Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 14 halaman

PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

CV Tunas Putra Karya, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026 yang diucapkan 28 Juli 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding CV Tunas Putra Karya mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 1; Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 88 ayat (2)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011163.47/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
CV Tunas Putra Karya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-161/WBC.10/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
26 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
28 Juli 2026