Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-011203.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Palapa Putra Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2019
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
  • Koreksi atas DPP Penyerahan yg PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1 ayat (17); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3)
  • UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
  • PMK 75/PMK.03/2010Pasal 1 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011203.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Palapa Putra Jaya
Nama Wakil
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Tidak tercantum
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2019 Nomor 00013/207/19/822/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
3 September 2025
Tanggal Pengucapan
17 Oktober 2025