P U T U S A N
Nomor PUT-011140.15/2023/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02435/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 nomor 00045/406/20/057/22 tanggal 26 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011140.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT EASTERNTEX, NPWP 01.000.202.0-057.000, beralamat di Gedung Summitmas II Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Tetsuya Fukui jabatan Direktur, (domisili elektronik: easterntexho@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Claudya Cynthia
Izin Kuasa Hukum: KEP-551/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/TAX/ETX/II/2024 tanggal 27 Februari 2024,
2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti
Izin Kuasa Hukum: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 12 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/TAX/ETX/II/2024 tanggal 27 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh: