Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-011147.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Agro Boga Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011147.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011147.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15, Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310, yang diwakili oleh Achmad Fachmi jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budi Herdiyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor077/GL- ABU/Kuasa/04172025 tanggal 17 April 2025,

2. Nama: Dealita Tiara Oktaviani,

Izin Kuasa Hukum: KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor090/GL- ABU/Kuasa/04172025 tanggal 17 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803212015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

5. Nama/NIP: Decka Tresnanto A./198812132009121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

7. Nama/NIP: Muh. Bilal Ichsanul Putra/199505142015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

8. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok,

9. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: KantorPelayananUtamaBeadanCukaiTipeATanjungPriok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1176/BC/KPU.1/2025 tanggal 5 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-308/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/ABU- TAX/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00149/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 25 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga201.222.000 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah201.222.000

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/ABU- TAX/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/ABU-TAX/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

bahwa penerbitan SPKTNP-1715 didasari pada temuan penelitian ulang. Terbanding melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin untuk mendapatkan tarif preferensi bea masuk atas barang yang diimpor Pemohon Banding. Dalam pemeriksaan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi dalam skema perjanjian IA- CEPA, karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan ini dilakukan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoNo PengajuanNo PIBTgl PIB
104030S-210147-20221013-00153355898018 Oktober 2022
204030S-210147-20221013-00153555898218 Oktober 2022
304030S-210147-20221010-00153755898818 Oktober 2022
404030S-210147-20221010-00154355899618 Oktober 2022

bahwa berdasarkan hasil penelitian ulang, disebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan asli SKA sesuai dengan ketentuan PMK 45/PMK.04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan ditetapkan kembali menjadi tarif BM Most Favoured Nation (MFN);

bahwa menurut Pemohon Banding, hasil penelitian ulang tersebut seharusnya tidak menggugurkan penggunaan tarif preferensi dalam mekanisme IA-CEPA, dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pemohon Banding telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh kriteria asal barang berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (PMK 35/2023), yang mencabut sebagian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.014/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (PMK 82/2020) di mana barang impor Pemohon Banding merupakan barang yang diperoleh dari negara Australia, sehingga Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif preferensi berdasarkan skema perjanjian IA-CEPA. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen importasi berupa PIB, SKA, serta dokumen pendukung lainnya;

bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi, namun Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi karena dokumen fisik SKA Form IA-CEPA tidak diserahkan secara langsung kepada pihak Terbanding;

bahwa ketentuan mengenai penyampaian SKA secara elektronik diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 14 PMK 82/2020;

bahwa dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan penerbitan dokumen SKA diatur dalam Rule 7;

bahwa dalam perjanjian IA-CEPA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA-CEPA yang berlaku;

bahwa dokumen perjanjian IA-CEPA terkait dengan jangka waktu berlakunya dokumen SKA diatur dalam Rule 12;

bahwa dalam perjanjian IA-CEPA disebutkan dokumen SKA berlaku selama 12 bulan dan harus diserahkan kepada kantor pabean dalam jangka waktu tersebut. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SKA kepada Terbanding sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian IA-CEPA, sehingga Pemohon Banding berhak mendapatkan tarif preferensi sesuai dengan skema IA-CEPA. Dengan demikian, pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan dokumen fisik SKA adalah kurang tepat;

bahwa ketentuan penyerahan dokumen SKA secara elektronik pada awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (PMK Nomor 45/PMK.04/2020). Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodir pembatasan interaksi yang harus dilakukan karena kondisi pandemi COVID-19. Melalui peraturan ini, Terbanding sebagai bagian dari Pemerintah memberikan kelonggaran bagi importir untuk dapat menyerahkan hasil pindaian SKA secara elektronik dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan PIB, kemudian dapat menyerahkan secara langsung dokumen fisik ke Kantor Pabean dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan SKA;

bahwa pada dasarnya, PMK-45/2020 diterbitkan untuk memfasilitasi kondisi yang tidak terduga yaitu COVID-19 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi importir dalam menyerahkan dokumen pabeannya. Sehingga, seharusnya Terbanding tidak menggugurkan penggunaan SKA Form IA-CEPA karena Pemohon Banding menurut Terbanding tidak menyerahkan dokumen secara fisik karena pada

dasarnya, Pemohon Banding telah menyampaikan SKA yang sah dan sudah memenuhi ketentuan asal barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dokumen fisik yang belum diserahkan, seharusnya Terbanding dapat mengirimkan notifikasi permintaan dokumen kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan dokumen fisik secara langsung kepada kantor pabean sebagai wujud implementasi PMK 45/2020 ini;

2. Proses penelitian ulang oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023, serta Pasal 13 dan Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PER-18/BC/2023), Terbanding berwenang untuk meminta data atau keterangan lisan Pemohon Banding terkait importasi yang menjadi objek penelitian ulang. Namun pada kenyataannya, Terbanding tidak pernah meminta data atau melakukan diskusi dengan Pemohon Banding dan langsung menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan tarif preferensi yang dibuktikan dengan tanggal surat tugas penelitian ulang serta tanggal Laporan Hasil Penelitian Ulang memiliki tanggal yang sama dengan tanggal penetapan SPKTNP. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan penelitian ulang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding dibatalkan;

bahwa Terbanding sebagai pihak otoritas pemerintahan yang berwenang dalam melakukan penelitian ulang seharusnya memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada Pasal 10, Pasal 52, Pasal 56 dan Pasal 66, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding sebagai salah satu bagian dari Pemerintah seharusnya menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam menjalankan kewenangannya. Selain melakukan penelitian ulang,

Terbanding juga berwenang dalam menetapkan keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB sebagaimana diatur dalam peraturan di atas;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, dan

2. Membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024, sehingga hasil penetapan menjadi nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00149/KPU.01/SUB/2025 tanggal 26 Februari 2025,, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa penelitian ulang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur serta ketentuan kepabeanan sebagai tindak lanjut dari analisis awal yang tertuang dalam Risalah Hasil Analisis (RHA) Nomor 187 tanggal 08 Oktober 2024, Laporan Penelitian Obyek Penelitian Ulang (LPOP) Nomor 3445/BC.09/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) Nomor NPP-3166/BC.09/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa terdapat indikasi Klasifikasi dan Pembebanan Tarif – Tidak Menyerahkan SKA;

bahwa atas barang impor dalam PIB-PIB terkait sengketa ditetapkan kembali pembebanannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuanPenetapan
KlasifikasiPembebanan (BM)KlasifikasiPembebanan (BM)
PIB 558980 tanggal 18 Oktober 2022
1FROZEN BEEF TONGUE ROOT, BP0206.21.000% (IA-CEPA)0206.21.005% (MFN)
PIB 558982 tanggal 18 Oktober 2022
1FROZEN BONELESS BEEF FAT TRIMMINGS, BP0202.30.000% (IA-CEPA)0202.30.005% (MFN)
PIB 558988 tanggal 18 Oktober 2022
1FROZEN BEEF TONGUE ROOT, BP0206.21.000% (IA-CEPA)0206.21.005% (MFN)
PIB 558996 tanggal 18 Oktober 2022
1FROZEN BEEF LUNGS, BP0206.29.000% (IA-CEPA)0206.29.005% (MFN)
2FROZEN BEEF HEAD MEAT, BP0206.29.000% (IA-CEPA)0206.29.005% (MFN)

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Penelitian dan Analisis

1. Penelitian Ulang dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai dengan Ketentuan Formal dan Prosedur Kepabeanan bahwa objek banding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) yang dikenakan terhadap Pemohon Banding dalam sengketa a quo merupakan produk keputusan Terbanding yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) junto Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Terbanding sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 51/2008);

bahwa pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean

impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 ayat (1a), ayat (2) dan ayat (4) PMK 51/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER- 18/2023);

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan junto Pasal 10 ayat (1) PMK 51/2008. Selanjutnya sesuai Pasal 10 ayat (1a) PMK 51/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan, yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

bahwa brdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 PER-18/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP); bahwa untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang (NPP) untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang. Selanjutnya hasil dari tindak lanjut tersebut adalah dengan diterbitkannya surat tugas dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang berdasarkan NPP;

bahwa penebitan Surat Tugas tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan; dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK-164/2021);

bahwa Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 mengatur tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK-78/2023);

bahwa Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PER-18/2023);

bahwa Terbanding mempunyai pilihan dalam rangka hak dan otoritasnya untuk melaksanakan ataupun tidak melaksanakan butir “a” s.d. “d” dari Pasal 7 ayat (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023 tersebut. DalamhalTerbandingmembutuhkantambahandata/contoh barang/keterangan lisan/pengujian laboratorium, maka Terbanding diberikan kewenangan untuk melaksanakan butir “a” s.d. “d”. Sebaliknya, jika Terbanding menganggap bahwa data-data yang dibutuhkannya telah cukup untuk melakukan penelitian ulang, maka tidak perlu meminta apapun kepada pihak Perusahaan;

bahwa demikan halnya dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) PMK-78/2023 juncto Pasal 18 PER-18/2023 yang telah mengatur dengan jelas kewajiban perusahaan atau kuasanya untuk memberikan data dan/atau dokumen, keterangan lisan dan/atau tertulis, serta contoh barang untuk kepentingan pengujian. Kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan atau kuasanya dalam hal diminta oleh Terbanding sesuai Pasal 7 ayat (2) PMK- 78/2023 juncto Pasal 17 ayat (1) PER-18/2023;

bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER-18/2023;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU kepada Perusahaan/Importir tidak berkaitan dengan keabsahan penerbitan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya sama sekali tidak dibuat KKPU, karena pada faktanya dalam PER-18/2023, tidak ada ketentuan yang mengatur kewajiban untuk menyerahkan KKPU kepada Perusahaan/Importir;

bahwa dalam Lampiran PER-18/2023 huruf P terkait format dan petunjuk pengisian KKPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Beda halnya dengan format Surat Tugas Penelitian Ulang yang diatur dalam Lampiran PER-18/2023 huruf F, bahwa pada bagian tembusan disebutkan keterangan tembusan yang ditujukan kepada Perusahaan/Importir. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk menyerahkan KKPU kepada Perusahaan/Importir dan kondisi diberikan maupun tidak diberikannya KKPU tidak mengikat secara hukum dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

bahwa berdasarkan proses penelitian, disimpulkan bahwa terhadap proses importasi in casu yang dilakukan Pemohon Banding ditemukan kesalahan tarif pembebanan Bea Masuk karena tidak terpenuhinya ketentuan terkait penggunaan tarif preferensi, yakni pelanggaran ketentuan prosedural penyerahan dokumen COO/SKA, sehingga perlu untuk diterbitkan SPKTNP a quo terhadap Pemohon Banding;

bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan Pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2008 juncto PMK Nomor 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian,

Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

bahwa untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, Terbanding telah melakukan penetapan sesuai peraturan perundang- undangan;

2. Materi Penetapan pada SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sehingga tarif preferensi bea masuk berdasarkan skema AIFTA tidak dapat diberikan dan ditetapkan berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) SKA. Diketahui Pemohon Banding menyampaikan softcopy (hasil

pindaian berwarna) Deklarasi Asal Barang (dalam bentuk Invoice) terkait sengketa akan tetapi berdasarkan informasi yang ada Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) SKA terkait sengketa sesuai dengan ketentuan;

NoNomor dan Tanggal PIBNomor dan Tanggal SKA & Penyerahan
1558980 tanggal 18 Oktober 2022SKA Form IA-CEPA (2203291436 tanggal 30 September 2022). Bukan SKA elektronik. - Softcopy: 19 Oktober 2022 - Hardcopy: ----
2558982 tanggal 18 Oktober 2022SKA Form IA-CEPA (2203291430 tanggal 30 September 2022) Bukan SKA elektronik. - Softcopy: 19 Oktober 2022 - Hardcopy: ----
3558988 tanggal 8 Oktober 2022SKA Form IA-CEPA (2203291434 tanggal 13 September 2022) Bukan SKA elektronik. - Softcopy: 19 Oktober 2022 - Hardcopy: ----
4558996 tanggal 18 Oktober 2022SKA Form IA-CEPA (2203291052 tanggal 21 September 2022) Bukan SKA elektronik. - Softcopy: 21 Oktober 2022 - Hardcopy: ----

bahwa pada Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan diatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian aau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri;

bahwa berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA diatur dalam Pasal 2, 3, 5, dan 6 PMK Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan

Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

bahwa Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia- Australia;

bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa untuk memperoleh tarif preferensi bea masuk dalam skema IA- CEPA atas importasi dalam PIB-PIB a quo Pemohon memberitahukan penggunaan SKA Form IA-CEPA.

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada aplikasi internal terkait penerimaan dokumen yaitu Aplikasi SIAP-NG dan SLIM diketahui diperoleh informasi data penerimaan softcopy (hasil pindaian berwarna) maupun hardcopy (lembar asli) SKA, dalam hal ini Pemohon Banding tidak menyerahkan hardcopy (lembar asli) SKA terkait sengketa sesuai dengan ketentuan;

c. bahwa berdasarkan hal tersebut karena ketentuan prosedural dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 jo. Pasal 17 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.04/2020 terkait penyerahan lembar asli SKA tidak terpenuhi maka atas importasi terkait sengketa tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk (IA-CEPA).

bahwa berdasarkan penelitian tersebut, maka atas barang impor dalam PIB- PIB terkait sengketa dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) masing-masing sebesar 5% (lima persen);

Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa telah terbukti berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan yang ada, pembebanan tarif preferensi bea masuk atas barang impor in casu tidak dapat diberikan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. bahwa dalam menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor in casu, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan SPKTNP Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 25 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024; Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241200002186 tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp201.222.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Cimb Niaga NTPN

9311F0HK3CK6DD4A tanggal bayar 11 Desember 2024 sebesar Rp201.222.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 01 tanggal 3 April 2021 yang dibuat oleh Kiki

Asrinikania, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Tangerang;

Bukti P-5. Pengesahan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 3 April 2021 oleh

Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0216983 tanggal 6 April 2021;

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 17 April 2025 a.n.

Achmad Fachmi;

Bukti P-7. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 25 April 2025 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 25 April 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 077/GL-

ABU/Kuasa/04172025 tanggal 17 April 2025 a.n. Budi Herdiyanto; Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1176/PP/IKH/2024 tanggal 17 Oktober 2024 a.n. Budi Herdiyanto;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3175070909740010 a.n. Budi

Herdiyanto;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 090/GL-

ABU/Kuasa/04172025 tanggal 17 April 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-28/PP/IKH/2025 tanggal 8 Januari 2025 a.n. Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3175076710970009 a.n.

Dealita Tiara Oktaviani;

Bukti P-15. PIB Nomor 558980 tanggal 18 Oktober 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-16. PIB Nomor 558982 tanggal 18 Oktober 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-17. PIB Nomor 558988 tanggal 18 Oktober 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Bukti P-18. PIB Nomor 558996 tanggal 18 Oktober 2022 dan dokumen pelengkapnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPenelitianUlang(LHPU)Nomor

1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) Nomor 01/ST-

2115/KKPU/PT ARGO BOGA UTAMA/PENUL/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Bukti T-3. Bukti Penerimaan Softcopy COO SLIM atas PIB Nomor 558980 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti T-4. Bukti Penerimaan Softcopy COO SLIM atas PIB Nomor 558982 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti T-5. Bukti Penerimaan Softcopy COO SLIM atas PIB Nomor 558988 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti T-6. Bukti Penerimaan Softcopy COO SLIM atas PIB Nomor 558996 tanggal 18 Oktober 2022;

Bukti T-7. Certificate of Origin Form AANZFTA Nomor 23.2022.04495 tanggal 16 Mei 2022;

Bukti T-8. Certificate of Origin-IA-CEPA (Form IA-CEPA) Nomor

2203288111 tanggal 14 Juli 2022;

Bukti T-9. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau atas PIB

Nomor 409677 tanggal 2 Agustus 2022 (PT Agro Boga Utama); Bukti T-10. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan COO Hijau atas PIB Nomor

305184 tanggal 13 Juni 2022 (PT Anzindo Gratia International);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/ABU-TAX/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undanganJenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana dinyatakan dalam Tabel 1 halaman 20 sesuai LHPU Nomor 1866/LHPU/KPU.1/20 24 tanggal 17 Oktober 2024
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka IA- CEPATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam dalam LHPU Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

NoPIBSKA (IA-CEPA)
NomorTanggalNomorTanggal
155898018 Oktober 2022220329143630 September 2022
255898218 Oktober 2022220329143030 September 2022
355898818 Oktober 2022220329143430 September 2022
455899618 Oktober 2022220329105221 September 2022

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp201.222.000,00 (dua ratus satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka IA-CEPATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam dalam LHPU Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali atas atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, menjadi sebagai berikut:

NoUraian SengketaPenetapan

1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam dalam LHPU Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024

dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU Kepabeanan juncto PMK 51/2008 junctis PMK-78/2023 junctis PER-18/2023;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk bahwa berdasarkan ketentuan prosedural dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020 jo. PMK Nomor 82/PMK.04/2020 terkait penyerahan lembar asli SKA tidak terpenuhi maka atas importasi terkait sengketa tidak dapat diberikan tarif preferensi bea masuk (IA-CEPA), maka atas barang impor dalam PIB-PIB terkait sengketa dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP bahwa proses penelitian ulang dan penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena tidak mengikuti prosedur permintaan data atau permintaan keterangan lisan dari Pemohon Banding. Tidak adanya permintaan konsultasi dari pihak Terbanding menyebabkan Pemohon Banding tidak memiliki ruang untuk memberikan dokumen pendukung dan penjelasan sebagai bukti bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan penggunaan

SKA. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak menjalankan kewenangannya sesuai dengan asas AUPB;

2. Pembebanan Tarif Bea Masuk

2.1 bahwa pada prinsipnya, SKA Form IA-CEPA yang digunakan oleh

Pemohon Banding adalah dokumen asli yang sah dan diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara Australia. SKA Form IA-CEPA ini juga telah disampaikan secara elektronik kepada pihak Terbanding melalui sistem kepabeanan Indonesia yaitu CEISA saat melakukan importasi;

2.2 bahwa dalam perjanjian IA-CEPA tidak ada ketentuan terkait kewajiban untuk menyampaikan dokumen fisik SKA (hardcopy) secara langsung sebagai persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi. Dengan demikian, alasan pengguguran tarif preferensi oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding dianggap tidak menyerahkan hardcopy adalah tidak tepat dan tidak mengacu kepada perjanjian IA-CEPA yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemberitahuanPenetapan
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka IA-CEPATarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam dalam LHPU Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Sengketa Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP

bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SPKTNP a quo tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2019 (PER 25/2019 jo. PER 08/2017) karena:

- tidak ada penjelasan dasar ditetapkannya kembali tarif dan/atau nilai pabean.

- tanggal Surat Tugas penelitian ulang sama dengan tanggal SPKTNP .

- tanpa ada permintaan dokumen/data, konsultasi dan keterangan.

- hasil penelitian ulang tidak disampaikan kepada Pemohon Banding; bahwa penerbitan SPKTNP a quo yang berdasarkan penelitian ulang merupakan pelaksanaan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan); bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan menyebutkan sebagai berikut: Pasal 17 (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, dimaknai bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor (PIB) sepanjang belum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor yang menjadi obyek penelitian ulang;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa SPKTNP berdasarkan penelitian ulang atas 4 (empat) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang

menjadi obyek penelitian ulang in casu telah melewati 2 (dua) tahun sejak tanggal PIB-PIB a quo;

bahwa Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut PMK 78 Tahun 2023) menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Direktur Jenderal berwenang untuk melaksanakan Penelitian Ulang.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau sistem komputer pelayanan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(3) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 (1) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor atas:

a. tarif; dan/ atau b. nilai pabean.

(2) Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor.

Pasal 5

Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan c. monitoring, evaluasi, dan penjaminan kualitas.

bahwa Pasal 6 PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Hasil dari kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan analisis objek Penelitian Ulang yang menjadi dasar penerbitan nomor penugasan Penelitian Ulang.

bahwa Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

bahwa berdasarkan bunyi ketentuan yang disebutkan dalam PMK 78 Tahun 2023, disimpulkan sebelum dilakukannya penelitan ulang, telah dilakukan proses perencanaan, dimana dalam proses perencanaan diketahui dilakukan penelaahan atas PIB yang akan menjadi obyek penelitian ulang dan potensi adanya ketentuan yang tidak dipenuhi;

bahwa dengan telah dilakukannya penelaahan atau penelitian awal pada tahap perencanaan, diartikan tahap pelaksanaan penelitian ulang sudah mendapatkan indikasi adanya ketentuan yang tidak dipenuhi, sehingga tahap penelitian selanjutnya tergantung pada kerumitan permasalahannya;

bahwa Pasal 13 PMK 78 Tahun 2023 menyebutkan:

Pasal 13

Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan dalam kegiatan Penelitian Ulang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

bahwa petunjuk pelaksanaan penelitian ulang di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-18/BC/2023 (selanjutnya

disebut PER-18/BC/2023) yang telah mencabut peraturan yang didalilkan oleh Pemohon Banding yaitu Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER- 25/BC/2019 (PER 25/2019 jo. PER 08/2017);

bahwa Pasal 21 PER-18/BC/2023 menyebutkan:

Pasal 21 (1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menyampaikan LHPU kepada Direktur.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi pasal-pasal dalam dalam ketentuan mengenai penelitian ulang di bidang kepabeanan, disimpulkan:

- penetapan tarif dan/atau nilai pabean hasil pelaksanaan penelitian ulang merupakan pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan;

- kegiatan penelitian ulang merupakan kegiatan penelitian atas dokumen impor yang dilakukan di tempat di kantor (Terbanding) atau “desk audit”;

- sebelum dilaksanakan penelitian ulang, telah dilakukan proses analisis berdasarkan manajeman risiko dan masukan dari berbagai pihak atas obyek yang akan dijadikan penelitian sebelum menerbitkan Surat Tugas pelaksanaan penelitian ulang;

- Pejabat yang mendapat surat tugas penelitian ulang tidak wajib namun berwenang untuk meminta data atau keterangan lebih lanjut kepada importir, eksportir dan/ atau pemilik barang melalui Importir atau Eksportir;

- Laporan hasil pelaksanaan penelitian ulang diserahkan oleh pejabat yang melaksanakan penelitian ulang kepada yang memerintahkan untuk melaksanakan penelitian ulang;

bahwa tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan Terbanding untuk menyerahkan hasil penelitian ulang kepada Pemohon Banding;

bahwa Surat Tugas untuk melaksanakan penelitian ulang, LHPU dan SPKTNP diterbitkan pada tanggal yang sama tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa prosedur penelitian ulang tidak dilakukan sesuai ketentuan; bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa SPKTNP a quo sebagai hasil pelaksanaan penelitian ulang telah diterbitkan tidak sesuai ketentuan;

Sengketa Pembebanan Tarif Bea Masuk

bahwa menurut Pemohon Banding, lembar asli yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak eksportir adalah salinan dalam bentuk softcopy (pdf) dan dokumen ini sudah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding melalui sistem kepabeanan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dengan telah diserahkannya softcopy kepada Terbanding, penyerahan hardcopy tidak diperlukan lagi karena softcopy COO tersebut telah merepresentasikan dokumen asli yang telah diterbitkan secara sah melalui sistem elektronik, dokumen COO asli dalam bentuk softcopy tidak serta-merta menggugurkan atau mengesampingkan keabsahan dan keaslian dokumen COO yang dimiliki oleh Pemohon Banding sehingga barang impor in casu berhak menggunakan tarif preferensi dalam rangka IA-CEPA;

bahwa menurut Pemohon Banding Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selanjutnya disebut PMK 45/PMK.04/2020 tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam sengketa ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (Peraturan Presiden 108 tahun 2018) berdasarkan azas “lex superior derogate legi inferior”;

bahwa dalam sengketa in casu, barang impor yang diberitahukan dengan PIB a quo diberitahukan menggunakan tarif preferensi skema perjanjian IA-CEPA yang merupakan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Australia;

bahwa pasal-pasal dalam PMK Nomor 45/PMK.04/2020 secara spesifik mengatur terkait tata cara penyerahan SKA atau Invoice Declaration selama Pandemi COVID-19 yang secara keseluruhan tidak menyalahi ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian;

bahwa mengenai ketentuan asal barang diatur pada Pasal 4.17: Claim for Preferential Tariff Treatment, yang pada angka 2 menyebutkan sebagai berikut:

2. In order to claim preferential tariff treatment, the importer shall possess valid documentary evidence of origin. The importing Party may, in accordance with its laws and regulations, require presentation of the documentary evidence of origin at or after the time of importation.

bahwa ketentuan 4 angka 1 Prosedur Penerbitan CoO (Procedures For Issuing Certificates Of Origin) menyebutkan sebagai berikut:

Rule 4

1. The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorized representative shall apply in writing or by electronic means to an Issuing Body, in accordance with the laws and regulations of the exporting Party and the procedures of the Issuing Body’s procedures, requesting a pre- exportation examination of the origin of the good to be exported.

Rule 5

The manufacturer, producer, or exporter of the good or its authorised representative shall apply for the Certificate of Origin by providing appropriate supporting documents and other relevant information, proving that the good to be exported qualifies as originating.

bahwa berdasarkan rumusan bunyi ketentuan 4 angka 1 dan ketentuan 5 Prosedur Penerbitan CoO dalam Perjanjian IA-CEPA disimpulkan eksportir memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penerbitan CoO kepada otoritas penerbit di negara pengekspor;

bahwa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) diatur dalam ketentuan (rule) 7 angka 2, angka 3 (a) dan angka 4 Operational Certification Procedures (OCP) yang menyebutkan bahwa CoO harus terdiri dari satu asli dan dua set salinan (copy), dalam bentuk hardcopy

dan eksportir harus menyerahkan lembar asli CoO kepada imprtir sebagaimana kutipan Rule 7 angka 2, angka 3 (a) dan angka 4 OCP berikut: Rule 7

2. The Certificate of Origin shall comprise one original and two copies;

3. The Certificate of Origin shall:

(a) be in hardcopy;

4. The original Certificate of Origin shall be forwarded by the exporter to the importer for submission to the Customs Authority of the importing Party. Copies shall be retained by the Issuing Authority/Body and the exporter;

bahwa Pemohon Banding menyatakan sesuai informasi yang diperoleh dari pihak eksportir, proses penerbitan dokumen CoO di negara pengekspor (Australia) yang dilakukan melalui sistem Ozdoc menyediakan beberapa opsi atau metode pembuatan dokumen dan eksportir memilih untuk menerbitkan dokumen tersebut secara elektronik, penerbitan CoO dalam format elektronik diakui sebagai dokumen yang sah dan tetap dianggap sebagai dokumen asli di negara asal eksportir (Australia);

bahwa Terbanding menyampaikan bukti berupa dokumen hardcopy CoO untuk barang impor lain dengan negara asal Australia, yang dikeluarkan oleh otoritas penerbit di Australia untuk membuktikan bahwa negara Australia sebagai negara pengekspor dalam sengketa ini menerbitkan hardcopy CoO; bahwa pada alinea pembuka Prosedur Penerbitan CoO menyatakan bahwa untuk menerapkan Bab Rules of Origin Perjanjian IA-CEPA, prosedur- prosedur yang disebutkan dalam Prosedur Penerbitan CoO harus dipenuhi oleh semua pihak sebagaimana kutipan berikut:

“For the purpose of implementing this Chapter, the following operational procedures on the issuance of Certificates of Origin and other related administrative matters shall be observed by each Party”;

bahwa eksportir adalah salah satu pihak yang menggunakan manfaat dari Perjanjian IA-CEPA yaitu menggunaka tarif preferensi untuk barang yang akan diekspornya dengan kewajiban mengajukan penerbitan CoO atas barang in casu kepada otoritas penerbit dan menyerahkan lembar asli CoO kepada importir;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan atas barang in casu, eksportir tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Prosedur Penerbitan CoO dimana eksportir tidak menyerahkan CoO dalam bentuk hardcopy kepada Pemohon Banding sebagai importir sebagaimana diatur dalam Ketentuan (Rule) 7 angka 4 Perjanjian IA-CEPA yang telah disepakati oleh seluruh negara anggota perjanjian sehingga syarat untuk dapat menggunakan tarif preferensi tidak sepenuhnya terpenuhi;

bahwa berdasarkan Pasal 4.19 RoO IA-CEPA, dimaknai bahwa negara pengimpor dapat menolak penggunaan tarif preferensi apabila importir, eksportir atau produsen tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian yang tidak terpenuhi, sebagaimana bunyi Pasal 4.19 berikut:

Article 4.19: Denial of Preferential Tariff Treatment

1. The customs administration of the importing Party may deny a claim for preferential tariff treatment when: (a) the good does not qualify as an originating good; or (b) the importer, exporter or producer fails to comply with any of the relevant requirements of this Chapter;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20 adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Preferensi dalam Rangka IA-CEPA

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas jenis barang impor dengan

pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20 dan menetapkan menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam dalam LHPU Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024

dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPIBMenurutPengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPSesuai dengan rincian PIB pada Tabel 1 halaman 20Proses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undanganProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang- undangan

Tarif Bea Masuk Tarif Bea Masuk yang berlaku umum yang berlaku umum (MFN)(MFN) sebagaimanasebagaimana PembebananTarifPreferensi dinyatakan dalam dinyatakan dalam 2TarifBeadalam Rangka IA- dalamLHPU dalamLHPU MasukCEPA

NomorNomor

1866/LHPU/KPU.1/ 1866/LHPU/KPU.1/ 2024 tanggal 17 2024 tanggal 17 Oktober 2024Oktober 2024

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam dalam LHPU Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp201.222.000,00 (dua ratus satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp201.222.000,00

PPN: Rp0,00

PPh Pasal 22: Rp0,00

Denda: Rp0,00

Jumlah: Rp201.222.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1715/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17

Oktober 2024, atas nama PT AGRO BOGA UTAMA, NPWP 21.014.753.4-013.000, beralamat di Gedung Palma Tower Lantai 15, Jalan RA Kartini II-S Kavling 06 Sektor II, RT 006 RW 014, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310;

2. Menetapkan atas jenis barang impor dengan pos tarif yang diberitahukan dalam 4 (empat) PIB dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 20, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPengadilan Pajak
1Formal Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNPProses Penelitian Ulang dan Penerbitan SPKTNP sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2Pembebanan Tarif Bea MasukTarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN) sebagaimana dinyatakan dalam dalam LHPU Nomor 1866/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 17 Oktober 2024

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp201.222.000,00 (dua ratus satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.