4) bahwa Pemohon Banding dalam Pelaksanaan tugas Penyaluran (Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3Kg) diharuskan melakukan kegiatan a) Terkait dengan TUGAS PENYEDIAAN LPG 3KG, Agen DIHARUSKAN melakukan:
• Kegiatan Penebusan LPG 3Kg ke Pertamina sebesar Rp11.550 termasuk PPN
• Kegiatan Penjualan LPG 3Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Palapa Putra Jaya sebagai berikut:
PASAL 6
PENJUALAN LPG 3 KG
«1 PIHAK PERTAMA akan menyerahkan LPG 3 Kg sesuai dengan nilai yang telah dibayar olen PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana yang ditentukan pada Pasal 5 Perjar; an in (2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Pemda
Setempat dan PIHAK PERTAMA atas hasil Penjualan LPG 3 Kg kepada Outlet dan
Pangkalan serta laporan lamrya yarg ditentukan o'eh PIHAK PERTAMA danvsatau
Instans: yang berwenang (3) PIHAK KEDUA warn memilik. Outlet dan menunjuk sekurana-kurangnya 1 (satu)
Pangkalan LPG 3 Kg yarg beroperasi di wilayah kerja PIHAK KEDUA dan dimasukkan dalam Daftar Pangkalan LPG 3 Kg. Sebelum beroperasinya Pangkalan
LPG 3 Kg tersebut PIHAK KEDUA wajib me'aporkan Daftar Pangkalan LPG 3 Kg kepada PIHAK PERTAMA dan menjadi bagian tidak terpisahkan dar Perjanjian
Selanutnya setap perubanan Daftar Pangkalan LPS 3 Kg harus disampaikan kepada PIHAK PERTAMA tanpa perlu dibuatkan addendum atas Perjanjian ir:
ta) PIHAK KEDUA wajib mengadakan peryanjian secara tertuiis dengan Pangkalan LPG
3 Kg yang telah ditunjuk PIHAK KCDUA dan menyampaikan salinan perjanjian tersebut kepada PIHAK PERTAMA (5) PIHAK KEDUA bertanggung :awab dar menjamin sepenuhnya terhadap kebenaran keberadaan Pangkalan LPG 3 Kg dan kegiatan Penjualan LPS 3 Kg yang dilaksarakan oleh Pangkalan LPG 3 Kg serta melakukan pembinaar atas Pangkalan
LPS 3 Kg tersebut (8) PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan menjamin sepenuhnya terhadap pemenuhan seiuruh ketentuan/peraturan yang berlaku di PIHAK PERTAMA dan psraturan
Pemerintah oleh Pangkalan LPG 3 Kg yang ditunjuknya b) Terkait dengan TUGAS PENDISTRIBUSIAN LPG 3KG, Agen DIHARUSKANmelakukanKegiatanPengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Palapa Putra Jaya sebagai berikut:
PASAL 7
PENGANGKUTAN LPG 3 KG (4h PIHAK KEDUA wajib mengangkut LPG 3 Kg yang diserahkan oieh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA (2 PIHAK KEDUA wajib memiliki dan menyediakan alat pengangkutan LPG 3 Kg yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dan/atau Instansi yang berwenang dalam jumlah yang cukup untuk melaksanakan kewajibannya sebaga: Ager LPG 3 Kg berdasarkan Perjanjian ini (3) PIHAK PERTAMA berhak menciak alat pengangkutan yang digunakan PIHAK
KEDUA untuk mengangkut LPG 3 Kg avabila alat pengangkutan tersebut tidak mereruhi syarat-syarat yang ditentukan PIHAK PERTAMA danr'atau Instansi yang berwenarg. antara lain terka:t dergan aspek keselamatan. keamanan dan lindungan hngkungan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengganti alat pengangkutan yang ditolak PIHAK PERTAMA dengan biaya dan tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya c) Mendapat Jasa/upah/Provisi tertentu dalam setiap pelaksanaan kegiatan penyaluran sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 Perjanjian keagenan antara PT. Pertamina dengan PT. Palapa Putra Jaya sebagai berikut: