Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 77 halaman

PUT-011333.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Pasifik Satelit Nusantara, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011333.45/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011333.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PASIFIK SATELIT NUSANTARA, NPWP 01.346.604.0-058.000, beralamat di Kawasan Karyadeka Pancamurni Blok A KAV.3 L-A, Pasirsari, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Anggarini Surjaatmadja jabatan Direktur dan Ravi Talwar jabatan Direktur Keuangan berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 40 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ishaq Prapta Utama

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-007/PSN-LW/V/2025 tanggal 05 Mei 2025;

2. Nama: Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-887/PP/IKH/2024tanggal13 September 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-009/PSN-LW/V/2025 tanggal 05 Mei 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Ari Kurniawan/198304262009011006

Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Mochamad Basri/ 197703151997031003 Jabatan: Pemeriksan Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: TesalonikaBroeryAgustin/ 198812152010121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Diah Rakhmawati/198601042014022003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha Hasmedy/

198809092008121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

8. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

9. Nama/NIP: YusufDwiIndrajayaAsmara/ 199607092015121001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-455/BC/BC.06/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 395/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L-108/PSN- AM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00188/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk0,00198.630.000,00198.630.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN505.481.694,00527.330.930,0021.849.236,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal22114.882.175,00119.847.900,004.965.725,00
9. Denda0,000,000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN225.444.961,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L- 064/PSN-AM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN505.481.694,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal22114.882.175,00
9. Denda0,00
Total620.363.869,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan
1. Bea Masuk198.630.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN21.849.236,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal224.965.725,00
9. Denda0,00
Total225.444.961,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L-108/PSN- AM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L- 108/PSN-AM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini berdasarkan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (selanjutnya disebut "UU Kepabeanan") dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak") sebagai berikut :

1. Keputusan Terbanding adalah merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat 2 UU Kepabeanan;

2. Permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 95 UU Kepabeanan j.o. Pasal 31 UU Pengadilan Pajak;

3. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

4. Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dan Pasal 95 UU Kepabeanan: Surat Banding diajukan dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

5. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak: Surat Banding diajukan atas 1 (satu) Penetapan,yaituSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

6. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan disertai alasan- alasan yang jelas;

7. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak: Banding diajukan dengan Lampiran berupasalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

8. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak: Pemohon Banding telah membayar 100% (seratus persen) tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640241100174029 dengan NTPN DFCDD2B1944EBCMD tanggal bayar 13 November 2024;

9. Pasal 37 UU Pengadilan Pajak: Surat banding ditandatangani oleh oleh Anggarini Surjaatmadja sebagai Direktur dan Ravi Talwar sebagai Direktur Keuangan sesuai Akta Perusahaan Nomor 40 tanggal 13 Juni 2024.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, pengajuan banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding seperti yang ditetapkan dalam Pasal 95 UU Kepabeanan dan Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk berkenan memeriksa permohonan Banding ini lebih lanjut.

Latar Belakang

1. Pemohon Banding melakukan importasi dengan data sebagai berikut:

a.PIB698352 tanggal 19 Juni 2024
b.Jenis barangSesuai rincian PIB
c.Jumlah barangSesuai rincian PIB
d.Tarif PosSesuai rincian PIB
e.Negara AsalUnited States (US)
f.Nilai Pabean (CIF)USD 282,874.00
g.SupplierHUGHES NETWORK SYSTEMS, LLC

2. Bahwa berdasarkan penetapan Pejabat Bea Cukai berupa SPTNP nomor: SPTNP-604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 (selanjutnya disebut SPTNP- 604734/2024), item pada Pos 1 yang diberitahukan pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024, ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
1HT2010 KA BANDHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%

3. Bahwa atas penetapan SPTNP-604734/2024, Pemohon Banding diharuskan membayar sebesar Rp 225.444.961,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a. Bea Masuk: Rp 198.630.000,00

b. PPN: Rp21.849.236,00 c. PPh Pasal 22: Rp4.965.725,00

d. Denda: Rp0,00

Yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640241100174029 dengan NTPN DFCDD2B1944EBCMD tanggal bayar 13 November 2024.

4. Bahwa berdasarkan SPTNP-604734/2024 Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan nomor L-064/PSN-AM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dan Pemohon Banding menyerahkan Surat Keberatan tersebut di atas ke KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta tanggal 04 September 2024.

5. Bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yang menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan alasan:

barang impor berupa Pos 1 pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 diidentifikasikan sebagai satellite router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; maka berdasarkan ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 /PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024;

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang.

Pendapat Dan Temuan Terbanding

Alasan Terbanding dalam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 antara lain adalah:

1. Bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tarif/klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 untuk barang pada Pos 1 diklasifikasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
1HT2010 KA BANDHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%

2. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 604341 tanggal 11 Juli 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49.

3. Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5:

“This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks

Other communication apparatus

This group include apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, intern alia, carrier-current line systems, digital line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel adaptors.

4) Multiplixers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electro-optical converters).

5) Codes (data compressors/decompressors which have the capability of transmission and reception of digital information).

6) Pulse of tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.”

4. Berdasarkan BTKI 2022:

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.6X-Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.4X - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

5. berdasarkan ketentuan klasifikasi barang pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, maka barang impor berupa Pos 1 pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5%;

Alasan Permohonan Banding

Dasar Hukum Pengajuan Banding

1) Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 29 Desember 2024 dan surat banding ini kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2024.

2) Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tariff dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor:

SPTNP-604734/2024 yaitu sebesar Rp 225.444.961,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 640241100174029 dengan NTPN DFCDD2B1944EBCMD tanggal bayar 13 November 2024.

Dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas.

Alasan Banding

Kami tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa pokok permasalahan adalah penetapan tarif / klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 untuk item pada Pos 1 diklasifikasikan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada pos tarif sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
1HT2010 KA BANDHS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif Bea Masuk yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi barang produk IT yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB yang hanya didasarkan pada penilaian subyektif dari Terbanding, tanpa mendasarkan pada sistem klasifikasi barang serta bukti – bukti yang kuat dan berkaitan sehingga secara sepihak telah melakukan penetapan klasifikasi Pos Tarif/HS Code.

3. Bahwa penerbitan SPTNP-604734/2024 oleh Terbanding di dalam melakukan penetapan klasifikasi Pos Tarif/HS tersebut di atas, tidak dilakukan berdasarkan bukti, dokumen maupun informasi yang kuat dan berkaitan, deksripsi, spesifikasi maupun topologi dari jenis barang yang diimpor tersebut. Identifikasi.

1. Foto

Pos 1 HT2010 Satellite Router on , wtgoro | wrz01ow iia i io waa wwe oe Pom

2. Berdasarkan Datasheet diidentifikasi barang pada:

Pos 1 HT2010 Satellite Router adalah Router.

Klasifikasi

Pos 1 HT2010 Satellite Router

1. Router dalam BTKI 2022 secara spesifik masuk ke dalam tarif pos 8517.62.43. Tidak ada keterangan secara rinci baik dalam Catatan Bagian atau Bab dalam BTKI maupun Explanatory Note yang menyatakan Router dikecualikan dari Bab atau harus diklasifikasikan ke dalam Bab tertentu.

2. KUMHS 3(a) mengatur: Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Dengan demikian pos tarif 8517.62.43 yang dengan spesifik menyebutkan uraian barang “Router” harus lebih diutamakan dari pada 8517.62.49 yang tidak spesifik menyebutnya.

3. Dasar hukum dan landasan klasifikasi:

A. Mesin Pengolah Data Otomatis (ADP)

1. Penjelasan ADP Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman 16871_Heading-8471:

“Data processing is the handling of information of all kinds, in pre-established logical sequences and for a specific purpose or purposes.

Automatic data processing machines are machines which, by logically interrelated operations performed in accordance with pre-established instructions (program), furnish data which can be used as such or, in some cases, serve in turn as data for other data processing operations.

This heading covers data processing machines in which the logical sequences of the operations can be changed from one job to another, and in which the operation can be automatic, that is to say with no manual intervention for the duration of the task. These machines mostly use electronic signals but may also use other technologies. They may be self-contained, all the elements required for data processing being combined in the same housing, or they may be in the form of systems consisting of a variable number of separate units.

This heading also covers separately presented constituent units of automatic data processing systems described above. However, the heading excludes machines, instruments or apparatus incorporating or working in conjunction with an automatic data processing machine and performing a specific function. Such machines, instruments or apparatus are classified in the headings appropriate to their respective functions or, failing that, in residual headings (See Part (E) of the General Explanatory Note to this Chapter).” “Pemrosesan data adalah penanganan informasi dari semua jenis, dalam urutan logis yang telah ditetapkan sebelumnya dan untuk tujuan atau tujuan-tujuan tertentu.

Mesin pengolah data otomatis adalah mesin, yang beroperasi saling terkait secara logis yang dilakukan sesuai dengan

instruksi (program) yang telah ditetapkan sebelumnya, menyediakan data yang dapat digunakan sebagai, atau dalam beberapa kasus, berfungsi sebagai data untuk operasi pemrosesan data lainnya.

Pos ini mencakup mesin pengolah data di mana urutan logis dari operasi dapat diubah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain, dan di mana operasi dapat dilakukan secara otomatis, yaitu tanpa intervensi manual selama durasi tugas. Mesin-mesin ini sebagian besar menggunakan sinyal elektronik tetapi juga dapat menggunakan teknologi lain. Alat-alat ini bisa saja mandiri, semua elemen yang diperlukan untuk pemrosesan data digabungkan dalam wadah yang sama, atau mungkin dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel unit yang terpisah.

Pos ini juga mencakup unit penyusun sistem pemrosesan data otomatis yang disajikan secara terpisah yang dijelaskan di atas. Namun demikian, pos tidak termasuk mesin, instrumen, atau peralatan yang menggabungkan atau bekerja bersama dengan mesin pengolah data otomatis dan melakukan fungsi tertentu. Mesin, instrumen, atau peralatan tersebut diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, jika tidak, dalam pos sisa (Lihat Bagian (E) dari Catatan Penjelasan Umum untuk Bab ini)."

2. Persyaratan ADP Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman 16871_Heading-8471:

“The automatic data processing machines of this heading must be capable of fulfillin simultaneously the conditions laid down in Note 5 (A) to this Chapter. That is to say, they must be capable of:

(1) Storing the processing program or programs and at least the data immediately necessary for the execution of the program;

(2) Being freely programmed in accordance with the requirements of the user;

(3) Performing arithmetical computations specified by the user; and (4) Executing, without human intervention, a processing program which requires them to modify their execution, by logical decision during the processing run.

Thus, machines which only operate on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the users, are excluded even though the user may be able to choose between a number of such fixed programs.

These machines have storage capability and also stored programs which can be changed from job to job.

Automatic data processing machines process data in coded form. A code consists of a finite set of characters (binary code, standard six bit ISO code, etc.).

The data input is usualIy automatic, by the use of data media such as magnetic tapes, or by direct reading of original documents etc. There may also be arrangements for manual input by means of keyboards or the input may be furnished directly by certain instruments (e.g., measuring instruments). The input data are converted by the input units into signals which can be used by the machine, and stored in the storage units. Part of the data and program or programs may be temporarily stored in auxiliary storage units such as those using magnetic discs, magnetic tapes, etc. But these automatic data processing machines must have a main storage capability which is directly accessible for the execution of a particular program and which has a capacity at least sufficient to store those parts of the processing and translating programs and the data immediately necessary for the current processing run.

Automatic data processing machines may comprise in the same housing, the central processing unit, an input unit (e.g., a keyboard or a scanner) and an output unit (e.g., a visual display unit), or may consist of a number of interconnected separate units. In the latter case, the units form a "system" when it comprises at least the central processing unit, an input unit and an output unit (see Subheading Note 2 to this Chapter). The interconnections may be made by wired or wireless means.” “Mesin pengolah data otomatis dari pos ini harus mampu memenuhi kesemua kondisi yang ditetapkan dalam Catatan 5 (A) pada Bab ini. Artinya, mereka harus mampu:

(1) Menyimpan program pengolah atau program-program dan setidaknya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program;

(2) Diprogram secara bebas sesuai dengan persyaratan pengguna;

(3) Melakukan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pengguna; dan (4) Menjalankan, tanpa campur tangan manusia, program pemrosesan yang mengharuskan mereka untuk memodifikasi eksekusi mereka, dengan keputusan logis selama proses pemrosesan.

Dengan demikian, mesin yang hanya beroperasi pada program tetap, yaitu, program yang tidak dapat dimodifikasi oleh pengguna, dikeluarkan meskipun pengguna mungkin dapat memilih di antara sejumlah program tetap tersebut.

Mesin-mesin ini memiliki kemampuan penyimpanan dan juga program tersimpan yang dapat diubah dari satu pekerjaan ke pekerjaan lainnya.

Mesin pengolah data otomatis memproses data dalam bentuk kode. Kode terdiri dari sekumpulan karakter terbatas (kode biner, kode ISO standar enam bit, dll.).

Input data biasanya otomatis, dengan menggunakan media data seperti pita magnetik, atau dengan membaca langsung dokumen asli dll. Mungkin juga ada pengaturan untuk input manual dengan menggunakan keyboard atau input dapat diberikan langsung oleh instrumen tertentu (misalnya, alat ukur). Data input dikonversi oleh unit input menjadi sinyal yang dapat digunakan oleh mesin, dan disimpan di unit penyimpanan. Bagian dari data dan program atau banyak program dapat sementara disimpan di unit penyimpanan tambahan seperti yang menggunakan cakram magnetik, pita magnetik, dll. Tetapi mesin pengolah data otomatis ini harus memiliki kemampuan penyimpanan utama yang dapat diakses langsung untuk pelaksanaan suatu perangkat program tertentu dan yang memiliki kapasitas setidaknya cukup untuk menyimpan bagian- bagian dari proses dan menerjemahkan program-program dan data yang diperlukan segera untuk menjalankan pemrosesan berjalan.

Mesin pengolah data otomatis dapat tercakup dalam wadah yang sama, unit pemrosesan pusat, unit input (misalnya, keyboard atau pemindai) dan unit output (misalnya, unit tampilan visual), atau dapat terdiri dari sejumlah unit terpisah yang saling terhubung. Dalam hal sejumlah unit terpisah yang saling berhubungan, unit-unit membentuk "sistem" ketika terdiri paling tidak unit pemrosesan pusat, unit input, dan unit output (lihat Catatan Subpos 2 pada Bab ini). Interkoneksi dapat dilakukan dengan kabel atau nirkabel.”

B. Unit dari Mesin Pengolah Data Otomatis (ADP)

Kelengkapan minimal ADP Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman 16871_Heading-8471:

“A complete automatic data processing system must comprise, at least:

(1) A central processing unit which generally incorporates the main storage, the arithmetical and logical elements and the control elements; in some cases, however, these elements may be in the form of separate units.

(2) All input unit which receives input data and converts them into signals which can be processed by the machine.

(3) All output unit which converts the signals provided b the machine into an Intelligible form (printed text, graphs, displays, etc.) or into code data for further use (processing, control, etc.)

Two of these units (input and output units, for example) may be combined in one single unit.

A complete automatic data processing system is classified in this heading, even though one or more units may be classified elsewhere when presented separately (see Part (B) Separately presented units, below).

These systems may include remote input or output units in the form of data terminals.

Such systems may also include units, apart from the input or output units, designed to increase the capacity of the system for instance, by expanding one or more of the functions of the central unit (see Part (B) below). Such units are inserted between the input or output units (start and end of the system), although adapting and converting units (channel adaptors and signal converters) may occasionally be connected before the input unit or after the output unit.” “Sistem pemrosesan data otomatis yang lengkap harus terdiri, setidaknya:

(1) Unit pemrosesan pusat yang umumnya menggabungkan penyimpanan utama, elemen aritmatika dan logis dan elemen kontrol; dalam beberapa kasus, elemen-elemen ini mungkin dalam bentuk unit yang terpisah.

(2) Semua unit input yang menerima data input dan mengubahnya menjadi sinyal yang dapat diproses oleh mesin.

(3) Semua unit output yang mengubah sinyal yang diberikan oleh mesin menjadi bentuk yang dapat dipahami (teks cetak, grafik, tampilan, dll.) Atau menjadi data kode untuk penggunaan lebih lanjut (pemrosesan, kontrol, dll.)

Dua unit ini (unit input dan output, misalnya) dapat digabungkan dalam satu unit tunggal.

Sistem pemrosesan data otomatis yang lengkap diklasifikasikan dalam pos ini, meskipun satu atau lebih unit dapat diklasifikasikan di tempat lain ketika diajukan secara terpisah (lihat Bagian (B) Unit yang diajukan secara terpisah, di bawah).

Sistem ini dapat mencakup unit input atau output jarak jauh dalam bentuk terminal data.

Sistem tersebut juga dapat mencakup unit, selain dari unit input atau output, yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas sistem misalnya, dengan memperluas satu atau lebih fungsi unit pusat (lihat Bagian (B) di bawah). Unit semacam itu dimasukkan di antara unit input atau output (mulai dan akhir sistem), meskipun unit adaptasi dan konversi (adapter saluran dan konverter sinyal) kadang-kadang dapat dihubungkan sebelum unit input atau setelah unit output."

C. Unit dari ADP yang Diajukan Secara Terpisah Berdasarkan

Explanatory Notes 2022 halaman 16871_Heading-8471:

“Subject to the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this Chapter, this heading also covers separately presented constituent units of automatic data processing systems. These may be in the form of units having a separate housing or in the form of units not having a separate housing and designed to be inserted into a machine (e.g., insertion onto the main board of a central processing unit). Constituent units are those defined in Part (A) above and in the following paragraphs, as being parts of a complete system.

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing system if it:

(a) Performs a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principalIy used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and (iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which can be used by the system.

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 5 (D) and (E) to this Chapter.

In accordance with the last paragraph of Note 5 (C) to this Chapter, keyboards, X-Y co-ordinate input devices and disc storage units which satisfy the conditions of items (b) (ii) and (iii) above, are in all cases to be classified as constituent units of data processing systems.

If the unit performs a specific function other than data processing, it is to be classified in the heading appropriate to that function or, failing that, in a residual heading (see Note 5 (E) to this Chapter). If an apparatus does not meet the criteria set out in Note 5 (C) to this Chapter, or is not performing a data processing function, it is to be classified according to its characteristics by application of General Interpretative Rule 1, if necessary in combination with General Interpretative Rule 3 (a).

Separately presented appliances such as measuring or checking instruments adapted by the addition of devices (signal converters, for example), which enable them to be connected directly to a data processing machine, are, in particular, not to be regarded as units of an automatic data processing system. Such appliances fall to be classified in their own appropriate heading.

Apart from central processing units and input and output units, examples of other units include :

(1) Additional storage external to the central processing unit (magnetic card transports, magnetic or optical disc storages, tape autoloaders and libraries, optical disc drive libraries (sometimes referred to as "optical disc jukeboxes"), etc.). This group also includes additional data storage devices known as "proprietaiy storage formats" whether for internal installation in an automatic data processing machine or for external use with such machines. The devices may be in the form of drives for discs or tapes.

(2) Additions which enhance the processing power of the central processing unit (e.g. floating point processing units).

(3) Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units (e.g., USB hubs). However, control and adaptor units for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) are excluded (heading 85.17).

(4) Signal converting units. At input, these enable an external signal to be understood by the machine, whiIe at output, they convert the output signals that result from the processing carried out by the machine into signals which can be used externally.

(5) X-Y co-ordinate input devices, which are units for inputting position data into automatic data processing machines. These devices include the mouse, the light pen, the joystick, the track ball and the touch-sensitive screen. Their common attribute is that their input consists of, or is interpreted as, data indicating position relative to some fixed point. Their common usage is to control the position of the cursor on the display unit, as a replacement for or a complement to the cursor keys on the keyboard.

This category also covers graphic tablets, which are X-Y co- ordinate input devices making it possible to capture and trace the co-ordinates of a curve or any other geometrical form. This apparatus is generally composed of a rectangular board with an active sensing surface, a pointer or pen used to create drawings, and a zoom linked to a cross-piece, making it possible to input data. This category further covers digitizers, which have similar functions to graphic tablets. However, while graphic tablets are used for creating original art and drawings, as well as for application menu selection and on-screen object control, digitizers are generally used for the capture of existing drawings that exist only in hard-copy form. Digitizer pointing devices may assume any shape, but must be small enough to be hand-held an moved around the (active) sensing region of the digitizer. Cross-hair cursors are the most common shape.” “Sesuai dengan ketentuan pada Catatan 5 (D) dan (E) pada Bab ini, pos ini juga mencakup unit penyusun sistem pemrosesan data otomatis yang diajukan secara terpisah. Ini dapat dalam bentuk unit yang memiliki wadah terpisah atau dalam bentuk unit yang tidak memiliki wadah terpisah dan dirancang untuk dimasukkan ke dalam mesin (mis., Penyisipan ke main board unit pemrosesan pusat). Unit penyusun sebagaimana yang didefinisikan dalam Bagian (A) di atas dan dalam paragraf berikut, sebagai bagian dari sistem yang lengkap.

Suatu peralatan hanya dapat diklasifikasikan dalam pos ini sebagai unit dari sistem pemrosesan data otomatis jika:

(a) Melakukan fungsi pemrosesan data;

(b) Memenuhi kriteria berikut yang ditetapkan dalam Catatan 5 (C) untuk Bab ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pemrosesan data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan ke unit pemrosesan pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lain; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem.

(c) Tidak dikecualikan oleh ketentuan Catatan 5 (D) dan (E) untuk Bab ini.

Sesuai dengan paragraf terakhir dari Catatan 5 (C) pada Bab ini, keyboard, perangkat input koordinat X-Y dan unit penyimpanan disk yang memenuhi kondisi item (b) (ii) dan (iii) di atas, dalam semua kasus untuk diklasifikasikan sebagai unit penyusun sistem pemrosesan data.

Jika unit melakukan fungsi tertentu selain dari pemrosesan data, unit harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsi itu atau, jika tidak, dalam pos residual (lihat Catatan 5 (E) pada Bab ini). Jika suatu peralatan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Catatan 5 (C) pada Bab ini, atau tidak melakukan fungsi pemrosesan data, itu harus diklasifikasikan menurut karakteristiknya dengan penerapan KUMHS 1, jika perlu dalam kombinasi dengan KUMHS 3 (a).

Peranti yang diajukan secara terpisah seperti mengukur atau memeriksa instrumen yang disesuaikan dengan penambahan peranti (konverter sinyal, misalnya), yang memungkinkan mereka untuk dihubungkan secara langsung ke mesin pengolah data, khususnya, tidak boleh dianggap sebagai unit otomatis. sistem pengolahan data. Peranti seperti itu harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai.

Terlepas dari unit pemrosesan pusat dan unit input dan output, contoh unit lainnya meliputi:

(1) Penyimpanan tambahan di luar unit pemrosesan pusat (pengangkutan kartu magnetik, penyimpanan disk magnetik atau optik, tape autoloaders dan perpustakaan, perpustakaan drive disk optik (kadang-kadang disebut sebagai "jukebox disk

optik"), dll.). Grup ini juga mencakup perangkat penyimpanan data tambahan yang dikenal sebagai "format penyimpanan eksklusif" baik untuk instalasi internal di mesin pemrosesan data otomatis atau untuk penggunaan eksternal dengan mesin tersebut. Perangkat mungkin dalam bentuk drive untuk disk atau kaset.

(2) Penambahan yang meningkatkan daya pemrosesan dari unit pemrosesan pusat (misalnya, unit pemrosesan titik apung).

(3) Kontrol dan unit adaptor seperti yang mempengaruhi interkoneksi unit pemrosesan pusat ke unit input atau output (mis. Hub USB). Namun demikian, unit kontrol dan adaptor untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti jaringan area lokal atau luas) dikecualikan (pos 85.17).

(4) Unit konversi sinyal. Pada input, ini memungkinkan sinyal eksternal untuk dipahami oleh mesin, ketika pada output, mereka mengubah sinyal output yang dihasilkan dari pemrosesan yang dilakukan oleh mesin menjadi sinyal yang dapat digunakan secara eksternal.

(5) Perangkat input koordinasi X-Y, yang merupakan unit untuk memasukkan data posisi ke mesin pemrosesan data otomatis. Perangkat ini termasuk mouse, pena cahaya, joystick, track ball, dan layar sentuh yang sensitif. Atribut umum mereka adalah bahwa input mereka terdiri dari, atau ditafsirkan sebagai, data yang menunjukkan posisi relatif terhadap beberapa titik tetap. Penggunaannya yang umum adalah untuk mengontrol posisi kursor pada unit display, sebagai pengganti atau pelengkap tombol kursor pada keyboard.

Kategori ini juga mencakup tablet grafis, yang merupakan perangkat input koordinat X-Y yang memungkinkan untuk menangkap dan melacak koordinat kurva atau bentuk geometrik lainnya. Peralatan ini umumnya terdiri dari papan persegi panjang dengan permukaan penginderaan aktif, penunjuk atau pena yang

digunakan untuk membuat gambar, dan zoom yang dihubungkan dengan potongan melintang, sehingga memungkinkan untuk memasukkan data.

Kategori ini lebih lanjut mencakup digitizers, yang memiliki fungsi yang mirip dengan tablet grafis. Namun, sementara tablet grafis digunakan untuk membuat karya seni dan gambar asli, serta untuk pemilihan menu aplikasi dan kontrol objek di layar, digitizers umumnya digunakan untuk menangkap gambar yang sudah ada yang hanya ada dalam bentuk hard-copy. Perangkat pengarah digitizers dapat memiliki bentuk apa pun, tetapi harus cukup kecil untuk dipegang dengan tangan di sekitar wilayah penginderaan (aktif) digitizer. Kursor lintas rambut adalah bentuk yang paling umum."

D. Barang Impor A Quo Memenuhi Persyaratan Unit dari ADP

Catatan 6 (C) untuk Bab 84, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pemrosesan data otomatis;

Barang impor a quo tidak mungkin dapat digunakan tanpa terhubung dengan ADP.

(ii) Dapat dihubungkan ke unit pemrosesan pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lain; dan

Baik terhubung langsung ke ADP atau melalui satu atau lebih unit lainnya. Namun akan hilang fungsinya jika tidak terhubung dengan ADP sama sekali.

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem.

Menerima dan mengirimkan data antara user dan transceiver. Barang impor a quo memenuhi semua persyaratan di atas karena tidak dapat beroperasi jika tidak terhubung baik langsung ke ADP atau melalui satu atau lebih unit lain (contoh: ke switch lalu ke ADP).

Namun karena dikecualikan pada catatan 6 D (ii) Bab 84 sebab barang impor a quo merupakan aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan LAN atau WAN), maka barang impor a quo tidak bisa masuk pos 84.

4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan sebagai berikut :

“Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.”

5. Bahwa Indonesia sebagai anggota World Customs Organization (WCO) yang turut ambil bagian pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System beserta protokolnya, harus tunduk pada peraturan – peraturan yang dibuat WCO.

6. Bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2022 (BTKI 2022) yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, berpedoman berdasarkan Harmonized Systems. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat melakukan penetapan klasifikasi barang sendiri tanpa mengindahkan pedoman

– pedoman yang telah diatur pada Harmonized Systems dan Explanatory Notes to Harmonized System.

7. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus memenuhi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana dicantumkan dalam BTKI 2022 sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

8. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) BTKI 2022 menyatakan bahwa:

“1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk

mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

3 (a). Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum.

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan Ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab yang bersangkutan.”

9. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi barang harus memenuhi pedoman dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SE-22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, sebagai berikut:

“..., dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi

barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut :

1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang

1.1 Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan

Identifikasi Barang.

1.1.1 Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi

uraian barang antara lain dari :

a. Pemberitahuan Pabean, Invoice, Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean lainnya;

b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;

c. Hasil Pengujian Laboratorium;

d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB) DPKB adalah semua dokumen yang dapat

memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Pythosanitary / Health Certificate atau dokumen lainnya.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud di atas

digunakan sebagai dasar identifikasi barang. 1.1.2 Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana

dimaksud pada butir 1.1.1 antara lain :

a. Jenis / Karakteristik / Hakikat barang tersebut.

b. Komposisi dan komponen bahan penyusunannya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).

c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.

d. Spesifikasi teknis barang

e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.

1.2 Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan

tahapan-tahapan sebagai berikut :

1.2.1 Perhatikan hasil identifikasi barang;

1.2.2 Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI),

tentukan Bab-bab terkait

1.2.3 Teliti masing-masing Bab terkait tersebut

1.2.4 Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan

Uraian barang

1.2.5 Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara

1.2.6 Gunakan referensi-referensi World Customs

Organization/WCO (jika diperlukan).

Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD

ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions

1.2.7 Tentukan pos yang tepat

1.3 Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu

memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS).”

10.Bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022

Bab 85 HS Code yang tepat adalah 8517.62.43 untuk Pos 1 HT2010 Satellite Router.

Bagian XVI Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris;

bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

Bab 85Mesin dan perlengkapan elektris serta bagiannya;

perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain

dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.6X -Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62 - -Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.4X - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

11.Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8517.62.49 untuk item pada Pos 1 oleh Terbanding tidak tepat.

12.Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 698352 tanggal 19 Juni 2024 untuk jenis barang pada Pos 1 HT2010 Satellite Router ke dalam pos tarif 8517.62.43 oleh Pemohon Banding sudah tepat.

A. KAIDAH CARA MEMBACA HS CODE PENETAPAN TERBANDING (8517.62.49)

1. Terbanding menetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”.

8517.62.4X - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital : 8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

2. Maka cara membaca pos penetapan Terbanding adalah lain-lain selain jumlah takik (-) yang sama di atasnya.

a. Lain-lain selain modem;

b. Lain-lain selain konsentrator atau multiplexer; dan c. Lain-lain selain gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

3. Penetapan Terbanding ke dalam pos tarif 8517.62.49 dapat dibaca sebagai “Lain-lain selain gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu”. Maka Terbanding harus dapat membuktikan bahwa barang impor a quo bukan Router.

4. Apabila Terbanding berkilah dengan mengatakan bahwa Router dapat masuk dalam pos 8517.62.43 maupun 8517.62.49. Maka cara membaca kedua pos tersebut:

a. 8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon)

Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

b. 8517.62.49 (Penetapan Terbanding)

Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang tanpa terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

B. TIDAK TEPATNYA HS CODE PENETAPAN TERBANDING (8517.62.49)

1. Terdapat ketentuan Larangan dan Pembatasan untuk setiap barang yang beroperasi menggunakan frekuensi. Diatur dengan Peraturan

Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

2. Pos tarif penetapan Terbanding yaitu 8517.62.49 tidak diwajibkan pemenuhan Lartas. Artinya, dapat dipastikan bahwa barang-barang yang masuk dalam pos tarif 8517.62.49 adalah barang-barang yang cara kerjanya tidak menggunakan frekuensi. Sedangkan barang pada Pos 1 HT2010 Satellite Router beroperasi pada frekuensi tertentu sehingga diwajibkan dan terbukti telah mendapatkan sertifikat postel.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

2. Penetapan klasifikasi barang (HS Code) 8517.62.49 atas item pada Pos 1 PIB 698352 tanggal 19 Juni 2024 oleh Terbanding tidak tepat.

3. Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB 698352 tanggal 19 Juni 2024 untuk barang impor pada Pos 1 HT2010 Satellite Router ke dalam pos tarif 8517.62.43 sudah tepat.

4. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024.

Permohonan

Berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan membatalkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober

2024 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pasifik Satelit Nusantara Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: 604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk198.630.000,000198.630.000,00
PPN21.849.236,00021.849.236,00
PPh Pasal 224.965.725,0004.965.725,00
Denda0,0000,00
Jumlah225.444.961,000225.444.961,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar diputuskan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini kami juga menyampaikan keinginan kami untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00188/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor L-108/PSN-AM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 31 Oktober 2024 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding.

Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 698352 tanggal 19 Juni 2024

b. Jenis barang: 2 (dua) Pos, sesuai rincian PIB

c. Jumlah barang: Sesuai rincian PIB

d. Negara Asal: Sesuai rincian PIB

e. Tarif Pos: Sesuai rincian PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD282.874,00

g. Supplier: HUGHES NETWORK SYSTEMS, LLC

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1HT2010 KA BAND8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5

3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP nomor 604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp225.444.961,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor09714/KBT.01/2024 tanggal 04 September 2024;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 08297/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 31 Oktober 2024;

6. Atas KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 31 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94 Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Menginventarisasi pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

Analisis

1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 diketahui barang impor pada Pos 1 diberitahukan ke dalam pos tarif HS sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1HT2010 KA BAND8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian Identifikasi

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 604341/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 pada Pos Tarif sebagai berikut:

ale ate have te Haha ee ae

ses eT oa a: et a . “ .

4. Berdasarkan surat penjelasan kegunaan barang tanggal 11 Juli 2024 diketahui informasi sebagai berikut:

Item No.1 : HT2010 KA BAND, Merk: HUGHES, Tipe: HT2010. Item tersebut kegunaanya adalah : “untuk receive dan transmit signal data dari dan ke satelit (sisi user terminal)”:

5. Berdasarkan brosur yang disampaikan pemohon diketahui informasi sebagai berikut:

HT2010 Satellite Router As part of the market-leading Hughes JUPITER™ System, the HT2010 and HT2010W are powerful, next-generation satellite terminals featuring support for wideband DVB-S2X forward channel, delivering the industry’s best efficiency. The return channel uses powerful and advanced Low Density Parity Coding (LDPC) in conjunction with Adaptive Inroute Selection (AIS) for industrybest performance. The HT2010 features best-in-class throughput performance, delivering up to 200 Mbps of throughput and the capability to support the most bandwidth-intensive and demanding applications. The HT2010 terminal features a small desktop chassis with a single GigE LAN port, and a single cable IFL for interface to the outdoor unit (ODU). Series Model Variants: Q HT2010 – One GigE LAN port Q HT2010W – Four GigE LAN ports and Wi- Fi

Ig — - a c " .

ns Bae 7. - - Ig - .

ee ee ne

La | li li aman Pan

PE mi atom Ll = Ta ANN

6. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024, diidentifikasikan sebagai satellite router yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang didesain tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

7. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

8. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

9. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

10. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

KK. KK 2. XX . XX

BAB POs SUBPOS TARIF

WoO hii TN

11. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

12. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

13. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

14. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

15. Tugas dan Fungsi TSWGC:

- Menyusun dan melakukan review AHTN;

- Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

- Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

- Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

16. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat.

17. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC: SUSUNAN URGANISASI ISWGL “ Perwakilan dari salah satu negara anggota ASEAN yang ditunjuk oleh para Direktur Jenderal Bea Cukai seluruh negara anggota ASEAN.

“ Masa kerja Ketua/Chairman adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejak tahun 2018, Mr. Taufik Ismail ditunjuk sebagai Chairman TSWGC.

classification experts dari instansi kepabeanan di 10 (sepuluh) negara anggota ASEAN / ASEAN Member States (AMS) : Indonesia, Brunei

Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura,

Thailand, dan Vietnam

Tim ASEAN Secretariat ditugaskan untuk memberikan dukungan kesekretariatan dan teknis pelaksanaan kegiatan TSWGC

DUIT PUT DAN DAMPAK KEPUTUSAN ISWGL

18. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

19. Trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

20. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

21. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

22. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

23. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39:

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either:

(a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

24. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71.

25. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang: Opsi 1: Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2: Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

26. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

27. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43.

28. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

. Ot Cr ambhics on ana

TR DU sar kena wie Rov tol te cc. bec a ALD chee DE ITA cor chs

POUL RE nan "Sn: dalan FUE Gree ceil PWS adap 3

29. Terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71.

30. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

31. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

32. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71.

33. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

34. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

35. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja.

36. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49.

Penelitian atas Klasifikasi

37. Berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including smartphonedanteleponlainnya smartphones and other untukjaringanseluleratauuntuk telephones for cellular jaringan tanpa kabel lainnya; networks or for other aparatuslainnyauntuk wireless networks; other mengirimkan atau menerima apparatusforthe suara,gambar,ataudatalainnya transmissionorreceptionof termasuk aparatus untuk voice,imagesorotherdata, komunikasidalamjaringankabel including apparatus for atau tanpa kabel (seperti local communication in a wired

atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network):
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems:
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitah uan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor , termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

38. Maka pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71.

39. Barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

40. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49.

41. Sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

OPTICAL NETWORK

TERMINAL / INDIHOME

KOMPUTER CPU mi a KOMPUTER CPU

, FIREWALL at =

' inna == 4

SWITCH I 1 LAPTOP

SWITCH -

Lg ROUTER ---- ME»

/ Banana i - N

. cctv —

LAPTOP SMART TV

42. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

43. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu

modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

44. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.

45. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

Simpulan

1. Barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2. Berdasarkan hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang d i r a n c a n g ha n y a u ntu k terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 yang dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 31 Oktober 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011333.45.2024/PAN/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor L-064/PSN-AM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Salinan Akta Notaris Nomor 40 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Pasifik Satelit Nusantara yang telah disahkan dengan Surat Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0219631 tanggal 28 Juni 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640241100174029 sebesar

Rp225.444.961,00;

Bukti P-7. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN DFCDD2B1944EBCMD tanggal 13 November 2024 sebesar Rp225.444.961,00;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Anggarini Surjaatmadja, jabatan Direktur, dan Ravi Talwar, jabatan Direktur Keuangan;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-007/PSN-LW/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 nama Ishaq Prapta Utama;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-009/PSN-LW/V/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas nama Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy;

Bukti P-14. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-887/PP/IKH/2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Kemas Akhmad Hidayat Fathurrozy;

Bukti P-15. The United States–Indonesia Trade and Investment Framework

Agreement;

Bukti P-16. Berita Ekonomi Indonesia Tentang Trump Pangkas Tarif Impor RI Jadi

19 %, Ada 4 Syarat Balasan;

Bukti P-17. Ministerial Declaration on trade in information technology Products; Bukti P-18. Kesimpulan Akhir Nomor Ref: L-193/PSN-LW/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Lembar Penelitian Penetapan Tarif Nomor 604341/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bukti T-2. Surat Nomor S-0989/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 15 Juli 2025 perihal

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-3. Surat Nomor S-1250/BC.06/PaBC.2/2024 tanggal 12 Agustus 2025 tentang Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor L-108/PSN-AM/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Klasifikasi & pembebanan BM)HS 8517.62.41, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp225.444.961,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam KEP- 08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan alasan:

1) Barang impor a quo diidentifikasi sebagai satellite router yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan dan memproses data ke perangkat yang dituju yang tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71;

2) Barang impor a quo bukan merupakan Modem termasuk modem kabel dan kartu modem, bukan merupakan Konsentrator atau multiplexer, bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1. barang sengketa adalah modem satelit yaitu perangkat yang mempunyai beberapa fungsi dalam satu unit, sebagaimana terlihat dalam datasheet, yaitu memiliki fungsi modem, router, dan fungsi-fungsi komunikasi lain sesuai struktur perangkatnya. Fungsi atau karakter utama perangkat tersebut adalah modem, karena perangkat ini dibeli dan digunakan agar dapat terhubung dengan internet melalui satelit. Hal tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Uji Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Nomor 0605-22 tanggal 25 Oktober 2022, yang menyatakan perangkat tersebut sebagai Modem Satelit;

2. Barang lebih tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.41;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel yang diberitahukan pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi, dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPANPermohonan
Pos 1HT2010 KA BAND8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.41 BM 0%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

1. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa: A. Untuk Identifikasi Barang

1) Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024, diketahui antara lain Pengirim/ Penjual: Hughes Network Systems, LLC., uraian barang a quo Pos 1: HT2010 KA BAND, dengan HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

2) Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1HT2010 KA BAND HT2010 Satellite Router As part of the market-leading Hughes JUPITER™ System, the HT2010 and HT2010W are powerful, next- generation satellite terminals featuring support for wideband DVB- S2X forward channel, delivering the industry’s best efficiency. The return channel uses powerful and advanced Low Density Parity Coding (LDPC) in conjunction with Adaptive Inroute Selection (AIS) for industrybest performance…. dst.

6) Bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai Router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

B. Untuk Klasifikasi Barang

7) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

8) Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022 (atau dikenal dengan BTKI 2022) ;

9) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

10) Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) antara lain:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

11) Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan antara lain sebagai berikut:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(i)

Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (ii)

Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

(iii)

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau (i)

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

Pengeras suara dan mikrofon;

Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(iii)

Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan (iv) televisi.

(v) (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

12) bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan: "This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

13) Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

14) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Pengadilan Pajak berpendapat, barang impor in casu berupa Router, aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya : 8517.62.51- - - - LAN tanpa kabel 8517.62.52- - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53- - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.59- - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi 8517.62.69- - - - Lain-lain 8517.62.9- - - Lain-lain :

8517.69.00- - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00- - Antena

15) Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor a quo PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

16) Dokumen Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Products (ITA, 1996), menetapkan komitmen negara peserta WTO untuk menghapus seluruh tarif bea masuk atas berbagai produk teknologi informasi. Penghapusan tarif dilakukan secara bertahap mulai 1997 dan harus selesai paling lambat 1 Januari 2000. Produk yang dicakup meliputi komputer, komponen elektronik, perangkat telekomunikasi, media penyimpanan, hingga peralatan manufaktur semikonduktor, sebagaimana tercantum dalam Attachment A dan Attachment B. Deklarasi ini bertujuan mendorong perluasan perdagangan global produk TI dan meningkatkan akses pasar melalui liberalisasi tarif.

Dokumen tersebut juga mengatur tata cara implementasi, termasuk kewajiban negara peserta untuk memasukkan komitmen tarifnya ke dalam Schedule of Concessions WTO sebelum batas waktu tertentu, serta mekanisme pertemuan berkala untuk memastikan keseragaman klasifikasi HS dan pembaruan cakupan produk sesuai perkembangan teknologi. Peserta yang tidak menyerahkan komitmen tepat waktu tidak dihitung sebagai bagian dari implementasi kolektif ITA, sehingga keikutsertaannya tidak berlaku dan negara tersebut tidak memperoleh manfaat timbal balik dari penghapusan tarif oleh peserta lain. Ini merupakan konsekuensi ekonomi dan status keikutsertaan, meskipun bukan “sanksi” dalam arti formal.

Dokumen ITA tidak memuat sanksi khusus atau hukuman langsung apabila suatu negara gagal menghapus tarif sesuai jadwal. Namun, kegagalan tersebut tetap dapat ditangani melalui mekanisme umum WTO, khususnya GATT Pasal XXIII, yang memungkinkan negara peserta lain mengajukan konsultasi atau bahkan membawa sengketa ke WTO apabila kegagalan suatu negara menimbulkan penghilangan manfaat (nullification or impairment). Dengan demikian, penegakannya bersifat tidak langsung melalui mekanisme sengketa WTO serta tekanan diplomatik dalam forum Council for Trade in Goods, bukan melalui penalti internal ITA.

17) Dokumen 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers – Indonesia, yang diterbitkan oleh Executive Office of The President of The United States, memberi informasi antara lain bahwa Indonesia masih menerapkan berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang dianggap mengganggu akses pasar bagi pelaku usaha Amerika Serikat, antara lain tarif yang tinggi dan tidak konsisten dengan bound rate WTO (misalnya tarif 10% untuk produk ICT HS 8517 yang seharusnya 0%), sistem perizinan impor yang rumit dan sering berubah, kuota dan monopoli impor oleh BUMN, ketidaksesuaian praktik kepabeanan dengan Customs Valuation Agreement, kewajiban sertifikasi halal, standar teknis dan uji produk yang dianggap diskriminatif, persyaratan local content untuk perangkat telekomunikasi, pembatasan investasi asing di sejumlah sektor, serta faktor-faktor non-regulasi seperti korupsi, ketidakpastian hukum, dan lemahnya transparansi kebijakan.

Menimbang, bahwa mengenai penerapan tarif 0% berdasarkan ITA, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa perjanjian internasional tidak serta-merta berlaku langsung (non–self- executing) dalam sistem hukum nasional, kecuali telah ditetapkan atau dituangkan dalam peraturan perundang-undangan domestik. Terhadap Ministerial Declaration on Trade in Information Technology Products (ITA, 1996), Indonesia belum mengadopsi penghapusan tarif tersebut ke dalam BTKI maupun PMK Tarif Bea Masuk sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.

2. bahwa kewenangan pengenaan dan perubahan tarif Bea Masuk ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Selama PMK Tarif Bea Masuk yang berlaku masih menetapkan tarif 10%, maka PMK tersebut merupakan dasar hukum positif yang mengikat dan wajib diterapkan dalam pemeriksaan sengketa ini.

3. Terdapat asas-asas hukum yang relevan

- Asas Legalitas (lex scripta): setiap pungutan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku; demikian pula setiap pembebasan harus memiliki dasar hukum tertulis.

- Asas Kepastian Hukum: menerapkan peraturan tertulis yang berlaku saat terjadinya impor.

- Lex Specialis: PMK sebagai aturan khusus tarif Bea Masuk harus diberlakukan sepanjang belum dicabut atau diubah.

- Non-Retroactivity: tidak dapat menerapkan tarif 0% yang belum berlaku dalam aturan domestik.

Dengan demikian, dasar hukum nasional harus didahulukan di atas komitmen internasional yang belum diimplementasikan.

Menimbang, bahwa terhadap argumentasi Pemohon Banding mengenai kewajiban Indonesia menjalankan ITA, Pengadilan Pajak mencatat bahwa ITA memang mewajibkan negara peserta untuk menghapus tarif tertentu, namun implementasinya dilakukan melalui penyesuaian Schedule of Concessions dan perubahan tarif nasional. Oleh karena itu, ketidakselarasan antara komitmen internasional dan PMK tidak dapat dijadikan dasar pembatalan penetapan tarif oleh Terbanding.

Menimbang, bahwa Pemerintah Indonesia, telah melakukan evaluasi atas Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/Pmk.010/2022 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, diundangkan pada tanggal 8 september 2025 dan mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dimana pada butir Menimbang huruf c menyebutkan bahwa untuk mendorong keberlanjutan pengembangan teknologi dan industri informasi teknologi di dalam negeri sesuai dengan Information and Technology Agreement yang telah ditandatangani pada tahun 1996, telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang produk teknologi informasi dan pada lampiran III menyebutkan untuk pos tarif 8517.62.10, 8517.62.49, dan 8517.62.69 dikenakan pembebanan BM semula sebesar 10% menjadi sebesar 0%

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut pembebanan tarif atas barang Impor a quo PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 tidak merujuk pada 62 Tahun 2025 tetapi masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 jo. PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), dengan demikian penetapan tarif Bea Masuk sebesar 10% oleh Terbanding adalah tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalil Pemohon Banding tidak beralasan menurut hukum.

bahwa Majelis Hakim berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Hakim Syaefudin, S.E., S.H. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

Identifikasi Barang

Bahwa berdasarkan PIB barang impor HT2010 KA BAND

Bahwa Pos 1: HT2010 KA BAND, berdasarkan data sheet, barang impor adalah Router : “HT2010 Satellite Router As part of the market-leading Hughes JUPITER™ System, the HT2010 and HT2010W are powerful, next-generation satellite terminals featuring support for wideband DVB-S2X forward channel, delivering the industry’s best efficiency. The return channel uses powerful and advanced Low Density Parity Coding (LDPC) in conjunction with Adaptive Inroute Selection (AIS) for industrybest performance. The HT2010 features best-in-class throughput performance, delivering up to 200 Mbps of throughput and the capability to support the most bandwidth-intensive and demanding applications. The HT2010 terminal features a small desktop chassis with a single GigE LAN port, and a single cable IFL for interface to the outdoor unit (ODU). Series Model Variants: Q HT2010 – One GigE LAN port Q HT2010W – Four GigE LAN ports and WiFI

Klasifikasi Router

Menimbang bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang impor yang disengketakan berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), adalah sebagai berikut:

1. Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:

21. Tarif adalah “klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.” ,

2. Pasal 12 ayat (1)

Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk.

3. Pasal 14 Ayat (1)

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

Penjelasan Ayat (1)

Yang dimaksud dengan sistem klasifikasi barang dalam pasal ini yaitu suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.

Bahwa Proses penetapan klasifikasi barang berdasarkan SE Nomor 22/BC/2006 tanggal 22 Juni 2006 , dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

1. Perhatikan hasil identifikasi barang.

2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait

3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.

4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.

5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jikan diperlukan).

Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.

7. Tentukan pos yang tepat.

Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS). Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),

Bahwa KUMHS 1 menyatakan

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

Menimbang bahwa berdasarkan identifikasi barang, barang impor dalam sengketa ini, pada dasarnya berkaitan dengan mesin pengolah data otomatis (automatic data processing machines/ADP), hal ini karena i. memiliki komponen yang berfungsi untuk menyimpan program dan data yang diperlukan untuk menjalankan program yakni Memory RAM;

ii. dapat di program sesuai dengan kebutuhan pengguna dalam hal ini pengguna dapat mengatur akses yang dapat digunakan oleh user lainnya; iii. secara otomatis menjalankan algoritma sesuai dengan software yang terpasang pada perangkat tersebut;

iv. tanpa intervensi manusia, dapat melaksanakan program pengolahan data;

bahwa kriteria mesin pengolah data data otomatis menurut catatan Bab 84 nomor 6 huruf A dan B adalah sebagai berikut:

(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i)Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai;

dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

Bahwa catatan 6 C Bab 84 BTKI 2022, menyatakan:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut."

Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bab 84, Catatan 6(C), secara kumulatif terpenuhi, bahwa barang impor yang disengketakan memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin ADP, bahwa catatan 6 huruf D bab 84 menyatajan:

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

Catatan 6 E menyatakan (E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus harus sesuai selain pengolahan data, diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau tidak mungkin dalam pos yang tersisa.

Bahwa oleh karena barang impor yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62

Bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya dan Terbanding dalam keputusannya tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Menurut Pemohon Banding 8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding dalam keputusannya 8517.62.49- - - - Lain-lain.

Bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”.

Bahwa dengan menggunakan referensi di atas, dan catatan 6 Bab 84 BTKI 2022 pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

Bahwa jenis barang gateway bridge/switch dan router juga disebutkan terperinci secara tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran. Sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

Bahwa Uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Kepabeanan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022;

Bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya mengklasifikasikan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 dan dalam bantahannya mengidentifikasi barang impor HT2010 KA BAND sebagai modem satelit sehingga diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8471.62.41.

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa barang impor HT2010 KA BAND sebagai router sehingga diklasifikasikan kedalam Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
1Tarif
Pos 1HT2010 KA BAND8517.62.41 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu, HT2010 KA BAND yang diberitahukan pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp225.444.961,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08297/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 604734/KPU.3/2024 tanggal 18 Juli 2024 atas nama PT PASIFIK SATELIT NUSANTARA, NPWP 01.346.604.0-058.000, beralamat di Kawasan Karyadeka Pancamurni Blok A KAV.3 L-A, Pasirsari, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

2. Menetapkan barang impor in casu, HT2010 KA BAND yang diberitahukan pada PIB nomor 698352 tanggal 19 Juni 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp225.444.961,00 (dua ratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah).

Demikian diputuskan dalam suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal

30 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.