Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011224.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

CV. Lem Indo Solution, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011224.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00008/407/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak November 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011224.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. LEM INDO SOLUTION, NPWP 080.480.052.2-619.000, beralamat di MANYAR TIRTOMOYO II/12, RT 001, RW 005, MANYAR SABRANGAN, MULYOREJO, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR, 60116 dalam hal ini diwakili oleh Leny Anggreini jabatan selaku Pimpinan berdasarkan Akta Nomor 9 yang ditandatangani oleh Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn, tanggal 7 Oktober 2019, domisili elektronik: lem.is.leny@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lucky Budi Setiawan;

Izin Kuasa Hukum : KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 013-LIS/SK/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta12190,(domisilielektronik: kanwil.210@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Asih Fatmarini/ 19770626 200212 2 001;

2. Nama/NIP: Sholikin/ 19800608 200012 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1176/WPJ.11/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-322/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 012-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-510/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 037-LIS/IV/2025 tanggal 3 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak November 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo dengan perhitungan sebagai berikut:

7 Tn LMLAH RAR AL MENJRLT I

Neu URAIAN PENG. SAHA EMS, Harus |. PEMBAKASAN

PAJA ! “_ PAKAR CRETE LU

Lo (Casa: Purceasen Pays

a Alas Penje sia: Dateng dan Casa yan tentang KPM ,

21 De ape if i a

ay Penyeravan sare Free arus LoL agut seis | ITS Bay SAI 5 bon 00 1 OTP SAT BES

a3 Perverahas sara PEN nya dasungut chee Perr ngut PON | m 5 z

a Ber yecahas ang CRN sya tenes pare t | bi a a

. YA boayesnaqyarg ditebaskan mar pao genes? PPK 2 Iv) 3

an Ja ghes tebal hi Pisa ees SE gage {TP Sar aso

> Ata, Bes jeconan Sarang dar Casa sang NA TEMAN SAN | 3 | £ a

boAtte ier GAP Per salaatar BAP Tae Beranda ue

Dogerah Faces didalara Cerah Dahean Pace agar UK

fel Lor Dasrak Pacean d aman Daan Paves. Pemuja tar ‘

page cle Besar sat PPNeRequatad Membargan Gere rh

Pooprayatad senha’ Pak Wasasas ban PEP jang velit

Penida eel ci ear at setelan angka Want Teter ts

Saran Merce ga yang Powe ya Tas Seid aria | "

Oku Ashar Sta. hae TIL Gab Tan agung anak sea '

peste cubes yaar CPN acu sena Cie ie bahar “as hae

adore beh n i) D

0) Tertartana BMP udak verve? dar as Dasrak ai rc n

1 ' Parent dealalat | Dasar Paha 1 | y

cok kereraaras UKK ca coat Dean Parban 2 28 gm 5 nt .

1 Caeah Paheah v 8 | “

Qf Keg aac Mega Secon Cu ct z

2B Pembayaran berita aos Masukar sap PKP yarg

Laser eb delle" perygereiar site sn jar lec saetu a ~ :

bertani eat 7

PP Syren ebac yang PeNenys tak sehanis ya cieraskar , | -

ate oe cho Tarut - s ‘

28 Tarpgurn Sab Soca TEE 5 | 1

d& Pamba, yan FPN pasa semua mengapa tastes , He a] z

AT san id tata. n 2ataud 2 ata. dd ata Ad Kata nh - a ~

ata. d 7 atau d 6 atas 23 Ld 3 !

Sebaran, tak teutana 2 a

Lo Karshi agan PON Lisan Bayar

a PEN a Ghent turd ah besar serio te fe ta Batan tye tae Pa ye tpt

eg ag NH : , gan jas CA SU Inah

Lo Cabs rars

bo DER sacg n butar di Muka Calan Med Sajak cay sera : 2 | :

uc Muun Mageked yang dapat diperh tube TTS TAP Tal gogace | CS TERNS

C2 SIP omcktk sararg bayar i Tn) 1

Gs Uas te cde Mier secur Dada TES Pa FES Lah TRE

af lay an C 5 ks

Mamasa tep en Bank oe NN an st BA IU kir JEG TRE

1D arse

et SRELE - .

ap anna £ £

ta amar ee of a ‘

JUMILAH SUPIAh MENURUT i

. | USAAN kENSUSAHA oa PEVBAPASAN j

rhe PAJAK FISKUS ARIE

i " Pee. ol

n PPN yang seba LSI ye Doan tertiary

SY Dbaea derqar MPSYD page ce . Fs nt Q

: cu lo nya meng NPSN serta 1 Tn) | fa

ro Pea dpa gt L 5 c

24 cunavia te! RI ” fal C

i an Pada yang dala derita Gram ith. . dian id 4 FY ROU oy Baa FAS | v0) BBS TE

{lov an pesan tages PPS Lebih Buys sebarsteatiggktevars @ ge TN Tugas! :

i 4 Kelebihan Sayan Lang “tas

a Ukonueagaskar eo Dasa Pace besinya 5 ta) £

b Likurrescsageay ee aan Paige rege a CET OE an Ini a | :

2 nari 3 ‘

“ {outa PEN De TROP EG yOR Sear Counts EA ga oo 3 FASB TEE £

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

BI TA cacy ECR aa ta La ta an clo TI ES itil: SIP Oi TES ES itil?

BS ti ata tle ita Tama RI - - -

LI Sa: Vas. bc EvE lat. petite aka Lis Tle lili: Bliiiliit Liiitiiiii:

LL a a ee “Fai Till “Pai Ciil! -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

& | Ditamdah M .

, Semula Mena

Crarn (Dikurangi

“REI iRp IRp

a. PPN Kurang/ Lebih —- wep - ag 5x

' ai | IF ASS TSI a iF. ABR TEA

Bayar

h. Sanksi bunga G a :

© Sanksi kensikan Gi Ci ,

d Jumlah pasak yang

masih harus; (leb:hj IT 53S TBSI fe) IT SAS TOR

dibayar

Perhitungan PPN vang masih harus dilunasi karena terdapat pasak yang

seharusnya tidak dikembalikan

Jumlan PPN yang masih Barus f heli dibayar MEA An

PPK yang telah dikem bahkan TSS TAP

Jumtah PPN sang masih barus dilunasi o

menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 012-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 diterima pada tanggal 20 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Leny Anggreini jabatan selaku Pimpinan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 07 November 2019 oleh Notaris Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn.;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan yang diterbitkan berdasarkan hasi pemeriksaan pajak oleh

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 012-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sabagai berikut:

elit ores ot so BAL. Ltd MA TA PPA MISA

HE apa gun Tatap

eft MET BP Naya tee ltt

BaP $4 EM TIeelates 12° De Ge ae TT

29s. 2 21+ S eel si Urb dt SIRI Ii MTP

Bore 23 we bets cass eon Llc rin EL TT PIP III Lii 283 cir:

Dhaba bl .eg gb giacacigs Tit ges spe TIE Tips BID Ides LET BA TOP

DA Ia ea UP art TAI TER 10 pir rar 19

23 Bon Pane PANEN TU Beer EP an NN NN

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi PPN atas Penyerahan BKP

Menurut Terbanding :

- bahwa Tebanding mengkoreksi negatif DPP penyerahan PPN sebesar Rp. 1.163.647.653,- terkait dengan koreksi negatif atas penjualan dan koreksi positif dari komisi impor atas dasar inden masa pajak November 2019;

Menurut Pemohon Banding

- bahwa koreksi atas penjualan sebesar Rp. 1.163.647.653,- merupakan penjualan barang impor yang dianggap sebagai kegiatan impor atas inden dan bukan pemilik barang sebenarnya oleh Fiskus;

- bahwa peredaran usaha dengan nilai sebesar Rp. 9.050.000,- yang merupakan peredaran usaha menurut Fiskus, nilai sebesar Rp. 9.050.000,- merupakan penjualan atas barang impor; dimana Fiskus mengakui penjualan tersebut sehingga asumsi Fiskus atas penjualan barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan kegiatan impor atas inden tidak konsisten dan menjadi kontradiktif dengan ketetapan yang dinyatakan oleh Fiskus;

- bahwa tidak benar atas penjualan tersebut merupakan barang atas dasar inden, terbukti dari seluruh dokumen kegiatan impor atas nama pemohon banding;

- bahwa Fiskus juga tidak dapat membuktikan kepemilikan barang impor tersebut merupakan barang pihak lain jika atas barang tersebut merupakan barang atas dasar inden;

- bahwa aturan dalam KMK 539/KMK.04/1990 Pasal 1 (satu), Pasal 2 (dua) sudah menjelaskan syarat Importir untuk bisa dinyatakan sebagai Importir atas dasar inden;

- bahwa dalam KMK 539/KMK.04/1990 Pasal 6 (enam) juga sudah dijelaskan regulasi apabila kegiatan atas dasar inden, Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan importir impor atas dasar inden;

- bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi Pasal 1 (satu) dan Pasal 2 (dua) KMK 539/KMK.04/1990 sehingga Pemohon Banding tidak dapat dikatakan sebagai Importir yang melakukan impor atas dasar inden;

1. Koreksi Kredit Pajak/ Pajak Masukan

Menurut Terbanding

- bahwa berdasarkan koreksi pajak masukan merupakan kredit pajak atas pembelian barang kegiatan atas dasar inden sehingga PPN impor sebesar Rp. 108.826.000,- berdasarkan pasal 4 ayat 1 KMK- 53/KMK.04/1990 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan nilai yang telah dilunasi oleh importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau pajak keluaran yang terutang dari importir yang bersangkutan;

Menurut Pemohon Banding

- bahwa atas koreksi kredit pajak merupakan pajak masukan atas PPN impor sebesar Rp. 108.826.000,-;

- bahwa atas bukti pembayaran PPN impor sudah kami lampirkan dimana atas bukti bayar tersebut sudah tertera nama Pemohon Banding sebesar Rp. 108.826.000,- dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp. 108.826.000,- dengan NTPN B2CHA5550TAEDK7M, 0145B6OIGNSR2H1D dan ED5A343A188L23BE;

- bahwa apabila Fiskus tetap mempertahankan asumsi Pemohon Banding merupakan Importir atas dasar inden seharusnya Fiskus mempertimbangkan PMK-539/KMK.04/1990 Pasal 6 (enam) dimana jika ada koreksi maka yang perlu dikoreksi adalah harga wajar dari penyerahan barang kena pajak tersebut, bukan mengkoreksi dengan menghilangkan/menghapus nilai pembelian Pemohon Banding;

- bahwa atas kegiatan impor inden dengan Pihak Ke-3 selaku pemilik barang; tidak kami catat sebagai Pembelian sekaligus tidak mengkreditkan PPN dan PPh ps. 22 nya. Akan tetapi atas PIB dengan Pemohon Banding selaku Pemilik Barang; kami tetap mempertahankan sebagai Pembelian dan mengkreditkan PPN serta PPh pasal 22 nya.

Sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus yang hanya menggunakan ASUMSI, dan tidak selaras dengan dokumen (Invoice, Bukti Transfre, PIB, dll) yang ada. Bahkan apabila Fiskus mengakui atas 17 PIB tersebut merupakan kegiatan impor atas dasar inden maka Fiskus tetap tidak boleh mengkoreksi kredit pajak karena dalam KMK 539/KMK.04/1990 Pasal 6 (enam) :

Ayat (1)

“jika Importir yang melakukan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri”

Ayat (2)

“dalam hal Importir ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:

Huruf (a) : atas penyerahan barang kena pajak oleh Importir terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Huruf (b) : penghasilan netto Importir yang berasal dari kegiatan inden dihitung dengan menggunakan Norma Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan 1984

Huruf (c) : Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Hal ini dapat disimpulkan bahwa jika Pemohon Banding telah melakukan kegiatan impor atas dasar inden. Seharusnya Fiskus menimbang apakah dari ketiga syarat pada Pasal 6 KMK 539/KMK.04/1990 telah terpenuhi bukan mengkoreksi pembelian dan juga penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- bahwa selama proses pemeriksaan Fiskus tidak dapat membuktikan bahwa ada pemilik barang lain atas PIB; selain Pemohon Banding, hal

ini membuktikan bahwa Fiskus hanya menggunakan asumsi dalam menetapkan Surat Ketetapan Pajak;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggap 19 September 2024 adalah tidak benar;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Permohonan Banding;

3. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Petambahan Nilai Barang dan Jasa Masa November Tahun Pajak 2019;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa imi dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini. Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-510/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 012- LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)√

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

√

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19

September 2024 yaitu tanggal 20 September

2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan√

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomor

KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19

September 2024 ;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

50% atas pajak yang terutang;

-

- Surat banding tidak dilampiri bukti

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang terutang;

untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti√

pembayaran karena tidak ada pajak yang

masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Leny

Anggraeni bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding√ bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor

6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/407/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak November 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo nomor LAP- 383/RIKSIS/KPP.1112/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pengusaha Kena PajakPemeriksa
1.Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan a. Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor0
Penyerahan yang PPN a.2. nya harus dipungut sendiri1.172.697.6539.050.000-1.163.647.653
Penyerahan yang PPN a.3. nya dipungut oleh Pemungut PPN000
Penyerahan yang PPN a.4. nya tidak dipungut000
Penyerahan yang a.5. dibebaskan dari pengenaan PPN000
Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.6. a.4 + a.5 )1.172.697.6539.050.000-1.163.647.653
Atas Penyerahan Barang dan b. Jasa yang tidak terutang PPN :000
Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + c. b)1.172.697.6539.050.000-1.163.647.653
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daurah Pabean/Pemanfaatan JKP dari d. Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/ Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurut000

Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan Perolehan yang

PPN-nyatidakseharusnya

dibebaskanatautidak

dipungutanggung Jawab Secara

Renteng

d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau Judak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab Secara Rentang000
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (d.1 atau d.2 alau d.3 atau c.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
2.Penghitungan PPN Lebih Bayar
Pajak Keluaran yang harus a. dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)117.269.765905.000-116.364.765
b. Dikurangi :
PPN yang disetor di muka b.1. dalam Masa Pajak yang sama000
Pajak Masukan yang b.2. dapat diperhitungkan109.726.000900.000-108.826.000
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
Dibayar dengan NPWP b.4. sendiri7.543.7657.543.7650
b.5. Lain-lain000
Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.6. b.4 + b.5 )117.269.7658.443.765-108.826.000
c. Diperhitungkan :
c.1. SKPPKP000
PPN yang seharusnya tidak d. terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri000
d.3. Telah Dipungut000
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
Jumlah pajak yang dapat e. diperhitungkan (( b.6 - c.3 ) atau (d.4))117.269.7658.443.765-108.826.000
Jumlah penghitungan f. PPN/seharusnya tidak terutang (e- a)0-7.538.765-7.538.765
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
Dikompensasikan ke Masa Pajak a. berikutnya000

Dikompensasikan ke Masa

b.

000 Pajak….. (karena pembetulan)

c. Jumlah ( a + b )000
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f+ 3.c)-7.538.765-7.538.765

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 012-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo berdasarkan LPAD nomor FORM-05014659/BPS/KPP.111203/2023 tanggal 20 Desember 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah / on

. Semula . . Menjadi

Uraian (Dikurangi)

ee (Rp)

a. PPN Kurang/(lebih) Bayar 7.538.765) 0. .7.538.765

b. Sanksi bunga EN ME BEN

d. Jumlah PPN yang KF R K £

masini(lebih) dibayar 11.598.765 “7.938.705

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan dan surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding.

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1A, Pasal 4, Pasal 8A, Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

4) Keputusan Menteri Keuangan nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai Dan/Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha Di Bidang Impor Atas Dasar Inden

b. Tanggapan Terbanding

a. bahwa atas alasan pemohon banding terkait Koreksi PPN atas Penyerahan BKP dan Koreksi Kredit Pajak/ Pajak Masukan, terbanding berpendapat bahwa atas koreksi ini berkaitan dengan penetapan pemohon banding sebagi wajib pajak importir indentor sehingga terbanding memberikan tanggapan yang sama atas alasan pemohon banding;

b. bahwa Pemeriksa menetapkan wajib pajak sebagai Wajib Pajak importir indentor berdasarkan data pemeriksaan atas penjualan barang hasil impor dengan uraian sebagi berikut :

1. Penjualan kepada PT. Lief Makmur Abadi:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 1.378.629.000,- kepada PT. Lief Makmur Abadi merupakan penjualan 3 (tiga) mesin pembuat per (coil) kasur sping bed. Mesin ini di impor dari China.

Wajib Pajak mendapatkan pembayaran Uang Muka terlebih dahulu dari PT Lief Makmur Abadi. Nilai penjualan termasuk PPN sebesar Rp 1.516.491.900,- sedangkan nilai pembayaran sebesar Rp 1.121.466.900,- terdapat selisih sebesar Rp 395.025.000,- namun dicatat lunas oleh Wajib Pajak pada Invoice penjualan

Dalam dokumen PIB impor barang dilakukan bongkar di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Tidak ada bukti pembayaran handling dan pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Pembeli.

Surat Jalan tidak ada nomor urut dan tidak menyebutkan nama armada pengangkut

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan tersebut di atas karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid.

2. Penjualan kepada Yonathan:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 1.529.320.556, kepada Sdr. Yonathan yang merupakan pegawai dari Wajib Pajak berdasarkan daftar gaji dan SPT PPh Pasal 21. Pada buku besar Wajib Pajak transaksi penjualan tersebut catat sebagai " Kumpulan Pesanan Pak Yonathan".

Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Yonathan tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda- beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut. Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Yonathan berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Wajib Pajak. Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan tersebut di atas karena bukti atas transaksi tidak valid.

3. Penjualan kepada Budi Harianto P/ Jempol:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 1.053.691.940,- kepada Sdr. Budi Harianto P/ Jempol yang berdasarkan Surat Jalan beralamat di Jl. Purwodinatan RT.03 Surakarta.

Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Budi Harianto P/ Jempol hanya terdiri satu lembar untuk jumlah pembelian dalam kuanturn dan dimensi barang yang besar. Kuantum dan dimensi dalam Surat Jalan tersebut tidak

memungkinan untuk diangkut dalam satu armada sekali jalan. Surat Jalan tidak menyebutkan nama armada pengangkut dan Wajib Pajak tidak membebankan biaya angkutan untuk pengiriman barang tersebut ke alamat pembeli.

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan karena bukti atas transaksi tidak valid.

4. Penjualan kepada Suryadi:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 761.850.602,- kepada Sdr. Suryadi yang merupakan pegawai freelance dari Wajib Pajak berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023.

Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Suryadi tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda- beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut.

Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Suryadi berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Wajib Pajak.

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan tersebut di atas karena bukti atas transaksi tidak valid.

5. Penjualan kepada Purnomo:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 562.149.516,- kepada Sdr. Purnomo yang merupakan pegawai freelance dari Wajib Pajak berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023.

Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Purnomo tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda- beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut.

Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Purnomo berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Wajib Pajak.

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan tersebut di atas karena bukti atas transaksi tidak valid.

6. Penjualan kepada CV. Bumi Artha Jaya Abadi:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 459.543.000,- kepada CV. Bumi Artha Jaya Abadi merupakan penjualan mesin pembuat per (coil) kasur sping bed. Mesin ini di impor dari China. Wajib Pajak mencatat nilai transksi pada tanggal 23 November 2019 dengan jurnal Piutang Usaha sebesar Rp 65.534.800,- dan UM Penjualan sebesar Rp 439.962.500-pada sisi Debet disandingkan pada Penjualan termasuk PPN sebesar Rp 505.497.300,- pada sisi Kredit.

Tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan UM Penjualan sebesar Rp 439.962.500,- dan tidak terdapat pembayaran Piutang Usaha sebesar 65.534.800,-. Sedangkan pada Invoice penjualan transaksi tersebut ditulis Lunas.

Dalam dokumen PIB impor barang dilakukan bongkar di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Tidak ada bukti pembayaran handling dan pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Pembeli yang beralamat di Surabaya (berdasarkan Surat Jalan).

Surat Jalan tidak ada nomor urut dan tidak menyebutkan nama armada pengangkut.

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan tersebut di atas karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid.

7. Penjualan kepada CV Iraco (Irawan):

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 332.380.000,- kepada CV Iraco (Irawan) yang berdasarkan Surat Jalan beralamat di Jl. Sukomanunggal No. 15 Surabaya.

Surat Jalan untuk penjualan ke CV Iraco (Irawan) hanya terdiri satu lembar untuk jumlah pembelian dalam kuantum dan dimensi barang yang besar. Kuantum dan dimensi dalan Surat Jalan tersebut tidak memungkinan untuk diangkut dalam satu armada sekali jalan.

Surat Jalan tidak menyebutkan nama armada pengangkut dan Wajib Pajak tidak membebankan biaya angkutan

untuk pengiriman barang tersebut ke alamat pembeli. Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan karena bukti atas transaksi tidak valid.

8. Penjualan kepada Ronald:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 319.721.785,- kepada Sdr. Ronald yang merupakan suami dari Leny Angreini selaku pemilik CV berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023.

Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Ronald berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Wajib Pajak.

Tidak ada Surat Jalan

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan tersebut di atas karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid.

9. Penjualan kepada Aluisia:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 296.248.143,- kepada Sdr. Aluisia.

Wajib Pajak mencatat nilai transksi penjualan kepada Sdr. Aluisia dengan jurnal Piutang Usaha sebesar Rp 16.443.047,- dan UM Penjualan sebesar Rp 309.429.910 - pada sisi Debet disandingkan pada Penjualan termasuk PPN sebesar Rp 325.872.957,- pada sisi Kredit.

Tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan UM Penjualan sebesar Rp 309.429.910, yang diterima dari Sdr. Aluisia Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Aljuisia tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercanturn angkutan/armada yang mengangkut.

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan karena bukti atas transaksi tidak valid.

10. Penjualan kepada Vience Hartanto:

Terdapat invoice penjualan sebesar Rp 238.359.210,- kepada Sdr. Vience Hartanto yang merupakan salah satu komanditer CV.

Tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan pembayaran penjualan dari dari Sdr. Vience Hartanto sedangkan pada Invoice penjualan terdapat catatan telah dilunasi.

Surat Jalan untuk penjualan ke Vience Hartanto tidak ada Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan tersebut di atas karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid.

11. Penjualan kepada Dimensi:

Terdapat penjualan sebesar Rp 3.243.598,- kepada Dimensi berdasarkan buku penjualan namun tidak ada Invoice dan surat jalan.

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan karena tidak ada bukti atas transaksi tersebut.

12. Penjualan kepada David:

Terdapat penjualan sebesar Rp 4.654.080,- kepada David berdasarkan buku penjualan namun tidak ada Invoice dan surat jalan.

Pemeriksa melakukan koreksi negatif penjualan karena tidak ada bukti atas transaksi tersebut.

c. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut terdapat doukumen pendukung yang tidak dapat diperoleh terbanding sehingga ketiadaan dokumen tersebut menjadikan pemohon banding ditetapkan sebagai importir indentor. Dokumen tersebut antara lain :

- Tidak ada bukti pembayaran handling dan pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Pembeli;

- Surat Jalan tidak ada nomor urut dan tidak menyebutkan nama armada pengangkut;

- Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Yonathan tidak sesuai dengan invoice;

- Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Yonathan berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon banding;

- dan lain lain;

d. bahwa atas dokumen seperti dimaksud di atas, berdasarkan hasil penelitian pada saat proses keberatan pemohon banding tidak dapat membuktikan dokumen dokumen tersebut;

e. bahwa dengan demikian Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.939.791.430,- (untuk satu tahun pajak 2019), untuk Masa November 2019 sebesar Rp-1.163.647.653,- dan koreksi PPN impor sebesar Rp658.293.000,- (untuk satu tahun pajak 2019) untuk Masa November 2019 sebesar Rp108.826.000,- sudah tepat dan diusulkan untuk dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 012-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa pemohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak PertambahanNilai Barangdan JasaNomor

00008/407/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak November 2019 atas nama CV. LEM INDO SOLUTION NPWP 80.480.052.2-619.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 037-LIS/IV/2025 tanggal 3 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. URAIAN BANTAHAN ATAS TANGGAPAN TERBANDING DALAM SURAT

URAIAN BANDING

1. Koreksi Peredaran Usaha

a. bahwa Terbanding mengkoreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.163.647.653,- dengan menggunakan ASUMSI bahwa barang import yang masuk sebagai Penjualan Pemohon Banding merupakan barang impor atas dasar inden;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Konseling dengan kop surat DIREKTORAT JENDERAL PAJAK; pihak KPP Pratama Mulyorejo melalui AR nya mengakui omzet penjualan tersebut dan meminta pembayaran PP23 sebesar 0,5% dari nilai omzet tersebut;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bahwa ada 2 kegiatan import yang dilakukan; yakni barang import milik Pemohon Banding (dengan dokumen PIB atas nama Pemohon Banding) dan barang import indentor (dengan dokumen PIB QQ). Atas pembelian barang import indentor tersebut, Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN dan PPh nya;

d. bahwa Pemohon Banding juga sudah menyampaikan bukti pengeluaran atas kegiatan impor dengan biaya sendiri (berbeda dengan kegiatan import inden), yakni berupa bukti bayar beserta commercial invoice sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen tersebut;

e. bahwa mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 Pasal 1 dan Pasal 2, sudah sangat jelas bahwa kegiatan impor atas dasar inden mempunyai ketentuan yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai termasuk mencantumkan (q.q) dalam setiap lembar PIB. Selain itu; hingga saat ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku pihak yang berwenang atas legalitas kegiatan import dan eksport di Negara Indonesia tidak membatalkan PIB-PIB yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tentu saja hal ini menunjukkan kesewenangan Terbanding yang melebihi batas dan bertentangan dengan keputusan Dirjen Bea dan Cukai;

f. bahwa Terbanding seharusnya mengetahui bahwa ada prosedur yang harus dilalui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memproses pengeluaran barang dalam peti kemas di daerah pabean hingga memutuskan atau mengijinkan pengeluaran barang tersebut telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang;

g. bahwa atas penjelasan diatas dapat disimpulkan Terbanding menggunakan ASUMSI dalam menerbitkan SKP, dengan tidak mempertimbangkan dokumen yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding serta Terbanding membuat keputusan yang sangat bertentangan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

II. KESIMPULAN

1. Bahwa atas penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa benar Terbanding mengkoreksi Penjualan, HPP, Penyesuaian Fiskal, dan Kredit Pajak atas dasar ASUMSI terbukti dengan Terbanding tidak mempunyai bukti terbalik dan dasar pertimbangan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00008/407/19/619/23 tanggal 25 September 2023 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 bertentangan dengan peraturan perundang-

undangan sehingga putusan tersebut merupakan produk hukum yang cacat hukum;

III. USUL

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding tetap mempertahankan usulan sesuai Permohonan Banding Nomor 012-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024; dengan Nomor Sengketa 011224.16.2024/PP;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat mempertimbangkan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini. Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:

KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024; Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor : 00008/407/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak November 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn., No. 9 tanggal 7

November 2019;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan No. 012-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 7

Desember 2023;

Bukti P-5 KTP dan NPWP Pengurus Serta Badan Usaha;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Leny Anggreini sebagai Direktur tanggal 27

Mei 2025;

Bukti P-7 PIB Masa Pajak November 2019;

Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Lucky Budi Setiawan sebagai Kuasa

Hukum;

Bukti P-9 Matrik sengketa;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus No : 013-LIS/SK/VI/2025 tanggal 24

Juni 2025 atas nama Lucky Budi Setiawan selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 30 Juli 2025;

Bukti P-12 KMK-539/KMK.04/1990;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-14 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 LPK;

Bukti T-2 Matrik sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4 Rekapitulasi PIB Importir, QQ, dan SPT PPN;

Bukti T-5 Rekapitulasi Pengujian atas PIB atas pembelian impor yang dialkukan

Pemohon Banding dan pengujian transaksi penjualan;

Bukti T-6 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Masa Pajak November 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 012-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar sebesar nihil, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPN atas Penyerahan BKP sebesar Rp(1.163.647.653),

2. Koreksi Kredit Pajak/Pajak Masukan sebesar Rp(108.826.000),

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi PPN atas Penyerahan BKP1.172.697.6539.050.000(1.163.647.653)
2Koreksi Kredit Pajak/Pajak Masukan117.269.7658.443.765(108.826.000)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan:

1) Terbanding mengklasifikasikan Pemohon Banding sebagai importir indentor dan bukan sebagai importir sesungguhnya karena seluruh kegiatan impor dilakukan berdasarkan pesanan dari pihak-pihak tertentu, di mana Pemohon Banding bukan merupakan pemilik sebenarnya atas barang yang diimpor tersebut;

2) Bukti-bukti transaksi penjualan barang impor dinilai tidak valid, di mana Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang kompeten seperti bukti pesanan pembelian (Delivery

Order) dari pembeli maupun bukti pengiriman barang yang sah kepada pelanggan;

3) Ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen Surat Jalan yang tidak mencantumkan nomor urut, tidak menyebutkan identitas armada pengangkut, serta kuantum barangnya tidak memungkinkan untuk diangkut dalam satu armada, sehingga proses pengiriman barang tidak dapat diyakini kebenarannya;

4) Pembayaran atas penjualan seringkali dilakukan secara tunai namun tidak didukung dengan tanda terima yang sah seperti kuitansi atau voucher, serta terdapat transaksi yang dicatat lunas pada invoice tetapi tidak ditemukan pencatatan jurnal penerimaan pembayarannya dalam buku besar perusahaan;

5) Proses pengurusan impor (handling) dan pengangkutan barang terbukti menggunakan pihak lain (perusahaan milik salah satu komanditer), namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti reimburse atas biaya-biaya tersebut, yang memperkuat kesimpulan bahwa kepemilikan barang berada pada pihak pemesan;

6) Pemohon Banding terbukti menerima imbalan jasa berupa komisi sebesar 2% dari nilai impor atas kegiatan indentor tersebut, namun pendapatan komisi ini tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN;

7) Mengingat hal tersebut di atas Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dilunasi oleh importir yang melakukan impor atas dasar inden tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Keluaran milik importir yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding dinilai hanya didasarkan pada asumsi semata dan tidak sesuai dengan data, fakta, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena

Terbanding tidak memiliki bukti kuat untuk menyanggah keabsahan transaksi yang dilaporkan;

2) Pemohon Banding telah secara tegas membedakan dua jenis kegiatan impor, yaitu impor untuk kegiatan usaha sendiri (dengan dokumen PIB atas nama sendiri) dan impor atas dasar inden (dengan dokumen PIB q.q. yang PPN Masukannya tidak dikreditkan), sehingga penetapan sebagai indentor secara menyeluruh adalah tidak tepat.

3) Kepemilikan barang impor terbukti sah milik Pemohon Banding yang didukung dengan dokumen primer berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Commercial Invoice, serta bukti bayar/transfer melalui rekening koran atas nama Pemohon Banding sendiri.

4) Terbanding dianggap telah melampaui kewenangannya karena secara sepihak menyatakan dokumen PIB tidak sah tanpa adanya pembatalan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku otoritas tunggal yang berwenang atas legalitas dokumen impor di Indonesia.

5) Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria hukum sebagai importir indentor sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990, mengingat seluruh transaksi yang dikoreksi dilakukan untuk kepentingan usaha sendiri dengan risiko dan pendanaan mandiri.

6) Terdapat inkonsistensi kebijakan yang merugikan Pemohon Banding, di mana koreksi ini muncul setelah Pemohon Banding mengikuti arahan Account Representative melalui SP2DK untuk membetulkan SPT (status Lebih Bayar), namun hak restitusi tersebut justru ditiadakan oleh Pejabat Pemeriksa dengan koreksi sepihak.

7) Beban pembuktian berada pada pihak Terbanding sesuai prinsip Affirmiti Incumbit Probatio, namun Terbanding gagal membuktikan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding tidak sah dan justru mengabaikan dokumen-dokumen formal yang telah disediakan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah adanya

koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PPN yang harus dipungut sendiri (DPP maupun PPNnya) serta koreksi positif atas Pajak Masukan yang terkait. Berkaitan dengan sengketa ini, harus dibahas apakah peredaran usaha sebagaimana dilakukan koreksi negatif oleh Terbanding dapat dikualifikasikan sebagai penjualan oleh Pemohon Banding ataukah hal tersebut merupakan importasi oleh indentor yang difasilitasi oleh Pemohon Banding;

Bahwa hal tersebut akan menentukan apakah atas penjualan tersebut menimbulkan kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melaporkan PPN yang harus dipungut sendiri pada SPT PPN-nya ataukah hal tersebut hanya berkaitan dengan kewajiban yang melekat pada indentor;

Bahwa berkaitan dengan kewajiban PPN, maka termasuk dalam permasalahan ini adalah apakah Pajak Masukan yang timbul dari importasi oleh indentor tersebut dapat menjadi kredit pajak dalam menghitung kewajiban PPN Pemohon Banding atau dipandang sebagai pembayaran Pajak Masukan oleh indentor;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut: bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain diatur:

Pasal 4,

Ayat (1) huruf b:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. …

b. impor Barang Kena Pajak; ”

Ayat (8) huruf b:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden, antara lain diatur:

Pasal 3

“Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk dan atas nama Indentor wajib melunasi Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.” Pasal 4 ayat (1):

“Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi oleh Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang dari Importir yang bersangkutan.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas BKP impor dikenakan pajak. Pada umumnya atas pembayaran PPN impor dapat dikreditkan (menjadi PM). Secara khusus berkaitan dengan mekanisme importasi oleh indentor pembayaran PPN tersebut tidak dapat diakui sebagai kredit pajak oleh importir (diperbolehkan kepada indentor). Hal ini sejalan dengan konsep bahwa PM dapat dikreditkan berkaitan dengan adanya hubungan langsung dengan usaha;

bahwa sengketa ini adalah berkaitan dengan sengketa pembuktian apakah peredaran usaha sebagaimana diakui oleh Pemohon Banding merupakan penjualan pada umumnya ataukah proses importasi yang dilakukan oleh identor melalui Pemohon Banding yang dibahas pada sengketa jenis pajak PPh Badan;

bahwa dalam pembahasan sengketa peredaran usaha pada pokoknya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik transaksi yang

dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pelanggannya adalah penjualan secara inden (impor barang oleh indentor melalui Pemohon Banding);

Berdasarkan dengan simpulan ini, maka tidak terdapat kewajiban oleh Pemohon Banding untuk menganggap ini sebagai penjualannya (peredaran usaha), dan secara kewajiban PPN, tidak menimbulkan kewajiban untuk melaporkan transaksi tersebut sebagai penyerahan yang harus dipungut sendiri, sekaligus tidak dapat mengakui pembayaran PPN atas impor tersebut sebagai Pajak Masukan/kredit pajak;

bahwa dengan demikian koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PPN yang harus dipungut sendiri (baik DPP maupun PPN terutang) serta koreksi positif terhadap Pajak Masukan adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi negatif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN yang harus dipungut sendiri (DPP adan PPN) beserta koreksi positif terhadap Pajak Masukannya tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil- dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi PPN atas Penyerahan BKP(1.163.647.653)(1.163.647.653)0
2Koreksi Kredit Pajak/Pajak Masukan(108.826.000)(108.826.000)

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Menurut TerbandingRp9.050.000
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp0
- Menurut Pengadilan PajakRp9.050.000
2.Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
- Menurut TerbandingRp900.000
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp0
- Menurut Pengadilan PajakRp900.000

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00410/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00008/407/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak November 2019, atas nama CV. LEM INDO SOLUTION, NPWP 080.480.052.2-619.000, beralamat di MANYAR TIRTOMOYO II/12, RT 001, RW 005, MANYAR SABRANGAN, MULYOREJO, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR, 60116 (domisili elektronik: lem.is.leny@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelisttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.