Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 148 halaman

PUT-011184.15/2022/PP/M.IllB Tahun 2026

PT Haier Electrical Appliances Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-011184.15/2022/PP/M.IllB Tahun 2026

"DEMI KEADILAN BERDASARRAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terfiadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP-02005fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pal.ak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/055/21 tanggal 20 April 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam beri(as sengketa Nomor 011184.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTHAIERELECTRICAL APPLIANCESINDONESIA,NPWP 01.070.632.3-055.000, beralamat di Kawasan EJIP lndustn.al Park Plot lA Nomor 2, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam hal ini ` divakili oleh Shinichi Nakase jabatan Eksekutif wakil Presiden Direktur, Selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:

1. Nama: Indra Kusuma,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum: KEP-1543/PP/lKH/2022 tanggal 30 Desember 2022,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 28ITAX/HEl/X/2022 tanggal 7 0ktober 2022,

2. Nama: Aji Mukti saputra,

Jabatan: Kuasa Hukum,

lzin Kuasa Hukum: KEP-140/PP/lKH/2022tanggal 24 Februari 2022, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 29ITAX/HEl/X/2022 tanggal 7 0ktober 2022, untuk selanj.utnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREIITUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 4042, Jakarta, yang selanjutnya dalam diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus sandra Kusdianto/197808171998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor wilayah DJP Jakaha Khusus,

2. Nama/NIP: Yosep Kumia/197409061996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: lrfan Rizkansyah/198506252009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor wlayah DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Muchsinin/197603141996021003,I Jabatan: Penelaah Keberatan, ( Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST4880/\/VPJ.07/2023 tanggal r 27 September 2023;, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN+i 1 ">P/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023;

Telahmembaca,SuratBandingPemohonBandingNomor 24ITAX/HEIAV2022 tanggal 7 0ktober 2022,

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2048/SUBAVPJ.07/2022 tanggal 1 Desember 2022,

Telah membaca, Surat BantahanPemohon Banding Nomor 77ITAX/HElexll/2022 tanggal 19 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

I I

DUDUK PERKARAI Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajaki

Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/055/21 tanggal 20 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perfiitungan sebagai ben.kut:

1. Penghasilan Neto148.198.107.844

2. Penghasilan Kena pal.ak148.198.107.844

3. Pphterutang37.049.526.750 1 Pengembalian Pph Pasal 24 yang telahI.

4.0' diperhitungkan tahun lalu

5. Jumlah pphTerutang37.049.526.750|

6. Kredit pajak:

a. Pph ditanggung pemerintah0 b. Dipotong/dipungutoleh pihak lain:

b.1.Pphpasal210 b.2.Pphpasal229.296.550.000 b.3.Pphpasal2322.118.405 b.4.Pphpasal240 b.5.Lain-lain0 b.6.Jumlah9.318.668.405 c.Dibayarsendiri:

c.1.Pphpasal22 c.2.Pphpasal25 c.3.Pph pasal 29 c.4.STP (pokokkurang bayar) c.5.La in-lain c.6.Jumlah d.Diperhitungkan:

d.1.SKPPKP e. Jumlah pajakyangdapatdikreditkan9.318.668.405 I:

7. Pal.ak yang tidak/kurang dibayar (5 -6.e)27.730.858.345

8. SanksiAdministrasi:

a.Bunga pasall3 (2)KUP b.Kenaikanpasal 13(3)KUP c.Bunga pasall3 (5)KuP d. Kenaikan pasal l3AKUP e. Kenaikan pasal l7C(5) KUP f.Kenaikan pasal pasal l7D (5) KUP

9. JumlahsanksiadministrasiRp8.075.225.950

9. Jumlah pphyangmasih harusdibayarRp35.806.084.295

10. Jumlah Pph kurang bayaryang disetujui berdasarkan Pembahasan

Rip V4erffftaserHb) / Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pal.ak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 070ITAX/HEIIvll/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohoh Banding sebagai berikut:

Doscr1pt1oriHEl

Peredaran lJsalia1.180. 926. 43G.171

Harga Pokok Penjualan1 ` 1 C)§.436.420. C)66

Laba 13ruto76.490.016.106

Biaya usaha Lainnya49.59S.229.243

Labs Oporasl25.894.786.862

Biaya Dari Luar |Jsaha2. 351. 802. 626

-

P®nghasll@n dari Luar Usaha

PoT]ghasllart Nottc. l<omorslal23. 642. 984. 236

Penghasilan yang dikenakan Pph Flnal8.765.092.259

Korcks] Flak:al Pc)si(lf16.878.867 524 l<oreksl Fiska[ r`l®gatlf13.035.948.273

Pongh=sllan r`lotto Flskal18. 620. 811. 228

Pph Baclan Terutang4.655.202.807 l<redit P@jak9323328405

Pph Badart Ktirang (Lobih) DII]ayar• (4.668.125.598}

Sanksl AdrT`inigtra9i0

Pph Bodan yrT`h. Kurang (Leblh) Dlbayara

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02005/KEB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai i berikut:I

Ditambah/(Dikurangi)(Rp)

SemulaMenjadiIIi( Uraian (Rp)(Rp) Penghasilan Neto148.198.108.844(87.goo.449.041)60.297.658.803 Kom pe nsasi Kerugian--- Penghasilan Kena Pajak148.198.108.844(87.900.449.041)60.297.658.803 Pph Terutang37.049.526.750(21.975.112.049)15.074.414.701 Kredit Pal.ak9.318.668.405-9.318.668.405 Pph Kurang/(Lebih) Bayar27.730.858.345(21.975.112.049)5.755.746.296 Sa nksi Administrasi8.075.225.950(6.399.152.629)1.676.073.321 Jumlah Pph yang masih

35.806.084.295(28.374.264.678)7.431.819.617 harus/(Iebih) dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 24ITAX/HEIAV2022tanggal70ktober2022yangdiferimadiPengadilanPajakpada', hari Jumat tanggal 7 0ktober 2022 (diantar langsung);I;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 24ITAX/HEl/X/2022 tanggal 7 0ktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut: `

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan i

. Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah 1\ terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), ya.rtu \ mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan pasal 35 Undang-Undang pengadilan pal.ak:I a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) i bulan sejak diferima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02005fl<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 ) diterima pada tanggal 12 Juli 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa teinadap satu Keputusan diajukan satu banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas t sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanj.utnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Shinichi Nakase jabatan selaku Eksekutif Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 6 September 2021 ;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02005fl<EB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan formal disyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan yang Djbanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang ,I BayarpajakpenghasilanNomor00007/206/19/055/21tanggal20April2021| Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasaritan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

Wajib PajakFiskusKorekei Uraian (Rp)(Rp)(Rp) Harga Pokok Penjualan1.105.436.420.0661.031.408.592.53974fJZ]RT]5H] Biaya Usaha Lainnya49.595.229.24355.791.806.438(6.196.577.195) Biaya dart Luar usaha2.351.802.6264.920.318.4192.568.515.793 Penghasjlan dart Luar Usaha034.097.186.67234.097.186.672 Penyesuaian Fiskal Posiff16.878.867.52435.185.164.87318.306297.349 Penyesuaian Fiskal Negatif21.801.040.5329.889.962.476(11.911.078.956) Kredit Pajak Pph Pasal 229.301210.0009.296.550.000(4.660.000) Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP8.075.225.950 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 Jumfah Pajak yang masih harus/8.075.225.950 (Lebih) Dibayar

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan I keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 070ITAX/HEIIvll/2021 ; tanggal 12 Juli 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas ,' perfuitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Wajib PajakFiskusKoreksi Uraian (Rp)(Rp)(Rp) Harga Pokok Penjualan1.105.436.420.0661.031.408.592.539 i4rjmH%]5if] Biaya Usaha Laimya49.595.229.24355.791.806.438(6.196.577.195) Biaya dari Luar Usaha2.351.802.6264.920.318.4192.568.515.793 Penghasilan dart Luar Usaha034.097.186.67234.097.186.672 Penyesuaian Fiskel Posiff16.878.867.52435.185.164.87318.306.297.349 Penyesuaian Fiskal Negaur21.801.040.5329.889.962.476(11.911.078.956) Kredit Pajak Pph Pasal 229.301.210.0009.296.550.000(4.660.000) Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP8.075.225.950 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 JumlahPajakyangmasih8.075.225.950 harus/(Lebih) Dibayar

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah i:;ijt;k{a:n:::::up:to7/2oT:P::unsgagna,t2T::,an2do`::den::nm°prein,tu::ap/

Wajib PajakFiskusMenjadi Uraian (Rp)(Rp)(Rp) Harga Pokok Penjualan1.105.436.420.066 1.098.404.982.7607.031.437.306 Biaya Usaha Lainnya49.595.229.24355.791.806.438(6.196.577.195) Biaya dari Luar Usaha2.351.802.6262.351.802.6260 Penghasjlan dari Luar Usaha010.624.612.05910.624.612.059 : Penyesuaian Fiskal Posiff16.878.867.52435.185.164.87318.306.297.349 , Penyesuaian Fiskal Negatif21.801.040.5329.889.962.476(11.911.078.956) Kredit Pajak Pph Pasal 229.301.210.0009296.550.000(4.660.000) Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KuP1.676.073.321 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0' JumlahPajakyangmasih1.676.073.321 I harus/(Lebih) Dibayar

Ill. Mengenai pokok sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah : koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yangdiajukanbending(Rp) Wajib PajakFiskus

Uraian (Rp)(Rp)

Harga Pokok Penjualan1.105.436.420.0661.098.404.982.7607.031.437.306 Biaya Usaha Lainnya49.595.229.24355.791.806.438(6.196.577.195) Biaya dart Luar Usaha2.351.802.6262.351.802.6260 Penghasilan dari Luar Usaha010.624.612.05910.624.612.059 Penyesuaian Fiskal Posiff16.878.867.52435.185.164.87318.306.297.349 Penyesuaian Fiskal Negatif21.801.040.5329.889.962.476(11.911.078.956) Kredit Pajak Pph Pasal 229.301.210.0009.296.550.000(4.660.000) Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP1.676.073.321 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 Jumfah Pajak yang masih harus/1.676.073.321 (Lebih) Dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.031.437.306,00

Koreksi ini terdin. dari:

No. KeteranganJum'ah

1Pembelian lokal lebih besar dari pada SPT PPN(450.805.740) 2Pembelian impor lebih besar dari pada SPT PPN(8.328.464.821) 3Pembelian lokal lebih kecil dari pada SPT PPN1.747.833.255 iiiiiiiiiiiiiiiiiiii (7.031.437.305)

Menurut Terbanding a. Koreksi negatif sebesar (Rp450.805.740,00) adalah atas koreksi pembelian yang dibandingkan dengan pajak masukan lokal masa pajak Januari-Desember 2019 serta masa Januari-Februari 2020;

Terbanding hanya mempeinitungkan pajak masukan lokal bertanggal tahun 2019, karena Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas faktur pajak masukan 2019 sudah dilaporkan sebagai pembelian pada tahun 2018;

b. Koreksi negatif sebesar (Rp8.328.464.821,00) adalah atas koreksi pembelian impor, diketahui bahwa selisih negatif pembelian impor di HPP lebih besardari pada PIB yang dilaporkan dalam SPT PPN;

c. Koreksi positif sebesar Rpl.747.833.255,00 adalah atas koreksi faktur pal.ak masukan tahun 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN pada tahun 2019;

UdanIifenLrutpemerHakenLmpcadlti (I

` _ -_ 39j8L8mi98qu307 _ _.57L7jg=ms_

2i8xio5ias i7W,RE,25S i .=T6bl-fEi;l`±eindian ~1' ~-__ c i

!_;\Penda_r]ntr.aha:_'=ffa=fag*:paTI ±±==_i_.-3-.JTg:ii;£!-.

lGra5s PIE)fit ses9€_F± _ i_|±_HflQ!§¥g -,

;Pn]semaseGrosspmr¢il___639SS} iK_q!!eipgist!Lp_etlu_?i±p¢_qurahlnyaa±-par..-pfa?.a]rs!dqungutsendiri,!I

2533|"48i859sLo,ae Atas faktur pajak masukan tahun 2018 tersebut, kemudian diperhitungkan sebagai pembelian pada tahun 2019, karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian bahwa atas faktur pajak masukan tersebut sudah benar-benar telah dilaporkan sebagai pembelian pada tahun 2018; Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasall2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding a. Koreksi negatif sebesar (Rp450.805.740,00) Pemohon Banding tidak I setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena menurut I Pemohon Banding proses pemeriksaan tidak sesuai dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, dimana Terbanding menguji pembelian tanpa analisa data yang cermat dan lengkap;

Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa perbedaan waktu pencatatan/pengakuan atas pembelian dengan faktur pajak masukan, i, dimana terdapat pembelian yang barangnya diferima tidak pada tahun ':i yang bersangkutan;

Untuk data DPP PPN dicatat dan dilapori{an pada masa penerimaan faktur pajak masukan lokal, sedangkan nilai pembeljan yang dicatat sebagai pembelian dalam SPT Pph Badan adalah berdasarkan /.nvo/.ce I yang diterima dari vendor (akun 212102000);

Berdasarkan mekanisme pencatatan pembelian tersebut, maka akan I terdapat perbedaan nilai pembelian antara SPT PPN dengan pembelian i, dalam SPT Pph Badan tahun 2019;

Berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan PMK Nomor 18fl'MK.03/2021 tentang tata cara pengkreditan faktur pal.ak masukan, bahwa Pemohon Banding dapat melakukan kredit atas pajak masukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

I bulan, sehingga akan teriadi perbedaan waktu antara SPT PPN dengan I: pencacatan pembelian dalam laporan keuangan;I

) Dimana ada pembelian tahun 2018 yang dilaporkan dalam SPT PPN ; tahun 2019, dan hal tidak merugikan kepada otoritas pajak Indonesia; Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-PMK Nomorl84fl3MK.03/2015;

b. Koreksi sebesar (Rp8.328.464.821,00) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena menunlt Pemohon Banding proses pemeriksaan tidak sesuai dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, dimana Terbanding menguji pembelian tanpa data yang cermat dan lengkap;

Atas selisih tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

- Bahwa nilai sebesar (Rp8.328.464.821,00) adalah benar-benar atas pembelian tahun 2019 dan PIB atas pembelian tersebut Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN tahun 2019;

- Perbedaan rate (kurs) yang digunakan dalam pencatatan 212102000 (77ade Account Payab/e-3rd pati.es) dengan kurs yang digunakan dalam dokumen impor (PIB);

- Terdapat biaya rfe/.gh67r}surance dalam perhitungan nilai impor dalam dokumenPIB,namunTerbandingtidakmemperhitungkan ire/.gh#/nsurance tersebut karena sudah masuk ke dalam biaya

1 transportasi pada akun 5401020200/rfet.ghf /FOB/ dan akun \ 666605011loceanifeight:,

SPT PPN pembelian impor dicatat dan dilaporkan berdasarkan pada masa sesuai dengan tanggal PIB dan penen.maan dokumen PIB, sehingga dalam menguji pembelian dengan menggunakan kedua data tersebut harus membuat ekualisasi yang cermat dan lengkap;

Berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang tata cara pengkreditan faktur pajak masukan, bahwa Pemohon Banding dapat melakukan kredit atas pajak masukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga akan ter].adi perbedaan waktu antara SPT PPN dengan pencacatan pembelian dalam laporan keuangan;

Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-PMKNomorl8/PMK.03/2021;

c. Koreksi positif DPP penyerahan barang kena pajak sebesar Rpl.747.833.255,00 adalah atas koreksi faktur pajak masukan tahun 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN pada tahun 2019;

Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa terdapat perbedaan waktu pencatatan/pengakuan atas pembelian dengan faktur pajak masukan yang mengakibatkan terdapat faktur pal.ak masukan tahun 2018

belum diperhitungkan pada tahun 2018, karena terdapat pembelian yang I barangnya baru diten.rna pada tahun 2019;I Untuk data DPP PPN dicatat dan dilaporkan pada masa penerimaan i faktur pal.ak masukan, sedangkan nilai pembelian yang dicatat sebagai pembelian dalam SPT Pph Badan adalah data berdasarkan /.nwo/.ce yang diterima dari vendor (akun 212102000);

Berdasarkan mekanisme pencatatan pembelian tersebut, maka akan terdapat perbedaan nilai antara SPT PPN dengan pembelian dalam SPT Pph Badan tahun 2019;

\ Berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang t| tata cara pengkreditan faktur pajak masukan, bahwa Pemohon Banding ,I I dapat melakukan kredit atas pajak masukan dalam jangka waktu 3 (tiga) ( bulan, sehingga akan terjadi perbedaan waktu antara SPT PPN dengan i pencacatan pembelian dalam laporan keuangan;

Dimana ada pembelian tahun 2018 yang dilaporkan dalam SPT PPN tahun 2019, dan hal tidak merugikan kepada oton.tas pajak Indonesia; Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-PMK Nomorl84/PMK.03/2015;

2. Koreksi Pajak Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp6.196.577.195,00);

Dengan rincian sebagai berikut:

NoNo AkunNama AkunKoreksiKoreksi

1 5503OiunInterest income-8.765.092. 259 Dipindahkan ke Penghasilan Luar Usaha 2 5503030100Gain of Exchange - R-4.327.591.965 Dipindahkan ke Biaya Luar Usaha

3 5503030210Loss of exchange - U-6.559.605.353 Dipindahkan ke Biaya Luar Usaha

4 550302unlnterestexpenditure1.683.594.000 Dipindatikan ke Biaya Luar Usaha

5 5503030110loss of ExchanRe - R10.519.684.401 Dipindahkan ke Blaya Liiar Usaha

6 55030302cOGain of exchange -U1.099.541.601 Dipindahkan ke Biaya Luar Usaha

7 550304ormBank charges152.892.380 Dipindahkan ke Biaya Luar Usaha

To tal•6.196.577.195

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi dengan mereklas biaya usaha lainnya ke

::,I:zTmpaenn:::::!an'uarusahadanblayaluarusahakarenasesuaidengan/

)

Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasall2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya usaha lainnya yang direklas ke dalam penghasilan luar usaha dan biaya luar usaha dengan alasan pada intinya sebagai ben.kut:

- Pemohon Banding tidak setuju dengan /.nferesf /.ncome yang direklas ke dalam penghasilan luar usaha, karena menurut Pemohon Banding I /.nferesf /.ncome tersebut merupakan penghasilan yang bersumber dari , kegiatan operasional perusahaan yang digunakan untuk keperiuan operasional usaha contoh untuk pembayaran pajak PIB /mpof, pembayaran pajak dan lain-lain;

- Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi ga/.n-/oss exchar}ge rate dan : Bank charge karena biaya tersebut timbul akibat adanya pembayaran (i hutang atas pembelian material, pembayaran langsung dan penerimaan atas piutang yang Pemohon Banding lakukan dengan mata uang selain rupiah dan laporan keuangan Pemohon Banding harus disajikan menggunakan mata uang rupiah, sehingga biaya tersebut merupakan biaya usaha lainnya bukan biaya diluar usaha, karena Pemohon Banding memandang dari segi biaya tersebut bersumber;

Pemohon Banding dapat jelaskan secara rinci sebagai berikut:

a) Koreksi sebesar (Rp8.765.092.259,00) acoounf /.nferest /.ncome merupakan atas transaksi pendapatan bunga yang diperoleh melalui I keuntungan atas deposit arus kas perusahaan yang termasuk dalam operasionalperusahaansehinggabukantermasukdalam peng hasila n/pendapat kom prehensif;

b) Koreksi sebesar (Rp4.327.591.965,00) account ga/.n of exchange+ merupakan selisih kurs untung atas transaksi nilai tukar yang berasavbersumber dari pencatatan penjualan/ pembelian/ pembayararv penen.maan uang dalam mata uang asing pada proses bisnis perusahaan

I

yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasilan/pendapat komprehensif;

c) Koreksi sebesar (Rp6.559.605.353,00) account /oss Of exchange-u merupakan selisih kurs rugi alas transaksi nj[ai tukar yang berasav bersumberdaripencatatanpenjualan/pembelian/pembayaran/ j penerimaan uang dalam mata uang asing pada proses bisnis perusahaan yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasilan/ pendapat komprehensif;

d) Koreksi sebesar Rpl.683.594.000,00 account /.nferest exper}d/.furs merupakan atas transaksi selisih kurs merupakan beban yang diperoleh melalui transaksi perhitungan aktuaria sehingga termasuk dalam pengh asilan/pendapat kom prehensif;

e) Koreksi sebesar Rpl0.519.684.401,OO accoL/nf /oss Of exchanger merupakan selisih kurs rugi atas transaksi nilai tukar yang berasavbersumber dari pencatatan penjualan/pembelian/ pembayaran/ penerimaan uang dalam mata uang asing pada proses bisnis perusahaan yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasilanipendapat komprehensif;

f) Koreksi sebesar Rpl.099.541.601,00 accounf ga/.n Of exchange-u merupakan selisih kurs untung atas transaksi nilai tukar yang berasav bersumberda ripencatata n/penjualan/pem bel ian/pem bayara n/ penerimaan uang dalam mata uang asing pada proses bisnis perusahaan yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasilan/pendapat komprehensif;

g) Koreksi sebesar Rpl52.892.382,OO account bank changes merupakan atas transaksi biaya bank diperoleh melalui transaksi penerimaan dan pembayaran dalam proses bisnis perusahaan yang termasuk dalam operasionalperusahaansehinggabukantermasukdalam penghasilan/pendapat kgmprehensif;

Berdasarkan uraian yang telah pemohon Banding jelaskan bahwa atas biaya luar usaha dan penghasilan luar usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pph Badan telah sesuai dengan standar akuntansi (SAK) bahwa

I penghasilan/beban pendapatan yang Pemohon Banding catat merupakan termasuk dalam laba/rugi operasional;

Dasar Hukum

PSAK 1 tentang penyajian laporan keuangan paragraf 5 halaman 3 menjelaskan sebagai berikut:

"Pendapatan komprehensif lain berisi pos-pos pendapatan dan beban I (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dart laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya";

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas yang dimaksud dengan komponen pendapatan komprehensif lain meliputi:

a. Perubahan dalam surplus revaluasi aset;

b. Keuntungan dan kerugian aktuaria;

c. Keuntungan dan kerugian yang timbul penjabaran laporan keuangan d. Kentungan dan kerugian pengukuran kembali aset;

e. Bagian efektif dari keuntungan dan kerugian instrumental lindung nilai dalam rangka lindung nilai arms kas;

3. Koreksi Pal.ak Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rpl 0.624.612.059,00 Menurut Terbanding

Terbanding menambahkan penghasilan dart luar usaha dengan dasar koreksi sebagai berikut:

a. Mereklas accoL/nf /nferest /.r]come sebesar (Rp8.765.092.259,00) sebagai penghasilan luar usaha sesuai kelaziman pencatatan;

b. Koreksi sebesar Rpl.747.833.255,00 berdasari(an koreksi negatif atas pembelian dan dilakukan gross-up sebagai penjualan dengan margin keuntungan 6,39% sesuai margin Pemohon Banding sehingga koreksinya menjadi sebesar Rpl .859.519.800,00;

Dasar Hukum

-Pasal4ayat(1)UUpph;

-Pasal l2ayat(3)UUKUP;

Halarnan 14 dari 148 halaman. Putusan Nornor PUTJ)11184.15/2022lppyM.IIIB Tahun 2026 \`

PT Haier Electrical Appliances Indonesia

Menurut pemohon Banding,ii Pemohon Banding tidak setuju atas penambahan Penghasilan dan. luar I usaha dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas accour)f /.r}feresf /.ncome sebesar (Rp8.765.092.259,00) yang dilakukan reklas oleh Terbanding karena account /r}feresf /.ncome merupakan atas transaksi pendapatan bunga yang diperoleh melalui keuntungan atas deposit arus kas perusahaan I\ yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk , dalam penghasilan/pendapat komprehensif berdasarkan PSAK 1 paragraf 5 halaman 3;

Dasar Hukum

-Pasal4ayat(1)UUpph;

-PSAKI paragraf5halaman3;

b. Koreksi positif DPP penyerahan barang kena pajak sebesar Rpl.747.833.255,00 adalah atas koreksi faktur pajak masukan tahun 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN pada tahun 2019;

urJ3nIhfenLmpemernga»tenLrutpenelIV

-

I jLtma=fi±±iEff:rii;Ei-r-_.-,-j9'Z9,29Bi__ . . +?try_xp_,.25! , . iKIEe¥!!e?IfeLquaplTrpor L_.__`. _iggsocaar-

238ap05!usL7i7.ap25s (. !Toct`¥]pent9ianI___:'.

-i--5_fthfEEii-=|tiE£__£_%g'`Perd3flnuiaha

_ ; _==GreFjsiE±9ftap_t±_S¥_= _ ±`_ Z5®oapas.\;

._L_±!m¥_g±seG_pssPJorai _63gii

|K.¥_q=]_P_a+si§f.Pe_qiu_ab±nr_eat.Era_±a)pggpp`'.ny3£ari! iJPLiTursendri 'II2533L0944iiLBS95i9cO Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa terdapat perbedaan waktu pencatatarvpengakuan atas pembelian dengan faktur pajak masukan yang mengakibatkan terdapat faktur pajak masukan tahun 2018 yang

::::gdn';:::t:n::::mp:dpaa:aahtuanh::J28d]kga,renaterdapatpembehanyang/

Untuk data DPP PPN dicatat dan dilaporkan pada masa penerimaan faktur pajak masukan atas pembelian lokal dan DPP PPN pembelian impor dicatat dan dilaporkan berdasarkan pada masa sesuai dengan tanggal PIB;

Sedangkan nilai pembelian yang dicatat sebagai pembelian dalam SPT Pph Badan adalah data berdasarkan t.r]vor.ce yang diterima dari vendor (akun 212102000);

Berdasarkan mekanisme pencatatan pembelian tersebut, maka akan terdapat perbedaan nilai antara SPT PPN dengan pembelian dalam SPT i Pph Badan tahun 2019;

Berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang tata cara pengkreditan faktur pajak masukan, bahwa Pemohon Banding dapat melakukan kredit atas pajak masukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga akan teriadi perbedaan waktu antara SPT PPN dengan pencacatan pembelian dalam laporan keuangan;

Dimana ada pembelian tahun 2018 yang dilaporkan dalam SPT PPN tahun 2019, dan hal tidak merugikan kepada otoritas pajak Indonesia; Dasar Hukum

-Pasal4ayat(1)UUpph;

4. Koreksi Pajak Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rpl 8.306.297.349,00 Koreksi ini terdin. dart:

Nc, Al(unNama AkunKorel<si

6666060600 Quality Issue Cost-1.326.932.094

6666010227 \^/elfare direct labor-1.348.222.431

6666010204 Medical insurance to pay525.018.374

5402010000 Taxes456.384.799

5601050100 Other nan-operating-2.308.189.782

6666020902 I\/lachine mate. consu.-8.536.341.480

6666020803 Car rental cost151.513.915

6666010390 Fringe Benefits29.402.813

6666020201 Domestic travel5.950.600

6666020202 Overseas bus. travel448.246.685

6666020302 Office Commiinication46.207.555

6666020401 local trans-bus&taxi4.737.750

6666020403 Company car expense10.269.400

6666020701 Enterprise Property36.329.215

6666050306 Commodity scrap396.427.504

Penyusutan-2.676.158.953

-18.306.333.350

Menurut Terbanding

Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rpl8.306.333.350,00 dengan dasar koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi akun qua//fy /.ssue cost sebesar Rpl .326.932.094,00 merupakan biaya klaim qua//fy yang dikeluarkan dan belum dapat meyakini kebenaran dan eksistensinya;

b. Koreksi akun we/fare c/t.reck /abor Rpl.348.222.431,00 berdasarkan pembahasan dan bukti yang diberikan jumlahnya Rpl.383.411.706,00 i

I jumlahnya berbeda dengan akun we/fare d/.recf /abpr c. Koreksi akun mec//.ca/ /'nsurance fo pay berdasarkan pembahasan dan ) buktiyangdiberikanberupapembayaranBPJSsenilai Rpl.016.462.828,00 sehingga masih terdapat koreksi sebesar Rp525.018.374,00;

d. Koreksi akun faxes sebesar Rp456.384.799,00 berdasarkan bukti pembayaran SPPT PBB belum diterima;

e. Koreksi akun off?er r]or}operaf/.ng sebesar Rp2.308.189.782,00 berdasarkan bukti-bukti pendukung dan berita acara d/.sposa/ aset belum lengkap;

f. Koreksiakunmach/.nemafer7.a/consumpf/.onsebesar Rp8.536.341.480,00 berdasarkan pembelian yang dicatat di akun mach/.r}e ma fen.a/ cor}sumpf/.or) yang tidak dapat diyakini dan kurangnya bukti-bukti pendukung;

9. Koreksi akun fr.nge bene#fs sebesar Rp29.402.813,00 berdasarkan bukti-bukti yang belum diten.rna dengan lengkap atas biaya pembayaran BPJS;

h. Koreksi akun c/omest/.c frave/ sebesar Rp5.950.600,00 berdasarkan bukti-bukti yang diterima belum lengkap atas biaya perialanan dinas karyawan;

i. Koreksi akun overseas bus have/ sebesar Rp448.246.685,00 berdasarkan bukti-bukti yang diterima belum lengkap atas perjalanan dinas karyawan keluar kota;

j. Koreksi akun office commur}/.cat/.on yang merupakan biaya atas internet perusahaan dan Telkomsel expafr/.ale dipertahankan koreksi sebagian sebesar Rp46.207.555,00;

k. Koreksi akun /oca/ frans-bus & fax/. yang merupakan biaya atas sewa kendaraan untuk antarjemput karyawan dipertahankan koreksi sebagian sebesar Rp4.737.750,00;I

I. Koreksi akun compay car expense sebesar Rpl0.269.400,00 i dipertahankan seluruh koreksi;

in. Koreksiakuner}fexprt.sepraperty sebesarRp36.329.215,00 dipertahankan koreksi atas asuransi Allianz;

n. Koreksiakuncommoc//fy sorapsebesarRp396.427.504,00 dipertahankan seluruh koreksinya karena kurang bukti-bukti dan barang , jadi sudah dibebankan dalam HPP sehingga tidak dapat dibiayakan;

o. Koreksi akun carrenfa/costsebesarRpl51.513.915,00 yang merupakan biaya sewa mobil untuk expafr7.ale dalam rangka pekeriaan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut;

p. Koreksiatas akunpenyusutansebesar Rp2.676.158.953,00 r dipertahankan sebagian koreksi karena setelah dihitung ulang penyusutan untuk aktiva perolehan 2015 berdasarkan data SPT untuk tahun 2018 masih terdapat selisih;

Dasar Hukum

-Pasal9ayat(1)UUpph;

-Pasall2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rpl 8.306.333.350,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Tidak setuju atas koreksi akun qua/ffy /.ssue cost sebesar Rpl .326.932.094,00 merupakan biaya atas klaim dart Aqua Co. Ltd. atas barang yang rusak dan pada saat undangan pembahasan telah Pemohon Banding serahkan bukti atas klaim tersebut. Detail atas barang yang rusak yang dalam aktivitas proses penjualan hal yang wajar jika terjadinya klaim atas penjualan yang ditagihkan oleh owstomer,

dilihat dari genera/ /ec/get/t.sf penjualan/SPT Pph Badan bahwa Pemohon Banding ada penjualan kepada Aqua Co. Ltd.;

b. Tidak setuju atas koreksi akun we/fare c//.reof /abor merupakan biaya sisa cuti karyawan, PKL magang SMA, khotbah, cafen.ng, seragam, jemputan karyawan bus dan tol. Berbeda dengan tanggapan yang dalam SPHP dimana dalam tanggapan SPHP Pemohon Banding berjumlah Rpl.383.411.706,00 terdapat selisih sebesar (Rp35.189.275,00) yang merupakan klaim yang Pemohon Banding berikan kepada owstomer, sehingga atas koreksi positif yang telah Pemohon Banding serahkan I buktiatasbiayatersebut.Bahwaataskoreksisebesar) Rpl .348.222.431,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Rp504.668.292,00 merupakan biaya atas pembayaran sisa cuti ( karyawan yang telah habis kontrak dan karyawan res/.gr, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan perjalanan dinas luar kota yang dibayari{an bersamaan dengan gaji bulanan karyawan sehingga termasuk objek Pph Pasal 21 yang pajaknya telah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- Rp266.340.000,00 merupakan biaya atas pembayaran pekerjaan : lapangan siswa menengah ke atas yang melakukan pekeriaan lapangan atas salah satu syarat kelulusannya. Sehingga pada saat melakukan keria praktik di perusahaan para mahasiswa memberikan I

I sedikit bantuan seperti memfotokopi dokumen, scanr]er bahkan merapikan ire perusahaan dan bahkan mengeriakan proses input dan sehingga dengan adanya mereka sedikit membantu perusahaan : dalam menjalankan aktivitas perusahaan, dengan itu Pemohon Banding menanggung transpor siswa saat kerja praktik di perusahaan. Berdasarkan hal tersebut biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas perusahaan yang memberikan manfaat bagi perusahaan. Biaya tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) butir 2a atas t blayayangdapatmendapatkan,menaglhdanmemeliharaafasbiaya/

yang perkenaan dengan pekeriaan atau jasa, merupakan biaya yang tl dapat dikurangkan;

Rp9.600.000,00 merupakan biaya imam khotib sholat jumat yang dimana setiap hari Jumat perusahaan menjalankan kewajiban keagamaannya untuk melaksanakan sholat Jumat, yang dimana Pemohon Banding membutuhkan nasihat keagamaan dart orang yang ahli agama, sehingga biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut untuk transportasi imam tersebut, tak dapat dipungkiri karyawan membutuhkan nasihat keagamaan;

Rp319.665.966,00 merupakan biaya makan karyawan berupa katering yang disediakan dipabrik;

Rp90.491.116,00 merupakan biaya pembelian seragam;

Rpl92.646.332,00 merupakan biaya yang digunakan untuk tol atas bus jemputan karyawan;

Koreksi (Rp35.189.275,00) merupakan biaya atas klaim kepada customer atas kerugian yang disebabkan oleh customer Pemohon Banding sehingga atas biaya tersebut menimbulkan piutang yang Pemohon Banding tagihkan kepada ousfomer

Bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan yang bersifat keharusan dalam pelaksanaan pekeriaan demi kelancaran, keamanan dan keselamatan kerja atau berkenaan dengan situasi lingkungan keria sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1 ) huruf d UU Pph;

Bahwa mengutip angka 11 butir 2 SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995 sebagai berikut:

"Pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan dalampelaksanaanpeker].aan,pengertiankeharusandalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan keria yang biasanya divvaj.ibkan oleh Departemen tenaga febnaak::a:,Pperomydeak,Spe:::::ts::S::n:ap::::ahna::,:/::tr::a+:np::yme::aaam/

makanan dan minuman serta penginapan untuk awak kapavpesawat, serta antarjemput pegawai;"

Bahwa pengeluaran biaya untuk pengadaan seragam karyawan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dart penghasilan brute, I sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1 ) hurirf a dan : Pasal9Ayat(1)hurufeuupphJo,Pasal2hunrfcperaturanMenteri( Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009;

c. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun met//.ca/ /.nsurance fo i pay sebesar Rp525.018.374,00 berdasarkan pembahasan dan bukti yang diberikan berupa pembayaran BPJS senilai Rpl.016.462.828,00 sehingga masih terdapat koreksi sebesar Rp525.018.374,00. Bahwa atas bukti yang telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding telah sesuai dan lengkap dengan detail sebagai berikut:

No VoucherNom'na'

1100000287179.465.823

1100000365981.362.522

110000044235.672.474

1100000774177.935.691

110000123645.309.787

110000136345.000

11000013654.923.182

1100001427116.766.723

Grand Total1.541.481.202

Dlsetuiui1.016.462.828 l<oreksi525.018.374

Bahwa berdasarkan tabel di atas Pemohon Banding telah memberikan bukti voucher kepada Terbanding;

d. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun faxes sebesar Rp456.384.799,00 merupakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dan Pemohon Banding serahkan bukti pembayaran pal.ak bumi bangunan. rekening koran;

e. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun other nonoperaf/.ng sebesar Rp2.308.189.782,00 dengan detail sebagai berikut:

Document Number FiscalYear Documer`tDate Year/meri`hTextGAAccountAmo11nt'nlocaIcuirencv 1100004596201918/12/2019 2019/12DISPOSAIFAITDEPTOECEMBER2019REFERIGEfIATORS601050100178.320.434 1100004S96201918/12/2019 2019/12DISPOSAI FA IT OEPT DECEMBER 2019 MOBILE PHONE56010S0100170.673.000 110000465920199lL112:Ot9 2019/12Adj Diips Bookvalue MP5601050100Jl.390.111 11000046592019y3iT2n!Or9 2019/12Adj Ol§ps 8ookvalue Ref5601050100•14.005334 1100004713201930/12/2019 2019/12DISPOSALfAPE(4/5)S601050100312.564.870 1100004800201931/12/2019 2019/13#35 TO Book Disposal FA ln oec 20195601050100 1.649.275.634 1100004816201931/12/2019 2019/13co8 To ca ncel depreclau.on fixed a ssets for assets560105010013.000J)00

201931/12/2019 2019/13Othe,56010501002.751.289

TOTAL2.308.189.782 Berdasarkan tabel di atas Pemohon Banding telah memberikan bukti berupaberitaacarapelepasanaset,voucheracxx]unf/.nguntukpencatatan\ dalamlaporankeuanganaudit,bahwaatasd/.sposa/asseftersebuttelah\( tervalidasi oleh auditor finance Pemohon Banding. Pemohon Banding lampirkan kembali bukti tersebut;

f. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun mach/.ne mafer/.a/ cor}sumpf/.on sebesar Rp8.536.341.480,00 merupakan biaya atas pembelian material tidak langsung seperti sfr.ckerb/ack c/of, stand far], gas acetylene,isoprophylalcohol,poly,fittinganalin,lemAifeco,magneticnut, kape 2, fiber yang dimana bahan tidak langsung tersebut digunakan untuk memproduksi kulkas. Berdasarkan falcta dan data tersebut Pemohon Banding telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1 ) atas pembelian bahan;

Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti merupakan pembelian material tidak langsung, atas bukti pembelian tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding. Pemohon Banding lampiri(an bukti pembelian material tidak langsung;

a. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun fr.nge ber]efits sebesar Rp29.402.813,00 merupakan biaya atas pembayaran BPJS kesehatan karyawan yang telah dilakukan pemotongan Pph Pasal 21 dan telah diperiiitungkan menjadi tunjangan karyawan. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif atas BPJS yang dibayarkan, karena biaya tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Pal.ak Penghasilan

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk; Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa temasuk upah, I gaji honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam )I bentuk uang;"

Berdasarkan pasal tersebut menerangkan biaya yang timbul berkenaan I denganpekerjaantermasuktunjanganpembayaranBPJSKesehatanini'|` merupakantunjangangajiyangtelahdiperhitungkanmenjadiobjekpajakI Pph Pasal 21 dan Pemohon Banding telah memberikan bukti tersebut I kepada Terbanding. Pemohon Banding lampirkan buk{i atas pembayaran I BPJS kesehatan karyawan;

h. Pemohon Banding tidak setuju atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.950.000,00 yang merupakan biaya atas perialanan dinas karyawan perusahaan ke luar kota untuk menjalankan pekeriaannya dalam negeri dan luar negeri yang berkaitan dengan usaha Wajib Pajak dengan dasar hukum Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1 ): "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan";

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung beri{aitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya perjalanan, dengan demikian biaya peTjalanan dinas untuk kegiatan usaha merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Pemohon Banding lampirkan bukti atas per].alanan dinas karyawan;

i. Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi penyesuaian fiskal positif senilai Rp448.246.685,OO yang merupakan biaya atas perialanan dinas karyawan perusahaan ke luar kota untuk menjalankan pekeriaannya dalam negeri dan luar negeri yang berkaitan dengan usaha Wajib Pajak dengan dasar hukum Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat in,

"Besamya Penghasilan Kena Pal.ak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. ditentukan berdasari{an penghasilan bruto

:a'::,rang/ biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;"

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung beri{aitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya perialanan, dengan demikian biaya perjalanan dinas untuk kegiatan usaha merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Pemohon Banding lampirkan bukti atas perialanan dinas karyawan;

j. Koreksi sebesar Rp46.207.555,00 yang merupakan biaya komunikasi| expafr7.ate yang dapat dibiayakan 50°/o dari total biaya;I( k. Koreksi akun /oca/ frar)s-bus & fax/. yang merupakan biaya atast; pembayaran e-fo// expafr/.ate sebesar Rp4.737.750,00 yang dapat dibiayakan 50% dari total biaya;

I. Koreksi akun company car expense yang merupakan biaya atas pembayaran bensin expafr/.ate sebesar Rpl0.269.400,00 yang dapat dibiayakan 500/o dari total biaya;

in. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun er]fexpr/.se praperty sebesar Rp36.329.215,00 yang dipehahankan Terbanding atas asuransi Alianz. Bahwa asuransi AIIianz merupakan asuransi aset perusahaan dimana polis asuransi yang digunakan untuk mengasuransikan produk seperfi kulkas dan rfeezer sehingga merupakan biaya yang dapat dibebankan. Pemohon Banding lampirkan polis asuransi Allianz;

n. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp396.427.504,00 yang merupakan atas biaya d/.sposa/ barang jadi atas kerugian barang yang tidak dapat dijual. Biaya ini telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal ld:

"Kerugian karena penjualan atau pengalihan haha yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimmki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;"

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti atas persediaan barang jadi (waferpump) yang Pemohon Banding c//.sposa/-kan. Pemohon Banding lampirkan kembali bukti atas c//.sposa/ awal barang jadi (waferpt/mp);

I o. Koreksi akun car rer]fa/ cosy yang merupakan biaya atas pembayaran \ sewamobilexpafr}.afesebesarRpl51.513.915,00yangdapatdibiayakanl 500/a dari total biaya;

p. Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas akun penyusutan sebesar Rp2.676.158.953,00 dimana Terbanding tidak mengakui adanya|' sebagian penambahan aset pada tahun 2019. Dalam data dan fakta'

I bahwa aset tersebut telah Pemohon Banding beli dan telah Pemohon:;

I Banding susutkan sesuai dengan peraturan Pajak Penghasilan Badan. Pemohon Banding lampirkan //.sf dan dokumen atas pembelian aset tersebut, biaya penyusutan ini telah sesuai dengan UU Pph Pasal 6 ayat m!

Da§ar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasal9ayat(1)UUpph;

5. Koreksi Pajak Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rpl 1.911.078.956,00) Koreksi ini terdiri dari:

No AkunNana AkunKoreksi

5101050100 Other non-Operating406.708.763

5101050100 Other non-Operating-7.953.095.542

6666100200 Provision for inventory-3.551.273.751

-11.911.078.056

Menurut Terbanding

Koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar (Rpl 1.911.078.056,00) dengan dasar koreksi sebagai berikut:

a. Koreksi akun other nor)operaf/.ng sebesar (Rp7.953.095.542,00) merupakan dua kali pembebanan;

b. Koreksi akun prov/.s/.on for /.nvenfory sebesar (Rp3.551.273.751,00);

c. Koreksi akun ofher nonoperaf/.ng sebesar (Rp406.708.763,00) merupakan biaya luar usaha yang memerlukan bukti-bukti pendukung;

Dasar Hukum

-Pasal9ayat(1)UUpph;

- Pasal l2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

I Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas pengurangan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rpl 1.911.078.056,00 dengan alasan: sebagai berikut:J a. Koreksi negatif sebesar Rp7.953.095.542,00 merupakan biaya tahun|[ 2018 yaitu atas biaya d/.sposa/ asset bus/.r}ess mob/./e phor)e yang telah ) berakhir pada tahun 2018 s.d. 2019 yang dicatat sebagai berikut:

30 Desember2018 D'66661cO5(lmpai.ofnxed asse.7,953,095,542 TOMAKE IMPAIRMENTOF FIXASSET&CIP MP DEC.18 30Desemberz018 Cr'1701unDispsl FA7,953,095,542-TOMAKEIMPAIRMENTOF FIXASSET&CIP MP DEC.18 26September2019 D,170l"Dispsl FA7,953,095,542 TO VAKEIMPAIRMENTOF FIXASSFT&CIP MP DEC'18 26September2019 Cr66661cOS(lmpal.offixedas5e.7,953,095,542-TO MAKEIMPAIRMENTOFFIXASSET&CIP MP DEC'18 bahwa atas c//.sposa/ tersebut Pemohon Banding koreksi negatif karena pada tahun 2019 biaya tersebut minus ar[inya mengurangi biaya dalam laporan keuangan audit oleh karenanya Pemohon Banding koreksi negatif atas biaya minus tersebut. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa berila acara disposal asset business mobile phone clan bukti koreksi fiskal tahun 2018 untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding sudah konsisfen dalam melakukan koreksi fiskal kepada Terbanding;

b. Koreksi sebesar Rp3.551.273.751,00 merupakan total biaya cadangan +.r}ver}fory dengan detail sebagai berikut:

Doa'm€n'NumberAmount lnlocaloumency

Akun (Debit)Akun(Kiedlt) Year/monthText

110"98128ltlrm6666icoae2019/01•38644i.Z99 TOMAKEOFINVENTORYFINISHcOoOWPSTOCKDEC'18 |1Ow99128101Ou6666lco2cO2019/01•5.506`659.012 TO REVERSE PROVIsloN AGING STOK REF DEC'18 llun5cOi28iorun66661cO2co2019/012.092.2cO.313 TOVAXEPROVIsloNOFINVENTORYRAWMATREfJAN'19 llco5!712810lun6666lco2CO2019/011.145.201.738 ADDTioNAL movisioN OF iNv. RAw MAT REF iAN .i9 iiun2769i28ioirm6666lco2cO2019/06•895.633`491 TO VAK£ PROVISION OF INVENTORY RAW VAT REF JUN'19

TOTAL•3.551.273.751 bahwa atas biaya cadangan persediaan tersebut Pemohon Banding koreksi negatif karena pada tahun 2019 biaya tersebut minus arfinya mengurangi biaya dalam laporan keuangan audit. Pemohon Banding koreksi negatif atas biaya minus tersebut. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa jumal cadangan dan bukti koreksi fiskal tahun 2018 untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding sudah i:nfos:S;::ngd,a'ammelakukankorekslfiskalkepadaTefoandingkepad/

c. Koreksi akun other nonoperafing sebesar Rp406.708.763,00 merupakan , I biayaluarusahayangterdapatbukti-buktipendukung.PemohonBanding:i telah menyampaikan bukti kepada Terbanding;

Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasal9ayat(1)UUpph;

6. Koreksi Pajak Kredit Pajak Pph Pasal 22 sebesar (Rp4.660.000,00) Menurut Terbanding

Koreksi kredit pajak sebesar Rp4.660.000,OO dengan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding bahwa terdapat kredit Pph Badan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dengan detail sebagai berikut:

NPWPNama

Jumlahpembayaran

Nopemotong/pemotong/NTPPTanggal setor

Pemur'8utPemun8ut

1 010011161091000 PT. BANK MANDl 7347314MN4HKL620907.cooas|T2|2IN8 2 010011161091000 CITIBANK, N.A. 80F9743AIGKSIRR2105.cooae/ou|2IImf) 3 010011161091000 CITIBANK, N.A. 97CAE43AIGKS3E8686.000Tl|Ou|2JO"f) 4 0106117390930cO PT. BANK VANDl CAF2A48Q04T3Q280301.000T]|T2|2!ry)B 5 010011161091000 CITIBANK, N.A. DD7D3cO217R6MLPN3.261.0002!O|T2|2IW8

Total4.660.000

Dasar Hukum

- Pasall angka22UUKUP;

- Pasal l2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju pengurangan kredit pajak Pemohon Banding yang telah dilaporkan sebesar Rp4.660.000,00 dengan rincian tabel sebagai

-

--- berikut:

-

A- rd„,coh,t* toML~rdwh-qu -

-

17t~ae € " cO. Iro1„,u u,PJ2un....fms8:|iu......

e-"

!mo^K"CC„,in5e6ra't„6coIaq4"

\.-

'4=a-NJ\•¥S,Ou5mI . . .. Iur PT( 'mIi!„4H a-,Awh"unGmq5

..lapt:I++6jzzJ| l',an,i,qi!,ZrmiL3',tmma.N^11-,i

- rm '„„u5onc3u.ova-N^"1Iom,1 bahwa berdasarkan detail di atas kewajiban Pemohon Banding atas barang

=::u::::,b2a2?:gp':::rpt:::::enpBeen:h;apseuT,°:::,nBgagnad':tga:e::hm::sba:y2a2/

yang dij.adikan koreksi oleh Terbanding seharusnya dapat dikreditkan.} Pemohon Banding lampirkan bukti pembayaran atas Pph Pasal 22 impor^ tersebut seperti yang sudah sampaikan bukti sebe]umnya kepada' Terbanding;

Dasar Hukum

-Pasall angka22UUKUP;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasaritan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding,:

I menyimpulkan bahwa:I

1. Surat Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diaturdalam Pasal 27 UU KUP seha Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpaj.akan yang berlaku di Indonesia;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang dial.ukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang dial.ukan Pemohon Banding;

3. menolak dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02005n<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2048/SUBAVPJ.07/2022 tanggal1Desember 2022, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.KETENTUAN FORMAL

I

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 24ITAX/HEIAV2022 tanggal 7 0ktober 2022 yang diterima Pengadilan Pal.ak tanggal 7 0ktober 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:I

I a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak;{t b. bahwa banding dial.ukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. bahwa terfuadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding;

d. bahwa banding dial.ukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terband ing Nomor KE P-02005/KEB/PJ/\/VPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang diterima pada tanggal 12 Juli 2022;

f. bahwa Surat banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding, yaituSu ratKeputusanTerband ingNomo rKE P- 02005/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022;

a. bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Shinichi Nakase, Eksekutif Wakil Presiden Direktur Pemohon Banding, bertindak selaku Pengurus yang beri{edudukan di Indonesia;

i. bahwa penandatanganan Surat Banding berkedudukan di Indonesia;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

3. bahwa apabila Majelis berpendapat Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1 ) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

11.URAIANMENGENAIKETETAPANSEMULA,KEBERATAN,DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/055/21 tanggal 20 Apn.I 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama PenanamanModa IAsingDuaNomorLAP- 00226AVPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2021 tanggal 19 April 2021 ;

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 070ITAX/HEIIvll/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 14 Juli 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor PEM- 05010384AVPJ.07/KP.0303/2021 tanggal 27 Juli 2021 ;

3. bahwa atas Surat Keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat KeputusanTerbandingNomorKEP-02005fl<EB/PJ/\/VPJ.07/2022tanggal12 Juli 2022;

Ill. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang beriangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikananalisispokoksengketaatassuratbandingdariPemohonBanding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

1. Koreksi Harga Pol(ok Penjualan sebesar Rp7.031.437.306,00;

Koreksi ini terdiri dari

Ha|aman3odaril48halaman.PutusanNomorpuT;°¥[]a:e4;]8%°tr2c#APp#:#BceTsa#nudno:83£\,

No, KeteranganJumlah

1Pembellan lokal leblh besar darl pada SPT PPN (450.805.740) 2Pembellan lmpor leblh besar dart pada SPT PPN (8.328.464.821) 3Pembelian lol(al lebih kecil dari pada SPT PPN1.747.833.255 (7.031.437.30S} Menurut Terbanding a. DasarHukum

1) Pasal6UUpph;;

2) Pasal 6 ayat (1) dan ayat(5) PP Nomor74Tahun 2011 b. Pendapat Terbanding

BahwaTerbandingtetapmempertahankankoreksisesuaihasilpenelitian keberatan sebagai berikut:

1) Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan,daninformasimelaluisuratNomorS- 228WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 14 Februari 2022. Pemohon Banding memberikan dokumen terkait dengan sengketa koreksi disertai bukti-bukti pendukung berupa PIB dan dokumen impomya, Faktur Pajak beserta purchase order, t.nvot.ce, c/e//.veryorderdan bukti pencatatan dalam buku besar. Pemohon Banding juga memberikan bukti /nvo/.ce Scrap Asset Y201907 untuk pembuktian koreksi penjualan ak{iva tetap;

2) Berdasarkan dokumen tersebut diperoleh informasi:

a)TerkaitkoreksiPembelianBahan/BarangDagangan,dasarkoreksi atas Harga Pokok Pembelian telah disampaikan dalam SPHP, sehingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menten. Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemen.ksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomorl84/PMK.03/2015;

b)Terdapatperbedaanwaktupencatatan/pengakuanataspembelian denganfakturpajakmasukanyangmengakibatkanterdapatfaktur pajak belum diperfiitungkan oleh Terbanding karena terdapat pembelian yang barangnya diterima tidak pada tahun bersangkutan sehingga:

i. Untuk faktur pajak tahun 2018 yang dilaporkan di tahun 2019, Terbanding tetap mempertahankan sebagai pembelian tahun 2019. Hal tersebut ten.adi karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian bahwa atas faktur pajak-faktur pal.ak tersebut benar-benar telah dilaporkan sebagai pembelian pada tahun 2018;

ii. Untuk faktur pajak tahun 2019 yang dilaporkan di tahun 2020 dan pembeljan bukan bahan material dan bahan penolong yang belum diperfuitungkan (dikurangkan) saat pemeriksaan, oleh Terbanding dilakukan perhitungan sesuai dengan data yang diberikan Pemohon Banding;

c) Untuk pembelian impor, diketahui bahwa selisih negatif pembelian impordi Harga Pokok Penjualan lebih kecil dan.pada data PIB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Hal itu teriadi karena:

i. perbedaan rare (kurs) yang digunakan dalam pencatatan akun 212102000(rrac/eAccounfsPayab/e-3rdParfr.es)dengankurs yang digunakan dalam dokumen impor (PIB);

ii. Terdapat biaya rfe;.gh#r}surance dalam perhitungan nilai impor dalam dokumen Pemberitahuan lmpor Barang, namun Terbanding tidak memperhitungkan rfe/.ghwr}surar}ce tersebut karena sudah terma§uk dalam Biaya Transportasi pada akun 5401020200/Fro/.gf}f /FOB/ dan akun 6666050112/Ocean freight,I iji. Terdapat data PIB yang pencatatan dan pembeliannya di tahun 2020;

d) Terbanding dalam proses keberatan melakukan perhitungan ulang koreksi Pembelian Bahan/Barang Dagangan, atas:

i. selisih data vendor dan data pembelian yang diberikan oleh Pemohon Banding, ii. selisih negatif data vendor disandingkan dengan data pembelian berdasarkan SPT PPN lampiran 81 dan 82 iii. Koreksi negatif (yang di gross up ke Penjualan dengan tingkat

keuntungan sesuai laporan keuangan/SPT) hasil ekualisasi pembelian berdasarkan vendor dengan DPP PPN;

3) Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding, dan mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

2. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp6.196.577.195,00)

Dengan rincian sebagai berikut:

NoNOAkunNamaAkunKorekslKorEksl

1 5503Oirmlnterestlncome-8.765.092.259 Diplndahken ko Pengha6llan LLLar usaha 2 5503030100Gain of ExdianRe -R-4.327.591,965 Djpindehkae ko B.Laya Luar U9aha 3 5503030210Loss of cxch@nge -U•6.559.605.353 Dlpindalutan ke Blay8 Lu8r Usaha 4 5503o2oenlntere5texDendlture1.683.594.OcO Dlp{ndahkan ke Btrya Luar U6aha 5 5503030110loss of Exchange -R10.519.684.401 Dipindahkan kB Btrya luar Us@ha 6 5503030200Gain of excha"e -U1.eeg.541.6oi Dipindahkari ko Btrya Lver U§Bha 7 55o3ounBank charges152.892.380 Dlplndahkan ke Blaya Luar Usaha

TO tal•6.196.677.196

Menurut Terbanding a. DasarHukum

1) Pasal6UUpph;

b. Pendapat Terbanding

Bahwa Terbanding tetap mempehahankan koreksi sesuai hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1 ) Terbanding dalam pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi atas

/.nferesf dan selisih kurs yang direklas dari Biaya Usaha Lainnya karena sesuai kelaziman pencatatan account tersebut masuk dalam Penghasilan dan Biaya Diluar Usaha;

2) Pada penelitian atas Genera/ [ec*ger dalam proses keberatan diketahui:

a) Atas account /nferesf /.ncome (5503010000) berisi transaksi pendapatan c]ari maturity time deposit dan interest income selama tahun 2019;

Akun ini merupakan Pendapatan Bunga yang diperoleh melalui keuntungan atas deposit arus kas perusahaan;

b) Alas account Interest expenditure (5503020000) berisji

/nferestAcfuaH.aCa/cu/af/.onselamatahun2019;

Merupakan transaksi selisih kurs atas beban yang diperoleh melalui transaksi perhitungan aktuaria;

c) A:fas account Gain of Exchange - R (5503030100)., Loss of Exchange-R(5503030110).,Gainofexchange-U(5503030200) dan Loss Of exchartge - U (5503030210) berisi keuntungan maupun kerugian selisih kurs atas transaksi nilai tukaryang berasal daripencatatan/penjualan/pembelian/pembayaran/penerimaan uang dalam mata uang asing;

d) Atas account Bawl charges (5503040000) berisi transaksi BanA Charges selama tahun 2019;

Merupakan transaksi biaya bank yang diperoleh melalui transaksi penerimaan dan pembayaran dalam proses bisnis perusahaan;

3) Berdasarkan penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi reklasifikasi akun-akun dilakukan karena biaya-biaya tersebut tidak berfuubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha operasional Pemohon Banding. Sehingga untuk pencatatannya seharusnya tidak termasuk dalam Biaya Usaha Lainnya;

4) Dengan demikian koreksi negatif Terbanding atas Biaya Usaha Lain- nya sebesar Rp6.196.577.195,00 telah sesuai dengan data dan bukti yang kompeten serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rpl 0.624.612.059,00 Menurut Terbanding a. DasarHukum

1 ) Pasal 4 ayat (1 ) UU Pph;

b. Pendapat Terbanding

Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Penelitian terhadap koreksi account /nferesf i.ncome (5503010000) sebesar Rp8.765.092.259,00 sebagai berikut:

a) Account /nferesf /.ncome (5503010000) merupakan Pendapatan Bunga yang diperoleh Pemohon Banding melalui keuntungan

deposit arus kas perusahaan;

b)PendapatanBungainitidakberhubungansecaralangsungmaupup tidak langsung dengan kegiatan usaha operasional Pemohoh Banding ;, c) Oleh karena itu koreksi Terbanding tetap dipehahankan dan untuk pencatatannya seharusnya termasuk dalam Penghasilan Luar Usaha;

2) Penelitian teinadap koreksi positif DPP penyerahan barang kena pajak sebesarRpl.747.833.255,OO;

a) Koreksi awal adalah koreksi negatif Pembelian yang di gross up sebagai penjualan sebesar Rp25.332.094.413,00;

b) Kemudian pada proses keberatan dilakukan perhitungan kembali data koreksi negatif pembelian oleh Terbanding;

c) Diperoleh peinitungan jumlah total koreksi pembelian yang dj gross up sebagai penjualan dengan margin keuntungan sesuai dengan LaporanSPTwajibpajak6,39%menjadisebesar Rpl .747.833.255,00;

3) Berdasarkan penelitian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penghasilan Dari Luar Usaha telah dihitung kembali sesuai dengan data dan bukti yang kompeten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rpl8.306.297.349,00 Koreksi ini terdiri dari:

No Al<unNana AJ<unKoreksl

6666060600 Quallty Issue Cost-1.326.932.094

6666010227 `^/elfare direct la bar-1.348.22 2.431

6666010204 Medlcal Insurance to i]ay -525.018.374

5402010000 Taxes-456.384.799

5601050100 Other rion.operating-2.308.189.782

666602cro02 Machlne mate. consu.-8. 536. 341.480

6666020803 Car rental cost-1S1.513.915

6666010390 Fringe Benef]ts29.402.813

6666020201 O a mestjc travelS.9SO.600

6666020202 Overseas bus. travel-448.246. 685

6666020302 orrice Con.mur.lcation46.207.555

6666020401 local t[.ans-bus&taxi4JTJ-|sO

6666020403 Company car expense10.269.400

6666020701 EnterprLse Propert`r36.329.215

6666050306 Commcidltyscl.ap-396.427.504

Pelivusutan-2.676.158.9S3

-18.306.333.350

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1 ) Pasal 6 ayat (1 ) UU Pph;

2) Pasal 9 ayat (1 ) UU Pph;

b. Pendapat Terbanding bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sesuai hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan daftar //.sf atas biaya-biaya yang berhubungan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif, namun tidak memberikan bukti-bukti dokumen pendukungnya. Sehingga Terbanding hanya melakukan penelitian berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan;

2) Atas biaya-biaya dalam koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut bukan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

3) Oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rpl 8.306.297.349,00 tersebut;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rpl 1.911.078.956,00) Koreksi ini terdin. dan.:

No AkunNama AkuriKoreksi

5101050100 Other nan-Operating-406.708.763

5101050100 Other nan-Operating-7.953.095.542

6666100200 Provision for inventory-3.S51.273.751

-11.911.078.056

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1 ) Pasal 9 ayat (1 ) UU Pph;

b. Pendapat Terbanding

Bahwa Terbanding fetap mempertahankan koreksi sesuai hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1 ) Penelitian terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding:

a) AIfas tjiaya disposal asset business Mobile Phone,

i I

Banding memberikan dokumen pendukung berupa Jumal /nfem:/ Rapof dan Genera/ Voucher dengan penjelasan "ro neverse impairment of fixed asset & GIP Mobile Phone based on book value Dec'18', Betha AcaTa Disposal Asset, Special Approve Disposal Asset dan List Disposal Asset:,){ b) Atas biaya cadangan /.wenfory Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa i/.sf koreksi negatif;

c) Hasil penelitian teinadap dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding tersebut, tidak dapat menunjukkan adanya kaitan biaya tersebut dengan kegiatan usaha pokok Pemohon Banding;

2) Penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, masih belum dapat memberikan penjelasan mengapa Pemohon Banding mengurangii hiiaya disposal asset business Mobile Phone yang telah berakhir dan biaya cadangan /.nvenfory tersebut dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding;

3) Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dan eksistensi atas biaya- biaya tersebut. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rpl 1.911.078.056,00;

6. Koreksi Kredit Pajak Pph Pasal 22 sebesar (Rp4.660.000,00)

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Pasal 1 angka 22 UU KUP;

2) Pasal 9 ayat (1 ) Peraturan Menteri Keuangan No.224/PMK.011/2012;

b. Pendapat Terbanding bahwa Terbanding tetap mempehahankan koreksi sesuai hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1 ) Penelitian terhadap dokumen yang diberikan wajib pajak:

a) Wajib Pajak menyerahkan bukti pendukung berupa Sfr/Pmenf Defa/./s, B/.///.ng DJBC, dokumen PIB nomor pengajuan 000000- 007454-20181214-061217,SuratPersetujuanPengeluaranBarang nomor418497AIPU.03/2018tanggall9-12-2018,Bukiipenenmaan/

Negara per-tanggal 19-12-2018, Faktur Pajak nomor 010.005- 18.98779574 tanggal 19-12-2018;

b) Berdasarkan penelitian atas dokumen Pph Pasal 22 lmpor, diketahui pembayaran dilakukan oleh wajib pal.ak pada bulan

I Desember 2018;tr

2) Pph Pasal 22 merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh wajib pajak atas penghasilan antara lain berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;

3) Dari penelitian dokumen yang diberikan Pemohon Banding diketam bahwa pembayaran dilakukan Pemohon Banding pada bulan Desember 2018. 0leh karena itu sesuai ketentuan PMK No.224/PMK.011/2012 atas pembayaran Pph Pasal 22 lmpor tersebut dapat diperhitungkan oleh Pemohon Banding sebagai pembayaran Pal.ak Penghasilan dalam tahun ben'alan, yaitu tahun pajak 2018 bukan tahun pajak 2019;

4) Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Kredit Pajak Pph Pasal 22 lmpor tersebut;

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1. Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa).

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 24ITAX/HEIAV2022 tanggal 7 0ktober 2022 sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02005fl<EB/PJ/V\/PJ.07/2022 t;:::::`N2o:u:[r:°f:h::e[ho9':k3atne:t::gasKaeTeanntukauna:am::S:]a:6T:t:d;::-/

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-I undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasari{an uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02005/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/055/21 tanggal 20 April 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 77ITAX/HElexll/2022 tanggal 19 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diten.rna Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan KeberatanNomorKEP-02005AIEB/PJAVPJ.07/2022tanggal12Juli2022 diterima pada tanggal 12 Juli 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap satu Keputusan diajukan satu banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;I

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Shinichi Nakase jabatan selaku Eksekutif Wakil Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 6 September 2021 ;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding teinadapS uratKeputusanTerba ndingNomorKE P- 02005A(EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 telah memenuhi ketentuan fomal sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

11. Mengenai Ketetapan semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajakPenghasilanNomor00007/206/19/055/21tanggal20Apn.12021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarftan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan pen.ncian perhitungan sebagai berikut:

Wajib PajakFiskusKoreksi Urafan (Rp)(Rp)(Rp) Harga Pokok Penjualan1.105.436.420.0661.031.408.592.53974fJI]P;%]ff2] Biaya Usaha Laimya49.595.229.24355.791.806.438 (6.196.577.195) Biaya dari Luar Usaha2.351.802.6264.920.318.4192.568.515.793 Penghasilan dari Luar Usaha034.097.186.67234.097.186.672 Penyesuaian Fiskal Posjff16.878.867.52435.185.164.87318.306297.349 Penyesuaian Fiskal Negatif21.801.040.5329.889.962.476 (11.911.078.956) Kredit Pajak Pph Pasal 22SanksiBungaPasal13(2) KUP9.301.210.0009.296.550.000(4.660.000)

8.075.225.950 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 JumfahPajakyangmasih

8.075.225.950 harus/(Lebih) Dibayar

2. bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 070rrAX/HEIIVIl/2021 tanggal 12 Juli 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas peinitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Ha|aman4odaril48halaman.PufusanN°morpuTE°T]%`a:e4;]E%2c°ti?c3£;B#].,:#BceTsa#nudno:33£\ti

UraianHargaPokokPenjilalanWajib PajakFiskusKoreksi (Fip)(Rp)(Fip) 1.105.436.420.0661.031.408.592.53974rym%if]ffif]

Biaya Usaha Lainnya49.595.229.24355.791.806.438 (6.196.577.195) Bfaya dari Luar Usaha2.351.802.6264.920.318.4192.568.515.793 Penghasilan dart Luar Usaha034.097.186.67234.097.186.672 Penyesuaian Fi.skal PositifPenyesuaianFiskalNegatif16.878.867.52435.185.164.87318.306.297.349

21.801.040.5329.889.962.476 (11.911.078.956) KreditPajakPphPasal22SanksiBungaPasal13(2)KUPSanksiKenaikanPasal13(3)KUPJumlahPajckyangmasih9.301.210.0009.296.550.000(4.660.000)

8.075.225.950

0 8.075.225.950 harms/(Lebih) Dibayar

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02005n<EB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianHargaPokokPenjualanWajib PajakFiskusKoreksi (Rp)(Rp)(Rp) 1.105.436.420.066 1.098.404.982.7607.031.437.306

Biaya Usaha Lamya49.595.229.24355.791.806.438 (6.196.577.195) Braya dan Luar UsahaPerlghasilandartLuar usaha2.351.802.6262.351.802.6260

010.624.612.05910.624.612.059 Penyesuaian Fiskal Posltif16.878.867.52435.185.164.87318.306.297.349 PenyesuaianFiskalNegatifKreditPajakPphPasal22SanksiBungaPasal13(2)I(UPSanksiKenaikanPasal13(3)KUPJumlahPajakyangmasih21.801.040.5329.889.962.476 (11.911.078.956) 9.301.210.0009296.550.000 (4.660.000) 1.676.073.321

0 1.676.073.321 harus/(Lebih) Dibayar

Ill. Mengenai pokok sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UralanHargaPokokPenjualanWajib PajakFiskusKoreksi (Rp)(Rp)(Rp) 1.105.436.420.066 1.098.404.982.7607.031.437.306

Biaya Usaha Laimya49.595.229.24355.791.806.438 (6.196.577.195) Braya dan Luar UsahaPenghasilandartLuar Usaha2.351.802.6262.351.802.6260

010.624.612.05910.624.612.059 Penyesuaian Flska POsNff16.878.867.52435.185.164.87318.306297.349 Penyesuaian Fiskal NegaffKreditPajakPphPasal22SanksiBungapasal13(2)KUP21.801.040.5329.889.962.476 (11.911.078.956) 9.301.210.0009.296.550.000(4.660.000)

1.676.073.321 i Sanksi Keriaikan Pasa 113 (3) KUP0 Jumfah Pajak yang masih harus/(Lebih1676073321/ Dibayar

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai ben.kut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp7.031.437.306,00

Koreksi ini terdiri dari:

No. KeteranganJumlah

1Pembelian lokal lebih besar dari pada SPT PPN t450.805.740) 2Pembelian impor lebih besar dari pada SPT PPN (8.328.464.821) 3Pembelian lokal lebih kecil dari pada SPT PPN1.747.833.255 (7.031.437.305) Menurut Terbanding a. Koreksi negatif sebesar (Rp450.805.740,00) adalah atas koreksi pembeljan yang dibandingkan dengan pajak masukan lokal masa pajak Januari-Desember 2019 seha masa Januari-Februari 2020;

Terbanding hanya memperhitungkan pajak masukan lokal bertanggal tahun 2019, karena Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas faktur pajak masukan 2019 sudah dilaporkan sebagai pembelian pada tahun 2018;

b. Koreksi negatif sebesar (Rp8.328.464.821,00) adalah atas koreksi pembelian impor, diketahui bahwa selisih negatif pembelian impor di HPP lebih besar dari pada PIB yang dilaporkan dalam SPT PPN;

c. Koreksi positif sebesar Rpl.747.833.255,00 adalah atas koreksi faktur pajak masukan tahun 2018 yang dilapori{an oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN pada tahun 2019;

Ur±aa\lrfe«LmpenertsafroLTiftpcoelld

1-_

.I__39.ffi,fr828.i98qu307 _ _i.7>fl#±25!

- 23Sxp051i35|7+7,g_E255

11

+;Ejfaji=i±-iT:--i-Jifjfi-:~if#;-:!Paed.ranthi.;.y____4pprosergpeGmaprom

_#g99.ElstffEdu±J4_ap€.i?>v±ng_i_m'-ngTahar/iidTqungulsendirily

2533ZO9{4HLSS9SLoxp Atasfakturpajakmasukantahun2018tersebut,kemudiandiperiiitungkan sebagai pembelian pada tahun 2019, karena Terbanding tidak

melakukan pengujian bahwa atas faktur pajak masukan tersebut sudan benar-benar telah dilaporkan sebagai pembelian pada tahun 2018; Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasall2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding a. Koreksi negatif sebesar (Rp450.805.740,00) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena menurut Pemohon Banding proses pemeriksaan tidak sesuai dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, dimana Terbanding menguji pembelian tanpa analisa data yang cermat dan lengkap;

Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa perbedaan waktu pencatatan/pengakuan atas pembelian dengan faktur pajak masukan, dimana terdapat pembelian yang barangnya diten.rna tidak pada tahun yang bersangkutan;

Untuk data DPP PPN dicatat dan dilaporkan pada masa penerimaan faktur pajak masukan lokal, sedangkan nilai pembelian yang dicatat sebagai pembelian dalam SPT Pph Badan adalah berdasarkan /.nwo/.ce yang diterima dari vendor (akun 212102000);

Berdasarkan mekanisme pencatatan pembelian tersebut, maka akan terdapat perbedaan nilai pembelian antara SPT PPN dengan pembelian dalam SPT Pph Badan tahun 2019;

Berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang tata cara pengkreditan faktur pajak masukan, bahwa Pemohon Banding dapat melakukan kredit atas pajak masukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga akan teriadi perbedaan waktu antara SPT PPN dengan pencacatan pembelian dalam laporan keuangan;

Dimana ada pembelian tahun 2018 yang dilaporkan dalam SPT PPN tahun 2019, dan hal tidak merugikan kepada otoritas pajak Indonesia; Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-PMKNomorl84/PMK.03/2015;

b. Koreksi sebesar (Rp8.328.464.821,00) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena menurut Pemohon Banding proses pemeriksaan tidak sesuai dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015, dimana Terbanding menguji pembelian tanpa analisa data yang cermat dan lengkap;

Atas selisih tersebut dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

- Bahwa nilai sebesar (Rp8.328.464.821,00) adalah benar-benar atas pembelian tahun 2019 dan PIB atas pembelian tersebut sudah Pemohon Banding lapori(an dalam SPT Masa PPN tahun 2019;

- Perbedaan rate (kurs) yang digunakan dalam pencatatan akun 212102000 (77ac/e Account Payab/e-3rd pat/.es) dengan kurs yang digunakan dalam dokumen impor (PIB);

- Terdapat biaya rfet.ghMnsurance dalam periiitungan nilai impor dalam dokumenPIB,namunTerbandingtidakmemperhitungkan fe/.ghwnsurance tersebut karena sudah masuk ke dalam biaya transportasi pada akun 5401020200/ifet.givf /FOB/ dan akun 666605011 /ocean freight:,

SPT PPN pembelian impor dicatat dan dilaporkan berdasarkan pada masa sesuai dengan tanggal PIB dan penerimaan dokumen PIB, sehingga dalam menguji pembelian dengan menggunakan kedua data tersebut harms membuat ekualisasi yang cermat dan lengkap;

Berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang tata cara pengkreditan faktur pajak masukan, bahwa Pemohon Banding dapat melakukan kredit atas pajak masukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga akan teriadi perbedaan waktu antara SPT PPN dengan pencacatan pembelian dalam laporan keuangan;

Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-PMKNomorl8/PMK.03/2021;

c. Koiieksi positif DPP penyerahan barang kena pajak sebesar Rpl.747.833.255,00 adalah atas koreksi faktur pal.ak masukan

2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN pada tahun 2019;

Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa terdapat perbedaan waktu pencatatan/pengakuan atas pembelian dengan faktur pajak masukan yang mengakibatkan terdapat faktur pajak masukan tahun 2018 yang belum diperhitungkan pada tahun 2018, karena terdapat pembeljan yang barangnya baru diferima pada tahun 2019;

Untuk data DPP PPN dicatat dan dilaporkan pada masa penerimaan faktur pajak masukan, sedangkan nilai pembeljan yang dicatat sebagai pembelian dalam SPT Pph Badan adalah data berdasarkan /.nvo/.ce yang diten.rna dari vendor (akun 212102000);

Berdasarkan mekanisme pencatatan pembelian tersebut, maka akan terdapat perbedaan nilai antara SPT PPN dengan pembelian dalam SPT Pph Badan tahun 2019;

Berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang tata cara pengkreditan faktur pajak masukan, bahwa Pemohon Banding dapat melakukan kredit atas pajak masukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga akan terjadi perbedaan waktu antara SPT PPN dengan pencacatan pembelian dalam laporan keuangan;

Dimana ada pembelian tahun 2018 yang dilaporkan dalam SPT PPN tahun 2019, dan hal tidak merugikan kepada otoritas pajak Indonesia; Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-PMKNomorl84/PMK.03/2015;

2. Koreksi Pajak Biaya Usaha Lainnya sebesar (Rp6.196.577.195,00)

Dengan rincian sebagai berikut:

NoNOAkunNamaAkunKoreksiKoreksi

1 5503OiocroInterest income•8.765.092.259 Dipindahkan ke Penghasilan Luar Usaha 2 55030301cOGain of Exchange -R•4.327.591.965 Dipindahkan ke Biaya Luar Usaha 3 5503030210Loss of exchanjze - U-6. 559.605.353 Dipindahkan ke Blaya Luar Usaha 4 55o3o2oonlnterestexpenditure1.683.594.000 Dipindahkan ke Biaya Lliar lJsaha 5 5503030110Loss of Exchange - R10.519.684.401 Dipindahkan ke Biaya Lliar Usaha 6 55030302cOGain of exchange - U1.099.541.601 Dipindahkan ke Biaya Luar Usaha 7 550304rmBankcharges152.892.380 Dipindahkan ke Biaya Luar usaha

Tot al•6.196.577.195

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi dengan mereklas biaya usaha lainnya ke dalam penghasilan luar usaha dan biaya luar usaha karena sesuai dengan kelaziman akun;

Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasall2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya usaha lainnya yang direklas ke dalam penghasilan luar usaha dan biaya luar usaha dengan alasan pada intinya sebagai berikut:

-Pemohon Banding tidak setuju dengan /nferesf/.ncome yang direklas ke dalam penghasilan luar usaha, karena menurut Pemohon Banding /.nferesf /.ncome tersebut merupakan penghasilan yang bersumber dari kegiatan operasional perusahaan yang digunakan untuk keperiuan operasional usaha contoh untuk pembayaran pajak PIB /mpof, pembayaran pajak dan lain-lain;

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi gat.ri-/oss exchange rate dan Bank charge karena biaya tersebut timbul akibat adanya pembayaran hutang atas pembelian material, pembayaran langsung dan penerimaan atas piutang yang Pemohon Banding lakukan dengan mata uang selain rupiah dan laporan keuangan Pemohon Banding harus disajikan menggunakan mata uang rupiah, sehingga biaya tersebut merupakan biaya usaha lainnya bukan biaya diluar usaha, karena Pemohon Banding memandang dari segi biaya tersebut bersumber;

Pemohon Banding dapat jelaskan secara n.nci sebagai ben.kut:

a) Koreksi sebesar (Rp8.765.092.259,00) account /nferest /.ncome merupakan atas transaksi pendapatan bunga yang diperoleh melalui keuntungan atas deposit arus kas perusahaan yang termasuk dalam operasionalperusahaansehinggabukantermasuk peng hasilan/p end apat kom prehensif;

b) Koreksi sebesar (Rp4.327.591.965,00) account ga/.n of exchange+ merupakan selisih kurs untung atas transaksi nilai tukar yang berasavbersumber dari pencatatan penjualan/pembelian/ pembayaran/ penen.maan uang dalam mata uang asing pada proses bisnis perusahaan yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan temasuk dalam penghasilan/pendapat komprehensif;, c) Koreksi sebesar (Rp6.559.605.353,00) account /oss of exchange-J merupakan selisih kurs rugi atas transaksi nilai tukar yang berasavbersumber dari pencatatan penjualan/ pembelian/ pembayaran/ penerimaan uang dalam mata uang asing pada proses bisnis perusahaan yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasilan/ pendapat komprehensif;

d) Koreksi sebesar Rpl.683.594.000,00 account /.nferesf expend/.fore merupakan atas transaksi selisih kurs merupakan beban yang diperoleh melalui transaksi periiitungan aktuaria sehingga termasuk dalam pengh asila n/pendapat komprehensif;

e) Koreksi sebesar Rpl0.519.684.401,00 account /oss of exchange-r merupakan selisih kurs rugi atas transaksi nilai tukar yang berasavbersumber dari pencatatan penjualan/pembelian/ pembayaran/ penerimaan uang dalam mata uang asing pada proses bisnis perusahaan yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasilan/pendapat komprehensif;

f) Koreksi sebesar Rpl.099.541.601,00 account ga/.n of exchange-u merupakan selisih kurs untung atas transaksi nilai tukar yang berasav bersum berdaripencatata n/penj.ualan/pem belian/pem baya ran/ penen.maan uang dalam mata uang asing pada proses bisnis perusahaan yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasilan/pendapat komprehensif;

g) Koreksi sebesar Rpl52.892.382,00 account bank charges merupakan atas transaksi biaya bank diperoleh melalui transaksi penerimaan dan pembayaran dalam proses bisnis perusahaan yang termasuk

Ha|aman47daril48halaman.PrfusanN°morpuTE°T`|]afe4;`E%e2c°tr?c#APp#:#BceTsaSnudno;°eg,Pall

operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasiland pendapat komprehensif;I

BerdasarkanuraianyangtelahpemohonBandingjelaskanbahwaatasbiaya luar usaha dan penghasilan luar usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Pph Badan telah sesuai dengan standar akuntansi (SAK) bahwa penghasilan/beban pendapatan yang Pemohon Banding catat merupakan termasuk dalam laba/rugi operasional;

Dasar Hukum

PSAK 1 tentang penyajian laporan keuangan paragraf 5 halaman 3 menjelaskan sebagai berikut:

"Pendapatan komprehensif lain berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya";

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas yang dimaksud dengan komponen pendapatan komprehensif lain meliputi:

a. Perubahan dalam surplus revaluasi aset;

b. Keuntungan dan kerugian aktuaria;

c. Keuntungan dan kerugian yang timbul penjabaran laporan keuangan d. Kentungan dan kerugian pengukuran kembali aset;

e. Bagian efektif dart keuntungan dan kerugian instrumental lindung nilai dalam rangka lindung nilai arus kas;

3. Koreksi Pajak Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rpl0.624.612.059,00 Menurut Terbanding

Terbanding menambahkan penghasilan dart luar usaha dengan dasar koreksi sebagai berikut:

a. Mereklas accounf /nferesf/.rJcome sebesar (Rp8.765.092.259,00) sebagai penghasilan luar usaha sesuai kelaziman pencatatan;

b. Koreksi sebesar Rpl.747.833.255,00 berdasarkan koreksi negatif atas pembelian dan dilakukan gross-up sebagai penjualan dengan margin keuntungan 6,390/o sesuai margin Pemohon Banding koreksinya menjadi sebesar Rpl .859.519.800,00;

Ha|aman48daril48halaman.PufusanN°morpuTE°T]k`a8re4;`E%c°tr=c£APp#i:#BceTsa|nudno:33£|

Dasar Hukum

-Pasal4ayat(1)UUpph;

-Pasall2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas penambahan Penghasilan dari luar usaha dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas account /.r}feresf /.ncome sebesar (Rp8.765.092.259,00) yang dilakukan reklas oleh Terbanding karena account /.nferest /.r}come merupakan atas transaksi pendapatan bunga yang diperoleh melalui keuntungan atas deposit arus kas perusahaan yang termasuk dalam operasional perusahaan sehingga bukan termasuk dalam penghasilan/pendapat komprehensif berdasarkan PSAK 1 paragraf 5 halaman 3;

Dasar Hukum

-Pasal4ayat(1)UUpph;

-PSAKI paragraf5halaman3;

b. Koreksi positif DPP penyerahan barang kena pajak sebesar Rpl.747.833.255,00 adalah atas koreksi faktur pajak masukan tahun 2018 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPN pada tahun 2019;

Ur±aniRrfebmpemefpGaREnLmApendlti iE±-:3¥+gJi::i=+_I=-I__ ~39_sO_,_xpee£6an307 _ -`.£7i7Jgr,± lTotalhetslperfudianti,I2angosLas_ F-iz323,25S )---_I.___.A__

-

.i-_+%edF=Eck¥Eiy.i-f_-_=!£`.rEE¥¥;¥iL'- i;g-;¥:¥£¥9gf=:-EEi=_:::.°i¥j¥Fis639*

25332,09`¢13L8595sojco Pemohon Banding dapat jelaskan bahwa terdapat perbedaan waktu pencatatan/pengakuan atas pembelian dengan faktur pal.ak masukan yang mengakibatkan terdapat faktur pal.ak masukan tahun 2018 yang

::::gdn';::art:n::::mp:dpaa:aah:nh::`28dtkga,renaterdapatpembelianyang/

Untuk data DPP PPN dicatat dan dilaporkan pada masa penen.maan faktur pajak masukan atas pembelian lokal dan DPP PPN pembelian impor dicatat dan dilaporkan berdasarkan pada masa sesuai dengan tanggal PIB;

Sedangkan nilai pembelian yang dicatat sebagai pembelian dalam SPT Pph Badan adalah data berdasarkan /.nvo/.ce yang diterima dari vendor (akun212102000);

Berdasarkan mekanisme pencatatan pembelian tersebut, maka akan terdapat perbedaan nilai antara SPT PPN dengan pembelian dalam SPT Pph Badan tahun 2019;

Berdasarkan Pasal 9 UU PPN dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang tata cara pengkreditan faktur pajak masukan, bahwa Pemohon Banding dapat melakukan kredit atas pajak masukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga akan terjadi perbedaan waktu antara SPT PPN dengan pencacatan pembelian dalam laporan keuangan;

Dimana ada pembelian tahun 2018 yang dilaporkan dalam SPT PPN tahun 2019, dan hal tidak merugikan kepada otoritas pajak Indonesia; Dasar Hukum

-Pasal4ayat(1)UUpph

4. Koreksi Pajak Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rpl 8.306.297.349,00 Koreksi ini terdin. dari:

No AkunNama AkunI(oreksi

6666060600 Quality Issue Cost-1.326.932.094

6666010227 Welfare direct labor-1.348.222.431

6666010204 Medical insurance to pay525.018.374

5402010000 Taxes-456.384.799

5601050100 Other nan-operating-2.308.189.782

6666020902 Machine mate. consu.-8.536.341.480

6666020803 Car rental cost151.513.915

6666010390 Fringe Benefits29.402.813

6666020201 Domestic travel5.950.600

6666020202 Overseas bus. travel-448.246.685

6666020302 Office Communication46.207.555

6666020401 local trans-bus&taxi4.737.750

6666020403 Company car expense10.269.400

6666020701 Enterprise Property36.329.215

6666050306 Commodity scrap396.427.504

Penyusutan-2.676.158.953

-18.306.333.350

Halaman50daril48halaman.PutusanNomorpuT±!!!84.1_er2022/PPM.IIIBTahun2026}i,

PT Haier Electrical Appliances Indonesia i\

Menurut Terbanding

Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rpl8.306.333.350,OO dengan dasar koreksi sebagai ben.kut:

a. Koreksi akun qua//.fy /.ssue cosf sebesar Rpl.326.932.094,00 merupakan biaya klaim qualfty yang dikeluarkan dan belum dapat meyakini kebenaran dan eksistensinya;

b. Koreksi akun we/fare d+.reck /abor Rpl.348.222.431,00 berdasarkan pembahasan dan bukti yang diberikan jumlahnya Rpl.383.411.706,00 jumlahnya berbeda dengan akun we/rare c//.reck /abor c. Koreksi akun mec//.ca/ /.r}surance fo pay berdasarkan pembahasan dan* buktiyangdiberikanberupapembayaranBPJSsenilai Rpl.016.462.828,00 sehingga masih terdapat koreksi sebesar Rp525.018.374,00;

d. Koreksi akun faxes sebesar Rp456.384.799,00 berdasarkan bukti pembayaran SPPT PBB belum diterima;

e. Koreksi akun ofher nonoperaf/.ng sebesar Rp2.308.189.782,00 berdasarkan bukti-bukti pendukung dan berita acara d/.sposa/ aset belum lengkap;

i. Korekstiakunmachinematerialconsumptionsebesar Rp8.536.341.480,00 berdasarkan pembelian yang dicatat dia akun'' mach/.ne mafer7.a/ consL/mpf/.on yang tidak dapat diyakini dan kurangnya bukti-bukti pendukung;

9. Koreksi akun fry.rtge bene#rs sebesar Rp29.402.813,00 berdasarkan bukti-bukti yang belum diterima dengan lengkap atas biaya pembayaran BPJS;

h. Koreksi akun domesf/.c grave/ sebesar Rp5.950.600,00 berdasarkan bukti-bukti yang diterima belum lengkap atas biaya per].alanan dinas karyawan;

i. Koreksi akun overseas bus crave/ sebesar Rp448.246.685,00 berdasarkan bukti-bukti yang diterima belum lengkap atas biaya perjalanan dinas karyawan keluar kota;

j. Koreksi akun office common/.car/.on yang merupakan biaya atas internet perusahaan dan Telkomsel expafr/ate dipertahankan koreksi sebagian sebesar Rp46.207.555,00;

k. Koreksi akun /oca/ hens-bus & fax/. yang merupakan biaya atas sewa kendaraan untuk antarjemput karyawan dipertahankan koreksi sebagian sebesar Rp4.737.750,00;

I. Koreksi akun company car expense sebesar Rpl0.269.400,00 dipertahankan seluruh koreksi;

in. Koreksiakunenfexprt.se property sebesarRp36.329.215,Ob dipertahankan koreksi atas asuransi AIlianz;

n. Koreksiakuncommoc//fy scrapsebesarRp396.427.504,00 dipertahankan seluruh koreksinya karena kurang bukti-bukti dan barang jadi sudah dibebankan dalam HPP sehingga tidak dapat dibiayakan;

o. Koreksi akun carrenfa/costsebesar Rpl51.513.915,00 yang merupakan biaya sewa mobil untuk expadr.are dalam rangka pekerjaan sehingga Terbanding mempertahankan koreksi tersebut;

p. Koreksi atasakunpenyusutansebesar Rp2.676.158.953,00 dipehahankan sebagian koreksi karena setelah dihitung ulang penyusutan untuk aktiva perolehan 2015 berdasarkan data SPT untuk tahun 2018 masih terdapat selisih;

Dasar Hukum

-Pasal9ayat(1)UUpph;

- Pasal l2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

PemohonBandingtidaksetujudengankoreksiataspenyesuaianfiskalpositif sebesar Rpl 8.306.333.350,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Tidak setuju atas koreksi akun qualfty /.SSL/e cost sebesar Rpl .326.932.094,00 merupakan biaya atas klaim dari Aqua Co. Ltd. atas barang yang rusak dan pada saat undangan pembahasan telah Pemohon Banding serahkan bukti atas klaim tersebut. Detail atas barang yang rusak yang dalam aktivitas proses penjualan hal yang wajar jika ter].adinya klaim atas penjualan yang ditagihkan oleh customer,

dilihat dari ger}era/ /edgch/i.sf penj.ualanispT Pph Badan bahwa Pemohon Banding ada penjualan kepada Aqua Co. Ltd.;

b. Tidak setuju atas koreksi akun we/rare d/.reof /abor merupakan biaya sisa cuti karyawan, PKL magang SMA, khotbah, caferi.ng, seragam, jemputan karyawan bus dan tol. Berbeda dengan tanggapan yang dalam SPHP dimana dalam tanggapan SPHP Pemohon Banding berjumlah Rpl.383.411.706,00 terdapat selisih sebesar (Rp35.189.275,00) yang merupakan klaim yang Pemohon Banding berikan kepada cL/sfomer, sehingga atas koreksi positif yang telah Pemohon Banding serahkan buktiatasbiayatersebut.Bahwaataskoreksisebesar Rpl .348.222.431,00 dengan rincian sebagai berikut:

- Rp504.668.292,00 merupakan biaya atas pembayaran sisa cuti karyawan yang telah habis kontrak dan karyawan res/.gn, tunjangan keluarga, tunj.angan kesehatan, tunjangan perialanan dinas luar kota yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan karyawan sehingga termasuk objek Pph Pasal 21 yang pajaknya telah dibayari{an dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

- Rp266.340.000,00 merupakan biaya atas pembayaran pekeriaan lapangan siswa menengah ke atas yang melakukan pekerjaan lapangan atas salah satu syarat kelulusannya. Sehingga pada saat melakukan keria praktik di perusahaan para mahasiswa memberikan sedikit bantuan seperti memfotokopi dokumen, scamer bahkan merapikan ire perusahaan dan bahkan mengeriakan proses input dan sehingga dengan adanya mereka sedikit membantu perusahaan dalam menjalankan aktivitas perusahaan, dengan itu Pemohon Banding menanggung transpor siswa saat kerja praktik di perusahaan. Berdasarkan hal tersebut biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas perusahaan yang memberikan manfaat bagi perusahaan. Biaya tersebut telah sesuai dengan

;anndga::-p:::aenngd::Jaat:apn:n::::::hndpaansaJ:;:::::uta'tra2sab:afay:by':::/

) Ha|aman53danl48halaman.PufusanN°morpuTE°T]L]a:e4;]B¥c°tr?c#APp;#];l#BceTsaknudno:83£lul i

peri{enaan dengan pekerjaan atau jasa, merupakan biaya yang dapat d ikurangkan ;)

- Rp9.600.000,00 merupakan biaya imam khotib sholat jumat yang dimana setiap hari Jumat perusahaan menjalankan kewajiban keagamaannya untuk melaksanakan sholat Jumat, yang dimana Pemohon Banding membutuhkan nasihat keagamaan dari orang yang ahli agama, sehingga biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut untuk transportasi imam tersebut, tak dapat dipungkin., karyawan membutuhkan nasihat keagamaan;

- Rp319.665.966,00 merupakan biaya makan karyawan berupa katen.ng yang di§ediakan dipabrik;

Rp90.491.116,00 merupakan biaya pembelian seragam;

Rpl92.646.332,00 merupakan biaya yang digunakan untuk fol atas bus jemputan karyawan;

Koreksi (Rp35.189.275,00) merupakan biaya atas klaim kepada customer atas kerugian yang disebabkan oleh customer Pemohon Banding sehingga atas biaya tersebut menimbulkan piutang yang Pemohon Banding tagihkan kepada customer bahwa berdasarkan uraian di atas bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan yang bersifat keharusan dalam pelaksanaan pekeriaan demi kelancaran, keamanan dan keselamatan kerja atau berkenaan dengan situasi lingkungan keria sesuai dengan ketentuan dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1 ) huruf d UU Pph;

Bahwa mengutip angka 11 butir 2 SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995 sebagai berikut:, "Pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan keharusan

I dalampelaksanaanpekerjaan,penger[iankeharusandalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan keria yang biasanya divvajibkan oleh Departemen tenaga Kerja atau pemda setempat misalnya pakaian dan peralatan pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/satpam, penyediaa

Halaman54darll48halaman.PutusanN°morpuT;°T]%'a:e4;]8%°in2c3£;B#]j:%sa#nudno2n33£k\,

makanan dan minuman seha penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antarjemput pegawai;"

bahwa pengeluaran biaya untuk pengadaan seragam karyawan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagaimana ketentuan yang djatur dalam Pasal 6 Ayat (1 ) huruf a dan Pasal 9 Ayat (1) huruf e UU Pph Jo, Pasal 2 huruf c Peraturan Menten. Keuangan Nomor 83fl'MK.03/2009;

c. Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi akun met//.ca/ /.nsurance fo pal/ sebesar Rp525.018.374,00 berdasaritan pembahasan dan bukti yang diberikan berupa pembayaran BPJS senilai Rpl.016.462.828,00 sehingga masih terdapat koreksi sebesar Rp525.018.374,00. Bahwa atas bukti yang telah Pemohon Banding ben.kan kepada Terbanding telah sesuai dan lengkap dengan detail sebagai berikut:

No Vc)ucherNominal

1100000287179.465.823

1100000365981.362.522

110000044235.672.474

1100000774177.935.691

110000123645.309.787

110000136345.000

11000013654.923.182

1100001427116 .7 6 6 .7 2 3

Grand To.al1.541.481.202

DZsetuiui1.016.462.828 l<oreksf5Z5.018.374 bahwa berdasarkan tabel di atas Pemohon Banding telah memberikan bukti voucher kepada Terbanding;

d. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun faxes sebesar Rp456.384.799,00 merupakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dan Pemohon Banding serahkan bukti pembayaran pajak bumi e;;:in:::n:a:pB:a:i::;:t;d°;¥:::uJdue::aasn:°e:a:S:eabkaugna[°b:::unton°Peraf/ng/

DocurnemNumber F'-sca'Year Documu:nt Date Year/ronthTextG/lAccountAlrountlnlocalcuiiencv 1100004596201918/12/2019 2019/12OISPOSALFAITDEPTDECEMBER2019REFERIGERATOR5601050100178.320.434 1100004596201918/12/2019 2019/12DISPOSALFAITDEPTD[CEMBER2019M0Blu:PHONE5601050100170.673.000 11000046S9201919/12/2019 2019/12Adj Ols ps Book Va lLie MP56010501004.390.Ill 1100004659201919/12/2019 2019/12Ad/ Dlsps Book Value RefS601050100•14.005334 1100004713201930/12/2019 2019/12DISPOSALFAPE(4/5)5601050100312.564J870 1100004800Z01931/12/2019 2019/13#35 To Book 0 po5al FA in Oec 201956010S0100 I.649.275.634 1100004816201931/12/2019 2019/13coo To cance epreclatioi`ijleda§setsrorassets560105010013J)00.000

201931/12/20!9 2019/13OtherS6010S01002.IS1.Z89

TOTAL2308.189.782 Berdasarkan tabel di atas Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa berita acara pelepasan aset, VOL/cher account/.ng untuk pencatatan dalam laporan keuangan audit, bahwa atas d/.sposa/ asset tersebut telah tervalidasi oleh auditor #nance Pemohon Banding. Pemohon Banding lampirkan kembali bukti tersebut;

f. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun mach/.r}e mafer/a/ consumpf/.on sebesar Rp8.536.341.480,00 merupakan biaya atas pembelianmaterialtidaklangsungsepertist/.ckerb/ackc/of,s(ant/fan,gas acetylene,isoprophylalcohol,poly,fittingangiv`,lenAifeco,magneticnut, kape 2, fiber yang dimana bahan tidak langsung tersebut digunakan untuk memproduksi kulkas. Berdasarkan fakta dan data tersebut Pemohon Banding telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1 ) atas pembelian bahan;

Bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti merupakan pembelian material tidak langsung, atas bukti pembelian tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding. Pemohon Banding lampiri{an bukti pembelian maten.al tidak langsung;

9. Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi akun fr/.nge benefits sebesar Rp29.402.813,00 merupakan biaya atas pembayaran BPJS kesehatan karyawan yang telah dilakukan pemotongan Pph Pasal 21 dan telah diperfuitungkan menjadi tunjangan karyawan. Bahwa Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi fiskal positif atas BPJS yang dibayarkan, karena biaya tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1 ) butir 2a yaitu:

"Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikuran

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk; Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,I gaji honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diben.kan dalam bentuk uang;", Berdasarkan pasal tersebut menerangkan biaya yang timbul berkenaan dengan pekerjaan termasuk tunjangan pembayaran BPJS Kesehatan ini merupakan tunjangan gaji yang telah diperhitungkan menjadi objek pajak Pph Pasal 21 dan Pemohon Banding telah memberikan bukti tersebut kepada Terbanding. Pemohon Banding lampirkan bukti atas pembayaran BPJS kesehatan karyawan;

h. Pemohon Banding tidak setuju atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.950.000,00 yang merupakan biaya atas perialanan dinas karyawan perusahaan ke luar kota untuk menj.alankan pekeriaannya dalam negeri dan luar negeri yang berkaitan dengan usaha Wajib Pajak dengan dasar hukum Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1): "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan";

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya perjalanan, dengan demikian biaya peu.alanan dinas untuk kegiatan usaha merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Pemohon Banding lampirkan bukti atas perjalanan dinas karyawan;

i. Pemohon Banding tidak setuj.u atas koreksi penyesuaian fiskal positif senilai Rp448.246.685,00 yang merupakan biaya atas perjalanan dinas karyawan perusahaan ke luar kota untuk menjalankan pekerjaannya dalam negeri dan luar negeri yang berkaitan dengan usaha Wajib Pajak dengan dasar hukum Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat inl

``Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

::a;t:::tsuakh::ent::p::tkeannt:iaenn::=,a::nk:ne:eel,::aras':aenn:Ta:I:a'::,rang/

I Biaya yang secara langsung atau tidak langsung beri{aitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya perialanan, dengan demikian. biaya pen.alanan dinas untuk kegiatan usaha merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Pemohon Banding lampirkan bukti atas perjalanan dinas karyawan ;I j. Koreksi sebesar Rp46.207.555,00 yang merupakan biaya komunikasii expafr}.ate yang dapat dibiayakan 50°/o dari total biaya;t k. Koreksi akun /oca/ firar)s-bus & fax/. yang merupakan biaya atas pembayaran e-fo// expafr.are sebesar Rp4.737.750,00 yang dapat dibiayakan 50% dari total biaya;

I. Koreksi akun company car exper}se yang merupakan biaya atas pembayaran bensin expafr}.ale sebesar Rpl0.269.400,00 yang dapat dibiayakan 50% dari total biaya;

in. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi akun enferpr.se property sebesar Rp36.329.215,00 yang dipertahankan Terbanding atas asuransi Alianz. Bahwa asuransi AIlianz merupakan asuransi aset perusahaan dimana polis asuransi yang digunakan untuk mengasuransikan produk seperti kulkas dan rfeezer sehingga merupakan biaya yang dapat dibebankan. Pemohon Banding lampirkan polis asuransi Allianz;

n. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp396.427.504,00 yang merupakan atas biaya c//.sposa/ barang jadi atas kerugian barang yang tidak dapat dijual. Biaya ini telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 1 d:

"Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;"

Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti atas persediaan barang jadi (wafenpL/mp) yang Pemohon Banding c//.aposa/-kan. Pemohon Banding lampirkan kembali bukti atas d/.sposa/ awal barang jadi (wafexpt/mp);

o. Koreksi akun car renfa/ cosy yang merupakan biaya atas pembayaran sewamobilexpafrfafesebesarRpl51.513.915,00yangdapatdibiayakan 50% dari total biaya;

p. Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas akun penyusutan sebesar Rp2.676.158.953,00 dimana Terbanding tidak mengakui adanya seba-\ gian penambahan aset pada tahun 2019. Dalam data dan fakta bahwa, aset tersebut telah Pemohon Banding beli dan telah Pemohon Bandingi susutkan sesuai dengan peraturan Pajak Penghasilan Badan. Pemohon Banding lampirkan //.sf dan dokumen atas pembelian aset tersebut, biaya penyusutan ini telah sesuai dengan UU Pph Pasal 6 ayat (1 );

Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasal9ayat(1)UUpph;

5. Koreksi Pajak Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rpl 1.911.078.956,00) Koreksi ini terdiri dan.:

No AkunNama AkunKoreksi

5101050100 Other non-Operating406.708.763

5101050100 Other nan-Operating-7.953.095.542

6666100200 Provision for inventory-3.551.273.751

-11.911.078.056

Menurut Terband ing

Koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar (Rpl 1.911.078.056,00) dengan dasar koreksi sebagai ben.kut:

a. Koreksi akun other nor}aperaf/.r)g sebesar (Rp7.953.095.542,00) merupakan dua kali pembebanan;

b. Koreksi akun prow.s/.on for /.wenfory sebesar (Rp3.551.273.751 );

c. Koreksi akun other r}or}operaf/.r}g. sebesar (Rp406.708.763,00) merupakan biaya luar usaha yang memeriukan bukti-bukti pendukung;

Dasar Hukum

-Pasal9ayat(1)UUpph;

-Pasal l2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas pengurangan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rpl 1.911.078.056.00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi negatif sebesar Rp7.953.095.542,00 merupakan biaya tahunl 2018 yaitu atas biaya d/.sposa/ asset bus/.ness mob/./e phor)e yang telah'` berakhir pada tahun 2018 s.d. 2019 yang dicatat sebagai berikut:

30Desemberz018 D:6666100stlmpai.Offixedasse.7,953,095,542 TO MAKE IMPAIRMENTOF FIXASSET&CIP MP DEC'18 30 Desember2018 Cr1701On"Oispsl FA7.953,095,542-TOMAKE IMPAIRMENTOFFIXASSET&CIP MP DEC'18 26September2019 D1701coorDispsl FA7,953,095,542 TO VAKE"PAIRMENTOFFIXASSET&CIP MP DEC'ue 26September2019 Cr'66661005(lmpai.offixed asse.7,9S3,ce5,542-TO MAKEIMPAIRMENTOF FIXASSET&CIP MP DEC.18 bahwa atas c//.sposa/ tersebut Pemohon Banding koreksi negatif karena pada tahun 2019 biaya tersebut minus artinya mengurangi biaya dalam laporan keuangan audit oleh karenanya Pemohon Bandjng koreksi negatif atas biaya minus tersebut. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa berita acara disposal asset business mobile phone dan bukhii koreksi fiskal tahun 2018 untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding sudah konsisten dalam melakukan koreksi fiskal kepada Terbandjng;

b. Koreksi sebesar Rp3.551.273.751,00 merupakan total biaya cadangan +.wenfory dengan detail sebagai berikut:

OcmmentNumberAnrount1nlocalcumencv

Akun (Debll)Akun(Kredit) Year/monthText

1""98

1-99i28iorxxp66661cO2cO2019/01-386.443 299 TOMAXEOFINV£NTORYFINISHG00DWPSTOCXDEcl8

L!8ioirm66661cO2cO2019/01•5.S06.659.012 TO RIV£RSE PROVIsloN AGING STOK REF DEC'18 iiun5cOREioirm66661cO2cO2019/012.092.260.3u T0MKEPROV1510N0FINVENTORYRAWMATflEFJAN'19 11000cOS47i28ioiun66661cO2cO20rs/01I.145.20L738 ADOTloNAI PROVIsloN 0F INV. RAW MAT REF JAN '19 1100cO2769i28ioirm6666]cO2co2019/06-895.633 491 To VAXE pRovisioN oF irvENTORv RAw MAT REFjuN'co

TOTAL•3.551.273.751 bahwa atas biaya cadangan persediaan tersebut Pemohon Banding koreksi negatif karena pada tahun 2019 biaya tersebut minus artinya mengurangi biaya dalam laporan keuangan audit. Pemohon Banding koreksi negatif atas biaya minus tersebut. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa jumal cadangan dan bukti koreksi fiskal

;a:hn:s:s::::tgd8a,au:tu:e,:keuT::kik'::nks,b:::a:k:::d°ah°TnefoBaannd::nggk:::::/

)

c. Koreksi akun off}ernonoperaf/.ng sebesar Rp406.708.763,00 merupakan biaya luar usaha yang terdapat bukti-bukti pendukung. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti kepada Terbanding;

Dasar Hukum

-Pasal6ayat(1)UUpph;

-Pasal9ayat(1)UUpph;

6. Koreksi Pajak Kredit Pajak Pph Pasal 22 sebesar (Rp4.660.000,00) Menurut TerbandingI

Koreksi kredit pajak sebesar Rp4.660.000,00 dengan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding bahwa terdapat kredit Pph Badan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dengan detail sebagai berikut:

NPWPNama

Jumlahpembayaran

Nopemotong/pemotong/NTPPTanggal setcir pemungutPemung|'t

1 0100111610910cO PT. BANK MANDl 7347314MN4HKL620907.coo05/12/20lt` 2 0100111610910cO CITIBANK, N.A. 80F9743AIGKSIRR2105.00006/01/2020 3 010011161091000 CITIBANK, N.A. 97CAE43AIGKS3E8686.coorlloi|2!ffR!r] 4 010611739093000 PT. BANK IVIANDl CAF2A48Q04T3Q280301.COOT]/r2/2!m:f3 5 0100111610910cO CITIBANK, N.A. DD7D300217R6MLPN3.261.croo2;fJ|T2/2IIT8

Total4.660.COO

Dasar Hukum

-Pasall angka22UUKUP;

-Pasall2ayat(3)UUKUP;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju pengurangan kredit pajak Pemohon Banding yang telah dilaporkan sebesar Rp4.660.000,00 dengan rincian tabel sebagai

-- berikut:

-t--- - rdmC-e to Imhdrd rfu-h, dr ^n: " cop. coI,~'Putlqum"dr.'.. - onIseep,grP,."(unmm6{m"

- tr• nE ln'C8ng„JL

"||,J2LZI!„.,I"CnquNJL

- mco tqu tLi" lz, n' „'j,ouCnqu N^uI .. ... - ln„1 t\ a I a uJ, flCfrqu,JLin bahwa berdasarkan detail di atas kewajiban Pemohon Banding atas barang masuknya barang importelah terpenuhi, Pemohon Banding telah membayar Pph Pasal 22, PPN lmpor, dan Bea Masuk, sehingga atas Pph Pasal

yang dijadikan koreksi oleh Terbanding seharusnya dapat dikreditkan. Pemohon Banding lampiri{an bukti pembayaran atas Pph Pasal 22 impor tersebut seperti yang sudah sampaikan bukti sebelumnya kepada Terbanding;

Dasar Hukum

-Pasall angka22UUKUP;

lv. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diaturdalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pal.ak;

2. Pemohon Banding sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang beriaku di Indonesia;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar karena tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat dan tidak berlandaskan dasar hukum;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mencerminkan prinsip berkeadilan dalam pembayaran pajak, justru sangat merugikan kepada Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majeljs Hakim Pengadilan Pajak yang terhomat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang dial.ukan Pemohon Banding;

3. menolak dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02005KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022;

bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat reea:,::Sdk:,::epneg::apyeart:mnb:anj:::yangseadll-adllnyademikepastianhukumdan/

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat buktiberupasuratatautulisanyangtelahdiberimeteraicukupsertatelahdicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti p-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02005AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 1 2 Juli 2022,, Bukti p-2Surat Keberatan Nomor 070ITAX/HEIIvll/2021 tanggal 12 Juli 2021 ; Bukti p-3Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar pal.ak penghasilan Tahun pajak 2019 Nomor 00007/206/19/055/21 tanggal 20 Apn.I 2021,

Bukti p-4Surat Kuasa Khusus Nomor 29rTAX/HEl»(/2022 tanggal 7 0ktober 2022 a.n. Aji Mukti Saputra;

Bukti p-5Surat Kuasa Khusus Nomor 28ITAX/HEIAV2022 tanggal 7 0ktober 2022 a.n. Indra Kusuma;

Bukti p-6Pakta lntegritas a.n. Shinichi Nakase, Aji Mukti saputra, lndra Kusuma; Bukti p-7Risalah pembahasantertanggal l5April2021;

Bukti p-8Surat pemberitahuan untuk Hadir Nomor s-1945/\/VPJ.07/SPUH/2022 tanggal 24 Juni 2022 disertai Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P-9Akta Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 13

-tanggal6September2021 yang disahkanoleh Mustangin, S.H., M.Kn., Notan.s di Jakarta Timur terkait penandatangan Surat Kuasa, dan Surat Banding;

Buktip-10 Salinan SPUH beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian

Keberatan;

Bukti p-11 Salinan Risalah pembahasan;

Bukti P-12 Salinan Alda Pemyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 126 tanggal 7 0ktober 2019 yang disahkan oleh Mustangin, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur;

Bukti p-13 Salinan Paspor dan lzin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Shinichi

Bult]p.14 N::M:: sertyata,/

Bukti p-15 Penjelasan tertulis nomoroo1/lKRA/IIl/2023 tanggal 21 Maret 2023; Bukti p-16 Pen|.elasan tertulis nomoroo1/lKRA/lv/2023 tanggal 1 1 Apn.12023; Bukti p-17 Bukti Lapor SPT Tahunan pph Badan Lebih Bayar tertanggal 30 April 2020;

Bukti p-18 Dokumen terkait Asiatec Link Trading co., Ltd seperti payab/e voucher, intransit voucher, invoice, packing list, purchase order, bill Of lading, de//.very order, a/.rwaybi.//, Pemberitahuan lmpor Barang, Bukti Penerimaan Negara, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang;

Buktip-19 Dokumen terkait D/.sposa/ Asset 7,9 miliar seperti Berita

AcaTalapplication for special approval, kiorespondensti e-mail, slide preserfuasti laporan, internal report, general voucher, fixed asset slip, asset p/.ckL/p schedu/e, daftar aset disposal, perhitungan koreksi biaya penyusutan dan rekapitulasi vs Pemeriksa;

Bukti P-20 Dokumen terkait D/.sposa/ Assef Scrap seperti foto #xed asset, daftar asct cl.isposal, payment adlfustment form, surat jalan, scrap disposal receipt,buldipenaNvaren,invoice,fixedassetslip,applicationforspecial approval.,

Bukti p-21Dokumen teri(ait Harga pokok penjualan seperti /.r}vo/.ce, faktur pal.ak, surat .|alEm, delivery order, purchase order, shipping list, a.n. PT Urifed Steel Center Indonesia dan PT Fujisei Metal Indonesia;

Bukti P-22 Dokumen terkait Koreksi Fiskal Positif atas Qua//.fy /ssue 1,3 miliar,

We/fare D/.reck labour 1,3 miliar, Mec//.ca/ /r}surance, Pembayaran PBB, Other Non-Operating , Consumption 8 rhiihiiar, Fringe Benefit, Per3atanan Dinas, Praperty /nsurar]ce, Biaya Disposal, Penambahan Aset;

Bukti p-23 Dokumen terkait Koreksi Pph Pasal 22 berupa Bukti Penerimaan

Negara dan B/.///.ng DJBC;

Bukti p-24 SPT Pph Badan 2018;

Bukti p-25 Mappi.r}g SPT Pph Badan 2018;

Bukti p-26 Mappt.ng SPT Pph Badan 2019;

Bukti p-27 Penjelasan tertulis nomor oo1/lKRA/V/2023 tanggal 16 Mei 2023; Bukti p-28 Penjelasan tertulis nomor oo1/lKRA/Vl/2023 tanggal 6 Juni 2023;

Bukti P-29 Salinan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003

Tentang Ketenagakerjaan;

Bukti P-30 Soreenshof kutipan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2013

Tentang Ketenagakerjaan;

Bukti p-31 Penjelasan akhir nomor oo1/lKRA/X/2023 tanggal 3 0ktober2023; Bukti p-32 Berita Acara uji Bukti;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaannomorLAP-

00226AVPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 19 April 2021 ;

Bukti T-2.Kertas Ker].a pemeriksaan;

Bukti T-3.LaporanPenelitianKeberatannomorLAP-

02005/KEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022;

Bukti T4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulistanggal 11 April 2023;

Bukti T-6.Penjelasan akhir nomor s-1623/\/\/PJ.07/2023 tanggal 2 0ktober 2023; Bukti T-7.BeritaAcara uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02005AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/055/21 tanggal 20 April 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan/bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan \pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas

\

\ pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 24ITAX/HEIAV2022 tanggal 7 0ktober 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dial.ukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan dial.ukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Men urut

N ilai Sengketa(Rp) No.UraianPemohon BandingTerbanding (Rp)(Rp)

1.Harga Pokok Penjualan1.105.436.420.0661.098.404.982.7607.031.437.306

2.Biaya Usaha Lainnya49.595.229.24355.791.806.438(6.196.577.195) t: Penghasilan dari LuarUsaha

3.010.624.612.05910.624.612.059

4.Penyesuaian Fiskal Positif16.878.867.52435.185.164.87318.306.297.349 Penyesuaian FiskalNegatif

5.21.801.040.5329.889.962.476(11.911.078.056)

6.Kredit Pajak Pph Pasal 229.301.210.0009.296.550.000 (4,660.OcO) Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pal.ak adalah sebagai berikut:

I.Koreksi Harga pokol( Penjualan sejumlah Rp7.031.437.306,00

Menimbang, bahwa TT5rb~anding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Koreksi Terbanding bersumber dari perbedaan pengakuan nilai pembelian bahanfoarang dagangan lokal dan impor antara pembukuan Pemohon Banding

::::a:PshdB:::enLdbee:::::,at:rdy:nn:adn"ap°handalamspTMasappNMasapajak/

a) Pembelian lokal sejumlah Rp450.805.740,00 atas pembelian dicatat lebih besa+ dan.pada SPT PPN dan koreksi sejumlah (Rpl .747.833.255,00) atas pembelian dicatat lebih kecil dan.pada SPT PPN. Terdapat Faktur Pajak tahun 2018 yang dilaporkan di 2019 sebagai pembelian 2019 karena Terbanding tidak dapat memastikan apakah Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dilapon(an sebagaipembelianpadatahun2018,danterdapatfakturpajaktahun2019yang dilaporkan di tahun 2020 dan pembelian bukan bahan material dan bahan penolong yang belum diperhitungkan (dikurangkan) saat Pemeriksaan, dipeinitungan sesuai dengan data dari Pemohon Banding.

b) Pembelian impor sejumlah Rp8.328.464.821,00, berdasarkan ekualisasi impor terdapat selisih pembelian impor karena adanya perbedaan antara data PIB yang dilapori(an dalam SPT Masa PPN dengan Harga Pokok Penjualan. Terdapat perbedaan kurs pencatatan pembukuan dengan kurs dokumen impor (PIB), dan Terbanding tidak mempeinitungkan ire/.givMnsurance dalam PIB karena sudah termasuk dalam akun 5401020200 Biaya Transpohasi /Fro/.ghf /FOB/ dan akun 6666050112 0ceari frei.ghf, dan terdapat data PIB yang pencatatan dan pembeliannya di tahun 2020.

Menimbang,bahwapem-o-h-opTEaTiaTngtidaksetujudengankoreksiHarga Pokok Penjualan dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Koreksi Terbanding terdiri dart:

a) koreksi pembelian lokal sebesar Rp450.805.740,00 dan koreksi faktur pajak masukan tahun 2018 yang dilaporkan pada tahun 2019 sebesar (Rpl .747.833.255,00), menurut Pemohon Banding terdapat perbedaan waktu pengakuan (f/.in/.ng c//.fference) antara pencatatan di laporan keuangan yang didasarkan pada penerimaan barang dengan pelaporan di SPT PPN yang didasarkan pada penen.maan faktur pal.ak/invoice. Sesuai ketentuan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 diatur jangka waktu pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan.

b) koreksi pembelian impor sebesar Rp8.328.464.821,00 disebabkan oleh: i. perbedaan kurs yang digunakan dalam pencatatan akun hutang dagang (77ade

::a;aunFfre:;#n/:|rdaennfa:a|:::::a:adm°::md:nH::B;dpaonk:kk::n:::,::::;::/

Halaman&7dari148halaman.PutusanNomorPUTJ)11184.15/2022/PPIM.IIIBTahun2026i,,

PT Haier Electrical Appliances Indonesia

dicatat terpisah pada akun biaya transportasi (fret.ghf FOB dan ocean rfef.gho sehingga memicu selisih saat dilakukan ekualisasi oleh Terbanding.

Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah dilakukan Uji: Kebenaran Materi (Uji Bukti). Terkait dengan koreksi pembelian lokal, menurut`; Pemohon Banding terdapat perbedaan pencatatan karena barang yang diterima pada akhir tahun seringkali belum disertai faktur pajak atau invoice, sehingga baru dilaporkan dalam SPT PPN pada tahun berikutnya. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan buk[i mekanisme penj.umalan yang terdiri dart Jouna/ MafeH.a/ /.n 77ans/.I, Jumal Kedatangan Barang, Jumal Invoice Datang, dan Jumal Pembayaran Hutang. Terkait dengan koreksi pembelian impor, dalam Kesimpulan Akhir Pemohon mengungkapkan adanya kesalahan penarikan data oleh Terbanding dalam sistem SPT Masa PPN, vendor ASIATEC-LINK TRADING CO, LTD dianggap tidak memiliki PPN padahal PPN impor vendor tersebut telah dilaporkan dan didukung dengan dokumen PIB serta dokumen impor lainnya. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen vocher, Invoice, Packing List, SET Masa F'F3N, Purchase Order, Ocean Bill of Lading dan Dokumen PIB.

bahwa Terbanding mempertahankan koreksinya dengan dalil pada pokoknya, terf(aft pembelian lokal terdapat faktur pal.ak tahun 2018 yang dilaporkan di tahun 2019 dan faktur pajak tahun 2019 yang baru dilaporf(an pada tahun 2020 (Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen terkait faktur pajak dengan total nilai Rpl.783.320.114,00, sesuai dengan penelitian Keberatan). Teri(aft dengan pembelian lmpor, ditemukan selisih antara data PIB dengan Harga Pokok Penj.ualan. Terbanding mengidentifikasi bahwa Pemohon Banding mencatat nilai impor menggunakan kurs yang berbeda dengan kurs pada dokumen PIB, Biaya rfe/.gf}Wr]surance dalam dokumen PIB tidak diperhitungkan sebagai komponen nilai impor di HPP karena sudah dibebankan dalam akun 5401020200 Fro/.ghf /FOB/ dan akun 6666050112 Ocean Fret.givf, dan terdapat data PIB yang pencatatan dan pembeliannya baru dilakukan pada tahun 2020.

Halaman68daril48halaman.PutusanNomorpuT±yll84.1512022lppM.IIIBTahun2026|

PT Haier E]ectrical Applianc;es Indonesia 1\

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah:

A. apakah terdapat selisih pembelian lokal dalam unsur Harga Pokok Penj.ualani untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan hasil ekualisasi dengan pelaporan SPT Masa PPN (faktur pal.ak masukan);

8. apakah terdapat selisih pembelian impor dalam unsur Harga Pokok Penjualan ) untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan hasil pembandingan dengan pelaporan SPT Masa PPN (Pemberitahuan lmpor Barang);

dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpaj.akan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal12ayat(ei)mengafur"ApabilaDirekturJenderalPajakmendapatkanbukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksudpadaayat(2)tidakbenar,DirekturJenderalpajakmenetapkanjumlah pajak yang terutang";

Pasa) 28 ayat (7) "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri alas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, seria pertyualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.", dalam pehiialasarinya a.inyatckan "Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebiit dapat dihitung besamya pajak yang terutang. Selain dapat d:haitn:np:mbbeusek:aynatepras!eabku:en.::.:.S.I/an'PaJaklainnyaJugaharasdapatd|hrfung/

Halaman69daril48halaman.PutusanNomorpuT-.0¥!!_q4.1.F2??2/PFM:.IIIBTapup202Pir,I

PT Haier Electrical Appliances Indonesia 'i

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.";

Pasal 29 ayat (2) mengafuT "Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harusmemilikitandapengenalpemeriksadandilengkapidengansuratperintar; Pemeriksaan seria memperlihatkannya kepada Wajib Paif ak yang diperiksa.",'` c]alam Pen]elasarnya menyatakan.. "...Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan ketentuan peraturan peru ndang-undangan perpajakan...".,

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

F.asal 6 ayat (1) hurut a angle 1 "Besamya Penghasilan Kena Paifak bagi Waifib Paifak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditenfukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan`t memelihara penghasilan , termasu k:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 . biaya pembelian bahan.,"

Pasal 10 ayat (6) "Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata- rata atau dengan care mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.", dalam penjelasannya dinyatakan "Kefenfuari +.nt. mengafur fenfang cara penilaian haria, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan haria dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari pertyualan barang dagangan .....

Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian

barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokek hanya boleh dilakukan dengan cara rafa+afa atau dengan care mendahulukan persediaan yang didapat pertama ("first-in firstout atau disingkat FIFO ................ ";

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Perfambahan Nilai dan t Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (disebut UU PPN dan Ppn BM), Pasal9ayat(g)"PajakMasukanyangdapatdikreditkantetapibelumdikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Paifak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak sctelah berakhimya Masa Pajak saat Fakfur Pajak dibuat separtyang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena F'ajak atau Jasa Kena Pajak seria memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini."

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, seha Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 1 8/PMK.03/2021 ),

F'asal 63 ayat (1) ``Paifak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhimya Masa Pajak saat Fak[ur Pajak dibuat.".

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang ( Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keria di Bidang Pajak Penghasian, Pajak

::rtua:bdaahnanT:t':a'cdaa:Ppa:apka:aekn::a:::s::au::aMraKngN#:ra:'7;::aKKoe3t/e2not::)n/

antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 haTut c "Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perijndang-undangan perpajakan.".

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas` bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan| yang bersangkutan pengadilan pajak berpendapat:I A. Apakah terdapat selisih pembelian lokal dalam unsur Harga Pokok Penjualan untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan hasil ekualisasi dengan pelaporan SPT Masa PPN (faktur pajak masukan).

Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih tersebut ditimbulkan oleh perbedaan waktu pengakuan (fi.in/.r}g c/j#erence) antara pencatatan pembelian di laporan keuangan yang didasarkan pada penerimaan barang dengan pelaporan pajak masukan di SPT PPN yang didasarkan pada penerimaan faktur pajak/invoice. Pemohon Banding menambahkan bahwa sesuai ketentuan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 diatur jangka waktu pengkreditan pal.ak masukan adalah 3 bulan. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa: Invoice, Packing List, SPT Masa PPN, Purohase Order dan Faktur Pajak, serta dokumen voucher mekanisme penjumalan Jouma/ Mafer/.a/ /.n 77ansi.I, Jumal Kedatangan Barang, Jumal Invoice Datang, dan Jumal Pembayaran Hutang. Menurut Terbanding, koreksi pembelian lokal sejumlah Rp450.805.740,00 atas pembelian yang dicatat lebih besar dari pada faktur pal.ak masukan SPT PPN dan koreksi pembelian lokal sej.umlah (Rpl .747.833.255,00) atas pembelian dicatat lebih kecil daripada SPT PPN. Dalam Uji Bukti dan telah dituangkan dalam Kesimpulan/ Pendapat Tertulis Akhir, Terbanding berpendapat teri{ait dengan faktur pajak yang barangnya diterima pada tahun 2020 terdapat perbedaan waktu pencatatan/ pengakuan atas pembelian dengan faktur pajak masukan yang mengakibatkan terdapat faktur pajak belum dipemitungkan oleh Terbanding karena terdapat pembelian yang barangnya diterima tidak pada tahun yang bersangkutan sehingga:

•untuk faktur pajak tahun 2018 yang dilaporkan di tahun 2019, Terbanding tetap

:ee:apnedi::at:dkaakndaspeabta:a:,akpuek::e:I::gu::ahnu:ah2;:9atads]Sf:bkiaubrk::uakk_:ar:nuar/

i pajak tersebut benar-benar telah dilaporkan sebagai pembelian pada tahun| 2018;, untukfakiurpajaktahun2019yangdilaporkanditahun2020danpembelianI bukan bahan material dan bahan penolong yang belum dipeinitungkan (dikurangkan) saat pemeriksaan, Terbanding pada saat Keberatan telah|

I melakukan perhitungan sesuai dengan data yang diberikan Pemohon Banding; bahwa dalam Uji Bukti Pemohon banding telah menunjukkan bukti teri{ait faktur '

j Pajak tahun 2019 yang dilaporkan pada tahun 2020 dengan total nilai sebesar ' Rpl.783.320.114,00;

bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding dan mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalilrdalil dan. para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan bukti Invoice, Packing List, SPT Masa PPN, Purchase Order dan Faktur Pajak, seha bukti penjumalan, didapati informasi mengenai siklus akuntansvpencatatan berikut:

a) Pemohon Banding menjelaskan contoh pembelian 10 item po tahun 2018: jika 5 barang diterima tahun 2018 namun belum ada invoice, maka di laporan keuangan (pembelian) tercatat 5 barang, sedangkan di SPT PPN tercatat 0. Saat 5 barang sisanya diten.rna tahun 2019 bersamaan dengan diterimanya 10 invoice atas ifem-item barang tersebut, maka SPT PPN akan mencatat 10 item, sedangkan laporan keuangan (pembelian) hanya mencatat 5 item tambahan.

b) Pengadilan Pajak menvimpulkan fakta mengenai tahapan ayat jumal dalam siklus transaksi pembelian yakni: 1 ) Jumal Mafr}.a/ /n 77ans/.f mencatat Debit "GIT Accrual' dan Kredit "Accrual AP" serta jumal pembalik/reversa/ pada awal bulan berikutnya; 2) Jumal Kedatangan Barang mencatat /.wenfory dengan Debit "Raw Material" dan Kredit "GR/lR"; 3) Jumal Invoice Datang mencatat utang

:B:::4:,:uDme:,rtpeGm::;a:annHYt:::nm/e':=utta:::b::;cKcoreud::pAa=b:entdpaany;;::/

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalilrdalill Pemohon Banding mengenai siklus pencatatan dan siklus transaksi pembelian adalah beralasan untuk menjelaskan adanya perbedaan waktu (f/.in/.ng d/.fference)I pencatatan akuntansi (pembelian/Harga Pokok Penjualan) dengan pelaporan SPT} Masa PPN (faktur pajak masukan), karena telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (7)I UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan casu quo penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan didukung dengan bukti-bukti yang memadai baik,

I bukti transaksi (source ev7.dence) maupun bukti pencatatan akuntansi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang mengacu kepada ketentuan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 diatur jangka waktu pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan, adalah cukup beralasan. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (9) PMK tersebut rnengatur "Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tctapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhimya Masa Paofak saaf FaAfur Pa/.ak ...", adalah relevan untuk untuk menjustifikasi dalil Pemohon Banding mengenai perbedaan waktu (f/.in/.r]g c//.fference) antara pencatatan di laporan keuangan yang didasarkan pada penerimaan barang dengan pelaporan di SPT PPN yang didasarkan pada penerimaan faktur pajaMnvoice.

Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai dalilrdalil Terbanding dalam mempertahankan koreksinya tidak kuat dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang kompeten dan cukup, dengan perfimbangan berikut:

bahwa pada dasamya koreksi Terbanding dilakukan dengan pengujian tidak langsungfl{eterkaitan dengan membandingkan data pembelian/rrac/e Account Payab/e (Laporan Keuangan) dan data SPT Masa PPN (Lampiran 81 dan 82, pajak masukan). Hasil pengujian dengan metode tidak langsung/keterkaitan dapat dibenarkan sebagai indikator adanya kekeliruan pelaporan perpaj.akan, namun per]u dilakukan pengujian lanjutan untuk dapat digunakan sebagai dasar koreksi penetapan pajak oleh Terbanding, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasan- nya /.uncfo PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 8 hiiruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa temuan Terbanding (hasil pemeriksaan) harms didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding

mendapatkan bukti-bukti langsung (sot/roe ev/.deuce) teritait koreksi pembelian lokal dan pembe]ian impor, sebaliknya Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohoni Banding dalam persidangan banding ini telah menyampaikan bukti-bukti yang| memadai baik buk[i transaksi (source ev/.dance) maupun bukti pencatatan akuntansi. Selain itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti faktur pajak masukan yang menjadi dasar koreksi pembelian lokal bukanlah bukti yang berdiri sendiri sehinggai tidak serta merta dapat dijadikan sebagai dasar koreksi sebagaimana dalil Terbanding, karena bukti-bukti tersebut saling berkaitan dengan bukti-bukti lain dalam suatu siklus transaksi pembelian sej.ak pemesanan pembelian hingga pembayaran utang dagang (c/.rcunsfanf/.a/ ev/.dance), dalam sengketa ini antara lain mencakup bukti-bukti Purchase Order, Invoice, Packing List, SPT Masa PPN dan Faktur Pajak, journal voucher: Jot/rna/ Mafer/.a/ /.n 77ar}s/.I, Jumal Kedatangan Barang, Jumal Invoice Datang, dan Jumal Pembayaran Hutang.

Berdasarkan fakta-fakia dan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasannya /.uncfo PMK Nomor 184fl3MK.03/2015 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa temuan Terbanding (hasil pemen.ksaan) harus didasarf{an pada bukti kompeten yang cukup; dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian lokal dalam Harga Pokok Penj.ualan sejumlahRp450.805.740,00dan(Rpl.747.833.255,00) tidak dipehahankan.

8. Apakah terdapat selisih pembelian impor dalam unsur Harga Pokok Penjualan untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan hasil pembandingan dengan pelaporan SPT Masa PPN (Pemberitahuan lmpor Barang).

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih timbul karena perbedaan waktu pencatatan/pengakuan atas pembelian dengan faktur pajak masukan dimana terdapat pembelian yang barangnya diterima tidak pada tahun yang bersangkutan, termasuk adanya PIB yang pencatatan dan pembelian pada tahun 2020; perbedaan kurs yang digunakan dalam pencatatan akun 212102000 77ade Account Payab/e-3

:de:gahrf/::::nngcaendka|:myadnogk::::a::Bn;:|agmt,::{udTpeenJTupn°grk(ap:B:;et:rdT:Pfoa;::::/

karena menurut Terbanding biaya tersebut telah masuk ke da]am biaya transpohasi I, padaakun5401020200Fre/.ghf/FOB/danakun6666050770ceanFre/.ghf.Dalam) Uji Bukti dan dituangkan dalam Kesimpulan/Pendapat Tertulis Akhir, Pemohoni Banidng menyatakan bahwa Terbanding salah dalam melakukan penarikan data* sistem SPT Masa PPN, teri{ait vendor ASIATEC-LINK TRADING CO, LTD. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: dokumen| voucher, Invoice, Packing List, SPT Masa PPN, Purchase Order, Ocean Bill of ;

I Lading dan Dokumen PIB.

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa koreksi Pembelian impor disebabkan oleh: perbedaan kurs) yang digunakan dalam pencatatan akun 212102000 Trade Accounts Payab/e-Sid Part/.es dengan kurs yang digunakan dalam dokumen impor (PIB); terdapat biaya fret.ghwnsurance dalam perhitungan nilai impor di PIB yang tidak diperfiitungkan karena sudah termasuk dalam Biaya Transportasi pada akun 5401020200 Fret'gf]f /FOB/ dan akun 6666050112 0cear) rfer.gh4 dan terdapat data PIB yang pencatatan dan pembeliannya di tahun 2020.

bahwa Pengadilan Pajak teleh memeriksa dan menilai dalilrdalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan bukti dokumen voucher, Invoice, Packing List, SPT Masa PPN, Purchase Order, Ocean Bill of Lading dan Dokumen PIB, didapati informasi mengenai siklus akuntansvpencatatan berikut:

pada dasamya tahapan ayat j.umal dalam siklus transaksi pembelian impor adalah serupa dengan uraian sebelumnya atas pembelian lokal sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa nilai pembelian yang diakui dalam Laporan Keuangan casu quo SPT Pph Wajib Pajak Badan adalah berdasarkan penerimaan barang di gudang (/.nvenfory) yang dicatat pada Akun "GR/lR Goods" dan berdasarkan invoce akan dicatat nilai pembelian/utang dari vendor pada Akun "Account Payable". Sedangkan DPP PPN pembelian impor dilaporkan pada SPT Masa PPN sesuai dengan tanggal PIB.

b) berdasarkan bukti-bukti terkait dengan impor dari ASIATEC-LINK TRADING CO, LTD, diketahui bahwa PPN impor atas nama vendor ASIATEC-LINK TRADING CO, LTD telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding

sesuai bukti SPT Masa PPN, PIB dan dokumen impor lainnya, sehingga Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa pembelian impor bahan baku atas nama vendorASIATEC-LINK TRADING CO, LTD seharusnya diperhitungkan dalam pengujian (ekualisasi) atas pembelian impor dalam unsur Harga Pokok Penjualan tahun 2019.

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pal.ak berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon Banding mengenai siklus pencatatan dan siklus transaksi pembelian adalah beralasan untuk menjelaskan adanya perbedaan waktu (fr.in/.ng c//.fference) pencatatan akuntansi (pembelian/Harga Pokok Penjualan) dengan pelaporan SPT Masa PPN (PIB), karena telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan casu quo penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang beriaku umum dan didukung dengan bukti-bukti yang memadai baik bukti transaksi (source ev/.dance) maupun bukti pencatatan akuntansi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang mengacu kepada ketentuan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 diaturjangka waktu pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan, adalah cukup beralasan. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (9) PMK tersebut mengilfur "Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikredi[kan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhimya Masa Palfak saat Fakfur Pa/.ak .... ", adalah relevan untuk untuk menjustifikasi dalil Pemohon Banding mengenai perbedaan waktu (f/.in/.ng c//.iference) antara pencatatan di laporan keuangan yang didasarkan pada penerimaan barang dengan pelaporan di SPT PPN yang didasarkan pada penen.maan PIB.

Sebaliknya, Pengadilan Pajak menilai dalilrdalil Terbanding dalam mempertahankan koreksinya tidak kuat dan tidak berdasarkan bukti-bukti yang kompeten dan cukup, dengan pertimbangan berikut:

bahwa pada dasamya koreksi Terbanding dilakukan dengan pengujian tidak langsungcketerkaitan dengan membandingkan data pembelian/Trade Account Payab/e (Laporan Keuangan) dan data SPT Masa PPN (Lampiran 81 dan 82, pajak masukan). Hasil pengujian dengan metode tidak langsung/keterkaitan dapat dibenarkan sebagai indikator adanya kekeliruan pelaporan perpajakan, namun periu dilakukan pegujian lanjutan untuk dapat digunakan sebagai dasar koreksi penefapan/

pajak oleh Terbanding, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasannya/.unofor PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa temuan Terbanding (hasil pemeriksaan) harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup. Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidaki mendapatkan bukti-bukti langsung (source ev/.dence) terkait koreksi pembelian lokal dan pembelian impor, sebaliknya Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding dalam persidangan banding ini telah menyampaikan bukti-bukti yang memadai balk bukti transaksi (source ew.der}ce) maupun bukti pencatatan akuntansi. Selain itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti PIB yang menjadi dasar koreksi pembelian impor bukanlah bukti yang berdiri sendiri sehingga tidak serta merta dapat dijadikan sebagai dasar koreksi, karena bukti-bukti tersebut saling berkaitan dengan bukti-bukti lain dalam suatu siklus transaksi pembelian sejak pemesanan pembelian hingga pembayaran utang dagang (c/.rcunstar}f/.a/ev/.dance), dalam sengketa ini antara lain mencakup bukti-bukti dokumen voucher, Invoice, Packing List, SPT Masa PPN, Purchase Order, Ocean Bill of Lading dan Dokumen PIB.

Berdasarkan fakta-falcta dan uraian pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasannya /.uncto PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa temuan Terbanding (hasil pemeriksaan) harms didasarkan pada bukti kompeten yang cukup; dengan demikian Pengadilan Pajak beri(eyakinan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian impor dalam Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp8.328.464.821,00 tidak dipertahankan

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan seluruhnya sejumlah Rp7.031.437.306,00 tidak dipertahankan.

11. Koreksi Biaya usaha Lainnya sejumlah (Rp6.196.577.195,00),

Menimbang, bahwa Teib-andjng melakukan koreksi Biaya Usaha Lainnya dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

I I

Koreksi dilakukan terhadap berbagai jenis biaya di mana Terbanding melakukan) reklasifikasvmemindahkan sejumlah akun dari kategori "Biaya Usaha Lainnya" ke kategori "Penghasilan di Luar Usaha" dan "Biaya di Luar Usaha" karena dianggap;I tidak berhubungan langsung dengan kegiatan operasional pokok perusahaant sehingga secara kelaziman pencatatan harus masuk dalam kelompok Penghasilan I dan Biaya di Luar Usaha.

Menimbang, bahwa Pe_mFhonT5ah-ding tidak setuju dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya dengan alasan pada pokoknya sebagai ben.kut:

Menurut Pemohon Banding akun-akun dalam sengketa ini, seperti bunga dan selisih kurs, bersumber dari kegiatan operasional perusahaan dan bukan luar usaha. PSAK 1 Paragraf 5 halaman 3 menyatakan bahwa pendapatan komprehensif lain (yang tidak diakui dalam laba rugi) meliputi perubahan surplus revaluasi aset, keuntungan/kerugian aktuaria, dan penjabaran laporan keuangan, yang mama pendapatan bunga operasional tidak termasuk di dalamnya. Pemohon banding berpendapat, Terbanding melakukan reklasifikasi akun berdasarkan kelaziman pencatatan akun untuk kepentingan perhitungan NCPM (Ivef Cost p/us Mark-up) dalam dokumen harga transfer ( 7P Doowmenfaf/.or)), namun koreksi 7P Doc sendin. akhimya tidak menjadi sengketa dalam Pemeriksaan, maka seharusnya reklasifikasi akun yang menyertainya juga ikut dibatalkan.

Menimbang, bahwa dalam pemen.ksaan persidangan telah dilakukan Uji Kebenaran Maten. (Uji Bukti). Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding hanya memindahkan kelompok akun dari posisi di atas yaitu Biaya Usaha Lainnya dipindahkan ke kelompok akun Penghasilan Luar Usaha dan Biaya Luar Usaha. Alasan Terbanding melakukan reklas akun tersebut adalah untuk kepentingan perfuitungan NCPM dalam koreksi TP DOC, tetapi setelah dilakukan pembahasan antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa maka koreksi TP DOC tl.dak menjadi menj.adi sengketa dalam pemeriksaan, sehingga seharusnya reklas akun tersebut juga ikut dibatalkan. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti- bukti berupa Risalah Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP), Surat Keberatan, Surat Keputusan Keberatan, Audit Report, Kertas Kerja Mapp/.ng SPT Badan 2019 dan List Excel Biaya Usaha Lainnya, serta Uji

terhadap Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Penelitian Keberatan (LPK).

bahwa Terbanding mempertahankan koreksinya dengan dalil bahwa reklas atas akun-akun tersebut adalah sesuai kelaziman pencatatan bahwa akun tersebut masuk dalam Penghasilan dan Biaya Luar Usaha.

Pendapat pengadilan pajakt

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pal.ak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah koreksi reklasifkasi "Biaya Usaha Lainnya" ke kategori "Penghasilan di Luar Usaha" dan "Biaya di Luar Usaha" oleh Terbanding sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku; dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yun.dis dan sengketa pembuktian materi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal12ayat(3)mengErfur"ApabilaDirekturJenderalPaifakmendapatkanbukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksudpadaayat(2)tidakbenar,DirekturJenderalpajakmenetapkanjumlah pajak yang terutang";

Pasal 28 ayat (7) "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri alas catatan mengenai harta, kewaif iban, modal, penghasilan dan biaya, seria pertyualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya pajak yang terutang.", dalam pertyctasarnya dinyatatan "Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuantersebutdapatdinrfungbesemyapaiakyangteutangselandqu/

dihitung besamya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut ...................

Dengan demikjan, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpaifakan menentukan`]\ lain -,I;,, i Pasal29ayat(2)mengatur"Untukkeperluanpemeriksaan,petugaspemeriksa\\i„ harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan seha memperlihatkannya kepada Waifib Pajak yang diperiksa.", c]alam Penjelasannya menyatakan.. `` ..... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan seria beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ...... ";

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 4 ayat (1) mengatur anfara la.in `CYang mertyadi objek paifak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Waifib Paifak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk..

c. Iabausaha; ....

i.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengemball.an utang; . . .

I.keuntungan selisih kurs mata uang asing;...";

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan e mengatur "Besamya Per}ghas/./ar} Kena Pa/.ck bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute d.Ikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan maembe;:shyaaa;aay:Panengnt:sefa;n:::egg::uaktautidak|angsungberkaltandengankeglatan/

I

1 . biaya pembelian bahan; ....

3. bunga, sewa, dan royalti .,......

8. biaya administrasi .,....

e. kerugian sell.sih kurs mata uang asing; ...'';

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan

#a°nrgatn84LPo#:r°3f/::1;Kdoa3n/2:e2Tkth:rnt::ugba:e,::::::anpeurant:aran:_uMnednat::I Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak t Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 rural c "Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukfi kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.",

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

1 ) Terbanding mendalilkan bahwa akun-akun yang menj.adi sengketa banding a quo tidak berfuubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha operasional Wajib Pajak, sehingga didasari{an pada kelaziman pencatatan akun pencatatannya tidak termasuk dalam Biaya Usaha Lainnya. bahwa Pemohon banding mendalilkan, sengketa reklasifikasi biaya/ penghasilan ini dilakukan oleh Terbanding awalnya untuk kepentingan perhitunganNCPM(Ivefcosfp/usMawh-up)dalamdokumenhargatransfer(7P DOC), menurut Terbanding koreksi didasarkan pada kelaziman pencatatan akun. Pemohon Bandjng berpendapat karena koreksi 7P DOC sendiri akhimya tidak menjadi sengketa dalam Pemeriksaan, maka seharusnya reklasifikasi akun yang menyehainya juga ikut dibatalkan. Mengenai substansi biaya, Pemohon Banding menyatakan bahwa akun-akun tersebut (seperti bunga/ /bn;::ensf:uaanrse|[::hhakurs:nbt:=ummbeenrd:::n:eg':;:,|ny°aperap::noa:o:emu:::::nn/

menyampaikan bukti-bukti berupa: Risalah Pembahasan Akhir, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP), Surat Keberatan, Surat Keputusan Keberatan,AuditReport,KehasKer].aMapp+.ngSPTBadan2019danListExcel', ( Biaya Usaha Lainnya.

bahwapengadilanpajaktelahmemeriksadanmenilaidalilrdalildariparapihak| serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti-bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa Terbanding melakukan reklasifikasi biaya dan penghasilan dalam kelompok "Biaya Usaha Lainnya" ke kelompok "Penghasilan Luar Usaha" dan "Biaya Luar Usaha" dengan perincian:

NoNOAhanNaiTiaAkunKoreksiKoreksl

1 55030100cOlnte ust Income•8.765.092.259 Dlplndahl(an ko Penghas7Ian lLiar Uaaha 2 5503030100Gain of ExdianRe -R•4.327.59t.965 Dlpindahkon ke Blaya Luar U9aha

3 5503030210Loss of exchanf!e - U•6.659.605.353 DIBndahkan ke Blay8 Luaf Usaha

4 5503020cOlnterestexDenditureI.683,594.000 Dlprndahken ke Blaya Lrar U6aha

5 5503030110loss of Exchange - R10.519.684.401 Dipindahkqu ke Bi8ya luar Usaha

6 5503030200Galr` oF exchanRe -U1.Oee,541.601 Dlpindahkan ke Brty8 LLiar Uscha

7 55030OnBenkcharEes152.892.380 Dlplndahkan ke Blay= LLiar us aha

To tal•6,198.577.196

Reklasifikasi tersebut menimbulkan koreksi yang saling berkaitan pada "Penghasilan Luar Usaha" dalam hal ini koreksi Pendapatan Jasa Giro (/nferesf /ncome) sejumlah Rp8.765.092.259,00 dan koreksi pada "Biaya Luar Usaha" atas 6 akun dengan jumlah bersih (Rp2.568.515.793,00).

Slmou]m

MENUFtuT

No.URAIAI'RotWAJIB PAJAKPEIAERIKSAKOF!EK§l mD''Ro''RIJ)

1.,_ Pend8paun Ja$8 GfroPfmhaAnr`Ilamrim P;I rfand0I18.765,092.259A8.705.092 25:I

3. Ktretslpricfpegiv025.032.094.41325.332.084 '3 034.007.186.67234.097.186 72

I Stol,qlan

MENURUT

No.UFLAtiouRe'W~lB PJurF"^EF`IKSAKORErsl'RD)

'Rolmol

1. othernon.opcaqnga.5.12£ce.189.7a22.308.189.782

2. Omerexpac-8.6288,COO88.000

3. hafd.o{ rind -.8€.3176254.1741762st.t74

<. Non-op.rev. -08ura.5.,(132.720.col)(132.728.col)

5. intcrcst cxFedtuTea.3.,OJ1,683.S94.000(I.ee3.59i' 0)

8. Gce a, E-o® - RB.3.10.i{4427,591.06S)4 327 581

78.. iecnEs3a.Oer Erdxcahiaq8ugiv. .lFJta8..03..''00.5a110..051999,,65844...6C0o1l(1(01..501999..658.14.11)) 9.10. lees a(ethango -Ua.3.10.7(8,S50.cos.3506.559 COS

8arkcmcg8.3.10J'ise.892,3cO(,52,cO2 ' Ijiirr`Lah 8Iava Daal lu8. u6ula2.351.€03.355i.020.318.410(2.568.515.

C18L,'

b) Ponolltlan tewhadap korol<sl nogatlT Pombollari yarig dl gross up 8obagal porijualan sobosar Rp.25.332.094.413,-

1 ) |lrT. Pon®lI(I tldak soperidapat clongan P®morlksa.

2) Dllakukan porhltungan tomball data koreksl riogallr pombollan dan dlporoleh jumlah total koi.oksl perr]bollan yarig dl gross up sobagaiponjua]anderlgan.7iarglnkountungans®sualdenanLao.anSPT goTILap`^/a|lbpa|al<6.39°Arriorijad]8obosgrF2p.1.859.S19.BOO.-.

berdasarkan bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, didapati informasi bahwa Terbanding (Pemen.ksa Pajak) melakukan koreksi reklasifikasi akun-akun penghasilan dan biaya dalam rangka pengujian PLl (Proff Leve/ /nc//.cafor) berupa NCPIVI (Net Cost Plus Mark Up) tehaalit pengu].lan transfer pricing, , sebagaimana tertuang dalam LHP halaman 18-22 berikut, disebutkan dalam LHP sebagali "adlfustment unfuk operating expense§'..

T.huncot0AqlLpaed unllAT.hm 2010Aeyu.frocof

Srfu1.tl0552.17.4ts-1.1.a 5S2171.315

Adjustment iinfuk Operating expenses lerdri dad :

Bank changes142.too.67t llilereslincone (8.640.069.926)

Gain Of Ewhango - R (4-.447,575.736)

Loss ol Exchange , R6.OcO.726,060

Gem ol excliange . u (309.281.569)

Lee or eth8nge . U lnleresl equue(971.828.028)

1.6cO..34.898

Jl,mfat'

(6.475,193,631)

I.mlild.kielu|ub.hw.Pen.rlts.men.ntuL.npup.ruH^"n!etie#rm74»ceb.g.lmln.dl}et"tkuped.polrl7tdlmm.p.in. mcbhlkco(or€k.1ltilHPPsoE*s..Ap,165.sO6`CDlso1.dmpeny.gr)1.n.tasOp-I.tlnfe[o.nl(i.c|uml.h|Ro.6..7S,193.63l)d€n •1."riaeb.plb.dtut:

|,un,,,

®hlope,,16l nwjrstry

•Rt.as.71o6D6-0

C,,|J,,|O,,I

\.«O,,u&,|

' ,,,, \,' ,„,

•1unl.hp.mbell.n"..I.1v.n(*m1fokuk.ni.lim.`.hun2019ide1.hqtx...iRp937,276.630,Ce6.e1uld.ogloy.a.ke.I.lI.co 5PT..hun.npm8.d.I.scb.plr7i.a.al].IasL.nsolln|utny]dlno.2.

•1u7`l.hPcB.dl.in.w.I..hunsooedalch.ebei..F`plo.A96,28&84S..iu.ldengmL-perae*.um8.nylngt.llhdlddltol.hAu lndcpende®c.a.n|unse"ald.npny„.eel.in.inu.oock.ndlspTubun.npphoedan2019i.b.plmm.dl|.lnhnsel.n|umy. •S.|un`l.l`(Rp.6¢7S.sol63l)yln|t.rdlrld.ilBmkoi.rn„eb.HrRp.I.a.ca671,meie!!lncoitt.i.bc.r(8o.8;640.co.926).all eldionce-Rceb.Iii(Ro.4AC7f75.736|.u)Hol.Id`m|.-Rsob.I.inp.6.tco."06a.a.lnof.Ich.nc..US.be"r|Rp.3Q),28L oleld`.a...u.eb.I.r|Rp.971828.cos)a.n1nt.reltElpendltur.I.be!./flo.I.6co,43¢j©8m.ruo.tin-bl.v.oper-lon.lo.ru!. i€b.I.lm.a.dl|el.St.ri"I.n|utrty.dldo.3.

Selanjutnya, pada LHP halaman 30 (bagian pembahasan "Biaya Usaha Lainnya) dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 6 ayat (1 ) UU Pal.ak Penghasilan dan Pasal 12 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Care Perpajakan; dan dalam Pembahasan Akhir atas SPHP djketahui bahwa alasan koreksi Terbanding adalah"... sesuai kelaziman pencatatan account tersebut masuk penghasilan dan biaya di luar usaha".

Halaman85daril48halaman.PutusanNomorpuT0111841512022lppM.IIIBTahun2026'\

PT Haier Electrical Appliances Indonesia ''

P.nlolae.n :

• l<creksl stacL hl®t=t dad 8dso. kun d reLla3 ho Pengh83Jlco din Blaya Luar L8aho (Kra>. 8.4 dan 8 §)

5so3oiooco lALertB`hcono8`3.10.2(8.7as.og225g)ke KKP B.<

sO3020000 In(eml expeiiditLma 3.10.31.ee3.504.000to la(P B.5

5sooceo.OO Gch olExchaeoe-Ra.3.10..(..327501.cos)k.la(P B.S

6Soseoi`o lcos ol Exchaape -RB.3.io.S10,510,684.401k® kKP a.5

Sso.olo200 Cch of cphange -ua.3.10 .61.OsO.54i.coiha io{p 8.5 sO30sO210 Lcl. o{emap-u83.to .7(O.559.cos.es3)k® i{i<p a.5 so9o.Oco B8rik cli..gcea4.10 .816Z.892.3¢Oto l(l{P B.5 (6.i8I;.er7,i05)

Ddiphutun: - Pesalogiv(1)uuppri

•P8sell2ayat(3)LJul{uP

•T.fiogapon w.|lbpa|ak.te. Spltp

Wapb Pa|ck rrm`beiikari/menyanoalkm Sural Tmcoaap dengan Nomof 062mAX/HEl/rve021 lertxpal 07dands4mFch®ntoKPPPhAA2pedalanooal08Apd2021dcngaeNontrtJ'ADPE"05005147^^/PJ.07/l<P.OcO

202102'.unl,, -nvdeenoae pegivaSan sebaoal berfrol :

K.ml tlddy ].tu|u.ta. &ontll v.nf dll.tut.n al.h pen.rlld [..en] p€ngiv.]»m 61S¢S77195 drindb.

N6'ALunN- AJ<u„ralEI_f'XEtem.nE]tilhdthXeP.n.hbllae "IUH ugh.

SrmltrmIrrt.rest1nct-• 8.7e5`-5o1.®8|89..Ou•\,2,eE,\cO10.9I®e«.,a,

SS0302-ssoso\co5-1'0'm re« ® ,I,,nd'tl,„GaII.a.mmf®.f.8 olndeh K. Bl.vll DIU.I tJ]ah.txI]lnd.I`[eDl.`..dllbrtj..h.

S503-to.. a/ tlch.a - . R01 elnd.h kc ®I.v. tNIlb. u.ch.

G.ln a. cxchp.c . U•.otro.s.I.cot c. I,ind.h E. Oi.`,. Oiiib, u..h.

S5ormzloLeo,.Inolfc [-ctht.nee -u• ®.S9`C053S- CX elndth Xe el.v) txllb. u.th.

550304cO`S2.eerm tx a I ndth xc 81.v. dl U.r lB.h.

Ju m'®h- 6.®6LST1.us

" .-" I

•Xultld.kI®tu|u.u.Lot.I"1nt.®".n®my.iilar.11....d.I.mpcnoistbnLu.rut.h..tor®n.in.

nu"tbli`llntaQ«mtom tor). utrn.nJD..^pc. on.mm r .rl I ,,,ninbay,onp,oI,Ip€r. on. per`cul.co vm. dlqun.ho uncut &eptlltim op.r.Ilori)dl'. ccotohunluEp.rnbnr.Imp.I.kPI8Import.p.

•kul udck ntw|u in,t~p€mbel'mmat.dI I ore Lil C. lr`. I.}ff a-cr.a•lpcmbn/.o.I.nn a.craeedme.ntch~.e*.red.b.nr.`er..bu`alt`b`il.klbct.a.tiy.p.ml)fy.rml(utd,d 01

P|' I OP,A, m&II.rm.d(.uar..a(.mlh.nJ.d]..|lt..in.nn.tin.t.a.t.)phut.nfy-a.k.m1l.Lutmd.^...mmcon.aeld^ruoL-I.a.n'hh'

ttuin u.®.rL.a. ,ae na.blmterseb`itmt!n/p.L.nbln/..I..h.I.Inny.butblrv]dl1uarogh.,hren.t.mlmern.ndmfd.rlce.lb.w.t.8.butb.rfumb.r` IFblid.pltpom.rlk.. Fb|lk dal.mpombah.aen Akhlr

8edaSackae t`asn ponbahasan. Pcmedkga lelap mer}ipertaJunkae koneksl sesual dengan Sptlp kana sestial k pcocatetaa® cecaml lersetm m"ik oaLan Pcooha30an dan bi8)a diluar usaho.

-T8ngoapenweJII] hal.kaal.in pomb.ha.anAkhlr

W&Bb Pa|ck lldak 8ctuhi .esu8l dengaa Stirel TeEnooagivi.

a. Data, Fakta dan Hasil PenelItian

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan nomor: LAP-00226/\/\/PJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 19 April 2021, dapat diketahui bahwa:

Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi alas Interest dan selislh kurs yang direklas dari Biaya usaha Lainnya karena sesuai kelaziman pencatatan account tersebilt masuk dalam Penghasllan dan Biaya Diluar usaha.

Dasarhukum: Pasal6 ayat(1)UU pph

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan dasar hukum koreksi Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilandan alasan koreksi "...sesuai kelaziman pencatatan account tersebut masuk dalam penghasilan dan biaya di luar usaha" adalah tidak berdasar, dengan pertimbangan:

a) bahwa UU Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf pada intinya menentukan penghasilan sebagai objek pajak berdasarkan UU tersebut : dan Pasal 6 ayat (1) huruf pada intinya menentukan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, berbunyi sebagai berikut:

Ppaesna:h4a::a:,(y`:it:esne=,=p"rtaamwhbaa=a'nark\:=anmgpumaennueakd:n°ob:,:;aaunagkd:tdean[=!| atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajakyang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. Iabausaha; ....

f.bunga termasuk premium, diskento, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; . . .

I.keuntungan selisih kurs mata uang asing;...'';

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) antara lain menyatakan ``..... D/.//.hat daH. mengalimya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan mertyadi:

i.penghasilan dari usaha dan kegiatan;

ii. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, nctaris, alduaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperfi bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan pertyualan haria atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan iv. penghasilan lainJain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

Penj.elasan Pasal 4 ayat (1 ) huruf f "Da/am pengch/.ar] bunga ferrnaswhpL//a premium, diskento dan imbalan sehubungan denganjaminan pengembalian utang ..... "; Penjelasan huruf I "Keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secarataat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.''.

Pasal 6 ayat (1 ) huruf a dan e mengatur ``Besamya Penghas/./an Kena Pa/.ck bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan brute dikurangi biaya untuk menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk..

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1 . biaya pembelian bahan; ....

3. bunga, sewa, dan royalti; ......

8. biaya administrasi,....

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;...";

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf e antara lain menyatakan ``Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya...", den "Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.".

Berdasarkan telaah atas rumusan pasal dan penjelasannya tidak terkandung norma hukum dalam Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan yang dapat membenarkan Terbanding melakukan reklasifikasi akun-akun penghasilan dan/atau akun-akun biaya yang menjadi sengketa banding ini. Dalil koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa "...sesuai kelaziman pencatatan account tersebut masuk dalam penghasilan dan biaya di luar usaha", tanpa mengacu kepada peraturan perundang-undangan perpajakan yang beriaku atau teori-teori serta prinsip-pn.nsip akuntansi yang secara spesifik mengatur mengenai "kelaziman" tersebut adalah dalil yang tidak berdasar. Koreksi reklasifika§i akun-akun penghasilan dan/atau akun- akun biaya yang dilakukan Terbanding hanya untuk Tahun Pajak 2019 semata (tahun sengketa banding) I.uga akan menyebabkan pelanggaran prinsip taat azas dalam penerapan Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UU Ketentuan Umum dan Tata

Ha|aman88danl48halaman.PutusanN°morpuTproT]%`a:e4;]E%2c°ti?ca#APp#.j!#BceTsaRnudno:83£`|

Perpajakan Pasal 28 ayat (7) beserta penjelasannyajuncto Pasal 4 ayat hurut I dan Pasal 6 ayat (1 ) hunrf e beserta penjelasannya.

b) Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena koreksi 7lp DOC akhimya tidak menjadit sengketa dalam Pemeriksaan maka sehanJsnya reklasifikasi akun yang , menyertainya juga ikut dibatalkan, karena faktanya koreksi reklasifikasi akun-akun penghasilan dan biaya oleh Terbanding tersebut pada awalnya (Pemeriksaan Pajak) adalah dalam rangka pengujian PLI (Pro#f Leve/ Indicator) berupa NCPM (Net Cost Plus Mark Up) terkeit pengujian transfer pr.ct.ng, sedangkan hasil akhir pemeriksaan tidak terdapat koreksi terkait fransrer pr/.c/.ng. Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi reklasifikasi ("actjustmenf untuk aperaf/.r}g exper}ses") oleh Terbanding atas struktur penghasilan dan/atau biaya-biaya dalam laporan keuangan untuk tujuan penghitungan PLl dalam rangka pengujian fronsferprt.ct.ng tidak serta merta dapat dij.ustifikasi dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan sebagaimana dalil koreksi Terbanding.

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 29 ayat (2) beserta penjelasannya /.uncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan beri{aitan/bukti kompeten yang cukup serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Mengenai substansi transaksi akun-akun yang menjadi sengketa banding a quo, berdasarkan pemen.ksaan persidangan, sesuai keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan hasil penelitian Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa:

•Account /nferesf /ncome sejumlah Rp8.765.092.259,00 merupakan pendapatan bunga dari deposit arus kas perusahaan yang digunakan untuk

:a:::;:,anoperasI0nalsepertlpembayaranpajakpIBlmpordanpaja/

Ha|aman89daril48halaman.PutusenN°morpuTE°T]L]a§e4;]8%c°ti?c#APp;#].i:#BceTsa#nudno:83£'tl|*I

/

Account Ga/.r} of Exchange-Bea//.zed sejumlah Rp4.327.591.965,00 merupakan selisih kurs untung dari transaksi penj.ualan, pembelian, dan; pembayaran dalam mata uang asing pada proses bisnis operasional; Account Loss of Exchange-Unrealized seJumlah F`p6.559.605.353,00 merupakan selisih kurs rugi akibat penyajian laporan keuangan ke dalam| mata uang Rupiah atas transaksi operasional;

Account /r}ferest Expend/.fure sejumlah Rpl.683.594.000,00 merupakan beban selisih kurs yang diperoleh melalui transaksi perhitungan aktuaria; Account Loss of E*char}ge-Rea//.zed sejumlah Rpl0.519.684.401,OO merupakan selisih kurs rugi dari pencatatan transaksi operasional harian; Account Ga/n Of Exchar]ge-Unrea//.zed sej.umlah Rpl.099.541.601,00 merupakan selisih kurs untung yang berasal dari proses bisnis perusahaan; dan

•Account Bar]k Charges sejumlah Rpl52.892.382,00 merupakan biaya administrasi bank yang timbul dari transaksi penerimaan dan pembayaran operasional;

Pengadilan Pajak menilai bahwa sifat/nature dari penghasilan dan biaya-biaya tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pal.ak berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Pengadilan Pal.ak berpendapat penghasilan dan biaya-biaya yang menjadi sengketa banding a quo merupakan penghasilan dan biaya-biaya fiskal sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan, sehingga penggunaan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pal.ak Penghasilan sebagai dasar hukum koreksi reklasifikasi penghasilan dan/atau biaya oleh Terbanding adalah tidak berdasarkan fakta dan tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan uraian pertimbangan yuridis/dasar hukum dan fakta-fakta substansi transaksi dari akun-akun penghasilan dan/atau biaya serta di atas, Pengadilan Pajak berf(eyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya, seluruhnya sejumlah (Rp6.196.577.195,00), tidak dipertahankan.

Ill. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rpl0.624.612.059,00 bahwa sengketa atas koreksi ini berf(aitan erat dengan pokok sengketa "Biaya! Usaha Lainnya" sebagaimana diuraikan pada Butir 11 (angka Romawi 2) Menimbang, bahwa Terba_nding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Koreksi Terbanding terdin. dari:

a) Reklasifikasi /nferest /ncome akun 5503010000 sejumlah Rp8.765.092.259,00 dari pos Biaya Usaha Lainnya ke pos Penghasilan Luar Usaha, secara substansi tidak berfuubungan langsung dengan kegiatan operasional pokok sehingga secara kelaziman harus dicatat sebagai Penghasilan Luar Usaha.

b) Koreksi Positif DPP Penyerahan Barang Kena Pajak (penjualan) sej.umlah Rpl .859.519.800,00 yang dihitung secara gross up dengan margin keuntungan 6,39°/a (sesuai SPT Tahunan Pph Badan) sebagai konsekuensi logis atas koreksi negatif pembelian sejumlah (Rpl .857.519.800,00).

Menimbang, bahwa PeiFTofi6FT-Ba-h_difi§ tidak menyetujui koreksi Penghasilan dart Luar Usaha dengan alasan pada pokoknya sebagai ben.kut: Terkait dengan reklasifikasi /r}feresf /ncome akun 5503010000 sejumlah Rp8.765.092.259,00 dari pos Biaya Usaha Lainnya ke pos Penghasilan Luar Usaha, menurut Pemohon Banding pendapatan bunga tersebut bersumber dari deposit alTis kas perusahaan yang digunakan mumi untuk keperluan operasional, seperti pembayaran pajak PIB impor dan biaya operasional lainnya, sehingga merupakan bagian dari laba/rugi operasional. Reklasifikasi oleh Terbanding ini awalnya dituj.ukan untuk kepentingan periiitungan NCPM dalam koreksi 7P Dooumenfaf/.on, namun koreksi TP DOC sendiri akhimya tidak menjadi sengketa dalam Pemeriksaan, maka reklasifikasi akun yang menyertainya seharusnya batal.

Terkait dengan penambahan penjualan dari gross-up Harga Pokok Penjualan sejumlah Rpl .859.519.800,00, Pemohon Banding mendaljlkan tidak ada tambahan penghasilan karena selisih pembelian dalam HPP sejumlah (Rpl .857.519.800,00) mumi karena perbedaan waktu (f/.in/.r]g c//.#erence) antara penerimaan barang yang dicatat di laporan keuangan dengan penerimaan faktur pajak/invoice yan dilaporkan di SPT PPN.

Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah dilakukan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti). Menurut Pemohon Banding. Terkait dengan sengketa koreksi Penghasilan Luar Usaha casu quo Penghasilan Bunga (/nferesf /ncome) sejumlah sejumlah Rp8.765.092.259,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding hanya memindahkan kelompok akun dari posisi di atas yaitu Biaya Usaha Lainnya dipindahkan ke kelompok akun Penghasilan Luar Usaha dan ' Biaya Luar Usaha. Alasan Terbanding melakukan reklas akun tersebut adalah untuk kepentingan perhitungan NCPM dalam koreksi TP DOC, tetapi setelah dilakukan pembahasan antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa maka koreksi TP DOC tidak menjadi menjadi sengketa dalam pemeriksaan, sehingga seharusnya reklas akun tersebutjuga ikut dibatalkan. Uji Bukti pada dasamya serupa dengan Uji Bukti atas sengketa koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah (Rp6.196.577.195,00) sebagaimana telah diuraikan pada Butir 11 (angka Romawi 2) di atas. Terbanding mempertahankan koreksinya dengan dalil bahwa reklas atas akun-akun tersebut adalah sesuai kelaziman pencatatan bahwa akun tersebut masuk dalam Penghasilan dan Biaya Luar Usaha.

Terkait dengan sengketa koreksi negatif berupa penambahan penjualan dart gross- up Harga Pokok Penj.ualan sejumlah Rpl.859.519.800,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa selisih pembelian tersebut karena adanya perbedaan waktu antara pencatatan dalam laporan keuangan dengan pelaporan dalam SPT PPN, dimana ada pembelian yang barang datang dan invoice/faktur pajak diten.rna tidak dalam tahun yang sama. Uji Bukti pada dasamya serupa dengan Uji Bukti atas sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan sebagaimana telah diuraikan pada Butir I (angka Romawi 1) di atas, dalam hal ini adalah koreksi negatif pembeliarvHarga Pokok Penjualan sejumlah (Rpl .857.519.800,00).

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah:

A. apakah koreksi reklasifikasi "Biaya Usaha Lainnya" ke kategori "Penghasilan di

Luar Usaha" (/nferest /ncome) oleh Terbanding sesuai dengan (

perundang-undanganperpajakanyangberiaku;dengandemikiansengketainin\ merupakan sengketa yuridis dan sengketa pembuktian materi.

8. apakah terdapat tambahan Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rpl .859.519.800.00 sebagai konsekuensi dari koreksi negatif pembelian dalam unsur Harga Pokok Penjualan untuk Tahun Pajak 2019 sejumlah! (Rpl.857.519.800,00) dengan margin keuntungan 6,39% sebagaimana dalil' Terbanding; dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian\, materi.

Bahwa sengketa atas koreksi ini berkaitan erat dengan pokok sengketa "Biaya Usaha Lainnya" dan "Harga Pokok Penj.ualan" sebagaimana diuraikan pada Butir Angka 11 (angka romawi 2) dan Butir Angka I (angka romawi 1), oleh karena itu pembahasan mengenai dalil-dalil dari para pihak, pemeriksaan dan penilaian pembuktian, serta pertimbangan Pengadilan Pajak adalah serupa dengan pembahasan pada uraian Butir Angka 11 dan Butir Angka I.

A. Apakah koreksi reklasifikasi "Biaya Usaha Lainnya" ke kategori "Penghasilan di

Luar Usaha" (/nferesf /ncome) oleh Terbanding sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa yun.dis dan sengketa pembuktian materi.

Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Butir Angka 11 mengenai sengketa koreksi Biaya Usaha Lainnya sejumlah (Rp6.196.577.195,00), Pengadilan Pajak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan berpendapat pada pokoknya:

1) bahwa penggunaan dasar hukum koreksi Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dan alasan koreksi "...sesuai kelaziman pencatatan account tersebut masuk dalam penghasilan dan biaya di luar usaha" oleh Terbanding adalah tidak kuat dan tidak berdasar menurut hukum. Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 29 ayat (2) beserta penjelasannya /.uncfo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c

::nrugspd:::s::ka°nknpyaadam::::t;:nbgahk::tpdeanndab:a:a:t::fos|mki:u;:nm:eet:nanyda'::/

cukup serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Mengenai substansi transaksi akun-akun yang menj.adi sengketa banding a quo, penghasilan /nferest /ncome sejumlah Rp8.765.092.259,00 merupakan pendapatan bunga dari deposit arms kas perusahaan yang digunakan untuk keperluan operasional seperti pembayaran pajak PIB lmpor dan pajak lainnya. Pengadilan Pajak menilai bahwa sifavr]afure dari penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang merupakan objek pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan dan merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding. Pengadilan Pajak berpendapat penghasilan dan biaya-biaya yang menj.adi sengketa banding a quo merupakan penghasilan dan biaya-biaya fiskal sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan, sehingga penggunaan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan sebagai dasar hukum koreksi reklasifikasi penghasilan dan/atau biaya oleh Terbanding adalah tidak berdasarkan fakta dan tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan uraian pertimbangan yuridis/dasar hukum dan fakta-fakta substansi transaksi dart akun-akun penghasilan /r}ferest /ncome di atas, Pengadilan Pal.ak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa /nferesf /ncome sejumlah Rp8.765.092.259,00 tidak dipertahankan.

8. Apakah koreksi terdapat tambahan Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rpl.859.519.800,00sebagaikonsekuensidarikoreksinegatifpembeliandalam unsur Harga Pokok Penjualan untuk Tahun Pal.ak 2019 sej.umlah (Rpl.857.519.800,00) dengan margin keuntungan 6,390/o sebagaimana dalil Terbanding.

Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Butir Angka I mengenai sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan, Pengadilan Pajak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan berpendapat pada pokoknya:

•bahwa dalil-dalil Pemohon Banding mengenai siklus pencatatan dan siklus transaksi pembelian adalah beralasan untuk menjelaskan adanya pehoedaan/

I I waktu (I/.in/.ng c/iference) pencatatan akuntansi (pembelian/Harga Pokok'[

:ae:I::I:e|i:esnegsauna,P::anpg°a:np:::¥:Saay:tp(:)(::uKrept:I:t::na:u:::dda:npi=::i Cara Perpajakan casu quo penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang beriaku I umum dan didukung dengan bukti-bukti yang memadai baik bukti transaksi (source ev/.der}ce) maupun bukti pencatatan akuntansi. Pengadilan Pajak t berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang mengacu kepada ketentuan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 diaturjangka waktu pengkreditan pajak masukan adalah 3 bulan, adalah cukup beralasan dan relevan untuk untuk menjustifikasi dalil Pemohon Banding mengenai perbedaan waktu (f/.in/.ng cljfference) antara pencatatan di laporan keuangan yang didasarkan pada penen.maan barang dengan pelaporan di SPT PPN yang didasarkan pada penerimaan faktur pajak/PIB.

•Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak mendapatkan bukti-bukti langsung (source ev/.deuce) terkait koreksi pembelian lokal dan pembelian impor, sebaliknya Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding dalam persidangan banding ini telah menyampaikan bukti-bukti yang memadai baik bukti transaksi (source ew.dence) maupun bukti pencatatan akuntansi; dan bahwa bukti faktur pajak masukan/PIB yang menjadi dasar koreksi pembelian bukanlah bukti yang berdiri sendiri sehingga tidak serta merta dapat dijadikan sebagai dasar koreksi, kal.ena bukti-bukti tersebut saling berkaitan dengan bukti- bukti lain dalam suatu siklus transaksi pembelian sejak pemesanan pembelian hingga pembayaran utang dagang (a/.roumsfanf/.a/ ew.dance).

Selain itu, berdasari{an bukti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan didapati fakta-fakta berikut:

a) pada LHP halaman 29, Terbanding (Pemeriksa Pajak) menyatakan adanya "Koreksi Positif Penjualan" sejumlah Rp25.332.094.413,00 yang dihitung berda§arkan koreksi negatif Pembelian ditambah gross prorff sebesar 6,39%, di mama nilai koreksi tersebut selanjutnya dalam proses Keberatan dikabulkan

::p:,::8::9:55,19::8::::::o:)in:::ad'kokn:=sis'pnoesglt:ftrfppeenTuba:::n::;:::::/

Kon*8J nequtil Pcoden23.8to.05t.135

PEf`EDAEN USAHA1.1sO926,436,17] lIAftGA POXOK PENIUAtANI,io5,436,42o,a56

Gross Proflt se!ual SPT75.490,016.105

Pmsen`asc Gio!s Pfoflt6.3991

Ko.ckslposltlfpon|ualaz`25;3Z.094AB Xe KKP a.4, Oqek PPN b) pada LHP halaman 16, Terbanding dalam Uraian Hasil Pemeriksaan atas` Peredaran Usaha menyatakan simpulan bahwa tidak terdapat koreksi Peredaran Usaha balk Penjualan Ekspor maupun Penjualan Lokal, seluruhnya berjumlah Rpl.180.926.436.171,OO; dan diketahui bahwa Terbanding melakukan pengujian berdasarkan dokumen sumber berupa SPT Tahunan Pph Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, Kontrak/Per].anjian Kerja, Data Appportal dan SIDJP, serta bukti pendukung lainnya, serta pengujian dengan memanfaatkan informasi internal dan/atau ekstemal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka, dan pengujian keabsahan dokumen.

2. uedmltaSJI PomaTqceaae a, Ob|ek pch Baaao[Kl(Pq

1)Fbrodaran usaha|t(I(PDl|

Pe(vyijan tNrmmbg dad :

-SPTT8hiirm FmBedandanLapom Ketiangan

-SPT AAasa PPN. Fakhi. F>q[ok. Kcrtyalco>tlap?all Ke{|a

-DstaAPPPORTALamslmp5crtabum penduhaglaLm)/a

P~ yang daakLfu :

• Pcng`¢3n yang d3afufro bern penmlaady in/ond hicmal datan deed Dheklon¢ Jcodcr8l F.dak. Pkolchanaebenmaaoupanang,Pctthmiianerioka-angto.danPenovForilccabsahandokilmco iJE`

Sinutan .

MEftyRUT

NO.URJquRc'WAJ'8 P"PEMEFlmKOREXsl

'RD'mo)'Ro' PequEkspr

1`489.711.477.09t4ao.7ii.477.09i0'0

2. Ptrqu Lckal6gi,214.959,eec691.214.059pro

JwhdhI.1®0.926.436.1711.too.OZ8.136.1711'0 Portyefasan :

•Bedasackan hasq peTgiv distriquto batwa tidak lerdapat torelcsl peredarari usata.

Dasaa.hukun: -Pasal4ayd(I)UUpph

•Pasall2ayat(3)uUKuP

Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan, dalam sengketa ini diklasifikasikan sebagai Penghasilan Bruto dart Luar Usaha, sebagaimana diuraikan pada Butir Huruf a) adalah tidak konsisten dengan simpulan Hasil Pemeriksaan atas Peredaran Usaha sebagaimana diuraikan pada Butir Hurirf b). Terbanding dalam pemeriksaan Peredaran Usaha telah melakukan pengujian teriiadap berbagai dokumen sumber dengan berbagai pengujian baik pengujian langsung dan pengujian keterkaitan, dan menyimpulkan tidak terdapat koreksi Penjualan Ekspor maupun Penjualan Lokal menurut Wajib Pajak (Pemoho

Ha|amang6darll48halamanputusenN°morpuTE°T#]a%r`E%c°tr:ca#APp#,:#BceTsa§nudno:3%1 \\

Banding). Pengadjlan Pajak berpendapat bahwa koreksi Penjualan cast/ quoi Penghasilan Bruto dan. Luar Usaha dalam sengketa banding ini sejumlaht Rpl.859.519.800,00 hanya didasarkan pada asumsi Terbanding bahwa jika, terdapat koreksi negatif Pembelian maka konsekuensinya adalah koreksi positif Penjualan; dengan demikian koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 29 ayat (2) beserta\' penjelasannya /.uncfo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasari(an pada bukti yang kuat dan berkaitan/bukti kompeten yang cukup. Berdasarkan uraian dan fakta-fakta ketidakkonsistenan simpulan hasil pemeriksaan Terbanding di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penjualan yang diklasifikasikan dalam Penghasilan Bruto dan. Luar Usaha sejumlah Rpl .859.519.800,00 tidak dipertahankan.

Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha seluruhnya sejumlah Rpl 0.624.612.059,00 tidak dipertahankan.

IV. Koreksi Penyesuaian Fisl(al Positif sejumlah Rpl 8.306.297.349,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Pos.rtif dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Terbanding melakukan koreksi terhadap berbagai biaya yang dilaporkan Pemohon Banding, yang menurut Terbanding pengeluaran-pengeluaran tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dengan dasar hukum koreksi Pasal 6 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan. Dalam proses Keberatan Pemohon Banding memberikan daftar //.sf biaya-biaya yang beinubungan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif, namun tidak memberikan bukti-bukti dokumen pendukungnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Biaya-biaya yang dikoreksi adalah biaya operasional yang nyata, berkaitan dengan kegiatan usaha yang sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, dan

PT Haier Electrical Appliances Indonesia

hunrfdUUPajakPenghasilan,danbeberapabiayatelahdiperhitungkansebagai} tunjangan karyawan (Objek Pph 21 ) sehingga seharusnya dapat dibiayakan.

i Menimbang, bahwa dalam pemen.ksaan persidangan telah dilakukan Uji

Bukti. Pemohon Banding menerangkan bahwa seluruh biaya tersebut bahwal seluruh biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dani memelihara penghasilan sesuai Pa§al 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU Pajaki! Penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Koreksi Terbanding dianggap tidak tepat karena sebagian besar didasarkan pada ketidakyakinan atas bukti yang sebenamya sudah tersedia, serta adanya kesalahan teknis pada sistem e-SPT terkait data penyusutan.

Terbanding dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi menen.rna sebagian Uji Bukti dengan menyatakan pada intinya saat Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dan telah diperiksa dokumen terkait sengketa. Namun, dalam Kesimpulan/PendapatTertulisAkhirmenyatakan`Terbandingtetap mempertahankan koreksi sesuai hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Dalam proses keberatan Pemohon Banding memberikan daftar list atas biaya- biaya yang beinubungan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif, namun tidak memben.kan bukti-bukti dokumen pendukungnya. Sehingga Terbanding hanya melakukan penelitian berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan.

2) Alas biaya-biaya dalam koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut bukan merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan dan. Penghaswan Bruto.

3) Oleh karena itu Terbanding tetap mempertahankan koreksi penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rpl 8.306.297.349,00 tersebut."

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah biaya-biaya dalam Penyesuaian Fiskal Positif seluruhnya sejumlah Rpl8.306.297.349,00 t merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang

PT Haier Electrical Appliances Indonesia I

ayat(1)ataupasal9ayat(1)Uupajakpenghasilan;dengandemikiansengketainii merupakan sengketa pembuktian materi.I bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatal Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengafur "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksudpadaayat(2)tidakbenar,DireklurJenderalpajakmenetapkanjumlah pajak yang terutang";

F.asal 29 ayat (2) mengafuT "Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan seria memperiihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.", dalam Pen}elasarmya menyatakan.. ``...Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan ketentuan peraturan perundangwndangan perpajakan...";

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut uu pajak penghasilan):, Pasal 6 ayat (1) mengatur "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Parfak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tjdak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2b::yneaoIT:kruuk:;:b:onnuds:n::fufipkeaks:q:::taut:;anJ::antyea:gasd;bkenukpaanh'dga::;/

Ha|aman99darll48halamanputusanN°m°rpuTp°¥]H!a:e4r]8%2c°tr:c#%,I/nBceTsa§nudno2n°e2%!l\\

in. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.";

Pasal 9 ayat (1) hurul d, e, dan h "Untuk menentukan besamya Penghasilan]i KenaPaofakbagiWajibPajakdalamnegeridanbentukusahatetaptidakboleh`

I dikurangkan:.......

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransii, dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh \l\leifib Paofak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerfa dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terfentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerfaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h. Pajak penghasilan;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menten. Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasian, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013), antara lain mengatur tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dalam Pasal 8 hurui c "Temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan perpajakan.",

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

` Halamanl00daril48halaman.PutusanNomorpuro11184.1tl2022/PPM.IIIBTahun2026\

PT Haier Electrical Appliances Indonesia I

berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti-bukti Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa akun-akun\` biaya dalam unsur Penyesuaian Fiskal Positif yang menjadi koreksi Terbanding' terdiri dari:

No AkunNaina AIunl<orel(si

6666060cOO Qua)itv Issue Cost-1.326.932.094

6666010227 Welfare direct labor-J..348. 222.431

6666010204 t\^ed]cal Insurance to pay52S.018.374

540201cOC)O Taxes456.384.799

5601050100 otlier nori-operat[ng-2.308.189.782

6666020902 Machine mate. consu.-8.536.341.480

6666020803 Car rental cost151.513.915

6666010390 FririF:e Benefits29.402.813

6666020201 Domestic tf-avel5.950.coo

6666020202 Overseas bus. travel448.246.68S

6666020302 Office Communlcatlori46.207.555

6666020401 local traps-bus&taxl4.737.75Cl

6666020403 Company car expense10.269.400

6666020701 Er.terprise Property36.329.215

6666050306 ColrlrTtodlt`/scrap396.427.504

Penyusutan-2.676.158.953

-18.306.333350 bahwa Terbanding mendalilkan pada pokoknya bahwa pengeluaran-pengeluaran tersebut bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dart penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ay-at (1) UU Pajak Penghasilan dan bahwa atas biaya-biaya tersebut tidak terdapat bukti-bukti dokumen pendukung; dan untuk koreksi penyusutan timbul karena terdapat perbedaan nilai aktiva perolehan Tahun 2015 (berdasari{an SPT Tahun 2018) dan perolehan Tahun 2019.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan operasional yang nyata berf{aitan dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pal.ak Penghasilan dan didukung bukti yang sah; biaya natura (seragam, makan katen.ng, antariemput) adalah keharusan demi kelancaran dan keselamatan kerja sesuai Pasal 9 ayat (1 ) hunrf d UU Pajak Penghasilan; dan beberapa biaya telah diperfiitungkan sebagai tunjangan karyawan (Objek Pph 21) sehingga seharusnya dapat dibiayakan. Atas koreksi Penyusutan, Pemohon Banding menjelaskan bahwa terjadi humar} enior/system eror pada aplikasi e-SPT Pph Badan yang membaca tahun 2015 menjadi 1905, terkait dengan nilai aktiva Rpl3.670.300.387,00.UntukmendukungdalilnyaPemohonBanding menyampaikan bukti-bukti sebagaimana akan diuraikan dalam penilaian pembuktian oleh Pengadilan Pal.ak berikut ini.

Ha|amanloldaril48halaman.PutusanNomorpuTE°¥|]a:e4;]B%°th2c#APp#j:%sa#nudno:8%\Ni)

bahwa pengadilan pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

KetentuanPasal6ayat(1)hurufaUUPajakPenghasilanmengaturtentangbiaya-,, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang boleht dikurangkan terhadap penghasilan bruto untuk menentukan besamya Penghasilant Kena Pajak. Dalam penjelasan pasal ini dinyatakan antara lain "B/.aya-b/.aya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek paifak ....

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegavvainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, tetapi bagi pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan.

Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerfaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk nature atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan ouma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diafur dalam Pasal 9 ayat (1 ) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan.

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan brute harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang balk.„

Selanjutnya, penilaian pembuktian mengenai substansi transaksi dalam akun-akun biaya yang menj.aid sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

a) Akun 6666060600 QL/a//fy /ssue Cbsf sei.umlah Rpl.326.932.094,00. Berdasarkan bukti-bukti berupa: Invoice, Purchase Order, Kontrak/Per].anjian, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, didapati fakia bahwa substansi transaksi dalam akun ini adalah biaya klaim dart cusfomerAqua Co. Ltd atas barang yang rusak; dengan demikian biaya ini merupakan merupakan biaya

mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan terfiadap penghasilan brute berdasarkan ketetentuan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan.

) b) Akun 6666070227 lve/fare D/.reck Labor sejumlah Rpl.348.222.431,00.I Berdasarkan bukti-bukti berupa: Invoice, Kontrak/Perianjian, Bukti Pembayaran1[,I Rekening Koran, Bukti Potong Pph Pasal 21, SPT Pph Pasal 21, GL, kertas ker].a Pph 21, absen kehadiran anak magang, kuitansi bayar anak magang, laporan keria anak magang, kuitansi bayar khotib, poto seragam, didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun ini terdiri dari:

•Rp504.668.292,00 merupakan biaya atas pembayaran cuti karyawan yang telah habis kontrak dan karyawan resign, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan perjalanan dinas luar kota yang dibayarkan bersamaan dengan gaji bulanan karyawan; dan diketahui bahwa pembayaran-pembayaran tersebut merupakan objek Pph Pasal 21 yang pajaknya sudah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

•Rp266.340.000,00 merupakan biaya transport PKL anak magang SMA;

•Rp9.600.000,00 merupakan biaya transport iman khotib sholatjumat;

•Rp319.665.966,00 merupakan biaya makan seluruh karyawan berupa katering yang disediakan di pabrik;

•Rp90.491.116,00 merupakan biaya pembelian seragam seluruh karyawan perusahaan;

•Rpl92.646.332,00 merupakan biaya untuk tol dan sewa bus I.emputan karyawan perusahaan;

dengan demikian biaya ini merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dalam batas-batas yang wajar yang dilakukan oleh perusahaan yang boleh dikurangkan teinadap penghasilan bruto berdasarkan ketetentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan /.uncfo Peraturan Menteri keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau lmbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Peker].aan Yang Dapat Dikurangkan Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Ha|aman|o3danl48halaman.PufusanN°morpuTE°T`%]a8ie4;`E%2c°tr:c#APp#;g#BceTsa#nudno:83£\'\

I

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi dengan mendalilkan bahwa jumlah total Uji Bukti adalah sebesar Rpl .383.411.706,00 yang jumlahnya tidak sama dengan yang dibebankan sebesar Rpl.348.222.431,00, sehingga; Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penjelasan Pemohon Banding. Pengadilan Pal.ak berpendapat dalil Terbanding untuk mempertahankan koreksinya tersebut adalah tidak berdasar, di mana Terbanding ser[a mertai menolak seluruh hasil uji Bukti karena adanya perbedaan jumlah nilai bukti-bukti \ yang disampaikan. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya mengenai substansi transaksi dalam akun-akun sengketa apakah merupakan biaya yang boleh dikurangkan atau tidak boleh dikurangkan berdasarkan UU Pajak Penghasilan, dengan demikian telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak memperfimbangkan dalil Terbanding tersebut.

c) Akun 6666010204 Met//.ca/ /nsurance fo Pay sejumlah Rp525.018.374,00 dan Akun 6666010390 Fn.r}ge Bene#s sejumlah Rp29.402.813,00. Berdasarkan bukti-bukti berupa Invoice, Kontrak/Perjanjian, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, Kontrak/Perianjian, kehas kerja Pph Pasal 21, SPT Pph Pasal 21, didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun ini adalah pembayaran BPJS Kesehatan karyawan sebagai tunjangan dalam bentuk uang, dan diketahui bahwa pembayaran-pembayaran tersebut merupakan objek Pph I Pasal 21 yang pajaknya sudah dibayarkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; dengan demikian biaya ini merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan tethadap penghasilan brute berdasarkan ketetentuan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan.

d) Akun 5402010000 Tares sejumlah Rp456.402.670,00. Berdasarkan bukti-bukti berupa bukti pembayaran PBB, SPPT PBB dan Rekening Koran, didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun ini adalah biaya/pembayaran PBB kantor dan pabrik; dengan demikian biaya-biaya ini merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang boleh

:]';uuraun:::ankt::nagdhaaps:::ghas''anbndoberdasackanketetentuanpasai6aya/

e) Akun 5601050100 0fher Ivan-Operaf/.r}g sejumlah Rp2.308.189.782,00 dan Akun 6666050306Commoalfty Scrap sej.umlahRp396.427.504,00. Berdasarkan bukti-bukti berupa toto-foto disposal asset, berita acara disposal,I dokumen persetujuan direktur, kertas kerja penyusutan, dan Invoice, Kontrak/Perjanjian, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun-akun ini adalah biaya pemusnahan (d/.aposao; aset yang rusak dan habis masa manfaat dan barang jadi (waterpump) yang tidak dapat dij.ual; dengan demikian biaya-biaya ini merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan terhadap penghasilan brufo berdasarkan ketetentuan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pal.ak Penghasilan.

0 Akun6666020902Mach/.r}eMaker/.a/Consumpf/.onsej.umlah

Rp8.536.341.480,00. Berdasarkan bukti-bukti berupa Invoice, Kontrak/ Perjanjian, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun ini adalah pembelian material tidak langsung yang digunakan dalam proses produksi kulkas seperti sticker black dot, stand fan, gas acetylene, isoprophyl alcohol, fitting angin, lem alteco, magnetic nut, kape, fiber, dan sebagainya; dengan demikian biaya ini merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto berdasari(an ketetentuan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pal.ak Penghasilan.

Terbanding mempertahankan koreksi dengan mendalilkan bahwa jumlah total Uji Bukti adalah sebesar Rpl0.628.834.077,00 yang jumlahnya tidak sama dengan yang dibebankan sebesar Rp8.536.341.480,00. Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding untuk mempertahankan koreksinya tersebut adalah tidak berdasar, di mana Terbanding serta meha menolak seluruh has„ Uji Bukti karena adanya perbedaan jumlah nilai bukti-bukti yang disampaikan. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya mengenai substansi transaksi dalam akun sengketa apakah merupakan biaya yang boleh dikurangan atau tidak boleh dikurangkan t

:::gaas:I::np:,:kpua::ukk:I::gkh::':::::;:::gdkeaT':I:I:ie:ahoha::{nugpt:I:Seabnutbag/

g) Akun 6666020201 Domesfr.c rrave/ sejumlah Rp5.950.000,00, Akun\ 6666020202 Overseas Bass/.nes 77ave/ sejumlah Rp448.246.685,00.i Berdasarkan bukti-bukti berupa Invoice, Kontrak/Perjanjian, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, surat tugas, surat undangan kegiatan, payable voucher,, didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun ini adalah biaya perjalanan dinas karyawan di domestik dan luar negeri untuk menjalankan pekeriaannya; t dengan demikian biaya ini merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan,I menagih dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto berdasarkan ketetentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

h) Akun 6666020803 Car Rer}fa/ Cost sejumlah Rpl51.513.915,00, Akun Offce Common/.cat/.or] sej.umlah Rp46.207.555,00, Akun 6666020401 [oca/ 77anspchasi.Busst.r]es & raxt.sejumlah Rp4.737.750,00, dan Akun 6666020403 Company Car Expense sejumlah Rpl 0.269.400,00. Berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti Laporan Hasil Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui bahwa substansi transaksi dalam akun-akun ini adalah biaya-biaya untuk expatriat berupa: biaya sewa mobil, biaya internet dan Telkomsel, biaya atas pembayaran tiket perjalanan dinas karyawan/operasional perusahaan, dan biaya ben§in untuk keperiuan perialanan dinas, tol , parkir, dan lainnya. Bahwa Terbanding melakukan koreksi pembebanan 50% dari jumlah total masing-masing biaya ini, sebagaimana tertuang dalam Laporan Penelitian Keberatan:

I. Alas korcksi sejumlah Rp.46.207..555 yang merupakan biaya komunikasl expatriate yang dapat dibebank8n 50% dart total blaya.

j. Alas l{oreksi akun local trans-bLls&taxi yang meriipakan biaya alas pembayaran e-toll expatriate sejumlah Rp. 4.737.750 yang dapat dibiayakan 50% dart total biaya.

k. Alas koreksi al(un company car expense yang mertjpakan blaya alas pembayaran bensin expatriate sejilmlah Rp. 10.269.400 yang dapat diblayakan 50% dart total biaya.

ri. K6reksi akun car rental cosy yang meriipakan biaya afas pembayaran se`n/a mobll expatriate sejumlali Rp. 151.513.915 yang dapat dibiayakan

50yo dari total biaya.

Dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi Terbanding menyatakan `tidak ada uji dokumen" yang berkaitan dengan akun-akun sengketa ini. Bahwa Pengadilan Pajak telah menentukan apa yang harms dibuktikan, beban pembuktian

I penilaian pembuktian dalam rangka memeriksa dan mengadili sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 76 /.uncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti' bantahan atas koreksi akun-akun biaya a quo; dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Akun 6666020803 Car Renfa/CosfsejumlahRpl51.513.915,00,AkunOfficeCommun/.cat/.onsejumlah Rp46.207.555,00, Akun 6666020401 Loca/ Transpchas/. Buss/.nes & Tax/. sejumlah Rp4.737.750,00, dan Akun 6666020403 Company Car Expense sejumlah Rpl0.269.400,00, atau seluruhnya sejumlah Rp212.728.620,00 dipehahankan i) Akun6666020701EnfeapH.se Property sejumlahRp36.329.215,00. Berdasarkan bukti-bukti berupa Invoice, Kontrak/Perjanjian, Bukti Pembayaran, Rekening Koran, didapati fakta bahwa substansi transaksi dalam akun ini adalah biaya asuransi atas aset perusahaan dan stok produk Pemohon bandingseperti kulkas dan freezer dengan demikian biaya ini merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto berdasarkan ketetentuan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan.

j)Penyusutan sejumlah Rp2.676.158.953,00. Terbanding menghitung ulang penyusutan atas aktiva perolehan Tahun 2015 berdasarkan data SPT Tahun 2018, nilai sisa buku awal Tahun 2019 sesuai dengan SPT Tahun 2018 yang telah dilakukan pemen.ksaan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ben.kut:

Drrmm I'rli I)ae3n I.ton Z019 dan Z0fty aes p.lolehae 3dledchrdatlco.d3otah`mD.mbc!an/edchanva!ailtIttoyangda6pckanol.hWapbP.jiLledlp.tp.rfuchaacnb.fab.fro.

SPT Pph 20POri.i78447"6 Impph2018Sffl"pcobhso pcol.ham 2ol. hates979ffl 86 • 37coi.rs6]4oE

Peto' hae aersELm5Or43japel -gil/xL33eeo` -,tۥ3ffljl5qu

PcoPttol hah zoacltln2017]6aj35iij34/;843€8337254271"75"9.7344o.4nA3Zj2drdpenmbrfundype

620j"J77967 •]coJ06,799

Ptael boo zO„un3 3ss243•_ Z"OunQsO"9es7j94iL".77uni

Peeleha820PsO%9J357594648j63Jpj27

629 5Oqu!pe

Pernmi.in..iod^mfulangpmrtBirtaeuntuk.n]vap.ro4ha2orsbut8drdstiSpTTthun2om rfuls]uechindmgLttedd.afrimfdnpol*mddmSpTPphbdmt.hgn20lavmEndchdu.kyt]"p....e.mgL acfot.h`Inpcrolchm2ars,fiedatahtm2019.a.Iiht.hon!.ralhrpeiryunfrounai[ahhBktlo.n-okI

1fwhz]`A.Itoerol(h1.n201.t€aa.P-mfanf.e-roleh.o2or5S",P^sO®I.S7Z.20;S€5Peavutut2n2peA22.in

&

,

|

1

.

c

O s

O rli2Lav,o37.a5-iuI nAtw.pet.pr2oae Pecvucon p.oo.eh.a Zol€Pm^mdho.ro..hmae.7un ss.2

O s

....7

.

ore

,7cO

3

63

P"mA.n f-ro-Im 2018P-mrona-lih..Z019S.-5J6S1m=29srsas&-esi

9J16P)„a6 i __:TsOp2inco\ pr==|;|S®9SSlkcodBt-k,I) call.s~7s.€]5a,chl,en-

Halaman lor dari 148 halaman. Putusan Nomor PUT-011184.15/2022lppM.IIIB Tahun 2026

PT Haier Electric:al Appliances Indonesia

Pengadilan Pajak menilai bahwa alasan koreksi Terbanding yang hanya mendasarkan pada data-data dalam SPT Tahun 2018 tidak cukup kuat menjadi dasar koreksi penetapan pajak. Bahwa data yang digunakan Terbanding berupa( semata-mata angka-angka rupiah (nilai aktiva tetap) dalam SPT Pph Badan dimaksud, namun tidak didukung dengan bukti-bukti kompeten yang cukup seperti: bukti perolehan aktiva dan/atau penghapusan (d/.sposao aktiva seha bukti-bukti pembukuan/akuntansi terkait, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) beserta Penjelasannya /.uncto PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Pasal 8 huruf c yang pada pokoknya mengatur bahwa temuan Terbandjng (hasil pemeriksaan) harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup.

Pemohon Banding mendalilkan terdapat system error sehingga tahun perolehan aktiva seharusnya tahun 2015 tertulis pada sistem sebagai 1905. Pengadilan Pajak dapat menerima alasan system errortersebut, karena berdasarkan tampilan sistem (pembukuan) Pemohon Banding berikut didapati informasi perolehan aktiva yang salah tertulis tahun 1905 masuk dalam perolehan sebelum 2014 dan tidak masuk dalam perolehan tahun yang seharusnya (2015) dengan nilai Rpl 3.670.300.387,00, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan:

Halamanl08daril48halaman.PutusanNomorpuTJJ11184.15/2022lppm.IIIBTahun20261,

PT Haier Electrical Appliances Indonesia I,,

I

3dr-*

;mL

:ae iaj37:rfuac7

L"

¢er.G9}as

:zso.indrgaB'

2."-

"IRE68¥REJap

')m"L lam

684.3Sto ! qu9SScO :

. rs95q_JJ,_7nJsO

;es uE*.6SZL32S aei¥ng

E3ZH• enJ9!q,ap2

.1999

'rfe

.a,jxpa

2air

;2-

3:sefJceas

`''3-ra

'2GEB•-.6'.9-.L.f3y

7;3337dacl

*&43qpe

'3cO

`.2fx£

?.'!se.+jtus

`2ab

EEEEEi

. 2EEB

.2ca

¥3?E=

:app

!2ctl

;-.2

2Ou3.¥7:g:

2Z2%

20is iat rT2:*oAg,is i¥T-..`...+.i;.i.:..-i...;-±ds!

Pemohon Banding juga mendalilkan terdapat human e„or terkait dengan pencatatan kenaikan/penambahan dan penurunan/disposal aktiva. Pengadilan Pajak dapat menerima alasan terkait dengan alasan pencafatan kenaikan/ penambahandanpenurunan/disposalaktivatersebutdimanaterbuktitidakterdapat selisih angka-angka rupiah (nilai aktiva tetap) dalam SPT Pph Badan 2018 dan 2019, sehingga dalil Terbanding mengenai perbedaan data nilai perolehan aktiva telah terbantahkan, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding yang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ben.kut:

0.llmimasespmbcha.andmetah`ilbah`i]dalaeLapnSrTT.hun.nma!dantchm2019dm20UI.rdapatpcibed3aepcl]pounNddp<rotchundha. terdapatkoulknntacounpcolrmznoBalperalehaa.nhdped.tlapztrfunp.col.hop.

W]FbP3|at8.engivasbnhahwakmhamoup`mpenu~fi.r`l[r!®buttertA.humaeerror!crt.t.rd.pitdl!pe!edenpcendyhmnllalFA.

!Mcounrtwp.'-I..IIIII

LI¢;;Fa.``E+ L&~,` •£-.`f• firm.,I .. ,;i- ?i 3alimul2fafii8Evi5626Ofiug-di) E;_REj.•.-.-., £13_tir=a EJ|Ll

- ' 2014345,"}cO

32&17&447.046Iz4co,895,a;3)125.iga.iE5i5o}1 059 269 Z97

20rsso.2®.Sass 3}sa67c.643.089(43|.)9.1S6lie64.74i302i433.col.146

2"0re,i6&8sa,53A,68417L475.049.7%|3,620.5th050)14591.733 3sol971,218.3cO

\8.833,"Azlqcaoap226(L6m3as799l(I 977 95|799)339 "5.Oso

2"9aml8tl-ERE=186,ZBL3-S5.Z'4320LS77.?77.96712.294.o22.72e)12 439 832.724ias 8iacco

50.869.857£9i

• -.,i.-, L==¥i]i3arom:s82iiI?,i_as.m'4z4I'32si rffi2ro`344#4fl fi.FLr3+REg]:I I I'I•.

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyusutan sejumlah Rp2.676.158.953,00 tidak dipertahankan. Berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sej.umlah Rp212.728.620,00 dipertahankan dan sejumlah Rpl 8.093.568.729,00 tidak dipertahankan.

V. Koreksi penyesuaian Fiskal Negatifsejumlah Rpll.911.078.056,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fjskal Negatif dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian (pengurangan penghasilan kena pal.ak) yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya-biaya yang tercatat "minus" dalam laporan keuangan audit tahun 2019 sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan eksistensi biaya-biaya tersebut serta alasan mengapa Pemohon Banding mengurangi biaya tersebut dalam laporan keuangan auditnya. Selain itu, Pemohon Banding tidak menunjukkan kaitan antara biaya tersebut dengan kegiatan usaha pokok sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan. Terdiri dari: a) D/.sposa/ Asset Busi.ness Moot./e Phone sej.umlah Rp7.953.095.542,00, koreksi atas dobevdua kali pembebanan; b) Prow/.si'on for /nvenfory sejumlah Rp3.551.273.751,00, koreksi atas pembebanan cadangan; dan c) Ofher IVon-Operaf/.ng sejumlah Rp406.708.763,00 yang tidak didukung bukti biaya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif dengan alasan pada pokoknya sebagai ben.kut:

Pemohon Banding melakukan penyesuaian fiskal negatif karena dalam laporan

:eeunagnug::g::odt:,tb::;:(:°etn9a::aay:-,:'::)as:e=reab::ubn:amn'::,'t::I:nu::nyaa|gD,:::nsya:/

I

Asset Business Mobile Phone sejumlah (Rp7.953.095.542,00), b) Provision for Inventory sejumlah Rp3.551.273.751,00; sedangkan c) Other Non-Operatingi sejumlah Rp406.708.763,00 merupakan biaya luar usaha yang terdapat bukti-bukti pendukung.

Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah dilakukan Uji Bukti. Pemohon Banding menjelaskan:

a) batwa Disposal Asset Business Mobile Phone sofiumlah F`p7.953.095.542,OO merupakan biaya tahun 2018 terkait penghapusan aset bisnis telepon seluler yang telah berakhir pada periode 2018 s.d. 2019, dengan bukti-bukti pendukung berupa.. Junal lntemal Report, General Voucher, Berita A`cara Disposal Asset, Special Approve Disposal Asset, dan List disposal Asset:, b) bahwa Provt.si.on for /wenfory sejumlah Rp3.551.273.751,00 merupakan total biaya cadangan persediaan yang bersifat "minus" (pembalikan cadangan) dalam laporan keuangan audit 2019, dengan bukti-bukti pendukung berupa: Daftar koreksi negatif, pencatatan jumal, dan dokumen terkait prow.s/.or} for /.nver}tory refr.gerafor, kertas kerja mappi.ng SPT Pph Badan 2018 dan 2019, peraturan perusahaan terkait pencadangan, Pfys/.ca/ /nven!ory Procec/ure,. Pemohon Banding berpendapat atas biaya-biaya tersebut adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) : UU Pajak Penghasilan;

c) Other lvon-Operaf/.ng sejumlah Rp406.708.763,00 merupakan biaya luar usaha yang memiliki bukti pendukung.

Selanjutnya, dalam Uji Bukti Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan dalam persidangan tetap belum bisa menjelaskan secara memadai mengenai hubungan biaya tersebut dengan operasional usaha serta alasan substansial di balik pengurangan biaya tersebut dalam laporan audit, sehingga eksistensi biaya tersebut tetap tidak dapat diyakini secara fiskal.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakfa-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pal.ak berpendapatt bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah biaya-biaya:I a) Disposal Asset Business Mobile Phone sejumlah F`pl.953.095.542,00, b) Provision for Inventory se]umlah F\p3.551273151,00. dan c) Other Non-Operating sejumlah Rp406.708.763,00 merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan atau merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan bruto untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan; dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a qua adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpaj.akan):

F>asal 12 ayat (3) mengatur ``Apabila Direktur Jenderal Paifak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksudpadaayat(2)tidakbenar,Direk[urJenderalpajakmenetapkanjumlah paif ak yang terutang'';

Pasal 28 ayat (7) "Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri alas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, seria pertyualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besamya paifak yang terutang.", dalam periyelesannya dinyafakan "Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besamya pajak yang terutang. Selain dapat d:h:tnu::mbbeu:umaynatepras!eabkutpenghas'/anipalfaklalnnyaJugaharasdapatd|h|fung/

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundangJundangan perpaifakan menentukan''i lain.'';

Pasal 29 ayat (2) mengafur "Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.", dalam Pehi]elasannya menyataken.. "...Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan...";

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) mengatur "Besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Waofib Paifak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk..

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, grathikasi, dan turtyangan yang diberikan dalam bentuk uang; . . .

in. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.";

Pasal 9 ayat (1) hurut c "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Paifak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutangtaktertagih untukusaha bankdan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan artyak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yangI dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan pertyaminan untuk Lembaga pertyamin simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pehambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi D/.sposa/ Asset Bus/.r]ess Mob/./e Phone sejumlah Rp7.953.095.542,00 berdasarkan alasan akun-akun yang menjadi sengketa banding a qL/o tidak berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha operasional Wajib Pajak, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan belum bisa menjelaskan secara memadai mengenai hubungan biaya tersebut dengan operasional usaha serta alasan substansial di balik pengurangan biaya tersebut dalam laporan audit.

bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding, ( sengketa Koreksji Disposal Asset Business Mobile Phone se]umlah Rp7.953.095.542,00, berkaitan dengan Pemohon Banding memiliki bisnis ponsel pada2015,namunberhentipada2018karenaketiadaanpesanan.AsetyangtersisaT (peralatan, mesin, kabel-kabel) dihapusbukukan melalui mekanisme teriebih dahulu dijadikan cadangan penurunan nilai (/.mpa/rmer)I) pada Tahun 2018 pada Laporan I Keuangan Komersial dan pada Laporan Fiskal, biaya ini telah dikoreksi positif di SPT Pph Badan Tahun 2018 karena masih bersifat cadangan (belum terealisasi), sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Tahun 2019 biaya tersebut direalisasikan, karena pihak Pemohon Bandjng sudan menetapkan penghapusbukuan (c//.sposao sehingga

:e:a::rsmab:,:;:rat:::::tR:::::Skda,'bt::::k2a:t9dtaenma::atkdj:aksuek:nrak°::::',n:::tarffissa}

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena merupakan bagiandariunitusahapemohonBanding(produksiHandphone)walauakhimyaunk usaha tersebut diberhentikan kegiatannya karena tidak adanya pesanan, sehinggal bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung terkaitKoeksiD/.sposa/AssefBus/.nessMob/./ePhonesejumlahRp7.953.095.542,00 sebagai berikut:

bahwa salah satu bukti yang disampikan Pemohon Banding berupa rincian Perhitungan D/.aposa/Asset Bus/r}ess Mob/./e Phone sejumlah Rp7.953.095.542,00 berupa Nilai penghapusan asset-aset yang digunakan dalam unit usaha Mob/./e Phone HP sebesar Nilai Bukunya sebagai berikut:

NO -1Ass0etCapitafeed onDesoiptionAdd Descnpfro (2)AcqubvaLAcciim.dep.BcokvalAssetCfa5S

LINE POMPA AIR DI AREASMARTPHONE

1I,,.MC)BILE PHONE33.coo.ocn•3.116.66729,883.333ID02

120C-16

2.,. FACP 10 ZONEMOBIIEPHONE36.cmcco-3,3CO.cO32.7onocolam 3 -122Ck1-20ioro5coi6RELOCATION a MODIFExrmNGFENCEGU DANG MATERIAL HP25.oonun-2.222.22222.777.778'cO2 4 -26Opeco16PEM BUATAN LOADI NG BAYMOBILE PHONE38.onoco•3272.2233AJ2J-rmIRE

PENAMRAVAN IAMPU &powmpANEiAiARMPRODUKSIHP

S.MOBILE PHONE14.130 Coo-1177.5cOng52.5colD02 6120cOOOCcO36as|r2!2iluslNSTALATION STIcl(ER ICEGLASS,CURTAINRELl.INSTAIATloN,MOVINGDcor@MOBILEPHONE36.267.OCO•251854233.748.458IRE

BUILDING SMARTPHONE +POWERMODIFFORWAREHOUSE,

7i2Ooorx"iOunlc0164.073.moco•588.205.1023.484.794.898lam

'ari 148 halaman. Put•-011184.151.

HaIaman 115 dusan Nomor PUT2022lppIM.I118 Tahun 2o26'

PT Haier Elecdical Appliances Indonesia

13Ck-

816m/20|81 BAR SEALER Sf400lA,SHRINKTUNNEISF-5030lGMOBILE PHONE267.696.un•5o.193.rm217.5o3.rm1003 914cOOOCcO211., corwEvoRBEiTHANDPHONE2763ZLS87-90.On8SO186.307.737IRA 10i4OHrm22iovfrENrsMODIF liNE cor\ivENvoR25MlENDPHONE54.mooo-usJ"J2:J3;Jill.2:It lco' 11i4Oxrm222rli|ce|2asMO0lF IINE coNVEr\ryoR20MINDPHONE25.OCO.CcO•7.76S.15117.234"9'DO'

-6

12i4Oockrm3724roi72Oi8cMw omAN, SOFTWARE,WAVEFC)RM,BlllETcO")locATloN : MOBILEPHONEAFIEA1.m570.ne•103.142.7371.031.427.372'Do4 13cery3nilrsAPIIKASI CETAK 8ARCODE HPHP17.500.000-10.694.4456.805.555lDO9 1419COOcoul03yrtyurfuh:]HP PRODESK 490 G3MT(coMpirrERBARcoDE)MOBILE PHONE92.CKm.cco•30.666.66661333334lco6 15i9OOcuni042:JNu2NIJpc RAraTAN i5 FOR FiASHANDRCiDMAXa&Lio9rm.CCO•34.979.16774.520.833'DO9 16igckxxrmi25rofrrfu[JFt RAKrrAN 15M0BllEPHONE78.000.OcO-18`416.66759.583.333 lne 17 |9C-128cOICowh:]DELL LAIrruDE i7 FOR o"PRODUCTRan MOBILE PHONE17.3cO.OcO4.084.722i32rs.278'DO9 18igoCixxxmi56uNu2JJrsCOMPUTER RAKITAN 13 foRsMARTPHoNEFnoiECTHP62.cro.cco40A12.22221.527.778 'ue

-C6

SA1.O BARDCODE PRINTERTYPE:C1424NI(609dpoSTANDAFl

192cO2A018iacATioN : MOBILEPHONEAREA5ioonoco•7.79166743.208.333 Inn 20i9OOcun20828|Ciurouepc i5 & LAPTop iENovo roRMOBILEPHONElNDIA Pf`CUECT LOC :M0BllEPHONEAREA298.750.Coo45.642.361253.107.639 'neInn 211-90c1OOCc0O2097EN2]7JmSAT0 BARCODE PRINTERTYPE:C1412NX(305dpoLrmTioN : MOBILEPHONEAREA174.Ocnoco•26.583.333147A16.667 2228ro2/2Oi8sATo BARcoDE pRii\mER".E:C1424NX(609dpi)LOCATloN : MOBILEPHONEAREA2cO.Cco.Cco•36,666.667203333.333'DO9 2319Ci-2u2£fr]2|2ijneDELL SERVER a 730 foRMOBILEPHONEloGATloN : MO8lLEPHONEAREArsi.328,CCO•23.119.556m208.444 Iue

-12

MOTOROLASYMBOLBARCODESCANNER,tl0NEYWELL1450G

SCANNER,110NEYWEIL7580GENESISSCANEfl(INDIAPR0jEK

24TJlcolun121,en.rm-16J805556104.194.444 'me

-13

2523nrs|2!]nePRINTERZEBRA110X146000P'locATION : MOBILEPtloNEAREA64.050 Coo-7.116.66756.933.333 'ne

-215

SATO BARCODE PRINTERC1424NX(609dpi),lNIALATTON

26try05A018OPTloNAIFORC1424NX(609dpi)187.400.OcO-2Orm.222\66\sii.T,relD09 2741CtK-56r]frf3nfjneCMW-500 4G TESTER INOIAMOBILEPHONElcx= : MOBILE PHONEAREA884.cO8.724-73.717.394810.891.330'D11 28 410-512snx,|INneBONDEDZONEAREA(RUANGBEACUKAl,LOKER,MUS0lA)660.953.1S50660.953.15SlD51

JUMLAH9JZ22374575•iae279.o337.953.095se bahwa menurut Pengadilan Pajak, terkait dengan sengketa Koreksi D/.sposa/ Asset Bust.ness Moot./e Phone, terdapat sengketa yuridis terkait periakuan pembebanan biaya D/sposa/ Asset Bus/.r}ess Mob/./e Phor}e ditin|.au dari ketentuan perpajakan (#scao dan sekaligus sengketa pembuktian keterkaitan antara pembebanan biaya D/.sposa/ Asset Bus/.ness Mob/./e Phone dengan usaha Pemohon Banding serta pembuktian perlakuan pembebanan biaya D/.sposa/ Asset Bus/.ness Mob/./e Phone telah didukung dengan bukti yang kuat dan memadai.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 29 UU KUP beserta penjelasannya, Pengadilan Pajak, berpendapat dalam melakukan kewenangannya dalam

:::a::bkasnaa:e::ruea£::J;:I::ra:ajpa:Ua:a:ntduak,a:e::u:u::P:t::,:np::::knsuahaan:/

Pendapat dan simpulan dalam pemeriksaan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan (kompeten) serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasari{an ketentuan-ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP beseha penjelasannya a quo, mengingat sistem perpajakan Indonesia berdasarkan Se/f Assesmenf, dalam persidangan terkait dengan pembuktian, Wajib Pajak wajib menunjukkan, memperlihatkan dan/atau menyampaikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak atau tidak terutang atau dibebaskan pajak atau dikenakan pajak final sesuai ketentuan perpajakan.

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan 1

4 kebenaran material atas sengketa pajak.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam persidangan teinadap pembuktian Pemohon Bending atas Koreke.i Disposal Asset Business Mobile Phone a quo, Terbanding tidak memberikan bantahan yang didukung dengan bukti yang dan memadai sehingga Majelis melakukan pemen.ksaan dan penilaian pembuktian berdasarkan bukti-bukti pendukung dan penjelasan Pemohon Banding.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat D/.sposa/asef dapat dimaknai sebagai proses pelepasan, penghapusan, atau penghentian pengakuan aset tetap dari catatan akuntansi perusahaan. Ini dilakukan karena aset tersebut tidak lagi digunakan,

I rusak, hilang, atau tidak memberikan manfaat ekonomi [agi. Metode disposal , meliputi penjualan, pemindahtanganan, hibah, atau pemusnahan (vw7.fe®fty. Dalam kesus sengkefa Disposal Asset Business Mobile Phone a quo berdasarken keterangan Pemohon banding, D/.sposa/Asset berupa penghentian pengakuan

tetap dari catatan akuntansi perusahaan dilakukan karena adanya penghentian operasi unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen pembukuan yang di§ampaikan Pemohon Banding dan pemeriksaan SPT Pph Badan Tahun 2018, unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding merupakan salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding dan dibuktikan dengan dicatatnya asset atau harta terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan secara komersial dan Fiskal serta tidak ada bantahan dari Terbanding. bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, asset atau harta teri(aft unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan secara komersial dan Fiskal merupakan asset atau harta yang terkait dengan usaha Pemohon Banding, sehingga pembebanan biaya dan/atau laba ruginya saat penghapusbukuan (wwhe ofty dari Pembukuan Pemohon Banding dapat dibebankan sebagai biaya pengurang Penghasilan Pemohon Banding.

batNIa berkatan dengan sengkefa Disposal Asset Business Mobile Phone a quo, dalam ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (7) beserta penjelasannya, antara lain diatur...Dengan den/.A/.an, pembwhuan hams diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali perafuran perundang-undangan pexpajakan menenfuAan /a/.n.': dan Pasal 4 ayat (1 ) d UU Pph diatur bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: keuntungan karena penj.ualan atau karena pengalihan harta termasuk: ... dan Pasal 11 ayat (8) UU Pph diatur bahwa: Apabila teriadi pengalihan atau penarikan haha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau

asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan tahun terjadinya penarikan harta tersebut.

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) d UU Pph dan Pasal 11 ayat (8) UU Pph tersebut diatur bahwa dalam hal teriadi pengalihan atau penarikan harta atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian, sehingga Pemohon Banding berhak membebankan kerugian atas asset-aset atau haha terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding saat teriadinya (realisasi) penghapusbukuan (w7.#e ofl dari Pembukuan Pemohon Banding karena berhentinya kegiatan usaha Mob/./e Phone sebagai biaya pengurang Penghasilan Pemohon Banding, sesuai dengan pemitungan Nilai Buku masing-masing asset atau harta yang dihapusbukukan berdasarkan ketentuan Fiskal (Perpaj.akan).

batwa berkeitan dengan sengketa Disposal Asset Business Mobile Phone a quo, berdasarkan pemeriksaan atas SPT Pph Badan 2018 dan 2019 serta dokumen pendukung Pemohon Banding, diketahui metode penyusutan asset atau harta terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding adalah dengan Metode Garis Lurus (GL) untuk Laporan Komersial dan Saldo Menurun (SM) untuk Perpajakan sehingga Metode Penyusutan Perpajakan sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat (1 ) dan (2) dan Penjelasannya UU Pph.

bahwa berkaitan dengan sengketa Koreksi D/.sposa/ Asset BL/s/r}ess Mob/./e Phone a quo, berdasarf{an pemeriksaan atas SPT Pph Badan 2018 dan 2019 seha dokumen pendukung Pemohon Banding, diketahui bahwa Asset atau harta terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phor)e HP oleh Pemohon Banding telah dibebankan sebagai Biaya Cadangan Tahun Pajak 2018 dengan Metode Saldo Menurun (SM) untuk Perpajakan sebesar Nilai Bukunya yaitu Rp7.953.095.542,00 dan oleh PemohonBandingsudahdilakukanKoreksiFiskalPositif sebesar Rp7.953.095.542,00 pada SPT Pph Badan Tahun 2018 (sebagai bagian koreksi FiskalPositif sebesar Rpl4.658.368.649,00sebagaibagiansebesar Rp30.512.876.670,00(yangterdiridartRpl5.854.508.021,00dan Rpl4.658.368.649,00) dengan alasan belum teriadi realisasi penghapusan oleh 1 Pemohon Banding serta baru dihapuskan Tahun Pajak 2019 karena sudah direalisasikan dengan Bukti persetujuan penghapusan asset oleh Direksi

ditindaklanjuti dengan jumal vw7.feoff (hapusbuku) dari Pembukuan Pemohon! Banding sehingga menurut Pengadilan Pajak, sudah sesuai dengan Pasal 11 (8) UU Pph yaitu dibebankan sebagai kerugian pada SPT Pph Badan tahun saat penghapusan asset dilakukan berdasarkan prinsip realisasi, sebagai berikut:

Pengecel(an Pph Badan SPT Tahun 2018

Cadangan 7 9 M

Penyesuaian F skal posit f 2018

72AOTHER nan_oi2E]IAmNG (INCOMEVLOSSI14.658.368.6495b

SPT PF'h Badan 2018

I

Ii.''

PT HAIER E lectrical Appliai`ces ln donesia

TRIAL

BALANCEi

Flsca'

AccountP,ofltAccountingFlscal Ajustment REFAccount NumberA|ustment(Deblt'

NumberCer't,rBalance(Credl'' Non-op.rev.-Other

72A6000/5301999999Refrigerator (3.764.907.029)

Non®p.rev.-Other

72A6000/5301999999Mobile

|1.996.291.128)

72A6000/5503999998BndDjffRefrigerator(14.635)(14.635) 72A6000/5503999998Bndl2iffMot'i'e11

Smll PymtDi'f

72A60cO/5503999999Refrigerator1.398.4081.398.408 other nan-operating i,-A6000/5601050100Refrigerator(4.094.948.635)

|4.094.948.635)

Other nan-operating

72A6000/56010501o0Mobile10.798.837.96810.798.837.968

'mpai.offixedasse.

72A6000/6666100500Mobile7.953.095.5427.9S3.095.542

14.658.368.649

Ha|aman|2odanl48halaman.PutusanN°morpuTE°T!!H]a:e4;]E%c°tr2c#APp#:#BceTsaRnudno2n83£'|

--

|AMP'RAN -I

SFT tA»uNAN f>AjAx f€Na+AslAil WAIB pA.iAit ELAOA» i 21olll8l i 1771 -I>

sjinrmn°t_'t_TFtii fENGanTLmcAN Fni6itAsltJ`N NEro Flsi{Ai

Npwp: H H EE EEHRE

NAIA^`^A.BP^lAK:|p|T|.I|ii|^|l|E|R||E|i|E|C|T|R|I|C|^|L||A|P|P|l|!|^|n|C| i

rmocepamJtonN: |i|iT|=| nd |i|2|i |8l u- inFU"

(''a,

-I-) .I.mio.t^a.i^.I.eio i®Ims]~ ti^uil lEoga :

III PEFLEI}.R.»u.t^

L t.^fnAp-fDtAi.i^.Ito®,,.23-® c B^r^ts^t.^t^awt^ __teaoJ-rm ( a. PENC?tLSI^N..TODithus^+.A( q. a. Ic)1dI-OJy, -pFrotLsiAIl au`iLt]m tiEs~*0 I Bw^e^qLii.Rus^i.A __I-L.\P

I, e. mol^SLA"Eroo^F]LumLIS.u (ie.ioI,'2g-a-,1,.u'a' h JuLJ,t''te.,q' =-- u\ or±.T±E=FELX°#E=oLuuKam2g-1'a j`--iil -...si^N it)O ro"siAi q h. a

.

.

rAro##5:E33#€5£|,firm_q°`"_ I. I&ouusm pt}Ivz"i.t^.I .tsx^L rsir :

TnouFDea^ias^+.u..scarTtL^J~~.acoT^.___ qla ti Pamrrirml ^T~ fatn)ic^hio^r..t^a^aa^ria. I3a.`2i7eon)

«el{a iisiiasi Lai] LLbaoa RliuEiIKKomerslIai-II-FIsl kkai 'TI ahnun £|11tl

REFFlsca'Flsca'

AccountlngBalanceFlscal Balanc.

Adjustment(Debl')Ad|Ll®bnenl(Credit) (HEl' ITEMS

58

NET SALES1.686.64J.906.583aa1.686.643.906.683 50I.122.133,574.563001.122.133,574,563

INTER REVENUE

60THIRTH PARTYIREVENUEI420.842.138.28900420.842,138.289 612.494.791,806002.494.791.806

SEMI FG SALES

ColOTHER REVENUE-OTHER40,073.400,9250040.073.400.025 62

COST OF GOODS SOLD1.617.209.660."36.338.838.G173.325.262.9961.620.223236.434

MATERIALtCONSUMTloNi1.344.855,806.017001,344.a55.8o6,oi7

78,289.985.79801,592,126,17878.697.859,620 _LABOR COSTi htANUFACTURINGiCOST94.063,858,9986,338.838.617t.733.126.8t898.es9,570.797 CROSSPROFIT

I68.334.264.770i;.338.838.617i.325.252.99665.320.669.149 SELLING aDISTRIBUTIONEXPENSES8,808.982.4380756,240,000a.o52.742.438

I

GENERAL 8ADMIS"TIONEXPENSES41.633.051.45507.556.213,30534.076.838.150

68OPERATINGEXF'ENSES60,«2,033,893a8,312,453,30642,129.680,688 60

OPERATING PROFIT/ILO S S`17.eg2.22o.a7716.338.838.6]71111.637.706.301123.181.088.661 70

NON-OPERATING iiNcoMEm.os s26.662.041.1368.624.366.1843o.612.a76.67o4.773.6Z9.660

EINANun|.LNCOMEI/EXF'ENSES1.010,362.6238.624.365.184010.534.727.807 PROVIsloNALEXPENSES15,854.5cO,02t0t5,854.508,02]0

72AO"EREN..=`,`iiR55iiE5i=oss8.897.170.402014,658.368.6485.761.198.157 79

PROFIT BEFORE TAXES18.769.820.2591(14.963.203.8011142.160.682.971118.417.558.911 132aINCOMETAXES2,307.328,26202,307.328.2620 81'NCOMETAXESpmavlougVcar783.806.5620783.806.5620

NETPROFIT'LOssl

111.860.955.0831114.963.203.8011145.24t.717.795l18.417.668.91t Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak, berpendapat berdasarkan bukti pendukung atas Asset atau harta terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding terbukti telah dibebankan sebagai Biaya Cadangan Tahun Pajak 2018 dengan Metode Saldo Menurun (SM) untuk Perpajakan sebesar Nilai Bukunya (secara Fiskal versi Pemohon Banding) yaitu Rp7.953.095.542,00 dan oleh PemohonBandingsudahdilakukanKoreksiFiskalPositif sebesar Rp7.953.095.542,00 pada SPT Pph Badan Tahun 2018 sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan, pembebanan kerugian penghapusan asetnya tahun 2019 dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 11 ayat (8) UU Pph yaitu dibebankan sebagai kerugian saat penghapusan asset dilakukan berdasarkan prinsip realisasi.

Bahwa selanjutnya, teriiadap Koreksi Fiskal Negatif- Koreksi D/.sposa/ Asset BL/s/.ness Mob/./e Phone sebesar Rp7.953.095.542,00 pada SPT Pph Badan Tahun 2019 harus diuji dan diperiksa mengenai kebenaran secara fiskal yaitu berapa Nilai Sisa Buku (NSB) atas Asset yang dapat dibebankan sebagai kerugian tahun 2019 sesuai ketentuan perpajakan, dimana Pemohon Banding menggunakan Metode Penyusutan Saldo Menurun (SM) atas Asetnya Non Bangunan dalam SPT Pph Badan Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

UMURTarif Penyusutan

GOL ASETKeterangan (Tahun)Fiskal

1450yoSM

2825%SM

BGN11010%GL

BGN22059,aGL

J Metode lJar8aPenyusutan

ByNSB Akhir

SM ASETPerolelian/NSBTa rif 50% xKeterangan

PenyusutanTahun

GOL1AwalNSB

Penyusutan pada awal dan akhirsesuaidenganbular.perolchanaset Tahun ke 1100,00%50,00%50,00%50,00%

Tatiun ke 250,00%50,00%25,00%25,00%

Tatiun ke 325,00%50,00%12,50%12,50%

NSB disusutkan sekaligus pada akhirtahunsesuaigolongannva Tahun ke 412,50%50,00%12,50%0,00%

MetodeHargaPenyusutan

ByNSB Akhir

SM ASETPerolehan/NSBTarif 25% x

PenyusutanTahun

GO|2AwalNSB

Penyusutan pada awal dan akhirsesuaidenganbulanperolehanaset Tahun ke 1100,00%25,00%25,00%75,00%

Tahun lte 275,00%25,00%18,759656,25%

Tahun ke 356,25%25,00%14,06%42,19%

Tahun ke 442,19%25,00% .10,55%31,64%

Tahun ke 531,64%25,00%7,91%23,73%

Tahun ke 623,73%2S,00%5,93%17.80%

Tahuri ke 717,80%25,00%4,45%13,35%

NS8 disusu[kan sekaligus pada akhirtahunsesuaigolongannya Tahun ke 813,35%25,00%13'35%0,00% bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian mengenai kebenaran secara fiskal yaitu berapa Nilai Sisa Buku (NSB) atas Asset yang dapat dibebankan sebagai

;::gg:::a::::a:°s`e9=eras:::kka:t::ta|::::bpa:J:,k::ikmu:kaN''a]SIsaBukuatasAset/

Ha|aman|23daril48halaman.PutusenN°morpuTS°T][]a%;`B¥c°tr:c#APp#:#BceTsaknudno2n83£\|

Opt-cO-"I.

JLae,gBalFttocol TAVJ-.p'Sd2oL9wh.I sla Cut1,to2®ro

-i6

-015 co.`rtyrER f`APT~i a rotsh`&wpworffnoccTezJ- S7JP- a-|i2Sax2-4.|9,J17 I15-X1X1-I a-|S ^L mAsi tETAt a^i cee HiiSOXi?JicnJcO|€J¥LcO|AS- ))--2I1 crlFsouws c.`roooig~E RLZRBE caOtil`/z^rroft 2s p.I2iJ5S0X*251-4rmJst-34L-sOSIm7,30- a,-}SZ5J- ace CEF Lzut co iivz)ron 2Oh`iSax\5},Ou,

•.....-- Othunl6BLinoiiec; sA`ARTiroiiE . I.en^rEFtiroEEFroftv/*RF+.txnf ec~I " 4I-07,I,I--814JPJOJcO L25&a-

-u-.I6',-,,, -ael6 tl,(I pthtp^ Ale p ae(AIA'^-tNI1S"OW )6J- -JicoaJ112sO

1ZrtynleJt, 11, ZO''E"i1"7SJros.eec-rm

15J- -,6xpi„016 FI i tocAn ON a roe lf EcosrtiiGm'CI)0*2SJX-1oJmcco

)lJ- a-0'6

?aietIATA.I iaaorMG BATI5a* |aJ-B,729.]67 -)6 rtyl-F' •ERA..iEN4i. tAipli i pO`^m•Ar.ti.ALAmlmoDLixsiioi 5" -|tJ=7JftyJrm.in -10) cen2i2Oi6 ct5r^l^1roii 5"ms R lcE aAss,cLm^n/kTtLISOX616,JroJ7ng,L688J9G9

ZJ-

26nu2Oii wp pcicx}Es [ ca G]t4r/cO`m7Ti7zflltcomiSOX-EcO||StBJsO -!Oa

--ZS Itrdy"X1 FC RAutAX IS F Ch flJ`StlAnacon}^IAxaaI2 2"109jcaJmC),J,PL,d7tA -•7A7uZC )-I-,a,sortyzo|T pc RAurAv lsI2SXcalle."

uuno,, ofi 1 u7 Ii uo L r} F ci a ( u,-17J-

15a*i)JiD=5JBL60iJ6, cm^ra^nAi.,sOF"rARLWAvtmaua,-I z44Vml8IZ5t' I.iac7ucocO6.7`4Z]Gui95Jas -daneSIJ-

2-018 s^To B^Roczx)I miim anfT_tLA24ac<16ogdcosT^iroAni),mjco]m2sO

58Wl

-09 2givael& pc [s I I^rtt» Lrmro FCRroBn£"cxpE2ZSXzga`T55-I,6JZ"S6|?2.near

|,EJ- zrm2au s^TO B^tcoes pRiimRi`rp£<routa.3o5dca"SOX17CJX-<67.'2S-Jm col- t-91at-1|O ZSJano,| sATo 8mco DE pjmiTt II-L4]ap(6fp6fDi17S.I-

2-0', oq i rmnR fi 7co I oa AAOBiiE,ro,'EiSOX15,J2LEcO I)8J4- ca9- e-1\

I,rty2t'I| ba]ToRckAsrwBCX.aARCI)C€scAriraRI-oi.E``vFLL!45oc;2 "Sax 12|J- rs.7t-3S29|JS6, ..'........ -16tytaell8L 8^B a(Aim sF+cceA, sHkirocTtjMitrLsF.!O]cu;2Z6]&96LcO |uJ„icoale55Jm -Z15 s^7o 8aecocE ptriiiER a*zfitx(6ogdpiLIngTthTa.Ieel-) -\1ZSOXlt,.ec®CcO12|Jml61

<tslx-m5m1llpRnl TER ZE BRA I ioxi4 elson150£ceirsolxD4|JCL-zLEuJrs I-6 zS-|8 tBaofD zoil[ AFIIA |mi^}iG uAcLinl(CroftA4t.tanleGX lox E-ill,S |OaJsel6ese."m cim^reco4GiEsizR"ocAroBuspttcN[ fro'mn2quJm7,4 tt,J59Lapa,J)16J|,

Ssr.-| 9JZ2ZJ7- LesJ&L2u bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak, berpendapat Nilai Sisa Buku (NSB) atas Asset yang dapat dibebankan sebagai kerugian tahun 2019 sesuai ketentuan perpajakan, adalah sebesar Rp5.547.186.341,00 sehingga atas Koreksi Terbanding Penyesuaian Fiskal Negatif-Koreksi D/.aposa/ Asset Bus/.ness Moot./e Phone a quo sebesar Rp5.547.186.341,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sebesar Rp2.405.909.201,00 tetap dipertahankan sebagai berikut:

1DibatalkanMajelis,, NoUraianNilai SengketaDipertahankan (Rp)Majens (Rp)(Rp) 1Koreksi Terbanding PenyesuaianFiskalNegatif-Di.5po5a/AssetBusinessMobilePhone7.953.095.5422.405.909.2015.547.186.3411)

Jumlah7.953.095.5422.405.909.2015.547.186.341 I Menimbang, bahwa Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.Ivl:

mempunyai pendapat berbeda (D/.ssenfl.ng Op/.n/.on) dengan pendapat sebagai berikut:

berdasarkan pemeriksaan persidangan dan sesuai bukti-bukti Laporan Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan manufaktur (lemari pendingin dan lain-lain) dan kegiatan perakitan (telepon genggam). Untuk Tahun Pal.ak 2019, divisi perakitan telepon genggam sudah tidak berproduksi dan hanya menjual sisa stock terakhir.

1) Terkait dengan sengketa koreksi D/.sposa/ Asset Bus/.ness Mob/./e Phone sejumlah Rp7.953.095.542,00, Pemohon Banding menerangkan bahwa Pemohon Banding memiliki bisnis ponsel pada 2015 namun berhenti pada 2018 karena ketiadaan pesanan. Aset yang tersisa (peralatan, mesin, kabel-kabel) djjadikan cadangan penurunan nilai (/.mpa/.rmenf) pada Tahun 2018 dan biaya ini dikoreksi positif di SPT Pph Badan Tahun 2018 karena masih bersifat cadangan (belum terealisasi). Pada Tahun 2019 biaya tersebut menjadi realisasi, sehingga dalam laporan keuangan audit tahun 2019 tercatat sebagai biaya minus dan Pemohon melakukan koreksi negatif agar biaya tersebut dapat diakui secara fiskal pada saat realisasinya. Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan brute sesuai dengan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan.

Terbanding mendalilkan bahwa akun-akun yang menjadi sengketa banding a quo tidak berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha operasional Wajib Pajak, dan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan belum bisa menjelaskan secara memadai mengenai hubungan biaya tersebut dengan operasional usaha serta alasan substansial di pengurangan biaya tersebut dalam laporan audit.

bahwa Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak seha bukti-bukti yang disampaikan dalanl persidangan dengan uraian:

berdasarkan ayat jumal pencatatan penurunan nilai (/.mpa/.rmenf) aset terkait bisnis Mobi./e Phor]e berikut:

30 Desember2018 D66661cO5(Impai.of fixed asse.7,953,095,542 TO MAKE IMPAIRMENTOF FIXASSET&CIP MP DEC'18 r

30Desember2018 Cr1701rmorDispsl FA7,953,095,54Z-TO MAKE IMPAIRMENTOF FIXASSET&CIP MP DEC'18 r

26September2019 D1701Ow Dispsl FA7,9S3,095,542 TOMAKE IMPAIRMENTOF FIXASSET&CIP MP DEC'18 26September2019 Cr66661cO5(Impai.offixedasse.7,953,095,542. TOMAKEIMPAIRMENTOF FIXASSET&CIP MP DEC'18

Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. menyimpulkan bahwa esensii dartDisposal Asset Business MobilePhoneseiunlah Rp7.953.095.542,00 adalah pembentukan cadangan penurunan nilai aset (impairment loss).

Menurut pengetahuan Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dengan merujuk kepada Pedoman Standar Akuntansi Keuangan PSAK 48 (berlaku sejak April 2014) / PSAK 236 (berlaku sejak Januari 2024) tentang Penurunan Nilai Aset (untuk aset non-keuangan) diadopsi dari lAS 36 /mpa/.rmenf Of Assets dan PSAK 71 (untuk aset keuangan berkaitan dengan CKPN-Cadangan Kerugian Penurunan Nilai), pembentukan cadangan /.mpa/./777enf asset (penurunan nilai aset) adalah proses pengakuan kerugian nilai buku aset yang melebihi nilai terpulihkan (recoverab/e amount), di mana nilai tercatavnilai buku lebih tinggi daripada fa/r va/ue /ess cost fo se//atau va/ue /.n use. Dengan kata lain, /.mpa/.rmenf terjadi ketika nilai aset dalam pembukuan perusahaan lebih tinggi daripada nilai wajar atau manfaat ekonomis yang diharapkan dari aset tersebut di masa depan. Ini bertujuan menerapkan prinsip kehati-hatian agar laporan keuangan mencerminkan nilai wajar sesungguhnya. Recoverab/e amount (nilai yang dapat dipulihkan) adalah nilai tertinggi antara nilai wajar dikurangi biaya penjualan (fa/.r va/ue /ess cost fo solo dan nilai pakai

:e¥/;te::n=::Ste:a:%:n/:vean/;:°)S:a(:enT:,'ayna::ndua::ta:,:::i)kaadn:'j:khas:,I;::htea=fa:a/ (

Menurut Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. pencatatan cadangan penurunan nilai atau /.mpa/./7r]enf /oss yang diukur dari selisih antara nilaitercatat(can]/ingva/ue)dannilaiyangdapatdipulihkandibenarkanmenurutI SAK yang berlaku, namun UU Pal.ak Penghasilan menentukan lain. Bahwa ketentuan UU Pajak Penghasilan telah mengatur tersediri mengenai penilaian harta dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, pada intinya bahwa harta/aset dibukukan berdasarkan hargaperolehan.Ketentuanmengenaihargaperolehan(A/.sfor/.ca/cost)dannilai buku/nilaitercatat(cany/.ngva/ue/antaralaindiaturdalamPasal10ayat(1)dan Pasal 11 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan. Pasal 10 ayat (1 ) merumuskan "Hartya perolehan atau harga pertyualan dalam hal teriadi jual bell haria yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya c//.Ae/uarkan afau c//.fen.rrJa.': dalam penjelasan pasal dinyatakan antara lain "Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian haria, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan haria dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila tetiadi pertyualan atau pengalihan haria, dan penghitungan penghasilan dari pertyualan barang dagangan.

Ayat(1).Padaumumnyadalamjualbeliharta,hargaperolehanhariabagipihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga pertyualan bagi pihak pertyual adalah harga yang sesungguhnya diterima ...". F3asal 11 ayat (1) merunushan "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harfa berwuifud, keouali tanah yang bersfatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah c/t.fenfukan bag/. harfa fersebuf. ". Selanj.utnya, Pasal 9 ayat (1 ) huruf c UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa untuk menentukan besamya Penghasilan

I Halamanl27daril48halaman.PutusanNomorpuT011184.15/2022/PPM.IIIBTahun2026|

PT Haier Elechical Appliances Indonesia `,

'

Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: . . . c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan.

Berdasarkan telaah atas norma hukum di atas, secara expresffveto/.stelah jelas diatur bahwa penilaian harta berdasarkan UU Pajak Penghasilan adalah dengan mencatat/membukukan harga perolehan dan nilai bukiwhilai tercatat- nya, dan telah I.elas pula diatur bahwa pembentukan atau pemupukan dana cadangan merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pal.ak, dalam hal ini termasuk cadangan penurunan nilai aset (/.mpa/rmer)f /oss); sehingga Wajib Pajak tidak seharusnya mengh.itung recoverable amount, fair value less cost to sell, value in use, serta /mpa/./777enf /oss dalam laporan keuangan fiskal-nya (SPT Pph Badan Tahun Pajak 2019).

Berdasarkan dengan ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (7) beseha penjelasannya, antara lain mengatur ``Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat I.ni dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besamya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. ...Dengan demikjan, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menenfuAan /a/.n.': Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, adalah tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum; dengan demikian Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif b:#AsselBuslnessMobllephoneseywhchRIprf953Ug5542,in/

2) Terkait dengan sengketa koreksi Prov/.s/on for /nventory sei.umlah| Rp3.551.273.751,00, Pemohon Banding menerangkan mekanismenya serupa , dengan aset ponsel, bahwa pada Tahun 2018 dikoreksi positif karena cadangan. Pada Tahun 2019 cadangan tersebut direalisasikan, dan nilainya mengurangi biaya di laporan audit (minus) maka harms dikoreksi secara fiskal. Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Provis/.or) for /nvenfory sejumlah Rp3.551.273.751,00 berdasarkan alasan akun-akun yang menjadi sengketa banding a quo tidak berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha operasional Wajib Pajak, dan bukti-bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan belum bisa menjelaskan secara memadai mengenai hubungan biaya tersebut dengan operasional usaha serta alasan substansial di balik pengurangan biaya tersebut dalam laporan audit.

Bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen pendukung dari Pemohon Banding, sengketa koreksi Prov/.s/.on for /r]venforysejumlah Rp3.551.273.751,00 berkaitan dengan Pemohon Banding memiliki bisnis ponsel pada 2015, namun beinenti pada 2018 karena ketiadaan pesanan. Aset maten.al inventori (persediaan) yang tersisa dihapusbukukan melalui mekanisme teriebih dahulu dijadikan cadangan penurunan nilai (/.mpa/.rmenf) pada Tahun 2018 pada Laporan Keuangan Komersial dan pada Laporan Fiskal, biaya ini telah dikoreksi positif di SPT Pph Badan Tahun 2018 karena masih bersifat cadangan (belum terealisasi), sesuai ketentuan yang berlaku. Pada Tahun 2019 biaya tersebut direalisasikan, karena pihak Pemohon Banding sudah menetapkan penghapusbukuan (c//.aposao sehingga dalam Laporan Laba Rugi Fiskal tahun 2019 tercatat dilakukan koreksi negatif fiscal agar biaya tersebut dapat dibebankan dan diakui secara fiskal pada saat realisasinya.

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya tersebut merupakan biaya

::tg|:nmdeannd:nprta:ksaaniampeen::I:odna:a::,Tge'(':::upkes:::ans::ahno:aer)e;:,amuearuk:::;:/

unit usaha tersebut diberhentikan kegiatannya karena tidak adanya pesanan, sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung terkait koreksi Prow.s/.on tor /nvenfory sejumlah Rp3.551.273.751,00 sebagai

11-4559

1T-4713

1 1 -4800

Alat Bukti Penjua!an Limbah-Scrap Rp 2500 Kg

FA Tahun 2019 SCRAP

List Di5po5al Aset SCRAP a

Bukti Lapor SPT Tahunan 2019-PT Haier

© Bukti Lapor spTTahunan 2019-PT Haier

Daftar Rekonsilasi Lap Keu Komer5ial Fiskat 2018

Mapping SPT Badan 2018

MappingspTBaclan2019

Matrik Sengketa Banding 2019

SPT Pph Badan 2018

SPT Pph Badan 2019 bahwa menunJt Pengadilan Pajak terkait dengan sengketa koreksi Prov/.s/.on tor /nvenfory sejumlah Rp3.551.273.751,00 terdapat sengketa yuridis terkait periakuan pembebanan biaya D/.aposa/ Asset BL/s/ness Mob/./e Phone ditinj.au dari ketentuan perpajakan (fiscao dan sekaligus sengketa pembuktian keteri{aitan antara pembebanan biaya Prov/.s/'on for /r}venfory dengan usaha Pemohon Banding serta pembuktian perlakuan pembebanan biaya Prov/.s/.on for /nvenfory telah didukung dengan bukti yang kuat dan memadai.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 29 UU KUP beserta penjelasan- nya, Pengadwan Pajak berpendapat dalam melakukan kewenangannya dalam pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan

:ee::J::aa:d:::,a:apku::n:aa,J:bin::I::ndkas:a:aiaemfoaTnedTn:anna::S::d::amckean:Spaaadn:/

bukti yang kuat dan berkaitan (kompeten) serta beriandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.I bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU KUP beseha penjelasannya a quo, mengingat sistem perpaj.akan Indonesia berdasarkan Se/f Assesmer}f, dalam persidangan terkait dengan pembuktian, Wajib Pajak wajib menunjukkan, memperiihatkan dan/atau menyampaikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasamya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak atau tidak terutang atau dibebaskan pajak atau dikenakan pajak final sesuai ketentuan perpajakan.

bahwa sesuai dengan Penj.elasan Pasal 76 UU Pengadjlan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya buk[i dari fakia yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak. bahwa menurut Pengadilan Pal.ak dalam persidangan terhadap pembuktian Pemohon Banding atas koreksi Prow/.s/.on for /nvenfory a quo, Terbanding tidak memberikan bantahan yang didukung dengan bukti yang dan memadai sehingga Majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian pembuktian berdasarkan bukti-bukti pendukung dan penjelasan Pemohon Banding. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembebanan disposal terkait Provis/.on for /nvenfory dapat dimaknai sebagai proses pelepasan, penghapusan, atau penghentian pengakuan aset tetap dari catatan akuntansi perusahaan. Ini dilakukan karena aset tersebut tidak lagi digunakan, rusak, hilang, atau tidak memberikan manfaat ekonomi lagi. Metode disposal meliputi penjualan, pemindahtanganan, hibah, atau pemusnahan (w7.feofty. Dalam kasus sengketa Prov/.s/.or} for /r]venfory a qua berdasarkan keterangan Pemohon banding, Provt.st.on for /nvenfory berupa penghentian pengakuan aset inventori

catatan akuntansi perusahaan dilakukan karena adanya penghentian operasi unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan keterangan dan dokumen pembukuan yang disampaikani Pemohon Banding dan pemeriksaan SPT Pph Badan Tahun 2018, unit kegiatan{ usahaMob/./ephoneHPolehpemohonBandingmerupakansalahsatukegiatan| usaha Pemohon Banding dan dibuktikan dengan dicatatnya asset atau haha terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan secara komersial dan Fiskal seha tidak ada bantahan dari Terbanding.

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, asset atau harta terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan secara komersial dan Fiskal merupakan asset atau harta yang terf(ait dengan usaha Pemohon Banding, sehingga pembebanan biaya dan/atau laba ruginya saat penghapusbukuan (unife ofty dari Pembukuan Pemohon Banding dapat dibebankan sebagai biaya pengurang Penghasilan Pemohon Banding.

bahwa berkaitan dengan sengketa terkait Prov/.s/.on for /nver}fory a quo, dalam ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (7) besertapenjelasannya,antaralaindiatur...Denganc/em/.fo.an,pemburfuanhams diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundangwndangan perpaifakan menentukan lain.'', dan Pasal 4 ayat (1) d UU Pph diatur bahwa: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahankemampuanekonomisyangditerimaataudiperolehWajibPajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Waj.ib Pajak yang bersangkutan, dengan mama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: . . . dan Pasal 11 ayat (8) UU Pph diatur bahwa: Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan

sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang( diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun ter].adinya penarikan harta tersebut.

Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) d UU Pph dan Pasal 11 ayat (8) UU Pph tersebut diatur bahwa dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta atau! penarikan haha karena sebab lainnya, makajumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian, sehingga Pemohon Banding berhak membeban- kan kerugian atas asset-aset atau harta terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding saat terjadinya (realisasi) penghapusbukuan (vw7.#e oro dari Pembukuan Pemohon Banding karena berhentinya kegiatan usaha Mob/./e Phone sebagai biaya pengurang Penghasilan Pemohon Banding, sesuai dengan perfuitungan Nilai Buku masing-masing asset atau harta yang dihapusbukuan berdasarkan ketentuan Fiskal (Perpajakan).

Bahwa berkaitan dengan sengketa terkait Prov/.s/.on for /wenfory a quo, berdasarkan pemeriksaan atas SPT Pph Badan 2018 dan 2019 serta dokumen pendukung Pemohon Banding, diketahui bahwa Asset atau haha lnventori terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phor]e HP oleh Pemohon Banding telah dibebankan sebagai Biaya Cadangan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp3.347.549.786,00 dan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp3.347.549.786,00 pada SPT Pph Badan Tahun 2018 (sebagai bagian Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp30.512.876.670 dengan alasan belum terjadi realisasi penghapusan oleh Pemohon Banding serta baru dihapuskan Tahun Pajak 2019 karena sudan direalisasikan dengan Bukti persetujuan penghapusan asset oleh Direksi dan ditindaklanjuti dengan jumal w7.feoff (hapu§buku) dari Pembukuan Pemohon Banding sehingga menurut Pengadilan Pal.ak sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat (8) UU Pph yaitu dibebankan sebagai kerugian pada SPT Pph Badan tahun 2019 saat penghapusan asset dilakukan berdasari{an prinsip realisasi, sebesar Rp3.347.549.786,00 sebagai berikut:

Pengecekan Penyesuaian Fiskal Positif pada SPT Pph Badan 2018

S.PE NyEsllAIAN FISRAI POSITIF

13lAYAYANGDIBEBANRAN/OIKELIJARKAN UNTUKKEPENTINGAN

5o0

PEMEGANG SAHAM SEKUTu A;TA;uANGGOTA

PEMBENTUKAN ATAu PEMUPuRANDANACAOANGAN

5b•30.512.876.670

II

I'

72AOTHER NONOPERATINGllNCOMEVIOSS8.897.170.49214.658.368.649 5b t7AlNVENTOF`YPROVIsloN3.347.549.7863.347.549.7865b 116BAD DEBTPROVISION12.506.958.23512.506.958.235 5b

30.512.876.670 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan bukti pendukung atas Asset atau harta terkait unit kegiatan usaha Mob/./e Phone HP oleh Pemohon Banding terbukti telah dibebankan sebagai Biaya Cadangan Tahun Pajak 2018 untuk Perpajakan sebesar Rp3.347.549.786,00 dan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp3.347.549.786,00 pada SPT Pph Badan Tahun 2018 berdasarkan ketentuan perpajakan, sehingga pada tahun 2018 terbukti Pemohon Banding belum membebankan kerugian penghapusan inventori sebagai Biaya Cadangan Tahun Pajak 2018 untuk Perpajakan sebesar Rp3.347.549.786,00.

Bahwa dengan demikian, kerugian penghapusan inventori tersebut dapat dilakukan pembebanan kerugian penghapusan asetnya pada tahun 2019 sesuai dengan Pasal 11 ayat (8) UU Pph yaitu dibebankan sebagai kerugian saat penghapusan asset inventon. dilakukan berdasarkan prinsip realisasi, dengan syarat memenuhi kebenaran material atas nilai inventori yang dihapuskan dan kebenaran peristiva hukum penghapusan inventori tersebut.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding membebankan kerugian penghapusan asset inventori pada tahun 2019 dalam Fiskal Negatif pada SPT Pph Badan 2019 sebesar Rp3.551.273.751,00 dan menjadi sengketa banding a quo sehingga harus diuji dan dipen.ksa mengenai kebenaran secara fiskal yaitu berapa Nilai Perolehan atas Asset lnventon. yang dapat dibebankan kerugian tahun 2019 sesuai ketentuan perpajakan.

Halamanl34daril48halaman.PutusanNomorpuT011184.15/2022/PPIM.IIIBTahun202du

PT Haier Electrical Appliances Indonesia

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian pembuktian Pemohon Banding dalam persidangan terkait kebenaran substansial mengenai Nilai Perolehan atas Asset lnventori yang dihapusakan dan dibebankan sebagai kerugian tahun 2019, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung mengenai rincian Asset lnventori yang dihapuskan dan dibebankan sebagai kerugian tahun 2019 sebesar Rp3.551.273.751,00, beserta dasar hukum dokumen penghapusan Asset lnventori termasuk Berita Acara Penghapusan Asset lnventori sebesar Rp3.551.273.751,00, bukti dalam pembukuan terkait Penghapusan Asset lnventori sebesar Rp3.551.273.751,00 dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.

bahwa berkaitan dengan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan menurut Pemohon Banding berkaitan dengan penghapusan asset inventori pada tahun 2019 dalam Penyesuaian Fiskal Negatif pada SPT Pph Badan 2019 sebesar Rp3.551.273.751,00, Pemohon Banding dinilai tidak memberikan penj.elasan secara lengkap dan terinci sehingga tidak diketahui keterkaitan dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding tersebut dengan Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif pada SPT Pph Badan 2019 sebesar Rp3.551.273.751,00.

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menj.elaskan dan membuktikan Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif- Prow.s/.on for /nvenfory sebesar Rp3.551.273.751,00 sebagai Biaya Penghapusan lnventori dengan didukung bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP, sehingga atas Koreksi Terbanding Penyesuaian Fiskal Negatif a quo sebesar Rp3.551.273.751,00 tetap dipertahankan seluruhnya sebagai ben.kut:

NoUraianNilai SengketaDipertahankanDibatalkan

Majelis (Rp)Majelis (Rp) (Rp)

1Ko re ksiTerba ndingPenyesuaianFiskalNegatif-ProvisionforInventory3.551.273.7513.551.273.7510

Jumlah3.551.273.7513.551.273.7510

Menimbang, bahwa Hal(im Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. I mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Car)owrr/.ng Op/.r}/.on) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pada pokoknya bahwa koreksi atas, biaya tersebut merupakan koreksi atas pembebanan cadangan sesuai dengan I Pasal 9 ayat (1) Uu pajak penghasi|an.ir bahwa Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak serta bukti-bukti yang disampaikan da[am persidangan dengan uraian:

berdasarkan ayat I.umal pencatatan pembentukan cadangan throw/.s/.on) terkait persediiaan (inventory.. finished goods, raw material, aging stock) berTkul.

DocumentNumberAmount irllocalcunency

Akun(Debit)Akun(Kredit) yeal/monthText

11Ou981281On6666lco2cO20!9/01•386.443.299 TOVAKEOFINVENTORYFINISHcOODWP5TOCKDEcl8

11Ou99L!8101trm66661cO2cO2019/01•5.506.659.012 TO REVERSE pROvisloN AGING sTomEF DEc'i8 llowxp5cOi28!oicrm66661cO2cOZ019/Ol2.092.260.313 TOMAKEPROVIsloN0flNV[N"RYRAWVATREfJAN'19 llrm7

128!01un6666lco2cOzO19/Ol1.145.201.738 ADDTloNALPROVISIONOFIW.RAWVA"EFJAN'19 iitrm276912810lun6666lco2cO2019/06-895.633.491 TOMAKEPROvlsloNOFiwENTORyRAWMATREFliiN'ro

TOTAL•3.551.273.751 bahwa Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. menyimpulkan bahwa esensi dari Prov/.s/.on for /wenfory sejumlah Rp3.551.273.751,00 adalah pembentukan cadangan atas persediaan (/.nvenfory), sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1 ) huruf c UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: . . . c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Hakim Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M. berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga bisa dikurangkan ke dalam penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU

::iagkanpe:::::]':ann':::]':htLdaa:obn:::r:raa:at|da:::ara[taosans::nusndH:u;u#/

L Halaman 136 dari 1.48 halaman. Putusan Nomor PUT-011184.1512022/PPM.IIIB Tahun 2026

PT Haier Electrical Appliances Indonesia ,

I

berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Provt.si.on for /wenfory sejumlah Rp3.551.273.751,00 dipertahankan.

3) Terkait dengan sengketa koreksi Other IVon-Operafjng sejumlah Rp406.708.763,00, Terbanding mendalilkan bahwa biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang lengkap. Pemohon Banding mendalilkan pada pokoknya bahwa biaya luar usaha tersebut terdapat bukti-bukti pendukung. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya hanya menyampaikan dalil "Akun other r}or}aperaf/.ng sebesar Rp406.708.763,00 merupakan biaya luar usaha yang terdapat bukti-bukti pendukung. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti kepada Terbanding; dalam Kesimpulan /Pendapat Tertulis Akhir hanya menguraikan "Other nonoperaf/.ng adalah merupakan biaya luar usaha untuk kegiatan operasional perusahaan (3M), sehingga bisa dikurangkan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU Pph"; dan dalam Uji Bukti tidak terdapat dalil bantahan serta bukti-bukti yang disampaikan iintuk mendukung dalilnya atas koreksi Terbanding.

bahwa Pengadilan Pajak menilai terkait dengan sengketa a quo Pemohon Banding pada dasamya tidak menyampaikan dalil sanggahan dan bukti-bukti. Bahwa Pengadilan Pal.ak telah menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dalam rangka memen.ksa dan mengadm sengketa berdasarkan ketentuan Pasal 76 /.uncfo Pasal 78 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002, namun Pemohon Banding tidak memberikan dalil bantahan seha bukti-bukti atas koreksi Chf}er IVon-Operarl.ng; dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fsikal Negatif berupa Orher IVon-Operaf/.ng sejumlah Rp406.708.763,00 dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadjlan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

Sebagian dengan perincian sebagaj ben'kut:

NoUraianNilai SengketaDipertahankanDibatalkan Majelis (Rp)Majelis (Rp)(Rp) 1Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif-DisposalAssetBusinessMobilePhone7.953.095.5422.405.909.2015.547.186.341

2Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif-provisionforlnventory3.551.273.7513.551.273.7510 3Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif-OtherNonoperating406.708.763406.708.763

Jumlah11.911.078.0566.363.891.7155.547.186.341

VI. Koreksi Kredit Pajak Pph Pasal 22 sejumlah Rp4.660.000,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak Pph Pasal 22 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sebagai kredit pajak untuk Tahun Pajak 2019 terkait dengan tahun pajak atau masa pajak di mana setoran Pph Pasal 22 lmpor tersebut seharusnya dikreditkan, mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 22 UU KUP tentang definisi kredit pal.ak untuk Pal.ak Penghasilan, Pasal 9 ayat (1 ) PMK No. 224fl'MK.011/2012 bahwa Pph Pasal 22 atas impor barang merupakan pelunasan pajak dalam tahun ber].alan yang dapat dikreditkan dari Pph yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, serta PMK No. 34/PMK.010/2017 yang mengatur mengenai masa pajak pengkreditan Pph Pasal 22.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Kredit Pajak Pph Pasal 22 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh kewajiban atas barang impor, termasuk pembayaran Pph Pasal 22, PPN lmpor, dan Bea Masuk, telah terpenuhi sepenuhnya, maka secara hukum berfiak untuk dikreditkan.

Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan telah dilakukan Uji Bukti. Pemohon Banding menjelaskan bahwa seluruh kewajiban atas barang impor, dalam hal ini Pph Pasal 22, telah terpenuhi sepenuhnya. Untuk mendukung dalilnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti: Dokumen Vocher, Invoice, SPT Pph Badan, NPWP dan Nama Lawan Transaksi, Bukti Pembayaran/Setoran Pajak, Dokumen PIB (Pemberitahuan lmpor Barang).

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti SSP dengan nomor NTPN dan' Terbanding telah melakukan klarifikasi melalui aplikasi MPN Apportal DJP dan mengonfirmasi bahwa nilai serta tanggal pembayaran adalah sesuai. Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena kredit pajak tersebut hanya bisa dikreditkan sesuai dengan masa pajak pada setoran pajaknya. Karena setoran tersebut diperuntukkan bagi Tahun 2018 dan 2020, maka nilai setoran Rp4.660.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan untuk Tahun Pajak 2019.

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding a quo adalah apakah kredit pajak Pph Pasal 22 lmpor sejumlah Rp4.660.000,00 dalam sengketa banding ini dapat dipeinitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam Tahun ber].alan (Tahun 2019); dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan pokok masalah sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

Pasal1ayat(22)mengatur"KreditPajakuntukPaifakPenghasilanadalahpaifak yang d.Ibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokek pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Paifak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.".

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tenfang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun (disebut UU Pajak Penghasilan);

Pasal 28 ayat (1) mengatur ``Bagi Wajib Paifak dalam negeri dan bentuk usahai, tetap,pajakyangterutangdikurangidenganlueditpaifakuntuktahunpajakyang'\ bersangkutan, berupa:...I a. pemcitongan pajak atas penghasilan dari pekeriaan, jasa, dan kegiatani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang alas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikeeditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; f. pemotongan paif ak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).''.

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang lmpor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomorll0/PMK.010/2018(disebutpMKNomor34/PMK.010/2017);

Pasal 4 ayat (1 ) dan ayat (2) (1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.

(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dali pemungutan Paifak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor."

Pasal 9 ayat (1) "Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1 ) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,hurufg,hurufi,hurufj,danhurufkbersifattidakfinaldandapatdiperhitungka

sebagaipembayaranPajakPenghasilandalamtahunberjalanbagiWajibPajak[ yang dipungut."

Menimbang, .bahwa berdasarkan keterangan para pihak, penilaian atas bukti-buk[i dalam persidangan, dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa Terbanding mendalilkan, berdasarkan tanggal pembayaran Pph Pasal 22 yakni Desember2018 dan Januari 2020, maka setoran Pph Pasal 22 tersebut hanya bisa dikreditkan sesuai dengan masa pajak pada setoran pajaknya sehingga seforan Rp4.660.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan untuk Tahun Pajak 2019, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1 ) PMK Nomor 34/PMK.01/2017.

bahwa Pemohon Banding mendaljlkan bahwa pengakuan kredit pajak ini tidak menimbulkan kerugian bagi otoritas pajak negara Indonesia karena pembayaran pajaknya memang nyata telah dilakukan ke kas negara, dan faktanya Pph Pasal 22 senilai Rp4.660.000,00 tersebut tidak pemah dikreditkan pada SPT Tahunan Badan Tahun 2018 maupun Tahun 2020.

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil-dalil dan. para pihak seha bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

1) Berdasarkan bukti-bukti berupa: bukti setorpph pasal 22 dan NTPN dan sesuai Uji Bukti di mama Terbanding telah melakukan klarifikasi melalui aplikasi MPN Apportal DJP, didapati fakta pembayaran Pph Pasal 22 yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

NPWPNama

Jumlahpembayaran

Nopemotong/pemotong/NTPPTanggal setor pemunEutpemunEut

1 010011161091000 PT. BANK VANDl 7347314MN4HKL620907.00005/12/2018 2 010011161091000 CITIBANK, N.A. 80F9743AIGKSIRR2105.000Of,|Or|2fj2!fj 3 010011161091000 CITIBANK, N.A. 97CAE43AIGKS3E8686.00011/01/2020 4 010611739093000 PT. BANK MAND CAF2A48Q04T3Q280301.000TJIT2n!"8 5 01cO11161091000 CITIBANK, N.A. DD7D300217R6MLPN3.261.0002!fJ|T2|2JJ1:A

Total4.660.000 berdasarkan bukti-bukti PIB dan pembayaran bea masuk serta pajak-pajak dalam rangka impor, diketahui transaksi impor yang berkaitan dengan Pasal 22 yang menj.adi sengketa adalah sebagai berikut:

un'*'Ptrybdwhrfuur -Aaan*ydr NO ram 'rdpBCtrymBfasur'drn froun '"hqu Pffln'rtypchprmH

P'.ENlunflP(FHrolm

I orm 17dy» cmuam.rouD1!'.''lL4!xpm!06l moo 1r¥:8uOu17tr» ctry«ouae

'qun*f7.ENIMngENpr""

ZW3ne"oREirDuD586AIl'J96fo|'*JtJ9'''H'mftyl8 "7'llunco lso»5 ) 3an7l !ENor„'4ausTFT(ro a' "qu8!61 'mrm 'tsflI5!!un 0"RAurho.„ors7iIAiGx5imz -lun)'9 ' 4m« l!tr„RAAVAIAPA0tn'muD119j!lj2 qi„lL9I' 1!sorm •!i ri'Hun OquRA11.b'.n gnp(!mGRE6 rmENOsrsTELtievev i '268!1 16thl3ne'coom m# lbjl2jB »!j!17i'j2 6jum lloqX'u5l'Jm 07ENN^ ftyl8 oo7rmi7rm llun7!

LeTh8ftyl l£\ftI)inIOus' 1'67'" Jjo8€!l unZ!5''mJ ailayx^Zone,lB o07uni7EN llorm bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan diketahui bahwa setoran Pph Pasal 22 lmpor sejumlah Rp4.660.000,00 tersebut tidak pemah diperfuitungan oleh Pemohon Banding sebagai kredit pajak pada SPT Pph Badan Tahun 2018 maupun Tahun 2020;

bahwa berdasarkan pembahasan atas sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan sebagaimana diuraikan pada Butir I (angka romaw]. 1 ) Huruf a terkait koreksi Pembelian lmpor, didapati fakta adanya perbedaan waktu (f/.in/.ng c//.iferer}ce) pencatatan di laporan keuangan (pembelian/Harga Pokok Penjualan) yang didasarkan pada penerimaan barang dengan pelaporan di SPT PPN yang didasarkan pada penerimaan PIB; sehingga sangat beralasan kemungkinan ten.adinya perbedaan waktu antara pencatatan Pembelian (terkait penghitungan Pajak Penghasian di SPT Pph Badan tahun pajak 2019) dengan pemungutan Pph Pasal 22 lmpor yang dikaitkan dengan penyelesaian PIB. Hal tersebut dapat terjadi karena saat terutang dan dilunasinya Pph Pasal 22 lmpor adalah bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, atau dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda maka Pph Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impon/PIB (v/.de Pasal 4 ayat (1 ) dan ayat (2) PMK Nomor 34/PMK.010/2017).

Berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa setoran Pph Pasal 22 lmpor sejumlah Rp4.660.000,00 seharusnya dapat sebagai kredit pajak untuk Tahun Pajak 2019.

2) bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan} ". . .maka setoran Pph Pasal 22 tersebut hanya bisa dikreditkan sesuai dengan

) masa pajak pada setoran pajaknya (yakni Desember 2018 dan Januari 2019)tl sehingga setoran Rp4.660.000,00 tersebut tidak dapat dikreditkan untuk Tahun Pajak 2019", adalah tidak tepat, berdasarkan pertimbangan yuridis ben.kut: dasar hukum yang menjadi acuan Terbanding adalah Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor34/PMK.01/2017yangberbunyi"PemungufanPa/.ckPenghas/./anPasa/ 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruff, huruf g, huruf i, hurufj, dan huruf k bersifattidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berialan bag/. Wa/./.b Pa/.ak yang c//Punguf." Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari norma hukum di atasnya antara lain ketentuan Pasal 28 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan yang mengatur "Bag/. Wa/./.b Pa/.ak c/a/am negew. dar} bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun paifak yang bersangkutan, berupa: ...a. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebaga/.nana c//.rr7aksud c/a/am Pasa/ 22,." dan ketentuan Pasal 1 ayat (22) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur "RTec}ff pa/.ak unfuk Pajakpenghasilanadalahpajakyangdibayarsendiriolehwajibpajakditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak alas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.". Selanjutnya, Pasal 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menentukan definisi/pengerfian Tahun Pajak yakni "Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.",

Berdasarkan uraian dasar hukum di atas, dapat dimaknai bahwa `tahun berjalan" pengertiannya adalah suatu jangka waktu/periode tahun pajak yang sedang beriangsung di mana kewajiban perpajakan dilakukan oleh Wajib Pajak mencakup penghitungan, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak. Dalam konteks

I

Penghasilan, pembayaran pajak mencakup: angsuran masa, pemotongan/I pemungutan oleh pihak lain, dan setoran akhir tahun. Pen.ode `tahun pajak" atau lahun pajak berialan" menjadi acuan dalam pengkreditan pajak di akhir tahun. Berdasarkan penafsiran secara gramatikal dan sistematis norma hukum peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat penafsiran Terbanding atas Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 34/PMK.01/2017 adalah keliru, karena frasa norma " . . .dapaf c//Penf7/.fungkan sebagai pembayaran Paifak Penghasilan dalam tahun berfalan" olch Terbandimg diimalmali sebagat "hanya bisa dikreditkan sesuai dengan masa paifak pada setoran pa/.aknya". Dalam konteks sengketa banding a quo, berdasarkan fakfa-fakta pada uraian ButirAngka 1 ) di atas, setoran Pph Pasal 22 lmpor sej.umlah Rp4.660.000,00 tertanggal Desember 2018 dan Januari 2020 terbukti merupakan pembayaran pajak (melalui pemungutan) untuk Tahun Pajak 2019, sehingga dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk Tahun Pal.ak 2019 sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1 ) UU Pajak Penghasilan dan Pasal 1 ayat (22) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/.unofo Pasal 9 ayat (1 ) PMK Nomor 34/PMK.01/2017.

Berdasarkan fakta-fakta dan uraian pertimbangan yun.dis di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pph Pasal 22 sejumlah Rp4.660.000,00 tidak dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding, Surat Bantahan, dan Kesimpulan/Pendapat Tertulis Akhir menyampaikan usul atau permohonan toef/.fun) kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak antara lain "3. MenolakdanmembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02005AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022". Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 86 mengatur "Pufusan Pengac//./an Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memeriukan lagi keputusan pejabat yang bervenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain." , peda F'en]elasan Pasal menyataken "Pada dasamya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran Paif ak. Misalnya, putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Per]ghas/./ar} men/.ac//. /eb/.h d/.bayar ..... ". Pengadilan Pajak berpendapat, putusan Pengadilan Pal.ak atas sengketa pajak yang lahir permasalahan substansi

ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memerlukan pembatalanl surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan keberatan, melainkan langsung,t dapat dilaksanakan dengan tidak memeriukan lagi keputusan pejabat yang, berwenang sebagaimana dimaksud pajak pasal 86 Uu pengadilan pajak.I bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pal.ak berpendapat telah cukup alasan bagi Pengadilan Pajak untuk tidak memper- timbangkan usul dan permohonan (petitum) Pemohon Banding tersebut di atas. bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak rnenerfuuka". "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, seha berdasarkan keyakinan Hakim", clan Peri|elasan Pasal 78 menyatdkem.. "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai

. dengan peraturan perundangJj ndangan perpajakan'';

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Maj.eljs, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah sebagai berikut:

1. Nilai Sisa Buku (NSB) atas Asset yang dapat dibebankan sebagai kerugian tahun 2019 sesuai kefentuan perpaj.akan, adalah sebesar Rp5.547.186.341,00 sehingga atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif - Koreksi Di.sposa/ Asset Bus/ness Moot./e Phone a quo sebesar Rp5.547.186.341,OO tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp2.405.909.201,00 dipertahankan sebagai berikut:

NoUraianNilai SengketaDipertahankanDibatalkan (Rp)Majelis (Rp)Maje'is(Rp), 1Koreksi Terbanding PenyesuaianFiskalNegatif-Di.spo5c]/AssetBusinessMobilePhone7.953.095.542,002.405.909.201,00 5.547.186.341,00

Jum'ah7.953.095.542,cO2.405.909.201,005.547.186.341,cO\

2. Biaya penghapusan lnventori dengan didukung bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai Pasal 29 dan Penjelasannya UU KUP, sehingga atas Koreksi Terbanding Penyesuaian Fiskal Negatif a quo sebesar Rp3.551.273.751,00 tetap dipertahankan seluruhnya sebagai berikut:

NoUraianNilai SengketaDipertahankanDibatalkan

Maje'is (Rp)MaJ'elis(Rp) (Rp)

1Ko reksiTerba ndingPenyesuaianFiskalNegatif-provisionforlnventory3.551.273.751,00 3.551.273.751,000,00

Jum'ah3.551.273.751,00 3.551.273.751,000,00 bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabull{an sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

tidak DapatDiper[ahankan(Rp) Nilai SengketaDipertahankan

NoUraian Sengketa (Rp)(Rp)

1.Harga Pokok Penjualan7.031.437.306,000,007.031.437.306,00

2.Biaya Usaha Lainnya(6.196.577.195,00)0,00(6.196.577.195,00)

3.PenghasilandariLuarUsaha10.624.612.059,000,00 10.624.612.059,00

4.Penyesuaian Fiskal Positif18.306.297.349,00212.728.620,0018.093.568.729,00

5.Penyesuaia n Fiskal Negatif11.911.078.056,006.363.891.715,005.547.186.341,00

6.Kredit Pal.ak Pph pasal 224.660.000,cO0,004.660.000,00 Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perfiitungan Pajak Penghasilan pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketa

Menurl]tPengadilanPajak(Rp) KeputusanDibatalkan

NoUraian

TerbandingPengadilan Pajak (Rp)(Rp)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha

1 Bruto1.180.926.436.17101.180.926.436.171 2Harga Pokok Penjualan1.098.404.982.7607.031.437.3061.105.436.420.066 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto82.521.453.41175.490.016.105

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya

4 Usaha55.791.806.438(6.196.577.195)49.595.229.243 5Penghasilan Neto Dalam Negeri26.729.646.97325.894.786.862 6 Penghasilan dari luar Usaha8.272.809.43310.624.612.059(2.351.802.626) 7Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif35.185.164.87318.093.568.72917.091.596.144 b. Penyesuaian Fiskal Negatif9.889.962.4765.547.186.34115.437.148.817 Jumlah25.295.202.3971.654.447.327

8 Jumlah Penghasilan Neto60.297.658.80325.197.431.563 9Penghasilan Kena Pajak60.297.658.80325.197.431.563 10 Pphterutang15.074.414.7016.299.357.891 11Kredit Pajak9.318.668.4054.660.0009.323.328.405 12 PajakyangtidakAurangdibayar5.755.746.296(3.023.970.514) 13Sanksi Administrasi1.676.073.321-

Jumlah pph yang masih harus/(lebih)

14 dibayar7.431.819.617(3.023.970.514)

Memperfuatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02005AIEB/PJAVPJ.07/2022 tanggal 12 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/055/21 tanggal 20 April 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT HAIER ELECTRICAL APPLIANCES INDONESIA, NPWP 01.070.632.3-055.000, beralamat di Kawasan EJIP Industrial Park Plot lA Nomor 2, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga jumlah Pajak Penghasilan yang masih harms/(lebih) dibayar sebesar (Rp3.023.970.514,00). Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pal.ak pada hari Selasa tanggal 3 0ktober 2023 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 April 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Adftya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Yohanes Siiverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd

Mardonius lrawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

PANITERA PENGGANTl ffiE

Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

I Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

{B#:::86agwoa6no5Mi%aYo.6;i.'o¥2A.bz

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.