Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 13 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Penghasilan dari Luar Usaha
  • Biaya dari Luar Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (4); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU 16/2000Pasal 27 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00007/506/18/115/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
13 November 2025