakan dengan Undang-undang secara hierarkis berada di urutan ke-2 setelah Undang-undang Dasar. Hal tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, yang berbunyi sebagai berikut:

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

PER-10/2017 selain tidak dapat diakui keberadaan hukum dan kekuatan mengikatnya secara hukum, juga tidak dapat mengalahkan kekuatan hukum P3B yang secara hierarki memiliki kedudukan hukum yang dipersamakan dengan Undang-undang.

Bahwa P3B sebagai perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik, di mana hukum internasional publik yang mengatur tentang perjanjian internasional diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT). Perlu diperhatikan, VCLT semata-mata hanya mengkodifikasi norma-norma yang terdapat dalam hukum kebiasaan internasional (customary international law) sehingga jika ternyata terdapat norma dalam VCLT yang diikuti oleh negara yang tidak meratifikasi VCLT maka hal ini membuktikan bahwa negara tersebut terikat pada VCLT. Lebih lanjut, pasal 26 VCLT merupakan pasal yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan perjanjian internasional (pacta sunt servanda) yang juga selaras dengan pasal 2 ayat (4) UU No. 24 tahun 2000. Prinsip ini ditekankan lagi dalam pasal 27 VCLT yang menyatakan bahwa suatu negara pada perjanjian internasional tidak boleh menjadikan ketentuan domestiknya sebagai alasan pembenar untuk menghalangi atau tidak menerapkan penerapan perjanjian internasional. Dengan demikian, ketentuan domestik seharusnya tidak dapat menghalangi penerapan P3B.

Bahwa pemberlakuan PER-10/2017 merupakan bentuk “treaty override”. Hal ini disebabkan karena ketentuan dalam PER-10/2017 telah mengatur sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, sehingga apabila ketentuan dalam PER-10/2017 digunakan, maka ketentuan tersebut jelas dapat menghalangi penerapan P3B oleh pihak- pihak yang menurut P3B memang berhak untuk menerapkan ketentuan dalam P3B tersebut. Adapun ketentuan yang tidak sesuai tersebut adalah ketentuan mengenai penentuan pihak-pihak yang berhak menerapkan P3B. Dalam PER-10/2017 diatur bahwa untuk menerapkan

P3B, terdapat keharusan untuk menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku, sedangkan dalam P3B tidak pernah mengatur hal tersebut. Dalam P3B, penentuan pihak yang dapat menerapkan P3B hanya didasarkan pada persyaratan substantif yaitu apakah pihak tersebut merupakan seorang subjek pajak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian.

OECD dalam Treaty Override Report mengartikan treaty override sebagai situasi di mana legislasi domestik dari suatu negara meng ”override” ketentuan perjanjian internasional. Treaty override berdampak pada pelanggaran hukum internasional, dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian internasional, dan juga bertentangan dengan norma yang diatur dalam pasal 4 UU No. 24 tahun 2000 bahwa perjanjian internasional, termasuk P3B, harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dengan adanya fakta bahwa pemberlakuan PER-10/2017 merupakan bentuk “treaty override” sehingga berdampak pada pelanggaran hukum internasional, maka jelas PER-10/2017 sudah seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding sebagaimana terdapat dalam Laporan Penelitian Keberatan yang hanya mengacu pada PER-10/2017 nyata- nyata keliru dan mengabaikan fakta bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU PPh.

− Koreksi Pemeriksa Nyata-Nyata Bertentangan dengan Maksud

Diadakannya P3B Antara Indonesia dengan Negara Mitra di mana Penerima Penghasilan Berdomisili

Bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-specialis) terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Bahwa berdasarkan prinsip “lex specialis derogat legi generali”, kedudukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berada di atas ketentuan perpajakan domestik. Oleh karena itu, apabila terjadi konflik antara ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan ketentuan perpajakan domestik, maka ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang lebih diutamakan.

Dengan demikian, oleh karena Indonesia telah memiliki P3B dengan negara-negara penerima penghasilan berdomisili, maka P3B tersebut harus diterapkan lebih dahulu dibandingkan dengan Undang-Undang PPh Indonesia, karena P3B tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Undang-Undang PPh Indonesia.

Bahwa faktanya, dalam ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku secara khusus, sama sekali tidak terdapat aturan tentang keharusan untuk menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan ketentuan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Bahwa persyaratan penyerahan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan persyaratan administrasi formal yang diatur oleh ketentuan domestik Indonesia, yaitu melalui PER-10/2017. Sedangkan untuk menerapkan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak

Berganda (P3B) yang diatur dalam P3B Indonesia dengan negara mitra adalah dengan menentukan apakah seorang subjek pajak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian.

Oleh karena sifat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah lex-specialis, maka untuk prosedur penerapan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara penerima penghasilan, ketentuan P3B tersebut harus lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan domestik.

Bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara penerima penghasilan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan negara penerima penghasilan. Sebagai bagian dari perjanjian internasional, suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tunduk kepada sumber hukum kebiasaan dalam perjanjian internasional (international customary law) yaitu Viena Convention on the Law of Treaties (VCLT). VCLT merupakan suatu hukum kebiasaan internasional yang telah diakui dan dilaksanakan sebagai kebiasaan dalam masyarakat hukum internasional, terbukti dari diadopsinya ketentuan-ketentuan dalam instrumen hukum internasional tersebut dalam praktik-praktik perjanjian penghindaran pajak berganda dan hukum nasional berbagai negara di dunia. Hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa:

“1.The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply:

a. International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;

b. International custom, as evidence of a general practice accepted as law;

c. The general principles of law recognized by civilized nations;

d. Judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.”

Di mana terjemahan bebas atas pernyataan tersebut adalah sebagai berikut: “Pengadilan, yang fungsinya memutuskan, sesuai dengan hukum international, sengketa yang diajukan kepadanya, harus menerapkan:

a. Konvensi internasional, baik yang umum maupun yang khusus, yang menetapkan aturan yang secara jelas diakui oleh negara anggota;

b. Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktik umum yang telah diterima sebagai hukum;

c. Prinsip umum hukum yang diakui negara-negara yang beradab;

d. Putusan hukum dan ajaran ahli yang paling memenuhi syarat dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan aturan hukum.”

Kemudian, L. Oppenheim menyatakan bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diakui dalam hukum internasional dan dengan masuknya sebuah negara ke dalam keanggotaan suatu organisasi internasional, maka negara tersebut secara implisit telah mengakui dan setuju untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku dalam masyarakat hukum internasional.

Lebih lanjut, Dr Damos Agusman dalam bukunya yang berjudul “Treaties Under Indonesian Law” menyatakan bahwa suatu negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Perjanjian Internasional dapat diterapkan dalam hukum domestiknya. Dr Damos Agusman berpendapat bahwa abai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional tidak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hukum internasional, tetapi juga berdampak pada status sebagai non-compliant dan memengaruhi reputasi serta kredibilitas di ranah komunitas internasional. Kutipan pendapat Dr Damos Agusman diringkas sebagai berikut:

“It is argued that Indonesia can only attain good reputation and credibility at the international level if it demonstrates its compliance to international law. Compliance to treaties would be the most important parameter. As a party to

treaties, Indonesia is bound by the principle of pacta sunt servanda—a fundamental principles of the law of treaties-which prescribes that treaties are binding on the parties and must be performed in good faith. Failure to do so would not only constitute a breach of international law but also bring about non-compliant status, which could adversely affect its international reputation and credibility as a member of the international community. It has been noted that failure to observe treaty norms in the domestic sphere shall involve the responsibility of that state and that it cannot rely on its domestic law. A state is under obligation to ensure that the treaties are applicable under its domestic law…”

Dengan demikian, VCLT adalah hukum kebiasaan internasional (international customary law) yang mengikat secara moral kepada semua negara anggota PBB termasuk Negara Republik Indonesia.

Bahwa Pasal 26 dan Pasal 27 Viena Convention on the Law of Treaties (VCLT) berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 26

Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.

Pasal 27

A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to Article 46.” Pasal 26 VCLT di atas merupakan penjabaran dari prinsip Pacta Sunt Servanda yaitu prinsip yang mendasar dalam hukum perjanjian internasional yang membuat suatu negara terikat pada perjanjian yang dibuatnya. Selain itu, pada saat suatu perjanjian masih berlaku maka perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh negara-negara pihak pada perjanjian dengan itikad baik (good faith). Prinsip itikad baik merupakan persyaratan moral, agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga para pihak dari perjanjian tersebut tidak mengambil tindakan yang dapat mencegah pelaksanaan atau menghalangi maksud perjanjian tersebut.

Pasal 27 VCLT di atas menjelaskan bahwa suatu negara pihak pada perjanjian tidak dapat memberikan alasan untuk tidak mematuhi suatu perjanjian karena adanya kesulitan dari hukum nasionalnya.

Bahwa penerapan prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan berarti Pemeriksa selaku perwakilan Pemerintah Indonesia terikat kepada ketentuan dalam P3B serta berkewajiban untuk melaksanakan P3B dengan itikad baik. Perwujudan itikad baik dalam penerapan P3B adalah Terbanding tidak diizinkan mengambil tindakan yang mencegah pelaksanaan atau menghalangi maksud dari P3B serta tidak menjadikan ketentuan prosedur administrasi tambahan di dalam ketentuan perpajakan domestik sebagai alasan untuk tidak menerapkan ketentuan dalam P3B. Hal ini sebagaimana tujuan utama dari dibentuknya P3B.

Bahwa berdasarkan principle of effectiveness, negara sumber sebaiknya menerima bukti alternatif dari wajib pajak yang hendak menggunakan hak nya untuk menerapkan P3B. Hal ini sejalan dengan pendapat Michael Lang, dalam tulisannya yang berjudul “Procedural Conditions for the Implementation of Tax Treaty Obligations Under Domestic Law” dalam buku yang berjudul “Courts and Tax Treaty Law” (IBFD,2007) yang menyatakan bahwa:

“In practice, the requirement of having to show a certificate of residence to the tax authorities of the source state in order to get entitled to the treaty benefits in the source state quite often prevents taxpayers from exercising the rights which are conferred to them under a tax treaty. If the tax authorities of the residence state refuse to issue such a certificate, the taxpayer does not have any access to the treaty. Therefore, one has to require that the tax authorities of the source state accept alternative evidence as well in order to get treaty entitlement. Otherwise, procedural conditions are too restrictive so that they are not in line with the effectiveness principle.”

Terjemahan:

“Dalam prakteknya, persyaratan untuk menunjukkan surat keterangan domisili kepada otoritas pajak dari Negara sumber untuk memperoleh hak memanfaatkan keuntungan treaty di Negara sumber seringkali mencegah para wajib pajak untuk menggunakan hak-hak yang diberikan kepada mereka berdasarkan tax treaty. Jika otoritas pajak dari Negara domisili menolak menerbitkan surat keterangan domisili tersebut, wajib pajak tidak mempunyai akses pada treaty. Oleh karena itu, seseorang harus meminta bahwa otoritas pajak dari Negara sumber menerima bukti alternatif untuk mendapatkan hak treaty. Sebaliknya, persyaratan administrasi prosedur terlalu membatasi sehingga tidak sesuai dengan prinsip efektivitas.”

Selain itu, menurut Raffaele Russo, dari OECD Center for Tax Policy and Administration, yang menyatakan bahwa prinsip proporsionalitas dan efektivitas harus diperhitungkan sebagai batas yang diberlakukan pada negara-negara ketika menyusun prosedur domestik untuk pemberian manfaat perjanjian. Hal ini dapat dilihat dalam pernyataannya sebagai berikut:

“In other words, that author considers that the principles of proportionality and effectiveness should be taken into account as a limit imposed on states when devising domestic procedures for granting treaty benefits.”

Terjemahan:

“Prinsip proporsionalitas dan efektivitas harus diperhitungkan sebagai batas yang diberlakukan pada negara-negara ketika menyusun prosedur domestik untuk pemberian manfaat perjanjian.”

Kemudian, proportional principle mengharuskan bahwa negara harus menggunakan cara yang tepat untuk mencapai tujuan dari suatu kebijakan. Hal ini sejalan dengan pendapat Duncan Bentley dalam bukunya yang berjudul Taxpayer’s Rights: Theory, Origin and Implementation menyatakan bahwa:

“Use of the proportionality principle is not designed to interfere with a chosen policy goal, but to ensure that the means used to achieve it were the most appropriate.”

Terjemahan:

"Penggunaan prinsip proporsionalitas tidak dirancang untuk mencampuri tujuan kebijakan yang dipilih, tetapi untuk memastikan bahwa cara yang digunakan untuk mencapai itu adalah yang paling tepat."

Akan tetapi, pada faktanya, Pemeriksa masih tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26, semata-mata karena Pemohon Banding tidak melampirkan Form DGT-1 (namun menggunakan Surat Keterangan Domisili) pada SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan. Dengan demikian, interpretasi Pemeriksa yang masih tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 tersebut nyata-nyata malah memunculkan pemajakan berganda secara juridis, yang tentunya bertentangan dengan maksud dibuatnya P3B tersebut. Oleh karenanya, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan Pemeriksa tersebut BATAL DEMI HUKUM.

− Koreksi Terbanding Terkait dengan Pengaplikasian Perjanjian

Penghindaran Pajak Berganda Hanya Bersifat Formal Administratif Tanpa Didasarkan Pada Fakta atau Substansi yang Sesungguhnya Terjadi

Bahwa dalam menentukan subjek pajak sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau “Resident” yang berhak menerapkan P3B, tidak hanya didasarkan pada hal yang bersifat formal administratif, tanpa mempertimbangkan fakta dan substansi yang sesungguhnya. Hal ini jelas bertentangan dengan asas material atau “Substance over Form” yang dianut dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan di Indonesia. Asas ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat

(3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Berdasarkan asas material atau “Substance over Form” yang dianut dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya penentuan subjek pajak sebagai Subjek Pajak Dalam

Negeri atau Resident yang berhak menerapkan P3B memperhatikan fakta atau subtansi yang sesungguhnya. Hal ini dikarenakan penentuan status domisili berdasarkan keadaan yang sebenarnya memiliki akurasi dan tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan penentuan status domisili yang hanya didasarkan pada formal administratif seperti ada atau tidaknya lampiran form DGT-1 pada Surat Pemberitahuan yang dilaporkan Wajib Pajak.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas dalam menentukan apakah Penerima Penghasilan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau Resident yang berhak menerapkan P3B antara Indonesia dengan negara mitra dalam pemajakan atas penghasilan yang diterimanya, tidak dapat hanya mempertimbangkan pada ada atau tidaknya SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26. Dengan tidak dilampirkannya SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, tidak serta merta menunjukkan bahwa Penerima Penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri atau “Resident” Singapura sehingga Penerima Penghasilan tidak berhak menerapkan P3B dalam pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia. Oleh karenanya, koreksi Pemeriksa dengan hanya berdasarkan pada ketentuan formal administratif mengenai format Surat Keterangan Domisili atau Lembar DGT-1 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/2017, jelas dan nyata tidak mendasar dan tidak beralasan. Hal ini sejalan dengan pendapat Raffaele Russo, dari OECD Center for Tax Policy and Administration, yang menyatakan bahwa:

“It does not appear to be reasonable that taxpayers should face double taxation (or other taxation inconsistent with the treaties) merely because a form is not drafted in the requested language or because of some purely administrative formality that is not essential to verifying treaty entitlement, especially in a world where many things can be done through a mouse click.”

Terjemahan:

“Adalah tidak beralasan apabila Wajib Pajak harus menghadapi pengenaan pajak ganda (atau pemajakan yang lain yang tidak konsisten dengan ketentuan P3B) yang semata-mata karena formulir tidak disusun dalam bahasa yang diminta atau disebabkan hanya karena ketentuan formal administratif di Negara sumber yang tidak signifikan untuk melakukan verifikasi hak Wajib Pajak untuk menerapkan P3B, terutama di dunia di mana banyak hal yang bisa dilakukan dengan cara mengklik mouse.”

Selain itu, Putusan Pengadilan Pajak di Amerika dalam kasus Casanova Co. v. Commissioner, 87 T.C. 214 (1986), hakim berpendapat sebagai berikut:

“The Tax Court held against the IRS, finding that the requirements in the procedural guidelines went beyond:

Reasonable provisions to assure the orderly and efficient administration of the laws and the protection of the revenues [and had] the effect of extending the law, and limiting the substantive rights of taxpayers, beyond that which the treaty provisions and respondent’s regulations require.”

Berdasarkan kutipan Pengadilan Pajak di atas, dapat dilihat bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak di Amerika, Pengadilan menemukan bahwa persyaratan dalam pedoman prosedural yang melampaui ketentuan yang wajar untuk menjamin tertib administrasi dan efisiensi hukum dan perlindungan atas pendapatan [dan mempunyai] efek memperluas hukum, dan membatasi hak-hak substantif wajib pajak, melampaui ketentuan yang terdapat dalam P3B. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila ketentuan administratif melampaui ketentuan P3B yang berakibat pada pembatasan hak-hak wajib pajak dalam memperoleh fasilitas yang terdapat dalam P3B.

Perlunya perlindungan hukum atas hak substantif yang dimiliki oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan alokasi hak pemajakan dalam

P3B juga dinyatakan oleh Michael Lang, dalam tulisannya mengenai “The Procedural Conditions for the Implementation of Tax Treaty Obligations Under Domestic Law”, sebagai berikut:

“Therefore one has to distinguish between substantive rules and procedural rules: substantive rules about allocating of taxing rights, non- discrimination, exchange of information, and collection of revenue claims are part of tax treaty law … However, legal experience in many areas of law shows how closely related substantive and procedural provisions are . Very often it is almost impossible to draw a clear borderline between substance and procedure: if somebody is entitled to a certain right under substantive law, he can only make use of his rights if he fulfils the criteria under procedural law to do so. If there is no or nor sufficient legal protection, entitlement to a right is completely meaningless.”

Bahwa kasus atau sengketa yang serupa dengan kasus Pemohon Banding, yaitu mengenai Penentuan Subjek Pajak sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau ”Resident” yang berhak menerapkan P3B terkait dengan keberadaan Surat Keterangan Domisili, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan hasil sebagai berikut:

Tabel 1

Putusan Pengadilan Pajak dan Pendapat Majelis Hakim Terkait SKD

No.Putusan Pengadilan PajakPendapat Majelis Hakim
1.Put.43222/PP/M.XIII/99/201 3“bahwa menurut Majelis, walaupun Penggugat terlambat menyampaikan SKD, tetapi dapat dibuktikan bahwa XXX adalah merupakan Resident of Singapore dan Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga ke XXX sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Majelis berpendapat tidak terdapat PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp X.XXX.XXX.XXX,XX;”
2.Put.39014/PP/M.X/13/2012“bahwa Majelis berkesimpulan, sesuai dengan Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maka atas royalti yang diterima oleh XXX (di mana penerima penghasilan berkedudukan di Perancis), sesuai
No.Putusan Pengadilan PajakPendapat Majelis Hakim
dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Perancis atas pembayaran royalti sebesar Rp XX.XXX.XXX.XXX,XX pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berlaku tarif 10%. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi pengenaan tarif sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 hanya karena alasan SKD Masa Januari sampai dengan September 2008 tidak dapat disampaikan dalam persidangan, tidak dapat dipertahankan.”
3.Put.44587/PP/M.XV/13/2013“bahwa Majelis berpendapat Surat Keterangan Domisili aquo seharusnya dipertimbangkan Terbanding pada saat proses keberatan karena merupakan data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa AAA Ltd. adalah residen dari United Kingdom dan BBB adalah residen dari United Arab Emirates sehingga penerapan tarif adalah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) aquo;”
4.Put.39014/PP/M.X/13/2012“bahwa Majelis berkesimpulan, sesuai dengan Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maka atas royalti yang diterima oleh DDD (dimana penerima penghasilan berkedudukan di Perancis), sesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Perancis atas pembayaran royalti sebesar Rp XX.XXX.XXX.XXX,00 pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berlaku tarif 10%. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi pengenaan tarif sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 hanya karena alasan SKD Masa Januari sampai dengan September 2008 tidak dapat disampaikan dalam persidangan, tidak dapat dipertahankan.”
No.Putusan Pengadilan PajakPendapat Majelis Hakim
5.Put.46526/PP/M.XII/13/2013“bahwa Majelis berpendapat SKD bukan satu-satunya dokumen untuk menentukan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili, namun berdasarkan kontrak, bukti pembayaran serta penerbit Invoice dapat diketahui negara tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili yaitu negara Amerika Serikat (United States of America)…”
6.Put.37889/PP/M.XI/13/2012“bahwa dengan demikian berdasar penelitian Majelis terhadap 3 SKD a quo Majelis dapat meyakini bahwa pada tahun 2007 EEE Limited maupun FFF (London) Ltd merupakan resident in the United Kingdom sehingga berdasar Article 7 Business Profits paragraph (1) P3B Indonesia-Inggris a quo maka Pembayaran Premi Reasuransi kepada EEE Limited maupun FFF (London) sejumlah Rp XXX.XXX.XXX.XXX merupakan objek pajak bagi negara Inggris; bahwa atas hal tersebut maka Majelis tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas besarnya DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.XXX.XXX.XXX.XXX sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali…”
7.Put-37822/PP/M.XII/13/2012“…Majelis berpendapat bahwa GGG (PTE) Ltd., terbukti dan menyakinkan Majelis adalah benar-benar perusahaan yang didirikan dan berkedudukan (residence) Negara Singapura sehingga berhak untuk memperoleh perlakukan Perpajakan sebagaimana diatur dalam P3B antara Negara Indonesia dengan Singapura khususnya pengenaan atas tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;”
8.Put.40780/PP/M.I/13/2012“bahwa Majelis berpendapat, permasalahan yang menyebabkan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp XXX.XXX.XXX,00 adalah disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan
No.Putusan Pengadilan PajakPendapat Majelis Hakim
Domisili Baggermaatschappij Boskalis BV pada saat pemeriksaan; Menimbang: bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp XXX.XXX.XXX,00, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;”

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka tindakan Terbanding yang menetapkan bahwa tidak berhak menerapkan P3B Indonesia- Singapura dalam pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, yang semata-mata hanya didasarkan pada formal administratif berupa Surat Keterangan Domisili yang tidak dilampirkan dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018, menunjukkan bahwa Terbanding telah menerapkan perlakuan perpajakan yang berbeda antara sengketa ini dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak terdahulu sehingga tindakan Terbanding tersebut jelas menimbulkan adanya ketidakadilan, ketidakpastian hukum, serta menciptakan perlakuan yang berbeda di muka hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

− Jenis Penghasilan yang Diterima oleh Lawan Transaksi merupakan

Penghasilan Sehubungan dengan Imbalan Jasa terkait dengan Layanan Jasa Hukum

Bahwa substansi dari pekerjaan yang dilakukan lawan transaksi adalah pemberian layanan jasa hukum yang menyebabkan Pemohon Banding dapat memanfaatkan layanan berupa kemudahan atau fasilitas yang dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding, yaitu berupa kemudahan atau fasilitas konsultasi hukum.

Mengacu pada definisi jasa dalam Pasal 1 UU PPN bahwa jasa adalah kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, maka dapat dipastikan bahwa penghasilan yang timbul dari pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi adalah pekerjaan jasa. Hal itu disebabkan:

(i) pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi adalah kegiatan pelayanan berupa layanan konsultasi hukum;

(ii) pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi didasarkan pada

perikatan atau perbuatan hukum berupa layanan konsultasi hukum; (iii) pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi menyebabkan

adanya fasilitas atau kemudahan yang tersedia untuk dipakai oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi memenuhi persyaratan sebagai pekerjaan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan oleh karenanya penghasilan yang timbul dari pekerjaan ini adalah penghasilan jasa.

Hal itu juga sejalan dengan definisi jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN yang menjelaskan sebagai berikut:

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

Bahwa dalam perkara a quo, jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding didasarkan pada kegiatan layanan yang disediakan oleh pemberi jasa berdasarkan perikatan hukum yang menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan tersedia untuk dipakai oleh Pemohon Banding. Pemanfaatan jasa itu berupa fasilitas atau kemudahan berupa layanan konsultasi hukum.

− Penghasilan dari Penyerahan Jasa yang Pemohon Banding Bayarkan

kepada Lawan Transaksi Hanya Dipajaki di Singapura berdasarkan Ketentuan dalam Article 7 P3B Indonesia– Singapura

Berdasarkan pada penjelasan pada poin sebelumnya, penghasilan jasa tergolong sebagai bagian dari business profits dalam P3B dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan jasa termasuk dalam kegiatan usaha aktif yang menghasilkan penghasilan aktif sehingga penghasilan tersebut tunduk pada Pasal 7 Business Profits dalam P3B yang dipertegas melalui SE-03/PJ.101/1996.

Article 7 Paragraf 1 P3B Indonesia – Singapura, menyatakan bahwa: “The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Berdasarkan rumusan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari usaha suatu perusahaan yang berdomisili di suatu Negara hanya akan dikenai pajak di Negara tersebut, kecuali usaha tersebut dilakukan di Negara lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Ketentuan ini menerapkan Attribution Principle yang artinya adalah bahwa yang dianggap penghasilan Bentuk Usaha Tetap adalah penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap itu saja.

Selanjutnya, terkait penentuan terbentuknya Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding, dapat merujuk pada ketentuan Article 5 Paragraf (2) huruf “I” P3B Indonesia – Singapura, yang menyatakan bahwa:

“The term "permanent establishment" shall include especially: …

(i)the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa apabila jasa yang diberikan oleh lawan transaksi yang berkedudukan di Singapura kepada Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia tidak melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka atas pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan BUT di Indonesia. Namun, apabila jasa diberikan lebih dari 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka atas pemberian jasa tersebut menimbulkan BUT di Indonesia. Bahwa faktanya, jasa yang diberikan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding dilakukan di negara Singapura tanpa kehadiran karyawan di Indonesia. Dengan demikian, atas pemberian jasa sebagaimana dimaksud tidak menimbulkan adanya BUT di Indonesia. Dengan demikian, kembali kepada ketentuan Article 7 Paragraf 1 P3B Indonesia – Singapura, atas penghasilan dari usaha suatu perusahaan yang berdomisili di suatu Negara hanya akan dikenai pajak di Negara tersebut, dalam kasus ini penghasilan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding hanya dikenai pajak di Negara Singapura.

Oleh karenanya koreksi Terbanding yang mengenakan pajak sebesar 20% atas penghasilan yang diperoleh lawan transaksi yang berkedudukan di bertentangan dengan ketentuan P3B Indonesia dan Singapura. Bahwa P3B Indonesia dan Singapura telah ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, dan oleh karenanya P3B tersebut harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional. Dengan demikian, koreksi

Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga sepatutnya dibatalkan.

− Terbanding Salah dalam Menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo. Bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 yang Menjadi Sengketa Banding adalah sebesar Rp741.568.368,00 sedangkan Nilai Sengketa atas PPh Pasal 26 Terutang berdasarkan pada Nilai yang Tercantum dalam SK Keberatan adalah sebesar Rp10.854.830.876. Dengan Demikian, Terbanding Telah Menetapkan PPh Pasal 26 Terutang Lebih dari 20%

Berdasarkan pada SK Keberatan atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 tercantum penetapan hasil Keputusan Keberatan sebagai berikut:

Uraian (Dikurangi)

(Rp) Rp) (Rp

a. Dasar Pengenaan 172.619.371.012 708.968.7691] 174402 245)

tee | ae een

b. Pajak Penghasilan 34.523.874.202 (23.464.476.551) 11.059.397 651

d. Kompensasi Masa NN

owksetonmma [

masih harus dibayar

Mengacu pada informasi pada Keputusan Keberatan sebagaimana tercantum di atas, diketahui bahwa PPh terutang yang ditetapkan oleh Terbanding adalah sebesar Rp11.059.397.651,00 yaitu sekitar 626,8% dari DPP PPh Pasal 26 yang hanya sebesar Rp1.764.402.243,00. Dengan demikian, Terbanding telah salah menetapkan PPh Pasal 26 terutang atas sengketa a quo.

Atas kelalaian yang Terbanding tersebut yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Pajak dengan penetapan PPh lebih dari apa yang ditentukan

oleh Undang-Undang. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat membatalkan koreksi DPP dan PPh Pasal 26 dalam Keputusan Keberatan a quo.

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Persyaratan yang Diatur dalam Ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh terkait Saat Terutang atau Saat Pemotongan PPh Pasal 26, sebagaimana yang nyata-nyata telah diatur secara tegas dan jelas dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh.

3. Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh 26 dalam SPT Masa PPh 26 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan bahwa Koreksi Terbanding adalah Terkait dengan Non-Objek Pemotongan PPh 26

4. Koreksi Terbanding terkait Biaya Legal & Survey sebagai Objek PPh Pasal 26 Dengan Tarif 20% Adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar karena WPLN Penerima Penghasilan Berdomisili di Negara Mitra P3B, Sehingga Berdasarakan P3B yang Berlaku, Penghasilan Jasa Konsultan A Quo Adalah Tidak Dikenakan Pajak di Indonesia

5. Terbanding Salah dalam Menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo. Bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 yang Menjadi Sengketa Banding adalah sebesar Rp741.568.368,00 sedangkan Nilai Sengketa atas PPh Pasal 26 Terutang berdasarkan pada Nilai yang Tercantum dalam SK Keberatan adalah sebesar Rp10.854.830.876. Dengan Demikian, Terbanding Telah Menetapkan PPh Pasal 26 Terutang Lebih dari 20%

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember Tahun 2018 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding
a.Dasar Pengenaan Pajak1.022.833.875
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang204.566.775
c.Kredit Pajak204.566.775
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar-
f.Sanksi Administrasi-
g.Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar-

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2894.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 3 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 271/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 15 Oktober 2021, diketahui hal-hal:

YaTidak
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021 yang diterima tanggal 21 Juli 2021;V
g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021;V
h. Bukti pembayaran: Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: - Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i. Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing (Kuasa Hukum) − Wajib Pajak − Ahli Warisnya − Pengurus yang berkedudukan di Indonesia − Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia − Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;V
j. Penandatanganan surat banding: − Berkedudukan di Indonesia − Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingVV
k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan surat kuasa khusus dan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00014/204/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPerusahaanMasukBursaNomorLAP- 00142/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor FIN-TAX/75/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa pada tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan LPAD nomor PEM:05005051/WPJ.07/KP.0803/2020 tanggal 27 Juli 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Pasal 12 ayat (13)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Undang- Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Nomor 11 Tahun 2020.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto o/eh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/a tau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Memori Penjelasan Pasal 26

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk

usaha tetap di Indonesia dan pemotongan o/eh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak

dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilannya;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terlebih dahulu.

Pasal 24 ayat (1)

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan

yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonsia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

Pasal 25 ayat (1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Pasal 26 ayat (1)

Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional.

Peratuan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-10/PJ./2017 tentang Tata Cara Penerapan

Persetujuan Penghindaran pajak Berganda.

Pasal 2

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

a. terdapat perbedaan anfara ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P38;

b. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

c. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P38;

d. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

e. tidak ferjadi penyalahgunaan P38; dan

f penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal

dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 3

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/a tau pemungutan pajak.

Pasal 4

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan.

(2) Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan

b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

(3) Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

(1) SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dalam hal:

a. menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2;

b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P38;

d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

e. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN; dan

f. disampaikan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT Masa, paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak

(2) Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part Ill Form DGT-1 atau Part Ill Form DG T-2.

(3) Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:

a. menggunakan bahasa Inggris;

b. berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak ternpat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;

c. paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan

d. mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

(4) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT-1 selain Part Ill atau Form DGT-2 selain Part Ill.

(5) Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.

(6) Form DGT-1 atau Form DGT-2 menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

Data, Fakta dan Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi pemeriksaan, alasan keberatan pemohon banding dan dokumen yang ada, serta ketentuan perpajakan yang berlaku disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00142IWPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp171,596,537,138. dengan rincian sebagai berikut:

To — oo a [Name ASTRA AGA LE START TOR.

Ehuntisasi Ubjex PPh Pavel 26 dangan Lepceen Keuangan pum or 334 427-1054 DOD

On (Setelah Pembehesen Akhir) . Masa dan Th Pans . Jaruan ed Doserrbar 20°68

Seog Pangan

OPT Tahunan PPP Deen

SPT Mara FP Pasal 20

Ula APPBORTAL Jar SIPP

Bogue ge Minkuk pn berdawarwan dokunon Sumber dengan telak exue tas! Otis PPh Pose: 26 yang Grapkukan tara SPT dengun pus-pA8 Gaya Jan pod-poe nasa

Vib aa Cage menurut Pemoukes

346103 Hutang Lancar Ca clan - Cae cer, Ra TYAN OOO 26

169103 Gaye Pestassonai Kar sulle Hn ATOR. 150135

sg tiga bunga tiara NMK Ng HT 9390 108 467

ae Daya Hee! & Pnngombangdn Rp dio gag. 2ha

Ragin: Rispe Loyal Suriay A Pan is Re 525 G59 OF:

dum an ye areas

Hos Pos Nerece Rs »

Nyak an masa sebahu Ia Rp a

Opo angah set ntid lepokan mna berikunya Rp 9

Dips salad laponuas di KPP lair Rp 3

O pertulorghan sezagel objoh PPh Pemnongan lan Aa an

Loh Pama Marurui Perr ark se Rp YAA 437 215

Utk Paes Maru SPT WP Rp wer. s Nan LAN

Koceasi Cibjer Paok Re 171898 SILAT

Tere dad utyak orn PPh Ventang

Yaya binge Rp UN) han 621 998 Rp 34,109,725 997

Impalas Sorutunyan dengan Juna Makara deo Keg alec cin PON JN Rp + at 837.207 Re 209. 501! 440

ap 7 586.537 197 Rp IA NG 907 ATT

Aa. AN AA It DI SR MAA

KN Ka REAM La Tamers City PAR ia LN SBB eR APA AA DUAL TAM TOT LN PL:

1 ter diteraet tasil pengajar lerdase! ole PPD Paget sb yang batam daa UREN per ur plan ale ia. b Fajar Pasal GU PPn

an ee Pasal “Daya (IL UU KUP

Penjelasan:

Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp. 171.596.537.137,- terdiri dari :

a)Akun Biaya Bunga- Bank- KMK sebesar Rp. 170.548.604.935,

Objek Menurut PemeriksaRp.277,884,360,232 Objek Menurut pemohon bandingRp.107,335,755,297 Koreksi Objek PajakRp.170,548,604,935

b)Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan

(Koreksi tersebut cfm koreksi PPN JLN)

Objek Pajak Menurut Pemeriksa :

Pos-Pos Laporan Laba Rugi/SPT Masa PPN :

865103 Biaya Professional - KonsultanRp3,706,750,125 815101 Biaya Riset & PengembanganRp300,909,282 845101 Biaya Legal - Survey & PerijinanRp525,659,086

Rp0 Rp4,533,318,492

Objek Pajak Menurut SPT/WPRp3,485,386,290 Koreksi Objek PajakRp1,047,932,202

Akun 910112 Biava Bunqa - Bank - KMK sebesar Rp. 278.330.108.467

1) Bahwa alasan pemohon banding dalam surat keberatannya adalah :

a. Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Biaya Bunga Pinjaman yang bukan merupakan objek pajak.

− pemohon banding memiliki utang kepada pihak lain yang terdiri

dari 10 bank (club deal) sejumlah 250.000.000 USD, yang terdiri dari bank dalam negeri dan luar negeri, dengan nilai bunga yang telah ditentukan diawal perjanjian (fixed rate), yakni sebesar Rp. 13.500,-dengan tingkat bunga sebesar LIBOR + 1,28% sebagai margin dengan tidak adanya jaminan fasilitas pinjaman yang ditarik dengan tanggal jatuh tempo 6 Oktober 2022 dan dilakukan penuh pada tanggal tersebut.

− Jumlah pinjaman tersebut dilindungi nilainya dengan perjanjian

Cross Currency Interest care Swab (CCIRS) atau Swab, untuk melindungi nilai tukar rupiah dengan nilai rate yang telah ditentukan serta konverter pinjaman menjadi Rupiah atau Dollar. Kumpulan bank tersebut (CCS) meliputi 6 bank yang ada di Indoensia (dalam negeri) dan tidak ada kaitannya dengan club deal.

− Penggunaan fixed rate tersebut mengakibatkan adanya

perbedaan antara DPP PPh Pasal 26 atas Bunga Pinjaman Luar negeri dengan Biaya Bunga Pinjaman, karena sebagian biaya

bunga pinjaman tesebut dibayarkan ke pihak CCS Bank yang merupakan bank Dalam Negeri.

b. Pemeriksa melakukan koreksi atas Biaya Pajak Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak.

− Koreksi yang dipertahankan pemeriksa tidak sepenuhnya objek

pajak dikarenakan pemohon banding melakukan penjurnalan pembebanan PPh Pasal 26 pada akun 910112 Biaya Bunga- Bank-KMK tersebut.

2) Bahwa Bank yang memberikan pinjaman kepada pemohon banding terdiri dari bank dalam negeri dan bank luar negeri.

THe CHIGI Ot LL Nah

lai WHIT Neutral banelars

Uya MUAT

Pao ef Co gina Landa (LA)

Tha (ARK af Tokyo Mitniinintt WF, Lte, Jobo branch AQ, O00) 000

ey Borin Mandi (Perooe: The 1a,000.600

Dank of chain trong Konga t iited Jakarta Branch 5,000,000

Baily Teta re MIELVAULEL?)

abi aa AA Hala au ——— —_— ———_—_—_ —o"

“Oy Weer? kara

Mana of Lagi Carla (Uist

Chyaroed-Chliggg Bikey Ucap pias Limited RU Ulu goo

Matan Don Lig. Sungai Branch 49,000,001

Burattonia Mit Banking Cugerilah Longapore Bean 40),000 (bu

Asean ln wad Mana Tali el Bonang Sok beltted TOI chu

UBS Ook Lid, 1u, LOO 009

UUnilect Gotong Dank Lone Tono A90

Bank at OAlna delong Kong) Lining nc! O00

bala 205,000,000

— ea — Tetal | 750,000,900

EE | 1 i AA =

3) Bahwa terdapat 6 Bank dalam Negeri yang termasuk dalam perjanjian Cross Currency Interest Care Swab yaitu:

2000| LIGOR + 1.28

10.009

MANDI! 30,000

5000| oo

4) Bahwa Tim Pemeriksa melakukan ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 23/26 dengan Laporan Keuangan, terdapat Akun 9100112 - Biaya Bunga-Bank-KMK sejumlah Rp. 278.330.108.467,- dan berpendapat bahwa biaya bunga tersebut dibayarkan kepada bank yang terdapat diluar negeri dan belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Masa Pasal 23/26;

5) Bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan "atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. divides;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

6) Bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh wajib pajak, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

a) Bahwa besarnya biaya bunga atas pinjaman kepada Bank yang tergabung dalam club deal adalah sebesar USD 8.258.358,87 dengan rincian dan tanggal pembayaran sebagai berikut:

Ka — Loan USD (in Interest (USD) 4 Interest (USD) - | Interest (USD) - Interest (USD) - 5

Club Ceal Bank

Mia 8 Jan 18 9 Apr 18 9 Jul 18 Oct 18

25442218 2881613

54.891,59 56.053 88

Oversee-Chirese Barking Corgoratien Larned 9 =| _617.283,90 321.426,52 932.294,90

iWzuko Bank, Ltc., Smoapere Branch 365.082,99 369.904,40

Sumitemo Mitsui Banking Covgoration Singaps 4 {ieee 365.032,90 369.904,40

“Australia and Haw Zealand Banking Sro.p Li {Ci 68.537,10 | 75,425,355 $1.270,73 | 52.476,19

‘DBS Eank Ltd 91.270,72 92,476,109

Unted Ove-seas Egnk Limited tc $1.270,72 92.476,10

j2ank of Crina irorg Kongi Limited a _49,625,36 - 46.238,05 :

a Tatal B1 1.734.419.27 | 1.904.553,07 | 2.297.684,04 230800250

b) Bahwa didalam pembayaran biaya bunga tersebut pada terdapat pembayaran biaya bunga yang dibayarkan kepada bank luar negeri dan pembayaran bunga pinjaman yang dibayarkan kepada bank dalam negeri.

c) Bahwa atas pembayaran biaya bunga yang dibayarkan ke pada Bank di luar negeri, telah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh wajib pajak di Masa Pajak Februari 2018, April 2018, Juli 2018 dan Oktober 2018.

d) Bahwa dalam pelaporan di SPT masa PPh Pasal 26 masa pajak Februari, April, Juli, dan Oktober 2018 terbanding melaporkan pemotongan PPh pasal 26 sebesar 10% namun tidak melampirkan SKD.

Masa Pajak Februari 2018

PA Basa 26 vat tate Taken

: | Seah Gentian 0 Cerra

Loruduan IKA ROS Urut Kopo Kn yang Dupodunan Cd pe

: ! “Rp 1 Nene Cae

“ poni Tes eee 0 es en 2 Ni :

1 . “ PAN tae ‘

ton erly sey re re BEN An Perera Pr Pe

pa sit aa

Po aan pn . . PN DEPAN PTE KU SR KU

Sat TENUN , NT NN va bantar ee tet notes outer lo

ne Hrs oe

rn rn lee ale Veta tt on

1 oe te abide :

Vee eee Ka more te

4 ' Me oa op aa ‘ Veet petits ten "

Pa GR ta mers ws

pesona el MATAN PIK SA Gb Yati

Lana OO ena ar mantan aa Tata bo ata ht ag abah bath Bde beets Keapeat

KAGINN 6 PNP

Pa OT Matan mann Pa aa Medan Saran pa bata Bantuan agan ah

. Pata an et IR Pn talon tak PI ane hb nan te en bon tart

KN OPT TNI PENUNYE BECE NINA PE ENN | Claw Ae Seer TA aa nda ta

TENGE NTS EP PE EONS SE RAN ERAN DAN Ma SI SN NA Sa Ian

ee tp ea boas ren TE PATI 1 cert ste ae | De en En poe

Mo ane Dennen dese 8 vad , 1 ee " , ~

feb fbb do bbb Tp PT ae

sp SI ( Pa TE TI : Ce fay , . , oe mam 1

SI TPT el RI ta Kk

Va pases c “8 Para Pepe do fecededed .

Masa Pajak April 2018

KT ata TT ae an en

Kwan mar man beanies PEMER PEG oa Frigate cba!

mn a | oy ‘ vn ' oy

they “eens aset Pang pe una KN PAT TN LA Haa INA

po Sanata pra tan ti Hee ne aa

WN eS

RNR PARA NASA

rn roo bs es | -i pd td bet

ne . TN HAN TEE tad

ont i ae . - pa

eases

Masa Pajak Juli 2018

PA tL mn anta Hg

Soak Paman iba hama

Pakan ar Da dann tee Pocus) Iran sera BI tag abl pe

tye | Naa ET ere)

ate ta ade ' aki : ams

1 aretg den . :

' re a Mann ratan dad Se ete t

. . Daresarasa :

maa mam aa en Pen an aerus tad me Re nana 1 Hy owt My

Cr TNI NN NI HN . ernie au

Pa aa aa kenapa - 1

, Kama 0. papa . Tn 1

pa Ha aan PA na am width oine

soon panas naa : Peete sai

Pa Pa ar aa Ma a RR ate ata nam Hn ea ana Tana ma

Ween Akay 7

Pap Cec aa Dae dee et PR aa an Pa badan ta ad ,

eS LA PE DN A NHS

ledededed ovcededecet det fe ehedepstetei bit Oa

Psp ode: lett | mece bay tell et a '

k MAA Ian ge ee thes wie

wa Yaa

Masa Pajak Oktober 2018

PA DI LAN PADA API TA DNAN AN AA AD NET ON

. [deco Pensgtowsdbin 0 Wea bbe mnanes :

Tos vente RAL RIS Ms sate £ Mengbasiban | Ub yea PP lpetonc Cpe

Uta Neta

ta : moot Tang . a leg) '

pa hives oom PEL ate bout ee ray

boo. waste bebe ey aa ba hates tas

Pa aren bak

: - 1 nr pa pan Mana an "

PET TAN PAN Dal pam be 1 . AN an TN)

LA lie, be partami

u wid otra TN eee LALU !

, Pena . Para ar,

, apa . , ttm

pa not no Wigs ten .

fe ee re ee CF eee Re ay

oo Mean bet ge ct ae TAN eee KINI .

(nan par cere ba , pans gus

bana Pa wud Kom a) pnp ae

Pa ana aa Pa Cana tan Pa aan ala eta Pat et ne Ora Pane Pesat ata Manga Rata Poy trot tan na

(UNE ENE KANAN

Pa Cte cae tee iad . Maan ke IN BL ti tneny Isolat

wo era ate Ce Poet Peg bi bata tb kyon be brs

UNSC TAN TE PP ENY NE NAN TERN PKN PANGAN

In pa Man bang aa nana ak ae bo hn onta Prise Cee Mele girs

fer ew da PENA eT A ANEUK DPI DE HENNA CN TANI TC RETAK DIN SANA , im

mo (alat nana a ' a ra . "

JET HN TE TN PENA DENGAN EN: PETA SI KAA DE PEN SU att NA TT

my 1 | Ing Ta pelat Ka | pad.

1 - my , ! | ' 1

pia nat 1 fn 0 : M

Na Vyas AN

e) Bahwa atas pembayaran biaya bunga yang dibayarkan kepada bank luar negeri adalah Objek Pajak PPh Pasal 26 sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, yang menyebutkan "atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya o/eh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua pu/uh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan...b.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

f) Selanjutnya Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengautur bahwa:

Pasal 3

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan

Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderl Pajak Nomor 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengautur bahwa:

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan.

(2) Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan

b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

7) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data nomor S- 915/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 6 November 2020 (permintaan pertama) dan nomor nomor S-888/WPJ.07/2021 tanggal 23 April 2021 (permintaan kedua), namun terbanding hanya memberikan sebagian

SKD terkait koreksi tersebut dan SKD yang diberikan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bahwa atas permintaan data tersebut dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Dokumen nomor BA- 3963/WPJ.07/BD.01/2021 tanggal 24 Juni 2021

8) Bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Terbanding berkesimpulan koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 atas Akun 910112 - Biaya Bunga yang diabayarkan ke luar negeri telah dilakukan pelaporan oleh Terbanding, namun besarnya PPh yang Dipotong masih terdapat kekurangan, karena terbanding tidak melampirkan SKD sehingga atas pemotongan tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pasal 26 yaitu dengan tarif 20%

Imbalan sehubungan dengan Jasa, Pekeriaan dan Kegiatan

1) Bahwa pemohon banding mengajukan keberatan atas koreksi imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan Kegiatan dengan ringkasan sebagai berikut:

Objek Pajak menurut Pemeriksa : Objek Pajak menurut Wajib Pajak :

Objek Non Objek

245103 Hutang Lancar Lain-lain- Devden Re 71.837 090.256 Rp 741.837.090.256 0

865103 Biaya Professional - Konsultan Rp 3.706.150.125 Rp 3.706.750.125 0

910112 Biaya Bunga - Bank - KMK Rp 278.330.108.467 Rp 107.065.172.025 171.264.936.452

815101 Biaya Riset & Pengembangan Rp 300.909.282 Rp 224. 384.400 93.762.282

845101 Biaya Legal - Survey & Perijinan Rp 525.659.086 Rp - 525.659.086

Akun yang belum dimasukan kedalam Ekualisasi:

910105 Biaya Prousi & Komitman Rp 270.583 282 -

Jumlah Rp 354.700.427.216 183.103.890.078

(Pos-Pos Noraza Rp 0 (Rp 0

Objek dan masa sebalunsnya Ro O |Rp 0

Dipotang'disetor/dilaporkan masa bersutnya Rp 0 (Rp 0

Cipotong/disetor/dilaporkan di KPP fain Rp 0 (Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan iain Rp... 0 (Rp _ _ 6

Cek Pajak Menurut Pemuriksa Rp 354.700.427.216 | Rp 7 183.103.890.078

Ocjek Pajak Menurut SPT WP Rp 183,103. 890.078 | Kp 183.103. 890.078

Korersi Objux Pajak Rp 171.596.537.138 | Rp ie)

Akun - 865103 Biaya Profesional Konsultan sebesar Rp. 3.706.750.125,

1) Bahwa atas Akun - Biaya Profesional - Konsultan senilai Rp. 3.706.750.125,- pemohon banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan objek pajak pasal 26.

2) Bahwa rincian Akun - 865103 Biaya Profesional Konsultan adalah sebagai berikut:

We ang Tanggal Aust Jumiah PPh Yang Masa

Aah Acer Oesce ater oT Hamar yaezC potong 7 Cipoten 7 Nomor fast Futurg * Fotiap ur an Mila Suto" Dipoteng * Pelapcrar ©

OS51C4 Sia, a Profess-onal Konsu, G3OTAMU SET Av AN MAJECAR OCD UO ee LOO LIS STL IEC OC 3B AG* 250.00 Jerwari 1018

AHS TER Bian 9 Professional Konsul JONAT Ah ASOT SF MING AP CRE SOSH 21012918 Lay SO18 33,205,000 Co SPESMIOO UM Jero 1018

BbS203 Sig, a Pectess.onul - KomsulJONA HAR VCO" FF SAGA ORE QU HO 02 MR V9 88,20. COC CC PBI IED TD dar en Tlie

BAS C3 Bays Protessi anal Kengul AQ Aha ET Aa AY 2S ORDAR INC DL eH UD 2/72) £018 195226875 CC SS SS 27500 Fibruar 4219

BOSIC3 Eraya Protessicm Kang JAR NEO S Cane At TES MEKAR GOD NANGA DOES 36/2018 2093 SPO 0 KREASI ED Febemar LC

655203 Saya Polessi smal Kunsal JARC NE OLES CARP AGS 259 ALERAL Cola Ort 02/2018 Manja ie 85 SAS S00 00 BENING Fegan RH

@69.02 Fo aya rolessional Konsul SRC VE CLES CARR AGE 259 SUEDE OOD. PHO, 20/2058 BAECS Yo S15 COO 0 BATAN SS te Murer duta

POSTS Baya rrofescionsl Kang al eR VE MCLE A CARRIACE 259 ALES (0002 3/41/2603 2016 JAN 1S be 96.298 LEU LO W294. CCU CO Mare Ute

BHSL03 Baya Professional Kons ul GAOTAM SETIA JAKARTA OMOSYHO!T 5 0218 A26 2018 195,335,000 59 SIG NC CG Apri 2025

205103 Braga Frofessio: al - Konyul JARDINE CYCLE & CARRIAGE 239 ALEXEK ODO 35 /MD/ 2570472018 42018 95,245,000 0 PS C2B BUG CO Apri" 2D18

85103 raya Frofess soa! konsul GAUTAMA SE IAWAL PAR JOADAR QOOCT 9H 26 FOS /2028 SQ] 2018 20135385009 AC 287 280.00 Mei 1018

A5SL0S Giga Froiess ng» Konga DAOTAMA SE AWAN PE IOR IARC ROP TE 06 Sod 6/25/2018 130,153,125. 00 SC (28 5IX.CG Jum 2018

PLS Bea Frofess rae Rom GAG TAMA SET av AN JS TURAL CARO SD NIA MEEOLE D6 BIN SANG AL BER 990 CO Jul 2618

sells Grave Fira Aa onta Ga AM ALES AWAY ME JORDAN SAN DA MO MR EA 2 BAN SIGE IOC agan ALA

an dad P5 ong Kena BA ARATE Ave] (RAR DAN COIS KUASA SNN SSL 0 SER NG CE S.ptenber IC

BESIDI Biaya Pecessic at Nong GAS NYA ANAL MJB SAR SE APEL SMM MI RO INC Sowrba 8!

COGS Bna HO ageng eon BAG MAA ARA MANGAN ERATED YA Ralat PATS ATS SSPE POCO Neverher [Ot

MOUs daa broters oa Nong IM TINE PCIE & ARA SOM ALLA Gb PL Gs Vays MISS) ID ASE A OCC Desert er Ct

265103 Bis,a Protess tal: Konsul Oo Die CYULEA CARRIAGE DSF ALA DOT GB OA 3 PEs Soe PUTS GUD Resende Et

255105 Joy Protes 173 hems ul AN AE AGAN PS SURDAH DICER NA AL UN Waite POP HS LEMS 2D AV SID STE LO Desemner it

BPMIPS LGC ME ISIS

3) Bahwa atas Akun - Biaya Profesional - Konsultan senilai Rp. 3.706.750.125,- telah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh pemohon banding.

Akun - 815101 - Biaya riset & Pengembangan sebesar Rp. 300.909.282,

1) Bahwa alasan pemohon banding dalam keberatan atas akun ini adalah: − Koreksi atas akun Biaya Riset & Pengembangan Wajib Pajak tidak

setuju sebagian karena terdapat biaya akomodasi, tiket dan biaya lainnya dalam rangka riset dan pengembanganyang dijurnalkan tarif tersebut namun bukan merupakan objek pajak PPh pasal 26, disamping itu subjek tersebut bukan merupakan wajib pajak Luar Negeri sehingga tidak dapat dikategorikan objek PPh Pasal 26.

− Ekulisasi pemeriksa juga belum memasukkan objek yang telah

pemohon banding laporkan pada SPT masa pasal 23/126. sehingga pemohon banding masukkan dalam ekualisasi ulang yang dapat dilihat ringkasan sebagai berikut;

" Vou.No [Voucher Date] Amount Text ! Objek

201801108| 19/01/2018) 80.830.009 ,CONSULTAN PROFESSIONAL FEE (TRAVEL TO ANC 30410.000| i cek

201801120) 39/01/2018] — 254.695 [MILEAGE (DENGKIL- AIRPORT/KLIA- DENGKIL) | __254.695] Jobjek

18.090.003 IKUNJUNGAN ADVISOR ON CALL UTK AGRONOMI! Biaya Akomodasi Kununean R-set

201804118 12,500,000 , TRANSPORT KUNJUNGAN ASV'SOR KE LETAWA TI Blaya Akomodas! kunjungan Riset

[203832715) 07/08/2018| 7500000 (KUNJUNGAN ADVISOR KEKUMAAIRISET CENTER ‘| “7.300.000 |Blaya Akomodasi Kunjurgan Riset

[201814962] 12/09/2028] B9.8a5.013 [KUNIUNGAN KONSULTAN DARI MALAYSIAKE RISH 89,845.13 | fobjek

posse, asians ai ne Blaya Akomodasi Kunjungan siset

201815439] 19/09/2018 25.108.320 (FEE SUPERVISION & AKOMODASI | 25.108.320| —————— Totyek a

12502.000 IDIAYAKUNIUNGAN ADVISOR ONCALLKE SALIKP| | 12.509.090 [Blaya Axomodasl Kunjungan Riset

201836588] 09/10/2016] 20.270.658 Jite CONSULTAN [PENGURUSAN BENIH DARI CAM 20270684] [obiek o—o———”

fies [Goo onaee| SSS scoops | CS

a ce a —————

[201813322] 25/08/2038] 17,217,500 (PENGIRIMAN BENIN DARI CAMEROON KE CagI | 17,217,500, debe

subtotal | se azeaz{ em swag SB rezdaz| oo”

2) Bahwa pemohon banding menyampaikan kembali menurut penjelasan pemohon banding keliru dalam melakukan penjumlahan non objek pajak, dimana jumlah yang tertera Rp. 93.742.382,

2018 1 815101 Biaya Riset & Pengembangan 80,430,000 80.430.660 Consultan Professional Fee

2018 Yo 215101 Biaya Riset & Pengembanyan 254 695 254.695 Kilzage ( Oangk:l - Arpartik

2018 2 d°5101 Biaya Riset & Pengembangan 15.000.009 12.000.000 Kunsungan Acwsor On Call

2018 3 915101 Bisya Riset & Pengembangan 10.590.000 12.502.000 Transport Kunjungan Adusa

2018 + 815101 Biaya Riset & Pengembangan 20.990.000 20,09.000 Biaya Kunjungan Advisor At

2018 § 345101 Biaya Riset & Pengembangan 5 30 000 3.002.000 Biaya Kunjungan Advisor Ke

2018 B 815101 Biaya Riset & Pergembangan 1.500.000 709.000 Kunzungan Adviser Ke Kum,

231 9 HAM Biaya Riset & Pergembangan 89345613 86.045.913 Kuntungan Konsultan Dan £

2019 $ 815101 Biaya Risel & Peryambangan 12.560.000 12 £60900 Kun:ungan Adviser On Call,

2018 § 85101 Biaya Riset & Pergembangan 25.108 320 2£ 103,320 Fee Spanision & Akonrac:

2018 10 81511 Biaya Riset & Pengembangan "2.500,600 12.500.900 Braya Kunjungan Advisor Di

2018 WC 815151 Biaya Risat & Pengambangan 20210654 = 20,270,544 Fae Corsultan | Pengurusal

300,909,282 215,909,282 85,000,000

3) Bahwa berdasarkan data dan bukti yang diberikan pemohon banding , transakasi yang merupakan non objek PPh pasal 26 adalah biaya riset dan pengembangan yang dilakukan Sdr. Satyoso Harjotedjo yang merupakan pegawai dari pemohon banding sebagaimana terdapat dalam SPT masa Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018.

4 DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 21 BAGI PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA

Ki ! - PENSIUNAN ATAU TUNJANGAN HARI TUA/JAMINAN HARI TUA BERKALA SERTA BAGI PEGAWAI

: A3 i NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA,

x PEJABAT NEGARA DAN PENSIUNANNYA FORMULIR 1721 -I

a [ / Satu Masa Papas NPWP Pemotong :

KEMENTERIAN KEUANGAN RI Masa hayacs 02-2008 a 91.224,427.0 654.500

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK IK satu Tanun Pajak ne

1 A. Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau THT/JHT Serta PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya yang Penghasilannya Melebihi PTKP

Re ape [ear grag nate ema Pinan Man Kasil poy fame a

ARES EMP Se MOM ance Peer ey ORM gh FA Ot Nagari

PA be Gait eee Jeb Tithe ea deb Pa Nama. - Yanggal: |: Pajak Brute MR Ae neg Pengisian | Downtoill.

Ia af aa nee, ene

28 head ABD. 17 naga 31/42/2018 25-100! TA yaa 340) A97 CE pa !

4) Bahwa peneliti telah meneliti koreksi biaya riset dan pengembagan, dan mengabulkan sebagian dari biaya tersebut yang merupakan biaya riset yang dilakukan oleh karyawan sebesar Rp. 85.000.000,-dan atas sebagian lagi sebesar Rp. 215.909.282,- yang menjadi sengketa telah diakui pemohon banding sebagai objek, namun pemotongan dan pelaporan belum dilakukan oleh pemohon banding.

5) Dengan demikian peneliti mempertahankan sebagian objek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 215.909.282,

Akun - 815101 - Biava Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp.525.659.086,-

1) Bahwa alasan wajib pajak dalam keberatan atas akun ini adalah:

− Koreksi atas Akun Biaya Legal - Survey perijinan merupakan biaya

wajib pajak atas transaksi jasa profesional dengan wajib pajak luar negeri. Dalam hal ini merupkan objek pajak yang wajib dilakukan pemotongan, namun berdasaknan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda pasal 3

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau

pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

dalam hal ini wajib pajak telah memitiki SKD WPLN dan dapat memanfaatkan ketentuan P3B dengan negara domisili untuk transaksi berupa penggunaan jasa tersebut dengan tarif 0%. Namun karena kekhilafan wajib pajak atas transkasi tersebut beserta dengan SKD tidak dilaporkan pada SPT Pasal 23/26.

“Vou.No Voucher Date] Amount | Text Keterangan

201802563 2/9/2018 PROFESIONAL SERVICES AND DISBURSEMENTS (US$ 250.0Ada SKD

201817882 10/26/2018 | 197.104.000 Orotessional Charge 19 Feb 2018 to 25 April 2018, Matter NAda SKD

Profesional Charge 19 April 2018 - 26 April 2018- AAL MUFGAda SKD

Me 1 aa

2) Bahwa dasar hukum yang dipakai pemohon banding keliru, PER- 25/PJ/2018 tentang tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019, sementara Masa Pajak yang dilakukan penelitian adalah Masa Pajak Desember 2018.

3) Bahwa dasar hukum yang dipakai pemohon banding keliru, PER- 25/PJ/2018 tentang tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019, sementara Masa Pajak yang dilakukan penelitian adalah Masa Pajak Desember 2018.

4) Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktorat Jenderl Pajak Nomor 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur bahwa " Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN."

6) Selanjutnya Pasal 3 ayat 1 dan 2 Peraturan Direktorat Jenderl Pajak Nomor 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengautur bahwa:

Pasal 3

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak.

7) Pasal 4 Peraturan Direktorat Jenderl Pajak Nomor 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengautur bahwa:

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d sebagai lampiran dalam SPT Masa untuk masa terutangnya pajak penghasilan.

(2) Dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan

b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

8) Bahwa pemohon banding tidak melaporkan pemotongan atas transaksi tersebut dalam SPT Masa dan tidak menyampaikan SKD sehingga manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN sesuai dengan Pasal 4

Peraturan Direktorat Jenderl Pajak Nomor 10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

9) Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data nomor S- 915/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 6 November 2020 (permintaan pertama) dan nomor nomor S-888/WPJ.07/2021 tanggal 23 April 2021 (permintaan kedua), namun pemohon banding tidak memberikan SKD terkait koreksi tersebut;

10) Bahwa atas permintaan data tersebut dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Dokumen nomor BA- 3963/WPJ.07/BD.01/2021 tanggal 24 Juni 2021;

11) Berdasarkan data keterangan diatas Terbanding menolak keberatan pemohon banding atas Akun -815101 - Biaya Legal - Survey & Perijinan, sehingga atas koreksi tersebut tetap dipertahankan;

Kesimpulan

a. bahwa Surat banding nomor 271/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor tanggal diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00014/204/18/054/20 tanggal 23 April 2020 Masa/Tahun Pajak Desember 2018, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 071/DDTC-LIT/I/2022 tanggal 14 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA KOREKSI DPP PPh Pasal 26 SEBESAR Rp741.568.368,00

bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju dengan pendapat yang diutarakan oleh Terbanding dalam SUB. Adapun argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

− Terbanding Salah dalam Menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo. Bahwa Nilai DPP PPh Pasal 26 yang Menjadi Sengketa Banding adalah sebesar Rp741.568.368,00 sedangkan Nilai Sengketa atas PPh Pasal 26 Terutang berdasarkan pada Nilai yang Tercantum dalam SK Keberatan adalah sebesar Rp10.854.830.876. Dengan Demikian, Terbanding Telah Menetapkan PPh Pasal 26 Terutang Lebih dari 20% sebagaimana Tarif yang Diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh

Bahwa merujuk pada SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak (DPP) menurut Terbanding adalah sebesar Rp172.619.371.012,00 dengan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp34.523.874.202,00 sebagai berikut: Nama Wa. Fa a- PT ASTRA AGRO LESTARI TBK

NPWP C* 234 427 0-054 202

JUMLAH MENURUT

"No URAIAN PEMBAHASAN

i WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

1 Pengrasiar Kena Pajak Dasar Pengeraan Pajan i 1222 £33 875 172019371 312" 1022 B33 BFS

2 PPn Pasa IS ang terutang , 204 £65 775 S4 S23 574 228 264 £66 075

2 wredit Pa ae ! !

PR ena ge g meena 5. £ c

fo Seteras masa | 204 $65 775 Pods ABK TE 204 666 Tia

2 STP pi. sarang bayan) ! 5 £ C

1 Kompensas relaciman dari Masa Pa,ax | 3 £ c

0 Uang Terusan yang telah ditayar 2 5, Cc

# Lan-lar 0 oy G

: Kompensas. kelebihan ke Masa Pajak 0 0| 0

! In Jumlah pajak yarg dapat dikreditkan at+b+ctdte+rf- gi 204 566 775 204 565 “75! 204 568 175

4 [Pajaw yang "das © arang dibayar i2 - 3 hi oy 34 319397 427. ?

5 Sarks az~r stras. !

a Bunga Pasa "3171 KUP IC GED TB B77 a

D Kenarar Pasa 1931 KUP | : :

Ic Bunga Pass "3.8 KUP 2 :

Kenaras Pasa 124 KUP z £

» Kenakan Pasa 1€ ayat (31 UU PP , 5 7

, Jurla” sa*s acrinstrasiia +b + tas el 10 GH? 8°38 377 -

Berdasarkan perhitungan tersebut dapat diketahui bahwa dalam SKPKB, Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 atas DPP yang dikoreksi sebesar 20% (34.523.874.202 ÷ 172.619.371.012) sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Selanjutnya dalam proses keberatan, Terbanding membatalkan seluruhnya objek koreksi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga – bank – KMK sebesarRp171.264.936.452,00sebagaimanadalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran – 3) sebagai berikut:

f) Bahwa perhitungan Akun 910112 - Biaya bunga yang merupakan objek pajak PPh Pasal 26

dan bukan merupakan objek pajak adalah sebagai berikut:

Uraian Total Koreksi Objax Hon Objek

Kotuksi Pemeriksa 278.330.198, 157

Hasil Penelitian

Total Pembayaran Bunga melalui CCS Bank 257.623,591.264 @d

Total PPh Pasal 26 16.706.517,202 "| !

273 330 108.467 C5

Biaya bunga dalam Akun 910112 Biaya Bunga - KMK 276.930.103.457

CREF PEN 26 (atas club ceal yang berada ci car negen}te ah .

diraparkan dalarn SPT 167.665 172.021 79

JPPh Pasal 26 yg digoreng dan telah di-aporkan waplb pajak : 310.706.517.202 17

Sehlsih pembayaran bunga memaiui COS Dank (hedging)

dangan DPF PPn Pasal 25 NN an 159.558.419.243.16

8 to _ | 107 065,172,021.70 | 174.254.935.445 35

Namun demikian, dalam Surat Keputusan Keberatan atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 (Lampiran – 4), Terbanding melakukan pengurangan atas DPP PPh Pasal 23 senilai Rp170.854.968.769,00 yang mana nilai tersebut tidak sesuai dengan hasil penelitian keberatan yang membatalkan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga dengan nilai sebesar Rp171.264.936.445,00.

Selain itu, dalam Keputusan Keberatan Terbanding menetapkan bahwa PPh Pasal 26 terutang atas objek koreksi yang dibatalkan tersebut sebesar Rp23.464.476.551,00, atau setara dengan 14% dari DPP sebagai berikut:

PERTAMA 1. Menpebulkan sebutan perinohorar keberatan Aga Papa baba sarana

nemnor BIN PAN AAL BNI MT 00 hampa be ah otg

2 Menputanpiven qurnioh papa an masal harus bihan haba Siapa Ketetapan

Pogak Kuna Boece Dak Pemuahuasalan Basal nm GOO) bred be taboo

bagan Api AP Nets Pec peig Deseraber MOS

anak

Muajib Payeuds PT Astra Agro Lestari Tbk.

NPWP 01.334.427.0-054.000

Aatinat WBParts Avira Ko Bada PO Ga bani Latina Pak ta Mal

Re oO Way Oi Paste Cree dttcas akta Put hahaa

Dene perang sebiuta bork ut _ . 2

. Semua Datang Metin

Uraian Waktu)

—- 25 — A.. (Rp) —.- Mp — MP

eo Dasar Pengerat | EU AN DA ALAN EU Den (FO Bek GGS Tn EGO a

Pajak ae

tO Parak Penghasilan Bea RL OOD KAT ON MEN ay]

(PPh) Terutang .

0 Krn Pajak Pod anh 7S _ o Dob wen yes

Patah sebelumnya

e PPh Kurang Bayar 34.319, 307.427 (23 Ana Pre ba PO Sed KAO NO

: LN Shanksi Administrasi 10 om les 37 AT BOS GIA GAP BO

bo. Turtaadeaba PPh yuan 1S. BUT ER SOG (BO TOY OA) Kao A ran

tisasah bias dibayar

Mengacu pada informasi pada Keputusan Keberatan sebagaimana tercantum di atas, diketahui bahwa PPh terutang yang ditetapkan oleh Terbanding adalah sebesar Rp11.059.397.651,00 yaitu sekitar 626,8% dari DPP PPh Pasal 26 yang hanya sebesar Rp1.764.402.243,00.

NILAIKEPUTUSAN KEBERATANNILAI NO.YANG DISENGKETAKANSPTSKPKBSENGKETASENGKETA

KEBERATANDikurangiMenjadiBANDING 12345 = 4 - 367 = 4 - 68 = 7 - 3 1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.022.833.875 172.619.371.012 171.596.537.137 170.854.968.7691.764.402.243741.568.368 2 PPh Pasal 26 yang terutang204.566.775 34.523.874.202 34.319.307.427 23.464.476.551 11.059.397.651 10.854.830.876 3 Kredit Pajak---

b. Setoran masa204.566.775204.566.775--204.566.775- 4 PPh Kurang/(Lebih Bayar)- 34.319.307.427 34.319.307.427 23.464.476.551 10.854.830.876 10.854.830.876 5 Sanksi Administrasi:---

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP- 10.982.178.377 10.982.178.3777.508.632.4973.473.545.880 3.473.545.880 6 PPN yang masih harus dibayar- 45.301.485.804 45.301.485.804 30.973.109.048 14.328.376.756 14.328.376.756

Tarif PPh Pasal 26 yang ditetapkan20%20%20%14%627%1464%

Selanjutnya berdasarkan pada penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding halaman 24 (Lampiran – 1), Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh sebagai berikut: Peran bet tasate ar ott gb ote Farha deat Pee amin be teh ep abe ces NET HN ANA Sar te

feng ca ee Pesta tp op cope besa ya PR yo d Uap fo pop tae Gan bab ore ara on

bag Senang qa tedak preharep pear SRD raga ats pe toe ter jar Te set oP ates bae an

mertua Pasal 2 variates par aa

Dasar koreksi Terbanding yang disampaikan dalam Surat Uraian Banding tersebut adalah bertentangan dengan apa yang disampaikan Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan (Lampiran – 3) halaman 4 sebagai berikut:

b) Bahwa wajib bajak membayar biaya bunga piniaman tersebut melalui CCS Bank (hedging)

sesuai jum ar yg di,amin oleh banx tersebut

c) Bahwa dida.am pembayaran biaya bunga tersebut pada terdapat pembayaran biaya bunga

yang dibayarkan kepada bank luar negeri dar pembayaran bunga pinjaman yang dibayarkan

kepada bank dalam regeri (club deal)

di Bahwa atas pembayaran biaya burga yang dibayarkan kepada banx luar negeri adalah Objek

Pajak PPn Pasa. 26 sesuai dengar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, yang menyebutkan

"atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang

dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan. atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan

pemerintah. subjek pajak dalam negeri. penyelenggara kegiatan. bentuk usaha tetap. atau

perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha

tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak

yang wajib membayarkan...b.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan

dengan jaminan pengembalian utang.

e) Bahwa atas pembayaran biaya bunga yang dibayarkan ke pada Bark di luar negeri. teiah

dilakukan pemotongan dar pelaporan oleh wajib pa'ak di Masa Pajak Februari 2018, April

2018. Juli 2018 dan Ortober 2018

Berdasarkan pendapat Terbanding dalam Penelitian Keberatan di atas bahwa Terbanding telah setuju bahwa atas pembayaran biaya bunga yang dibayarkan kepada Bank di luar negeri telah dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh Pemohon Bnading. Tidak terdapat argumentasi yang diutarakan Terbanding baik dalam proses Pemeriksaan maupun Keberatan yang menyatakan bahwa terdapat kekurangan pajak yang dipotong karena Pemohon Banding tidak melampirkan SKD. Dengan demikian, penjelasan Terbanding dalam Surat Uraian Banding sudah seharusnya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan dan keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Terlebih, atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga bank – KMK nyata- nyata telah dibatalkan oleh Terbanding dalam proses Keberatan. Dengan demikian, berdasarkan seluruh penjelasan kami di atas, atas koreksi DPP PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 terutang tidak dapat dipertahankan dan dimohon untuk dibatalkan;

− Berdasarkan pada Tata Cara Penerbitan SKP dalam Pasal 3 ayat

(3) PMK-183/2015, SKP Diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang Tercakup dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan, Sehingga Penerbitan SKP A Quo yaitu Masa

Desember 2018 Seharusnya Hanya mencakup SPT PPh Pasal 26 Masa Desember 2018

Bahwa ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut:

“(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak,

bagian tahun pajak, atau tahun pajak

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak.”

Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa penerbitan SKP Masa PPh 26 dilakukan untuk satu Masa Pajak SPT PPh 26 disebabkan karena PPh 26 terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPh 26. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh. Bahwa pajak yang dipotong itu dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPh 26 untuk setiap masa pajak, dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 26.

Dengan demikian, atas SPT Masa Pajak Desember adalah untuk melaporkan PPh Pasal 26 yang terutang pada Masa Desember

sesuai dengan ketentuan saat terutang dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 15 PP 94/2010. Bahwa yang terutang pada Masa Pajak Desember adalah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau yang telah jatuh tempo pembayarannya di Masa Desember. Artinya, Masa Desember hanya mencakup Objek PPh Masa Desember namun tidak mencakup Masa Pajak lainnya. SKPKB PPh Pasal 26 yang diterbitkan oleh Terbanding A Quo adalah untuk Masa Pajak Desember 2018. Namun demikian, perhitungan jumlah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKPKB PPh 26 untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018 ini adalah didasarkan pada jumlah biaya-biaya dalam satu tahun pajak yang tidak ditentukan Masa Pajaknya, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 26 dan tidak sesuai dengan tata cara penerbitan SKP dalam Pasal 3 ayat (3) PMK-183/2015. Dengan demikian, koreksi Terbanding ini seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

− Koreksi Terbanding dalam SKP PPh Pasal 26 Masa Desember

2018 a quo Tidak Didasarkan pada Bukti yang Kuat dan Berkaitan, karena Terbanding Tidak Menunjukkan Bukti bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo Berhubungan Dengan Penghasilan Yang Dibayarkan, Disediakan Untuk Dibayarkan, Atau Telah Jatuh Tempo Pembayarannya Kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Masa Desember 2018, sehingga Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat

(2) UU KUP serta Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo. Pasal 15 PP- 94/2010

Bahwa SKPKB yang diajukan banding adalah SKPKB PPh Pasal 26 Masa Desember 2018, sehingga sudah seharusnya SKPKB PPh Pasal 26 a quo mencakup materi DPP PPh Pasal 26 yang terbatas

pada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya di Masa Desember 2018.

Namun kenyataannya, koreksi Terbanding dalam SKPKB PPh Pasal 26 a quo tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan dengan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Masa Desember 2018 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Desember 2018.

Patut kiranya untuk dicatat bahwa PPh Pasal 26 terutang pada setiap masa pajak, dan oleh karena itu, materi DPP PPh Pasal 26 terutang untuk Masa Desember 2018 a quo seharusnya berhubungan dengan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Masa Desember 2018.

Hal tersebut mengacu pada saat terutang PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan …”

Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP-94/2010 sebagai berikut: “Pemotongan pajak penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. Dibayarkannya penghasilan

b. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. Jatuhtemponyapembayaranpenghasilanyang bersangkutan…”

Bahwa berlandaskan ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang mengatur tentang saat terutang PPh Pasal 26, yaitu saat “penghasilan dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 PP-94/2010 di atas, saat pemotongan PPh Pasal 26 adalah pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasilan.

Dalam perkara a quo, akhir bulan yang dimaksud adalah akhir bulan Desember 2018. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya memiliki bukti bahwa atas nilai koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo berhubungan dengan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya di Masa Pajak Desember 2018 yang harus dipotong PPh Pasal 26 pada akhir bulan Desember 2018.

Akan tetapi, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 a quo tidak didasarkan pada bukti bahwa:

a. Biaya Bunga yang dimaksud oleh Terbanding tersebut dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Masa Desember 2018;

b. Biaya Riset dan Pengembangan yang dimaksud oleh Terbanding tersebut dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Masa Desember 2018;

c. Biaya Legal - Survey dan Perizinan yang dimaksud oleh Terbanding tersebut dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Masa Desember 2018;

Bahwa dalam perkara a quo, Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 terkait dengan Biaya Bunga, Biaya Riset dan Pengembangan, serta Biaya Legal - Survey dan Perizinan adalah sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak Luar Negeri di Masa Desember 2018.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Koreksi Terbanding juga bertentangan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP bahwa:

“Pendapat dan simpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang- undangan perpajakan”

Mempertimbangkan hal itu, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding a quo tidak berlandaskan ketentuan perundang- undangan karena tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo PP-94/2010. Di samping itu, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan dengan DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Desember 2018.

Berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding a quo harus dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan, karena tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan perundang-undangan.

− Pemohon Banding Telah Melaporkan Seluruh Objek Pemotongan PPh

Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26 untuk Masing-Masing Masa Pajak di Tahun Pajak 2018, dan Pemohon Banding Telah Membuktikan

bahwa Koreksi Terbanding adalah atas Penghasilan yang Dikenakan Pajak di Negara Domisili Pihak Penerima Penghasilan

− Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 815101 – Biaya Riset dan

Pengembangan sebesar Rp215.909.282,00

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan identifikasi atas akun- akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang menjadi koreksi objek PPh 26. Berdasarkan identifikasi tersebut dapat diketahui bahwa jenis penghasilan yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah berupa imbalan jasa yang merupakan penghasilan business profit yang berdasarkan ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara mitra adalah tidak terutang di Indonesia. Berikut merupakan rincian atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam akun biaya riset dan pengembangan:

VoucherNo.DeskripsiNilaiNilai (Rp)
DateDokumen(USD)
1/19/2018AAL0HO- 18000296Consultan Professional Fee (Travel to and from Malaysia To SLS Riau)6.00080.430.000
1/19/2018AAL0HO- 18000295Mileage (Dengkil - Airport/KLIA - Dengkil)19254.695
9/12/2018AAL0HO- 18009049Kunjungan Konsultan dari Malaysia ke Riset Center Kumai Tgl,1 - 6 April 20186.01989.845.613
9/19/2018AAL0HO- 18006123Fee Supervision & Akomodasi – Dr. Walter Ajambang Nchu (Cameroon)1.81025.108.320
10/9/2018AAL0HO- 18010106Fee Consultan Pengurusan Benih – Dr. Walter Ajambang Nchu (Cameroon)1.34020.270.654
Total215.909.282

Berdasarkan Tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Biaya sebesar Rp215.654.587,00 sehubungan dengan pembayaran jasa konsultasi dan professional fee.

b. Atas biaya sebesar Rp254.695,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena merupakan pembayaran biaya transportasi dan akomodasi yang terjadi di dalam negeri.

Bahwa substansi dari pekerjaan yang dilakukan lawan transaksi adalah pemberian layanan jasa yang menyebabkan Pemohon Banding dapat memanfaatkan layanan berupa kemudahan atau fasilitas yang dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding, yaitu berupa kemudahan atau fasilitas.

Mengacu pada definisi jasa dalam Pasal 1 UU PPN bahwa jasa adalah kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, maka dapat dipastikan bahwa penghasilan yang timbul dari pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi adalah pekerjaan jasa.

Bahwa dalam perkara a quo, jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding didasarkan pada kegiatan layanan yang disediakan oleh pemberi jasa berdasarkan perikatan hukum yang menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan tersedia untuk dipakai oleh Pemohon Banding. Pemanfaatan jasa itu berupa fasilitas atau kemudahan berupa layanan konsultasi sehubungan dengan kegiatan riset dan pengembangan.

Bahwa penghasilan jasa tergolong sebagai bagian dari business profits dalam P3B dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan jasa termasuk dalam kegiatan usaha aktif yang menghasilkan penghasilan aktif sehingga penghasilan tersebut tunduk pada Pasal

7 Business Profits dalam P3B yang dipertegas melalui SE- 03/PJ.101/1996 angka 4 huruf a poin 1 dan 3.

Dengan demikian, atas koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya riset dan pengembangan merupakan penghasilan business profit yang pengenaan pajaknya berada pada negara domisili pihak lawan transaksi. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan.

− Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 845101 – Biaya Legal - Survey

& Perijinan sebesar Rp525.659.086,00

Bahwa rincian atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 845101 – Biaya Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp525.659.086,00 adalah sebagai berikut:

Voucher DateNo. DokumenDeskripsiNilaiNilai (Rp)
(USD)
2/9/2018201802569Profesional Services and Disbursements Baker McKenzie Singapore16.532221.499.086
10/26/2018201817882Professional Charge 19 Feb 2018 to 25 April 2018 Linklaters Singapore13.000197.704.000
10/26/2018201817883Profesional Charge 19 April 2018 - 26 April 2018 Linklaters Singapore7.000106.456.000
Total525.659.086

Sehubungan dengan rincian di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan dokumen pembuktian berupa invoice dan SKD yang dimiliki oleh masing-masing pihak lawan transaksi:

McKenzte Haa

Wong & Leow Tn

Ot Dyce TH 7

Client: 1027782

Paver: 1002781

Mazuhu Bank. ltd. Matter Number: 50380683

12 Marina View

#US (1 Asta Square Lower 2 fan Invoice Number: OSROUAISTR

Singapore O1S9%1 . ;

Invoice Due Date: Pay Trnicdistely

Payable bye PD Astra Nero Lestari Pbk

AL Putoasaag Rava Blok OR-I

Kawasan Industri Pulogadung

Jakarta 13920

Attention: Rudy Lim

Posi ek Pe aan ra Pa Ha! sot the rn]

a SE Aa Map bm hh

Sumnbars

Lovato, wie be st

Peak Pyeburg sats feb re TY

us| fur Ino S1)

nt Say vy uot 0. NN NN)

i . 2 oy Shei}

As : | an ~

Tapa ® M. ha re AT ae

PLEASE MAKE PAY MENT BY RANK DRAPE CHEE CHE WERE GR ANSEER LO SBAKE KA MERE NE WONT a

PEON NCO NT WEEPEC ETI NK SOV STN, SPORE SAMARINDA SCE ARE LOOSE ROT SENG SA POR

OE Sol

POROUS ACCENT SO) AIA RAIN SINGAPORE SWEET CODE CELISGSO, PER ASE SEE TE THE USS GE SE MBER

WHEN MABRING PAS MENT RECTIETASSE PS PON KEQUESE

Hake a Mi Rin Bons Dena aimiber ot Baker MOM Kanan Inteeamuna a Swiss Karan

AN MINISTRY OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

ah DIRECTORATE GENERAL OF TAXES

CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON RESIDENT

FOR INDONESIA WITHHOLDING TAX

Guidance :

Tos terist be ete) op a peu ween scutes a tld, OF a fered plate cong: coperatel

KA ts resect eh a Clann, eT N48 COC LR a Db Takan Teman (OTT) with Tncores a and

, sosboo dp Tee ef fron Invonesa Intim Taro respect ofthe to owt nge earcedie Ingonesia (te cen, terest

foysites, Incume from renderng sem.ces, and otier income} subject to wenrcid og tax in Ingsnesa

Do not use this form far :

Mba bangun st, han, 67

+ ¢persicn fund co

‘a ferscn who Cains rehef from Irdunesa Income Tae a respect of income anses from the transfer of bonds or stocks wtych

vanec sr regsierec in [rcsresa stn exchange and eae dhe octane cr setiec the sansaction Urough a Justediar in

110076513, atrer than interest acc viderd

AL paru .a the form are to De cropery fucrishec, and the ferm shal be signed as completed This form must be

cerufled cy the Competent Autnovty or "Is authored represertative of authorized tax c‘fice in the county where the income

cece carts a taxpayer resijart before sutiTuted to Indones a withholding agent,

NAME OF THE COUNTRY OF INCOME RECIPENT 1. Singapore "

aa. —“HWYwHHWYWYY

. Part l INCOME REGIPIEN WNI eo ey ANN .

Tax il Number 290019145R . 5

Narce bakar & McKenzie. ong & Leow "

ra Are ss 3 Marina Balasan @05-C) Manna Say Fans! Centre “caer, Singapore 51658!

Comact ureter -65 6435 1858 © OMI eeDpcig wet abgemekerre com

La a a ——

Part II DECLARATIONIBY;THEINCOME RECIPIEN Tes : Uu,

L Rin came) Jorn Woodley “ hereby cedare that 1 nave examined the

information pronded in tis form and to tre best of my knowlecge and be’ ef itis ue, correct and comp ete. | furher

dear that Lt am | xl Cumpaty ig rot an Indoresian resident taxpaver. Aease hece tie bar octon.ng!)

No o Gagap se jon na 7 Nor 53 Carera Manager tf ks)

ngage re ash i C hes ma Manag CEEA

Sigrature of tre Iscone ‘ecipiert o IndMigua" Place, Date (mna! Tapacity In whan acta

Suthonied to ga for UN income tecipent

NT CERTIBICATIO NIB YECOMPETENTBALT HORT RYMORRAUTHORIZEORTAXGOFELCE OF THECOUNT RYO Cn

RESID ENG 4 1 . . *

at Aa 4%: rr = 5 AL An ana -..

PERG RTS of tax relief, it 9 Pereby confirmed that the taxpayer mentioned in Part Lis a residert in

INGAPORE 0x tor the vericd Toni to Dear ctihefisca year OC witha

She meaning of ve Cutie Taxation Convemien " accordance wath Coun e Taxation Coryenbon conduded between

Indonesa ard SINGAPORE le

Ms Ouak Puay Kiana AA “ Ge SINGAPORE

~ " be fos cs

fe , . “1 4

Corporate Tax Diwsjdn \ . ff SNOW 201

AN . ny l i th

ame ard) Sgnature of the £0 nutter RUN ny oF =— LAM, crsaration cf saanatcey Fara, Date imnyos! yy)

PN AS apresen ak vanes tar ge

cme raven $5 Newton Road, Singapore 307987

——_—_—_—_—_—_—_—_—— rere nanan renner noggin)

(Lampiran – 6)

Linklaters Ma

Tax Invoice ue

bo yea Vege | ENG

Sey | . _ Singapore 6162004171 ei Mp

SBL US$ GST

RATE

AAL BOC OTR IDRICO thttion tacility

"8 February 2018 to 25 Age: 2018

Professional Charges ds Perens ka

SI apaysis

GS? Analysis SGD

Amount Now Due S81 dc 19 US$13.990 00

kasrange Rate App ed * USO = 141080 SS)

Piease remit in US Dollars

Urtess otherwise agreed. ins follies payable within "8 days of invoice date quateg sur reference 'Sipgapore:6 162004171 2018. when you

Take the payment

Pleqos make cayments © US$ to the following bank account

Borourt Nan tirklaters Singapare Pte lta

Ascauet Numbor 0-822906-037 . ' ,

Bank Name Citibank NA EN NG

dank Address 8 Marina View Unit 16-01 Asia Square Tower 1 Singapore 013960 oe il Pa « 5

swift code CITISGSG .

4 Issue a crossed cheque in the name of “Linklaters Singapore Pte Ltd." .

sod . to . : . 5 1 gape fie

oa : . , Tana TEA me ate

7 bem ya ae “

Linklaters Man aa Bo

Tax Invoice oe

Woke Mana coy ae

aan . Singapore 6462006470 0 Ap BL

PAP papa tu Sy tot

360 US$ GST

RATE

AAL MUFG 2018 IDR330 biihan

19 Ape! 7018 to 26 Acti 2018

Pr fesstonal Charges an ia

LIST analysis

ee Me me me

GST Analysis, SGD -

Amount Now Due SSS 17563 US$? 000 00

Exchange Rate Appled TUSO- £31080 SGC

Please remit in US Dollars

Vrless otherwise agreed. Iis billis payable withir 14 days of mvoice date quot rg cur reference (Singapore 6162004170 2018) when you

make the payment

Pipase make payments in US$ to the following bank account

Account Name Linklaters Singapore Pte Ltd

Account Number 0-822006-027 '

Batik Name Citibank N A, a PEN TE fa

Bank Address 8 Marna View Unit 16 O1 Asia Souare Tower 1 Singapore 418960 . 3 | Ls too

Sw Mt code CINSGSG

TRISSUe a crassed CheQLe 9 the name of uirkaters Singapore Pte tid" .

' " a a BEAN 3

Woe ee . pa . head lot peta de ovat

' ta no ' " Hatta Hata MBR jr ra

i " . woe a UM al Ta Ga, Mae "

. . he pie stor

MINISTRY OF FINANCE UF THE REPUBLIC OF INDONESIA (FORM DGT 1)

/ DIRECTORATE GENERAL.OF TAXES

CERTIFICATE OF DOMICILE OF NON RESIDENT

FOR INDONESIA WITHHOLDING TAX

Guidance

This Batin th Sekat leher tapa esai yb ooo utes a cody ba Gers AN on papat

Sebatas ero a carina web nag cee ted outer [teat ca Pe | or aah SN resid ae

Mambo ams onde fun cutest ccm ba ri engan af tie Sada wang tener attest bot treed faded oa Sea toa tee gm

Poss tender en sar cee aa other madani aa oi Ipa peed

Do not use this farm far

4 tanung Sa atu

Ma pension foc or

Supe sano wha carts tecef frum qdanmesed nan Gan tepat nam ac aes flor the apaan af bors slot wtieh Pater ei

seg stared oo odo a Stace pecharge ea Mae incu it eed be ther sacha i thes gh a Gaston in dindvepsnd fer thar

eleesh ars fvedered

Ao Pertanahan The Pes aire th one prepay Cum ane arid Po fron sha be gign@@ ag crop eter) Temat tae cee fat bay Tha

come pete AL teehee hes aulhirized repigertat vi pkh ena af ne abe tune where un ganas cacpunnt 3a ae ae tent hetrre

eure feu ta eboce gna ve Darina age

NAME OF THE COUNTRY OF INCOME RECIPENT | Singapts . _ oe _ _4

Part! INCOME RECIPIENT

Tax C Number PINANG LEAN

Nama Lrelaters Singagcte Pin ts 7

Fen addtéss Cre Setra Bares DS eyupue AA

Contant Muis OA EG SBA, endl Han PN ad AA Da

Part Il DECLARATION BY THE INCOME RECIPIENT

[fs Sane mitt Ate beret

Tecate that tage eae ed The info toe nee Te tur asa ta Iran Ory glee ar matt ne

crest and ccrmarin tater cecare that | | aw [ : Joe MAPAN coast ar SAAT BUSI

Pagar Me pep Ga ana oU Pk

. en Aa Cr a 1. 3 Prepce Ady sa

Ginga Peau Goplenitn te ta tail Fa date ie tiny: ‘aude oat aba

Alton to Gt Sa Thea rer et

Part Ill CERTIFICATION BY COMPETENT AUTHORITY OR AUTHORIZEO TAX OFFICE

OF THE COUNTRY OF RESIDENCE

For tt purpisaé aan rele (his Mereby scrip cre that he dangan dan Sart is a ed

oo ft ie pert ete ts kee Mp tes al segi er sat

he meaning ie SOUL Taat Gene bie an janam ami foousie apa nn aaweetisn son ded bete

ndcresia ad -

Ms Quek Fuay Mung : Onn .

Tax Director ha Hn i 1

Cornorate Tax Divislon ay,

Same ae gah e ost thes Camnpilert chit a dp dystes gaat Pangan alutg Par Ta amanat hy)

Son gutting Sed Lepr se tate Gn atria aa uy ,

AS Newton Pa Say pat ore W Tyee

Mandi

This form is available and may be downloaded at this website: htsg:/www pala ca je

OGT-1 Page 1

Bahwa secara materiil, kebenaran mengenai status subjek pajak Baker McKenzie dan Linklaters adalah sertifikasi dari institusi yang berkompeten, dan dalam perkara a quo, kebenaran materiil tersebut terbukti dari keberadaan SKD yang telah tersertifikasi atau terotorisasi oleh Otoritas Pajak Singapura. Penekanan mengenai status Baker McKenzie dan Linklaters tersebut dinyatakan juga secara eksplisit dengan pernyataan “within the meaning of Double Taxation Convention” dalam Part III SKD (Form DGT-1).

Hal tersebut dapat diartikan bahwa status domisili Baker McKenzie dan Linklaters sebagai subjek pajak dalam negeri Singapura adalah benar sesuai P3B Indonesia dan Singapura (Pasal 4 P3B). Dengan demikian, Baker McKenzie dan Linklaters. berhak mendapat fasilitas hak pemajakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 P3B Indonesia dan Singapura tentang business profit, yaitu tidak dikenakan pajak di negara sumber, melainkan dikenakan pajak di negara domisili.

Bahwa dengan dilakukannya koreksi DPP PPh Pasal 26 Terutang semata-mata hanya disebabkan karena Terbanding menganggap Pemohon Banding tidak menyampaikan SKD tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya, memperlihatkan bahwa Terbanding dalam menentukan subjek pajak sebagai subjek pajak dalam negeri atau “resident” yang berhak menerapkan P3B hanya didasarkan pada hal yang bersifat formal administratif, tanpa mempertimbangkan kebenaran materiil bahwa Baker McKenzie dan Linklaters merupakan subjek pajak Singapura pada tahun 2018.

Bahwa tindakan Terbanding yang mengenyampingkan kebenaran materiil atas status subjek pajak dari Baker McKenzie dan Linklaters ini, padahal sudah dibuktikan dengan jelas dari SKD Baker McKenzie dan Linklaters adalah benar subjek pajak Singapura, jelas-jelas menunjukkan bahwa tindakan Terbanding dapat menimbulkan adanya ketidakadilan, ketidakpastian hukum, serta menciptakan perlakuan yang berbeda di muka hukum. Oleh

karena itu, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

− Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 910112 – Biaya Bunga Bank

KMK sebesar Rp278.330.108.467,00

Sehubungan dengan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding halaman 22 s.d. 24 (Lampiran – 1) yang pada intinya bahwa Terbanding setuju dengan objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga KMK yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Namun, Terbanding menyatakan terdapat kekurangan besarnya PPh yang dipotong karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SKD sebagai berikut:

b) Bahwa didalam pembayaran biaya bunga tersebut pada terdapat pembayaran biaya bunga

yang dibayarkan kepada bank luar negeri dan pembayaran bunga pinjaman yang dibayarkan

kepada bank dalam negeri

c) Bahwa atas pembayaran biaya bunga yang dibayarkan ke pada Bank di luar negeri, telah

dilakukan pemotongan dan pelaporan oleh wajib pajak di Masa Pajak Februari 2018, April

2018, Juli 2018 dan Oktober 2018

d) Bahwa dalam pelaporan di SPT masa PPh Pasal 26 masa pajak Februari, April, Juli, dan

Oktober 2018 terbanding melaporkan pemotongan PPh pasal 26 sebesar 10% namun tidak

melampirkan SKD

% Bahwa berdasarkan data dan fakta diatas Terbanding berkesimpulan koreksi Objek Pajak PPh

Pasal 26 atas Akun M0112 - Biaya Bunga yang diabayarkan ke luar neger telah dilakukan

pelaporan oleh Terbanding. namun besarnya PPh yang Dipotong masih terdapat kekurangan,

karena terbanding tidak melampirkan SK!) sehingga atas pemotongan tersebut harus sesuai dengan

ketentuan Pasal 26 yaitu dengan tarif 20%

Adapun terkait dengan pendapat tersebut adalah tidak konsisten dengan pendapat dan simpulan Terbanding dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa Terbanding telah membatalkan koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya bank - KMK sebagai berikut:

MENURUT

NO POS-POS YANG WP PEMERIKSA PENELITI Kesimpulan

DIKOREKSI

Rp Rp Rp

1 'Objek PPh Pasal 26 1,022 833,875 | 172,619,371.012| 1,764,402,243 Lihat Penjelasan

f) Bahwa perhitungan Akun 910112 - Biaya bunga yang merupakan objek pajak PPh Pasal 26

dan bukan merupakan objek pajak adalah sebagai berikut:

Uraian Tera) Koraksi : Obyak Hon Objak

jKoreksi Pemeriksa 278.330 198,457

‘Hasil Penelitian

Total Pembayaran Bunga melalui CCS Rank 297,.G23,591. 204 €8

Total PPh Pasal 26 16.708.517.202

278,330 108 467 G5

IBiaya bunga dalam Akun 910112 - Biaya Bunga - KMK 275.338 163.457

LP Pkn 26 (aras cick cea! yang berada ci var negen) te ah :

lanaporan dalam SPT CFCS 477.021 70

(PPh Pasal 26 yg dipotang car te ah Cilaporkan veajib pajak ' 10.7C6.517 202 17

Selisih pembayaran bunga memaiui CCS Sank (hedaingt

dergan DPP PPn Pasal 25 . an an 160.558.419.243. 16

ee £107 665,172,021 0] 171.264.995.445 35

Berdasarkan pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tersebut bahwa Terbanding telah membatalkan atau tidak mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 26 atas akun 910112 biaya bunga KMK. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan alasan lainnya terkait dengan keberadaan SKD dari lawan transaksi dan Terbanding tidak menyatakan bahwa terdapat kekurangan potong atas PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

Oleh karenanya, pada saat permohonan keberatan, Pemohon Banding tidak lagi memberikan alasan dan argumentasi mengenai koreksi DPP PPh Pasal 26 atas akun biaya bunga KMK karena telah dibatalkan oleh Terbanding dalam proses keberatan. Adapaun terkait dengan alasan dan argumentasi Terbanding dalam SUB mengenai keberadaan SKD dari lawan transaksi akan dijelaskan pada poin 1.2.5. di bawah ini.

− Koreksi Terbanding atas Biaya Legal & Survey sebagai Objek PPh Pasal

26 Dengan Tarif 20% Adalah Tidak Benar dan Tidak Berdasar karena WPLN Penerima Penghasilan Berdomisili di Negara Mitra P3B, Sehingga Berdasarkan P3B yang Berlaku, Penghasilan Jasa Konsultan A Quo Adalah Tidak Dikenakan Pajak di Indonesia

− P3B Merupakan Perangkat Hukum yang Berlaku Khusus terhadap

Ketentuan Domestik, Sehingga Sudah Seharusnya Ketentuan Domestik, Dalam Hal Ini PER-10/2017, Tidak Menghalangi Penerapan P3B dan Tidak Boleh Bertentangan dengan Kewajiban Negara yang Tercantum dalam P3B

Bahwa P3B merupakan perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU 24/2000) tentang Perjanjian Internasional yang menyebutkan bahwa:

“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan

nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.”

Lebih lanjut, bahwa sebagai bagian dari perjanjian internasional, menurut Pasal 4 ayat (1) UU 24/2000 mengatur bahwa para pihak dalam P3B berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik. Dalam kedudukannya terhadap hukum domestik, P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (lex specialis derogat legi generali). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (dengan kata lain P3B meng ”override” ketentuan domestik).

Penjelasan Pasal 32A UU PPh yang menjelaskan kedudukan hukum P3B terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan domestik berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan

perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Bahwa menurut ahli perpajakan internasional, Klaus Vogel dalam tulisannya yang berjudul “The Domestic Law Perspective” dalam Buku “Tax Treaties and Domestic Law”, P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik berarti P3B meng-override ketentuan domestik. Dengan demikian, berkaitan dengan hal tersebut bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam P3B dengan iktikad baik dan memperhatikan kekhususan P3B terhadap hukum domestik, maka ketentuan domestik seharusnya tidak menghalangi penerapan P3B dan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban yang tercantum dalam P3B. Dengan diberlakukannya P3B berdasarkan lex specialis berdasarkan Undang-undang dalam hal ini UU PPh, maka P3B kedudukannya dipersamakan dengan Undang-undang serta memiliki kekuatan hukum sesuai kedudukan nya yang setara dengan Undang-undang. Adapun maksud dari pemberlakuan secara khusus adalah P3B berlaku secara khusus terhadap UU PPh yang mengatur hal-hal yang umum.

Bahwa dengan demikian, kekuatan hukum P3B yang dipersamakan dengan Undang-undang secara hierarkis berada di urutan ke-2

setelah Undang-undang Dasar. Hal tersebut berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, yang berbunyi sebagai berikut:

“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah

sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”

PER-10/2017 selain tidak dapat diakui keberadaan hukum dan kekuatan mengikatnya secara hukum, juga tidak dapat mengalahkan kekuatan hukum P3B yang secara hierarki memiliki kedudukan hukum yang dipersamakan dengan Undang-undang. Bahwa P3B sebagai perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik, di mana hukum internasional publik yang mengatur tentang perjanjian internasional diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT). Perlu diperhatikan, VCLT semata-mata hanya mengkodifikasi norma-norma yang terdapat dalam hukum kebiasaan internasional (customary international law) sehingga jika ternyata terdapat norma dalam VCLT yang diikuti oleh negara yang tidak meratifikasi VCLT maka hal ini membuktikan bahwa negara tersebut terikat pada VCLT. Lebih lanjut, pasal 26 VCLT merupakan pasal yang berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan perjanjian internasional (pacta sunt servanda) yang juga selaras dengan pasal 2 ayat (4) UU No. 24 tahun 2000. Prinsip ini ditekankan lagi dalam pasal 27 VCLT yang menyatakan bahwa suatu negara pada perjanjian internasional tidak boleh menjadikan ketentuan domestiknya sebagai alasan pembenar untuk menghalangi atau tidak menerapkan penerapan perjanjian internasional. Dengan demikian, ketentuan domestik seharusnya tidak dapat menghalangi penerapan P3B.

Bahwa pemberlakuan PER-10/2017 merupakan bentuk “treaty override”. Hal ini disebabkan karena ketentuan dalam PER-10/2017 telah mengatur sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, sehingga apabila ketentuan dalam PER-10/2017

digunakan, maka ketentuan tersebut jelas dapat menghalangi penerapan P3B oleh pihak-pihak yang menurut P3B memang berhak untuk menerapkan ketentuan dalam P3B tersebut. Adapun ketentuan yang tidak sesuai tersebut adalah ketentuan mengenai penentuan pihak-pihak yang berhak menerapkan P3B. Dalam PER- 10/2017 diatur bahwa untuk menerapkan P3B, terdapat keharusan untuk menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku, sedangkan dalam P3B tidak pernah mengatur hal tersebut. Dalam P3B, penentuan pihak yang dapat menerapkan P3B hanya didasarkan pada persyaratan substantif yaitu apakah pihak tersebut merupakan seorang subjek pajak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian.

OECD dalam Treaty Override Report mengartikan treaty override sebagai situasi di mana legislasi domestik dari suatu negara meng ”override” ketentuan perjanjian internasional. Treaty override berdampak pada pelanggaran hukum internasional, dan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian internasional, dan juga bertentangan dengan norma yang diatur dalam pasal 4 UU No. 24 tahun 2000 bahwa perjanjian internasional, termasuk P3B, harus dilaksanakan dengan iktikad baik (good faith). Dengan adanya fakta bahwa pemberlakuan PER-10/2017 merupakan bentuk “treaty override” sehingga berdampak pada pelanggaran hukum internasional, maka jelas PER-10/2017 sudah seharusnya tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi. Oleh karena itu, argumentasi Terbanding sebagaimana terdapat dalam Laporan Penelitian Keberatan yang hanya mengacu pada PER-10/2017 nyata-nyata keliru dan mengabaikan fakta bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU PPh.

− Koreksi Pemeriksa Nyata-Nyata Bertentangan dengan Maksud

Diadakannya P3B Antara Indonesia dengan Negara Mitra di mana Penerima Penghasilan Berdomisili

Bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- specialis) terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan Indonesia berdasarkan Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan

dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara.”

Bahwa berdasarkan prinsip “lex specialis derogat legi generali”, kedudukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berada di atas ketentuan perpajakan domestik. Oleh karena itu, apabila terjadi konflik antara ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan ketentuan perpajakan domestik, maka ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang lebih diutamakan.

Dengan demikian, oleh karena Indonesia telah memiliki P3B dengan negara-negara penerima penghasilan berdomisili, maka P3B tersebut harus diterapkan lebih dahulu dibandingkan dengan Undang-Undang PPh Indonesia, karena P3B tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Undang-Undang PPh Indonesia.

Bahwa faktanya, dalam ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku secara khusus, sama sekali tidak

terdapat aturan tentang keharusan untuk menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan ketentuan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Bahwa persyaratan penyerahan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) merupakan persyaratan administrasi formal yang diatur oleh ketentuan domestik Indonesia, yaitu melalui PER-10/2017. Sedangkan untuk menerapkan suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang diatur dalam P3B Indonesia dengan negara mitra adalah dengan menentukan apakah seorang subjek pajak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian.

Oleh karena sifat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah lex-specialis, maka untuk prosedur penerapan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara penerima penghasilan, ketentuan P3B tersebut harus lebih diutamakan dibandingkan dengan ketentuan domestik.

Bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara penerima penghasilan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia merupakan bagian dari perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan negara penerima penghasilan. Sebagai bagian dari perjanjian internasional, suatu Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tunduk kepada sumber hukum kebiasaan dalam perjanjian internasional (international customary law) yaitu Viena Convention on the Law of Treaties (VCLT). VCLT merupakan suatu hukum kebiasaan internasional yang telah diakui dan dilaksanakan sebagai kebiasaan dalam masyarakat hukum internasional, terbukti dari diadopsinya ketentuan-ketentuan dalam instrumen hukum internasional tersebut dalam praktik-praktik perjanjian penghindaran pajak berganda dan hukum nasional berbagai negara di dunia. Hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber

hukum internasional sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa:

“1. The Court, whose function is to decide in accordance

with international law such disputes as are submitted to it, shall apply:

e. International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states;

f. International custom, as evidence of a general practice accepted as law;

g. The general principles of law recognized by civilized nations;

h. Judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law.”

Di mana terjemahan bebas atas pernyataan tersebut adalah sebagai berikut:

“Pengadilan, yang fungsinya memutuskan, sesuai dengan

hukum international, sengketa yang diajukan kepadanya, harus menerapkan:

a. Konvensi internasional, baik yang umum maupun yang khusus, yang menetapkan aturan yang secara jelas diakui oleh negara anggota;

b. Kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktik umum yang telah diterima sebagai hukum;

c. Prinsip umum hukum yang diakui negara-negara yang beradab;

d. Putusan hukum dan ajaran ahli yang paling memenuhi syarat dari berbagai negara, sebagai cara tambahan untuk menentukan aturan hukum.”

Kemudian, L. Oppenheim menyatakan bahwa hukum kebiasaan internasional merupakan salah satu sumber hukum yang diakui

dalam hukum internasional dan dengan masuknya sebuah negara ke dalam keanggotaan suatu organisasi internasional, maka negara tersebut secara implisit telah mengakui dan setuju untuk tunduk pada ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku dalam masyarakat hukum internasional.

Lebih lanjut, Dr Damos Agusman dalam bukunya yang berjudul “Treaties Under Indonesian Law” menyatakan bahwa suatu negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa Perjanjian Internasional dapat diterapkan dalam hukum domestiknya. Dr Damos Agusman berpendapat bahwa abai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional tidak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hukum internasional, tetapi juga berdampak pada status sebagai non-compliant dan memengaruhi reputasi serta kredibilitas di ranah komunitas internasional. Kutipan pendapat Dr Damos Agusman diringkas sebagai berikut:

“It is argued that Indonesia can only attain good reputation and

credibility at the international level if it demonstrates its compliance to international law. Compliance to treaties would be the most important parameter. As a party to treaties, Indonesia is bound by the principle of pacta sunt servanda— a fundamental principles of the law of treaties-which prescribes that treaties are binding on the parties and must be performed in good faith. Failure to do so would not only constitute a breach of international law but also bring about non-compliant status, which could adversely affect its international reputation and credibility as a member of the international community. It has been noted that failure to observe treaty norms in the domestic sphere shall involve the responsibility of that state and that it cannot rely on its domestic law. A state is under obligation to ensure that the treaties are applicable under its domestic law…”

Dengan demikian, VCLT adalah hukum kebiasaan internasional (international customary law) yang mengikat secara moral kepada semua negara anggota PBB termasuk Negara Republik Indonesia. Bahwa Pasal 26 dan Pasal 27 Viena Convention on the Law of Treaties (VCLT) berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 26

Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith.

Pasal 27

A party may not invoke the provisions of its internal law as justification for its failure to perform a treaty. This rule is without prejudice to Article 46.”

Pasal 26 VCLT di atas merupakan penjabaran dari prinsip Pacta Sunt Servanda yaitu prinsip yang mendasar dalam hukum perjanjian internasional yang membuat suatu negara terikat pada perjanjian yang dibuatnya. Selain itu, pada saat suatu perjanjian masih berlaku maka perjanjian tersebut harus dilaksanakan oleh negara-negara pihak pada perjanjian dengan iktikad baik (good faith). Prinsip iktikad baik merupakan persyaratan moral, agar perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sehingga para pihak dari perjanjian tersebut tidak mengambil tindakan yang dapat mencegah pelaksanaan atau menghalangi maksud perjanjian tersebut.

Pasal 27 VCLT di atas menjelaskan bahwa suatu negara pihak pada perjanjian tidak dapat memberikan alasan untuk tidak mematuhi suatu perjanjian karena adanya kesulitan dari hukum nasionalnya.

Bahwa penerapan prinsip Pacta Sunt Servanda dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia dengan Singapura dan Malaysia berarti Pemeriksa selaku perwakilan Pemerintah Indonesia terikat kepada ketentuan dalam P3B serta berkewajiban untuk melaksanakan P3B

dengan iktikad baik. Perwujudan iktikad baik dalam penerapan P3B adalah Terbanding tidak diizinkan mengambil tindakan yang mencegah pelaksanaan atau menghalangi maksud dari P3B serta tidak menjadikan ketentuan prosedur administrasi tambahan di dalam ketentuan perpajakan domestik sebagai alasan untuk tidak menerapkan ketentuan dalam P3B. Hal ini sebagaimana tujuan utama dari dibentuknya P3B.

Bahwa berdasarkan principle of effectiveness, negara sumber sebaiknya menerima bukti alternatif dari wajib pajak yang hendak menggunakan hak nya untuk menerapkan P3B. Hal ini sejalan dengan pendapat Michael Lang, dalam tulisannya yang berjudul “Procedural Conditions for the Implementation of Tax Treaty Obligations Under Domestic Law” dalam buku yang berjudul “Courts and Tax Treaty Law” (IBFD,2007) yang menyatakan bahwa:

“In practice, the requirement of having to show a certificate of

residence to the tax authorities of the source state in order to get entitled to the treaty benefits in the source state quite often prevents taxpayers from exercising the rights which are conferred to them under a tax treaty. If the tax authorities of the residence state refuse to issue such a certificate, the taxpayer does not have any access to the treaty. Therefore, one has to require that the tax authorities of the source state accept alternative evidence as well in order to get treaty entitlement. Otherwise, procedural conditions are too restrictive so that they are not in line with the effectiveness principle.”

Terjemahan:

“Dalam prakteknya, persyaratan untuk menunjukkan surat

keterangan domisili kepada otoritas pajak dari Negara sumber untuk memperoleh hak memanfaatkan keuntungan treaty di Negara sumber seringkali mencegah para wajib

pajak untuk menggunakan hak-hak yang diberikan kepada mereka berdasarkan tax treaty. Jika otoritas pajak dari Negara domisili menolak menerbitkan surat keterangan domisili tersebut, wajib pajak tidak mempunyai akses pada treaty. Oleh karena itu, seseorang harus meminta bahwa otoritas pajak dari Negara sumber menerima bukti alternatif untuk mendapatkan hak treaty. Sebaliknya, persyaratan administrasi prosedur terlalu membatasi sehingga tidak sesuai dengan prinsip efektivitas.”

Selain itu, menurut Raffaele Russo, dari OECD Center for Tax Policy and Administration, yang menyatakan bahwa prinsip proporsionalitas dan efektivitas harus diperhitungkan sebagai batas yang diberlakukan pada negara-negara ketika menyusun prosedur domestik untuk pemberian manfaat perjanjian. Hal ini dapat dilihat dalam pernyataannya sebagai berikut:

“In other words, that author considers that the principles of

proportionality and effectiveness should be taken into account as a limit imposed on states when devising domestic procedures for granting treaty benefits.”

Terjemahan:

“Prinsip proporsionalitas dan efektivitas harus diperhitungkan

sebagai batas yang diberlakukan pada negara-negara ketika menyusun prosedur domestik untuk pemberian manfaat perjanjian.”

Kemudian, proportional principle mengharuskan bahwa negara harus menggunakan cara yang tepat untuk mencapai tujuan dari suatu kebijakan. Hal ini sejalan dengan pendapat Duncan Bentley dalam bukunya yang berjudul Taxpayer’s Rights: Theory, Origin and Implementation menyatakan bahwa:

“Use of the proportionality principle is not designed to interfere

with a chosen policy goal, but to ensure that the means used to achieve it were the most appropriate.”

Terjemahan:

“Penggunaan prinsip proporsionalitas tidak dirancang untuk mencampuri tujuan kebijakan yang dipilih, tetapi untuk memastikan bahwa cara yang digunakan untuk mencapai itu adalah yang paling tepat.”

Akan tetapi, pada faktanya, Terbanding masih tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26, semata-mata karena Pemohon Banding tidak melampirkan Form DGT-1 (namun menggunakan Surat Keterangan Domisili) pada SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan. Dengan demikian,interpretasiTerbandingyangmasihtetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 tersebut nyata-nyata malah memunculkan pemajakan berganda secara juridis, yang tentunya bertentangan dengan maksud dibuatnya P3B tersebut. Oleh karenanya, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut BATAL DEMI HUKUM.

− Koreksi Terbanding Terkait dengan Pengaplikasian Perjanjian

Penghindaran Pajak Berganda Hanya Bersifat Formal Administratif Tanpa Didasarkan Pada Fakta atau Substansi yang Sesungguhnya Terjadi

Bahwa dalam menentukan subjek pajak sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau “Resident” yang berhak menerapkan P3B, tidak hanya didasarkan pada hal yang bersifat formal administratif, tanpa mempertimbangkan fakta dan substansi yang sesungguhnya. Hal ini jelas bertentangan dengan asas material atau “Substance over Form” yang dianut dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan di Indonesia. Asas ini sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan

dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

Berdasarkan asas material atau “Substance over Form” yang dianut dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan di Indonesia, maka sudah seharusnya penentuan subjek pajak sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau Resident yang berhak menerapkan P3B memperhatikan fakta atau subtansi yang sesungguhnya. Hal ini dikarenakan penentuan status domisili berdasarkan keadaan yang sebenarnya memiliki akurasi dan tingkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan penentuan status domisili yang hanya didasarkan pada formal administratif seperti ada atau tidaknya lampiran form DGT-1 pada Surat Pemberitahuan yang dilaporkan Wajib Pajak.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas dalam menentukan apakah Penerima Penghasilan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri atau Resident yang berhak menerapkan P3B antara Indonesia dengan negara mitra dalam pemajakan atas penghasilan yang diterimanya, tidak dapat hanya mempertimbangkan pada ada atau tidaknya SKD yang dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal

26. Dengan tidak dilampirkannya SKD dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, tidak serta merta menunjukkan bahwa Penerima Penghasilan bukan Subjek Pajak Dalam Negeri atau “Resident” Singapura atau Malaysia sehingga Penerima Penghasilan tidak berhak menerapkan P3B dalam pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dari Indonesia. Oleh karenanya, koreksi Terbanding dengan hanya berdasarkan pada ketentuan formal administratif mengenai format Surat Keterangan Domisili atau Lembar DGT-1 pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/2017, jelas dan nyata tidak mendasar dan tidak beralasan. Hal ini sejalan dengan pendapat Raffaele Russo, dari OECD Center for Tax Policy and Administration, yang menyatakan bahwa:

“It does not appear to be reasonable that taxpayers should

face double taxation (or other taxation inconsistent with the treaties) merely because a form is not drafted in the requested language or because of some purely administrative formality that is not essential to verifying treaty entitlement, especially in a world where many things can be done through a mouse click.”

Terjemahan:

“Adalah tidak beralasan apabila Wajib Pajak harus menghadapi pengenaan pajak ganda (atau pemajakan yang lain yang tidak konsisten dengan ketentuan P3B) yang semata-mata karena formulir tidak disusun dalam bahasa yang diminta atau disebabkan hanya karena ketentuan formal administratif di Negara sumber yang tidak signifikan untuk melakukan verifikasi hak Wajib Pajak untuk menerapkan P3B, terutama di dunia di mana banyak hal yang bisa dilakukan dengan cara mengklik mouse.”

Selain itu, Putusan Pengadilan Pajak di Amerika dalam kasus Casanova Co. v. Commissioner, 87 T.C. 214 (1986), hakim berpendapat sebagai berikut:

“The Tax Court held against the IRS, finding that the

requirements in the procedural guidelines went beyond: Reasonable provisions to assure the orderly and efficient administration of the laws and the protection of the revenues [and had] the effect of extending the law, and limiting the substantive rights of taxpayers, beyond that which the treaty provisions and respondent’s regulations require.”

Berdasarkan kutipan Pengadilan Pajak di atas, dapat dilihat bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak di Amerika, Pengadilan menemukan bahwa persyaratan dalam pedoman prosedural yang melampaui ketentuan yang wajar untuk menjamin tertib administrasi dan efisiensi hukum dan perlindungan atas

pendapatan [dan mempunyai] efek memperluas hukum, dan membatasi hak-hak substantif wajib pajak, melampaui ketentuan yang terdapat dalam P3B. Dengan demikian, sangat tidak tepat apabila ketentuan administratif melampaui ketentuan P3B yang berakibat pada pembatasan hak-hak wajib pajak dalam memperoleh fasilitas yang terdapat dalam P3B.

Perlunya perlindungan hukum atas hak substantif yang dimiliki oleh Pemohon Banding berdasarkan ketentuan alokasi hak pemajakan dalam P3B juga dinyatakan oleh Michael Lang, dalam tulisannya mengenai “The Procedural Conditions for the Implementation of Tax Treaty Obligations Under Domestic Law”, sebagai berikut:

“Therefore one has to distinguish between substantive rules

and procedural rules: substantive rules about allocating of taxing rights, non-discrimination, exchange of information, and collection of revenue claims are part of tax treaty law … However, legal experience in many areas of law shows how closely related substantive and procedural provisions are . Very often it is almost impossible to draw a clear borderline between substance and procedure: if somebody is entitled to a certain right under substantive law, he can only make use of his rights if he fulfils the criteria under procedural law to do so. If there is no or nor sufficient legal protection, entitlement to a right is completely meaningless.”

Bahwa kasus atau sengketa yang serupa dengan kasus Pemohon Banding, yaitu mengenai Penentuan Subjek Pajak sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri atau ”Resident” yang berhak menerapkan P3B terkait dengan keberadaan Surat Keterangan Domisili, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan hasil sebagai berikut:

Tabel 1

Putusan Pengadilan Pajak dan Pendapat Majelis Hakim Terkait

SKD

No.Putusan Pengadilan PajakPendapat Majelis Hakim
1.Put.43222/PP/M.XIII/99/2013“bahwa menurut Majelis, walaupun Penggugat
No.Putusan Pengadilan PajakPendapat Majelis Hakim
terlambat menyampaikan SKD, tetapi dapat dibuktikan bahwa XXX adalah merupakan Resident of Singapore dan Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga ke XXX sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Majelis berpendapat tidak terdapat PPh Pasal 26 yang kurang dibayar sebesar Rp X.XXX.XXX.XXX,XX;”
2.Put.39014/PP/M.X/13/2012“bahwa Majelis berkesimpulan, sesuai dengan Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maka atas royalti yang diterima oleh XXX (di mana penerima penghasilan berkedudukan di Perancis), sesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Perancis atas pembayaran royalti sebesar Rp XX.XXX.XXX.XXX,XX pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berlaku tarif 10%. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi pengenaan tarif sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 hanya karena alasan SKD Masa Januari sampai dengan September 2008 tidak dapat disampaikan dalam persidangan, tidak dapat dipertahankan.”
3.Put.44587/PP/M.XV/13/2013“bahwa Majelis berpendapat Surat Keterangan Domisili aquo seharusnya dipertimbangkan Terbanding pada saat proses keberatan karena merupakan data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Pemohon Banding dari pihak ketiga; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa AAA Ltd. adalah residen dari United Kingdom dan BBB adalah residen dari United Arab Emirates sehingga penerapan tarif adalah sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) aquo;”
4.Put.39014/PP/M.X/13/2012“bahwa Majelis berkesimpulan, sesuai dengan Surat Keterangan Status Wajib Pajak yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan maka atas royalti yang diterima oleh DDD (dimana penerima penghasilan berkedudukan di Perancis), sesuai dengan P3B yang berlaku antara Indonesia dan Perancis atas pembayaran royalti sebesar Rp XX.XXX.XXX.XXX,XX pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 berlaku tarif 10%. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi
No.Putusan Pengadilan PajakPendapat Majelis Hakim
pengenaan tarif sebesar 20% atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 hanya karena alasan SKD Masa Januari sampai dengan September 2008 tidak dapat disampaikan dalam persidangan, tidak dapat dipertahankan.”
5.Put.46526/PP/M.XII/13/2013“bahwa Majelis berpendapat SKD bukan satu-satunya dokumen untuk menentukan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak berdomisili, namun berdasarkan kontrak, bukti pembayaran serta penerbit Invoice dapat diketahui negara tempat lawan transaksi Pemohon Banding berdomisili yaitu negara Amerika Serikat (United States of America)…”
6.Put.37889/PP/M.XI/13/2012“bahwa dengan demikian berdasar penelitian Majelis terhadap 3 SKD a quo Majelis dapat meyakini bahwa pada tahun 2007 EEE Limited maupun FFF (London) Ltd merupakan resident in the United Kingdom sehingga berdasar Article 7 Business Profits paragraph (1) P3B Indonesia-Inggris a quo maka Pembayaran Premi Reasuransi kepada EEE Limited maupun FFF (London) sejumlah Rp XXX.XXX.XXX.XXX merupakan objek pajak bagi negara Inggris; bahwa atas hal tersebut maka Majelis tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas besarnya DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007 sebesar Rp.XXX.XXX.XXX.XXX sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali…”
7.Put-37822/PP/M.XII/13/2012“…Majelis berpendapat bahwa GGG (PTE) Ltd., terbukti dan menyakinkan Majelis adalah benar-benar perusahaan yang didirikan dan berkedudukan (residence) Negara Singapura sehingga berhak untuk memperoleh perlakukan Perpajakan sebagaimana diatur dalam P3B antara Negara Indonesia dengan Singapura khususnya pengenaan atas tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26;”
8.Put.40780/PP/M.I/13/2012“bahwa Majelis berpendapat, permasalahan yang menyebabkan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp XXX.XXX.XXX,00 adalah disebabkan Pemohon
No.Putusan Pengadilan PajakPendapat Majelis Hakim
Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili Baggermaatschappij Boskalis BV pada saat pemeriksaan; Menimbang: bahwa oleh karena atas jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp XXX.XXX.XXX,00, dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;”

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka tindakan Terbanding yang menetapkan bahwa tidak berhak menerapkan P3B antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia dalam pemajakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, yang semata-mata hanya didasarkan pada formal administratif berupa Surat Keterangan Domisili yang tidak dilampirkan dalam SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018, menunjukkan bahwa Terbanding telah menerapkan perlakuan perpajakan yang berbeda antara sengketa ini dengan apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak terdahulu sehingga tindakan Terbanding tersebut jelas menimbulkan adanya ketidakadilan, ketidakpastian hukum, serta menciptakan perlakuan yang berbeda di muka hukum. Oleh karena itu, sudah seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan.

− Jenis Penghasilan yang Diterima oleh Lawan Transaksi merupakan

Penghasilan Sehubungan dengan Imbalan Jasa

Bahwa substansi dari pekerjaan yang dilakukan lawan transaksi adalah pemberian layanan jasa yang menyebabkan Pemohon Banding dapat memanfaatkan layanan berupa kemudahan atau fasilitas yang dapat dipergunakan oleh Pemohon Banding, yaitu berupa kemudahan atau fasilitas.

Mengacu pada definisi jasa dalam Pasal 1 UU PPN bahwa jasa adalah kegiatan pelayanan berdasarkan perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, maka dapat dipastikan bahwa penghasilan yang timbul dari pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi adalah pekerjaan jasa. Hal itu disebabkan:

(iv)pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi adalah

kegiatan pelayanan berupa layanan konsultasi hukum;

(v)pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi didasarkan pada perikatan atau perbuatan hukum berupa layanan konsultasi hukum;

(vi)pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi

menyebabkan adanya fasilitas atau kemudahan yang tersedia untuk dipakai oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian, pekerjaan yang dilakukan oleh lawan transaksi memenuhi persyaratan sebagai pekerjaan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan oleh karenanya penghasilan yang timbul dari pekerjaan ini adalah penghasilan jasa.

Hal itu juga sejalan dengan definisi jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN yang menjelaskan sebagai berikut:

“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan

suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.”

Bahwa dalam perkara a quo, jasa yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding didasarkan pada kegiatan layanan yang disediakan oleh pemberi jasa berdasarkan perikatan hukum yang menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan tersedia untuk

dipakai oleh Pemohon Banding. Pemanfaatan jasa itu berupa fasilitas atau kemudahan berupa layanan konsultasi hukum.

− Penghasilan dari Penyerahan Jasa yang Pemohon Banding

Bayarkan kepada Lawan Transaksi Hanya Dipajaki di Negara Domisili berdasarkan Ketentuan dalam Article 7 P3B antara Indonesia dengan Negara Mitra

Berdasarkan pada penjelasan pada poin sebelumnya, penghasilan jasa tergolong sebagai bagian dari business profits dalam P3B dengan mempertimbangkan bahwa kegiatan jasa termasuk dalam kegiatan usaha aktif yang menghasilkan penghasilan aktif sehingga penghasilan tersebut tunduk pada Pasal 7 Business Profits dalam P3B yang dipertegas melalui SE-03/PJ.101/1996 angka 4 huruf a poin 1 dan 3 yang menyatakan sebagai berikut:

“1) Berdasarkan P3B yang telah berlaku, pada

umumnya imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri merupakan laba usaha sehingga pengenaan pajaknya hanya dapat dilakukan di Indonesia apabila Wajib Pajak luar negeri tersebut melakukan jasa di Indonesia melalui suatu BUT di Indonesia. …

3) Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas maka perlu ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam P3B, atas jasa yang dilakukan di luar negeri oleh penduduk negara treaty partner, Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa tersebut.”

Selanjutnya, Article 7 Paragraf 1 P3B antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia menyatakan sebagai berikut:

P3B Indonesia – SingapuraP3B Indonesia - Malaysia
“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the

other Contracting State through aother Contracting State through a permanent establishment situatedpermanent establishment situated therein. If the enterprise carries ontherein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits ofbusiness as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in thethe enterprise may be taxed in the other State but only so much of themother State but only on so much as is attributable to that permanentthereof as is attributable to that establishment.”permanent establishment.”

Berdasarkan rumusan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan dari usaha suatu perusahaan yang berdomisili di suatu Negara hanya akan dikenai pajak di Negara tersebut, kecuali usaha tersebut dilakukan di Negara lainnya melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Ketentuan ini menerapkan Attribution Principle yang artinya adalah bahwa yang dianggap penghasilan Bentuk Usaha Tetap adalah penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap itu saja.

Selanjutnya, terkait penentuan terbentuknya Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding, dapat merujuk pada ketentuan Article 5 P3B antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia yang menyatakan sebagai berikut:

P3B Indonesia – SingapuraP3B Indonesia – Malaysia Article 5 Paragraf (2) huruf “i”
Article 5 Paragraf (2) huruf “i”
“The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve- month period.”“The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of independent status within the meaning of paragraph 6) where the activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the other Contracting State for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa apabila jasa yang diberikan oleh lawan transaksi yang berkedudukan di Singapura atau Malaysia kepada Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia tidak melebihi 90 hari atau lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan, maka atas pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan BUT di Indonesia. Namun, apabila jasa diberikan lebih dari 90 hari atau lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan, maka atas pemberian jasa tersebut menimbulkan BUT di Indonesia.

Bahwa faktanya, jasa yang diberikan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding dilakukan tidak lebih dari 0 hari atau 3 bulan di Indonesia. Dengan demikian, atas pemberian jasa sebagaimana dimaksud tidak menimbulkan adanya BUT di Indonesia. Dengan demikian, kembali kepada ketentuan Article 7 Paragraf 1 P3B antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia, atas penghasilan dari usaha suatu perusahaan yang berdomisili di suatu Negara hanya akan dikenai pajak di Negara tersebut, dalam kasus ini penghasilan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh lawan transaksi kepada Pemohon Banding masing-masing hanya dikenai pajak di Negara Singapura dan Malaysia.

Oleh karenanya koreksi Terbanding yang mengenakan pajak sebesar 20% atas penghasilan yang diperoleh lawan transaksi yang berkedudukan di Singapura dan Malaysia bertentangan dengan ketentuan P3B antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Bahwa P3B antara Indonesia dengan Singapura dan Malaysia telah ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, dan oleh karenanya P3B tersebut harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU Perjanjian Internasional. Dengan demikian, koreksi Terbanding bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga sepatutnya dibatalkan.

− Keputusan Keberatan Terbanding yang Menambah PPh Pasal 26

Terutang atas Biaya Bunga Bank – KMK dengan dikenakan Tarif sebesar 20% Adalah Keputusan yang Tidak Sesuai Dengan Materi atau Isi Ketetapan Pajak yang Pemohon Banding Ajukan Keberatan

− Sehubungan dengan pernyataan Terbanding dalam Surat Uraian

Banding halaman 22 s.d. 24 (Lampiran – 1) yang pada intinya bahwa Terbanding setuju dengan objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga KMK yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding. Namun, Terbanding menyatakan terdapat kekurangan besarnya PPh yang dipotong karena Pemohon Banding tidak menyampaikan SKD. Terkait dengan hal tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan diketahui Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga KMK berupa Objek/DPP PPh Pasal 23 berdasarkan selisih antara nilai yang tercatat dalam GL atas akun Biaya Bunga Bank – KMK dengan nilai DPP yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26. Bahwa nilai yang tercatat dalam GL atas akun Biaya Bunga Bank – KMK adalah sebesar Rp278.330.108.467,00 yang terdiri dari:

a. Biaya bunga yang dibayarkan kepada Bank Luar Negeri sebesar Rp107.065.172.015 yang telah Pemohon Banding lakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai dengan tarif yang berlaku dalam P3B antara Indonesia dengan negara mitra lawan transaksi; dan

b. Biaya bunga yang dibayarkan kepada Bank Dalam Negeri sebesar Rp171.264.936.452,00 yang bukan merupakan Objek PPh Pasal 26.

Berdasarkan rincian tersebut, Terbanding melakukan koreksi Objek/DPP PPh pasal 26 atas biaya bunga bank – KMK sebesar Rp171.264.936.452,00 yang merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bank yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri. Adapun, atas koreksi DPP sebesar

Rp171.264.936.452,00 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian Biaya/Dasar Pengenaan PajakCfm SPTSKPKBKoreksiSurat KeberatanNilai Sengketa Keberatan
12345 = 4 - 367 = 4 - 6
1Hutang Lancar Lain-lain - Deviden71.837.000.25671.837.000.256-71.837.000.256-
2Biaya Professional - Konsultan3.706.750.1253.706.750.125-3.706.750.125-
3Biaya Bunga - Bank - KMK107.065.172.015278.330.108.467171.264.936.452107.065.172.015171.264.936.452
4Biaya Riset & Pengembangan224.384.400300.909.28276.524.882224.384.40076.524.882
5Biaya Legal - Survey & Perijinan-525.659.086525.659.086-525.659.086
6Biaya Provisi & Komitmen270.583.282--270.583.282270.583.282-270.583.282
Total183.103.890.078354.700.427.216171.596.537.138183.103.890.078171.596.537.138

Berdasarkan pada Tabel di atas, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas materi berupa koreksi Objek/DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga bank KMK sebesar Rp171.264.936.452,00 yaitu atas pembayaran bunga yang dilakukan kepada Bank yang merupakan WPDN Indonesia. Dan atas Objek/DPP PPh Pasal 26 atas biaya bunga bank KMK yang dibayarkan kepada Bank WPLN sebesar Rp107.065.172.015,00 tidak menjadi materi yang diajukan keberatan.

BahwapendapatTerbandingdalamSUByang menyesuaikan/menambahkan besaran PPh Pasal 26 terutang atas biaya bunga bank KMK yang dibayarkan kepada WPLN dengan menggunakan tarif sebesar 20% karena tidak tersedianya SKD adalah tidak sesuai dengan materi atau isi ketetapan pajak yang Pemohon Banding ajukan Keberatan.

Dengan demikian, Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena telah

memutus persoalan yg tidak diajukan keberatan atau yg tidak dipersengketakan (Ultra Petita). Berikut merupakan penjelasan mengenai alasan dan argumentasi Wajib Pajak tersebut:

− Menurut Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku,

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak, sehingga persoalan di luar materi atau isi dari ketetapan pajak yang tidak diajukan keberatan seharusnya tidak diperhitungkan dan tidak diputuskan dalam surat keputusan keberatan

Mengenai dasar hukum Wajib Pajak mengajukan Keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP. Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah

pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.”

Ketentuan tersebut mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak. Mengenai materi dan isi dari ketetapan pajak yang dimaksud adalah jumlah rugi, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Dalam surat keberatan, Wajib Pajak telah mengemukakan persoalan-persoalan atas materi atau isi dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan, dengan disertai alasan-alasan yang jelas atas keberatan wajib pajak terhadap materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut.

Bahwa materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yang diajukan

Keberatan adalah jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang dihitung berdasarkan nota penghitungan sesuai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP. Bahwa penghitungan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak didasarkan pada temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, dan perhitungan jumlah pajak yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebagaimana yang dimaksud dalamPasal 58 ayat (4) dan ayat (5) PMK-17/2013 s.t.d.t.d. PMK-145/2012. Bahwa dapat diketahui bahwa pos-pos yang dikoreksi dan nilai koreksi serta penghitungan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan serta nota penghitungan adalah tidak terkait dengan PPh Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga KMK Luar Negeri. Bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan nota penghitungan sama sekali tidak membahas mengenai Koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga KMK Luar Negeri, sehingga koreksi PPh Pasal 26 Terutang atas biaya bunga KMK Luar Negeri BUKAN merupakan materi atau isi dari surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan ini.

Bahwa persoalan mengenai tidak disampaikannya SKD atas pemotongan PPh Pasal 26 atas biaya bunga KMK Luar Negeri TIDAK PERNAH menjadi materi atau isi dari ketetapan pajak yang diajukan Keberatan. Bahwa Hasil Penelitian Keberatan ini telah memuat persoalan yang tidak pernah diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Dengan kata lain, Keputusan Keberatan telah memutus suatu persoalan yang tidak diajukan keberatan.

Bahwa oleh karena TIDAK ADA Jumlah Pajak terkait keberadaan SKD atas Objek PPh Pasal 26 atas biaya bunga KMK yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri yang diajukan keberatan, maka seharusnya TIDAK ADA Keputusan Keberatan atas penetapan PPh Pasal 26 atas biaya bunga KMK Luar Negeri

yang menambah atas apa yang telah ditetapkan dalam SKP melalui hasil pemeriksaan.

Bahwa Surat Keputusan Keberatan menurut Pasal 1 angka 34 UU KUP dinyatakann sebagai berikut:

“Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas

keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dinyatakan bahwa jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan adalah terbatas pada jumlah pajak yang diajukan keberatan yang terkait dengan jumlah pajak yang menjadi materi atau isi dari ketetapan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 34, Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP dan Penjelasannya.

Berdasarkan hal itu, pos dan jumlah dalam PPh Pasal 26 Terutang atas Objek Biaya Bunga KMK Luar Negeri adalah jumlah pajak yang tidak diajukan dan tidak dikemukakan dalam keberatan Wajib Pajak, sehingga seharusnya tidak diperhitungkan dan tidak diputuskan dalam surat keputusan keberatan.

− Kewenangan Direktur Jenderal Pajak atas Keputusan Keberatan

berupa Menambah Besarnya Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar adalah Terbatas pada Besarnya Jumlah Pajak yang Diajukan Keberatan yang Terkait dengan Materi atau Isi dari Ketetapan Pajak yang Diajukan Keberatan, sehingga Keputusan Keberatan yang Memuat Penetapan Jumlah Pajak atas Persoalan Jumlah Pajak yang Tidak Diajukan Keberatan adalah Keputusan Keberatan yang Melebihi Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 34 dan Pasal 25 ayat (1) UU KUP dan Penjelasannya, dapat disimpulkan bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memutus keberatan adalah memberi putusan atas keberatan yang diajukan kepadanya terhadap materi

atau isi dari ketetapan pajak.

Selanjutnya, ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU KUP mengatur sebagai berikut:

“Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat

berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

Ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU KUP tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan ketentuan Pasal 25 UU KUP tentang pengajuan Keberatan. Oleh karena itu, jenis-jenis Keputusan dalam ketentuan Pasal 26 ayat (3) UU KUP harus dibaca secara komprehensif dengan ketentuan pengajuan keberatan dalam Pasal 25 UU KUP.

Bahwa dengan membaca ketentuan Pasal 26 dan Pasal 25 serta Pasal 1 angka 34 UU KUP secara komprehensif dan sebagai satu kesatuan, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. frasa “Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan” dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP menunjukkan bahwa Keputusan Keberatan yang dimaksud adalah atas keberatan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak;

b. frasa “besarnya jumlah pajak” dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP dihubungkan dengan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP menunjukkan bahwa besarnya jumlah pajak dalam Keputusan Keberatan yang dimaksud adalah terbatas atas jumlah pajak yang diajukan keberatan yang terkait dengan materi atau isi dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan;

c. keberatan yang diajukan adalah atas materi atau isi dari ketetapan pajak yang tidak terkait dengan persoalan sanksi administrasi, sehingga Keputusan Keberatan itu sendiri seharusnya tidak dapat menambah besarnya sanksi administrasi yang telah ditetapkan dalam SKPKB tersebut.

Bahwa Keputusan Keberatan adalah keputusan atas keberatan yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak, dan oleh karena keberatan yang diajukan adalah tidak menyangkut persoalan DPP dan PPh Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga KMK Luar Negeri, maka sudah seharusnya Keputusan Keberatan yang diterbitkan juga tidak menyangkut apalagi menambah besarnya PPh Pasal 26 Terutang atas Biaya Bunga KMK Luar Negeri tersebut.

Bahwa tidak ada norma hukum maupun rumusan legalistik dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memutus keberatan atas persoalan-persoalan yang tidak diajukan keberatan. Dengan kata lain, Direktur Jenderal Pajak tidak berwenang untuk memutus keberatan atas persoalan-persoalan di luar materi atau isi dari ketetapan pajak. Keputusan keberatan terhadap persoalan- persoalan yang tidak diajukan keberatan adalah Keputusan yang melebihi kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memutus keberatan.

Bahwa Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah kewenangan untuk memutus besarnya jumlah pajak atas materi atau isi dari ketetapan pajak yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan putusan atas keberatan yang diajukan kepadanya adalah kewenangan yang terbatas pada materi atau isi dari ketetapan pajak yang dipersoalkan oleh Wajib Pajak dalam surat keberatannya.

Bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memutus persoalan yang tidak diajukan keberatan adalah melebihi atau melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keputusan keberatan yang memuat keputusan atas persoalan yang tidak diajukan

keberatan adalah keputusan keberatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa Keputusan yang melampaui kewenangan yang ditentukan dalam undang-undang merupakan keputusan yang dianggap ultra vires, yang dalam Black Law Dictionary diartikan sebagai berikut:

“Ultra Vires; beyond the scope of power allowed or granted by

corporate charter or by law”

Bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa:

“Badan dan/atau pejabat Pemerintahan dikategorikan

melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan:

a. Melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya wewenang;

b. Melampaui batas wilayah berlakunya wewenang; dan/atau

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan”

Bahwa Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa:

“Keputusan dan/atau tindakan tidak sah apabila:

a. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;

b. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau

c. Dibuat oleh Badan dan/atau pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang”

Pasal 70 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa:

“Akibat hukum Keputusan dan/atau tindakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. Tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau tindakan tersebut ditetapkan; dan

b. Segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada”

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai keputusan yang bersifat ultra vires atau keputusan yang dilakukan melampaui kewenangannya. Akibat hukum dari keputusan yang melampaui kewenangan adalah keputusan tersebut tidak mengikat dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada;

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-

02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021;

Bukti P-2 FotokopiSuratKeberatanNomorFIN-

TAX/HO/75/AAL/EXT/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020;

Bukti P-3 Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00014/204/18/054/20 tanggal 23 April 2020;

Bukti P-4 AsliSuratKuasaKhususNomor

TAX.K/HO/059/AAL/EXT/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 beserta

Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan dan Kartu Identitas Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-5 FotokopCeritificate of Domicile of Non Resisent for Indonesia

Withholding Tax (Form DGT-1);

Bukti P-6 Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

nomor KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019; Bukti P-7 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda

Pengenal Kuasa Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing;

Bukti P-8 Salinan Invoice atas Tagihan Profesional Services and

Disbursements oleh Baker McKenzie Singapore;

Bukti P-9 Salinan SKD Form DGT-1 dari Baker McKenzie Singapore; Bukti P-10 Salinan Invoice atas Tagihan Professional Charge 19 Feb 2018

to 25 April 2018 oleh Linklaters Singapore;

Bukti P-11 Salinan Invoice atas Tagihan Profesional Charge 19 April 2018 -

26 April 2018 oleh Linklaters Singapore;

Bukti P-12 Salinan SKD Form DGT-1 dari Linklaters Singapore.

Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus kepada Niken Ayu Permandarani nomor

FIN-TAX/HO/95/AAL/EXT/III/2022 tanggal 10 Januari 2022; Bukti P-14 Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Niken Ayu Permandarani; Bukti P-15 Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Niken Ayu Permandarani

nomor KEP-1177/PP/IKH/2021 tanggal 11 November 2021; Bukti P-16 Pakta Integritas dan fotokopi KTP atas nama Mario Casimirus

Surung Gultom;

Bukti P-17 Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 13 tanggal 10

Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-18 Fotokopi Akta Notaris Aulia Taufan, S.H. Nomor 20 tanggal 14

April 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Agro Lestari Tbk;

Bukti P-19 Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Cristian Tobing

nomor KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021; Bukti P-20 Pakta Integritas dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum Pengadilan Pajak atas nama Ganda Cristian Tobing; Bukti P-21 Pakta Integritas dan fotokopi KTP atas nama Mario Casimirus

Surung Gultom;

Bukti P-22 Company Profile;

Bukti P-23 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan

Tanggapan SPHP;

Bukti P-24 Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan

Tanggapan SPUH;

Bukti P-25 Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-26 Fotokopi SPT;

Bukti P-27 Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis nomor 075/DDTC-LIT/IX/2022 tanggal 12

September 2022;

Bukti P-29 SKD Form DGT-1 atas Akun 910112 Biaya Bunga Bank –

Keputusan Menteri Keuangan;

Bukti P-30 Dokumen Pembuktian Akun 815101 Biaya Riset dan

Pengembangan yang terdiri dari:

a. Salinan Invoice atas Tagihan Consultan Professional Fee dan Mileage oleh Dr Vengeta Rao 19 Januari 2019;

b. Salinan Invoice atas Tagihan Consultan Professional Fee dan Mileage oleh Dr Vengeta Rao 19 Januari 2019;

c. Salinan Invoice atas Tagihan Fee Supervision & Akomodasi – Dr. Walter Ajambang Nchu (Cameroon);

d. Salinan Invoice atas Tagihan Fee Consultan Pengurusan Benih – Dr. Walter.

Bukti P-31 Dokumen Pembuktian Akun 845101 Biaya Legal - Survey &

Perijinan yang terdiri dari:

a. Salinan Invoice dan SKD Form DGT-1 atas Profesional Services and Disbursements Baker McKenzie Singapore;

b. Salinan Invoice dan SKD Form DGT-1 atas Professional Charge 19 Feb 2018 to 25 April 2018 Linklaters Singapore;

Bukti P-32 Salinan Invoice dan SKD Form DGT-1 atas Profesional Charge

19 April 2018 - 26 April 2018 Linklaters Singapore;

Bukti P-33 Pendapat Akhir (Closing Statement) Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-3. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Tanggapan

SPUH;

Bukti T-4. SuratSuratKeputusanDirjenPajakNo.KEP-

02293/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 21 Juli 2021;

Bukti T-5. Surat Keberatan Nomor FIN-TAX/HO/75/AAL/EXT/VII/2020

tanggal 16 Juli 2020;

Bukti T-6. Surat Permintaan Dokumen pada saat keberatan;

Bukti T-7. Kertas Kerja Keberatan;

Bukti T-8. Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Pemberian Keterangan

(saat Keberatan);

Bukti T-9. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti T-10. Pendapat Akhir (Closing Statement) Terbanding ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02293/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00014/204/18/054/20 tanggal 23 April 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 271/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 261.022.833.8751.764.402.243741.568.368
2.PPh terutang204.566.77511.059.397.65110.854.830.876

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Pasal 261.022.833.8751.764.402.243741.568.368
2.PPh terutang204.566.77511.059.397.65110.854.830.876

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 741.568.368,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00142/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2020 tanggal 16 April 2020 Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp741.568.368.00 dengan rincian sebagai berikut:

Account DescriptionNilai Sengketa Banding
815101 - Biaya Riset & Pengembangan215.909.282
845101 - Biaya Legal - Survey & Perijinan525.659.086
Total741.568.368

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 815101 – Biaya Riset dan Pengembangan sebesar Rp215.909.282,00

bahwa menurut Terbanding, terhadap transaksi sebesar Rp215.909.282, Pemohon Banding mengakui bahwa pembayaran tersebut merupakan imbalan jasa kepada pihak luar negeri yang seharusnya dipotong PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding belum melakukan pemotongan maupun pelaporan atas transaksi tersebut, dan ekualisasi yang diajukan Pemohon Banding tidak sepenuhnya mencerminkan objek PPh Pasal 26 dimaksud;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan permohonan keberatan Pemohon Banding, rincian koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

NoVoucherNo.DeskripsiNilaiNilai
DateDokumen(USD)(Rp)
11/19/2018AAL0HO- 18000296Consultan Professional Fee (Travel to and from Malaysia To SLS Riau)6.00080.430.000
21/19/2018AAL0HO- 18000295Mileage (Dengkil - Airport/KLIA - Dengkil)19254.695
39/12/2018AAL0HO- 18009049Kunjungan Konsultan dari Malaysia ke Riset Center Kumai Tgl,1 - 6 April 20186.01989.845.613
49/19/2018AAL0HO- 18006123Fee Supervision & Akomodasi – Dr. Walter Ajambang Nchu (Cameroon)1.81025.108.320
510/9/2018AAL0HO- 18010106Fee Consultan Pengurusan Benih – Dr. Walter Ajambang Nchu (Cameroon)1.34020.270.654
Total215.909.282

b. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 845101 – Biaya Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp525.659.086,00

bahwa menurut Terbanding, transaksi sebesar Rp525.659.086, dalam Akun Biaya Legal – Survey & Perijinan merupakan pembayaran jasa profesional kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang pada dasarnya merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan permohonan keberatan Pemohon Banding, rincian koreksi Terbanding adalah sebagai berikut :

NoVoucherNo.DeskripsiNilaiNilai
DateDokumen(USD)(Rp)
12/9/2018201802569Profesional Services and Disbursements Baker McKenzie Singapore16.532221.499.086
210/26/2018201817882Professional Charge 19 Feb 2018 to 25 April 2018 Linklaters Singapore13.000197.704.000
310/26/2018201817883Profesional Charge 19 April 2018 - 26 April 2018 Linklaters Singapore7.000106.456.000
Total525.659.086

bahwa Pemohon Banding mengakui transaksi ini merupakan pembayaran objek pemotongan PPh Pasal 26, namun menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan SKD yang sah dan SKD tersebut wajib dilampirkan dalam SPT Masa;

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-10/PJ/2017, Pemohon Banding tetap diwajibkan menerbitkan bukti potong meskipun tarif P3B menghasilkan pemotongan nihil, dan mengatur bahwa apabila SKD tidak disampaikan, manfaat P3B tidak dapat diberikan dan tarif domestik wajib diterapkan;

bahwa Terbanding dapat membuktikan Pemohon Banding tidak melaporkan pemotongan atas transaksi tersebut dalam SPT Masa dan tidak melampirkan SKD yang dipersyaratkan, meskipun Terbanding telah dua kali meminta dokumen dimaksud melalui surat resmi;

bahwa selanjutnya Terbanding menyusun Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Dokumen, sehingga karena Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan administratif penerapan P3B, sehingga koreksi atas Objek PPh Pasal 26 yang dicatat dalam Akun Biaya Legal – Survey & Perijinan sebesar Rp525.659.086, supaya tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 815101 – Biaya Riset dan Pengembangan sebesar Rp215.909.282,00

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Akun Biaya Riset & Pengembangan tidak benar karena seluruh transaksi yang menjadi dasar koreksi sebenarnya merupakan pembayaran imbalan jasa kepada konsultan luar negeri yang telah dipotong PPh Pasal 26 sesuai ketentuan;

bahwa seluruh pembayaran konsultasi, supervisi, akomodasi, dan professional fee tersebut telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20%, masing-masing pada Masa Pajak Januari, Juni, dan September 2018;

bahwa kewajiban pemotongan dan pelaporan telah dilakukan secara benar;

bahwa oleh karena itu, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa pemotongan belum dilakukan tidak sesuai fakta dan tidak berdasar karena Pemohon Banding dapat membuktikan dengan bukti pemotongan dan pelaporan secara lengkap;

bahwa menurut Pemohon Banding, pelaporan DPP PPh 26 telah dilakukan dalam SPT Masa sebagai berikut :

NoVoucherNo.DeskripsiDPP PPhSPT
DateDokumen(Rp)
11/19/2018AAL0HO- 18000296Consultan Professional Fee (Travel to and from Malaysia To SLS Riau)101.557,500Jan 18
21/19/2018AAL0HO- 18000295Mileage (Dengkil - Airport/KLIA - Dengkil)
39/12/2018AAL0HO- 18009049Kunjungan Konsultan dari Malaysia ke Riset Center Kumai Tgl,1 - 6 April 2018110.587.500Sep 18
49/19/2018AAL0HO- 18006123Fee Supervision & Akomodasi – Dr. Walter Ajambang Nchu (Cameroon)3.975.750Jun 18
510/9/2018AAL0HO- 18010106Fee Consultan Pengurusan Benih – Dr. Walter Ajambang Nchu (Cameroon)8.263.650Sep 18

bahwa terkait jumlah DPP PPh Pasal 26 yang berbeda untuk transaksi nomor 4 dan nomor 5 di atas, dalam bukti yang diserahkan yang menjadi objek PPh Pasal 26 adalah supervision fee Dr. Walter Ajambang Nchu (Cameroon) sebagaimana bukti potong PPh Pasal 26 sedangkan terhadap jumlah selebihnya adalah biaya akomodasi, transport, phytosanitary certificate dan store room charges;

b. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 845101 – Biaya Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp525.659.086,00

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas Akun 845101 – Biaya Legal, Survey & Perijinan sebesar Rp525.659.086 merupakan pembayaran jasa profesional kepada Baker McKenzie dan Linklaters di Singapura, yang dibuktikan melalui invoice serta Form DGT-1 (SKD) yang telah disahkan oleh Otoritas Pajak Singapura;

bahwa kedua kantor hukum tersebut adalah subjek pajak dalam negeri Singapura, sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam bagian “within the meaning of Double Taxation Convention” pada Form DGT-1, sehingga berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 P3B Indonesia–Singapura, penghasilan mereka tergolong business profit yang tidak dikenakan pajak di negara sumber (Indonesia);

bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan pada anggapan bahwa SKD tidak disampaikan, padahal bukti SKD telah tersedia dan menunjukkan kebenaran materiil mengenai domisili dan status perpajakan lawan transaksi;

bahwa Terbanding telah mengabaikan kebenaran materiil ini dan hanya berpegang pada aspek administratif, sehingga Terbanding menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan SKD yang sah dan SKD tersebut wajib dilampirkan dalam SPT Masa;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 26

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang- Undang tentang Perjanjian Internasional.

bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia Singapura), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 1

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 7

1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebutt.

Pasal 26

1. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau pejabat penilai), dalam penetapan, penagihan pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi keputusan atas banding dalam kaitannya dengan pajak-pajak yang termasuk dalam ketentuan Persetujuan ini.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

a. Laporan Keuangan

b. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018

c. SPT Masa PPh Pasal 23/26

d. Form – DGT 1;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan;

b. Laporan Penelitian Keberatan; dan

c. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

a. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 815101 – Biaya Riset dan Pengembangan sebesar Rp215.909.282,00

bahwa menurut Terbanding mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 815101 – Biaya Riset dan Pengembangan sebesar Rp215.909.282,00 telah diakui Pemohon Banding sebagai imbalan jasa kepada pihak luar negeri sehingga seharusnya dipotong PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding telah membuktikan rincian transaksi sebagaimana tercantum dalam pembukuan Pemohon Banding tanggal 19 Januari 2018, 12 September 2018, 19 September 2018, dan 9 Oktober 2018, dengan total nilai sebagaimana dikoreksi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa seluruh pembayaran jasa konsultasi, supervisi, dan professional fee yang menjadi dasar koreksi a quo pada faktanya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 pada Masa Pajak Januari 2018, Juni 2018, dan September 2018;

bahwa Pemohon Banding juga menyerahkan bukti potong, invoice, serta dokumen pendukung lain yang menunjukkan bahwa transaksi dimaksud merupakan imbalan jasa kepada konsultan luar negeri yang tunduk pada pemotongan PPh 26, dan seluruh kewajiban pemotongan serta pelaporannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan;

bahwa Pemohon Banding juga memberikan data DPP PPh Pasal 26 sebagaimana tercantum dalam SPT Masa, yang menunjukkan bahwa sebagian dari nilai transaksi merupakan biaya akomodasi, transportasi, dan pengeluaran lain yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26, sedangkan bagian yang merupakan imbalan jasa (supervision fee maupun professional fee) telah dipotong PPh Pasal 26 dan telah dilaporkan secara benar;

bahwa dengan demikian, perbedaan antara total biaya dan jumlah DPP PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding dapat dibuktikan merupakan komponen yang bukan objek PPh Pasal 26 sedangkan terhadap jasa merupakan objek PPh Pasal 26 dan telah dikenakan pemotongan PPh 26;

bahwa dengan demikian, dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pemotongan dan pelaporan belum dilakukan tidak sejalan dengan fakta dokumen yang diajukan dalam persidangan;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp215.909.282,00 harus dibatalkan;

b. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Akun 845101 – Biaya Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp525.659.086,00

bahwa sesuai Pasal 32A UU PPh, ketentuan dalam P3B memiliki keunggulan hukum (lex specialis) atas ketentuan domestik jika terdapat perbedaan, sehingga manfaat P3B harus diterapkan apabila Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding adalah penduduk Singapura;

bahwa sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Singapura, hanya penduduk Indonesia dan penduduk Singapura yang berhak untuk menggunakan manfaat P3B Indonesia Singapura;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 94 Tahun 2010, bukti bahwa salah satu pihak merupakan penduduk dari suatu negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, adalah Surat Keterangan Domisili;

bahwa yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" dapat surat keterangan yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa dokumen dimaksud sering disebut dengan certificate of resident (COR);

bahwa yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" dapat berupa surat keterangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa dokumen dimaksud sering disebut dengan Form DGT 1;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan Singapura dan Form DGT-1 yang telah disahkan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen tersebut telah membuktikan bahwa Baker McKenzie dan Linklaters adalah penduduk Singapura;

bahwa periode berlakunya dokumen yang telah disahkan oleh Otoritas Pajak Singapura tersebut adalah Januari sd Desember 2017 untuk Form DGT-1 Baker McKenzie yang diterbitkan November 2017, serta Januari sd Desember 2018 untuk Form DGT-1 Linklaters yang diterbitkan Mei 2018;

bahwa invoice yang dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah pembayaran invoice Baker McKenzie yang ditagihkan Desember 2017 dan invoice Linklaters yang ditagihkan April 2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun dokumen tersebut diajukan setelah batas waktu yang ditentukan peraturan, namun substansi dokumen tersebut telah membuktikan bahwa pihak penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Jepang yang berhak atas manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura;

bahwa oleh karena hak pemajakan atas pemberian jasa berada di negara domisili maka tidak ada pemotongan PPh Pasal 26 oleh Pemohon Banding, telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa Terbanding tidak membuktikan sebaliknya yaitu lawan transaksi tersebut bukan merupakan penduduk negara mitra P3B meskipun memiliki kewenangan berdasarkan pasal pertukaran informasi (Exchange of Information) P3B Indonesia Singapura untuk mencari keterangan kepada otoritas perpajakan Singapura;

bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Biaya Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp525.659.086,00 harus dibatalkan;

bahwa secara keseluruhan, koreksi Obyek PPh Pasal 26, sebesar Rp741.568.368,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 10.854.830.876,00

bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 sebesar Rp10.854.830.876,00 pada dasarnya berasal dari penerapan tarif domestik 20% atas seluruh dasar pengenaan pajak yang dianggap belum dipotong dengan benar;

bahwa jumlah tersebut mencakup pengenaan tarif 20% atas DPP yang dikoreksi di bagian 1 di atas sebesar Rp741.568.368,00, serta penyesuaian tarif dari 10% menjadi 20% atas DPP yang sebenarnya telah dilaporkan Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 26, tetapi dipotong menggunakan tarif P3B 10% tanpa melampirkan SKD;

bahwa dengan demikian, total koreksi Terbanding merupakan akumulasi tarif 20% atas DPP hasil koreksi dan selisih tarif atas DPP yang sebelumnya dibayar dengan tarif lebih rendah;

bahwa apabila penjelasan tersebut disusun dalam bentuk tabel guna

memperjelas sengketa, sebagai berikut :

NoPos Koreksicfm Pemohoncfm TerbandingNilai Sengketa
Banding
1DPP PPh Pasal 261.022.833.8751.764.402.243741.568.368
1.1Biaya Riset & Pengembangan215.909.282
1.2Biaya Legal - Survey & Perijinan525.659.086
2PPh Pasal 26 Terutang (20%)204.566.77511.059.397.65110.854.830.876
2.1Biaya Riset & Pengembangan (tarif 20% koreksi DPP)43.181.856
2.2Biaya Legal - Survey & Perijinan (tarif 20% koreksi DPP)105.131.817
2.3Biaya Bunga – Bank – KMK (koreksi tarif 20% dari semula tarif 10% dari DPP yang telah dilaporkan dalam SPT Masa)10.706.517.202

a. Koreksi PPh Pasal 26 atas Biaya Riset dan Pengembangan sebesar Rp43.181.856,00 dan Biaya Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp105.131.817,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, karena terhadap transaksi Biaya Riset dan Pengembangan sebesar Rp 215.909.282,00 dan Biaya Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp 525.659.086,00 telah diakui oleh Pemohon Banding merupakan imbalan jasa kepada pihak luar negeri yang seharusnya dipotong PPh Pasal 26 maka seharusnya dipotong PPh dengan tarif 20%;

bahwa Terbanding dapat membuktikan Pemohon Banding tidak melaporkan pemotongan atas transaksi tersebut dalam SPT Masa dan tidak melampirkan SKD yang dipersyaratkan, meskipun Terbanding telah dua kali meminta dokumen dimaksud melalui surat resmi;

bahwa oleh karenanya menurut Terbanding, besarnya PPh Pasal 26 terutang adalah sebagai berikut :

Account DescriptionDPP PPhTarifPPh
815101 - Biaya Riset & Pengembangan215.909.28220%43.181.856
845101 - Biaya Legal - Survey & Perijinan525.659.08620%105.131.817
Total741.568.368148.313.674

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding untuk kedua jenis transaksi telah dipotong PPh Pasal 26 dengan didukung bukti bahwa lawan transaksi adalah penduduk di negara Mitra P3B;

bahwa oleh karenanya tidak ada kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 26

1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi

internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2)

Cukup jelas.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

a. Bukti Potong PPh 26;

b. Form – DGT 1;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada bagian 1 Koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp741.568.368.00 dengan rincian sebagai berikut:

Account DescriptionNilai Sengketa Banding
815101 - Biaya Riset & Pengembangan215.909.282
845101 - Biaya Legal - Survey & Perijinan525.659.086
Total741.568.368

seluruh koreksinya telah dibatalkan;

bahwa oleh karena koreksi DPP telah dibatalkan, maka menurut Pengadilan Pajak, koreksi PPh Pasal 26 atas Biaya Riset dan Pengembangan sebesar Rp43.181.856,00 dan Biaya Legal - Survey & Perijinan sebesar Rp105.131.817,00 juga harus dibatalkan;

b. Koreksi PPh Pasal 26 atas Biaya Bunga – Bank – KMK sebesar Rp10.706.517.202,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 26, Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran bunga pinjaman kepada bank luar negeri melalui fasilitas kredit KMK dalam jumlah Rp107.065.172.015, yang menurut ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa terhadap pembayaran tersebut, Pemohon Banding memang telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan menggunakan tarif 10%, yaitu tarif yang lebih rendah berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), namun berdasarkan penelitian lebih lanjut, Terbanding mendapati bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri dalam SPT Masa PPh Pasal 26 untuk masa pajak yang bersangkutan;

bahwa oleh karenanya, secara administratif Pemohon Banding dianggap tidak memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat tarif P3B;

bahwa untuk memastikan keberadaan dan kelengkapan SKD, Terbanding telah mengirimkan permintaan data dalam proses keberatan, namun Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan SKD yang lengkap;

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa sebagian SKD yang tidak memenuhi persyaratan administratif atau tidak mencantumkan periode Tahun Pajak 2018, bahkan terdapat SKD yang hanya memuat sebagian halaman sehingga tidak dapat diverifikasi secara materil;

bahwa atas ketidaklengkapan dokumen tersebut, Terbanding menerbitkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Dokumen, yang pada pokoknya menyatakan bahwa SKD tidak tersedia sesuai ketentuan;

bahwa karena SKD tidak disampaikan atau tidak memenuhi persyaratan administratif, maka manfaat P3B tidak diberikan, dan Pemotong Pajak wajib melakukan pemotongan sesuai tarif domestik Pasal 26 UU PPh sebesar 20%;

bahwa akibat dari tidak dipertimbangkannya tarif P3B adalah perlunya melakukan penyesuaian tarif pemotongan atas seluruh pembayaran bunga pinjaman ke bank luar negeri yang sebelumnya dipotong sebesar 10%;

bahwa selisih tarif domestik (20%) dan tarif yang digunakan (10%) menghasilkan kekurangan pemotongan sebesar 10% dari DPP Rp107.065.172.015, yaitu sejumlah Rp10.706.517.202;

bahwa penerapan tarif P3B tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding, berupa penambahan jumlah PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp10.706.517.202 merupakan konsekuensi langsung dari penerapan tarif

domestik 20% yang wajib dikenakan atas pembayaran bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang tidak didukung SKD;

bahwa oleh karena itu, menurut Terbanding, koreksi a quo telah berdasar ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas Biaya Bunga Bank KMK sebesar Rp10.706.517.202 tidak mencerminkan ruang lingkup keberatan serta bertentangan dengan fakta pemeriksaan dan pelaporan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa pada tahap pemeriksaan, koreksi yang disengketakan hanya terkait pembayaran bunga pinjaman kepada Bank Dalam Negeri sebesar Rp171.264.936.452,00 yang oleh Pemohon Banding dianggap bukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena tidak melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi inilah yang diajukan keberatan;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding membatalkan koreksi atas bunga Bank Dalam Negeri, namun justru sebaliknya menetapkan koreksi baru atas bunga Bank Luar Negeri sebesar Rp107.065.172.015,00 yang tidak pernah dikoreksi oleh Pemeriksa dan tidak pernah menjadi objek permohonan keberatan;

bahwa bagian bunga pinjaman kepada Bank Luar Negeri telah dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai ketentuan P3B, diterbitkan Bukti Potong dengan tarif 10% dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 pada masa pajak Februari, April, Juli, dan Oktober 2018;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat kekurangan pemotongan maupun pelaporan sebagaimana disimpulkan oleh Terbanding;

bahwa pemungutan kembali berdasarkan perhitungan selisih tarif dari 10% menjadi 20% dilakukan semata-mata karena Terbanding menilai SKD tidak disampaikan, padahal Pemohon Banding telah melakukan pemotongan berdasarkan tarif P3B dan pelaporan sudah dilakukan sesuai praktik perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penetapan PPh Pasal 26 tambahan sebesar Rp10.706.517.202 bukan merupakan tindak lanjut atas materi sengketa, melainkan penetapan koreksi baru yang timbul pada tahap keberatan dan bukan pada tahap pemeriksaan;

bahwa karena objek tersebut tidak pernah disengketakan dalam proses keberatan, Pemohon Banding berpendapat bahwa tindakan Terbanding telah melampaui kewenangan (ultra petita) sebagaimana ruang lingkup kewenangan Direktorat Keberatan dan Banding yang hanya berwenang menilai keberatan atas materi koreksi pemeriksaan, bukan menetapkan koreksi baru;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa SKPKB yang diterbitkan yaitu atas PPh Pasal 26 Masa Desember 2018, sehingga seharusnya hanya mencakup objek yang dilaporkan dalam SPT Masa Desember sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK-183/2015,

bahwa Terbanding justru menghitung DPP PPh 26 berdasarkan biaya satu tahun penuh (Januari–Desember 2018), bukan atas penghasilan yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Desember 2018 saja;

bahwa Terbanding juga tidak menunjukkan bukti bahwa nilai koreksi tersebut merupakan penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang terutang pada Desember 2018 dan belum dilaporkan dalam SPT Masa Desember;

bahwa oleh karena itu, koreksi PPh Pasal 26 atas Biaya Bunga Bank KMK sebesar Rp10.706.517.202 tidak tepat diterapkan sehingga Pemohon Banding memohon agar koreksi dimaksud dibatalkan seluruhnya;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah

pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 26

(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang- Undang tentang Perjanjian Internasional.

bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Singapura Tentang Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia Singapura), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 1

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 11

1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut.

2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga..

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

a. Bukti Potong PPh 26;

b. Laporan Keuangan

c. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018

d. SPT Masa PPh Pasal 23/26

e. Form – DGT 1;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

a. Laporan Hasil Pemeriksaan;

b. Kertas Kerja Penelitian Keberatan; dan

c. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Terbanding telah menyerahkan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Kertas Kerja Penelitian Keberatan mengenai rincian koreksi Terbanding sebesar Rp278.330.108.467,00;

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, pada halaman 48 dinyatakan bahwa Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir adalah ”Berdasarkan bukti-bukti yang diberikan Wajib Pajak maka pemeriksa membatalkan sebagian koreksi objek PPh pasal 26 atas biaya bunga yang di dalamnya terdapat adjustment dan bunga yang dibayarkan pada bank dalam negeri karena bukan merupakan objek PPh pasal 26 dan mempertahankan sebagian koreksi atas objek PPh pasal 26 ...”;

bahwajumlahyangdigunakandalamekualisasiadalah Rp278.330.108.467,00 yang dianggap sebagai bunga yang seluruhnya dibayarkan ke bank luar negeri;

bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan indeks I dan I-3 serta dalam Kertas Kerja Penelitian Keberatan indeks KKP 1, KKP 2, KKP 3 dan KKP 4, telah diperinci 52 transaksi Objek PPh Pasal 26 dengan total nilainya Rp278.330.108.467,00;

bahwa dalam bukti a quo juga telah dikelompokkan Biaya Bunga dalam Akun 910112 – Biaya Bunga - KMK dengan nilai Rp278.330.108.467,00 menjadi :

1. Transaksi DPP PPh 26 (atas club deal yang berada di luar negeri) telah dilaporkan dalam SPT sebesar Rp107.065.172.021,70;

2. PPh Pasal 26 yang dipotong dan telah dilaporkan wajib pajak sebesar Rp10.706.517.202,17;

3. Pembayaran Bunga melalui CCS Bank (hedging) dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp160.558.419.243,18;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sebagian koreksi Terbanding telah dibatalkan pada proses keberatan dan jumlah yang tetap dipertahankan koreksinya oleh Terbanding merupakan objek pajak yang telah menjadi sengketa pada saat pemeriksaan;

bahwa dalam Permohonan Keberatan-nya, Pemohon Banding menyatakan ”Sebagai pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak menghitung besaran PPh Pasal 26 berdasarkan Pinjaman dengan Club Deal yakni kepada Bank Wajib Pajak Luar Negeri. Wajib Pajak melakukan pembebanan atas PPh yang seharusnya dipotong dikarenakan berdasarkan persetujuan Wajib Pajak dengan Pemberi Pinjaman, PPh tersebut menjadi tanggungan Wajib Pajak (Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 terlampir) (Lampiran-7).”

bahwa selanjutnya dalam bukti a quo, Pemohon Banding menyatakan ”Sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak ada pengkategorian Biaya Pajak yang dibebankan oleh Wajib Pajak sebagai Objek PPh Pasal 26, sehingga koreksi Pemeriksa menjadi tidak relevan dan seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan di atas terkait dengan Biaya Bunga Pinjaman, yang menjadi Objek Pajak PPh Pasal 26 menurut Wajib Pajak adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Biaya Bunga Pinjaman yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri yakni sebesar Rp 107.065.172.015,- sehingga untuk koreksi yang bukan merupakan Objek Pajak PPh Pasal 26 Wajib Pajak berharap untuk dapat dibatalkan.”;

bahwa sebagai kesimpulan Pemohon Banding dalam Permohonan Keberatan tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan dengan tabel sebagai berikut :

KategoriKoreksiObjek PPh 26Non-Objek PPh 26
Biaya PPh Pasal 2610.706.517.202010.706.517.202
Biaya Bunga Pinjaman267.623.591.265107.065.172.015160.558.419.250
Jumlah278.330.108.467107.065.172.015171.264.936.452

bahwa meskipun demikian, Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan bahwa jumlah yang disengketakan telah berbeda dan tidak berkaitan dengan koreksi Terbanding dalam pemeriksaan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pernyataan Pemohon Banding a quo justru bertentangan dengan pernyataan Pemohon Banding sendiri dalam Permohonan Banding karena seolah-olah menurut Pemohon Banding, hal yang disengketakan dalam Permohonan Banding yaitu DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 107.065.172.015,00 tidak ada kaitannya dengan jumlah yang digunakan Terbanding sebelumnya dalam proses pemeriksan dan keberatan yaitu sebesar Rp 278.330.108.467,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding yang menjadi sengketa bukanlah koreksi baru atas bunga pinjaman kepada Bank Luar Negeri sebesar Rp107.065.172.015,00 karena menjadi bagian dari jumlah yang digunakan Terbanding sebelumnya dalam proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selanjutnya, terhadap jumlah yang dibayar ke luar negeri harus dipotong pajak sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh, yaitu sebesar 20% kecuali dapat dibuktikan bahwa lawan transaksi merupakan penduduk dari negara Mitra P3B;

bahwa dalam tahap keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan rincian bukti potong yang digunakan untuk melakukan pemotongan atas jumlah yang dibayarkan kepada pihak luar negeri pemberi pinjaman yang terdiri dari :

• Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.

• Mizuho Bank, Ltd., Singapore Branch

• Sumitomo Mitsui Banking Corporation

• Australia and New Zealand Banking Group

• DBS Bank Ltd.

• United Overseas Bank Limited

• Bank of China (Hong Kong) Limited

bahwa dalam seluruh bukti potong yang diserahkan oleh Pemohon Banding, tarif yang digunakan adalah 10%;

bahwa berdasarkan Pasal 32A UU PPh dan Pasal 24 jo. Pasal 26 PP 94 Tahun 2010, tarif pemotongan PPh tidak perlu mengikuti tarif yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh yaitu 20% sepanjang dapat dibuktikan penerima penghasilan bunga merupakan penduduk dari negara mitra P3B;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa tarif adalah konsekuensi dari telah dikabulkannya sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding sehingga tidak bersifat ultra petita;

bahwa untuk membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan penduduk suatu negara mitra P3B, maka dibutuhkan sebuah Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 94 Tahun 2010;

bahwa hingga akhir persidangan, Pemohon Banding hanya menyerahkan SKD dari DBS Bank Ltd.dan Bank of China (Hong Kong) Limited;

bahwa dalam SKD dari DBS Bank Ltd., dinyatakan oleh pejabat dari Competent Authority bahwa masa berlaku SKD tersebut adalah Januari sampai Desember 2017;

bahwa dengan demikian, SKD tersebut tidak dapat digunakan untuk pemotongan penghasilan bunga bagi DBS Bank Ltd.;

bahwa dalam SKD dari Bank of China (Hong Kong) Limited, tidak terdapat pengesahan dari pejabat Competent Authority;

bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan selanjutnya di dalam Penjelasan Pasal 24 PP 94 Tahun 2010, bahwa yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" adalah surat keterangan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority);

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan certificate of resident atau surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority);

bahwa dengan demikian, SKD tersebut tidak dapat digunakan untuk pemotongan penghasilan bunga bagi Bank of China (Hong Kong) Limited;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, terhadap bunga yang dibayarkan kepada pihak luar negeri pemberi pinjaman yang terdiri dari :

• Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.

• Mizuho Bank, Ltd., Singapore Branch

• Sumitomo Mitsui Banking Corporation

• Australia and New Zealand Banking Group

• DBS Bank Ltd.

• United Overseas Bank Limited

• Bank of China (Hong Kong) Limited

dalam tarif yang digunakan dalam bukti potong adalah 20%;

bahwa hal ini berarti, koreksi Terbanding yaitu mengenakan tarif sebesar 20% atas pembayaran bunga telah berdasarkan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait perhitungan SKPKB Terbanding yang meletakkan koreksi pada masa Desember 2018, menurut Pengadilan Pajak tidak bertentangan dengan PMK-183/2015, karena ketentuan tersebut hanya mengatur

penerbitan SKP per masa pajak, sedangkan perhitungan pajak terutang tetap tunduk pada prinsip pemajakan yang benar berdasarkan UU KUP dan UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, selama terdapat bukti bahwa bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri menjadi beban tahun 2018 dan SKD tidak disampaikan pada saat pemotongan, maka penetapan PPh Pasal 26 dalam SKPKB Masa Desember 2018 sudah sesuai ketentuan;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan adanya pengenaan pajak pada masa lainnya terkait selisih yang belum dipotong oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian atas Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp 10.854.830.876,00, sebesar Rp 10.706.517.202,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp 148.313.674,00 harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh 26741.568.3680741.568.368
2.PPh 26 Terutang10.854.830.87610.706.517.202148.313.674

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23:

Menurut Terbanding:Rp1.764.402.243,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp741.568.368,00 - Menurut Pengadilan Pajak:R1.022.833.875,00 Pajak Penghasilan Pasal 23 Terutang:

Menurut Terbanding:Rp 11.059.397.651,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.:Rp148.313.674,00 - Menurut Pengadilan Pajak:Rp 10.911.083.977,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.022.833.875
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang10.911.083.977
c.Kredit Pajak204.566.775
d.a. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya-
e.PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar10.706.517.202
f.Sanksi Administrasi3.426.085.505
g.Jumlah PPh yang masih/(lebih) harus dibayar14.132.602.707

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02293/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 21 Juli 2021, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor: 00014/204/18/054/20 tanggal 23 April 2020, atas nama PT Astra Agro Lestari, Tbk, NPWP: 01.334.427.0-054.000, beralamat di Jl. Pulo Ayang Raya Blok OR-1 KIP, Jatinegara Jakarta Timur,sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23Rp1.022.833.875,00

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 TerutangRp 10.911.083.977,00

Kredit PajakRp204.566.775,00

PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 10.706.517.202,00

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.426.085.505,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp 14.132.602.707,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2026 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.,

masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.