P U T U S A N
Nomor PUT-011299.99/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2233/KPP.2410/2025 tanggal 12 November 2025 tentang Tanggapan permohonan pembukaan blokir rekening a.n. Oei Ronny Wijaya, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011299.99.2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
OEI RONNY WIJAYA, NPWP 06.137.860.0-604.000, beralamat di Putat Gede Timur 25 RT 04 RW 02 Putat Gede, Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini ditandatangani oleh Sdr. Mochamad Awi Ekolaksono dan Alberth Limandau Alikin dengan jabatan masing-masing sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/ORW-GUG/XI/2025 tanggal 20 November 2025 dan Nomor 002/ORW-GUG/XI/2025 tanggal 20 November 2025, domisili elektronik oeironnywijaya87@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alberth Limandau Alikin;
Surat Kuasa : 01/ORW-GUG/XI/2025 tanggal 20 November 2025; Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH : KEP-1041/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni 2025;
2. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono;
Surat Kuasa : 02/ORW-GUG/XI/2025 tanggal 20 November 2025; Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH : KEP-1487/PP/IKH/2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: