Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-011191.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
PT Immanuel Multi Talenta, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011191.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 25 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Immanuel Multi Talenta mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- UU 30/2014Pasal 1
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011191.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Immanuel Multi Talenta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00023/107/22/542/25
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- 25 Juni 2026