PUTUSAN
‘Nomor PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 110/LHPU/WBC.102/2025 tanggal 30 September 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011163.47/2025/PP, telahputusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV TUNAS PUTRA KARYA, NPWP 0994558427503000, beralamat 7di Jalan Jenderal Sudirman Metro Plaza Lantai 2 E6 187-189, RT 001
RW 001, Karangayu, Semarang Barat, alamat NPWP dan korespondensi Semarang Indah Blok D 17 Nomor 17, RT 005 RW 009, Tawangmas, Semarang Barat, Semarang, yang diwakili oleh Badrodin jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili:oleh:
1. Nama: Meidy Kassim,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,N
2. Nama: Sulistya Nugraha,
Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,
3, Nama: Wirasmoro Nugroho,
Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,
4. Nama: Mira Utami,
Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,
5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,
Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,