P U T U S A N
Nomor PUT-011238.16/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara eletronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00218/KEB/PJ/WPJ.10/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2020 Nomor 00033/207/20/501/23 tanggal 06 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011238.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV SULTAN TEX, NPWP 73.110.203.4-501.000, beralamat di Jalan Projosumarto No 1 RT 007 RW 002 Talang Kab. Tegal, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sulton Muhamad Al Katiri jabatan Direktur, domisili elektronik cvsultantex2025@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Kunto Wiyono
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal
22 September 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/SK/ST/20/I/2025 Tanpa Tanggal Bulan Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Pri Antoro/NIP. 197310171994021003
Jabatan: Kepala Seksi
Unit: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak D.I. OrganisasiYogyakarta