P U T U S A N
Nomor PUT-011153.41/2024/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 1461 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Penolakan atas Keberatan PT Brantas Abipraya-PT Mina Trasindo Totabuan-Kerja Sama Operasi (KSO), yaitu atas Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Nomor 0596 tanggal 19 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011153.41/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KSO-PT BRANTAS ABIPRAYA-PT MINA TRASINDO TOTABUAN
(KSO ABIPRAYA MINA), NPWP 86.820.142.7-913.000, beralamat di NPWP 86.820.142.7-913.000, beralamat di Jl. D.I. Panjaitan Kav. 14 Cawang, Jakarta Timur 13340, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dediek Isqak, jabatan Kuasa Kerjasama Operasi berdasarkan Surat Kuasa Nomor 066/D/SK/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Sugeng Rochadi, jabatan Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Septian Martadinata,
Izin Kuasa Hukum: KEP-367/PP/IKH/2024,
Surat Kuasa Khusus: 021/BA-BS/ADKON/XII/2024tanggal13
Desember 2024,
2. Nama: Benediktus Easter Sonny Wibowo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-158/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus: 025/BA-BS/ADKON/XII/2024tanggal13
Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;