Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman
PUT-011226.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
CV. Lem Indo Solution, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011226.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding CV. Lem Indo Solution mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Januari 2019
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final 4 (2)
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011226.25/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- CV. Lem Indo Solution
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00001/440/19/619/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 24 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 Mei 2026