Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-011207.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

CV. Lem Indo Solution, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011207.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00003/506/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011207.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. LEM INDO SOLUTION, NPWP 080.480.052.2-619.000, beralamat di MANYAR TIRTOMOYO II/12, RT 001, RW 005, MANYAR SABRANGAN, MULYOREJO, KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR, 60116 dalam hal ini diwakili oleh Leny Anggreini jabatan selaku Pimpinan berdasarkan Akta Nomor 9 yang ditandatangani oleh Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn, tanggal 7 Oktober 2019 (domisili elektronik: lem.is.leny@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lucky Budi Setiawan;

Izin Kuasa Hukum : KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001-LIS/SK/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta12190,(domisilielektronik: kanwil.210@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Ariyono Pinastiko/ 19701203 199803 1 001;

2. Nama/NIP: Asih Fatmarini/ 19770626 200212 2 001;

3. Nama/NIP: Sholikin/ 19800608 200012 1 002,

4. Nama/NIP: Hernawan/ 19831019200901 1 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1176/WPJ.11/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

PEN-322/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001-LIS/XII/2024

tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-54/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 026/LIS/IV/2025

tanggal 3 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor

00003/506/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo dengan perhitungan sebagai berikut:

MARE ALAS Alat

bg aan tata patang as - moa, ee ty

Po aya Pub Ok Te ata voces moe Paneer Sees be

Sage tas oa bog Pemai

kena ara usa

Bp nga Megan po wept

Doe de

Lt " po Pagar nro 1 , :

pegel ha

Pen ug Sana naa Ha 3 eng

Soe be et GI . Le or BA IN 84

bara vies Barang Lod baw’

1 sal DN PEN he ditt bay cP ce | f

toy T be 1 po a

Shp 4 | .

to oe ! '

eo. part pk han

" Barata 1 4

Hwan

tr Hg BR

L ‘va esr,

baat

Wont cee

Deeb gate tao Met et IS niaga Penta

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan

tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

z. Serabi LEE IIS SE Tt SIU SAS ETL It DELS USL silt

en TEC EE FOND: Tan. EN BN EL Gli lt Pal TL GSD It EGIL lis ll lt

- Perasaan Baar Eri SEE LAS LL ET EI -il Tiilt LES IIE Tt

~ Froia/l i. Lina wees woes

2 SecGen Rv neti “Iris IIT TT DET rat sti tt LIS ITE Tt

a Flv Ir SEE LSI - :

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

: Dilan lsad: ae

: Sema , Vena

rain , Tekusangii --

‘Roa rn ps

a Penghasilan Netra Hi Tia Is)

bo Kermnpensasi Kerusiar, 5 i i

wo Penshasulan Kena Paras a In n

qo Parak Jerghasilan #PPhI Verutens Ta Cc a

0 Kredit Proak a TI IN

So PP3 KRusang: Lebih) Bayar 9 Ti n

yo Sankss Admunisirasi G! if) ir

woes - ~t

3 Jamilah PPh vang masih sere” sppes

aa ng NTH ‘) SIG

kasus leaiht cibavar

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001- LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak;

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 diterima pada tanggal 20 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Leny Anggreini jabatan selaku Pimpinan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 09 tanggal 07 Oktober 2019 oleh Notaris Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn.;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan yang diterbitkan berdasarkan hasi pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

= Sasana go eis FLL. RSI Ti LILIN. TI PELET LI

“ Pec gap TT asE Lara "LILIT II IIS LI SINI LET

. Lasgoap PU ec Falak - Libgii-tidi SEL. BE SET LI

. Sagji- CSc EcTii Ec 55 Tan. ii tg - - -

“. Kar SPP Tap LL ir SETEL - -

“POLE 357553 nan: Si it - -

Dat) S5 LT: zr HN Ba Naa - -

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/LIS/PJK/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak hasil pemeriksaan tersebut di atas, dan menurut

Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

“1255 Lp '33 1K- L5p5 37 --5- rath ttt

-S- Li ana f° ee7 I f.-fl...iS It -

ad oe Eat litt

Ez. Izon pai

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

Ka. Uraian — — - — Menjadi Pp.

Wajib Pajak iEp.i Fizkus (Ep.1

3. Peradaran Usaha ASP, 4B,911,99 TA SSS, 5,99 SE 585,.592,05

b. Har2a Pakak Penjualan 6.274,281.816,99 241.917.599,99 441 917.599, 99

- Penghasilan Erutu/Laba Bruty SA 965.117.990 (243.462.988.001 ISA 462.085, 991

gq Jpengurang Penghasilan 184,.568.417,09 | 184.565.217.99 154.565.417.995

Eruta biaya Usaha

& Penghasilan keto 768.196.899,99 | 1245419. 495,991 (545, 149.495, 991

i Kor pencasikerugian -

2 Penyesuain Fiskal Positif 46 116 744,15 A8 869.940) A8 860.944, 9)

h. Parnyesuain Fiskal mezatif B04 234.524 46 | (25 470 362 051 (208 470463, 551

i. Penghasilan Kena Pajak - SAK 19 495,909 345 419.495, 99

i. Pajak Penghasilan iPFhi erutin - - .

kt. Kredit Pajak PPh Pasal 22 Irpar 456, 931.999,99 - -

I, PPh SS yan2 dibayar sendiri 2.481.153,05 - -

mi. PPR Kurang/iLebihi Bayar (455 S72 185 001 - .

mn. Sanksi Adrsinistrasi - - -

Jurlah PPh sang rs asih haru:

a, (lebiki dibayar M54. 872. 153,951 - -

III. MengenaiPokokSengketadanAlasanBanding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah

koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sabagai berikut:

Ka, Uraian diajukan kaberatan

Wajib Pajak (Ep.i Fizhuz (Rp.i Epi

ag, |Peredaran Usaha 7.227.246.923,00 AS78558 892,00 6.313 7351.441,00

b, |Harga Pokok Penjualan 6.274.251.516,99 441.917 539,99 5.933.264.2%6,00

2. Penghasilan Erutu/Laba Eruta AS 965.117, 99 (S1.465.955,991| 1.996.587.295, 9

d. Penguran2 Penghasilan ErutaBiaa 184.565.217.995 154.565.217,99 .

Usaha

2. Penghasilan Kata 765.136. 899,99 (238.340.4558, 95)) 1.006.527. 205,00

f Rare pensasi Kerugian -

2. Persasyain Fiskal Positif 36.146.734,35 35.867.9443,05 46.116 744,15

ho |Penyesuain Fiskal begs tif SU4 232. 544,495 | (202.470.3962 00)) 1.945.661.314 15

i. Penghasilan kena Pajak - 295119 495,99 | (1.056.527.2550)

i. Pajak Penghasilan iPPhi 2 ruta n2 . - -

hk. Kredit Pajak PPh Pasal 22 Ipar 456.981.909, 99 - -

PPR SE yang dibayar sendiri 3.481.154,55 - -

rn. (PPh Rurangs(Lebihi Bayar $4,572, 183,901 - -

TI. |Sanksi Adrvinistrasi - - -

Jurilah PPh yang masih harus ilsbihi

Oo, (dibayar (483.572. 183,951 - -

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Peredaran Usaha

Menurut Terbanding:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan alasan Pemohon Banding adalah indentor bukan pedagang barang import;

- bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.6.939.791.430,- atas penjualan dari barang impor karena Pemohon Banding dianggap bukan pemilik sebenarnya atas barang yang diimpor;

Menurut Pemohon Banding

- bahwa kegiatan utama di perusahaan Pemohon Banding adalah penjualan barang import aksesoris meubel dan penjualan lem kuning untuk meubel. Adapun sebelum melakukan pembelian barang impor, Pemohon Banding mengumpulkan permintaan dari beberapa customer terlebih dahulu (by order) yang diakomodir oleh para sales;

- bahwa kegiatan impor barang tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dengan bukti pembayaran Pemohon Banding kepada Supplier Luar Negeri beserta tagihan dan PIB;

- bahwa Pemohon Banding juga menerima jasa atas kegiatan import sebagai indentor; dimana Dokumen Kegiatan Impor tersebut berbeda dengan Kegiatan Impor milik Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atas jasa sebagai Indentor dengan penerbitan PIB QQ, di mana tercantum nama pemilik barang adalah Pihak Ketiga; bukan Pemohon Banding. Atas PIB QQ ini, Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN dan PPh pasal 22 nya;

- bahwa Terbanding mengasumsikan keseluruhan transaksi Pemohon Banding adalah indentor dan membatasi kegiatan usaha Pemohon Banding, hanya karena adanya PIB QQ;

- bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan beberapa Faktur Pajak Keluaran dan melaporkan Penjualan Digunggung, sehingga PPN Keluaran atas transaksi penjualan yang terlapor di SPT Tahunan; sudah Pemohon Banding setorkan dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan

Menurut Terbanding

- bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) persediaan awal, pembelian, Retur pembelian, EMKL, Biaya Impor, persediaan akhir berdasarkan asumsi bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan impor atas dasar inden sehingga atas seluruh komponen-komponen HPP tersebut diasumsikan tidak ada;

Menurut Pemohon Banding

- bahwa atas komponen HPP Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1. Persediaan (awal maupun akhir)

bahwa dalam pelaporan Laba Rugi di SPT Tahunan, Pemohon Banding telah mencantumkan perhitungan HPP berdasarkan Persediaan dan Pembelian, dimana nilai Persediaan Awal tahun 2019 adalah saldo akhir Persediaan per 31 Desember 2018 yang

hingga saat ini tidak ada koreksi dari pihak DJP. Sehingga dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa DJP mengakui adanya Persediaan Awal tersebut dan Pemohon Banding melakukan penyusuan Laporan Keuangan sesuai kondisi sebenarnya dan ada konsistensi atas data;

2. Pembelian

- bahwa secara administrasi, pembelian impor melalui Bea Cukai; terbagi menjadi 2 yakni :

1. PIB dengan nama pemilik barang CV. Lem Indo Solution (17 PIB);

2. PIB dengan QQ atau nama pemilik barang Pihak Ketiga (9 PIB);

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan contoh jenis PIB tersebut diatas:

PIB IMIFCE atas biaya P3 MIPOK ass clzsar

**Contoh PIB atas biaya sendiri dan PIB atas dasar inden

- bahwa berdasarkan PMK-539/KMK.04/1990 ayat (1) dan ayat (2), dimana Pemohon Banding dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai sebagai pemilik barang, maka atas 17 PIB dengan nilai total DPP Rp6.900.000.782,- adalah sesuai dengan nilai Pembelian di SPT Tahunan tahun pajak 2019;

- bahwa apabila Fiskus tetap mempertahankan asumsi Pemohon Banding merupakan Importir atas dasar inden seharusnyaFiskusmempertimbangkanPMK-

539/KMK.04/1990 Pasal 6 (enam) dimana jika ada koreksi maka yang perlu dikoreksi adalah harga wajar dari penyerahan barang kena pajak tersebut, bukan mengkoreksi dengan menghilangkan/menghapus nilai pembelian Pemohon Banding;

3. Retur Pembelian

bahwa atas retur pembelian bukan terkait dengan proses kegiatan impor melainkan retur atas pembelian Lem Kuning kepada PT. Henkel Indonesien;

4. Diskon Pembelian, EKML dan Biaya Impor

bahwa atas diskon pembelian, EKML dan Biaya impor merupakan biaya dalam HPP yang sudah ada Faktur Pajak Masukan atas nama Pemohon Banding; sehingga koreksi atas biaya tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundanga-undangan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut Terbanding

- bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.(202.470.632,-) karena untuk tahun pajak 2019 kewajiban perpajakan Pemohon Banding masih menggunakan tariff PPh Final berdasarkan PP 23;

Menurut Pemohon Banding

- bahwa nilai koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.804.333.534,- sesuai dengan pembahasan akhir pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

4. Koreksi Kredit Pajak

Menurut Terbanding

- bahwa berdasarkan SI DJP tanggal 3 Agustus 2023 terdapat pembayaran PPh Pasal 22 Impor tahun pajak 2019 sebesar Rp.486.313.000,- sedangkan berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019 Wajib Pajak mengkreditkan pembayaran PPh Pasal 22 impor sebesar Rp. 456.091.000,-;

- bahwa berdasarkan buku besar PPh Pasal 22 impor melalui Kas besar namun bukti pembayaran tidak ada. Bukti yang dimaksud adalah bukti slip setoran ke bank baik secara tunai atau transfer, dalam hal pembayaran dilakukan terlebih dahulu oleh PPJK atau perusahaan EMKL seharunsya ada bukti tagihan reimburse kepada Pemohon Banding;

- bahwa Pajak PPh Pasal 22 impor sebesar Rp. 456.091.000,- berdasarkan pasal 4 ayat 1 KMK-53/KMK.04/1990 menyatakan bahwa Pajak penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan nilai yang telah dilunasi oleh importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 tidak boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau pajak keluaran yang terutang dari importir yang bersangkutan;

Menurut Pemohon Banding

- bahwa atas data SI DJP tanggal 3 Agustus 2023 dengan nilai PPh Pasal 22 sebesar Rp. 486.313.000,- tidak pernah disampaikan oleh Fiskus sehingga atas temuan data tersebut Pemohon Banding tidak dapat mengklarifikasi data tersebut;

- bahwa apabila terdapat selisih kelebihan PPh Pasal 22 dari nilai yang dikreditkan Pemohon Banding, nilai selisih tersebut merupakan selisih dari nilai PIB dengan nilai yang ditetapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui Surat Penetepan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

- bahwa atas bukti pembayaran PPh Pasal 22 impor sudah Pemohon Banding lampirkan dimana atas bukti bayar tersebut sudah tertera nama Pemohon Banding sebesar Rp. 456.091.000,- (17 Bukti Pembayaran Dokumen PIB via ATM), sedangkan terkait sistem pembayaran PPh Pasal 22 Pemohon Banding menitipkan pembayaran tersebut kepada pihak PPJK, karena kebutuhan untuk pembayaran tersebut tidak bisa diprediksi; tergantung jadwal pengeluaran barang dan hasil pemeriksaan pihak Bea Cukai;

- bahwa atas kegiatan impor inden sebanyak 9 PIB dengan Pihak Ke-3 selaku pemilik barang; tidak Pemohon Banding catat sebagai

Pembelian sekaligus tidak mengkreditkan PPN dan PPh ps. 22 nya. Akan tetapi atas 17 PIB dengan Pemohon Banding selaku Pemilik Barang; Pemohon Banding tetap mempertahankan sebagai Pembelian dan mengkreditkan PPN serta PPh pasal 22 nya. Sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus yang hanya menggunakan ASUMSI, dan tidak selaras dengan dokumen (Invoice, Bukti Transfre, PIB, dll) yang ada. Bahkan apabila Fiskus mengakui atas 17 PIB tersebut merupakan kegiatan impor atas dasar inden maka Fiskus tetap tidak boleh mengkoreksi kredit pajak karena dalam KMK 539/KMK.04/1990 Pasal 6 (enam) :

Ayat (1)

“jika Importir yang melakukan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri”

Ayat (2)

“dalam hal Importir ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:

Huruf (a) : atas penyerahan barang kena pajak oleh Importir terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Huruf (b) : penghasilan netto Importir yang berasal dari kegiatan inden dihitung dengan menggunakan Norma Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan 1984

Huruf (c) : Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Hal ini dapat disimpulkan bahwa jika Pemohon Banding telah melakukan kegiatan impor atas dasar inden. Seharusnya Fiskus menimbang apakah dari ketiga syarat pada Pasal 6 KMK

539/KMK.04/1990 telah terpenuhi bukan mengkoreksi pembelian dan juga penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- bahwa selama proses pemeriksaan Fiskus tidak dapat membuktikan bahwa ada pemilik barang lain atas 17 PIB; selain Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa Fiskus hanya menggunakan asumsi dalam menetapkan Surat Ketetapan Pajak;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. SuratKeputusanTerbandingNomorNomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggap 19 September 2024 adalah tidak benar;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun 2019;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa imi dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-54/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada tanggal 17 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam 

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan 

sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal 

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024tanggal19

September 2024 yang diterima tanggal 20

September 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan 

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal

19 September 2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

-

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran 

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Leny Anggreini

bertindak selaku: *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00003/506/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Surabaya Mulyorejo Nomor LAP- 383/RIKSIS/KPP.1112/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 001-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, yang diterima pada tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05014678/BPS/KPP.111203/2023 tanggal 20 Desember 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIAN Wtajb Pajak Perneriksa K oreksi

Ha Pn ren ee Ea rr

Pe JEesapasian pers galas pager 3-3 gee gs ee sep ste [ars 22 52

[2 [Pe-grasianretz gals NE EN

Ja fer gras a" Jar va" usang_ SS

[Je Farinas a" sea ceversaneeeas | SY

pe ena aa SS

pe [Fas wae pecavav an W sdal burs pequrangan carps arses PP

a Ea ee

[Je Fanvescaiar © sna agatha | SE

a ER LESS LEE SES

[5 |Penghs sila nate osi-ager SSS ———, UU

Teles ah cengnasla~naig £02 8°2f peg

[rt [oa-atisuv paman kencana ea sa SSS) Si

PA En na

Aan aa ———

[18 Fe=grasiashera Fag. ie

Hem aa EO Ju —

[ye [Fecgevca an Ps Sasa SE angteandgerntunghantanara OP

I NN En Na

(ee SY

aa an

te pa ct UU AN—U—U—U—A—UJVU———V— AP —A

os ““————— EA: —

ee — GS —

De aa OOS

cs Po

opa 3 UU“ —

S6, —— Ep, —

De Na

er ————————————————j Lo —

[fe an Faas RE

e[Psa: nana an en 7 Pe CSCS ee —

eS lS

Pp Eonga Pasa 2 OC

Ceme ae ES

Jerararastasa PC OF sL EA — DA w —A

[Ja ana ri ea Pd ——————

An Pa aa Ee TTL OE EE

UraianSemula (Rp)Dikurangkan (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Netto (Rugi)000
bKompensasi kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak (a-b)000
dPajak Penghasilan yang terhutang000
eKredit Pajak000
fPajak yang tidak/kurang dibayar (d-e)000
gSanksi Administrasi:000
hJumlah PPh yang masih harus dibayar (f+g)NIHIL0NIHIL

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha

1. Menurut Pemohon Banding

- bahwa kegiatan utama di perusahaan Pemohon Banding adalah penjualan barang import aksesoris meubel dan penjualan lem kuning untuk meubel. Adapun sebelum melakukan pembelian barang impor, Pemohon Banding mengumpulkan permintaan dari beberapa customer terlebih dahulu (by order) yang diakomodir oleh para Sales;

- bahwa kegiatan impor barang tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri dengan bukti pembayaran Pemohon Banding kepada Supplier Luar Negeri beserta tagihan dan PIB;

- bahwa Pemohon Banding juga menerima jasa atas kegiatan import sebagai indentor; di mana Dokumen Kegiatan Impor tersebut berbeda dengan Kegiatan Impor milik Pemohon Banding. Hal ini dapat dibuktikan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atas jasa sebagai Indentor dengan penerbitan PIB QQ, di mana tercantum nama pemilik barang adalah Pihak Ketiga; bukan

Pemohon Banding. Atas PIB QQ ini, Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPN dan PPh pasal 22 nya;

- bahwa Terbanding mengasumsikan keseluruhan transaksi Pemohon Banding adalah indentor dan membatasi kegiatan usaha Pemohon Banding, hanya karena adanya PIB QQ;

- bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan beberapa Faktur Pajak Keluaran dan melaporkan Penjualan Digunggung, sehingga PPN Keluaran atas transaksi penjualan yang terlapor di SPT Tahunan; sudah Pemohon Banding setorkan dan Pemohon Banding laporkan di SPT PPN Masa;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah

ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 Pasal 1

Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi (“handling fee”) dari Indentor.

Pasal 2

(1) Importir yang melakukan impor atas dasar inden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q.) nama, alamat, dan NPWP Indentor pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) pada tanggal 17 April 2023 kepada Leny Anggreini diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai dengan permintaan customer, dimana customer menginformasikan kepada Pemohon Banding melalui sales mengenai detail barangnya dan dilanjutkan pemesanan barang kepada pihak pengumpul barang di China;

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) pada tanggal 26 Juni 2023 kepada Leny Anggreini diperoleh informasi bahwa harga jual ditentukan diawal dimana Pemohon Banding menetapkan harga jual 5% - 10% dari harga pokok pembelian dan biaya pengiriman. Untuk PPN dan PPh pasal 22 impor ditanggung oleh pembeli;

3) bahwa berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) pada tanggal 26 Juni 2023 kepada Leny Anggreini diperoleh informasi juga bahwa proses handling impor barang dilakukan oleh Bu Vience Hartanto selaku salah satu komanditer CV yang memiliki perusahaan PPJK, yaitu PT Victory Transindo Laris Cemerlang. Proses handling barang impor dilakukan oleh pihak lain namun tidak ada bukti reimburse jasa kepelabuhan. Hal ini membuktikan bahwa kepemilikan barang impor bukan berada pada Pemohon Banding namun milik pihak yang melakukan handling barang impor (customer pembeli barang impor);

4) bahwa berdasarkan pembahasan dengan Pemohon Banding pada saat proses keberatan diperoleh keterangan sebagai berikut:

a) bahwa sumber pendapatan Pemohon Banding yaitu usaha penjualan dari barang barang impor dan juga pembelian LEM yang merupakan pendapatan utama. Pemohon Banding juga bekerjasama dengan PT. Victory sebagai PPJK (Bu Vience) yang merupakan salah satu komanditer dari Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding yang mempunyai izin impor dan memanfaatkan izin tersebut untuk membantu importir yang tidak mempunyai izin impor (pinjam bendera), yang bertujuan menambah pendapatan usaha (bukan pendapatan utama), atas usaha tersebut Pemohon Banding menerima fee atas penggunaan nama Pemohon Banding;

b) bahwa proses bisnis Pemohon Banding mulai dari pemesanan barang oleh pelanggan, kesepakatan jual belinya, pemilihan dan pemesanan barang ke supplier luar negeri, pembayaran ke supplier, hingga barang datang di Indonesia dan sampai ke tangan pelanggan yaitu pengambilan pesanan dilakukan oleh salesman Pemohon Banding di lapangan. Salesman mencari order dan memberikan daftarnya pada Pemohon Banding dalam bentuk catatan biasa, kemudian Pemohon Banding mencari supplier di luar negeri baik melalui website e- commerce luar negeri maupun dari kenalan Pemohon Banding. Setelah mendapatkan calon supplier Pemohon Banding menawarkan kesepakatan barang dan kisaran harga dengan calon pembeli melalui salesman. Berdasarkankesepakatantersebutperusahaan melakukan pemesanan ke supplier luar negeri. Seluruh sumber dana terkait biaya impor menggunakan dana perusahaan;

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

1) Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha melakukan penjualan 2 (dua) jenis barang, yaitu: Lem merk Henkel (lem untuk furniture) yang berasal dari pembelian Dalam Negeri dan berbagai jenis barang yang berasal dari kegiatan impor. Berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa atas Impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sesuai dengan pesanan pelanggan Pemohon Banding berdasarkan info pesanan dari sales yang merupakan pegawai Pemohon Banding;

2) Bahwa koreksi negatif yang dilakukan Pemeriksa atas peredaran usaha Pemohon Banding senilai Rp6.939.791.430,- merupakan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2019 yang berasal dari pembelian barang Impor dengan rincian penjualan sebagai berikut:

“3 Lama Sambsali .umlah Sp: -3nis Saran: Sgal Saran:

10-7) ef Makmur Aha Tote tema asin Sl Tina! Pang)

2 “anathan again 778 = urnituirs lier

> Suri -ariants = Lang PE Pad agi Furniture Tin ol

4 Sur.ati i te Furniturs lyst

Furness fee (4a 51 Furniturs liye

Yoel Tung athe aa Albaci dom Aa aan asin Tani Pena)

To SL rata ras an PTZ EL IGG Furniture Ina

So Smal: TV TET TES asin Srans Ina

3 Alusia war pdm Aa Surniturs Inai

12 isms -artants BE TIS Pe Furniture Inai

11 Limensi 2 242 ta —urniturs Ina

12 Tadi JAE Furniture Ina

Jot as Kore<s, Negat f 6939 791 430

3) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian atas transaksi di atas diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Penjualan kepada PT. Lief Makmur Abadi:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp1.378.629.000,- kepada PT. Lief Makmur Abadi merupakan penjualan 3 (tiga) mesin pembuat per (coil) kasur sping bed. Mesin ini di impor dari China;

bahwa Pemohon Banding mendapatkan pembayaran Uang Muka terlebih dahulu dari PT Lief Makmur Abadi. Nilai penjualan termasuk PPN sebesar Rp 1.516.491.900,- sedangkan nilai pembayaran sebesar Rp 1.121.466.900,- terdapat selisih sebesar Rp 395.025.000,- namun dicatat lunas oleh Pemohon Banding pada Invoice penjualan; bahwa dalam dokumen PIB impor barang dilakukan bongkar di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Tidak ada bukti pembayaran handling dan pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Pembeli; bahwa Surat Jalan tidak ada nomor urut dan tidak menyebutkan nama armada pengangkut;

bahwa koreksi dilakukan karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid;

b) Penjualan kepada Yonathan:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp1.529.320.556, kepada Sdr. Yonathan yang merupakan pegawai dari Pemohon Banding berdasarkan daftar gaji dan SPT PPh Pasal 21. Pada buku besar Pemohon Banding transaksi penjualan tersebut catat sebagai " Kumpulan Pesanan Pak Yonathan";

bahwa Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Yonathan tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut; bahwa pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Yonathan berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi negatif penjualan tersebut di atas dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid;

c) Penjualan kepada Budi Harianto P/ Jempol:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp1.053.691.940,- kepada Sdr. Budi Harianto P/ Jempol yang berdasarkan Surat Jalan beralamat di Jl. Purwodinatan RT.03 Surakarta;

bahwa Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Budi Harianto P/ Jempol hanya terdiri satu lembar untuk jumlah pembelian dalam kuanturn dan dimensi barang yang besar. Kuantum dan dimensi dalam Surat Jalan tersebut tidak memungkinan untuk diangkut dalam satu armada sekali jalan;

bahwa Surat Jalan tidak menyebutkan nama armada pengangkut dan Pemohon Banding tidak membebankan biaya angkutan untuk pengiriman barang tersebut ke

alamat pembeli. Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid;

d) Penjualan kepada Suryadi:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp761.850.602,- kepada Sdr. Suryadi yang merupakan pegawai freelance dari Pemohon Banding berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023;

bahwa Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Suryadi tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut; bahwa Pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Suryadi berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid;

e) Penjualan kepada Purnomo:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp562.149.516,- kepada Sdr. Purnomo yang merupakan pegawai freelance dari Pemohon Banding berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023;

bahwa Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Purnomo tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercantum angkutan/armada yang mengangkut; bahwa pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Purnomo berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid;

f) Penjualan kepada CV. Bumi Artha Jaya Abadi:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp459.543.000,- kepada CV. Bumi Artha Jaya Abadi merupakan penjualan mesin pembuat per (coil) kasur sping bed. Mesin ini di impor dari China;

bahwa Pemohon Banding mencatat nilai transaksi pada tanggal 23 Oktober 2019 dengan jurnal Piutang Usaha sebesar Rp 65.534.800,- dan UM Penjualan sebesar Rp439.962.500-pada sisi Debet disandingkan pada Penjualan termasuk PPN sebesar Rp 505.497.300,- pada sisi Kredit.

Tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan UM Penjualan sebesar Rp 439.962.500,- dan tidak terdapat pembayaran Piutang Usaha sebesar Rp65.534.800,-. Sedangkan pada Invoice penjualan transaksi tersebut ditulis lunas;

bahwa dalam dokumen PIB impor barang dilakukan bongkar di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Tidak ada bukti pembayaran handling dan pengangkutan barang impor dari Pelabuhan Tanjung Priok ke gudang Pembeli yang beralamat di Surabaya (berdasarkan Surat Jalan); bahwa Surat Jalan tidak ada nomor urut dan tidak menyebutkan nama armada pengangkut;

bahwa koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid;

g) Penjualan kepada CV Iraco (Irawan):

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp332.380.000,- kepada CV Iraco (Irawan) yang

berdasarkan Surat Jalan beralamat di Jl. Sukomanunggal No. 15 Surabaya;

bahwa Surat Jalan untuk penjualan ke CV Iraco (Irawan) hanya terdiri satu lembar untuk jumlah pembelian dalam kuantum dan dimensi barang yang besar. Kuantum dan dimensi dalan Surat Jalan tersebut tidak memungkinan untuk diangkut dalam satu armada sekali jalan;

bahwa Surat Jalan tidak menyebutkan nama armada pengangkut dan Pemohon Banding tidak membebankan biaya angkutan untuk pengiriman barang tersebut ke alamat pembeli. Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid;

h) Penjualan kepada Ronald:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp319.721.785,- kepada Sdr. Ronald yang merupakan suami dari Leny Angreini selaku pemilik CV berdasarkan BAPK tanggal 26 Juni 2023;

bahwa pembayaran atas penjualan kepada Sdr. Ronald berupa pembayaran Tunai lewat Kas Besar namun tidak ada tanda terima pembayaran (voucher/kuitansi) yang dibuat oleh Pemohon Banding;

Tidak ada Surat Jalan;

bahwa koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid;

i) Penjualan kepada Aluisia:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp296.248.143,- kepada Sdr. Aluisia;

bahwa Pemohon Banding mencatat nilai transksi penjualan kepada Sdr. Aluisia dengan jurnal Piutang Usaha sebesar Rp 16.443.047,- dan UM Penjualan sebesar Rp309.429.910 - pada sisi Debet disandingkan pada

Penjualan termasuk PPN sebesar Rp325.872.957,- pada sisi Kredit;

bahwa tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan UM Penjualan sebesar Rp309.429.910, yang diterima dari Sdr. Aluisia;

bahwa Surat Jalan untuk penjualan ke Sdr. Aluisia tidak sesuai dengan invoice. Satu Invoice terdiri dari beberapa Surat Jalan tertuju kepada banyak pihak lain dan ke alamat yang berbeda-beda. Surat Jalan tidak memiliki nomor dan tidak tercanturn angkutan/armada yang mengangkut. Koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena bukti atas transaksi tidak valid;

j) Penjualan kepada Vience Hartanto:

bahwaterdapatinvoicepenjualansebesar Rp238.359.210,- kepada Sdr. Vience Hartanto yang merupakan salah satu komanditer CV;

bahwa tidak terdapat pencatatan jurnal penerimaan pembayaran penjualan dari dari Sdr. Vience Hartanto sedangkan pada Invoice penjualan terdapat catatan telah dilunasi;

bahwa Surat Jalan untuk penjualan ke Vience Hartanto tidak ada;

bahwa koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukti atas transaksi tidak valid;

k) Penjualan kepada Dimensi:

bahwa terdapat penjualan sebesar Rp 3.243.598,- kepada Dimensi berdasarkan buku penjualan namun tidak ada Invoice dan surat jalan;

bahwa koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena tidak ada bukti atas transaksi tersebut;

l) Penjualan kepada David:

bahwa terdapat penjualan sebesar Rp 4.654.080,- kepada David berdasarkan buku penjualan namun tidak ada Invoice dan surat jalan;

bahwa koreksi negatif penjualan tersebut dilakukan karena tidak ada bukti atas transaksi tersebut;

4) Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan hal-hal berikut:

- Berdasarkan bukti-bukti transaksi, Pemohon Banding tidak menunjukkan sebagai importir yang sesungguhnya;

- Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan melakukan impor barang sehingga menggandeng Sdr. Vience Hartanto sebagai salah saru komanditer tanpa ada setoran modal (BAPK dari Sdr. Vience Hartanto tanggal 12 Juli 2023). Sdr. Vience Hartanto adalah pemilik perusahaan PPJK yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam sebagian besar kegiatan impornya. Perusahaan tersebut adalah PT Victory Transindo Laris Cemerlang;

- Transaksi pengurusan impor (pajak impor, biaya handling dan pengangkutan) menggunakan pihak lain (perusahaan Sdr. Vience Hartanto) namun bukti reimburse ke Pemohon Banding tidak ada. Pemohon Banding beralasan pembayaran dilakukan dengan dana pribadi Sdr. Vience tanpa ada bukti reimburse (BAPK dari Sdr. Leny Anggreini tanggal 26 Juni 2023);

- Bukti penjualan atau invoice dari Pemohon Banding tertuju kepada pihak-pihak tertentu bukan kepada konsumen sebenarnya. Pihak-pihak tersebut adalah Yonathan, Budi Harianto P/Jempol, Suryadi, Purnomo, Ronald, Aluisia, Vience Hartanto, Dimensi, dan David. Pihak-pihak inilah yang merupakan pemilik barang sebenarnya dan atau digunakan oleh Pemohon Banding sebagai atas nama saja.

Hal ini terlihat dari bukti invoice dan surat jalan yang tidak valid;

5) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan penjualan barang impor tersebut berasal dari kegiatan impor yang termasuk dalam bidang impor atas dasar inden karena kegiatan impor yang dilakukan Pemohon Banding berdasarkan pesanan dari pihak-pihak tertentu dan Pemohon Banding bukan pemilik sebenarnya atas barang yang diimpor tersebut. Selain itu, tidak ada bukti transaksi yang valid atas penjualan tersebut;

6) bahwaberdasarkanprinsipeksistensi,transaksi penjualan/peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan dengan bukti dan dokumen penjualan;

7) bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan maupun sesuai dengan penelitian Keberatan tidak dapat menyanggah dengan bukti dan dokumen transaksi penjualan yang dilakukan pemeriksa; Bahwa PB tidak dapat menunjukkan adanya bukti pesanan pembelian (DO) dari pembeli dan bukti adanya pengiriman barang kepada customer berupa surat jalan. Bahwa PB tidak dapat membuktikan adanya pembelian berupa pesanan pembelian dari supplier di LN, bukti penerimaan barang berupa Bill of lading (B/L), Inward Manifest bukti penunjukan PPJK, Shipping, Trucking dan penerimaan barang di gudang pembeli;

8) bahwa terdapat bukti dan dokumen Pemohon Banding bertindak sebagai indentor, dimana Pemohon Banding melakukan impor berdasarkan pesanan/perintah dari pihak lain;

9) bahwa Pemohon Banding menerima komisi atas jasa indentor sebesar 2%, dengan nilai impor sebesar Rp 2.766.913.493,- Pemohon Banding menerima komisi sebesar Rp 55.338.270,-

10) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa atas komponen HPP Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Persediaan (awal maupun akhir)

bahwa dalam pelaporan Laba Rugi di SPT Tahunan, Pemohon Banding telah mencantumkan perhitungan HPP berdasarkan Persediaan dan Pembelian, dimana nilai Persediaan Awal tahun 2019 adalah saldo akhir Persediaan per 31 Desember 2018 yang hingga saat ini tidak ada koreksi dari pihak DJP. Sehingga dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa DJP mengakui adanya Persediaan Awal tersebut dan Pemohon Banding melakukan penyusunan Laporan Keuangan sesuai kondisi sebenarnya dan ada konsistensi atas data;

b. Pembelian

bahwa secara administrasi, pembelian impor melalui Bea Cukai; terbagi menjadi 2 yakni:

1. PIB dengan nama pemilik barang CV. Lem Indo Solution (17 PIB)

2. PIB dengan QQ atau nama pemilik barang Pihak Ketiga (9 PIB) bahwa berdasarkan PMK-539/KMK.04/1990 ayat (1) dan ayat (2), dimana Pemohon Banding dinyatakan oleh Dirjen Bea dan Cukai sebagai pemilik barang, maka atas 17 PIB dengan nilai total DPP Rp.6.900.000.782,- adalah sesuai dengan nilai Pembelian di SPT Tahunan tahun pajak 2019;

bahwa apabila Fiskus tetap mempertahankan asumsi Pemohon Banding merupakan Importir atas dasar inden seharusnya Fiskus mempertimbangkan PMK-539/KMK.04/1990 Pasal 6 (enam) dimana jika ada koreksi maka yang perlu dikoreksi adalah harga wajar dari penyerahan barang kena pajak tersebut, bukan mengkoreksi dengan menghilangkan/menghapus nilai pembelian Pemohon Banding;

c. Retur Pembelian

bahwa atas retur pembelian bukan terkait dengan proses kegiatan impor melainkan retur atas pembelian Lem Kuning kepada PT. Henkel Indonesien;

d. Diskon Pembelian, EKML dan Biaya Impor

bahwa atas diskon pembelian, EKML dan Biaya impor merupakan biaya dalam HPP yang sudah ada Faktur Pajak Masukan atas nama Pemohon Banding; sehingga koreksi atas biaya tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundanga-undangan;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

b. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Dokumen Pemohon Banding, Berita Acara Permintaan Peminjaman, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa, dan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding diketahui bahwa:

- bahwa berdasarkan PIB diperoleh informasi bahwa PIB terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pertama Pemohon Banding sebagai importir sekaligus pemilik barang, kedua Pemohon Banding sebagai importir dan pemilik barang pihak lain;

- bahwa terdapat pembayaran atas impor yang dibukukan dalam buku besar, namun tidak terdapat dokumen pendukungnya;

- bahwa atas impor barang dimana Pemohon Banding bertindak sebagai indentor (barang milik pihak lain) tidak terdapat dokumen yang menyatakan permintaan impor dari pihak lain, dan tidak terdapat dokumen pembayaran pihak yang membayar transaksi impor tersebut;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan alasan keberatan atas koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan Terbanding;

- bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan, Terbanding berpendapat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa nilai koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp.804.333.534,- sesuai dengan pembahasan akhir pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

2. Menurut Terbanding

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal negatif yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sebelumnya tidak disengketakan saat pengajuan permohonan keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

D. Koreksi Kredit Pajak

1. Menurut Pemohon Banding

- bahwa atas data SI DJP tanggal 3 Agustus 2023 dengan nilai PPh Pasal 22 sebesar Rp. 486.313.000,- tidak pernah disampaikan oleh Fiskus sehingga atas temuan data tersebut Pemohon Banding tidak dapat mengklarifikasi data tersebut;

- bahwa apabila terdapat selisih kelebihan PPh Pasal 22 dari nilai yang dikreditkan Pemohon Banding, nilai selisih tersebut merupakan selisih dari nilai PIB dengan nilai yang ditetapkan oleh Ditjen Bea dan Cukai melalui Surat Penetepan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP

- bahwa atas bukti pembayaran PPh Pasal 22 impor sudah Pemohon Banding lampirkan dimana atas bukti bayar tersebut sudah tertera

nama Pemohon Banding sebesar Rp456.091.000,- (17 Bukti Pembayaran Dokumen PIB via ATM), sedangkan terkait sistem pembayaran PPh Pasal 22 Pemohon Banding menitipkan pembayaran tersebut kepada pihak PPJK, karena kebutuhan untuk pembayaran tersebut tidak bisa diprediksi; tergantung jadwal pengeluaran barang dan hasil pemeriksaan pihak Bea Cukai;

- bahwa atas kegiatan impor inden sebanyak 9 PIB dengan Pihak Ke-3 selaku pemilik barang; tidak Pemohon Banding catat sebagai Pembelian sekaligus tidak mengkreditkan PPN dan PPh ps. 22 nya. Akan tetapi atas 17 PIB dengan Pemohon Banding selaku Pemilik Barang; Pemohon Banding tetap mempertahankan sebagai Pembelian dan mengkreditkan PPN serta PPh pasal 22 nya. Sehingga Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus yang hanya menggunakan ASUMSI, dan tidak selaras dengan dokumen (Invoice, Bukti Transfre, PIB, dll) yang ada. Bahkan apabila Fiskus mengakui atas 17 PIB tersebut merupakan kegiatan impor atas dasar inden maka Fiskus tetap tidak boleh mengkoreksi kredit pajak karena dalam KMK 539/KMK.04/1990 Pasal 6 (enam) :

Ayat (1)

“jika Importir yang melakukan impor atas dasar inden tidak memenuhi persyaratan maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri”

Ayat (2)

“dalam hal Importir ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka:

Huruf (a) : atas penyerahan barang kena pajak oleh Importir terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Huruf (b) : penghasilan netto Importir yang berasal dari kegiatan inden dihitung dengan menggunakan Norma Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Undang- Undang Pajak Penghasilan 1984

Huruf (c) : Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan atau Pajak Keluaran yang terutang oleh Importir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Hal ini dapat disimpulkan bahwa jika Pemohon Banding telah melakukan kegiatan impor atas dasar inden. Seharusnya Fiskus menimbang apakah dari ketiga syarat pada Pasal 6 KMK 539/KMK.04/1990 telah terpenuhi bukan mengkoreksi pembelian dan juga penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- Bahwa selama proses pemeriksaan Fiskus tidak dapat membuktikan bahwa ada pemilik barang lain atas 17 PIB; selain Pemohon Banding, hal ini membuktikan bahwa Fiskus hanya menggunakan asumsi dalam menetapkan Surat Ketetapan Pajak;

2. Menurut Terbanding

bahwa atas koreksi kredit pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sebelumnya tidak disengketakan saat pengajuan permohonan keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 01-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00003/506/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 7/11/1905 atas nama CV LEM INDO SOLUTION NPWP 80.480.052.2- 619.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

026/LIS/IV/2025 tanggal 3 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. URAIAN BANTAHAN ATAS TANGGAPAN TERBANDING DALAM SURAT

URAIAN BANDING

1. Koreksi Peredaran Usaha

a. bahwa Terbanding mengkoreksi peredaran usaha sebesar Rp6.884.453.161,- dengan menggunakan ASUMSI bahwa barang import yang masuk sebagai Penjualan Pemohon Banding merupakan barang impor atas dasar inden;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Konseling dengan kop surat DIREKTORAT JENDERAL PAJAK; pihak KPP Pratama Mulyorejo melalui AR nya mengakui omzet penjualan tersebut dan meminta pembayaran PP23 sebesar 0,5% dari nilai omzet tersebut;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding, bahwa ada 2 kegiatan import yang dilakukan; yakni barang import milik Pemohon Banding (dengan dokumen PIB atas nama Pemohon Banding) dan barang import indentor (dengan dokumen PIB QQ). Atas pembelian barang import indentor tersebut, Pemohon Banding tidak mengkreditkan PPh pasal 22 nya;

d. bahwa Pemohon Banding juga sudah menyampaikan bukti pengeluaran atas kegiatan impor dengan biaya sendiri (berbeda dengan kegiatan import inden), yakni berupa bukti bayar beserta commercial invoice sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), namun Terbanding tidak mempertimbangkan dokumen tersebut;

e. bahwa mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 Pasal 1 dan Pasal 2, sudah sangat jelas bahwa kegiatan impor atas dasar inden mempunyai ketentuan yang sudah ditentukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai termasuk mencantumkan (q.q) dalam setiap lembar PIB. Selain itu; hingga saat ini Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku pihak yang berwenang atas legalitas kegiatan import dan eksport di Negara Indonesia tidak membatalkan PIB-PIB yang dimiliki oleh Pemohon Banding, tentu saja hal ini menunjukkan kesewenangan Terbanding yang melebihi batas dan bertentangan dengan keputusan Dirjen Bea dan Cukai;

f. bahwa Terbanding seharusnya mengetahui bahwa ada prosedur yang harus dilalui oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam memproses pengeluaran barang dalam peti kemas di daerah pabean hingga memutuskan atau mengijinkan pengeluaran barang tersebut telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang;

g. bahwa atas penjelasan diatas dapat disimpulkan Terbanding menggunakan ASUMSI dalam menerbitkan SKP, dengan tidak

mempertimbangkan dokumen yang telah dimiliki oleh Pemohon Banding serta Terbanding membuat keputusan yang sangat bertentangan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

h. bahwa keputusan Terbanding juga tidak sesuai dengan hasil konseling yang tertuang dalam Berita Acara Konseling tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani Penelaah Keberatan;

2. Harga Pokok Penjualan

a. bahwa Terbanding mengkoreksi Harga Pokok Penjualan (persediaan, Pembelian, Retur Pembelia, Diskon Pembelian dan biaya lainnya) tidak berdasarkan peraturan perundang undangan dan tidak sesuai dengan dokumen yang telan Pemohon Banding berikan;

b. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berfokus pada koreksi pembelian atas barang impor (17 PIB atas nama Pemohon Banding) yang di-ASUMSI-kan sama dengan barang impor atas inden (9 PIB QQ);

c. bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan alasan terhadap koreksi HPP dalam proses keberatan, hal ini tentu tidak benar adanya, dikarenakan Pemohon Banding sudah menjelaskan proses seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; namun sebaliknya, Terbanding justru tidak dapat memberikan BUKTI TERBALIK atau membuktikan bahwa 17 PIB atas nama Pemohon Banding itu layak untuk dibatalkan;

3. Kredit Pajak

a. bahwa Pemohon Banding telah memberikan alasan keberatan terhadap kredit pajak yang menjadi satu kesatuan dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00003/506/19/619/23, dimana atas kredit pajak yang diakui adalah PPh Pasal 22 atas 17 PIB yang dimiliki oleh Pemohon Banding; sedangkan PPh Pasal 22 (9 PIB) atas kegiatan impor inden tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan aturan yang berlaku;

b. bahwa Tebanding tidak dapat membuktikan pemilik barang lain atas 17 PIB selain Pemohon Banding; selain itu Terbanding juga tidak melakukan proses pembatalan 17 PIB tersebut;

c. bahwa hingga saat ini 17 PIB atas nama Pemohon Banding masih sah dan tidak ada pembatalan dari pihak Dirjen Bea dan Cukai;

II. KESIMPULAN

1. bahwa atas penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa benar Terbanding mengkoreksi Penjualan, HPP, Penyesuaian Fiskal, dan Kredit Pajak atas dasar asumsi terbukti dengan Terbanding tidak mempunyai bukti terbalik dan dasar pertimbangan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00003/506/19/619/23 tanggal 25 September 2023 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

3. bahwa Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 bertentangan dengan peraturan perundang- undangan sehingga putusan tersebut merupakan produk hukum yang cacat hukum;

III. USUL

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka Pemohon Banding tetap mempertahankan usulan sesuai Permohonan Banding Nomor 001-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024; dengan Nomor Sengketa 011207.15/2024/PP;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat mempertimbangkan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor : 00003/506/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Acik Kurniayati, SH., MH., M.Kn., No. 9 tanggal 7 Oktober

2019;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Keberatan No. 001-LIS/PJK/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023;

Bukti P-5 KTP dan NPWP Pengurus Serta Badan Usaha;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Leny Anggreini sebagai Direktur tanggal 27 Mei

2025;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Lucky Budi Setiawan sebagai Kuasa Hukum; Bukti P-8 Matrik sengketa;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus No : 001-LIS/SK/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025 atas

nama Lucky Budi Setiawan selaku Kuasa Hukum dengan IKH nomor KEP-094/PP/IKH/2024 tanggal 25 Januari 2024;

Bukti P-10 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 30Juli 2025

Bukti P-11 Berita Acara Penyelesaian SP2DK No. BA-887/P2DK/KPP.111207/2022; Bukti P-12 Faktur Pajak Nomor (010.002-19.86528255) atas nama

CV. Rangka Andalan Lestari Sentosa sebesar Rp. 4.051.030,-;

Bukti P-13 Faktur Pajak Nomor (010.002-19.86528255) atas nama PT. Kami Kamu Sehat

Sejahtera sebesar Rp. 9.050.000,-

Bukti P-14 Rekap Rekening Koran (Beserta Lampirannya);

Bukti P-15 Rekap 17 Pemberitahuan Barang Impor atas nama CV. Lem Indo Solution

(beserta lampirannya);

Bukti P-16 Rekap 9 Pemberitahuan Barang Impor atas nama QQ;

Bukti P-17 Berita Acara Pembahasan Akhir;

Bukti P-18 Rekap Pembayaran PPNdan PPh Pasal

22 atas Pemberitahuan Impor Barang;

Bukti P-19 KMK-539/KMK.04/1990;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP;

Bukti T-2 LPK;

Bukti T-3 KKP;

Bukti T-4 Matrik sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-6 Revisi Penjelasan Tertulis sidang tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti T-8 Rekapitulasi PIB Importir, QQ, dan SPT PPN;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001-LIS/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar sebesar nihil, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
AKoreksi Peredaran Usaha7.172.008.663287.555.502(6.884.453.161)
BKoreksi Harga Pokok Penjualan6.274.281.816341.017.590(5.933.264.226)
CKoreksi Penyesuaian Fiskal Negatif748.718.573*(202.470.362)(951.188.935)
DKoreksi Kredit Pajak456.091.000**0(456.091.000)

Catatan:

*Bahwa nilai koreksi penyesuaian fiskal negatif berdasarkan nilai yang tertera dalam persidangan bukan total penyesuaian fiskal **Bahwa nilai pokok sengketa dari kredit pajak yang tertera pada matriks sebesar Rp 459.572.159 yang terdiri dari Rp456.091.000 (PPh Ps.22) dan Rp3 .481.159 (PPh Ps.25), namun hanya nilai sebesar Rp456.091.000 yang memiliki pembahasan lebih lanjut dan menjadi pokok sengketa..

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp. 6.884.453.161

Menimbang Bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha a

quo dengan alasan:

1) bahwa kegiatan impor Pemohon Banding merupakan kegiatan impor atas dasar inden dan bukan untuk usaha sendiri, karena dilakukan berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu di mana Pemohon Banding bukan pemilik sebenarnya atas barang tersebut;

2) Berdasarkan pengujian dokumen, Terbanding menemukan bahwa bukti transaksi penjualan tidak valid, seperti surat jalan yang tidak memiliki nomor urut, tidak mencantumkan armada pengangkut, serta dimensi barang yang tidak memungkinkan diangkut dalam satu armada;

3) Berdasarkan prinsip eksistensi, peredaran usaha tidak dapat dibuktikan karena Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung kompeten seperti delivery order (DO), Bill of Lading (B/L), Inward Manifest, hingga bukti penerimaan barang di gudang pembeli;

4) Terdapat fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki infrastruktur pendukung seperti kantor, toko, maupun gudang, di mana alamat terdaftar merupakan rumah tinggal yang tidak memadai untuk menyimpan stok barang;

5) Koreksi positif juga dilakukan atas penghasilan komisi (fee) sebesar 2% dari nilai impor yang terdeteksi sebagai transaksi inden pihak lain yang tidak dilaporkan dalam SPT;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan koreksi peredaran usaha hanya berdasarkan asumsi bahwa seluruh kegiatan impor Pemohon Banding merupakan transaksi atas dasar inden tanpa mempertimbangkan data dan fakta yang ada;

2) Pemohon Banding menegaskan terdapat dua jenis kegiatan impor yang berbeda, yaitu impor untuk usaha sendiri dengan dokumen PIB atas nama Pemohon Banding (17 PIB) dan impor atas dasar inden dengan dokumen PIB q.q. pihak ketiga (9 PIB);

3) Terhadap 17 dokumen PIB yang dikoreksi, secara administratif telah mencantumkan Pemohon Banding sebagai importir sekaligus pemilik barang, yang secara hukum diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan belum pernah dibatalkan legalitasnya;

4) Pemohon Banding memiliki bukti pembayaran yang sah berupa Commercial Invoice dan bukti transfer bank dari rekening perusahaan untuk membuktikan bahwa dana yang digunakan untuk pembelian 17 PIB tersebut berasal dari modal sendiri, bukan dari pihak ketiga;

5) Pemohon Banding menyatakan telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dan melaporkan seluruh peredaran usaha tersebut dalam SPT Masa PPN serta SPT Tahunan sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah membuktikan substansi transaksi peredaran usaha Pemohon Banding yaitu apakah

merupakan penjualan pada umumnya ataukah impor barang oleh indentor yang dilakukan melalui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 antara lain diatur:

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya.”;

bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.03/2015 diatur: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu :

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa terkait dengan pembuktian dalam persidangan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP), antara lain diatur:

Pasal 69 Ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim.”

Penjelasan Pasal 69 Ayat (1):

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Untuk Kegiatan Usaha di Bidang Impor atas Dasar Inden antar lain diatur:

Pasal 1:

“Impor atas dasar inden adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Importir untuk dan atas nama pemesan (Indentor) berdasarkan perjanjian pemasukan barang impor antara Importir dengan Indentor, yang segala pembiayaan impor antara lain pembukaan L/C, bea, pajak maupun biaya yang berhubungan dengan impor sepenuhnya menjadi beban Indentor dan sebagai balas jasa Importir memperoleh komisi ("handling fee") dari Indentor.”

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis telah memerintahkan untuk dilakukan pembuktian dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap pembuktian yang telah dilakukan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

1) Berdasarkan pemeriksaan terhadap 17 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), diketahui fakta bahwa secara administratif Pemohon Banding tercantum sebagai importir sekaligus pemilik barang, di mana dokumen tersebut diterbitkan oleh otoritas resmi (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) dan belum pernah dibatalkan legalitasnya;

2) Berdasarkan alat bukti Bukti Transfer Bank dan Rekening Koran (Panin dan BCA), diketahui fakta bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada supplier luar negeri menggunakan dana dari rekening perusahaan sendiri untuk 17 PIB yang disengketakan;

3) Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan data masterfile, diketahui fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki fasilitas gudang, kantor, maupun toko yang memadai karena alamat terdaftar merupakan rumah tinggal, sehingga fisik barang impor diduga langsung dikirim ke lokasi pembeli tanpa melalui penyimpanan oleh Pemohon Banding;

4) Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen penjualan (Invoice dan Surat Jalan), diketahui fakta bahwa terdapat ketidakvalidan dokumen, seperti Surat Jalan tanpa nomor urut, tidak mencantumkan armada pengangkut, serta dimensi barang yang tidak memungkinkan diangkut dalam satu kali pengiriman;

5) Sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan perusahaan, yaitu karyawannya sendiri (Yonathan, Suryadi, Purnomo), Ronald yang merupakan suami dari Direksi, Vience Hartanto seorang komanditer sekaligus pemilik PPJK;

6) Berdasarkan BAPK Vience Hartanto (komanditer sekaligus pemilik PPJK), diketahui fakta bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan komisi (fee) sebesar 2% dari kegiatan impor atas dasar inden (9 PIB q.q.) yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Masa PPN.

Demikian juga terdapat informasi bahwa pembelian yang dilakukan oleh karyawan perusahaan, merupakan pembelian secara pesanan oleh pihak lain; bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, dapat diyakini bahwa secara substansi pola penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pelanggannya adalah impor barang secara inden. Pemohon Banding sebagai importir melaksanakan kegiatan importasi berdasarkan barang-barang yang dipesan oleh pelanggannya yang bertindak sebagai identor;

bahwa adanya fakta secara administratif dokumen impor menunjukkan transaksi pembelian kepada supplier di luar negeri adalah Pemohon Banding tidak mengurangi substansi bahwa importir sesungguhnya adalah pelanggan

Pemohon Banding karena dokumen penjualan yang tidak memadai, pihak-pihak yang berperan sebagai pembeli adalah pihak-pihak yang mempunyai kedekatan dengan Pemohon Banding (karyawan Pemohon Banding, anggota Komanditer, keluarga karyawan Pemohon Banding). Dimungkinkan juga indentor yang sesungguhnya adalah pihak lain yang melakukan pemesanan melalui pihak- pihak yang mempunyai hubungan dekat dengan Pemohn Banding tersebut; bahwa selanjutnya koreksi positif atas penghasilan berupa fee juga beralasan, mengingat karakter transaksinya adalah impor oleh indentor, sehingga sebagai pihak yang memfasilitasi impor tersebut mendapat imbalan berupa fee;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha memiliki alasan yang cukup (memenuhi Pasal 8 huruf c PMK Nomor: 17/PMK.03/2013 stdd. PMK Nomor: 184/PMK.03/2015;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Peredaran Usaha sejumlah Rp. 6.884.453.161 tetap dipertahankan;

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp.5.933.264.226

Menimbang Bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok

Penjualan a quo dengan alasan:

1) Terbanding melakukan koreksi positif atas pembelian impor karena biaya tersebut melekat pada barang yang statusnya dianggap sebagai transaksi inden milik pihak lain, sehingga tidak diakui sebagai beban Pemohon Banding;

2) Koreksi atas persediaan awal dan akhir dilakukan karena Pemohon Banding tidak memiliki gudang sendiri maupun dokumen sewa gudang, sehingga keberadaan fisik stok barang tidak dapat diyakini;

3) Terbanding mengoreksi biaya EMKL dan biaya impor lainnya karena biaya- biaya tersebut terkait dengan pembelian impor yang telah dikoreksi dan tidak didukung oleh bukti pendukung yang memadai;

4) Ditemukan adanya pembayaran atas impor yang dibukukan dalam Buku Besar namun tidak memiliki dokumen sumber atau bukti pendukung yang sah;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Pemohon Banding berpendapat bahwa penghapusan seluruh komponen HPP oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengabaikan dokumen primer yang telah diserahkan;

2) Terkait Persediaan Awal, Pemohon Banding menyatakan adanya konsistensi data karena nilai yang dilaporkan merupakan saldo akhir persediaan tahun 2018 yang sebelumnya tidak pernah dikoreksi oleh otoritas pajak;

3) Mengenai pembelian impor, Pemohon Banding berargumen bahwa berdasarkan Pasal 6 KMK-539/KMK.04/1990, jika syarat administratif inden tidak terpenuhi, maka impor tersebut ditetapkan sebagai impor atas biaya sendiri, sehingga nilai pembelian seharusnya tetap diakui dan tidak boleh dihapuskan seluruhnya;

4) Koreksi atas Retur Pembelian dinilai keliru karena transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian lem kuning lokal kepada PT Henkel Indonesien dan tidak memiliki hubungan dengan kegiatan impor yang disengketakan;

5) Biaya-biaya lain seperti EMKL dan Biaya Impor merupakan beban yang nyata karena telah didukung oleh Faktur Pajak Masukan yang sah atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembuktian apakah Harga Pokok Penjualan sebagaimana dibebankan oleh Pemohom Banding sesuai fakta dan ketentuan peraturan perpajakan.

Bahwa sengketa ini berkaitan dengan sengketa pembuktian apakah peredaran usaha sebagaimana diakui oleh Pemohon Banding merupakan penjualan pada umumnya ataukah proses importasi yang dilakukan oleh identor melalui Pemohon Banding. Dalam penjualan secara umum, maka komponen HPP dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan. Namun apabila terbukti bahwa penjualan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon Banding adalah kegiatan importasi barang secara inden, maka tidak terdapat HPP yang dapat dikurangkan terhadap peredaran usaha dimaksud, karena pemilik barang yang sesungguhnya adalah pihak indentor. Berkaitan dengan hal tersebut maka

pembahasan atas sengketa ini akan mengacu pada sengketa pembahasan atas sengketa peredaran usaha;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa menurut Majelis, terkait dengan sengketa a quo dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 antara lain diatur: Pasal 6 ayat (1) huruf a:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa apabila ketentuan ini dikaitkan dengan sengketa a quo, mempunyai makna bahwa dalam hal prinsip penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah inden, maka komponen HPP (pembelian dan biaya terkait dengan penjualan tersebut) dianggap tidak berkaitan dengan 3M, karena barang

sebagaimana yang dijual sesungguhnya adalah milik pembeli yang memesan barang impor secara inden tersebut;

bahwa mengingat koreksi ini berkaitan dengan koreksi pada peredaran usaha (mempunyai permasalahan yang sama berkaitan dengan karakteristik penjualan Pemohon Banding), maka pertimbangan hukum pada sengketa ini akan menggunakan pertimbangan hukum yang sama dengan pertimbangan hukum dalam pembahasan atas sengketa peredaran usaha;

bahwa dalam pembahasan sengketa peredaran usaha pada pokoknya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa prinsip transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pelanggannya adalah karakteristik penjualan secara inden (impor barang oleh indentor melalui Pemohon Banding). Berkaitan dengan pendapat ini maka HPP (pembelian dan biaya terkait) dianggap sebagai biaya yang tidak berhubungan dengan 3M, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto (dalam menentukan penghasilan neto); bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp.5.933.264.226 tetap dipertahankan;

C. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp951.188.935

Menimbang Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Negatif a quo dengan alasan:

1) Bahwa sengketa ini tidak dapat dipertimbangkan dalam upaya hukum banding karena pos tersebut sebelumnya tidak diajukan atau disengketakan oleh Pemohon Banding pada saat permohonan keberatan;

2) Bahwa secara materiil, Terbanding mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding dinilai masih memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018, mengingat peredaran bruto pada tahun pajak sebelumnya (2018) tidak melebihi Rp.4,8 miliar;

Menimbang Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Bahwa menurut Pemohon Banding meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam surat keberatan, pos ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perhitungan dalam SKPN yang menjadi objek sengketa;

2) Nilai penyesuaian fiskal negatif a quo diklaim telah sesuai dengan hasil pembahasan akhir pemeriksaan dan mencerminkan penerapan tarif PPh Final yang benar sesuai PP 23 Tahun 2018;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah nilai Penyesuaian Fiskal Negatif yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

Bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat bahwa Penyesuaian Fiskal Negatif dilakukan karena adanya penghasilan neto yang berkaitan dengan pengenaan pajak berdasarkan PP 23 Tahun 2018, di mana atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Sebagaimana terungkap dalam persidangan untuk tahun pajak sebelumnya (2018) Pemohon Banding mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8 miliar yaitu sebesar Rp.2.977.843.778);

Bahwa yang menjadi sengketa adalah besarnya nilai penghasilan neto yang harus dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif dan adanya dalil Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap pos ini sehingga tidak dapat diajukan Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan tekait sebagai berikut:

bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu antara lain diatur:

Pasal 2 ayat (1):

“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.”

bahwa menurut Pengadilan Pajak, walaupun atas pos ini tidak diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding pada tahap Permohonan Keberatan, tetap dapat dilakukan penyesuaian, mengingat pos ini sifatnya adalah bawaan dari besarnya penghasilan neto yang dihitung. Harus dilakukan Penyesuaian Fiskal Negatif karena sifat pengenaan penghasilan Pemohon Banding adalah final (vide Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018);

bahwa dilakukannya koreksi oleh Terbanding terhadap pos Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan menyebabkan besarnya Penghasilan Neto yang berubah. Dengan Penghasilan Neto yang berubah maka nilai Penyesuain Fiskal Negatif yang harus dilakukan juga berubah;

bahwa berkaitan dengan sengketa atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi oleh Terbanding. Mengingat koreksi Terbanding dalam sengketa atas Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan dipertahankan, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada pos Penyesuain Fiskal Negatif adalah sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp951.188.935 tetap dipertahankan;

D. Koreksi atas Kredit Pajak sejumlah Rp. 456.091.000

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak a quo

dengan alasan:

1) Menurut Terbanding sengketa atas Kredit Pajak tidak memenuhi ketentuan formal untuk dipertimbangkan karena tidak disengketakan saat pengajuan keberatan, sesuai Pasal 31 ayat 2 UU Pengadilan Pajak;

2) bahwa berdasarkan KMK-539/KMK.04/1990, Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dilunasi oleh importir dalam rangka kegiatan impor atas dasar inden

tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dari importir yang bersangkutan;

3) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pajak yang sah berupa slip setoran bank (tunai/transfer), melainkan hanya mencatatnya melalui kas besar tanpa bukti tagihan reimburse yang valid dari pihak PPJK atau EMK;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Menurut Pemohon Banding, dirinya mempunyai hak untuk mengkreditkan PPh Pasal 22 Impor atas 17 PIB karena Pemohon Banding adalah pemilik barang sah yang melakukan pelunasan pajak tersebut;

2) Bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf c KMK-539/KMK.04/1990, PPh Pasal 22 yang telah dilunasi tetap dapat dikreditkan meskipun importir ditetapkan sebagai pengimpor atas biaya sendiri akibat tidak terpenuhinya syarat inden;

3) Terkait bukti pembayaran, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan melalui sistem titipan kepada pihak PPJK karena jadwal pengeluaran barang dan penetapan tarif oleh Bea Cukai yang seringkali tidak terprediksi, namun tetap mencantumkan identitas Pemohon Banding pada bukti bayar;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah pembayaran PPh Pasal 22 atas Impor sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diakui sebagai kredit pajak;

Bahwa sengketa ini adalah berkaitan dengan sengketa peredaran usaha, yaitu apakah peredaran usaha sebagimana dilakukan koreksi oleh Terbanding merupakan importasi oleh identor melalui Pemohon Banding ataukah peredaran usaha tersebut merupakan hasil penjualan oleh Pemohon Banding sendiri atas barang hasil impor. Dalam hal barang yang diimpor adalah milik Pemohon Banding, maka kredit pajak a quo adalah milik Pemohon Banding, namun apabila pemilik barang adalah indentor, maka kredit pajak a quo adalah hak indentor, sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak,

Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan tekait sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur:

“Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (5).”

bahwa apabila ketentuan tersebut di atas dihubungkan dengan sengketa a quo, maka PPh pasal 22 atas impor yang timbul dari kegiatan impor dapat dikreditkan. Namun demikian harus dipastikan bahwa pihak yang boleh mengkreditkan adalah pihak yang berhak. Berkaitan dengan importasi oleh indentor, maka pihak yang berhak melakukan pengkreditan oleh indentor, bukan pihak yang secara administratif menjadi media dalam proses impor;

bahwa mengingat koreksi ini berkaitan dengan koreksi pada peredaran usaha (mempunyai permasalahan yang sama berkaitan dengan karakteristik penjualan Pemohon Banding), maka pertimbangan hukum pada sengketa ini akan

menggunakan pertimbangan hukum yang sama dengan pertimbangan hukum dalam pembahasan atas sengketa peredaran usaha;

bahwa dalam pembahasan sengketa peredaran usaha pada pokoknya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa prinsip transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pelanggannya adalah karakteristik penjualan secara inden (impor barang oleh indentor melalui Pemohon Banding). Berkaitan dengan pendapat ini maka pembayaran PPh Pasal 22 Impor, adalah pembayaran pajak oleh indentor sehingga tidak dapat diakui kredit pajak oleh Pemohon Banding; bahwa berkaitan adanya fakta bahwa PPh Pasal 22 dibayar dengan menggunakan identitas Pemohon Banding dan dimuat dalam PIB yang dinyatakan bahwa pemilik barang adalah Pemohon Banding, namun terdapat fakta-fakta lain yang diungkap oleh Terbanding bahwa secara substantif proses importasi tersebut dilakukan oleh indentor;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Kredit Pajak sejumlah Rp456.091.000 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
AKoreksi Peredaran Usaha6.884.453.1616.884.453.1610
BKoreksi Harga Pokok Penjualan5.933.264.2265.933.264.2260
CKoreksi Penyesuaian Fiskal Negatif951.188.935951.188.9350
DKoreksi Kredit Pajak456.091.000456.091.0000

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Peredaran Usaha
- Menurut TerbandingRp287.555.502
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp0
- Menurut Pengadilan PajakRp287.555.502
2.Harga Pokok Penjualan
- Menurut TerbandingRp341.017.590
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp0
- Menurut Pengadilan PajakRp341.017.590
3.Penyesuaian Fiskal Negatif
- Menurut TerbandingRp(202.470.362)
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan PajakRp0
- Menurut Pengadilan PajakRp(202.470.362)
4- Kredit Pajak
- Menurut Terbanding0
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan menurut Pengadilan Pajak0
- Menurut Pengadilan Pajak0

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00401/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor 00003/506/19/619/23 tanggal 25 September 2023 Tahun Pajak 2019, atas nama CV. LEM INDO SOLUTION, NPWP 080.480.052.2-619.000, beralamat di MANYAR TIRTOMOYO II/12, RT 001, RW 005, MANYAR SABRANGAN, MULYOREJO, KOTASURABAYA,JAWATIMUR,60116(domisilielektronik: lem.is.leny@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelisttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.