Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011230.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

CV. Lem Indo Solution, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011230.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00006/440/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011230.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. LEM INDO SOLUTION, NPWP 080.480.052.2-619.000, beralamat di MANYAR TIRTOMOYO II/12, RT 001, RW 005, MANYAR SABRANGAN, MULYOREJO, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR, 60116 dalam hal ini diwakili oleh Leny Anggreini jabatan selaku Pimpinan berdasarkan Akta Nomor 9 yang ditandatangani oleh Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn, tanggal 7 Oktober 2019, domisili elektronik: lem.is.leny@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lucky Budi Setiawan;

Izin Kuasa Hukum : KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 019-LIS/SK/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta12190,(domisilielektronik: kanwil.210@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Asih Fatmarini/ 19770626 200212 2 001;

2. Nama/NIP: Sholikin/ 19800608 200012 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1176/WPJ.11/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-322/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 019-LIS/XII/2024

tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-57/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 044-LIS/IV/2025

tanggal 3 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 (2) Nomor 00006/440/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No URAIAN PEMBAHASAN

Wid B PAJAK FISKJS AKHIR

Tn , — DISETUJUN

1 Parghashan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajax APA COC 2 149 179 000

2 Penghasilan yang serarusnya tidas terutarg PPn La 2 0

3 PPh Final Pasal4 jz) ,argterutarg FRR ASA 0 $25 885

14 Kredit Pajak

a PPn Otangnarg Pemerntan ia] 0 it

b Setoran masa 3h 695 POS 285 725 995

c STP ipokok kurang bayar 5 c 2

d Kompersasi kelenihan dari Masa Pajak 5 LC a

2 Lair-an 5 S aj

f Kompersasi kelebisan ke Masa Pajas 3 C Cc

9g Diperhiturgaar

gi SKPLB 5 Lag c

PPh yanc seharusnya ticak terutane

11 Dbayar dergan NPY? p hak am 3: C £

NG (oayar dergas NPWP sercir ay Cc. 7

ni Telah dicoteng: d pungut 5 Cc om

' pa Gandah in +h ee hs 5 C gi

1 pen pa 2s yerg dapat dikveditkavela +b +c ot e-t-g 1. atau ras aga 735 B95 135 695

5 Jumlah PPh en lech ama, ar'sebarusn.atdak terutan, 4 “3: L — z 135 e9& a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 019-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Go sow betes ne eb erna esa Pan - - .

ED gernitocaken$ne_8 - - 7

ny PP ya seharas oya tida- terutang - .

i lum a" Daan yang cecal a evea we P25 SES 735 295 0 -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

, , | Ditambah, .

TN Somalia . Won eel.

Lraltan . . (Mauranu

(Riv | [Ran

2 Dasar Per engan Pa ak In) a :

bo Pasek Penghtashan (PPs a i)

lengang

2 Kempersasi Masa Tahun Pajak 9 my 7

Sebelum a

», PPh Kuran. Lebih Ba ar Pd SGA iw SN NA

fo Sanks: Adminustras: u a a

8. Jumlas PPh yang mas marus [eth RUSA iB (AA MUS!

“Edhi dibayar

menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 019-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

019-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang disbanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 diterima pada tanggal 20 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Leny Anggreini jabatan selaku Pimpinan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 07 Oktober 2019 oleh Notaris Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PPn agan PER ERA “EE EA -

Eft Tia sera a Tae nang . Sina Sirait

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 019-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

ppeecgcas acerca Sajan TAP Para naa binasa ia

pi Fec rca: 37 ere ceric at taste state - - -

pass 2 3 Sasa DI ysrete-cts-e TEE age le . TEE Sti:

B S50 tears or Seme tak - - -

, 5 bersrar ‘Viass 735 49 5 Sabat oto -

Donrmoettat Le on Tan Tar Mara Pajak

eT cerrhturskar EPS .

, TOK Bie sea uda tautan : .

. Cadar ter tas . ATO Tato Ka

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Na — wd

na Lraian Wecrad: ip}

"| Benghasi.as Kena Pajas/0PP 147 179 990.00 - -

a) Pesehasi. anyesesarusnya tdasterutar : - :

n a/R" Sial Pasa Sis! yenzterLtarE 735.835 00 - -

SI Xredit Pa ax - - -

, a Pehdtasggung Pemer ntah : - -

, bh. Setorar Yasa 735.895 06 735 295,00 735.895 06

, c STP iPosck Kurace Sayar: - . .

; d £cmpessas: kesenian dasi Masa Jaya - - -

, C Ldr ian - - -

, £. Siberrutungkan Sx9L5 - - :

; h PPh yg seharusnya tidak terutace - : .

Lunas Pajak yase dapar dksedtean 733.8985.00 735 895.00 735.8595,00

suman Pah yacelebir

5 dibayeriserarLsnya t da sterutang - 1735 395 C9: 1735 635 00!

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sabagai berikut:

es aa

Ne Leagan dajakas Sasding

i |Perenas lan Sesa Pajak: OP3 157 179 2 - (LS? 179 2000001

z|Pergras lan y2seharusr, 3 tidak terutsi - - -

SPSE Fira Pasa 3.2) yangterutarg 735895 09 - 1735 295 301

a[Kregit Pa : - :

2 PPS ditanggucg Pemerintah - - -

b Sercran Mara 735.895 00 735.895.00 -

2 STP iSekok Kurang Sayari - - .

9 Scmpesr3 ni kelek han dani Fara Pe); - - -

e lan-dan - - :

BE. Diperbitungka rs SKALB - - -

h PPP yesehsrussya tidak teruts ng - - :

Jerman Pajak y2ng dapat aikreditsan 735895 09 735 395.90 -

Jum ah?PPh yang lebik

5 (dibayar senarusnya tidak terutang - (755.895 ati (735.895 091

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding :

- bahwa Tebanding mengkoreksi negatif objek PPh Pasal 4 (2) atas objek PPh berdasarkan PP 23 sebesar Rp. 147.179.000,- terkait dengan koreksi negatif atas penjualan masa pajak Juni 2019.

Menurut Pemohon Banding

- bahwa koreksi atas penjualan sebesar Rp. 147.179.000,- merupakan penjualan barang impor yang dianggap sebagai kegiatan impor atas inden dan bukan pemilik barang sebenarnya oleh Fiskus;

- bahwa tidak benar atas penjualan tersebut merupakan barang atas dasar inden, terbukti dari seluruh dokumen kegiatan impor atas nama pemohon banding;

- bahwa Fiskus juga tidak dapat membuktikan kepemilikan barang impor tersebut merupakan barang pihak lain jika atas barang tersebut merupakan barang atas dasar inden;

- bahwa aturan dalam KMK 539/KMK.04/1990 Pasal 1 (satu), Pasal 2 (dua) sudah menjelaskan syarat Importir untuk bisa dinyatakan sebagai Importir atas dasar inden;

- bahwa dalam KMK 539/KMK.04/1990 Pasal 6 (enam) juga sudah dijelaskan regulasi apabila kegiatan atas dasar inden, Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan importir atas dasar inden;

- bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 1 (satu) dan Pasal 2 (dua) KMK 539/KMK.04/1990 sehingga Pemohon Banding tidak dapat dikatakan sebagai Importir yang melakukan impor atas dasar inden;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggap 19 September 2024 adalah tidak benar;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Permohonan Banding;

3. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Pasal 4 (2) Masa Juni Tahun Pajak 2019;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa imi dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini. Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-57/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 019-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 17 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam 

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) 

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-

alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan 

tanggal diterima Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024tanggal19

September 2024 yang diterima tanggal 19

September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan 

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024tanggal19

September 2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti 

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalampembahasanakhirhasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Leny

Anggreini bertindak selaku: *)

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; 

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00006/440/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Surabaya Mulyorejo Nomor LAP- 383/RIKSIS/KPP.1112/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

. disetujui . ,

1. | Penghasilan Kena Pajak'Dasar 147 179.000 (147.179.000)

Pengenaan Pajak

2. | Penghasilan yang seharusnya tidak

terutang PPh

PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang 736.895; | (735.895)

a PPhDitanggungpememtan

75855|-— 7s6855| OT

& StPfpokekkurangbayan Op

d. Kampensasi kelebihan dari Masa

Pajak...

pe Vaindain PG

f. Kompensasi kelebihan ke Masa

Pajak...

g._ Dipemitungkan SKPLB eS ee) —

h. PPh yang seharusnya tidak

terutang

i. Jumlah pajak yang dapat 735.895 735.895

dikreditkan ((a+h+c+d+e-f-g} atau

Jumiah PPh yang masih harus/(lebih) PD (735.895) (735.895)

“| dibayar

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 019-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, yang diterima pada tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05014677/BPS/KPP.111203/2023 tanggal 20 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah: oo.

(Rp (Rp) (Rp

(DasarPengenaanPajak 0 ol 0

(Pajak Penghasilan (PPhjTerutang

[KreditPajak TSB] 735855

be a MA BN

sebelumnya

PPPh Kurang’ (lebih) Bayar |S 3589| 0) «88.895

(Sanksi Administrasi op

PN 0) BBY

dibayar

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp (147.179.000)

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

Pasal 4

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga

atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya, termasuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diatur dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 Pasal 1

Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handling fee") dari Indentor.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data pembayaran pada Portal DJP, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran sekaligus pelaporan PPh Final pasal 4 ayat (2) untuk tahun pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut: Dana bla Tangan Fa, - -- fot. AT 2 ne ween ee

: j : : eee fe | cae En an

IAI ol SS Fe is Fara - a - - —- - - nan a

2 Denata FL 1°28 2 8

. bets ne Soa Fos’ dav Sisral| oo.

JUMLAH

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) pada tanggal 17 April 2023 kepada Leny Anggreini diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai dengan permintaan customer, dimana customer menginformasikan kepada Pemohon Banding melalui sales mengenai detail barangnya dan dilanjutkan pemesanan barang kepada pihak pengumpul barang di China;

3) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) pada tanggal 26 Juni 2023 kepada Leny Anggreini diperoleh informasi bahwa harga jual ditentukan diawal dimana Pemohon Banding menetapkan harga jual 5% - 10% dari harga pokok pembelian dan biaya pengiriman. Untuk PPN dan PPh pasal 22 impor ditanggung oleh pembeli;

4) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) pada tanggal 26 Juni 2023 kepada Leny Anggreini diperoleh informasi juga bahwa proses handling impor barang dilakukan oleh Bu Vience Hartanto selaku salah satu komanditer CV yang memiliki perusahaan PPJK, yaitu PT Victory Transindo Laris Cemerlang. Proses handling barang impor dilakukan oleh pihak lain namun tidak ada bukti reimburse jasa kepelabuhan. Hal ini membuktikan bahwa kepemilikan barang impor bukan berada pada Pemohon Banding namun milik pihak yang melakukan handling barang impor (customer pembeli barang impor);

5) bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) Sumber pendapatan Pemohon Banding yaitu usaha penjualan dari barang barang impor dan juga pembelian LEM yang merupakan pendapatan utama. Pemohon Banding juga bekerjasama dengan PT. Victory sebagai PPJK (Bu Vience) yang merupakan salah satu komanditer

dari Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding yang mempunyai izin impor dan memanfaatkan izin tersebut untuk membantu importir yang tidak mempunyai izin impor (pinjam bendera), yang bertujuan menambah pendapatan usaha (bukan pendapatan utama), atas usaha tersebut Pemohon Banding menerima fee atas penggunaan nama Pemohon Banding;

b) Proses bisnis Pemohon Banding mulai dari pemesanan barang oleh pelanggan, kesepakatan jual belinya, pemilihan dan pemesanan barang ke supplier luar negeri, pembayaran ke supplier, hingga barang datang di Indonesia dan sampai ke tangan pelanggan yaitu pengambilan pesanan dilakukan oleh salesman Pemohon Banding di lapangan. Salesman mencari order dan memberikan daftarnya pada Pemohon Banding dalam bentuk catatan biasa, kemudian kami mencari supplier di luar negeri baik melalui website e-commerce luar negeri maupun dari kenalan Pemohon Banding. Setelah mendapatkan calon supplier Pemohon Banding menawarkan kesepakatan barang dan kisaran harga dengan calon pembeli melalui salesman. Berdasarkan kesepakatan tersebut perusahaan melakukan pemesanan ke supplier luar negeri. Seluruh sumber dana terkait biaya impor menggunakan dana perusahaan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

1) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha melakukan penjualan 2 (dua) jenis barang, yaitu: Lem merk Henkel (lem untuk furniture) yang berasal dari pembelian

Dalam Negeri dan berbagai jenis barang yang berasal dari kegiatan impor. Berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa atas Impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sesuai dengan pesanan pelanggan Pemohon Banding berdasarkan info pesanan dari sales yang merupakan pegawai Pemohon Banding;

2) bahwa Terdapat koreksi negatif objek PPh Final Pasal 4 (2) atas objek PPh berdasarkan PP 23 sebesar Rp 6.884.453.161 (untuk satu Tahun Pajak 2019) terkait dengan koreksi negatif penjualan barang impor dan koreksi positif penghasilan impor indentor.

Sumver Bata

SP. Tehran DA dagu Eee og No .

Ua, o°ar KEJATI - . ae pete Sadie al

rerguar jang d as Ka

Saag. lan dd akusan TOR ALIS an NN Bada Le PN Ba AN DN : tees

Serre Tagan COIS IS ess ae .

, WEN RET .

UBAIAN | REE PA rr EREKSI 17.

1 SPI WA Re PEMERIKSA (Ruy

Pon LA ay Ls ka clr 2 :

DraLaar Eprasr mene ao sangan os aoe sone ee

Soageasdia par eng 205 alu? fea,

3) bahwa koreksi negatif yang dilakukan Pemeriksa atas peredaran usaha Pemohon Banding senilai Rp6.939.791.430,- merupakan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2019 yang berasal dari pembelian barang Impor dengan rincian penjualan sebagai berikut:

1 313 — Sressli ~uimlah Er - Sis Saran: ASal Saran:

1 ST Ef Makmur Aba ci Tobe Die Mesin il Inap

2 Sinathan 1 Tan bis TFT Furniture Ina

= Suri -ariants = mp 1223 S1 Dar Furniture Inap

4 0 Sur. acti SP ch Tia Furnitures Ina

To Furnas TE 149 518 Furniturs Iasi

Poel Sun arths La.a 4!aci 45 TAS III sein Iaye ta

= ao). vant Was.an: (PROP na Furniturs Iasi

So Sanal: LG TSI TES sin ran Inap

Ss Alusia Baer KAS 1AS Furniturs Ina

1 iene — artant.: eae Ii Furniturs Ia ta

11 Dimesansi ISAT Tere Furniturs Ina

15 Lai: 4524 nan Furnitures Inap

Jr ac Koress Necat f 5 939 F91 430

4) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian atas transaksi di atas diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Penjualan kepada PT. Lief Makmur Abadi:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 1.378.629.000,- kepada PT. Lief Makmur Abadi merupakan penjualan 3 (tiga) mesin pembuat per (coil) kasur sping bed. Mesin ini di impor dari China.

Pemohon Banding mendapatkan pembayaran Uang Muka terlebih dahulu dari PT Lief Makmur Abadi. Nilai penjualan termasuk PPN sebesar Rp 1.516.491.900,- sedangkan nilai pembayaran sebesar Rp 1.121.466.900,- terdapat selisih sebesar Rp 395.025.000,- namun dicatat lunas oleh Pemohon Banding pada Invoice penjualan.

Dalam dokumen PIB impor barang dilakukan bongkar di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Tidak ada bukti pembayaran handling dan pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Pembeli.

Surat Jalan tidak ada nomor urut dan tidak menyebutkan nama armada pengangkut.

Koreksi dilakukan karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid.

b) Penjualan kepada Yonathan:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 1.529.320.556, kepada Sdr. Yonathan yang merupakan pegawai dari Pemohon Banding berdasarkan daftar gaji dan SPT PPh Pasal 21. Pada buku besar Pemohon Banding transaksi penjualan tersebut catat sebagai " Kumpulan Pesanan Pak Yonathan".

Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Yonathan tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut.

Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Yonathan berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon Banding.

Koreksi negatif penjualan tersebut di atas dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid.

c) Penjualan kepada Budi Harianto P/ Jempol:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 1.053.691.940,- kepada Sdr. Budi Harianto P/ Jempol yang berdasarkan Surat Jalan beralamat di Jl. Purwodinatan RT.03 Surakarta. Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Budi Harianto P/ Jempol hanya terdiri satu lembar untuk jumlah pembelian dalam kuanturn dan dimensi barang yang besar. Kuantum dan dimensi dalam Surat Jalan tersebut tidak memungkinan untuk diangkut dalam satu armada sekali jalan.

Surat Jalan tidak menyebutkan nama armada pengangkut dan Pemohon Banding tidak membebankan biaya angkutan untuk pengiriman barang tersebut ke alamat pembeli. Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid.

d) Penjualan kepada Suryadi:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 761.850.602,- kepada Sdr. Suryadi yang merupakan pegawai freelance dari Pemohon Banding berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023.

Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Suryadi tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut.

Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Suryadi berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon Banding.

Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid.

e) Penjualan kepada Purnomo:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 562.149.516,- kepada Sdr. Purnomo yang merupakan pegawai freelance dari Pemohon Banding berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023.

Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Purnomo tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut.

Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Purnomo berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon Banding.

Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid.

f) Penjualan kepada CV. Bumi Artha Jaya Abadi:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 459.543.000,- kepada CV. Bumi Artha Jaya Abadi merupakan penjualan mesin pembuat per (coil) kasur sping bed. Mesin ini di impor dari China.

Pemohon Banding mencatat nilai transaksi pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan jurnal Piutang Usaha sebesar Rp 65.534.800,- dan UM Penjualan sebesar Rp 439.962.500- pada sisi Debet disandingkan pada Penjualan termasuk PPN sebesar Rp 505.497.300,- pada sisi Kredit.

Tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan UM Penjualan sebesar Rp 439.962.500,- dan tidak terdapat pembayaran Piutang Usaha sebesar 65.534.800,-. Sedangkan pada Invoice penjualan transaksi tersebut ditulis lunas.

Dalam dokumen PIB impor barang dilakukan bongkar di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Tidak ada bukti pembayaran handling dan pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Pembeli yang beralamat di Surabaya (berdasarkan Surat Jalan). Surat Jalan tidak ada nomor urut dan tidak menyebutkan nama armada pengangkut.

Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid.

g) Penjualan kepada CV Iraco (Irawan):

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 332.380.000,- kepada CV Iraco (Irawan) yang berdasarkan Surat Jalan beralamat di Jl. Sukomanunggal No. 15 Surabaya. Surat Jalan untuk penjualan ke CV Iraco (Irawan) hanya terdiri satu lembar untuk jumlah pembelian dalam kuantum dan dimensi barang yang besar. Kuantum dan dimensi dalan Surat Jalan tersebut tidak memungkinan untuk diangkut dalam satu armada sekali jalan.

Surat Jalan tidak menyebutkan nama armada pengangkut dan Pemohon Banding tidak membebankan biaya angkutan untuk pengiriman barang tersebut ke alamat pembeli. Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid.

h) Penjualan kepada Ronald:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 319.721.785,- kepada Sdr. Ronald yang merupakan suami dari Leny

Angreini selaku pemilik CV berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023.

Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Ronald berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon Banding.

Tidak ada Surat Jalan.

Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid.

i) Penjualan kepada Aluisia:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 296.248.143,- kepada Sdr. Aluisia.

Pemohon Banding mencatat nilai transksi penjualan kepada Sdr. Aluisia dengan jurnal Piutang Usaha sebesar Rp 16.443.047,- dan UM Penjualan sebesar Rp 309.429.910 - pada sisi Debet disandingkan pada Penjualan termasuk PPN sebesar Rp 325.872.957,- pada sisi Kredit.

Tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan UM Penjualan sebesar Rp 309.429.910, yang diterima dari Sdr. Aluisia

Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Aluisia tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercanturn angkutan/armada yang mengangkut. Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid.

j) Penjualan kepada Vience Hartanto:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 238.359.210,- kepada Sdr. Vience Hartanto yang merupakan salah satu komanditer CV.

Tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan pembayaran penjualan dari dari Sdr. Vience Hartanto sedangkan pada Invoice penjualan terdapat catatan telah dilunasi.

Surat Jalan untuk penjualan ke Vience Hartanto tidak ada. Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid.

k) Penjualan kepada Dimensi:

Terdapat penjualan sebesar Rp 3.243.598,- kepada Dimensi berdasarkan buku penjualan namun tidak ada Invoice dan surat jalan.

Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena tidak ada bukti atas transaksi tersebut.

l) Penjualan kepada David:

Terdapat penjualan sebesar Rp 4.654.080,- kepada David berdasarkan buku penjualan namun tidak ada Invoice dan surat jalan.

Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena tidak ada bukti atas transaksi tersebut.

5) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal berikut:

- Berdasarkan bukti-bukti transaksi, Pemohon Banding tidak menunjukkan sebagai importir yang sesungguhnya;

- Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan melakukan impor barang sehingga menggandeng Sdr. Vience Hartanto sebagai salah satu komanditer tanpa ada setoran modal (BAPK dari Sdr. Vience Hartanto tanggal 12 Juli 2023). Sdr. Vience Hartanto adalah pemilik perusahaan PPJK yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam

sebagian besar kegiatan impornya. Perusahaan tersebut adalah PT Victory Transindo Laris Cemerlang;

- Transaksi pengurusan impor (pajak impor, biaya handling dan pengangkutan) menggunakan pihak lain (perusahaan Sdr. Vience Hartanto) namun bukti reimburse ke Pemohon Banding tidak ada. Pemohon Banding beralasan pembayaran dilakukan dengan dana pribadi Sdr. Vience tanpa ada bukti reimburse (BAPK dari Sdr. Leny Anggreini tanggal 26 Juni 2023);

- Bukti penjualan atau invoice dari Pemohon Banding tertuju kepada pihak-pihak tertentu bukan kepada konsumen sebenarnya. Pihak-pihak tersebut adalah Yonathan, Budi Harianto P/Jempol, Suryadi, Purnomo, Ronald, Aluisia, Vience Hartanto, Dimensi, dan David. Pihak-pihak inilah yang merupakan pemilik barang sebenarnya dan atau digunakan oleh Pemohon Banding sebagai atas nama saja. Hal ini terlihat dari bukti invoice dan surat jalan yang tidak valid;

6) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan penjualan barang impor tersebut berasal dari kegiatan impor yang termasuk dalam bidang impor atas dasar inden karena kegiatan impor yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan pesanan dari pihak-pihak tertentu dan Wajib Pajak bukan pemilik sebenarnya atas barang yang diimpor tersebut. Selain itu, tidak ada bukti transaksi yang valid atas penjualan tersebut;

7) bahwa koreksi positif yang dilakukan Pemeriksa atas peredaran usaha Pemohon Banding senilai Rp55.338.270 berdasarkan data dari Portal DJP pada tahun 2019 dimana terdapat PIB atas nama Pemohon Banding yang menyatakan adanya kegiatan impor atas inden pihak lain. Pembukuan Pemohon Banding tidak mencatat adanya PIB tersebut dan atas komisi yang diperoleh tidak dilaporkan dalam SPT

Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN. Selama proses pemeriksaan Pemohon Banding juga tidak meminjamkan bukti transaksi impor tersebut;

8) bahwa pada tanggal 12 Juli 2023 Pemeriksa meminta keterangan kepada Vience Hartanto selaku salah satu komanditer CV. Ybs menyatakan bahwa atas kegiatan impor atas inden Pemohon Banding menerima penghasilan komisi sebesar 2% dari nilai impor;

9) bahwa berdasarkan keterangan tersebut dilakukan koreksi positif penghasilan sebesar Rp 55.338.270, yang merupakan komisi sebesar 2% dari nilai impor atas dasar inden sebesar Rp 2.766.913.493. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Pemeriksa;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 147.179.000 atau Rp 6.884.453.161 (untuk satu Tahun Pajak 2019) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 019-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00006/440/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Juni 2019 atas nama CV LEM INDO SOLUTION NPWP 80.480.052.2-619.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

044-LIS/IV/2025 tanggal 3 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. URAIAN BANTAHAN ATAS TANGGAPAN TERBANDING DALAM SURAT

URAIAN BANDING

1. Koreksi Peredaran Usaha

a. bahwa Terbanding mengkoreksi peredaran usaha sebesar 147.179.000,- dengan ASUMSI barang dalam penjualan Pemohon Banding merupakan barang impor atas dasar inden;

b. bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayar (2) atas dasar hasil SP2DK yang telah dituangkan dalam Berita Acara Konseling dengan AR KPP Mulyorejo; dengan kop surat DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, dimana Pemohon Banding ditetapkan untuk membayar PP Nomor 23 Tahun 2018 sebesar Rp. 735.895,- Untuk masa pajak Juni Tahun 2019;

c. bahwa Terbanding tidak memiliki bukti dan hanya menggunakan ASUMSI, serta tidak beritikad baik dengan mengabaikan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan;

d. bahwa hingga saat ini 17 PIB atas nama Pemohon Banding masih sah dan tidak ada pembatalan dari pihak Dirjen Bea dan Cukai;

II. KESIMPULAN

1. bahwa berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa benar Terbanding mengkoreksi Penjualan, HPP, Penyesuaian Fiskal, dan Kredit Pajak atas dasar ASUMSI saja, terbukti dengan Terbanding tidak mempunyai bukti terbalik serta dasar pertimbangan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00006/440/19/619/23 tanggal 25 September 2023 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 bertentangan dengan peraturan perundang- undangan sehingga putusan tersebut merupakan produk hukum yang cacat hukum;

III. USUL

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding tetap mempertahankan usulan sesuai Permohonan Banding Nomor 019-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024; dengan Nomor Sengketa 011230.25.2024/PP;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat mempertimbangkan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini. Pemohon Banding ucapkan terima kasih

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:

KEP-00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 (2) Nomor : 00006/440/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn., No. 9 tanggal 7

Oktober 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan No. 019-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 7

Desember 2023;

Bukti P-5 KTP dan NPWP Pengurus Serta Badan Usaha;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Leny Anggreini sebagai Direktur tanggal 27

Mei 2025;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Lucky Budi Setiawan sebagai Kuasa

Hukum;

Bukti P-8 Matrik sengketa;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus No : 019-LIS/SK/VI/2025 tanggal 24

Juni 2025 atas nama Lucky Budi Setiawan selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor

KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-11 KMK-539/KMK.04/1990;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-13 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPK;

Bukti T-2 Matrik sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4 Rekapitulasi PIB Importir, QQ, dan SPT PPN;

Bukti T-5 Rekapitulasi Pengujian atas PIB atas pembelian impor yang dialkukan

Pemohon Banding dan pengujian transaksi penjualan;

Bukti T-6 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00397/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Masa Pajak Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0019-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih

bayar sebesar nihil, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 4 (2) sebesar Rp(147.179.000), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 4 (2)147.179.0000(147.179.000)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan

alasan:

1) Menurut Terbanding, kegiatan impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan impor atas dasar inden, di mana Pemohon Banding dianggap bukan sebagai pemilik barang yang sebenarnya, melainkan hanya bertindak untuk dan atas nama pemesan (indentor) berdasarkan pesanan pelanggan tertentu;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding dinilai tidak memiliki kemampuan secara mandiri untuk melakukan impor barang, sehingga harus menggandeng salah satu komanditernya yang memiliki perusahaan PPJK (PT Victory Transindo Laris Cemerlang) untuk melakukan penanganan barang impor tersebut;

3) Terbanding menemukan bahwa transaksi pengurusan impor, termasuk biaya penanganan (handling) dan pengangkutan, menggunakan pihak lain namun tidak ditemukan adanya bukti penggantian biaya

(reimburse) yang sah kepada Pemohon Banding, sehingga kepemilikan barang diyakini berada pada pihak yang melakukan penanganan tersebut;

4) Hasil pengujian atas dokumen penjualan menunjukkan bahwa bukti transaksi tidak valid, karena ditemukan banyak Surat Jalan yang tidak memiliki nomor urut, tidak mencantumkan nama armada pengangkut, serta terdapat kuantitas barang dalam satu Surat Jalan yang secara dimensi tidak memungkinkan untuk diangkut dalam satu armada sekali jalan;

5) Faktur penjualan Pemohon Banding banyak ditujukan kepada pihak- pihak tertentu yang berafiliasi, seperti karyawan (sales), suami pemilik perusahaan, hingga komanditer, yang diindikasikan sebagai pemilik barang sebenarnya atau pihak yang digunakan namanya saja untuk menampung barang impor tersebut;

6) Pemohon Banding diketahui tidak memiliki fasilitas operasional yang memadai, seperti kantor, gudang, maupun toko fisik, serta tidak dapat menunjukkan bukti pesanan pembelian (Purchase Order), Bill of Landing (B/L), maupun bukti penerimaan barang di gudang sendiri untuk mendukung eksistensi transaksi penjualannya;

7) Ditemukan ketidakkonsistenan dalam pembukuan dan arus kas, seperti adanya pembayaran tunai lewat kas besar tanpa disertai bukti kuitansi atau voucher, serta pencatatan status lunas pada invoice yang tidak sesuai dengan realisasi jumlah pembayaran uang muka yang diterima dari pembeli;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Menurut Pemohon Banding, koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata, di mana Terbanding mengasumsikan bahwa seluruh penjualan barang impor Pemohon Banding merupakan kegiatan impor atas dasar inden tanpa mempertimbangkan data dan fakta yang sebenarnya;

2) Secara faktual, Pemohon Banding telah membedakan secara tegas antara dua jenis kegiatan usaha, yaitu impor untuk kegiatan usaha sendiri dengan dokumen PIB atas nama perusahaan dan impor atas dasar inden menggunakan format q.q. yang pajaknya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding;

3) Seluruh bukti dokumen primer seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB), invoice komersial, dan bukti transfer bank secara jelas mencantumkan nama Pemohon Banding sebagai pemilik barang, dan pembayaran dilakukan menggunakan rekening perusahaan sendiri, bukan rekening pihak lain;

4) Terbanding dinilai telah melampaui kewenangannya dengan menyatakan dokumen PIB tidak sah, padahal secara hukum hanya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki otoritas untuk menerbitkan atau membatalkan legalitas dokumen impor di Indonesia berdasarkan asas Contrarius Actus;

5) Terdapat inkonsistensi kebijakan di internal Direktorat Jenderal Pajak, sebab sebelumnya Pemohon Banding telah mengikuti arahan Account Representative (AR) melalui SP2DK untuk melakukan pembetulan SPT yang menghasilkan status Lebih Bayar, namun hasil pemeriksaan justru menganulir kepatuhan tersebut;

6) Koreksi yang dilakukan bersifat sepihak dan hanya menguntungkan sisi fiskus, karena Terbanding tidak melakukan penyesuaian (adjustment) terhadap pihak lawan transaksi yang telah mengkreditkan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding;

7) Tindakan Terbanding dianggap melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan kepercayaan (Vertrouwenbeginsel), karena negara tidak diperbolehkan secara sepihak mengubah kebijakan atau hasil konseling yang telah dipatuhi wajib pajak sehingga merugikan hak konstitusional mereka;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah adanya koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding DPP PPh Final Pasal 4 (2)

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Pada pokoknya koreksi ini sebagai akibat tidak diakuinya peredaran usaha Pemohon Banding karena impor barang sebagaimana dilakukan menggunakan prinsip inden. Dalam konsep ini pemilik barang yang sesungguhnya adalah indentor. Tidak terjadi proses penjualan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding hanya menerima fee berkaitan dengan proses importasi tersebut;

bahwa sengketa ini adalah berkaitan dengan sengketa pembuktian apakah peredaran usaha sebagaimana diakui oleh Pemohon Banding merupakan penjualan pada umumnya ataukah proses importasi yang dilakukan oleh identor melalui Pemohon Banding yang dibahas pada sengketa jenis pajak PPh Badan. Koreksi ini juga berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, karena mengingat peredaran bruto Pemohon Banding pada tahun pajak sebelumnya (2018) tidak melebihi Rp.4,8 miliar sehingga peredaran usaha terkait direklasifikasi sebagai DPP PPh Pasal 4 (2) yang kewajiban perpajakannya dilakukan permasa pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut: Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2) huruf e:

“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;”

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23 Tahun 2018), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1):

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu”.

Pasal 2 ayat (2):

“Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen)”

bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden, antara lain diatur:

Pasal 1:

“Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handling fee") dari Indentor.”

bahwa dalam pembahasan sengketa peredaran usaha pada pokoknya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pelanggannya adalah penjualan secara inden (impor barang oleh indentor melalui Pemohon Banding); Berdasarkan simpulan ini, maka tidak terdapat kewajiban oleh Pemohon Banding untuk menganggap transaksi a quo sebagai penjualannya (peredaran usaha) demikian juga tidak terdapat kewajiban PPh Pasal 4(2). Bahwa yang menjadi peredaran usaha Pemohon Banding atau DPP PPh Pasal 4 (2) hanyalah fee yang diterima oleh Pemohon Banding berkaitan dengan kegiatan importasi tersebut;

bahwa dengan demikian koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 4(2) adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi negatif yang dilakukan Terbanding terhadap DPP PPh Pasal 4(2) sejumlah Rp. 147.179.000, tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan

pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil- dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2)(147.179.000)(147.179.000)0

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 4 (2)
- Menurut TerbandingRp0
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp0
- Menurut Pengadilan PajakRp0

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00004/440/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak April 2019, atas nama CV. LEM INDO SOLUTION, NPWP 080.480.052.2-619.000, beralamat di MANYAR TIRTOMOYO II/12, RT 001, RW 005, MANYAR SABRANGAN, MULYOREJO, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR, 60116 (domisili elektronik: lem.is.leny@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelisttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.