'.J
PUTUSAN
Nomor PUT-011174.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARRAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan t Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan; Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 013/KPpfl(SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terfuadap Surat Ketetapan Pajak` Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00025/240/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011174.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KALINDO SIRTU MAKIVIUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunj.ang Samarinda, Kalimantan Timur yang divvakili oleh Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan M. Reza lrawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011AISM/SK-PP/PMHD(I/2025 tanggal 13 November 2025 selanjutnya dalam persidangan divvakili oleh:
1. Nama: Cuaca s.E. Ak., M.Si., M.H., CLA
lzin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam dtwakili oleh:
1. Nama/NIP: Bevy Hamaily/ 198412112006021004, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 2009012 009, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding^