Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011258.15/2024/PP, antara:

PT Domas Agrointi Prima, NPWP 01.947.928.6-072.000, beralamat di Jl. Access Road Km. 15, Lalang Medang Deras, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara - 21658, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Brian John Munro, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021, Nama: Agus Susetyo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-46/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 190/DAP/FAT/PP-J/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, Nama: Gunawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-354/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 195/DAP/FAT/PP-J/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Ponco Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-4152/PJ.07/2025 tanggal 24 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

361/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

476/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00002/SUB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 5 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto528.472.007.402550.993.115.625528.472.007.402
2Harga Pokok Penjualan602.884.573.395602.884.573.395602.884.573.395
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)(74.412.565.993)(51.891.457.770)(74.412.565.993)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha31.111.744.41628.698.828.05828.698.828.058
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)(105.524.310.409)(80.590.285.828)(103.111.394.051)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(797.946.050.226)(904.241.340.598)(901.057.444.277)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(797.946.050.226)(904.241.340.598)(901.057.444.277)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif798.022.003.732812.690.235.950812.690.235.950
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.205.459.10966.582.16766.582.167
c. Jumlah (a - b)793.816.544.623812.623.653.783812.623.653.783
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)(109.653.816.012)(91.617.686.815)(88.433.790.494)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian048.508.687.26248.508.687.262
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)0(140.126.374.077)(136.942.477.756)

PT Domas Agrointi Prima

15PPh Terutang (tarif x 14)000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)000
19Jumlah PPh yang masih harus dibayar (17 - 18.e)000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 380/DAP/FAT/KPP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha528.472.007.402
Harga Pokok Penjualan602.884.573.395

PT Domas Agrointi Prima

Laba Bruto(74.412.565.993)
Biaya Usaha Lainnya28.698.828.058
Laba Operasi(103.111.394.051)
Penghasilan dari Luar Usaha3.584.575.237
Biaya dari Luar Usaha801.530.625.462
Penghasilan Neto Luar Negeri-
Laba Neto Komersial(901.057.444.276)
Penyesuaian Fiskal Positif812.690.235.951
Penyesuaian Fiskal Negatif66.582.167
Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)-
Penghasilan Neto Fiskal(88.433.790.492)
Kompensasi Kerugian48.508.687.262
Penghasilan Kena Pajak(136.942.477.754)
PPh Badan Terutang-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto(91.617.686.815)0(91.617.686.815)
b. Kompensasi Kerugian48.508.687.262048.508.687.262
c. Penghasilan Kena Pajak(140.126.374.077)0(140.126.374.077)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar000

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 476/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 (tanggal cap pos: 13 Desember 2024);

PT Domas Agrointi Prima

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 476/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil, diterbitkan pada tanggal 17 September 2024 dan Pemohon Banding terima melalui Pos pada tanggal 21 September 2024;

Bahwa dengan demikian Surat Permohonan Banding atas Keputusan tersebut yang disampaikan kepada dan diterima oleh Pengadilan Pajak secara langsung atau melalui pos sebelum tanggal 16 Desember 2024, masih dalam tenggat waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023, menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp0,00 (Nihil), dengan jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir dengan Wajib Pajak adalah sebesar Rp0,00 (Nihil). Sehingga jumlah pajak yang disetujui Pemohon Banding dan telah menjadi utang pajak adalah sebesar Rp0,00;

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (5a) dan (5c) UU KUP, telah atur bahwa jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

Bahwa dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayar sebelum pengajuan banding adalah sebesar Rp0,00 (50% dari Rp0,00 (Nihil)).

PT Domas Agrointi Prima

Sehingga ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas sebagaimana tersebut di atas dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Bahwa dengan demikian seluruh persyaratan formal pengajuan banding, sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 16 Tahun 2009 jucto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ahmad Hilyadi, dengan jabatan selaku Direktur PT Domas Agrointi Prima, maka persyaratan pada ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

Bahwa memperhatikan kondisi sebagaimana tersebut di atas, maka Permohonan Banding yang kami ajukan terhadap Keputusan Terbanding dengan nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat diproses lebih lanjut di Pengadilan Pajak; Mengenai Ketetapan Semula dan Ketetapan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2018 dengan nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

JA ni BEN PEN GEN NA DN '

Sots anu to Gea thoes alas

I. rou. ssl! I 1

. Paolo 1 '

Pep oye | '

ot palu ta | ma li a ui

0. pa le: I Q

Le. . ce TAN TI DANG BELI SEN N | :

ode bites. ret

. : Poon wpe Boer nyaris hi mM Nil

No. ai Ru ati upa orl thar, trata Me asa fpr de... ell “ i Lag

Ao Pan Kao

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Kisaran dengan surat nomor 380/DAP/FAT/KPP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas SKPN tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp0,00 (Nihil) dengan nilai penghasilan neto (rugi fiskal) sebesar (Rp136.942.477.754,00) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha528.472.007.402
Harga Pokok Penjualan602.884.573.395
Laba Bruto(74.412.565.993)
Biaya Usaha Lainnya28.698.828.058
Laba Operasi(103.111.394.051)
Penghasilan dari Luar Usaha3.584.575.237
Biaya dari Luar Usaha801.530.625.462
Penghasilan Neto Luar Negeri-
Laba Neto Komersial(901.057.444.276)
Penyesuaian Fiskal Positif812.690.235.951
Penyesuaian Fiskal Negatif66.582.167
Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)-
Penghasilan Neto Fiskal(88.433.790.492)
Kompensasi Kerugian48.508.687.262
Penghasilan Kena Pajak(136.942.477.754)
PPh Badan Terutang-

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ DikurangiTim Peneliti Keberatan
Pcmdaran Usaha550.993.115.625-550.993.115.625
Harga Pokok Penjualan602.884.573,395-602.884.573.395
Laba Bruto(51.891.457.770)-(51.891.457.770)
Biaya Usaha Lainnya28.698,828.058-28.698.828.058
Laba Operasi(80.590.285.828)-(80.590.285.828)
Penghasilan dari Luar Usaha99.663.207.798-99.663.207.798
Biaya dari Luar Usaha923.314.262.568-923.314.262.568
Penghasilan Neto Luar Negeri---
Laba Neto Komersial(904.241.340.598)-(904.241.340.598)
Penyesuaian Fiskal Positif812.690.235.951812.690.235.951
Penyesuaian Fiskal Negatif66.582.167-66.582.167
Fasilitas Penanaman Modal (Pengurang---
Penghasilan Noeo Fiskal(91.617.686.814)-(91.617.686.814)
Kompensasi Kerugian48.508.687.262-48.508.687.262
Penghasilan Kena Pajak(140.126.374.076)-(140.126.374.076)
PPh Badan Terutang---
Kredit Pajak---
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar---
Sanksi Administrasi---
PPh Bdan ymh (Lebih) Dibayar---

Pokok Sengketa Banding dan Alasannya

Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding terdiri atas Sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan Sengketa Materi Penolakan Keberatan;

Sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Bahwa Sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa sesuai isi paragraf kedua Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1110/WPJ.26/2024 tertanggal 28 Agutus 2024, disampaikan bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat dikirim;

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa sesuai Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat SPUH dikirim;

Bahwa sehingga dengan asumsi surat dikirim pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan SPUH yaitu tanggal 28 Agustus 2024, maka batas akhir penyampaian tanggapan SPUH adalah tanggal 11 September 2024;

Bahwa namun faktanya, Pemohon Banding wajib hadir memberikan keterangan terkait SPUH tersebut pada tanggal 04 September 2024. Lebih awal dari batas akhir yang diatur dalam PMK dimaksud;

Bahwa ini berarti proses penerbitan Surat Keputusan Keberatan tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Sehingga secara formal Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan;

Sengketa Materi Penolakan Keberatan

Bahwa sengketa materi banding meliputi 3 pokok koreksi, yaitu a. Koreksi Positif Peredaran Usaha Sebesar Rp22.521.108.223,00 Menurut SPT/WPRp528.472.007.402,00 Menurut PemeriksaRp550.993.115.625,00

PT Domas Agrointi Prima

Koreksi PemeriksaRp 22.521.108.223,00 Koreksi Yang DisetujuiRp0,00 Koreksi Yang Diajukan KeberatanRp 22.521.108.223,00 Alasan Penolakan Terbanding

1. Dasar Hukum Penyelesaian keberatan Wajib Pajak:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

2. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp22.521.108.223,- Tim Pemeriksa melakukan koreksi peredaran usaha karena terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak, adapun peredaran usaha yang belum dilaporkan menurut Tim Pemeriksa adalah berasal dari penjualan ekspor sebesar Rp17.622.774.509,- dan penjualan lokal sebesar Rp4.898.333.714,-;

3. Terkait alasan Wajib Pajak yang menyatakan penjualan ekspor yang dilakukan koreksi oleh Pemeriksa/fiskus tersebut merupakan penjualan ekspor dengan status BATAL. Sehingga tidak seharusnya diperhitungkan sebagai bagian dari penjualan ekspor, Nilai penjualan ekspor yang dibatalkan sebesar Rp18.508.758.343,-;

4. Bahwa Wajib Pajak memberikan dokumen screenshot penelusuran dokumen PEB/PIB,

5. Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti berupa Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor dari Bea Cukai yang mendukung alasan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar batal, dengan demikian Tim Peneliti tidak dapat meyakini atas bukti yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa penjualan ekspor tersebut batal;

6. Bahwa terkait penyerahan lokal Wajib Pajak memberikan bukti berupa daftar penjualan lokal Tahun 2018 dengan total sebesar Rp20.410.321.242,- sesuai dengan data pemeriksa;

PT Domas Agrointi Prima

7. Dengan demikian total penyerahan menurut Tim Peneliti adalah sebesar Rp550.993.115.625,- dengan rincian Penjualan ekspor Rp530.582.794.383,-dan penjualan lokal Rp20.410.321. 242,-;

Bantahan/Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp22.521.108.223, terdiri atas koreksi positif:

at Ilo. . . . | 7 7 sd Na hi .

la " “8 I- ti . | Ths Mr. hay - "

Pei Paper li MP aa ita TUL SAN Pa Na.

———---- — nu - . soe

1. TerkaitKoreksiPositifPenjualanEksporsebesar Rp17.622.774.509,00

Bahwa koreksi positif tersebut berasal dari selisih Penjualan Ekspor berdasarkan data PEB dengan data pembukuan;

Bahwa selisih tersebut terjadi karena Pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dilakukan sebelum pelaksanaan ekspor;

Bahwa kemudian terjadi koreksi atas nilai yang tercantum pada dokumen PEB karena barang yang diekpor setelah barang diterima pembeli dan dicek terdapat perbedaan spesifikasi barang ataupun harganya;

Bahwa koreksi nilai PEB tersebut tidak dapat dilakukan dengan memperbaiki PEB karena batas waktu perbaikan PEB hanya 1 (satu) bulan;

Bahwa oleh karena itu, yang bisa kami lakukan adalah perbaikan terhadap invoice yang dikirimkan kepada pelanggan (pembeli); Bahwa nilai penjualan ekspor yang dibatalkan/dikoreksi adalah sebesar Rp18.508.753.343,00 dengan rincian:

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa terhadap nilai penjulan ekspor 2018 yang telah telah diuji oleh auditor idenpenden Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan realisasi ekspor yang sebenar-benarnya dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Tidak terdapat catatan atau koreksi atas penjualan ekspor yang telah Pemohon Banding bukukan;

Bahwa berdasar penjelasan tersebut di atas, kiranya cukup alasan bagi kami untuk memohon agar dipertahankannya koreksi positif terhadap penjualan ekspor tersebut dapat DIBATALKAN;

2. TerkaitKoreksiPositifPenjualanLokalsebesar Rp4.898.333.714,00

Bahwa berdasarkan SPHP maupun Risalah Pembahasan, Pemeriksa/fiskus tidak menyampaikan dasar, alasan dan sumber koreksinya. Sehingga tidak dapat diketahui koreksi penjualan tersebut dilakukan kepada pihak pembeli yang mana. (Tidak disebutkan nama pembeli yang dikoreksi oleh Pemeriksa); Bahwa dalam proses keberatanpun, Terbanding tidak dapat menyampaikan dasar koreksi, alasan dan sumber koreksi pemeriksa yang dipertahankan;

Bahwa seluruh penjualan lokal/domestik telah Pemohon Banding catat dan laporkan sesuai keadaan yang sebenarnya. Tidak terdapat penjualan yang belum Pemohon Banding perhitungkan ataupun laporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan 2018;

Bahwa kebenaran pelaporan penjualan lokal Pemohon Banding telah diuji validitasnya oleh auditor independent yaitu Kantor

PT Domas Agrointi Prima

Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian;

Bahwa berdasar penjelasan tersebut di atas, kiranya cukup alasan bagi Pemohon Banding untuk memohon agar dipertahankannya koreksi positif terhadap penjualan lokal tersebut dapat DIBATALKAN;

b. Koreksi Positif Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar Rp96.078.632.562,00

Menurut SPT/WPRp 3.584.575.236,00 Menurut PemeriksaRp99.663.207.798,00 Menurut PenelitiRp99.663.207.798,00 Koreksi PemeriksaRp96.078.632.562,00 Koreksi Yang DisetujuiRp0,00 Koreksi Yang Ditolak Tim PenelitiRp96.078.632.562,00 Alasan Penolakan Terbanding

1. Dasar Hukum Penyelesaian keberatan Wajib Pajak:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

2. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp96.078.632.562,00 menurut Tim Pemeriksa penghasilan dari luar usaha berasal dari pendapatan bunga pinjaman yang seharusnya diterima/diperoleh Wajib Pajak atas Piutang PT Sawit Mas Agro Perkasa;

3. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi dimaksud;

Berdasarkan basil penelitian diketahui Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dengan penjelasan "Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi" faktanya diketahui bahwa PT Domas Agrointi Prima (pemberi pinjaman) dalam keadaan rugi. Tim Peneliti berpendapat bahwa dalam hal terdapat transaksi pinjaman tanpa

PT Domas Agrointi Prima

bunga yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Bahwa atas piutang ke PT Sawit Mas Agro Perkasa seharusnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar dengan demikian Tim Peneliti sependapat dengan perhitungan pendapatan bunga atas piutang dari PT Sawit Mas Agro Perkasa sesuai Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dengan total nilai sebesar Rp96.078.632.562,- dengan tingkat suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia;

Bantahan/Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa terhadap dipertahankannya koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha Sebesar Rp96.078.632.562,00 dapat kami sampaikan bantahan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, …;

Bahwa ketentuan tersebut menegaskan bahwa prasyarat untuk dikategorikan sebagai penghasilan adalah yang dapat dipakai konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak. Dalam hal ini relevan dengan prinsip "subtance over form", yaitu prinsip dalam pengenaan pajak yang mengharuskan adanya unsur subtansi dari transaksi (eksistensi penghasilan). Bukan atas dasar formalitas legalitas semata;

PT Domas Agrointi Prima

Data/Fakta

Bahwa sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun 2018, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari PT Sawitmas Agro Perkasa;

Bahwa sesuai Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Sawitmas Agro Perkasa untuk tahun 2018, tidak terdapat pengakuan biaya bunga kepada Pemohon Banding yang diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Bahwa untuk tahun pajak 2018, Terbanding tidak melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap PT Sawitmas Agro Perkasa tersebut sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP, pajak yang telah dilapor pada SPT telah berkekuatan hukum yang tetap atau menjadi pasti karena dalam batas waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak; Bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

Bahwa Pemohon Banding dan PT Sawitmas Agro Perkasa terdaftar pada unit/kantor pajak yang sama, yaitu KPP Pratama Kisaran. Sehingga berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), Terbanding dapat dengan mudah melakukan konfirmasi terkait fakta apakah pihak lawan transaksi PT Sawitmas Agro Perkasa membebankan biaya bunga atau tidak atas transaksi utang piutang tersebut;

Bahwa sesuai loan agreement antara Pemohon Banding dan PT Sawitmas Agro Perkasa, untuk tahun 2018 tidak terdapat

PT Domas Agrointi Prima

pembayaran bunga karena dalam masa grace period, dimana tidak terdapat bunga yang terutang yang menjadi kewajiban PT Sawitmas Agro Perkasa dan menjadi hak Pemohon Banding;

Bahwa unsur transfer pricing dalam transaksi ini tidak ada karena kedua belah pihak dalam posisi rugi, baik secara komersial maupun fiskal;

Bahwa berdasarkan ketentuan dan data tersebut di atas, maka koreksi positif terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar Rp96.078.632.562,00 Pemohon Banding mohon untuk dapat dibatalkan;

c. KoreksiNegatifBiayaDariLuarUsahaSebesar (Rp121.783.637.106,00)

Koreksi Biaya dari luar usaha

Menurut SPT/WPRp801.530.625.462,00 Menurut PemeriksaRp923.314.262.568,00 Menurut Tim PenelitiRp923.314.262.568,00 Koreksi Pemeriksa-Rp121.783.637.106,00 Koreksi Yang DisetujuiRp0,00

Koreksi Yang Ditolak Tim Peneliti-Rp121.783.637.106,00 Alasan Penolakan Terbanding

1. Dasar Hukum Penyelesaian keberatan Wajib Pajak:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

2. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi negatif atas biaya dari luar usaha sebesar Rp121.783.637.106,00 menurut Tim Pemeriksa biaya dari luar usaha berasal dari biaya bunga pinjaman yang seharusnya dibayar Wajib Pajak atas utang PT Nibung Artha Mulia;

3. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi dimaksud;

4. Berdasarkan basil penelitian diketahui Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan

PT Domas Agrointi Prima

Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dengan penjelasan "Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi" faktanya diketahui bahwa PT Nibung Artha Mulia (pemberi pinjaman) dalam keadaan rugi. Tim Peneliti berpendapat bahwa dalam hal terdapat transaksi pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Bahwa atas utang PT Domas Agrointi Prima kepada PT Nibung Artha Mulia seharusnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sehingga Tim Peneliti sependapat dengan perhitungan biaya bunga atas utang dari PT Nibung Artha Mulia sesuai Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dengan total nilai sebesar Rp121.783.637.106,- dengan tingkat suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia;

Bantahan/Alasan Banding Pemohon Banding

Bahwa terhadap dipertahankannya koreksi negatif atas Biaya Dari Luar Usaha Sebesar (Rp121.783.637.106,00) dapat Pemohon Banding sampaikan bantahan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) angka 3 UU PPh, disebutkan bahwa Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, ...;

Bahwa ketentuan tersebut menegaskan bahwa prasyarat untuk dikategorikan sebagai beban atau biaya adalah pengeluaran yang nyata-nyata berkaitan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

PT Domas Agrointi Prima

Data/Fakta

Bahwa sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya pembayaran bunga ataupun pencatatan utang bunga yang dibayarkan/terutang Pemohon Banding kepada PT Nibung Artha Mulia;

Bahwa sesuai Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Nibung Artha Mulia untuk tahun 2018, tidak terdapat pengakuan pendapatan bunga kepada Pemohon Banding yang diperhitungkan sebagai penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Bahwa untuk tahun pajak 2018, Terbanding tidak melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap PT Nibung Artha Mulia tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP, pajak yang telah dilapor pada SPT telah berkekuatan hukum yang tetap atau menjadi pasti karena dalam batas waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak; Bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

Bahwa sesuai loan agreement antara Pemohon Banding dan PT Nibung Artha Mulia, untuk tahun 2018 tidak terdapat pembayaran bunga karena dalam masa grace period, dimana tidak terdapat bunga yang terutang yang menjadi kewajiban Pemohon Banding dan menjadi hak PT Nibung Artha Mulia;

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa unsur transfer pricing dalam transaksi ini tidak ada karena kedua belah pihak dalam posisi rugi, baik secara komersial maupun fiskal;

Bahwa berdasarkan ketentuan dan data tersebut di atas, dengan ini dimohon agar koreksi negatif terhadap Biaya Dari Luar Usaha berupa bunga pinjaman sebesar (Rp121.783.637.106,00) dapat dibatalkan;

Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan dan uraian tersebut di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa secara formal, proses penerbitan Surat Keputusan Keberatan tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan;

3. Bahwa koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp22.521.108.223,00 adalah keliru dan tidak benar;

4. Bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa penghasilan bunga untuk Tahun Pajak 2018 sebesar Rp96.078.632.562,00 terbukti keliru dan tidak benar;

5. Bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif berupa biaya dari luar usaha (biaya bunga) untuk tahun Pajak 2018 sebesar (Rp121.783.637.106,00) terbukti keliru dan tidak benar;

6. Bahwa besarnya PPh Badan yang masih hams dibayar untuk Tahun Pajak 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (Nihil), dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

eT cae ed) ab: as EN me

: ! roi vp. ee er ares boa. ET I. ‘hed mie hepato a Pe | Oo Po ga 1 -

Ma Raina Kana De es ara vo wh mT Ha HI) rr

Teg on Bla Pul. a Ta

Ta al 5. mai ti

Bean ah na .

Usul

Bahwa berdasarkan kesimpulan dan uraian sebagaimana tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas:

 Peredaran Usaha sebesar Rp22.521.108.223,00;

 Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp96.078.632.562,00, dan  Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.783.637.106,00);

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan

Nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023;

PT Domas Agrointi Prima

Bukti P-3. Salinan Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-4. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 PT Sawit

Mas Agro Perkasa (Pembetulan ke-1) beserta Lampiran; Bukti P-5. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 PT

Nibung Artha Mulia (Pembetulan ke-1) beserta Lampiran; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-00002/SUB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor 476/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
eBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024;
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024;
hBukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat Banding ditandatangani oleh Ahmad Hilyadi bertindak selaku:

PT Domas Agrointi Prima

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

Sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Bahwa sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024, dapat dijelaskan sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa sesuai isi paragraf kedua Surat Pemberitahuan Untuk Nadir Nomor S-1110/WPJ.26/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, disampaikan bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat dikirim;

Bahwa sesuai Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat SPUH dikirim;

Bahwa sehingga dengan asumsi surat dikirim pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan SPUH yaitu tanggal 28 Agustus 2024, maka batas akhir penyampaian tanggapan SPUH adalah tanggal 11 September 2024;

Bahwa namun faktanya, Pemohon Banding wajib hadir memberikan keterangan terkait SPUH tersebut pada tanggal 04 September 2024. Lebih awal dari batas akhir yang diatur dalam PMK dimaksud;

Bahwa ini berarti proses penerbitan Surat Keputusan Keberatan tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Sehingga secara formal Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan;

Sengketa Materi

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp22.521.108.223,00

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

PT Domas Agrointi Prima

diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 17 ayat (4)

Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk Iainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

PT Domas Agrointi Prima

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan Pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

PT Domas Agrointi Prima

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu;

PT Domas Agrointi Prima

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen);

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, bagi Wajib Pajak yang sejak awal Tahun Pajak 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun tidak memenuhi ketentuan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1% (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan

2. untuk penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan;

PT Domas Agrointi Prima

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan hasil pengujian penjualan ekspor oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan, disimpulkan terdapat penjualan ekspor yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp17.622.774.509,00 adapun metode pengujian yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan adalah dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, adapun yang menjadi dokumen sumber pengujian adalah SPT Tahunan PPh Badan dan laporan keuangan, SPT Masa PPN, data apportal dan SIDJP;

- Bahwa berdasarkan hasil pengujian penjualan lokal oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp4.898.333.714,00 adapun metode pengujian yang dilakukan adalah melakukan pengujian dengan Teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi, adapun yang menjadi dokumen sumber pengujian adalah SPT Tahunan PPh Badan dan laporan keuangan, SPT Masa PPN, data apportal dan SIDJP;

- Bahwa berdasarkan halaman 10 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta ke Pemohon Banding pada saat Pemeriksaan adalah sebagai berikut: F. DAFTAR BUKU, CATATAN, GA) OATAU DOKUMEN YANG

DIPINJAM

Bahwa berdasarkan bukti peminjaman/surat peminjaman/berita acara pemenuhan *) sampai dengan tanggal 31 Juli 2023:

PT Domas Agrointi Prima

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa tanggapan Pemohon Banding atas SPHP Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan nomor 018/PT- DAP/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan penjelasan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding;

- Bahwa pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir Terbanding mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Pemberitahuan Untuk Hasil Pemeriksaan karena Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pendukung atas surat tanggapan tersebut;

- Bahwa tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir Pemohon Banding mempertahankan koreksi sebagaimana surat tanggapan;

- Bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha dimaksud dengan alasan:

• Bahwa berdasarkan data PEB, penjualan ekspor yang dilakukan koreksi oleh Terbanding tersebut merupakan penjualan ekspor dengan status BATAL. Sehinggatidak seharusnya diperhitungkan sebagai bagian dari penjualan ekspor;

• Bahwa nilai penjualan ekspor yang dibatalkan sebesar Rp18.508.758.343,00;

• Bahwa seluruh penjualan ekspor telah Pemohon Banding laporkan adalah sesuai fakta realisasi ekspor yang sebenarnya dimana validitasnya telah diuji oleh auditor independen Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Tidak terdapat catatan atau koreksi atas penjualan ekspor yang telah kami bukukan;

• Bahwa berdasarkan SPHP maupun Risalah Pembahasan, Terbanding tidak menyampaikan dasar, alasan dan sumber

PT Domas Agrointi Prima

koreksinya. sehingga tidak dapat diketahui koreksi penjualan tersebut dilakukan kepada pihak pembeli yang mana. (Tidak disebutkan nama pembeli yang dikoreksi oleh Terbanding);

• Bahwa seluruh penjualan lokal/domestik telah Pemohon Banding catat dan laporkan sesuai keadaan yang sebenarnya. Tidak-terdapat penjualan yang belum Pemohon Banding perhitungkan ataupun laporkan dalam laporan keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018;

• Bahwa kebenaran pelaporan penjualan lokal Pemohon Banding telah diuji validitasnya oleh auditor independent yaitu Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian;

- Bahwa terkait alasan koreksi peredaran Usaha Pemohon Banding dimaksud, Terbanding pada saat proses keberatan sudah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi bukti pendukung yang menyatakan penjualan ekspor denganstatusBATALdengantotalnilaisebesar Rp18.508.758.343,00 seperti Surat Persetujuan/Penolakan Pembatalan Ekspor, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa screenshot penelusuran dokumen PIB/PEB dalam bentuk gambar;

- Bahwa Terbanding pada saat proses keberatan telah mengirimkan surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-790/WPJ.26/2024 tanggal 4 Juli 2024 untuk melaksanakan pembahasan sengketa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Atas surat panggilan tersebut Pemohon Banding tidak hadir dan telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding nomor BA- 084/WPJ.266/2024 tanggal 18 Juli 2024;

PT Domas Agrointi Prima

Tanggapan Terbanding

Bahwa atas sengketa formal penerbitan Surat Keputusan Keberatan Terbanding berpendapat:

- Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 telah diterbitkan surat pemberitahuan untuk hadir dan dikirimkan pada tanggal 29 Agustus 2024;

- Bahwa pada tanggal 4 September 2024 Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil penelitian keberatan sementara yang dituangkan dalam daftar hasil penelitian keberatan yang dikirimkan bersamaan dengan surat pemberitahuan untuk hadir;

- Bahwa sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pasal 1 angka 6, Surat Pemberitahuan Untuk Nadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan dari tim peneliti keberatan;

- Bahwa dalam surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) yang disampaikan kepada Pemohon Banding, kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim. Bahwa tanggal 4 September 2024 merupakan tanggal pelaksanaan pemberian keterangan atau memperoleh penjelasan dan bukan merupakan batas akhir penyampaian tanggapan secara tertulis. Batas akhir memberikan tanggapan secara tertulis adalah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim sesuai yang tercantum dalam SPUH yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding;

- Bahwa Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2024 telah melewati 10 hari kerja dari tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH);

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa atas sengketa materil Terbanding berpendapat:

- Bahwa penjualan ekspor berdasarkan data PEB menurut Terbanding adalah sebesar Rp530.582.794.383,00 sesuai dengan data PEB yang dilaporkan pada aplikasi apportal DJP;

- Bahwa pada saat proses pemeriksaan Terbanding hanya melakukan koreksi PEB sebesar Rp17.622.774.509,00 sesuai dengan data PEB yang dilaporkan pada aplikasi apportal DJP dengan penjualan ekspor sebesar Rp530.582.794.383,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp512.960.019.874,00;

- Bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding keberatan dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa berdasarkan data PEB, penjualan ekspor yang dilakukan koreksi oleh Terbanding tersebut merupakan penjualan ekspor dengan status BATAL. Sehingga tidak seharusnya diperhitungkan sebagai bagian dari penjualan ekspor, Nilai penjualan ekspor yang dibatalkan sebesar Rp18.508.758.343,00;

- Bahwa pada saat proses keberatan Terbanding telah melakukan permintaan data dan/atau dokumen terkait pembatalan ekspor tersebut dengan surat nomor S-789/WPJ.26/2024 tanggal 4 Juli 2024 dan surat permintaan data dan/atau dokumen kedua nomor S-889/WPJ.26/2024 tanggal 31 Juli 2024;

- Bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding memberikan dokumen berupa screenshot penelusuran dokumen PIB/PEB dalam bentuk gambar sebagaimana berikut ini:

PT Domas Agrointi Prima

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa Dokumen Persetujuan Pembatalan Ekspor dari Bea Cukai yang mendukung alasan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar batal;

- Bahwa total nilai penyerahan ekspor menurut Terbanding adalah sebesar Rp530.582.794.383,00 sesuai dengan data Detil PEB;

- Bahwa koreksi positif penjualan lokal sebesar Rp4.898.333.714,00 yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada rekap penjualan lokal Tahun 2018 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN balk yang PPN-nya harus dipungut sendiri maupun PPN-nya tidak dipungut selama Tahun 2018 dengan total sebesar Rp20.410.321.242,00 sebagaimana berikut ini:

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha sebesar

Rp96.078.632.562,00

Menurut Pemohon Banding

Bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

PT Domas Agrointi Prima

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3).

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 17 ayat (4)

Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Iuar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

PT Domas Agrointi Prima

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak¬pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

PT Domas Agrointi Prima

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

3) Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 12

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima olehWajibPajakberbentukperseroanterbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

PT Domas Agrointi Prima

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroanterbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Penjelasan

Ayat (1)

Cukup Jelas;

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang¬Undang Pajak Penghasilan;

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen terdapat penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp96.078.632.561,00;

- Bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding memiliki piutang dari anak perusahaan PT Sawit Mas Agro Perkasa, besarnya piutang dari PT Sawit Mas Agro Perkasa

PT Domas Agrointi Prima

per 1 Januari 2018 senilai Rp938.347.468.898,47. Pinjaman tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga;

- Bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan, pinjaman tanpa bunga ke PT Sawit Mas Agro Perkasa tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham;

- Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif penghasilan dari luar usaha sebesar Rp96.078.632.562,00 dengan alasan:

1) Bahwa sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dari PT Sawit Mas Agro Perkasa;

2) Bahwa sesuai Laporan Keuangan PT Sawit Mas Agro Perkasa. untuk tahun 2018, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya biaya bunga yang dibayarkan atau terutang kepada Pemohon Banding;

3) Bahwa sesuai loan agreement antara Pemohon Banding dan PT Sawit Mas Agro Perkasa, untuk tahun 2018 tidak terdapat pembayaran bunga karena dalam masa grace period, dimana tidak terdapat bunga yang terutang yang menjadi kewajiban PT Sawit Mas Agro Perkasa dan menjadi hak Pemohon Banding;

4) Bahwa unsur transfer pricing dalam transaksi ini tidak ada karena kedua belah pihak dalam posisi rugi, baik secara komersial maupun fiskal;

- Bahwa tanggagan Pemohon Banding atas SPHP: Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan nomor 018/PT- DAP/VII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan penjelasan "Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Piutang tersebut merupakan piutang pinjaman yang terjadi dari

PT Domas Agrointi Prima

tahun-tahun sebelumnya dan masih tercatat dalam laporan keuangan neraca Pemohon Banding. Pemberian pinjaman kepada unit usaha Pemohon Banding (PT Sawit Mas Agro Perkasa) tersebut, tidak wajib pajak kenakan bunga mengingat, pada saat itu, unit usaha Pemohon Banding belum menjalankan kegiatan usaha sehingga tidak mempunyai kemampuan dana untuk dapat membayarkan pokok apalagi bunganya. Nilai piutang tersebut hanya merupakan pencatatan akumulasi piutang yang lama (tahun-tahun sebelumnya) bukan merupakan pinjaman baru. Dalam hal ini, tidak diperjanjikan adanya pembayaran pokok maupun bunga antar pihak pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Dalam arus kas pihak penerima pinjaman tidak ada pembayaran pokok maupun bunga begitupun dalam arus kas pihak pemberi pinjaman tidak ada penerimaan penghasilan bunga atas piutang tersebut. Didalam pencatatan pembukuan, balk dari pihak pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman, tidak ada pencatatan atas pembayaran pokok maupun bunga."

- Bahwa tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir: Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

1) Bahwa piutang Pemohon Banding kepada PT Sawit Mas Agro Perkasa (SMAP) merupakan rangkaian rekstrukturisasi pinjaman Bank Mandiri;

2) Bahwa sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2010, Group Domba Mas yang terdiri atas Domas Agrointi Prima (DAP), Domas Agrointi Perkasa (DAIP). Domas Sawitinti Perdana (DSIP), merupakan debitur Bank Mandiri yang bermasalah;

3) Bahwa karena sebagai debitur bermasalah (macet), maka PT Bank Mandiri sebagai kreditur setuju untuk memberikan

PT Domas Agrointi Prima

kelonggaran penyelesaian pinjaman tanpa bunga sebagai solusi kepada Group Domba Mas;

4) Bahwa oleh karena itu, maka pinjaman afiliasi terkait restrukturisasi tersebut juga tidak dikenakan bunga;

5) Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, mohon kiranya atas koreksi Penghasilan Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga tersebut dapat DI BATALKAN;

- Bahwa terkait kriteria yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah Pasal 12 ayat (1), (2) dan ayat (3);

- Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-790/WPJ.26/2024 tanggal 4 Juli 2024 untuk melaksanakan pembahasan sengketa hari Kamis tanggal 18 Juli 2024. Atas surat panggilan tersebut Pemohon Banding tidak hadir dan atas ketidakhadiran tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-084/WPJ.266/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bahwa terkait alasan koreksi penghasilan dari luar usaha dimaksud, pada saat proses keberatan, Terbanding sudah melakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi bukti pendukung, Pemohon Banding memberikan dokumen berupa : Scan addendum perjanjian pinjam meminjann antar perusahaan antara PT. Sawit Mas Agro Perkasa dengan PT Domas Agrointi Prima tanggal 7 Januari 2014 dan addendum II perjanjian pinjam meminjam antar perusahaan antara PT. Sawit Mas Agro Perkasa dengan PT Domas Agrointi Prima tanggal 6 Oktober 2015;

Tanggapan Terbanding

- Bahwa berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa 99,99%

PT Domas Agrointi Prima

saham PT Sawit Mas Agro Perkasa dimiliki oleh Pemohon Banding;

- Bahwa Terbanding menghitung bunga pinjaman yang seharusnya diterima dalam transaksi yang lazim, dengan menggunakan tingkat suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia;

(https://www.bi.go.id/seki/tabel/TABEL1 26) pct oe ' .. . - - -.. ” . “ meee es mala _ va TI . cial . .

a me ek ee a oa - — aa da 20 .. "Tt jaman ee LA ne he Agam i al bee ee ai 1 ————-L.

Taye | . “ "S1 moe TOS DT TET TTT Ser TTS TT weet Ao SA 2 5." I—— — ——

I —— bb - we Manna ee eee wee ee

- Bahwa berdasarkan penelitian addendum II Perjanjian Pinjam Meminjam antar Perusahaan antara PT Sawit Mas Agro Perkasa dengan Pemohon Banding tanggal 6 Oktober 2015, di dalam Pasal 1 huruf b, c dan d disebutkan:

b) Pihak pertama dengan ini menyatakan bahwa hutang kepada pihak kedua sebagaimana tersebut dalam huruf (a) adalah dalam bentuk mata uang rupiah;

c) Atas hutang tersebut Pihak Pertama dikenakan bunga 7,50% per annum (tujuh koma lima puluh perseratus pertahunnya) dari jumlah hutang berdasarkan perjanjian ini dan bunga tersebut oleh para pihak akan ditinjau ulang dan ditentukan setiap periode perhitungan;

d) Jangka waktu perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang Kembali dengan persetujuan para pihak;

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa filosofi dikenakannya bunga atas pinjaman dari pemegang saham kepada investee adalah prinsip keadilan dimana dalam kondisi wajar dan kelaziman dunia usaha, pihak pemberi pinjaman meminta imbalan berupa pendapatan bunga dan penerima pinjaman membebankan biaya bunga;

- Bahwa untuk membatasi transaksi pemberian pinjaman tanpa bunga dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman sehingga menghindari kemungkinan bagi pihak pemberi pinjaman untuk melakukan penghindaran pajak maka diterbitkan aturan PP Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham;

- Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 diperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

- Bahwa ketentuan di atas mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

- Bahwa untuk menguji syarat yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, pada saat proses keberatan Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

Ng - Memenuhi Manten anna:

hier, Syarat Kumulatif Ya Tidak Kol:rangan Kan

Tae bala cick TE TEA Aan ere

Sabre Bala I. sere diag ebih arjut oo -r-ra

Goa Yes rela earls Wi raniunan Badut at ln telah 1313

, “sangar oo Rugi sehesar Rp

! " (109.653.076.042)

Bas ATR BT Tar ani

Ga ing

Kesimpulan:

LA Mer shim SY Lg) al Hal, !

- Bahwa berdasarkan sisa saldo per 1 Januari 2018 pada buku besar piutang, diketahui sisa piutang Pemohon Banding kepada PT Sawit Mas Agro Perkasa adalah sebesar Rp987.347.468.898,47 sebagaimana berikut ini:

- Bahwa berdasarkan penelitian diatas maka Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam hal terdapat transaksi pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

- Bahwa atas piutang ke PT Sawit Mas Agro Perkasa seharusnya terdapat pendapatan bunga dengan tingkat suku bunga wajar, dengan demikian Terbanding menghitung perhitungan Pendapatan Bunga atas Piutang dari PT SAWIT MAS AGRO PERKASA sesuai Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dengan total nilai sebesar Rp96.078.632.561,00 dengan tingkat suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia. (https://www.bi.go.id/seki/tabel/TABEL1_26);

ilo Ki lai Tapal luas pinjatan Alda aehir balan Ara pater inten Ke pa Bunce.

Teteh | ISC 3.052.901

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas Koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. KoreksiNegatifbiayadariluarusahasebesar (Rp121.783.637.106,00)

Menurut Pemohon Banding

Bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

PT Domas Agrointi Prima

Tanggapan Terbanding

Dasar hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 17 ayat (4)

Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

PT Domas Agrointi Prima

3. bunga, sews, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari

PT Domas Agrointi Prima

debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 12

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

PT Domas Agrointi Prima

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Penjelasan

Ayat (1)

Cukup Jelas;

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen terdapat biaya dari luar usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp121.783.637.106,00;

- Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki utang ke induk perusahaan yaitu PT Nibung Artha Mulia, besarnya utang ke PT Nibung Artha Mulia per 1 Januari 2018 senilai Rp1.104.547.006.242,56, Pinjaman tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga;

- Bahwa menurut Terbanding, pinjaman tanpa bunga dari PT Nibung Artha Mulia tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang

PT Domas Agrointi Prima

pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sehingga Terbanding menghitung biaya bunga atas utang ke PT Nibung Artha Mulia dengan suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia;

- Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi negatif atas biaya dari luar usaha sebesar Rp121.783.637.106,00 dengan alasan:

1) Bahwa Sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya pembayaran bunga ataupun pencatatan utang bunga yang dibayarkan PT Domas Agrointi Prima kepada PT Nibung Artha Mulia;

2) Bahwa sesuai Laporan Keuangan PT Nibung Artha Mulia untuk tahun 2018, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya penghasilan bunga yang diterima atau terutang dari Pemohon Banding;

3) Bahwa sesuai loan agreement antara Pemohon Banding dan PT Nibung Artha Mulia, untuk tahun 2018 tidak terdapat pembayaran bunga karena dalam masa grace period, dimana tidak terdapat bunga yang terutang yang menjadi kewajiban Pemohon Banding dan menjadi hak PT Nibung Artha Mulia;

4) Bahwa unsur transfer pricing dalam transaksi ini tidak ada karena kedua belah pihak dalam posisi rugi, baik secara komersial maupun fiskal;

Bahwa tanggapan Pemohon Banding atas SPHP: Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan nomor 018/PT- DAP/VII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan penjelasan "Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Utang tersebut merupakan utang pinjaman dari tahun-tahun sebelumnya dan masih tercatat dalam laporan keuangan neraca Pemohon Banding. Seperti yang terlihat dalam laporan keuangan laba rugi Pemohon Banding, perusahaan mengalami

PT Domas Agrointi Prima

kerugian dari tahun ke tahun. Perusahaan dari semenjak akuisisi di akhir tahun 2010, berusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usaha karena tipisnya margin usaha dan keterbatasan modal kerja hanya bisa bertahan sampai akhir tahun 2012. Sejak awal tahun 2013 perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya lagi. Baru dipertengahan tahun 2017, perusahaan mulai melakukan kegiatan usahanya Kembali;

Dalam kondisi tersebut di atas, Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan dana untuk dapat membayarkan pokok apalagi bunganya. Nilai utang tersebut hanya merupakan pencatatan akumulasi utang yang lama (tahun- tahun sebelumnya) bukan pinjaman baru. Dalam hal ini, tidak diperjanjikan adanya pembayaran bunga antar pihak pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman. Dalam arus kas pihak penerima pinjaman tidak ada pembayaran pokok maupun bunga begitupun dalam arus kas pihak pemberi pinjaman tidak ada penerimaan penghasilan bunga atas utang tersebut. Didalam pencatatan pembukuan, baik dari pihak pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman, tidak ada pencatatan atas pembayaran pokok maupun bunga;

Dari penjelasan Pemohon Banding diatas, sangatlah tidak adil apabila koreksi atas biaya bunga dikenakan kepada Pemohon Banding, dimana realisasi transaksi bunga tersebut tidak ada, dan wajib pajak dalam keadaan rugi dan kesulitan."

Bahwa tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir: Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan:

1) Bahwa piutang PT Domas Agrointi Prima (DAP) kepada PT Sawit Mas Agro Perkasa (SMAP) merupakan rangkaian rekstrukturisasai pinjaman Bank Mandiri;

PT Domas Agrointi Prima

2) Bahwa sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2010, Group Domba Mas yang terdiri atas Domas Agrointi Prima (DAP), Domas Agrointi Perkasa (DAIP). Domas Sawitinti Perdana (DSIP), merupakan debitur Bank Mandiri yang bermasalah;

3) Bahwa karena sebagai debitur bermasalah (macet), maka PT Bank Mandiri sebagai kreditor setuju untuk memberikan kelonggaran penyelesaian pinjaman tanpa bunga sebagai solusi kepada Group Domba Mas;

4) Bahwa oleh karena itu, maka pinjaman afiliasi terkait restrukturisasal tersebut juga tidak dikenakan bunga;

- Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah Pasal 12 ayat (1), (2) dan ayat (3);

- Bahwa Terbanding telah mengirimkan surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-790/WPJ.26/2024 tanggal 4 Juli 2024 untuk melaksanakan pembahasan sengketa hari Kamis tanggal 18 Juli 2024. Atas surat panggilan tersebut Pemohon Banding tidak hadir dan atas ketidakhadiran tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA-084/WPJ.266/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Tanggapan Terbanding

- Bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang mengatur mengenai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham;

- Bahwa pinjaman tanpa bunga dari PT Nibung Artha Mulia tidak memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 sehingga atas pemberian pinjaman kepada PT Nibung Artha Mulia tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa Terbanding menghitung biaya Bunga atas utang ke PT Nibung Artha Mulia sesuai Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dengan tingkat suku bunga wajar mengikuti "bunga pinjaman modal kerja dari Bank Indonesia;

(https://www.bi.go.id/seki/tabel/TABEL1 26)

- Biaya bunga menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Sesuai Laporan Keuangan PT Domas Agrointi Prima untuk tahun 2018, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya pembayaran bunga ataupun pencatatan utang bunga yang dibayarkan PT Domas Agrointi Prima kepada PT Nibung Artha Mulia;

b. Sesuai Laporan Keuangan PT Nibung Artha Mulia untuk tahun 2018, tidak terdapat bukti yang menyatakan adanya penghasilan bunga yang diterima atau terutang dari PT Domas Agrointi Prima;

c. Bahwa sesuai loan agreement antara PT Domas Agrointi Prima dan PT Nibung Artha Mulia, untuk tahun 2018 tidak terdapat pembayaran bunga karena dalam masa grace period, dimana tidak terdapat bunga yang terutang yang menjadi kewajiban PT Domas Agrointi Prima dan menjadi hak PT Nibung Artha Mulia;

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 diperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

- Bahwa ketentuan diatas mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

- Bahwa untuk menguji syarat yang diatur dalam basal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

Mri: 1 du Bear: “tk . Kcr re rey '

dis, pang Aurat kal vs Tirlak J oa mer na moo “PT Varta foe “1 Peo: gt

Pop ra vil ns DIN be -toCdiee 2 TI oot ite

Aa BE TP PN BNN TT TER PAN i ab Hana that :

yop and wont “1 " " Ka mo - wth PN EP TER Lag 1 oo 1 Po ea, PALA “ot DN EN NN LN es Doi | ive:

To: Bo: Mg Jas os

PA DA KA pe de pou dw ot rou Ry 846.614 AN

Foe cick ti. 7 ~

Pde ad Te ee, hy plop Loup eee ee ee Ra

- Bahwa berdasarkan penelitian diatas maka Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan 12 ayat (1) huruf huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

- Bahwa berdasarkan sisa saldo per 1 Januari 2018 pada buku besar utang, diketahui sisa utang PT Nibung Arthamulia adalah sebagaimana berikut ini:

- Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa dalam hal terdapat transaksi pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa atas utang Pemohon Banding kepada PT Nibung Arthamulia seharusnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sehingga Tim Peneliti sependapat dengan perhitungan biaya bunga atas utang dari PT Nibung Artha Mulia sesuai Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dengan total nilai sebesar Rp121.783.637.106,00 dengan tingkat suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia;

(https://www.bi.go.id/seki/tabel/TABEL1 26)

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas koreksi negatif biaya dari luar usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 476/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan

PT Domas Agrointi Prima

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.947.928.6-072.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011258.15.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

PT Domas Agrointi Prima

Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Ny. Nurdelia Tutupoly, S.H.

Nomor 27 tanggal 13 Juli 1999;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Raden Rita Diana Syarifah,

S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis sidang 26 Juni 2025;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis sidang 17 Juli 2025;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis sidang 7 Agustus 2025;

Bukti P-14. Loan Agreement dan terjemahannya (Novasi Utang Piutang); Bukti P-15. Sales Purchase Agreement;

Bukti P-16. Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan Auditor

Independen Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2018 PT Nibung Arthamulia dan Entitas Anak;

Bukti P-17. SPT Tahunan PPh Badan PT Nibung Arthamulia Tahun Pajak 2018 (Pembetulan ke-2);

Bukti P-18. Ekualisasi Penjualan (Ms. Excel);

Bukti P-19. Surat Pemberitahuan ke Bea dan Cukai;

Bukti P-20. PEB;

Bukti P-21. Koreksi PEB;

Bukti P-22. Surat Ganti Rugi;

Bukti P-23. Invoice;

Bukti P-24. Packing List;

Bukti P-25. Surat Pembatalan PEB;

PT Domas Agrointi Prima

Bukti P-26. Surat Denda SPSA dan Billing;

Bukti P-27. Asean-China Free Trade Area Preferential Tariff Certificate Of

Origin (Combined Declaration and Certificate);

Bukti P-28. BAP Penyegelan;

Bukti P-29. PEB Stamp Notul;

Bukti P-30. Persetujuan Pembatalan PEB;

Bukti P-31. Surat Permohonan Pembatalan PPBE;

Bukti P-32. SPT Masa PPN;

Bukti P-33. Data Faktur Pajak PT Domas Agrointi Prima (Ms.. Excel); Bukti P-34. Faktur Pajak Tahun 2018;

Bukti P-35. Statement Of Profit And Loss For Period Of December 31, 2018; Bukti P-36. Balance Sheet For Period Of December 31, 2018;

Bukti P-37. SPT Tahunan PPh Badan PT Domas Agrointi Prima Tahun Pajak 2018 (Pembetulan ke-1);

Bukti P-38. Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan Auditor

Independen Untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 PT Domas Agrointi Prima dan Entitas Anak;

Bukti P-39. SPT Tahunan PPh Badan PT Sawit Mas Agro Perkasa Tahun

Pajak 2018 (Pembetulan ke-1);

Bukti P-40. Laporan Keuangan Beserta Laporan Auditor Independen Untuk

Tahun yang Berakhir pada Tanggal-tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 PT Sawitmas Agro Perkasa (Perusahaan Dalam Tahap Pengembangan);

Bukti P-41. Credit Agreement dan terjemahannya;

Bukti P-42. Amendment Agreement dan terjemahannya (21 Juni 2011); Bukti P-43. Akta Sales Purchase Of Shares Agreement dan terjemahannya; Bukti P-44. Perjanjian Penyelesaian Hutang antara PT Domas Agrointi

Prima dengan PT Sawitmas Agro Perkasa;

Bukti P-45. Perjanjian Pinjaman antara PT Nibung Arthamulia dengan PT

Domas Agrointi Prima;

Bukti P-46. Akta Jual Beli Saham;

PT Domas Agrointi Prima

Bukti P-47. Perbandingan Data PEB Sesuai SIDJP Dengan Data SPT PPN

Beserta Penjelasan Selisih Januari s.d. Desember 2018; Bukti P-48. Penjelasan tertulis sidang 18 September 2025;

Bukti P-49. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan

Auditor Independen Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal- tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 PT Domas Agrointi Prima dan Entitas Anak;

Bukti T-6.Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan

Auditor Independen Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal- tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 PT Nibung Arthamulia dan Entitas Anak;

Bukti T-7.Fotokopi Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

155/PMK.04/2022 tanggal 2 November 2022;

Bukti T-8.Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal

30 Desember 2010;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis sidang 17 Juli 2025;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis sidang 28 Agustus 2025;

Bukti T-11. Kesimpulan Akhir;

PT Domas Agrointi Prima

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 476/DAP/FAT/PP- J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Domas Agrointi Prima

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Peredaran Usaha528.472.007.402,00550.993.115.625,0022.521.108.223,00
Penghasilan dari Luar Usaha3.584.575.236,0099.663.207.798,0096.078.632.562,00
Biaya dari Luar Usaha801.530.625.462,00923.314.262.568,00(121.783.637.106,00)

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp22.521.108.223,00 Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp22.521.108.223,00 yang terdiri atas koreksi penjualan ekspor sebesar Rp17.622.774.509,00 dan koreksi penjualan lokal sebesar Rp4.898.333.714,00;

Menimbang, bahwa pembahasan untuk masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:

a. Koreksi Penjualan Ekspor sebesar Rp17.622.774.509,00

Menimbang,bahwapenjualaneksporsebesar Rp17.622.774.509,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi data PEB sesuai sistem aportal DJP dengan penjualan ekspor Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat pencatatan penjualan ekspor sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh

PT Domas Agrointi Prima

Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan dari para pihak yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri pengolahan fatty alcohol acid yang merupakan produk turunan dari CPO Kelapa Sawit;

• bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor maupun lokal;

• bahwa untuk mengetahui kebenaran pelaporan penjualan ekspor, Terbanding melakukan ekualisasi data PEB sesuai sistem aportal DJP dengan penjualan ekspor Pemohon Banding;

• bahwa Terbanding berpendapat selisih dari ekualisasi tersebut sebesar Rp17.622.774.509,00 adalah penjualan ekspor yang belum dilaporkan;

• bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak memberikan rincian perbedaan data PEB dengan penjualan ekspor;

• bahwa rincian perbedaan data PEB dengan penjualan ekspor juga tidak ditemukan, baik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Kertas Kerja Pemeriksaan;

• bahwa Pemohon Banding memperoleh rincian perbedaan data PEB dengan penjualan ekspor pada saat persidangan dan menjelaskan perbedaan data PEB dengan penjualan ekspor dengan disertai bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

s0| vena soe am | sae

URAIAN PENYEBAB SELISIH: PEB BATAL

PEB SIDIP SPT PPN SELISIH

1 IPFBADADAN SESUAI DENGAN IAI 468.338.983.255 468.338.983.765 0 a ie ee

2 |PEBTIDAK ADA DALAM LAPORAN SPT 56 1.752.658 143 0 1.752.658.143 0

Ia TA An ea a femoomiromrur | seooanasao eos 0

5 |TERDAPAT SELISIH KARENA PERBAIKAN 15! 36.3/6.000.143 36.122.505.003 253.495.140 0

Ce eee eee eee

6 |PEBTIDAK ADA DALAM DATA SIDIP 3 0 8.498.531.6005 | eee Laer 0

JUMLAH 333) 530.582.794.383 512.960.019.873 | 17.622.774.510 | 18.508.758.343

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran penjualan ekspor yang dilakukannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penjualan ekspor sebesar Rp17.622.774.509,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

b. Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp4.898.333.714,00

Menimbang,bahwapenjualanlokalsebesar Rp4.898.333.714,00 dikoreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi data SPT Masa PPN dengan penjualan lokal Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat pencatatan penjualan lokal sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

PT Domas Agrointi Prima

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan dari para pihak yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri pengolahan fatty alcohol acid yang merupakan produk turunan dari CPO Kelapa Sawit;

• bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor maupun lokal;

• bahwa untuk mengetahui kebenaran pelaporan penjualan lokal, Terbanding melakukan ekualisasi SPT Masa PPN dengan penjualan lokal Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 19.650.161.242 sendiri cfm SPT masa PPN

DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp760.160.000 cfm SPT masa PPN

Jumlah PenyerahanRp 20.410.321.242 Penjualan Lokal cfm SPT TahunanRp 15.511.987.528 KoreksiRp4.898.333.714

• bahwa Terbanding berpendapat selisih dari ekualisasi tersebut sebesar Rp4.898.333.714,00 adalah penjualan lokal yang belum dilaporkan;

• bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak memberikan rincian ekualisasi SPT Masa PPN dengan penjualan lokal;

• bahwa rincian ekualisasi SPT Masa PPN dengan penjualan lokal juga tidak ditemukan baik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Kertas Kerja Pemeriksaan;

• bahwa Pemohon Banding memperoleh rincian ekualisasi SPT Masa PPN dengan penjualan lokal pada saat persidangan dan

PT Domas Agrointi Prima

menjelaskan perbedaan ekualisasi SPT Masa PPN dengan penjualan lokal dengan disertai bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya sebagai berikut:

Bukti PB - 19Surat nomor 009/SHP-KT/DAP/II/2019 tentang Pembatalan PPBE Nomor 006.18.07872 tanggal 06 Desember 2018, yang disampaikan PT DAP ke PT Sucofindo Belawan, berisi pemberitahuan ekpor tidak terealisasi
Bukti PB - 20Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor (PPBE) No.006.18.07872 tanggal 06/12/2018
Bukti PB - 21Surat Keterangan dari PT Sucofindo (Persero) nomor 006.18.01.07839-17706/SKET2018 tanggal 06 Desember 2018

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran penjualan lokal yang dilakukannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penjualan lokal sebesar Rp4.898.333.714,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa dengan demikian, terhadap koreksi peredaran usaha sebesar Rp22.521.108.223,00, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Sengketa Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp96.078.632.562,00

Menimbang, bahwa penghasilan dari luar usaha sebesar Rp96.078.632.562,00 dikoreksi Terbanding karena Terbanding

PT Domas Agrointi Prima

berpendapat pinjaman yang diberikan Pemohon Banding seharusnya terutang bunga wajar karena Pemohon Banding sebagai pemegang saham dalam keadaan merugi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada penghasilan bunga yang diperoleh;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan dari para pihak yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri pengolahan fatty alcohol acid yang merupakan produk turunan dari CPO Kelapa Sawit;

• bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor maupun lokal;

• bahwa Pemohon Banding adalah bagian dari grup perusahaan Domba Mas Grup (Domas) yang memiliki enam anak perusahaan, yaitu PT Flora Sawita Chemindo, Pemohon Banding, PT Domas Sawitinti Perdana, PT Bakrie Food and Energi d.h. PT Domas Agrointi Perkasa, PT Sarana Industama Perkasa, dan PT Sawitmas Agro Perkasa;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding memiliki piutang kepada anak perusahaan PT Sawit Mas Agro Perkasa per 1 Januari 2018 sebesar Rp96.078.632.561,00;

• bahwa SPT Pemohon Banding menunjukkan rugi sebesar Rp109.653.816.012,00;

• bahwa Terbanding berpendapat pinjaman yang diberikan Pemohon Banding seharusnya mendapatkan bunga wajar karena Pemohon

PT Domas Agrointi Prima

Banding sebagai pemegang saham dalam keadaan merugi sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010;

• bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 menyatakan:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

• bahwa Terbanding melakukan penghitungan bunga yang seharusnya diterima berdasarkan bunga pinjaman modal kerja Bank Indonesia dengan penghitungan sebagai berikut:

hunga pinjaman modal kerja saldu akhi" bulan Perapat hun a saldoawal | USA EE AG

Januari 3i-Jan-18 Cage | ask ABR.SRAT

Februari 24 ies 2014 10.59% US SE bbb sth As ON 589

April ab apr 201g 987,206,981, 2.7 4.661 108,809

Mri 31 May 2018 10.51 M7, MAROS.

Us A AAN 2631964548

Jah: 31 Ju: 2018. LO S5 UF ADT US 1nd

Aguslus| 31 Aug 2518 10.48% (| MAMA SNN B02 4,603,080

Scplembur| 28 Se» 2018 10.59% O57,618,2%6,738.94

Oktober a1 Oct 208 nd7%4 TLS. 611,833 476,35

Desomber| 31 Dec 2018 | 40.34% T1233 476.30

95,079,652261

PT Domas Agrointi Prima

• bahwa Pemohon Banding berpendapat pemberian pinjaman sudah terjadi sejak tahun 2010;

• bahwa pada saat terjadi pemberian pinjaman di tahun 2010, Pemohon Banding memperoleh laba baik secara komersial sebesar Rp43.038.875.444,00maupunsecarafiskalsebesar Rp53.332.818.841,00;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat karena pada saat pemberian pinjaman di tahun 2010, Pemohon Banding tidak dalam keadaan rugi, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak dapat diberlakukan;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur mengenai pembebanan biaya bunga dengan tingkat suku bunga wajar bagi Wajib Pajak yang menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham atau afiliasi;

• bahwa Pasal 12 a quo tidak mengatur penghasilan bunga dari pihak pemberi pinjaman atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan kepada afiliasinya;

• bahwa fakta yang terjadi adalah Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Sawit Mas Agro Perkasa sehingga ketentuan dalam Pasal 12 a quo tidak dapat diberlakukan kepada Pemohon Banding;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada penghasilan bunga dari pemberian pinjaman kepada PT Sawit Mas Agro Perkasa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp96.078.632.562,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

PT Domas Agrointi Prima

3. Sengketa Koreksi Negatif Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp121.783.637.106,00

Menimbang, bahwa biaya dari luar usaha sebesar Rp121.783.637.106,00 dikoreksi negatif oleh Terbanding karena Terbanding berpendapat pinjaman yang diterima Pemohon Banding seharusnya terutang bunga wajar karena pemberi pinjaman dalam keadaan merugi;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada biaya bunga yang dibebankan dan dibayarkan;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan dari para pihak yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang industri pengolahan fatty alcohol acid yang merupakan produk turunan dari CPO Kelapa Sawit;

• bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan ekspor maupun lokal;

• bahwa Pemohon Banding adalah bagian dari grup perusahaan Domba Mas Grup (Domas) yang memiliki enam anak perusahaan, yaitu PT Flora Sawita Chemindo, Pemohon Banding, PT Domas Sawitinti Perdana, PT Bakrie Food and Energi d.h. PT Domas Agrointi Perkasa, PT Sarana Industama Perkasa, dan PT Sawitmas Agro Perkasa;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Pemohon Banding memiliki pinjaman tanpa bunga dari PT Nibung Artha Mulia per 1 Januari 2018 sebesar Rp1.104.547.006.242,56;

PT Domas Agrointi Prima

• bahwa laporan keuangan PT Nibung Artha Mulia menunjukkan rugi sebesarRp848.995.000.000,00ditahun2018dan Rp127.430.000.000,00 di tahun 2017;

• bahwa Terbanding berpendapat pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding seharusnya dikenakan bunga wajar karena pemberi pinjaman dalam keadaan merugi sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

• bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 menyatakan:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

• bahwa Terbanding melakukan penghitungan beban bunga yang seharusnya berdasarkan bunga pinjaman modal kerja Bank Indonesia dengan penghitungan sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penerimaan pinjaman sudah terjadi sejak tahun 2010;

• bahwa pada saat terjadi penerimaan pinjaman di tahun 2010, PT Nibung Artha Mulia memperoleh laba baik secara komersial sebesar Rp517.604.298.114,00maupunsecarafiskalsebesar Rp517.604.298.114,00;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat karena pada saat pemberian pinjaman di tahun 2010, PT Nibung Artha Mulia tidak dalam keadaan rugi, Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tidak dapat diberlakukan;

• bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen untuk mendukung pendapatnya;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur mengenai pembebanan biaya bunga dengan tingkat suku bunga wajar bagi Wajib Pajak yang menerima pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham atau afiliasi;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi pinjaman tanpa bunga dari PT Nibung Artha Mulia berdasarkan keadaan per 1 Januari 2018 yang berarti penerimaan pinjaman terjadi sebelum tahun 2018;

PT Domas Agrointi Prima

• bahwa fakta yang terjadi adalah pada tahun sengketa yaitu tahun 2018, Pemohon Banding tidak menerima pinjaman dari PT Nibung Artha Mulia;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada utang bunga bagi Pemohon Banding atas pinjaman dari PT Nibung Artha Mulia;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi negatif biaya dari luar usaha sebesar Rp121.783.637.106,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha22.521.108.223,000,0022.521.108.223,00
Penghasilan dari Luar Usaha96.078.632.562,000,0096.078.632.562,00
Biaya dari Luar Usaha(121.783.637.106,00)0,00(121.783.637.106,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp550.993.115.625,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 22.521.108.223,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp528.472.007.402,00

PT Domas Agrointi Prima

Penghasilan dari Luar Usaha menurut TerbandingRp99.663.207.798,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp96.078.632.562,00 Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp 3.584.575.236,00

Biaya dari Luar Usaha menurut TerbandingRp923.314.262.568,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp121.783.637.106,00) Biaya dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp801.530.625.462,00 bahwa sehingga Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NOURAIANJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto528.472.007.402,00
2Harga Pokok Penjualan602.884.573.395,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)(74.412.565.993,00)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha28.698.828.058,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(103.111.394.051,00))
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha3.584.575.236,00
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0,00
d. Lain-lain0,00
e. Jumlah (a+b+c+d)3.584.575.236,00
7Biaya dari luar usaha801.530.625.462,00
8Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0,00
9Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif812.690.235.951,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif66.582.167,00
c. Jumlah (a-b)812.623.653.784,00
10Penghasilan neto luar negeri0,00
11Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7-8+9.c+10)(88.433.790.493,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Domas Agrointi Prima

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00239/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00007/506/18/115/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Domas Agrointi Prima, NPWP 01.947.928.6-072.000, beralamat di Jl. Access Road Km. 15, Lalang Medang Deras, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara - 21658 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp(88.433.790.493,00)
2Kompensasi KerugianRp48.508.687.262,00
3Penghasilan Kena PajakRp(136.942.477.755,00)
4PPh TerutangRp0,00
5Kredit PajakRp0,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

PT Domas Agrointi Prima

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si. S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Domas Agrointi Prima

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.