P U T U S A N
Nomor PUT-011170.15/2020/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00790/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 8 Juni 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/091/19 tanggal 25 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011170.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BANK THE HONGKONG AND SHANGHAI BANKING
CORPORATION LIMITED, NPWP: 01.000.336.6-091.000, beralamat di Gedung World Trade Center Lt. 1-4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Dio Alexander Samsoeri dan Caecilia Pudji Widyarti, Jabatan: Direktur PT Bank HSBC Indonesia, berdasarkan Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Nomor 185 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Bank HSBC Indonesia, bertindak dalam kapasitasnya sebagai penerima pengalihan usaha (dalam rangka integrasi usaha) dari The Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited berdasarkan Akta Integrasi Mala Mukti, S.H., LL.M. No 34 tanggal 13 April 2017 dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/KDK.03/2019 tanggal 8 April 2019;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Arafat Mudor Husen
Izin Kuasa Hukum : KEP-608/PP/IKH/2019 tanggal 03 Juli 2019