P U T U S A N
Nomor PUT-011236.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00395/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00012/440/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011236.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. LEM INDO SOLUTION, NPWP 080.480.052.2-619.000, beralamat di MANYAR TIRTOMOYO II/12, RT 001, RW 005, MANYAR SABRANGAN, MULYOREJO, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR, 60116 dalam hal ini diwakili oleh Leny Anggreini jabatan selaku Pimpinan berdasarkan Akta Nomor 9 yang ditandatangani oleh Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn, tanggal 7 Oktober 2019, domisili elektronik: lem.is.leny@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lucky Budi Setiawan;
Izin Kuasa Hukum : KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 025-LIS/SK/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta12190,(domisilielektronik: kanwil.210@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Asih Fatmarini/ 19770626 200212 2 001;
2. Nama/NIP: Sholikin/ 19800608 200012 1 002,
Jabatan: Penelaah Keberatan;
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur I;