Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011220.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

CV. Lem Indo Solution, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011220.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding CV. Lem Indo Solution mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26; Pasal 29 ayat (3); Pasal 32
  • UU PPhPasal 14 ayat (6)
  • UU PPNPasal 13 ayat (9)
  • PMK 9/PMK.03/2012Pasal 13 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011220.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
CV. Lem Indo Solution
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00005/407/19/619/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
24 September 2025
Tanggal Pengucapan
11 Mei 2026