Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 22 halaman

PUT-011168.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Kalindo Sirtu Makmur · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-011168.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011168.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur yang diwakili oleh Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/KSM/SK-PP/PMH/XI/2025 tanggal 13 November 2025 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA

Izin Kuasa Hukum : KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025

2. Nama: M. Reza Irawan Meliala, S.H.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-95/PP/IKH/2026 tanggal 19 Januari 2026 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Berry Harmaily / 19841211 200602 1 004, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Indri Wulansari / 19840919 200901 2 009, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1898/PJ.07/2026 tanggal 6 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 25/PP/BR/2026 tanggal 13 Januari 2026 jo Penetapan Nomor PEN- 098/PP/Prb/2026 tanggal 11 Mei 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 017/KSM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 017/KSM/SMD/III/21 tanggal 13 Maret 2021, dan telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP- 00019/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 19 Januari 2022

Menimbang, bahwa atas Keputusan a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B UU KUP dengan Surat Nomor 024/KPP/P/KSM/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, dan Tergugat telah menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S-639/KBP/WPJ.14/2023 tanggal 11 April 2023.

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B UU KUP yang kedua dengan Surat Nomor 024/KPP/P/KSM/II/2024

tanggal 26 Februari 2024 dan Tergugat telah menerbitkan Surat Pengembalian Nomor S-1072/KBP/WPJ.14/2024 tanggal 22 Mei 2024.

Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dan dan Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak Diproses Lebih Lanjut Nomor S- 169/WPJ.14/2025 tanggal 20 Februari 2025 ;

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan surat kepada Tergugat Nomor 001/KSM/S-Dirjen/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 Hal: Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah Lewat Waktu Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur&Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (upaya administrasi);

bahwa Penggugat juga mengajukan surat kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/KSM/S-Dirjen/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 Hal: Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah Lewat Waktu Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur&Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (upaya administrasi);

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 017/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Desember 2025 (cap harian pos tanggal 28 November 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 017/KSM/G- PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap Tergugat.

bahwa untuk sampai pada dalil-dalil gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara sistematis, jelas dan terang, maka gugatan Perbuatan Melawan Hukum a quo, Penggugat sampaikan dengan sistematika berikut:

a. Tentang Kewenangan Pengadilan Pajak;

b. Tentang Hubungan Hukum (Rechtsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat;

c. Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang dilakukan oleh Tergugat; dan

d. Tentang Kerugian yang Diderita oleh Penggugat;

Tentang Kewenangan Pengadilan Pajak

• Pasal 2 UU No 14/2002 tentang Pengadilan Pajak

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak, "

• bahwa dalam Konsideran “menimbang” huruf b, c dan d Perma nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan:

b. bahwa perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara berdasarkan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan"

c. bahwa ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tidak menyebutkan kewenangan mengadili perkara onrechtmatige overheidsdaad, dan ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa Tindakan Pemerintahan juga belum diatur, maka diperlukan pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad)"

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)"

• bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019 mengatur: "Perkara perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara. "

• bahwa ketentuan Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara mengatur sebagai berikut:

"Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. "

• bahwa Penjelasan Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara menjelaskan:

"Pengadilan khusus merupakan diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak. "

• bahwa Pasal 2 UU No 14/ 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: "Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. "

• bahwa Penjelasan Pasal 2 UU Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menjelaskan sebagai berikut:

"Pengadilan Pajak adalah badan peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000, dan merupakan Badan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999"

• bahwa oleh karena Pengadilan Pajak merupakan Bagian dari Pengadilan TUN sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 9a ayat (1) UU Nomor 51 tahun 2009 tentang Tata Usaha Negara Jo. Pasal 2 UU nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengaturan Perma nomor 2 tahun 2019 berlaku juga pada Tindakan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berwenang mengadili perkara Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) di bidang Perpajakan;

bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo di Pengadilan Pajak;

Tentang Hubungan Hukum (Reictsbetrekking) antara Penggugat dan Tergugat

• bahwa tanggal 17 Desember 2020 diterbitkan SKPKB PPh Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20;

• bahwa tanggal 21 Januari 2025 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan dengan Surat Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP Jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 dengan BATU UJI ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP (yang diprint ulang);

• bahwa tanggal 21 Januari 2025 diterbitkan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 sebagai bukti diterimanya Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa mengacu kepada Ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang berbunyi: "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan"

Mengakibatkan Tergugat diharuskan oleh hukum memberikan Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah diterima oleh Tergugat berdasarkan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978;

• bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP tersebut temyata pada tanggal 20 Juni 2025 tepat batas waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025 Tergugat tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025;

• bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 40 UU KUP yang menyebutkan: "Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. "

Menegaskan bahwa Cap tanggal Stempel Pos pengiriman Keputusan adalah sah sebagai tanggal terbitnya Keputusan dengan Syarat maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut telah terpenuhi. Adapun maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut adalah surat diterima oleh Pihak yang Berhak. Dengan demikian apabila

suatu Keputusan yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak, tetapi surat tersebut tidak sampai kepada Pihak yang dituju maka maksud Pasal 1 angka 40 UU KUP tersebut tidak terpenuhi. Oleh karenanya Penggugat belum menerima Keputusan atas Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang dikirim dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025 Penggugat mengadukan Tergugat sebagai upaya administrasi ke Direktur Jenderal Pajak sebagai atasannya melalui surat Nomor 001/KSM/S-DIRJEN/X/2025 (yang di print ulang dan di tandatangani) ;

• bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025 Penggugat mengadukan Tergugat sebagai upaya administrasi ke Menteri Keuangan RI sebagai atasannya melalui surat Nomor 001/KSM/S-Kemenkeu/X/2025 (yang di print ulang dan di tandatangani);

• bahwa sampai diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini baik Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak tidak menindaklanjuti Upaya Administrasi tersebut. Sehingga Penggugat tidak mendapatkan Perlindungan Hukum dalam batas waktu yang wajar ini;

• bahwa sampai diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini baik Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Pajak tidak melakukan apa yang diperintahkan oleh ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP Jo. Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

• bahwa oleh karena Penggugat mengajukan pembatalan berdasar Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP menimbulkan Hak bagi Penggugat untuk mendapatkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

• bahwa merujuk kepada pendapat hakim Mahkamah Agung Nomor 417/B/PK/Pjk/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menyebutkan:

"bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 a quo, dapat diketahui bahwa penggunaan kata "disampaikan" dan "penyampaian" dalam kedua norma tersebut, dalam pelaksanaannya tidak dapat diinterpretasikan bahwa dengan " mengirimkan SPUH", maka pemenuhan Pasal 15 ayat (1) a quo telah terlaksana;

bahwa penggunaan kata "disampaikan" dan "penyampaian" a quo harus dimaknai bahwa surat (SPUH) yang disampaikan diterima oleh yang berhak; bahwa mekanisme penyampaian SPUH tidak diatur secara spesifik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, dimana hal demikian dapat dipahami untuk memberikan ruang kepada Tergugat menyampaikan SPUH dengan cara apapun sepanjang SPUH dapat diterima oleh Wajib Pajak;

bahwa dengan hanya mengirimkan SPUH belum tentu SPUH tersebut diterima oleh Wajib Pajak, sementara itu, hak Wajib Pajak untuk hadir dan dapat memberikan keterangan atau memperoleh pervelasan mengenai hasil penelitian keberatan hanya dapat terlaksana jika SPUH diterima oleh Wajib Pajak;"

• bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 41 UU KUP yang berbunyi: "Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. "

• bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU nomor 14 tahun 2002 yang berbunyi:

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."

• bahwa merujuk Pendapat Hakim Mahkamah Agung, Pasal 1 angka 40 dan angka 41 UU KUP, dan Pasal 1 angka 12 UU nomor 14 tahun 2002 tersebut menegaskan bahwa tanggal keputusan dikirim kepada Wajib Pajak adalah tanggal Cap Pos kirim sepanjang surat yang dikirimkan tersebut diterima oleh Wajib Pajak, tetapi dalam hal ini Tergugat tidak menerbitkan Keputusan atas Permohonan Pembatalan;

• bahwa oleh karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berakibat Penggugat berhak untuk mendapatkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

• bahwa Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan kepada Penggugat sesuai hak hukum yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, tetapi Tergugat tidak memenuhi hak hukum Penggugat yang diberikan oleh Pasal 36 ayat (1 d) UU KUP tersebut;

bahwa berdasar uraian-uraian tersebut diatas dengan dernikian Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat;

Tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) Yang Dilakukan Oleh Tergugat

• Onrecht adalah kebalikan/lawan dari recht, maka istilah yang tepat adalah "melawan hukum". Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai Tindak tanpa hak dan Perbuatan tanpa hak, digunakan oleh H. Van der Tas dalam kamus hukumnya (1950);

• Ketentuan mengenai Perbuatan Melawan Hukum diatur dalarn Pasal 1 angka 3 dan 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 yang berbunyi:

Pasal 1 angka 3 Perma nomor 2 tahun 2019:

"Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antara Warga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan. "

Pasal 1 angka 4 Perma nomor 2 tahun 2019:

"Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/ atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

• Yurisprudensi Mahkamah Agung yang memberikan penafsiran Perbuatan Melawan Hukum adalah:

"Berbuat atau tidak berbuat, yang :

a. melanggar hak orang lain;

b. bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat;

c. bertentangan dengan kesusilaan;

d. bertentangan dengan kepatutan tentang diri atau benda milik orang lain dalam pergaulan masyarakat;

dan menimbulkan kerugian".

• bahwa ketentuan Pasal 3 Perma Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan:

"Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan Tindakan Pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan menyebutkan alasan:

a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan

b. bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik"

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat hubungan hukum (Rechtsbetrekking) berdasarkan Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dibuktikan dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada pokoknya berdasarkan Permohonan Pembatalan tersebut, Tergugat diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP untuk menerbitkan keputusan;

• bahwa karena Tergugat tidak menerbitkan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, maka Tergugat diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menerbitkan keputusan Mengabulkan seluruh Pemohonan Pembatalan yang diajukan oleh Penggugat;

• bahwa sampai dengan diajukannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, Tergugat belum/tidak menerbitkan keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan yang diajukan melalui Surat Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dengan bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025 Penggugat telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan dan/atau Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 001/KSM/SKemenkeu/X/2025 dan Nomor 001/KSM/S-Dirjen/X/2025 sebagai upaya administrasi mengikuti perintah ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan

Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overhedsdaad);

• bahwa tindakan Tergugat sampai hari ini tidak memberikan keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disebut di dalam Pasal 3 Perma nomor 2 tahun 2019;

• bahwa tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1d) UU KUP adalah bentuk perlawanan hukum yang dilakukan secara sepihak oleh Tergugat sebagaimana disebut di dalam Pasal 3 Perma nomor 2 tahun 2019, padahal awalnya Tergugat harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP yang selengkapnya menyatakan: "Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan”.

bahwa dari ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP jelas dapat dipahami bahwa suatu Permohonan Pembatalan harus diterbitkan keputusan sesuai kehendak Direktur Jenderal Pajak;

• bahwa Penolakan memberikan keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berakibat Tergugat diharuskan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk menerbitkan Keputusan mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukanberdasarkansuratPerrnohonanPembatalanNomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

• bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP yang selengkapnya menyatakan: "Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1 c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan. "

bahwa dari ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP jelas dapat dipahami bahwa suatu Permohonan Pembatalan yang telah lewat waktu 6 (enam) bulan berakibat atas perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP Direktur Jenderal Pajak harus

menerbitkan keputusan yang Mengabulkan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak demi kepastian hukum;

• bahwa Perbuatan Tergugat tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP atau tidak menerbitkan keputusan berdasar Pasal 36 ayat (1d) UU KUP sampai hari ini menunjukkan Tergugat tidak memiliki ithikad baik, jelas telah melanggar perintah ketentuan Pasal 36 ayat (ld) UU KUP, dan oleh karenanya Tergugat patut dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Perma nomor 2 Tahun 2019;

• bahwa unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan di atas, yaitu:

a. Adanya perbuatan melawan hukum,

b. Adanya kesalahan (schuld),

c. Adanya kerugian (schade),

d. Adanya perbuatan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian (oorzakelijk verband);

• bahwa perlu diuraikan perbuatan melawan hukum sebagai berikut:

a. Adanya perbuatan melawan hukum

Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang dinilai melanggar kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila:

- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,

- Melanggar hak subjektif orang Iain,

- Bertentangan dengan kesusilaan,

- Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam

Masyarakat;

Dalam perkara a quo, Tergugat telah secara nyata beritikad buruk yaitu tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 21 Januari 2025, dimana Tergugat tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1C) UU KUP;

bahwa Penggugat awalnya mengajukan Permohonan Pembatalan melalui Surat Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025;

bahwa Tergugat harus memberikan Keputusan atas Permohonan tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP;

bahwa akan tetapi Tergugat tidak menerbitkan Keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1c) UU KUP berakibat timbul hak Penggugat dan kewajiban Tergugat sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

bahwa Tergugat tetap tidak melaksanakan kewajibannya untuk menerbitkan Keputusan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP sehingga Penggugat belum mendapatkan Keputusan yang diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tersebut;

bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP untuk mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan melalui Surat Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dan diterima KPP tanggal 21 Januari 2025, bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Mengabulkan Permohonan Pembatalan yang diajukan. Dengan demikian, unsur adanya perbuatan melawan hukum telah terpenuhi;

b. Adanya Kesalahan (schuld)

bahwa dalam perkara a quo Tergugat telah melakukan kesalahan tidak menerbitkan Keputusan nyata berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP. Dengan demikian, unsur Adanya Kesalahan (schuld) telah terpenuhi;

c. Adanya Kerugian (schade)

bahwa tindakan Tergugat tidak menerbitkan Keputusan berdasarkan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP tersebut, telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil berupa tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00008/241/19/741/20 dan tidak mengembalikan uang lebih bayar Pajak senilai Rp114.457.248.920,00 (yang diajukan atau yang dicantumkan dalam Surat Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21

Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan SKPKB PPh Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20;

d. Adanya perbuatan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian (oorzakelijk verband)

bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Kerugian tersebut riil dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa Keputusan Pengabulan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

- bahwa berdasarkan uraian di atas, mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa Keputusan Pengabulan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);

Tentang Kerugian yang diderita oleh Penggugat

- bahwa salah satu unsur dalam perbuatan melawan hukum adalah adanya kerugian. Ketentuan Pasal 1 angka 6 Perma Nomor 2 tahun 2019 menyatakan: "Penggugat adalah Warga Masyarakat yang kepentingannya dirugikan sebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan";

- bahwa secara konsep hukum dalam perbuatan melawan hukum harus memenuhi syarat bahwa kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum mempunyai hubungan kausalitas dengan perbuatan. Dalam arti bahwa ada hubungan sebab-akibat antara perbuatan dengan kerugian yang timbul;

- bahwa dalam perkara a quo, terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Oleh karena Tergugat tidak menerbitkan Keputusan yang mengabulkan Permohonan Pembatalan pada Surat Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, mengakibatkan Tergugat tidak membatalkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00008/241/19/741/20 dan tidak

mengembalikan uang lebih bayar Pajak senilai Rp114.457.248.920,00 yang diajukan atau yang dicantumkan dalam surat Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Permohonan Pembatalan SKPKB PPh Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20;

- bahwa dalam Pasal 36 ayat (1d) UU KUP menegaskan bahwa Permohonan Pembatalan yang telah lewat waktu 6 (enam) bulan dianggap dikabulkan. Akan tetapi karena Tergugat tidak menerbitkan Keputusan Mengabulkan Permohonan Pembatalan dalam surat Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/ I/2025 tanggal 21 Januari 2025, maka menimbulkan kerugian materiil berupa SKPKB PPh Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20 belum dibatalkan;

- bahwa berdasarkan uraian rincian kerugian di atas, secara jelas dan terang dapat dibuktikan bahwa telah terdapat adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dengan kerugian (oorzakelijk verband) yang diderita oleh Penggugat;

Permohonan Provisi

- bahwa karena Tergugat sering mengirim surat yang isinya menagih hutang pajak pada SKPKB PPh Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20;

- bahwa sangat layak bagi Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo agar Tergugat menghentikan segala tindakan penagihan atas SKPKB PPh Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka cukup beralasan kiranya Majelis Hakirn yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mengabulkan gugatan Penggugat dan berkenan untuk memutus perkara sebagai berikut: Dalam Provisi

1. Melarang Tergugat melakukan tindakan Penagihan terhadap SKPKB PPh Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20 sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36

ayat (1d) UU KUP terhadap Permohonan Pembatalan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan;

3. Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP berupa menerbitkan Keputusan Mengabulkan sesuai Permohonan Pembatalan Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima KPP pada tanggal 21 Januari 2025 dengan Bukti Resi Cap Pos dengan Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025;

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Surat Gugatan melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG- 011168.99.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 Desember 2025 dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/241/19/741/20

tanggal 17 Desember 2020;

Bukti P-2. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang tidak benar Nomor: 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-3. Bukti Resi Cap Pos Nomor P2501210081978 tanggal 21 Januari 2025. Bukti P-4. Surat Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah

Lewat Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (Upaya Administrasi) Nomor: 001/KSM/S-DIRJEN/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Bukti P-5. Surat Pengaduan dan Permintaan Bantuan Menyelesaikan Masalah

Lewat Permohonan Pembatalan SKP Yang Tidak Ditindaklanjuti Kakanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP (Upaya Administrasi) Nomor: 001/KSM/S-Kemenkeu/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025.

Bukti P-6. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17/PUU-

XXIV/2026.

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-3337/PJ.07/2026

tanggal 04 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek yang diajukan sengketa berupa Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) berupa tidak menerbitkan Keputusan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP terhadap permohonan pembatalan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang sudah melewati batas waktu 6 (enam) bulan atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Surat Gugatan Nomor 017/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, ditandatangani oleh Sdr. Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CLA, dan Sdr. M. Reza Irawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/KSM/SK-PP/PMH/XI/2025 tanggal 13 November 2025 yang diberi kuasa oleh Sdr. Johansen Judi Jong, Jabatan Komisaris Utama.

Terkait penandatanganan Surat Gugatan a quo Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan:

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.........”.

bahwa ketentuan a quo mengandung maksud atau dapat dimaknai bahwa Surat Gugatan dibuat dan ditandatangani oleh pengurus apabila Pemohon Gugatan merupakan badan yang berbentuk Perseroan Terbatas;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, merupakan penafsiran otentik dari undang-undang, tidak dijelaskan mengenai apa dan atau siapa yang dimaksud dengan pengurus. Dengan demikian, oleh karena Pemohon Gugatan adalah Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas maka pengertian pengurus dapat merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur beberapa ketentuan berikut:

Pasal 1 angka 5:

“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”;

Pasal 1 angka 6;

“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi”;

Pasal 92 ayat (1):

“Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”;

Pasal 98 ayat (1):

“Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan”;

Pasal 99:

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:

a. terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau;

b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;

(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili Perseroan adalah:

a. anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;

b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau;

c. pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan”;

Pasal 107 huruf c

“ Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai:

a. tata cara pengunduran diri anggota Direksi;

b. tata cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan

c. pihak yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara”;

Pasal 108 ayat (1):

“Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi”.

Pasal 118 ayat (1):

“Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu”;

Penjelasan Pasal 118 ayat (1):

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pengurusan Perseroan dalam hal Direksi tidak ada;

Yang dimaksud dengan “dalam keadaaan tertentu”, antara lain keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf c; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, bahwa pengajuan gugatan (termasuk di dalamnya penandatanganan Surat Gugatan) dapat dilakukan oleh Kuasa Hukum. Oleh karena itu apabila Direksi Penggugat tidak dapat menandatangani Surat Gugatan dikarenakan sesuatu dan lain hal maka Direksi dapat memberi kuasa kepada Kuasa Hukum untuk menandatangani Surat Gugatan a quo;

bahwa Surat Gugatan Nomor 017/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025, ditandatangani oleh Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani oleh Johansen Judi Jong sebagai Komisaris Utama berdasarkan Akta Notaris Fudrawanto dan Juanda dengan Nomor 04 tanggal 06 Maret 2019, tidak mempunyai kewenangan atas pengurusan perseroan dalam hal memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum dalam rangka pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak, dikarenakan Komisaris Utama tidak dapat bertindak sebagai pengurus dalam perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak yakni Tergugat dan Penggugat, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal gugatan dikarenakan atas Surat Gugatan a quo ditandatangani oleh Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Johansen Judi Jong dengan jabatan Komisaris Utama yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan kuasa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan diatas maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 017/KSM/G-PP/PMH/2025 tanggal 18 November 2025 tidak memenuhi persyaratan pengajuan gugatan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tindakan Komisaris dalam menandatangani surat kuasa dalam Surat Gugatan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 020/KPP/KSM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 15 Nomor 00008/241/19/741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kunjang Samarinda, Kalimantan Timur, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ali Mugiono, S.E., M.Si, dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., M.H.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A.,APCIT.

Panitera Pengganti,

Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.