P U T U S A N
Nomor PUT-011159.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00329/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/121/23 tanggal 4 Oktober 2023, sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-0032/NKEB/PJ/KPP.0103/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011159.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT POLONIA ANUGERAH JAYA, NPWP 84.324.224.9-
448.000, beralamat di JL Wolter Mongonsidi, Nomor 45, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, 20157, dalam hal ini diwakili oleh Teges Prita Soraya jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gerardus Mahendra
Izin Kuasa: KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 HukumFebruari 2024
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 001/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22 April 2025;
2. Nama: Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax