PUTUSAN
Nomor PUT-011164.99/2025/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pehama dan terakhir dengan
- Acara Biasa mengenai gugatan terfuadap Direktur Jenderal Pajak atas Perbuatan Melawan Hukum karena tidak diterbitkannya Keputusan atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor 025/KPPA<SM/P.P/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 teinadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Nomor 00004/241/19741/20 tanggal 17 Desember 2020 Masa Pajak Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011164.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KALINDO SIRTU MAKMUR, NPWP 82.827.609.7-722.000, beralamat di Jl. Teuku Umar No. 038 RT 035, Sungai Kllnjang Samarinda, Kalimantan Timur yang dtryakili oleh Cuaca S.E. Ak., M.Si., M.H., CIA, dan M. Reza lrawan Meliala, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Johansen Judii Jong, Jabatan Komisan.s Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021 fl<SM/SK-PP/PMHD(I/2025 tanggal 13 November2025, selanjutnya da[am persidangan divvakili oleh:
1. Nama: Cuaca s.E. Ak., M.Si., M.H., CIA
lzin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/lKH/2025 tanggal 24 April 2025 selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190, dalam dtwakili oleh:
1. Nama/NIP: Bevy Harmaily / 19841211 2006021 004, Jabatan: Fungsional Pemeriksa Pajak,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama/NIP: lndri Wulansari / 19840919 2009012 009, Jabatan: Fungsional Pemen.ksa Pajak,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding~