Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 90 halaman

PUT-011157.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Polonia Anugerah Jaya · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Gerardus Mahendra
  • Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax

P U T U S A N

Nomor PUT-011157.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011157.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT POLONIA ANUGERAH JAYA, NPWP 84.324.224.9-

448.000, beralamat di JL Wolter Mongonsidi, Nomor 45, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, 20157, dalam hal ini diwakili oleh Teges Prita Soraya jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra

Izin Kuasa: KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 HukumFebruari 2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 001/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

2. Nama: Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax

Izin Kuasa: KEP-377/PP/IKH/2024 tanggal 15 HukumApril 2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 002/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/ 19840318 200901 1 013 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/ 19810721 200112 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4179/PJ.07/2025 tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-139/PP/BR/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S - 2/SUB/WPJ.01/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/PAJ/TAX/APPEAL/SUB/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/PAJ/Pajak/Keberatan/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanNomorKEP- 00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024tanggal20September2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 16 Desember 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 (“KEP-00328”) tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023 atas PPh Badan Tahun Pajak 2018 (“SKPKB- 00017”), yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding, karena suratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 20 September 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding (Lampiran 1).

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), ayat (5b), dan ayat (5c) UU KUP mengatur sebagai berikut:

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu

pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan

permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak

yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;

bahwa jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding belum merupakan pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP. Oleh karena itu, tidak terdapat kewajiban pembayaran untuk memenuhi ketentuan yang diatur pada Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

bahwa sengketa pajak a quo terkait dengan penerbitan produk hukum pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0, oleh karena itu tidak ada kewajiban pembayaran atas pajak terutang atau utang pajak adalah sebesar Rp0,00;

bahwa apabila timbul penafsiran yang berbeda antara penjelasan butir 4 dan butir 5 a quo, maka berlaku asas hukum “Lex Posterior Derogat Legi Priori” yaitu pada peraturan yang sederajat, peraturan yang paling baru melumpuhkan peraturan yang lama. Jadi, peraturan yang telah diganti dengan peraturan yang baru, secara otomatis dengan asas ini, peraturan yang lama tidak berlaku lagi. Dalam hal ini UU KUP [UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 16 Tahun 2009 s.t.d.d UU Nomor 7 Tahun 2021] merupakan peraturan yang lebih baru dibandingkan dengan UU Pengadilan Pajak [UU Nomor 14 Tahun 2002];

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Teges Prita Soraya dengan jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Audrey Tedja, S.H., M.Kn. Nomor 17 tanggal 19 Juni 2023 dan fotokopi dokumen identitas dari Teges Prita Soraya berupa KTP dan NPWP sebagai penandatangan Surat Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding yang tidak disetujui seluruhnya oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

A. KoreksiatasPenghasilandariluarusahasebesar

Rp7.790.773.291,00

B. KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar

Rp106.958.286.282,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasebesar Rp7.790.773.291,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan halaman 36 Laporan Keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hutang tanpa bunga dan tidak memiliki jadwal pembayaran dari pihak yang memiliki hubungan istimewa (PT Nirvana Wastu

Pratama,NPWP71.125.820.2-012.000)senilai Rp229.500.138.275,00

2. PT Nirvana Wastu Pratama adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon Banding secara kepemilikan dan manajemen, karena itu pemeriksa dapat menghitung kewajaran bunga yang seharusnya ditagih oleh PT Nirvana Wastu Pratama kepada Pemohon Banding sesuai Pasal 18 UU Pajak Penghasilan.

3. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan:

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang

2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa dari ketentuan tersebut di atas diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga karena:

1) Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H. Nomor 90 tanggal 26 Februari 2018 diketahui bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp500.000.000,00 terbagi atas 500 saham, masing- masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00. PT Primerindo Sejahtera memiliki 99,80% saham dan Hartanto Tjitra 0,02% Saham. Modal yang seharusnya disetor berdasarkan Akte Pendirian Nomor 90 tanggal 26 Februari 2018 sebesar

Rp500.000.000,00 belum disetorkan seluruhnya. Modal sebesar Rp499.000.000,00 masih dicatat sebagai piutang pihak berelasi.

DateAccountDebit AmountCredit Amount
30-04-2018 30-04-2018 30-04-2018 30-04-2018Account : 102060243 Intercompany from Primerindo Sejahtera Account : 102060244 lntercompany from Hartanto Tjltra Account: 301010229 Paid In Capital - Primerindo Sejahtera Account: 301010230 Paid In Capital- Hartanto TJltra499.000.000 1.000.000 - -. - 499.000.000 1.000.000

2) Pinjaman Bukan Berasal dari pemegang saham sendiri namun melalui pihak berelasi lainnya yaitu PT Nirvana Wastu Pratama yang merupakan Entitas lnduk dari PT Primerindo Sejahtera.

4. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemeriksa menyimpulkan bahwa atas pinjaman dari (PT Nirvana Wastu Pratama,NPWP71.125.820.2-012.000)senilai Rp229.500.138.275,00 kepada Pemohon Banding harus dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa Pemeriksa menggunakan tingkat suku bunga Bank Persero

- lnvestasi (Menurut Badan Pusat Statistik) untuk menghitung Biaya BungayangSeharusnya (https://www.bps.co.id/Indicator/13/383/6/suku-bunga-kredit- rupiah menurut-keIompok-bank.html).

Masa PajakNilai Hutang (Rp)Suku Bunga/th (%)Bunga per Bulan (Rp)
September228.268.910.09210,071.915.556.604
Oktober229.276.114.25810,061.922.098.091
November229.275.714.25810,341.975.592.405
Desember229.500.138.27510,341.977.526.191
JUMLAH7.790.773.291

bahwa atas biaya bunga ini tidak dilakukan koreksi negatif pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding karena berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding menyatakan pihak kreditur (PT Nirvana Wastu Pratama) tidak mengakui adanya pendapatan

bunga, sehingga dapat disimpulkan bahwa pencatatan oleh PT Polonia Anugerah Jaya adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 12 PP 94 Tahun 2010

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.790.773.291,00;

bahwa sebagai informasi, pinjaman dari PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) telah ada di tahun 2018, dimana di tahun tersebut, NWP telah diperiksa oleh Kantor Pajak yang salah satu koreksinya adalah berupa penghasilan bunga atas pinjaman kepada Pemohon Banding. NWP tidak mengajukan keberatan atas koreksi terhadap penghasilan bunga tersebut. Karenanya, pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan adanya koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp7.790.773.291,00, karena hal ini pada hakekatnya merupakan corresponding adjustment dari koreksi Penghasilan Bunga yang seharusnya di terima oleh NWP;

bahwa namun demikian, prinsip corresponding adjustment ini tidak terjadi dalam penyesuaian koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha kepada Pemohon Banding, dimana Terbanding menganggap bahwa telah terjadi Pembebasan Hutang Bunga;

bahwa dalam pemeriksaan pajak tahun 2018 atas NWP, tidak ada penyesuaian apapun terkait biaya yang seharusnya diakui oleh NWP dalam peristiwa yang dianggap Terbanding telah terjadi pembebasan

hutang bunga. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas penghasilan di luar usaha;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.790.773.291,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar Rp106.958.286.282,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif dengan alasan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

2. Berdasarkan Laporan Audit Nomor 01409/2.1032/AU.1/03/1561- 1/1/1/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 hal 37 diketahui bahwa pada tanggal 2 Juli 2018, perusahaan, PT Hermes Realty Indonesia dan Hermes Thamrin menandatangani Akta Jual Beli dimana Pemohon Banding setuju untuk membeli bisnis pusat perbelanjaan Hermes Place Polonia.

3. Berdasarkan keterangan yang diperoleh melalui laporan keuangan audit tersebut di atas, atas Akuisisi Bisnis Pusat Perbelanjaan Hermes Place Polonia berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Wilson dan Rekan, Penilai Independen dalam laporannya yang bertanggal 26 Maret 2019, Pemohon Banding memperoleh Keuntungan atas Akuisisi tersebut dengan Nilai Rp106.958.286.282,00.

4. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU PPh Menyebutkan bahwa Nilai Perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya

dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

5. Berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangkapenggabungan,peleburan,pemekaran,atau pengambilalihan usaha, Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

6. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabung,an, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha merupakan Objek Pajak.

Dasar Hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 10 ayat (1) UU PPh

- Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh

- Pasal 1 PMK No. 52/PMK.010/2017

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksiataspenyesuaianfiskalnegatifsebesar Rp106.958.286.282,00;

bahwa jika mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku, Subjek Pajak di dalam transaksi pengalihan harta adalah pihak yang mengalihkan harta dan bukan pihak yang menerima harta, dan karenanya pengenaan pajak hanya akan dikenakan kepada pihak yang mengalihkan harta;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak hanya akan dikenakan atas keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang

mengalihkan harta. Pendapat tersebut didukung oleh peraturan- peraturan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk...”

Penjelasan:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.

PengertianpenghasilandalamUndang-Undanginitidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta

tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan

penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan...”

Pendapat Pemohon Banding atas Pasal 4 ayat (1):

bahwa sebagaimana merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Wajib Pajak, yang termasuk di dalamnya adalah keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan mengenai apa yang dimaksud penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak tersebut. Salah satu dari kelompok penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenakan pajak adalah penghasilan dari modal berupa keuntungan penjualan harta ;

bahwa dalam konteks pengalihan harta, dari definisi tambahan kemampuan ekonomis yang diberikan oleh Penjelasan Pasal 4 ayat

(1) UU PPh, Pemohon Banding berpendapat sudah jelas bahwa:

• penghasilan yang dikenakan pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan harta, sebagaimana merujuk pada kelompok penghasilan yang berupa penghasilan dari modal yang dalam hal ini adalah keuntungan penjualan harta (keuntungan bagi pihak yang menjual harta).

• Dengan demikian, subjek pajak penerima penghasilan dari transaksi pengalihan harta adalah pihak yang mengalihkan harta.

• Tidak ada satu pengaturan apapun di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh maupun Pasal-Pasal lainnya di UU PPh yang mengatur subjek pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis adalah pihak yang menerima harta (dalam hal ini pihak pembeli) dan karenanya, tidak ada pengenaan pajak terhadap pihak penerima harta (dalam hal ini pihak pembeli).

Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh

“d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak -pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;”

Penjelasan:

"Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar…

… Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,danpengambilalihanusahamerupakan penghasilan…”

Pendapat Pemohon Banding atas Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh: bahwa selanjutnya jika merujuk pada Pasal sebagaimana merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, semua jenis penghasilan yang dikenakan pajak adalah keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan harta (dalam hal ini, pihak penjual), sebagaimana dilihat dalam objek pajak atas penjualan atau pengalihan harta, sebagai berikut:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;”

bahwa mengingat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mendefinisikan objek pajak dari pengalihan harta dengan menggunakan kata-kata “penjualan/pengalihan harta kepada” maka sudah jelas bahwa objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang menjual atau mengalihkan harta;

bahwa pihak yang memperoleh objek pajak penghasilan adalah pihak yang mengalihkan/menjual harta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh sudah sejalan dengan definisi “Subjek Pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis” yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh berikut dengan penjelasannya (dimana Subjek Pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis adalah pihak yang mengalihkan harta) sebagaimana dijelaskan di butir a di atas;

bahwa dalam hal pengalihan usaha (penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha), jika mengikuti apa yang telah diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya, maka Subjek Pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dari transaksi pengambilalihan usaha adalah pihak yang mengalihkan harta sebagai konsekuensi dari pengambilalihan usaha dari pihak yang lain;

bahwa konsep bahwa pihak yang mengalihkan harta merupakan Subjek Pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dalam transaksi pengalihan usaha (penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha) diperjelas dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh, sebagaimana dijelaskan dalam butir c di bawah ini;

Pasal 10 ayat (3) UU PPh

“3. Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan”

Penjelasan:

“Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan,peleburan,pemekaran,pemecahan,dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Contoh:

PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:

PT APT B

Nilai sisa buku Rp200.000.000,00Rp300.000.000,00 Harga pasarRp300.000.000,00Rp450.000.000,00

Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam rangka peleburan menjadi PT C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian, PT A mendapat keuntungan sebesar Rp100.000.000,00 (Rp300.000.000,00 - Rp200.000.000,00) dan PT B mendapat keuntungan sebesar Rp150.000.000,00 (Rp450.000.000,00

- Rp300.000.00,00). Sedangkan PT C membukukan semua harta tersebut dengan jumlah Rp750.000.000,00 (Rp300.000.000,00 + Rp450.000.000,00).”

Pendapat Pemohon Banding atas Pasal 10 ayat (3) UU PPh:

bahwa jika merujuk pada contoh yang diberikan oleh Pasal 10 ayat (3) UU PPh, maka jelas bahwa Subjek Pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah pihak yang mengalihkan harta, sebagaimana dapat diperjelas dengan bagan berikut sesuai dengan contoh yang diberikan dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh:

bahwa dalam contoh yang diberikan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, penggunaan nilai wajar atas pengalihan usaha (dalam contoh adalah peleburan) akan berdampak pada penghasilan atas pengalihan harta yang diterima oleh pihak yang mengalihkan harta (dalam hal ini adalah A dan B) dan BUKAN pihak yang menerima harta (Pihak C);

bahwa dengan demikian, bahwa pihak A dan B sebagai pengalih harta yang mengakui keuntungan dari penggunaan nilai wajar atas pengalihan usaha, telah sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagaimana dijelaskan di butir a di atas (Subjek Pajak penerima tambahan kemampuan ekonomis adalah pihak yang mengalihkan harta);

bahwa dari Pasal-Pasal UU PPh di atas, sudah jelas bahwa UU PPh mengatur secara khusus terkait dengan pengakuan penghasilan yang dikenakan pajak dari transaksi pengalihan harta (siapa Subjek Pajaknya yang dikenakan pajak penghasilan atas tambahan

kemampuan ekonomis, yaitu dalam hal ini adalah pihak yang mengalihkan harta dan bukan pihak yang mengalihkan harta); bahwa pencatatan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang mengakui adanya penghasilan yang diterima oleh pihak yang menerima harta bukan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh;

bahwa dengan adanya pengaturan perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, hal ini menunjukkan bahwa perpajakan memiliki perlakuan khusus dalam transaksi pengalihan harta yang mana hanya pihak yang mengalihkan harta yang dikenakan pajak atas keuntungan pengalihan harta tersebut dan bukan pihak yang menerima harta;

bahwa dengan adanya pengaturan khusus atas transaksi pengalihan harta tersebut, maka Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi positif terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal negatif Pemohon Banding sebesar Rp106.958.286.282,00 karena untuk tujuan perpajakan, perlakuan akuntansi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan seharusnya dapat diabaikan mengingat sudah adanya pengaturan khusus oleh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat

(3) UU PPh;

bahwa pengakuan atas Subjek Pajak dan Objek Pajak dari transaksi pengalihan harta (termasuk di dalamnya pengalihan usaha) dimana pajak mengikuti peraturan perpajakan yang sudah mengatur khusus dan tidak berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, sebagaimana dikutip berikut ini: “…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.”

bahwa dari sisi penerima harta, Undang-Undang PPh mengatur bahwa pengakuan nilai harta yang diterima (dalam konteks pengalihan harta) adalah sebesar jumlah yang dikeluarkan yang menjadi dasar dilakukannya penyusutan secara fiscal;

bahwa Undang-Undang PPh mengatur bahwa pengakuan keuntungan dari pengalihan harta hanya diakui oleh pihak yang mengalihkan harta (pihak penjual) dan pihak penerima harta (pihak pembeli) tidak mengakui adanya keuntungan dari penerimaan harta tersebut akan sangat sejalan dengan perlakuan perpajakan dari sisi pener ima harta (pembeli) pada saat pengakuan penerimaan harta tersebut;

bahwa perlakuan perpajakan dari sisi penerima harta pada saat penerimaan harta dapat dapat ditunjukan melalui Pasal 11 ayat (1) UU PPh;

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian -bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”

Penjelasan:

“Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran- pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena

penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata…”

Pendapat Pemohon Banding atas Pasal 11 ayat (1) UU PPh:

bahwa Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa “Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya…”;

bahwa jika mengacu pada kata “pengeluaran” di dalam Pasal 11 ayat

(1) UU PPh tersebut maka untuk tujuan perpajakan, dalam hal perolehan harta, Wajib Pajak akan mengakui harta tersebut sebesar nilai perolehan yang diukur berdasarkan jumlah yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak (jumlah pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud). Pasal 11 ayat (1) UU PPh tidak membatasi peristiwa yang melatarbelakangi perolehan harta dan karenanya, perolehan harta tersebut dapat berasal dari pengalihan harta karena pengalihan bisnis; bahwa dalam peristiwa transaksi Pemohon Banding, sebagaimana mengacu pada Laporan Keuangan Audit tahun 2018, jumlah yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan harta (berupa properti investasi) adalah sebesar Rp216.518.652.509,00. Jumlah pengeluaran sebesar Rp216.518.652.509,00 tersebut juga diakui oleh Terbanding sebagaimana dinyatakan di dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018;

bahwa karena Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa dasar penyusutan untuk menghitung biaya penyusutan secara perpajakan adalah jumlah yang benar-benar dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh harta tersebut, maka dasar penyusutan harta berwujud berupa properti investasi untuk kepentingan perpajakan secara konseptualmenggunakannilaiperolehansebesar Rp216.518.652.509,00. Artinya akan ada perbedaan antara pengakuan aktiva dalam bentuk harta berwujud berupa properti

investasi untuk kepentingan akuntansi dan untuk kepentingan perpajakan;

bahwa terlepas fakta bahwa penghasilan Wajib Pajak dari properti investasi tersebut merupakan Objek Pajak PPh Final (dimana biaya penyusutan seluruhnya dikoreksi positif), memang terdapat perlakuan khusus untuk tujuan perpajakan terkait perolehan harta yang diakibatkan oleh adanya pengalihan usaha;

bahwa dengan demikian, selain dari perlakuan khusus perpajakan dalam pengakuan penghasilan yang hanya akan diakui dari sisi pihak yang mengalihkan harta (pihak penjual) yang diatur dalam Pasal 4 ayat

(1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, terdapat perlakuan khusus untuk tujuan perpajakan dari sisi penerima harta sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh (yaitu berdasarkan pengeluaran yang benar- benar terjadi);

bahwa karenanya, UU PPh telah memberikan perlakuan khusus untuk tujuan perpajakan dari dua segi yaitu:

• Dari segi pengakuan penghasilan yang menjadi objek pajak: PPh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur khusus dimana penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang mengalihkan harta dan bukan pihak yang menerima harta.

• Dari segi pengakuan penerimaan harta, Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur khusus bahwa pihak penerima harta akan mengakui perolehan harta tersebut sebesar nilai pengeluaran.

bahwa dengan adanya dua perlakuan khusus untuk tujuan perpajakan tersebut, maka sudah jelas bahwa perlakuan perpajakan tidak dapat serta merta mengikuti perlakuan akuntansi karena adanya pengaturan khusus oleh perundang-undangan perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

bahwa Pengenaan Pajak kepada pihak penerima harta (Pemohon Banding) telah mengakibatkan pengenaan pajak berganda atas objek pajak yang sama;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan di butir 1 di atas, Pajak Penghasilan dikenakan kepada pihak yang mengalihkan harta sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh. Sehubungan dengan penjualan aset yang dilakukan oleh pihak penjual, transaksi ini merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Final yang terutang oleh pihak penjual. Pengenaan PPh kepada penjual ini telah sesuai dengan mandat yang diberikan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Selanjutnya, PPh ini sifatnya adalah pajak final diatur lebih lanjut di dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengingat bahwa harta yang diperoleh oleh Pemohon Banding (yang dijual oleh pihak penjual) adalah harta dalam bentuk tanah dan bangunan;

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

“(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: …

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan…”

bahwa dengan demikian, mengingat bahwa objek pajak berupa harta yang dialihkan telah dikenakan pajak penghasilan yang terutang oleh pihak penjual, pengenaan pajak penghasilan kepada pihak pembeli oleh Terbanding mengakibatkan telah terjadi pengenaan pajak berganda atas objek pajak yang sama;

bahwa mengikuti amanat Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU PPh, pihak pembeli hanya akan mengakui keuntungan ketika di masa mendatang, pihak pembeli menjual atau mengalihkan harta tersebut kepada pihak lain;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp106.958.286.282,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00328/KEB/PJ/WPJ.01/2023 tanggal 20 September 2024 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Hakim yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (et aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2/SUB/WPJ.01/2025 tanggal 26 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pos yang DikoreksiJumlah Koreksi pada saat Pemeriksaan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding pada saat Keberatan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding (dalam Rupiah)
Penghasilan dari Luar Usaha7.790.773.29107.790.773.291
Penyesuaian Fiskal Negatif106.958.286.2820106.958.286.282

Pokok sengketa;

KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasebesar Rp7.790.773.291,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung

sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya;

Data dan Fakta

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor Nomor BA- 519/WPJ.016/2024 tanggal 26 Juni 2024;

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 613/WPJ.016/2024 tanggal 17 Juli 2024;

- Tim Peneliti melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan;

Tanggapan Terbanding

Atas argumen 1

bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Berdasarkan halaman 36 Laporan Keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit KAP Puwantono, Sungkoro & Surja diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hutang tanpa bunga dan tidak memiliki jadwal pembayaran dari pihak yang memiliki hubungan istimewa (PT Nirvana Wastu Pratama,NPWP71.125.820.2-012.000)senilai Rp229.500.138.275,00

- PT Nirvana Wastu Pratama adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon Banding secara kepemilikan dan manajemen, karena itu pemeriksa dapat menghitung kewajaran bunga yang seharusnya ditagih oleh PT Nirvana Wastu Pratama kepada Pemohon Banding sesuai Pasal 18 UU Pajak Penghasilan.

- Terbanding tidak mendapatkan perjanjian hutang dari PT Nirvana Wastu Pratama kepada Pemohon Banding walaupun telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor S-180/KPP.0103/PaPj.2/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang diterima oleh Wajib Pajak tanggal 27 Juli 2023, Surat Peringatan Pertama Nomor S-202/KPP.0103/PaPj.2/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dan Surat Peringatan Kedua;

- Berdasarkan Pasal 28 ayat (11) UU KUP diketahui bahwa Buku, Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on line wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia.

- Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU KUP diketahui bahwa Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

- Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

- Dari ketentuan tersebut di atas diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga karena:

(1) Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H. Nomor 90 tanggal 26 Februari 2018 diketahui bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp500.000.000,00 terbagi atas 500 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00. PT Primerindo Sejahtera memiliki 99,80% saham dan Hartanto Tjitra 0,02% saham. Modal yang seharusnya disetor berdasarkan Akte Pendirian Nomor 90 tanggal 26 Februari 2018 sebesar Rp500.000.000,00 belum disetorkan seluruhnya. Modal sebesar Rp499.000.000,00 masih dicatat sebagai piutang pihak berelasi:

DateAccountDebit Amount (Base Curr)Credit Amount (Base Curr)
30/04/2018 30/04/2018 30/04/2018 30/04/2018Account : 102060243 Intercompany from Primerindo Sejahtera Account : 102060244 Intercompany from Hartanto Tjitra Account : 301010229 Paid In Capital - Primerindo Sejahtera Account : 301010230 Paid In Capital - Hartanto Tjitra4 99,000,000 1,000,000 - -- - 4 99,000,000 1,000,000

(2) Pinjaman Bukan Berasal dari pemegang saham sendiri namun melalui pihak berelasi lainnya yaitu PT Nirvana Wastu Pratama yang merupakan Entitas Induk dari PT Primerindo Sejahtera.

- Berdasarkanuraiantersebutdiatas,pemeriksa menyimpulkan bahwa atas pinjaman dari PT Nirvana Wastu Pratama,NPWP71.125.820.2-012.000)senilai Rp229.500.138.275,00 kepada Wajib Pajak harus dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

- Pemeriksa menggunakan tingkat suku bunga Bank Persero - Investasi (Menurut Badan Pusat Statistik) untuk menghitung BiayaBungayangSeharusnya (https://www.bps.go.id/indicator/13/383/6/suku-bunga-kredit- rupiah-menurut-kelompok-bank.html).

Suku

Masa PajakNilai Hutang (Rp)Bunga per Bulan (Rp)

Bunga/

September228,268,910,092 10.071,915,556,604 Oktober229,276,114,258 10.061,922,098,091 November229,275,714,258 10.341,975,592,405 Desember229,500,138,275 10.341,977,526,191 JUMLAH7,790,773,291

- Atas biaya bunga ini tidak dilakukan koreksi negatif pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding karena berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding menyatakan pihak kreditur (PT Nirvana Wastu Pratama) tidak mengakui adanya pendapatan bunga, sehingga dapat disimpulkan bahwa pencatatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Biaya bunga7,790,773,291

Hutang Bunga7,790,773,291 Hutang Bunga7,790,773,291

Penghasilan Pembebasan Hutang Bunga7,790,773,291

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.790.773.291,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp106.958.286.282,00 bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 12

(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.

Data dan Fakta

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-519/WPJ.016/2024 tanggal 26 Juni 2024;

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 613/WPJ.016/2024 tanggal 17 Juli 2024;

- Tim Peneliti melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan atas Keberatan.

Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen 1, argumen 2 dan argumen 3 tidak disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan, namun Terbanding tetap memberikan tanggapan sebagai berikut:

• Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif muncul akibat adanya pencatatan keuntungan atas akuisisi bisnis pusat perbelanjaan Hermes Place Polonia yang dicatat Pemohon Banding pada SPT Tahunan Tahun 2018 sebagai penghasilan dari luar usaha;

• Meskipun dicatat sebagai penghasilan dari luar usaha pada SPT Tahunan Tahun 2018, namun menurut Pemohon Banding penghasilan dari luar usaha tersebut bukan Objek Pajak;

• Pencatatan keuntungan atas akuisisi tersebut juga dicatat pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit berdasarkan Laporan Audit Nomor 01409/2.1032/AU.1/03/1561- 1/1/1/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;

• Nilai keuntungan tersebut diperoleh berdasarkan hasil laporan penilaian yang dilakukan oleh KJPP Wilson dan Rekan, Penilai Independen dalam laporannya yang bertanggal 26 Maret 2019;

• Rincian keuntungan atas akuisisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

NilaiAsetberdasarkanLaporanPenilaian Rp323.476.938.792,00

Nilai yang dibayarkan Pemohon Banding

Rp216.518.652.509,00

Nilai Keuntungan Akuisisi

Rp106.958.286.283,00

• Dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding terkait akuisisi bisnis pusat perbelanjaan Hermes Place Polonia adalah:

1. Akta Jual Beli Pengalihan Hermes Place Polonia sebanyak 16 Akta

2. SHGB sebanyak 39 berkas

3. Rekening koran Tahun 2018

4. Berita Acara Serah Terima Sertifikat

5. Bukti pembayaran kewajiban perpajakan atas transaksi akuisisi Hermes Place Polonia

• Berdasarkan Berita Acara Serah Terima diketahui bahwa atas akuisisi Hermes Place Polonia terdiri dari 39 bidang tanah, namun tidak memuat nilai transaksi;

• SHGB yang diserahkan juga tidak memuat nilai transaksi atas akuisisi Hermes Place Polonia;

• Pemohon Banding hanya menyerahkan 16 Akta Jual Beli atas akuisisi Hermes Place Polonia yang secara total memuat nilai transaksi sebesar Rp145.720.694.538,00

• Berdasarkan rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas transaksi akuisisi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

• Dari data rekening koran di atas diketahui bahwa nilai transaksi pengalihan sebesar Rp201.337.500.000,00

• Dari dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat satu pun dokumen yang menguraikan nilai bangunan dan nilai tanah secara terpisah atas Hermes Place Polonia;

• Pemohon Banding mencatat Hermes Place Polonia dengan nilai perolehan sebesar Rp325.615.000.000,00 pada daftar penyusutan dan amortisasi fiskal pada lampiran khusus 1A pada SPT Tahunan Tahun 2018 sebagai berikut:

• Pada Lampiran khusus 1A tersebut, Pemohon Banding mencatat nilai tanah sebesar Rp232.000.000.000,00 dan nilai bangunan sebesar Rp93.615.000.000,00 dengan nilai penyusutan bangunan sebesar Rp1.380.073.710,00 (koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding).

• Terbanding tidak meyakini pemisahan nilai bangunan dan nilai tanah tersebut, karena tidak terdapat dokumen yang menguatkan nilai tersebut, sehingga Terbanding juga tidak meyakini nilai beban penyusutan adalah nilai yang sudah sesuai;

• Pemohon Banding mencatat nilai Hermes Place Polonia sesuai dengan nilai berdasarkan mendekati nilai laporan penilaian pada Neraca (Aset Tidak lancar – Properti Investasi) sebesar Rp326.512.082.835,00;

• Terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Nilai keuntungan dari akuisisi yang dicatat oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak berupa "penghasilan" menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh”, Terbanding berpendapat bahwa:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh berbunyi, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

- Pemohon Banding mencatat nilai Hermes Place Polonia pada Neraca (Aset Tidak Lancar – Properti Investasi) sebesar nilai yang mendekati nilai hasil laporan penilaian yaitu sebesar Rp326.512.082.835,00, lebih besar dari nilai akuisisi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

- Hal ini diartikan Terbanding bahwa penambahan nilai Aset pada laporan keuangan termasuk menambah kekayaan Pemohon Banding;

- Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh berbunyi, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan…., termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta,…”;

- Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Keuntungan atas Akuisisi Bisnis Pusat Perbelanjaan Hermes Place Polonia, dan Terbanding berpendapat bahwa keuntungan akuisisi tersebut termasuk yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp106.958.286.282,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding NPWP. 84.324.224.9-448.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/PAJ/TAX/APPEAL/SUB/III/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterimanya Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011157.15.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Permintaan Surat Bantahan yang Pemohon Banding terima pada tanggal 3 Maret 2025, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2/SUB/WPJ.01/2025 tanggal 26 Februari 2025 sehubungan dengan Pengajuan Banding terhadap

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023 atas PPh Badan Tahun Pajak 2018 dengan uraian sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Pos yang DikoreksiJumlah Koreksi pada saat Pemeriksaan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding pada saat Keberatan (dalam Rupiah)Jumlah Koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding (dalam Rupiah)
Penghasilan dari Luar Usaha7.790.773.29107.790.773.291
Penyesuaian Fiskal Negatif106.958.286.2820106.958.286.282

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

A. KoreksiatasPenghasilandariluarusahasebesar

Rp7.790.773.291,00.

B. KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar

Rp106.958.286.282,00

KoreksiatasPenghasilandariLuarUsahasebesar Rp7.790.773.291,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah membaca dan meneliti isi SUB Terbanding, Pemohon Banding memahami bahwa isi SUB tersebut adalah sama dengan pendapat yang telah disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan pada saat proses pemeriksaan dan SPUH pada saat

proses keberatan, sehingga tidak ada hal dan pendapat baru dalam SUB Terbanding tersebut;

bahwa oleh karena itu, tanggapan Pemohon Banding atas SUB Terbanding ini adalah sama persis seperti dengan pendapat Pemohon Banding yang tercantum di dalam Surat Banding. Pemohon Banding lampirkan kembali surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.790.773.291,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar Rp106.958.186.282,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah membaca dan meneliti isi SUB Terbanding, Pemohon Banding memahami bahwa isi SUB tersebut adalah sama dengan pendapat yang telah disampaikan oleh Terbanding dalam Risalah Pembahasan pada saat proses pemeriksaan dan SPUH pada saat proses keberatan. Namun terdapat dua argumentasi tambahan yang mencakup dua poin sebagai berikut:

1. Dokumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding; dan

2. Penafsiran ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh .

bahwa karena pendapat Terbanding dalam SUB-nya secara umum sama seperti pendapat Terbanding yang tercantum di dalam Risalah Pembahasan dan SPUH, oleh karena itu, tanggapan Pemohon Banding atas SUB Terbanding ini adalah sama persis seperti dengan pendapat Pemohon Banding yang tercantum di dalam Surat Banding. Pemohon Banding lampirkan kembali surat Permohonan Banding Pemohon Banding;

bahwa namun atas dua tambahan pendapat Terbanding, kami mengajukan sanggahan sebagai berikut:

bahwa sanggahan Pemohon Banding terkait dengan komentar Terbanding atas dokumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada SUB Terbanding di halaman 19-20, Terbanding mempermasalahkan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif ini;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa di dalam Risalah Pembahasan dan SPUH, alasan koreksi Terbanding atas koreksi ini adalah terkait dengan penentuan apakah jumlah sebesar Rp106.958.286.282,00 merupakan objek Pajak Penghasilan atau bukan. Sedangkan Pemohon Banding tidak setuju bahwa jumlah sebesar Rp106.958.286.282,00 tersebut dianggap sebagai objek Pajak Penghasilan. Selain itu di dalam Risalah Pembahasan dan SPUH tersebut, juga tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai jumlah transaksi maupun mengenai dokumentasi. Dengan kata lain, masalah perbedaan jumlah dan dokumentasi bukanlah merupakan pokok sengketa;

bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:

“.. (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku...”

Penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak “Sengketa Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan pemohon Banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu Pengadilan Pajak dapat pula memeriksa dan memutus permohonan Banding atas keputusan/ketetapan yang

diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang sepanjang peraturan perundang-undangan yang terkait yang mengatur sedemikian.” bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan penjelasannya tersebut, disebutkan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah yang diajukan keberatan dan seharusnya diputuskan dalam Keputusan Keberatan. Itu sebabnya masalah perbedaan jumlah dan dokumentasi sebagaimana dipermasalahkan oleh Terbanding di dalam SUB, tidak pernah dipersengketakan dan juga tidak pernah diajukan keberatannya, di dalam Keputusan Keberatan juga tidak ada keputusan mengenai hal tersebut, karena memang seharusnya hal tersebut tidak diputuskan. Sehingga dengan mengacu pada ketentuan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mengabaikan argumentasi tambahan Terbanding mengenai perbedaan jumlah dan dokumentasi, sebagaimana diuraikan oleh Terbanding di dalam SUB nya;

bahwa sanggahan Pemohon Banding terkait dengan komentar Terbanding atas penafsiran ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh; bahwa mengacu pada SUB Terbanding di halaman 20, Terbanding memberikan tanggapan terkait dengan penafsiran Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Berikut ini merupakan Pendapat Pemohon Banding terkait dengan pendapat Terbanding tersebut:

No.Pendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding
1.Pasal 4 ayat (1) UU PPh berbunyi, "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yangTerkait pendapat ini, Pemohon Banding setuju bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut mengatur bahwa Pajak Penghasilan dikenakan atas seluruh tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding.
No.Pendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun";
2.Pemohon Banding mencatat nilai Hermes Place Polonia pada Neraca (Aset Tidak Lancar - Properti lnvestasi) sebesar nilai yang mendekati nilai hasil laporan penilaian yaitu sebesar Rp326.512.082.835, lebih besar dari nilai akuisisi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding; Hal ini diartikan Terbanding bahwa penambahan nilai Aset pada laporan keuangan termasuk menambah kekayaan Pemohon Banding;Terkait pendapat Terbanding ini, harus dikaji lebih lanjut dengan menggunakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh.
3.Pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh berbunyi, "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan ...., termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta,..."; Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Keuntungan atas Akuisisi Bisnis Pusat Perbelanjaan Hermes Place Polonia, dan Terbanding berpendapat bahwa keuntungan akuisisi tersebut termasuk yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPh;Menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru dalam menafsirkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh sebagai ketentuan yang berlaku untuk pihak yang membeli atau menerima pengalihan harta (dalam hal ini Pemohon Banding). Padahal ketentuan tersebut seharusnya berlaku bagi pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan harta. Mengingat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mendefinisikan objek pajak dari pengalihan harta dengan menggunakan kata-kata “penjualan/ pengalihan harta kepada” maka sudah jelas bahwa objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang menjual atau mengalihkan harta. bahwa pihak yang memperoleh objek pajak penghasilan adalah pihak yang mengalihkan/menjual harta sebagaimana diatur dalam Pasal 4
No.Pendapat TerbandingPendapat Pemohon Banding
ayat (1) huruf d UU PPh sudah sejalan dengan definisi “Subjek Pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis” yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh berikut dengan penjelasannya (dimana Subjek Pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis adalah pihak yang mengalihkan harta). Dalam hal pengalihan usaha (penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha), jika mengikuti apa yang telah diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya, maka Subjek Pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dari transaksi pengambilalihan usaha adalah pihak yang mengalihkan harta sebagai konsekuensi dari pengambilalihan usaha dari pihak yang lain. Konsep bahwa pihak yang mengalihkan harta merupakan Subjek Pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dalam transaksi pengalihan usaha (penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha) diperjelas dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp106.958.286.282,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding kami dan membatalkan Keputusan Nomor KEP- 00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (et aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024; Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 01/PAJ/Pajak/Keberatan/XII/2023

tanggal 7 Desember 2023;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 17 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh

Notaris Audrey Tedja, S.H., M.Kn tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Pemohon Banding;

Bukti P-5. Kartu Tanda Penduduk a.n. Teges Prita Soraya;

Bukti P-6. NPWP a.n. Teges Prita Soraya;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur tanggal 22 April 2025 a.n. Teges Prita

Soraya (asli);

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 22 April 2025 a.n.

Gerardus Mahendra (asli);

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22

April 2025 a.n. Gerardus Mahendra (asli);

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15

Februari 2024 a.n. Gerardus Mahendra;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/PAJ/SK/IV/2025 tanggal 22

April 2025 a.n. Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax (asli); Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 22 April 2025 a.n. Otto

Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax (asli);

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-377/PP/IKH/2024 tanggal 15

April 2024 a.n. Otto Sumaryoto, S.E., M.Si., LL.M. Int’l tax; Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk a.n. Teges Prita Soraya;

Bukti P-15. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun pajak 2018; Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Daftar Bukti Dokumen Sidang Ke-3 Pajak Penghasilan Badan

("Badan") Tahun Pajak 2018 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-19. Risalah Pembahasan PT Nirvana Wastu Pratama Tahun 2018; Bukti P-20. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir PT Nirvana Wastu Pratama

Tahun 2018;

Bukti P-21. Laporan Keuangan Audit tanggal 31 Desember 2018 untuk

periode dari tanggal 26 Februari 2018 (tanggal pendirian) sampai tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 19 Agustus 2025;

Bukti P-23. Buku berjudul "Tax Law Design and Drafting" Volume 2 (Victor

Thuronyi,1998) halaman 647;

Bukti P-24. Daftar Bukti Dokumen Sidang Ke-4 Pajak Penghasilan Badan

("Badan") Tahun Pajak 2018 tanggal 19 Agustus 2025; Bukti P-25. Penjelasan Tertulis tanggal 9 September 2025;

Bukti P-26. Daftar Bukti Dokumen Sidang Ke-5 Pajak Penghasilan Badan

("Badan") Tahun Pajak 2018 tanggal 9 September 2025; Bukti P-27. Risalah Pembahasan PT NWP Tahun 2018;

Bukti P-28. Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2018; Bukti P-29. Akta Jual-Beli antara Pemohon Banding dan pihak PT. Hermes

Realty Indonesia dan Hermes Thamrin;

Bukti P-30. Perjanjian Jual-Beli antara Pemohon Banding dan pihak PT.

Hermes Realty Indonesia dan Hermes Thamrin;

Bukti P-31. Catatan 15 laporan keuangan audit tahun 2018;

Bukti P-32. Kertas Kerja Perhitungan atas pembelian pusat perbelanjaan

Hermes Place Polonia, termasuk bukti pembayaran (meliputi pembelian pusat perbelanjaan, BPHTB, PPHTB, dan biaya notaris);

Bukti P-33. Surat Hak Guna Bangunan atas nama Pemohon Banding; Bukti P-34. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-35. Risalah Pembahasan PT NWP Tahun 2018;

Bukti P-36. Buku berjudul Tax Law Design and Drafting Volume 2;

Bukti P-37. Akta Jual Beli;

Bukti P-38. Perjanjian Jual Beli;

Bukti P-39. Catatan 15 Laporan Keuangan Audit 2018;

Bukti P-40. Kertas Kerja Perhitungan dan Bukti Pembayaran;

Bukti P-41. SHGB;

Bukti P-42. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 30 September 2025;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut: Bukti T-1.KKP;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.LPK;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-6.Laporan Keuangan Audit Tahun 2019;

Bukti T-7.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003195.15/2024/PP.M.IXA Tahun 2025;

Bukti T-8.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012771.15/2021/PP.M.IA Tahun 2024;

Bukti T-9.PutusanPengadilanPajakNomorPUT-

108792.15/2010/PP.M.XIB Tahun 2018;

Bukti T-10. Surat Keberatan;

Bukti T-11. Laporan Keterbukaan Informasi;

Bukti T-12. Laporan Keuangan PT Hermes Realty Indonesia;

Bukti T-13. Kesimpulan Akhir Nomor S-6271/PJ.07/2025 tanggal 10

September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/PAJ/TAX/APPEAL/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoN UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha105.580.068.659,00113.370.840.950,007.790.773.291,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif111.317.445.377,004.359.159.095,00106.958.286.282,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi Negatif Biaya Bunga Pinjaman (Deemed Interest Expense) yang tidak disengketakan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp7.790.773,00.

bahwa namun koreksi negatif biaya dari luar usaha yang merupakan koreksi negatif biaya Bunga Pinjaman (Deemed Interest Expense) dikoreksi Terbanding karena berhubungan dengan penghasilan dari luar usaha yang berasal dari koreksi positif penghasilan pembebasan bunga pinjaman;

bahwa dengan demikian atas koreksi negatif biaya bunga akan mengikuti putusan atas pembahasan koreksi positif penghasilan dari pembebasan bunga pinjaman;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding yang tidak disetujui seluruhnya oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp7.790.773.291,00.

2. KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsejumlah Rp106.958.286.282,00.

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp7.790.773.291,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp7.790.773.291,00 dengan alasan:

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada fakta bahwa Pemohon Banding memiliki utang tanpa bunga kepada pihak yang memiliki Hubungan Istimewa), yaitu PT Nirvana Wastu Pratama senilai Rp229.500.138.275,00. Hubungan istimewa ini terjadi karena PT Nirvana Wastu Pratama merupakan entitas induk dari pemegang saham mayoritas Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga ini tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, khususnya karena PT Nirvana Wastu Pratama sebagai pemberi pinjaman dalam keadaan merugi dan Pemohon Banding sebagai penerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan. Oleh karena itu, sesuai Pasal 12 ayat

(2) PP Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tersebut harus dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa menurut Terbanding rdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menetapkan Deemed Biaya Bunga sejumlah Rp7.790.773.291,00, yang dihitung menggunakan tingkat suku bunga Bank Persero Investasi (BPS) sejumlah 10%, Koreksi ini terdiri dari dua bagian: koreksi negatif atas Biaya Bunga, dan koreksi positif atas Penghasilan Pembebasan Utang Bunga. Karena bunga ini tidak ditagih, Terbanding menganggapnya sebagai Penghasilan dari Pembebasan Utang bagi Pemohon Banding sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh;

bahwa menurut Terbanding mengenai argumen Pemohon Banding tentang perlunya Corresponding Adjustment di pihak lawan transaksi yaitu PT Nirvana Wastu Pratama, Terbanding berpendapat bahwa regulasi perpajakan Indonesia tidak pernah mengatur kewajiban Corresponding Adjustment secara otomatis dan bersamaan dengan koreksi primer. secara teoritis, Corresponding Adjustment adalah mekanisme on request yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak lawan transaksi, misalnya melalui pembetulan SPT;

bahwa Terbanding menolak klaim Corresponding Adjustment telah dilakukan di PT Nirvana Wastu Pratama, dengan alasan perhitungan bunga yang digunakan di PT Nirvana Wastu Pratama berbasis JIBOR berbeda dengan perhitungan terhadap Pemohon Banding berbasis BPS 10%, sehingga dianggap tidak terkait;

bahwa Terbanding juga menyoroti inkonsistensi Pemohon Banding yang menyetujui koreksi negatif Biaya Bunga (yang menambah pengurang penghasilan) namun menyengketakan koreksi positif Penghasilan Pembebasan Utang Bunga, padahal keduanya adalah satu kesatuan koreksi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha dengan alasan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan halaman 36 Laporan Keuangan Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hutang tanpa bunga dan tidak memiliki jadwal pembayaran dari pihak yang memiliki hubungan istimewa (PT Nirvana Wastu Pratama,NPWP71.125.820.2-012.000)senilai Rp229.500.138.275,00

2. PT Nirvana Wastu Pratama adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Pemohon Banding, Corresponding Adjustment kepemilikan dan manajemen, karena itu pemeriksa dapat menghitung kewajaran bunga yang seharusnya ditagih oleh PT Nirvana Wastu Pratama kepada Pemohon Banding sesuai Pasal 18 UU Pajak Penghasilan.

3. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (tidak sesuai sehingga harus dikenakan bunga) disebutkan:

3) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

e. pinjaman tersebut berasal dari dana milik

f. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang

g. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

h. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang

4) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa dari ketentuan tersebut di atas diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pinjaman tanpa bunga karena:

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Akta Notaris Yulia, SH. Nomor 90 tanggal 26 Februari 2018 diketahui bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp500.000.000,00 terbagi atas 500 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00. PT Primerindo Sejahtera memiliki 99,80% saham dan Hartanto Tjitra 0,02% Saham. Modal yang seharusnya disetor berdasarkan Akte Pendirian Nomor 90 tanggal 26 Februari 2018 sejumlah Rp500.000.000 belum disetorkan seluruhnya. Modal sejumlah Rp499.000.000 masih Corresponding Adjustment sebagai piutang pihak berelasi.

DateAccountDebit AmountCredit Amount
30-04-2018 30-04-2018 30-04-2018 30-04-2018Account : 102060243 Intercompany from Primerindo Sejahtera Account : 102060244 lntercompany from Hartanto Tjltra Account: 301010229 Paid In Corresponding Adjustmentpital - Primerindo Sejahtera Account: 301010230 Paid In Corresponding Adjustmentpital- Hartanto TJltra499.000.000 1.000.000 - -. - 499.000.000 1.000.000

bahwa menurut Terbanding pinjaman bukan berasal dari pemegang saham sendiri namun melalui pihak berelasi lainnya yaitu PT Nirvana Wastu Pratama yang merupakan Entitas lnduk dari PT Primerindo Sejahtera;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pemeriksa menyimpulkan bahwa atas pinjaman dari (PT Nirvana Wastu Pratama, NPWP 71.125.820.2-012.000) senilai Rp229.500.138.275,00 kepada Wajib Pajak harus dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga waja;. bahwa Pemeriksa menggunakan tingkat suku bunga Bank Persero - lnvestasi (Menurut Badan Pusat Statistik) untuk menghitung Biaya BungayangSeharusnya (https://www.bps.co.id/IndiCator/13/383/6/suku-bunga-kredit-rupiah menurut-keIompok-bank.html).

Masa PajakNilai Hutang (Rp)Suku Bunga/th (%)Bunga per Bulan (Rp)
September228.268.910.09210,071.915.556.604
Oktober229.276.114.25810,061.922.098.091
November229.275.714.25810,341.975.592.405
Desember229.500.138.27510,341.977.526.191
JUMLAH7.790.773.291

bahwa menurut Terbanding atas biaya bunga ini tidak dilakukan koreksi negatif pada perhitungan PPh Badan Pemohon Banding karena berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding menyatakan pihak kreditur (PT Nirvana Wastu Pratama) tidak mengakui adanya pendapatan bunga, sehingga dapat disimpulkan bahwa pencatatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

7.790.773.291

Hutang Bunga7.790.773.291 Hutang Bunga7.790.773.291

Penghasilan Pembebasan Hutang Bunga7.790.773.291

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju

atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp7.790.773.291,00;

bahwa menurut Pemohon Banding pinjaman dari PT Nirvana Wastu Pratama (telah ada di tahun 2018, dimana di tahun tersebut, PT Nirvana Wastu Pratama telah diperiksa oleh Kantor Pajak yang salah satu koreksinya adalah berupa penghasilan bunga atas pinjaman kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan keberatannya pada prinsip hukum perdata dan perpajakan. Pertama, penetapan Deemed Biaya Bunga oleh Terbanding di bawah Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya bertujuan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak secara fiskal, dan tidak menciptakan utang bunga kontraktual yang nyata antara Pemohon Banding dan PT Nirvana Wastu Pratama tanpa adanya kesepakatan kontraktual sesuai Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, tidak ada utang bunga yang dapat dihapuskan;

bahwa menurut Pemohon Banding oleh karena itu, Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh keuntungan karena pembebasan utang secara yuridis tidak berlaku untuk deemed utang;

bahwa menurut Pemohon Banding menegaskan bahwa prinsip corresponding adjustment secara substansi diatur dalam perundang- undangan perpajakan melalui Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh dan Pasal 6 ayat (1) huruf h UU PPh Kedua ketentuan tersebut harus diterapkan secara bersamaan (correspond);

bahwa menurut Pemohon Banding fakta di persidangan menunjukkan bahwa KPP lawan transaksi PT Nirvana Wastu Pratama tidak melakukan koreksi fiskal negatif biaya penghapusan piutang bunga terkait dengan transaksi ini, dan SPT PT PT Nirvana Wastu Pratama untuk Tahun Pajak 2018 telah menjadi final (inkracht) sesuai Pasal 13 ayat (4) UU KUP;

bahwa menurut Pemohon Banding memaksa Pemohon Banding mengakui deemed penghasilan dari pembebasan utang sementara pihak kreditur tidak dapat mengakui biaya yang bersesuaian, menimbulkan ketidakadilan yang nyata dan permanen;

bahwaPemohon Banding menolak dalil Terbanding yang mengesampingkan hukum positif dengan mengacu pada teori dan prosedur yang tidak lagi memungkinkan perbaikan di sisi PT Nirvana Wastu Pratama;

bahwa PT Nirvana Wastu Pratama tidak mengajukan keberatan atas koreksi terhadap penghasilan bunga tersebut. Karenanya, pada prinsipnya Pemohon Banding setuju dengan adanya koreksi negatif yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya bunga pinjaman sejumlah Rp7.790.773.291, karena hal ini pada hakekatnya merupakan corresponding adjustment dari koreksi Penghasilan Bunga yang seharusnya di terima oleh NWP;

bahwa namun demikian, prinsip corresponding adjustment ini tidak terjadi dalam penyesuaian koreksi positif atas penghasilan dari luar usaha kepada Pemohon Banding, dimana Terbanding menganggap bahwa telah terjadi Pembebasan Hutang Bunga;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam pemeriksaan pajak tahun 2018 atas PT Nirvana Wastu Pratama, tidak ada penyesuaian apapun terkait biaya yang seharusnya diakui oleh PT Nirvana Wastu Pratama dalam peristiwa yang dianggap Terbanding telah terjadi pembebasan hutang bunga. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas penghasilan di luar usaha;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp7.790.773.291,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa penetapan Terbanding atas koreksi sekunder, yaitu Deemed Penghasilan dari Pembebasan Utang Bunga, harus diuji validitasnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. Majelis berpendapat

bahwa mekanisme deeming di bawah Pasal 18 ayat (3) UU PPh berfungsi sebagai alat alokasi laba fiskal antar entitas berelasi dan tidak serta-merta menciptakan kewajiban utang-piutang perdata yang sah dan nyata;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa menurut Pengadilan Pajak agar pembebasan utang menjadi objek PPh, harus ada utang yang benar-benar ada dan dilepaskan oleh kreditur. Dalam kasus ini, tidak pernah ada kesepakatan kontraktual untuk pembayaran bunga sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tidak mungkin terjadi "pembebasan" utang bunga yang sebenarnya. Oleh karena itu, koreksi positif ini tidak memiliki dasar hukum yang memadai di bawah Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh; bahwa Majelis menilai keberatan Pemohon Banding terkait corresponding adjustment (CA) sebagai argumen yang kuat berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Meskipun Terbanding berargumen bahwa corresponding adjustment domestik tidak diwajibkan secara bersamaan, prinsip keseimbangan (taxable- deductible) antar pihak yang bertransaksi merupakan manifestasi dari Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam administrasi perpajakan ; bahwa fakta yang terungkap adalah bahwa koreksi negatif atas biaya penghapusan piutang tidak dilakukan di sisi PT Nirvana Wastu Pratama sebagai kreditur dan jangka waktu penetapan pajaknya telah final (inkracht);

bahwa ketika otoritas pajak (DJP) secara terpisah menegakkan koreksi positif (penghasilan) pada satu pihak, sementara pada saat yang sama, pihak lawan transaksi secara definitif kehilangan hak untuk mengurangi koreksi negatif yang terkait (biaya) karena alasan administratif atau waktu, hal ini menimbulkan pajak berganda ekonomi dan melanggar Asas Keadilan dan Asas Konsistensi atau dapat dikatakan Pemerintah menerima penghasilan pajak yang bukan haknya sehingga melanggar pasal 28G dan

28H UUD 1945 dimana kewajiban pemerintah untuk melindungi hak milik masyarakat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa otoritas pajak, dalam menjalankan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk mencegah penghindaran pajak, harus tetap menjamin netralitas pajak dan mencegah ketidakadilan nyata, terutama ketika mekanisme rekonsiliasi yang ideal yaitu penerapan corresponding adjustment tidak diterapkan karena prosedur administrasi pihak Terbanding sendiri:

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas maka Pengadilan Pajak berketatapn mengabulkan banding Pemohon banding atas koreksi positif Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sejumlah Rp7.790.773.291,00;

bahwa sesuai dengan asas dalam hukum perpajakan serta amanat UU Pengadilan Pajak Pasal 76 dan Penjelasannya tentang kebenaran materiil (substance over form) dimana Pengadilan pajak harus memastikan bahwa jumlah Pajak yang ditetapkan mencerminkan keadaan yang sebenarnya dan adil maka Pengadilan Pajak dapat menetapkan koreksi negatif atas Biaya bunga pinjaman sejumlah Rp7.790.773.291,00 karena berhubungan dengan koreksi positif atas penghasilan pembebasan bunga pinjaman sejumlah Rp7.790.773.291,00 walaupun tidak diajukan banding;

bahwa dikarenakan Majelis membatalkan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha (atas penghasilan pembebasan bunga pinjaman) sejumlah Rp7.790.773.291,00 maka atas koreksi negatif biaya dari Luar Usaha (biaya bunga) juga dibatalkan;

No.UraianKoreksiKoreksi yang dipertahankanKoreksi yang tidak dipertahankan
1.Penghasilan (bunga) Dari Luar Usaha7.790.773.291,0007.790.773.291,00
2.Biaya (bunga) dari Luar Usaha(7.790.773.291,00)0(7.790.773.291,00)

C. KoreksiatasPenyesuaianFiskalNegatifsejumlah

Rp106.958.286.282,00;

MenimbangbahwaTerbandingmelakukankoreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp106.958.286.282,00 dengan alasan:

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada interpretasi bahwa keuntungan ini adalah objek pajak karena termasuk "keuntungan karena pengambilalihan usaha" (Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh) dan harus menggunakan harga pasar (Pasal 10 ayat (3) UU PPh) bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi ini muncul karena Pemohon Banding mencatat keuntungan atas akuisisi bisnis pusat perbelanjaan Hermes Place Polonia sejumlah Rp106.958.286.282,00 dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 sebagai Gain on Bargain Purchase (GoBP). Keuntungan ini timbul karena Pemohon Banding memperoleh aset dengan nilai pasar (berdasarkan penilaian KJPP) sejumlah Rp323.476.938.792,00, padahal nilai yang dibayarkan hanya Rp216.518.652.509,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa selisih ini adalah tambahan kemampuan ekonomis yang menambah kekayaan Pemohon Banding dicatat sebagai penambah Ekuitas pada Neraca. Oleh karena itu, keuntungan ini merupakan Objek Pajak Penghasilan, termasuk dalam kategori Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh (keuntungan karena pengambilalihan usaha), dan harus menggunakan harga pasar sesuai Pasal 10 ayat (3) UU PPh dan PMK Nomor 52/PMK.010/2017; bahwa Terbanding menolak argumen pajak berganda dari Pemohon Banding, menegaskan bahwa PPh hanya dikenakan kepada pihak yang memperoleh keuntungan, yaitu Pemohon Banding. Faktanya, pihak penjual (PT Hermes Realty Indonesia) justru membukukan kerugian atas pengalihan aset ini;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif dengan alasan pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

2. Berdasarkan Laporan Audit Nomor 01409/2.1032/AU.1/03/1561- 1/1/1/V/2019 tanggal 16 Mel 2019 hal 37 diketahui bahwa Pada tanggal 2 Juli 2018, Perusahaan, PT Hermes Realty Indonesia dan Hermes Thamrin menandatangani Akta Jual Beli dimana Pemohon Banding setuju untuk membeli bisnis pusat perbelanjaan Hermes Place Polonia;

3. Berdasarkan keterangan yang diperoleh melalui laporan keuangan audit tersebut di atas, atas Akuisisi Bisnis Pusat Perbelanjaan Hermes Place Polonia berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Wilson dan Rekan, Penilai Independen dalam laporannya yang bertanggal 26 Maret 2019, Pemohon Banding memperoleh Keuntungan atas Akuisisi tersebut dengan Nilai Rp106.958.286.282,00.

4. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU PPh Menyebutkan bahwa Nilai Perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

5. Berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangkapenggabungan,peleburan,pemekaran,atau pengambilalihan usaha, Wajib Pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

6. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3 UU PPh Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha merupakan Objek Pajak.

bahwa atas argumen disampaikan Pemohon Banding selama proses keberatan, namun Terbanding tetap memberikan tanggapan sebagai berikut:

• Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif muncul akibat adanya pencatatan keuntungan atas akuisisi bisnis pusat perbelanjaan Hermes Place Polonia yang dicatat Pemohon Banding pada SPT Tahunan Tahun 2018 sebagai penghasilan dari luar usaha;

• Meskipun di catat sebagai penghasilan dari luar usaha pada SPT Tahunan Tahun 2018, namun menurut Pemohon Banding penghasilan dari luar usaha tersebut bukan Objek Pajak;

• Pencatatan keuntungan atas akuisisi tersebut juga di Corresponding Adjustmenttat pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit berdasarkan Laporan Audit Nomor 01409/2.1032/AU.1/03/1561- 1/1/1/V/2019 tanggal 16 Mei 2019;

• Nilai keuntungan tersebut diperoleh berdasarkan hasil laporan penilaian yang dilakukan oleh KJPP Wilson dan Rekan, Penilai Independen dalam laporannya yang bertanggal 26 Maret 2019;

• Rincian keuntungan atas akuisisi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

Nilai Aset berdasarkan Laporan PenilaianRp323.476.938.792,00 Nilai yang dibayarkan Pemohon BandingRp216.518.652.509,00 Nilai Keuntungan AkuisisiRp106.958.286.283,00

• Dokumen pendukung yang diserahkan Pemohon Banding terkait akuisisi bisnis pusat perbelanjaan Hermes Place Polonia adalah:

1. Akta Jual Beli Pengalihan Hermes Place Polonia sebanyak 16 Akta

2. SHGB sebanyak 39 berkas

3. Rekening koran Tahun 2018

4. Berita ACara Serah Terima Sertifikat

5. Bukti pembayaran kewajiban perpajakan atas transaksi akuisisi Hermes Place Polonia

• Berdasarkan Berita Acara Serah Terima diketahui bahwa atas akuisisi Hermes Place Polonia terdiri dari 39 bidang tanah, namun tidak memuat nilai transaksi;

• SHGB yang diserahkan juga tidak memuat nilai transaksi atas akuisisi Hermes Place Polonia;

• Pemohon Banding hanya menyerahkan 16 Akta Jual Beli atas akuisisi Hermes Place Polonia yang secara total memuat nilai transaksi sejumlah Rp145.720.694.538,00

• Berdasarkan rekening koran yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas transaksi akuisisi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

• Dari data rekening koran di atas diketahui bahwa nilai transaksi pengalihan sejumlah Rp201.337.500.000,00

• Dari dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat satu pun dokumen yang menguraikan nilai bangunan dan nilai tanah secara terpisah atas Hermes Place Polonia;

• Pemohon Banding mencatat Hermes Place Polonia dengan nilai perolehan sejumlah Rp325.615.000.000,00 pada daftar penyusutan dan amortisasi fiskal pada lampiran khusus 1A pada SPT Tahunan Tahun 2018 sebagai berikut:

• Pada Lampiran khusus 1A tersebut, Pemohon Banding mencatat nilai tanah sejumlah Rp232.000.000.000,00 dan nilai bangunan sejumlah Rp93.615.000.000,00 dengan nilai penyusutan bangunan sejumlah Rp1.380.073.710,00 (koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding).

• Terbanding tidak meyakini pemisahan nilai bangunan dan nilai tanah tersebut, karena tidak terdapat dokumen yang menguatkan nilai tersebut, sehingga Terbanding juga tidak meyakini nilai beban penyusutan adalah nilai yang sudah sesuai;

• Pemohon Banding mencatat nilai Hermes Place Polonia sesuai dengan nilai berdasarkan mendekati nilai laporan penilaian pada Neraca (Aset Tidak lancar – Properti Investasi) sejumlah Rp326.512.082.835,00;

• Terhadap alasan Pemohon Banding yang menyatakan “Nilai keuntungan dari akuisisi yang dicatat oleh Pemohon Banding bukan merupakan objek pajak berupa "penghasilan" menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh”, Terbanding berpendapat bahwa:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh berbunyi, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding baik yang berasal dari

Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

- Pemohon Banding mencatat nilai Hermes Place Polonia pada Neraca (Aset Tidak Lancar – Properti Investasi) sejumlah nilai yang mendekati nilai hasil laporan penilaian yaitu sejumlah Rp326.512.082.835,00, lebih besar dari nilai akuisisi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

- Hal ini diartikan Terbanding bahwa penambahan nilai Aset pada laporan keuangan termasuk menambah kekayaan Pemohon Banding;

- Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh berbunyi, “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan…., termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta,…”;

- Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Keuntungan atas Akuisisi Bisnis Pusat Perbelanjaan Hermes Place Polonia, dan Terbanding berpendapat bahwa keuntungan akuisisi tersebut termasuk yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbandingtersebut dengan alasan;

bahwa jika mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku, Subjek Pajak di dalam transaksi pengalihan harta adalah pihak yang mengalihkan harta dan bukan pihak yang menerima harta, dan karenanya pengenaan pajak hanya akan dikenakan kepada pihak yang mengalihkan harta;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pajak hanya akan dikenakan atas keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan harta. Pendapat tersebut didukung oleh peraturan- peraturan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) UU PPh

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk...”

Penjelasan:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

PengertianpenghasilandalamUndang-Undanginitidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis;

Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan

Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengaCara, dan sebagainya;

iv. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

v. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan...”

Pendapat Pemohon Banding atas Pasal 4 ayat (1):

bahwa sebagaimana merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh Wajib Pajak, yang termasuk di dalamnya adalah keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Selanjutnya, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh menjelaskan mengenai apa yang dimaksud penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis Wajib Pajak tersebut. Salah satu dari kelompok penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenakan pajak adalah penghasilan dari modal berupa keuntungan penjualan harta;

bahwa dalam konteks pengalihan harta, dari definisi tambahan kemampuan ekonomis yang diberikan oleh Penjelasan Pasal 4 ayat

(1) UU PPh, Pemohon Banding berpendapat sudah jelas bahwa:

• penghasilan yang dikenakan pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan harta, sebagaimana merujuk pada kelompok penghasilan yang berupa penghasilan dari modal yang dalam hal ini adalah keuntungan penjualan harta (keuntungan bagi pihak yang menjual harta).

• Dengan demikian, subjek pajak penerima penghasilan dari transaksi pengalihan harta adalah pihak yang mengalihkan harta.

• Tidak ada satu pengaturan apapun di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh maupun pasal-pasal lainnya di UU PPh yang mengatur subjek pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis adalah pihak yang menerima harta (dalam hal ini pihak pembeli) dan karenanya, tidak ada pengenaan pajak terhadap pihak penerima harta (dalam hal ini pihak pembeli).

Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh

“d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta

termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan,ataupermodalandalamperusahaan pertambangan;”

Penjelasan:

"Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau n ilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar…

… Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran,

pemecahan,danpengambilalihanusahamerupakan penghasilan…”

Pendapat Pemohon Banding atas Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh: bahwa selanjutnya jika merujuk pada Pasal sebagaimana merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, semua jenis penghasilan yang dikenakan pajak adalah keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan harta (dalam hal ini, pihak penjual), sebagaimana diliha t dalam objek pajak atas penjualan atau pengalihan harta, sebagai berikut:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak -pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;”

bahwa mengingat bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mendefinisikan objek pajak dari pengalihan harta dengan menggunakan kata-kata “penjualan/pengalihan harta kepada” maka sudah jelas bahwa objek pajak penghasilan adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang menjual atau mengalihkan harta;

bahwa pihak yang memperoleh objek pajak penghasilan adalah pihak yang mengalihkan/menjual harta sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh sudah sejalan dengan definisi “Subjek Pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis” yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh berikut dengan penjelasannya (dimana Subjek Pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomis adalah pihak yang mengalihkan harta) sebagaimana dijelaskan di butir a di atas;

bahwa dalam hal pengalihan usaha (penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha), jika mengikuti apa yang telah diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh beserta penjelasannya, maka Subjek Pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dari transaksi pengambilalihan usaha adalah pihak yang mengalihkan harta sebagai konsekuensi dari pengambilalihan usaha dari pihak yang lain;

bahwa konsep bahwa pihak yang mengalihkan harta merupakan Subjek Pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis dalam transaksi pengalihan usaha (penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha) diperjelas dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh, sebagaimana dijelaskan dalam butir c di bawah ini;

Pasal 10 ayat (3) UU PPh

“3. Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan

atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan”

Penjelasan:

“Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan,peleburan,pemekaran,pemecahan,dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Contoh:

PT A dan PT B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut:

PT APT B

Nilai sisa bukuRp200.000.000,00Rp300.000.000,00 Harga pasarRp300.000.000,00Rp450.000.000,00

Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT A dan PT B dalam rangka peleburan menjadi PT C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian, PT A mendapat keuntungan sejumlah Rp100.000.000,00 (Rp300.000.000,00 - Rp200.000.000,00) dan PT B mendapatkeuntungansejumlahRp150.000.000,00 (Rp450.000.000,00 - Rp300.000.00,00). Sedangkan PT C membukukan semua harta tersebut dengan jumlah Rp750.000.000,00 (Rp300.000.000,00 + Rp450.000.000,00).”

Pendapat Pemohon Banding atas Pasal 10 ayat (3) UU PPh:

bahwa jika merujuk pada contoh yang diberikan oleh Pasal 10 ayat (3) UU PPh, maka jelas bahwa Subjek Pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah pihak yang mengalihkan harta, sebagaimana

dapat diperjelas dengan bagan berikut sesuai dengan contoh yang diberikan dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh:

bahwa dalam contoh yang diberikan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, penggunaan nilai wajar atas pengalihan usaha (dalam contoh adalah peleburan) akan berdampak pada penghasilan atas pengalihan harta yang diterima oleh pihak yang mengalihkan harta (dalam hal ini adalah A dan B) dan BUKAN pihak yang menerima harta (Pihak C);

bahwa dengan demikian, bahwa pihak A dan B sebagai pengalih harta yang mengakui keuntungan dari penggunaan nilai wajar atas pengalihan usaha, telah sejalan dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh sebagaimana dijelaskan di butir a di atas (Subjek Pajak penerima tambahan kemampuan ekonomis adalah pihak yang mengalihkan harta);

bahwa dari pasal-pasal UU PPh di atas, sudah jelas bahwa UU PPh mengatur secara khusus terkait dengan pengakuan penghasilan yang dikenakan pajak dari transaksi pengalihan harta (siapa Subjek Pajaknya yang dikenakan pajak penghasilan atas tambahan kemampuan ekonomis, yaitu dalam hal ini adalah pihak yang mengalihkan harta dan bukan pihak yang mengalihkan harta);

bahwa pencatatan akuntansi berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang mengakui adanya penghasilan yang diterima oleh pihak yang menerima harta bukan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh;

bahwa dengan adanya pengaturan perlakuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, hal ini menunjukkan bahwa perpajakan memiliki perlakuan khusus dalam transaksi pengalihan harta yang mana hanya pihak yang mengalihkan harta yang dikenakan pajak atas keuntungan pengalihan harta tersebut dan bukan pihak yang menerima harta;

bahwa dengan adanya pengaturan khusus atas transaksi pengalihan harta tersebut, maka Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi positif terhadap koreksi atas penyesuaian fiskal negatif Pemohon Banding sejumlahRp106.958.286.282,00 karena untuk tujuan perpajakan, perlakuan akuntansi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan seharusnya dapat diabaikan mengingat sudah adanya pengaturan khusus oleh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat

(3) UU PPh;

bahwa pengakuan atas Subjek Pajak dan Objek Pajak dari transaksi pengalihan harta (termasuk di dalamnya pengalihan usaha) dimana pajak mengikuti peraturan perpajakan yang sudah mengatur khusus dan tidak berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, sebagaimana dikutip berikut ini: “…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan Cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.”

bahwa dari sisi penerima harta, Undang-Undang PPh mengatur bahwa pengakuan nilai harta yang diterima (dalam konteks pengalihan harta) adalah sejumlah jumlah yang dikeluarkan yang menjadi dasar dilakukannya penyusutan secara fiskal;

bahwa Undang-Undang PPh mengatur bahwa pengakuan keuntungan dari pengalihan harta hanya diakui oleh pihak yang mengalihkan harta (pihak penjual) dan pihak penerima harta (pihak pembeli) tidak mengakui adanya keuntungan dari penerimaan harta tersebut akan

sangat sejalan dengan perlakuan perpajakan dari sisi penerima harta (pembeli) pada saat pengakuan penerimaan harta tersebut;

bahwa perlakuan perpajakan dari sisi penerima harta pada saat penerimaan harta dapat dapat ditunjukan melalui Pasal 11 ayat (1) UU PPh;

“Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian -bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.”

Penjelasan:

“Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa manfaat harta berwujud melalui penyusutan. Pengeluaran- pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata…”

Pendapat Pemohon Banding atas Pasal 11 ayat (1) UU PPh:

bahwa Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa “Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus dibebankan sebagai biaya…”;

bahwa jika mengacu pada kata “pengeluaran” di dalam Pasal 11 ayat

(1) UU PPh tersebut maka untuk tujuan perpajakan, dalam hal perolehan harta, Wajib Pajak akan mengakui harta tersebut sejumlah nilai perolehan yang diukur berdasarkan jumlah yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak (jumlah pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud). Pasal 11 ayat (1) UU PPh tidak membatasi peristiwa yang melatarbelakangi perolehan harta dan karenanya, perolehan harta tersebut dapat berasal dari pengalihan harta karena pengalihan bisnis; bahwa dalam peristiwa transaksi Pemohon Banding, sebagaimana mengacu pada Laporan Keuangan Audit tahun 2018, jumlah yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan harta (berupa properti investasi) adalah sejumlah Rp216.518.652.509,00. Jumlah pengeluaran sejumlah Rp216.518.652.509,00 tersebut juga diakui oleh Terbanding sebagaimana dinyatakan di dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018;

bahwa karena Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa dasar penyusutan untuk menghitung biaya penyusutan secara perpajakan adalah jumlah yang benar-benar dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh harta tersebut, maka dasar penyusutan harta berwujud berupa properti investasi untuk kepentingan perpajakan secara konseptualmenggunakannilaiperolehansejumlah Rp216.518.652.509,00. Artinya akan ada perbedaan antara pengakuan aktiva dalam bentuk harta berwujud berupa properti investasi untuk kepentingan akuntansi dan untuk kepentingan perpajakan;

bahwa terlepas fakta bahwa penghasilan Wajib Pajak dari properti investasi tersebut merupakan Objek Pajak PPh Final (dimana biaya penyusutan seluruhnya dikoreksi positif), memang terdapat perlakuan khusus untuk tujuan perpajakan terkait perolehan harta yang diakibatkan oleh adanya pengalihan usaha;

bahwa dengan demikian, selain dari perlakuan khusus perpajakan dalam pengakuan penghasilan yang hanya akan diakui dari sisi pihak

yang mengalihkan harta (pihak penjual) yang diatur dalam Pasal 4 ayat

(1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, terdapat perlakuan khusus untuk tujuan perpajakan dari sisi penerima harta sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPh (yaitu berdasarkan pengeluaran yang benar- benar terjadi);

bahwa karenanya, UU PPh telah memberikan perlakuan khusus untuk tujuan perpajakan dari dua segi yaitu:

• Dari segi pengakuan penghasilan yang menjadi objek pajak: PPh Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh mengatur khusus dimana penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diterima oleh pihak yang mengalihkan harta dan bukan pihak yang menerima harta.

• Dari segi pengakuan penerimaan harta, Pasal 11 ayat (1) UU PPh mengatur khusus bahwa pihak penerima harta akan mengakui perolehan harta tersebut sejumlah nilai pengeluaran.

bahwa dengan adanya dua perlakuan khusus untuk tujuan perpajakan tersebut, maka sudah jelas bahwa perlakuan perpajakan tidak dapat serta merta mengikuti perlakuan akuntansi karena adanya pengaturan khusus oleh perundang-undangan perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP;

bahwa Pengenaan Pajak kepada pihak penerima harta (Pemohon Banding) telah mengakibatkan pengenaan pajak berganda atas objek pajak yang sama;

bahwa sebagaimana telah dijelaskan di butir 1 di atas, Pajak Penghasilan dikenakan kepada pihak yang mengalihkan harta sesuai Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) UU PPh. Sehubungan dengan penjualan aset yang dilakukan oleh pihak penjual, transaksi ini merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Final yang terutang oleh pihak penjual. Pengenaan PPh kepada penjual ini telah sesuai dengan mandat yang diberikan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Selanjutnya, PPh ini sifatnya adalah pajak final diatur lebih lanjut di dalam Pasal 4 ayat (2)

UU PPh mengingat bahwa harta yang diperoleh oleh Pemohon Banding (yang dijual oleh pihak penjual) adalah harta dalam bentuk tanah dan bangunan;

Pasal 4 ayat (2) UU PPh

“(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: …

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan…”

bahwa dengan demikian, mengingat bahwa objek pajak berupa harta yang dialihkan telah dikenakan pajak penghasilan yang terutang oleh pihak penjual, pengenaan pajak penghasilan kepada pihak pembeli oleh Terbanding mengakibatkan telah terjadi pengenaan pajak berganda atas objek pajak yang sama;

bahwa mengikuti amanat Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU PPh, pihak pembeli hanya akan mengakui keuntungan ketika di masa mendatang, pihak pembeli menjual atau mengalihkan harta tersebut kepada pihak lain;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp106.958.286.282,00 adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya.

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12

(1) Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sejumlah tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon

Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

d. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

e. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

f. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Data dan Fakta

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemeriksa yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor Nomor BA-519/WPJ.016/2024 tanggal 26 Juni 2024;

- Terbanding melakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 613/WPJ.016/2024 tanggal 17 Juli 2024;

- Tim Peneliti melakukan Pembahasan dengan Tim Pembahas Keberatan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tanggal 4 Oktober 2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan lainnya yang terkait yang hasilnya dituangkan pada Notula Rapat Pembahasan Atas Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa menurut Pengadilan Pajak substansi transaksi adalah pembelian aset (Mall Hermes Place Polonia) yang diakui secara akuntansi sebagai Gain on Bargain Purchase (GoBP) karena perbedaan antara nilai pasar yang dinilai KJPP dan harga perolehan yang dibayarkan;

bahwa Sistem Pajak Penghasilan Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh, berpegang teguh pada Prinsip Realisasi. bahwa Prinsip Realisasi dalam UU PPh merupakan landasan filosofis pemajakan di Indonesia, yang membedakannya secara fundamental dari beberapa prinsip akuntansi komersial;

bahwa dalam prinsip a quo maka penghasilan harus memenuhi dua kriteria utama berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh:

1. Merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Wajib Pajak.

2. Tambahan kemampuan ekonomis tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

bahwa jika suatu keuntungan hanya muncul karena perbedaan metode penilaian misalnya, penilaian aset menggunakan nilai wajar/pasar berdasarkan standar akuntansi seperti PSAK 22, padahal belum ada transaksi penjualan atau pengalihan aset secara nyata, maka keuntungan

tersebut dianggap belum terealisasi secara fiskal dan, menurut prinsip ini, seharusnya belum menjadi objek Pajak Penghasilan;

bahwa Objek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang sudah nyata dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan;

bahwa GoBP, yang timbul semata-mata dari selisih antara harga pasar dan harga beli yang diakui dalam pembukuan komersial sesuai PSAK 22 merupakan unrealized gain atau keuntungan yang belum terwujud atau diskon pembelian;

bahwa diskon pembelian, secara hakikat ekonomi, adalah pengurangan biaya, bukan penghasilan riil yang dapat dikenakan pajak pada saat perolehan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, yang mengatur keuntungan pengalihan harta, secara kontekstual ditujukan kepada pihak yang mengalihkan (penjual). Analogi dalam Penjelasan Pasal 10 ayat (3) UU PPh mengenai peleburan usaha (PT A dan PT B melebur ke PT C) menunjukkan bahwa yang diwajibkan mengakui keuntungan atas selisih nilai pasar adalah pihak yang menyerahkan harta (A dan B), bukan pihak yang menerima harta (C). Oleh karena itu, penggunaan nilai pasar oleh Terbanding, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) UU PPh, tidak serta-merta menciptakan objek PPh bagi Pemohon Banding sebagai pembeli;

bahwa prinsip a quo diperkuat oleh Pasal 11 ayat (1) UU PPh, yang menegaskan bahwa dasar penyusutan fiskal haruslah harga perolehan yang sebenarnya dikeluarkan oleh Wajib Pajak. Apabila Pemohon Banding dipaksa mengakui GoBP sebagai penghasilan, padahal dasar perolehan aset yang diizinkan untuk penyusutan hanyalah harga beli sebenarnya yaitu sejumlah Rp216.518.652.509,00 maka terjadi ketidakseimbangan fiskal. Satu-satunya mekanisme bagi Pemohon Banding untuk mencatat aset berdasarkan nilai pasar dan mengakui selisihnya sebagai penghasilan kena pajak adalah melalui prosedur resmi Revaluasi Aset sesuai pasal 11 ayat (5) jo. Pasal 19 UU PPh yang memerlukan persetujuan Menteri

Keuangan namun karena Terbanding tidak melaksanakan prosedur tersebut maka koreksi GoBP tidak memiliki landasan peraturan yang benar.. bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas GoBP melanggar Prinsip Realisasi dalam UU PPh dan mengabaikan kaidah lex specialis dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang memprioritaskan ketentuan fiskal di atas standar akuntansi.

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pendadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp106.958.286.282,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp106.958.286.282,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Dari Luar Usaha7.790.773.291,000,007.790.773.291,00
2Biaya dari Luar Usaha(7.790.773.291,00)0,00(7.790.773.291,00)
3Penyesuaian Fiskal Negatif106.958.286.282,000,00106.958.286.282,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 107.877.491.570,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 106.958.286.282,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 919.205.288,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00328/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00017/206/18/121/23 tanggal 29 September 2023 atas nama PT POLONIA ANUGERAH JAYA, NPWP 84.324.224.9-448.000, beralamat di JL Wolter Mongonsidi, Nomor 45, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, 20157, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto919.205.288,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak919.205.288,00
4.PPh Terutang133.848.614,00
5.Kredit Pajak133.848.614,00
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak.,

M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.