Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-011268.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
PT Adidas Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011268.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 19 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Adidas Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Agustus 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2022Pasal 22
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011268.13/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Adidas Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00077/204/20/056/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 November 2024
- Tanggal Pengucapan
- 19 Desember 2025