Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 128 halaman

PUT-011291.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT. Ifishdeco Tbk · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011291.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011291.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT. IFISHDECO Tbk, NPWP 01.306.430.8-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 Unit F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA, Jabatan Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/IFISH-TAX/XI/2024 tanggal 22 November 2024, yang diberi Kuasa oleh Oei Harry Fong Jaya, Jabatan Presiden Direktur, domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com, Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1 Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E.,Ak,, S.H.,

М.М., СА.,СРА.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari

2023.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/IFISH-TAX/XI/2024 Tanggal 22 November

2 Nama: John, S.E., S.H., М.H.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1562/PP/IKH/2022 tanggal 30 Desember

2022.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/IFISH-TAX/XI/2024 Tanggal 22 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP: Yunani Susiati / 19740803 199603 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

2. Nama / NIP: Shita Yustikar/ 19760504 199603 2 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

3. Nama / NIP: Hilman/ 19850405 200602 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1936/WPJ.06/2025 tanggal 16 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 301/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/Ifish- Banding/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor UB-468/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/IFISH-TAX/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/Ifish-Banding/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/Ifish-Banding/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Nomor : 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak No. 14 Tahun 2002 (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Adapun Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024, diterima Pemohon Banding pada tanggal 16 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

d. Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa sesuai dengan Pasal 27 Ayat (5a) UU KUP, jumlah pajak yang masih harus dibayar pada saat pengajuan permohonan banding sebesar Rp.9.810.108.326,00, belum merupakan pajak yang terutang dan tertangguh sampai dengan Putusan Banding diterbitkan, karena Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp517.846.786,00 yang telah dibayar pada tanggal 14 Desember 2023 dengan NTPN OC4CF0T78G3HOUDN sebesar Rp517.846.786,00 dan pada tanggal 24 Januari 2024 dengan NTPN 70D105BAQPSRJPUQ sebesar Rp2.280.079.472,00;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA selaku Kuasa yang dibuktikan Surat Kuasa Khusus

Asli No. 024/IFISH-TAX/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang diberikan oleh Oei Harry Fong Jaya selaku Presiden Direktur sesuai Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. No. 142 tanggal 18 Juli 2024; bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan aspek formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Nomor : 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Madya Jakarta Pusat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianCfm WPCfm FiskusKoreksi
Peredaran Usaha526.091.246.048526.091.246.048-
HPP250.891.203.916250.891.203.916-
Laba Bruto275.200.042.132275.200.042.132-
Biaya Usaha168.669.993.289168.669.993.289-
Penghasilan Neto Dalam Negeri106.530.048.843106.530.048.843-
Penghasilan Luar Usaha(40.099.807.235)(40.099.807.235)-
Penyesuaian Fiskal Positif45.590.870.83372.084.448.20226.493.577.369
Penyesuaian Fiskal Negatif1.228.033.1401.228.033.140-
Jumlah Penghasilan Neto110.793.079.301137.286.656.67026.493.577.369
Penghasilan Kena Pajak110.793.079.301137.286.656.67026.493.577.369
PPh Terutang27.698.269.75034.321.664.0006.623.394.250
Kredit Pajak27.337.853.00027.337.853.000-
Pajak yang kurang dibayar360.416.7506.983.811.0006.623.394.250
Sanksi Adm157.430.0363.050.528.6452.893.098.608
Jumlah PPh yang masih harus dibayar517.846.78610.034.339.6459.516.492.858

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Madya Jakarta Pusat dengan Surat No. 002/IFISH-TAX/I/2024 tanggal 29 Januari 2024, yang intinya adalah Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Cfm WPCfm Fiskus
Peredaran Usaha526.091.246.048526.091.246.048-
HPP250.891.203.916250.891.203.916-
Laba Bruto275.200.042.132275.200.042.132-
Biaya Usaha168.669.993.289168.669.993.289-
Penghasilan Neto Dalam Negeri106.530.048.843106.530.048.843-
Penghasilan Luar Usaha(40.099.807.235)(40.099.807.235)-
Penyesuaian Fiskal Positif45.590.870.83372.084.448.20226.493.577.369
Penyesuaian Fiskal Negatif1.228.033.1401.228.033.140-
Jumlah Penghasilan Neto110.793.079.301137.286.656.67026.493.577.369
Penghasilan Kena Pajak110.793.079.301137.286.656.67026.493.577.369
PPh Terutang27.698.269.75034.321.664.0006.623.394.250
Kredit Pajak27.337.853.00027.337.853.000-
Pajak yang kurang dibayar360.416.7506.983.811.0006.623.394.250
Sanksi Adm157.430.0363.050.528.6452.893.098.608
Jumlah PPh yang masih harus dibayar517.846.78610.034.339.6459.516.492.858

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto137.286.656.670624.250.000136.662.406.670
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak137.286.656.670624.250.000136.662.406.670
d. PPh Terutang34.321.664.000156.063.00034.165.601.000
e. Kredit Pajak27.337.853.000-27.337.853.000
f. Pajak kurang / (lebih) dibayar6.983.811.000156.063.0006.827.748.000
g. Sanksi Adm3.050.528.64568.168.3192.982.360.326
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar10.034.339.645224.231.3199.810.108.326

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pos koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Keputusan Keberatan/DJP (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif45.590.870.83371.460.198.20225.869.327.369

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp25.869.327.369,00 yang dilakukan Terbanding terdiri dari :

KeteranganKoreksi
aPenjualan Ekspor12.846.656.208
bPenyusutan Alat Berat6.226.538.873
cKoreksi atas akun 510-202 Oil and Grease116.000.000
dKoreksi atas akun 510-203 Repair & Maintenance Sparepart52.876.000
eKoreksi atas akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt862.500.000
fKoreksi atas akun 510-803 Electricity, Water and Utilities5.006.377
gKoreksi atas akun 510-812 Office Expenses6.000.000
hKoreksi atas akun 510-824 Material/Peralatan1.337.546.500
iKoreksi atas akun 610-907 Demurage1.072.722.370
jKoreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria3.343.481.042
Jumlah25.869.327.370

a. Koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846.656.208,00

Menurut Terbanding:

bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi fiskal positif atas Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846.656.208,00, Pemeriksa menghitung kewajaran dalam menghitung transaksi hubungan istimewa dengan menggunakan metode CUP, karena data tersedia dimana penjualan eksport kepada pihak ke 3 harga per ton sebesar USD 31, sedangkan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar USD 30 per ton;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846 656.208,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1) Latar Belakang Transaksi Penjualan Ekspor

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam industri pertambangan nikel. Produk yang dihasilkan adalah bijih nikel. Pemohon Banding menjual hasil tambangnya secara ekspor dan lokal, dengan persentase masing- masing 69,42% dan 30,58%;

bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor untuk bijih nikel dimana sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi Mallerstein Pte Ltd ("Mallerstein" atau "pihak afliasi"), dan sebagian kecil dilakukan kepada pihak independen yaitu Hong Kong Yinyi Mineral Investment Limited ("Hong Kong Yinyi" atau "pihak independen");

bahwa Mallerstein adalah pihak afiliasi Pemohon Banding yang merupakan perusahaan perdagangan dan belokasi di Singapura. Mallerstein membeli nikel dari Pemohon Banding untuk dijual kembali, sehingga Mallerstein adalah perusahaan trading dalam mendistribusikan produk nikel yang dihasilkan Pemohon Banding untuk pasar internasional. Sementara Hong Kong Yinyi adalah perusahaan yang bersifat end-customer dan berlokasi di Hong Kong yang membeli nikel untuk pemakaian sendiri;

bahwa berikut adalah daftar penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun fiskal 2018 berdasarkan kontrak penjualan dan invoice;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan seluruh kontrak penjualan ekspor beserta invoice penjualan ekspor kepada Tim Pemeriksa pada proses pemeriksaan tanggal 1 September 2022 dan 26 September 2022. Berdasarkan tabel di atas, penjualan kepada Mallerstein adalah sebesar 93,74% dari total penjualan ekspor Pemohon Banding di tahun 2018. Sementara penjualan kepada Hong Kong Yinyi sebesar 6,26% dari total penjualan ekspor di tahun 2018. Hal ini menunjukan bahwa transaksi dengan Hong Kong Yinyi adalah one time transaction di tahun 2018;

2) Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Metode CUP yang Dipilih oleh Tim Pemeriksa sebagai Metode yang Paling Tepat dalam Menguji Transaksi Penjualan.

a) Tim Pemeriksa Tidak Melakukan Analisis Kesebandingan dalam Menerapkan Metode CUP

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") No. S-01043/RIK/SIS/KP.0612/2023, dalam melakukan koreksi penjualan ekspor, Tim Pemeriksa tidak memberikan langkah- langkah pemeriksaan yang jelas terkait pemilihan Metode CUP dalam melakukan pengujan transaksi penjualan ekspor;

bahwa dalam melakukan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ("PKKU") atas transaksi penjualan kepada Mallerstein, Tim Pemeriksa menggunakan Comparable Uncontrolled

Price Method ("Metode CUP") untuk menguji transaksi afiliasi, dengan membandingkan harga jual Wajib Pajak kepada Mallerstein dan Hong Kong Yinyi (Independen);

bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa; bahwa ("PER-32") Pasal 11 ayat 9 menyampaikan terkait kondisi yang tepat untuk menerapkan metode CUP yang berbunyi sebagai berikut:

"(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah antara lain:

a.Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik

yang identik dalam kondisi sebanding; atau

b.Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang

mempunyai Hubungan lstimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa ldentik atau akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul."

bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia, yaitu Bab II Poin B Nomor 2 Lampiran I dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa ("PER-22"), tahapan pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi. Lebih lanjut, PER-22 menyatakan sebagai berikut:

...Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa;

2. Analisis fungsi, aset, dan risiko;

3. Ketentuan kontrak;

4. Ketentuan ekonomi; dan

5. Strategi bisnis..."

Kedua peraturan di atas dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 ("SE-50") tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Pada Bab 2 Poin B Nomor 3 SE-50 tersebut, terdapat panduan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pada bagian tersebut, terdapat panduan untuk menggunakan metode CUP yang berbunyi sebagai berikut: …Penerapan metode CUP pada transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Sebelum pembandingan harga dilakukan, Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Berikut penjelasan faktor-faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode CUP.

1. Karakteristik Barang dan Jasa;

Dalam melakukan analisis kesebandingan, perlu dipahami bahwa perbedaan minor pada karakteristik barang dan jasa dapat memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Oleh karena itu, kesebandingan barang atau jasa menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam metode CUP dibandingkan dalam penerapan metode transfer pricing lainnya.

2. Analisis Fungsi;

Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap

harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).....

3. Selain karakteristik produk dan analisis fungsi, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi juga merupakan faktor-faktor kesebandingan yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan metode CUP.

bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guideline ("OECD TP Guideline") Tahun 2017, Paragraf 2.15 menyatakan untuk penggunaan metode CUP dengan membandingkan langsung kepada transaksi independen, melalui penjelasan sebagai berikut:

"2.15 an uncontrolled transaction is comparable to a controlled

transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for puRposes of the CUP method if one of two conditions is met:

a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enteRprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or,

b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences."

[Terjemahan tidak resmi]

"2.15 suatu transaksi yang tidak terkontrol dapat dibandingkan

dengan transaksi yang terkontrol (yaitu transaksi yang tidak terkontrol yang sebanding) untuk tujuan metode CUP jika salah satu dari dua kondisi teRpenuhi:

a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi- transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan- perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi

tersebut yang dapat mempengaruhi harga di pasar terbuka secara material; atau,

b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut."

Produk yang dijual oleh Wajib Pajak yaitu bijih nikel, dapat dikategorikan sebagai barang komoditas tambang. Berdasarkan OECD TP Guideline Paragraf 2.19 menyatakan sebagai berikut:

"2.20 For the CUP method to be reliably applied to commodity

transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms...

[Terjemahan tidak resmi]

"2.20 Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada

transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak terkendali atau pengaturan yang tidak terkendali yang diwakili oleh harga kuotasian harus dapat dibandingkan. Untuk komoditas, ciri-ciri yang relevan secara ekonomi antara lain meliputi ciri fisik dan kualitas komoditas; persyaratan kontraktual dari transaksi yang dikendalikan, seperti volume yang diperdagangkan, periode pengaturan, waktu dan persyaratan penyerahan. transportasi, asuransi, dan persyaratan mata uang asing..."

bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Tim Pemeriksa memilih metode CUP tanpa melakukan analisis kesebandingan maupun melihat kondisi sebenarnya dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding, seperti perbedaan fungsi Pemohon Banding dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen, kontrak penjualan, maupun volume penjualan; bahwa Tim Pemeriksa dalam menghitung ulang kewajaran menggunakan pembanding internal dari Pemohon Banding, yaitu satu transaksi penjualan ekspor kepada pihak independen di tahun 2018, dibandingkan dengan seluruh transaksi penjualan ekspor ke afiliasi di tahun 2018. Berikut Pemohon Banding sampaikan analisis kesebandingan antara transaksi penjualan ekspor ke afiliasi dan independen, yang menunjukan bahwa Metode CUP tidak dapat digunakan karena memiliki tingkat kesebandingan yang rendah:

Tabel 3 Analisis Kesebandingan antara Transaksi Penjualan Ekspor kepada Pihak

Afiliasi dan Pihak Independen

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat bahwa transaksi penjualan ekspor ke pihak afiliasi dan independen memiliki tingkat kesebandingan yang rendah pada fungsi dan risiko Wajib Pajak, volume penjualan, terms of payment, keadaaan ekonomi dan strategi bisnis. Bahwa beberapa faktor yang membedakan antara transaksi afiliasi dan independen seperti fungsi Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan pemasaran/penjualan dalam menjual produk ke Mallerstein, volume penjualan, keadaan

ekonomi dan strategi bisnis tidak dapat dikuantifikasi sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian. Berikut adalah gambaran analisis supply chain transaksi penjualan ekspor kepada Mallerstein dan Hong Kong Yinyi;

bahwa berdasarkan analisis supply chain di atas, dapat disimpulkan bahwa secara fungsi, Mallerstein dan Hong Kong Yinyi memiliki fungsi yang berbeda. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan USD 1/wmt adalah hal yang wajar dimana selain terhadap perbedaan volume, terdapat juga perbedaan fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dalam penjualan kepada Mallerstein dan pada pihak independent; bahwa dalam melakukan penjualan kepada Mallerstein, Wajib Pajak tidak menanggung biaya-biaya pemasaran dan pengiriman, namun dalam penjualan kepada pihak independent, Wajib Pajak menanggung biaya pemasaran/penjualan. Sehingga perbedaan USD 1/wmt dapat disimpulkan sebagai asumsi kompensasi untuk kegiatan trader/berjualan;

bahwa berdasarkan asumsi di atas, apabila dihitung kompensasi dari kegiatan pemasaran/penjualan, berikut adalah simulasinya:

Harga Jual ke End CustomerUSD 31/wet metric ton
Harga Jual ke TraderUSD 30/wet metric ton
Asumsi Kompensasi untuk TraderUSD1/wet metric ton
Persentase Margin untuk Trader3,2%

bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan USD 1/wmt untuk mengkompensasi fungsi trader/penjualan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa oleh karena itu, dalam menentukan kewajaran transaksi penjualan ekspor, Metode CUP tidak dapat digunakan sebagai metode yang paling tepat, karena tidak sesuai dengan ketentuan OECD TP Guideline, dan peraturan perpajakan Indonesia yaitu memiliki kondisi yang sama antara transaksi afiliasi dan independent;

bahwa lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak memberikan penjelasan mengenai pemilihan metode yang paling tepat dalam menganalisis transaksi penjualan ekspor; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus dilandaskan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

bahwa hal ini juga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah menjadi PMK No 184/PMK.03/2015 mengenai tata cara Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa:

"Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan"

bahwa dalam sengketa penjualan ekspor, baik dalam SPHP maupun Risalah Akhir Pemeriksaan atas Surat Perintah PemeriksaanNo.PRIN-P-00243/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS tanggal 20 November, Tim Pemeriksa tidak memberikan landasan teknis yang jelas dalam melakukan koreksi penjualan ekspor dan pemilihan Metode CUP;

3) Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan telah Mematuhi Peraturan Penetapan Harga Transfer yang Berlaku di Indonesia

bahwa dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen penetapan harga transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal pada 1 September 2022. Berdasarkan perspektif Pemohon Banding, harga jual yang diberikan kepada pihak afiliasi sudah sesuai dengan harga pasar dan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Berdasarkan penjelasan tersebut atas koreksi penjualan ekspor, Wajib Pajak telah membuktikan bahwa Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksi tidak melakukan analisis sesuai dengan pedoman yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa atas penjualan ekspor sebesar Rp12.846.656.208,00 seharusnya dibatalkan;

b. Koreksi atas Penyusutan Alat Berat sebesar Rp6.226.538.873,00

Menurut Terbanding

bahwa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp6.226.538.873,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian alat berat yang disusutkan, sehingga pemeriksa tidak menyakini kebenaran ada aktiva alat berat tersebut, berdasarkan buku besar seluruh biaya pengangkutan termasuk perbaikan jalan tambang dikerjakan oleh PT RAVA ATHAYA, dan Pemohon Banding juga menyewa alat berat dari pihak lain;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyusutan alat berat sebesar Rp6.226.538.873,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemeriksa tidak mengakui eksistensi atas aset tetap Pemohon Banding berupa alat berat, karena tidak terdapat rincian alat berat yang disusutkan, sehingga melakukan koreksi atas biaya penyusutan alat berat tersebut;

2) bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding melakukan disposal atas sebagian aset berat dari Pemohon Banding dimana atas dokumen pendukung terkait dengan proses disposal alat berat tersebut telah

Pemohon Banding sampaikan ke Tim Pemeriksa pada tanggal 26 September 2022. Hal ini tentu saja membuktikan bahwa atas aset yang di-dispose pada tahun 2018 tersebut pernah ada dan tercatat di tahun 2018 dan sebelumnya;

bahwa hal tersebut dapat dilihat juga pada Laporan Audit Wajib Pajak yang merupakan bukti konkrit dari pihak ketiga yaitu Auditor independen, di mana dapat dibuktikan bahwa terdapat pengurangan Aset Tetap - Alat Berat pada Tahun 2018 sebagaimana dapat dilihat pada screenshot berikut :

bahwa Pemeriksa seharusnya tidak mengabaikan fakta bahwa pembukuan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak telah diaudit oleh Auditor independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dengan demikian, aktiva tetap yang dimiliki Pemohon Banding sudah diaudit sesuai dengan masa manfaat masing-masing aktiva, di mana hal tersebut telah diverifikasi keabsahannya oleh Auditor Independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia;

3) Dapat Pemohon Banding k sampaikan juga, bahwa sebagian besar alat-alat berat tersebut diperoleh sebelum tahun 2013 dimana sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP diatur bahwa:

"Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk basil pengolahan data dari

pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan."

Bahwa berdasarkan peraturan di atas, diketahui bahwa buku, catatan, dan dokumen Pemohon Banding wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Apabila telah melebihi batas waktu 10 (sepuluh) tahun, Pemohon Banding sudah tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan data-data tersebut;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding sudah tidak berkewajiban untuk menyimpan data-data terkait perolehan aktiva tetap tersebut karena sudah daluwarsa;

4) bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Terbuka dimana sebelum Pemohon Banding melakukan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Desember 2019, atas laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan Audit dan atas Aset Tetap Pemohon Banding telah dilakukan revaluasi oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal tersebut membuktikan atas alat-alat berat tersebut telah diverifikasi oleh KJPP bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyusutan Alat Berat sebesar Rp6.226.538.873,00 seharusnya dibatalkan;

c. Koreksi atas akun 510-202 Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,00 Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,00 merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

Menurut Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,00 dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material seperti oli untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut

merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2) Adapun hal tersebut sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 6 ayat

(1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan "UU PPh") yang berbunyi:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:..."

bahwa dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

d. Koreksi atas akun 510-203 Repair & Maintenance Sparepart sebesar Rp52.876.000,00

Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp52.876.000,00 merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510- 203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp52.876.000,00 dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material seperti sparepart, dynamo starter, dan lain sebagainya dimana pembelian tersebut berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp52.876.000,00 seharusnya dibatalkan;

e. Koreksi atas akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp862.500.000,00

Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-204 - Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp862.500.000,00 merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510- 204 Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp862.500.000,00 dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material untuk kebutuhan maintenance alat berat yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal; bahwa dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-204 - Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp862.500.000,00 seharusnya dibatalkan;

f. Koreksi atas akun 510-803 Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,00

Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,00 merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510- 803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,00 dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembayaran tagihan listrik untuk mess karyawan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa dengan demikian, koreksi Akun No. 510-803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,00 seharusnya dibatalkan;

g. Koreksi atas akun 510-812 Office Expenses sebesar Rp6.000.000,00 Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp6.000.000,00 merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510- 812 - Office Expense sebesar Rp6.000.000,00 dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembayaran biaya operasional surveyor untuk pengambilan sample ore. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa dengan demikian, koreksi Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp6.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

h. Koreksi atas akun 510-824 Material/Peralatan sebesar Rp1.337.546.500,00 Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-824 - Material / Peralatan sebesar Rp1.337.546.500,00 merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510- 824 - Material / Peralatan sebesar Rp1.337.546.500,00 dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material seperti plastik klip, sarung tangan, barang-barang laboratorium, dan sebagainya untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa dengan demikian, koreksi Akun No. 510-824 - Material / Peralatan sebesar Rp1.337.546.500,00 seharusnya dibatalkan;

i. Koreksi atas akun 610-907 Demurage sebesar Rp1.072.722.370,00 Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 610-907 - Demurage sebesar Rp1.072.722.370,00 merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding k tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 610- 907 - Demurage sebesar Rp1.072.722.370,00 dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan biaya demurage / denda akibat kelebihan waktu di Pelabuhan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal; bahwa dengan demikian, koreksi Akun No. 610-907 - Demurage sebesar Rp1.072.722.370,00 seharusnya dibatalkan;

j. Koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp3.343.481.042,00 Menurut Terbanding

Koreksi Fiskal Positif biaya bunga pinjaman bank sebesar Rp3.343.481.042,00 karena pinjaman dari Bank Victoria Internasional baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk membiayai anak perusahaan PT Bintang Smelter sehingga tidak sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 2021 karena biaya tersebut bukan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp3.343.481.042,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa pada Tahun 2018, Pemohon Banding memiliki saldo piutang kepada pihak afiliasi sebesar Rp305.684.291.664,00 dan memiliki hutang bank sebesar Rp27.586.305.633,00;

bahwa sumber dana yang digunakan Pemohon Banding untuk diberikan kepada pihak afiliasi tidak berasal dari pinjaman bank. Hal tersebut

dikarenakan piutang kepada pihak afiliasi tersebut diberikan sebelum Pemohon Banding melakukan peminjaman dana kepada bank; bahwa hal tersebut didukung dengan fakta bahwa jumlah piutang kepada pihak afiliasi (sebesar Rp305.684.291.664,00) berjumlah lebih besar daripada jumlah pinjaman yang didapat Pemohon Banding dari bank (sebesar Rp27.586.305.633,00);

bahwa pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Afiliasi Pemohon Banding sudah terjadi dari sebelum tahun 2018 dimana pada tahun 2018, Pemohon Banding hanya menerima 2 (dua) kali pinjaman untuk biaya operasional Perusahaan;

2) bahwa di Tahun 2018 penambahan piutang ke PT Bintang Smelter Indonesia hanya merupakan adjustment audit atau dengan kata lain tidak pernah terdapat uang yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk kepentingan PT Bintang Smelter Indonesia, sehingga jelas bahwa seluruh dana yang diperoleh Pemohon Banding dari pinjaman kepada Bank Victoria digunakan untuk operasional Perusahaan;

3) bahwa berdasarkan perjanjian kredit dalam Akta Notaris Suwarni Sukiman, SH No. 189 tanggal 29 September 2017, pinjaman tersebut bertujuan untuk keperluan modal kerja di bidang kebutuhan usaha Pemohon Banding. Sehingga dapat dibuktikan bahwa uang yang diterima dari pinjaman tersebut tidak digunakan oleh Wajib Pajak untuk memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi;

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan bahwa:

"Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...3. bunga, sewa, dan royalti;"

bahwa dengan demikian, koreksi atas koreksi Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp3.343.481.042,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.869.327.370,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Permohonan Banding tidak dapat menerima koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor : 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018;

IV.KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1) Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Nomor: 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018, sehingga perhitungan pajak yang seharusnya dibayar menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pemohon Banding
Peredaran Usaha526.091.246.048
HPP250.891.203.916
Laba Bruto275.200.042.132
Biaya Usaha168.669.993.289
Penghasilan Neto Dalam Negeri106.530.048.843
Penghasilan Luar Usaha(40.099.807.235)
Penyesuaian Fiskal Positif45.590.870.833
Penyesuaian Fiskal Negatif1.228.033.140
Jumlah Penghasilan Neto110.793.079.301
Penghasilan Kena Pajak110.793.079.301
PPh Terutang27.698.269.750
Kredit Pajak27.337.853.000
Pajak yang kurang dibayar360.416.750
Sanksi Adm157.430.036
Jumlah PPh yang masih harus dibayar517.846.786

bahwa demikian surat banding ini disampaikan, besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB- 468/WPJ.06/2024 tanggal 31 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan surat permohonan banding dari Pemohon Banding Nomor 01/Ifish-Banding/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima oleh Terbanding tanggal 21 Desember 2024, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PERBANDINGAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/Ifish- Banding/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut :

Ya Tidak

1. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

V

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

3. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

V dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

4. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

V

5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

V

6. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang

diterima tanggal 16 Oktober 2024

7. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-V

00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

8. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

V

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Surat Banding ditandatangani bertindak selaku: *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;V

10.Penandatanganan surat banding:

a. Berkedudukan di Indonesia

V

b. Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

surat banding

11.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

V merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Nomor LAP- 511/WPJ.06/KP.12/RIKSIS/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Menurut surat

PemohonKoreksi NoUraianketetapan pajak

Banding(Rp)

(Rp)

(Rp)

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto526.091.246.048 526.091.246.0480 2 Harga Pokok Penjualan250.891.203.916 250.891.203.9160 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)275.200.042.132 275.200.042.1320 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha168.669.993.289 168.669.993.2890 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)106.530.048.843 106.530.048.8430 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha(40.099.807.235) (40.099.807.235)0

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000

d. Lain-lain000

e. Jumlah (a+b+c+d)(40.099.807.235) (40.099.807.235)0

7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan000

penghasilan neto

8 Penyesuaian fiskal

a. Penyesuaian fiskal positif44.149.204.14372.084.448.202 27.935.244.059

b. Penyesuaian fiskal negatif1.228.033.1401.228.033.1400

c. Jumlah (a-b)42.921.171.00370.856.415.0620

9 Penghasilan neto luar negeri000 10 Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)109.351.412.611 137.286.656.6700 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000 12 Kompensasi kerugian000 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000 14 Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)109.351.412.611 137.286.656.6700 15 PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)27.337.853.00034.321.664.0000 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah000

diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh terutang (15+16)27.337.853.00034.321.664.0000 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah000

b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21000 b.2. PPh Pasal 227.612.053.9477.612.053.9470 b.3. PPh Pasal 23000

b.4. PPh Pasal 24000 b.5. Lain–lain000 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)7.612.053.9477.612.053.9470

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22000 c.2. PPh Pasal 253.671.492.1243.671.492.1240 c.3. PPh Pasal 2916.054.306.92916.054.306.9290 c.4. STP (pokok kurang bayar)000 c.5. Fiskal luar negeri000 c.6. Lain–lain000 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)19.725.799.05319.725.799.0530

d. Diperhitungkan:

d.1 SKPPKP000

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-27.337.853.00027.337.853.0000 d.1)

19 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)06.256.615.2500 20 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP3.050.528.6450

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00

d. Kenaikan Pasal 13A KUP00

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)3.050.528.6450

21 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar010.034.339.6450

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 002/IFISH-TAX/I/2024 tanggal 17 Maret 2023, yang diterima KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 29 Januari 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05000767/BPS/KPP.061203/2024 tanggal 29 Januari 2024;

Menurut PemohonMenurut surat

Koreksi NoUraianBandingketetapan pajak

(Rp) (Rp)(Rp)

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto526.091.246.048 526.091.246.0480 2 Harga Pokok Penjualan250.891.203.916 250.891.203.9160 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)275.200.042.132 275.200.042.1320

4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha168.669.993.289 168.669.993.2890 5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)106.530.048.843 106.530.048.8430 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha(40.099.807.235) (40.099.807.235)0

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000

d. Lain-lain000

e. Jumlah (a+b+c+d)(40.099.807.235) (40.099.807.235)0

7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan000

penghasilan neto

8 Penyesuaian fiskal

a. Penyesuaian fiskal positif45.590.870.833 72.084.448.202 26.493.577.369

b. Penyesuaian fiskal negatif1.228.033.1401.228.033.1400

c. Jumlah (a-b)44.362.837.693 70.856.415.0620

9 Penghasilan neto luar negeri000 10 Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)110.793.079.301 137.286.656.6700 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000 12 Kompensasi kerugian000 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000 14 Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)110.793.079.301 137.286.656.6700 15 PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)27.698.269.750 34.321.664.0000 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah000

diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh terutang (15+16)27.698.269.750 34.321.664.0000 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah000

b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21000 b.2. PPh Pasal 227.612.053.9477.612.053.9470 b.3. PPh Pasal 23000 b.4. PPh Pasal 24000 b.5. Lain–lain000 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)7.612.053.9477.612.053.9470

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22000 c.2. PPh Pasal 253.671.492.1243.718.605.0600 c.3. PPh Pasal 2916.054.306.929 16.054.306.9290 c.4. STP (pokok kurang bayar)000

c.5. Fiskal luar negeri000 c.6. Lain–lain000 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)19.725.799.053 19.725.799.0530

d. Diperhitungkan:

d.1 SKPPKP000

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-27.337.853.000 27.337.853.0000 d.1)

19 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)360.416.7506.983.811.0000 20 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP157.430.0363.050.528.6450

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000

d. Kenaikan Pasal 13A KUP000

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000

f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000

g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)157.430.0363.050.528.6450

21 Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar517.846.786 10.034.339.6450

Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

Menurut PemohonMenjadi

Terbanding

NoUraianBanding

(Rp)(Rp)

(Rp)

1 Penghasilan Bruto atau Peredaran526.091.246.048 526.091.246.048 526.091.246.048

Usaha/Bruto

2 Harga Pokok Penjualan250.891.203.916 250.891.203.916 250.891.203.916 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)275.200.042.132 275.200.042.132 275.200.042.132 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya168.669.993.289 168.669.993.289 168.669.993.289

Usaha

5 Penghasilan neto dalam negeri (3-4)106.530.048.843 106.530.048.843 106.530.048.843 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha(40.099.807.235) (40.099.807.235) (40.099.807.235)

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000

c. Penghasilan sehubungan dengan000 pekerjaan

d. Lain-lain000

e. Jumlah (a+b+c+d)(40.099.807.235) (40.099.807.235) (40.099.807.235)

7 Fasilitas penanaman modal berupa000

pengurangan penghasilan neto

8 Penyesuaian fiskal

a. Penyesuaian fiskal positif45.590.870.833 72.084.448.202 71.460.198.202

b. Penyesuaian fiskal negatif1.228.033.1401.228.033.1401.228.033.140

c. Jumlah (a-b)44.362.837.693 70.856.415.062 70.232.165.062

9 Penghasilan neto luar negeri000 10 Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)110.793.079.301 137.286.656.670 136.662.406.670 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat000

wajib

12 Kompensasi kerugian000 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000 14 Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)110.793.079.301 137.286.656.670 136.662.406.670 15 PPh terutang ((tarif x 15) atau NIHIL)27.698.269.750 34.321.664.000 34.165.601.000 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah000

diperhitungkan tahun lalu

17 Jumlah PPh terutang (15+16)27.698.269.750 34.321.664.000 34.165.601.000 18 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah000

b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21000 b.2. PPh Pasal 227.612.053.9477.612.053.9477.612.053.947 b.3. PPh Pasal 23000 b.4. PPh Pasal 24000 b.5. Lain–lain000 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)7.612.053.9477.612.053.9477.612.053.947

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22000 c.2. PPh Pasal 253.671.492.1243.671.492.1243.671.492.124 c.3. PPh Pasal 2916.054.306.929 16.054.306.929 16.054.306.929 c.4. STP (pokok kurang bayar)000 c.5. Fiskal luar negeri000 c.6. Lain–lain000 c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)19.725.799.053 19.725.799.053 19.725.799.053

d. Diperhitungkan:

d.1 SKPPKP000

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan27.337.853.000 27.337.853.000 27.337.853.000 (a+b.6+c.7-d.1)

19 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)360.416.7506.983.811.0006.827.748.000 20 Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP157.430.0363.050.528.6452.982.360.326

b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP000

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000

e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)157.430.0363.050.528.6452.982.360.326

21 Jumlah PPh yang masih harus (lebih)517.846.786 10.034.339.6459.810.108.326

dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif45.590.870.83371.460.198.20225.869.327.369

Bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp. 25.869.327.369,- yang dilakukan Terbanding terdiri dari :

KeteranganKoreksi
aPenjualan Ekspor12.846.656.208
bPenyusutan Alat Berat6.226.538.873
cKoreksi atas akun 510-202 Oil and Grease116.000.000
dKoreksi atas akun 510-203 Repair & Maintenance Sparepart52.876.000
eKoreksi atas akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt862.500.000
fKoreksi atas akun 510-803 Electricity, Water and Utilities5.006.377

g Koreksi atas akun 510-812 Office Expenses6.000.000

hKoreksi atas akun 510-824 Material/Peralatan1.337.546.500
iKoreksi atas akun 610-907 Demurage1.072.722.370
jKoreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria3.343.481.042
Jumlah25.869.327.370

a. Koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp. 12.846.656.208,-

Menurut Terbanding:

Bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi fiskal positif atas Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846.656.208,- , pemeriksa menghitung kewajaran dalam menghitung transaksi hubungan istimewa dengan menggunakan metode CUP, karena data tersedia dimana penjualan eksport kepada pihak ke 3 harga per ton sebesar USD 31, sedangkan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar USD 30 per ton.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846 656.208 - dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

1) Latar Belakang Transaksi Penjualan Ekspor

Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam industri pertambangan nikel. Produk yang dihasilkan adalah bijih nikel. Pemohon Banding menjual hasil tambangnya secara ekspor dan lokal, dengan persentase masing-masing 69,42% dan 30,58%.

Bahwa Pada tahun 2018, Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor untuk bijih nikel dimana sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi Mallerstein Pte Ltd ("Mallerstein" atau "pihak afliasi"), dan sebagian kecil dilakukan kepada pihak independen yaitu Hong Kong Yinyi Mineral Investment Limited ("Hong Kong Yinyi" atau "pihak independen").

Bahwa Mallerstein adalah pihak afiliasi Pemohon Banding yang merupakan perusahaan perdagangan dan belokasi di Singapura. Mallerstein membeli nikel dari Pemohon Banding untuk dijual kembali, sehingga Mallerstein adalah perusahaan trading dalam mendistribusikan produk nikel yang

dihasilkan Pemohon Banding untuk pasar internasional. Sementara Hong Kong Yinyi adalah perusahaan yang bersifat end-customer dan berlokasi di Hong Kong yang membeli nikel untuk pemakaian sendiri.

Bahwa berikut adalah daftar penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun fiskal 2018 berdasarkan kontrak penjualan dan invoice.

Bahwa Pemohon Banding telah memberikan seluruh kontrak penjualan ekspor beserta invoice penjualan ekspor kepada Tim Pemeriksa pada proses pemeriksaan tanggal 1 September 2022 dan 26 September 2022. Berdasarkan tabel di atas, penjualan kepada Mallerstein adalah sebesar 93,74%daritotalpenjualaneksporWajib Pajak di tahun 2018. Sementara penjualan kepada Hong Kong Yinyi sebesar 6,26% dari total penjualan ekspor di tahun 2018. Hal ini menunjukan bahwa transaksi dengan Hong Kong Yinyi adalah one time transaction di tahun 2018;

2) Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Metode CUP yang Dipilih oleh Tim Pemeriksa sebagai Metode yang Paling Tepat dalam Menguji Transaksi Penjualan.

a) Tim Pemeriksa Tidak Melakukan Analisis Kesebandingan dalam Menerapkan Metode CUP

Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") No. S-01043/RIK/SIS/KP.0612/2023, dalam melakukan koreksi penjualan ekspor, Tim Pemeriksa tidak memberikan langkah- langkah pemeriksaan yang jelas terkait pemilihan Metode CUP dalam melakukan pengujan transaksi penjualan ekspor.

Bahwa dalam melakukan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ("PKKU") atas transaksi penjualan kepada Mallerstein, Tim Pemeriksa menggunakan Comparable Uncontrolled Price Method ("Metode CUP") untuk menguji transaksi afiliasi, dengan membandingkan harga jual Pemohon Banding kepada Mallerstein dan Hong Kong Yinyi (Independen).

Bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Pasal 11 ayat 9 menyampaikan terkait kondisi yang tepat untuk menerapkan metode CUP yang berbunyi sebagai berikut:

"(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah antara lain:

a.Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi sebanding; atau

b.Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan lstimewa ldentik atau akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul."

Bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia, yaitu Bab II Poin B Nomor 2 Lampiran I dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa ("PER-22"), tahapan pemilihan metode transfer pricing terdiri dari mengidentifikasi

ketersediaan pembanding dan menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi. Lebih lanjut, PER- 22 menyatakan sebagai berikut:

...Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun permbanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1. Karakteristik barang atau jasa;

2. Analisis fungsi. aset, dan risiko;

3. Ketentuan kontrak;

4. Ketentuan ekonomi; dan

5. Strategi bisnis..."

Bahwa Kedua peraturan di atas dipertegas dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 ("SE-50") tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Pada Bab 2 Poin B Nomor 3 SE- 50 tersebut, terdapat panduan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Pada bagian tersebut, terdapat panduan untuk menggunakan metode CUP yang berbunyi sebagai berikut:

…Penerapan metode CUP pada transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Sebelum pembandingan harga dilakukan, Pemeriksa Pajak harus terlebih dahulu memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Berikut penjelasan faktor-faktor kesebandingan yang harus diperhatikan dalam pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode CUP.

1. Karakteristik Barang dan Jasa;

Dalam melakukan analisis kesebandingan, perlu dipahami bahwa perbedaan minor pada karakteristik

barang dan jasa dapat memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Oleh karena itu, kesebandingan barang atau jasa menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam metode CUP dibandingkan dalam penerapan metode transfer pricing lainnya.

2. Analisis Fungsi;

Selain karakteristik barang dan jasa, kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memiliki pengaruh material terhadap harga barang dan jasa. Pada umumnya perbedaan fungsi, aset dan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).....

3. Selain karakteristik produk dan analisis fungsi, perbedaan ketentuan kontrak, strategi bisnis, serta keadaan ekonomi juga merupakan faktor-faktor kesebandingan yang penting untuk diperhatikan dalam penerapan metode CUP.

bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guideline ("OECD TP Guideline") Tahun 2017, Paragraf 2.15 menyatakan untuk penggunaan metode CUP dengan membandingkan langsung kepada transaksi independen, melalui penjelasan sebagai berikut: "2.15 an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met:

a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or,

b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences."

[Terjemahan tidak resmi]

"2.15 suatu transaksi yang tidak terkontrol dapat dibandingkan dengan transaksi yang terkontrol (yaitu transaksi yang tidak terkontrol yang sebanding) untuk tujuan metode CUP jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi:

a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi-transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi-transaksi tersebut yang dapat mempengaruhi harga di pasar terbuka secara material; atau,

b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut."

Produk yang dijual oleh Pemohon Banding yaitu bijih nikel, dapat dikategorikan sebagai barang komoditas tambang. Berdasarkan OECD TP Guideline Paragraf 2.19 menyatakan sebagai berikut: "2.20 For the CUP method to be reliably applied to commodity transactions, the economically relevant characteristics of the controlled transaction and the uncontrolled transactions or the uncontrolled arrangements represented by the quoted price need to be comparable. For commodities, the economically relevant characteristics include, among others, the physical features and quality of the commodity; the contractual terms of the controlled transaction, such as volumes traded, period of the arrangements, the timing and terms of delivery, transportation, insurance, and foreign currency terms...

[Terjemahan tidak resmi]

"2.20 Agar metode CUP dapat diterapkan secara andal pada transaksi komoditas, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak terkendali atau pengaturan yang tidak terkendali yang diwakili oleh harga kuotasian harus dapat dibandingkan. Untuk komoditas, ciri- ciri yang relevan secara ekonomi antara lain meliputi ciri fisik dan kualitas komoditas; persyaratan kontraktual dari transaksi yang

dikendalikan, seperti volume yang diperdagangkan, periode pengaturan, waktu dan persyaratan penyerahan. transportasi, asuransi, dan persyaratan mata uang acing..."

Bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Tim Pemeriksa memilih metode CUP tanpa melakukan analisis kesebandingan maupun melihat kondisi sebenarnya dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding, seperti perbedaan fungsi Pemohon Banding dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen, kontrak penjualan, maupun volume penjualan. Bahwa Tim Pemeriksa dalam menghitung ulang kewajaran menggunakan pembanding internal dari Pemohon Banding, yaitu satu transaksi penjualan ekspor kepada pihak independen di tahun 2018, dibandingkan dengan seluruh transaksi penjualan ekspor ke afiliasi di tahun 2018. Berikut Pemohon Banding sampaikan analisis kesebandingan antara transaksi penjualan ekspor ke afiliasi dan independen, yang menunjukan bahwa Metode CUP tidak dapat digunakan karena memiliki tingkat kesebandingan yang rendah:

Tabel 3 Analisis Kesebandingan antara Transaksi Penjualan Ekspor kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat terlihat bahwa transaksi penjualan ekspor ke pihak afiliasi dan independen memiliki tingkat kesebandingan yang rendah pada fungsi dan risiko Pemohon Banding, volume penjualan, terms of payment, keadaaan ekonomi dan strategi bisnis. Bahwa beberapa faktor yang membedakan antara transaksi afiliasi dan independen seperti fungsi Pemohon Banding yang tidak melakukan kegiatan pemasaran/penjualan dalam menjual produk ke Mallerstein, volume penjualan, keadaan

ekonomi dan strategi bisnis tidak dapat dikuantifikasi sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian. Berikut adalah gambaran analisis supply chain transaksi penjualan ekspor kepada Mallerstein dan Hong Kong Yinyi.

Bahwa berdasarkan analisis supply chain di atas, dapat disimpulkan bahwa secara fungsi, Mallerstein dan Hong Kong Yinyi memiliki fungsi yang berbeda. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan USD 1/wmt adalah hal yang wajar dimana selain terhadap perbedaan volume, terdapat juga perbedaan fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dalam penjualan kepada Mallerstein dan pada pihak independen; bahwa dalam melakukan penjualan kepada Mallerstein, Pemohon Banding tidak menanggung biaya-biaya pemasaran dan pengiriman, namun dalam penjualan kepada pihak independent, Pemohon Banding menanggung biaya pemasaran/penjualan. Sehingga perbedaan USD 1/wmt dapat disimpulkan sebagai asumsi kompensasi untuk kegiatan trader/berjualan.

Bahwa berdasarkan asumsi di atas, apabila dihitung kompensasi dari kegiatan pemasaran/penjualan, berikut adalah simulasinya:

Harga Jual ke End CustomerUSD 31/wet metric ton
Harga Jual ke TraderUSD 30/wet metric ton
Asumsi Kompensasi untuk TraderUSD1/wet metric ton
Persentase Margin untuk Trader3,2%

Bahwa menurut Pemohon Banding perbedaan USD 1/wmt untuk mengkompensasi fungsi trader/penjualan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Bahwa oleh karena itu, dalam menentukan kewajaran transaksi penjualan ekspor, Metode CUP tidak dapat digunakan sebagai metode yang paling tepat, karena tidak sesuai dengan ketentuan OECD TP Guideline, dan peraturan perpajakan Indonesia yaitu memiliki kondisi yang sama antara transaksi afiliasi dan independen.

Bahwa lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa tidak memberikan penjelasan mengenai pemilihan metode yang paling tepat dalam menganalisis transaksi penjualan ekspor. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus dilandaskan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah menjadi PMK No 184/PMK.03/2015 mengenai tata cara Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa:

"Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan"

Bahwa dalam sengketa penjualan ekspor, balk dalam SPHP maupun Risalah Akhir Pemeriksaan atas Surat Perintah PemeriksaanNo.PRIN-P-00243/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS tanggal 20 November, Tim Pemeriksa tidak memberikan landasan teknis yang jelas dalam melakukan koreksi penjualan ekspor dan pemilihan Metode CUP.

3) Pemohon Banding Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan telah Mematuhi Peraturan Penetapan Harga Transfer yang Berlaku di Indonesia

bahwa dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen penetapan harga transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal pada 1 September 2022. Berdasarkan perspektif Pemohon Banding, harga jual yang diberikan kepada pihak afiliasi sudah sesuai dengan harga pasar dan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan penjelasan tersebut atas koreksi penjualan ekspor, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksi tidak melakukan analisis sesuai dengan pedoman yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa atas penjualan ekspor sebesar Rp12.846.656.208,- seharusnya dibatalkan.

b. Koreksi atas Penyusutan Alat Berat sebesar Rp. 6.226.538.873,-

Menurut Terbanding

Bahwa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp 6.226.538.873,- karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian alat berat yang disusutkan, sehingga Terbanding tidak menyakini kebenaran ada aktiva alat berat tersebut, berdasarkan buku besar seluruh biaya pengangkutan termasuk perbaikan jalan tambang dikerjakan oleh PT RAVA ATHAYA, dan Pemohon Banding juga menyewa alat berat dari pihak lain.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyusutan alat berat sebesar Rp 6.226.538.873,- dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Bahwa Pemeriksa tidak mengakui eksistensi atas aset tetap Pemohon Banding berupa alat berat, karena tidak terdapat rincian alat berat yang disusutkan, sehingga melakukan koreksi atas biaya penyusutan alat berat tersebut.

2) Bahwa pada tahun 2018, Pemohon Banding melakukan disposal atas sebagian aset berat dari Pemohon Banding dimana atas dokumen pendukung terkait dengan proses disposal alat berat tersebut telah Pemohon Banding sampaikan ke Tim Pemeriksa pada tanggal 26 September 2022.

Hal ini tentu saja membuktikan bahwa atas aset yang di-dispose pada tahun 2018 tersebut pernah ada dan tercatat di tahun 2018 dan sebelumnya. Hal tersebut dapat dilihat juga pada Laporan Audit Pemohon Banding yang merupakan bukti konkrit dari pihak ketiga yaitu Auditor independen, di mana dapat dibuktikan bahwa terdapat pengurangan Aset Tetap - Alat Berat pada Tahun 2018 sebagaimana dapat dilihat pada screenshot berikut :

bahwa Pemeriksa seharusnya tidak mengabaikan fakta bahwa pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Auditor independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dengan demikian, aktiva tetap yang dimiliki Pemohon Banding sudah diaudit sesuai dengan masa manfaat masing-masing aktiva, di mana hal tersebut telah diverifikasi keabsahannya oleh Auditor Independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia.

3) Dapat Pemohon Banding sampaikan juga, bahwa sebagian besar alat-alat berat tersebut diperoleh sebelum tahun 2013 dimana sesuai Pasal 28 ayat

(11) UU KUP diatur bahwa:

"Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk basil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan."

Berdasarkan peraturan di atas, diketahui bahwa buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Apabila telah melebihi batas waktu 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak sudah tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan data-data tersebut.

Dengan demikian, Pemohon Banding sudah tidak berkewajiban untuk menyimpan data-data terkait perolehan aktiva tetap tersebut karena sudah daluwarsa.

4) Bahwa Pemohon Banding merupakan Perusahaan Terbuka dimana sebelum Pemohon Banding melakukan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Desember 2019, atas laporan keuangan Pemohon Banding telah dilakukan Audit dan atas Aset Tetap Pemohon Banding telah dilakukan revaluasi oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal tersebut membuktikan atas alat-alat berat tersebut telah diverifikasi oleh KJPP bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penyusutan Alat Berat sebesar Rp 6.226.538.873,- seharusnya dibatalkan.

c. Koreksi atas akun 510-202 Oil and Grease sebesar Rp. 116.000.000,- Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp 116.000.000,- merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain.

Menurut Pemohon Banding

1) Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510- 202 - Oil and Grease sebesar Rp 116.000.000,- dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material seperti oli untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2) Adapun hal tersebut sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan "UU PPh") yang berbunyi:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:..."

Dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp 116.000.000,- seharusnya dibatalkan.

d. Koreksi atas akun 510-203 Repair & Maintenance Sparepart sebesar Rp. 52.876.000,-

Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp 52.876.000,- merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510-203

- Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp 52.876.000,- dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material seperti sparepart, dynamo starter, dan lain sebagainya dimana pembelian tersebut berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal.

Bahwa dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp 52.876.000,- seharusnya dibatalkan.

e. Koreksi atas akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp. 862.500.000,-

Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-204 - Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp 862.500.000,- merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510-204 ¬Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp 862.500.000,- dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material untuk kebutuhan maintenance alat berat yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal.

Bahwa dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-204 - Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp 862.500.000,- seharusnya dibatalkan.

f. Koreksi atas akun 510-803 Electricity, Water and Utilities sebesar Rp. 5.006.377,-

Menurut Terbanding

Bahwa Koreksi atas Akun No. 510-803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp 5.006.377,- merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510-803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp 5.006.377,- dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembayaran tagihan listrik untuk mess karyawan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal.

Bahwa dengan demikian, koreksi Akun No. 510-803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp 5.006.377,- seharusnya dibatalkan.

g. Koreksi atas akun 510-812 Office Expenses sebesar Rp. 6.000.000,-

Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp 6.000.000,- merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp 6.000.000,- dikarenakan nature atas transaksi

tersebut merupakan pembayaran biaya operasional surveyor untuk pengambilan sample ore. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal.

Bahwa dengan demikian, koreksi Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp 6.000.000,- seharusnya dibatalkan.

h. Koreksi atas akun 510-824 Material/Peralatan sebesar Rp. 1.337.546.500,- Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 510-824 - Material / Peralatan sebesar Rp 1.337.546.500,-merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain. Menurut Pemohon Banding

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510-824 - Material / Peralatan sebesar Rp 1.337.546.500,- dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material seperti plastik klip, sarung tangan, barang-barang laboratorium, dan sebagainya untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal.

Dengan demikian, koreksi Akun No. 510-824 - Material / Peralatan sebesar Rp 1.337.546.500,- seharusnya dibatalkan.

i. Koreksi atas akun 610-907 Demurage sebesar Rp. 1.072.722.370,-

Menurut Terbanding

Koreksi atas Akun No. 610-907 - Demurage sebesar Rp 1.072.722.370,- merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain.

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 610-907 - Demurage sebesar Rp 1.072.722.370,- dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan biaya demurage / denda akibat kelebihan waktu di Pelabuhan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai

dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal.

Dengan demikian, koreksi Akun No. 610-907 - Demurage sebesar Rp 1.072.722.370,- seharusnya dibatalkan.

j. Koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp. 3.343.481.042,- Menurut Terbanding

Koreksi Fiskal Positif biaya bunga pinjaman bank sebesar Rp 3.343.481.042,- karena pinjaman dari Bank Victoria Internasional baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk membiayai anak perusahaan PT Bintang Smelter sehingga tidak sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 2021 karena biaya tersebut bukan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp 3.343.481.042,- dengan alasan sebagai berikut:

1) Bahwa pada Tahun 2018, Wajib Pajak memiliki saldo piutang kepada pihak afiliasi sebesar Rp 305.684.291.664,- dan memiliki hutang bank sebesar Rp 27.586.305.633,-.

Bahwa sumber dana yang digunakan Wajib Pajak untuk diberikan kepada pihak afiliasi tidak berasal dari pinjaman bank. Hal tersebut dikarenakan piutang kepada pihak afiliasi tersebut diberikan sebelum Wajib Pajak melakukan peminjaman dana kepada bank.

Bahwa hal tersebut didukung dengan fakta bahwa jumlah piutang kepada pihak afiliasi (sebesar Rp 305.684.291.664,-) berjumlah lebih besar daripada jumlah pinjaman yang didapat Wajib Pajak dari bank (sebesar Rp 27.586.305.633,-).

Bahwa pinjaman yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Perusahaan Afiliasi Wajib Pajak sudah terjadi dari sebelum tahun 2018 dimana pada tahun 2018, Wajib Pajak hanya menerima 2 (dua) kali pinjaman untuk biaya operasional Perusahaan.

2) Bahwa di Tahun 2018 penambahan piutang ke PT Bintang Smelter Indonesia hanya merupakan adjustment audit atau dengan kata lain tidak

pernah terdapat uang yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk kepentingan PT Bintang Smelter Indonesia, sehingga jelas bahwa seluruh dana yang diperoleh Wajib Pajak dari pinjaman kepada Bank Victoria digunakan untuk operasional Perusahaan.

3) Bahwa berdasarkan perjanjian kredit dalam Akta Notaris Suwarni Sukiman, SH No. 189 tanggal 29 September 2017 (Lampiran-4), pinjaman tersebut bertujuan untuk keperluan modal kerja di bidang kebutuhan usaha Wajib Pajak. Sehingga dapat dibuktikan bahwa uang yang diterima dari pinjaman tersebut tidak digunakan oleh Wajib Pajak untuk memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan bahwa: "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...3. bunga, sewa, dan royalti;"

Dengan demikian, koreksi atas koreksi Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp 3.343.481.042,- seharusnya dibatalkan.

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya Terbandingan dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata‐nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitianan dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun sepertipembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransidividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib
Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan
premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa
yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di
daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada
pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan;
g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b,
kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan
amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan
oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,
yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah;
h. Pajak Penghasilan;

i. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu salah satunya temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

d) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i.Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari

pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii.Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii.Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Pemohon Banding). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

2) Tanggapan Terbanding

Penelitian terhadap dokumen Pemohon Banding, pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen dan informasi lain yang diterima dan dipertimbangkan Terbanding, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a) Koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846.656.208,-

1. Bahwa koreksi atas Penjualan Ekspor sebesar Rp 12.846.656.208,- dilakukan berdasarkan pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen;

2. Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam surat permohonan

keberatan Pemohon Banding nomor 002/IFISH-TAX/I/2024 tanggal 29 Januari 2024 bahwa:

- Tim Pemeriksa memilih metode CUP tanpa melakukan analisis kesebandingan maupun melihat kondisi sebenarnya dari transaksi penjualan ekspor Pemohon Banding. Pemohon Banding menanggung biaya pemasaran/penjualan sehingga perbedaan USD 1/wmt dapat diasumsikan sebagai asumsi kompensasi untuk kegiatan trader/berjualan;

- Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan telah Mematuhi Peraturan Penetapan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia

3. Berdasarkan koreksi Pemeriksa Penjualan lokal Nikel Ore kepada Mallerstain Pte Ltd. Singapura (afiliasi) dan barang dikirimkan ke China sehingga diindikasikan terjadi Transfer Pricing harga jual lebih rendah kepada afiliasinya;

4. Bahwa Pengunaan Metode Cost Pofit tidak tepat karena berdasarkan penjualan eksport diketahui terdapat penjualan ke Non Afiliasi yang harganya selisih US 1 per Ton yaitu penjualan kepada HONG KONG YINYI MINERAL INVESTMENT LIMITED dengan harga USD 31 per Ton sedangkan harga jual kepada MALLERSTEIN PTE LTD dengan harga USD 30 per Ton dimana penerima barang sama sama di negara CHINA;

5. Bahwa Harga Jual kepada afiliasinya yaitu MALLERSTEIN PTE LTD dengan harga USD 30 per Ton berdasarkan buku penjualan sama dari Januari s.d Desember padahal dari Dokumen TP halama 13 harga jual NIKEL telah menanjak sejak awal tahun 2018 tetapi Pemohon Banding tidak pernah menyesuaikan harga jual kepada afiliasinya

6. Berdasarkan Table 6 halaman 29 dari Dokumen TD DOC bahwa penghitungan kewajaran dengan menggunakan LABA KOTOR (GROSS PROFIT) yang dilakukan Pemohon Banding dapat terlihat pasti Wajar karena seluruh biaya diprosentase menurut penjualan sehingga hasil akhirnya pasti 5,1 % untuk penjualan kepada pihak

ketiga dan afiliasinya, tetapi untuk pihak afiliasi yang berada dalam 1 lokasi tambang Pemohon Banding dengan GPM 8,4 % karena biaya transport tidak dikurangkan, sehingga menurut pemeriksa metode yang bisa digunakan adalah metode CUP dengan membandingkan harga jual kepada pihak ke tiga dan ke afiliasinya dan data tersebut tersedia di pembukuan Pemohon Banding;

7. Bahwa Tim Pemeriksa dalam menghitung ulang kewajaran menggunakan pembanding internal dari Pemohon Banding yaitu satu transaksi penjualan ekspor kepada pihak independen di Tahun 2018, dibandingkan dengan seluruh transaksi penjualan ekpor ke afiliasi di Tahun 2018;

8. Berdasarkan data invoice, dokumen pengiriman dan kontrak penjualan Mallerstein PTE Ltd diketahui bahwa rata-rata kadar nikel NI 1.65 dan Moisture 33-35 dengan Certificate of Analysis oleh surveyor rentang kadar Ni1.59-1.70 dan Moisture 33,27-36.27. Pada Tahun 2018 terdapat beberapa transaksi penjualan nikel yang tidak disertai dengan certificate of analysis;

9. Berdasarkan data invoice, dokumen pengiriman dan kontrak penjualan Hongkong Yinyi Mineral Investment Ltd diketahui bahwa rata-rata kadar nikel NI 1.65 dan Moisture 35 dengan Certificate of Analysis oleh surveyor rentang kadar Ni 1.67 dan Moisture 36.91;

10. Berdasarkan dokumen invoice penjualan nikel ke Hongkong Yinyi Mineral Investment Ltd terjadi pada bulan Januari 2018 dengan kadar Nikel yang hampir sama dengan Mallerstein PTE Ltd pada bulan yang sama. Pada kontrak Hongkong Yinyi Mineral Investment Ltd diketahui bahwa Pemohon Banding memperoleh bonus apabila kadar Ni > 1.65 % dan moisture < 33 % dan penalty apabila terjadi sebaliknya. Maka selain penjualan nikel dengan harga USD 31 per Ton yang lebih tinggi dibandingkan harga afiliasi, Pemohon Banding juga memperoleh bonus terkait penjualan tersebut sehingga dapat disimpulkan pihak afiliasi dan independen mendapat perlakuan berbeda;

11. Bahwa Pemohon Banding menyatakan secara fungsi Mallerstein dan

Hong Kong Yinyi memiliki fungsi yang berbeda yaitu Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pemasaran/penjualan dalam menjual produk ke Mallerstein. Berdasarkan Laporan RKAB Tahun 2019 yang dilampirkan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Biaya pemasaran raw nikel ore Tahun 2018 mencapai Rp576.584.718.554,- dengan pemenuhan permintaan pasar domestik dan ekspor yang secara langsung atau tidak langsung meliputi seluruh transaksi Pemohon Banding sehingga alasan Pemohon Banding dianggap tidak relevan;

12. Dengan demikian, koreksi atas terkait Penjualan Ekspor sebesar Rp 12.846.656.208,-oleh Terbanding tetap dipertahankan.

b) Koreksi atas Penyusutan Alat Berat sebesar Rp6.226.538.873,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Wajib Pajak, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Wajib Pajak, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Berdasarkan hasil penelitian terhadap SIDJP atas menu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak diketahui bahwa perolehan alat berat sebesar Rp59.805.616.496,- baru tercatat dalam pelaporan SPT Tahunan Pemohon Banding Tahun Pajak 2016 lampiran khusus 1A sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa perolehan atas alat berat tersebut adalah bulan April tahun pajak 2011;

3. Berdasarkan hasil penelitian data dan dokumen yang ada, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti perolehan aktiva atau bukti kepemilikan yang lain, selain itu terhadap alat berat selalu ada pungutan pajak alat berat dari PEMDA setempat

4. Terkait pernyataan Pemohon Banding dalam surat pemohonan keberatan bahwa Pemohon Banding melakukan disposal atas sebagian aset berat dari Pemohon Banding dan atas dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Tahun 2019 dari Pemohon

Banding terkait aset tetap Pemohon Banding hanya dalam bentuk unit tanpa nilai rupiah;

5. Berdasarkan Laporan KJPP Antonius Setiady dan Rekan per tanggal 31 desember 2018 terkait penilaian properti Pemohon Banding memiliki kondisi dan syarat pembatas yang menyatakan bahwa tim penilai tidak melaksanakan survei/pemetaan dan melakukan penelaahan berdasarkan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian;

6. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tidak dapat meyakini terkait data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

7. Dengan demikian, koreksi atas biaya penyusutan sebesar Rp6.226.538.873,- oleh Terbanding tetap dipertahankan.

c) Koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp 116.000.000,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen ke Pemohon Banding Nomor S- 179/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 12 Juni 2024 hal bukti/dokumen pendukung terkait sengketa koreksi untuk dilampirkan oleh Pemohon Banding;

3. Berdasarkan dokumen berupa fotocopy invoice, Bukti pengeluaran Kas / Bank atau Purchase Payment atas transaksi akun kas dan bank yang diberikan sebagian oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 09 November 2022, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut;

4. Berdasarkan penelitian yang dilakukan tehadap dokumen yang ada baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan dapat dibuktikan

bahwa pengeluaran atas Biaya Oil and Grease sebesar Rp.40.000.000,- dari jumlah koreksi sebesar Rp160.000.000,- berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

5. Bahwa koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp 116.000.000,- Terbanding tidak dapat meyakini terkait data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

6. Dengan demikian koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,- oleh Terbanding tetap dipertahankan;

d) Koreksi atas Akun No. 510-203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp 52.876.000,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Berdasarkan Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen ke Pemohon Banding Nomor S-179/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 12 Juni 2024 bahwa bukti/dokumen pendukung terkait sengketa koreksi belum dilampirkan oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung tambahan lainnya kepada Terbanding. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, bukti/dokumen pendukung terkait koreksi yang menjadi sengketa;

4. Dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp 52.876.000,- oleh Terbanding tetap dipertahankan.

e) Koreksi atas Akun No. 510-204 - Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp 862.500.000,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen ke Pemohon Banding Nomor S- 179/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 12 Juni 2024 hal bukti/dokumen pendukung terkait sengketa koreksi untuk dilampirkan oleh Pemohon Banding;

3. Berdasarkan dokumen berupa fotocopy invoice, Bukti pengeluaran Kas / Bank atau Purchase Payment atas transaksi akun kas dan bank yang diberikan sebagian oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 09 November 2022, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut;

4. Berdasarkan penelitian yang dilakukan tehadap dokumen yang ada baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan dapat dibuktikan bahwa pengeluaran atas Biaya Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp220.000.000,- dari jumlah koreksi sebesar Rp1.082.500.000,- berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

5. Bahwa Koreksi atas Akun No. 510-204 - Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp 862.500.000,-, Terbanding tidak dapat meyakini terkait data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding;

6. Dengan demikian Koreksi atas Akun No. 510-204 - Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp 862.500.000,- oleh Terbanding tetap dipertahankan.

f) Koreksi atas Akun No. 510-803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp 5.006.377,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku,

Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Berdasarkan Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen ke Pemohon Banding Nomor S-179/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 12 Juni 2024 bahwa bukti/dokumen pendukung terkait sengketa koreksi belum dilampirkan oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung tambahan lainnya kepada Terbanding. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, bukti/dokumen pendukung terkait koreksi yang menjadi sengketa

4. Dengan demikian, koreksi Akun No. 510-803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp 5.006.377,- oleh Terbanding tetap dipertahankan

g) Koreksi atas Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp 6.000.000,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Berdasarkan Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen ke Pemohon Banding Nomor S-179/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 12 Juni 2024 bahwa bukti/dokumen pendukung terkait sengketa koreksi belum dilampirkan oleh Pemohon Banding;

3. Bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung tambahan lainnya kepada Terbanding. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan,

bukti/dokumen pendukung terkait koreksi yang menjadi sengketa;

4. Dengan demikian, koreksi Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp 6.000.000,- oleh Terbanding tetap dipertahankan;

h) Koreksi atas Akun No. 510-824 - Material / Peralatan sebesar Rp 1.337.546.500,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Data, Informasi, dan/atau Dokumen ke Pemohon Banding Nomor S- 179/WPJ.06/WPJ.066/2024 tanggal 12 Juni 2024 hal bukti/dokumen pendukung terkait sengketa koreksi untuk dilampirkan oleh Pemohon Banding;

3. Berdasarkan dokumen berupa fotocopy invoice, Bukti pengeluaran Kas / Bank atau Purchase Payment atas transaksi akun kas dan bank yang diberikan sebagian oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 09 November 2022, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut;

4. Berdasarkan penelitian yang dilakukan tehadap dokumen yang ada baik dalam proses pemeriksaan maupun keberatan dapat dibuktikan bahwa pengeluaran atas Biaya Material / Peralatan sebesar Rp364.250.000,- dari jumlah koreksi sebesar Rp1.701.796.500,- berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

5. Bahwa Koreksi atas Akun No. 510-824 - Material / Peralatan sebesar Rp 1.337.546.500,-, Terbanding tidak dapat meyakini terkait data dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding

6. Dengan demikian koreksi atas akun 510-824 - Material / Peralatan

sebesar Rp1.337.546.500,- oleh Terbanding tetap dipertahankan;

i) Koreksi atas Akun No. 610-907 - Demurage sebesar Rp 1.072.722.370,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor BA-206/WPJ.066/2024 tanggal 01 Agustus 2024 Pemohon Banding menyampaikan penjelasan alur Jurnal biaya demurage sebesar Rp 1.072.722.370,-;

3. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan nikel ke PT Indoferro dengan perincian tagihan penjualan sebesar Rp.7.475.612.199,- yang sudah jatuh tempo. Sisa Tagihan yang belum dibayar PT Indoferro sebesar Rp.6.515.179.574,- (terlampir). Kemudian PT Indoferro melakukan pelunasan pembayaran di Tahun 2018 sebesar Rp5.442.457.204,- (pelunasan transfer bank) dan nett-off Biaya Demurage sebesar Rp.1.072.722.370,- sehingga tagihan PT Indoferro lunas;

4. Berdasarkan akun ledger 112-101 Account Receivable Sales Invoice IFD 1706-33 tanggal 02 Juni 2017 sebesar Rp7.475.613.199 diketahui bahwa penjualan tersebut dicatat sebagai bagian dari sales of mining- nickel (akun 400-101) sebesar Rp.9.455.843.004,-;

5. Bahwa diketahui PT Indoferro berhenti berproduksi sejak 19 Juli 2017 karena force majeur dan keterangan pelunasan tagihan penjualan nikel sebesarRp.6.515.179.574,-(termasukbiayademurage Rp.1.072.722.370);

6. Bahwa pengertian Biaya Demurrage adalah biaya yang harus dibayarkan ketika kargo berada di pelabuhan atau terminal lebih lama dari batas waktu yang disepakati. Sedangkan Pemohon Banding

mencatat pelunasan dana penjualan MV.Lumoso ke dalam akun Biaya Demurage bukan ke akun pelunasan bank sebagaimana pelunasan penjualan nikel lainnya dan hal ini belum dibuktikan oleh Pemohon Banding terkait koreksi tersebut;

7. Bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti/dokumen pendukung tambahan lainnya kepada Terbanding. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memberikan bukti/dokumen pendukung terkait koreksi yang menjadi sengketa;

8. Dengan demikian, koreksi Akun No. 610-907 - Demurage sebesar Rp 1.072.722.370,- oleh Terbanding tetap dipertahankan

j) Koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp 3.343.481.042,-

1. Dalam proses penelitian pokok sengketa keberatan Peredaran Usaha, Terbanding telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi kepada Pemohon Banding, serta melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak dengan Tim Pemeriksa dan juga dengan Pemohon Banding, sehingga diperoleh data, dokumen, dan penjelasan/keterangan yang memadai untuk dilakukan penelitian atas pokok sengketa tersebut;

2. Berdasarkan hasil penelitian data dan pencatatan pada General Ledger akun 820-104 Interest of Bank Loans sebesar Rp3.343.481.042 diketahui rincian koreksi terkait Biaya Bunga Pinjaman;

3. Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp 3.343.481.042,- kerena pinjaman dari Bank Victoria International baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk membiayai anak perusahaan yaitu PT Bintang Smelter;

4. Berdasarkan dokumen yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy Salinan Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 189 tanggal 29 September 2017 yang berisi jaminan kepada Bank yang kesemuanya terdaftar atas nama PT Bintang Smelter Indonesia yang merupakan anak perusahaan smelter Pemohon Banding untuk

pengolahan biji nikel yang merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding yang berasal dari pinjaman Bank Victoria International Tbk sebesar Rp.30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah);

5. Bahwa Pemohon Banding menyatakan pinjaman yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Perusahaan Afiliasi Pemohon Banding sudah terjadi dari sebelum tahun 2018;

6. Berdasarkan dokumen berupa fotocopy invoice, Bukti pengeluaran Kas / Bank atau Purchase Payment atas transaksi akun kas dan bank yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 09 November 2022, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut bahwa terdapat pinjaman dana ke PT Bintang Smelter Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp31.500.000.000,-;

7. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 terkait Piutang Lain-Lain jangka panjang pihak berelasi hanya PT Bintang Smelter Indonesia yang mengalami kenaikan signifikan dari tahun 2017 ke tahun 2018 sebesar Rp.151.908.645.928,- menjadi sebesar Rp288.012.192.125,-;

8. Berdasarkan Laporan Laba Rugi Pemohon Banding Tahun 2018 terdapat pendapatan bunga sebesar Rp1.214.221.417,- yang terdiri dari Bunga Bank dan Bunga deposito berjangka saja sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan bunga dari pihak afiliasi PT Bintang Smelter Indonesia namun melakukan pembebanan bunga;

9. Dengan demikian, koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp 3.343.481.042,- oleh Terbanding tetap dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 01/Ifish-Banding/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data

yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Ifishdeco Tbk NPWP 01.306.430.8- 022.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta

telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-39 sebagai berikut :

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023; Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/IFISH-TAX/I/2024 tanggal 29

Januari 2024;

Bukti P-3. FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 Tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Fotokopi Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,

M.Kn. No. 142 tanggal 18 Juli 2024;

Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 024/IFISH-TAX/XI/2024 tanggal 22

November 2024;

Bukti P-6. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10

Januari 2023;

Bukti P-7. Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 14 Desember 2023 sebesar

Rp2.797.926.258,00 dengan NTPN:OC4CF0T78G3HOUDN;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 24 Januari 2024 sebesar

Rp517.846.786,00 dengan NTPN:70D105BAQPSRJPUQ;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023; Bukti P-10. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/IFISH-TAX/I/2024 tanggal 29

Januari 2024;

Bukti P-11. FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 Tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti P-12. Surat Kuasa Nomor 024/IFISH-TAX/XI/2024 tanggal 22 November 2024

atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E.,Ak,, S.H., М.М., СА.,СРА(softcopy);

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari

2023. dan Kartu Kuasa Hukum atas nama Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E.,Ak,, S.H., М.М., СА.,СРА (softcopy);

Bukti P-14. Surat Kuasa Nomor 025/IFISH-TAX/XI/2024 Tanggal 22 November

2024 atas nama John, S.E., S.H., М.H. (softcopy);

Bukti P-15. Akta Notaris Sdr. Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Jakarta

Barat Nomor 142 tanggal 18 Juli 2024 (softcopy);

Bukti P-16. Bukti Pembayaran 50012 PAJAK/PNBP/CUKAIsebesar

Rp2,280,079,472.00 tanggal 24 Januari 2024 (softcopy);

Bukti P-17. BuktiPembayaran50012PAJAK/PNBP/CUKAIsebesar

Rp517,846,786.00 tanggal 14 Desember 2023(softcopy);

Bukti P-18. Akta Notaris Sdr. Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., di Jakarta

Barat Nomor 158 tanggal 28 Maret 2019 (softcopy);

Bukti P-19. Matriks segketa(softcopy);

Bukti P-20. Dokumen PEB dan dokumen pabean1-16 (softcopy);

Bukti P-21. CHOK2 sebanyak 5 (softcopy);

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Nomor 01/Ifish-Penjelasan Banding/VI/2025 tanggal

27 Agustus 2025 (softcopy);

Bukti P-23. Rincian Koreksi Biaya Akun 510 (softcopy);

Bukti P-24. IFSH 2018 TP (softcopy);

Bukti P-25. IFSH 2018_Studi TP_Final Report (softcopy);

Bukti P-26. LK Audit 2017 (softcopy);

Bukti P-27. Penjelasan Indofero (Demurage 2018) (softcopy);

Bukti P-28. Penjelasan tentang Bunga Bank Victoria 2018 250625 (softcopy); Bukti P-29. SPT Badan 2018 Pembetulan 1 (softcopy);

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis Nomor 01/Ifish-Penjelasan Banding/VIII/2025

tanggal 27 Agustus 2025 (softcopy);

Bukti P-31. Arus Uang Pinjaman Bank Victoria (softcopy);

Bukti P-32. BA Scrap 001_SCRB_IFS_VIII_2021 (softcopy);

Bukti P-33. CHOK2.18.03.010 (Contoh Bukti yang dikabulkan saat keberatan)

(softcopy);

Bukti P-34. Rek Victoria IDR - 048.000.1249- 2017 (softcopy);

Bukti P-35. Rek Victoria IDR - 048.000.1249- 2018 (softcopy);

Bukti P-36. Penjelasan Akhir Nomor 01/Ifish-Penjelasan Akhir Banding/XI/2025

tanggal 05 November 2025 (softcopy);

Bukti P-37. Demurage - Konfirmasi email Indoferro & Inv Ifish (softcopy);

Bukti P-38. Putusan Banding 2017 Put- 001453.15.2024.PP.M.IIIA th 2025

(softcopy);

Bukti P-39. Rek Koran - Arus Pembayaran dari Indoferro (terkait biaya demurage)

(softcopy);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-9179/WPJ.06/2024

tanggal 09 Oktober 2024 (softcopy);

Bukti T-2 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

511/WPJ.06/KP.12/RIKSIS/2023 tanggal 27 Oktober 2023(softcopy); Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan (softcopy);

Bukti T-4 Matriks sengketa (softcopy);

Bukti T-5 Ringkasan alasan koreksi (softcopy);

Bukti T-6 Perhitungan Koreksi Penjualan Ekspor (softcopy);

Bukti T-7 Perhitungan koreksi penjualan (softcopy);

Bukti T-8 Daftar penyusutan 2015, 2016, 2017 (softcopy);

Bukti T-9 Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan (softcopy);

Bukti T-10 Bukti Transfer ke PT Bintang Smelter Indonesia (softcopy);

Bukti T-11 2017 - 1771-I PT Bintang Smelter Indonesia (softcopy);

Bukti T-12 2018 - 1771-I PT Bintang Smelter Indonesia (softcopy);

Bukti T-13 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 September 2025 (softcopy); Bukti T-14 Kesimpulan Akhir Nomor S - 531/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 06 November

2025 (softcopy);

Bukti T-15 Perhitungan koreksi penjualan ekspor (softcopy);

Bukti T-16 Daftra penyusutan tahun 2015 s.d. 2018 (softcopy);

Bukti T-17 Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan (softcopy);

Bukti T-18 Bukti Transfer ke PT Bintang Smelter Indonesia (softcopy);

Bukti T-19 Bukti tahun 2017 - 1771-I PT Bintang Smelter Indonesia (softcopy); Bukti T-20 Bukti tahun 2010 - 1771-I PT Bintang Smelter Indonesia (softcopy);

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/Ifish-Banding/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.869.327.369,00 dengan perhitungan sebagai berikut

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif45.590.870.83371.460.198.20225.869.327.369

dengan rincian sebagai berikut :

KeteranganKoreksi
aPenjualan Ekspor12.846.656.208
bPenyusutan Alat Berat6.226.538.873
cKoreksi atas akun 510-202 Oil and Grease116.000.000
dKoreksi atas akun 510-203 Repair & Maintenance Sparepart52.876.000
eKoreksi atas akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt862.500.000
fKoreksi atas akun 510-803 Electricity, Water and Utilities5.006.377
gKoreksi atas akun 510-812 Office Expenses6.000.000
hKoreksi atas akun 510-824 Material/Peralatan1.337.546.500
iKoreksi atas akun 610-907 Demurage1.072.722.370
jKoreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria3.343.481.042
Jumlah25.869.327.370

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.869.327.369,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp25.869.327.369,00, dapat dirinci sebagai berikut:

1. Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846.656.208,00

2. Koreksi Penyusutan Alat Berat sebesar Rp6.226.538.873

3. Koreksi atas akun 510-202 Oil and Greasesebesar Rp116.000.000,00

4. Koreksi atas akun 510-203 Repair & Maintenance Sparepart sebesar Rp52.876.000,00

5. Koreksi atas akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp862.500.000,00

6. Koreksi atas akun 510-803 Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,00

7. Koreksi atas akun 510-812 Office Expenses sebesar Rp6.000.000,00

8. Koreksi atas akun 510-824 Material/Peralatan sebesar Rp1.337.546.500,00

9. Koreksi atas akun 610-907 Demurage sebesar Rp1.072.722.370,00

10. Koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp3.343.481.042,00 Ad.1. Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846.656.208,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai bahwa Penjualan Ekspor tersebut terkait dengan penjualan kepada pihak afiliasi, sehingga Terbanding menghitung kewajaran dalam menghitung transaksi hubungan istimewa dengan menggunakan metode CUP, karena data tersedia dimana penjualan eksport kepada pihak ke 3 harga per ton sebesar USD 31, sedangkan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar USD 30 per ton. Terbanding menggunakan Metode CUP dengan membandingkan harga jual kepada pihak ketiga dan kepada afiliasinya, karena data tersebut tersedia di pembukuan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Latar Belakang Transaksi Penjualan Ekspor

a. Wajib Pajak bergerak dalam industri pertambangan nikel. Produk yang dihasilkan adalah bijih nikel. Wajib Pajak menjual hasil tambangnya secara ekspor dan lokal, dengan persentase masing-masing 69,42% dan 30,58%;

b. Pada tahun 2018, Wajib Pajak melakukan penjualan ekspor untuk bijih nikel dimana sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi Mallerstein Pte Ltd ("Mallerstein" atau "pihak afliasi"), dan sebagian kecil dilakukan kepada

pihak independen yaitu Hong Kong Yinyi Mineral Investment Limited ("Hong Kong Yinyi" atau "pihak independen");

c. Mallerstein adalah pihak afiliasi Wajib Pajak yang merupakan perusahaan perdagangan dan belokasi di Singapura. Mallerstein membeli nikel dari Wajib Pajak untuk dijual kembali, sehingga Mallerstein adalah perusahaan trading dalam mendistribusikan produk nikel yang dihasilkan Wajib Pajak untuk pasar internasional. Sementara Hong Kong Yinyi adalah perusahaan yang bersifat end-customer dan berlokasi di Hong Kong yang membeli nikel untuk pemakaian sendiri;

d. Berikut adalah daftar penjualan ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada tahun fiskal 2018 berdasarkan kontrak penjualan dan invoice.

e. Wajib Pajak telah memberikan seluruh kontrak penjualan ekspor beserta invoice penjualan ekspor kepada Tim Pemeriksa pada proses pemeriksaan tanggal 1 September 2022 dan 26 September 2022. Berdasarkan tabel di atas, penjualan kepada Mallerstein adalah sebesar 93,74% dari total penjualan ekspor Wajib;

f. Pajak di tahun 2018. Sementara penjualan kepada Hong Kong Yinyi sebesar 6,26% dari total penjualan ekspor di tahun 2018. Hal ini menunjukan bahwa transaksi dengan Hong Kong Yinyi adalah one time transaction di tahun 2018.

2. Wajib Pajak Tidak Setuju dengan Metode CUP yang Dipilih oleh Tim Pemeriksa sebagai Metode yang Paling Tepat dalam Menguji Transaksi Penjualan;

a. Tim Pemeriksa Tidak Melakukan Analisis Kesebandingan dalam Menerapkan Metode CUP

1) Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ("SPHP") No. S-01043/RIK/SIS/KP.0612/2023, dalam melakukan koreksi penjualan ekspor, Tim Pemeriksa tidak memberikan langkah-langkah pemeriksaan yang jelas terkait pemilihan Metode CUP dalam melakukan pengujan transaksi penjualan ekspor;

Dalam melakukan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha ("PKKU") atas transaksi penjualan kepada Mallerstein, Tim Pemeriksa menggunakan Comparable Uncontrolled Price Method ("Metode CUP") untuk menguji transaksi afiliasi, dengan membandingkan harga jual Wajib Pajak kepada Mallerstein dan Hong Kong Yinyi (Independen);

2) Bahwa dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Terbanding memilih metode CUP tanpa melakukan analisis kesebandingan maupun melihat kondisi sebenarnya dari transaksi penjualan ekspor Wajib Pajak, seperti perbedaan fungsi Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak afiliasi dan pihak independen, kontrak penjualan, maupun volume penjualan;

Bahwa Terbanding dalam menghitung ulang kewajaran menggunakan pembanding internal dari Wajib Pajak, yaitu satu transaksi penjualan ekspor kepada pihak independen di tahun 2018, dibandingkan dengan seluruh transaksi penjualan ekspor ke afiliasi di tahun 2018. Berikut Wajib Pajak sampaikan analisis kesebandingan antara transaksi penjualan ekspor ke afiliasi dan independen, yang menunjukan bahwa Metode CUP tidak dapat digunakan karena memiliki tingkat kesebandingan yang rendah:

3) Bahwa berdasarkan ketentuan:

a) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 ("SE-50") tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

d) OECD Transfer Pricing Guideline ("OECD TP Guideline") Tahun 2017, Paragraf 2.15 dan Paragraf 2.19;

Pengujian kewajaran yang dilakukan Terbanding dinilai tidak tepat karena tidak mempertimbangkan Ketentuan kontrak, Ketentuan ekonomi, dan Strategi bisnis dari transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak independen;

3. bahwa transaksi penjualan ekspor ke pihak afiliasi dan independen memiliki tingkat kesebandingan yang rendah pada fungsi dan risiko Wajib Pajak, volume penjualan, terms of payment, keadaaan ekonomi dan strategi bisnis. Bahwa beberapa faktor yang membedakan antara transaksi afiliasi dan independen seperti fungsi Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan pemasaran/penjualan dalam menjual produk ke Mallerstein, volume penjualan, keadaan ekonomi dan strategi bisnis tidak dapat dikuantifikasi sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian. Berikut adalah gambaran analisis supply chain transaksi penjualan ekspor kepada Mallerstein dan Hong Kong Yinyi;

4. Berdasarkan analisis supply chain di atas, dapat disimpulkan bahwa secara fungsi, Mallerstein dan Hong Kong Yinyi memiliki fungsi yang berbeda. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan USD 1/wmt adalah hal yang wajar dimana selain terhadap perbedaan volume, terdapat juga perbedaan fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dalam penjualan kepada Mallerstein dan pada pihak independent;

5. Bahwa dalam melakukan penjualan kepada Mallerstein, Wajib Pajak tidak menanggung biaya-biaya pemasaran dan pengiriman, namun dalam penjualan kepadapihakindependent,WajibPajakmenanggungbiaya pemasaran/penjualan. Sehingga perbedaan USD 1/wmt dapat disimpulkan sebagai asumsi kompensasi untuk kegiatan trader/berjualan;

6. Berdasarkan asumsi di atas, apabila dihitung kompensasi dari kegiatan pemasaran/penjualan, berikut adalah simulasinya:

Harga Jual ke End CustomerUSD 31/wet metric ton
Harga Jual ke TraderUSD 30/wet metric ton
Asumsi Kompensasi untuk TraderUSD1/wet metric ton
Persentase Margin untuk Trader3,2%

Bahwa menurut Wajib Pajak perbedaan USD 1/wmt untuk mengkompensasi fungsi trader/penjualan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Oleh karena itu, dalam menentukan kewajaran transaksi penjualan ekspor, Metode CUP tidak dapat digunakan sebagai metode yang paling tepat, karena tidak sesuai dengan ketentuan OECD TP Guideline, dan peraturan perpajakan Indonesia yaitu memiliki kondisi yang sama antara transaksi afiliasi dan independen;

7. Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan penjelasan mengenai pemilihan metode yang paling tepat dalam menganalisis transaksi penjualan ekspor;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, menyatakan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus dilandaskan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan";

Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 8 huruf c dari Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") No. 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah menjadi PMK No 184/PMK.03/2015 mengenai tata cara Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan" Dalam sengketa penjualan ekspor, baik dalam SPHP maupun Risalah Akhir Pemeriksaan atas Surat Perintah PemeriksaanNo. PRIN-P- 00243/WPJ.06/KP.1204/RIK.SIS tanggal 20 November, Terbanding tidak memberikan landasan teknis yang jelas dalam melakukan koreksi penjualan ekspor dan pemilihan Metode CUP;

8. Bahwa Menurut Pemohon Banding, justru menjadi tidak wajar dan tidak lazim apabila Terbanding melakukan koreksi dengan menarapkan harga yang sama antara Penjualan ke Mallerstein Pte Ltd dengan Hong Kong Yinyi;

Bahwa berdasarkan data dan fakta, jumlah penjualan kepada Mallerstein adalah sebesar 831.186 metric ton senilai Rp 342.347.625.780,- atau setara 93,74% dari total penjualan ekspor Wajib Pajak di tahun 2018. Sementara penjualan kepada Hong Kong Yinyi (one time transaction di tahun 2018) sebesar 54.350 metric ton senilai Rp. 22.849.359.047,- atau setara 6,26% dari total penjualan ekspor di tahun 2018;

Dengan demikian menurut Pemohon Banding adalah logis adanya perbedaan harga sebesar USD1/wet metric ton antara transaksi penjualan kepada Mallerstein Pte Ltd dengan Hong Kong Yinyi.

Dengan demikian menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas penjualan ekspor adalah tidak benar dan tidak berdasar;

9. Wajib Pajak Telah Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan telah Mematuhi Peraturan Penetapan Harga Transfer yang Berlaku di Indonesia Bahwa dalam proses Pemeriksaan, keberatan Wajib Pajak telah menyerahkan dokumen penetapan harga transfer berupa dokumen TP Doc (bukti dokumen TP Doc telah diserahkan dalam persidangan tanggal 26 Juni 2025);

Berdasarkan perspektif Wajib Pajak, harga jual yang diberikan kepada pihak afiliasi sudah sesuai dengan harga pasar dan sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Berdasarkan penjelasan tersebut atas koreksi penjualan ekspor, Wajib Pajak telah membuktikan bahwa Tim Pemeriksa dalam melakukan koreksi tidak melakukan analisis sesuai dengan pedoman yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa atas penjualan ekspor sebesar Rp12.846.656.208,-seharusnya dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa transaksi penjualan ekspor pada tahun 2018 adalah sebanyak 16 (enam belas) transaksi, dimana 15 (lima belas) transaksi dilakukan kepada pihak afiliasi (MALLERSTEIN PTE LTD – Singapore) dan 1 (satu) transaksi dilakukan kepada pihak independen (HONG KONG YINYI MINERAL INVESTMENT LIMITED – China);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan 16 (enam belas) set dokumen transaksi penjualan ekspor antara lain PEB, Commercial Invoice, Vill of Lading, Certificate of Analysis, Certificate of Weight, dll;

bahwa berdasarkan data, transaksi penjualan baik kepada pihak afiliasi (MALLERSTEIN PTE LTD – Singapore) dan kepada pihak independen (HONG KONG YINYI MINERAL INVESTMENT LIMITED – China) adalah sama-sama penjualan Nickel Ore;

bahwa berdasarkan data Commercial Invoice, dapat diketahui bahwa barang dikirim ke dan penerima sama-sama berada di China, dengan Price Term yang sama-sama FOB Tinanggea, South Konawe, South-East Sulawesi, Indonesia;

bahwa berdasarkan data-data yang disampaikan Pemohon Banding, dapat diketahui kadar nikel dari tiap-tiap transaksi penjualan ekspor atas Nickel Ore sebagai berikut :

Bahwa dari tabel di atas, maka secara umum kadar Nickel Ore yang dijual Pemohon Banding baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independen kurang lebih memiliki kadar yang sama;

bahwa berdasarkan data di atas, maka barang yang dijual baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independen merupakan barang yang merupakan produk dengan karakteristik yang sama, dengan demikian metode yang paling sesuai dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi adalah metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang mengatur bahwa:

“Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah: a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau…”

bahwa menurut Terbanding transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak independen adalah transaksi yang sebanding sesuai ketentuan Pasal 4 ayat

(1) PER-32/PJ/2011 di atas, dengan alasan:

a) produk yang dijual kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen adalah produk dengan karakteristik yang sama;

b) lokasi penerima barang sama-sama berada di China sehingga tidak terdapat perbedaan signifikan terkait lokasi geografis tersebut;

c) ketentuan pengiriman barang kepada pihak afiliasi maupun pihak independen sama-sama FOB Tinanggea, South Konawe, South-East Sulawesi, Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pemasaran, sedangkan untuk penjualan independen Pemohon Banding memerlukan biaya pemasaran. Berdasarkan data Laporan Audit 2018, Pemohon Banding tidak membebankan biaya pemasaran, sehingga pendapat Pemohon Banding tidak relevan.

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Hongkong Yinyi (transaksi independen) adalah perusahaan yang bersifat end customer, diberikan pendapat bahwa pendapat Pemohon tersebut tidak didukung dengan pembuktian dokumen maupun bukti sumber yang dapat membuktikan kebenaran hal tersebut;

bahwa terkait dengan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penjualan kepada Hongkong Yinyi merupakan one time transaction sehingga metode CUP tidak dapat diterapkan oleh Terbanding, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidaklah tepat. Di dalam OECD TP Guideline Par.2.19, untuk komoditas, ciri-ciri yang relevan secara ekonomi antara lain: ciri fisik dan kualitas komoditas, persyaratan kontraktual dari transaksi yang diperdagangkan, periode pengaturan, volume yang diperdagangkan, waktu dan persyaratan penyerahan, transportasi, asuransi, dan mata uang asing;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat kriteria one time transaction tidak dapat dijadikan alasan bahwa metode CUP tidak dapat diterapkan Terbanding. Sebagaimana penjelasan di atas, produk yang dijual kepada Pihak Afiliasi dan Pihak Independen;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan penggunaan metode CUP oleh Terbanding

dimana Terbanding menggunakan harga jual kepada pihak independen sebagai dasar koreksi untuk harga jual kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding menerapkan harga sebesar USD30 per ton terkait penjualan kepada pihak afiliasi dan harga jual sebesar USD31 per ton terkait penjualan kepada pihak afiliasi; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa proporsi volume penjualan kepada pihak afiliasi adalah sebesar 93,86% dengan 15 kali transaksi selama 1 tahun sedangkan proporsi volume penjualan kepada pihak independent hanya sebesar 6,14% dengan 1 kali transaksi;

bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut dengan Per Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011) mengatur antara lain:

Pasal 5 ayat (1):

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

Pasal 8 ayat (1):

Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihak-

pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis.

Pasal 11 ayat (9):

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

bahwa ketentuan aquo mengatur mengenai pengujian kewajaran dalam menggunakan metode CUP, dimana aspek kesebandingan terkait dengan kontrak harus diperhatikan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa perbedaan harga jual antara pihak afiliasi dengan pihak independent karena adanya perbedaan kontrak penjualan serta perbedaan volume penjualan yang sangat signifikan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan penyesuaian terkait dengan perbedaan kontrak dan volume penjualan. bahwa perbedaan harga jual sangat dimungkinkan dalam hal terjadi perbedaan jumlah penjualan, menurut Pengadilan Pajak sudah sewajarnya jika pihak yang melakukan trannsaksi dengan volume penjualan yang jauh lebih besar dan frekuensi penjualan yang lebih banyak akan mendapatkan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang diberikan kepada pihak yang melakukan transaksi dengan volume yang lebih kecil dan frekuensi transaksi yang tidak tidak banyak; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa penjualan kepada pihak afiliasi yaitu Mallerstein PTE LTD sebesar 93,86% dari total penjualan dengan 15 kali transaksi selama 1 tahun dan penjualan kepada pihak independen yaitu Hong Kong Yinyi Mineral Investment Limited sebesar 6,14% dari total penjualan dengan

hanya 1 kali transaksi, dengan demikian sudah sewajarnya jika harga jual kepada pihak afiliasi lebih rendah dari harga juga kepada pihak independent;

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi dinilai tidak tepat dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor sebesar Rp12.846.656.208,00 tidak dapat dipertahankan. Ad.2. Koreksi Penyusutan Alat Berat sebesar Rp6.226.538.873

Menimbang bahwa menurut Terbanding, koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menujukan rincian alat berat sesuai dengan daftar penyusutan sehingga Pemeriksa tidak menyakini adanya penyusutan tersebut, perlu juga ditambahkan bahwa seluruh kegiatan pengangkutan dilakukan oleh PT RAVA ATHAYA termasuk perbaikan jalan tambang serta Pemohon Banding juga melakukan sewa alat berat. Nilai Perolehan Aktiva Alat Berat per April 2011 berjumlah Rp38.767.050.954 dimana Wajib Pajak tidak dapat merinci jenis aktiva alat berat tersebut;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa Pemeriksa pada pokoknya tidak mengakui eksistensi atas aset tetap Wajib Pajak berupa alat berat, karena tidak terdapat rincian alat berat yang disusutkan, sehingga melakukan koreksi atas biaya penyusutan alat berat tersebut, sebagaimana tercermin dalam kutipan dalam laporan hasil pemeriksaan No. LAP- 511/WPJ.06/KP.12/RIKSIS/2023 tanggal 27 Oktober 2023, halaman 17 sebagai berikut :

bahwa berdasarkan kutiapan data SPT PPh Badan 2018, lampiran 1A jumlah harga perolehan aset alat berat secara total per 31 Desember 2018 adalah Rp38.767.050.954,-;

Bahwa rincian atas aset alat berat per 31 Desember 2018 sebesar Rp38.767.050.954,- adalah sebagai berikut:

bahwa pada tahun 2018, Wajib Pajak melakukan disposal atas sebagian aset berat dari Wajib Pajak dimana atas dokumen pendukung terkait dengan proses disposal alat berat tersebut telah Wajib Pajak sampaikan ke Tim Pemeriksa pada tanggal 26 September 2022. Hal ini tentu saja membuktikan bahwa atas aset yang di-dispose pada tahun 2018 tersebut pernah ada dan tercatat di tahun 2018 dan sebelumnya;

Hal tersebut dapat dilihat juga pada Laporan Audit Wajib Pajak yang merupakan bukti konkrit dari pihak ketiga yaitu Auditor independen, di mana dapat dibuktikan bahwa terdapat pengurangan Aset Tetap - Alat Berat pada Tahun 2018 sebagaimana dapat dilihat pada screenshot berikut :

bahwa dalam saldo 31 Desember 2018 Aset Kendaraan dan Alat Berat dalam Laporan Keuangan Audit adalah sebesar Rp44.079.608.477,- adalah berkesesuaian dalam SPT Badan 2018 Lampiran 1A yang terdiri dari Alat Berat Sebesar Rp38.767.050.954,- ditambah (+) Mobil sebesar Rp2.574.571.795,- dan Rp2.737.985.728,-;

bahwa Pemeriksa seharusnya tidak mengabaikan fakta bahwa pembukuan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak telah diaudit oleh Auditor independen, yaitu Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dengan demikian, aktiva tetap yang dimiliki Wajib Pajak sudah diaudit sesuai dengan masa manfaat masing-masing aktiva, di mana hal tersebut telah diverifikasi keabsahannya oleh Auditor Independen sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia;

bahwa sebagian besar alat-alat berat tersebut diperoleh sebelum tahun 2013 dimana sesuai Pasal 28 ayat (11) UU KUP diatur bahwa:

"Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk basil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh)

tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan."

bahwa berdasarkan peraturan di atas, diketahui bahwa buku, catatan, dan dokumen Wajib Pajak wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Apabila telah melebihi batas waktu 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak sudah tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan data-data tersebut;

bahwa dengan demikian, Wajib Pajak sudah tidak berkewajiban untuk menyimpan data-data terkait perolehan aktiva tetap tersebut karena sudah daluwarsa;

bahwa Wajib Pajak merupakan Perusahaan Terbuka dimana sebelum Wajib Pajak melakukan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Desember 2019, atas laporan keuangan Wajib Pajak telah dilakukan Audit dan atas Aset Tetap Wajib Pajak telah dilakukan revaluasi oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal tersebut membuktikan atas alat-alat berat tersebut telah diverifikasi oleh KJPP bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki oleh Wajib Pajak;

bahwa pada Tahun Pajak 2017, Terbanding melakukan koreksi serupa kepada Pemohon Banding yaitu koreksi atas penyusutan alat berat karena Terbanding tidak mengakui eksistensi alat berat Pemohon Banding. Bahwa koreksi Terbanding tersebut telah diperiksa dan dibatalkan oleh Majelis IIIA Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak No. Put-001453.15/2024/PP/M IIIA Tahun 2025, dengan kutipan halaman 72 sebagai berikut:

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa laporan keuangan konsolidasi dari Pemohon Banding tahun 2017 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Public Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan tanggal 31 Agustus 2018 nomor 191/PHARP-S/GA/VII/2018, dimana Laporan Audit tersebut telah menyatakan Opini Auditor adalah Wajar dalam semua hal material. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding dan anak perusahaannya tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Bahwa dengan demikian terkait dengan nilai sengketa koreksi Akun 510 – 405 - Depriciation-Heavy Equipment Site Mining Rp7.475.967.062,- dalil Pemohon Banding telah di dukung dengan pendapat dari Kantor Akuntan Publik Independen;

Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Akun 510 – 405 - Depriciation- Heavy Equipment Site Mining Rp7.475.967.062,- tidak dapat dipertahankan; bahwa oleh karena eksistensi atas alat berat yang sama telah diperiksa dalam putusan banding nomor Put-001453.15/2024/PP/M IIIA Tahun 2025, maka Pemohon Banding memohon kiranya Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi atas penyusutan alat berat yang dilakukan Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 ini;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi biaya penyusutan alat berat tahun pajak 2018 sebesar Rp6.226.538.873 yang bersumber dari aktiva alat berat kelompok 2 dengan nilai perolehan Rp38.767.050.954 dan tahun perolehan 4/2011 (April 2011);

bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), pada tahun pajak 2011 sesuai dengan pelaporan SPT Pemohon Banding, diketahui bahwa belum terdapat pelaporan atas perolehan dan penyusutan alat berat tersebut; bahwa berdasarkan data pelaporan SPT pada SIDJP berikut ini data dan informasi mengenai penyusutan alat berat sesuai Lampiran I-A SPT Tahunan :

NoSPT Tahun PajakSaat PerolehanNilai Perolehan (Rp)Penyusutan (Rp)
12011tidak terdapat informasi
22012tidak terdapat informasi
32013tidak terdapat informasi
42014tidak terdapat informasi
52015tidak terdapat informasi
62016Februari 201159.805.616.4967.475.702.062
72017April 201159.807.736.4967.475.967.062
82018April 201138.767.050.9546.226.538.873
92019April 201138.767.050.9542.481.732.855

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT di atas, dapat diketahui bahwa perolehan alat berat baru tercatat dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2016 yaitu pada bulan Februari 2011 dengan nilai perolehan Rp59.805.616.496. Hal tersebut

berbeda dengan informasi pada SPT Tahunan 2017, 2018, 2019 yaitu diperoleh pada April 2011 dengan nilai perolehan Rp59.807.736.496 dan Rp38.767.050.954; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian aktiva alat berat, bukti perolehan aktiva atau bukti kepemilikan lain, termasuk pungutan atas penguasaan alat berat dari Pemda setempat yaitu Pajak Alat Berat (PAB), sehingga tidak dapat diketahui kebenaran atas kepemilikan atas alat berat tersebut disertai nilai perolehannya. Terlebih lagi berdasarkan data SPT di atas, nilai perolehan dan saat perolehan aktiva alat berat tersebut juga berbeda-beda, sehingga nilai penyusutan yang dibebankan pada tahun pajak 2018 juga diragukan kebenarannya;

bahwa terkait dengan rincian atas aset alat berat per 31 Desember 2018 yang disampaikan Pemohon Banding diberikan tanggapan sebagai berikut:

a. Faktanya Pemohon Banding tidak melaporkan aktiva alat berat serta penyusutan nya untuk Tahun Pajak 2011 s.d. Tahun Pajak 2015 sebagaimana penjelasan Terbanding di atas (poin nomor 3). Dengan demikian Terbanding berpendapat pelaporan dan metode penyusutan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip taat asas (sebagaimana ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

b. Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) UU KUP, Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan dengan cara atau sistem yang berlaku di Indonesia , misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dengan prinsip taat asas. Terbanding berpendapat ketentuan mengenai adanya prinsip taat asas harus ditaati Pemohon Banding dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;

c. Prinsip taat asas ini juga mengandung makna bahwa adanya kewajiban Pemohon Banding terkait pelaporan aktiva tetap alat berat dan metode penyusutannya yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian dapat disimpulkan Pemohon Banding tidak menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) UU KUP;

d. Adapun terkait dengan dokumen pembuktian yang Pemohon Banding hadirkan seperti Audit atas Aset Tetap Revaluasi oleh Pihak Kantor Jasa Akuntan Publik, Laporan Keuangan Audit yang diaudit oleh KAP, Terbanding berpendapat dokumen tersebut tidak menjamin penyusutan yang dilakukan Pemohon

Banding telah benar, Terlebih lagi berdasarkan data SPT di atas, nilai perolehan dan saat perolehan aktiva alat berat tersebut juga berbeda-beda, sehingga nilai penyusutan yang dibebankan pada tahun pajak 2018 juga diragukan kebenarannya;

bahwa jikapun alat berat tersebut benar-benar ada, dan nilai perolehan alat berat adalah sesuai SPT Tahunan 2018 yaitu Rp38.767.050.954, maka beban penyusutan fiskal sesuai tarif penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat

(6) UU PPh atas aktiva kelompok 2 tersebut pada tahun pajak 2018 jika menggunakan metode garis lurus adalah sebesar:

12,5% x Rp38.767.050.954 = Rp 4.845.881.369

Sehingga penyusutan yang dibebankan Pemohon Banding terlalu besar:

Penyusutan cfm Pemohon Banding/SPTRp6.226.538.873 Penyusutan Fiskal 12,5% (Metode Garis Lurus)Rp4.845.881.369

SelisihRp1.380.657.504 Bahwa berdasarkan hal di atas, maka pembebanan penyusutan sebesar Rp6.226.538.873 tidak berdasarkan dokumen yang kompeten sehingga tidak diyakini kebenarannya;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan perhitungan biaya penyusutan alat berat dimana menurut Terbanding eksistensi dari alat berat tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga penyusutannya dikoreksi;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding telah memberikan rincian terkait aktiva alat berat yang menjadi sengketa tersebut yaitu sebesar Rp38.767.050.954. Dan terkait dengan aktiva alat berat tersebut secara eksistensi telah didukung dengan laporan audit di tahun 2017 oleh Kantor Akuntan Public Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan tanggal 31 Agustus 2018 nomor 191/PHARP-S/GA/VII/2018. Dengan demikian eksistensi aktiva alat berat ini dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang berupa SPT Tahunan diketahui bahwa alat berat tersebut masuk dalam Kelompok 2, dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungan terkait penyusutan sebesar Rp6.226.538.873 yang menjadi sengketa, dengan demikian kebenaran perhitungan penyusutan tersebut diragukan kebenarannya;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh), Pasal 11 ayat 6 mengatur bahwa untuk penyusutan aktiva bukan bangunan golongan 2, dengan metode garis lurus penyusutannya adalah sebesar 12,5%;

bahwa dengan demikian menghitung Kembali biaya penyusutan tersebut dengan nilai perolehan sebesar Rp38.767.050.954 sehingga biaya penyusutan adalah sebesar Rp4.845.881.369 (12,5% x Rp38.767.050.954);

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait sengketa koreksi biaya penyusutan sebesar Rp6.226.538.873 dalil Terbanding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut dipertahankan sebesar Rp1.380.657.504,00 dan tidak dipertahankan sebesar Rp4.845.881.369,00;

Ad.3. Koreksi atas akun 510-202 Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan bahwa biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp 116.000.000,- dikarenakan nature atas transaksi tersebut merupakan pembelian material seperti oli untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa adapun hal tersebut sejalan dengan ketentuan di dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah

diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan "UU PPh") yang berbunyi:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:..."

bahwa koreksi Terbanding yang mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada pihak untuk karyawan dan pihak lain, adalah berdasarkan asumsi Terbanding semata, karena hingga saat ini Terbanding tidak dapat menunjukan identitas penerima natura tersebut;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, yang tercermin dalam kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 19 sebagai berikut :

bahwa dalam proses pemeriksan Pemohon Banding juga tidak mendapatkan surat peringatan peminjaman dokumen, sebagaimana tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 10 sebagai berikut :

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan bukti- bukti yang cukup untuk Terbanding dapat melakukan pemeriksaan, dengan demikian apabila Terbanding mendalilkan bahwa biaya-biaya Pemohon Banding merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain, maka sudah selayaknya Terbanding yang harus membuktikan bahwa biaya tersebut adalah natura; bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan tambahan sampel bukti bank/cash payment dan nota. Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan, Terbanding telah mengabulkan sebagian pada saat keberatan. Namun pada proses persidangan banding, Terbanding tidak mengakui tambahan bukti yang sejenis dengan yang Pemohon Banding sampaikan saat keberatan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 26 Juni 2025, telah menyampaikan bukti bank/cash payment dan nota, beserta rician koreksi biaya akun 510;

bahwa hal tersebut menunjukkan terdapat inkonsistensi dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dari semula di dalilkan adanya natura, bergeser ke pembuktian fisik atas biaya. Oleh karenanya Pemohon berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak jelas dan hanya berdasarkan asumsi semata;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-202 - Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,- seharusnya dibatalkan.

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa atas Akun 510-202 Oil and Grease dilakukan koreksi sebesar Rp156.000.000 karena keterangan jurnal dalam buku besar seluruh uraian jurnal dengan kode EX merupakan biaya EXTRA, dan juga bukti pembayaran adalah tunai atau kas keras sehingga Pemeriksa tidak menyakini pengeluaran tersebut; bahwa pada saat penyelesaian keberatan, berdasarkan penelitian yang dilakukan tehadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa pengeluaran atas Biaya Oil and Grease sebesar Rp40.000.000 berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga koreksi dibatalkan sebesar Rp40.000.000 dan dipertahankan sebesar Rp116.000.000;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya pada akun no. 510-202 Oil and Grease merupakan biaya pembelian material seperti oli untuk kegiatan operasional perusahaan;

bahwa atas koreksi yang masih menjadi sengketa sebesar Rp116.000.000, Pemohon Banding menyampaikan 2 (dua) set dokumen berupa Bank/Cash Payment disertai nota dengan nilai Rp103.500.000:

UraianSengketa (Rp)Diberikan Dokumen (Rp)Tidak Ada Dokumen (Rp)
510-202 Oil and Grease116.000.000103.500.00012.500.000

bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu dokumen chok2.18.05.153 dan dokumen chok2.18.02.174, Terbanding berpendapat bahwa bukti berupa Cash/Bank Payment dan Nota tidak membuktikan adanya arus uang yang menunjukkan telah terjadi pengeluaran pada tahun pajak 2018. Nota yang disampaikan Pemohon Banding menurut Terbanding hanyalah bukti pembelian barang, dan bukan merupakan bukti adanya pembayaran atau pengeluaran; bahwa dengan tidak diyakininya adanya pengeluaran dan juga kaitannya dengan kegiatan usaha, maka biaya pada akun 510-202 Oil and Grease tidak dapat dibebankan sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai berikut :

“Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;”

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pembuktian untuk biaya Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,00, dimana menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

bahwa dalam persidangan bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait biaya aquo, hanya berupa 2 (dua) set dokumen berupa Bank/Cash Payment disertai nota dengan nilai Rp103.500.000 namun tidak disertai dengan penjelasan yang memadai, sehingga diragukan kebenaran dan keterkaitannya dengan biaya yang menjadi sengketa ini;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait sengketa koreksi biaya Oil and Grease sebesar Rp116.000.000,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.4. Koreksi atas akun 510-203 Repair & Maintenance Sparepart sebesar Rp52.876.000,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi atas Akun No. 510-203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp52.876.000 dilakukan karena dari keterangan jurnal dalam buku besar seluruh uraian jurnal dengan kode EX merupakan biaya EXTRA, dan juga bukti pembayaran adalah tunai atau kas keras sehingga Terbanding tidak menyakini pengeluaran tersebut. Dan pada saat penyelesaian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, bukti/dokumen pendukung terkait koreksi yang menjadi sengketa aquo;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding aquo tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya tersebut merupakan pembelian material seperti sparepart, dynamo starter, dan lain sebagainya dimana pembelian tersebut berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa koreksi Terbanding yang mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada pihak untuk karyawan dan pihak lain, adalah berdasarkan asumsi Terbanding semata, karena hingga saat ini Terbanding tidak dapat menunjukan identitas penerima natura tersebut;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, yang tercermin dalam kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 19 sebagai berikut :

bahwa dalam proses pemeriksan Pemohon Banding juga tidak mendapatkan surat peringatan peminjaman dokumen, sebagaimana tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 10 sebagai berikut :

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan bukti- bukti yang cukup untuk Terbanding dapat melakukan pemeriksaan, dengan demikian apabila Terbanding mendalilkan bahwa biaya-biaya Pemohon Banding merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain, maka sudah selayaknya Terbanding yang harus membuktikan bahwa biaya tersebut adalah natura yang diberikan kepada pihak lain. Maka koreksi atas Akun No. 510-203 - Repair & Maintenance - Sparepart sebesar Rp52.876.000,- seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya pada akun 510-203 - Repair & Maintenance – Sparepart merupakan pembelian material seperti sparepart, dynamo starter, dsb yang berhubungan dengan kegiatan operasional perusahaan. Diberikan tanggapan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung atas biaya pada akun 510-203 - Repair & Maintenance – Sparepart, untuk membuktikan argumennya, sehingga argumen Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut :

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pembuktian untuk biaya Repair & Maintenance Sparepart, dimana menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait dengan dalilnya, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi akun 510-203 Repair & Maintenance Sparepart sebesar Rp52.876.000,00, dinilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.5. Koreksi atas akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp862.500.000,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan karena keterangan jurnal dalam buku besar seluruh uraian jurnal dengan kode EX merupakan biaya EXTRA, dan juga bukti pembayaran adalah tunai atau kas keras sehingga Pemeriksa tidak menyakini pengeluaran tersebut. Pada saat penyelesaian keberatan, berdasarkan penelitian yang dilakukan tehadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut :

bahwa biaya tersebut merupakan pembelian material untuk kebutuhan maintenance alat berat yang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa koreksi Terbanding yang mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada pihak untuk karyawan dan pihak lain, adalah berdasarkan asumsi Terbanding semata, karena hingga saat ini Terbanding tidak dapat menunjukan identitas penerima natura tersebut;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, yang tercermin dalam kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 19 sebagai berikut :

bahwa dalam proses pemeriksan Pemohon Banding juga tidak mendapatkan surat peringatan peminjaman dokumen, sebagaimana tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 10 sebagai berikut:

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan bukti- bukti yang cukup untuk Terbanding dapat melakukan pemeriksaan, dengan demikian apabila Terbanding mendalilkan bahwa biaya-biaya Pemohon Banding merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain, maka sudah selayaknya Terbanding yang harus membuktikan bahwa biaya tersebut adalah natura yang diberikan kepada pihak lain;

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan tambahan sampel bukti bank/cash payment dan nota. Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan, Terbanding telah mengabulkan sebagian pada saat keberatan. Namun pada proses persidangan banding, Terbanding tidak mengakui

tambahan bukti yang sejenis dengan yang Pemohon Banding sampaikan saat keberatan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 26 Juni 2025, telah menyampaikan bukti bank/cash payment dan nota, beserta rician koreksi biaya akun 510. Hal tersebut menunjukkan terdapat inkonsistensi dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dari semula didalilkan adanya natura, bergeser ke pembuktian fisik atas biaya. Oleh karenanya Pemohon berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak jelas dan hanya berdasarkan asumsi semata. Dengan demikian, koreksi atas Akun No. 510-204 - Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp 862.500.000,- seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa atas koreksi yang masih menjadi sengketa sebesar Rp 862.500.000, Pemohon Banding menyampaikan 3 (tiga) set dokumen berupa Bank/Cash Payment disertai nota dengan nilai Rp 55.000.000:

UraianSengketa (Rp)Diberikan Dokumen (Rp)Tidak Ada Dokumen (Rp)
510-204 Maintenance Heavy Equipt862.500.00055.000.000807.500.000

bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding yaitu dokumen chok 18.05.021 dan dokumen chok 18.05.032, Terbanding berpendapat bahwa bukti berupa Cash/Bank Payment dan Nota tidak membuktikan adanya arus uang yang menunjukkan telah terjadi pengeluaran pada tahun pajak 2018. Nota yang disampaikan Pemohon Banding menurut Terbanding hanyalah bukti pembelian barang, dan bukan merupakan bukti adanya pembayaran atau pengeluaran; bahwa dengan tidak diyakininya adanya pengeluaran dan juga kaitannya dengan kegiatan usaha, maka biaya pada akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt tidak dapat dibebankan sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai berikut :

“Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;”

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pembuktian untuk akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp862.500.000,00, dimana menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

bahwa dalam persidangan bukti yang diberikan Pemohon Banding dinilai tidak memadai, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi akun 510-204 Maintenance Heavy Equipt sebesar Rp862.500.000,00, dinilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.6. Koreksi atas akun 510-803 Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya natura yang merupakan pembayaran tagihan listrik untuk mess karyawan, dimana Pemohon Banding tidak memiliki SK Daerah Terpencil. Pemohon Banding pada saat penyelesaian keberatan juga tidak memberikan penjelasan, bukti/dokumen pendukung terkait biaya tersebut;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding yang mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada pihak untuk karyawan dan pihak lain,

adalah berdasarkan asumsi Terbanding semata, karena hingga saat ini Terbanding tidak dapat menunjukan identitas penerima natura tersebut;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, yang tercermin dalam kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 19 sebagai berikut :

bahwa dalam proses pemeriksan Pemohon Banding juga tidak mendapatkan surat peringatan peminjaman dokumen, sebagaimana tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 10 sebagai berikut :

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan bukti- bukti yang cukup untuk Terbanding dapat melakukan pemeriksaan, dengan demikian apabila Terbanding mendalilkan bahwa biaya-biaya Pemohon Banding

merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain, maka sudah selayaknya Terbanding yang harus membuktikan bahwa biaya tersebut adalah natura yang diberikan kepada pihak lain;

Bahwa dengan demikian, koreksi Akun No. 510-803 - Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,- seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pembuktian untuk biaya Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,00, dimana menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait dengan dalilnya, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi akun 510-803 Electricity, Water and Utilities sebesar Rp5.006.377,00, dinilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.7. Koreksi atas akun 510-812 Office Expenses sebesar Rp6.000.000,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan karena biaya tersebut merupakan pengeluaran untuk keperluan surveyor dari PT SUCOFINDO. Pemohon Banding pada saat penyelesaian keberatan juga tidak memberikan penjelasan, bukti/dokumen pendukung terkait biaya tersebut, sehingga koreksi tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar, dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding yang mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada pihak untuk karyawan dan pihak lain,

adalah berdasarkan asumsi Terbanding semata, karena hingga saat ini Terbanding tidak dapat menunjukan identitas penerima natura tersebut;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, yang tercermin dalam kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 19 sebagai berikut :

bahwa dalam proses pemeriksan Pemohon Banding juga tidak mendapatkan surat peringatan peminjaman dokumen, sebagaimana tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 10 sebagai berikut :

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan bukti- bukti yang cukup untuk Terbanding dapat melakukan pemeriksaan, dengan demikian apabila Terbanding mendalilkan bahwa biaya-biaya Pemohon Banding

merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain, maka sudah selayaknya Terbanding yang harus membuktikan bahwa biaya tersebut adalah natura yang diberikan kepada pihak lain;

Bahwa oleh karena itu, koreksi Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp6.000.000,- seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan bahwa hingga persidangan di tanggal 25 September 2025, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung pada akun No. 510-812 Office Expense, untuk membuktikan argumennya, sehingga argumen Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pembuktian untuk biaya Office Expense, dimana menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait dengan dalilnya, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi Akun No. 510-812 - Office Expense sebesar Rp6.000.000,- dinilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.8. Koreksiatasakun510-824Material/Peralatansebesar Rp1.337.546.500,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan bahwa dari keterangan jurnal dalam buku besar seluruh uraian jurnal dengan kode EX merupakan biaya EXTRA, dan juga bukti pembayaran adalah tunai atau kas keras sehingga Pemeriksa tidak menyakini pengeluaran tersebut. Pada saat penyelesaian keberatan, berdasarkan penelitian yang dilakukan tehadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa

pengeluaran atas Biaya Material/Peralatan sebesar Rp364.250.000 berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga koreksi dibatalkan sebesar Rp364.250.000 dan dipertahankan sebesar Rp1.337.546.500;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya tersebut merupakan pembelian material seperti plastik klip, sarung tangan, barang-barang laboratorium, dan sebagainya untuk kegiatan operasional perusahaan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa koreksi Terbanding yang mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan natura yang diberikan kepada pihak untuk karyawan dan pihak lain, adalah berdasarkan asumsi Terbanding semata, karena hingga saat ini Terbanding tidak dapat menunjukan identitas penerima natura tersebut;

bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta pada saat pemeriksaan, yang tercermin dalam kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 19 sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksan Pemohon Banding juga tidak mendapatkan surat peringatan peminjaman dokumen, sebagaimana tercermin dalam Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 10 sebagai berikut:

Bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memberikan dokumen dan bukti-bukti yang cukup untuk Terbanding dapat melakukan pemeriksaan, dengan demikian apabila Terbanding mendalilkan bahwa biaya-biaya Pemohon Banding merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain, maka sudah selayaknya Terbanding yang harus membuktikan bahwa biaya tersebut adalah natura yang diberikan kepada pihak lain;

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding telah menyampaikan tambahan sampel bukti bank/cash payment dan nota. Berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan, Terbanding telah mengabulkan sebagian pada saat keberatan. Namun pada proses persidangan banding, Terbanding tidak mengakui tambahan bukti yang sejenis dengan yang Pemohon Banding sampaikan saat keberatan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 26 Juni 2025, telah menyampaikan bukti bank/cash payment dan nota, beserta rician koreksi biaya akun 510. Hal tersebut menunjukkan terdapat inkonsistensi dari koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dari semula di dalilkan adanya natura, bergeser ke pembuktian fisik atas biaya. Oleh karenanya Pemohon berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak jelas dan hanya berdasarkan asumsi semata;

bahwa dengan demikian, koreksi Akun No. 510-824 - Material / Peralatan sebesar Rp1.337.546.500,- seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut :

bahwa atas koreksi yang masih menjadi sengketa sebesar Rp1.337.546.500, Pemohon Banding menyampaikan 4 (empat) set dokumen berupa Bank/Cash Payment disertai nota dan 1 (satu) kwitansi dengan nilai Rp55.000.000;

UraianSengketa (Rp)Diberikan Dokumen (Rp)Tidak Ada Dokumen (Rp)
510-824 Material / Peralatan1.337.546.50055.000.0001.282.546.500

bahwa dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding (yang terdiri dari dokumen chok18.10.102, dokumen chok.18.07.045, dokumen chok.18.04.134, dokumen chok.18.10.066), Terbanding berpendapat bahwa bukti berupa Cash/Bank Payment dan Nota tidak membuktikan adanya arus uang yang menunjukkan telah terjadi pengeluaran pada tahun pajak 2018. Nota yang disampaikan Pemohon Banding menurut Terbanding hanyalah bukti pembelian barang, dan bukan merupakan bukti adanya pembayaran atau pengeluaran. Bahwa memang terdapat kwitansi sebesar Rp15.000.000 atas pembayaran kayu turap, namun tidak bermeterai dan juga tidak tertera nama pihak yang menerima pembayaran tersebut, sehingga tidak dapat diyakini bahwa benar-benar terjadi pengeluaran/pembayaran kepada pihak penjual kayu turap;

Bahwa dengan tidak diyakininya adanya pengeluaran dan juga kaitannya dengan kegiatan usaha, maka biaya pada akun 510-824 Material/Peralatan tidak dapat dibebankan sebagaimana yang dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh sebagai berikut:

“Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pembuktian untuk akun 510-824 Material/Peralatan sebesar Rp1.337.546.500,00, dimana menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

bahwa dalam persidangan bukti yang diberikan Pemohon Banding dinilai tidak memadai, sehingga dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi akun 510-824 Material/Peralatan sebesar Rp1.337.546.500,00, dinilai Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tetap dipertahankan;

Ad.9. Koreksi atas akun 610-907 Demurage sebesar Rp1.072.722.370,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan karena berdasarkan penelitian pada buku besar biaya dengan nomor bukti BRM- VTR/VIII/18-006 tanggal 8 Oktober 2018 bukan merupakan Demurage, melainkan Sales Receipt dengan keterangan jurnal (PT INDOFERO) Pelunasan dana

penjualan MV. Lumoso, Inv: R-IFD1706-33 merupakan pengeluaran tahun sebelumnya;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa nature atas transaksi tersebut merupakan biaya demurage / denda akibat kelebihan waktu di Pelabuhan. Adapun biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sehingga seharusnya diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa bersama ini Pemohon Banding melampirkan bukti demurage sehubungan transaksi dengan Indoferro (biaya yang timbul terkait mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan);

bahwa sehubungan dengan biaya demurage tersebut Pemohon Banding juga telah menyampaikan kornologis jurnal Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pembayaran biaya demurge Pemohon Banding dilakukan melalui pemotongan tagihan/piutang kepada Indoferro, hal tersebut juga telah dibuktikan melalui konfirmasi email resmi dari pihak Indoferro melalui email siti.uswatun@indoferro.com;

bahwa dalam persidangan ini Pemohon Banding juga telah melampirkan bukti pendukung jurnal tersebut di atas berupa rekening koran atas penerimaan piutang dari Indoferro;

bahwa berdasarkan bukti, uraian dan kronologis di atas, biaya demurage yang Pemohon Banding bebankan merupakan biaya sehubungan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, koreksi Akun No. 610- 907 - Demurage sebesar Rp1.072.722.370,- seharusnya dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan bahwa atas alasan tersebut Pemohon Banding hanya memberikan dokumen berupa screenshot email konfirmasi dari Indoferro, namun tidak disertai penjelasan kronologis awal mula terjadinya transaksi sampai dengan timbulnya biaya demurrage sebesar Rp1.072.722.370 yang disertai dokumen pendukung untuk tiap- tiap kronologis kejadian transaksi, sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan pembuktian untuk akun 610-907 Demurage sebesar Rp1.072.722.370,00, dimana menurut Terbanding biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang memadai dan merupakan biaya natura untuk karyawan dan pihak lain;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan bukti berupa email dari Indoferro yang menyhatakan adanya biaya demurage dan pembayaran atas tagihan tersebut dilakukan melalui pemotongan tagihan/piutang kepada Indoferro, dan bukti yang diberikan Pemohon Banding dinilai telah memadai dan dapat membuktikan dalilnya;

bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terkait dengan sengketa koreksi biaya demurrage sebesar Rp1.072.722.370, dinilai Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.10. Koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp3.343.481.042,00

Menimbaang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan bahwa pinjaman dari Bank Victoria International baik secara langsung maupun tidak langsung digunakan untuk membiayai anak perusahaan yaitu PT Bintang Smelter Indonesia. Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa atas pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Bintang Smelter Indonesia, Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan bunga, namun melakukan pembebanan bunga;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada Tahun 2018, Wajib Pajak memiliki saldo piutang kepada pihak afiliasi sebesar Rp305.684.291.664,- dan memiliki hutang bank sebesar Rp27.586.305.633,-;

bahwa sumber dana yang digunakan Wajib Pajak untuk diberikan kepada pihak afiliasi tidak berasal dari pinjaman bank. Hal tersebut dikarenakan piutang kepada pihak afiliasi tersebut diberikan sebelum Wajib Pajak melakukan peminjaman dana kepada bank;

bahwa hal tersebut didukung dengan fakta bahwa jumlah piutang kepada pihak afiliasi (sebesar Rp305.684.291.664,-) berjumlah lebih besar daripada jumlah pinjaman yang didapat Wajib Pajak dari bank (sebesar Rp27.586.305.633,-); bahwa pinjaman yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Perusahaan Afiliasi Wajib Pajak sudah terjadi dari sebelum tahun 2018 dimana pada tahun 2018, Wajib Pajak hanya menerima 2 (dua) kali pinjaman untuk biaya operasional Perusahaan;

bahwa dalam persidangan 28 Agustus 2025 Pemohon Banding menyampaikan file excel “arus uang pinjaman Bank Victoria” dengan uraian sebagai berikut: Kutipan CALK sebagai berikut:

bahwa Pinjaman Rekening Koran adalah pinjaman plafon yang digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding yang tercermin dalam rekening koran Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya untuk pencairan pinjaman Demand Loan, Pemohon Banding telah menyampaikan kronologis pencairan dan pembayaran atas pinjaman dari bank Victoria sejak pertama kali penarikan pinjaman di tanggal 26 Oktober 2017 yang selanjutnya disandingkan dengan GL PT Bintang Smelter Indonesia adalah sebagai berikut :

bahwa hanya terdapat 1x(kali) transaksi dari Pinjaman Bank Victoria yang langsung ditransfer ke PT Bintang Smelter Indonesia, yaitu pada tanggal 8 Juni 2018 (hal tersebut sesuai dengan penerimaan di GL Bank PT Bintang Smelter Indonesia) sebesar Rp8.200.000.000,-. Namun demikian hal tersebut menurut Pemohon Banding tidak dapat diartikan bahwa uang yang ditransfer tersebut berasal dari pinjaman bank Victoria, karena sepanjang 2017 saldo pinjaman Pemohon Banding adalah sebesar Rp19.577.796.926,- dan pada tahun 2018 Pemohon Banding melakukan pelunasan pinjaman ke bank Victoria sebesar Rp12.278.796.928,- , yang artinya dana yang Pemohon Banding Transfer adalah berasal dari dana pelunasan Pemohon Banding ke bank Victoria;

bahwa dengan demikian, berdasarkan aliran arus uang di atas, Penggunaan Pinjaman Bank Victoria adalah digunakan oleh Pemohon Banding dan tidak terbukti penggunaan uang pinjaman bank Victoria digunakan oleh PT Bintang Smelter Indonesia;

bahwa pada persidangan tanggal 25 September 2025, Terbanding menyampaikan bukti lampiran D yaitu bukti transfer tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp31.500.000.000,- dari Pemohon Banding kepada PT Bintang Smelter Indonesia, dapat Pemohon Banding tanggapi bahwa sumber dana tersebut bukanlah berasal dari pinjaman bank Victoria, melainkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding. Adapun rincian arus uang pencairan pinjaman dari Bank Victoria telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 28 Agustus 2025 dengan kutipan sebagaimana telah Pemohon sampaikan di atas; bahwa adapun pendapat Terbanding yang mempersoalkan bahwa pinjaman Pemohon Banding menggunakan jaminan aset milik PT Bintang Smelter, menurut Pemohon Banding adalah alasan yang tidak relevan. Bahwa tidak ada

larangan bagi Pemohon Banding untuk menggunakan aset milik PT Bintang Smelter sebagai jaminan hutang sepanjang PT Bintang Smelter sebagai pemilik aset dan pihak bank menyetujuinya;

bahwa di Tahun 2018 penambahan piutang ke PT Bintang Smelter Indonesia hanya merupakan adjustment audit atau dengan kata lain tidak pernah terdapat uang yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk kepentingan PT Bintang Smelter Indonesia, sehingga jelas bahwa seluruh dana yang diperoleh Wajib Pajak dari pinjaman kepada Bank Victoria digunakan untuk operasional Perusahaan; bahwa berdasarkan perjanjian kredit dalam Akta Notaris Suwarni Sukiman, SH No. 189 tanggal 29 September 2017, pinjaman tersebut bertujuan untuk keperluan modal kerja di bidang kebutuhan usaha Wajib Pajak. Sehingga dapat dibuktikan bahwa uang yang diterima dari pinjaman tersebut tidak digunakan oleh Wajib Pajak untuk memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi;

bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan bahwa:

"Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

...

3. bunga, sewa, dan royalti;"

bahwa dengan demikian, koreksi atas koreksi Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp3.343.481.042,- seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tambahan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Kredit Dengan Memakai Jaminan Nomor 189 tanggal 29 September 2017 di hadapan Notaris Suwarni Sukiman, SH, diketahui bahwa :

a. PT Ifishdeco Tbk (Pemohon Banding) menerima pinjaman dari Bank Victoria dengan memberikan jaminan antara lain 5 (lima) bidang tanah Hak Guna Bangunan, 4 (empat) bidang tanah Hak Pakai, dan 3 (tiga) bidang tanah Hak Guna Usaha yang kesemuanya merupakan milik PT Bintang Smelter Indonesia

yang merupakan anak perusahaan Pemohon Banding dengan nilai pinjaman sebesar Rp30.000.000.000;

- Pinjaman Rekening Koran (PRK)Rp 10.000.000.000

- Demand Loan (DL)Rp 20.000.000.000

TotalRp 30.000.000.000

b. Jangka waktu pinjaman adalah sejak 4 Oktober 2017 dan akan berakhir/ harus dibayar lunas selambat-lambatnya pada tanggal 29 September 2018;

c. Bahwa atas pinjaman tersebut juga disertai adanya kewajiban pembayaran bunga sebesar 14% efektif per tahun untuk Pinjaman Rekening Koran dan Demand Loan;

bahwa berdasarkan dokumen berupa bukti transfer dan Bank/Cash Payment, dapat diketahui bahwa terdapat pinjaman dana dari PT Ifishdeco Tbk (Pemohon Banding) ke PT Bintang Smelter Indonesia pada tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp31.500.000.000 ke rekening Bank Victoria PT Bintang Smelter Indonesia; bahwa berdasarkan data GL Loan Victoria (excel), screenshot Rekening Koran, dan GL OR BSI (excel) yang diberikan Pemohon Banding pada sidang sebelumnya, dapat diketahui adanya rincian penerimaan uang dari Bank Victoria (mulai 26 Oktober 2017), dan pengeluaran pinjaman dana kepada PT Bintang Smelter Indonesia (mulai 2 Januari 2018);

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit 2018, diketahui bahwa terdapat kenaikan nilai Piutang Lain-lain Jangka Panjang Pihak berelasi yaitu PT Bintang Smelter Indonesia yang cukup signifikan dari tahun 2017 ke tahun 2018, yaitu sebesar Rp151.908.645.928 menjadi sebesar Rp288.012.192.125;

bahwa berdasarkan Laporan Laba Rugi Tahun 2018 terdapat pendapatan bunga sebesar Rp1.214.221.417 yaitu Bunga Bank dan Bunga Deposito Berjangka, sehingga disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh penghasilan dari pihak afiliasi PT Bintang Smelter Indonesia namun melakukan pembebanan bunga; bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan 2018 dari PT Bintang Smelter Indonesia, dapat diketahui bahwa PT Bintang Smelter Indonesia mengalami rugi komersial pada tahun 2017 sebesar Rp(19.320.543.012) dan pada tahun 2018 rugi sebesar Rp(50.522.964.673), sehingga menurut Terbanding dengan adanya kinerja keuangan yang bernilai negatif, tidak memungkinkan bagi PT Bintang Smelter Indonesia untuk mengajukan pinjaman ke bank;

bahwa berdasarkan data dan fakta di atas maka:

a. Pemohon Banding memperoleh pencairan dana dari pinjaman Bank Victoria sebesar Rp30.000.000.000 pada tahun 2017 (dengan bunga 14%) dan memberikan pinjaman dana kepada PT Bintang Smelter Indonesia pada 22 Oktober 2018 sebesar Rp31.500.000.000 (tanpa bunga);

b. Bahwa Biaya Bunga sebesar Rp3.343.481.042 merupakan bunga terkait pinjaman dari Bank Victoria, dimana jaminan utang yang digunakan merupakan aset milik PT Bintang Smelter Indonesia;

c. Kerugian komersial pada tahun 2017 dan 2018 yang dialami PT Bintang Smelter Indonesia tidak memungkinkan untuk mengajukan pinjaman ke pihak bank;

d. Berdasarkan hal di atas, maka semakin diyakini bahwa pinjaman Pemohon Banding dari Bank Victoria merupakan pinjaman yang digunakan untuk membiayai anak perusahaan, dengan demikian atas biaya bunga yang timbul dan ditanggung oleh Pemohon Banding seharusnya tidak dapat dibebankan;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diserahkan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi penyebab terjadinya koreksi karena menurut Terbanding biaya bunga bank yang dibebankan tersebut terkait dengan pemberian pinjaman kepada pihak afiliasi, sehingga tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding hanya memberikan bukti berupa rekening koran bank Vicotria dan Akta perjanjian kredit, namun tidak memberikan buku besar dari biaya tersebut demikian juga buku besar pinjaman dan buku besar piutang lainnya kepada pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2018 diketahui bahwa terkait Piutang Lain-Lain Jangka Panjang Pihak Berelasi antara lain dengan PT Bintang Smelter Indonesia. Dan dari Laporan Keuangan tersebut diketahui bahwa terdapat kenaikan piutang lain-lain atas nama PT Bintang Smelter Indonesia di tahun 2018 dari nilai sebesar Rp151.908.645.928,00 di awal tahun 2018 menjadi sebesar Rp288.012.192.125,00 di akhir tahun 2018. Dengan demikian mengingat tidak adanya buku besar Piutang Lain-lain Jangka Panjang, maka tidak diketahui kapan penambahan piutang lain-lain tersebut dilakukan dan tidak diketahui juga asal dana yang digunakannya;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon banding yang menyatakan bahwa pinjaman Pemohon Banding kepada pihak bank baru terjadi pada bulan Oktober 2017 dimana pinjaman pertama diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 26 Oktober 2017, diberikan pendapat bahwa keterkaitan dalil tersebut dengan penambahan Piutang Lain-lain Jangka Panjang seharusnya disertakan bukti yang berupa buku besar Pinjaman Lain-lain Jangka Panjang dan Buku Besar lain yang terkait, sehingga dapat diketahui aliran dana yang digunakan untuk membiayai Pinjaman Lain-lain Jangka Panjang tersebut, dan berdasarkan fakta persidangan bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat mendukung dalil tersebut; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat menguatkan dalilnya, dengan demikian dengan demikian koreksi atas Bunga Pinjaman Bank Victoria sebesar Rp3.343.481.042,00, tetap dipertahankan sebagai koreksi;

Bahwa dengan demikian ringkasan pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Terbanding tidak seluruhnya benar, oleh karena itu Majelis Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif25.869.327.369,007.104.067.423,0018.765.259.947,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 71.460.198.202,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 18.765.259.947,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp 52.694.938.255,00 Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Peredaran UsahaRp 526.091.246.048,00 Harga Pokok PenjualanRp 250.891.203.916,00 Penghasilan BrutoRp 275.200.042.132,00 Biaya UsahaRp 168.669.993.289,00 Penghasilan Neto Dalam NegeriRp 106.530.048.843,00 Penghasilan Dalam Negeri LainnyaRp (40.099.807.235,00) Penyesuaian Fiskal :

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 52.694.938.255,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp 1.228.033.140,00 Jumlah Penyesuaian FiskalRp 51.466.905.115,00 Penghasilan Neto Luar NegeriRp0,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 117.897.146.723,00 Penghasilan Kena PajakRp 117.897.146.000,00 PPh TerutangRp 29.474.286.500,00 Kredit PajakRp 27.337.853.000,00 Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 2.136.433.500,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp933.194.153,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp 3.069.627.653,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00407/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00029/206/18/073/23 tanggal 31 Oktober 2023, atas nama PT. IFISHDECO Tbk, NPWP 01.306.430.8-022.000, beralamat di Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 Unit F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220, domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

Penghasilan Kena PajakRp 117.897.146.000,00 PPh TerutangRp 29.474.286.500,00 Kredit PajakRp 27.337.853.000,00 Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp 2.136.433.500,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp933.194.153,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp 3.069.627.653,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.