P U T U S A N
Nomor PUT-011291.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011291.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :
PT. IFISHDECO Tbk, NPWP 01.306.430.8-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 Unit F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA, Jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/IFISH-TAX/XI/2024 tanggal 22 November 2024, yang diberi Kuasa oleh Oei Harry Fong Jaya, Jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
1 Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E.,Ak,, S.H.,
М.М., СА.,СРА.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari
2023.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/IFISH-TAX/XI/2024 Tanggal 22 November
2 Nama: John, S.E., S.H., М.H.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1562/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember
2022.