Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-011318.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Buana Perkasa Dewata Permai, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011318.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Buana Perkasa Dewata Permai mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2022
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4A ayat (2)
  • UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011318.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Buana Perkasa Dewata Permai
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00043/207/22/905/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
8 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
29 Mei 2026