Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 23 halaman

PUT-011278.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Ekadharma International TBK. · Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) · Tahun pajak 2024

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011278.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ekadharma International TBK. mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • PMK 131/PMK.04/2020Pasal 29 · Pasal 35
  • UU KepabeananPasal 13
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011278.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Ekadharma International TBK.
Nama Wakil
Lie Phing
Kuasa Hukum
  • Edywar Suwar
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1832/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Menolak
Majelis Hakim
Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T., Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M., Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.
Panitera
Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.
Tanggal Putusan
15 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
13 Maret 2026