Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-011240.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

CV Sultan Tex, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011240.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding CV Sultan Tex mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 29 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011240.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
CV Sultan Tex
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2020 Nomor 00035/207/20/501/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
11 Mei 2026