Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 14 halaman

PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

CV Tunas Putra Karya, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

‘Nomor PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 110/LHPU/WBC.102/2025 tanggal 30 September 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011163.47/2025/PP, telahputusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV TUNAS PUTRA KARYA, NPWP 0994558427503000, beralamat 7di Jalan Jenderal Sudirman Metro Plaza Lantai 2 E6 187-189, RT 001

RW 001, Karangayu, Semarang Barat, alamat NPWP dan korespondensi Semarang Indah Blok D 17 Nomor 17, RT 005 RW 009, Tawangmas, Semarang Barat, Semarang, yang diwakili oleh Badrodin jabatan Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang jelas:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili:oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,N

2. Nama: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Muda,

3, Nama: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

4. Nama: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea Dan Cukai Pertama,

6. Nama: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. |,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-466/BC/BC.06/2026 tal ggal 1 April 2026;

untuk selanjuinya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor tanggal 20 Mei 2026,|

PEN-244/PP/BR/2026 tanggal 16 Maret 2026 jo. PEN-112/PP/Prb/2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp) 1.Bea Masuk163.483.000

2. BMAD/BMI/BMTP0

3. BMAS/BMIS/BMTPs0 4, Cukai0 5.PPN17.983.032 6.PPnBM0 7.PPh Pasal 2212.261.075

8. Denda0 9, Bunga0 Jumlah193.727.107

DP

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai

Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 (cap harian pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

030/TPK/X1/2025 tanggal 29 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Kemal Tarif dan/atau Nilai Pabean dengan Nomor SPKTNP-161AVBC.10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil penelitian ulang atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan Nomor 659129 tanggal 21 Oktober 2024, 659132 tanggal 21 Oktober 2024 dengan rincian sebagai berikut:

KekuranganKelebihan

Rp163.483.000,00 | Rp0,0 BMAD/ BMI/ BMTPRp0,00 | Rp0,0 BMAS/ BMIS/ BMTPsRp0,00 | Rp0,0 CukaiRp0,00 | Rp0,0

Rp17.983.032,00

Rp0,00

PPh Ps 22

Denda

Bunga

Rp — 198.727.107,00

Jumlah Tagihan bahwa penetapan tersebut dikarenakan adanya keterlambatan (Pemohon Banding dalam melaporkan Form E atas fasilitas tarif preferensi yang dimana ketika jalur hijau batas waktu pelaporannya paling lambat adalah 3 hari dan untuk jalur merah adalah 1 hari sehingga Terbanding mengeluarkan Surat Tugas Nomor ST-216/BC/WBC.10/2025 tanggal 04 September 2025 untuk melaksanakan penelitian ulang tersebut:

bahwa atas surat tugas tersebut Pemohon Banding sudah melakukan klarifikasi atas keterlambatan pelaporan Form E, yang pada intinyajPemohon

Pa

Banding tidak setuju atas hasil penelitian ulang tersebut yang mengakibatkan Form E di gugurkan;

bahwa atas pengguguran Form E tersebut Pemohon Banding harus membayarkan total tagihan sejumlah Rp193.727.107,00 (seratus| sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah) dimana tarif preferensi tidak diperhitungkan oleh pihak Terbanding,

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah adanya keterlambatan pelaporan Form E oleh Pemohonsehingga Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dengan Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayarkan total tagihan sejumlah Rp193.727.107,00 (seratus sembilan puluh tiga juta tujuh|ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah) dikarenakan pengguguran Form E dan tidak diakuinya tarif preferensi tersebut:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas dikeluarkannya Surat Penetapan Kembali TarifNilai Pabean (SPKTNP) tersebut, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi syarat seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat

Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011163.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 10 Desember 2025| dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud:

pe

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. SPKTNP Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025 tanggal 2 Oktober 2025,

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640251003085558 tanggal 7 Oktober 2025 sebesar Rp193.727.107,00 (SPKTNP),

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN 163855090T2NN8NM tanggal bayar 28 November 2025 sebesar Rp193.727.107,00 (SPKTNP),

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 04 tangga! 8 Desember 2023, yang dibuat oleh Upik Ismoyowati, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Semarang,

Bukti P-5. Pengesahan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 8 Desember 2023 oleh Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0076529- AH.01.14 Tahun 2023 tanggal 9 Desember 2023,

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 29 November 2025 atas nama Badrodin:

Bukti P-7. Surat Kuasa Hukum Nomor SKK/TPK/028/X1/2025 tanggal 29 November 2025 atas nama Sudrajat:

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 29 November 2025 atas nama Sudrajat:

Bukti P-9. Surat Kuasa Hukum Nomor SKK/TPK/029/X1/2025 tanggal 29 November 2025 atas nama Hendra Kusuma,

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 29 November 2025 atas nama Hendra Kusuma:

Bukti P-11. KTP dan NPWP Direktur atas nama Badrodin,

Bukti P-12. NPWP dan NIB CV Tunas Putra Karya,

Bukti P-13. PIB Nomor 659132 tanggal 21 Oktober 2024 dan (dokumen pelengkap pabeannya;

pe

Bukti P-14. PIB Nomor 659129 tanggal 21 Oktober 2024 dan (dokumen pelengkap pabeannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan tidak mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan:

PERTIMBANGAN HUKUM.

Kewenangan Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, Surat Banding Nomor 030/TPK/XI1/2025 tanggal 29 November 2025 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 161/WBC.10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan, sehingga merupakan sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud:

Ketentuan Pengajuan Banding

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan Peradilan Pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan pengajuan banding, bahwa Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tjahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding berupa Surat ae

Penetapan Kembali Tarif danfatau Nilai Pabean Nomor | SPKTNP- 161/WBC.10/2025 tanggal 2 Oktober 2025:

bahwa Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Terbanding diterbitkan pada tanggal 02 Oktober 2025, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 teniang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:

bahwa Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025 'memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding tanggal 02 Oktober 2025, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan yang terutang sebesar Rp193.727.107,00 (seratus sembilan puluh tiga jutaratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah) yang telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara NTPN 16385509OT2NN8NM tanggal bayar 28 November 2025 sebesar Rp193.727.107,00 (seratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah) melebihi 50% (lima puluh persen) jumlah yang terutang, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti asli pelunasan jumlah tagihan pungutan yang

Pe

terutang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor|14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025 ditandatangani oleh Badrodin jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 04 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh Upik Ismoyowati, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Semarang, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli akta perusahaan | dan/atau perubahannya yang dapat membuktikan penandatangan banding adalah pengurus perusahaan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang sah meskipun kepada Pemohon Banding telah dipanggil secara sah dan patut, terakhir dengan Panggilan Sidang Nomor PANG-382/PAN.172/2026 tanggal 20 April 2026: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor 030/TPK/XI/2025 tanggal 29 November 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut:

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

|

Pajak dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

MENGADILI

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor tanggal 2 Oktober 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 110/LHPU/WBC.102/2025 tanggal 30 September 2025, atas nama CV Tunas Putra Karya, NPWP 0994558427503000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Metro Plaza Lantai 2 E6 187-189, RT 001 RW 001, Kdrangayu,

Semarang Barat, alamat NPWP dan korespondensi Semarang Indah Blok D 17 Nomor 17, RT 005 RW 009, Tawangmas, Semarang Barat, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua,

|

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terblika untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagail Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttdttd

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

al

Hakim Anggota, ttd

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganii, ttd

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera pBudi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A. L

NIP 196906051990031002

MENGADILI:

Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 110/LHPU/WBC.102/2025 tanggal 30 September 2025, atas nama CV Tunas Putra Karya, NPWP 0994558427503000, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Metro Plaza Lantai 2 E6 187-189, RT 001 RW 001, Karangayu, Semarang Barat, alamat NPWP dan korespondensi Semarang Indah Blok D 17 Nomor 17, RT 005 RW 009, Tawangmas, Semarang Barat, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim Anggota,Hakim Ketua,

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

pe

Hakim Anggota,

Paulus Hatigoray Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Hakim Anggota, tid

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Iska Wahyu Sulistyawan, S.£., M.Sc!, M.B.A.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JALAN HAYAM WURUK NOMOR 7, JAKARTA PUSAT 10120.

TELEPON (021) 29806333; FAKSIMILE (021) 29806334; SITUS www.selpp.kemenkeu.go.td

Nomor: P.483/SP/202630 Juli 2026

Lampiran: Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yth. :

1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Keberatan Banding dan Peraturan

2. Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta

3. Direktur CV Tunas Putra Karya

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14.

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi| Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut :

Nama Pemohon BandingAlamat Pemohon Banding PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA | CV Tunas Putra Karya

Jl. Jend. Sudirman Metro|Plaza Lt. E6 Tahun 2026

187-189, RT 601 RW 001, Karangayu,

Semarang Barai Kec. Semarang

Barat, Kota Semarang 50144 Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari] terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Budi Setyawan M.N.Y.

Tembusan :

Ketua Pengadilan Pajak

Perhatian :

1. Kami minta Saudara berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan imbalan uang/barang sesuatu apapun jdan/atau imbalan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajakdi atas,

. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawai Sekretariat

Pengadilan Pajak dengan maksud untuk meminta imbalan uang/barang sesuatu apapun dan atau imbalan lainnya terkait dengan penanganan dan penyelesaian sengketa pajak tersebut di atas, agar dengan tegas dilolak dan menginformasikannya kepada Pengadilan Pajak melalui SMS center: 0813 1033 3333 atau melalui email: monev setpp@kemenkeu.go.id.

genda 133!

|

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.