P U T U S A N
Nomor PUT-011179.16/2025/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02665/NKEB-CT/WPJ.23/2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00029/107/22/542/25 tanggal 02 Mei 2025 Masa Pajak November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 011179.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT IMMANUEL MULTI TALENTA, NPWP 0826679409542000 beralamat di Perumahan Tata Bumi Permai B No. 12 A, RT011/RW004, Banyuraden, Gamping, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55599, dalam hal ini diwakili oleh Tommy Winoto, jabatan Pengurus, yang tidak hadir dalam persidangan meskipun telah diundang dengan Pemberitahuan Sidang Nomor PEMB-217/PAN.022/2026 tanggal 06 April 2026, PANG- 257/PAN.022/2026 tanggal 27 April 2026, dan PANG-297/PAN.022/2026 tanggal 20 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Sjaffrie Asmoro Djati/NIP.197204101997031001
Jabatan: Kepala Seksi
Unit: Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta Organisasi
2 Nama/NIP: Satria Meala Assjarif/NIP.197606282002121001
Jabatan: Kepala Seksi