Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 90 halaman

PUT-011170.15/2020/PP/M.IA Tahun 2026

Bank The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011170.15/2020/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011170.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING

CORPORATION LIMITED, NPWP: 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri dan Caecilia Pudji Widyarti, Jabatan: Direktur PT Bank HSBC Indonesia, berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 185 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia, bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited berdasarkan Akta Integrasi Mala Mukti, S.H., LL.M. No 34 tanggal 13 April 2017 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum : KEP-608/PP/IKH/2019 tanggal 03 Juli 2019

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078/03.21/POA/SCY- HBID tanggal 18 Maret 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Lilik Budi S / 197510141996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Sutomo / 198209012002121005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama /NIP: Rully Legha H / 198108282009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama /NIP: Rini Restu R / 198402012009012011 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3582/PJ.07/2022 tanggal 1 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 105/PP/BR/2021 tangal 4 Februari 2021;

Telah membaca Surat Banding Nomor 165/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 2661/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 23 November 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 017/DIR/DEPKEU-KP/I/2021 tanggal 15 Januari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto Rp 907.880.221.628
2.Penghasilan Kena Pajak Rp 907.880.221.628
3.PPh yang terutang Rp 226.970.055.250
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0
5.J umlah PPh Terutang Rp 226.970.055.250
6.Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0
b . D ipotong/dipungut oleh pihak lain
b1. PPh Pasal 21 Rp 0
b2. PPh Pasal 22 Rp 0
b3. PPh Pasal 23 Rp 5.389.000
b4. PPh Pasal 24 Rp 0
b5. Lain-lain Rp 0
b6. Jumlah Rp 5.389.000
c. Dibayar sendiri
c1. PPh Pasal 22 Rp 1.777.000
c2. PPh Pasal 25 Rp 197.647.801.680
c.3. PPh Pasal 29 Rp 0
c4. STP (pokok kurang bayar) Rp 0
c.5. Lain-lain Rp 0
c.6. Jumlah Rp 197.647.801.680
d. Diperhitungkan:
1. SKPPKP Rp 0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 197.653.190.680
7.Pajak yang tidak/kurang bayar RRpp 29.316.864.570
8.Sanksi Administrasi
a.a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 9.381.396.662
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0
g. Jumlah Sanksi Administrasi Rp 9.381.396.662
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 38.698.261.232
Jumlah yang disetujui pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan Rp (42.435.222.680)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: IMOCMP 190063 tanggal 16 Juli 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganJumlah pajak yang terhutang menurut SKPKBDitambah/ (Dikurang)Jumlah pajak yang terhutang menurut perhitungan WP seharusnya
Penghasilan Neto907.880.221.628(287.008.349.500)620.871.872.128
Penghasilan Kena Pajak907.880.221.628(287.008.349.500)620.871.872.128
PPh yang terutang226.970.055.250(71.752.087.250)155.217.968.000
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan197.647.801.6805.389.000197.653.190.680
Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar29.322.253.570(71.757.476.250)(42.435.222.680)
Sanksi Administrasi9.381.396.662--
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar38.703.650.232(71.757.476.250)(42.435.222.680)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 menyatakan menerima sebagian, dengan perhitungan sbb:

UraianSemula RpDitambah / (dikurangi) RpMenjadi Rp
a. Penghasilan Neto907,880,221,628(263,241,778,127)644,638,443,501
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak907,880,221,000(263,241,778,000)644,638,443,000
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang226,970,055,250(65,810,444,499)161,159,610,750
e. Kredit Pajak197,653,190,6800197,653,190,680
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar29,316,864,570(65,810,444,500)(36,493,579,930)
g. Sanksi Administrasi9,381,396,662(9,381,396,662)-
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih bayar)38,698,261,232(75,191,841,162)(36,493,579,930)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 0165/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 4 September 2020 (diantar);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 165/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PT Bank HSBC Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengambilalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, berdasarkan:

(1) Akta Integrasi No. 34 tanggal 13 April 2017, yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang berlaku efektif pada tanggal 17 April 2017;

(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-164/WPJ.19/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang Persetujuan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Pengambilalihan Usaha, yang menyetujui permohonan PT Bank HSBC Indonesia untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka pengambilalihan usaha dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (NPWP: 01.000.336.6-091.000) kepada PT Bank HSBC Indonesia (NPWP: 01.386.242.0-091.000), yang pada diktum kedua menyatakan:

“ Atas Wajib Pajak yang telah mengalihkan harta:

Nama Wajib Pajak : The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited NPWP: 01.000.336.6-091.000

Alamat domisili: Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31 World Trade Centre Lt. 1-4

Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

harus membubarkan kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal efektif pengalihan harta (17 April 2017), dengan memperoleh surat keputusan pencabutan izin usaha bank yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.”

(3) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Jakarta, yang merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan integrasi bisnis Kantor Cabang The Hongkong and Shanghai Banking Corporation

Limited, Jakarta ke PT Bank HSBC Indonesia (dahulu PT Bank Ekonomi Raharja) yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2017;

(4) Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha, yang menyatakan antara lain:

“ Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta

dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak sebelum dilakukannya: . .

c. pembubaran Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) atau (2), beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.”

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding, mengajukan banding terhadap Keputusan DJP Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak 2017 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

• Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:

“ Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan

peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan. Dengan demikian, Surat Banding yang disampaikan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP.

• Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

“ Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis

dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”) menyatakan sbb

Pasal 35

(1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.

(2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.”

Pasal 36

(1) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

(2) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

(3) Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.” bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya. Surat Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan, yaitu Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini.

bahwa Keputusan Keberatan ini diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 8 Juni 2020 dan jangka waktu 3 (tiga) bulan penyampaian Surat

Banding sejak diterimanya Keputusan Keberatan jatuh pada tanggal 8 September 2020.

bahwa dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP, Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU PP.

• Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat

(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

bahwa Pasal 27 ayat (5c) UU KUP menyatakan sebagai berikut:

”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding

belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa Keputusan Keberatan menunjukkan pajak yang kurang dibayar sebesar Rp161.159.610.750. Jumlah kurang bayar yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah NIHIL. Pemohon Banding pun telah membayar seluruh sisa jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB sebesar Rp161.159.610.750 pada tanggal 15 Juli 2019 dengan NTPN. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU PP.

• Pasal 37 ayat (1) UU PP menyatakan sebagai berikut:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dio Alexander Samsoeri dan Caecilia Pudji Widyarti jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 185 tanggal 30 Juni 2020. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding berdasarkan Pasal 37 UU PP.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni

2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak 2017 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan Surat Nomor IMOCMP 190063 tanggal 16 Juli 2019 yang diterima oleh KPP tanggal 19 Juli 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan tersebut di atas,;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020 yang pada intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto620.871.872.128644.638.443.50123.766.571.373
2Kompensasi Kerugian---
3Penghasilan Kena Pajak620.871.872.128644.638.443.00023.766.570.872
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang155.217.968.000161.159.610.7505.941.642.750
5Kredit Pajak197.653.190.680197.653.190.680-
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(42.435.222.680)(36.493.579.930)5.941.642.750
7Sanksi Administrasi---
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(42.435.222.680)(36.493.579.930)5.941.642.750

Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp23.766.571.373,00 terdiri dari pokok- pokok sengketa sbb:

NoPokok SengketaNilai Koreksi (Rp)
1Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue7.542.202.854
2Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif1.776.652.929
3Biaya Pemasaran (ADMIN EXP-3RD PTY-0TH ADMIN EXP- MARKETING A 73540)10.698.860.131
4Biaya Alokasi Kantor Pusat (Head Office Allocation Expense)3.748.855.459
23.766.570.872

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp7.542.202.854;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang menyatakan sbb:

" Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak, kecuali Pajak Penghasilan".

bahwa keterangan yang tercantum dalam narasi GL yang menyebutkan periode atau tahun 2016 bukanlah berarti bahwa Pemohon Banding membiayakan kembali beban-beban tahun 2016 pada tahun 2017. Pekerjaan atas akun-akun tersebut di atas dilakukan pada tahun 2016 akan tetapi penagihan atas pekerjaan baru dilakukan oleh supplier atau penyedia jasa pada tahun 2017 dikarenakan pekerjaan tersebut baru selesai di tahun 2017. Oleh karena itu, dalam hal ini jelas tidak ada pembebanan biaya yang terjadi dua kali seperti yang diasumsikan oleh Terbanding.

bahwa Pasal 9 UU PPh yang mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dan penghasilan bruto pun tidak melarang pembebanan atas biaya-biaya dalam akun tersebut di atas, sehingga secara substansi biaya- biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Bruto oleh Pemohon Banding.

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (1) sebagaimana dikutip berikut ini menyatakan: " Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dan penghasilan bruto ada biaya

mempunyai hubungan Iangsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dan pengeluaran tersebut."

2. Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against

Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp1.776.652.929;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam akun-akun yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi Pengurang Penghasilan Bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, yang menyatakan sbb:

" Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha

tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak, kecuali Pajak Penghasilan".

bahwa keterangan yang tercantum dalam narasi GL yang menyebutkan periode atau tahun 2016 bukanlah berarti bahwa Pemohon Banding membiayakan kembali beban-beban tahun 2016 pada tahun 2017. Pekerjaan atas akun-akun tersebut di atas dilakukan pada tahun 2016 akan tetapi penagihan atas pekerjaan baru dilakukan oleh supplier atau penyedia jasa pada tahun 2017 dikarenakan pekerjaan tersebut baru selesai di tahun 2017. Oleh karena itu, dalam hal ini jelas tidak ada pembebanan biaya yang terjadi dua kali seperti yang diasumsikan oleh Terbanding.

bahwa Pasal 9 UU PPh yang mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dan penghasilan bruto pun tidak melarang pembebanan atas biaya-biaya dalam akun tersebut di atas, sehingga secara substansi biaya- biaya tersebut seharusnya dapat dijadikan Pengurang Penghasilan Bruto oleh Pemohon Banding.

bahwa Penjelasan Pasal 9 ayat (1) sebagaimana dikutip berikut ini menyatakan: " Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dan penghasilan bruto ada biaya

mempunyai hubungan Iangsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dan pengeluaran tersebut."

3. Biaya Pemasaran (Admin Exp-3rd Pty-0TH Admin Exp-Marketing A 73- 540) sebesar Rp10.698.860.131;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

Bentuk (Nature) dari biaya yang menjadi sengketa merupakan Biaya Pemasaran yang dikeluarkan untuk nasabah lama Pemohon Banding. Biaya yang tidak tercatat dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi Pemohon Banding yang menjadi sengketa pada dasarnya adalah biaya dalam rangka menjaga hubungan dengan nasabah lama sehingga berdasarkan Pasal 6 UU PPh merupakan biaya yang berkaitanIangsung aengan penyeienggaraan pemasaran dan seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, biaya-biaya yang dikeluarkan seperti voucher, rewards point, bingkisan, bunga, dan hadiah berupa barang.

Biaya yang Pemohon Banding keluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan yuridis normatif terkait pembebanan suatu biaya telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 UU PPh yang menyatakan bahwa biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa biaya-biaya pemasaran Iainnya yang Pemohon Banding keluarkan secara substansi merupakan Biaya Penjualan yang secara Iangsung dan tidak Iangsung mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding. Pasal 6 ayat (1) huruf a nomor 7 mengatur bahwa biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Seluruh biaya ini benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding bebankan.

bahwa Pasal 9 UU PPh yang mengatur jenis-jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan dan penghasilan bruto pun tidak melarang pembebanan atas biaya-biaya yang telah diuraikan di atas. Dengan demikian, secara substansi biaya-biaya tersebut seharusnya dapat Pemohon Banding jadikan pengurang penghasilan bruto.

Biaya-biaya bukan termasuk biaya promosi sehingga tidak perlu dibuatkan daftar nominatifnya.

bahwa Pasal 1 PMK-02 menyatakan bahwa:

“ Yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dan Biaya Penjualan yang

dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak Iangsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

bahwa Pasal 2 PMK-02 menyebutkan bahwa:

“ Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dan penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media Iainnya;

b. Biaya pameran produk;

c. Biaya pengenalan produk barn; dan/atau

d. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

bahwa berdasarkan definisi di atas, biaya-biaya Iainnya yang menjadi sengketa merupakan bagian dari Biaya Penjualan Iainnya yang tidak termasuk kriteria biaya promosi sebagaimana diuraikan di atas sehingga Pemohon

Banding tidak wajib untuk membuat daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut dan hal ini tidak menghilangkan substansi bahwa biaya-biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding menggunakan dasar hukum PMK02 di mama. Terbanding telah salah dan keliru dalam menerapkan ketentuan tersebut. Adapun alasan yang mendasari dalil Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:

- Bahwa sesuai Pasal 5 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan: “Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan

pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

f. kejelasan rumusan”

bahwa berdasarkan penjelasan atas ketentuan tersebut, definisi dari asas kejelasan rumusan dinyatakan bahwa setiap Peraturan Perundang- undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

- bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan asas kejelasan rumusan tersebut, khususnya terkait Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, telah diatur secara tegas bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

………

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

bahwa ketentuan tersebut nyata-nyata dalam rumusannya mengatur dua jenis biaya yaitu biaya promosi dan biaya penjualan. Dalam hal ini PMK-02

sebagai dasar koreksi nyata-nyata hanya mengatur tentang biaya promosi dan bukan Biaya Penjualan sehingga apabila diterapkan untuk jenis biaya yang termasuk Biaya Penjualan nyata-nyata hal tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan asas kejelasan rumusan di atas. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

PMK-02 menciptakan norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Pasal 6 ayat (1) angka 7 UU PPh

bahwa ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 memang menyatakan bahwa biaya promosi dan penjualan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dalam hal ini, ketentuan PMK-02 sebagai aturan pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) tersebut menurut Pemohon Banding tidak dapat dijadikan rujukan hukum sebagai dasar koreksi karena nyata-nyata PMK-02 tersebut bertentangan dengan UU PPh sebagai peraturan yang lebih tinggi.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) bahwa Indonesia adalah negara hukum, dengan demikian segala sesuatu harus sesuai dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

bahwa menurut Pasal 23A UUD 1945 pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Undang- Undang yang mengatur mengenai hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa undang-undang yang mengatur mengenai objek sengketa adalah UU PPh khususnya Pasal 6 ayat (1). Terkait dengan pendelegasian kewenangan, peraturan lebih lanjut setingkat peraturan Menteri, Pemohon Banding perlu menjelaskan hal hal sebagai berikut:

- Bahwa Indonesia menganut paham Civil Law, di mana sumber hukum yang dianut dan berlaku lebih mengedepankan kepada aturan hukum tertulis. Berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan sebagai acuan dalam membuat peraturan perundang-undangan harus mengacu kepada

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

bahwa Indonesia menganut sistem hukum Stuffen Bau (sistem hukum berjenjang) di mana penjelmaan atas sistem hukum berjenjang tersebut sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011:

Pasal 7:

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.”

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, instrumen hukum peraturan setingkat Menteri sesuai ketentuan diakui

keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengingat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan dibentuk berdasarkan kewenangan.

- bahwa tidak boleh dilupakan juga bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada Menteri dibatasi hanya untuk peraturan yang bersifat teknis administratif. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 poin 211 Memori Penjelasan yang menyatakan: “ pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri,

pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.”

bahwa PMK-02 memang diterbitkan berdasarkan amanah UU PPh Pasal 6 Ayat (1) huruf angka 7. Namun demikian ketentuan PMK-02 menurut Pemohon Banding bukan lagi bersifat teknis administratif karena mengatur norma hukum baru yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga melanggar ketentuan asas legalitas dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Rumusan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh telah jelas mengatur kriteria sebuah biaya promosi dapat dibebankan. Sebaliknya, persyaratan pemenuhan daftar nominatif dalam hal sebuah biaya dapat dibebankan yang merupakan aturan lebih lanjut dalam PMK-02 menunjukkan munculnya norma hukum baru dalam peraturan setingkat Menteri.

- Hal ini pun selaras dengan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 112610.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk sengketa biaya promosi Tahun Pajak 2010, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:

“ bahwa Majelis berpendapat, norma yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Permenkeu

Nomor: 02/PMK.03/2010 tidak didasarkan atas perintah Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh beserta Memori Penjelasannya, oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 tahun 2011”

Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dalam sengketa Biaya Promosi.

bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112131.15/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2019 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan Tahun 2010, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: “ bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara substansi Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa biaya-biaya promosi yang dikeluarkan benar-benar terjadi dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sehingga dapat dibebankan sebagai biaya. Persyaratan yang diharuskan oleh Terbanding bahwa daftar nominatif harus memuat paling tidak NPWP adalah merupakan hal yang bersifat administratif belaka tanpa memperhatikan substansi dari ada nya biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding.”

bahwa Putusan Pengadilan Pajak di atas telah diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung No. 177/B/PK/Pjk/2020 yang menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-002250.15/2018/PP/M.VIIIB Tahun 2019 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2011, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: “ bahwa Majelis juga berpendapat bahwa dengan tidak adanya informasi NPWP

penerima biaya promosi pada daftar nominatif, tidak menghilangkan substansi dan kenyataan bahwa biaya promosi Pemohon Banding adalah biaya yang benar-benar Pemohon Banding keluarkan dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara Penghasilan sesuai dengan Pasal 6 UU PPh sehingga dapat dibenbankan sebagai biaya dan menjadi pengurang dari penghasilan bruto. Dengan demikian koreksi Terbanding adalah tidak tepat adalah hanya didasarkan karena tidak adanya pencantuman

NPWP pada daftar nominatif. Hal ini tidak sesuai dengan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah disampaikan di atas”

4. Biaya Alokasi Kantor Pusat (Head Office Allocation Expense) sebesar Rp3.748.855.459

Biaya ini merupakan Biaya Administrasi dan Umum yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia, yaitu HSBC Hong Kong untuk pengelolaan secara umum, administrasi dan strategi atas keseluruhan usahanya, termasuk usaha yang dilakukan melalui kantor cabangnya di negara lain, termasuk Indonesia.

bahwa Biaya Administrasi dan Umum dari Kantor Pusat yang dialokasikan ke kantor cabangnya di Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat

(3) P3B antara Indonesia dan Hong Kong yang berdasarkan ketentuan Pasal 32A UU PPh merupakan ketentuan yang bersifat lex spesialis.

Pasal 7 ayat (3) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Hong Kong yang menyebutkan:

“In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as

deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the Party in which the permanent establishment is situated or elsewhere

“ Dalam menentukan besarrnya laba suatu Bentuk Usaha Tetap, biaya-biaya yang

dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari Bentuk Usaha Tetap itu dapat dikurangkan, termasuk biaya-biaya eksekutif dan administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana Bentuk Usaha Tetap itu berada, atau di tempat lain…”

bahwa dari ketentuan Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia - Hong Kong sebagaimana disebutkan di atas, secara eksplisit dapat dilihat bahwa tidak ada pembatasan bagi Kantor Pusat dalam membebankan Biaya Umum dan Administrasi kepada Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sepanjang biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari BUT di Indonesia yang bersangkutan.

bahwa dengan berlakunya P3B antara Indonesia dan Hong Kong, maka besarnya Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat yang dapat dialokasikan atau dibebankan oleh BUT HSBC Indonesia dihitung berdasarkan ketentuan P3B sebagaimana dijelaskan di atas. Oleh karena itu, penghitungan Biaya Alokasi Kantor Pusat oleh Terbanding berdasarkan KEP-62/PJ./1995 menjadi tidak tepat.

Besarnya alokasi biaya ini sudah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik dan dilakukan berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer. bahwa PricewaterhouseCoopers (PwC) Hong Kong juga menerbitkan Independent Auditor’s Assurance Report yang memberikan opini bahwa atas jumlah yang ditagihkan oleh HSBC HK atas Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat yang dialokasikan kepada cabang-cabangnya termasuk Indonesia sudah di dalam jumlah yang wajar.

bahwa tujuan dari dilakukannya proses pemeriksaan (review) oleh pihak independen tersebut di atas adalah untuk memastikan bahwa Biaya Alokasi Kantor Pusat ini telah sejalan dengan ketentuan terkait dalam P3B, khususnya Pasal 7 ayat (3).

bahwa selain review oleh pihak independen, penetapan besarnya alokasi biaya juga dilakukan berdasarkan kebijakan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation). bahwa atas Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat yang dikeluarkan oleh HSBC Hong Kong, diterbitkan invoice/tagihan sebagai bukti eksistensi atas Biaya Alokasi Kantor Pusat dihitung berdasarkan metode yang telah ditetapkan dalam dokumen penentuan harga transfer.

bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan; Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan yuridis normatif terkait pembebanan suatu biaya telah diatur secara tegas dalam Pasal 6 UU PPh yang menyatakan bahwabiaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

3. Bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah biaya yang dikeluarkan berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan usaha yang pembebanannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

4. Bahwa ketentuan pembuatan Daftar Nominatif merupakan norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam UU PPh sehingga ketentuan pembuatan Daftar Nominatif tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan 8 UU No.12 Tahun 2011.

5. Bahwa dengan berlakunya P3B antara Indonesia dan Hong Kong, maka besarnya Biaya Umum dan Administrasi Kantor Pusat yang dapat dialokasikan atau dibebankan oleh BUT HSBC Indonesia dihitung berdasarkan ketentuan P3B tersebut.

6. Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka koreksi Terbanding seharusnya dapat dibatalkan.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah per SKPKB (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) Keberatan (Rp)Jumlah per Keputusan Keberatan (Rp)Jumlah yang Diajukan Banding (Rp)Jumlah Seharusnya per Pengajuan Banding (Rp)
Penghasilan Neto907.880.221.628(263.241.778.127)644.638.443.50123.766.571.373620.871.872.128
Kompensasi Kerugian-----
Penghasilan Kena Pajak907.880.221.628(263.241.778.628)644.638.443.00023.766.570.872620.871.872.128
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang226.970.055.250(65.810.444.499)161.159.610.7505.941.642.750155.217.968.000
Kredit Pajak197.653.190.680-197.653.190.680-197.653.190.680
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar29.316.864.570(65.810.444.500)(36.493.579.930)5.941.642.750(42.435.222.680)
Sanksi Administrasi9.381.396.662(9.381.396.662)---
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar38.698.261.232(75.191.841.162)(36.493.579.930)5.941.642.750(42.435.222.680)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-2661/WPJ.19/KBP/2020 tanggal 23 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 165/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 02 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 04 September 2020, diketahui hal-hal sbb:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 08 Juni 2020;

e. Pada Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 08 Juni 2020;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Dio Alexander Samsoeri dan Sdri. Caecilia Pudji Widyarti selaku Direktur.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Satu nomor LAP- 00118/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 22 April 2019;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor IMOCMP 190063 tanggal 16 Juli 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu tanggal 22 Juli 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01003311\091\jul\2019 tanggal 19 Juli 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 08 Juni 2020;

Analisis Pokok Sengketa

A. Koreksi Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut

Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp7.542.202.854

1. Biaya Tahun 2016 yang dibebankan di Tahun 2017 karena tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp7.542.202.85

Ketentuan Perpajakan Terkait

Undang-undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh).

Pasal 6 ayat (1):

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1):

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang

sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 11A ayat (1):

“ Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran

lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sarna besar atau dalarn bagian- bagian yang menurun selarna masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tariff amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas:

Pasal 11A ayat (1a):

“ Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang

usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00118/ WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 diketahui bahwa koreksi Biaya tahun 2016 yang dibebankan di tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Again Revenue sebesar Rp 8.868.755.503, yang terdiri dari :

ADMIN EXP-3RD PTY-PREM&EQUIP-REPAIRS&MAINTENRp 1.355.801.965 ADMIN EXP-3RD PTY-PREM&EQUIP-UTILITIESRp 1.543.821.412 ADMIN EXP-3RD PTY-OTH ADMIN EXP-COMMUNICATIONRp 2.486.779.465 ADMIN EXP-3RD PTY-OTH ADMIN EXP-TRANSACTIONRp 1.865.072.063 TRAVEL AND ENTERTAINMENTRp737.778.404 OTHER PROFESSIONAL FEESRp530.602.411

OTHERRp348.899.783 TotalRp 8.868.755.503 bahwa menurut Terbanding, biaya tersebut merupakan biaya yang seharusnya dibebankan di tahun 2016, karena dalam GL yang diberikan Pemohon Banding terdapat akun yang menyebutkan tahun 2016.

bahwa menurut Pemohon Banding, adanya keterangan yang tercantum di dalam narasi GL Pemohon Banding yang menyebutkan periode atau tahun 2016 bukanlah berarti bahwa Pemohon Banding membiayakan kembali beban-beban tahun 2016 di dalam pencatatan Pemohon Banding di tahun 2017. Pekerjaan atas akun-akun tersebut di atas seperti repair and maintenance ataupun biaya jasa professional dilakukan di tahun 2016 akan tetapi penagihan atas pekerjaan tersebut baru dilakukan oleh supplier atau penyedia jasa Pemohon Banding pada tahun 2017. Sehingga jelas tidak ada pembebanan biaya yang terjadi sebanyak dua kali seperti yang diasumsikan oleh Pemeriksa Pajak.

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut, dengan perincian biaya sebanyak 2.808 transaksi.

bahwa atas data tersebut, peneliti melakukan penelitian dan diketahui bahwa biaya tersebut dapat di kelompokkan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
Biaya Tahun 2017
1Comm Intl Tel Call-Wo(543,312,188)
2Communication-Local Caiisnt(94,753,945)
3Eo Residence Exp-Electrisnt(6,666,911)
4Gl Hkh(1,233,885)
5Gl Sgh(4,220,314)
6Off Exp- Labour(488,098,935)
7Off Machine - Repair(26,221,394)
8Off Premises - Utilities(4,116,128)
9Office Furniture-Repair(2,800,000)
10Office Premises-Repair(133,109,616)
11Office Premises-Water(75,300)
12Refill Inerrgen&Argonit(5,958,333)
13Service Fee For Alarm Atm(2,107,367)
14Refill Inerrgen&Argonit(5,958,333)
15Standing Electricity Giant(7,920,000)
Total Biaya 2017(1,326,552,649)
NOUraianJumlah
Biaya Tahun 2016
1Business Travel airfares Hk111-----(136,154,744)
2Business Travel-hotel(230,871,686)
3Business Travel-oth exp(39,915,030)
4COMM INTL TEL CALL-WO73,265,273
5COMM-LOCAL CALLSTF2,390,680
6Communication-intl calIGL HKH(5,684,926)
7Communication-Intl caIISTF(779,177,557)
8Communication-local ca1ISNT(788,837,024)
9EO RESIDENCE EXP-ELECTRISNT(5,927,578)
10FIXED FEE MESSAGING-MONTHLY BASE CON"(183,074,896)
11GL SGH(16,863,968)
12OFF EXP - INT CSE(309,752,662)
13OFF EXP- LABOUR(1,369,874,728)
14OFF EXP-LOCAL MEAL&TRANSSTF(7,098,400)
15OFF MACHINE - OTHER(1,900,000)
16OFF MACHINE - REPAIR(13,241,962)
17OFF PREMISES - UTILITIES(475,955,896)
18OFF PREM-MGT FEE 3RD(182,770297) ;
19Office Furniture-oth exp(129,134,081)
20Office Premises-cleaning(195,641,341)
21Office Premises-electric(842,010,247)
22Office Premises-oth exp(35,095,405)
23Office Premises-repair(1,166,404,960)
24Office Premises-water(5,465,725)
25PROF FEE-PROP CONSULTS(24,200,000)
26Prof Fees-oth ex(433,167,618)
27PROF FEES-VERIFI AGENTS(21,849,377)
28REV OVERACCRUE CARD CREDIT5,357,709
29SECURITY PRODUCT(13,310,540)
30SERVICE FEE FOR ALARM ATM(42,286)
31SWIFT SIPN CONNECTIVITY(209,793,582)
TOTAL BIAYA 2016(7,542,202,854)
TOTAL BIAYA 2016 dan 2017(8,868,755,503)

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dokumen tersebut di atas diketahui bahwa Biaya Tahun 2016 yang tidak boleh menjadi Pengurang Penghasilan Bruto tahun 2017 adalah sebesar Rp.7.542.202.854 dan Biaya Tahun 2017

yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.326.552.649.

B. Biaya Tahun 2016 yang dibebankan di Tahun 2017 karena tidak sesuai

dengan prinsip Matching Cost Against Revenue, natura, sumbangan, biaya untuk kepentingan pribadi, entertainment tanpa daftar nominatif sebesar Rp1.776.652.929,-.

Ketentuan perpajakan terkait

Undang-undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh).

Pasal 6 ayat (1):

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1):

“ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang

sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 11A ayat (1):

“ Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran

lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sarna besar atau dalarn bagian- bagian yang menurun selarna masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tariff amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas:

Pasal 11A ayat (1a):

“ Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang

usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00118/ WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 diketahui bahwa koreksi Biaya tahun 2016 yang dibebankan di tahun 2017 tidak sesuai dengan prinsip Matching Cost Again Revenu,e Natura, Sumbangan, Biaya untuk kepentingan pribadi, Entertainment tanpa dafnom sebesar Rp 4.041.084.046.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya sebesar Rp.4.041.084.046 adalah biaya sehubungan dengan kegiatan usaha yang dalam dibiayakan sesuai UU PPh dengan perincian sebagaimana tersebut di atas;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut, dengan perincian biaya sebanyak 4.286 transaksi.

bahwa atas data tersebut, peneliti melakukan penelitian dan diketahui bahwa biaya tersebut dapat di kelompokkan sebagai berikut :

NoUraianNilai
Biaya 2016
1ADMINISTRATION FEE(500,000)
2Pembayaran PPh(324,397,057)
3Pembayaran PPh(681,088)
4Godown Expenses-general(557,562,177)
5luran BMPD(2,000,000)
6OFF EXP - OTHER EXPENSES(77,163,879)
7OFF EXP - SUBSC LIBRARY(33,558,507)
8OFF EXP - SUBSC MAGAZINE(5,500,000)
9OFF EXP - SUBSCRIPTIONS(56,869,170)
10OFF EXP- ONSITE(660,000)
11OFF EXP-LOCAL MEAL&TRANS(161,813,157)
12OFF EXP-LOW VALUE PURCHSE(4,748,631)
13OFF EXP-OTH EXP(302,160,279)
14Office Expenses-uniform(106,094,000)
Total Biaya(1,633,707,945)
NoUraianNilai
Biaya 2017
1IBCSD ANNUALMEMBRSHP FEE(12,500,000)
2Keperluan Pantry(3,587,205)
3Langganan Koran(315,000)
4Meeting Supply(7,068,490)
5OFF EXP - ACCOMODATIONS(306,924,918)
6OFF EXP - LICENSE/PERMIT(136,350,000)
7OFF EXP - SUBSC LIBRARY(616,000)
8OFF EXP - SUBSC MAGAZINE(1,388,000)
9OFF EXP - SUBSCRIPTIONS(695,658,574)
10OFF EXP-LOCAL MEAL&TRANS(871,708,764)
11OJK FEE(78,344,550)
12Others(7,940,000)
13PWC AUDIT SERVICE Thn Pajak 2016(125,000,000)
14PWC AUDIT SERVICE Thn Pajak 2016(12,500,000)
15ROOM RTL QUEEN NATURA(142,944,984)
16STORAGEFEES & RETRIEVAL SERVICE(566,406)
17WS PAP ER & MAGAZINE(3,963,210)
Total Biaya 2017(2,407,376,101)
Total Biaya 2016 & 2017(4,041,084,046)

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dokumen tersebut di atas diketahui bahwa Biaya Tahun 2016 yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.633.707.945 dan Biaya Tahun 2017 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2017 adalah sebesar Rp.2.264.431.117 dan Biaya Tahun 2017 sebesar Rp.142.944.984 merupakan Biaya Natura yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tahun 2017;

C. Biaya Pemasaran (ADMIN-EXP-3RD PTY-OTH Admin Exp-Marketing A

73540) sebesar Rp10.698.860.131;

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7:

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut PMK-02), antara lain mengatur:

Pasal 1:

“ Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi

adalah bagian dari Biaya Penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Pasal 2:

“ Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Pasal 3:

“ Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pasal 4:

“ Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya

biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Pasal 5:

“ Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek

pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dad Penghasilan Bruto (selanjutnya disebut SE-9), antara lain menegaskan:

1. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

a. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

b. Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;

2) Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;

Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan,termasuk nomor dan tanggal kontrak.

• Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-64/PJ/2020 tanggal 19 Februari 2020 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Terkait PMK- 02/PMK.010/2010, antara lain menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1 Pasal ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 beserta penjelasan Pasal yang sama, antara lain mengatur bahwa:

a. jumlah biaya promosi yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

b. pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dengan batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang balk;

c. perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan;

2 Dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 02/PMK.03/2010 mengatur

bahwa Wajib Pajak membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain, paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong.

• Surat Edaran Dlrejtur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2010 tentang Penyampaian PMK Nomor 02/PMK. 02/PMK.03/2010 antara lain ditegaskan bahwa:

“ biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah:

a. biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

2) dikeluarkan secara wajar; dan

3) menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.

b. mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, disampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

a. Pada prinsipnya pengeluaran dalam bentuk biaya promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan dalam batas-batas yang wajar sesuai

dengan adat kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b. Untuk dapat diperhitungkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi. Daftar nominatif tersebut paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong;

c. Biaya promosi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan;

d. Biaya promosi yang daftar nominatif tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, tetap dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan ketentuan:

1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung pada saat dilakukan pemeriksaan oleh DJP;

2) kewajiban pengisian kolom nomor bukti potong dan besarnya PPh terkait jenis biaya promosi dalam hal biaya promosi tersebut merupakan objek pemotongan PPh.

3) dalam hal penerima promosi diketahui nama dan alamat namun tidak memiliki NPWP, maka pada identitas NPWP dapat diisi 00.000.000.0- 000.000 dan apabila merupakan objek pemotongan dan pemungutan PPh dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang PPh;

4) apabila Wajib Pajak membagikan sendiri barang yang diproduksi pihak ketiga dalam rangka promosi di tempat umum, daftar nominatif yang wajib diisi antara lain kolom tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi (seperti pembagian suvenir), jumlah (nilai rupiah), barang yang dibagikan, serta kolom keterangan diisi nama kegiatan dan lokasinya

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP- 00118/ WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2019 diketahui bahwa didalam pembebanan biaya Admin Exp-3rd Pty-Oth Admin Exp-Marketing (73549) terdapat biaya promosi yang oleh Wajib Pajak belum dibuatkan daftar nominatif sebesar Rp.24.758.423.014,-.

bahwa menurut Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding di atas tidak termasuk ke dalam pengertian biaya promosi sebagaimana diatur dalam PMK-02. Biaya yang dikoreksi oleh Pemeriksa secara substansi adalah biaya pemasaran untuk mempertahankan loyalitas nasabah Wajib Pajak yang sudah menjadi nasabah Pemohon Banding dan bukan diberikan dalam rangka promosi pengenalan produk untuk mendapatkan nasabah baru. Dengan demikian, atas biaya pemasaran tersebut tidak perlu dibuat daftar nominatifnya

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010, diatur hal-hal sebagai berikut:

− Biaya promosi adalah bagian dari Biaya Penjualan yang dikeluarkan Wajib

Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan

− Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

merupakan akumulasi dari jumlah:

• biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

• biaya pameran produk;

• biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

• biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

bahwa Terbanding melakukan penelitian atas Dokumen Biaya Promosi yang oleh Pemeriksa Pajak dinyatakan belum dibuatkan daftar nominatif sebesar Rp.24.758.423.014 , dan diketahui bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Baniding adalah sebagai berikut :

IEPairItemDescriptionProductDescriptionJumlah
BNP-POPBonus PointsCard Bonus Points And Prv841,241,610
PAF-ADBAgency FeesAsset Dist & Mgt Platform1,237,752,146
PAF-CFEAgency FeesConsultancy Fees(2,883)
PAF-CTVAgency FeesCreative449,320,675
PAF-MBYAgency FeesMedia Planning And Buying553,612,550
PAF-PFFAgency FeesProfessional Fees7,771,472,625
PAF-PMTAgency FeesBonus Payments243,052,137
PAF-PPRAgency FeesPR308,000,000
PDM-CDMDirect MarketingDi R Mail-Camp Dm-Prt Only2,655,114,023
PPO-PORPromotions & OffersPromo Inc And Off-Reten10,698,860,131
Grand Total24,758,423,014

bahwa berdasarkan penelitian tersebut di atas dan Daftar Nominatif yang dilampirkan Pemohon Bandingdalam SPT Tahunan PPh Badan 2017, diketahui terdapat Biaya Promotions & Offer sebesar Rp.10.698.860.131 memang belum dibuatkan Daftar Nominatifnya oleh Wajib Pajak sedangkan biaya lainnya sebesar Rp.14.059.562.883 sebagaimana tersebut di atas selain Biaya Promotios & Offer sebesar Rp.10.698.860.131 tidak termasuk dalam kategori Biaya Promosi yang harus dibuatkan Daftar Nominatifnya;

4. Biaya Alokasi Kantor Pusat (Head Office Allocation Expense) sebesar Rp3.748.855.459;

Ketentuan perpajakan terkait

• Undang-undang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh).

Pasal 6 ayat (1):

“ Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

I. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan

Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

• Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-62/PJ./1995 tentang Jenis dan Besarnya Biaya Admnistrasi Kantor Pusat yang Dlperbolehkan untuk Dibebankan Sebagai Biaya Suatu Bentuk Usaha Tetap, mengatur sbb: Pasal 1:

“ Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untk dikurangkan dari

penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 2:

“ Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan

dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha dan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.

Pasal 3:

(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(2) Laporan Keuangan Konsolidassi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.

Data dan Fakta

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung atas pembebanan biaya alokasi dari kantor pusat kepada Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

a. Pemohon Banding menyatakan bahwa Biaya ini merupakan biaya administrasi dan umum yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia yaitu HSCB Hong Kong untuk pengelolaan secara umum, administrasi dan strategi atas keseluruhan usahanya termasuk usaha yang dilakukan melalui kantor cabangnya di negara lain termasuk di Indonesia. Biaya administrasi dan umum dari Kantor Pusat yang dialokasikan ke kantor cabangnya di Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 P3B antara Indonesia dan Hong Kong yang berdasarkan ketentuan Pasal 32A merupakan ketentuan yang bersifat lex spesialis. Oleh karena itu, penghitungan biaya alokasi kantor pusat oleh pemeriksa berdasarkan Kep- 62/PJ./1995 menjadi tidak tepat

b. Biaya Alokasi Kantor Pusat atau Head Office Allocation Expense (HOAE) dalam tahun 2017 adalah merupakan reimbursement kantor pusat atas biaya yang terjadi sesuai dengan kebutuhan HSBC seluruh dunia dimana untuk HOAE yang direimburse oleh HSBC Pusat di Hongkong ke BUT HSBC Cabang Indonesia adalah sebagai berikut:

NoUraianKomersialKoreksi FiskalSPT
1IT Services159.356.889.5900159.356.889.590
2Direct & Indirect Charges118.123.630.62311.573.636.832106.549.993.791
Total277.480.520.21311.573.636.832265.906.883.381

Keterangan untuk IT Service senilai Rp.159.356.889.590 terdiri dari :

1. IT Services yang diberikan berupa support penggunaan technology system informasi perbankan yang digunakan oleh HSBC seluruh dunia senilai Rp.144.305.847.896;

2. IT Service yang diberikan berupa pemakaian server global untuk kepentingan BUT HSBC Cabang Indonesia dalam menyimpan transaksi perbankannya senilai Rp.15.051.041.694;

c. Berdasarkan perhitungan Pemohon Banding, Biaya HOAE yang harus dilakukan koreksi fiskal adalah sebesar Rp.11.573.636.832,-

d. Pemohon Banding memberikan perhitungan Biaya HOAE dalam suatu dokumen 138 halaman sebagaimana berikut :

The Hongkong and Shanghai

Banking Corporation Limited

Transfer Pricing Documehtation for

Regional Allocated CoSts charged to

I-1 BAP

Brariches, Subsidiaries

2017

e. Atas dokumen tersebut di atas, diperkuat dengan laporan Auditor Independent sebanyak 5 halaman dengan halaman 1 sebagai berikut : 1 rian ORAL LN 0 MA TIHA ARA Tanoe

re aa 5 aa ni 24 2110 mas SAAT MELATI LAM ir TA

DATA me MANA —- — 2. Aa Btn Sp ee Den ra Si PENA

SAS TANAH. gen 1.1 DAA Jerk Wha oa: Sa LAMA Suara:

jae ea aan Pa Ba emt rin aa 4a. Gar tests

to oe i ee eae

Ae apa. MASA re eS In ee IN

we SRE NT ed coe eee ee ed Sue Ho 55, an Ge Fie Ak ala

Bison Oe na ata ma eee 2, Tepak Bas Tinta ins saad en AA ih birad TART en.

Pi aad AA LTE SaaS NA AR ane ART

SEA TA cote Moe

AAraxi kon: Oe arg metal)

sera. 10n.1 011010 aa AMA. iy en

Sai Daan ORA. L: Sa cared than Sacred bere Soe Mad es ee a AN

SA Ta ates 5 noe ae

HAL nina eet Tae

Wwe MASA ee APA pene Hie oe eo AMA eter, DANA LN aise LM. oe es Sie 1 caer

See Te ee a oe eid Fa i Tae Tae Vrach. ae estat, raat

Tini nia 4a rat Wola CA cin: Mania rini - i Sept ees ie Sana al al ST

ae Kamal =

tun. oats, ese reo coe cee PAP es Le. ee Price” — Tr 4 SL open Kiran tee

MA ati IA meta ln. Ka a el free Pessoa cee Red renal SD me Mu! Laka

sce mae do wh Can Nah LS

PA atte ee ena ah

2. Tu oe ae Roma. my, wus pr da eae eae an rin,

Te MSE ceccmecsecaie ae anna Dia mae ee Ne tec TP aS SS, laa ata ad

Hi ma err a a vos

ae eb the “mea. 112, Famed! LLA MAA er ee

cits 1 ee es 4 pera HEE den

bean aa Wren mon LA RA mas

f. Perhitungan Biaya HOAE adalah sebagai berikut :

- HBAP General and Administrative Expense Breakdown by Country For The Year Ended 31 December 2017 :

CountryTotal Harga
Australia313,511,282
Bangladesh138,385,471
Brunei27,171,746
Bermuda221,309
China869,554,595
Hong Kong6,005,910,810
India793,077,410
Japan136,050,565
Korea130,326,895
Macau59,689,603
Malaysia476,558,386
Maldives4,946,198
Mauritius68,778,177
New Zealand71,015,392
Philippines223,147,950
Singapore812,897,178
Sri Lanka166,858,038
Taiwan244,753,592
Thailand111,576,566
Vietnam145,254,103
Other Group Subsidaries215,659,818
Total11.152.096.511

- Gross Income Ratio

CountryGross Incomeof Gross Income
HBAP B1 Line]-0.11%
HBAP India9.93%
11BARjndaHesiai -37,01 31.15'8
HBAP Japan1,060,7840.88%
HBAP Korea2,084,2311.74%
HBAP Macau560,8060.47%
HBAP Malaysia LBU87,2260.07%
HBAP Philippines1,048,6640.87%
HBAP Sri Lanka1,425,9751.19%
HBAP Maldives103,2950.09%
HBAP Thailand1,150,8910.96%
HBAP UK16,0070.01%
HBAP Bangladesh1,190,2690.99%
Hongkong Shanghai Secs Seoul Branch206,3320.17%
HBAP Australia1,521,8091.27%
I iBAP New Zealand921,5010.77%
HBAP Mauritius184,4210.15%
HBAP Taiwan136,4400.11%
HBAP Hong Kong Head Office(836,093)-0.70%
Consolidation HBAP Vietnam4,3720.00%
HBAP Singapore - Consolidated7,406,3896.18%
HBAP Hong Kong - Consolidated88,449,77373.79%
HongKong Bank Consol Adj(1,082)0.00%
TOTAL119;868;188100

- Head Office General and Administrative Expenses Invoice to HSBC Indonesia;

AMH DepartmentRetail Banking & WealthCommer cial) BankingGlobal Banking &I SUPPO RT &H.,... iF C213-1.45• • FCD . 1 6 7 • 1 2 ", 2017 SAC, 2 true . . A
OS
T
Retail Banking & Wealth. . Manageme Markets O . T .. HER & nt S . IT Ca 6,375,622 783,502 p 2i,',!;51g. 5,315,4 50 10,08r0i _t '11 - 10,,,i0f 5,994,519 5,,.)94,519347;196 4,658,414 -• 46x;414.1,293,456 (79,322) -,.(7.1,541 ••t:41 , . ,. . '.i • - 3643245. - 6 376 E.;10. , 1;525165- • (788,... • 2,737,324 •''3811.285.., • • . . . 3 . . 3 : 6 4 ; 9 . . 5 . 3 3 • .. . . . ' . 1 . 1 . 1 . , 4 . . . 5 . , . 6 . . 2 . - 2 1 6 0 , 2 2 4 . , . . . . , 1 • 3 , 0 1 4 5 6 8 1 43 3 0 8 4 r • 0 -. • .23i52:3 l 0' l2 0 1 '-j.' 7 9 4 4 5 4 ' - B •
MCoamnamgeermcieanl t
Banking Payment & Cash
MReagnualgaetomnetCnet m Fpiinlaanncceia l Crime RMiaskrk eting Finance Risk . Communication Global Strategy, Other
Information TGeracnhdn oTloogtayl,#4 6,325,622 ' •• 11,621 .58,,323462;,425802 , 242,.p Z.'.115,03/, 805. • . 11;62 . 2 ,559 71 4 • ; '(4,850.52 . 5) ;

•

13

20

,,

96

18

02

,,

2

9

4

9

4

1

5

5

8

8

O

1366,7,65413,43238884,

g. Perhitungan Proporsi HOAE yang d4(a,(2422p1Z.4a55,6t83433.0))-dibebank,5an kepada B1;5941UT HSBC Cabang Indonesia sesuai KEP-62/PJ./1995 menurut 3Peneliti adala9;h :

,105

.9

„.-..

Total HOAE x
2,312,236 • .......... Total Gross Income 24-1.2U •••• 4
87,682,556,,,..,.87;682A3 386 392 • 6
HKD T r a d e a 1n1d, 1R5ec2e,i0va9b6le,5 F1in1a.1nc7e- Securities Services5,336,450.14 HKD 1,327,50,013.10
Human Resources4,444,64047 HKD 1 19,8'678,8,187.82 07i
74 ... 3
HKD 11,152,096,511.17•, 1Z. 0. ,2.3 ..._1 . 1.15%
(iiio6) .::::....8
Allowable HOAEHKD 1 27,992;364, 175.36 • •
InvoiceHKD 1 3065,07,95519, 428.23

Non allowable (HKD)HKD':i8,i,48d2:d56,252.87

a

Exchange rate1736.21

Non allowable (Rp)IDR 15,322,492,290.92

h. Berdasarkan perhitungan di atas, Biaya alokasi HOAE yang tidak boleh dikurangkan dalam penghasilan bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp.15.322.492.290,92, dan karena dalam penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan 2017 Pemohon Banding melakukan koreksi Fiskal Biaya alokasi HOAE sebesar Rp.11.573.636.832, tambahan koreksi fiskal menurut peneliti untuk Biaya Alokasi HOAE adalah sebagai berikut : Koreksi Fiskal Biaya HOAE15.322.492.290,92 Sudah dilakukan koreksi fiskal oleh WP(11.573.636.832) Tambahan Koreksi Fiskal Menurut Peneliti3.748.855.459

bahwa dalam prinsip pemajakan, setiap pungutan pajak harus dilandasi dengan Undang-Undang. Undang-Undang perpajakan dibuat oleh Legislatif (DPR) sebagai representasi wakil rakyat dan penanggung beban pajak adalah rakyat (Wajib Pajak). Sedangkan tugas eksekutif (Pemerintah, yang dilimpahkan ke DJP dan ditugaskan kepada petugas pajak) melalui amanat UU KUP bahwa tujuan pemeriksaan adalah menguji keputuhan Pemohon Banding dengan pedoman Undang-Undang Perpajakan. Sedangkan untuk memenuhi rasa keadilan Pemohon Banding terdapat Lembaga yudikatif (peradilan pajakmelalui hakim) yang akan menimbang apakah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding memenuhi rasa keadilan. Karena menurut Terbanding, koreksi sudah sesuai dengan UU PPh, maka Terbanding mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut

Kesimpulan

a. Surat Banding nomor 166/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 09 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan DJP nomor KEP-00810/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 09 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00018/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 8 Juni 2020;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor IMOCMP 190063 tanggal 16 Juli 2019; Bukti P-3 SKPKB Nomor: 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019; Bukti P-4 Bukti Pembayaran sebesar Rp161.159.610.750 dengan NTPN

tanggal 16 Juli 2019;

Bukti P-5 Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 185

tanggal 30 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-6 Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 6

tanggal 1 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia;

Bukti P-7 Identitas Penerima Kuasa atas nama Arafat Mudor Husen, berupa

berupa Surat Kuasa Khusus Nomor: 070/03.21/POA/SCY-HBID tanggal 18 Maret 2021, KTP, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-608/PP/IKH/2019 tanggal 03 Juli 2019, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-703/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan Pakta Integritas tanggal 18 Maret 2021;

Bukti P-8 Matriks sengketa banding;

Bukti P-9 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 September 2021 dan

lampirannya;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Desember 2021 dan

lampirannya;

Bukti P-11 Kesimpulan akhir tanpa nomor tanggal 7 Maret 2022 beserta

lampirannya

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi / asli surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020

tanggal 8 Juni 2020;

Bukti T-2 Surat Keberatan Nomor IMOCMP 190063 tanggal 16 Juli 2019; Bukti T-3 SKPKB Nomor: 00013/204/17/091/19 tanggal 25 April 2019; Bukti T-4 Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019;

Bukti T-5 Matriks sengketa banding Masa Pajak Juli 2017;

Bukti T-6 LPK;

Bukti T-7 KKP PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti T-8 Matriks Perkembangan Sengketa;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 September 2021; Bukti T-10 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 November 2021; Bukti T-11 P3B Indonesia – Hongkong dalam Bahasa Inggris dan Bahasa

Indonesia;

Bukti T-12 Perincian Koreksi Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun

2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue sebesar Rp7.542.202.854;

Bukti T-13 Perincian Koreksi Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun

2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp1.776.652.929;

Bukti T-14 Perincian Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp10.698.860.131 Bukti T-15 Penjelasan akhir Nomor S-2364/PJ/PJ.07/2022 tanggal 24

Februari 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Masa Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 165/DIR/DEPKEU-KP/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Pokok SengketaNilai Sengketa (Rp)
1Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue7.542.202.854
2Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif1.776.652.929
3Biaya Pemasaran10.698.860.131
4Biaya Alokasi Kantor Pusat (Head Office Allocation Expense)3.748.855.459
Total23.766.571.373

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2017 sebesar Rp23.766.571.373,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 644.638.443.501,00 Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp 620.871.872.128,00 – Koreksi Terbanding:Rp 23.766.571.373,00

bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2017 sebesar Rp23.766.571.373,00, adalah koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif atas:

NoUraianKoreksi (Rp)
1Biaya Tahun 2016 Dibebankan Tahun 20177.542.202.854
2Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif1.776.652.929
3Biaya Pemasaran10.698.860.131
4Biaya Alokasi Kantor Pusat3.748.855.459
Total23.766.571.373

1. Koreksi atas Biaya Tahun 2016 Dibebankan Tahun 2017 sebesar Rp7.542.202.854,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat biaya yang dibebankan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, karena berasal dari tahun 2016 tetapi baru dibebankan pada tahun 2017, sehingga tidak mencerminkan periode penghasilan yang sebenarnya;

bahwa biaya-biaya tersebut mengandung keterangan periode 2016 atau aktivitas yang menurut Terbanding seharusnya diakui sebagai beban tahun 2016;

bahwa oleh sebab itu, biaya sebesar Rp7.542.202.854 tidak dapat dibebankan pada tahun 2017;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut memang terkait aktivitas usaha yang mulai dilakukan pada tahun 2016, tetapi pekerjaan baru diselesaikan dan ditagihkan oleh vendor pada tahun 2017, sehingga secara akuntansi dan perpajakan wajar untuk dibebankan pada tahun 2017;

bahwa tidak ada pembebanan ganda karena pada tahun 2016 biaya tersebut tidak pernah dicatat sebagai beban;

bahwa seluruh biaya tersebut merupakan biaya operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, termasuk biaya listrik, air, sewa kendaraan, perjalanan dinas, dan akomodasi;

bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga metode pengakuan biaya dinilai telah memadai;

bahwa bukti-bukti seperti detail GL, invoice, request form, dan faktur pajak telah disampaikan dalam persidangan dan mendukung bahwa biaya tersebut merupakan beban usaha yang layak dibebankan pada tahun 2017;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28 Ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29.

...

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain..

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. invoice tagihan dari HSBC Hongkong kepada Pemohon Banding;

2. Terjemahan tersumpah atas Transfer Pricing Documentation Tahun 2017

3. HSBC Group Service Agreement tentang Biaya Alokasi Kantor Pusat;

4. Terjemahan Tersumpah HSBC Group Service Agreement;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi sebesar Rp7.542.202.854,00 merupakan biaya periode-periode tersebut yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha tahun 2017, sehingga pembebanannya pada tahun 2017 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terhadap alasan tersebut, Pemohon Banding menerangkan bahwa pembukuan perusahaannya menggunakan metode akrual (accrual basis) yang sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, di mana beban diakui pada saat manfaat ekonomisnya diterima atau kewajiban timbul, bukan semata pada tahun invoice diterbitkan;

bahwa biaya sebesar Rp7.542.202.854,00 merupakan transaksi yang mulai dilakukan pada tahun 2016, tetapi pekerjaan baru diselesaikan dan ditagihkan oleh vendor pada tahun 2017, sehingga secara akuntansi dan perpajakan layak untuk dibebankan pada tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding menegaskan koreksi Terbanding hanya didasarkan pada label tahun pada akun buku besar, tanpa menelusuri substansi transaksi dan waktu terjadinya kewajiban akrual;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti yang diserahkan Terbanding berupa Kertas Kerja Pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa tidak terdapat bukti konkret dari Terbanding yang menunjukkan bahwa biaya Rp7.542.202.854,00 benar-benar telah diakui, dibayar, atau memberikan manfaat ekonomi pada tahun 2016 atau sebelumnya;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP maka Terbanding harus memiliki bukti koreksi bahwa biaya Rp7.542.202.854,00 benar-benar telah diakui, dibayar, atau memberikan manfaat ekonomi pada tahun 2016 atau sebelumnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam sistem akrual, pengakuan biaya tidak semata-mata bergantung pada tanggal dokumen atau tahun yang tertera dalam akun, melainkan pada kapan beban tersebut secara nyata menjadi pasti jumlahnya dan terkait dengan penghasilan pada periode bersangkutan;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP secara tegas memperbolehkan pembukuan diselenggarakan dengan cara yang lazim di Indonesia, termasuk berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perpajakan menentukan lain;

bahwa dengan demikian, selama pembebanan biaya dilakukan secara wajar dan sesuai prinsip akrual, tidak ada larangan untuk mengakui beban tersebut pada tahun saat realisasi ekonomisnya terjadi, meskipun faktur atau catatan awalnya memuat tahun-tahun sebelumnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi semata-mata berdasarkan angka tahun dalam buku besar tanpa pembuktian transaksi yang mendasarinya tidak dapat dijadikan dasar penetapan pajak terutang;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung bukti yang cukup untuk menolak pengurangan biaya dimaksud;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, koreksi fiskal positif atas biaya sebelum Tahun 2017 sebesar Rp7.542.202.854,00 harus dibatalkan.

2. Koreksi atas Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost

Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan

Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif sebesar

Rp1.776.652.929,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat biaya yang dibebankan Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip matching cost against revenue, karena berasal dari tahun 2016 tetapi baru dibebankan pada tahun 2017, sehingga tidak mencerminkan periode penghasilan yang sebenarnya;

bahwa biaya-biaya tersebut mengandung keterangan periode 2016 atau aktivitas yang menurut Terbanding seharusnya diakui sebagai beban tahun 2016;

bahwa biaya dimaksud juga merupakan natura, sumbangan, pengeluaran untuk kepentingan pribadi, serta entertainment tanpa daftar nominatif, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan daftar nominatif atau penjelasan memadai yang menunjukkan hubungan biaya tersebut dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut memang terkait aktivitas usaha yang mulai dilakukan pada tahun 2016, tetapi pekerjaan baru diselesaikan dan ditagihkan oleh vendor pada tahun 2017, sehingga secara akuntansi dan perpajakan wajar untuk dibebankan pada tahun 2017;

bahwa tidak ada pembebanan ganda karena pada tahun 2016 biaya tersebut tidak pernah dicatat sebagai beban;

bahwa seluruh biaya yang dikoreksi Terbanding yaitu biaya sewa logistik, biaya langganan koran dan majalah, jasa terjemahan, biaya percetakan, penyediaan makan dan minum untuk lounge, dan sebagainya, merupakan biaya operasional untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga metode pengakuan biaya dinilai telah memadai;

bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk menunjang kegiatan usaha dan memenuhi unsur mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pasal 9 UU PPh tidak melarang pembebanan biaya tersebut, serta sebagian besar bukti pendukung, termasuk invoicing, request form, dan faktur pajak, telah diperlihatkan selama persidangan;

bahwa biaya tersebut tidak tepat dikategorikan sebagai natura atau sumbangan, maupun sebagai entertainment yang membutuhkan daftar nominatif;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 28 Ayat (7)

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 29.

...

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain..

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, ...:

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun

tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, ….

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau

kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. invoice tagihan dari HSBC Hongkong kepada Pemohon Banding;

2. Terjemahan tersumpah atas Transfer Pricing Documentation Tahun 2017

3. HSBC Group Service Agreement tentang Biaya Alokasi Kantor Pusat;

4. Terjemahan Tersumpah HSBC Group Service Agreement;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa general ledger, invoice, request form, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa seluruh biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan operasional kantor pusat dan kantor cabang, seperti biaya sewa logistik, langganan koran dan majalah, jasa terjemahan, biaya percetakan, penyediaan konsumsi untuk lounge, serta pengeluaran lain yang secara substantif berkaitan langsung dengan kegiatan usaha bank;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam persidangan tidak ada bukti yang diserahkan Terbanding yang menunjukkan bahwa biaya langganan koran dan majalah, jasa terjemahan, biaya percetakan, penyediaan konsumsi untuk lounge merupakan imbalan kerja atau penghasilan bagi karyawan;

bahwa dengan demikian, argumen Terbanding mengenai pemberian bagi karyawan dalam bentuk barang, tidak lagi relevan;

bahwa apabila koreksi Terbanding karena langganan koran dan majalah, jasa terjemahan, biaya percetakan, penyediaan konsumsi untuk lounge tersebut diberikan kepada pelanggan, maka menurut Pengadilan Pajak, pemberian bagi pelanggan bisa berbentuk barang atau uang, tidak harus berbentuk uang sebagaimana imbalan bagi karyawan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa langganan koran dan majalah, jasa terjemahan, biaya percetakan, penyediaan konsumsi untuk lounge merupakan sumbangan yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa langganan koran dan majalah, jasa terjemahan, biaya percetakan, penyediaan konsumsi untuk lounge merupakan biaya untuk kepentingan pribadi, dan entertainment;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa biaya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan pelayanan nasabah sehingga justru memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan transaksi yang mulai dilakukan pada tahun 2016, tetapi pekerjaan baru diselesaikan dan ditagihkan oleh vendor pada tahun 2017, sehingga secara akuntansi dan perpajakan layak untuk dibebankan pada tahun 2017;

bahwa Pemohon Banding menegaskan koreksi Terbanding hanya didasarkan pada label tahun pada akun buku besar, tanpa menelusuri substansi transaksi dan waktu terjadinya kewajiban akrual;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP maka Terbanding harus memiliki bukti bahwa biaya Rp1.776.652.929,00 benar-benar telah diakui, dibayar, atau memberikan manfaat ekonomi pada tahun 2016 atau sebelumnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam sistem akrual, pengakuan biaya tidak semata-mata bergantung pada tanggal dokumen atau tahun yang tertera dalam akun, melainkan pada kapan beban tersebut secara nyata menjadi pasti jumlahnya dan terkait dengan penghasilan pada periode bersangkutan;

bahwa Pasal 28 ayat (7) UU KUP secara tegas memperbolehkan pembukuan diselenggarakan dengan cara yang lazim di Indonesia, termasuk berdasarkan

Standar Akuntansi Keuangan (SAK), kecuali peraturan perpajakan menentukan lain;

bahwa dengan demikian, selama pembebanan biaya dilakukan secara wajar dan sesuai prinsip akrual, tidak ada larangan untuk mengakui beban tersebut pada tahun saat realisasi ekonomisnya terjadi, meskipun faktur atau catatan awalnya memuat tahun-tahun sebelumnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, koreksi semata-mata berdasarkan angka tahun dalam buku besar tanpa pembuktian transaksi yang mendasarinya tidak dapat dijadikan dasar penetapan pajak terutang;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, koreksi fiskal positif atas Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif sebesar Rp1.776.652.929,00 harus dibatalkan.,

3. Koreksi atas Biaya Pemasaran (Admin Exp-3rd Pty-Oth Admin Exp- Marketing A 73-540) sebesar Rp10.698.860.131,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat biaya yang dibebankan Pemohon Banding sebesar Rp10.698.860.131, yang menurut Terbanding merupakan biaya promosi;

bahwa terhadap promosi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 02/PMK.03/2010 diwajibkan untuk membuat daftar nominatif biaya promosi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyusun daftar nominatif sebagaimana dipersyaratkan atau daftar tersebut tidak lengkap sehingga tidak dapat diverifikasi;

bahwa karena syarat formal pembebanan biaya tidak dipenuhi, Terbanding menilai seluruh biaya pemasaran tersebut tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya tersebut bukan biaya promosi yang tunduk pada syarat daftar nominatif, tetapi merupakan biaya pemasaran yang dikeluarkan dalam rangka mempertahankan hubungan dengan nasabah lama, seperti voucher, reward points, bingkisan, bunga kompensasi, serta bentuk loyalitas lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya-biaya pemasaran sebesar Rp10.698.860.131,00 yang menjadi sengketa merupakan bagian dari biaya penjualan lainnya yang tidak termasuk kriteria biaya promosi sebagaimana diuraikan di atas sehingga Pemohon Banding tidak wajib untuk membuat daftar nominatif atas biaya-biaya tersebut dan hal ini tidak menghilangkan substansi bahwa biaya-biaya tersebut dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa biaya pemasaran berbeda secara sifat dan tujuan dari biaya promosi sebagaimana dimaksud dalam PMK-02/PMK.03/2010, sehingga tidak memerlukan daftar nominatif;

bahwa biaya ini merupakan biaya yang langsung berhubungan dengan upaya mempertahankan penghasilan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh;

bahwa telah terdapat putusan-putusan Pengadilan Pajak yang membedakan biaya promosi dan biaya pemasaran serta mengabulkan pembebanan biaya pemasaran tanpa daftar nominatif;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12

(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Penjelasan Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Besarnya biaya promosi dan penjualan yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Daftar Nominatif Biaya Promosi yang diserahkan pada saat keberatan;

2. Sample/contoh bukti transaksi;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, tujuan dari pengaturan dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf a UU PPh adalah agar hanya biaya promosi yang secara nyata dikeluarkan untuk mendukung pemasaran dan perolehan penghasilan yang

diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan biaya yang bersifat sumbangan tidak dapat dikurangkan;

bahwa dengan demikian, agar dapat dipisahkan antara biaya yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, termasuk biaya promosi dan penjualan, dengan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan maka dibutuhkan Daftar Nominatif;

bahwa Pemohon Banding mengakui tidak membuat Daftar Nominatif Biaya Promosi yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan terhadap transaksi sebesar Rp10.698.860.131,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi biaya promosi sebesar Rp10.698.860.131,00 merupakan biaya pemasaran dengan pelanggan lama sehingga tidak terdapat kewajiban untuk melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2010;

bahwa Terbanding menyatakan telah melakukan peminjaman dokumen terkait transaksi biaya promosi sebesar Rp10.698.860.131,00 untuk meneliti apakah biaya tersebut merupakan biaya pemasaran atau merupakan sumbangan; bahwa Pemohon Banding tidak membantah bahwa hingga proses keberatan tidak memberikan dokumen terkait transaksi biaya promosi sebesar Rp10.698.860.131,00;

bahwa dalam proses persidangan, Terbanding telah memberikan rincian transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding dengan nilai sebesar Rp10.698.860.131,00;

bahwa dalam proses persidangan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen terkait transaksi dengan nilai sebesar Rp1.700.729.054,00 yang

menurut Pemohon Banding merupakan bagian dari transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak terhadap dokumen yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp1.700.729.054,00, pengeluaran tersebut mencakup pemberian hadiah berupa baby gift, parcel buah, birthday gift voucher, kue ulang tahun atau perayaan lainnya, Christmas cake, serta buah- buahan yang diberikan kepada nasabah yang menurut Pemohon Banding sebagai bagian dari upaya menjaga relasi;

bahwa selain itu, terdapat pula berbagai bentuk voucher seperti voucher reguler, voucher Blibli, voucher MAP, voucher promo, voucher cashback, serta voucher program kerja sama seperti Boga Makmur Selaras dan Sushi Tei, yang menurut Pemohon Banding digunakan dalam rangka program loyalitas dan penghargaan bagi nasabah;

bahwa juga terdapat pengeluaran lainnya berupa fasilitas layanan seperti akses lounge bandara dan keanggotaan JW Preferred Card Marriott, yang diberikan untuk meningkatkan kenyamanan dan pengalaman nasabah prioritas dan terdapat pula pembelian notebook dan box berlogo HSBC sebagai barang corporate gifts untuk mendukung kegiatan pemasaran bank;

bahwa di samping itu, pembelian bunga meja, bunga papan, karangan bunga, serta artificial flower digunakan dalam kegiatan representatif dan komunikasi bisnis;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, barang dan fasilitas yang dibuktikan tersebut secara substansial merupakan bagian dari pengeluaran pemasaran yang ditujukan untuk mempertahankan hubungan dengan nasabah dan mendukung kegiatan usaha bank, sehingga terbukti bukan merupakan sumbangan;

bahwa dengan demikian terbukti bahwa transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding dengan nilai sebesar Rp1.700.729.054,00 merupakan biaya pemasaran sehingga koreksi Terbanding dibatalkan;

bahwa terhadap transaksi yang tidak diserahkan pembuktiannya dengan nilai sebesar Rp8.998.131.077,00 yaitu selisih dari Rp10.698.860.131,00 - Rp1.700.729.054,00, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan merupakan biaya pemasaran;

bahwa Pengadilan Pajak menilai perlunya Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa dari seluruh koreksi Terbanding tidak ada yang merupakan pemberian sumbangan;

bahwa dengan demikian, dari total sengketa sebesar Rp10.698.860.131,00, PengadilanPajakmembatalkankoreksiTerbandingsebesar Rp1.700.729.054,00 dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp8.998.131.077,00;

4. Koreksi atas Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp3.748.855.459,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp3.748.855.459,00, karena tidak terdapat sengketa atas data yang digunakan dalam perhitungan koreksi;

bahwa seluruh data mengenai besaran biaya kantor pusat dan peredaran usaha global bersumber dari dokumen yang disampaikan sendiri oleh Pemohon Banding, dengan kata lain, yang disengketakan bukan keakuratan data, melainkan perhitungan fiskal atas biaya tersebut;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah membebankan biaya administrasi kantor pusat melebihi batas yang diperkenankan oleh UU PPh dan ketentuan pelaksanaannya;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding (Tim Peneliti) tidak serta-merta mempertahankan seluruh koreksi awal karena Terbanding membatalkan sebagian koreksi atas sebagian Biaya Alokasi Kantor Pusat tersebut sudah dilakukan koreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan 2017 sehingga koreksi yang tersisa adalah selisih biaya yang menurut perhitungan masih melampaui batas maksimal alokasi yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh jo. KEP-62/PJ/1995;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2017, kantor pusat Pemohon Banding adalah The Hongkong and Shanghai Banking Corporation yang berdomisili di Hong Kong, sehingga hubungan antara Kantor Pusat dan BUT di Indonesia tunduk pada P3B Indonesia–Hong Kong;

bahwa Pasal 7 ayat (3) P3B tidak memberikan pembatasan kuantitatif atas biaya umum dan administrasi yang dialokasikan dari kantor pusat ke BUT sepanjang biaya tersebut benar-benar untuk kepentingan BUT;

bahwa terhadap dalil ini, Terbanding mengakui bahwa Pasal 7 ayat (3) P3B memang memperbolehkan pengurangan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan BUT, termasuk biaya pimpinan dan administrasi umum, di mana pun biaya tersebut dikeluarkan;

bahwa meskipun demikian, Pasal yang sama sekaligus mengatur pembatasan jenis biaya yang tidak boleh dikurangkan (royalti, fee manajemen, bunga tertentu, dan sejenisnya), sehingga menurut Terbanding Pasal 7 ayat (3) mengandung limitasi pada level jenis biaya;

bahwa di luar pengaturan jenis biaya tersebut, menurut Terbanding, hukum domestik tetap berwenang mengatur limitasi kuantitatif (berapa besar yang boleh dikurangkan);

bahwa selanjutnya, dalam hukum domestik, yaitu UU PPh dan KEP- 62/PJ/1995, sudah diatur secara jelas bahwa biaya administrasi kantor pusat yang dapat dikurangkan bagi BUT di Indonesia setinggi-tingginya sebanding dengan peredaran usaha BUT di Indonesia dibandingkan dengan peredaran usaha global;

bahwa aturan ini dipandang sebagai “pagar” umum yang mengendalikan besaran alokasi biaya kantor pusat;

bahwa P3B sebagai aturan khusus memang mengatur jenis biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, tetapi tidak menghapus pagar kuantitatif yang telah ditetapkan undang-undang;

bahwa perlu diperhatikan pandangan Prof. Bagir Manan mengenai asas lex specialis derogat legi generalis untuk menegaskan bahwa ketentuan umum tetap berlaku sejauh tidak diatur lain secara khusus; P3B tidak mengatur rumus batas maksimal alokasi, sehingga batas yang diatur UU PPh dan KEP- 62/PJ/1995 tetap berlaku;

bahwa kemudian, merujuk pada literatur perpajakan internasional, antara lain John Hutagaol dan Dr. Timbul Hamonangan Simanjuntak, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (3) P3B memperbolehkan pengurangan biaya kantor pusat untuk kepentingan BUT, namun, besarnya alokasi yang dapat dikurangkan di Indonesia tetap mengikuti KEP-62/PJ/1995, yaitu dengan metode apportionment berdasarkan rasio peredaran usaha BUT Indonesia terhadap peredaran usaha global;

bahwa Terbanding menggunakan referensi ini untuk menunjukkan bahwa penerapan KEP-62/PJ/1995 justru sejalan dengan praktik dan doktrin perpajakan internasional serta dengan Pasal 7 P3B;

bahwa Terbanding juga mengutip Pasal 7 ayat (4) P3B Indonesia–Hong Kong, yang secara eksplisit memberikan hak kepada negara sumber (Indonesia) untuk menentukan laba BUT dengan metode pembagian (apportionment) atau metode lain sesuai hukum domestik;

bahwa menurut Terbanding, ketentuan ini secara langsung “membuka pintu” bagi penerapan Pasal 5 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 2 KEP-62/PJ/1995. Dengan demikian, penggunaan rasio peredaran usaha global sebagai dasar pembatasan alokasi biaya kantor pusat dianggap sah menurut P3B maupun hukum domestik;

bahwa menanggapi dalil Pemohon Banding yang merujuk pada Dokumen Penentuan Harga Transfer dan Independent Auditor’s Assurance Report dari PwC Hong Kong, Terbanding berpendapat bahwa keberadaan dokumen TP dan laporan auditor tidak serta-merta menjadikan seluruh biaya kantor pusat dapat dikurangkan secara fiskal sesuai hukum di Indonesia;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa fotokopi Group Services Agreement, TP Doc terkait RAC dan Invoice dari HSBC UK kepada HSBC Hongkong;

bahwa menurut Terbanding, dokumen agreement hanya menunjukkan legalitas perjanjian pemberian jasa dan menggambarkan hak dan kewajiban antara pemberi jasa dan penerima jasa terkait pemberian jasa tersebut, namun tidak diketahui kaitannya dengan biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding yang menjadi sengketa;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding yaitu alokasi biaya ini sudah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik KPMG Hong Kong dan disampaikan dalam Independent Auditor's Assurance Report to The Board of Directors of The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, menurut Terbanding tersedianya Independent Auditor’s Assurance Report yang dikeluarkan oleh

Kantor Akuntan Publik KPMG Hong Kong tidak berarti bahwa seluruh biaya kantor pusat tersebut dapat dibebankan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa dalam menghitung penghasilan kena pajak, biaya kantor pusat sesuai laporan keuangan yang telah diaudit masih harus dilakukan penyesuaian fiskal terlebih dahulu oleh Pemohon Banding;

bahwa jumlah biaya kantor pusat berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer dan Independent Auditor’s Assurance Report hanya dapat dibebankan sebesar jumlah yang diperkenankan sesuai ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia - Hong Kong maupun ketentuan yang diatur dalam peraturan domestik;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, yang dimaksud oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer dan Independent Auditor’s Assurance Report sebagai HSBC UK adalah HSBC Holding PLC;

bahwa pembebanan biaya kantor pusat yang menjadi sengketa yaitu pembebanan biaya dari HSBC UK (HSBC Holding PLC) kepada HSBC HKH dan selanjutnya dibebankan kepada cabang-cabangnya termasuk Pemohon Banding adalah pembayaran terkait dengan biaya jasa managemen group berdasarkan HSBC Group Service Agreement;

bahwa berdasarkan tabel ringkasan mengenai bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas pembayaran biaya kantor pusat tersebut berupa pemberian jasa dari departemen-departemen di kantor pusat kepada departemen-departemen BUT di Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang PPh dan Pasal 7 ayat 3 P3B Indonesia - Hongkong imbalan atau pembayaran sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya kepada kantor pusat maupun perusahaan di dalam satu group tidak boleh dibebankan, dengan demikian pembayaran dari Pemohon Banding kepada kantor pusat yang menjadi sengketa merupakan pembayaran yang tidak boleh dibebankan dalam menentukan laba;

bahwa sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, apabila terdapat pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Obyek Pajak dan tidak diperhitungkan sebagai laba;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dikoreksi Terbanding merupakan Biaya Administrasi dan Umum Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia di negara Hong Kong untuk keperluan kantor - kantor cabangnya di berbagai negara;

bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 3 dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Hong Kong yang mengatur tentang Biaya Alokasi Kantor Pusat;

bahwa dalam sistem perundang-undangan Indonesia, P3B diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik seperti disebutkan pada memori penjelasan Pasal 32A UU PPh;

bahwa oleh karena itu, pembebanan biaya alokasi kantor pusat yang dilakukan oleh Pemohon Banding sama sekali tidak bertentangan dengan UU PPh, karena secara jelas, UU PPh menyatakan bahwa biaya administrasi kantor pusat yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap diperbolehkan untuk dibebankan;

bahwa besarnya alokasi biaya umum dan administrasi kantor pusat sudah dalam jumlah yang wajar;

bahwa alokasi biaya umum dan administrasi kantor pusat oleh HSBC Hong Kong (HSBC HKH) berasal dari biaya/charges atas pemberian jasa yang dilakukan oleh HSBC United Kingdom (HSBC UK);

bahwa besaran jumlah biaya umum dan administrasi kantor pusat yang ditagihkan ke cabang-cabang di berbagai negara sudah melalui proses pemeriksaan (review) oleh pihak auditor independen (KPMG Hong Kong), yang dilakukan untuk menguji kewajaran jumlah alokasi kantor pusat dan memastikan bahwa biaya alokasi kantor pusat ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa penetapan besarnya alokasi biaya kantor pusat telah dilakukan berdasarkan OECD TP Guidelines (Petunjuk OECD Transfer Pricing);

bahwa selanjutnya atas biaya umum dan administrasi kantor pusat yang dikeluarkan oleh HSBC Hong Kong tersebut, diterbitkan invoice/tagihan yang mana invoice/tagihan tersebut merupakan bukti bahwa terdapat eksistensi atas biaya alokasi kantor pusat tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia–Hong Kong tidak memuat pembatasan kuantitatif mengenai besarnya alokasi biaya administrasi kantor pusat, sehingga pembatasan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) UU PPh maupun Pasal 2 KEP-62/PJ/1995 tidak dapat diberlakukan terhadap BUT apabila P3B telah mengatur secara berbeda;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembatasan dalam aturan domestik hanya dapat diterapkan sejauh P3B tidak mengatur hal yang sama, sedangkan Pasal 7 ayat (3) P3B telah mengatur secara khusus mengenai

jenis biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan, sehingga ketentuan tersebut telah menutup ruang bagi pembatasan kuantitatif domestik;

bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan koreksi fiskal sendiri (self- correction) atas biaya-biaya kantor pusat yang memang tidak diperbolehkan oleh P3B, seperti royalti, fee manajemen, atau bunga tertentu, sehingga biaya yang masih disengketakan merupakan biaya overhead administratif murni;

bahwa alokasi biaya kantor pusat oleh HSBC HK juga diterapkan secara konsisten kepada seluruh cabang HSBC di berbagai yurisdiksi (global allocation mechanism), sehingga tidak bersifat khusus atau diskriminatif terhadap Indonesia;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan metode apportionment berdasarkan KEP-62/PJ/1995 oleh Terbanding tidak relevan lagi dalam konteks hubungan perpajakan antara Indonesia dan Hong Kong yang telah diatur secara khusus dalam P3B;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 5

(1)Yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah:

a. penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai;

b. penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;

c. penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.

(2) Biaya-biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap.

(3) Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap :

a. biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b. pembayaran kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah :

1) royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;

2) imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;

3) bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;

Pasal 32 A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

Penjelasan Pasal 32A

Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing- masing negara.

bahwa berdasarkan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China Untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan

(selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia Hong Kong), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7

LABA USAHA

3. Dalam menentukan besarnya laba bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya- biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya- biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Pihak di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan adalah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak- hak lain atau berupa komisi, untuk jasa-jasa yang khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan berupa bunga atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap, sejumlah pembebanan yang dikenakan bentuk usaha tetap terhadap kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk pemberian jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, kecuali dalam hal usaha perbankan berupa, bunga atas peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017;

2. invoice tagihan dari HSBC Hongkong kepada Pemohon Banding;

3. Terjemahan tersumpah atas Transfer Pricing Documentation Tahun 2017

4. HSBC Group Service Agreement tentang Biaya Alokasi Kantor Pusat;

5. Terjemahan Tersumpah HSBC Group Service Agreement;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Daftar Rincian Koreksi

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Kesimpulan Akhir Pemohon Banding, bentuk dari Biaya Alokasi Kantor Pusat yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding (BUT HSBC Indonesia) merupakan biaya administrasi dan umum yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat BUT HSBC Indonesia di negara Hong Kong untuk keperluan pengelolaan secara umum, administrasi dan strategi atas keseluruhan usahanya, termasuk usaha yang dilakukan melalui kantor cabangnya di negara lain yang salah satunya adalah Indonesia. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 8.1 HSBC Group Service Agreement;

bahwa HSBC Group Service Agreement adalah perjanjian pemberian jasa yang ditandatangani oleh HSBC Holding PLC dan berbagai perusahaan dalam grup termasuk di antaranya dengan HSBC Hong Kong (HSBC HKH) yang termasuk di dalamnya mengikat HSBC Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, hal ini berarti Pemohon Banding mengakui bahwa yang dilakukan koreksi oleh Terbanding atas Biaya Alokasi Kantor Pusat adalah merupakan beban yang dikeluarkan oleh HSBC Hong Kong (HSBC HKH) atau kantor pusat Pemohon Banding atas pemberian jasa yang dilakukan oleh HSBC Holding PLC (HSBC UK), dimana biaya yang dikeluarkan oleh HSBC HKH kemudian dialokasikan ke setiap negara yang menerima manfaat dari pemberian jasa yang dilakukan oleh HSBC UK, namun

biaya yang dialokasikan tersebut merupakan biaya operasional internal dan overhead administrasi umum (general administrative & executive expenses) sebagaimana diatur dalam HSBC Group Service Agreement, bukan pembayaran atas jasa manajemen atau jasa khusus;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh, dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap ditentukan bahwa biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU PPh, dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap juga ditentukan bahwa pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya untuk royalti, imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya;

bahwa pengecualian bagi usaha perbankan, bunga atas peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat tetap dapat dikurangkan;

bahwa berdasarkan Pasal 32 A UU PPh, dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain, untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak, Pemerintah berwenang untuk membuat perjanjian Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda (P3B) dengan negara lain, dimana P3B tersebut berlaku khusus (lex-spesialis) dibandingkan dengan pasal yang diatur dalam UU PPh yaitu di antaranya Pasal 5 ayat (3) UU PPh;

bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding bertransaksi dengan kantor pusatnya yang merupakan penduduk negara Hong Kong, sehingga menurut Pengadilan Pajak, yang berlaku adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia Hong Kong karena berlaku khusus (lex-spesialis) dan tidak lagi

menggunakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU PPh, sepanjang P3B secara khusus mengatur hal yang sama; namun apabila P3B tidak mengatur ketentuan kuantitatif, maka ketentuan domestik tetap berlaku ;

bahwa terkait Laba Usaha, pada Pasal 7 ayat (3) P3B Indonesia Hong Kong, diatur bahwa biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Pihak di mana BUT itu berada ataupun di tempat lain. dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya laba BUT;

bahwa meskipun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan adalah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh BUT kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya berupa royalti, biaya komisi, atau biaya jasa manajemen;

bahwa yang boleh dikurangkan hanya penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat dan biaya administrasi umum yang bersifat overhead, sepanjang jumlahnya memenuhi ketentuan fiskal yang berlaku;

bahwa pengecualian bagi usaha perbankan, bunga atas peminjaman uang kepada kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat tetap dapat dikurangkan;

bahwa dengan demikian, baik berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf a UU PPh maupun berdasarkan P3B Indonesia Hong Kong, sama-sama mengatur bahwa biaya-biaya eksekutif dan administrasi umum dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya laba suatu BUT;

bahwa namun demikian, baik berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU PPh maupun berdasarkan P3B Indonesia Hong Kong, sama-sama mengatur bahwa pembayaran kepada kantor pusat dan kantor-kantor lain milik kantor

pusat yang tidak boleh dikurangkan dalam perhtiungan laba adalah biaya untuk royalti, imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya;

bahwa dalam pendapat Pemohon Banding hanya menyatakan bahwa P3B Indonesia Hong Kong mengijinkan pengurangan biaya-biaya eksekutif dan administrasi umum dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, sehingga seharusnya koreksi Terbanding harus dibatalkan, namun tidak membantah bahwa dalam P3B yang sama juga mengatur bahwa pembayaran kepada kantor pusat dan kantor-kantor lain milik kantor pusat yang tidak boleh dikurangkan dalam perhtiungan laba adalah biaya untuk royalti, imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya padahal biaya yang disengketakan bukan termasuk kategori pembayaran atas jasa manajemen atau jasa khusus, dan Pemohon Banding telah melakukan self-correction terhadap biaya yang tergolong dilarang;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, karena yang dikoreksi Terbanding bukanlah “imbal jasa manajemen”, melainkan excess allocation biaya administrasi umum yang melebihi batas maksimal menurut Pasal 5 ayat

(3) UU PPh jo. KEP-62/PJ/1995; Pemohon Banding juga tidak membantah data peredaran usaha yang digunakan Terbanding dalam menghitung batas maksimal tersebut;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi atas Biaya Alokasi Kantor Pusat tersebut yang merupakan biaya yang memang tidak diperbolehkan P3B dan telah dikoreksi sendiri oleh Pemohon Banding], sehingga koreksi yang tersisa adalah selisih biaya yang menurut perhitungan masih melampaui batas maksimal alokasi yang diperbolehkan berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU PPh jo. KEP-62/PJ/1995;

bahwa dengan adanya pembatalan sebagian koreksi tersebut, Terbanding hanya mengoreksi excess allocation (yaitu bagian biaya yang melebihi batas fiskal yang diperbolehkan);

bahwa karena koreksi Terbanding atas Biaya Alokasi Kantor Pusat sebesar Rp3.748.855.459,00 merupakan bagian biaya yang melebihi batas fiskal yang diperbolehkan, bukan karena sifat biaya tersebut sebagai jasa manajemen atau jasa terlarang, maka koreksi Terbanding dipertahankan;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar 3.748.855.459,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Biaya Tahun 2016 Dibebankan Tahun 20177.542.202.85407.542.202.854
2Biaya Tahun 2016 yang Dibebankan di Tahun 2017 Menurut Terbanding Tidak Sesuai dengan Prinsip Matching Cost Against Revenue, Natura, Sumbangan, Biaya untuk Kepentingan Pribadi, Entertainment Tanpa Daftar Nominatif1.776.652.92901.776.652.929
3Biaya Promosi10.698.860.1318.998.131.0771.700.729.054
4Biaya Alokasi Kantor Pusat3.748.855.4593.748.855.4590
Total23.766.571.37312.746.986.53611.019.584.837

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 644.638.443.501,00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 11.019.584.837.00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 633.618.858.664,00

bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)633.618.858.664,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak633.618.858.664,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang158.404.714.666,00
5Kredit Pajak197.653.190.680,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(39.248.476.014,00)
7Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 2% x 24 bln0,00
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(39.248.476.014,00)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019, atas nama: BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED, NPWP: 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29- 31, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 633.618.858.664,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp 633.618.858.664,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 158.404.714.666,00

Kredit PajakRp 197.653.190.680,00

PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 39.248.476.014,00)

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(Rp 39.248.476.014,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Maret 2022 oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. dan Rahmaida, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15

Januari 2026, oleh Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., M.H., C.A.

Ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.